Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.35/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Sarmi Prov. Papua
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 09/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2014
👁 15 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 121/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 35/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Mei 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwapara Teradu telah dengan sengaja mengeluarkan Form C1 berhologram dan membubuhkan tipe-ex serta mengganti angka-angkanya tanpa dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sarmi dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan juga tidak melibatkan Panwaslu serta saksi-saksi dari partai politik; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas penyelenggara Pemilu karena telah membuka amplop dan membubuhi tipe-ex pada formulir rekapitulasi atas 6 (enam) PPD dan melakukan rekapitulasi suara dari Distrik Tor Atos tanpa melibatkan Para Pengadu sebagai Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Kabupaten Sarmi. Terhadap aduan tersebut Para Teradu membantah, sebab kondisi rekapitulasi yang sudah tercoret dan di tipe-ex tersebut sudah demikian ketika diterima dari PPD.
Pasal DilanggarPasal 5
Amar Putusan1. Menolakpengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasinama baik Teradu I atas nama Ferdinand F Yawan, S.E., Teradu II atas namaMarhun Lapoando, S.E., dan Teradu III atas nama Bitsael Marauwdari jabatannya selaku Anggota KPU Kabupaten Sarmi; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty, S.Th dan Pengadu II atas nama Odhy Yesaya Demetouw, S.Sos dari jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 35/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor121/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 35/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Yoshep Twenty, S.Th Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Gereja Moria, Jl. Kalong Kotaraja Dalam Kel. Vim, Kec. Abepura, Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Odhy Yesaya Demetouw, S.Sos Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Sawar, Sarmi, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ferdinand F Yawan, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Sarmi Kota, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Marhun Lapoando, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Sarmi Kota, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Bithsael Maraou Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarmi Alamat : Sarmi Kota, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Telah membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 121/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 35/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Mei 2014, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwapara Teradu telah dengan sengaja mengeluarkan Form C1 berhologram dan membubuhkan tipe-ex serta mengganti angka-angkanya tanpa dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sarmi dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan juga tidak melibatkan Panwaslu serta saksi-saksi dari partai politik; 2. Bahwa para Teradu telah melakukan pembukaan dokumen rahasia pada tanggal 23 April 2014 pukul 23.03 WIT; 3. Bahwapada 25 April 2014 para Teradu telah melakukan rekapitulasi terhadap dokumen Pleno tingkat Distrik Tor Atos yang baru masuk ke KPU Kabupaten Sarmi tanpa kehadiran Ketua KPU Kabupaten Sarmi dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi Divisi Teknis Penyelenggaraan; 4. Bahwapada 26 April 2014 pukul 20.36 WIT Pengadu membawa dokumen tersebut sebagai barang bukti untuk dilaporkan kepada KPU Provinsi Papua guna mendapat penjelasan dan petunjuk mengenai keabsahan form C1 berhologram yang telah dibubuhi tipe-ex; 2 5. Bahwa Pengadu sangat berkeberatan terhadap tindakan para Teradu dan seorang anggota Panwaslu Kabupaten Sarmi karena telah melampaui wewenang para Pengadu. KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah bertindak tidak profesional karena membubuhi tipe-ex pada form C1 yang berhologram; 2. Bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu. [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2dan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangansebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda Bukti Serah Terima Dokumen Hasil Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 dari Yoseph Twenty 2. Bukti P-2 : Foto penyerahan Dokumen Hasil Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 yang berlangsung di Posko Operasi Mantap Brata 2014 Polsek Bonggo. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 7 Mei 2014yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. BahwaPara Teradu tidak melakukan pencoretan dan tipe-ex atas dokumen rekapitulasi tersebut dan juga menyatakan bahwa di dalam ruangan di kantor KPU Kabupaten Sarmi, sama sekali tidak ada tipe-ex; 3 2. BahwaPara Pengadu justru pihak yang membawa lari 6 (enam) dokumen rekapitulasi PPD, tanpa melalui mekanisme rapat dan sama sekali tidak diketahui Para Teradu; 3. Bahwatipe-ex yang terdapat pada dokumen rekapitulasi sudah ada sejak diterima oleh KPU Kabupaten Sarmi dari PPD, sehingga tuduhan Pengadu adalah tidak beralasan; 4. BahwaPara Pengadu sering tidak masuk kantor, dan karena sibuk mengurus dan menyampaikan pengaduan ke DKPP, Para Pengadu tidak pernah terlibat dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Sarmi; [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu. [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik Pantai Timur Barat; 2. Bukti T-2 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik Bonggo Timur; 3. Bukti T-3 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik Sarmi Selatan; 4. Bukti T-4 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik Tor Atas; 5. Bukti T-5 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik Pantai Timur; 6. Bukti T-6 : Fotokopi berkas Form C, Form C1, Form DA-1 untuk Distrik Bonggo; [2.8]Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwaslu Kabupaten Sarmi. Dalam keterangannya, Panwaslu Kabupaten Sarmi mengatakan bahwa Para Pengadu benar telah membawa lari dokumen rekapiluasi 6 (enam) PPD, tanpa diketahui maksud dan tujuannnya. 