Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 98 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 27 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara yang dilakukan oleh para saksi dari beberapa partai atas arahan petugas penyelengara ditingkat TPS.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak profesional dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah atas nama Tahwin Hamisi diduga memerintahkan Saksi Partai Politik untuk menggunakan hak suara orang yang tidak ada di lokasi TPS atau sedang tidak berada di tempat.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Sukardi Litte selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mudafir Hi Taher Lambutu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024, Teradu II Rahmawati B. Bangsa, Teradu IV Ahmad A Fauto masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Suratman Kadir selaku Ketua merangkap Anggota Bawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 89- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yusuf Buka Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Trans Lembata Lewoleba Lembata Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Dian Farizka 2. Moin Tualeka 3. Wahyudi 4. Theodora Amfotis 5. M. Said Ramadan Nasution 6. Daniel Kurniawan 7. Ratna Kurnia Wati 8. Hartati Safei Ballantyne 9. Winda Sri Wardani 10. Fi’ili Latumury 11. Agustinus Payong Dosi 12. Warda 13. Sudarmono Klewa Yusuf 14. Pramita Shandi Said 15. Supriatiningsih 16. Sahat Partogi F. Xaverius 17. Johny B. Latuheru 18. Yaviter 19. Eka Rahmawati Pekerjaan/Lembaga : LBH Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Alamat : Jl. Kl. Mangunsarkoro No. 16A, RT 11/RW 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Mudafir Hi Taher Lambutu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Tewil Desa Tewil Soa Gimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rahmawati B. Bangsa Jabatan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Tewil Desa Tewil Soa Gimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sukardi Litte Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Tewil Desa Tewil Soa Gimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ahmad A Fauto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Tewil Desa Tewil Soa Gimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Suratman Kadir Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Pendidikan Soa Gimalaha, Kecamatan Kotamaba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Alherfan Barmawi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Pendidikan Soa Gimalaha, Kecamatan Kotamaba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Susana Cory Rotinsulu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Pendidikan Soa Gimalaha, Kecamatan Kotamaba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara yang dilakukan oleh para saksi dari beberapa partai atas arahan petugas penyelengara ditingkat TPS. Petugas tersebut bernama Tahwim Hamisi yang bersangkutan menyampaikan kepada para saksi bahwa tidak ada surat suara yang tersisa, sehingga para saksi membagi sisa surat suara tersebut dan mencoblosnya. Sementara sisa surat suara tersebut adalah milik suara dari beberapa masyarakat/ pemilih tidak mengunakan hak pilihnya karena mereka sedang diluar kota karena bekerja dan masyarakat atau orang-orang yang tidak mengunakan hak pilihnya antara lain: 1. Ajarina H Salaha 2. Rusni Haji; 3. Samsi Abdullah; Namun nama-nama pemilih tersebut diatas ada didalam daftar hadir penyelenggara dan bahkan ada tanda tangan padahal mereka berada diluarkota, artinya tanda tangannya dan daftar hadir mereka sebagai pemilih ditulis dan dilakukan oleh penyelenggara. Kemudian Saksi partai antara lain 1. Dominggus Malega Dari Partai Perindo 2. Andriansyah Sangaji Dari Partai Demokrat Para saksi tersebut diatas yang mencoblos surat suara lebih dari satu suara. 2. Bahwa di TPS 02 Desa Lolobata kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14 Februari 2024 telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Samsi Dahlan di TPS 02, selain di TPS 02 Samsi Dahlan juga mencoblos di TPS 03 Desa Lolobata kecamatan Wasile Tengah. 3. Bahwa di TPS 01 Desa Bokiemaake kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14 Februari 2024 saudara Wahab Ismail telah mencoblos 2 surat surat, mencoblos nama pribadinya dan mencoblos surat suara anaknya yang bernama Suaip Ismail, ada juga pemilih yang bernama saudara Soekarno Fabanyo juga mencoblos 2 surat suara. Selain mencoblos surat suara atas nama pribadi juga mencoblos surat suara istrinya yang benama Sarah Maneke, hal ini disaksikan oleh saksi partai PKN Nasri Limatahu dan salah satu penyelenggara yaitu Mohtar Sindif. 4. Bahwa di TPS 05 Bumi Restu Kecamatan Wasile telah terjadi perubahan dan pergeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg yaitu Form C Hasil yang tidak sesuai dengan Form C 1 Salinan dan Form D. 5. Bahwa di TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur juga sama masalah / kasus seperti di TPS 05 Bumi Restu Kecamatan Wasile yaitu terjadi perubahan atau pengeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg juga. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perakara Nomor 98-PKE- DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Daftar hadir TPS 01 Desa Bokimaake. Bukti P-2 Form C1 TPS 01 Desa Bokimaake. Bukti P-3 Daftar hadir TPS 02 Desa Lolobata. Bukti P-4 Form C1 TPS 02 Desa Lolobata. Bukti P-5 Daftar hadir TPS 03 Desa Lolobata. Bukti P-6 Form C1 TPS 03 Desa Lolobata. Bukti P-7 Form C Hasil dan Form C 1 Desa Bumi Restu. Bukti P-8 Form C Hasil dan Form C 1 TPS 01 Desa Sidomulyo Bukti P-9 Surat keberatan dari Partai PKN Bukti P-10 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/Reg/ LP/ PL/Kec Wasteng/32.05/02/2024, tertanggal 16 Februari 2024 Bukti P-11 Surat pernyataan dari para pemilih yang tidak hadir dan saksi-saksi Bukti P-12 Model D Berita Acara Hasil DPRD Kabupaten/Kota Dapil Halmahera Timur 2. Bukti P-13 Surat Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU Dari Hasim Biwor Sebagai Saksi PKN. Bukti P-14 Surat Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU Dari Dominggus Malega Sebagai Saksi Perindo. Bukti P-15 Fotokopi Form Model C-1 TPS 05 Desa Bumirestu Kecamatan Wasile [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor Perakara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Ardiansyah Umasangaji yang memberikan kesaksian pada TPS 03 Desa Lolobata, dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa saksi adalah saksi Partai Demokrat dan hadir membawa surat mandate saksi. 2. Bahwa Saksi menyatakan pada TPS 3 Desa Lolobata, jumlah DPT adalah 227 dan Jumlah Surat Suara Cadangan 5 Suara. Bahwa jumlah surat suara DPT habis terpakai dan hanya tersisa surat suara cadangan. 3. Bahwa ada pemilih dalam DPT yang tidak hadir sekitar 8 (delapan) orang, namun surat suaranya digunakan dan dilakukan pencoblosan surat suara. 4. Bahwa Saksi melihat PPS membagi-bagikan surat suara tersisa serta saksi menerima satu suarat suara. 5. Bahwa saksi terdaftar dalam TPS 2 Desa Voli. 6. Bahwa Saksi tidak memiliki bukti foto ataupun video terkait pembagi bagian surat suara oleh KPPS. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Jawaban Teradu I S.D. Teradu IV Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur 1. Peristiwa yang diadukan/dilaporkan : Waktu dan Tempat Kejadian : 14 Februari 2024 − TPS 001 Desa Bokimaake Kecamatan WasileTengah − TPS 002 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah − TPS 003 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah − TPS 005 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile − KPU Kabupaten Halmahera Timur Majelis DKPP yang kami hormati, untuk menjawab dalil aduan pengadu a quo, kami hendak menyampaikan kronologis pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Timur sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal tanggal 29 Februari sampai dengan 4 Maret 2024, KPU Kabupaten Halmahera Timur telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Timur, yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta pemilu, saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Halmahera Timur; 2. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten/kota untuk Kecamatan Wasile Tengah, saksi dari Partai PKN mengajukan interupsi dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 desa Lolobata kecamatan Wasile Tengah dengan dalil bahwa di TPS tersebut telah terjadi pelenggaran pemilu yakni terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali; 3. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur meminta penjelasan kepada Bawaslu Halmahera Timur tentang dalil yang disampaikan oleh saksi partai PKN tersebut; 4. Bahwa menurut penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, terdapat laporan dari salahsatu warga masyarakat tentang dalil yang dipersoalkan oleh saksi partai PKN, namun menurut Bawaslu laporan tersebut belum memenuhi unsur-unsur materil dan formil yang mensyarakatkan dilaksanakannya PSU sehingga diminta untuk melengkapi bukti-bukti tambahan; 5. Bahwa beberapa hari kemudian menurut Bawaslu, pelapor mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah untuk mencabut laporannya dengan demikian Bawaslu tidak dapat merekomendasikan untuk dilaksankannya PSU di TPS yang dimaksud (Bukti T.1); 6. Bahwa berdasarkan apa yang di dalilkan oleh partai PKN di TPS 003 Desa Lolobata, yang menyatakan bahwa ada sala satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atas nama Tahwim Hamisi, mengatakan kepada saksi peserta pemilu yang hadir di TPS 003 bahwa tidak ada surat suara yang tersisa adalah tidak benar, karena Saudara Tahwim Hamisi bukan petugas KPPS melainkan salahsatu petugas penyelenggara PPS Desa Lolobata yang tidak memiliki kewenangan dalam TPS pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara (Bukti T.2 dan Bukti T.3); 7. Bahwa sisa surat suara yang didalilkan dibagi-bagi kepada saksi sehingga saksi melakukan pencoblosan lebih dari satu kali juga tidak benar, karena jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan 2% dari jumlah DPT 227 Pemilih adalah 232 surat suara, sementara jumlah pengguna hak pilih dalam DPT adalah 220 orang, pengguna hak pilih dalam DPTb 2 orang sedangkan pengguna hak pilih dalam DPk 6 orang sehingga jumlah surat suara yang digunakan dalam DPT, DPTb dan DPk sebanyak 228 orang (Bukti T.4) dan (Bukti T.5); 8. Bahwa saudara Samsi Dahlan yang diduga telah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali yakni TPS 002 dan TPS 003 Lolobata Kecamatan Wasile Tengah juga tidak benar, karena Saudara Samsi Dahlan hanya melakukan pencoblosan satu kali di TPS 003 sebab di TPS 002 Desa Lolobata tersebut tidak ada pemilih atas nama Samsi Dahlan yang ada hanyalah Samsi Puk-Puk sehingga dalill tersebut yang menyatakan saudara Samsi Dahlan melakukan pencoblosan di dua (2) kali di TPS adalah tidak benar (Bukti T.6); 9. bahwa di TPS 001 Desa Bokimaake yang diduga kepada Saudara Sukarno Fabanyo dan Sdr. Wahab Ismail melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara juga tidak benar, karna saudara Sukarno Fabanyo dan Sdr. Wahab Ismail melakukan pendampingan kepada pemilih disabilitas tersebut. Saudara Sukarno Fabanyo melakukan pendampingan terhadap istrinya atas nama Sarah Maneke sedangkan Saudara Wahab Ismail mendampingi anaknya yang bernama Suaib Ismail (Bukti T.7) dan (Bukti T.8); 10. Bahwa Penghitungan Suara oleh KPPS di TPS 005 desa Bumi Restu Kecamatan Wasile dimulai pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.00 WIT sampai dengan hari Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00.WIT; 11. Bahwa Saksi partai politik yang hadir pada saat penghitungan suara di TPS 005 desa Bumi Restu Kecamatan Wasile sebanyak 7 saksi partai politik diantaranya (Bukti T.9): 1. Partai Gerindra 2. Partai PDI Perjuangan 3. Partai Buruh 4. Partai Keadilan Sejahtra 5. Partai Hanura 6. Partai Ummat 7. Partai Golkar 12. Bahwa diantara saksi partai politik yang hadir pada saat penghitungan suara di TPS tersebut saksi Partai Kebangkitan Nusantara tidak hadir dalam mengikuti proses penghitungan suara dan tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik yang hadir. Sehingga tidak benar telah terjadi perubahan dan pergesaran angka- angka perolehan partai dan caleg sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (Bukti T.10); 13. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan suara di Tingkat Kecamatan Wasile yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024, pukul 09.00 WIT sampai dengan 24 Februari 2024 pukul 23.00.WIT, Saksi partai politik yang hadir pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara sebanyak 12 saksi partai politik diantaranya : 1. Partai Gerindra 2. Partai PDI Perjuangan 3. Partai Buruh 4. Partai Keadilan Sejahtra 5. Partai Hanura 6. Partai Ummat 7. Partai Golkar 8. Partai Amanat Nasional 9. Partai Kebangkitan Nusantara 10. Partai Perindo 11. Partai Gelora 12. Partai Buruh 14. Bahwa diantara saksi partai politik yang hadir pada saat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk desa Bumi Restu tidak ada pengajuan keberatan saksi, sehingga hasil dari pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk desa Bumi Restu Kecamatan Wasile dinyatakan SAH (Bukti T.11); 15. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 desa Sidomulyo kecamatan Wasile Timur, dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 07.00 WIT yang dibuka langsung oleh Ketua KPPS yang dihadiri oleh Pengawas TPS dan saksi Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Gelora, PKS, PKN, Hanura, dan Garuda, dan berakhir pada pukul 13.00 WIT (Bukti T.12); 16. Bahwa proses Penghitungan suara oleh KPPS dimulai pada pukul 18.20 WIT berlangsung tidak ada tanggapan atau keberatan yg diajukan oleh saksi peserta pemilu maupun Pengawas TPS (Bukti T.13); 17. Bahwa Jumlah surat suara yg diterima, termasuk surat suara Cadangan 2 % untuk TPS 001 desa Sidomulyo kecamatan Wasile Timur adalah sebanyak 274 surat suara untuk semua jenis pemilihan dengan rincian sebagai berikut: 1. surat suara sah untuk DPR : 185, tidak sah 31, total 216 2. surat suara sah untuk DPD : 186, tidak sah 30, total 216 3. surat suara sah untuk DPRD Propinsi : 207, tidak sah 9, total 216 4. surat suara sah untuk DPRD Kabupaten : 206, tidak sah 10, total 216 18. Bahwa selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 desa Sidomulyo kecamatan Wasile Timur , tidak terdapat pergeseran perolehan suara Partai politk maupun Caleg. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada keberatan dari saksi dan semua saksi membubuhkan tanda tangan pada Form C. Hasil untuk semua jenis pemilihan; 19. Bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga telah mengajukan Permohonan Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara : 96-0109-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang pada pokok permohonan mangajukan dalil yang sama. Bahwa berdasarkan sidang putusan dismisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2024 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Bukti T.14). [2.5.2] Jawaban Teradu V s.d. Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur 1. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan : 1. Bahwa Para saksi atas perintah penyelenggara untuk mencoblos suara bagi pemilih yang tidak ada ditempat atau sedang diluar kota pada saat hari dan tanggal pencoblosan suara sebagaimana (Bukti P-12); 2. Bahwa nama Riflan Toganita Pada tanggal 16 Februari 2024 pernah melaporkan kejadian pengelambungan suara TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah tetapi dicabut dengan tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas; 3. Pada penghitungan suara ditingkat Kabupaten Halmahera Timur adalah pelapor sekaligus saksi, telah mengajukan kejadian khusus /pernyataan keberatan oleh saksi sebagai berikut : “terjadi Pemilih Ganda Yang dilakukan oleh Musyawir” 4. Bahwa hal tersebut diatas telah kami laporkan ke Panwascam agar pelanggaran tersebut diatas untuk bisa ditindaklanjuti. Atas laporan kami tersebut Panwascam meneruskan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti naumun sampai dengan penghitungan suara ditingkat Kecmatan dan Kabupaten tidak ada tindaklanjutnya dari Bawaslu Kab. Halmahera Timur tersebut (Bukti P-11); 5. Bahwa selama proses penghitungan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten sampai dengan Provinsi kami telah melakukan keberatan atas penyelenggaraan pemilihan di beberpa TPS yang bermasalah namun tidak ada tindaklanjutnya (Bukti P-10); Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, VI, dan VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 29 Februari sampai dengan 4 Maret 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024, melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Halmahera Timur, yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta pemilu, saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, serta dengan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Halmahera Timur; 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Nomor : 007/LHP/PM.02.00/03/2024 pada tanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Pada pukul 15:00 s.d 15:30 WIT dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Wasile Timur. - Pada saat pembacaan FORMULIR MODEL D.HASIL KECAMATAN - DPRD KABKO oleh PPK Kecamatan Wasile Tengah, Wasile Timur dan Wasile , tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. (Bukti T.2- 1) 2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah menguraikan hasil pengawasan sebagai berikut: (Bukti T.2- 2) - Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, jam 06:09 WIT kumpul bersama di Kantor Desa Lolobata di TPS 1 untuk pengantaran kotak suara ke tempat-tempat TPS 2 dan TPS 3. - Bergeser ke tempat lokasi TPS 2 dan TPS 3 pada jam 07.56. - Pemungutan suara dimulai pada jam 08:47 WIT. - Penghitungan suara dimulai pukul 15.30 WIT. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS tidak menemukan temuan ataupun laporan yang disampaikan terkait dengan dalil pengadu adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya penyelenggara pemilu yang mengarahkan saksi peserta pemilu untuk mencoblos lebih dari satu kali. 3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menerima Laporan dugaa Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 yang dilaporkan oleh Riflan Toganita yang pada Kronologisnya menerangkan terdapat salah satu saksi dari Partai PKN a.n. Yasin Y. Samsudin mencoblos lebih dari satu kali di TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah. 4. Terhadap laporan sebagaiman dimaksud Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah melakukan kajian awal dalam rangka menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat Materil, namun karena laporan tersebut belum lengkap syarat materilnya, Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah secara tertulis meminta pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan tersebut, akan tetapi sampai dengan batas akhir penyampaian laporan, pelapor tidak melengkapi syarat materil laporan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi. 5. Selanjutnya pada tanggal 19 Februrari 2024 Panwaslu Kecamtan Wasile Tengah menyampaikan status pemberitahuan kepada pelapor bahwa laporan pelapor tidak diregistrasi karena tidak memnuhi syarat materil. 