III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu M. Ramdahni, Nuku Romony, Hendriane
Namotemo, pada tanggal 16 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 176/I-P/L-
DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 93/DKPP-PKE-II/2013 dan
3
telah disidangkan pada tanggal 28 Agustus 2013 dan 11 September 2013, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara telah
dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2013 dan sarat dengan berbagai pelanggaran
kode etik, pelanggaran pemilu dan pelanggaran pidana. Bawaslu mencatat ada 92
kasus pelanggaran pemilu dalam Pilkada Propinsi Maluku Utara belum ditambah
berbagai pelanggaran lainnya yang belum dilaporkan ke Bawaslu namun
terungkap dalam fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi dari Pengakuan para
saksi dan Bukti-bukti yang diberikan. Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Utara diikuti oleh 6 (enam) Pasangan Calon sesuai dengan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor:
30/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tertanggal 16 Mei 2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 dan
lampirannya Berita Acara Nomor : 38/BA/V/2013 tertanggal 16 Mei 2013 juncto
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor:
32/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tertanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 dan lampirannya Berita Acara Nomor:
40/BA/V/2013 tertanggal 17 Mei 2013 yaitu sebagai berikut:
No Urut Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
1 Ir. Namto H Roba SH dan Drs. Ismail Arifin, M.Si
2 Drs. H. Muhadjir Albaar, M.Si dan Sahrin Hamid, SH
3 Ahmad Hidayat Mus, SE, dan Hasan Doa, MT
4 Drs Syamsir Andili dan Benny Laos
5 KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dan Muhammad Natsir Thaib
6 Ir. Hein Namotemo, M.SP dan A. Malik Ibrahim, M.TP
2. Hasil Pemilu yang sarat pelanggaran ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor
55/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Utara Tahun 2013 dan lampirannya Surat Keputusan KPU Maluku Utara
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi dan dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun
2013 telah menetapkan hasil penghitungan suara sebagai berikut:
No. HASIL
NAMA PASANGAN CALON %
Urut REKAPITULASI
1 Namto H. Roba-Ismail Arifin 66.018 11,49
2 H. Muhadjir Albaar- Sahrin Hamid 53.230 9,27
3 Ahmad Hidayat Mus- Hasan H. Doa 163.684 28,50
4 H. Syamsir Andili- Benny Laos 79. 246 13,80
5 KH. Abdul Gani Kasuba- M. Natsir Thaib 123.689 21,54
6 Hein Namotemo- A. Malik Ibrahim 88.471 15,40
TOTAL 574.338 100,00
4
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013 diberlakukan TPS berbasis abjad dan bukan
berbasis RT/RW, hal ini menunjukkan bahwa Pihak TERADU I, II, III, IV tidak
profesional dalam menjalankan kordinasi dengan KPU Kabupaten Halut dengan
tidak melakukan pengecekan yang seksama pada Persiapan TPS di 6 (enam)
Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara yakni di Kecamatan Tobelo, Kecamatan
Tobelo Tengah, Kecamatan Tobelo Timur, Kecamatan Tobelo Barat dan Kecamatan
Tobelo Utara;
3. Bahwa PIHAK TERADU V mengakui baru mengetahui pelaksanaan DPT berbasis
abjad pada tanggal 29 Juni 2013 dini hari. Meskipun ada upaya preventif yang
telah coba dilakukan, PIHAK TERADU V telah lalai dengan tidak melakukan
pengecekan yang cermat dalam jangka waktu 2 minggu sebelum tanggal 1
Agustus, sesuai dengan TAHAPAN, Program dan Jadual Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa akibat dari penggunaan TPS berbasis RT/RW yang tidak berlaku universal
di 9 Kabupaten/Kota (Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur,
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau
Morotai, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan) di Provinsi Maluku Utara dan
hanya berlaku di enam kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini
mengakibatkan rendahnya jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Hal
ini juga berakibat merugikan secara langsung kandidat calon nomor urut 6
dimana jumlah dukungan terbesar berasal dari Kabupaten Halmahera Utara yang
dibuktikan dengan jumlah dukungan pasangan Calon yang telah direkapitulasi
oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 April 2013, dimana jumlah
dukungan pada calon nomor urut 6 dari Kabupaten Halut adalah sebesar 61.299
jiwa dan akibat langsung adalah turun secara signifikan menjadi 48.117 terjadi
pengurangan 13,182 suara dimana terjadi hal-hal yang secara signifikan
mempengaruhi turunnya suara pendukung kepada calon nomor urut 6 selama
masa pencalonan hingga Pemilu 1 Juli 2013. Berdasarkan laporan di atas, maka
PIHAK TERADU V telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum
dalam Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara
Pemilihan Umum Bagian Keempat Melayani Pemilih Menggunakan Hal Pilihnya
Pasal 15 ayat (a) memberi informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan
pikiran dan kesadaran pemilih; (b) memastikan bahwa pemilih memahami secara
tepat langkah dan proses Pemilu; dan pelanggaran pidana sebagaimana tercantum
dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Paragraf Tujuh
Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 118
ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang menyebabkan Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara
atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling
5
singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.0000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah), dan Pasal 119 yang menyatakan bahwa jika tindak pidana
dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon, ancaman
pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diatur dalam Pasal 115,
Pasal 116, Pasal 117 dan Pasal 118;
5. Bahwa PIHAK TERADU V kadang-kadang tidak berada di tempat dan sulit
dihubungi dan berkordinasi dalam masa Tahapan, Program dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa pihak TERADU V tidak
profesional dalam menjalankan tugasnya dan telah melanggar Pasal 5 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu
(i) profesionalitas;
6. Bahwa PIHAK TERADU I, II, III dan IV pada tanggal 12 Juli 2013 melakukan Pleno
Rekapitulasi suara secara tidak profesional dan akuntanbel dengan adanya
ketidak sesuaian angka-angka pada form DA1-KWK.KPU dengan form DB1-
KWK.KPU serta form DB1-KWK.KPU dengan form DC1-KWK.KPU. Sebagaimana di
lihat di KABUPATEN/KOTA TERNATE di (kecamatan kota Ternate, Kecamatan
Ternate Utara, Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Pulau Ternate);
KABUPATEN HALMAHERA UTARA (di Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao
Barat, Kecamatan Tobelo Barat, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo Tengah,
Kecamatan Galela Barat, Kecamatan Loloda Utara, Kecamatan Loloda Kepulauan);
KABUPATEN HALMAHERA BARAT (di Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo
Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu
Utara dan Kecamatan Loloda); KABUPATEN HALMAHERA TIMUR (di Kecamatan
Wasile, Kecamatan Wasile Timur, Kecamatan Wasile Tengah, Kecamatan Wasile
Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba,
Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Selatan); KABUPATEN HALMAHERA
TENGAH (di Kecamatan Weda, Kecamatan Weda Utara, Kecamatan Patani Utara,
Kecamatan Kecamatan Pulau Gebe); KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (di
Kecamatan Obi, Kecamatan Obi Utara, Kecamatan Obi Barat, Kecamatan Obi
Selatan, Kecamatan Bacan, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur,
Kecamatan Kepulauan Batang Lamang, Kecamatan Bacan Timur Tengah,
Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Mandioli
Utara, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kecamatan
Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Kepulauan Joronga,
Kecamatan Makian, Kecamatan Makian Barat); KABUPATEN KEPULAUAN SULA di
semua kecamatan karena saksi dari 5 kandidat tidak diberikan form DA1-
KWK.KPU. Karena itu saksi kandidat nomor urut 6 menolak menandatangani
berita acara Pleno. Hal ini menunjukkan pelanggaran kode etik yang telah
dilakukan PIHAK TERADU I, II, III dan IV dengan melanggar Ketentuan Peraturan
6
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 huruf i dan
j;
7. Bahwa pihak TERADU I, II, III dan IV pada tanggal 12 Juli 2013 dalam
memfasilitasi Rapat Pleno KPU Propinsi Maluku Utara bertindak tidak profesional,
tidak efisien dan tidak efektif dimana pada undangan rapat tertulis dimulai jam
08.00 wit tetapi Pleno baru dibuka jam 11.00 WIT karena PIHAK TERADU V, VI
dan TERADU XII, XIII, XIV, XV selaku KPU Kabupaten Halmahera Utara dan KPU
Kabupaten Sula belum hadir. Juga tidak adanya teguran keras atau peringatan
atau sanksi dari Pihak TERADU I, II, III dan IV kepada TERADU V, VI dan
TERADU XII, XIII, XIV, XV yang datang terlambat merupakan wujud dari sikap
tidak profesional dan tidak proporsional dalam hal TERADU V, VI dan TERADU
XII, XIII, XIV, XV telah mengakibatkan keterlambatan pleno hingga 3 jam dari
waktu yang dijadwalkan. Hal ini menunjukkan bahwa TERADU I, II, III, IV, V, VI,
XII, XIII, XIV, XV telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu (a) mandiri, (b) jujur (c) adil
(d) kepastian hukum (e) keterbukaan (f) tertib (g) kepentingan umum (h)
keterbukaan (h) proporsionalitas (i) profesionalitas (j) akuntanbilitas (k) efisiensi (l)
Efektifitas;
8. Bahwa pihak TERADU V dan VI pada rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara yang
dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2013 bertindak tidak bertanggung jawab dan
tidak profesional dengan sengaja datang terlambat dan baru hadir pada pukul
16.00 WIT dimana undangan rapat menyatakan rapat Pleno dimulai jam 08.00
