Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 53 & 88 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Halmahera Timur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 32 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 24-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 53- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. DUGAAN TERADU I, II, III, IV, dan Teradu V TIDAK NETRAL DAN BERPIHAK PADA SALAH SATU PASANGAN CALON ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 53-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon karena melakukan pembiaran terhadap 23 (dua puluh tiga) orang badan ad hoc yang bersikap partisan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020. Teradu III, Mudafir Hi.
Pasal DilanggarPasal 49 ayat (3); Pasal 79 Peraturan KPU Nomor: 1 Tahun; Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 1; Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang; Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun; Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mamat Jalil selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, Teradu II Sukardi Litte, Teradu III Mudafir Hi. Taher Lambutu dan Teradu V Rahmawati B. Bangsa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Ahmad A. Fauto selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 53-PKE-DKPP/II/2021 Nomor 88-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 24-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 53-PKE-DKPP/II/2021 dan Pengaduan Nomor: 72-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88- PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Thaib Djalaluddin Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kab. Halmahera Timur Tahun 2020-2025 Alamat : Jl. Trans Halmahera Desa Soa Sangaji, RT.001/RW.001, Kec. Kota Maba Kab. Halmahera Timur 2. Nama : Noverius Agustinus Bulango Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kab. Halmahera Timur Tahun 2020- 2025 Alamat : Jl. Trans Halmahera Desa Soa Sangaji, RT.001/RW.001, Kec. Kota Maba Kab. Halmahera Timur Memberikan Kuasa Kepada : 3. Nama : 1. Abdullah Adam 2. Muntasir Abd Latif Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Baru RT.011/RW.004, Kel. Kayu Merah, Kec. Ternate Selatan Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mamat Jalil Jabatan : Ketua KPU Kab. Halmahera Timur Alamat Kantor : Jl. Bhayangkara, soagimalaha, Kota Maba, Kab. Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sukardi Litte Jabatan : Anggota KPU Kab. Halmahera Timur Alamat Kantor : Jl. Bhayangkara, soagimalaha, Kota Maba, Kab. Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mudafir Hi. Taher Lambutu Jabatan : Anggota KPU Kab. Halmahera Timur Alamat Kantor : Jl. Bhayangkara, soagimalaha, Kota Maba, Kab. Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ahmad A. Fauto Jabatan : Anggota KPU Kab. Halmahera Timur Alamat Kantor : Jl. Bhayangkara, soagimalaha, Kota Maba, Kab. Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Rahmawati B. Bangsa Jabatan : Anggota KPU Kab. Halmahera Timur Alamat Kantor : Jl. Bhayangkara, soagimalaha, Kota Maba, Kab. Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai---- ----------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Suratman Kadir Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Pendidikan Desa Soagimalah Kec. Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. 2. Nama : Basri Suaib Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Pendidikan Desa Soagimalah Kec. Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. 3. Nama : Kartini Abdullah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Alamat : Jl. Pendidikan Desa Soagimalah Kec. Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------- Para Pengadu; TERHADAP [1.2.1] TERADU 1. Nama : Ahmad A. Fauto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Alamat Kantor : Jl. Bhayangkara Desa Soagimalah Kec. Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 24-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 53- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. DUGAAN TERADU I, II, III, IV, dan Teradu V TIDAK NETRAL DAN BERPIHAK PADA SALAH SATU PASANGAN CALON ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT: 1. Melakukan PEMBIARAN terhadap sikap partisan jajaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahapan dan/atau proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020. Dalam tahapan Pemilihan tersebut, PPK, PPS, dan KPPS diduga menjadi pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur dengan Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA dan ANJAS TAHER, SE.,M.Si. Adapun dugaan sebagaimana disebutkan a quo dinataranya sebagai berikut: a) Bahwa Teradu AGRIANTI R berkedudukan sebagai Bendahara Panitia Penyelenggara Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur berfoto foto dengan mengacungkan dua jari bersama Calon Wakil Bupati ANJAS TAHER, SE.,M.Si. yang tidak lain adalah Calon Pasangan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2 (Dua); b) Bahwa MUNTIA BAHAR berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, berfoto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua) c) Bahwa AMRIN ASKARI berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Soa Laipoha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur berfoto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); d) Bahwa ALFAN M. SALEH berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Soa Laipoha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur berfoto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); e) Bahwa SUSI YANTI KAPITA berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Patlean Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur berfoto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); f) Bahwa SUSI YANTI KAPITA dan rekan-rekan penyelenggara dari Maba Utara foto bersama dengan Calon Wakil Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 2 (Dua) ANJAS TAHER, SE.,M.Si yang mengacungkan dua jadi sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); g) Bahwa JANIBA IBRAHIM berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Patlean Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur Foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Nomor Urut 2 (Dua); h) Bahwa SALIPA SOLOP berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Patlean Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Nomor Urut 2 (Dua); i) Bahwa SAHRIN ARIFIN berkedudukan sebagai Ketua KPPS TPS 001 di desa Maba Sangaji Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); j) Bahwa KARTINI berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Soa Sangadji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); k) Bahwa ADAM S. SALEH berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Nomor Urut 2 (Dua); l) Bahwa RUKMINI LASAERO berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); m) Bahwa NURWIYANA LATAWAN berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); n) Bahwa FATIMA HENDRIK berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); o) Bahwa SAHRUL S. LATAWAN berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); p) Bahwa IBNU KABIR berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); q) Bahwa HAIRIL TOBOLEU berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); r) Bahwa YULIHERIA S. ABDULLAH berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 004 di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); s) Bahwa AINUN LATAWAN berkedudukan sebagai anggota PPS di Desa Soa Sangaji kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); t) Bahwa HADRA LATAWAN berkedudukan sebagai anggota PPS di Desa Soa Sangaji kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); u) Bahwa NURHAYA HASAN berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); v) Bahwa NABILA YUSTIKA berkedudukan sebagai PPS di Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); w) Bahwa DAIM DEHE berkedudukan sebagai anggota KPPS TPS 001 di Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua); x) Bahwa RIZKI AHMAD MARAU berkedudukan sebagai petugas KPPS TPS 001 di Desa Maba Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur foto bersama dengan masa Calon Nomor Urut 2 (Dua) dengan mengacungkan dua jari sebagai simbol Calon Nomor Urut 2 (Dua) --------(Bukti Angka (a) S/D Angka (x), Vide Bukti, P-1) Bahwa dengan adanya dugaan keberpihakan, tidak netral dan pengkondisian terhadap penyelenggara di tingkat ad hoc baik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahapan dan/atau proses penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten halmahera timur tahun 2020, maka hal ini mengakibatkan dampak yang ditimbulkan secara sistemik yang terjadi khususnya pada saat pencoblosan suara pada tanggal 9 Desember 2020, dengan kejadian-kejadian sebagai berikut : 1. Bahwa pihak KPPS tidak secara tegas melarang pemilih yang bukan warga dan/atau tidak memiliki NIK Kab. Halmahera Timur untuk ikut Mencoblos kertas suara.-----(Vide Bukti, P-2) 2. Bahwa pihak KPPS membiarkan pemilih dibawah Umur yang telah memiliki e- KTP di Kabupaten Halmahera Timur untuk ikut Mencoblos kertas suara,----- (Vide Bukti, P-3). Teradu I s.d Teradu V seharusnya dapat melakukan kontrol dan supervisi serta pembinaan kepada penyelenggara di tingkat ad hoc sebagaimana diuraikan di atas berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Akibat lemahnya integritas, kemandirian dan tidak profesionalitas dalam melakukan rekrutment pada level PPK dan KPPS, tentu diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terkait integritas dan profesionalitas, serta Sumpah/Janji Anggota KPU Kabupaten 1. Bahwa diduga kuat Teradu IV (AHMAD A. FAUTO) melakukan sikap dan tindakan tidak netral atau keberpihakan pada masa perhitungan suara di tingkat TPS 1 desa Labi-Labi oleh KPPS dan pada perhitungan suara di tingkat Kecamatan Wasile Utara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dengan menyatakan “tidak sahnya surat suara yang dicoblos dua kali pada satu kolom pasangan calon, yaitu pasangan Calon Nomor 1 (satu) dan 3 (tiga). Padahal menurut Panduan KPPS dalam Pemilihan Serentak 2020, hal tersebut dibenarkan. Tindakan Teradu IV yang telah merugikan pasangan calon Nomor Urut 1 tersebut dibuktikan dengan koreksi dari Bawaslu Halmahera Timur pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. -----(Bukti Vide, P-4 dan Video saat pleno rekapitulasi di kabupaten). 2. Bahwa terdapat hubungan kekerabatan dalam proses rekrutment PPK yang diduga untuk pengkondisian dalam tahapan pemilihan 2020, yaitu dilakukan Teradu III atas nama MUDAFIR Hi. TAHER LAMBUTU (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur) dengan M. TAMSIL Hi. TAHER (Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan. Bahwa dalam proses rekruitmen tersebut, Teradu III diduga melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 19 huruf (f) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. -----(Vide Bukti, P- 5) Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu, telah merugikan pasangan lain karena kecenderungannya bersikap dan bertindak memihak salah satu pasangan. Hal ini melanggar beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, di antaranya adalah Pasal 8 huruf (a) dan (b) yaitu bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu dan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Pasal 11 huruf (a), (b), dan (c) bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan. Bahwa Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya. Bahwa Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12 huruf (e) bahwa dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memberikan informasi mengenai Pemilu kepada public secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya dalam Pasal 13 huruf (c) bahwa dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. B. TERADU 1 s.d TERADU V DIDUGA BERTINDAK TIDAK ADIL DALAM TAHAP VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT CALON MAUPUN SYARAT PENCALONAN. HAL INI DIBUKTIKAN ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT: a. Verifikasi syarat calon atas status Drs. UBAID YAKUB, MPA (Bakal Calon Bupati Halmahera Timur) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berakhir masa kerjanya saat melakukakn pendaftaran. Namun Surat Keputusan Pj. Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamhera Timur atas nama Drs. UBAID YAKUB, M.PA baru diterbitkan pada 4 November 2020. Oleh karena itu secara administratif syarat calon Drs. UBAID YAKUB, M.PA tidak memenuhi syarat formil dan materiil saat melakukan pendaftaran pada tanggal 13 September 2020. 1. Bahwa tahapan, program dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halamhera Timur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 52/Hk.03.1- Kpt/8206/Kpu-Kab/Vi/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor : 01/Hk.03.1-Kpt /8206/Kpu-Kab/I /2020 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Lanjutan Tahun 2020. ----- (Vide Bukti, P-6). 2. Bahwa berdasarkan peraturan a quo, tentu memberikan sandaran hukum dan etik bagi Pihak Teradu I S/D Teradu V untuk melakukaan tahapan-tahapan Pilkada secara terintegrasi sesuai dengan asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, mandiri dan bermartabat. 3. Bahwa pada tanggal 4 September 2020 Pasangan Bakal Calon Bupati Halmahera Timur atas nama Ir. MUHDIN MA’BUD dan ANJAS TAHER, SE, M.Si mendaftarkan diri bersama Gabungan Partai Politik sebagai Calon Bupati Halmahera Timur di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur. - ----(Vide Bukti, P-7). 3. Bahwa setelah pendaftaran bakal calon sebagaimana angka (3), sekitar pkl. 16.00.WIT Bakal Calon Bupati Halamhera Timur atas nama IR. MUHDIN MA’BUD telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Maba Kabupaten Halmahera Timur, setelah terjatuh saat sedang menyampaikan orasi politik di depan pendukungnnya; -----(Vide Bukti, P-8). 4. Bahwa dengan adanya peristiwa hukum a quo, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus melakukan penggantian, sebagaimana amanat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (1) dan (2), yang menyatakan : (1) ‘Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal: a) dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan; b) berhalangan tetap; atau c) dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan: b. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. 5. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan a quo, maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengajukan calon pengganti yaitu Drs. UBAID YAKUB, MPA untuk menggantikan IR. MUHDIN MA’BUD (Almarhum) sebagai Bakal Calon Bupati Halmahera Timur, ----------------(Vide Bukti, P-9) 6. Bahwa status pekerjaan Drs. UBAID YAKUB, MPA saat menggantikan IR. MUHDIN MA’BUD (Almarhum) berdasarkan daftar riwayat hidupnya adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),----- (Vide Bukti, P-10). 7. Bahwa pada tanggal 7 September 2020 atas dukungan gabungan partai politik Drs. UBAID YAKUB, MPA menyatakan pengunduran diri dari pekerjaannya sebagai Pegawai Neger Sipil (PNS) untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur,-----------------(Vide Bukti, P-11). 8. Bahwa pada tanggal 13 September 2020 Gabungan Partai Politik mendaftarkan Drs. UBAID YAKUB, MPA untuk menggantikan IR. MUHDIN MA’BUD (Almarhum) sebagai Bakal Calon Bupati Halmahera Timur ke Komisi Pemilihan Umum Kabuapaten Halamhera Timur.