Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 223.234/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Prov. Maluku Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-09-2014
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] ALASAN DAN POKOK PENGADU I 1. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan diduga telah melakukan perubahan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Halmahera Selatan, karena dalam melaksanakan rekapitulasi perhitungan perolehan suara tidak konsisten dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai komisioner KPU Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Maluku Utara Nomor: 77/Bawaslu-MU/2014, untuk melakukan pengecekan data pada Kabupaten Halmahera Selatan mulai dari Form C-1 TPS, tidak ditindaklajuti.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, Teradu II, dan III atas nama Sahrani Somadayo, Kasman Tan, dan Safri Awal sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sejak putusan ini dibacakan; 3. MEREHABILITASI nama baik Teradu IV dan V atas nama Puja Sutamat dan Buhari Mahmud sebagai Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sejak putusan ini dibacakan;. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia u
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 233/DKPP-PKE-III/2014
Nomor 234/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor: 535/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 233/DKPP-PKE-III/20144, dan perkara Pengaduan Nomor: 536/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 16 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 234/DKPP-PKE/III/2014,
menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU I
1. Nama : Abdullah Badar
Organisasi/Lembaga : Partai Demokrat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Gedung DPR-RI Nusantara I,
Lantai 21, Nomor ruang 2105.
-----Selaku Kuasa Hukum dari-----
2. Nama : Boki Ratu Nita Budhi Susanty
Organisasi/Lembaga : Anggota DPR-RI Komisi II/Partai Demokrat
Alamat : Jl. Sultan Hairun-Keraton Sultan Ternate
Gedung DPR-RI Nusantara I, Lantai 21
Nomor ruang 2105
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu I
3. Nama : Nurdin I. Muhammad
Organisasi/ Lembaga : PNS-Dosen/ Komite Independen Pemantau
Pemilihan Umum (KIPP) Daerah Provinsi Maluku Utara.
1
Alamat : Kelurahan Tanah Tinggi RT,03/RW.02
Kota Ternate/Kelurahan Maliaro Ternate Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pengadu II
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sahrani Somadayo
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Kel. Gambesi Kota Ternate Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Kasman Tan
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : BTN Kelurahan Maliaro Kota Ternate Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Safri Awal
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
(Sebelumnya menjabat sebagai Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2008-2014)
Alamat : Loid, RT 002, Desa Lolarogurua, Kec. Bacan Barat
Utara, Kabupaten Halmahera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Puja Sutamat
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Kel. Tomalou Lingk. I, Kec. Tidore Selatan, Kota
Tidore Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Buhari Mahmud
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Kel. Ubo-Ubo Kota Ternate Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu V
Yang untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara
bersama-sama disebut sebagai -----------------------------------------------------------Para Teradu
2
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] ALASAN DAN POKOK PENGADU I
1. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan diduga telah melakukan perubahan
rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Halmahera Selatan, karena dalam
melaksanakan rekapitulasi perhitungan perolehan suara tidak konsisten dengan
tata cara dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI Nomor:
0603/Bawaslu/V/2014 berisi tentang Penilaian Rekapitulasi Perhitungan Suara di
Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak berpedoman pada Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014 serta tidak berpedoman pada Peraturan KPU Nomor:
27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan pleno
rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan
sepenuhnya tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Provinsi Maluku Utara, yaitu melakukan pengecekan data sampai tingkat TPS (Form
C1).
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara melakukan tindakan
melawan hukum yakni dengan tidak menindaklanjuti keberatan para saksi
berkaitan dengan hilangnya dokumen Negara berupa 9 form model DA-1, serta dari
21 form model DA-1 yang dimiliki KPU Provinsi Maluku Utara terdapat 8 Form
Model DA-1 yang diragukan keabsahannya oleh Bawaslu Maluku Utara.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Para Teradu diduga telah melanggar
Ketentuan Pasal 5, 9 huruf e dan f, pasal 10 dan 11 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.1.2] PETITUM PENGADU I
3
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi Pemecatan kepada Ketua dan Anggota Provinsi Maluku
Utara.
[2.1.3] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut ini:
Bukti PI-1 Fotokopi Form Model C1 DPR Kecamatan Obi Utara, Bacan Timur,
Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan.