WIT. Pihak TERADU V dan VI sudah diketahui telah tiba di Sofifi, sejak maghrib
tanggal 11 Juli 2013 dengan membawa kotak suara berisi rekapitulasi suara dari
Kabupaten Halmahera Utara. Kotak suara itu sendiri sudah ditinggalkan di Kantor
KPU Provinsi Maluku Utara tetapi TERADU V dan VI membawa serta kunci kotak
suara bersamanya. PIHAK TERADU V dan VI malam hari melanjutkan perjalanan
ke Ternate dan menginap di Ternate dengan alasan tidak lagi mendapat
penginapan di Sofifi, alasan ini mengada-ada karena Tim Pemenangan Nomor Urut
6 masih mendapat penginapan di Sofifi ketika siang hari pada tanggal 12 Juli
2013. Bahwa ini menunjukkan PIHAK TERADU V dan VI telah melanggar Pasal 5
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas
Penyelenggara Pemilu huruf (i) profesionalitas:
9. Bahwa pihak TERADU XII, XIII, XIV, XV pada rapat pleno KPU Provinsi Maluku
Utara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2013 telah bertindak tidak
bertanggung jawab dan tidak profesional dengan sengaja datang terlambat dan
7
baru hadir pada pukul 16.00 dimana undangan rapat menyatakan rapat Pleno
dimulai jam 08.00 WIT. Hal ini menunjukkan jelas bahwa PIHAK TERADU XII,
XIII, XIV, XV melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal
5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu huruf (i) profesionalitas;
10. Bahwa dalam jawaban tertulis Pihak Teradu I, II, III dan IV kepada Majelis
Mahkamah Konstitusi yang diterima pada tanggal 23 Juli 2013, menyebutkan
adanya Surat Keputusan 56/Kpts/KPU-Prov-029/2-13 di halaman 3 (tiga) tentang
penetapan kandidat calon Nomor Urut 3 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Terpilih dengan jumlah perolehan suara terbanyak yakni sebesar 163.684 suara
atau 28,50%. Saksi dari kandidat nomor urut 6 mengaku tidak pernah menerima
salinan surat Keputusan 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013. Isi pernyataan dari Surat
Keputusan 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 bertentangan dengan hukum
sebagaimana tampak dalam pasal-pasal berikut:
- Pasal 47, Bab VII Tentang Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pelantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 73 Tahun
2009:
Ayat(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah
ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih;
Ayat (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara
sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai
pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan
KPU Kabupaten/Kota;
Ayat (3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan
calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas;
Ayat (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
- Undang-undang No 22 Tahun 2007 Paragraf 2 tentang KPU Provinsi Pasal 9
tentang Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas
Penyelenggara Pemilu (a) mandiri, (b) jujur (c) adil (d) kepastian hukum (e)
keterbukaan (f) tertib (g) kepentingan umum (h) keterbukaan (h)
proporsionalitas (i) profesionalitas (j) akuntanbilitas (k) efisiensi (l) Efektifitas.
8
11. Bahwa terdapat salinan SK 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 yang berbeda dari yang
disebut dari pokok pengaduan nomor 9 (sembilan) tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun
2013 yang menetapkan Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua yang masuk
untuk Putaran kedua adalah :
1. Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) : Ahmad Hidayat Mus. SE- Drs. Ir. Hasan
H. Doa. MT memperoleh hasil suara 163.684 (28,50%)
2. Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima): KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc-Ir
Muhammad Natsir Thaib memperoleh hasil suara 123.689 (21,54%).
Salinan SK 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 juga tidak diberikan kepada para saksi
semua Pasangan Calon. Saksi hanya menerima Salinan SK 55/Kpts/KPU-Prov-
029/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun
2013. Hal ini menunjukkan pelanggaran yang dilakukan TERADU I, II, III, IV yang
telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5
tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu (a) mandiri, (b) jujur (c) adil (d) kepastian
hukum (e) keterbukaan (f) tertib (g) kepentingan umum (h) keterbukaan (h)
proporsionalitas (i) profesionalitas (j) akuntanbilitas (k) efisiensi (l) Efektifitas;
12. Bahwa PIHAK TERADU I, II, III, IV, V, VI, XII. XIII, XIV, XV tidak profesional dan
bertanggung jawab tinggi dalam memastikan ketersediaan dan penggunaan
logistik kelengkapan Pemilu sehingga beberapa PPS tidak menggunakan security
printing untuk form C1. Ini menunjukkan bahwa Teradu I, II, III, IV, VI, XII. XIII,
XIV, XV melanggar peraturan KPU No 66 Tahun 2009 no 15;
13. Terjadi penambahan 3 TPS dari 34 TPS menjadi 37 TPS dan Pengurangan Jumlah
DPT dari 41.630 menjadi 40.063 tanpa melalui Pleno di Kabupaten Pulau Morotai.
Meski tanpa melalui pleno tapi PPK mengeluarkan Berita Acara Pleno penambahan
TPS dan pengurangan DPT. Ini menunjukkan bahwa Pihak TERADU VI sebagai
ketua KPUD Kabupaten Morotai tidak menjamin asas kepastian hukum dari
proses penyelenggaraan pemilu dan telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu (a)
mandiri, (b) jujur (c) adil (d) kepastian hukum (e) keterbukaan (f) tertib (g)
kepentingan umum (h) keterbukaan (h) proporsionalitas (i) profesionalitas (j)
akuntanbilitas (k) efisiensi (l) Efektifitas;
14. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013 dilakukan Pleno KPU Kabupaten Pulau Morotai.
Pada saat Pleno KPUD hendak membacakan hasil Pleno PPK Kecamatan Morotai
Timur. Para saksi dan Panwas dipersilahkan oleh pimpinan sidang untuk
menyaksikan petugas membuka kotak yang dalam keadaan tersegel, tetapi setelah
kotak dibuka petugas mengeluarkan amplop yang tidak disegel dari dalam kotak.
Amplop dibuka dan dibacakan ternyata amplop berisikan berita acara PPS Desa
Sangowo di 4 TPS dan bukan Form DA1. KWK-KPU dari Kecamatan Morotai
9
Timur. Hingga Pleno berakhir PPK tidak menghadirkan Berita Acara (Form
DA1.KWK-KPU) yang diminta, dan PPK juga tidak memberikan klarifikasi kepada
Komisioner KPUD. Hal ini menunjukkan terjadinya pelanggaran:
- Pasal 15 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009,
yang menyatakan bahwa “PPK wajib menyerahkan kepada KPU
Kabupaten/Kota surat suara tersegel berisi : Surat Suara, berita acara, sertifikat
hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
dan b. Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat PPK”;
- Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009,
yang menyatakan “Berita Acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK serta saksi yang
hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan
disegel”;
15. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2013 di desa Fatkayon TPS tidak menyediakan bilik
pencoblosan. Dalam hal ini PIHAK TERADU XII, XIII, XIV dan XV tidak menjamin
pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Sula berlangsung sesuai dengan
asas pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia. Bahwa ini menunjukkan pihak
TERADU XII, XIII, XIV dan XV telah melanggar pasal 5 tentang asas-asas
Penyelenggara Pemilu huruf (d) kepastian hukum;
16. Bahwa DPT kepulauan Sula tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk. Di
Desa Ufung Kecamatan Taliabu Utara dimana hanya terdapat sekitar 30 rumah
tetapi angka DPT mencapai 1.037 jiwa pilih dan di Desa Padang Kecamatan
Taliabu Utara terdapat 20 rumah sedangkan jumlah DPT mencapai 670 jiwa. Ini
menunjukkan bahwa Pihak TERADU XII, XIII, XIV dan XV telah lalai memastikan
DPT di Kecamatan Taliabu sesuai dengan fakta. Hal ini menunjukkan bahwa
pihak TERADU XII, XIII, XIV dan XVtelah melanggar pasal 5 tentang asas-asas
Penyelenggara Pemilu huruf (e) tertib;
17. Bahwa PIHAK TERADU XII, XIII, XIV dan XV tidak menjamin pelaksanaan Pemilu
di Kabupaten Sula berlangsung secara adil dan demokratis, dari total 20
Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, dari 18 (delapan belas) kecamatan para
saksi dari lima kandidat tidak menerima form DA1. Para Saksi lima kandidat
hanya mendapat form DA1 dari dua kecamatan di Kabupaten Sula yaitu
Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Bahwa ini
menunjukkan pihak TERADU XII, XIII, XIV dan XV XII, XIII, XIV, dan XV telah
melanggar pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu huruf (d) kepastian
hukum;
18. Pada tanggal 1 April 2013 bertempat di Lapangan Merdeka Labuha, PIHAK
TERADU VII, IX, X, dan XI selaku pimpinan KPU Kabupaten Halmahera Selatan
berada di atas panggung bersama Pasangan Calon nomor urut 3 Bapak Ahmad
10
Hidayat Mus dan Bapak Hasan Doa. Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa
PIHAK TERADU VIII, IX, X, dan XI telah melanggar pasal 2 tentang Asas
Penyelenggara Pemilu dan asas Pemilu yakni: Mandiri, Jujur, Adil, kepastian
hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan
efektifitas dan asas pemilu: Langsung, umum, bebas dan rahasia Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2011;
PETITUM
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa TERADU I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV,
dan XV telah mengabaikan asas-asas etis Penyelenggara Pemilu dan telah
melanggar;
- Pasal 56 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
- Pasal 3, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum
- Pasal 47, Bab VII Tentang Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pelantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 73 Tahun
2009
- Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Asas Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum,
Tertib Penyelenggaraan pemilu, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas,
Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas.
