Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.304/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Halmahera Tengah
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 12/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan PengaduanNomor694/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 17September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 304/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwaberdasarkan bukti yang dituangkan dalam Klarifikasi tertanggal 19 Juli 2014 terungkap Haerudin Amir selaku Ketua KPU Halmahera Tengah telah menggunakan fasilitas milik perusahaan Weda Bay Nikel (WBN) berupa Helikopteruntuk menjemput Fom C1 di daerah Lelilief ke Daerah Patani Utara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu menggunakan fasilitas milik perusahan asing berupa helikopter yang dipergunakan untuk penjemputan Formulir Model C1 dari Daerah Lililef ke Daerah Patani Utara.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu atas nama Haerudin Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 304/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
694/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 304/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Julfi Jamil
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah
Alamat : Jln.Stikip Kelurahan Sasa Kota Ternate.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : Muksin Amrin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Alamat : Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Haerudin Amir
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah
Alamat : Jln. Poros weda – Payahe Km. 4 Kecamatan Weda.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
1
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan PengaduanNomor694/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 17September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
304/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Oktober 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwaberdasarkan bukti yang dituangkan dalam Klarifikasi tertanggal 19 Juli 2014
terungkap Haerudin Amir selaku Ketua KPU Halmahera Tengah telah menggunakan
fasilitas milik perusahaan Weda Bay Nikel (WBN) berupa Helikopteruntuk
menjemput Fom C1 di daerah Lelilief ke Daerah Patani Utara;
2. Bahwa berdasarkan bukti yang dituangkan dalam Klarifikasi tertanggal 19 Juli
2014 terungkap Haerudin Amir selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah
telah menggunakan fasilitas milik perusahaan Weda Bay Nikel (WBN) berupa Mobil
untuk menjemput Fom C1 dari Daerah Kota Weda menuju Lelilef;
3. Bahwa berdasarkan bukti Klarifikasi tanggal 19 Juli 2014 terungkap Haerudin Amir
Merupakan koordinator wilayah untuk daerah Kecamatan Weda Utara dan Weda
Tengah, selanjutnya untuk wilayah Patani Utara Koordinator wilayahnya adalah
Sofyan Abd. Gafur;
4. Bahwa berdasarkan point 1 (satu) dan 2 (dua) diatas maka Haerudin Amir telah
mengambil Form C1 di daerah yang sebenarnya bukan merupakan wilayah
koordinasinya;
5. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan dalam berita acara klarifikasi yang
ditandatangani oleh Sri Dewi Nurlaela, Sofyan Abd. Gafur, Sunarwan Mochtar, dan
Vera M. Kolondam pada tanggal 19 Juli 2014 terungkap bahwa peminjaman fasilitas
Helikopter untuk menjemput Formulir C-1 tersebut dilakukan Teradu tanpa melalui
rapat Pleno terlebih dahulu dengan Komisioner KPU Halmahera Tengah yang lain;
6. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan dalam berita acara klarifikasi yang
ditandatangani oleh Sri Dewi Nurlaela, Sofyan Abd. Gafur, Sunarwan Mochtar, dan
Vera M. Kolondam pada tanggal 19 Juli 2014 terungkap bahwa sebenarnya untuk
menjemput Formulir C1 tersebut tidak harus menggunakan Helikopter karena juga
bisa ditempuh dengan menggunakan transportasi Darat (mobil) dan laut (Speed
Boot);
2
7. Bahwa atas fakta penggunaan fasilitas Helikopter Milik perusahaan Weda Bay Nikel
(WBN) oleh Teradu tersebut maka muncul pemberitaan media cetak Malut Post edisi
Jumat 11 Juli 2014 dengan judul “Pakai Helikopter WBN jemput Form C di Patani”;
8. Bahwa atas fakta penggunaan fasilitas Helikopter Milik perusahaan Weda Bay Nikel
(WBN) oleh Teradu tersebut maka muncul pemberitaan media cetak Malut Post edisi
Sabtu 12 Juli 2014 dengan judul Haerudin; “Soal helikopter saya sudah
berkoordinasi dengan Pemkab”;
9. Bahwa atas fakta penggunaan fasilitas Helikopter Milik perusahaan Weda Bay Nikel
(WBN) oleh Teradu tersebut maka muncul pemberitaan media cetak Malut Post edisi
Selasa 15 Juli 2014 dengan judul “Pakai Heli, Keputusan Haerudin Sendiri”;
10. Bahwa atas fakta penggunaan fasilitas Helikopter Milik perusahaan Weda Bay Nikel
(WBN) oleh Teradu tersebut maka muncul pemberitaan media cetak Radar
Halmahera edisi Jumat 11 Juli 2014 dengan judul, “Jemput data, KPU Pakai Heli”;
11. Bahwa berdasarkan point ke 7 (tujuh) 8 (delapan), 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh)
diatas maka Pemberitaan di media cetak tersebut membuat resah masyarakat
Maluku Utara khususnya pemerhati pemilu, selanjutnya pemberitaan tersebut juga
berakibat pada tercederainya kewibawaan dan kehormatan lembaga penyelenggara
pemilu (KPU Halmahera Tengah).
PERMOHONAN
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan saksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang belaku.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Pemberitaan di media cetak Radar Halmahera edisi
Jumat 11 Juli 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pemberitaan di media cetak Malut Post edisi 11 Juli
2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Pemberitaan di media cetak Malut Post edisi 12 Juli
2014;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Pemberitaan di media cetak Malut Post edisi 15 Juli
2014;
5. Bukti P-5 : Fotokopi BA klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah
pada tanggal 19 Juli 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 22Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
1. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah selaku
Pengadu 1 kepada Ketua KPU Halmahera Tengah (Haerudin Amir) sebagai Teradu
menggunakan fasilitas milik perusahan Weda Bay Nikel (WBN) berupa Helikopter
untuk menjemput Formulir C-1 di Daerah Lelilef ke Daerah Patani Utara. Memang
benar saya menggunakan fasilitas milik perusahaan Weda Bay Nikel (WBN)
berupa Helikopter untuk menjemput Formulir C1 di Daerah Lelilief ke Daerah
Patani Utara. Namun hal ini saya lakukan dengan pertimbangan hal-hal sebagai
berikut : 1. Untuk mempercepat laporan scen C1 on line secara nasional, 2.
kondisi alam yang tidak bersahabat (Lautan yang bergelombang dan jalan darat
yang tidak tembus antara Wilayah Weda dan Patani), 3. Mempertimbangkan
bahwa kondisi Wilayah Patani Utara adalah wilayah yang rawan terjadi
kecurangan bahkan selalu terjadi konflik dari pemilu ke pemilu.(LP.1, LP.2, LP.3
fotokopi surat bantuan penyedian Helikopter, surat izin rute Helikopter ke
Patani, surat izin pendaratan oleh Dinas Perhubungan Kab. Halteng )
2. Bahwa adanya laporan Ketua KPU Halmahera Tengah (Haerudin Amir)
menggunakan fasilitas milik perusahan Weda Bay Nikel (WBN) berupa Mobil
untuk menjemput Formulir C-1 dari daerah Kota Weda menuju Lelilef. Itu tidak
benar, yang benar adalah saya menggunakan mobil rental (sewa) milik
masyarakat yang digunakan untuk menjemput Formulir C1 di wilayah Kota Weda
dan Weda Tengah tepatnya di Kecamatan Lelilef dan Weda Utara Kecamatan
Sagea yang merupakan wilayah kerja saya. (LP.4 fotokopi kwitansi
pembayaran sewa mobil dalam rangka penjemputan From C1 di Wilayah
Weda Utara dan Lelilef Weda Tengah).
3. Bahwa laporan mengenaiWilayah Kerja Daerah Kecamatan, Ketua KPU
Halamahera Tengah (Haerudin Amir) Merupakan koordinator wilayah untuk
Daerah Kecamatan Weda Utara dan Weda Tengah, selanjutnya untuk Wilayah
Patani Utara Koordinator wilayah adalah Sofyan Abd. Gafur.Memang benar,
wilayah kerja saya adalah Daerah Kecamatan Weda Utara dan Weda Tengah.
4. Bahwa sebagai laporan yang tertuang pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas
Ketua KPU Halmahera Tengah (Haerudin Amir) mengambil Form C-1 di daerah
yang sebenarnya bukan merupakan wilayah koordinasinya.Memang benar,
Wilayah Patani adalah bukan wilayah kerja saya, namun karena kekhawitaran
saya sebagai Ketua atas ketiga hal yang saya uraikan pada poin 1 (satu) diatas
maka saya mencoba untuk mencari solusi untuk dapat mempercepat
pengumpulan FormulirC1 dan untuk dapat mengatasi jangan sampai terjadi
kecurangan dan konflik di wilayah Patani Utara, mengingat wilayah ini dianggap
zona merah untuk tingkat kecurangan yang cukup tinggi dan bisa berimbas pada
konflik;
5. Bahwa laporan yang disampaikan untuk peminjaman fasilitas Helikopter untuk
menjemput Formulir C-1 tersebut dilakukan tanpa melalui rapat Pleno terlebih
4
dahulu dengan komisioner KPU Halmahera Tengah yang lain; Apa yang
dituduhkan sangatlah berlebihan, yang benar saya sudah menyampaikan kepada
seluruh anggota KPU lainnya, untuk mempercepat proses scaning Formulir C1 on
line secara nasional dengan kondisi alam yang sampai saat ini tidak bersahabat.
Untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar dapat
membantu masalah yang kita hadapi bersama, dan hanya satu cara yaitu
menggunakan helihkopter. sekalipun belum ada kesepakatan secara tertulis
(pleno) sehingga sampai pada tanggal 9Juli2014 kondisi alam memang sangat
tidak memungkinkan pengumpulan Formulir C1 sesuai target, maka saya
bertindak cepat dengan asumsi tak lain hanya ingin pemilu berjalan sesuai
harapan. Anggota KPU lainnya tahu bahwa saya datang dengan menggunakan
helikopter untuk menjemput Formulir C1, karena semua berada di wilayah
tempat saya menjemput FormulirC1 di wilayah koordinator Kecamatan masing-
masing. Diantaranya, Kecamatan yang ada diWilayahPatani, yaitu Kecamatan
Patani Utara, kecamatan Patani dan Kecamatan Patani Barat;
6. Bahwa apa yang dilaporkan untuk menjemput Formulir C-1 tersebut tidak harus
menggunakan Helikopter karena transportasi darat (mobil) dan laut (speed boot)
masih berjalan lancar. Tidaklah benar, yang benar adalah transportasi darat
dengan menggunakan mobil antara Weda dan Patani tidak dapat Melewatinya.
Sementara untuk transportasi laut saya sudah sampaikan diatas bahwa alam
tidak bersahabat (lautan bergelombang).Hal inipun yang saya sampaikan secara
lisan kepada Bapak Bupati berkenaan dengan rencana pemakaian helikopter
pada tanggal 18 Juni 2014 bersama Para AnggotaKPU Kabupaten Halmahera
Tengah di ruang kerja Bupati saat silaturahmi Anggota KPU terpilih dengan
Pemerintah Daerah menjelang Pemilu Presiden.
7. Bahwa laporan menggunaan fasilitas Helikopter Milik Perusahan Weda Bay Nikel
(WBN) yang dituduhkan kepada Ketua KPU Haerudin Amir pada pemberitaan
media cetak Malut Post edisi Jumat 11 Juli 2014 dengan judul “Pakai Helikopter
WBN jemput Form C1 di Patani”;Memang benar pemakaian Helikopter ini sempat
dimuat di media cetak Malut Post.
8. Bahwa laporan menggunakan fasilitas Helikopter Milik perusahan Weda Bay Nikel
(WBN) oleh Ketua KPU Haerudin Amir pada pemberitaan media cetak Malut Post
edisi Sabtu 12 Juli 2014 dengan judul Haerudin; Soal Helikopter saya sudah
berkoordinasi dengan Pemkab”;Memang benar, Pernyataan yang dimuat di media
cetakMalut Post ini adalah bentuk klarifikasi yang saya sampaikan berkenaan
dengan berita dengan permasalahan yang sama pada media cetak Malut Post edisi
Jumat 11 Juli 2014.
9. Bahwa Ketua KPU Halmahera Tengah menggunakan fasilitas Helikopter Milik
PerusahanWeda Bay Nikel (WBN) sebagaimana pemberitaan media cetak Malut
Post edisi Selasa 15 Juli 2014 dengan judul “Pakai Heli, Keputusan haerudin
5
Sendiri”.Pernyataan ini sangat berlebihan karena pada Malut Post edisi
sebelumnya Sabtu,12 Juli 2014 saya sudah menyampaikan pernyataan
klarifikasi saya berkenaan dengan pemakaian fasilitas tersebut.
10. Bahwa laporan Ketua KPU Halmahera Tengah menggunaan fasilitas Helikopter
Milik perusahan Weda Bay Nikel (WBN)sebagaimana pemberitaan media cetak
Radar Halmahera edisi Jumat 11 Juli 2014 dengan judul “Jemput data KPU Pakai
Heli”.Pemberitaan tersebut sangat berlebihan. berdasarkan pengakuan dari
mantan ketua KPU periode sebelumnya bahwa pengunaan fasilitas helikopter
dilingkunganKPU Halmahera Tengah bukanlah hal baru karena pada dua periode
sebelumnya juga pernah menggunakan fasilitas yang sama demi kelancaran
pemilu.