4 [2.9]Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu 5 [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas penyelenggara Pemilu karena telah membuka amplop dan membubuhi tipe-ex pada formulir rekapitulasi atas 6 (enam) PPD dan melakukan rekapitulasi suara dari Distrik Tor Atos tanpa melibatkan Para Pengadu sebagai Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Kabupaten Sarmi. Terhadap aduan tersebut Para Teradu membantah, sebab kondisi rekapitulasi yang sudah tercoret dan di tipe-ex tersebut sudah demikian ketika diterima dari PPD. Para Teradu mengatakan bahwa Para Pengadu sangat jarang hadir di kantor dan pada saat penerimaan dokumen rekapitulasi tersebut, para Pengadu tidak melihat langsung peristiwanya; [4.2] Menimbang bahwa dalam keterangan dalam sidang Pemeriksaan, Para Pengadu mengakui tidak melihat Para Teradu melakukan pencoretan dan tipe-ex atas dokumen rekapitulasi tersebut dan juga menyatakan bahwa di dalam ruangan kantor KPU Kabupaten Sarmi sama sekali tidak ada tipe-ex. Para Pengadu juga mengakui bahwa semua tuduhan terhadap Teradu adalah didasarkan anggapan semata, tidak melihat 6 langsung dan juga tidak ada saksi yang dapat membuktikan Para Teradu melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan para Pengadu; [4.3] Menimbang bahwa dalam keterangan di sidang pemeriksaan, Para Teradu mengatakan bahwa justru Para Pengadu yang membawa lari 6 (enam) dokumen rekapitulasi PPD, tanpa melalui mekanisme rapat dan sama sekali tidak diketahui Para Teradu. Atas tindakan Para Pengadu, pihak kepolisian melakukan penangkapan dengan didampingi Panwas Kabupaten Sarmi, berdasarkan laporan dari Para Teradu. Pihak terkait, Panwas Kabupaten Sarmi, dalam keterangannya di sidang pemeriksaan mangatakan bahwa Para Pengadu betul membawa lari dokumen rekapitulasi 6 (enam) PPD, tanpa diketahui maksud dan tujuannnya. Para Pengadu mengakui keterangan Para Teradu dan Panwas Kabupaten Sarmi, seraya menjelaskan maksud dan tujuannya adalah untuk melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Papua dan memastikan keabsahan dari dokumen yang telah dicoret dan di tipe-ex. Para Pengadu juga mengatakan, atas penangkapan pihak kepolisian tersebut, mereka membuat laporan pengaduan ke DKPP atas pelanggaran Para Teradu. Akibat melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menyampaikan aduan tersebut, Para Pengadu sama sekali tidak ikut dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Sarmi; [4.3] Berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan keterangan pihak terkait dalam sidang pemeriksaan, DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan karena itu menyatakan seluruh aduan para Pengadu tidak beralasan. Para Teradu justru telah melakukan tugas karena Ketua dan Divisi sama sekali tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Para Teradu juga telah melakukan tindakan yang benar, dengan mengadukan Para Pengadu yang membawa lari dokumen negara secara diam-diam, tanpa melalui rapat Pleno dan sama sekali tidak diketahui 3 (tiga) komisioner lain; [4.4] Menimbang bahwa dalam menegakkan etika penyelenggara Pemilu, untuk menjaga dan menjamin kehormatan institusi penyelenggara Pemilu, pihak Pengadu tidak dapat dilepaskan dari kewajiban tersebut dan harus menanggung konsekuensi dari tindakannya yang terbukti salah, baik terhadap aduan atas sesama penyelenggara maupun tindakan lain yang terbukti di dalam sidang pemeriksaan. Artinya, Pengadu dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu, dapat dikenakan sanksi, apabila di dalam sidang pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta di dalam persidangan, terbukti para Pengadu telah melakukan tindakan membawa lari dokumen rekapitulasi dari 6 (enam) PPD di Kabupaten Sarmi. Berdasarkan hal tersebut DKPP berkeyakinan bahwa Para Pengadu telah melakukan tindakan pelanggaran ganda, yakni pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang merusak seluruh tatanan Pemilu dan demokrasi sehingga melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan hufuf j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2011, dan No. 1 7 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana dalam bentuk membawa lari dokumen negara, yang seharusnya dilindungi, dijaga dan dipertahankan untuk tidak dibawa siapapun dari kantor KPU Kabupaten Sarmi; [4.3]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbuktimelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Para Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolakpengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasinama baik Teradu I atas nama Ferdinand F Yawan, S.E., Teradu II atas namaMarhun Lapoando, S.E., dan Teradu III atas nama Bitsael Marauwdari jabatannya selaku Anggota KPU Kabupaten Sarmi; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty, S.Th dan Pengadu II atas nama Odhy Yesaya Demetouw, S.Sos dari jabatannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap 8 Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 9