2. Memohon Dewan meninjau dengan seksama dan memberi sanksi yang seadil-
adilnya kepada PIHAK TERADU I, II, III, IV, dan XII, XIII, XIV, XV terkait dengan
tindakan-tindakan penggelembungan suara di Kabupaten Kepulauan Sula, tidak
memberikan form DA1-KWK.KPU kepada para saksi dari ke 5 kandidat di hampir
semua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, pengusiran para saksi oleh
kepala-kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, ketidakmandirian PIHAK
TERADU VII selaku pimpinan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan
Pemberlakukan TPS berbasis abjad di 6 (enam) kecamatan di Kabupaten
Halmahera Utara sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan di sidang
Sengketa Pemilu Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 22 Juli – 1
Agustus 2013 di Mahkamah Konstitusi Jakarta dan juga dengan
mempertimbangkan laporan Bawaslu;
3. Memohon Dewan memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan
pembenahan secara proporsional berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang
11
dilakukan TERADU I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV
terhadap asas etis Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian
Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas;
4. Memohon Dewan meninjau kembali hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara
Tkt KPU Provinsi Maluku Utara. Sebagaimana nampak upaya-upaya yang
terstruktur, sistematis dan masif sejak dari hulu dalam rangka mengurangi
perolehan suara akhir pasangan calon tertentu dan menggelembungkan perolehan
suara pasangan calon tertentu yang telah terjadi di bawah wewenang PIHAK
TERADU I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV sebagai
Penyelenggara Pemilu;
5. Memohon Dewan membatalkan SK KPU Provinsi Maluku Utara Nomor
56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 karena kedua versi tersebut saling bertentangan
secara hukum dan juga telah melanggar asas etis Penyelenggara Pemilu yakni
Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan,
Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas;
6. Memohon Dewan menyetujui diadakannya Pemilihan Ulang di tiga Kabupaten di
Provinsi Maluku Utara yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan
Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan dan memberi rekomendasi kepada KPU
untuk turut mengawal proses tersebut, dikarenakan di ketiga Kabupaten tersebut
Pemilu telah berlangsung dalam pelanggaran asas-asas pemilu yakni Langsung,
Umum, Bebas dan Rahasia dan juga pihak penyelenggara telah tidak taat kepada
asas-asas etis Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian
Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO. BUKTI DOKUMEN
1. Bukti P–1 Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 30/Kpts/KPU-
Prov-029/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Memenuhi Syarat
dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2013;
2. Bukti P–2 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat
Provinsi oleh KPU Provinsi Maluku Utara;
3. Bukti P – 3 Copy Undangan yang tidak tersalur;
12
a. Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Tobelo TPS 14
Desa Gura dan TPS 36Desa Gamsungi.
Di TPS 36 Desa Gamsungi terjadi dua kali pemungutan
suara, sebab pada tanggal 1 Juli ada beberapa pemilih
menggunakan hak pilih orang lain, sehingga yang
bersangkutan melakukan komplain. Pemilihan ulang di
lakukan pada tanggal 6 Juli 2013. Jumlah DPT 592 jiwa
pilih. Yang menggunakan hak pilih di Pencoblosan ulang
hanyalah 100 jiwa pilih.
b. Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Tobelo Tengah,
TPS11 dan TPS 13.
4 Bukti P – 4 Investigasi (Pemerikasaan) Bawaslu Provinsi Maluku Utara
terhadap Jhoni Rahmat (Ketua KPU Kab. Halut) terkait
dengan DPT berbasis Abjad Desa di Wilayah Kecamatan
Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara;
5 Bukti P – 5 a. Berita Acara KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 21/BA
a/b /III/2013 Tentang Verifikasi dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur di KPU Provinsi Maluku Utara, khususnya di
Kabupaten Halmahera Utara Bakal Calon nomor urut 6
mendapat dukungan 61.299 tetapi pada Pleno KPU
Provinsi tanggal 12 Juli perolehan suara Bakal calon
Nomor urut 6 adalah 48.117, terjadi penurunan/hilang
suara sebesar 13,182. Ini disebabkan tidak tersalurnya
surat undangan, pemilih sulit menemukan TPS yang
harus dituju dan money politic.
b. Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor:
16/Kpts/KPU-Prov-029/TAHUN 2013 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara
Nomorn 22/Kpts-Prov-029/Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Utara Tahun 2013.
6 Bukti P – 6 Ketidak sesuaian data pada:
form DA1-KWK.KPU dengan form DB1-KWK.KPU dan form
DB1-KWK.KPU dengan form DC1-KWK.KPU
7 Bukti P – 7 Fakta Persidangan MK : Tgl 23 Juli 2013 ;
Jawaban KPU sebagai pihak TERMOHON ( halaman 3 titik
3) KPU telah menetapkan Calon Nomor urut 3 Saudara
Ahmad Hidayat Mus dan Hassan Doa sebagai Gubernur dan
13
Wakil Gubernur Terpilih dengan jumlah perolehan suara
163.684 atau 28,50%. Surat Keputusan KPU Provinsi
Maluku Utara Nomor: 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 dan SK
tersebut tidak pernah ada diberikan kepada Tim Pasangan
Calon.
8 Bukti P - 8 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor:
56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Utara Tahun 2013. SK tersebut pun tidak pernah
diberikan kepada Tim Pasangan Calon;
9 Bukti P – 9 Dokumen Rekaman Video (4 keping):
1) Pleno KPUD Halmahera Utara, Keberatan Saksi terhadap
DPT bermasalah dan form: C1-KWK.KPU
2) Pleno KPUD Halmahera Utara, Rekapan PPK Kecamatan
Kao Barat yang tidak menggunakan Security Paper.
3) TPS Tanpa Bilik Suara, di Desa Fakayon Kabupaten Kep.
Sula
4) Amplop Suara Tanpa Segel yang dibuka dari kotak suara
tersegel pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Kabupaten Pulau Morotai tanggal 8 Juli 2013.
10 Bukti P–10 Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilu 2013 oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Sula;
11 Bukti P-11 Dokumen Palsu Form: DA1-KWK.KPU Kecamatan Kao Barat
dan Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula;
12 Bukti P–12 Laporan Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap berbagai
Pelanggaran Pemilukada Provinsi Maluku Utara, baik Pidana
maupun Pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara.
Halaman 7 butir 34 bahwa teradu VIII, IX, X, dan XI selaku
Pimpinan dan Anggota KPUD Kab.Halamahera Selatan turut
terlibat langsung dalam acara deklarasi pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Hidayat Mus &
Hasan Doa pada tanggal 1 Juli 2013;
13 Bukti P–13 Dokumen Form : C1-KWK.KPU dengan tidak menggunakan
Securitu Paper (Dok.Asli) tetapi digandakan dgn foto copy
dan diberikan kpd saksi pasangan calon di sejumlah PPS di
daerah Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara;
14 Bukti P-14 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
a/b Tingkat PPK se Provinsi Maluku Utara;
14
15 Bukti P–15 Fakta Persidangan MK Jakarta, 25 Juli 2013 :
1) Pengakuan Saksi Jafar Umasangadji
2) Pengakuan Saksi Ir. Rusmin Latara.
16 Bukti P-16 a. Surat dari KPU Kabupaten Halmahera Utara Kepada
Ketua PPK Kecamatan Tobelo tentang TPS terfokus
b. Serah terima logistik dari KPU ke PPK dan PPS.
c. Daftar nama TPS Berbasis abjad
d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kecamatan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU I-IV ( Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara)
1. Bahwa dalil PENGADU butir I.1 dan 2 adalah tidak benar karena dalam proses
pemutakhiran data pemilih, TERADU I, II, III dan IV (KPU Provinsi Maluku Utara)
telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim-tim pasangan calon dalam
rangka sinkronisasi data pemilih dan tetap berkoordinasi dengan KPU
Kabupaten/kota termasuk KPU Kabupaten Halmahera Utara, dan tidak pernah
ada laporan dari KPU Kab/Kota tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih
berbasis abjad serta tidak ada instruksi/edaran dari KPU Provinsi untuk
menyusun daftar pemilih menggunakan abjad. Bahwa pada tanggal 30 Juni (1
hari sebelum hari pemungutan suara) KPU Provinsi mendapat laporan dari
Bawaslu Provinsi bahwa ada laporan masyarakat tentang penyusunan TPS
berdasarkan abjad pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara.
KPU Provinsi langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara via
telpon tentang hal itu dan memerintahkan untuk mengambil langkah – langkah
perbaikan untuk mengantisipasi hal tersebut. Setelah itu, KPU Kabupaten
Halmahera Utara meyampaikan lewat ketua pokja pemutakhiran data pemilih
yang melaporkan bahwa sudah tidak ada masalah karena walaupun basisnya desa
(abjad) tapi jarak antara TPS yang satu dengan yang lainnya tidak berjauhan dan
mudah dijangkau. KPU Provinsi meminta kepada KPU Kabupaten Halmahera
Utara untuk mencari solusi penyelesaiannya dan menjelaskan hal tersebut kepada
masyarakat;
2. Terkait dengan dalil PENGADU butir I.3 adalah tidak benar karena TERADU dalam
melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 tetap berpedoman pada ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
15
Umum Provinsi Maluku Utara Nomor: 06/Kpts/KPU Prov-029/Tahun 2013,
Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data, Penyusunan dan Penetapan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Utara Tahun 2013,selain itu pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak
pilihnya tidak dapat diklaim merupakan suara PENGADU sebab jika pemilih
terdaftar tersebut sepenuhnya memilih maka tidak dapat dipastikan apakah
pemilih tersebut benar-benar seluruhnya atau sebagian memilih PENGADU
ataupun pasangan calon lainnya;
3. Bahwa dalil PENGADU butir II.5, adalah tidak benar karena dalam pelaksanaan
rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan oleh penyelenggara pada semua
tingkatan baik di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi berjalan
aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan jika dalam
pelaksanaan rekapitulasi ada laporan/keberatan dari PANWAS/BAWASLU dan
Saksi-saksi pasangan calon terkait dugaan pelanggaran atau kesalahan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon, maka pada saat
itupun dilakukan pembetulan ( pasal 13 ayat 6, pasal 25 ayat 6 dan pasal 39 ayat
6 PKPU Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi serta Penetapan
Calon Terpilh, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan ). Hal ini dapat dilihat
dari kesesuaian data DC1/lampiran DC1;
4. Bahwa dalil PENGADU butir II.6, adalah tidak benar dan TERADU dapat
menjelaskan bahwa undangan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon tingkat Provinsi yang disampaikan kepada
BAWASLU, Saksi-saksi pasangan calon dan undangan lainnya adalah
Hari/tanggal : Jumat, 12 Juli 2013 pukul 8.00 WIT, namun pada pukul 8.00 WIT,
Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara belum hadir dalam ruang pleno
dikarenakan KPU Halmahera Utara setelah menyerahkan kotak suara yang
berisikan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten Halmahera Utara tanggal 11 Juli 2013 pukul 23.30 WIT. Kemudian
berangkat ke Ternate untuk menginap dan menjenguk salah satu anggota
komisioner ( Laily Ramdhani Tjan) yang sementara sakit, disamping itu karena di
Sofifi tidak ada lagi penginapan yang bisa mereka tempati, sehingga atas
kesepakatan saksi-saksi pasangan calon pleno ditunda sambil menata ulang lay
out tempat masing-masing saksi pasangan calon. Sementara kehadiran komisioner
KPU Kabupaten Kepulauan Sula terkendala karena jalur transportasi reguler yang
tidak setiap hari, mereka tiba di Ternate sekitar pukul 13.00 WIT dan baru pada
sekitar pukul 15.00 WIT tiba di Sofifi dan hadir dalam ruang pleno;
16
5. Bahwa dalil PENGADU butir III.9 adalah tidak benar karena Keputusan KPU
Provinsi Maluku Utara : Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 yang diterbitkan
oleh TERADU hanya satu yakni tentang penetapan hasil Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, dimana butir
keputusannya antara lain menetapkan pasangan calon nomor urut 3 dan
pasangan calon nomor urut 5, adalah pasangan calon yang memenuhi ketentuan
sebagai peserta dalam pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Utara putaran kedua. Adapun dalil yang dituduhkan pengadu terkait
penetapan pasangan calon nomor urut 3 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Terpilih dengan jumlah perolehan suara terbanyak sebesar 163.684 suara atau
28,50 %, hal ini semata-mata karena kesalahan pengetikan dari kuasa hukum
TERADU pada alinea pendahuluan butir 3 dalam jawaban Teradu (KPU Provinsi
Maluku Utara) dalam sengketa Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sebab
penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Utara diterbitkan oleh TERADU apabila salah satu pasangan calon memperoleh
suara lebih dari 50 % jumlah suara sah atau memperoleh suara lebih dari 30 %
jumlah suara sah (pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) dan pada faktanya TERADU hanya
menerbitkan satu keputusan;
6. Bahwa dalil PENGADU butir IV. 11 adalah tidak benar dan mengada-ada karena
TERADU dalam pengadaan Formulir C, C1 dan lampiran C1 menggunakan dua
pengaman yaitu security paper dan security printing. Fomulir Model C, C1 dan
lampiran C1 disediakan untuk tiap TPS sebanyak 12 rangkap yang diperuntukkan
masing-masing 6 rangkap untuk saksi dari 6 pasangan calon, 1 rangkap untuk
PPL, 1 rangkap untuk PPS, 1 rangkap ditempelkan di tempat umum, 1 rangkap
untuk PPK, 1 rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota dan 1 rangkap untuk KPU
Provinsi. Sehingga semua pihak yang menerima form model C1 termasuk yang
diterima PPS, PPK, KPU Kab/Kota maupun KPU Provinsi adalah asli dengan
security paper maupun security printing, PENGADU juga tidak menunjukan pada
KPPS mana yang tidak menggunakan formulir C1 yang ber-security karena
formulir C1 hanya digunakan pada tingkatan KPPS bukan tingkatan PPS
sebagaimana dimaksud oleh PENGADU;
7. Bahwa dalil PENGADU pada alinea penutup butir 6, TERADU perlu menjelaskan
bahwa dalam pelaksanaan proses pemungutan suara sampai pleno rekapitulasi
tingkat Provinsi bahkan sampai putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah ada
keberatan bahwa ada penggelembungan suara kecuali ada tiga kecamatan di
Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Kecamatan Lede, Kecamatan Sanana dan
Kecamatan Sulabesi Barat yang telah dibetulkan didepan Pleno rekapitulasi
17
tingkat Kabupaten dengan menghitung ulang form model C atas kesepakatan
seluruh saksi yang hadir dan Panwas. Oleh karena itu permintaan pengadu untuk
membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 serta
meminta diadakan Pemilu ulang di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan adalah sangat tidak beralasan
hukum dan karenanya patut ditolak.