6. Selajunya pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah Pelapor atas nama Riflan Toganita mencabut Laporan dengan alasan tidak dapat membutikan syarat materil. 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara tidak menemukan terkait dengan dalil aduan pengadu adanya laporan pengadu yang menyampaikan ke Panwascam dan meminta untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur untuk ditindaklanjuti. 8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Pengadu maupun saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara. 2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokok aduanya menyatakan: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa lolobata Kecmatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara yang dilakukan oleh para saksi dari beberpa partai atas arahan petugas penyelenggara ditingkat TPS. Petugas tersebut bernama Tahwiah Hamisi yang bersangkutan menyampaikan kepada para membagi sisa surat suara tersebut dan mencoblos (Bukti P-12). Sementara sisa surat suara tersebut adalah milik suara dari bebrapa Masyarakat / pemilih tidak mengunakan hak pilihnya karena mereka sedang diluar kota karena bekerja dan masyarakat atau orang-orang yang tidak menggunakan hak pilihnya antara lain: 1. Ajarina H Salah 2. Rusni Haji 3. Samsi Abdullah Nama-nama tersebut pemilih tersebut diatas ada didalam daftar hadir penyelenggara dan bahkan ada tandatangan (Bukti P-5) padahal mereka berada diluar kota, artinya tandatangannya dan daftar mereka sebagai pemilih ditulis dan dilakukan oleh penyelenggara. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, VI, dan VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah menguraikan hasil pengawasan sebagai berikut: - Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, jam 06:09 WIT kumpul bersama di Kantor Desa Lolobata di TPS 1 untuk pengantaran kotak suara ke tempat-tempat TPS 2 dan TPS 3. - Bergeser ke tempat lokasi TPS 2 dan TPS 3 pada jam 07.56. - Pemungutan suara dimulai pada jam 08:47 WIT. - Penghitungan suara dimulai pukul 15.30 WIT. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS tidak menemukan temuan ataupun laporan yang disampaikan terkait dengan dalil pengadu adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya penyelenggara pemilu atas nama Tahwin Hamisi yang mengarahkan saksi peserta pemilu untuk mencoblos lebih dari satu kali. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan temuan atau adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Pengadu maupun saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara dan Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. (Bukti T - 02) 3. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokoknya menyatakan: 2. Bahwa di TPS 02 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14 februari 2024 telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Samsi Dahlan di TPS 02, selain di TPS 03 Samsi Dahlan juga mencoblos di TPS 03 Desa lolobata Kecamatan Wasile Tengah (Bukti P- 12) Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, TERADU V, VI, dan VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 2 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut: - Pemungutan suara dimulai pukul 08.58 WIT dan berjalan dengan lancar. - Tidak ada keberatan dan kejadian khusus di TPS. - Tidak ada informasi dugaan pelanggaran. Bahwa pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dalil para pengngadu yang mengatakan telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Samsi Dahlan . (Bukti T – 03) 4. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU, yang pada pokoknya menyatakan : 3. Bahwa di TPS 01 Desa Bokimake Kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14 Februari “saudara Wahab Ismail” telah mencoblos 2 surat suara, mencoblos nama pribadinya dan mencoblos surat suara anaknya yang bernama suaip Ismail, ada juga pemilih yang bernama saudara Soekarno fabanyo juga mencoblos 2 surat suara. Selain mencoblos surat suara pribadi juga mencoblos surat suara istrinya yang bernama Sarah Maneke, hal ini disaksikan oleh saksi partai PKN Nasri Limatahu dan salah satu penyelenggara yaitu Mohtar Sindif (Bukti P-12 indentitas dan surat pernyataan dari Nasri Limatahu dan Mohtar Sindif) Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 1 Desa Bokimaake Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 004/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang menerangkan hal sebagai berikut: − Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIT dan berjalan dengan lancar. − Tidak ada keberatan dan kejadian khusus di TPS. − Tidak ada informasi dugaan pelanggaran. Bahwa pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dalil para pengngadu yang mengatakan telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Wahab Ismail dan saudara Soekarno Fabanyo. (Bukti T – 04) 5. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan: 4. Bahwa di TPS 05 Bumi Restu Kecamatan Wasile telah terjadi perubahan dan pergeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg yaitu form C Hasil yang tidak sesuai dengan Form C 1 Salinan dan Form (Bukti P-8 dan P-13); Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, VI, dan VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 003/LHP/PM.01.05/PWS-W/02/2024 yang disampaikan oleh Pengawas TPS 5 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile yang menerangkan sebagai berikut: (Bukti T-05) − Proses penghitungan surat suara berjalan dengan baik. − Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara dan tidak ada kejadian khusus di TPS 5 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile. − Tidak ada informasi dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil pengawasan sesuai Formulir Model C.Hasil Dprd Kab/Kota TPS 5 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh suara sebanyak 0 (Nol). dan berdasrkan Formulir Model C.Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA TPS 5 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh suara sebanyak 0 (Nol). b. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Nomor: 03/LHP/PM.01.03/PWS- W/2/2024 yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wasile, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; − Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. − Tidak ada informasi dugaan pelanggaran. − Berdasrkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO di TPS 5 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh suara sebanyak 0 (Nol) c. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 007/LHP/PM.02.00/03/2024 tanggal 3 Maret 2024 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: − Pada pukul 15.30 - 16.00 WIT dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Wasile. − Pada saat pembacaan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO oleh PPK Kecamatan Wasile, tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. 6. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan: 5. Bahwa di TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur (Bukti P- 9) juga sama masalah / kasus seperti di TPS Bumi Restu Kecamatan Wasile yaitu terjadi perubahan atau pergeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg juga yaitu form C Hasil yang tidak sesuai dengan from C 1 salinan dan form D (Bukti P-9 dan P-13); Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU V, VI, dan VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 004/LHP/PM.01.02/PWS-WASTIM/SIDOMULYO/TPS 001/02/2024 yang disampaikan oleh Pengawas TPS 1 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: − Proses penghitungan surat suara berjalan dengan baik. − Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. − Tidak ada informasi dugaan pelanggaran. − Berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO di TPS 1 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh suara sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan). b. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PWS-WASTIM/02/2024 yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wasile Timur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: − Proses rekapitulasi perolehan suara berjalan dengan baik. − Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. − Tidak ada informasi dugaan pelanggaran. − Berdasarkan FORMULIR MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO di TPS 1 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh suara sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan). c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Nomor : 007/LHP/PM.02.00/03/2024 pada tanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; − Pada pukul 15:00 s.d 15:30 WIT dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Wasile Timur. − Pada saat pembacaan Formulir Model D.Hasil Kecamatan- DPRD KABKO oleh PPK Kecamatan Wasile Timur, tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. − Berdasarkan FORMULIR MODEL D.HASIL KAB/KOTA-DPRD KABKO, di TPS 1 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh suara sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan); Bahwa dalil pengadu pada angka 4 dan 5 tersebut di atas Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur terkait Perolehan Suara Partai Kebangkitan Nusantara sebagaimana tertuang dalam FORMULIR MODEL D.HASIL KAB/KOTA-DPRD KABKO bahwa Perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara tidak mengalami perubahan dan pergeseran; (Bukti T-06) 7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan : 6. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara atas nama HASIM BIWOR menolak atau keberatan hasil Pleno Rekapitulasi suara di PPK. Kec. Wasile karena banyak kejanggalan di setiap TPS yang ada di Kec. Wasile yaitu TPS 05 Desa Bumi Restu, antara Form C Hasil tidak sesuai dengan Form C1 salinan dan Form D (Bukti P-14); Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, TERADU V, VI, dan VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PWS-WASTIM/02/2024 yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wasile Timur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (Bukti T-07) − Proses rekapitulasi perolehan suara berjalan dengan baik. − Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. − Tidak ada informasi dugaan pelanggaran 8. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan : 7. Bahwa hal tersebut di atas telah kami laporkan ke panwascam agar pelanggaran tersebut diatas untuk bisa ditindaklanjuti (Bukti P-11). Atas laporan kami tersebut Panwascam meneruskan kepada Bawaslu (ALHERWAN BARMAWI/Teradu/Terlapor VI) dan (Susana Cory Rutinsulu, SH.,M.Kn / Teradu / Terlapor VII) untuk ditindaklanjuti namun sampai dengan penghitungan suara ditingkat kecamatan dan Kabupaten tidak ada tindaklanjutnya dari Bawaslu Kab. Halmahera Timur; Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, VI, dan VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasrkan dengan hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan tidak menemukan temuan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan dalil aduan pengadu yang mengatakan adanya Laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah untuk diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur; (Bukti T- 07 ) 9. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan : 8. Bahwa selama proses penghitungan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten sampai dengan Provinsi, kami telah melakukan keberatan atas penyelenggaran pemilihan di beberapa TPS yang bermasalah kepada (Mudafir HI Taher Lambutu /Teradu/Terlapor I) (Rahamawati B. Bangsa /Teradu/Terlapor II) ( Sukardi Lite / Teradu/Terlapor III) ( Ahmada Fauto /Teradu/Terlapor IV) namun tidak ada tindaklanjutnya. Dan dalam berita Acara Model D hasil DPRD Kab/Kota Dapil Halmahera Timur 2, saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Menolak Hasil Pleno Rekapitulasi untuk seleruhnnya dengan tidak menandatanganinya karena ada dugaan semua TPS yang di Kec. Wasile bermasalah (Bukti P-13); Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU V, VI, dan VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 007/LHP/PM.02.00/03/2024 pada tanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: − Pada pukul 15:00 s.d 15:30 WIT dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Wasile Timur. − Pada saat pembacaan FORMULIR MODEL D.HASIL KECAMATAN- DPRD KABKO oleh PPK Kecamatan Wasile Timur, tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. (Bukti T-08) Bahwa Pokok aduan tersebut diatas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga telah mengajukan Permohonan Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara : 96-0109-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang pada pokok permohonan mangajukan dalil yang sama. Namun pada tanggal 21 Mei 2024 sidang putusan dismisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Bukti T-09) [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] Alat Bukti Teradu I S.D. Teradu IV Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.1-1 Surat Pencabutan Laporan An. Riflan Toganita Bukti T.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 11 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Halmahera Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T.1-3 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 77 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Bokimake Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T.1-4 Daftar Hadir Pemilih DPT, DPTb dan DPK TPS 003 Desa Lolobata Bukti T.1-5 Model C- Hasil TPS 003 Desa Lolobata Bukti T.1-6 Daftar Hadir pemilih DPT, DPTb dan DPK TPS 002 Desa Lolobata Bukti T.1-7 Surat Pernyataan pendamping pemilih Sara Maneke, Menjelaskan bahwa atas permintaan Sara Maneke untuk didampangi dalam memberikan suaranya pada pemilihan umum tahun 2024 Bukti T.1-8 Surat Pernyataan pendamping pemilih Suaip Ismail, Menjelaskan bahwa atas permintaan Suaip Ismail untuk didampangi dalam memberikan suaranya pada pemilihan umum tahun 2024 Bukti T.1-9 Mandat Saksi di TPS 005 desa Bumi Restu kecamatan Wasile Bukti T.1-10 1. Model C-Hasil TPS 005 Desa Bumi Restu 2. Model C-Hasil Salin TPS 005 Desa Bumi Restu Bukti T.1-11 D-Hasil Kecamatan Wasile dan KejadianKhusus Bukti T.1-12 1. Daftar Hadir Pemilih DPT, DPTb dan DPK TPS 001 desa Sidomulyo kecamatan wasile timur; 2. Model C-Hasil TPS 001 Sidomulyo 3. Model C-Hasil Salinan TPS 001 Sidomulyo. Bukti T.1-13 Kejadian khusus/Keberatan saksi TPS 001 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur Bukti T.1-14 Puutusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor : 96-0109 32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 [2.7.2] ALAT BUKTI TERADU V S.D. TERADU VII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN HALMAHERA TIMUR Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.2-1 1. Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur 2. Formulir Model A Pengawas Tps 3 Desa Lolobata 3. Formulir Model B.1 Laporan 4. Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 5. Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan 6. Formulir Model B.4 Pencabutan Laporan Bukti T.2-2 1. Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur 2. Formulir Model A Pengawas Tps 3 Desa Lolobata Bukti T.2-3 1. Formulir Model A Pengawas Tps 2 Desa Lolobata 2. Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile Bukti T.2-4 Formulir Model A Pengawas Tps 1 Desa Bokimaake Bukti T.2-5 1. Formulir Model A Pengawas Tps 5 Desa Bumi Restu 2. Formulir Model C.Hasil Kab/Kota-Dprd Kabko Tps 5 Desa Bumi Restu 3. Formulir Model C.Hasil Salinan Kab/Kota-Dprd Kabko Tps 5 Desa Bumi Restu 4. Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile 5. Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur 6. Formulir Model D.Hasil Kecamatan-Dprd Kabko Wasile Timur Bukti T.2-6 1. Formulir Model A Pengawas Tps 1 Desa Sidomulyo 2. Formulir Model C.Hasil Dprd Kab/Kota Tps 1 Desa Sidomulyo 3. Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile Timur Bukti T.2-7 Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile Timur Bukti T.2-8 Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Bukti T.2-9 Putusan Mahkamah Konstitusi Pekara Nomor: 96-0109-32/Phpu.Dpr- Dprd-XXII/2024 [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] Petitum Teradu Teradu I S.D. Teradu IV Ketua Dan Anggota Kpu Kabupaten Halmahera Timur Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8.2] Petitum Teradu Teradu V S.D. Teradu VII Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengaduan Para Pengadu ditolak untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V, VI, dan VII tidak terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu V, VI, dan VII dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Tugas KPU Provinsi adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 19 huruf c menyatakan bahwa kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; 2. Bahwa sesuai dengan tugas tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan monitoring dan supervisi pemungutan dan penghitungan serta penggunaan sirekap di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur tanggal 14 s.d. 17 Februari 2024 oleh Mohtar Alting (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta saat menjelang tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 28 Februari s.d. 2 Maret 2024 telah dilaksanakan supervisi dan monitoring oleh H. Buchari Mahmud (Divisi Teknis Penyelenggaraan Periode 2019-2024) di KPU Kabupaten Halmahera Timur; 3. ⁠Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan bimbingan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara kepada KPU Kabupaten/Kota se-Malut sebanyak 2 orang terdiri dari Ketua dan Anggota Divisi Penyelenggaraan Pemilu bersama 2 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ketua dan Anggota yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, pada tanggal 15 s.d. 17 Desember 2023 di Hotel Bella Internasional di Ternate; 4. ⁠Bahwa berdasarkan penjelasan dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Timur bahwa diantara saksi partai politik yang hadir pada saat penghitungan suara di TPS tersebut saksi Partai Kebangkitan Nusantara tidak hadir dalam mengikuti proses penghitungan suara dan tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik yang hadir; 5. Bahwa penyelesaian kebaratan dalam repaitulasi hasil penghitungan suara bagi KPU Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, bahwa dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan; 6. Bahwa KPU Halmahera Timur sebagai Teradu I sampai Teradu IV telah melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; 7. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/01/32/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 dimana gugatan oleh Partai Kebangkitan Nasional (PKN) pada saat pembacaan Putusan pada tanggal 21 Mei 2024 menyatakan Permohonan tidak dapat di terima Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.1-1 Surat Tugas Nomor: 91/PP.08.3-ST/82/1.2/2024, tertanggal 13 Februari 2024 Bukti PT.1-2 Surat Tugas Nomor: 140/PL.01.8-ST/82/2.1/2024, tertanggal 28 Februari 2024 Bukti PT.1-3 Undangan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Nomor: 163/PL.01.8-Und/82/2.1/2023, tertanggal 4 Desember 2023 [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, 06 Maret 2024, bertempat di Hotel Bela Internasional, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Maluku Utara sepanjang wilayah Kabupaten Halmahera Timur, diantaranya dengan memastikan kesesuaian tata cara, prosedur serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penerapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5/2024) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; [Vide Bukti PT-01] 2. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Maluku Utara untuk lingkup Kabupaten Halmahera Timur, dilakukan secara berurutan dengan dimulai dari Pemilu jenis Presiden dan Wakil Presiden kemudian anggota DPR, dilanjutkan dengan anggota DPD serta anggota DPRD Provinsi, dengan cara membacakan dan mencocokan data dalam formulir Model D. HASIL KABKO-PPWP, D. HASIL KABKO-DPR, D. HASIL KABKO-DPRD- PROV dengan data dalam Sirekap serta mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokan data dan dokumen yang dimilikinya dengan formulir Model D. HASIL KABKO (asli) denggan data Sirekap, dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap serta data dan dokumen yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi dengan formulir Model D. HASIL KABKO (ASLI) dilakukan pembetulan; [Vide Bukti PT-01] 3. Bahwa terhadap hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud diatas, ditemukan terdapat perbedaan/selisih jumlah pada data pengguna hak pilih, data pengguna surat suara, dan data pemilih disabilitas yang meliputi surat suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi sehingga dilakukan perbaikan/pembetulan dengan melakukan pencocokan terhadap formulir Model D. HASIL Bawaslu Provinsi Maluku Utara; [Vide Bukti PT-01] 4. Bahwa sepanjang pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Maluku Utara untuk wilayah Kabupaten Halmahera Timur tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), adapun sepanjang pelaksanaan rekapitulasi dimaksud terdapat saran yang diberikan Saksi Calon Angota DPD Nomor urut 9 a.n. R. Graal Taliawo yang pada pokoknya meminta terhadap dokumen D.HASIL KAB/KO-DPD pada bagian akhir lampiran sebaiknya juga dibubuhi cap basah, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Maluku Utara; [Vide Bukti PT-01] 5. Bahwa pada hari Jumat 8 Maret 2024, dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku Utara untuk wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan dalam perjalanannya terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berkaitan dengan permasalahan di TPS- TPS di Kabupaten Halmahera Timur dan meminta kepada KPU Provinsi Maluku Utara agar difasilitasi untuk dapat mengisi Formulir Model C.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi; [Vide Bukti PT-02] 6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Maluku Utara menyampaikan Surat yang juga dengan nomor : 084/PIMDA-PKN-MALUT/II/2024 prihal Pengantar Pengaduan PSU dengan lampiran berupa surat Laporan dugaan penggelembungan suara di TPS 03 Desa Lolobata yang tujukan kepada Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur tertanggal 15 Februari 2024 yang disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita serta Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec. Wasteng/32.05/02/2024; [Vide Bukti PT-03] 7. Bahwa terhadap Surat tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindklanjuti dengan berkoordinasi kepada Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah melalui Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur prihal tindaklanjut Laporan nomor 001/Reg/LP/PL/Kec.Wasteng/32.05/02/2024, yang disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita; 8. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur yang dibuktikan dengan dokumen Formulir Model B.4 prihal pencabutan laporan, terhadap Laporan nomor 001/Reg/LP/PL/Kec. Wasteng/32.05/02/2024, yang disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita telah dicabut pada tanggal 22 Februari 2024; [Vide Bukti PT-04] 9. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil kajian awal Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah sebelum dilakukan pencabutan terhadap Laporan nomor 001/LP/PL/Kec. Wasteng/32.05/02/2024, yang disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita, sampai dengan batas waktu perbaikan terhadap keterpenuhan syarat materiil laporan sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sdr. Riflan Toganita sebagai Pelapor tidak melakukan perbaikan sehingga terhadap Laporan a quo dinyatakan tidak dapat diregister; [Vide Bukti PT-05] 10. Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dimaksud diatas, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara nomor : 029/PP.01.02/K.MU/02/2024 tertanggal 29 Februari 2024 menyampaikan kepada Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang pada pokoknya pemberitahuan bahwa terhadap Laporan Laporan nomor 001/LP/PL/Kec.Wasteng/32.05/02/2024, yang disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita terkait adanya dugaan terjadinya penggelembungan suara di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, yang kemudian telah di Laporankan Kepada Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah, atas Laporan tersebut telah dicabut oleh Pelapor pada tanggal 22 februari 2024; [Vide Bukti PT-06] Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.2-1 Formulir Model A (LHP) Rapat Pelno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Untuk Wilayah Kab. Halmahera Timur Bukti PT.2-2 Formulir Model A (Lhp) Rapat Pelno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Untuk Wilayah Kab. Halmahera Tengah Bukti PT.2-3 Surat Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Maluku Utara Nomor : 084/PIMDA-PKN- MALUT/II/2024 Perihal Pengantar Pengaduan PSU Dengan Lampiran Berupa Surat Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Di Tps 03 Desa Lolobata Yang Tujukan Kepada Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah,Halmahera Timur Bukti PT.2-4 Formulir Model B.4 Prihal Pencabutan Laporan, Terhadap Laporan Nomor 001/REG/LP/PL/KEC. WASTENG/32.05/02/2024 Bukti PT.2-5 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 Bukti PT.2-6 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor : 029/PP.01.02/K.MU/02/2024 Tertanggal 29 Februari 2024 Prihal Pemberitahuan [2.9.3] Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Yang Tidak Diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal tanggal 29 Februari sampai dengan 4 Maret 2024, KPU Kabupaten Halmahera Timur telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Timur, yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta pemilu, saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Halmahera Timur, 2. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten/kota untuk Kecamatan Wasile Tengah, saksi dari Partai PKN mengajukan interupsi dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 desa Lolobata kecamatan Wasile Tengah dengan dalil bahwa di TPS tersebut telah terjadi pelenggaran pemilu yakni terdapat pemilih yang mencoblos lebi dari 1 (satu) kali; 3. ⁠Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur meminta penjelasan kepada Bawaslu Halmahera Timur tentang dalil yang disampaikan oleh saksi partai PKN tersebut; 4. Bahwa menurut penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, terdapat laporan dari salahsatu warga masyarakat tentang dalil yang dipersoalkan oleh saksi partai PKN, namun menurut Bawaslu laporan tersebut belum memenuhi unsur- unsur materil dan formil yang mensyarakatkan dilaksanakannya PSU sehingga diminta untuk melengkapi bukti-bukti tambahan; 5. Bahwa beberapa hari kemudian menurut Bawaslu, pelapor mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah untuk mencabut laporannya dengan demikian Bawaslu tidak dapat merekomendasikan untuk dilaksankannya PSU di TPS yang dimaksud; 6. Bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga telah mengajukan Permohonan Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara: 96-0109-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang pada pokok permohonan mangajukan dalil yang sama. Bahwa berdasarkan sidang putusan dismisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2024 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. [2.9.4] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan : Adapun mengenai Keterangan Pihak Terkait terhadap pengaduan diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para saksi atas perintah penyelenggara untuk mencoblos suara bagi pemilih yang tidak ada ditempat atau sedang diluar