11. Bahwa laporan pemberitaan di media cetak tersebut membuat resah masyarakat
Maluku Utara khususnya pemerhati pemilu, dan selanjutnya pemberitaan
tersebut juga berakibat pada tercederainya kewibawaan dan Kehormatan
Lembaga Penyelenggara Pemilu(KPU Kabupaten Halmahera Tengah); Terlalu
berlebihan, buktinya tidak ada gejolak yang terjadi dengan pemberitaan tersebut,
baik itu masyarakat Maluku Utara secara umum, maupun masyarakat
Halmahera Tengah. Pada Pleno KPU Provinsi Maluku Utara kemudian pada
tanggal 17 Juli 2014, pada saat pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku
Utara, ketika Bawaslu Maluku Utara mempertanyakan dugaan pelanggaran
Pemilu tersebut, saat itu juga saya telah memberikan klarifikasi di hadapan forum
pleno sebagaimana pernyataan saya sebagai berikut : “Jujur saya sampaikan
bahwa tidak ada niat sama sekali dalam pikiran kami untuk melakukan kesalahan
atau kekeliruan. Hal ini terjadi mungkin karena Kami ketika di lantik pada tanggal
28Mei 2014 yang lalu, Kami langsung dihadapkan dengan tahapan yang begitu
padat. Akan tetapi semua ini Kamilakukan semata-mata hanya untuk mempercepat
proses pemilu dan mencegah terjadinya konflik diwilayah Kami”.Bahkan pada
tanggal 21 Juli 2014, LSM Gele-Gele di Kabupaten Halmahera Tengah yang
pernah memuat pernyataan berkaitan dengan permasalahan Penggunaan fasilitas
Helikopter tersebut di media cetak, datang dan meminta maaf kepada saya di
Kantor KPU Kabupaten Halmahera Tengah.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukan sebagai peyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Peyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
6
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 s.d bukti T – 4 sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Bantuan Penyedian Helikopter;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Izin Rute Helikopter Ke Patani Utara;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Izin Pendaratan Helikopter Oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Kuitansi Pembayaran Sewa Mobil Dalam Rangka
Penjemputan Formulir C1 di Wilayah Weda Utara dan Lelilef
Weda Tengah.
PIHAK TERKAIT
ANGGOTA KPU KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan penjelasan pada persidangan tanggal 22
Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Satu (1) hari sebelum pendistribusian logistik, Ketua KPU Kabupaten Halmahera
Tengah sudah memberi informasi kepada Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Tengah bahwa KPU Kabupaten Halmahera akan meminjam Helikopter Milik
perusahan Weda Bay Nikel (WBN) untuk keperluan distribusi logistik;
2. Ketua KPU Kabupaten Halmahera langsung mengambil tindakan untuk menggunakan
Helikopter Milik perusahan Weda Bay Nikel (WBN) tanpa adanya persetujuan Pleno
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah;
3. Cuaca pada tanggal 6 s/d 9 Juli 2014 bisa dikategorikan badai ganas, sehingga dapat
dibenarkan tindakan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera untuk
menggunakan Helikopter Milik Perusahan Weda Bay Nikel (WBN) menjemput
Formulir C1 di Wilayah Weda Utara dan Lelilef Weda Tengah, karena kalau
menggunakan transportasi laut resikonya cukup tinggi dibanding hari biasanya dan
bagi Anggota KPU Kabupaten Halmahera yang menggunakan moda laut mengakali
jam keberangkatannya dari yang biasanya jam 8 pagi menjadi jam 4 pagi;
4. Terkait penggunaan Helikopter Milik Perusahan Weda Bay Nikel (WBN) tidak hanya
digunakan oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah, tapi lebih jauh dari itu
bahwa Perusahaan Weda Bay Nikel sebagai penyedia Helikopter juga
memperbolehkan masyarakat biasa untuk menggunakan Helikopter WBN untuk
kepentingan Berobat.
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi dipersidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
7
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
8
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah dan
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, maka dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu menggunakan fasilitas milik perusahan asing
berupa helikopter yang dipergunakan untuk penjemputan Formulir Model C1 dari
Daerah Lililef ke Daerah Patani Utara.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu menyalahgunakan wewenang untuk menikmati fasilitas
melalui jabatannya dihadapan penyelenggara pemilu, peserta Pemilu dan masyarakat
agar terlihat hebat sehingga hal ini merupakan hal yang tidak profesional dan melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa benar
telah menggunakan fasilitas milik Perusahaan Weda Bay Nikel (WBN) berupa Helikopter
untuk menjemput Formulir Model C1 dari Lelilief ke Patani Utara. Teradu melakukannya
dengan pertimbangan sebagai berikut : 1. Untuk mempercepat laporan scan C1 on line
secara nasional; 2. kondisi alam yang tidak bersahabat (Lautan yang bergelombang dan
jalan darat yang tidak tembus antara Wilayah Weda dan Patani); dan 3.