[2.5.2] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU V-VI (Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Utara)
1. Bahwa dalil PENGADU sebagaimana yang disampaikan dalam butir I.2 bahwa
pihak TERADU V baru mengetahui bahwa DPT berbasis Abjad itu pada tanggal 29
Juni 2013 dini hari adalah tidak benar, yang sebenarnya adalah informasi awal
soal DPT berbasis Abjad tersebut diterima oleh TERADU VI pada tanggal 29 Juni
2013 pada pukul 00.00 (WIT) tengah malam yang disampaikan oleh TERADU II
dari KPU Provinsi. Setelah informasi tersebut diterima, maka TERADU VI
meneruskan informasi tersebut kepada TERADU V pada tanggal 30 Juni 2013
Pukul 01.00 (WIT) dini hari. Atas dasar informasi itulah maka pihak TERADU V
dan TERADU VI langsung melakukan kordinasi kepada Ketua Panwas Kabupaten
Halmahera Utara untuk mencari solusi alternative soal DPT berbasis Abjad
tersebut;
2. Adapun solusi alternative atas dasar kesepakatan bersama yang ditempuh oleh
Panwas Kabupaten Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Utara pada
subuh hari itu adalah, KPU Kabupaten Halmahera Utara se-segera mungkin
untuk menyurati PPK dan PPS (dimana pendekatan DPT berbasis Abjad itu terjadi)
untuk melakukan proses pemungutan suara dengan pendekatan TPS Terfokus
soal tempat pemungutan suara di desa-desa tersebut (dan disarankan agar
dilaksanakan di sekolah-sekolah di desa tersebut, karena jarak tempuhnya
relative dekat oleh masyarakat untuk menggunakan hak suara dari tempat tinggal
mereka masing-masing, dan proses pemilihan berjalan aman, lancar dan tertib
pada saat itu;
3. Pada tanggal 03 Juli 2013 setelah selesai hari pemungutan suara (1 Juli 2013),
Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan rapat evaluasi secara
internal dengan memanggil semua staf sekretariat KPU Kabupaten Halmahera
Utara, PPK, dan PPS terkait dengan DPT berbasis Abjad, dan didalam evaluasi
tersebut setelah ditelusuri secara teliti dan seksama, didalamnya ditemukan
bahwa telah terjadi kelalaian saudara Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Utara
(Sdr. Drs. Efermax Namotemo, MH), yang tidak secara cermat dan teliti dalam
melakukan pengelolaan data-data secara administrative untuk kelancaran tugas
berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga DPT berbasis Abjad ini bisa terjadi
di 6 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara. Dengan dasar itulah maka
18
Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara mengambil langkah tegas untuk
menonaktifkan Sdr. Drs. Efermax Namotemo, MH dari jabatannya sebagai
Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Utara. Oleh karena itu seperti apa yang
dituduhkan dalam dalil PENGADU yang terdapat dalam poin I.2 adalah sesuatu
yang tidak benar;
4. Terkait dengan dalil PENGADU yang disampaikan dalam butir I.3 perlu TERADU
tegaskan bahwa dalil ini mengada-ada oleh karena TERADU telah menetapkan
dengan benar jumlah DPT di 6 (enam) kecamatan yang berada di Kabupaten
Halmahera Utara, jika ternyata dalam pelaksanaan pemilukada terdapat pemilih
yang tidak menggunakan hak pilihnya lebih besar dari jumlah pemilih dalam DPT
yang berada di 6 (enam) kecamatan tersebut, maka secara hukum hal tersebut
tidak dapat dikatakan kesalahan TERADU. Selain itu, pemilih terdaftar yang tidak
menggunakan hak pilihnya tidak dapat di claim merupakan suara PENGADU
sebab jika pemilih terdaftar tersebut sepenuhnya memilih maka tidak dapat
dipastikan apakah pemilih tersebut benar-benar seluruhnya atau sebagian
memilih PENGADU ataupun pasangan calon lainnya;
5. Apa yang disampaikan dalam dalil PENGADU seperti yang terdapat dalam butir
I.4, sebenarnya sesuatu yang tidak benar dan sangat mengada-ada, karena selama
tahapan persiapan sampai dengan berakhirnya hari pleno penetapan hasil suara
pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013 di tingkatan provinsi
Maluku Utara, TERADU V tidak pernah meninggalkan kabupaten Halmahera
Utara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kecuali setelah selesai pleno
penetapan hasil suara di provinsi, maka TERADU V menghadiri acara ibadah
syukuran keluarga selama 3 hari atas meninggalnya 1 (satu tahun) ibunda dari
PENGADU V yang bertempat di desa Podol Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera
Barat, dan daerah tersebut agak terpencil sehingga agak sulit dalam
melaksanakan komunikasi melalui telepon;
6. Bahwa Dalil PENGADU seperti yang disampaikan dalam butir I.7, maka perlu
kami jelaskan bahwa;
- KPU Kabupaten Halmahera Utara menyelesaikan pleno rekapitulasi
perhitungan hasil suara pada tanggal 10 Juli 2013 pukul 16.00 (WIT) dan
berakhir pada tanggal 11 Juli 2013 pukul 04.00 (WIT) dini hari, dan
menyerahkan ke KPU Provinsi pada tanggal 11 Juli pukul 23. 30 (WIT);
- TERADU V dan VI bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Halmahera
Utara lainnya, baru tiba di Sofifi (tempat pelaksanaan pleno Provinsi) pada
tanggal 11 Juli 2013 Pukul 23.30 (WIT) dan atas dasar kesepakatan bersama
dengan teman-teman Komisioner lainnya, maka semua Komisioner KPU
Kabupaten Halmahera Utara melanjutkan perjalanan ke Ternate karena pada
malam itu kami kesulitan mencari tempat penginapan di Sofifi. Disamping itu
kondisi kesehatan Ibu Lely Rahmadhani Can, SE, M.Si (ketua pokja
19
rekapitulasi hasil suara) tidak dimungkinkan untuk Teradu V dan Teradu VI
berdiam diri di sofifi karena Ibu Lely dalam kondisi sakit (hamil).
Disamping itu yang perlu kami jelaskan bahwa keberangkatan TERADU V dan VI
bersama dengan teman-teman Komisioner KPU Halut lainnya ke Ternate, tidaklah
kemudian membawa kunci kotak suara dan kotak suara, karena kunci kotak
suara dan kotak suara telah Teradu V dan Teradu VI berikan kepada petugas KPU
Provinsi yang menerima kotak suara tersebut di Sofifi. Oleh karena itu tidak benar
seperti apa yang tuduhkan oleh PENGADU dalam butir I.7. Berdasarkan uraian
Jawaban dan/atau Bantahan tersebut di atas, maka beralasan hukum bagi Ketua
Majelis Sidang DKPP untuk menolak pengaduan dari Pengadu. Atau apabila
Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.3] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU VII (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Morotai)
Adapun materi pengaduan dari pengadu sebagaimana tercantum dalam laporan
pengaduan No. 176/I-P/L-DKPP/2013, tanggal 16 Agustus 2013, a.n. M. Ramdani,
dkk, pada halaman 8 dan 9, angka V.12 dan V.13, yaitu:
1. Terjadi penambahan 3 TPS dari 34 TPS dan pengurangan jumlah DPT dari 41.630
menjadi 40.063 tanpa melalui pleno di Kab. Pulau Morotai. Meski tanpa melalui
pleno tapi PPK mengeluarkan Berita Acara Pleno penambahan TPS dan
pengurangan DPT. Ini menunjukkan bahwa pihak teradu VII sebagai ketua KPUD
Kabupaten Morotai tidak menjamin asas kepastian hukum dari proses
penyelenggaraan pemilu dan telah melanggar Pasal 5 peraturan bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Pasal 5 tentang asas-asas penyelenggara pemilu (a) mandiri,
(b) jujur, (c) adil, (d) kepastian hokum, (e) keterbukaan, (f) tertib, (g) kepentingan
umum, (h) keterbukaan, (i) profesionalitas, (j) akuntabilitas, (k) efisiensi, (i)
efektifitas;
2. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013 dilakukan pleno KPU Kab. Pulau Morotai. Pada
saat Pleno KPUD hendak membacakan hasil pleno PPK Kecamatan Morotai Timur.
Para saksi dan Panwas dipersilahkan oleh pimpinan sidang untuk menyaksikan
petugas membuka kotak yang dalam keaadaan tersegel, tetapi setelah kotak
dibuka petugas mengeluarkan amplop yang tidak disegel dari dalam kotak.
Amplop dibuka dan dibacakan ternyata amplop berisikan berita acara PPS Desa
Sangowo di 4 TPS dan bukan form DA. 1 KWK-KPU dari kecamatan Morotai
Timur. Hingga pleno berakhir PPK tidak menghadirkan Berita Acara (Form
DA.1.KWK-KPU) yang diminta, dan PPK juga tidak memberikan klarifikasi kepada
komisioner KPUD. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran:
Pasal 15 Paragraf Nomor IV tentang penyusunan Berita Acara dan sertifikat
Peraturan KPU Nomor: 73 tahun 2009, ayat (1) PPK wajib menyerahkan
20
kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara tersegel berisi : surat suara, berita
acara, sertifikat hasil perhitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat (2); dan b. Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat PPK.
Pasal 14 Paragraf IV tentang penyusunan berita acara dan sertifikat peraturan
KPU Nomor 73 Tahun 2009, ayat (2) berita acara dan sertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK
serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian dimasukkan ke
dalam sampul dan disegel.