----------------------------(Vide Bukti, P-12) 9. Bahwa pada saat mendaftarkan ke KPU Kabupaten Halamhera Timur oleh Gabungan Partai Politik, status Drs. UBAID YAKUB, MPA tentu saja dalam proses pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan unit pekerjaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halamhera Timur berdasarkan pernyataan penguduran pada tanggal 7 September 2020 a qou. Akan tetapi berdasarkan pertimbangan Badan Kepegawain Negara melalui Pertimbangan Teknis (PERTEK) Kepala Badan Kepagawaian Negara Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor : PA-28206000015 tertanggal 24 Agustus 2020 masa berakhir dan/atau masa pensiunan Drs. UBAID YAKUB, MPA Terhitung Mulai Tanggal 1 Agustus 2020,--------------------(Vide Bukti P-13). 10. Bahwa berdasarkan angka (10) status Bakal Calon Bupati Halmahera Timur atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA sebagai PNS ternyata berakhir tanggal 1 Agustus 2020, akan tetapi berdasarkan Keputusan Pj. Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamhera Timur atas nama Drs. UBAID YAKUB, M.PA baru diterbitkan pada tanggal 4 November 2020, dengan masa pemberhentiannya menyebutkan dalam Surat Keputusan a quo, yakni tanggal 30 September 2020 sebagaimana dictum kedua. Maka sehubungan dengan hal ini proses pemberhentian Drs. UBAID YAKUB, MPA berdasarkan Surat Keputusan a quo, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melebihi masa berakhir sebagaimana ditentukan PERTEK BKN a quo, --------(Vide Bukti, P-14). 11. Bahwa idealnya menurut hukum adminsitrasi yang berlaku, seharusnya status pemberhentian Drs. UBAID YAKUB, MPA sebagai PNS, diproses sebelum tanggal 1 Agustus 2020 sebagai ketentuan a quo, sehingga tindakan hukum yang dilakukan oleh Pj. Bupati M. Ali Fataruba dengan mengeluarkan surat keputusan dianggap menyalahi ketentuan hukum yang ada, disebabkan keputusan Pj. Bupati a quo dikelurakan berdasar surat pengunduran diri Drs. UBAID YAKUB, MPA a quo yang nyata-nyata dalam posisinya bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 12. Bahwa idealnya dasar surat pengunduran diri Drs. UBAID YAKUB, MPA sebagai syarat untuk pencalonan Bupati Halmahera Timur 2020 dibuat sebelum tanggal 1 Agustus 2020 dan/atau sebelum masa berakhir status PNS sebagaimana ditetapkan dalam pertimbangan Badan Kepegawain Negara melalui Pertimbangan Teknis (PERTEK) Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor : PA-28206000015 tertanggal 24 Agustus 2020 a quo, dan hal inilah yang akan menjadi dasar hukum untuk menerbitkan Keputusan Pj. Bupati M. Ali Fataruba (nama Pj. Bupati a quo diduga beda dengan nama asli). 13. Bahwa berdasarkan peristiwa atau kejadian hukum yang dilakukan oleh Drs. UBAID YAKUB, MPA dengan membuat permohonan Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tanggal 7 September 2020 sebagai syarat untuk menjadi Calon Bupati Halmahera Timur Timur Periode 2020- 2025 yang telah melawati masa berakhir a quo, tentu saja tidak dapat digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur sebagai Teradu I S/D teradu V untuk dijadikan syarat pemenuhan Calon a quo dalam proses penetapan sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020; 14. Bahwa sebagaiman dijelaskan dalam angka (14), maka secara langsung juga bahwa dasar Surat Keputusan Pj. Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamhera Timur atas nama Drs. UBAID YAKUB, M.PA yang diterbitkan pada 4 November 2020, secara administratif mengalami kekurangan yuridis disebabkan diduga tidak terpenuhi syarat materil dan formil. 15. Bahwa atas dasar peristiwa hukum yang disebutkan pada angka (14) dan (15) maka seharusnya Teradu I S/D Teradu V berkewajiban melakukan verifikasi penelitian secara administratif atas pemenuhan keabsahan persyaratan Calon Bupati Halmahera Timur atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA yang telah menyatakan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 7 September 2020 yang telah melewati batas akhir tersebut, serta Surat Keputusan Pj. Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamhera Timur. Dalam hal ini Teradu I S/D Teradu V menyatakan tidak sahnya secara administratif pada dua surat sebagai syarat calon a quo dan dibuatkan dalam bentuk Berita Acara sebagaimana ketentuan perundang-undangan. 16. Bahwa jika pihak Teradu I S/D Teradu V secara profesional melakukan verifikasi penelitian pemenuhan keabsahan persyaratan Calon Bupati a quo, maka secara otomatis pula Pihak Teradu I S/D Teradu V akan menemukan cacat hukum dalam proses pendaftaran yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halamhera Timur Tahun 2020 atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA dan ANJAS TAHER, SE., M.Si, khususnya dalam Lampiran Model. BA.HP-KWK No. 24 dengan mencontreng Hasil Pemeriksaan Dokumen pada kolom tabel BELUM MEMENUHI SYARAT akan tetapi dinyatakan MEMENUHI SYARAT,----- (Bukti, P-15) 17. Bahwa berdasarkan Angka (17), maka secara otomatis pula, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Halmahera Timur Nomor: 65/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 dinyatakan batal demi hukum disebabkan cacat formil dan materil,-------(Bukti. P-16). b. Bahwa diduga kuat Teradu I S/D Teradu V dengan sengaja tidak melakukan penelitian salah satu Syarat Pencalonan yaitu Syarat persetujuan pimpinan pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Drs. UBAID YAKUB, MPA dan ANJAS TAHER, SE., M.Si. Hal ini tidak terlihat pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada laman KPU Kabupaten Halmahera Timur terkait dokumen Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan bakal Pasangan Calon dalam bentuk B.1.KWK, yang ada hanya Pakta integritas tertanggal 7 September 2020,--------- (Vide Bukti, P-17, dalam fleshdisk). 1. Bahwa program Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) merupakan satu program KPU dalam rangka untuk pertanggungjawaban publik secara efektifitas, efesiensi serta transparan, atas kinerja penyelenggara dari berbagai tingkatan, khususnya dalam proses tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga salah satu indikator dalam mengukur integritas dan profesionalitas para Teradu I S/D Teradu V sebagai Komisioner KPU Halmahera Timur adalah dengan menggunakan SILON secara baik. 2. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I S/D Teradu V dengan serta merta menerima tanpa melakukan verfikasi administratif tentang keabsahan dokumen Bakal Calon dan Pencalonan Bupati a quo, tentu saja merupakan sikap dan tindakan yang menyalahi prinsip-prinsip etika dan hukum kepemiluan khususnya terkait dengan asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan tahapan terkait tata cara melakukan verfikasi syarat calon dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Halamhera Timur Tahun 2020-2025. 3. Bahwa dengan tidak ditelitinya dokumen-dokomen yang menjadi syarat keabsahan Bakal Calon dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atas nama DRS. UBAID YAKUB, MPA dan ANJAS TAHER, SE, M.Si yang diduga cacat secara hukum, maka Teradu I S/D Teradu V diduga sengaja mendiamkan peristiwa hukum tersebut, padahal sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu I S/D Teradu V berkewajiban berlaku profesional, mandiri, jujur, adil dan akuntabel dalam mensikapi dugaan pelanggaran hukum a quo. C. BAHWA SIKAP TERADU I S/D TERADU V MERUPAKAN PERBUATAN YANG DIDUGA MELANGGAR SUMPAH/JANJI SEBAGAI ANGGOTA PENYELENGGARA PEMILU, ASAS-ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANGAN KHUSUSNYA PERATURAN TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILU, DIANTARANYA SEBAGAI BERIKUT : 1. Dugaan pelanggaran atas Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 14 huruf (b) yang berbunyi : “KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara serta menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada masyarakat”. 2. Diduga melanggar sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:sebagai berikut : a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b) mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c) adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Diduga melanggar Pasal 9 disebutkan bahwa dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b) memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. 3. Dugaan pelanggaran atas Pasal 10 huruf (a) yaitu Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; 4. Diduga telah melanggar Pasal 11 huruf (a), (b), (c) dan (d) dengan menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; (b). melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; (c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 5. Diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) yaitu bahwa dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memberikan informasi mengenai Pemilu kepada public secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. 6. Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; (b) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; (c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; (d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; (f). bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; (g). melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan (h). tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 7. Dugaan pelanggaran atas Pasal 16 huruf (a) yaitu bahwa dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; (b). menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; (c). menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; (e) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. [2.1.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 72-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88- PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 Desember 2020, pukul 14.00 WIT, Kelompok Kerja Pengumutan dan Penghitungan Surat Suara (KPPS) telah melaksanakan penghitungan surat suara di TPS 001 Desa Labi-Labi Kecamatan Wassile Utara; 2. Bahwa terdapat 5 (lima) surat suara dengan satu tanda coblos dalam kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua hasil tanda coblos yang simetris dari lipatan surat suara yang tidak mengenai kolom pasangan calon yang lain. Seharusnya 5 (lima) surat suara tersebut dinyatakan sah berdasarkan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan surat Suara Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Bupati, dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa Teradu IV menyatakan 5 (lima) surat suara tidak sah. 5 (lima) surat suara yang dinyatakan tidak sah terdiri dari 4 (empat) surat suara milik Pasangan Calon Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 01 dan 1 (satu) surat suara milik Pasangan Calon Nomor Urut 03; 4. Bahwa Pengadu II menganggap tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pengadu II menetapkan hal tersebut sebagai temuan langsung dugaan tindak pidana pemilu. Selanjutnya ditindaklanjuti Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Halmahera Timur; 5. Bahwa pada tahap pembahasan pertama disepakati untuk memeriksa saksi-saksi serta Terlapor sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Nomor: 07/BA/.SG.BWS-HT/2020, tertanggal 15 Desember 2020. Para Teradu melalui Surat Nomor: 478/BWS-HT/PM.02.00/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020, mengundang Saksi dan Terlapor untuk diklarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur. Namun Terlapor tidak memenuhi surat undangan klarifikasi tersebut; 6. Bahwa hasil pembahasan tahap ke-2 Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Timur, menyepakati menindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 08/BA/.SG.BWS-HT/2020, tertanggal 14 Desember 2020. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu IV atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti P1-1 s.d P1-20 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN - Foto Anjas Taher dan Agrianti R; - Screenshoot Percakapan FB terkait keterlibatan Penyelenggara atas nama Muntia Bahar, Amrin Askari dan Alfan M. Saleh; - Screenshoot Facebook Penyelenggaraan Desa Patlean dan Patlean Jaya Kecamatan Maba Utara atas nama Susi Yanti Kapita, Janiba 1. P1-1 Ibrahim; - Screenshoot foto Sahrin Arifin; - Foto Penyelenggara berpose Selfi didepan TPS dengan symbol Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Yulinda Gunawan, Kartini, Adam S. Saleh Muntia Bahatr, Rukmini Bahar, Rukmini Lasaero, Nurwiyana Latawan; - Foto Fatimah Hendrik; - Foto Sahrul S. Latawan, Nurwiyana Latawan; - Fotor Penyelenggara Maba Utara Selfi dengan Calon Wakil Bupati Halmahera Utara atas nama Susi Kapita dan Anjas Taher; - Screenshoot Foto Ibnu dan Hairil Toboleu; - Screenshoot Fptp Yuliheria S. Abdullah; - Screenshoot percakapan Anggota KPPS Desa Soa Gimaha Kec. Kota Maba; - Screenshoot Facebook Foto atas nama Ainun Latawan, Hadra Latawan, Daim Dehe, Nabila Yustika, Akbar Haruna, Nurhaya Hasan; Screenshoot Facebook Rizky Ahmad Marau; 2. P1-2 - Foto KTP atas nama Rusdin; Foto daftar Pemilih tamabahan tidak terdaftar di Dukcapil di Halmahera Timur TPS 001 Desa Hatetabak; 3. P1-3 - Screenshoot Facebook Ichan Saleh; - Foto KTP Sahrullah Lawer; - Keterangan diri siswa atas nama Sahrullah Lawer; Foto-foto KTP; 4. P1-4 - Screenshoot FB Matias Joke; - Screenshoot FB Risal; - Foto; Diduga kuat Teradu IV (AHMAD A. FAUTO) melakukan sikap dan tindakan tidak netral atau keberpihakan pada masa perhitungan suara di tingkat TPS 1 desa Labi-Labi oleh KPPS dan pada perhitungan suara di tingkat Kecamatan Wasile oleh PPK dengan menyatakan “tidak sahnya surat suara yang dicoblos dua kali pada satu kolong pasangan Calon yaitu Paslon Nomor urut 1 dan 3; 5. P1-5 Keputusan KPU Kabupaten Halmehara Timur Nomor 34/HK.03.1- Kpt/8206/KPU-Kab/VI/20201; 6. P1-6 Keputusan KPU Kabupaten Halmehara Timur Nomor 52/HK.03.1- Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020; 7. P1-7 Berita Online Kompas “Detik Detik Bupati Halmahera Timur Meninggal Usai Daftar di kpu Sempat Pingsan Saat Orasi; 8. P1-8 Berita Online Okezone “Seputar fakta meninggalnya Bupati Halmahera Timur saat orasi Pilkada; 9. P1-9 Berita Online Media Indonesia “Ubaid Yakub-Anjas Taher Maju Pilkada Hakamhera Timur; 10. P1-10 Daftarr Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020-2025; 11. P1-11 - Surat Pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil Ubaid Yakub; Surat Keterangan 800/132/2020 Badan Kepegwaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur; 12. P1-12 - Berita Online Media Indonesia “Ubaid Yakub-Anjas Taher Maju Pilkada Halmahera Timur; 13. P1-13 - Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 00015/800/AP/08/2020; 14. P1-14 - Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020; 15. P1-15 - Berita Acara Hasil Penelitian Kabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 atas nama Ubaid Yakub dan Anjas Taher; 16. P1-16 - Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 65/HK.03.1- Kpt/8206/KPU-Kab/IX/2020; 17. P1-17 - Form Model B-KWK Parpol untuk Muh.Din dan Anjas Taher - Form Model B-KWK Parpol untuk Ubaid Yakub dan Anjas Taher - Rekomendasi Panwascam Kota Maba Nomor 79/Panwaslu KM/PM.02.000/XII/2020 18. P1-18 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 03/LP/PB/KAB.32.06/XII/2020; 19. P1-19 - Form A.1 Penerimaan Laporan Nomor 03/REG/LP/PB/Kab.32.06/XII/2020; 20. P1-20 - Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 493/BWS- HT/PM.02.00/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020.2 [2.3.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti P2-1 s.d P2-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P2-1 Formulir Model A.10; 2. P2-2 1 (Satu) Bundel Dokumen Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor 40/TM/PB/KAB/32.06/XII/2020; 3. P2-3 Dokumentasi Foto lima (5) surat suara yang dinyatakan tidak sah; 4. P2-4 Dokumentasi Foto yang bersangkutan berada di Lokasi TPS 001 dan membuka surat suara yang dinyatakan tidak sah; 5. P2-5 Dokumentasi Video. [2.4] SAKSI PARA PENGADU [2.4.1] SAKSI PENGADU I Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan Saksi: 1. Muhammad Anas Pajung Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi merupakan tim pemenangan. Saksi menjelaskan bahwa pad tanggal 22 Desember 2020, LO Paslon Nomor 01 mengambil data di Silon soal PERTEK dari Pak Ubaid dan sudah diterbitkan sejak tanggal 24 Agustus 2020 dab sudah pensiun sejak tanggal 1 Agustus 2020. Saksi kemudian ke membawa Pertek tersebut ke BKD Provinsi untuk mempertanyakan hal tersebut dan bertemu dengan Kepala Bidang Mutasi. Saksi menjelaskan bahwa menurut Kepala Bidang Mutasi, proses pengunduran diri adalah atas permintaan sendiri. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 7 September 2020, Pak Ubaid baru membuat surat permohonan pengunduran diri dari PNS sedangkan Pertek sudah keluar 1 bulan yang lalu. Saksi menjelaskan bahwa dokumen yang dibawa ke BKD adalah fotocopian, sementara pada tanggal 7 September 2020 kepada BKD mengeluarkan surat pengunduran diri masih dalam proses. 2. Saifuddin Malik Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa soal keterlibatan penyelenggara yang bersikap partisan. Saksi menerangkan tanggal 9 Desember 2020 di 3 Kecamatan penyelenggara di tingkat PPS dan PPK berfoto dengan menggunakan symbol 2 jari sebelum melakukan rekapitulasi Suara. Saksi menjelaskan bahwa kejadian di Kecamatan Maba, Kecamatan Mamba Utara dan Mawa Selatan. Saksi menyaksikan kejadian di Kota Maba dan ada penyelenggara di berpose menggunakan dengan 2 jari di TPS Desa Molilawa dan berjumlah 4 orang. [2.4.2] SAKSI PENGADU II Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan Saksi: 1. Aprisal Kolong  Aprisal Kolong mantan Ketua Panwaslu Kecamatan pada saat pileg pilpres. Saksi menerangkan terdapat 5 surat suara tercoblos tembus. Proses penghitungan suara dimulai pada pukul13.00 WIT, pada saat itu sekitar pukul 14.00 WIT, terjadi peristiwa yakni terdapat 2 tanda coblos pada surat suara. Ketua KPPS membacakan surat suara, setelah dilihat terdapat 2 tanda coblos. Selanjutnya Ketua KPPS menanyakan kepada Saksi berkenaan dengan surat suara tersebut. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 menjawab tidak sah. Sementara itu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyatakan sah. KPPS meminta masukan dari PTPS. PTPS menyatakan bahwa surat suara tersebut sah. Namun Saksi Pasangan Calon menyampaikan hal tersebut tidak sah sehingga merasa keberatan. Ketika terjadi perdebatan KPPS meminta kepada Ismit selaku Staf KPU Kabupaten Halmahera Timur yang saat itu hadir. PTPS juga menyampaikan kepada Staf Panwas yang berada di situ untuk memanggil Ketua Panwas, sedangkan Staf KPU memanggil Teradu. Ketika proses pemanggilan tersebut, proses penghitungan surat suara tetap berjalan. Setelah itu, datang Ketua Panwas langsung menuju TPS untuk memeriksa surat suara yang terdapat 2 tanda coblos. Selang beberapa waktu kemudian, Teradu datang ke TPS. Teradu sempat mengusir Ketua Panwascam Wasile Utara dan mengatakan “buat apa kamu masuk apakah kamu tidak percaya dengan PTPS?” sementara Teradu sendiri juga berada di dalam TPS. Teradu kemudian menanyakan surat suara yang terdapat 2 tanda coblos. Setelah Ketua KPPS memberikan kepada Teradu. Selanjutnya Teradu mengatakan bahwa surat suara tersebut tidak sah karena terdapat 2 tanda coblos yakni 1 terdapat di luar kolom sedangkan 1 lagi berada di dalam kolom. Kecuali 2 tanda coblos tersebut berada dalam 1 kolom.  Pada saat Teradu datang ke TPS baru ada 3 surat suara yang terdapat 2 tanda coblos. Setelah memberikan penjelasan bahwa itu tidak sah, kemudian muncul lagi 2 surat suara dengan tanda coblos yang sama dengan sebelumnya. Sehingga Anggota KPPS, Saksi mengacu kepada penjelasan yang telah disampaikan oleh Teradu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 sebagai berikut: DUGAAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V TIDAK NETRAL DAN BERPIHAK PADA SALAH SATU PASANGAN CALON ATAS TINDAKAN SEBAGAI BERIKUT: 1. Melakukan PEMBIARAN terhadap sikap partisan jajaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) pada tahapan dan/atau proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 Majelis DKPP yang kami hormati, untuk menjawab dalil pengaduan pengadu a quo, kami hendak menyampaikan mengenai rekruitmen penyelenggara ad hoc dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara ad hoc serta tindak lanjut terhadap rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran etik yang dilakuan oleh penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020; Mekanisme Rekruitmen Penyelenggara ad hoc a. Rekruitmen PPK 1) Bahwa Tahapan pembentukan PPK diawali dengan pengumuman dan pendaftaran. Para Teradu membuka pendaftaran calon anggota PPK melalui pengumuman Nomor 01/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/I/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pengumuman dilakukan di kantor KPU Halmahera Timur, Laman Facebook KPU Haltim, serta di tempel tempat-tempat umum yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat; 2) Bahwa jadwal pembentukan PPK sebagaimana tertuang dalam Tabel berikut: Tabel 1.1: Jadwal Pembentukan PPK TANGGAL NO KEGIATAN DURASI Tanpa Dengan Perpanjangan Perpanjangan Pendaftaran 15-17 Januari 1 Pengumuman 3 Hari - 2020 Penerimaan Pendaftaran di 18-24 Januari 2 KPU Kabupaten 7 Hari - 2020 Halmahera Timur Perpanjangan Masa 25- 27 Jan 3 3 Hari - Pendaftaran 2020 25- 27 Jan 28-30 Jan 4 Penelitian Administrasi 3 Hari 2020 2020 Pengumuman Hasil 28-29 Januari 31 Januari-1 5 2 Hari Penelitian Administrasi 2020 Februari 2020 30 Januari 2 Februari 6 Seleksi Tertulis 1 Hari 2020 2020 Pemeriksaan Hasil Tes 31 Januari- 2 3-5 Februari 7 3 Hari Tertulis Februari 2020 2020 Pengumuman Hasil Tes 3-5 Februari 6-8 Februari 8 3 Hari Tertulis 2020 2020 (9 hari, yaitu dari pengumuman hasil seleksi 31 Januari - Tanggapan Masyarakat administrasi 28 Januari - 5 9 8 Februari Tahap I sampai Februari 2020 2020 selesai pengumuman hasil seleksi tertulis) 8-10 Februari 9-11 Februari 10 Wawancara 3 Hari 2020 2020 Pengumuman Hasil 11 Seleksi Wawancara (10 7 Hari 15-21 Februari 2020 Besar) Tanggapan Masyarakat 12 7 Hari 15-21 Februari 2020 Tahap II Klarifikasi Tanggapan 13 4 Hari 22-25 Februari 2020 Masyarakat Tahap II Pengumuman Pasca Hasil 14 Klarifikasi Tanggapan 3 Hari 26-28 Februari 2020 Masyarakat Tahap II 15 Pelantikan - 29 Februari 2020 Masa Kerja PPK Pemilihan 16 9 Bulan 1 Maret - 30 November 2020 2020 3) Bahwa Total Pendaftar calon anggota PPK selama masa pendaftaran dapat dilihdat dalam tabel berikut: Tabel 1.2: Total Jumlah Pendaftar Calon Anggota PPK TOTAL PELAMAR NO KECAMATAN L P L+P 1 WASILE 8 2 10 2 MABA 10 3 13 MABA 3 21 0 21 SELATAN WASILE 4 7 3 10 SELATAN WASILE 5 17 5 22 TENGAH WASILE 6 9 3 12 UTARA 7 WASILE TIMUR 14 4 18 8 MABA TENGAH 17 9 26 9 MABA UTARA 26 2 28 10 KOTA MABA 23 13 36 TOTAL 151 43 196 4) Bahwa berdasarkan Tabel 1.2 di atas, dapat diketahui pendaftaran calon anggota PPK sebanyak 194 orang yang terdiri dari laki-laki 151 dan Perempuan 43 orang. Kecamatan yang paling banyak pelamarnya adalah Kecamatan Kota Maba dengan total pendaftar 36 orang, sementara pelamar paling sedikit adalah Kecamatan Wasile Selatan yang hanya berjumlah 8 orang (Bukti T1.2); 5) Bahwa sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2018, minimal pendaftar adalah 2 kali jumlah anggota PPK, sehingga untuk kecamatan Wasile Selatan dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 27 Januari 2020. Selama 3 hari masa pendaftaran tersebut ada penambahan 2 orang pendaftar sehingga total pendaftar untuk wasile selatan sebanyak 10 orang dan total pendaftar secara keseluruhan adalah 196 orang (Bukti T1.3); 6) Bahwa selanjutnya Teradu melakukan verifikasi berkas calon anggota PPK pada 25 – 27 Januari 2020; Tabel 1.3: Nama-Nama Calon Anggota PPK Yang Tidak Memenuhi Syarat JENIS NO KECAMATAN NAMA KETERANGAN KELAMIN WASILE Abdurahman 1 L Anggota PSI TENGAH Patola WASILE 2 Hartati Samaela P Anggota PERINDO TIMUR WASILE Tidak Ada SKD/Ijazah tdk 3 Abson Woyo L UTARA Legalisir 4 Edwar Surentu L Pengurus PAN 2015-2020 KOTA MABA 5 Ismail Esa L Pengurus PAN 2015-2020 6 Melda Maliate P Ijazah dan SKD Tidak ada Munandar 7 L 2 Periode PPK Tajuddin 8 Safar Halim L Anggota Golkar MABA 9 Abdullah Salasa L Anggota PSI SELATAN MABA 10 Rubin Parangi L Anggota Nasdem SELATAN 11 Hamdi Imran L Anggota PSI MABA 12 Muhtar Salim L Anggota PKS TENGAH 13 Rajiba Sahar L Anggota Gerindra 7) Bahwa hasil verikasi ditemukan 13 (tiga belas) calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat administrasi yang terdiri dari 10 calon merupakan pengurus dan anggota partai politik, 2 (dua) calon dokumennya tidak lengkap dan 1 calon telah 2 kali periode sebagai anggota PPK (Bukti T1.4); 8) Bahwa untuk menetapkan calon anggota PPK yang lolos seleksi Administrasi, Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK yang dinyatakan Lulus administrasi pada tanggal 27 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 03/PK.01-BA/8206/KPU- Haltim/I/2020 Tentang Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.5); 9) Bahwa peserta yang dinyatakan lolos administrasi mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan di 2 zona secara serentak pada tanggal tanggal 30 Januri 2020, yakni Zona Maba yang dipusatkan di Buli dan Zona Wasile yang dipusatkan Kecamatan Wasile Timur; 10) Bahwa pengskorin nilai hasil tes tertulis dilakukan untuk memilih 10 orang dengan nilai tertinggi untuk setiap kecamatan. Peserta dengan nilai tertinggi 1-10 dinyatakan lulus seleksi tertulis dan selanjutnya dapat mengikuti seleksi wawancara. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tes tertulis ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 06/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 Tentang Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.6); 11) Bahwa calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis selanjutnya mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan selama tiga hari terhitung tanggal 8 – 10 Februari 2020 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur selama dua hari yakni tanggal 8 dan 9 Februari 2020. Sebanyak 100 peserta mengikuti seleksi wawancara yang dibagi dalam dua zona yakni Zona Maba dan Zona Wasile. Hari perta atau pada tanggal 8 Februari 2020, 50 peserta yang berada di zona Maba yakni Kecamatan Maba, Maba Selatan, Maba Tengah, Maba Utara dan Kota Maba. Sementara 50 peserta yang berasal dari zona Wasile mendapatkan jadwal pada tanggal 9 Februari 2020 yang terdiri Kecamatan Wasile, Wasile Selatan, Wasile Tengah, Wasile Timur dan Wasile Utara; 12) Bahwa setelah melakukan seleksi wawancara, Teradu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan 5 dari 10 orang yang dianggap memenuhi kualifikasi sebagai anggota PPK sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 tentang Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 dan diumumkan secara terbuka kepada publik pada tanggal 15 Februari 2020 sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor 06/PP.06.2- Pu/8206/KPU-Kab/II/2020 (Bukti T1.7); 13) Bahwa setiap pengumuman hasil seleksi pada setiap tingkatan, Para Teradu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan mulai 15-21 Februari 2020 guna menguji rekam jejak setiap peserta yang dinyatakan lulus. Namun demikian, selama masa tanggapan masyarakat, tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang melaporkan setiap peserta yang dinyatakan lulus oleh Para Teradu; b. Rekruitmen PPS 1) Bahwa pembentukan PPS diawali dengan pengumuman dan pendaftaran. Para Teradu membuka pendaftaran calon anggota PPS melalui Pengumuman Nomor 07/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dilakukan di papan pengumuman kantor KPU Halmahera Timur, Laman Facebook KPU Halmhaera Timur, serta di ditempel di tempat-tempat umum yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah (Bukti T1.8); Tabel 1.4: Jadwal Pembentukan PPS JADWAL NO KEGIATAN TEMPAT KET AWAL AKHIR 1 2 3 4 5 6 Kantor KPU Pengumuman /Media Online 3 1 15/2/2020 17/2/2020 Pendaftaran (facebook Kpu Hari Haltim) Penerimaan Kantor PPK 7 2 Pendaftaran dan 18/2/2020 24/2/2020 Masing-Masing Hari Perbaikan Berkas Calon Kecamatan Perpanjangan Masa Kantor KPU 3 3 25/2/2020 27/2/2020 Pendaftaran Halmahera Timur Hari KPU Halmahera 3 4 Penelitian Administrasi 25/2/2020 27/2/2020 Timur Hari Kantor KPU Pengumuman Hasil 2 5 28/2/2020 29/2/2020 (facebook Kpu Penelitian Administrasi Hari Haltim) dipusatkan di ibu 1 6 Seleksi Tertulis 1/3/2020 4/3/2020 kota Kecamatan Hari Pemeriksaan Hasil KPU Halmahera 3 7 5/3/2020 7/3/2020 Seleksi Tertulis Timur Hari Kantor KPU Pengumuman Hasil 2 8 8/3/2020 9/3/2020 (facebook Kpu Seleksi Tertulis Hari Haltim) Tanggapan Masyarakat KPU Halmahera 9 9 28/2/2020 7/3/2020 Tahap I Timur Hari Kantor PPK 1 10 Seleksi Wawancara 10/3/2020 12/3/2020 Masing-Masing Hari Kecamatan Kantor KPU, PPK Pengumuman Hasil 2 11 15/3/2020 17/3/2020 dan facebook Kpu Seleksi Wawancara Hari Haltim Tanggapan Masyarakat KPU Halmahera 3 12 15/3/2020 17/3/2020 Tahap II Timur Hari Klarifikasi Tanggapan KPU Halmahera 3 13 18/3/2020 19/3/2020 Masyarakat Tahap II Timur Hari Pengumuman Hasil KPU Halmahera 2 14 Klarifi-kasi Tanggapan 20/3/2020 21/3/2020 Timur Hari Masyarakat Kantor PPK 15 Pelantikan dan Bimtek 22/3/2020 25/3/2020 Masing-Masing - Kecamatan 2) Bahwa selama proses pendaftaran terdapat 22 dari 102 desa yang harus dilakukan perpanjangan pendaftaran karena kurang pendaftar (kurang dari 2 kali jumlah anggota PPS) bahkan ada desa yang tidak ada pendaftar sama sekali. Ke 22 desa tersebut antara lain Kecamatan Wasile (desa Bumi Restu), Kecamatan Maba (Desa Baburino, Buli, Buli Asal, Gamesan, Sailal, Geltoli, Teluk Buli dan Wayafli), Kecamatan Wasile Selatan (Desa Bukutio, Ino Jaya, Nanas, Sondo-Sondo, Tabanalou, Tomares dan Yawal), Kecamatan Wasile Utara (Desa Tatam), Kecamatan Maba Tengah (Desa Bebsili dan Dorolamo), dan Kecamatan Maba Utara (Desa Doromoi, Dorosagu, Lili, dan Sosolat) (Bukti T1.9); 3) Bahwa untuk memenuhi kuota syarat minimal 2 kali jumlah Anggota PPS, Para Teradu kemudian memperpanjang masa waktu pendaftaran seleksi Calon Anggota PPS khusus untuk ke 22 desa tersebut, terhitung sejak tanggal 25-27 Februari 2020; 4) Bahwa selama 3 (tiga) hari perpanjangan waktu pendaftaran, Para Teradu intens melakukan komunikasi dengan warga masyarakat serta kepala- kepala desa yang dibantu oleh anggota PPK terpilih untuk mendaftar sebagai calon anggota PPS di desanya masing-masing. Sampai batas waktu pendaftaran, atau pada tanggal 27 Februari, semua desa yang tidak terpenuhi kuota minimal pendaftaran dapat terpenuhi dengan jumlah 20 sehingga jumlah keseluruhan peserta berjumlah menjadi 115 (Bukti T1.10); 5) Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan Penilitian administrai calon anggota PPS pada tanggal 25 – 27 Februari 2020. Hasil penelitian administrasi terdapat 22 orang yang tidak memenuhi syarat adiministrasi. Terdiri dari 16 pelamar kekurangan syarat adiminsrtasi dan 6 pelamar lainnya tergabung dalam keanggotaan partai politik dan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019; 6) Bahwa untuk menetapkan hasil penelitian adminsitrasi calon anggota PPS, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS Se Kabupaten Halmahera Timur dalam Berita Acara Nomor 08/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 tentang Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor 09/PP.06.2- Pu/8206/KPU-Kab/II/2020 Tentang hasil Seleksi Penilitian Administrasi Calon Anggota PPS (Bukti T1.11); 7) Bahwa selanjutnya Para Teradu melaksanakan seleksi tertulis untuk calon anggota PPS pada 4 Maret 2020 yang diikuti oleh 803 peserta di Kecamatan Masing-Masing. Adapun hasil tes tertulis dinilai berdasarkan skoring penilaian 1 – 6 yaitu dua kali anggota PPS; 8) Bahwa hasil tes tertulis calon anggota PPS ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 21/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/III/2020, Tentang Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Halmahera