Bukti PI-2 Fotokopi Form Model DA-1 Kecamatan Obi Utara dan Bacan Timur
Kabupaten Halmahera Selatan
Bukti PI-3 Fotokopi Form Model DB-1 DPR Kabupaten Halmahera Selatan
Bukti PI-4 Fotokopi Form Model DC-1 Provinsi Maluku Utara
Bukti PI-5 Fotokopi Form Model DC-2 pernyataan kejadian khusus dan keberatan
saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat provinsi dalam pemilu thun 2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Bukti PI-6 Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor
77/Bawaslu-MU/2014 tertanggal 1 Mei 2014 merekomendasikan KPU
Provinsi Maluku Utara segera memerintahkan KPU Kabupaten
Halmahera Selatan melakukan rekapitulasi ulang.
Bukti PI-7 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor
28/KPTS/kpu.Prov-029/2014 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Pemilihan Tahun 2014.
Bukti PI-8 Fotokopi Bawaslu RI Nomor 0603/Bawaslu/V/2014 tentang Penilaian
terhadap rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten Halmahera
Selatan.
Bukti PI-9 Fotokopi Berita Acara Nomor :34/BA/VII/2014 Tentang Pemeriksaan
Dokumen dalam kotak suara untuk menindaklanjuti amar putusan
Mahkamah Konstitusi NOMOR 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
tentang penghitungan suara ulang pada 18 Kecamatan di Kabupaten
Halmahera Selatan.
Bukti PI-10 Fotokopi Berita Acara Nomor :35/BA/VII/2014 Tentang Rapat Pleno
Terbuka Penghitungan Ulang Perolehan Suara pada delapan belas
Kecamatan di Kabupaten Halmahera selatan berdasarkan amar
Putusan MK Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
[2.1.4] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
4
1. Para Teradu KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan KPU Provinsi Maluku Utara
tidak mengindahkan keberatan saksi Partai politik pada saat Rekapitulasi di tingkat
Kabupaten dan Tingkat Provinsi serta tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu
Halmahera Selatan dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait
adanya perbedaan rekapitulasi di TPS yang dituangkan dalam Form Model C1.
2. Pada 21 April 2014 sampai dengan 26 April 2014 Pleno Rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Halmahera Selatan diwarnai dengan interupsi atau keberatan saksi-
saksi dari partai politik dan keberatan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Keberatan disampaikan karena ada perbedaan data perolehan suara masing-masing
Parpol dari data Formulir C-1, Formulir D, dan Formulir DA-1, tetapi para Teradu
tidak pernah mengindahkan dan mengabaikan keberatan tersebut, serta tetap
melanjutkan rekapitulasi.
3. Berdasarkan peristiwa tersebut dan atas laporan pengaduan maka Panwaslu
Kabupaten Halmahera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten
Halmahera Selatan untuk meminta pengecekan data Form C-1, Form D-1, dan Form
DA-1, tetapi KPU Halmahera Selatan menolak hal tersebut.
4. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 para Teradu KPU Provinsi Maluku Utara secara
diam-diam dan tanpa ada rapat pleno terlebih dahulu, untuk mendengarkan hasil
penghitungan suara Pileg Kabupaten Halmahera Selatan yang masih banyak
perbedaan, membawa rekapitulasi suara ke Jakarta untuk diikutkan dalam
rekapitulasi secara nasional di KPU Pusat.
5. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Caleg Nomor Urut 2 dari
Partai Amanat Nasional (PAN) a.n Sdr. Djakfar Umur sebagai caleg dengan suara
terbanyak padahal seharusnya yang memperoleh suara terbanyak adalah caleg atas
nama Sdr. Rahmatia M. Taiyeb ST (Caleg Nomor Urut 3) sesuai dengan Model Form
DA-1, dan Model DB-1 dan banyaknya perbedaan suara sesuai data parpol-parpol
yang mengalami kekurangan suara sesuai dengan Model C-1, DA-1, dan DB-1.
6. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan KPU Provinsi Maluku secara
bersama-sama telah atau sendiri-sendiri diduga telah menggelembungkan
perolehan suara PAN dari 19.860 menjadi 33.070 atau mendapat tambahan
sebanyak 13.210 suara. Para Teradu juga diduga menggelembungkan perolehan
suara Partai Bulan Bintang (PBB) dari 3.755 suara menjadi 3.955 suara dan
mendapat tambahan 200 suara.
7. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan juga telah memasukkan Saudara Yamin
Ibrahim caleg Parpol PKPI sebagai calon Tetap yang bersangkutan sebelumnya tidak
terdaftar dalam DCS atau DCSHP.
[2.1.5] PETITUM PENGADU II
5
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi Pemecatan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara.
[2.1.6] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut ini :
Bukti PII-1 Fotokopi surat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Halmahera Selatan Nomor: 00010131/Panwaslu-HS/IV/2013,
Perihal Rekomendasi Pengecekan Data di lampiran formulir C-1,
tertanggal 25 April 2014.
Bukti PII-2 Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 25/KPU-HS/029-
36327/IV/2014, Perihal: Tanggapan atas Rekomendasi
Pengecekan Data di lampiran Formulir C/C-1.
Bukti PII-3 Fotokopi Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara, tanggal 1 Mei 2014 Nomor: 77/BAWASLU-
MU/2014, Perihal Rekomendasi.
Bukti PII-4 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi perbaikan KPU Provinsi
Maluku Utara.
Bukti PII-5 Fotokopi Formulir Model C-1 TPS Kabupaten Halmahera Selatan.
Bukti PII-6 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2014 tingkat Kecmatan Kabupaten
Halmahera Selatan (Form Model DA-1 DPRD Kabupaten).
Bukti PII-7 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2014 Tingkat Kabupaten Halmahera
Selatan Daerah Pemilihan Halmahera Selatan 1-V (Form Model
DB–1 DPRD Kabupaten).
Bukti PII-8 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2014 tingkat Kabupaten Halmahera
Selatan Daerah Pemilihan IV Halmahera Selatan (Form Model DB-
1-DPRD Provinsi)
Bukti PII-9 Fotokopi Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2014 tingkat Provinsi Maluku Utara (Form Model
DC-1 DPRD Provinsi)
6
Bukti PII-10 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2014 tingkat Kabupaten Halmahera
Selatan (Form Model DA-1 DPR)
Bukti PII-11 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2014 tingkat Kabupaten Halmahera
Selatan (Form Model DB-1 DPR)
Bukti PII-12 Fotokopi Formulir Keberatan Saksi Parpol/ Form Model DC-2
Bukti PII-13 Fotokopi Kliping Koran.
Bukti PII-14 Fotokopi Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten/Kota.
Bukti PII-15 Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Halmahera
Selatan
[2.1.4] Keterangan Pihak Terkait (Panwaslu Halmahera Selatan)
Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan keterangan di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan sidang Etik Penyelenggara
Pemilu Provinsi Maluku Utara sebagai berikut:
1. Pada 21 April 2014 KPU Kabupaten Halmahera Selatan melakukan Pleno
Rekapitulasi dan dimulai dengan merekapitulasi Dapil II (dua) Kecamatan Bacan.
Pada saat rekapitulasi dibacakan, terjadi interupsi dari pihak saksi partai politik
sehingga Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Halmahera Selatan untuk menghadirkan PPK agar dapat dikonfirmasi
terkait dengan perbedaan angka-angka yang ada didalam form DA-1. Namun,
KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak mengindahkan dengan alasan bahwa
PPK di tiga puluh Kecamatan sudah diberikan undangan. Perdebatan ini pun
berlanjut hingga KPU Kabupaten Halmahera Selatan menskors rapat Pleno dan
melanjutkan pada malam hari. KPU Kabupaten Halmahera Selatan melanjutkan
kembali rekapitulasi yang diawali dengan pembacaan perolehan suara DA-1 di
Dapil II (dua) Kecamatan Bacan dan ketika itu rekapitulasi data menunjukkan
telah terjadi penggelembungan suara di beberapa partai politik, baik secara
internal partai maupun eksternal.
2. Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan meminta agar data form DA-1
disandingkan, tetapi data dalam form DA1 yang dimiliki oleh saksi, KPU
Kabupaten Halmahera Selatan, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan
berbeda. Sehingga Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan dan saksi Partai
Politik menyampaikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk turun
satu tingkat di bawahnya dan semua pihak sepakat untuk menyandingkan data
form C-1 dan proses tetap berjalan seperti itu untuk Kabupaten lainnya.
