Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.35/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Sarmi Prov. Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2014
👁 15 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 121/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 35/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Mei 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwapara Teradu telah dengan sengaja mengeluarkan Form C1 berhologram dan membubuhkan tipe-ex serta mengganti angka-angkanya tanpa dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sarmi dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan juga tidak melibatkan Panwaslu serta saksi-saksi dari partai politik; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas penyelenggara Pemilu karena telah membuka amplop dan membubuhi tipe-ex pada formulir rekapitulasi atas 6 (enam) PPD dan melakukan rekapitulasi suara dari Distrik Tor Atos tanpa melibatkan Para Pengadu sebagai Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Kabupaten Sarmi. Terhadap aduan tersebut Para Teradu membantah, sebab kondisi rekapitulasi yang sudah tercoret dan di tipe-ex tersebut sudah demikian ketika diterima dari PPD.
Pasal DilanggarPasal 5
Amar Putusan1. Menolakpengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasinama baik Teradu I atas nama Ferdinand F Yawan, S.E., Teradu II atas namaMarhun Lapoando, S.E., dan Teradu III atas nama Bitsael Marauwdari jabatannya selaku Anggota KPU Kabupaten Sarmi; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty, S.Th dan Pengadu II atas nama Odhy Yesaya Demetouw, S.Sos dari jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 35/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor121/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 35/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Yoshep Twenty, S.Th
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sarmi
Alamat : Gereja Moria, Jl. Kalong Kotaraja Dalam
Kel. Vim, Kec. Abepura, Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Odhy Yesaya Demetouw, S.Sos
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarmi
Alamat : Sawar, Sarmi, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ferdinand F Yawan, S.E.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarmi
Alamat : Sarmi Kota, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Marhun Lapoando, S.E.
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarmi
Alamat : Sarmi Kota, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Bithsael Maraou
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarmi
Alamat : Sarmi Kota, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Telah membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 121/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 35/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Mei 2014, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwapara Teradu telah dengan sengaja mengeluarkan Form C1 berhologram dan
membubuhkan tipe-ex serta mengganti angka-angkanya tanpa dihadiri oleh Ketua
KPU Kabupaten Sarmi dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi Divisi Teknis
Penyelenggaraan dan juga tidak melibatkan Panwaslu serta saksi-saksi dari partai
politik;
2. Bahwa para Teradu telah melakukan pembukaan dokumen rahasia pada tanggal 23
April 2014 pukul 23.03 WIT;
3. Bahwapada 25 April 2014 para Teradu telah melakukan rekapitulasi terhadap
dokumen Pleno tingkat Distrik Tor Atos yang baru masuk ke KPU Kabupaten Sarmi
tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Sarmi dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi
Divisi Teknis Penyelenggaraan;
4. Bahwapada 26 April 2014 pukul 20.36 WIT Pengadu membawa dokumen tersebut
sebagai barang bukti untuk dilaporkan kepada KPU Provinsi Papua guna mendapat
penjelasan dan petunjuk mengenai keabsahan form C1 berhologram yang telah
dibubuhi tipe-ex;
2
5. Bahwa Pengadu sangat berkeberatan terhadap tindakan para Teradu dan seorang
anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi karena telah melampaui wewenang para
Pengadu.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah bertindak tidak profesional karena membubuhi tipe-ex
pada form C1 yang berhologram;
2. Bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2dan menghadirkan saksi untuk
memberikan keterangansebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda Bukti Serah Terima Dokumen Hasil Perolehan
Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten
Tahun 2014 dari Yoseph Twenty
2. Bukti P-2 : Foto penyerahan Dokumen Hasil Perolehan Suara Pemilu DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 yang
berlangsung di Posko Operasi Mantap Brata 2014 Polsek Bonggo.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 7 Mei 2014yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. BahwaPara Teradu tidak melakukan pencoretan dan tipe-ex atas dokumen
rekapitulasi tersebut dan juga menyatakan bahwa di dalam ruangan di kantor KPU
Kabupaten Sarmi, sama sekali tidak ada tipe-ex;
3
2. BahwaPara Pengadu justru pihak yang membawa lari 6 (enam) dokumen
rekapitulasi PPD, tanpa melalui mekanisme rapat dan sama sekali tidak diketahui
Para Teradu;
3. Bahwatipe-ex yang terdapat pada dokumen rekapitulasi sudah ada sejak diterima
oleh KPU Kabupaten Sarmi dari PPD, sehingga tuduhan Pengadu adalah tidak
beralasan;
4. BahwaPara Pengadu sering tidak masuk kantor, dan karena sibuk mengurus dan
menyampaikan pengaduan ke DKPP, Para Pengadu tidak pernah terlibat dalam rapat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Sarmi;
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik
Pantai Timur Barat;
2. Bukti T-2 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik
Bonggo Timur;
3. Bukti T-3 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik
Sarmi Selatan;
4. Bukti T-4 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik Tor
Atas;
5. Bukti T-5 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik
Pantai Timur;
6. Bukti T-6 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik
Bonggo;
[2.8]Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslu Kabupaten
Sarmi. Dalam keterangannya, Panwaslu Kabupaten Sarmi mengatakan bahwa Para
Pengadu benar telah membawa lari dokumen rekapiluasi 6 (enam) PPD, tanpa diketahui
maksud dan tujuannnya.