Timur Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, Serta diumumkan melalui pengumuman nomor : 11/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se- Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 (Bukti T1.12); 9) Bahwa selanjutnya Pada tanggal 10 – 12 Maret 2020, Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS yang dinyatakan lulus pada seleksi tertulis; 10) Bahwa hasil seleksi wawancara 3 (tiga) dari 6 (enam) peserta yang mingikuti seleksi untuk setiap desa (PPS) dinyatakan lulus untuk membantu KPU Kabupaten Halmahera Timur dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan di tingkat Ad Hoc; 11) Bahwa selanjutnya Para Teradu menetapkan hasil seleksi tersebut dalam Berita Acara Nomor 24/PK.01-BA/8206/KPU-Kab/III/2020 Tentang Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Halmahera Timur Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 Serta diumumkan melalui pengumuman nomor : 12/PT.06.2-Pu/8206/KPU- Kab/III/2020. Tentang Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Halmahera Timur Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.13); 12) Bahwa setiap pengumuman hasil seleksi pada setiap tingkatan, Para Teradu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan guna menguji rekam jejak setiap peserta yang dinyatakan lulus. Namun demikian, selama masa tanggapan masyarakat, tidak ada laporan resmi dari masyarakat yang melaporkan setiap peserta yang dinyatakan lulus oleh Para Teradu; c. Rekrutimen KPPS 1) Bahwa KPU RI berdasarkan Surat Nomor 901/PP.04.2- SD/01/KPU/X/2020 Perihal Penegasan Dalam Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020, salah satu isi surat tersebut adalah memberitahukan kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 mengenai pembentukan KPPS dibentuk oleh PPS. Berdasarkan surat tersebut, Para Teradu mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 88/PP.04.2-Pu/8206/KPU- Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 yang intinya memberikan mandat kepada PPS untuk melakukan rekruitmen anggota KPPS (Bukti T1.14); 2) Bahwa sekalipun pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS, Para Teradu sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 mengumumkan pembentukan KPPS melalui media facebook KPU Halmahera Timur maupun diumumkan di masing-masing desa dengan Nomor Pengumuman 88/PP.04.2- Pu/8206/KPU-Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.15); Tabel 1.5: Jadwal Pembentukan KPPS Tanggal Tanpa Dengan No Kegiatan Durasi Perpanjangan Perpanjangan Pendaftaran Pendaftaran 1 Pengumuman 6 Hari 1 - 6 Oktober 2020 - Penerimaan 2 7 Hari 7 - 13 Oktober 2020 - Pendaftaran Perpanjangan 14 - 18 Oktober 3 5 Hari - Pendaftaran 2020 Penelitian 14 - 20 Oktober 19 - 25 Oktober 4 7 Hari Administrasi 2020 2020 Pengumuman Hasil 21 - 27 Oktober 26 Okt - 1 5 Penelitian 7 Hari 2020 November 2020 Administrasi Tanggapan 21- 27 Oktober 2 - 8 November 6 7 Hari Masyarakat 2020 2020 Klarifikasi 28 Okt - 2 Nov 9 - 14 November 7 Tanggapan 6 Hari 2020 2020 Masyarakat Pengumuman Hasil Klarifikasi 15- 17 November 8 3 Hari 3-5 November 2020 Tanggapan 2020 Masyarakat Paling Penyampaian Hasil lambat 2 Seleksi Oleh PPS Paling lambat 2 hari Kepada KPU hari sebelum 9 sebelum Kabupaten penetapan Anggota penetapan Halmahera Timur KPPS anggota Melalui PPK KPPS Penetapan Anggota 10 1 Hari 23 November 2020 KPPS 24 November - 23 11 Masa Kerja KPPS 1 Bulan Masa Kerja KPPS Desember 2020 3) Bahwa selama masa pendaftaran, pendaftaran calon anggota KPPS tidak terpenuhi sehingga pendaftaran calon anggota KPPS harus diperpanjang (Bukti T1.16); 4) Bahwa karena peminat menjadi anggota KPPS sangat minim, PPS dibantu oleh PPK berkoordinasi dengan instasi pendidikan yaitu sekolah-sekolah yang berada di desa untuk mendapatkan tenaga yang dibutuhkan. Namun demikian, kuota yang dibutuhkan juga belum terpenuhi untuk bebera desa di kecamatan Wasile Selatan, Maba Tengah, Wasile Utara dan Maba Utara sehingga PPS harus merekrut calon anggota KPPS dengan mengabaikan syarat yang menjadi acuan seperti ijazah minimal SMA/sederajat. Setelah syarat ijazah SMA/sederajat tidak dijadikan sebagai syarat utama, masyarakat yang hanya memiliki ijazah SMP atau bisa baca tulis dapat mendaftar sebagai calon anggota KPPS (Bukti T1.17). Dengan adanya penyederhanaan syarat ini, akhirnya kuota pendaftar dapat terpenuhi sehingga PPS dapat melakukan tahapan berikutnya, yaitu penelitian administrasi dan pengumuman hasil penelitian adminsitrasi serta tanggapan masyarakat; 5) Bahwa hasil penelitian adminsitrasi calon anggota KPPS ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor. 101.1/HK.03.1-KPT/8206/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, dan setelah itu diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat (Bukti T1.18); 6) Bahwa setelah tahapan tanggapan masyaralat selesai, PPS mengirimkan nama-nama calon anggota KPPS ke KPU Kabupaten Halmahera Timur melaui PPK di masing-masing kecamatan. Total anggota KPPS pada pemilihan Bupati dan Wakil bupati kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 sebanyak 1428 orang dan petugas penagaman TPS/Linmas sebanyak 408 orang; Bimbingan Teknis Kepada Penyelenggara ad hoc a. Bahwa setelah melakukan rekruitmen anggota PPK secara transparan dan sesuai dengan mekanisme rekruitmen yang diatur dalam norma hukum pemilihan, selanjutnya Para Teradu melakukan Bimbingan Teknis untuk setiap tahapan guna memastikan kualitas, kapasitas, profesionalitas dan intergirtas dari anggota PPK se-Kabupaten Halmahera Timur (Bukti T1.19); b. Bahwa setelah melakukan rekruitmen anggota PPS secara transparan dan sesuai dengan mekanisme rekruitmen yang diatur dalam norma hukum pemilihan, selanjutnya Para Teradu melakukan Bimbingan Teknis untuk Pemutakhiran Data Pemilih pada tangggal 22 Maret 2020 dengan Nomor 24/PL.02.1-SD/8206/Kab/III/2020 di masing-masing Kecamatan (Bukti T1.20); c. Bahwa setelah melakukan rekruitmen anggota KPPS secara transparan dan sesuai dengan mekanisme rekruirmen yang diatur dalam norma hukum pemilihan, selanjutnya Para Teradu melakukuan Bimbingan Teknis pemungutan dan pemutakhiran data Pemilih kepada anggota KPPS 1 – 5 se Kabupaten Halmahera Timur pada 2 Desember 2020 di masing-masing Kecamatan (Bukti T1.21); Tindaklanjut Rekomendasi Pengawas Pemilu Atas Dugaan Pelanggara Etik Penyelenggara ad hoc a. Bahwa Pengadu mendalilkan pada halaman 2 sampai halaman 4 bahwa 23 (dua puluh tiga) penyelenggara ad hoc berfoto bersama dengan Pasangan Calon atau berfoto sambil mengacungkan dua jari. Adapun dari 23 (dua puluh tiga) penyelenggara ad hoc yang didalilkan ada 19 (sembilan belas) penyelenggara ad hoc yang dalil Pengadu tidak benar, karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, atas nama: 1) Agrianti R Bendahara PPK Kecamatan Wasile Tengah; 2) Muntia Bahar anggota KPPS TPS 001 Desa Soa Sangadji Kecamatan Kota Maba; 3) Alfan M. Saleh anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Laipoha Kecamatan Kota Maba; 4) Susi Yanti Kapita anggota KPPS TPS 01 Desa Patlean Kecamatan Maba Utara; 5) Janiba Ibrahim anggota KPPS TPS 01 Patlean Kecamatan Maba Utara; 6) Salipa Solop anggota KPPS TPS 01 Desa Patlean Kecamatan Maba Utara; 7) Sahrin Arifin Ketua KPPS TPS 01 Desa Maba Sangaji Kecamatan Maba Utara; 8) Kartini anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 9) Adam S. Saleh anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 10) Rukmini Lasaero anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 11) Fatima Hendrik anggota KPPS TPS 01 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba; 12) Hairil Toboleu anggota KPPS TPS 01 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba; 13) Yulheira S. Abdullah anggota KPPS TPs 04 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba; 14) Ainun Latawan anggota PPS Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 15) Hadra Katawan anggota PPS Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 16) Nurhaya Hasan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 17) Nabila Yustika anggota PPS Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 18) Daim Dehe anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 19) Rizki Ahmad Marau anggota KPPS TPs 01 di Desa Maba Kecamatan Kota Maba; Bahwa adapun 19 (Sembilan belas) nama penyelenggara ad hoc sebagaimana disebutkan oleh Para Teradu di atas tidak ada rekomendasi Bawaslu Halmahera Timur serta tidak ada temuan hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Para Teradu; b. Bahwa tersisa 4 (empat) penyelenggara ad hoc yang didalilkan Para Pengadu, berdasarkan Surat Dari Panita Pengawas Kecamatan Kota Maba, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu, atas nama penyelenggara ad hoc I sebagai berikut: 1) Amrin Askari anggota KPPS TPS 01 Soa Laipo Kecamatan Kota Maba; 2) Nurwiyana Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 3) Sahrul S. Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 4) Ibnu Kabir anggota KPS TPS 01 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba; Bahwa untuk keempat penyelenggara ad hoc sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkat Surat KPU Halmahera Timur Nomor 204/HK.06.4- SD/8206/KPU-Kab/XII/2020 Perihal Menindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik, Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kota Maba (Bukti T1.22); 2. Bahwa dalil pengaduan halaman 4 paragraf pertama Pengadu mendalilkan akibat adanya dugaan keberpihakan, tidak netral dan pengkondisian terhadap penyelenggara di tingkat ad hoc baik PPK, PPS maupun KPPS, sehingga terjadi beberapa kejadian sebagai berikut: a. Bahwa pihak KPPS tidak secara tegas melarang pemilih yang bukan warga dan/atau tidak memiliki NIK Kabupaten Halmahera Timur untuk ikut mencoblos surat suara; b. Bahwa pihak KPPS mebiarkan pemilih dibawah umur yang telah memiliki e- KTP di Kabupaten Halmahera Timur untuk ikut mencoblos kertas suara; c. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu tersebut di atas, dapat Para Teradu sampaikan bahwa dalil pengadu untuk huruf a. tersebut di atas merupakan dalil pengaduan yang kabur. Pengadu tidak menjelaskan secara rinci berapa pemilih yang dimaksud, pada TPS mana saja dan identitas dari pemilih yang dimaksud oleh Pengadu sehingga Para Teradu dapat memberikan kalrifikasi atau jawaban pada kesempatan yang mulia ini; d. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu untuk huruf b. tersebut di atas, adalah dalil yang keliru karena syarat untuk melakukan perekaman e-KTP adalah minimal berumur 17 tahun. Selain itu, yang memiliki kewenangan menerbitkan e-KTP adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur bukan Para Teradu. Adapun syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya adalah memiliki e-KTP. Sebab itu, selain dalil tersebut tidak jelas karena Pengadu tidak menjelaskan berapa pemilih di bawah umur yang memiliki e-KTP menurut Pengadu, pada TPS mana saja dan identitas pemilih dimaksud, juga kesalahan mengenai diterbitkannya e-KTP yang didalilkan oleh Pengadu seharusnya dialamatkan kepada Dinas Kependuduakn dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur bukan kepada Para Teradu; 3. Bahwa diduga kuat Teradu IV (Ahmad A. Fauto) melakukan sikap dan Tindakan tidak netral atau keberpihakan pada masa penghitungan suara di tingkat TPS 1 Desa Labi-Labi oleh KPPS dan Pada Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Wasile Utara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dengan Menyatakan “tidak sahnya surat suara yang dicoblos dua kali pada satu kolom pasangan calon, yaitu pasangan Calon Nomor 1 (satu) dan 3 (tiga)”. Padahal menurut Panduan KPPS dalam Pemilihan Serentak 2020, hal tersebut dibenarkan. Tindakan Teradu V yang telah merugikan pasangan calon Nomor Urut 1 tersebut dibuktikan dengan koreks dari Bawaslu Halmahera Timur pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten; Majelis DKPP yang kami hormati, untuk dalil pengaduan ini dapat Teradu IV sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu IV mengakui keliru menyampaikan coblos simetris tidak sah, padahal seharusnya dinyatakan sah berdasarkan PKPU 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 18 tahun 2020, sehingga ada tiga surat suara yang coblos simetris dan seharusnya dinyatakan sah namun oleh Teradu IV dinyatakan tidak sah; b. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tidak dalam maksud berpihak kepada pasangan calon manapun, hal tersebut adalah murni kelalaian Teradu IV; c. Bahwa setelah menyatakan hal itu, oleh Teradu IV menanyakan kepada Teradu I apakah hal tersebut seharusnya dinyatakan sah atau tidak ? Teradu I menyatakan seharusnya Sah. Atas penjelasan tersebut, Teradu IV kembali ke TPS 01 Labi-Labi dan menyampaikan agar dilakukan perbaikan oleh KPPS namun proses pemungutan dan penghitungan suara sudah selesai dilakukan; d. Bahwa karena proses pemungutan dan penghitugan suara sudah selesai, Teradu IV menyampaikan kepada PPK Kecamatan Wasile Utara untuk mengoreksi kesalahan penhgitungan tersebuet Akan tetapi, karena tidak ada rekomendasi dari Panwascam pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kecamatan Wasile Utara, PPK Wasile Utara tidak melakukan perbaikan; e. Bahwa selanjutnya Teradu IV meminta kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V untuk mengoreksi kesalahan pada TPS 1 Desa Labi-Labi pada rekapitulasi tingkat Kabupaten; f. Bahwa pada Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, KPU meminta kepada Bawaslu Halmahera Timur untuk mengoreksi kesalahan pada TPS 01 Desa Labi-Labi. Bawaslu Kemudian merekomendasikan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan membuka kotak suara khusus TPS 01 Desa Labi-Labi. Hasil perbaikan ditemukan terdapat 5 (lima) surat suara coblos simetris yang dihitung ulang dan dinyatakan sah; g. Bahwa Teradu IV mengakui kesalahan yang dilakukan dihadapan Majelis DKPP yang mulia, meskipun demikian kesalahan yang dilakukan Teradu IV tidak dalam maksud berpihak kepada pasangan calon manapun melainkan murni kelalaian dari Teradu IV. Sebab itulah, Teradu IV berusaha untuk memperbaiki kesalahan tersebut sebagaiaman telah dijelaskan oleh Teradu IV di atas; 4. Bahwa terdapat hubungan kekerabatan dalam proses rekruitmen PPK yang diduga untuk pengkondisian dalam tahapan Pemilihan 2020, yaitu dilakukan Teradu III atas nama Mudafir Hi. Taher Lambutu (Anggota KPU Halmahera Timur) dengan M. Tamsil Hi. Taher (Anggota PPK Wasile Selatan) a. Bahwa rekrutimen PPK telah dilakukan sesuai dengan norma hukum pemilihan sebagaimana dijelaskan oleh Para Teradu sebelumnya di atas mengenai pembentukan penyelenggara ad hoc; b. Bahwa benar Teradu III memiliki hubungan kekeluargaan dengan Anggota PPK Wasile Selatan atas nama M. Tamsil Hi. Taher. Akan tetapi, dapat Teradu III jelaskan sebagai berikut: c. Bahwa hasil tes wawancara PPK Wasile Selatan berdasarkan Berita Acara Nomor 06/PK.1-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 tentang Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Buati Kabupaten Halmahera Timur 2020, perengkingan calon anggota PPK Wasile Selatan (Bukti T1.23) sebagai berikut: 1) Gunawan Alting 2) Syawal Sahada, SH 3) Sadam Syarafudin 4) Mimi Fornita Mody 5) Hasmar Abdurahman 6) M.Tamsil Habibi Hi. Taher 7) Nur Suci Haryani 8) Musdianto 9) Najib Hi. Tahib d. Bahwa selanjutnya Para Teradu berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 15/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmaehra Timur Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.24) sebagai berikut: 1) Gunawan Alting 2) Syawal Sahada, SH 3) Sadan Sarafudin 4) Mimi Fornita Mody 5) Hasmar Abdulrahman e. Bahwa sebagaimana penjelasan Para Teradu di atas, Anggota PPK Wasile Selatan atas nama M. Tamsil Habibi Hi. Taher tidak lolos seleksi anggota PPK Wasile Selatan sekalipun memiliki hubungan kekeluargaan dengan Teradu III karena berada pada urutan