Mempertimbangkan kondisi Patani Utara adalah wilayah yang rawan kecurangan
bahkan selalu terjadi konflik dari Pemilu ke Pemilu. Terkait dalil Pengadu yang
menyebutkan Teradu juga menggunakan mobil milik Perusahan Weda Bay Nikel (WBN)
untuk menjemput Formulir Model C-1 dari Kota Weda menuju Lelilef adalah tidak benar
, yang benar adalah Teradu menggunakan mobil rental (sewa) yang digunakan untuk
menjemput Formulir Model C1 Kota Weda dan Weda Tengah tepatnya di Kecamatan
Lelilef dan Weda Utara Kecamatan Sagea yang merupakan Wilayah Kerja Teradu;
[4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan
keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta;
1. Bahwa Teradu menggunakan fasilitas mobil milik perusahaan asing Weda Bay Nikel
(WBN), pada 10 Juli 2014. Teradu juga mengungkapkan menggunakan helikopter
untuk menjemput Formulir Model C1 di Kecamatan Patani Utara, dan hal ini
akhirnya menjadi temuan Pengadu selaku Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah;
9
2. Bahwa penggunaan Helikopter milik Perusahaan Weda Bay Nikel untuk menjemput
Formulir C1 yang dilakukan oleh Teradu tidak berdasarkan kesepakatan dalam rapat
pleno KPU Kabupaten Halmahera Tengah melainkan kebijakan Teradu sendiri
walaupun dua hari sebelum Teradu menggunakan fasilitas milik Weda Bay Nikel
berupa Helikopter tersebut sudah membicarakannya kepada Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Tengah yang lain;
3. Bahwa Teradu juga mengakui bahwa pengambilan Formulir C1 di Kecamatan Patani
Utara bukan merupakan wilayah kerja Teradu sebab di wilayah itu telah ada Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Tengah Sofyan Abd. Gafur yang bertanggungjawab untuk
pendistribusian Logistik Pemilu di Kecamatan Patani Utara;
4. Bahwa Pengadu membantah keterangan Teradu yang mengatakan bahwa Mobil yang
digunakan bukan Mobil Perusahaan Weda Bay Nikel (WBN), karena Pengadu
berpapasan di jalan dan melihat secara langsung Teradu didalam mobil milik
perusahaan tersebut, serta dalam pertemuan tersebut Pengadu sempat bertegur sapa
dengan Teradu;
[4.5] Berdasarkan keterangan dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan
yang dilakukan oleh Teradu tidak sepenuhnya dapat dibenarkan etika, meskipun Teradu
punya niat baik untuk mengamankan dan mempermudah proses penjemputan Formulir
C1 dari Desa Patani Utara ke Ibukota Kabupaten, namun tindakan Teradu yang
langsung meminta bantuan perusahaan asing dalam hal penjemputan Formulir Model
C1 tersebut adalah sesuatu yang bisa dihindari sebelumnya. Teradu dalam kapasitasnya
selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah seharusnya meminta bantuan
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah jika mengalami kesulitan dalam hal
penjemputan Formulir Model C1 dari daerah yang susah dijangkau dengan
menggunakan moda transportasi darat maupun laut. Sudah menjadi kewajiban
pemerintah daerah setempat memfasilitasi KPU melaksanakan seluruh proses tahapan
yang berlangsung sesuai amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tindakan
Teradu menggunakan helikopter milik perusahan asing tanpa meminta persetujuan
bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang lain merupakan sikap
yang tidak terpuji dan dapat menimbulkan prasangka buruk dimasyarakat, meskipun
dalam fakta persidangan Teradu tidak terbukti ditunggangi kepentingan Partai Politik
peserta Pemilu maupun Caleg, namun tindakan yang dilakukan Teradu tersebut
tetaplah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh Etik. Dalil Para Pengadu terbukti
dan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
melanggar Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 yang berbunyi “dalam
melaksanakan tugasnya Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada rapat
pleno”, melanggar Pasal 5 huruf i asas profesionalisme Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, karena Teradu
10
melakukan tindakan melampaui batas wewenang yang dimilikinya selaku Ketua KPU
Kabupaten Halmahera Tengah dalam hal pengambilan sikap penggunaan helikopter
untuk penjemputan Formulir C1 dari Desa Patani Utara;
[4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa kesimpulan Pengadu dan Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu atas nama
Haerudin Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota,Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H, Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si ., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu
Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
11
ini, Selasa tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida
Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Idha Buhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12