III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam proses perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga telah melanggar Pasal 72 huruf e Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (3) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilhan Umum, dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan Nomor 287/PP.04.1-Pu/2022 tentang Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dimana salah seorang calon PPK atas nama Disiplin Luahambowo (Teradu IV)
yang telah terpilih, ditetapkan, dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Fanayama
diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 huruf
e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 huruf
a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan
Umum, dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor 287/PP.04.1-Pu/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III patut diduga tidak Profesional dan telah
melakukan kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan proses perekrutan
badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan. Adapun dugaan ketidakprofesionalan,
kesalahan dan kelalaian Para Teradu dapat saya jelaskan sebagai berikut:
a) Bahwasanya Teradu IV pernah menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun
2019 yang perekrutannya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan;
b) Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan, Teradu IV diberhentikan
sebagai Relawan Demokrasi yang dimaksud. Adapun alasan pemberhentian ini
karena Teradu IV ikut mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu Tahun
2019 di media sosial facebook;
c) Bahwa Teradu I selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku
pimpinan lembaga sehingga Teradu IV ditetapkan dan dilantik sebagai PKK
Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan;
d) Bahwa Teradu II selaku Divisi Hukum dan pengawasan internal sekaligus
Koordinator Wilayah II (meliputi Kecamatan Fanayama) tidak professional
dalam melaksanakan tugasnya dengan benar.Tidak adanya kepastian hukum
serta tidak adanya pengawasan yang mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan melakukan kesalahan yang fatal dengan menetapkan
dan melantik Teradu IV sebagai PPK Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias
Selatan tahun 2023. Padahal Teradu IV sebelumnya telah diberhentikan
sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 karena mendukung salah
satu peserta pemilu 2019;
e) Bahwa Teradu III tidak professional selaku Divisi Humas dan Sumber Daya
Manusia yang menangani perekrutan Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019
dan perekrutan badan Adhoc Pemilu 2024 seharusnya mengetahui dengan
benar bahwa Teradu IV pernah diberhentikan/dipecat berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Relawan Demokrasi
pada Pemilu 2019;
f) Patut dipertanyakan seperti apa proses dan kualitas seleksi Wawancara yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada perekrutan PPK untuk
Pemilu 2024. Dimana salah satu hal yang perlu digali pada saat tahapan
seleksi wawancara adalah rekam jejak para calon PPK. Sangat ironi dan miris
apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam menggali
informasi tentang rekam jejak Teradu IV jika informasi internal yang tidak
perlu susah payah untuk digali karena merupakan Putusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Selatan sendiri dalam memberhentikan Teradu IV
sebagai Relawan Demokrasi Pemilu 2019 diabaikan;
g) Teradu II patut diduga terus melakukan kesalahan pada pelaksanaan seleksi
Wawancara terhadap Panitia Pemungutan Suara di Wilayah III dimana Teradu
II sebagai korwil melibatkan Teradu IV sebagai pewawancara. Dan patut
dipertanyakan seperti apa hasil proses wawancara tersebut, jika salah satu
pewawancaranya adalah seseorang yang pernah diberhentikan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, maka Indipertanyakan karena
itegritasnya pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi Pemilu Tahun
2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias selatan karena
mendukung salah satu peserta pemilu pada saat itu;
3. Bahwa akibat perbuatan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengakibatkan
kerugian kepada para calon peserta PPK lainnya dikecamatan Fanayama, yang
selama ini telah bersusah payah menjaga Integritasnya untuk tidak terlibat dalam
Politik Praktis dengan mendukung salah satu peserta Pemilu/Pemilihan;
4. Teradu IV tidak memenuhi syarat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai
dengan Lampiran II Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor 287/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu:
“Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu
atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat
dalam 5 (lima) tahun terakhir”.
Hal ini dapat dibuktikan dengan:
a. Bahwa Teradu IV pernah diberhentikan/dipecat sebagai Relawan Demokrasi
pada Pemilu Tahun 2019 karena ikut mengkampanyekan salah satu Calon
Legislatif pada Pemilu 2019;
b. bahwa Teradu IV ikut serta secara aktif dan terbuka di depan umum pada
kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Fanayama tahun 2020;
c. Bahwa Teradu IV setelah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Selatan sebagai PPK Kecamatan Fanayama pada tanggal 4 Januari 2023
masih mempunyai profesi lain yakni sebagai Pengacara atau sebutan lain. Hal
ini dapat dilihat pada unggahan Teradu IV di akun facebook miliknya;
d. Bahwa Teradu IV patut diduga telah melakukan pernyataan tidak
benar/berbohong pada surat pernyataan yang merupakan salah satu
dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pada saat mendaftar. Adapun
surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Teradu IV diatas materai
Sangat disayangkan perbuatan Teradu IV yang diduga telah melakukan
kebohongan di dalam surat pernyataannya, karena berdasarkan informasi
yang saya dapatkan bahwa yang bersangkutan sangat mengerti hukum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu dalam perkara ini, maka Pengadu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Fanayama.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 73-PKEDKPP/V/2023,
Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-8 sebagai berikut:
P-1 Screenshot akun facebook Teradu IV mendukung salah satu peserta Pemilu
tahun 2019, tertanggal unggahan 24 September 2018.
P-2 Screenshot akun facebook Teradu IV ikut melakukan mewawancarai
peserta calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024,
tertanggal unggahan 18 Januari 2023 .
P-3 Screenshot akun facebook Teradu IV ikut melakukan mewawancarai
peserta calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024,
tertanggal unggahan 19 Januari 2023.
P-4 Screenshot akun facebook Teradu IV ikut dalam kegiatan kampanye salah
satu Paslon Peserta Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 serta
berfoto dengan salah seorang diduga Tim Sukses Paslon.
P-5 Screenshot akun facebook Teradu IV dalam melakukan profesi sebagai
pengacara,tertanggal unggahan 25 Desember 2022.
P-6 Screenshot akun facebook Teradu IV dalam melakukan profesi sebagai
pengacara,tertanggal unggahan 11 Januari 2023.
P-7 Salinan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 Tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 20 November 2022.
P-8 Salinan Pengumuman Nomor 388/PP.04.1.Pu/1214/2022 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember
2022.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] JAWABAN TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap
Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023,
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui
kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini;
2. Bahwa dalam Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) KPU
Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, yang
diatur dalam Bab II Huruf b Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka
1 sebagai berikut (Bukti-T1;
Pembentukan PPK dan PPS:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPK dan PPS;
b. Dalam pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan
tahapan kegiatan seleksi meliputi:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS;
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS;
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Dan PPS;
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Dan PPS;
5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dan PPS;
6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dan PPS;
7) Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK Dan
PPS;
8) Wawancara Calon Anggota PPK Dan PPS;
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Dan PPS; Dan
10) Penetapan Anggota PPK Dan PPS.
c. Uraian kegiatan dalam pengangkatan anggota PPK dan PPS sebagai
berikut:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
a) Mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari ; dan
b) Mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses
oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) Menerima pendaftaran calon Anggota PPK dan PPS sejak
pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya
masa pendaftaran;
b) Dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta
yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang
dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran
selama 3 (tiga) Hari;
c) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) jumlah peserta yang mendaftar
kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta
yang mendaftar tidak kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan PPK
dan PPS;
d) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran
sebagaimana dalam huruf (b) tidak ada peserta yang mendaftar atau
jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 1 (satu) kali jumlah
kebutuhan, KPU Kabupaten/kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan
waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari;
e) Menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan
PPS; dan
f) Membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon
anggota PPK dan PPS.