keenam hasil seleski anggota PPK Wasile Selatan (Bukti T1.23); f. Bahwa dalam perjalanan anggota PPK Wasile Selatan atas nama Mimi Fornita Mody meninggal dunia sehingga harus dilakukan penggantian antar waku. Oleh karena Anggota PPK Wasile Selatan atas nama M. Tamsil Habibi Hi. Taher menempati urutan keenam hasil seleksi anggota PPK Wasile Selatan maka yang bersangkutan menggantikan posisi anggota PPK yang meninggal dunia; g. Bahwa selanjutnya Para Teradu menetapkan Penggantian Antar Waktu Anggota PPK Wasile Selatan berdasarka Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 43/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan Pada Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 (Bukti T1.25), berdasarkan surat keputusan tersebut dilakukan penggantian antar waktu anggota PPK Wasile Selatan atas nama Mimi Fornita Mody karena meninggal dunia dengan saudara M. Tamsil Habibi Hi. Taher; TERADU I s.d. TERTADU V DIDUGA BERTINDAK TIDAK ADIL DALAM TAHAP VERIFIKASI ADMINSITRASI DOKUMEN SYARAT CALON MAUPUN SYARAT PERNCALONAN. HAL INI DIBUKTIKAN ATAS TINDAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT: 1. Verifikasi syarat calon atas status Drs. UBAID YAKUB, MPA (Bakal Calon Bupati Halmahera Timur) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) a. Bahwa dalil pengaduan Pengadu halaman 5 sampai dengan halaman 9 pada pokoknya mendalilkan mengenai syarat memundurkan diri dari ASN sebagai calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur oleh Calon Bupati Drs. Ubaid Yakub, MPA; b. Bahwa terlebih dahulu Para Teradu hendak menjelaskan kronologi pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020; c. Bahwa berdasarkan PKPU 5/2020, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020; d. Bahwa berdasarkan Juknis 394/2020, Waktu Pendaftaran yaitu hari pertama dan hari kedua, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat dan hari ketiga pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; e. Bahwa pada hari Jum’at, 4 September 2020, pukul: 09.09.16 WIT, Bakal Pasangan Calon Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si didaftarkan oleh partai politik pengusul sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Bukti T1.26); f. Bahwa setelah Tim Verifikator memeriksa dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, Para Teradu menyatakan menerima pendaftaran yang dilakukn oleh Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si (Bukti T1.27); g. Bahwa setelah kegiatan pendaftaran selesai, Bakal Pasangan Calon Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur. Selang beberapa waktu, Para Teradu mendengar kabar duka, bahwa Bakal Calon Bupati Ir. Muh. Din telah meninggal dunia; h. Bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Para Teradu adalah mengundang Gabungan Partai Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si berdasarkan Surat Nomor. 59/PL.02.2-Und/8206/KPU-Kab/IX/2020, perihal Undangan, tertanggal 5 September 2020, untuk berkoordinasi mengenai meninggalnya Bakal Calon Bupati Ir. Muh. Din (Bukti T1.28); i. Bahwa karena alm. Ir. Muh. Din meninggal dunia setelah melakukan pendaftaran, pertanyaan hukumnya adalah apakah calon tersebut dapat dilakukan penggantian atau tidak?; j. Bahwa Pasal 79 PKPU 1/2020 menyebutkan: (1) Penggantian bakal calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap verifikasi persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon; (2) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sejak pendaftaran sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon; atau b. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. k. Bahwa ketentuan lebih lanjut dapat dilihat dalam Pasal 82 huruf a PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah melalui PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan: Penggantian Calon yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik karena berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. Bahwa berdasarkan Pasal 79 PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penggantian bakal pasangan calon dapat dilakukan pada tahapan verifikasi persyaratan calon, tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon, dan tahapan penetapan pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum tahapan pemungutan suara; m.Bahwa adapun waktu penggantian bakal calon Bupati atau Wakil Bupati oleh Partai Politik Pengusung atau gabungan Partai Politik Pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 82 huruf a PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah melalui PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap oleh instansi yang berwenang; n. Bahwa dalam kasus Kabupaten Halmahera Timur, salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur meninggal dunia sehingga termasuk dalam kategori berhalangan tetap. Bahwa adapun instansi berwenang yang dimaksud dalam kasus tersebut adalah Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan atau Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah melalui PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan: “berhalangan tetap karena meinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat”; o. Bahwa berdasarkan Surat dari Pemerintah Desa Soagimalaha mengenai Keterangan Kematian Nomor 140/894/DSS-KM/IX/2020 tertanggal 08 September 2020 (Bukti T1.29), terhitung sejak tanggal 08 September 2020 batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 82 huruf a PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah melalui PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung sudah harus mengajukan bakal calon pengganti ke KPU Halmahera Timur. Dengan demikian, jika Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memasukkan surat keterangan kematian pada tanggal 8 September 2020, paling lambat batas waktu mengusulkan calon pengganti adalah pada tanggal 14 September 2020 Pukul: 24.00 WIT; p. Bahwa pengajuan calon pengganti dilakukan pada Minggu, 9 September 2020, pukul: 14.09 WIT (Bukti T1.30); q. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Syarat Pencalonan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Halmahera Timur, Bakal Calon Pengganti Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Anjas Taher diusulkan oleh 5 (Lima) Partai Politik yang terdiri dari Partai Hanura sejumlah 2 (dua) kursi, Partai PKPI sejumlah 1 (satu) kursi, Partai Golkar sejumlah 2 (dua) kursi, Partai Demokrat sejumlah 2 (dua) kursi, dan Partai NasDem sejumlah 2 (dua) kursi, dengan jumlah kursi sebanyak 9 (sembilan) kursi (Bukti T1.31); r. Bahwa khusus untuk syarat calon memundurkan diri dari ASN Calon Bupati Pengganti Drs. Ubaid Yakub, MPA pada saat pemeriksaan dokumen syarat calon oleh Tim Verifikator, ada Formulir Model BB.1-KWK, Surat Permohonan Memundurkan Diri dari ASN a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Surat Keterangan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur Nomor. 800/132/2020 tertanggal 7 September 2020 (Bukti T1.32). Pada pokoknya menjelaskan surat permohonan memundurkan diri dari ASN Kabupaten Halmahera Timur a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA sedang diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; s. Bahwa berdasarkan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali diubah melalui PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan KPU No. 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berdasarkan tiga dokumen sebagaimana disebutkan di atas (Bukti T1.34), Para Teradu menetapkan menerima pendaftaran Pasangan Calon Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Anjas Taher (Bukti T1.33); t. Bahwa adapun surat permohonan mengundurkan diri dari ASN Calon Bupati a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA baru diusulkan oleh yang bersangkutan tanggal 7 September 2020 adalah karena sebelumnya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, yang bersangkutan adalah Calon Kepala Daerah Pengganti setelah Ir. Muh. Din meninggal dunia setelah melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Halmahera Timur; u. Bahwa khusus untuk syarat calon pemberhentian dari Aparatus Sipil Negara, selain dokumen syarat calon Formulir Model BB.1-KWK, Surat Permohonan Memundurkan Diri dari ASN a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA, Tanda Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Sebagai ASN a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Surat Keterangan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur Nomor. 800/132/2020 tertanggal 7 September 2020 (Bukti T1.32) yang diserahkan pada saat pengusulan penggantian calon, dokumen pemberhentian dari instansi terkait dapat diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara (vide Pasal 79 PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota); v. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, tertanggal 27 November 2020 (Bukti T1.34), tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara. Dengan demikian, batas waktu penyerahan dokumen ; instansi terkait mengenai pemberhentian dari Aparatur Sipil Negara adalah tanggal 9 November 2020; w. Bahwa surat pemberhetian dari Aparatur Sipil Negara a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 4 November 2020 (Bukti T1.35) yang pada pokoknya menjelaskan ASN Kabupaten Halmahera Timur a.n. Drs. Ubaid Yakub, MPA telah diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur. Adapun surat tersebut diserahkan dan diterima Para Teradu pada 5 November 2020 pukul. 12.22 WIT (Bukti T1.36); x. Bahwa Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berlatar belakang ASN bukan hanya Drs. Ubaid Yakub, MPA, juga Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n. Calon Bupati Moh. Abdu Nasar dan Calon Wakil Bupati a.n. Azis Ajarat, S.Pd., M.Kes. Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor 188.45/880/64/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 4 November 2020 untuk pemberhentian Calon Bupati a.n. Moh. Abdu Nasar, dan berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Nomor 188.45/880/65/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tetanggal 4 November 2020 untuk pemberhentian Calon Wakil Bupati a.n. Azis Ajarat, S.Pd., M.Kes. Adapun surat tersebut diserahkan dan diterima Para Teradu pada 5 November 2020, Pukul. 11.36 WIT (Bukti T1.37); y. Bahwa dengan demikian, pemberhentian Calon Bupati Drs. Ubaid Yakub, MPA, sama dengan pemberhentian Calon Bupati dan Walon Wakil Bupati Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat, S.Pd., M.Kes. pada waktu yang sama dan diserahkan kepada Para Teradu di hari yang sama yaitu 5 November 2020, yang semuanya diproses oleh Badan Kepegawaian Kabupaten Halmahera Timur secara bersama-sama; z. Bahwa dalil Permohonan yang mendalilkan syarat pemberhentian dari ASN Pihak Terkait cacat adminsitrasi adalah tidak benar, karena jika demikian berarti syarat pemberhentian Pasangan Calon Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat, S.Pd., M.Kes. juga cacat administrasi karena diterbitkan pada waktu yang sama dan diserahkan kepada Para Teradu di hari yang sama yaitu 5 November 2020; 2. Bahwa dalil Pengaduan halaman 9 huruf, Pengadu mendalilkan diduga kuat Teradu I s.d. Teradu V dengan sengaja tidak melakukan penelitian salah satu syarat pencalonan yaitu syarat persetujuan pimpinan pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Anjas Taher, SE., M.Si, hal ini tidak terlihat pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON); a. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu tersebut di atas, dapat Para Teradu Jelaskan sebagai berikut: b. Bahwa aplikasi SILON pada saat pengajuan calon pengganti bermasalah karena SILON secara system disiapkan untuk pendaftaran calon bukan untuk pengajuan calon pengganti. Terhadap kendala tersebut, Para Teradu menyampaikan kronologi pengajuan calon pengganti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi (Bukti T1.38); c. Bahwa karena aplikasi SILON bermasalah, Para Teradu melakukan penerimaan pengajuan calon pengganti secara manual sebab SILON hanyalah alat bantu, adapun dokumen yang menjadi sumber penilaian adalah dokumen fisik yang dibawah pada saat pengajuan calon pengganti; d. Bahwa pada saat itu pengajuan calon pengganti pasangan calon Bupati dan Wakil Bupat Drs. Ubaid Yakub, MPA dan Anjas Taher, berdasarkan syarat pencalonan atau dokumen Formulir Model B-KWK Parpol dan Formulir Model B.1-KWK Parpol, didukung oleh Partai Hanura, PKPI, Partia Golkar, Partai Demokrat dan Partai Nasdem (Bukti T1.31); e. Bahwa pengimputan data dalam Aplikasi SILON dilakukan oleh operator SILON KPU Kabupaten Halmahera Timur beberapa hari setelah KPU RI membuka system Aplikasi SILON. Adapun keselahan input pada aplikasi SILON sebagaimana dalil pengaduan Pengadu, Para Teradu telah menegur operator SILON KPU Halmahera Timur dan meminta untuk segera melakukan perbaikan dokumen dalam aplikasi SILON, berdasarkan Surat KPU Halmahera Timur No. 203/HK.03.1-SP/8206/KPU-Kab/XII/2020, perihal Surat Teguran (Bukti T1.32); [2.5.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2021 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IV mengakui menyampaikan coblos simetris tidak sah, padahal seharusnya dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020, sehingga ada 3 surat suara yang tercoblos simetris dan seharusnya dinyatakan sah namun oleh Teradu IV dinyatakan tidak sah; 2. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tidak dalam maksud berpihak kepada pasangan calon manapun, hal tersebut adalah murni kelalaian Teradu IV; 3. Bahwa pungut hitung dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020; 4. Bahwa pada saat pungut hitung berlangsung Teradu IV melakukan monitoring dan supervisi di Kecamatan Wasile Tengah dan Kecamatan Wasile Utara; 5. Bahwa pada saat penghitungan suara sekitar pukul 14.00 WIT, di TPS 1 Desa Labi- Labi, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, terdapat masalah dimana Saksi Pasangan Calon dan KPPS serta Pengawas TPS berdebat mengenai 3 surat suara yang tercoblos simetris. Apakah sah atau tidak? 6. Bahwa Ismet Yahya selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur menyampaikan informasi kepada Teradu IV berkenaan dengan kejadian di TPS 001 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur; 7. Bahwa mendengar informasi dari Ismet Yahya, Teradu IV mendatangi TPS 001 Desa Labi-Labi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut; 8. Bahwa setelah Teradu IV tiba di TPS 001 Desa Labi-Labi, melihat masalah di TPS 001 Desa Labi-Labi ternyata perdebatan mengenai coblos simetris apakah sah atau tidak?karena terjadi ketegangan pada TPS tempat kejadian, Teradu IV telah keliru menyampaikan bahwa coblos simetris seharusnya sah; 9. Bahwa setelah itu, penghitungan suara di TPS 1 Desa Labi-Labi dilanjutkan; 10. Bahwa sampai pada daerah yang ada jaringan komunikasi karena di TPS 001 Desa Labi-Labi tidak ada jaringan, Teradu IV berkoordinasi dengan Mamat Jalil selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur berkenaan dengan coblos simetris yang seharusnya sah; 11. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, Teradu IV menyampaikan kepada PPK Wasile Utara untuk memperbaiki surat suara yang dinyatakan tidak sah tersebut dinyatakan sah pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan; 12. Bahwa PPK Kecamatan Wasile Utara tidak melakukan hal tersebut karena tidak ada rekomendasi dari Panwascam Wasile Utara; 13. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten, Teradu IV menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk memperbaiki surat suara yang dinyatakan tidak sah karena coblos simetris menjadi sah; 14. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Halmahera Timur menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur mengenai maksud memperbaiki surat suara yang dinyatakan tidak sah. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur memberikan rekomendasi untuk menyampaikan membuka kotak suara khusus TPS 001 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara untuk memperbaiki surat suara dimaksud; 15. Bahwa atas rekomendasi tersebut, Kotak Suara dibuka dan surat suara yang dinyatakan tidak sah diperbaiki dan dinyatakan sah; 16. Bahwa Teradu IV mengakui kesalahan yang dilakukan dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian kesalahan yang dilakukan Teradu IV tidak dalam maksud berpihak kepada Pasangan Calon manapun melainkan murni kelalaian dari Teradu. Sebab itulah, Teradu IV berusaha untuk memperbaiki kesalahan tersebut sebagaimana telah dijelaskan oleh Teradu di atas; 17. Bahwa berkenaan dengan Surat Nomor: 478/BWS-HT/PM.02.00/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020, Teradu IV tidak pernah menerima surat tersebut atau dengan kata lain Pengadu tidak pernah memberikan surat tersebut kepada Teradu IV secara langsung; 18. Bahwa Teradu tidak IV menerima surat tersebut secara langsung serta bersamaan dengan tugas Teradu IV memastikan pelaksanaan audit dana kampanye dengan Kantor Akuntan Publik yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor 164/RT.02.1-ST/8206/KPU- Kab/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020. Teradu tidak berada di Halmahera Timur sebagaimana surat panggilan tersebut, dengan demikian Teradu IV tidak dapat menghadiri panggilan tersebut. [2.6] PETITUM PARA TERADU UNTUK PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 DAN PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021 Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 53-PKE- DKPP/II/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-40, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Pengumuman Nomor 01/PP.06.2-PU/8206/KPU-Kab/I/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Bupati Kota Tahun 2020; 2. T1-2 Rekapitulasi daftar Calon Anggota PPK yang mengembalikan Formulir pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020; 3. T1-3 Berita Acara Nomor 02/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/I/2020 dan Penguman Nomor 02/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/I/2020; 4. T1-4 Berita Acara Nomor 03/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/I/2020 dan Nama Calon Anggota PPK yang tidak lolos Administrasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020; 5. T1-5 Berita Acara Nomor 03/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/I/2020 dan Rekapitulasi Daftar Nama Calon Anggota PPK yang lulus berkas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020; 6. T1-6 Berita Acara Nomor 05/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/I/2020; 7. T1-7 Berita Acara Nomor 06/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 dan Pengumuman Nomor 06/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020; 8. T1-8 Pengumuman Nomor 07/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020; 9. T1-9 Berita Acara Nomor 07/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020 Pengumuman Nomor 08/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020, dan Surat Nomor 15/PL.02.1-SD/8206/Kab/II/2020 ; 10. T1-10 Pengumuman Nomor 08/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/II/2020 dan Rekapitulasi Daftar Calon Anggota PPS Lulus Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 11. T1-11 Berita Acara Nomor 08/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020; 12. T1-12 Berita Acara Nomor 21/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/III/2020 dan Pengumuman Nomor 11/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/III/2020; 13. T1-13 Berita Acara Nomor 24/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/III/2020 dan Pengumuman Nomor 12/PP.06.2-Pu/8206/KPU-Kab/III/2020; 14. T1-14 Surat KPU RI Nomor 901/PP.04.2-SD/01/KPU/X/2020, dan Pengumuman Nomor 88/PP.04.2-Pu/8206/KPU-Kab/X/2020; 15. T1-15 Pengumuman Nomor 88/PP.04.2-Pu/8206/KPU-Kab/X/2020 dan lampiran; 16. T1-16 Pengumuman Nomor 93/PP.04.2-Pu/8206/KPU-Kab/X/2020 dan lampiran; 17. T1-17 Keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04.-2-Kpt/03/KPU/III/2020; 18. T1-18 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 101.1/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/XI/2020; 19. T1-19 Undangan Pelantikan dan Bimtek PPK Nomor 18/PL.01.1- Und/8206/KPU-Kab/II/2020, undangan Rakor Nomor 87/PL.02.1-Und/8206/KPU-Kab/X/2020 dan Undangan Nomor 120/PL.02.1-Und/8206/KPU-Kab/XI/2020; 20. T1-20 Undangan Nomor 24/PL.02.1-Und/8206/KPU-Kab/III/2020; 21. T1-21 Undangan Nomor 136/PL.02.6-Und/8206/KPU-Kab/XII/2020; 22. T1-22 Surat KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 204/HK.06.4- SD/8206/KPU-Kab/XII/2020 dan Tanda Terima Dokumen; 23. T1-23 Berita Acara Nomor 06/PK.01-BA/8206/KPU-Haltim/II/2020; 24. T1-24 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 15/HK.03.1- Kpt/8206/KPU-Kab/II/2020; 25. T1-25 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 43/HK.03.1- Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020 dan Screenshoot Facebook KPU Haltim; 26. T1-26 Daftar Hadir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020; 27. T1-27 Berita Acara Pendaftaran, dan Form Model TT.1 KWK dan lampiran; 28. T1-28 Surat KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 59/PL.02.2- Und/8206/KPU-Kab/IX/2020; 29. T1-29 Surat dari Pemerintah Desa Soagimalaha Nomor 140/894/DSS- KM/IX/2020 tertanggal 8 September 2020; 30. T1-30 Daftar Hadir Penerimaan Pengusulan Calon Pengganti Bakal Calon Bupati a.n Drs. H. Ubaidd Yakub, M.PA 31. T1-31 Form Model B-KWK Parpol, Form Model B.1-KWK Parpol HANURA, Form Model B.1-KWK Parpol PKPI, Form Model B.1-KWK Parpol GOLKAR, Form Model B.1-KWK Parpol DEMOKRAT, dan Form Model B.1-KWK Parpol NASDEM; 32. T1-32 Formulir Model BB.1-KWK, Surat Pengajuan Pengunduran diri sebagai ASN, Tanda Terima Surat Permohonan Pengunduran diri Sebagai ASN a.n Ubaid Yakub dan Surat Keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur Nomor 800/132/2020 tertanggal 7 September 2020; 33. T1-33 Berita Acara Pendaftaran, Form Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.01-KWK 34. T1-34 Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2020; 35. T1-35 Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020 tentang Pembehentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Tertanggal 4 November 2020; 36. T1-36 Tanda Terima Penyerahan yang pada pokoknya menjelaskan ASN Kabupaten Halmahera Timur a.n Ubaid Yakub telah diberhentikan dengan Hormat karena mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 5 November 2020; 37. T1-37 Keputusan Bupati Halmahera Tidmur Nomor 188.45/880/64/2020, Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/65/2020 dan Tanda Terima penyerahan yang pada pokoknya menjelaskan ASN Kabupaten Halmahera Timur a.n Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat telah diberhentikan dengan Hormat karena mencalonkan diri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 5 November 2020; 38. T1-38 Dokumen terkait dengan kronologi silon bermasalah pada saat pengajuan calon pengganti; 39. T1-39 Surat KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 203/HK.03.1- SP/8206/KPU-Kab/XII/2020 perihal Teguran. 40. T1-40 Surat Panwacam Kota Maba Nomor 79/Panwaslu KM/PM.02.00/XII/2020 tanggal 24 Desember 2020 dan tanda terima ke KPU Kabupaten Halmahera Timur tanggal 1 Januari 2020; [2.7.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam perkara nomor 88-PKE- DKPP/II/2021, Teradu IV mengajukan alat bukti berupa T2-1 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Surat Perintah Tugas Nomor 164/RT.02.1-ST/8206/KPU- Kab/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; [2.8] SAKSI PARA TERADU [2.8.1] SAKSI PARA TERADU PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi: 1. Aprizal Kolong Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa surat suara yang tidak sah uyang sebenarnya adalah 5 surat suara. Saksi menjelaskan bahwa kejadian pada proses penghitungan suara ada 2 kali coblos. Setelah KPPS membacakan surat suaram terdapat 2 kali tanda coblos dan menanyakan kepada para saksi dan saksi beranggapan tidak sah. Kemudian KPPS meminta Teradu 4 datang ke TPS dan memeriksanya. Saksi menjelaskan bahwa Teradu 4 datang dan menjelaskan surat suara tidak sah. Saat Teradu datang memang baru ditemukan 3 surat suara yang terdapat tanda coblos kemudian setelah Teradu 4 pergi ternyata ditemukan lagi 2 tanda coblos. [2.9] KETERANGAN TAMBAHAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan Ketarangan Tambahan jawaban bahwa: Penjelasan Terkait Persyaratan Calon Serta Tindak lanjut Rekomendasi Panwascam Kota Maba - Bahwa Pasal 69 ayat (1) PKPU 3/2017 sebagaimana diubah terkahir kali melalui PKPU 1/2020 tentang Pencalonan menyebutkan: “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang permbehentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”; - Bahwa pengaturan lebih lanjut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 halaman 38 menyebutkan dokumen berupa keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai: a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Pegawai Negeri Sipil; e. Kepala Desa atau sebutan lain; - Bahwa ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf (e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan : - Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. - Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota. - Bahwa Bupati/Walikota adalah pejabat Pembina kepagawaian yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (14) dan pasal 53 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf (h) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah : pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf (a) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yaitu Tata Cara pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diatur sebagai berikut: a. Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Permohonan berhenti sebagai PNS karena mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB secara hierarki setelah ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum; 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan melampirkan surat keputusan penetapan calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum; 3. Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan oleh: a) PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b) PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 4. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 3, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima; 5. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada angka 3 menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN; 6. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada angka 5, memberikan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda kepada Presiden atau PPK; 7. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. - Bahwa bedasarkan Lampiran Model TT.1-KWK Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 halaman 6 meyebutkan Keputusan Pemberhentian dapat diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara; - Bahwa berdasarkan norma hukum pemilihan sebagaimana disebutkan di atas, diketahui pemberhentian seseorang dari Aparatur Sipil Negara adalah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Adapun pejabat yang berwenang memberhentikan aparatur sipili negara dalam perkara a quo adalah Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Timur berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Neger Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur; - Bahwa SK Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020 tersebut juga telah melalui proses di Badan Kepegawaian Nasional sebagaimana Surat Badan Kepegawaian Negara Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Nomor PA-2820600015; - Bahwa berdasarkan Surat Dari Panitia Pengawas Kecamatan Kota Maba, Nomor : 79/ panwaslu.KM/PM.02.00/XII/2020, yang diterima pada tanggal 1 Januari 2021, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu, atas nama penyelenggara ad hoc sebagai berikut : 1) Amrin Askari anggota KPPS TPS 01 Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 2) Nurwiyana Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 3) Sahrul Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 4) Ibnu Kabir anggota KPS TPS 01 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba; 5) Salam Rahmat Ali anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; 6) Fatima Jafar anggota KPPS TPS 06 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba; 7) Sahrul S. Latawan anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba; - Bahwa untuk ketujuh penyelenggara ad hoc sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkat Surat KPU Halmahera Timur Nomor 204/HK.06.4-SD/8206/KPU- Kab/XII/2020 Perihal Menindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik, Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kota Maba, sebagai berikut : 1. Bahwa masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah berkahir pada tanggal 23 Desember 2020, sehingga proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas laporan dimaksud tidak dapat dilakukan; 2. Bahwa nama-nama penyelenggara Adhock (KPPS) sebagaimana dimaksud akan direkomendasikan untuk tidak direkrut dan diikutkan dalam seleksi penyelenggaraan setiap tahapan pemilihan dan pemilu berikutnya. (Bukti T.22) TERKAIT SILON PARA TERADU MENJELASKAN:  Bahwa pada hari Minggu tertanggal 13 September 2020 pukul: 14.09.14 WIT, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur, Gabugan Partai Politik Pengusung yang terdiri dari Partai HANURA (Dua kursi), GOLKAR (Dua kursi), DEMOKRAT (Dua kursi), NASDEM (Dua kursi), dan PKPI (Satu kursi) mengusulkan Bakal Calon Pengganti atas nama Drs. UBAID YAKUB, MPA., sebagai Bakal Calon Pengganti menggantikan Bakal Calon Bupati sebelumnya yang berhalangan tetap (meninggal dunia) yaitu alm. Ir. MUH. DIN;  Bahwa pengusulan calon pengganti masih dalam tenggang waktu pengusulan yaitu 7 (tujuh) hari sejak surat keterangan kematian di terima;  Bahwa pada tanggal 8 September 2020, Gabungan Partai Politik Pengusung menyerahkan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Soagimalaha dengan Nomor: 140/894/DSS-KM/IX/2020 tertanggal 08 September 2020 kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur. Dengan demikian, batas waktu pengusulan bakal calon pengganti selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 08 September 2020. Jika dihitung, sejak tanggal 8 September 2020 hingga 13 September 2020, baru berjalan 6 (enam) hari sejak diterimanya surat keterangan kematian. Dengan begitu, pengusulan calon pengganti masih dalam tenggangwaktu;  Bahwa pengusulan calon pengganti dihadiri langsung oleh Ketua dan Sekertaris Gabungan Partai Politik Pengusung, Bakal Calon Wakil Bupati dan Bakal Calon Pengganti Bupati;  Bahwa setelah dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon pengganti diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, kemudian diserahkan kepada Tim Verifikator melalui Sekertaris KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk dilakukan verifikasi atas dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon yang dipantau langsung oleh liaision officer Bakal Pasangan Calon;  Bahwa sebelum tim verifikator melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon pengganti, KPU Kabupaten Halmahera Timur menskorsing kegiatan penerimaan pengusulan calon pengganti dan mempersilahkan Bakal Pasangan Calon dan Gabungan Partai Politik Pengusung meninggalkan ruang kegiatan sembari menunggu pada ruang VIP yang telah disiapkan;  Bahwa setelah tim verifikator melakukan verifikasi atas dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon, dokumen Pencalonan ada dan memenuhi syarat, sedangkan dokumen syarat calon pengganti dinyatakan ada dan akan dilakukan verifikasi terhadap syarat calon pada tahapan verifikasi;  Bahwa selanjutya tim verifikator mengimput data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), namun terkendala teknis dalam hal data bakal calon pengganti tidak dapat disimpan dalam aplikasi SILON;  Bahwa terhadap kendala ini, KPU Kabupaten Halmahera Timur berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI hingga berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) jam 50 (lima puluh) menit, sementara itu Bakal Pasangan Calon menunggu pada ruang VIP yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Timur;  Bahwa karena menunggu un lock aplikasi SILON yang terlalu lama, ditambah kepastian koordinasi mengenai kendala SILON yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan, KPU Kabupaten Halmahera Timur setelah meminta petunjuk pada KPU Provinsi Maluku Utara menerbitkan Berita Acara Pendaftaran, Formulir Model TT.1- KWK dan Lampiran Formulir Model TT.1-KWK secara manual;  Bahwa meskipun telah menerbitkan Berita Acara Pendaftaran, Formulir Model TT.1- KWK dan Lampiran Formulir Model TT.1-KWK secara manual, KPU Kabupaten Halmaher Timur tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI untuk bisa mengupload dokumen calon pengganti ke dalam aplikasi SILON;  Bahwa berkenaan dengan kondisi jaringan di Kota Maba tidak memungkinkan untuk melakukan upload dokumen ke aplikasi SILON, maka operator SILON melakukan scan semua dokumen percalonan dengan menggunakan aplikasi scan di android, kemudian menuju ke Ternate untuk berkorrdinasi dengan KPU Provinsi dan melakukan upload dokumen ke aplikasi SILON.  