Adapun Jawaban dan/atau Bantahan teradu VII adalah sebagai berikut :
Bahwa terhadap tuduhan pengadu pada angka V.12 tersebut diatas adalah tidak
benar dan tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa penambahan 3 TPS dari semula 34 TPS menjadi 37 TPS adalah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemuktahiran Data dan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
yaitu :
(1) PPS setelah menerima data/daftar pemilih dari KPU KabupatenKota
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, melakukan pemutakhiran daftar
pemilih, dengan kegiatan sebagai berikut :
a) Menyusun daftar pemilih sementara dengan membagi pemilih untuk
tiap PPS paling tinggi 600 orang, dengan memperhatikan antara lain :
Tidak menggabungkan desa/kelurahan;
Memudahkan pemilih;
Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis;
Tenggat waktu pemungutan suara di TPS; dan
Jarak dan waktu tempuh menuju TPS.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU tersebut diatas, kemudian KPU
Kab. Morotai melaksanakan Pleno pada hari selasa tanggal 4 Juni 2013
sebagaimana berita acara No. 126/KPU/PM/2013, tanggal 4 Juni 2013,
tentang perubahan jumlah TPS dengan penambahan 3 TPS di 3 desa karena
terdapat TPS yang melebihi jumlah 600 orang pemilih sebagai berikut :
a) Desa Pandanga
Semula 1 TPS berjumlah 641 orang diubah menjadi TPS 1 = 321 orang
dan TPS 2 = 320 orang;
b) Desa Darame
TPS = 513 orang , TPS = 513 orang dan TPS = 511 orang;
c) Desa Muhajirin
21
Semula 1 TPS berjumlah 603 orang diubah menjadi 1 TPS = 302 orang
dan TPS 2 = 301 orang
3. Bahwa pengurangan jumlah DPT dari semula berjumlah 41.630 menjadi
40.063 adalah untuk keperluan pemeliharaan dan penyesuaian akhir jumlah
pemilih dalam DPT setelah dilakukan pemuktahiran data pemilih karena
adanya identitas pemilih ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia,
dimana perubahan tersebut ditetapkan dalam pleno KPU Kab. Pulau Morotai
sebagaimana dituangkan dalam berita acara pleno KPU Kab. Pulau Morotai
tentang perubahan jumlah DPT dari 41.630 menjadi 41.063 tanggal 10 Juni
2013;
4. Bahwa pemuktahiran DPT tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan
pasal 32 ayat (2) dan (3) peraturan KPU No. 12 Tahun 2010 tentang pedoman
tata acara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu :
a) Dalam hal terdapat pemilih yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada
kolom keterangan “meninggal dunia”.
b) Selain hal tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), Daftar pemilih tetap dapat
diadakan perubahan, apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota
keluarganya kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam data
pemilih atau daftar pemilih sementara tidak terdapat dalam daftar pemilih
tetap.
5. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu pada angka V. 13 tersebut diatas, adalah
tidak benar dan tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut :
a) Bahwa pada saat KPU Kab. Morotai melaksanakan pleno rekapitulasi
penghitungan suara tanggal 8 Juli 2013 yang dihadiri seluruh saksi
pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara serta
Panwaslu Kab. Morotai, ketika sampai giliran PPK Kecamatan Morotai
Timur, semua hadir menyaksilkan kotak suara dalam keadaan tersegel;
b) Bahwa setelah segel kotak suara dibuka, dikeluarkan amplop coklat
rekapitulasi suara ditingkat PPK kec. Morotai Timur, memang tidak
ditemukan Form DA1.KWK-KPU, setelah dikonfirmasi kepada ketua PPK
Morotai Timur, dinyatakan form tersebut seharusnya sudah ada didalam
kotak suara;
c) Bahwa terhadap polemic ini, ketua KPU KPU Kab, Morotai sebagau
pimpinan sidang menskors sementara pleno untuk dimusyawatahkan
solusi yang akan diputuskan bersama, dimana seluruh saksi pasangan
calon termasuk saksi pengadu dan Panwaslukada bersepakat untuk
memberikan kesempatan kepada KPU Kab.Morotai mengisi form DA1.KWK-
22
KPU PPK Kec. Morotai Timur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara ditingkat PPS Form. DA.KWK-KPU;
d) Bahwa setelah dilakukan pengisian form DA1.KWK-KPU Kec. Morotai
Timur tersebut, ternyata hasilnya sama dengan yang dimiliki oleh seluruh
pasangan Calon pada saat Pleno di PPK dan juga sama dengan form
DA1.KWK-KPU PPK kec. Morotai Timur tanggal 5 Juli 2013, serta tidak
mengalami perubahan pada saat Pleno Rekapitulasi akhir perhitungan
suara ditingkat KPU Provinsi Maluku Utara;
e) Bahwa form DA1.KWK-KPU kec. Morotai Timur telah direkap oleh KPU
Kab. Morotai disepakati oleh seluruh saksi pasangan calon termasuk saksi
pengadu dan panwaslukada Kab. Morotai sehingga tidak ada permasalahan
lagi sampai pleno KPU Kab. Morotai berakhir;
f) Bahwa hasi rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kab. Morotai
dituangkan dalam Form. DB.KWK-KPU, tanggal 8 Juli 2013 yang
disepakati oleh saksi Pasangan Calon kecuali No, urut 1 dan 6 (Pengadu)
denan alasan adanya arahan untuk tidak menandatangani karena akan
melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi RI;
g) Bahwa selain itu, terhadap tuduhan ini Pengadu hanya mengajukan 1
(satu) bukti yaitu amplop suara tanpa segel yang dibuka dari kota suara
tersegel pada pleno rekapitulasi penghitungan suara Kab. Pulau Morotai
tanggal 8 Juli 2013;
h) Bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh pengadu tersebut diatas, jelas-
jelas teradu VII membantahnya oleh karena tidak ada amplop yang
diberikan kepada pasangan calon, setelah dilakukan rekapitulasi
penghitungan suara amplop beserta isinya dikembalikan ke dalam kotak
suara. Untuk itu teradu VII mempertanyakan amplop apa yang sebenarnya
diajukan oleh pengadu sebagai alat buktinya?
[2.5.4] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU VIII-XI (Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Selatan)
1. Adapun materi pengaduan dari Pengadu sebagaimana tercantum dalam Laporan
Pengaduan No. 176/I-P/L-DKPP/2013, tanggal 16 Agustus 2013, a.n. M.
Ramdani, dkk., pada halaman 9, angka 17, yaitu:
“Pada tanggal 1 April 2013, bertempat di lapangan merdeka Labuha, PIHAK
TERADU VIII, IX, X dan XI selaku pimpinan KPU Kabupaten Halmahera Selatan
berada di atas panggung bersama Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bapak Ahmad
Hidayat Mus dan Bapak Hasan Doa. Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa
PIHAK TERADU VIII, IX, X dan XI telah melanggar Pasal 2 tentang asas
penyelenggara Pemilu dan asas Pemilu yakni: mandiri, jujur, adil kepastian hokum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan
23
efektifitas dan asas Pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2011”;
Adapun Jawaban dan/atau Bantahan kami adalah sebagai berikut:
1. Bahwa benar kami adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Selatan Periode 2008-2013;
2. Bahwa benar kami telah melaksanakan seluruh tahapan dan program
Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara Tahun
2013 di Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
3. Bahwa benar, kami telah menghadiri Deklarasi BAKAL PASANGAN CALON
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013 yaitu Ahmad
Hidayat Mus dan Hasan Doa, pada tanggal 1 April 2013 di Lapangan Merdeka
Labuha, Halmahera Selatan, sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
4. Bahwa kehadiran kami dalam kapasitas sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Halmahera Selatan adalah berdasarkan undangan resmi dari Dewan Pimpinan
Daerah Partai Golkar Kabupaten Halmahera Selatan yang ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris, yang diterima oleh sekretariat KPU Kab. Halmahera
Selatan pada tanggal 30 Maret 2013;
5. Bahwa kehadiran kami pada acara tersebut, didasarkan pada pertimbangan
adanya undangan resmi dari Partai Politik yakni DPD Partai Golkar Halmahera
Selatan, sebagaimana kami juga menghadiri acara-acara yang diadakan oleh
Partai Politik lainnya yaitu kegiatan sosialisasi dan pembekalan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan kegiatan sosialisasi PDI Perjuangan sebagai
partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Oleh karenanya kami
telah sesuai dengan Asas Adil dan Proporsionalitas;
6. Bahwa selain itu, kami mempertimbangkan acara tersebut adalah Deklarasi
Bakal Pasangan Calon, bukan Pasangan Calon yang telah resmi terdaftar dan
menjadi peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Utara Tahun 2013, mengingat penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Propinsi Maluku Utara Tahun 2013 baru dilaksanakan pada tanggal
16 Mei 2013, oleh karenanya kami telah sesuai dengan Asas Kepastian
Hukum;
7. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu tersebut, jelas-jelas tidak ada korelasi
langsung antara dugaan keberpihakan kami (Para Teradu) pada saat
kehadiran dalam acara Deklarasi Bakal Pasangan Calon AHM-DOA sekarang
Pasangan Calon Nomor Urut 3, dengan perolehan suara akhir Pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013 di Kab. Halmahera
Selatan dengan hasil perolehan suara terbanyak adalah Pasangan Calon
Nomor Urut 5;
24
8. Bahwa tuduhan Pengadu kepada kami (Para Teradu) hanyalah berdasarkan
Laporan Bawaslu Propinsi Maluku Utara terhadap berbagai pelanggaran
Pemilukada Provinsi Maluku Utara, baik pidana maupun pelanggaran yang
dilakukan oleh penyelenggara. (Halaman 7 butir 34 bahwa Teradu VIII, IX, X
dan XI selaku Pimpinan dan Anggota KPUD Kab. Halmahera Selatan turut
terlibat langsung dalam acara deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa pada tanggal 1 Juli 2013).
Terhadap bukti yang diajukan oleh Pengadu ini, kami jelas-jelas berkeberatan
oleh karena bukan alat bukti yang langsung dilihat, didengar dan dialami oleh
Pengadu, akan tetapi hanya berdasarkan Laporan Bawaslu Propinsi Maluku
Utara yang belum pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Propinsi Maluku Utara
kepada kami (Para Teradu) dan juga tidak ada surat panggilan ataupun
peringatan tertulis dari Bawaslu Propinsi Maluku Utara;
9. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh kami (Para Teradu) juga telah sesuai
dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 10 ayat (4) huruf b, yaitu:
“KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
berkewajiban:
b. memperlakukan peserta Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, secara adil dan setara.”
Bahwa oleh karenanya, tuduhan Pengadu terhadap adanya pelanggaran Pasal 2 UU
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang diduga
dilakukan oleh kami (Para Teradu) adalah sama sekali tidak benar dan tidak berdasar
menurut hukum. Berdasarkan uraian Jawaban dan/atau Bantahan dari kami (Para
Teradu) tersebut di atas, maka beralasan hukum bagi Ketua Majelis Sidang DKPP
untuk menolak pengaduan dari Pengadu. Atau apabila Majelis berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.5] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU XII-XV (Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Sula)
1. Berdasarkan pokok pengaduan pengadu angka romawi II poin 10, Bahwa pada
rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli
2013 telah bertindak tidak bertanggungjawab dan tidak profesional dengan
sengaja datang terlambat dan baru hadir pada pukul 16.00 dimana undangan
rapat menyatakan rapat pleno dimulai jam 08.00 WIT.
Bahwa keterlambatan kedatangan kami pada rapat pleno KPU Provinsi Maluku
Utara adalah bukan suatu kesengajaan, akan tetapi keterlambatan kami
dikarenakan alat transportasi dari Kabupaten Kepulauan Sula Ke Propinsi Maluku
Utara hanya bisa dijangkau dengan transportasi kapal laut. bahwa rapat pleno
Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat KPU Kab Kepulauan Sula selesai pada
25
tanggal 10 Juli 2013, dan berdasarkan rute kapal laut dari Kabupaten Kepulauan
Sula Ke Propinsi Maluku Utara yang ada setelah tanggal 10 Juli 2013 hanyalah
pada tanggal 12 Juli jam 20.00 WIB. Dengan waktu tempuh ± (kurang lebih) 18
jam perjalanan maka kami tiba di Ternate Maluku Utara pada tanggal 13 Juli
2013 jam 14.30. Dan selanjutnya kami tiba di tempat rapat pleno KPU Provinsi
Maluku Utara di Sofifi jam 16.00.
2. Berdasarkan pokok pengaduan pengadu angka romawi VI poin 16, bahwa pada
tanggal 1 Juli 2013 di desa Fatkauyon TPS tidak menyediakan bilik pencoblosan.
Bahwa seluruh TPS di Kabupaten Kepulauan Sula bilik suara di distribusi secara
lengkap dan masing-masing TPS mendapatkan 2 buah bilik suara. Bahwa sejak
hari H pemilihan tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan rapat pleno rekapitulasi KPU
Kab Kepulauan Sula selesai tanggal 10 Juli 2013 kami tidak pernah kami
mendengar tentang aduan ataupun laporan terkait dengan kekurangan bilik suara
dimaksud;
3. Berdasarkan pokok pengaduan pengadu angka romawi VI poin 17. Bahwa DPT
Kepulauan Sula tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk. Di Desa Ufung
Kecamatan Taliabu Utara dimana hanya terdapat sekitar 30 rumah tetapi angka
DPT mencapai 1.037 jiwa pilih dan desa Padang Kecamatan Taliabu Utara
terdapat 20 rumah sedangkan jumlah DPT mencapai 670 jiwa pilih.
Bahwa adalah benar terjadi kenaikan angka DPT untuk desa Ufung dan Desa
Padang pada Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula, akan tetapi
jumlah rumah warga yang sebenarnya melebihi angka yang disebutkan pengadu.
Kesalahan pendataan ini terjadi karena ketidakmampuan memahami kerja oleh
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kedua desa tersebut. Perlu kami sampaikan
bahwa kedua desa tersebut terletak di daerah pedalaman dengan tingkat
pendidikan masyarakat di bawah rata-rata.
Bahwa Persoalan ini diketahui setelah penetapan dan pelaksanaan validasi DPT
sesuai arahan KPU Propinsi. Sehingga DPT yang digunakan berdasarkan hasil
penetapan DPT oleh KPU Propinsi Maluku Utara. Akan tetapi secara teknis Kami
tetap melakukan perbaikan data dimaksud sehingga terjadi pengurangan jiwa
pilih di kedua desa tersebut, yakni untuk desa Ufung terjadi penurunan dari data
1.037 jiwa pilih menurun menjadi 556 jiwa pilih, dengan demikian terjadi
penurunan 461 jiwa pilih, sedangkan Untuk desa Padang dari data 670 jiwa pilih
terjadi menurun menjadi 217 jiwa pilih sehingga terjadi penurunan sebesar 453
jiwa pilih.
Bahwa hasil perbaikan data ini telah kami sampaikan kepada pihak PANWASLU
Kab Kepulauan Sula serta tim pasangan calon dalam rapat koordinasi menjelang
hari H pemungutan suara tanggal 1 Juli 2013 untuk diambil langkah-langkah
penyelesaian. Hasil dari rapat koordinasi tersebut melahirkan kesepakatan
26
pembentukan tim bersama (gabungan) antara KPU Kab Kepulauan Sula,
PANWASLU Kab Kepulauan Sula dan Masing-masing saksi pasangan calon. Untuk
melakukan investigasi di lapangan dalam hal memastikan bahwa DPT yang
dipakai kedua desa tersebut merupakan perubahan data DPT yang telah direvisi
(data reel).Hal ini untuk mencegah terjadinya penggelembungan suara di kedua
desa tersebut.
Bahwa perbaikan data tersebut juga telah kami sampaikan secara khusus kepada
PPS di dua desa tersebut pada saat pelaksanaan Bimbingan teknis tentang
Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara
2013. Agar nantinya pada saat hari H pemungutan suara kedua desa tersebut
menggunakan data DPT yang telah direvisi (data riil).
Bahwa faktanya adalah jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di kedua
desa tersebut tidak melampaui angka DPT yang telah direvisi yaknii untuk desa
Ufung sebesar 556 jiwa pilih dan untuk desa Padang sebesar 217 jiwa pilih;
4. Berdasarkan pokok pengaduan Pengadu angka romawi VI poin 18. Bahwa dari
total 20 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, dari 18 (delapan belas)
kecamatan para saksi dari lima kandidat tidak menerima formulir DA1. Para saksi
lima kandidat hanya mendapat formulir DA1 dari dua kecamatan di Kabupaten
Kepulauan Sula yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
Bahwa penditribusian Formulir model DA1 ke seluruh PPK Kab Kepulauan Sula
dilakukan secara lengkap dan utuh.
Bahwa telah kami sampaikan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis tentang
Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara
2013 adalah wajib menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan
suara kepada masing-masing saksi pasangan calon dan Panwaslu disetiap
tingkatan penyelenggaraan.