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS dengan
meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan
PPS sejak penerimaan pendaftaran sampai dengan paling lambat 2 (dua)
Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir;
b) Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota
PPK dan PPS; dan
c) Menetapkan hasil penelitian administrasi dengan mengurutkan sesuai
abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi
berakhir melalui berita acara.
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK
dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) Mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara
penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah
berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan
b) Mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang
mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi.
5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) Mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
calon anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian
administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat
dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
b) Menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman
hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya
pengumuman hasil seleksi tertulis.
6) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
a) Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan
paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian
administrasi berakhir;
b) Melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat
dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin
asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;
c) Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh
KPU yang mencakup:
1. Pengetahuan kebangsaan;
2. Kompetensi dasar; dan
3. Pengetahuan kepemiluan;
d) Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK
dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad
paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil
seleksi tertulis;
e) Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir
dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud
dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai
sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
7) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Pada
tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS,
KPU Kabupaten/Kota:
a) Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara
penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan
seleksi tertulis berakhir; dan
b) Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah
diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
8) Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon
anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
1) Pengetahuan kepemiluan;
2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan
profesionalitas;
3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
b) Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan
paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil
seleksi tertulis berakhir;
c) Dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon
anggota PPS pada wilayah kerjanya;
d) Melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat
dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan
menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;
e) Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
f) Menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara.
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
angka 8 huruf (f) paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara
berakhir pada tempat public yang mudah di akses oleh masyarakat dan
memanfaatkan sarana media informasi.
10) Penetapan Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penetapan anggota PPK dan
PPS,KPU Kabupaten/Kota:
a) Menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK
dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan
PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil
seleksi berakhir dengan ketentuan;
1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada
peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan
2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada
peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
b) Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan
lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan
PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak
memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
c) Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk
menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format pakta
integritas sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan
d) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada
KPU melalui KPU Provinsi.
3. Bahwa Teradu dalam pembentukan PPK melakukan tahapan kegiatan seleksi
meliputi:
a) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS;
b) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS;
c) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Dan PPS;
d) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Dan PPS;
e) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dan PPS;
f) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dan PPS;
g) Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK Dan
PPS;
h) Wawancara Calon Anggota PPK Dan PPS;
i ) pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan
j ) penetapan anggota PPK dan PPS.
4 . Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah mengumumkan pendaftaran calon
Anggota PPK dengan Nomor 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada
tanggal 20 November 2022;(Bukti-T2)
5 . Bahwa Penerimaan Pendaftaran dan Penelitian administrasi calon anggota PPK
berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota Huruf K tentang Jadwal Pembentukan dan masa
kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum mulai tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022; (Bukti-T3)
6 . Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan mengumumkan hasil penelitian administrasi
calon anggota PPK pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Pengumuman Nomor
348/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dan pada angka 3
pengumuman tersebut KPU Kabupaten Nias Selatan juga meminta tanggapan dan
masukan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPK
pada Pemilihan umum Tahun 2024 sampai tanggal 10 Desember 2022 Pukul
08.00 Wib s/d 16.00 Wib yang di sampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten
Nias Selatan namun tidak ada tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap
Teradu IV; (Bukti-T4)
7 . Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan Nomor 371/PP.04-SD/1214/2022
Perihal Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan dan masukan
terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada Pemilihan umum
Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan dari Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan terhadap Teradu IV; (Bukti-T5)
8 . Bahwa Calon anggota PPK yang dinyatakan Memenuhi syarat dan Lulus tahap
seleksi administrasi sebanyak 1041 orang berhak mengikuti seleksi tertulis
dengan metode Computer Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Desember 2022
dengan pembagian 3 lokasi ujian antara lain SMA Negeri 1 Teluk Dalam, SMK
Negeri 1 Teluk Dalam dan SMP Negeri 1 Teluk Dalam dengan Pengumuman
Nomor 368/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode
CAT (Computer Assisted Test); (Bukti-T6)
9 . Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil seleksi tertulis Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
dengan Nomor 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi
tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2022; (Bukti-T7)
10. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan juga telah menyurati Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan Nomor 384/PP.04-
SD/1214/2022 Perihal: Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan dan
informasi terhadap hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada Pemilihan umum
Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan atau informasi dari
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu IV; (Bukti-T8)
11. Bahwa KPU Kabupaten Nias selatan melaksanakan seleksi wawancara bagi calon
anggota PPK yang dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis yang di laksanakan pada
tanggal 11 s/d 13 Desember 2022 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nias
Selatan Jl. Pelita No.10 - Pasir Putih Teluk Dalam berdasarkan Lampiran II
Pengumuman Nomor 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi
tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Bukti-T9)
12. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan seleksi Wawancara
mencakup Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen Integritas, Independensi, dan
Profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK serta klarifikasi masukan dan
tanggapan masyarakat.
13. Bahwa Hasil Penetapan Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Peringkat 1 s/d 5 di tetapkan sebagai calon anggota PPK yang terpilih dan calon