Berkenaan dengan dokumen B.1 KWK salah PKPI yang tidak terupload ke aplikasi SILON, operator SILON melakukan kesalahan pada saat proses scan dokumen persyaratan pencalonan.  Dokumen persyaratan pencalonan diterima dari LO Pasangan calon dalam bentuk jilid spiral, sehingga agak sedikit sulit untuk melakukan scan di setiap dokumen. Dokumen B.1 KWK PKPI terselip dengan dokumen sebelumnya sehingga yang dilakukan scan adalah dokumen B.1.2 PKPI (yang memang dokumennya agak mirip) [2.11] PIHAK TERKAIT [2.11.1] PERKARA NOMOR 53-PKE-DKPP/II/2021 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa memang benar ada informasi awal adanya penyelenggara di tingkat ad hoc yang diduga berpatsisan kepada salah satu Paslon. Bahwa pelapor saat itu hanya menunjukkan bukti berupa Foto tanpa bukti lain. Pelapor diberi waktu 2 hari untuk melengkapi laporan dan tidak dipenuhi. Aatas informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur memerintahkan Panwascam untuk menelusuri dan ditemukan 7 penyelenggara di tingkat ad hoc kemudian dilakukan proses penanganan pelanggaran dan direkomednasikan ke KPU Kabupaten Halmahera Timur sebagai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. [2.11.2] PERKARA NOMOR 88-PKE-DKPP/II/2021 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur, dan Sudirno Kuto selaku Ketua Panwascam Wasile Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2021 sebagai berikut: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur  Pada tanggal 11-12 Desember 2020, Pihak Terkait masih berada di wilayah masing- masing. Namun, Pihak Terkait sudah berkoordinasi dengan Teradu melalui whatsapp dan telepon.  Tidak terdapat rapat resmi untuk membahas kesalahan yang telah dilakukan oleh Teradu sehingga dapat diterbitkan surat keputusan untuk melakukan perbaikan secara kelembagaan.  Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur mengeluarkan rekomendasi, ada 5 Surat Suara yang tercoblos tembus, diantara 5 surat suara tersebut, terdapat 4 surat suara untuk Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1, dan 1 surat suara untuk Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3. Sudirno Kuto selaku Ketua Panwascam Wasile Utara • Pada saat kejadian di TPS 001 Desa Labi-Labi, Pihak Terkait melakukan pengawasan di Dowongi Jaya, kemudian mendapatkan informasi dari Staf Panwascam bahwa terjadi persoalan surat suara di TPS 001 Desa Labi-Labi. Terdapat 2 tanda coblos pada surat suara. Pihak Terkait kemudian tiba di lokasi TPS 001 tersebut. Posisi Pihak Terkait pada waktu masih berdiri di luar TPS untuk memantau. Tidak lama kemudian Teradu muncul. Ketika Pihak Terkait masuk ke dalam TPS, tiba-tiba Teradu dan mengatakan “sama saja kamu tidak percaya PTPS” Teradu meminta Pihak Terkait untuk minggir. Oleh karena itu, Pihak Terkait kembali berada di luar. Kemudian Pihak Terkait mengambil dokumentasi dengan cara memfoto. • Pada saat itu yang kami ketahui terdokumentasi adalah 3 surat suara yang terdapat 2 tanda coblos.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 53-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon karena melakukan pembiaran terhadap 23 (dua puluh tiga) orang badan ad hoc yang bersikap partisan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020. Teradu III, Mudafir Hi. Taher Lambutu mempunyai konflik kepentingan dalam rekruitmen calon anggota PPK Wasile Selatan karena memilih kerabatnya, M. Tamsil Habibi Hi. Taher sebagai anggota PPK Wasile Selatan; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga bertindak tidak adil dalam tahap penerimaan dan verifikasi administrasi dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan Bakal Calon Bupati pengganti atas nama Ubaid Yakub yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V sengaja tidak melakukan verifikasi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Ubaid Yakub dan Anjas Taher dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) karena tidak adanya Fomulir B.1-KWK PKP- Indonesia untuk Bapaslon tersebut pada laman SILON; [4.1.4] Teradu IV diduga bertindak tidak netral saat berada di TPS 1 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara pada tanggal 9 Desember 2020 karena suara coblos dua kali simetris gambar Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dinyatakan tidak sah. Tindakan Teradu IV akhirnya dikoreksi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten; [4.2] Menimbang Pengadu dalam perkara Nomor 53-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya mendalilkan Teradu IV diduga melakukan pelanggaran kode etik pada penghitungan surat suara di TPS 001 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara, tanggal 9 Desember 2020. Teradu menyatakan tidak sah 5 (lima) surat suara yang tercoblos tembus pada kolom pasangan calon, dan menghasilkan dua tanda coblos simetris. Pencoblosan tersebut tidak mengenai kolom pasangan calon lain, sehingga 5 (lima) surat suara tersebut seharusnya dinyatakan sah, sebagaimana Pasal 49 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan surat Suara Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Bupati, dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun 5 (lima) surat suara tersebut terdiri atas 4 (empat) surat suara Pasangan Calon Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 01, dan 1 (satu) surat suara Pasangan Calon Nomor Urut 03; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam perkara 53-PKE- DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Para Teradu menyatakan melakukan proses rekruitmen PPK dan KPPS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan telah melakukan Bimbingan Teknis terhadap penyelenggara Tingkat Ad Hoc. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak mengetahui peristiwa 23 (dua puluh tiga) orang Penyelenggara ad hoc berfoto dengan Pasangan Calon atau berfoto sambil mengacungkan dua jari adalah tidak benar. Dikarenakan tidak terdapat laporan maupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur terkait peristiwa tersebut. Bahwa Para Teradu baru mengetahui adanya 7 (tujuh) orang anggota KPPS yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu berdasarkan surat dari Panwascam Kota Maba pada tanggal 1 Januari 2021. Para Teradu menerima surat nomor 79/Panwaslu KM/PM.02.00/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020 dari Panwascam Kota Maba, perihal penerusan pelanggaran etik. Surat tersebut menyatakan 7 (tujuh) orang penyelenggara badan adhoc melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Sehingga diminta agar KPU Kabupaten Halmahera Timur menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketujuh nama tersebut adalah, (1) Amrin Askari, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (2) Alfan M Saleh, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (3) Nurwiyana Latawan, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (4) Sahrul Latawan, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (5) Rahmat Ali, anggota KPPS TPS 1 Desa Soasangaji, (6) Fatima Jafar, anggota KPPS TPS 6 Desa Soagimalaha dan (7) Ibnu Kabir, anggota KPPS TPS 1 Desa Soagimalaha. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti surat a quo dengan menerbitkan surat nomor 204/HK.06.4-SD/8206/KPU-Kab/II/2021, tertanggal 2 Januari 2021, perihal tindak lanjut laporan pelanggaran etik kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, yang pada pokoknya menjelaskan jika masa kerja anggota KPPS telah berakhir pada 23 Desember 2020. Sehingga proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tidak dapat dilakukan. Namun Para Teradu menyatakan 7 (tujuh) nama tersebut akan direkomendasikan untuk tidak direkrut dan diikutkan dalam seleksi penyelenggara Pemilu di Pemilu berikutnya. Terkait dalil adanya hubungan kekerabatan antara Teradu III dengan anggota PPK Wasile Selatan, M Tamsil Hi Taher, Para Teradu menyatakan seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Halmahera Timur telah dilakukan sesuai dengan norma hukum pemilihan. Bahwa Para Teradu menyatakan berdasarkan hasil tes wawancara PPK Wasile Selatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/PK.1-BA/8206/KPU- Haltim/II/2020 tentang Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur 2020, calon anggota PPK Wasile Selatan, M.Tamsil Habibi Hi. Taher menempati urutan Nomor 6 atau tidak lulus menjadi anggota PPK terpilih dan hanya menjadi calon pengganti antar waktu (PAW) nomor urut 1. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2020, anggota PPK Wasile Selatan, Mimi Fornita Mody meninggal dunia, sehingga harus dilakukan penggantian antar waku. Sehingga M. Tamsil Habibi Hi. Taher yang menempati urutan keenam hasil seleksi calon anggota PPK Wasile Selatan dilantik menggantikan anggota PPK yang meninggal dunia, berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 43/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan Pada Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, tertanggal 15 Juni 2020; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5/2020, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 s.d 6 September 2020. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, Para Teradu menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si yang diusulkan Partai Hanura, PKPI, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem. Setelah melakukan pengecekan syarat pencalonan dan syarat calon, maka Para Teradu menerbitkan tanda terima dan berita acara pendaftaran Bapaslon Muh. Din dan Anjas Taher. Bahwa beberapa jam setelah Bapaslon Muh. Din dan Anjas Taher meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Halmahera Timur, Para Teradu mendapatkan kabar bahwa Bakal Calon Bupati Ir. Muh. Din telah meninggal dunia. Bahwa guna merespon kondisi tersebut, Para Teradu pada tanggal 5 September 2020 mengundang Gabungan Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Muh. Din dan Anjas Taher, SE., M.Si melalui Surat Nomor. 59/PL.02.2- Und/8206/KPU-Kab/IX/2020, untuk berkoordinasi mengenai meninggalnya Bakal Calon Bupati Ir. Muh. Din. Karena berdasarkan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun /2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penggantian bakal pasangan calon dapat dilakukan pada tahapan verifikasi persyaratan calon, tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon, dan tahapan penetapan pasangan calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum tahapan pemungutan suara. Bahwa dalam kasus Kabupaten Halmahera Timur, salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Halmahera Timur meninggal dunia sehingga termasuk dalam kategori berhalangan tetap. Bahwa Para Teradu menjelaskan KPU Kabupaten Halmahera Timur menerima pendaftaran calon pengganti pada tanggal 13 September 2020, yakni Bakal Calon Bupati Ubaid Yakub berpasangan dengan Anjas Taher diusulkan Partai Hanura, PKPI, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem guna menggantikan Alm Muh. Din. Pada saat pendaftaran, Drs Ubaid Yakub yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyerahkan Formulir Model BB.1-KWK, Surat Permohonan Pengunduran Diri dari ASN a.n. Drs. Ubaid Yakub, surat tanda terima dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 7 September 2020 dan Surat Keterangan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Halmahera Timur Nomor. 800/132/2020 tertanggal 7 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan pengunduran diri ASN atas nama Ubaid Yakub masih dalam proses. Bahwa Para Teradu menerangkan berdasarkan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, khusus untuk syarat calon kepala daerah dari ASN, dokumen pemberhentian dari instansi yang berwenang dapat diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 4 November 2020 yang pada pokoknya menjelaskan ASN Kabupaten Halmahera Timur a.n. Drs. Ubaid Yakub telah diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur. Adapun surat keputusan tersebut telah diterima Para Teradu pada 5 November 2020 pukul. 12.22 WIT; [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], dalam persidangan Para Teradu menjelaskan bahwa aplikasi SILON pada saat pengajuan calon pengganti bermasalah. Dikarenakan aplikasi SILON secara system disiapkan untuk pendaftaran calon bukan untuk pengajuan calon pengganti. Bahwa terhadap kendala tersebut, Para Teradu menyampaikan kronologi pengajuan bakal calon bupati pengganti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi dan melakukan penerimaan pengajuan bakal calon pengganti secara manual. Dikarenakan aplikasi SILON hanya sebagai alat bantu. Sedangkan dokumen yang menjadi sumber penilaian adalah dokumen fisik yang dibawa pada saat pengajuan calon pengganti. Bahwa Para Teradu menyatakan pengajuan calon pengganti Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Drs. Ubaid Yakub dan Anjas Taher, berdasarkan syarat pencalonan atau dokumen Formulir Model B-KWK Parpol dan Formulir Model B.1-KWK Parpol, didukung oleh Partai Hanura, PKPI, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Nasdem. Para Teradu menjelaskan bahwa pengimputan data dalam aplikasi SILON dilakukan oleh operator SILON KPU Kabupaten Halmahera Timur beberapa hari setelah KPU RI membuka system Aplikasi SILON. Terhadap kesalahan input pada aplikasi SILON sebagaimana dalil engadu, Para Teradu telah menegur operator SILON KPU Halmahera Timur dan meminta untuk melakukan perbaikan dokumen dalam aplikasi SILON. Para Teradu juga telah menegur operator SILON melalui Surat Nomor 203/HK.03.1-SP/8206/KPU-Kab/XII/2020, perihal Surat Teguran; [4.3.