3. Bahwa Pleno Rekapitulasi Kecamatan Kasiruta Barat dilanjutkan pada Dapil III
(tiga), diantaranya Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur,
Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kecamatan
Mandioli Utara dan Kecamatan Mandioli Selatan. Setelah itu ditemukan bahwa:
7
data form DA-1 di Dapil III (tiga) tidak sama dengan data form C1, terjadi
penggelembungan suara di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kecamatan Mandioli
Selatan, Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Bacan Timur Tengah diantaranya
terjadi pada Partai GERINDRA, Partai PKPI, Partai PDIP, PKS, PAN dan Partai
GOLKAR. Pengurangan perolehan suara partai terjadi di Partai HANURA, PPP,
PBB, dan PKB. Saksi partai politik dari Partai Hanura Saudara Samuel Ongky
bersikeras untuk menggunakan data Form C-1 karena suara Partai Hanura di
Form DA-1 Kecamatan Bacan Timur Tengah dihilangkan oleh PPK.
4. Saksi Partai Hanura meminta Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk
meminta kepada KPU agar menggunakan Form C1. Oleh sebab itu, Panwaslu
Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan kepada KPU jika terjadi
perselisihan angka di Form DA-1 maka Form C1 menjadi data sandingan yang
terukur untuk diuji kebenarannya, tetapi KPU Kabupaten Halmahera Selatan
mengabaikan saran dari Panwaslu.
5. Pengesahan hasil rekapitulasi untuk 30 Kecamatan di Kabupaten Halmahera
Selatan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan memunculkan terjadinya
kericuhan dalam pleno. Selanjutnya, setelah anggota KPU Halmahera Selatan
diamankan di kantor Polres Halmahera Selatan, muncul 2 (dua) model DB
berbeda yang ditandatangani Ketua dan tiga anggota KPU Halmahera Selatan.
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak menandatangani form DB
ialah Safri Awal. Menurut Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan proses ini
belum selesai karena masih terjadi perbedaan yang cukup signifikan. Oleh karena
itu, Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan meminta kepada Bawaslu Provinsi
Maluku Utara agar dapat mengeluarkan rekomendasi terkait dengan hasil yang
disahkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.
[2.2] PARA TERADU
[2.2.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah mengabaikan keberatan
saksi pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi. Peristiwa yang sebenarnya ialah
Para Teradu melakukan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara DPR, DPD dan
DPRD Provinsi dengan membuka kesempatan yang seluas-luasnya terhadap
saksi untuk menyampaikan keberatannya. Para Teradu selalu merespon dan
selalu meminta pendapat Bawaslu sebelum memutuskan.
2. Hasil pengecekan form C-1 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Nomor:
77/Bawaslu-MU/2014 adalah sebagaimana yang disahkan dan termuat dalam
DC. Hasil perolehan suara partai dan suara caleg ada yang berbeda
dibandingkan dengan suara partai dan suara caleg pada form DB yang
diserahkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke KPU Provinsi, termasuk
suara internal Partai PKB dengan caleg atas nama Djafar Umar dan Rahmatia M.
8
Taiyeb, S.T. Perbedaan suara caleg terjadi karena karena KPU Provinsi
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, jadi tidak benar tuduhan Pengadu
bahwa Para Teradu mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi. Justru karena
KPU Provinsi menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu itulah terjadi perbedaan
suara seperti yang disampaikan pengadu.
3. Bahwa pada 5 Mei 2014 pukul 03.00 WIT dini hari, pelaksanaan pengecekan
ulang hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Selatan untuk DPRD
Provinsi dengan menggunakan Form C-1 berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Nomor: 77/Bawaslu-MU/2014 telah selesai dilakukan, akan tetapi belum
disahkan dan ditandatangani karena :
a. Pada saat yang bersamaan KPU Provinsi Maluku Utara sedang melakukan
Rekapitulasi Hasil dari Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Kepulauan
Sula (Kronologis terlampir).
b. Hasil Rekapitulasi untuk DPR RI dan DPD yang telah selesai harus segera
disampaikan ke KPU RI untuk dilakukan Rekapitulasi tingkat Nasional di
Jakarta.
c. Pada Tanggal 5 Mei 2014 bersamaan dengan pelantikan Gubernur terpilih
Hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2014, pada
saat yang sama KPU Provinsi periode 2008–2013 juga berakhir masa
jabatannya.