anggota PPK peringkat 6 s/d 10 sebagai calon pengganti antar waktu anggota
panitia pemilihan kecamatan di tetapkan berdasarkan Rapat Pleno KPU
Kabupaten Nias Selatan yang ditetapkan dan di tandatangani oleh Ketua dan
seluruh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan (1 orang Ketua merangkap anggota
dan 4 orang anggota) sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor160/PP.04.1-
BA/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
pada tanggal 16 Desember 2022 bukan hanya di tetapkan oleh 1 orang Ketua dan
2 orang anggota seperti yang didalilkan oleh Pengadu yang tidak benar dan tidak
berdasar. (Bukti-T10)
14. Bahwa Hasil seleksi Wawancara calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Peringkat 1 s/d 5 di tetapkan sebagai calon anggota PPK yang
terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6 s/d 10 sebagai calon pengganti antar
waktu anggota panitia pemilihan kecamatan yang diumumkan pada tanggal 16
Desember 2022 dengan Nomor 388/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti-T11)
15. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024; (Bukti-T12)
16. Bahwa berdasarkan Penetapan calon anggota PPK terpilih pada tanggal 16
Desember 2022, KPU Kabupaten Nias mengundang Calon anggota PPK Terpilih
dengan Undangan Nomor 2/PP.04.1-SD/1214/2023 Perihal Undangan Pelantikan
PPK Terpilih untuk melaksanakan tahapan pelantikan calon anggota PPK terpilih
sebanyak 175 orang untuk 35 Kecamatan pada tanggal 4 Januari 2023 di Gedung
Aula Balai Persekutuan BKPN Teluk Dalam; (Bukti-T13)
17. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, karena pengadu tidak dapat
membuktikan apa yang di dalilkan bahwa Teradu IV Anggota PPK Kecamatan
Fanayama adalah sebagai anggota Partai politik yang di buktikan dengan surat
keterangan dari partai Politik;
18. Bahwa dalil Pengadu juga tidak benar dan tidak berdasar, yang menyatakan
bahwa Teradu IV sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan Nomor urut 1 karena pengadu tidak dapat membuktikan apa yang
telah di dalilkan yang di buktikan dengan surat keterangan dari Tim Sukses
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor urut 1 bahwa
Teradu IV merupakan sebagai Tim Sukses;
19. Bahwa berdasarkan Surat Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) yang di
sampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai tembusan pada tanggal
22 Juni 2023 Nomor Istimewa Perihal : Surat Keterangan bukan sebagai Tim
Sukses dan Tim Kampanye, dimana surat tersebut di tujukan kepada Yang
terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia di Jakarta, yang pada prinsipnya isi surat tersebut menerangkan bahwa
Teradu IV tidak pernah terdaftar sebagai tim sukses/tim kampanye/tim
pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Hilarius Duha-Firman
Giawa) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, baik di
tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Tim Kampanye pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Hilarius Duha-Firman Giawa juga menjelaskan
bahwa hanya menggunakan jasa dokumentasi foto pada kegiatan pengukuhan tim
pemenangan di desa Bawomataluo pada tanggal 22 November 2020 karena Teradu
IV memiliki usaha Studio Foto/Video, bidang jasa percetakan, design/editor dan
juga jasa endorse yang di buktikan Kwitansi pembayaran jasa dokumentasi
kepada Teradu IV dan juga lampiran surat keputusan Nomor 03/SK-TP/IX/2020
tentang Pengangkatan Tim Kampanye HD-Firman Pasangan Calon Bupati – Wakil
Bupati Nias Selatan Periode 2021-2024 (Bukti-T14)
20. Bahwa berdasarkan surat yang di terima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dari
Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias
Selatan sebagai tembusan pada tanggal 22 Juni 2023, Nomor 021/DPC-
Nisel/VI/2023 Perihal : Surat Keterangan Tidak sebagai Kader, Tim Sukses/Tim
Kampanye yang di tujukan kepada Yth : Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta. Yang mana pada prinsipnya isi
surat tersebut menjelaskan bahwa setelah di lakukan pengecekan dokumen dan
data base partai PKB Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa Teradu IV
tidak pernah terdaftar sebagai kader, tim sukses dan tim kampanye terhadap
salah satu calon anggota legislatif di Partai PKB Kabupaten Nias Selatan pada
Pemilu Tahun 2019 dan juga sampai sekarang. (Bukti-T15)
21. Bahwa berdasarkan Surat yang diterima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 23 Juni 2023 yang merupakan Surat Pernyataan/Klarifikasi bermaterai
dengan menyertakan Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode Tahun 2008 s/d 2022
atas nama Ibu Marthalena Duha, MM yang di tujukan kepada Yang terhormat
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu – RI, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan
Juga ditujukan kepada Anggota PPK Kecamatan Fanayama atas nama Disiplin
Luahambowo, S.H yang pada Prinsipnya isi Surat Pernyataan tersebut
antara lain:
a) Bahwa atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak pernah menjadi tim sukses
salah satu Caleg dari Partai PKB Dapil 6 (enam) atas nama Kosmas amazihono,
S.H,.M.H pada Pemilutahun 2019.
b) Bahwa mantan Ketua PKB Kabupaten Nias Selatan Periode 2008-2022, tidak
pernah mengeluarkan surat mandat sebagai tim sukses dan tim kampanye
terhadap an. Disiplin Luahambowo.
c) Bahwa berdasarkan SIPOL (Sistim Informasi Parpol) atas nama Disiplin
Luahambowo,S.H tidak tercatut sebagai pengurus dan anggota Partai PKB
Kabupaten Nias Selatan.
d) Bahwa saat dikonfirmasi oleh mantan Ketua PKB kabupaten Nias selatan Ibu
Marthalena Duha,MM kepada Caleg Pemilu Tahun 2019 Dapil 6 (enam) atas
nama Kosmas Amazihono,S.H.,M.H bahwa Disiplin Luahambowo,S.H bukan
sebagai tim sukses melainkan hanya menggunakan Jasa Endorse Publikasi.
e) Bahwa menurut pengamatan Mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan
Ibu Marthalena Duha,MM bahwa Disiplin Luahambowo,S.H sehari-hari
berprofesi sebagai fotografer dan videographer baik dalam acara resmi, acara
adat, acara pernikahan, acara resmi pleno KPU Nias Selatan, acara sosialisasi
Parpol dan acara kampanye Pilkada, Pileg, Pilpres di wilayah kabupaten Nias
selatan dan juga menerima jasa endorse dan jasa percetakan serta
design/editor. (Bukti-T16)
22. Bahwa teradu IV tidak pernah dan bukan sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun
2019, berdasarkan BAB I Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bahwa Penyelenggara Pemilu terdiri atas:
a) KPU
b) KPU Provinsi
c) KPU Kabupaten/Kota
d) PPK
e) PPS
f) PPLN
g) KPPS
h) KPPSLN
i) (Bukti-T17)
23. Bahwa dalam hal pelaksanaan seleksi wawancara terhadap calon PPS berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemunguta Suara Huruf B
angka 8 (c) dalam hal mekanisme wawancara calon anggota PPS dapat
menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada
wilayah kerjanya; (Bukti-T18)
24. Bahwa dalam hal pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu
2024 se Kabupaten Nias Selatan sebanyak 461 Kelurahan/Desa, KPU Kabupaten
Nias Selatan menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon PPS
di wilayah kerjanya dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
melakukan wawancara calon anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan
umum Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan.
(Bukti-T19)
[2.4.2] JAWABAN TERADU IV
Bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor
73-PKE-DKPP/V/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023, sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu IV menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui
kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini;
2. Bahwa Teradu IV mendaftar dan mengikuti seleksi pendaftaran calon anggota PPK
berdasarkan pengumuman yang di umumkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
dengan Nomor 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20
November 2022; (Bukti - T1)
3. Bahwa Teradu IV dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi oleh KPU Kabupaten Nias
Selatan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada
tanggal 3 Desember 2022 dengan Pengumuman Nomor 384/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024; (Bukti - T2)
4. Bahwa Teradu IV dinyatakan Memenuhi syarat dan Lulus tahap seleksi
administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer Assited
Test (CAT) pada tanggal 7 Desember 2022 mengikuti seleksi tertulis di lokasi SMP
Negeri 1 Teluk Dalam;
5. Bahwa Teradu IV mengikuti seleksi wawancara bagi calon anggota PPK yang
dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Tertulis yang di laksanakan pada tanggal 11 s/d
13 Desember 2022 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Jl. Pelita
No.10 - Pasir Putih Teluk Dalam;
6. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Fanayama dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti - T3)
7. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu IV bahwa
Teradu “ikut mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu Tahun 2019 di media
sosial Facebook” adalah Tidak Benar dan tidak berdasar hukum. Dapat Teradu IV
jelaskan bahwa saat itu Teradu hanya sebatas menerima Endorse atas permintaan
yang bersangkutan kepada Teradu dalam mencetak atau membuat kalendernya.
Yang kemudian perlu Teradu jelaskan bahwa daerah pemilihan Caleg yang
didalilkan oleh pengadu berbeda dengan Daerah Pemilihan Teradu IV dalam
menggunakan hak Pilih dimana Caleg atas nama Kosmas Amazihono, SH,. MH
yang didalilkan oleh Pengadu menggunakan Hak Pilihnya di Dapil VI sementara
Teradu menggunakan Hak Pilih di Dapil I maka sangat jelas bahwa Teradu tidak
memiliki kepentingan dalam mendukung Caleg yang didalilkan oleh Pengadu;
8. Bahwa berdasarkan Surat yang diterima oleh Teradu IV pada tanggal 23 Juni
2023 yang merupakan Surat Pernyataan/Klarifikasi dengan Bermaterai dengan
menyertakan Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode Tahun 2008 s.d. 2022 atas nama Ibu
Marthalena Duha, MM yang di tujukan kepada Yang terhormat Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu – RI, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Juga ditujukan
kepada Teradu IV Anggota PPK Kecamatan Fanayama atas nama Disiplin
Luahambowo, S.H yang pada Prinsipnya isi Surat Pernyataan tersebut antara lain:
a) Bahwa atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak pernah menjadi tim sukses
salah satu Caleg dari Partai PKB Dapil 6 (enam) atas nama Kosmas
D. Amazihono, S.H,.M.H pada Pemilu tahun 2019;
b) Bahwa mantan Ketua PKB Kabupaten Nias Selatan Periode 2008-2022, tidak
pernah mengeluarkan surat mandat sebagai tim sukses dan tim kampanye
terhadap an. Disiplin Luahambowo (Teradu IV) pada Pemilu tahun 2019;
c) Bahwa berdasarkan Sipol (Sistim Informasi Parpol) atas nama Disiplin
Luahambowo,S.H Tidak Tercatut sebagai Pengurus dan Anggota Partai PKB
Kabupaten Nias Selatan;
d) Bahwa saat dikonfirmasi oleh mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Nias selatan
Ibu Marthalena Duha,MM kepada Caleg Pemilu Tahun 2019 Dapil 6 (enam)
atas nama Kosmas Amazihono,S.H.,M.H bahwa Disiplin Luahambowo,S.H
bukan sebagai tim sukses melainkan hanya menggunakan Jasa Endorse
Publikasi;
e) Bahwa menurut pengamatan mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan
Ibu Marthalena Duha,MM bahwa Disiplin Luahambowo,S.H sehari-hari
berprofesi sebagai fotografer dan videographer baik dalam acara resmi, acara
adat, acara pernikahan, acara resmi pleno KPU Nias Selatan, acara sosialisasi
Parpol dan acara kampanye Pilkada, Pileg, Pilpres di wilayah kabupaten Nias
selatan dan juga menerima jasa endorse dan jasa percetakan serta
design/editor;(Bukti - T4)
9. Bahwa Teradu IV Tidak pernah diberhentikan/dipecat oleh KPU Kabupaten Nias
Selatan sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Nias Selatan
menggantikan Teradu IV sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019
berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang saat itu Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah Pilipus F. Sarumaha yang telah
diberhentikan secara Tidak Hormat oleh DKPP Republik Indonesia pada tahun
2022. Terkait Rekomendasi Bawaslu tersebut saya tidak pernah dipanggil untuk
klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan, Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan saat itu hanya berdasarkan opini semata tanpa
melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran apakah saya sebagai Tim
Kampanye atau terlibat sebagai Pengurus Partai Politik;
10. Bahwa Teradu IV hanyalah sebatas Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019 yang
dibentuk oleh KPU dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam menggunakan hak pilih bukanlah sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana pengertian Penyelenggara Pemilu dalam Undang-undang nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab I ayat 6 yang mana Penyelenggara
Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPSLN,
KPPS, KPPSLN; (Bukti – T5)
11. Bahwa apa yang dituduhkan/dilalilkan oleh Pengadu tidak berdasar Hukum yang
terkesan hanya sebatas membuat opini dan imajinasi sendiri yang mana Pengadu
tidak dapat membedakan secara jelas pengertian antara penyelenggara Pemilu
dengan Relawan Demokrasi Pemilu;
12. Bahwa sampai dengan saat ini Teradu IV tidak pernah mengetahui ada suatu
putusan yang berdasar hukum bahwa Teradu IV telah terbukti sebagai Tim
Sukses terhadap salah seorang Caleg pada Pemilu tahun 2019. Dapat dibuktikan
dengan surat balasan KPU Nias Selatan kepada Bawaslu Nias Selatan, dengan
jelas tidak ada menerangkan bahwa Teradu IV dipecat karena terbukti bersalah
sebagai Tim Kamapanye atau Tim Sukses. Saya hanya sebatas digantikan
berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa proses yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
13. Bahwa apa yang di dalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu IV telah melakukan
pelanggaran adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena Teradu telah
mengikuti seluruh proses tahapan seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun
2024 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14. Bahwa Teradu IV di tugaskan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan
seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan wawancara
calon anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan umum Tahun 2024
pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, yang di dampingi oleh
anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang juga sebagai Korwil Wilayah II atas
nama Eksodi M Dakhi; (Bukti-T6)
15. Bahwa berdasarkan Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tahun 2020, tanggal 22 Juni 2023 yang ditujukan kepada Ketua DKPP Republik
Indonesia di Jakarta yang pada intinya bahwa Teradu IV tidak Pernah terlibat
Sebagai Tim Sukses, Tim Kampanye Pasangan Calon, baik di tingkat Kabupaten,
Kecamatan, Kelurahan/Desa dan tidak pernah ikut serta secara aktiv dan terbuka
di depan umum pada kegiatan kampanye salah satu Calon pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Fanayama. Teradu IV
hanya sebatas dimintai untuk Jasa Mendokumentasikan Kegiatan Pengukuhan
Tim Selama 1 (satu) hari di Desa Bawomataluo yang dapat dibuktikan dengan
surat Keterangan dan Kwitansi Pembayaran Jasa Dokumentasi Dari Tim
Kampanye Hilarius Duha – Firman Giawa; (Bukti – T7)
16. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu IV patut diduga telah melakukan pernyataan
tidak benar (Berbohong) pada surat pernyataan yang merupakan salah satu
dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pada saat mendaftar. Hal tersebut
sangatlah keliru dan tidak benar, sesuai dengan asas hukum “actori incumbit
probatio” (siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan). Teradu
IV sangat menyayangkan atas tuduhan Pengadu tersebut terhadap diri Teradu.
Seharusnya Pengadu yang sudah berpendidikan Sarjana Hukum dan sebagai
Aparatur Sipil Negara lebih jeli dalam melakukan suatu tuduhan yang sangat
serius terhadap diri orang lain agar tidak menimbulkan proses hukum yang lain
terhadap diri Pengadu sendiri;
17. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya menyatakan Bahwa Teradu IV setelah
dilantik oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai PPK Kecamatan Fanayama pada
tanggal 4 Januari 2023 masih mempunyai profesi lain yakni - sebagai Pengacara
atau sebutan lain sebagaimana dapat dilihat pada postingan Teradu IV di akun
Facebook Teradu IV. Hal tersebut sangatlah tidak benar dan terkesan mengada-
ada. Sangat jelas dalam tagar unggahan saya tersebut
#Perkarasebelummenyelenggara #BaruDiputus. Saat itu Teradu hanya sebatas
ikut mendampingi Advokat senior atas nama drastis kadar B. Dakhi, SH., MH
untuk menjemput kliennya di Lapas Kelas III Telukdalam atas nama Fransiskus
Yanto Syukur Ndruru, setelah di putus bebas murni pada tanggal 11 Januari
2023. Teradu IV bukanlah sebagai Kuasa Hukum dari Terdakwa, dapat dicek
melalui rectori putusan pengadilan negeri gunungsitoli. Salinan Putusan
Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Putusan Nomor 163/Pid.B/2022/PN.Gst.. (Bukti
T-8).
[2.5] PETTITUM TERADU
[2.5.1] PETTITUM TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu III dalam perkara , maka Teradu I
s.d. Teradu III memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang Amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo atau setidak-
tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan pengaduan pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel);
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran;
4. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban
sesuai peraturan perundang-undangan;
5. Merehabilitasi nama para Teradu dan/atau ;
6. Bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.5.1] PETTITUM TERADU IV
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu IV dalam perkara , maka Teradu IV memohon
kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh dalil Pengadu dalam pengaduan a quo atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan Pengadu Tidak Dapat Diterima;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu Tidak Jelas/kabur (obscuur libel);
3. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran;
4. Merehabilitasi nama Teradu IV dan/atau ;
5. Bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. Teradu III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 73-PKEDKPP/V/2023,
Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-19
sebagai berikut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
T-1 Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil
Walikota, yang diatur dalam Bab II Huruf b Mekanisme Pembentukan
PPK, PPS dan KPPS angka 1.
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dengan Nomor
287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia
T-2
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal
20 November 2022.
Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022
tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara
pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
T-3 Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf K tentang Jadwal
Pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 1
Desember 2022.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada
tanggal 3 Desember 2022 dengan Pengumuman Nomor 348/PP.04.1-
T-4
Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024.
Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Kepada Bawaslu Kabupaten Nias
T-5 Selatan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan Nomor 371/PP.04-
SD/1214/2022 Perihal : Tanggapan dan Informasi.
Pengumuman Nomor 368/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan
T-6 Ujian Tertulis Metode CAT (Computer Assisted Test), tertanggal 6
Desember 2022.
Pengumuman Nomor 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan
T-7 hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2022.
T-8 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan Nomor .384/PP.04-
SD/1214/2022 Perihal : Tanggapan dan Informasi.
Lampiran II Pengumuman Nomor 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang
Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan
T-9
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember
2022.
Berita Acara nomor : 160/PP.04.1-BA/1214/2022 tanggal 16 Desember
2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
T-10
Kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024.
Pengumuman Nomor 388/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan
T-11 Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2022.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
T-12
Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022.
Undangan Nomor 2/PP.04.1-SD/1214/2023 Perihal Undangan
T-13
Pelantikan PPK Terpilih, tertanggal 2 Januari 2022.
Surat Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) yang di sampaikan
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai tembusan pada tanggal 22
Juni 2023 Nomor : Istimewa Perihal : Surat Keterangan bukan sebagai
T-14 Tim Sukses dan Tim Kampanye, dimana surat tersebut di tujukan
kepada Yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Republik Indonesia dan lampiran surat keputusan Nomor 03/SK-
TP/IX/2020 tentang Pengangkatan Tim Kampanye HD-Firman Pasangan
Calon Bupati – Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2021-2024.
Surat DPC PKB Nomor 021/DPC-Nisel/VI/2023 Perihal : Surat
T-15 Keterangan Tidak sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye tanggal 22
Juni 2023
Surat Pernyataan/Klarifikasi bermaterai dengan menyertakan Video
Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
T-16
Kebangkitan Bangsa (PKB) periode Tahun 2008 s/d 2022 atas nama Ibu
Marthalena Duha, MM, tertanggal 23 Juni 2023.
BAB I Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
T-17
Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota
T-18
BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Kelompok Penyelenggara Pemunguta Suara Huruf B angka 8 (c)
dalam hal mekanisme wawancara calon anggota PPS dapat menugaskan
PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada
wilayah kerjanya.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 06 Tahun
2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan
T-19 wawancara calon anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan
umum Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan, tertanggal 17 Januari 2023.
[2.6.2] ALAT BUKTI TERADU IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 73-PKEDKPP/V/2023,
Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-8 sebagai berikut:
Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor :
287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia
T-1
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal
20 November 2022.
Pengumuman Nomor : 384/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Hasil
T-2 Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilu Tahun 2024.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor : 17 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
T-3
Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat Pernyataan/Klarifikasi dengan Bermaterai dengan menyertakan
Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
T-4
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode Tahun 2008 s/d 2022 atas
nama Ibu Marthalena Duha, MM
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab I
T-5
ayat 6
Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor : 06 Tahun
2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan
T-6
wawancara calon anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan
umum Tahun 2024
Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
T-7
tahun 2020, tanggal 22 Juni 2023 yang ditujukan kepada Ketua DKPP
Republik Indonesia di Jakarta
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Putusan Nomor
T-8
163/Pid.B/2022/PN.Gst.
[2.8] KESIMPULAN
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU IV
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 19 Juni 2023, Teradu IV
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
Para Terdau yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada fakta persidangan, sebagaimana Pernyataan Para Teradu I, II dan III
dengan tegas menyatakan dalam persidangan bahwa Teradu IV tidak Pernah
dipecat sebagai Relawan Demokrasi Pemilu Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Nias
Selatan. Bahwa balasan surat KPU Kabupaten Nias Selatan ke Bawaslu Nias
Selatan saat itu, dengan Nomor 23/PP 08-SD/1214/KPU-KAB/I/2019 pada
tanggal 25 Januari, pada dasarnya dengan kalimat “akan digantikan” tidak untuk
“dipecat/diberhentikan”. Dan saat itu juga Teradu IV di gantikan karena atas
pengunduran diri Teradu IV sendiri pada Tanggal 18 Januari 2019, bukan karena
terbukti sebagai Tim Sukses salah seorang Caleg pada Tahun 2019.Bahwa Teradu
IV tidak pernah dipecat/diberhentikan, atas surat Bawaslu Nias Selatan ke KPU
Nias Selatan. Karena Teradu IV telah mengundurkan diri pada tanggal 18 Januari
2019, Sementara Surat Bawaslu Nias Selatan Saat itu Tanggal 19 Januari 2019,
dengan nomor 020/BAWASLU-PROV SU-14/PT.05.02/I/2019. Balasan Surat KPU
Kabupaten Nias Selatan saat itu adalah di tanggal 25 Januari 2019 dengan nomor
23/PP 08-SD/1214/KPU-KAB/I/2019. Dan juga pernyataan saksi fakta yang
dihadirkan dalam Persidangan atas nama Maryus Buulolo, membenarkan bahwa
dirinya sendiri juga telah mengundurkan diri sebagai Relawan Demokrasi Pemilu
tahun 2019, dan melihat langsung saat Teradu IV menyerahkan Surat
Pengunduran Diri Teradu IV saat itu. Alasan Pengunduran Diri Teradu IV saat itu
adalah karena ada Job Shooting Pembuatan Film Pendek di daerah luar
Kabupaten Nias Selatan, dan beberapa alasan lainnya. (Foto Pengunduran Diri
Terlampir T-9);
2. Bahwa sebagaimana bukti screenshot foto postingan facebook yang diberikan oleh
Pengadu, dapat Teradu IV jelaskan bahwa saat itu Teradu IV belum menjadi
sebagai Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019. Postingan tersebut adalah pada
Tanggal 24 September 2018, atas permintaan untuk endorse yang bersangkutan.
karena kegiatan sehari-hari saya sebagai Teradu IV adalah sebagai fotografer,
videografer, editor/desain dan sering menerima endorse baik dari instansi
pemerintah, non pemerintahan, dan pernah membantu dokumentasi foto dan
video Kegiatan Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2019, dan
bahkan keluarganya Pengadu pernah meminta Teradu IV untuk endorse
pembuatan video pendek/video sinematic kuburan almarhum orangtuanya si
Pengadu;
3. Teradu IV saat itu hanyalah sebatas Relawan Demokrasi Pemilu 2019 dengan
Basis “Warganet” bukan sebagai Penyelenggara Pemilu yang sifatnya bisa
mengambil suatu kebijakan. Pada dasarnya, sebagai Relawan Pemilu basis
Warganet adalah ditugaskan untuk membuat postingan-postingan di media sosial,
untuk meningkatkan partisipasi Pemilu, termasuk mendesain banner, sticker,
twibbon dan desain lainnya untuk ajakan “Ayo Memilih, Gunakan Hak Pilih Anda,
Jangan Golput, dan Jangan Lupa Datang ke TPS”;
4. Sesuai dengan Pernyataan Teradu IV dalam Persidangan, bahwa Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang saat itu adalah Pilipus F. Sarumaha yang telah
Diberhentikan Tetap oleh DKPP Republik Indonesia. Terkait Rekomendasi
tersebut, saya tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Nias Selatan untuk dimintai
klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan, Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Saat itu oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan hanya
berdasarkan opini semata tanpa melakukan klarifikasi untuk memastikan
kebenaran apakah saya sebagai Tim Kampanye atau terlibat sebagai Pengurus
Partai Politik;
5. Bahwa sebagaimana Bukti-Bukti Surat yang terungkap di dalam Persidangan,
Bahwa Teradu IV tidaklah terdaftar sebagai Tim Kampanye, Tim Sukses, dan
sebagai Anggota Partai Politik maupun Kader Partai, sebagaimana Surat
Pernyataan/klarifikasi dari Mantan Ketua DPC PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
Periode 2008 – 2022, Marthalena Duha, MM, dan Surat Ketua DPC PKB yang Aktif
saat ini adalah Suaizisiwa Duha, SE, kemudian Surat Pernyataan dari Tim
Kampanye Pasangan Calon Hilarus Duha Firman Giawa Bupati dan Calon Wakil
Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas
nama Aryanus Giawa, SE selaku Sekretaris Umum. Dan juga tidak pernah
terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Parpol);
6. Berdasarkan keterangan Saksi di dalam Persidangan atas nama Aryanus Giawa,
SE (Sekretaris umum Tim Kampanye Pasangan Calon Hilarus Duha Firman Giawa
pada tahun 2020), dan Keterangan Saksi atas nama Yurisman Laia, S.H sebagai
Simpatisan Pasangan Calon Hilarus Duha Firman Giawa menerangkan dan
membenarkan bahwa saat itu Teradu IV hanyalah sebatas dimintai Jasa
Dokumentasi Kegiatan Pengukuhan Tim, bukan sebagai bagian dari Tim
Kampanye, yang dibuktikan dengan Kwitansi Pembayaran Jasa Dokumentasi
Kegiatan selama 1 (satu) hari. Bahkan sangat jelas dalam foto tersebut Teradu IV
ada Memegang Cameranya.
7. Berdasarkan keterangan Teradu IV dalam persidangan, dengan tegas menyatakan
bahwa sampai dengan saat ini Teradu IV tidak pernah mengetahui ada suatu
putusan yang berdasar hukum bahwa Teradu IV telah terbukti
dipecat/diberhentikan karena terbukti sebagai Tim Sukses terhadap salah seorang
Caleg pada Pemilu tahun 2019 dan sebagai Tim Kampanye pada salah seorang
pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Selatan. Dapat dibuktikan dengan
Surat Balasan KPU Nias Selatan kepada Bawaslu Nias Selatan, dengan jelas tidak
ada menerangkan bahwa Teradu IV Dipecat Karena Terbukti Bersalah sebagai Tim
Sukses dan Tim Kampanye;
8. Bahwa keterangan dari pihak Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, juga dengan
tegas Menyatakan dan Membenarkan bahwa Teradu IV tidak Pernah
dipecat/diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu karena terbukti sebagai tim
sukses maupun tim kampanye. Karena pengertian penyelenggara Pemilu itu beda
dengan pengertian Relawan Demokrasi. Jadi, Relawan Demokrasi Pemilu tahun
2019 tersebut, bukanlah Sebagai Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu itu
telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, siapa-siapa saja yang disebut dengan Penyelenggara Pemilu.
9. Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana
jawaban maupun pernyataan dari para Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan
tegas menyatakan bahwa Teradu IV di saat ikut mendaftar sebagai Calon PPK
pada Pemilu Tahun 2020, Tidak Lolos sebagai Anggota PPK saat Seleksi
Wawancara adalah karena pertimbangan Para Teradu saat itu karena
sepengetahuan Teradu I, II dan Teradu III bahwa Teradu IV tersebut bisa saja
akan sibuk dengan aktivitasnya, dan tidak fokus dengan pekerjaannya sebagai
PPK, dan bebrapa hal pertimbangan lainnya. Jadi sudah sangat jelas bahwa
bukan karena rekomendasi dari berbagai pihak atau rekomendasi dari bawaslu
Nias Selatan.
10. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ketika Majelis Hakim
Persidangan Mempertanyakan Kepada Pengadu “Dari mana saudara dapatkan
Sumber Bukti Surat Bawaslu Nias Selatan dan Surat Balasan KPU Nias Selatan
yang dimaksud?” Oleh Pengadu tidak dapat Membuktikan Bukti Surat yang sah
secara hukum dalam persidangan bahwa Teradu IV pernah dipecat/diberhentikan
dan juga Pengadu tidak pernah mengetahui tentang adanya pemecatan terhadap
Teradu IV. Pengadu hanya beropini bahwa dokumen tersebut, didapatkan dari
Teman, yang didapatkan oleh Teman tersebut dari Temannya, dan ketika Majelis
Hakim Persidangan menanyakan lagi ke Pengadu, kemudian Pengadu kembali
beralibi lagi dalam menjawab, bahwa data tersebut Pengadu dapatkan di media
sosial facebook atas nama Anton Laia, tanpa menghadirkan pemilik akun yang
dimaksud untuk sebagai saksi fakta, atau setidak-tidaknya screenshot postingan
akun postingan tersebut;
11. Sesuai keterangan dan jawaban Teradu III atas nama Yulianus Gulo dan Teradu I
pada persidangan, dengan tegas menyatakan bahwa data-data tersebut tidak
pernah diunggah di media sosial manapun. Teradu III menjelaskan kepada Majelis
Hakim Persidangan bahwa Pengadu memiliki hubungan saudara kandung
terhadap Adrian K. Sarumaha pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
permah menjabat sebagai Kasubbag Teknis Data di Kantor KPU Kabupaten Nias
Selatan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, dan saudara kandungnya
tersebut juga saat ini, sering membuat Pengaduan ke DKPP RI. Maka patut diduga
bahwa dokumen-dokumen penting tersebut dengan sengaja disalahgunakan oleh
abang kandungnya dan membocorkannya kepada Pengadu.
12. Bahwa berdasarkan pernyataan Pengadu dalam persidangan atas pertanyaan
Anggota Majelis Sidang DKPP RI, kepada Pengadu. Apakah Pengadu pernah
klarifikasi kepada KPU Nias Selatan maupun ke pihak Bawaslu Nias Selatan
Terkait Kebenaran informasi seperti yang Saudara Adukan ini, dan kenapa
langsung melaporkan ke DKPP RI? Oleh Pengadu menjawab bahwa Pengadu tidak
pernah menanyakan hal tersebut ke pihak KPU Nias Selatan maupun ke pihak
Bawaslu Nias Selatan;
13. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu IV dalam persidangan bahwa Teradu IV
saat itu hanyalah sebatas Ditugaskan untuk membantu KPU Kabupaten Nias
Selatan saat Wawancara PPS berdasarkan Surat Tugas kepada Semua PPK, dan
juga diterangkan langsung oleh para Teradu I, II, dan III dalam ruang Persidangan
bahwa benar Surat Tugas tersebut memang ada;
14. Bahwa Teradu IV bukanlah sebagai kuasa hukum terhadap salah seorang,
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu IV, dapat dilihat dari
bukti yang Teradu IV lampirkan pada Bukti T-8, Bahwa nama Teradu IV tidak
tercatat sebagai Kuasa Hukum Terdakwa;
15. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu IV dalam Persidangan dengan tegas
membantah kepada Pengadu, Bahwa Teradu IV Tidak Pernah Membuat Surat
Pernyataan Bohong sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok
aduannya, karena hal tersebut sangatlah keliru dan tidak benar, sesuai dengan
asas hukum “actori incumbit probatio” (siapa yang mendalilkan maka dialah yang
harus membuktikan). Bahwa faktanya Dalam persidangan, Pengadu tidak dapat
membuktikan dalilnya tersebut. Bahkan Teradu IV sangat menyayangkan atas
tuduhan Pengadu tersebut terhadap diri Teradu. Seharusnya Pengadu yang sudah
berpendidikan Sarjana Hukum dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih jeli
dalam melakukan suatu tuduhan yang sangat serius terhadap diri orang lain agar
tidak menimbulkan proses hukum yang lain terhadap diri Pengadu sendiri;
16. Bahwa atas aduan Pengadu tersebut terkesan Kurang Pihak ataupun tidak
lengkap dan tidak berkepastian hukum. Seharusnya Pengadu mengikutkan
Semua Pihak KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Teradu, Karena di saat Teradu
IV sebagai anggota Relawan Demokrasi Pemilu Pada Tahun 2019, Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan saat itu adalah Bapak Edward Duha, dan saat ini masih
aktiv, yaitu sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Dialah yang lebih tau
proses pengunduran diri saya sebagai anggota Relawan Demokrasi Pemilu tahun
2019 di saat itu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19
Juni 2023. Bahwa Pihak Terkait mengirimkan keterangan tertulis dengan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan rekrutmen PPK, sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (3)
berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: Selain
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
rekrutmen PPK, PPS dan KPPS;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan Pedoman Teknis
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota
dan Wakil Walikota sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022
pada ayat G huruf 1 poin g menyatakan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc,
Pembentukan PPK, Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota
PPK. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap calon anggota PPK sebagaimana Perkara Nomor 73-PKE-
DKPP/V/2023;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan laporan hasil
Pengawasan Proses rekrutmen PPK sesuai tahapannya kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melalui email: osdm.sumut@gmail.com sebagaimana Surat
Bawaslu Provinsi Nomor 0192 /PM.00.01/K.SU/11/2022, Perihal Pelaksanaan
Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan laporan
Bawaslu Kabupaien Nias Seiatan nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal
04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc. (bukti
T-1);
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima tanggapan/laporan dan
masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dari pengumuman pendaftaran
calon anggota PPK sampai dengan penetapan calon anggota PPK sesuai Perkara
Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Surat Rekomendasi
Nomor 020/SAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/1/2019 pada tanggal 19 Januari
2019 dan Surat lnformasi Awal Nomor 019/Bawaslu-
Prov.SU14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari 2020, perihal lnformasi
Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. (bukti T-2);
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima surat KPU Kabupaten
Nias Selatan Nomor 23/PP.08-SD/1214/KPU-KAS/1/2019 pada tanggal 25
Januari 2019 Perihal Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan, isi
surat KPU Kabupaten Nias Selatan menyatakan bahwa Hasil Klarifikasi terhadap,
Arman Buulolo, Maryus Buulo, Disiplin Luahambowo, dan Yafita Halawa;
7. Bahwa Pelapor bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkali kali mendatangi
kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari dan jam kerja untuk menyurati
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meminta informasi atau data rekomendasi untuk
digunakan sebagai tambahan bukti dalam proses persidangan yang akan
disidangkan DKPP RI yakni:
a. Bahwa Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, pekerjaan sebagai Pegawai
Negeri Sipil mendatangi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar
surat Nomor lstimewa, Perihal Permintaan lnformasi/Data, tertanggal 03
Februari 2023; (bukti T-4)
b. Bahwa Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai
Negeri Sipil mendatangi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar
surat Nomor lstimewa, Perihal Tindaklanjut Permintaan Data/lnformasi,
tertanggal 28 Februari 2023; (bukti T-5)
c. Bahwa Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS), kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk mengisi surat Formulir Permohonan lnformasi Nomor
Pendaftaran 01/111/2023, tertanggal 28 Maret 2023. (bukti T-6).
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang TIM PPID Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023
Perihal Undangan pada tanggal 11 Maret 2023 sehubungan dengan surat Hendrik
Rahmat Syah Putra Sarumaha tanggal 28 Februari 2023 Perihal Tindak Lanjut
Permintaan lnformasi/Data;(bukti T-7)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah :
a. Membalas surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 tertanggal 14 Maret 2023;(bukti t-8)
b. Membalas surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS),sesuai perihal permintaan Informasi/Data dengan
balasan Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang
Formulir Pemberitahuan Tertulis tertanggal 03 April 2023; (bukti T-9)
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima :
a. Tembusan surat dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias
Selatan Nomor 021/DPC-NiselNl/2023, Perihal Surat Keterangan Tidak
Sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye tanggal 22 Juni 2023 untuk
keperluan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPPN/2023; (bukti T-10)
b. Surat Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias
Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 an. Marthalena Duha
Perihal Surat Pernyataan/Klarifikasi untuk an. Disiplin Luahambowo bukan
salah satu Tim Sukses, sebagaimana Perkara Nomor 73-PKE-DKPPN/2023;
(bukti T-11)
c. Video Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias
Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 an. Marthalena Duha
yang menyatakan bahwa Disiplin Luahambowo bukan Kader, Tim Sukses atau
Tim Kampanye. (bukti T-12).
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pengawasan melekat
terhadap proses perekrutan pembentukan Badan Adhoc sampai dengan seleksi
ujian CAT PPK, yang dimulai pelaksanaan pengawasan awal dari hari Selasa
tanggal 6 s.d. hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sesuai Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-14/12/2022
tanggal 7 Desember 2022; (bukti T- 13)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima tanggapan/laporan
masyarakat terhadap Disiplin Luahambowo, SH, dengan surat Nomor lstimewa,
Perihal Permohonan Pembinaan dan Pemberian Sanksi Kade Etik Pegawai Negeri
Sipil dan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023 dengan
melaporkan Hendrik RS. Sarumaha Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten
Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor (I) dan Adrian K.
Sarumaha, Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan
Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor (II) keduanya saudara kandung. (bukti T-14).
13. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 434 ayat (1) “untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang
dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan”. Maka dapat diuraikan bahwa Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha,
Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya sebagai Abdi Negara
bertugas untuk melayani masyarakat bukan bertindak sebagai pelapor yang
patut diduga mengganggu proses pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan
menyebabkan resiko kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung, dan
selanjutnya sebagaimana tanggapan/laporan masyarakat terhadap Disiplin
Luahambowo, SH, dengan surat Nomor Istimewa, Perihal Permohonan Pembinaan
dan Pemberian Sanksi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023 dengan melaporkan Hendrik RS. Sarumaha
Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil
Negara (ASN) patut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada:
a. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat (1) menyatakan "PNS wajib menaati
kewajiban dan menghindari larangan dan ayat (2) menyatakan "Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik didalam maupun diluar jam
kerja”. Dengan tindakan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diduga tidak menaati kewajibannya
sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan melakukan kegiatan atau memanfaatkan
waktu jam kantor untuk mengurus kegiatan mencari kesalahan
lembaga/organisasi yang dijadikan sebagai pekerjaaan utamanya sehingga
tidak profesional dalam bekerja sebagai PNS;
b. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf c dan huruf f,
menyatakan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggungjawab; Selain memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan dan masuk kerja
dan menaati ketentuan jam kerja. maka tindakan an. Hendrik Rahmat Syah
Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tidak memenuhi
kewajibannya sebagai PNS dengan bekerja penuh waktu dengan
memanfaatkan jabatannya sebagai PNS untuk mengurus kepentingan
pribadinya dengan melalaikan tugas utama pelayanan pengabdian kepada
negara serta tidak bertanggungjawab terhadap jabatan yang diembannya
sebagai PNS;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga Hendrik Rahmat Syah
Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah beraviliasi
atau bekerja pada suatu organisasi atau lembaga tanpa izin atau tanpa
ditugaskan oleh PPK yang dibuktikan telah beberapa kali melaporkan lembaga
Penyelenggara Pemilu yaitu Sawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU
Kabupaten Nias Selatan serta menghadiri sidang DKPP dengan menggunakan
jabatan/pekerjaan PNS tanpa izin dan persetujuan Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Tindakan
tersebut melanggar Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf (a) menyatakan
"menyalahgunakan wewenang" dan huruf (d) menyatakan "bekerja pada
lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh
PPK”;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga Hendrik Rahmat Syah
Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar
Pasal 6 huruf (m) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan "melakukan tindakan
atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani” karena perbuatan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha,
Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalaikan tugas sebagai pelayan
masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias
Selatan dan lebih mengutamakan kegiatan atau pekerjaan lain diluar tugas
pokok sebagai PNS tanpa ditugaskan atau mendapat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga Hendrik Rahmat Syah
Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar
Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Sadan
Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. terkait "tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja
yang berdampak pada unit kerja” Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha
Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memenuhi ketentuan masuk
kerja dan menaati jam kerja karena sibuk melaporkan penyelenggara
pemilu dan mengikuti zoommeeting sidang DKPP Republik Indonesia Perkara
39-PKE-DKPP/12/2022 dan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2023
sebagaimana dalam facebook resmi DKPP Republik Indonesia yang telah
berlangsung dan akan menyita waktunya lagi untuk mengikuti zoommeeting
sidang DKPP Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada hari ini tanggal
27 Juni 2023 Nomor Perkara Nomor 73-PKE-DKPPN/2023 tanpa ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik Rahmat
Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil telah melanggar
“Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan
kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil Wajib bersikap dan
berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintah,
dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan
sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini",
Pasal 7 pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga Hendrik Rahmat Syah
Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar
Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan sengaja
mengganggu proses tahapan pemilu dengan melaporkan penyelenggara pemilu
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga Penyelenggara Pemilu lebih fokus
pada perkara-perkara yang diadukan di DKPP Republik Indonesia untuk
mempersiapkan jawaban-jawaban pada sidang dan terindikasi dengan sengaja
mengalihkan tugas pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
pada tahapan proses pemilihan yang sedang berlangsung untuk menghadiri
sidang DKPP Republik Indonesia sesuai Perkara 39-PKE-DKPP/12/2022 dan
Perkara Nomor 73-PKE-DKPPN/2023 dan Perkara Nomor 77-PKE-
DKPPN/2023. Diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dengan tidak memenuhi kewajiban sebagai PNS dengan bekerja penuh
waktu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai PNS untuk mengurus
kepentingan pribadinya dengan melalaikan tugas utama pelayanan pengabdian
kepada negara serta tidak bertanggungjawab terhadap jabatan yang
diembannya sebagai PNS sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf c
dan huruf f, menyatakan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggungjawab; Selain memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan dan masuk Masuk
Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, pada Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Surat lmbauan
Netralitas ASN kepada Bupati Nias Selatan Nomor 002/PM.00.02/K.SU-
14/02/2023 tanggal 3 Februari 2023 Perihal Imbauan Netralitas (bukti T-15);
15. Bahwa jawaban Pihak Terkait pada pokok aduan Perkara Nomor 73-PKE-
DKPPN/2023 pada hari ini tanggal 27 Juni 2023 sesungguhnya sama dengan
jawaban yang disampaikan Pihak Terkait kepada Majeli s Sidang DKPP pada
Perkara Nomor 77-PKE-DKPPN/2023 pada tanggal 26 Juni 2023 sebagai Pihak
Teradu.
[2.10] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 73-
PKEDKPP/V/2023, Pihak Terkati mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda PT-1 s.d.
PT-15 sebagai berikut:
Laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
PT-1 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal
Laporan Pengawasan Pembentuka Badan Adhoc.
Surat lnformasi Awal Nomor
019/Bawaslu-Prov.SU14/PM.00.02/11/2020 pada tanggal 3 Februari
PT-2
2020, perihal lnformasi Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten
Nias Seiatan.
Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 23/PP.08 SD/1214/KPU-
PT-3 KAB/I/2019 pada tanggal 25 Januari 2019 Perihal Tindak Ianjut
Rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan.
Surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Nomor lstimewa,
PT-4
PerihaI Permintaan lnformasi/Data, tertanggal 03 Februari 2023
Surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Nomor Istimewa
PT-5 Perihal Surat Tindaklanjut Permintaan Data/Informasi tertanggal 28
Februari 2023.
Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftaran 01/III/2023,
PT-6
tertanggal 28 Maret 2023.
Undangan TIM PPID Bawaslu Ka bupaten Nias Selatan dengan Surat
PT-7 Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Undangan Pada tanggal
11 Maret 2023.
Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 003/KA.00/K.SU-
PT-8
14/03/2023 Perihal pemberitahuan pada tanggal 14 Maret 2023.
Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PT-9 tentang Formulir Pemberitahuan Tertulis pada tanggal 3 April
2023.
Tembusan Surat dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten
PT-10 Nias Selatan Nomor 021/DPC-Nisel/VI/2023, Perihal Surat Keterangan
Tidak Sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye tanggal 22 Juni 2023.
Surat Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten
PT-11 Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 atas nama
Marthalena Duha tentang Surat Pernyataan/Klarifikasi.
Video Pernyataan Klarifikasi mantgan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten
Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 atas nama
PT-12
Marthalena Duha yang menyatakan bahwa Disiplin Luahambowo bukan
salah satu kader, Tim Sukses atau Tim Kampanye.
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor
PT-13
0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-14/12/2022 tanggal 7 Desember 2022.
Tanggapan/laporan masyarakat terhadapan Disiplin Luahambowo
dengan surat Nomor Istimewa, Perihal Permohonan Pembinaan dan
PT-14
Pemberian Sanksi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Dugaan
Pekanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023.
Surat Imbauan Netralitas ASN Kepada Bupati Nias Selatan Nomor
PT-15 022/PM.00.02/K.SU-14/02/2023 tanggal 3 Februari 2023 Perihal
Imbauan Netralitas.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.