4
[2.9]Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
5
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi, maka dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
terhadap asas profesionalitas penyelenggara Pemilu karena telah membuka amplop dan
membubuhi tipe-ex pada formulir rekapitulasi atas 6 (enam) PPD dan melakukan
rekapitulasi suara dari Distrik Tor Atos tanpa melibatkan Para Pengadu sebagai Ketua
dan Anggota KPU Divisi Teknis Kabupaten Sarmi. Terhadap aduan tersebut Para Teradu
membantah, sebab kondisi rekapitulasi yang sudah tercoret dan di tipe-ex tersebut
sudah demikian ketika diterima dari PPD. Para Teradu mengatakan bahwa Para Pengadu
sangat jarang hadir di kantor dan pada saat penerimaan dokumen rekapitulasi tersebut,
para Pengadu tidak melihat langsung peristiwanya;
[4.2] Menimbang bahwa dalam keterangan dalam sidang Pemeriksaan, Para Pengadu
mengakui tidak melihat Para Teradu melakukan pencoretan dan tipe-ex atas dokumen
rekapitulasi tersebut dan juga menyatakan bahwa di dalam ruangan kantor KPU
Kabupaten Sarmi sama sekali tidak ada tipe-ex. Para Pengadu juga mengakui bahwa
semua tuduhan terhadap Teradu adalah didasarkan anggapan semata, tidak melihat
6
langsung dan juga tidak ada saksi yang dapat membuktikan Para Teradu melakukan
tindakan sebagaimana dituduhkan para Pengadu;
[4.3] Menimbang bahwa dalam keterangan di sidang pemeriksaan, Para Teradu
mengatakan bahwa justru Para Pengadu yang membawa lari 6 (enam) dokumen
rekapitulasi PPD, tanpa melalui mekanisme rapat dan sama sekali tidak diketahui Para
Teradu. Atas tindakan Para Pengadu, pihak kepolisian melakukan penangkapan dengan
didampingi Panwas Kabupaten Sarmi, berdasarkan laporan dari Para Teradu. Pihak
terkait, Panwas Kabupaten Sarmi, dalam keterangannya di sidang pemeriksaan
mangatakan bahwa Para Pengadu betul membawa lari dokumen rekapitulasi 6 (enam)
PPD, tanpa diketahui maksud dan tujuannnya. Para Pengadu mengakui keterangan Para
Teradu dan Panwas Kabupaten Sarmi, seraya menjelaskan maksud dan tujuannya
adalah untuk melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Papua dan memastikan keabsahan
dari dokumen yang telah dicoret dan di tipe-ex. Para Pengadu juga mengatakan, atas
penangkapan pihak kepolisian tersebut, mereka membuat laporan pengaduan ke DKPP
atas pelanggaran Para Teradu. Akibat melakukan perjalanan ke Jakarta untuk
menyampaikan aduan tersebut, Para Pengadu sama sekali tidak ikut dalam rekapitulasi
penghitungan suara KPU Kabupaten Sarmi;
[4.3] Berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan keterangan pihak terkait
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan karena itu menyatakan
seluruh aduan para Pengadu tidak beralasan. Para Teradu justru telah melakukan tugas
karena Ketua dan Divisi sama sekali tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Para Teradu juga telah melakukan tindakan yang benar, dengan mengadukan Para
Pengadu yang membawa lari dokumen negara secara diam-diam, tanpa melalui rapat
Pleno dan sama sekali tidak diketahui 3 (tiga) komisioner lain;
[4.4] Menimbang bahwa dalam menegakkan etika penyelenggara Pemilu, untuk menjaga
dan menjamin kehormatan institusi penyelenggara Pemilu, pihak Pengadu tidak dapat
dilepaskan dari kewajiban tersebut dan harus menanggung konsekuensi dari
tindakannya yang terbukti salah, baik terhadap aduan atas sesama penyelenggara
maupun tindakan lain yang terbukti di dalam sidang pemeriksaan. Artinya, Pengadu
dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu, dapat dikenakan
sanksi, apabila di dalam sidang pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta di dalam persidangan, terbukti para Pengadu
telah melakukan tindakan membawa lari dokumen rekapitulasi dari 6 (enam) PPD di
Kabupaten Sarmi. Berdasarkan hal tersebut DKPP berkeyakinan bahwa Para Pengadu
telah melakukan tindakan pelanggaran ganda, yakni pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang merusak seluruh tatanan Pemilu dan demokrasi sehingga
melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan hufuf j Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2011, dan No. 1
7
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana dalam bentuk
membawa lari dokumen negara, yang seharusnya dilindungi, dijaga dan dipertahankan
untuk tidak dibawa siapapun dari kantor KPU Kabupaten Sarmi;
[4.3]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbuktimelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Para Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolakpengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasinama baik Teradu I atas nama Ferdinand F Yawan, S.E., Teradu II
atas namaMarhun Lapoando, S.E., dan Teradu III atas nama Bitsael Marauwdari
jabatannya selaku Anggota KPU Kabupaten Sarmi;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu I atas nama
Yoshep Twenty, S.Th dan Pengadu II atas nama Odhy Yesaya Demetouw, S.Sos dari
jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
8
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal
Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh
Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9