4. Tidak benar kalau Para Teradu secara diam-diam membawa seluruh dokumen
rekapitulasi ke KPU RI, karena pada saat itu seluruh saksi dan Bawaslu yang
hadir sudah diberi tahu bahwa pada pagi itu juga Para Teradu akan membawa
hasil rekapitulasi perolehan suara untuk DPR RI dan DPD RI ke rekapitulasi
secara nasional di KPU RI.
5. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2014 Para Teradu bukan melakukan Penetapan
hasil seperti yang dituduhkan, tetapi Rapat Pleno penetapan calon terpilih sesuai
dengan dengan jadwal dan tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, seperti yang
tertuang dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2012 dan perubahannya. Para Teradu
juga yang mengambil alih penetapan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten/Kota
karena pada saat itu KPU Kabupaten/Kota belum terbentuk dan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2008-2014 telah berakhir masa
jabatannya.
6. Form DC untuk DPRD Provinsi adalah hasil rekapitulasi berdasarkan DB, tetapi
karena hasil perolehan suara dalam Form DB dipermasalahkan maka
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nomor 77/Bawaslu-MU/2014, Para Teradu
memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan
pengecekan ulang menggunakan form C1. Hasilnya, perolehan suara pada Form
DB berubah dan hasil pengecekan itu yang direkap dalam form DC oleh KPU
Provinsi.
9
7. Para Teradu tidak pernah melakukan Rapat Koreksi/Pembetulan angka-angka
seperti yang dituduhkan pada tanggal 10 Mei 2014, dan juga bukan Rapat Pleno
Rekapitulasi, tetapi Para Teradu hanya mengesahkan hasil pengecekan Form C1
untuk DPRD Provinsi Dapil Maluku Utara 4 Halmahera Selatan dan Dapil
Maluku Utara 2 Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan Rekomendasi Bawaslu.
Sementara untuk DPR, KPU Provinsi telah membacakan dalam Rapat Pleno KPU
RI urutan terakhir sebelum disahkan secara Nasional. Jadi tidak benar kalau
Para Teradu melakukan Rapat Koreksi/pembetulan seperti yang dituduhkan.
8. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi mengeluarkan Surat bersama yang meminta
bantuan Polda Maluku Utara untuk membantu mengamankan seluruh dokumen
Pemilu yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. KPU Provinsi menyampaikan
Surat Perintah kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membuka
semua dokumen yang ada di KPU KPU Kabupaten Halmahera Selatan
Halmahera Selatan agar dapat menemukan dokumen yang dibutuhkan untuk
penghitungan ulang.
[2.2.2] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut ini sebagai berikut ini :
Bukti T-1 Fotokopi Surat bersama KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara kepada Kapolda Maluku Utara Perihal meminta bantuan
untuk membantu mencari dokumen yang hilang.
Bukti T-2 Fotokopi Surat KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten Halmahera
Selatan Perihal menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk
penghitungan ulang.
Bukti T-3 Fotokopi Form Model DC DPRD Provinsi Dapil Maluku Utara 4
Kabupaten Halmahera Selatan yang disahkan berdasarkan hasil
kroscek form C1 atas Rekomendasi Bawaslu.
Bukti T-4 Fotokopi Form Model DB DPRD Provinsi Kabupaten Halmahera
Selatan hasil kroscek form C1 atas rekoendasi Bawaslu.
Bukti T-5 Fotokopi Form Model DB DPRD Provinsi Kabupaten Halmahera
Selatan hasil Pleno KPU Kabupaten Halmahera Selatan sebelum
dilakukan kroscek berdasarkan form C1 atas Rekomendasi Bawaslu.
Bukti T-6 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Nomor: 77/BAWASLU-MU/2014
tertanggal 1 Mei 2014.
[2.6.1] PETITUM TERADU
Demikian keterangan ini disampaikan, mohon Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa
Etik Penyelenggara Pemilu berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu.
10
Atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu
memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] KEWENANGAN DKPP-RI
[3.1.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.1.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya
dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagai berikut :
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, berbunyi
sebagai berikut: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai
berikut ini :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini: “Penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2] Kedudukan dan Kepentingan Hukum Pengadu
[3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
[3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu :
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011: “Pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
11
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013: “Pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek hukum
yang dapat menggunakan hak-nya untuk megajukan laporan atau pengaduan pelanggaran
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu, maka Pengadu memiliki
kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2.4] Menimbang, bahwa oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai komisioner KPU Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi
perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara. Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Maluku Utara Nomor: 77/Bawaslu-MU/2014, untuk
melakukan pengecekan data pada Kabupaten Halmahera Selatan mulai dari Form C-1
TPS, tidak ditindaklajuti. Keberatan para saksi berkaitan dengan hilangnya 9 (sembilan)
dari 21 (dua puluh satu) Model DA-1 dan 8 (delapan) Model DA-1 yang keabsahannya
diragukan oleh Bawaslu Maluku Utara, juga diabaikan oleh Para Teradu. Pengadu
mendalilkan, bahwa Para Teradu salah dalam penetapan Sdr. Djakfar Umur, Caleg Nomor
Urut 2 PAN sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak padahal seharusnya adalah
Rahmatia M. Taiyeb ST Caleg PAN Nomor Urut 3, sesuai dengan data Form DA-1, dan
Form DB-1. Selain itu, Para Teradu telah melakukan perubahan data Form DB-1 hasil
rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten Halmahera Selatan dalam Form DB-1 saat rekapitulasi di tingkat Provinsi
Maluku Utara. Pengadu juga mendalilkan bahwa KPU Halmahera Selatan dan KPU
Provinsi Maluku secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah menggelembungkan
perolehan suara PAN dari 19.860 menjadi 33.070 atau mendapat tambahan sebanyak
13.210 suara dan PBB dari 3.755 suara menjadi 3.955 suara dan mendapat tambahan
200 suara.
12
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangan pada pokoknya
menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu
mengambilalih penetapan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten/Kota karena pada saat
itu KPU Kabupaten Halmahera Selatan sudah berakhir masa jabatannya. Para Teradu
telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta
telah membukakan kesempatan seluas-luasnya terhadap saksi untuk menyampaikan
keberatan yang selalu direspon oleh Para Teradu, serta selalu meminta pendapat Bawaslu
sebelum memutuskan rekapitulasi suara dan hasil pemilu. Perbedaan suara dari formulir
C1 ke formulir DA1 justru karena Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Para Teradu telah mengesahkan hasil pengecekan Form C1 untuk DPRD Provinsi Dapil
Maluku Utara 4 Halmahera Selatan, Dapil Maluku Utara 2 Kabupaten Pulau Morotai
berdasarkan Rekomendasi Bawaslu. Sementara untuk DPR, KPU Provinsi telah
membacakan dalam Rapat Pleno KPU RI urutan terakhir sebelum disahkan secara
Nasional. Para Teradu dan Bawaslu Provinsi mengeluarkan Surat Bersama yang meminta
bantuan Polda Maluku Utara untuk membantu mengamankan seluruh dokumen Pemilu
yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.
[4.3] Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sangat
jelas bahwa pelanggaran Kode Etik terkait pokok pengaduan pengadu terkait rekapitulasi
suara dari formulir C-1 ke formulir DA-1 dan kesalahan penentuan Caleg terpilih dari PAN
dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Anggota KPU Halmaherta Selatan yang
tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa diadili dalam perkara ini.
Mestinya perkara ini sudah harus selesai di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Selatan
dan tidak perlu berlanjut sampai ke tingkat KPU Provinsi. Anggota KPU Provinsi atas nama
Safri Awal sebagai Teradu III yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten
Halmahera Selatan, memiliki saham dan tanggungjawab besar terhadap proses
rekapitulasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Seharusnya Teradu III harus mengakhiri
tugas utamanya selaku Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan dengan
menuntaskan proses rekapitulasi yang baik dan benar. Teradu III, yang mengalami
„promosi‟ menjadi anggota KPU Provinsi, secara nyata justru terbukti meninggalkan rekam
jejak yang buruk terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai salah satu komisioner KPU
Kabupaten Halmahera. Teradu III yang tidak menunjukkan sikap setuju atau keberatan
terhadap 2 (dua) model Form. DB yang berbeda dalam jumlah, merupakan sikap yang
tidak peduli pada situasi, kondisi dan proses-proses tahapan rekapitulasi yang sangat
krusial sifatnya. Berhasil atau tidak, buruk atau baik, hancur atau bermutu, lancar atau
tersendat dalam pelaksanaan rekapitulasi, sangat kelihatan tidak dipedulikan Teradu III
dengan tidak menandatangani atau melakukan protes terhadap 2 (dua) model Form DB.
Apalagi pada saat rekapitulasi di KPU Halmahera Selatan, Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Halmahera Selatan, sama sekali tidak diindahkan sehingga Panwaslu terpaksa
meminta “kekuatan” Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk mengeluarkan rekomendasi
13
terkait hal yang sama. Teradu I dan II sebagai Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, setelah
mengambil alih pada akhirnya melaksanakan Rekomendasi Bawaslu. Terjadinya
perbedaan jumlah pada 2 (dua) Form DB menjadi terbukti. Namun, Teradu I dan II justru
menunjukkan sikap yang negatif dengan mempersalahkan rekomendasi Bawaslu yang
menimbulkan konsekuensi panjang. Padahal, justru dengan rekomendasi tersebut, fakta
obyektif justru ditemukan. Lebih fatal lagi adalah sikap Teradu I dan II yang tidak
menyelesaikan perbedaan atas 2 (dua) hal tersebut. Tindakan penggantian dan
pengambilalihan yang dilakukan KPU Provinsi dengan alasan masa bakti yang telah
berakhir, pada saat tahapan rekapitulasi yang merupakan puncak yang sangat kritis
dalam rangkaian Pemilu, sangat tidak tepat dan berakibat langsung pada terciptanya
situasi yang tidak kondusif, terutama menyangkut pertanggungjawaban pelaku dalam
tahap akhir rekapitulasi di KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Proses rekapitulasi
berjenjang, yang seharusnya menempatkan tanggungjawab pada setiap penyelenggara
untuk menyelesaikan seluruh persoalan pada tiap jenjang, sehingga tidak menaikkan
residu ke jenjang yang lebih tinggi, menjadi macet dan kehilangan arah dengan pergantian
dan pengambilalihan tersebut. Mestinya seluruh rekomendasi Bawaslu untuk
menuntaskan rekapitulasi suara di Halmahera Selatan sudah dituntaskan sebaik-baiknya
oleh Para Teradu yang sudah mengambil alih persoalan KPU Halmahera Selatan. Teradu I
dan II malah menyisakan persoalan di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan berlarut-
larut dan tidak melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu Provinsi secara tuntas.
Upaya pembiaran yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagaimana
dijelaskan di atas sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik sangat serius sehingga
layak dijatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat perbuatannya. Teradu I, II, III telah
melanggar Ketentuan Pasal 3 Ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 hurf a, Pasal 7 hurf a, b, Pasal 8
hurf b, Pasal 11 huruf a, b, c Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun
2012, No.11 Tahun 2012 dan No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terhadap Teradu IV dan Teradu V, pelanggaran Kode Etik tidak bisa dijatuhkan karena
yang bersangkutan tidak menjabat sebagai penyelenggara pemilu ketika perkara yang
diadukan tersebut terjadi.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
14
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang sangat serius;
[5.4] Bahwa Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
menjatuhkan sanksi bagi Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sesuai tingkat
pelanggarannya dan memulihkan nama baik Teradu IV dan Teradu V dalam
jabatannya sebagai Penyelenggara pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, Teradu II, dan III
atas nama Sahrani Somadayo, Kasman Tan, dan Safri Awal sebagai Ketua merangkap
Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sejak putusan ini dibacakan;
3. MEREHABILITASI nama baik Teradu IV dan V atas nama Puja Sutamat dan Buhari
Mahmud sebagai Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sejak putusan ini dibacakan;.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si, Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota pada hari
Selasa tanggal dua puluh tiga bulan September tahun dua ribu empat belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal dua
puluh lima bulan September tahun dua ribu empat belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau
kuasanya.
KETUA
15
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Ir.Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, S.H.,M.H
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16