Bahwa menurut keterangan dari PPK, pada saat pleno Rekapitulasi Perhitungan
Suara ditingkat Kecamatan banyak saksi pasangan calon yang tidak hadir, hal ini
yang membuat saksi pasangan calon tidak memiliki Formulir DA1 tersebut.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Bawaslu Provinsi Maluku Utara)
Bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam hal ini Bawaslu
Provinsi Maluku Utara dalam sidang pemeriksaan DKPP memberikan penjelasan pada
sidang tanggal 11 September 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Keterangan terkait penetapan DPS dan DPT berdasarkan Abjad
27
1. Bahwa Pada tanggal 28 Juni 2013 Panwas Halmahera Utara mendapatkan
temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) berbasis abjad pada 4 desa yakni desa Gamsungi, Bura,
Gosoma Dan Desa Rawa Kabupaten Halmahera Utara.
2. Bahwa atas dasar temuan tersebut Panwaslu Halmahera Utara telah
mengambil langkah sebagai berikut :
a) Merekomendasikan kepada KPU Halmahera Utara pada tanggal 28 Juni
2013 untuk melakukan perbaikan dalam penyusunan DPT dengan berbasis
RT/RW untuk memudahkan pemilih;
b) Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi telah
melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi untuk segera ditindak lanjuti;
3. Bahwa KPU Halmahera Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Halmahera Utara;
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tanggal 18 bulan Juli tahun 2013
telah melakukan Klarifkasiterhadap saudara Jhony Rahmat selaku ketua KPU
Halmahera Utara, dalam klarifikasi saudara ketua KPU Halmahera Utara
menyatakan bahwa setelah mengetahui penyusunan DPT yang berdasarkan
Abjad tadi maka langsung memanggil ketua Pokja, dan mengambil kebijakan
untuk membuat TPS terfokus untuk mempermudah pemilih yang tidak
mengetahui mereka terdaftar di TPS mana. Namun Dalam realisasinya
kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut tidak di tindaklanjuti oleh PPK
dengan alasan surat undangan sudah terdistribusi dan PPS telah menyewa
tenda untuk tempat pencoblosan.
5. Bahwa dalam klarifikasi ketua KPU Halmahera Utara menyatakan bahwa yang
bertanggungjawab atas penetapan DPT berdasarkan abjad adalah Staf
Sekretariat atas nama Efermax Namotemo.
6. Bahwa berdasarkan temuan dugaan pelanggaran penyusunan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) berbasis abjad Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan
Klarifikasi terhadap Saudara Ikbal Lotty selaku ketua Pokja Pemutakhiran
Data Pemilih KPU Kabupaten Halmahera Utara pada hari rabu tanggal 17 Juli
tahun 2013 pukul 17.15 dalam klarifikasi tersebut Saudara Ikbal Lotty
menyampaikan bahwa penetapan DPT pada 4 (empat) desa yang berbasis abjad
tersebut diketahui setelah yang bersangkutan mendapat informasi dari Panwas
Kabupaten Halmahera Utara, adapun jumlah TPS dari 4 (empat) desa tersebut
adalah 35 TPS.
7. Bahwa dalam klarifikasi ketua pokja menyatakan bahwa kesempatan untuk
melakukan perubahan sudah tidak ada lagi karena pada saat itu pemilihan
tinggal 3 hari lagi sehingga ketua pokja memberikan solusi dengan cara TPS
dibuat secara terpadu yakni pada Desa Gamsungi dipusatkan pada satu titik
28
yaitu SMAN 1 Tobelo tetapi karena KPPS sudah terlanjur menyebarkan
undangan kepada pemillh sehingga solusi itu tidak dapat direalisasikan.
8. Bahwa dalam klarifikasi dengan ketua Pokja Pemutakhiran data pemilih
terungkap bahwa rekapitulasi DPT yang seharusnya dilakukan oleh PPS
ditingkat desa atau kelurahan akan tetapi dalam kenyataannya dilakukan oleh
KPU Halmahera Utara di kantor KPU Halmahera Utara dengan alasan kantor
PPS tidak terdapat komputer.
B. Keterangan terkait rapat pleno Rekapitlasi Penghitungan Suara ditingkat Provinsi:
1. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 KPU Provinsi Maluku Utara melakukan rapat
pleno penghitungan suara di Sofifi yang dihadiri oleh 4 komisioner KPU
Provinsi dan 3 Anggota Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten Kota, Panwas
Kabupaten Kota, saksi pasangan calon, Unsur Muspida, dan Media;
2. Bahwa pada saat proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
berlangsung KPU telah memberikan kesempatan kepada peserta Rapat yang
hadir untuk memberikan masukan dalam rapat tersebut.
[2.7] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak
Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan sebagai berikut :
DAFTAR BUKTI KPU PROVINSI MALUKU UTARA (TERADU I-IV)
No. Tanda Bukti
1. Bukti T.I-IV-1 SK KPU Provinsi No, 06/KPU Provinsi-029/Tahun 2013
tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data, penyusunan
dan penetapan DPT dalam Pilgub Maluku Utara tahun 2013,
tidak memerintahkan penyusunan berdasarkan abjad;
2. Bukti T.I-IV-2 Form Model C1 dan lampiran DC1,telah sinkron antara DC1
dan lampiran DC1;
3. Bukti T.I-IV-3 SK KPU Provinsi No. 56/Kpts/KPU-PROV-029/2013;
4. Bukti T.I-IV-4 Contoh Form model C1 dan seluruh lampirannya yang
menggunakan security paper dan security printing;
DAFTAR BUKTI KPU KABUPATEN HALMAHERA UTARA (TERADU V-VI)
No. Tanda Bukti
1. Bukti T.V-VI-1 Surat KPU Kabupaten Halmahera Utara Kepada PPK Tobelo
Dan PPS 4 (Empat) Desa Yakni: Desa Gura, Rawa Jaya,
Gamsungi dan Gosoma agar melaksanakan pemilihan dengan
29
menggunakan TPS terfokus, karena menindak lanjuti surat
panwaslu kabupaten Halmahera Utara;
2. Bukti T.V-VI-2 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera utara dan
berita acara pleno KPU Kab. Halmahera Utara soal
penonaktifan sekretaris Kab. Halmahera Utara atas
pelanggaran administrasi menyusun DPT berbasis abjad 2
hari menjelang pemilihan Gubernur;
3. Bukti T.V-VI-3 Berisi dokumen bukti penyerahan hasil pleno penatapan hasil
suara PilGub dari Kabupaten Halmahera Utara ke Provinsi
Maluku Utara tepat waktu.
DAFTAR ALAT BUKTI KPU KABUPATEN PULAU MOROTAI (TERADU VII)
No. Tanda Bukti
1. Bukti T.VII-1 Berita Acara Nomor : 126/KPU/PM/2013 Tentang Perubahan
Jumlah TPS dengan penambahan 3 TPS, dari 34 TPS menjadi
37 TPS, tanggal 4 Juni 2013;
2. Bukti T.VII-2 Berita Acara Pleno KPU Kab. Pulau Morotai tentang
perubahan jumlah DPT dari 41.630 menjadi 41.036 tanggal
10 Juni 2013;
3. Bukti T.VII-3 Form DA1.KWK-KPU PPK Tentang Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Morotai
Timur, Tanggal 5 Juli 2013;
4. Bukti T.VII-4 Form DB.KWK-KPU Tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Di Tingkat KPU Kabupaten Pulau
Morotai, tanggal 8 Juli 2013;
DAFTAR ALAT BUKTI KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (TERADU VIII-XI)
No. Tanda Bukti
1. Bukti T.VIII-XI.1 Undangan menghadiri deklarasi bakal pasangan calon
nomor urut 3
2. Bukti T.VIII-XI.2 Undangan sosialisasi untuk saksi pasangan calon nomor
urut 4
DAFTAR ALAT BUKTI KPU KABUPATEN KEPULAUAN SULA (TERADU XII-XV)
No. Tanda Bukti
1. Bukti T.XII-XV.1 Berita acara serah terima barang logistk PilGub dan Wagub
Maluku Utara Tahun 2013 Kecamatan Sulabesi Timur
2. Bukti T.XII-XV.2 Daftar Pemilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013.
3. Bukti T.XII-XV.3 Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
30
pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Utara Tahun 2013 dtingkat kecamatan oleh Panitia
Kecamatan Taliabu Utara Kab. Kepulauan Sula.
4. Bukti T.XII-XV.4 Berita Acara serah terima barang logistik Pilgub dan Wagub
Maluku Utara Tahun 2013 dibeberapa Kecamatan, yaitu
Sulabesi Timur, Sulabesi Selatan, Mangoli Utara, Taliabu
Timur, Taliabu Utara, Lede, Taliabu Barat Laut, Taliabu
Barat, Tabona .
[2.9] Bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing
secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada pendiriannya semula;
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;