kota pada saat hari dan tanggal pencoblosan suara sebagaimana (Bukti P-12); 2. Bahwa nama Riflan Toganita Pada tanggal 16 Februari 2024 pernah melaporkan kejadian pengelambungan suara TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah tetapi dicabut dengan tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas; 3. Bahwa hal tersebut diatas telah kami laporkan ke Panwascam agar pelanggaran tersebut diatas untuk bisa ditindaklanjuti. Atas laporan kami tersebut Panwascam meneruskan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti naumun sampai dengan penghitungan suara ditingkat Kecmatan dan Kabupaten tidak ada tindaklanjutnya dari Bawaslu Kab. Halmahera Timur tersebut (Bukti P-11); 4. Bahwa selama proses penghitungan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten sampai dengan Provinsi kami telah melakukan keberatan atas penyelenggaraan pemilihan di beberpa TPS yang bermasalah namun tidak ada tindaklanjutnya (Bukti P-10); Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Pihak terkait menyampaikan Keterangan Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu kecamatan Nomor : 133/LHP/PM.02.00/02/2024 pada tanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, 21 Februari 2024, bertempat di Kantor Desa Bokimaake, Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah, melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Wasile Tengah, diantaranya dengan memastikan kesesuaian tata cara, prosedur serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penerapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5/2024) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. (Bukti PT- 01) 2. Pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan Wasile Tengah yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Kecamatan Wasile Tengah, Ketua dan Anggota PPS sekecamatan Wasile Tengah dan keterwakilan para saksi Partai Politik. Adapun waktu pelaksanaan Pleno dimulai Pukul 09.00 WIT, dan Pleno tersisa 1 desa yaitu desa Lolobata TPS 003. Pada saat pelaksaan pleno tingkat Kecamatan di TPS 003 Desa lolobata baik hasil dari hasil pleno Rekapetulasi PPWP, DPR RI, DPD dan DPR Provinsi tidak ada keberatan dari pihak saksi, namun setelah masuk pada pleno DPRD Kabupaten ada salah satu saksi yang mengajukan keberatan dikarenakan menurut salasatu saksi atas nama Yusuf Buka dari Partai PKN bahwa di TPS 003 Desa Lolobata terdapat kecurangan saat melakukan Pemungutan suara, yang mana ada salah satu saksi Partai PKN pada saat itu melakukan coblos lebih dari satu kali sehingga Bapak Yusuf buka meminta agar Pleno di TPS 003 dihentikan dan dilakukan PSU, namun pleno tingkat kecamatan tetap dilanjutkan karena yang bersangkutan hanya menyampaikan tampa adanya bukti, sehingga kami meminta kepada yang bersangkutan jika ada bukti agar dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh panwaslu kecamatan. 3. Kemudian pleno dilanjutkan dan berakhir pada pukul 03.38 WIT sekaligus dilakuakn penandatanganan Fom Model D.Hasil oleh PPK dan Para saksi. 4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah menguraikan hasil pengawasan sebagai berikut: (Bukti PT- 02) − Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, jam 06:09 WIT kumpul bersama di Kantor Desa Lolobata di TPS 1 untuk pengantaran kotak suara ke tempat-tempat TPS 2 dan TPS 3. − Bergeser ke tempat lokasi TPS 2 dan TPS 3 pada jam 07.56. − Pemungutan suara dimulai pada jam 08:47 WIT. − Penghitungan suara dimulai pukul 15.30 WIT. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS tidak menemukan temuan ataupun laporan yang disampaikan terkait dengan dalil pengadu adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya penyelenggara pemilu yang mengarahkan saksi peserta pemilu untuk mencoblos lebih dari satu kali. 5. Bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/LP/PL/Kec-Wasteng/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 yang dilaporkan oleh Riflan Toganita yang pada Kronologisnya menerangkan terdapat salah satu saksi dari Partai PKN a.n. Yasin Y. Samsudin mencoblos lebih dari satu kali di TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah. 6. Terhadap laporan sebagaiman dimaksud Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah melakukan kajian awal dalam rangka menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat Materil, namun karena laporan tersebut belum lengkap syarat materilnya, Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah secara tertulis meminta pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan tersebut, akan tetapi sampai dengan batas akhir penyampaian laporan, pelapor tidak melengkapi syarat materil laporan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi. 7. Selanjutnya pada tanggal 18 Februrari 2024 Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menyampaikan status pemberitahuan kepada pelapor bahwa laporan pelapor tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil. 8. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi untuk dituangkan kedalam formulir B 8 informasi awal untuk dilakukan penulusuran selama Tujuh hari, namun hasil penulusuran yang dituangkan kedalam formulir model A hasil penulusuran tidak menemukan bukti dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor Nomor 7 Tahun 2022 Tetang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun. 9. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah Pelapor atas nama Riflan Toganita mencabut Laporan dengan alasan tidak dapat membutikan syarat materil. 10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara tidak menemukan terkait dengan dalil aduan pengadu adanya laporan pengadu yang menyampaikan ke Panwascam dan meminta untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur untuk ditindaklanjuti. 11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara, Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Pengadu maupun saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara. 2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokok aduanya menyatakan: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa lolobata Kecmatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara yang dilakukan oleh para saksi dari beberpa partai atas arahan petugas penyelenggara ditingkat TPS. Petugas tersebut bernama Tahwiah Hamisi yang bersangkutan menyampaikan kepada para membagi sisa surat suara tersebut dan mencoblos (Bukti P-12). Sementara sisa surat suara tersebut adalah milik suara dari bebrapa Masyarakat / pemilih tidak mengunakan hak pilihnya karena mereka sedang diluar kota karena bekerja dan masyarakat atau orang-orang yang tidak menggunakan hak pilihnya antara lain: 1. Ajarina H Salah 2. Rusni Haji 3. Samsi Abdullah Nama-nama tersebut pemilih tersebut diatas ada didalam daftar hadir penyelenggara dan bahkan ada tandatangan (Bukti P-5) padahal mereka berada diluar kota, artinya tandatangannya dan daftar mereka sebagai pemilih ditulis dan dilakukan oleh penyelenggara. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Pihak Terkait menyampaikan Keternagan Sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah menguraikan hasil pengawasan sebagai berikut: − Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, jam 06:09 WIT kumpul bersama di Kantor Desa Lolobata di TPS 1 untuk pengantaran kotak suara ke tempat-tempat TPS 2 dan TPS 3. − Bergeser ke tempat lokasi TPS 2 dan TPS 3 pada jam 07.56. − Pemungutan suara dimulai pada jam 08:47 WIT. − Penghitungan suara dimulai pukul 15.30 WIT. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS tidak menemukan temuan ataupun laporan yang disampaikan terkait dengan dalil pengadu adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya penyelenggara pemilu atas nama Tahwin Hamisi yang mengarahkan saksi peserta pemilu untuk mencoblos lebih dari satu kali. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara, Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan temuan atau adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Pengadu maupun saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara dan Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. (Bukti PT - 02) 3. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokoknya menyatakan : 2. Bahwa di TPS 02 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14 februari 2024 telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Samsi Dahlan di TPS 02, selain di TPS 03 Samsi Dahlan juga mencoblos di TPS 03 Desa lolobata Kecamatan Wasile Tengah (Bukti P- 12) Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Pihak terkait menyampaikan Keterangan Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 2 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut: - Pemungutan suara dimulai pukul 08.58 WIT dan berjalan dengan lancar. - Tidak ada keberatan dan kejadian khusus di TPS. - Tidak ada informasi dugaan pelanggaran. Bahwa pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dalil para pengngadu yang mengatakan telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Samsi Dahlan . (Bukti PT – 03) 4. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokoknya menyatakan: 3. Bahwa di TPS 01 Desa Bokimake Kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14 Februari “saudara Wahab Ismail” telah mencoblos 2 surat suara, mencoblos nama pribadinya dan mencoblos surat suara anaknya yang bernama suaip Ismail, ada juga pemilih yang bernama saudara Soekarno fabanyo juga mencoblos 2 surat suara. Selain mencoblos surat suara pribadi juga mencoblos surat suara istrinya yang bernama Sarah Maneke,hal ini disaksikan oleh saksi partai PKN Nasri Limatahu dan salah satu penyelenggara yaitu Mohtar Sindif (Bukti P-12 indentitas dan surat pernyataan dari Nasri Limatahu dan Mohtar Sindif) Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Pihak terkait menyampaikan Keterangan Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 1 Desa Bokimaake Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 004/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang menerangkan hal sebagai berikut: - Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIT dan berjalan dengan lancar. - Tidak ada keberatan dan kejadian khusus di TPS. - Tidak ada informasi dugaan pelanggaran. Bahwa pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dalil para pengngadu yang mengatakan telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Wahab Ismail dan saudara Soekarno Fabanyo. (Bukti PT– 04) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.4-1 1. Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah 2. Formulir Model A Pengawas Tps 3 Desa Lolobata 3. Formulir Model B.1 Laporan 4. Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 5. Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan 6. Formulir Model B.4 Pencabutan Laporan 7. Formulir Mode A Hasil Penulusuran Bukti PT.4-1 Formulir Model A Pengawas Tps 3 Desa Lolobata Bukti PT.4-1 Formulir Model A Pengawas Tps 2 Desa Lolobata Bukti PT.4-1 Formulir Model A Pengawas Tps 1 Desa Bokimaake [2.9.5] Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Wasile Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Wasile Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Tahwin Tamisi bukan petugas KPPS namun sebagai PPS yang tidak memiliki kewenangan dalam TPS pada saat pemungutan dan pengihutangan suara. 2. Bahwa di TPS 03 Desa Lolobata tidak terdapat pemilih ganda. 3. Bahwa saudara Samsi Dahlan yang diduga telah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali yakni TPS 002 dan TPS 003 Lolobata Kecamatan Wasile Tengah juga tidak benar, karena Saudara Samsi Dahlan hanya melakukan pencoblosan satu kali di TPS 003 sebab di TPS 002 Desa Lolobata tersebut tidak ada pemilih atas nama Samsi Dahlan yang ada hanyalah Samsi Puk-Puk sehingga dalill tersebut yang menyatakan saudara Samsi Dahlan melakukan pencoblosan di dua (2) kali di TPS adalah tidak benar. 4. Bahwa di TPS 001 Desa Bokimaake yang diduga kepada Saudara Sukarno Fabanyo dan Sdr. Wahab Ismail melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara juga tidak benar, karna saudara Sukarno Fabanyo dan Sdr. Wahab Ismail melakukan pendampingan kepada pemilih disabilitas tersebut. Saudara Sukarno Fabanyo melakukan pendampingan terhadap istrinya atas nama Sarah Maneke sedangkan Saudara Wahab Ismail mendampingi anaknya yang bernama Suaib Ismai.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak profesional dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah atas nama Tahwin Hamisi diduga memerintahkan Saksi Partai Politik untuk menggunakan hak suara orang yang tidak ada di lokasi TPS atau sedang tidak berada di tempat. Bahwa pada TPS yang sama diduga telah terjadi Pencoblosan Surat Suara Ganda yang dilakukan oleh Samsi Dahlan tepatnya di TPS 02 dan TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah (vide Bukti P-12); [4.1.2] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak menjalankan dan melaksanakan tugasnya karena membiarkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS 01 Desa Bokiemaake, Kecamatan Wasile Tengah. Bahwa pemilih atas nama Wahab Ismail telah mencoblos 2 (dua) surat suara, yakni untuk nama pribadinya dan anaknya yang bernama Suaip Ismail. Selain itu, pemilih atas nama Soekarno Fabanyo juga mencoblos 2 (dua) surat suara, yakni untuk nama pribadinya dan istrinya yang bernama Sarah Maneke. Hal ini disaksikan oleh saksi PKN yang bernama Nasri Limatahu dan salah satu Penyelenggara Pemilu yang bernama Mohtar Sindif; [4.1.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan penggelembungan suara dan pergeseran perolehan suara sehingga terdapat ketidak cocokan antara Form C hasil dengan Form C 1 Salinan beserta Form D perolehan suara Calon Anggota Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Daerah Pemiliham Halmahera Timur 2, di TPS 05 Bumi Restu Kecamatan Wasile (vide Bukti P-8 dan P-13). Bahwa hal yang sama juga terjadi pada TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur (vide Bukti P-9 dan P-13); [4.1.4] Bahwa Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII diduga mengabaikan Laporan dari Riflan Toganita tanggal 16 Februari 2024 perihal Pencoblosan Surat Suara Ganda di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah. Bahwa laporan tersebut disampaikan ke Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya, sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyatakan Tahwin Hamisi bukan petugas KPPS melainkan salah satu petugas penyelenggara PPS Desa Lolobata yang tidak memiliki kewenangan dalam TPS pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara (vide Bukti T.1-2 dan T.1-3). Bahwa jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan 2% dari jumlah DPT 227 Pemilih adalah 232 surat suara, sementara jumlah pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 220 orang, pengguna hak pilih dalam DPTb sebanyak 2 orang, sedangkan pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 6 orang, sehingga jumlah surat suara yang digunakan dalam DPT, DPTb, dan DPK sebanyak 228 surat suara (vide Bukti T.1-4 dan Bukti T.1-5), sehingga dugaan pembagi-bagian surat suara kepada para saksi partai politik tidaklah benar. Terkait pencoblosan surat suara ganda Samsi Dahlan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyatakan Samsi Dahlan hanya melakukan pencoblosan satu kali di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah, sebab di TPS 02 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah tersebut tidak ada pemilih atas nama Samsi Dahlan yang ada hanyalah Samsi Puk-Puk (vide Bukti T-6). [4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyatakan bahwa di TPS 01 Desa Bokimaake terdapat 2 (dua) pemilih yang bernama Sukarno Fabanyo dan Wahab Ismail yang melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara adalah tidak benar. Bahwa Sukarno Fabanyo dan Wahab Ismail melakukan pendampingan kepada pemilih disabilitas. Sukarno Fabanyo melakukan pendampingan terhadap istrinya yang bernama Sarah Maneke dan Wahab Ismail mendampingi anaknya yang bernama Suaib Ismail (vide Bukti T-7 dan T-8);[4.2.3] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyatakan Penghitungan Suara oleh KPPS di TPS 05 desa Bumi Restu Kecamatan Wasile dimulai pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.00 WIT sampai dengan hari Kamis, 15 Februari 2024, pukul 09.00 WIT, tanpa dihadiri oleh Saksi Partai Politik Partai Kebangkitan Nusantara sehingga tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik yang hadir saat Penghitungan Suara di TPS 05 Desa Bumi Restu (vide Bukti T.1-10). Kemudian pada Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Wasile tanggal 20 Februari 2024, pukul 09.00 WIT sampai dengan 24 Februari 2024 pukul 23.00 WIT, saksi Partai Kebangkitan Nusantara hadir namun tidak tidak mengajukan keberatan saksi. Berdasarkan hal tersebut, hasil dari pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile dinyatakan sah (vide Bukti T.1-11). Bahwa berkenaan dengan TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 WIT, serta tidak ada keberatan dari saksi partai politik yang hadir (vide Bukti T.1-12, Bukti T.1-13). Bahwa Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara Cadangan 2 % untuk TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur adalah sebanyak 274 surat suara untuk semua jenis pemilihan dengan rincian sebagai berikut: 1) surat suara sah untuk DPR: 185, tidak sah: 31, total: 216; 2) surat suara sah untuk DPD: 186, tidak sah: 30, total 216; 3) surat suara sah untuk DPRD Provinsi: 207, tidak sah 9, total 216; dan 4) surat suara sah untuk DPRD Kabupaten: 206, tidak sah 10, total 216. [4.2.4] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.4], Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menyatakan Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 yang dilaporkan oleh Riflan Toganita. Bahwa pada kronologis laporannya menerangkan terdapat salah satu saksi dari PKN a.n. Yasin Y. Samsudin mencoblos lebih dari satu kali di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah. Bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah melakukan kajian awal dalam rangka menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat Materil, namun karena laporan tersebut belum lengkap syarat materilnya, Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah secara tertulis meminta pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan tersebut, akan tetapi sampai dengan batas akhir penyampaian laporan, pelapor tidak melengkapi syarat materil laporan. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi. Kemudian, tanggal 19 Februari Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menyampaikan status pemberitahuan kepada pelapor bahwa laporan pelapor tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 22 Februari 2024, bertempat di Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah, Pelapor atas nama Riflan Toganita mencabut Laporan dengan alasan tidak dapat membuktikan syarat materiil. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Bahwa Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode masa tugas 2019-2024 terpilih kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode masa tugas 2024-2029. Sedangkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode masa tugas 2019- 2024 telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 28 Mei 2024. Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 3 Mei 2024, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan hukum Teradu III sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode masa tugas 2024-2029, sedangkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode masa tugas 2019-2024; [4.3.1] Berkenaan dengan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Tahwil Hamisi yang diduga memerintahkan para Saksi Partai Politik di TPS 03 Desa Lolobata untuk mencoblos surat suara pemilih yang tidak hadir pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, bukanlah Anggota KPPS TPS 03 Desa Lolobata sebagaimana didalilkan Pengadu, melainkan Anggota PPS Desa Lolobata berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Halmahera Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2). Menurut keterangan Pengadu, Tahwil Hamisi menyampaikan kepada para Saksi Partai Politik di TPS 03 Desa Lolobata bahwa tidak boleh ada surat suara yang tersisa, sehingga surat suara yang disediakan untuk pemilih yang tidak hadir kemudian dibagi- bagikan kepada para Saksi Partai Politik untuk dicoblos. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, anggota PPS tidak memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Berkenaan dengan dugaan adanya surat suara tidak terpakai/sisa yang dibagikan untuk dicoblos oleh Saksi Partai Politik, terungkap fakta bahwa pada TPS 03 Lolobata jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan 2% dari jumlah DPT adalah 232 surat suara, sementara jumlah pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 220 orang, pengguna hak pilih dalam DPTb sebanyak 2 (dua) orang, dan pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 6 (enam) orang. Sehingga jumlah surat suara yang digunakan dalam DPT, DPTb, dan DPK adalah 228 surat suara, sedangkan jumlah surat suara tidak terpakai/sisa sebanyak 4 (empat) surat suara (vide Bukti T-4 dan Bukti T-5). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dugaan pembagi-bagian surat suara kepada para Saksi Partai Politik di TPS 03 Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. Bahwa terkait dugaan adanya pemilih ganda pada TPS 02 dan TPS 03 Desa Lolobata oleh pemilih yang bernama Samsi Dahlan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan dalil tersebut tidak sesuai dengan Daftar Hadir Pemilih DPT, DPTb, dan DPK pada TPS 03 Desa Lolobata serta Daftar Hadir Pemilih DPT, DPTb, dan DPK pada TPS 02 Desa Lolobata (vide Bukti T-4 dan T-6). Pada daftar hadir a quo, Samsi Dahlan hanya menggunakan hak suaranya di TPS 02 Desa Lolobata, sedangkan pemilih pada TPS 03 Desa Lolobata adalah Samsi Puk Puk. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dalil Pengadu terkait permasalahan di TPS 03 Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, tidak didukung dengan alat bukti yang cukup dan relevan. Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan prosedur dan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa di TPS 01 Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, pemilih yang bernama Wahab Ismail dan Sukarno Fabanyo melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara adalah tidak benar. Kedua pemilih tersebut malakukan pendampingan pemilih kepada pemilih disabilitas. Bahwa Wahab Ismail merupakan pendamping pemilih untuk anaknya yang bernama Suaib Ismail dan Sukarno Fabanyo merupakan pendamping pemilih untuk istrinya yang bernama Sarah Maneke. Hal tersebut sesuai dengan bukti Teradu I s.d. Teradu IV, yakni formulir MODEL C. PENDAMPING-KPU di TPS 01 Desa Bokimaake yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahab Ismail (vide Bukti T-7) dan Sukarno Fabanyo (vide Bukti T- 8). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tidak terbukti dugaan Wahab Ismail dan Sukarno Fabanyo melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara di TPS 01 Desa Bokimaake. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa formulir Model C. Hasil-DPRD KAB/KOTA di TPS 05 Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, terdapat jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT sejumlah 281 surat suara, dengan rincian jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 213 surat suara, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih (karena rusak atau keliru coblos) adalah 4 surat suara, dan jumlah surat suara yang tidak terpakai sejumlah 64 surat suara. Pada TPS 05 Desa Bumi Restu juga terdapat data pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 1 (satu) surat suara untuk laki-laki dan 2 (dua) surat suara untuk perempuan, serta 5 (lima) surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bahwa Model C. Hasil-DPRD KAB/KOTA juga berkesesuaian dengan Model C Hasil Salinan DPRD-KAB/KOTA di TPS 05 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile (vide Bukti T.1-10). Bahwa pada saat penghitungan hasil perolehan suara di TPS 05 Desa Bumi Restu, saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara tidak hadir serta tidak ada keberatan dari saksi partai politik yang hadir (vide Bukti T.1-10). Bahwa dalam Model C. Hasil-DPRD-KAB/KOTA pada TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT sejumlah 274 surat suara, dengan surat suara sah yang digunakan sejumlah 216, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih (karena rusak atau keliru coblos) sejumlah 1 (satu), jumlah surat suara yang tidak terpakai sejumlah 57 dan surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) sejumlah 2 (dua) surat suara. Bahwa Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA pada TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur sama dengan Model C Hasil Salinan DPRD-KAB/KOTA di TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur (vide Bukti T.1-12). Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat hasil rekapitulasi suara di TPS 05 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile dan TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur yang dituangkan dalam Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA telah berkesesuaian dengan Model C Hasil Salinan DPRD-KAB/KOTA serta tidak terdapat perbedaan seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] berkenaan dengan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 yang dilaporkan oleh Riflan Toganita. Dalam kronologis laporan a quo, Pelapor menyatakan terdapat salah satu saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara a.n. Yasin Y. Samsudin melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah. Terhadap laporan a quo Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/PL/Kec-Wasteng/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024, dengan rekomendasi kajian yaitu laporan Pelapor belum memenuhi unsur materiil serta memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiil (vide Bukti T.2-1.4). Bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah kemudian menerbitkan Pembertitahuan Status Temuan/Laporan tertanggal 19 Februari 2024 dengan Status Laporan tidak diregistrasi (vide Bukti T.2-1.5). Dikarenakan Pelapor tidak dapat melampirkan syarat materil yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah, pada tanggal 22 Februari 2024, Pelapor datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah untuk mencabut laporannya (vide Bukti T.2-1.6). Bahwa terhadap laporan Pengadu yang tidak diregistrasi, maka Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak meneruskan laporan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu VI pernah dihubungi oleh Pengadu untuk menanyakan rekapitulasi hasil perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara di beberapa desa di Kecamatan Wasile Tengah, serta memberitahukan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara telah melakukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur. Namun, Teradu VI menyampaikan kepada Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur tidak pernah menerima laporan dari Partai Kebangkitan Nusantara, yang ada hanya laporan dari masyarakat di Kecamatan Wasile Tengah. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dikarenakan laporan Riflan Toganita ke Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah dengan nomor laporan 001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat materil dan Pelapor telah mencabut laporannya pada tanggal 22 Februari 2024, maka Teradu V s.d. Teradu VII tidak dapat melakukan tindak lanjut atas laporan Pelapor. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Sukardi Litte selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mudafir Hi Taher Lambutu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024, Teradu II Rahmawati B. Bangsa, Teradu IV Ahmad A Fauto masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Suratman Kadir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Teradu VI Alherfan Barmawi, dan Teradu VII Susana Cory Rotinsulu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini Sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini di bacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 30