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4] dan angka [4.2], Teradu IV pada pokoknya mengakui tindakannya menyatakan tidak sah terhadap 3 (tiga) surat suara yang tercoblos simetris pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS 001 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasitle Utara. Menurut Teradu IV, seharusnya surat suara tersebut dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020. Bahwa Teradu IV mengakui lalai dan tidak bermaksud memihak pasangan calon tertentu. Bahwa Teradu IV menjelaskan pada tanggal 9 Desember 2020, dirinya sedang melakukan monitoring dan supervisi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020, di Kecamatan Wasile Tengah dan Kecamatan Wasile Utara. Pada pukul 14.00 WIT, sedang berlangsung penghitungan suara di TPS 001 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur. Terdapat permasalahan antara Saksi Pasangan Calon, KPPS, dan Pengawas TPS berkenaan dengan keabsahan 3 (tiga) surat suara yang tercoblos simetris. Teradu IV mendapatkan informasi dari Ismet Yahya selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Timur tentang kejadian di TPS 001 Desa Labi-Labi tersebut. Selanjutnya, Teradu IV mendatangi TPS 001 Desa Labi-Labi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. TeraduIV menyampaikan bahwa surat suara yang tercoblos simetris adalah tidak sah. Setelah itu, penghitungan suara di TPS 001 Desa Labi-Labi tetap dilanjutkan. Teradu IV menyampaikan di TPS 001 Desa Labi-Labi tidak terdapat jaringan seluler. Sehingga saat tiba di daerah yang terdapat jaringan komunikasi, Teradu IV menghubungi Mamat Jalil selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur berkenaan dengan permasalahan surat suara yang tercoblos simetris. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Teradu IV baru mengetahui bahwa seharusnya surat suara tersebut dinyatakan sah. Selanjutnya, Teradu IV memerintahkan PPK Wasile Utara agar memperbaiki surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi sah pada rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, PPK Kecamatan Wasile Utara tidak melakukan hal tersebut karena tidak ada rekomendasi dari Panwascam Wasile Utara. Menyikapi kondisi tersebut, Teradu IV pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur agar memperbaiki surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi sah. KPU Kabupaten Halmahera Timur menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur mengenai maksud memperbaiki surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur merekomendasikan pembukaan kotak suara TPS 001 Desa Labi-Labi, dan memperbaiki surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi sah. Berkenaan dengan Surat Nomor: 478/BWS-HT/PM.02.00/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020, Teradu IV tidak pernah menerima surat tersebut atau dengan kata lain Pengadu tidak pernah memberikan surat tersebut secara langsung kepada Teradu. Pada saat itu, Teradu IV tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi karena sedang memastikan pelaksanaan audit dana kampanye dengan Kantor Akuntan Publik di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor 164/RT.02.1-ST/8206/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 88-PKE-DKPP/II/2021, DKPP berpendapat : [4.4.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pasca pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 9 Desember 2020, Pengadu melihat foto anggota Badan Ad hoc di media sosial Facebook bersama bakal calon Bupati/ Wakil Bupati dengan pose 2 (dua) jari. Pengadu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur dengan melampirkan bukti foto yang diduga sebagai anggota PPK/PPS/KPPS. Berdasarkan hasil verifikasi, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur menyatakan laporan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Atas hal tersebut, Pengadu diberi waktu 2 (dua) hari untuk melengkapi namun tidak dipenuhi. Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur kemudian memerintahkan Pengawas Kecamatan untuk menelusuri informasi tersebut sebagai temuan awal. Hasilnya Panwascam Kota Maba menemukan 7 (tujuh) anggota KPPS diduga melanggar kode etik dan menerbitkan surat Nomor 79/Panwaslu KM/PM.02.00/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020. Pada tanggal 1 Januari 2021, Para Teradu menerima surat a quo dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan surat nomor 204/HK.06.4-SD/8206/KPU-Kab/II/2021, tertanggal 2 Januari 2021 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwascam Kota Maba yang menerangkan bahwa masa tugas 7 (tujuh) anggota KPPS tersebut telah berakhir. Meskipun penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tidak dapat dilakukan, Para Teradu menempuh kebijakan 7 (tujuh) anggota KPPS masing-masing bernama Amrin Askari, Alfian M Saleh, Nurwiyana Latawan, Sahrul Latawan, Rahmat Ali, Jafar, dan Ibnu Kabir tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Panwascam dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pertanggungjawaban etik kepada penyelenggara Pemilu dapat dilakukan selama yang bersangkutan masih bertugas. Berdasarkan hasil verifikasi, 7 (tujuh) anggota KPPS yang diduga melanggar kode etik telah berakhir masa tugasnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur. Para Teradu kemudian menempuh kebijakan 7 (tujuh) orang anggota KPPS dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dalil terdapat hubungan kekerabatan antara Teradu III, Mudafir Hi. Taher Lambutu dengan M. Tamsil Hi. Taher anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan, terungkap fakta Teradu III memiliki hubungan keluarga dengan M. Tamsil Habibi Hi. Taher. Namun berdasarkan hasil seleksi, M Tamsil Habibi Hi. Taher justru dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPK Kecamatan Wasile Selatan. Sesuai pengumuman tanggal 10 Februari 2020, yang bersangkutan berada diperingkat keenam dan masuk dalam daftar pengganti antar waktu. Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2020, terdapat peristiwa anggota PPK Wasile Selatan Mimi Fornita Mody meninggal dunia. Sesuai ketentuan Undang-Undang, KPU Kabupaten Halmahera Timur menindaklanjuti pengisian anggota PPK Wasile Selatan dengan melantik M Tamsil Habibi Hi Taher sebagai anggota pengganti antar waktu pada tanggal 15 Juni 2020 melalui Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wasile Selatan Pada Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020. DKPP menilai tindakan KPU Kabupaten Halmahera Timur melantik M. Tamsil Habibi Hi. Taher sebagai anggota pengganti antar waktu PPK Wasile Selatan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan penggantian antarwaktu PPK yang berhalangan tetap digantikan oleh calon anggota PPK peringkat berikutnya sesuai hasil seleksi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 4 September 2020, Bakal Pasangan Calon Muh Din dan Anjas Taher mendaftar ke KPU Kabupaten Halmahera Timur dengan diusung oleh 5 (lima) Partai Politik, yakni Partai Hanura, PKP- Indonesia, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem. Setelah dilakukan pengecekan terhadap pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, Para Teradu menyatakan dokumen syarat pencalonan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan terhadap dokumen syarat calon, akan ditindaklanjuti verifikasi. Para Teradu kemudian menerbitkan tanda terima dan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 atas nama Muh Din dan Anjas Taher. Setelah dilakukan pendaftaran, Para Teradu mendapat kabar duka bahwa Bakal Calon Bupati Muh Din meninggal dunia. Sesuai prosedur, pada tanggal 5 September 2020, Para Teradu kemudian mengirim undangan rapat koordinasi kepada Partai politik pengusul Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alm. Muh Din dan Anjas Taher melalui surat Nomor: 59/PL.02.2-Und/8206/KPU-Kab/IX/2020. Rapat tersebut bertujuan menyampaikan informasi bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan bakal calon Bupati pengganti sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan dalam tahapan pemilihan. Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2020, gabungan Partai Politik mengajukan bakal calon Bupati pengganti atas nama Ubaid Yakub. Terungkap fakta, pada saat pendaftaran, Ubaid Yakub berstatus Pegawai Negeri Sipil dan menyerahkan Formulir Model BB.1-KWK, Surat Permohonan Pengunduran Diri dari ASN, surat tanda terima dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKD-SDA) Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 7 September 2020 serta Surat Keterangan BKD-SDA Halmahera Timur Nomor. 800/132/2020 tertanggal 7 September 2020 bahwa pengunduran diri Ubaid Yakub sedang dalam proses. Sedangkan SK Pemberhentian sebagai ASN, berdasarkan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Dalam sidang pemeriksaan terungkap, pada tanggal 5 November 2020, Para Teradu menerima Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/880/66/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ubaid Yakub sebagai Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 4 November 2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan secara etika dan hukum. Para Teradu dalam pendaftaran dan penelitian syarat calon Bupati Ubaid Yakub telah berpedoman pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang menyatakan calon yang berstatus sebagai PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai PNS kepada KPU Kabupaten paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Para Teradu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.; [4.4.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 13 September 2020, Ubaid Yakub diajukan sebagai bakal calon pengganti oleh gabungan Partai Politik yaitu Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKP-Indonesia kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur. Pendaftaran Ubaid Yakub dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC masing-masing partai politik. Para Teradu kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon pengganti. Hasilnya dokumen syarat pencalonan dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan dokumen syarat calon pengganti ditindaklanjuti verifikasi faktual. Selanjutnya, Operator SILON KPU Kabupaten Halmahera Timur melakukan input data terhadap dokumen pencalonan dan syarat calon ke aplikasi SILON. Namun saat itu terdapat kendala teknis sistem tidak dapat menyimpan data yang telah diinput ke dalam aplikasi SILON. Mensikapi hal tersebut, Para Teradu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU dan disarankan agar menunggu sampai akses aplikasi SILON dapat digunakan kembali. Sambil menunggu persetujuan untuk menggunakan aplikasi SILON, Para Teradu melapor dan meminta izin kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menerbitkan dokumen tanda terima dan berita acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Formulir Model TT.1-KWK secara manual. Sedangkan proses unggah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pengganti akan dilakukan Operator SILON KPU Kabupaten Halmahera Timur setelah berkoordinasi kembali dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU. Terungkap fakta, pada tanggal 20 Desember 2020 Para Teradu baru mengetahui adanya kesalahan unggah dokumen B.1-KWK PKPI di laman SIPOL, dokumen yang diunggah hanya memuat pakta integritas. Para Teradu kemudian memerintahkan operator Silon KPU Kabupaten Halmahera Timur melakukan perbaikan dan memberi teguran atas kelalaian yang dilakukan petugas operator melalui surat nomor No. 203/HK.03.1-SP/8206/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai kelalaian unggah dokumen Formulir Model B1-KWK PKP-Indonesia ke dalam Aplikasi SILON tidak dapat dimaknai bahwa para Teradu tidak melaksanakan verifikasi syarat pencalonan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia). Para Teradu telah melakukan pengecekan dan penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon secara manual berdasarkan Keputusan Nomor 394/PL.02.20-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Kesalahan unggah dokumen Formulir Model B.1-KWK PKP-Indonesia di SILON KPU tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu karena tugas unggah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon merupakan tanggungjawab operator SILON KPU Kabupaten Halmahera Timur. Para Teradu telah bertindak cepat menegakkan tata kerja lembaga KPU dengan memberi teguran kepada Operator SILON melalui surat nomor 203/HK.03.1-SP/8206/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020. Tindakan demikian menunjukkan para Teradu telah bersikap dan bertindak profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4] dan [4.2], terungkap fakta pada tanggal 9 Desember 2020, pukul 14.00 WIT, KPPS melaksanakan penghitungan suara di TPS 001 Desa Labi-Labi, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur dan menemukan 3 (tiga) lembar surat suara tercoblos tembus simetris di satu kolom pasangan calon. Surat suara tersebut kemudian dinyatakan tidak sah dan menimbulkan perdebatan di antara KPPS, Saksi Pasangan Calon, Pengawas TPS, serta warga di sekitar TPS 001 Desa Labi-Labi. Mensikapi peristiwa tersebut, Ketua KPPS meminta penjelasan kepada Ismet Yahya selaku Staf KPU Kabupaten Halmahera Timur dan diteruskan kepada Teradu IV yang sedang melakukan supervisi dan monitoring di wilayah Kecamatan Wasile Utara. Teradu IV segera menuju ke TPS 01 Desa Labi-Labi bertemu Ketua KPPS, kemudian bersama sama melakukan pencermatan terhadap 3 (tiga) lembar surat suara dan menyimpulkan tidak sah. Berdasarkan supervisi Teradu IV, KPPS melanjutkan proses penghitungan suara di TPS 001 Desa Labi-Labi dan menemukan lagi masalah yang sama, 2 (dua) lembar surat suara tercoblos simetris kemudian dinyatakan tidak sah. Teradu IV kemudian meninggalkan TPS tersebut guna melakukan monitoring di TPS lainnya. Merasa ragu terhadap supervisi yang telah diberikan terhadap Ketua KPPS TPS 001 Desa Labi-Labi, Teradu IV berkomunikasi dengan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur. Setelah berdialog perihal regulasi penghitungan suara, Teradu IV menyadari penjelasannya tentang tentang surat suara tercoblos simetris kepada KPPS TPS 001 Desa Labi-Labi tidak tepat. Selanjutnya Teradu IV segera menghubungi PPK Wasile Utara dan memerintahkan agar melakukan perbaikan terhadap 3 (tiga) lembar surat suara yang tercoblos simetris pada kegiatan rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 11 s.d. 12 Desember 2020. Namun, PPK Kecamatan Wasile Utara menolak perintah tersebut dengan alasan tidak terdapat rekomendasi dari Panwascam Wasile Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu IV menyampaikan laporan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur agar kesalahan surat suara yang tercoblos simetris di TPS 01 Desa Labi-Labi dikoreksi dalam forum rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten. Pada tanggal 15 Desember 2020, KPU Kabupaten Halmahera Timur berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur membahas masalah surat suara yang tercoblos simetris di TPS 01 Desa Labi-Labi sehingga diterbitkan rekomendasi untuk membuka kotak suara TPS 001 Desa Labi-Labi pada forum pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten. Hasilnya ditemukan 5 (lima) lembar surat suara tercoblos simetris dan dinyatakan sah suaranya sebanyak 4 (empat) suara untuk pasangan calon nomor urut 01 dan 1 (satu) suara untuk pasangan calon nomor urut 03. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu IV sebagai penyelenggara Pemilihan seharusnya memahami regulasi yang mengatur ketentuan sah atau tidak sahnya surat suara. Apabila terdapat keraguan terhadap pengetahuannya, sebelum bersikap dan bertindak sepatutnya Teradu IV berkoordinasi dengan teman sejawat untuk memberi kepastian hukum dan mencegah timbulnya kerugian peserta pemilihan. Tindakan Teradu IV berdampak luas bagi penyelenggaraan pemilihan berintegritas sebab setiap penyelenggara Pemilu mempunyai tanggungjawab menyelamatkan suara pemilih dan mencegah suara menjadi tidak bermakna. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, d, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. [4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mamat Jalil selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, Teradu II Sukardi Litte, Teradu III Mudafir Hi. Taher Lambutu dan Teradu V Rahmawati B. Bangsa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Ahmad A. Fauto selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra