Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 93/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Prov. Maluku Utara
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 03/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu M. Ramdahni, Nuku Romony, Hendriane Namotemo, pada tanggal 16 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 176/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 93/DKPP-PKE-II/2013 dan 3 telah disidangkan pada tanggal 28 Agustus 2013 dan 11 September 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas dugaan pelanggaran asas kepastian hukum karena tidak profesional dalam melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara terkait persiapan TPS di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara, tidak 32 akuntabel terkait rekapitulasi suara, tidak efektif dan efisien karena menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi selama 3 (tiga) jam, dan tidak berkepastian hukum karena membuat dua versi surat keputusan tentang penetapan hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013. Terhadap pengaduan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menjawab bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 5; Pasal 12 ayat (1); Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Muliadi Tutupoho,Teradu II atas nama Syahrani Somadayo, S.T., M.Si, Teradu III atas nama Kasman Tan, S.E., Teradu IV atas nama Adji Deni, S.Pd., M.Si selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara; 3. Merehabilitasi Teradu VII atas nama Pdt. Afroriano Meleseng, S.Ag., selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai; 4. Merehabilitasi Teradu VIII atas nama Idham Iskandar, Teradu IX atas nama Hasan Barmawi, Teradu X atas nama Safri Awal, Teradu XI atas nama Santi Yallo selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmah
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 93/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 176/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 16 Agustus 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 93/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : M. Ramdahni Pekerjaan : Koordinator Tim Pemenangan Hein-Malik Alamat : Kel. Kayu Merah, RT 04 RW 02, Ternate Selatan 2. Nama : Nuku Romony Pekerjaan : Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Hein-Malik Alamat : Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara 3. Nama : Hendriane Namotemo Pekerjaan : Relawan Pemenangan Hein-Malik Alamat : Desa Gamsungi, Kec. Tobelo, Halmahera Utara Selaku kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus 2013 dari: 1. Nama : Hein Namotemo Tempat/Tanggal Lahir : Tobelo, 24 Nopember 1959 Pekerjaan : Bupati Kabupaten Halmahera Utara Alamat : Tobelo, Halmahera Utara 2. Nama : Abdul Malik Ibrahim Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Kalumata Puncak, Kota Ternate. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu; - TERHADAP -
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Muliadi Tutupoho 1 Pekerjaan : Ketua KPU Propinsi Maluku Utara Alamat : Kelurahan Jambula, Kec. Pulau Ternate Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syahrani Somadayo, S.T., M.Si Pekerjaan : Anggota KPU Propinsi Maluku Utara Alamat : Kel. Gambesi Kec. Ternate Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Kasman Tan, S.E. Pekerjaan : Anggota KPU Propinsi Maluku Utara Alamat : Kota Ternate Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Adji Deni, S.Pd, M.Si Pekerjaan : Anggota KPU Propinsi Maluku Utara Alamat : Kelurahan BTN, Kec. Ternate Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jhoni Rahmat, S.Ag. Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Halmahera Utara Alamat : Tobelo, Halmahera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ikbal Loti Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Halmahera Utara Alamat : Kel. Gambesi Kec. Ternate Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Pdt. Afroriano Meleseng, S.Ag. Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Pulau Morotai Alamat : Desa Pandanga, Kec. Morotai Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Idham Iskandar Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Halmahera Selatan Alamat : Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Hasan Barmawi Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Halmahera Selatan Alamat : Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Safri Awal Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Halmahera Selatan Alamat : Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. 2 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Santi Yallo Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Halmahera Selatan Alamat : Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Joni Pora Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula Alamat : Desa Mangega, Kec. Sanana Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Basri Buamona Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula Alamat : Desa Waiipa, Kec. Sanana, Kepulauan Sula Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Sunadi Buamona Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula Alamat : Desa Umaloya, Kec. Sanana, Kepulauan Sula Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Bustamin Sanaba Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula Alamat : Desa Fatcey, Kec. Sanana, Kepulauan Sula Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XV; Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu XV disebut sebagai - -------------------------------------------------------------------- PARA TERADU; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan Mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti terkait yang diajukan Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu M. Ramdahni, Nuku Romony, Hendriane Namotemo, pada tanggal 16 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 176/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 93/DKPP-PKE-II/2013 dan 3 telah disidangkan pada tanggal 28 Agustus 2013 dan 11 September 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2013 dan sarat dengan berbagai pelanggaran kode etik, pelanggaran pemilu dan pelanggaran pidana. Bawaslu mencatat ada 92 kasus pelanggaran pemilu dalam Pilkada Propinsi Maluku Utara belum ditambah berbagai pelanggaran lainnya yang belum dilaporkan ke Bawaslu namun terungkap dalam fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi dari Pengakuan para saksi dan Bukti-bukti yang diberikan. Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara diikuti oleh 6 (enam) Pasangan Calon sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor: 30/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tertanggal 16 Mei 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 dan lampirannya Berita Acara Nomor : 38/BA/V/2013 tertanggal 16 Mei 2013 juncto Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor: 32/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tertanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 dan lampirannya Berita Acara Nomor: 40/BA/V/2013 tertanggal 17 Mei 2013 yaitu sebagai berikut: No Urut Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 1 Ir. Namto H Roba SH dan Drs. Ismail Arifin, M.Si 2 Drs. H. Muhadjir Albaar, M.Si dan Sahrin Hamid, SH 3 Ahmad Hidayat Mus, SE, dan Hasan Doa, MT 4 Drs Syamsir Andili dan Benny Laos 5 KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dan Muhammad Natsir Thaib 6 Ir. Hein Namotemo, M.SP dan A. Malik Ibrahim, M.TP 2. Hasil Pemilu yang sarat pelanggaran ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 55/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 dan lampirannya Surat Keputusan KPU Maluku Utara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi dan dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 telah menetapkan hasil penghitungan suara sebagai berikut: No. HASIL NAMA PASANGAN CALON % Urut REKAPITULASI 1 Namto H. Roba-Ismail Arifin 66.018 11,49 2 H. Muhadjir Albaar- Sahrin Hamid 53.230 9,27 3 Ahmad Hidayat Mus- Hasan H. Doa 163.684 28,50 4 H. Syamsir Andili- Benny Laos 79. 246 13,80 5 KH. Abdul Gani Kasuba- M. Natsir Thaib 123.689 21,54 6 Hein Namotemo- A. Malik Ibrahim 88.471 15,40 TOTAL 574.338 100,00 4 Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013 diberlakukan TPS berbasis abjad dan bukan berbasis RT/RW, hal ini menunjukkan bahwa Pihak TERADU I, II, III, IV tidak profesional dalam menjalankan kordinasi dengan KPU Kabupaten Halut dengan tidak melakukan pengecekan yang seksama pada Persiapan TPS di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara yakni di Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo Tengah, Kecamatan Tobelo Timur, Kecamatan Tobelo Barat dan Kecamatan Tobelo Utara; 3. Bahwa PIHAK TERADU V mengakui baru mengetahui pelaksanaan DPT berbasis abjad pada tanggal 29 Juni 2013 dini hari. Meskipun ada upaya preventif yang telah coba dilakukan, PIHAK TERADU V telah lalai dengan tidak melakukan pengecekan yang cermat dalam jangka waktu 2 minggu sebelum tanggal 1 Agustus, sesuai dengan TAHAPAN, Program dan Jadual Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa akibat dari penggunaan TPS berbasis RT/RW yang tidak berlaku universal di 9 Kabupaten/Kota (Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan) di Provinsi Maluku Utara dan hanya berlaku di enam kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini mengakibatkan rendahnya jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Hal ini juga berakibat merugikan secara langsung kandidat calon nomor urut 6 dimana jumlah dukungan terbesar berasal dari Kabupaten Halmahera Utara yang dibuktikan dengan jumlah dukungan pasangan Calon yang telah direkapitulasi oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 April 2013, dimana jumlah dukungan pada calon nomor urut 6 dari Kabupaten Halut adalah sebesar 61.299 jiwa dan akibat langsung adalah turun secara signifikan menjadi 48.117 terjadi pengurangan 13,182 suara dimana terjadi hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi turunnya suara pendukung kepada calon nomor urut 6 selama masa pencalonan hingga Pemilu 1 Juli 2013. Berdasarkan laporan di atas, maka PIHAK TERADU V telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara Pemilihan Umum Bagian Keempat Melayani Pemilih Menggunakan Hal Pilihnya Pasal 15 ayat (a) memberi informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; (b) memastikan bahwa pemilih memahami secara tepat langkah dan proses Pemilu; dan pelanggaran pidana sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Paragraf Tujuh Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 118 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling 5 singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.0000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan Pasal 119 yang menyatakan bahwa jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117 dan Pasal 118; 5. Bahwa PIHAK TERADU V kadang-kadang tidak berada di tempat dan sulit dihubungi dan berkordinasi dalam masa Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa pihak TERADU V tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu (i) profesionalitas; 6. Bahwa PIHAK TERADU I, II, III dan IV pada tanggal 12 Juli 2013 melakukan Pleno Rekapitulasi suara secara tidak profesional dan akuntanbel dengan adanya ketidak sesuaian angka-angka pada form DA1-KWK.KPU dengan form DB1- KWK.KPU serta form DB1-KWK.KPU dengan form DC1-KWK.KPU. Sebagaimana di lihat di KABUPATEN/KOTA TERNATE di (kecamatan kota Ternate, Kecamatan Ternate Utara, Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Pulau Ternate); KABUPATEN HALMAHERA UTARA (di Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, Kecamatan Tobelo Barat, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo Tengah, Kecamatan Galela Barat, Kecamatan Loloda Utara, Kecamatan Loloda Kepulauan); KABUPATEN HALMAHERA BARAT (di Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Utara dan Kecamatan Loloda); KABUPATEN HALMAHERA TIMUR (di Kecamatan Wasile, Kecamatan Wasile Timur, Kecamatan Wasile Tengah, Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba, Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Selatan); KABUPATEN HALMAHERA TENGAH (di Kecamatan Weda, Kecamatan Weda Utara, Kecamatan Patani Utara, Kecamatan Kecamatan Pulau Gebe); KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (di Kecamatan Obi, Kecamatan Obi Utara, Kecamatan Obi Barat, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Bacan, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Kepulauan Batang Lamang, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kecamatan Makian, Kecamatan Makian Barat); KABUPATEN KEPULAUAN SULA di semua kecamatan karena saksi dari 5 kandidat tidak diberikan form DA1- KWK.KPU. Karena itu saksi kandidat nomor urut 6 menolak menandatangani berita acara Pleno. Hal ini menunjukkan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan PIHAK TERADU I, II, III dan IV dengan melanggar Ketentuan Peraturan 6 Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 huruf i dan j; 7. Bahwa pihak TERADU I, II, III dan IV pada tanggal 12 Juli 2013 dalam memfasilitasi Rapat Pleno KPU Propinsi Maluku Utara bertindak tidak profesional, tidak efisien dan tidak efektif dimana pada undangan rapat tertulis dimulai jam 08.00 wit tetapi Pleno baru dibuka jam 11.00 WIT karena PIHAK TERADU V, VI dan TERADU XII, XIII, XIV, XV selaku KPU Kabupaten Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Sula belum hadir. Juga tidak adanya teguran keras atau peringatan atau sanksi dari Pihak TERADU I, II, III dan IV kepada TERADU V, VI dan TERADU XII, XIII, XIV, XV yang datang terlambat merupakan wujud dari sikap tidak profesional dan tidak proporsional dalam hal TERADU V, VI dan TERADU XII, XIII, XIV, XV telah mengakibatkan keterlambatan pleno hingga 3 jam dari waktu yang dijadwalkan. Hal ini menunjukkan bahwa TERADU I, II, III, IV, V, VI, XII, XIII, XIV, XV telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu (a) mandiri, (b) jujur (c) adil (d) kepastian hukum (e) keterbukaan (f) tertib (g) kepentingan umum (h) keterbukaan (h) proporsionalitas (i) profesionalitas (j) akuntanbilitas (k) efisiensi (l) Efektifitas; 8. Bahwa pihak TERADU V dan VI pada rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2013 bertindak tidak bertanggung jawab dan tidak profesional dengan sengaja datang terlambat dan baru hadir pada pukul 16.00 WIT dimana undangan rapat menyatakan rapat Pleno dimulai jam 08.00 WIT. Pihak TERADU V dan VI sudah diketahui telah tiba di Sofifi, sejak maghrib tanggal 11 Juli 2013 dengan membawa kotak suara berisi rekapitulasi suara dari Kabupaten Halmahera Utara. Kotak suara itu sendiri sudah ditinggalkan di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara tetapi TERADU V dan VI membawa serta kunci kotak suara bersamanya. PIHAK TERADU V dan VI malam hari melanjutkan perjalanan ke Ternate dan menginap di Ternate dengan alasan tidak lagi mendapat penginapan di Sofifi, alasan ini mengada-ada karena Tim Pemenangan Nomor Urut 6 masih mendapat penginapan di Sofifi ketika siang hari pada tanggal 12 Juli 2013. Bahwa ini menunjukkan PIHAK TERADU V dan VI telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu huruf (i) profesionalitas: 9. Bahwa pihak TERADU XII, XIII, XIV, XV pada rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2013 telah bertindak tidak bertanggung jawab dan tidak profesional dengan sengaja datang terlambat dan 7 baru hadir pada pukul 16.00 dimana undangan rapat menyatakan rapat Pleno dimulai jam 08.00 WIT. Hal ini menunjukkan jelas bahwa PIHAK TERADU XII, XIII, XIV, XV melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu huruf (i) profesionalitas; 10. Bahwa dalam jawaban tertulis Pihak Teradu I, II, III dan IV kepada Majelis Mahkamah Konstitusi yang diterima pada tanggal 23 Juli 2013, menyebutkan adanya Surat Keputusan 56/Kpts/KPU-Prov-029/2-13 di halaman 3 (tiga) tentang penetapan kandidat calon Nomor Urut 3 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dengan jumlah perolehan suara terbanyak yakni sebesar 163.684 suara atau 28,50%. Saksi dari kandidat nomor urut 6 mengaku tidak pernah menerima salinan surat Keputusan 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013. Isi pernyataan dari Surat Keputusan 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 bertentangan dengan hukum sebagaimana tampak dalam pasal-pasal berikut: - Pasal 47, Bab VII Tentang Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 73 Tahun 2009:  Ayat(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih;  Ayat (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota;  Ayat (3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas;  Ayat (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. - Undang-undang No 22 Tahun 2007 Paragraf 2 tentang KPU Provinsi Pasal 9 tentang Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; - Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu (a) mandiri, (b) jujur (c) adil (d) kepastian hukum (e) keterbukaan (f) tertib (g) kepentingan umum (h) keterbukaan (h) proporsionalitas (i) profesionalitas (j) akuntanbilitas (k) efisiensi (l) Efektifitas. 8 11. Bahwa terdapat salinan SK 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 yang berbeda dari yang disebut dari pokok pengaduan nomor 9 (sembilan) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 yang menetapkan Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua yang masuk untuk Putaran kedua adalah : 1. Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) : Ahmad Hidayat Mus. SE- Drs. Ir. Hasan H. Doa. MT memperoleh hasil suara 163.684 (28,50%) 2. Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima): KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc-Ir Muhammad Natsir Thaib memperoleh hasil suara 123.689 (21,54%). Salinan SK 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 juga tidak diberikan kepada para saksi semua Pasangan Calon. Saksi hanya menerima Salinan SK 55/Kpts/KPU-Prov- 029/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013. Hal ini menunjukkan pelanggaran yang dilakukan TERADU I, II, III, IV yang telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu (a) mandiri, (b) jujur (c) adil (d) kepastian hukum (e) keterbukaan (f) tertib (g) kepentingan umum (h) keterbukaan (h) proporsionalitas (i) profesionalitas (j) akuntanbilitas (k) efisiensi (l) Efektifitas; 12. Bahwa PIHAK TERADU I, II, III, IV, V, VI, XII. XIII, XIV, XV tidak profesional dan bertanggung jawab tinggi dalam memastikan ketersediaan dan penggunaan logistik kelengkapan Pemilu sehingga beberapa PPS tidak menggunakan security printing untuk form C1. Ini menunjukkan bahwa Teradu I, II, III, IV, VI, XII. XIII, XIV, XV melanggar peraturan KPU No 66 Tahun 2009 no 15; 13. Terjadi penambahan 3 TPS dari 34 TPS menjadi 37 TPS dan Pengurangan Jumlah DPT dari 41.630 menjadi 40.063 tanpa melalui Pleno di Kabupaten Pulau Morotai. Meski tanpa melalui pleno tapi PPK mengeluarkan Berita Acara Pleno penambahan TPS dan pengurangan DPT. Ini menunjukkan bahwa Pihak TERADU VI sebagai ketua KPUD Kabupaten Morotai tidak menjamin asas kepastian hukum dari proses penyelenggaraan pemilu dan telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu (a) mandiri, (b) jujur (c) adil (d) kepastian hukum (e) keterbukaan (f) tertib (g) kepentingan umum (h) keterbukaan (h) proporsionalitas (i) profesionalitas (j) akuntanbilitas (k) efisiensi (l) Efektifitas; 14. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013 dilakukan Pleno KPU Kabupaten Pulau Morotai. Pada saat Pleno KPUD hendak membacakan hasil Pleno PPK Kecamatan Morotai Timur. Para saksi dan Panwas dipersilahkan oleh pimpinan sidang untuk menyaksikan petugas membuka kotak yang dalam keadaan tersegel, tetapi setelah kotak dibuka petugas mengeluarkan amplop yang tidak disegel dari dalam kotak. Amplop dibuka dan dibacakan ternyata amplop berisikan berita acara PPS Desa Sangowo di 4 TPS dan bukan Form DA1. KWK-KPU dari Kecamatan Morotai 9 Timur. Hingga Pleno berakhir PPK tidak menghadirkan Berita Acara (Form DA1.KWK-KPU) yang diminta, dan PPK juga tidak memberikan klarifikasi kepada Komisioner KPUD. Hal ini menunjukkan terjadinya pelanggaran: - Pasal 15 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa “PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara tersegel berisi : Surat Suara, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan b. Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK”; - Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009, yang menyatakan “Berita Acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel”; 15. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2013 di desa Fatkayon TPS tidak menyediakan bilik pencoblosan. Dalam hal ini PIHAK TERADU XII, XIII, XIV dan XV tidak menjamin pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Sula berlangsung sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia. Bahwa ini menunjukkan pihak TERADU XII, XIII, XIV dan XV telah melanggar pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu huruf (d) kepastian hukum; 16. Bahwa DPT kepulauan Sula tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk. Di Desa Ufung Kecamatan Taliabu Utara dimana hanya terdapat sekitar 30 rumah tetapi angka DPT mencapai 1.037 jiwa pilih dan di Desa Padang Kecamatan Taliabu Utara terdapat 20 rumah sedangkan jumlah DPT mencapai 670 jiwa. Ini menunjukkan bahwa Pihak TERADU XII, XIII, XIV dan XV telah lalai memastikan DPT di Kecamatan Taliabu sesuai dengan fakta. Hal ini menunjukkan bahwa pihak TERADU XII, XIII, XIV dan XVtelah melanggar pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu huruf (e) tertib; 17. Bahwa PIHAK TERADU XII, XIII, XIV dan XV tidak menjamin pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sula berlangsung secara adil dan demokratis, dari total 20 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, dari 18 (delapan belas) kecamatan para saksi dari lima kandidat tidak menerima form DA1. Para Saksi lima kandidat hanya mendapat form DA1 dari dua kecamatan di Kabupaten Sula yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Bahwa ini menunjukkan pihak TERADU XII, XIII, XIV dan XV XII, XIII, XIV, dan XV telah melanggar pasal 5 tentang asas-asas Penyelenggara Pemilu huruf (d) kepastian hukum; 18. Pada tanggal 1 April 2013 bertempat di Lapangan Merdeka Labuha, PIHAK TERADU VII, IX, X, dan XI selaku pimpinan KPU Kabupaten Halmahera Selatan berada di atas panggung bersama Pasangan Calon nomor urut 3 Bapak Ahmad 10 Hidayat Mus dan Bapak Hasan Doa. Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa PIHAK TERADU VIII, IX, X, dan XI telah melanggar pasal 2 tentang Asas Penyelenggara Pemilu dan asas Pemilu yakni: Mandiri, Jujur, Adil, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dan asas pemilu: Langsung, umum, bebas dan rahasia Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011; PETITUM [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan bahwa TERADU I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV telah mengabaikan asas-asas etis Penyelenggara Pemilu dan telah melanggar; - Pasal 56 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah - Pasal 3, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum - Pasal 47, Bab VII Tentang Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 73 Tahun 2009 - Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Asas Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan pemilu, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas. 2. Memohon Dewan meninjau dengan seksama dan memberi sanksi yang seadil- adilnya kepada PIHAK TERADU I, II, III, IV, dan XII, XIII, XIV, XV terkait dengan tindakan-tindakan penggelembungan suara di Kabupaten Kepulauan Sula, tidak memberikan form DA1-KWK.KPU kepada para saksi dari ke 5 kandidat di hampir semua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, pengusiran para saksi oleh kepala-kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, ketidakmandirian PIHAK TERADU VII selaku pimpinan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan Pemberlakukan TPS berbasis abjad di 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan di sidang Sengketa Pemilu Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara, pada tanggal 22 Juli – 1 Agustus 2013 di Mahkamah Konstitusi Jakarta dan juga dengan mempertimbangkan laporan Bawaslu; 3. Memohon Dewan memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pembenahan secara proporsional berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang 11 dilakukan TERADU I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV terhadap asas etis Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas; 4. Memohon Dewan meninjau kembali hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Tkt KPU Provinsi Maluku Utara. Sebagaimana nampak upaya-upaya yang terstruktur, sistematis dan masif sejak dari hulu dalam rangka mengurangi perolehan suara akhir pasangan calon tertentu dan menggelembungkan perolehan suara pasangan calon tertentu yang telah terjadi di bawah wewenang PIHAK TERADU I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV sebagai Penyelenggara Pemilu; 5. Memohon Dewan membatalkan SK KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 karena kedua versi tersebut saling bertentangan secara hukum dan juga telah melanggar asas etis Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas; 6. Memohon Dewan menyetujui diadakannya Pemilihan Ulang di tiga Kabupaten di Provinsi Maluku Utara yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan dan memberi rekomendasi kepada KPU untuk turut mengawal proses tersebut, dikarenakan di ketiga Kabupaten tersebut Pemilu telah berlangsung dalam pelanggaran asas-asas pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia dan juga pihak penyelenggara telah tidak taat kepada asas-asas etis Penyelenggara Pemilu yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO. BUKTI DOKUMEN 1. Bukti P–1 Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara No. 30/Kpts/KPU- Prov-029/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013; 2. Bukti P–2 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Maluku Utara; 3. Bukti P – 3 Copy Undangan yang tidak tersalur; 12 a. Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Tobelo TPS 14 Desa Gura dan TPS 36Desa Gamsungi. Di TPS 36 Desa Gamsungi terjadi dua kali pemungutan suara, sebab pada tanggal 1 Juli ada beberapa pemilih menggunakan hak pilih orang lain, sehingga yang bersangkutan melakukan komplain. Pemilihan ulang di lakukan pada tanggal 6 Juli 2013. Jumlah DPT 592 jiwa pilih. Yang menggunakan hak pilih di Pencoblosan ulang hanyalah 100 jiwa pilih. b. Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Tobelo Tengah, TPS11 dan TPS 13. 4 Bukti P – 4 Investigasi (Pemerikasaan) Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap Jhoni Rahmat (Ketua KPU Kab. Halut) terkait dengan DPT berbasis Abjad Desa di Wilayah Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara; 5 Bukti P – 5 a. Berita Acara KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 21/BA a/b /III/2013 Tentang Verifikasi dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara Bakal Calon nomor urut 6 mendapat dukungan 61.299 tetapi pada Pleno KPU Provinsi tanggal 12 Juli perolehan suara Bakal calon Nomor urut 6 adalah 48.117, terjadi penurunan/hilang suara sebesar 13,182. Ini disebabkan tidak tersalurnya surat undangan, pemilih sulit menemukan TPS yang harus dituju dan money politic. b. Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor: 16/Kpts/KPU-Prov-029/TAHUN 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomorn 22/Kpts-Prov-029/Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013. 6 Bukti P – 6 Ketidak sesuaian data pada: form DA1-KWK.KPU dengan form DB1-KWK.KPU dan form DB1-KWK.KPU dengan form DC1-KWK.KPU 7 Bukti P – 7 Fakta Persidangan MK : Tgl 23 Juli 2013 ; Jawaban KPU sebagai pihak TERMOHON ( halaman 3 titik 3) KPU telah menetapkan Calon Nomor urut 3 Saudara Ahmad Hidayat Mus dan Hassan Doa sebagai Gubernur dan 13 Wakil Gubernur Terpilih dengan jumlah perolehan suara 163.684 atau 28,50%. Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor: 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 dan SK tersebut tidak pernah ada diberikan kepada Tim Pasangan Calon. 8 Bukti P - 8 Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor: 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013. SK tersebut pun tidak pernah diberikan kepada Tim Pasangan Calon; 9 Bukti P – 9 Dokumen Rekaman Video (4 keping): 1) Pleno KPUD Halmahera Utara, Keberatan Saksi terhadap DPT bermasalah dan form: C1-KWK.KPU 2) Pleno KPUD Halmahera Utara, Rekapan PPK Kecamatan Kao Barat yang tidak menggunakan Security Paper. 3) TPS Tanpa Bilik Suara, di Desa Fakayon Kabupaten Kep. Sula 4) Amplop Suara Tanpa Segel yang dibuka dari kotak suara tersegel pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kabupaten Pulau Morotai tanggal 8 Juli 2013. 10 Bukti P–10 Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilu 2013 oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula; 11 Bukti P-11 Dokumen Palsu Form: DA1-KWK.KPU Kecamatan Kao Barat dan Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula; 12 Bukti P–12 Laporan Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap berbagai Pelanggaran Pemilukada Provinsi Maluku Utara, baik Pidana maupun Pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara. Halaman 7 butir 34 bahwa teradu VIII, IX, X, dan XI selaku Pimpinan dan Anggota KPUD Kab.Halamahera Selatan turut terlibat langsung dalam acara deklarasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Hidayat Mus & Hasan Doa pada tanggal 1 Juli 2013; 13 Bukti P–13 Dokumen Form : C1-KWK.KPU dengan tidak menggunakan Securitu Paper (Dok.Asli) tetapi digandakan dgn foto copy dan diberikan kpd saksi pasangan calon di sejumlah PPS di daerah Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara; 14 Bukti P-14 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di a/b Tingkat PPK se Provinsi Maluku Utara; 14 15 Bukti P–15 Fakta Persidangan MK Jakarta, 25 Juli 2013 : 1) Pengakuan Saksi Jafar Umasangadji 2) Pengakuan Saksi Ir. Rusmin Latara. 16 Bukti P-16 a. Surat dari KPU Kabupaten Halmahera Utara Kepada Ketua PPK Kecamatan Tobelo tentang TPS terfokus b. Serah terima logistik dari KPU ke PPK dan PPS. c. Daftar nama TPS Berbasis abjad d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU I-IV ( Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara) 1. Bahwa dalil PENGADU butir I.1 dan 2 adalah tidak benar karena dalam proses pemutakhiran data pemilih, TERADU I, II, III dan IV (KPU Provinsi Maluku Utara) telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim-tim pasangan calon dalam rangka sinkronisasi data pemilih dan tetap berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/kota termasuk KPU Kabupaten Halmahera Utara, dan tidak pernah ada laporan dari KPU Kab/Kota tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berbasis abjad serta tidak ada instruksi/edaran dari KPU Provinsi untuk menyusun daftar pemilih menggunakan abjad. Bahwa pada tanggal 30 Juni (1 hari sebelum hari pemungutan suara) KPU Provinsi mendapat laporan dari Bawaslu Provinsi bahwa ada laporan masyarakat tentang penyusunan TPS berdasarkan abjad pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara. KPU Provinsi langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara via telpon tentang hal itu dan memerintahkan untuk mengambil langkah – langkah perbaikan untuk mengantisipasi hal tersebut. Setelah itu, KPU Kabupaten Halmahera Utara meyampaikan lewat ketua pokja pemutakhiran data pemilih yang melaporkan bahwa sudah tidak ada masalah karena walaupun basisnya desa (abjad) tapi jarak antara TPS yang satu dengan yang lainnya tidak berjauhan dan mudah dijangkau. KPU Provinsi meminta kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk mencari solusi penyelesaiannya dan menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat; 2. Terkait dengan dalil PENGADU butir I.3 adalah tidak benar karena TERADU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan 15 Umum Provinsi Maluku Utara Nomor: 06/Kpts/KPU Prov-029/Tahun 2013, Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data, Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013,selain itu pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak dapat diklaim merupakan suara PENGADU sebab jika pemilih terdaftar tersebut sepenuhnya memilih maka tidak dapat dipastikan apakah pemilih tersebut benar-benar seluruhnya atau sebagian memilih PENGADU ataupun pasangan calon lainnya; 3. Bahwa dalil PENGADU butir II.5, adalah tidak benar karena dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan oleh penyelenggara pada semua tingkatan baik di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi berjalan aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan jika dalam pelaksanaan rekapitulasi ada laporan/keberatan dari PANWAS/BAWASLU dan Saksi-saksi pasangan calon terkait dugaan pelanggaran atau kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon, maka pada saat itupun dilakukan pembetulan ( pasal 13 ayat 6, pasal 25 ayat 6 dan pasal 39 ayat 6 PKPU Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi serta Penetapan Calon Terpilh, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan ). Hal ini dapat dilihat dari kesesuaian data DC1/lampiran DC1; 4. Bahwa dalil PENGADU butir II.6, adalah tidak benar dan TERADU dapat menjelaskan bahwa undangan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon tingkat Provinsi yang disampaikan kepada BAWASLU, Saksi-saksi pasangan calon dan undangan lainnya adalah Hari/tanggal : Jumat, 12 Juli 2013 pukul 8.00 WIT, namun pada pukul 8.00 WIT, Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara belum hadir dalam ruang pleno dikarenakan KPU Halmahera Utara setelah menyerahkan kotak suara yang berisikan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Halmahera Utara tanggal 11 Juli 2013 pukul 23.30 WIT. Kemudian berangkat ke Ternate untuk menginap dan menjenguk salah satu anggota komisioner ( Laily Ramdhani Tjan) yang sementara sakit, disamping itu karena di Sofifi tidak ada lagi penginapan yang bisa mereka tempati, sehingga atas kesepakatan saksi-saksi pasangan calon pleno ditunda sambil menata ulang lay out tempat masing-masing saksi pasangan calon. Sementara kehadiran komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula terkendala karena jalur transportasi reguler yang tidak setiap hari, mereka tiba di Ternate sekitar pukul 13.00 WIT dan baru pada sekitar pukul 15.00 WIT tiba di Sofifi dan hadir dalam ruang pleno; 16 5. Bahwa dalil PENGADU butir III.9 adalah tidak benar karena Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara : Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 yang diterbitkan oleh TERADU hanya satu yakni tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, dimana butir keputusannya antara lain menetapkan pasangan calon nomor urut 3 dan pasangan calon nomor urut 5, adalah pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagai peserta dalam pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara putaran kedua. Adapun dalil yang dituduhkan pengadu terkait penetapan pasangan calon nomor urut 3 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dengan jumlah perolehan suara terbanyak sebesar 163.684 suara atau 28,50 %, hal ini semata-mata karena kesalahan pengetikan dari kuasa hukum TERADU pada alinea pendahuluan butir 3 dalam jawaban Teradu (KPU Provinsi Maluku Utara) dalam sengketa Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sebab penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara diterbitkan oleh TERADU apabila salah satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 % jumlah suara sah atau memperoleh suara lebih dari 30 % jumlah suara sah (pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) dan pada faktanya TERADU hanya menerbitkan satu keputusan; 6. Bahwa dalil PENGADU butir IV. 11 adalah tidak benar dan mengada-ada karena TERADU dalam pengadaan Formulir C, C1 dan lampiran C1 menggunakan dua pengaman yaitu security paper dan security printing. Fomulir Model C, C1 dan lampiran C1 disediakan untuk tiap TPS sebanyak 12 rangkap yang diperuntukkan masing-masing 6 rangkap untuk saksi dari 6 pasangan calon, 1 rangkap untuk PPL, 1 rangkap untuk PPS, 1 rangkap ditempelkan di tempat umum, 1 rangkap untuk PPK, 1 rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota dan 1 rangkap untuk KPU Provinsi. Sehingga semua pihak yang menerima form model C1 termasuk yang diterima PPS, PPK, KPU Kab/Kota maupun KPU Provinsi adalah asli dengan security paper maupun security printing, PENGADU juga tidak menunjukan pada KPPS mana yang tidak menggunakan formulir C1 yang ber-security karena formulir C1 hanya digunakan pada tingkatan KPPS bukan tingkatan PPS sebagaimana dimaksud oleh PENGADU; 7. Bahwa dalil PENGADU pada alinea penutup butir 6, TERADU perlu menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proses pemungutan suara sampai pleno rekapitulasi tingkat Provinsi bahkan sampai putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah ada keberatan bahwa ada penggelembungan suara kecuali ada tiga kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Kecamatan Lede, Kecamatan Sanana dan Kecamatan Sulabesi Barat yang telah dibetulkan didepan Pleno rekapitulasi 17 tingkat Kabupaten dengan menghitung ulang form model C atas kesepakatan seluruh saksi yang hadir dan Panwas. Oleh karena itu permintaan pengadu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 serta meminta diadakan Pemilu ulang di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan adalah sangat tidak beralasan hukum dan karenanya patut ditolak. [2.5.2] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU V-VI (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara) 1. Bahwa dalil PENGADU sebagaimana yang disampaikan dalam butir I.2 bahwa pihak TERADU V baru mengetahui bahwa DPT berbasis Abjad itu pada tanggal 29 Juni 2013 dini hari adalah tidak benar, yang sebenarnya adalah informasi awal soal DPT berbasis Abjad tersebut diterima oleh TERADU VI pada tanggal 29 Juni 2013 pada pukul 00.00 (WIT) tengah malam yang disampaikan oleh TERADU II dari KPU Provinsi. Setelah informasi tersebut diterima, maka TERADU VI meneruskan informasi tersebut kepada TERADU V pada tanggal 30 Juni 2013 Pukul 01.00 (WIT) dini hari. Atas dasar informasi itulah maka pihak TERADU V dan TERADU VI langsung melakukan kordinasi kepada Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Utara untuk mencari solusi alternative soal DPT berbasis Abjad tersebut; 2. Adapun solusi alternative atas dasar kesepakatan bersama yang ditempuh oleh Panwas Kabupaten Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Utara pada subuh hari itu adalah, KPU Kabupaten Halmahera Utara se-segera mungkin untuk menyurati PPK dan PPS (dimana pendekatan DPT berbasis Abjad itu terjadi) untuk melakukan proses pemungutan suara dengan pendekatan TPS Terfokus soal tempat pemungutan suara di desa-desa tersebut (dan disarankan agar dilaksanakan di sekolah-sekolah di desa tersebut, karena jarak tempuhnya relative dekat oleh masyarakat untuk menggunakan hak suara dari tempat tinggal mereka masing-masing, dan proses pemilihan berjalan aman, lancar dan tertib pada saat itu; 3. Pada tanggal 03 Juli 2013 setelah selesai hari pemungutan suara (1 Juli 2013), Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan rapat evaluasi secara internal dengan memanggil semua staf sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Utara, PPK, dan PPS terkait dengan DPT berbasis Abjad, dan didalam evaluasi tersebut setelah ditelusuri secara teliti dan seksama, didalamnya ditemukan bahwa telah terjadi kelalaian saudara Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Utara (Sdr. Drs. Efermax Namotemo, MH), yang tidak secara cermat dan teliti dalam melakukan pengelolaan data-data secara administrative untuk kelancaran tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga DPT berbasis Abjad ini bisa terjadi di 6 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara. Dengan dasar itulah maka 18 Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan Sdr. Drs. Efermax Namotemo, MH dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Utara. Oleh karena itu seperti apa yang dituduhkan dalam dalil PENGADU yang terdapat dalam poin I.2 adalah sesuatu yang tidak benar; 4. Terkait dengan dalil PENGADU yang disampaikan dalam butir I.3 perlu TERADU tegaskan bahwa dalil ini mengada-ada oleh karena TERADU telah menetapkan dengan benar jumlah DPT di 6 (enam) kecamatan yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, jika ternyata dalam pelaksanaan pemilukada terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya lebih besar dari jumlah pemilih dalam DPT yang berada di 6 (enam) kecamatan tersebut, maka secara hukum hal tersebut tidak dapat dikatakan kesalahan TERADU. Selain itu, pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak dapat di claim merupakan suara PENGADU sebab jika pemilih terdaftar tersebut sepenuhnya memilih maka tidak dapat dipastikan apakah pemilih tersebut benar-benar seluruhnya atau sebagian memilih PENGADU ataupun pasangan calon lainnya; 5. Apa yang disampaikan dalam dalil PENGADU seperti yang terdapat dalam butir I.4, sebenarnya sesuatu yang tidak benar dan sangat mengada-ada, karena selama tahapan persiapan sampai dengan berakhirnya hari pleno penetapan hasil suara pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2013 di tingkatan provinsi Maluku Utara, TERADU V tidak pernah meninggalkan kabupaten Halmahera Utara dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kecuali setelah selesai pleno penetapan hasil suara di provinsi, maka TERADU V menghadiri acara ibadah syukuran keluarga selama 3 hari atas meninggalnya 1 (satu tahun) ibunda dari PENGADU V yang bertempat di desa Podol Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat, dan daerah tersebut agak terpencil sehingga agak sulit dalam melaksanakan komunikasi melalui telepon; 6. Bahwa Dalil PENGADU seperti yang disampaikan dalam butir I.7, maka perlu kami jelaskan bahwa; - KPU Kabupaten Halmahera Utara menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan hasil suara pada tanggal 10 Juli 2013 pukul 16.00 (WIT) dan berakhir pada tanggal 11 Juli 2013 pukul 04.00 (WIT) dini hari, dan menyerahkan ke KPU Provinsi pada tanggal 11 Juli pukul 23. 30 (WIT); - TERADU V dan VI bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara lainnya, baru tiba di Sofifi (tempat pelaksanaan pleno Provinsi) pada tanggal 11 Juli 2013 Pukul 23.30 (WIT) dan atas dasar kesepakatan bersama dengan teman-teman Komisioner lainnya, maka semua Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara melanjutkan perjalanan ke Ternate karena pada malam itu kami kesulitan mencari tempat penginapan di Sofifi. Disamping itu kondisi kesehatan Ibu Lely Rahmadhani Can, SE, M.Si (ketua pokja 19 rekapitulasi hasil suara) tidak dimungkinkan untuk Teradu V dan Teradu VI berdiam diri di sofifi karena Ibu Lely dalam kondisi sakit (hamil). Disamping itu yang perlu kami jelaskan bahwa keberangkatan TERADU V dan VI bersama dengan teman-teman Komisioner KPU Halut lainnya ke Ternate, tidaklah kemudian membawa kunci kotak suara dan kotak suara, karena kunci kotak suara dan kotak suara telah Teradu V dan Teradu VI berikan kepada petugas KPU Provinsi yang menerima kotak suara tersebut di Sofifi. Oleh karena itu tidak benar seperti apa yang tuduhkan oleh PENGADU dalam butir I.7. Berdasarkan uraian Jawaban dan/atau Bantahan tersebut di atas, maka beralasan hukum bagi Ketua Majelis Sidang DKPP untuk menolak pengaduan dari Pengadu. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.3] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU VII (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Morotai) Adapun materi pengaduan dari pengadu sebagaimana tercantum dalam laporan pengaduan No. 176/I-P/L-DKPP/2013, tanggal 16 Agustus 2013, a.n. M. Ramdani, dkk, pada halaman 8 dan 9, angka V.12 dan V.13, yaitu: 1. Terjadi penambahan 3 TPS dari 34 TPS dan pengurangan jumlah DPT dari 41.630 menjadi 40.063 tanpa melalui pleno di Kab. Pulau Morotai. Meski tanpa melalui pleno tapi PPK mengeluarkan Berita Acara Pleno penambahan TPS dan pengurangan DPT. Ini menunjukkan bahwa pihak teradu VII sebagai ketua KPUD Kabupaten Morotai tidak menjamin asas kepastian hukum dari proses penyelenggaraan pemilu dan telah melanggar Pasal 5 peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Pasal 5 tentang asas-asas penyelenggara pemilu (a) mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d) kepastian hokum, (e) keterbukaan, (f) tertib, (g) kepentingan umum, (h) keterbukaan, (i) profesionalitas, (j) akuntabilitas, (k) efisiensi, (i) efektifitas; 2. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013 dilakukan pleno KPU Kab. Pulau Morotai. Pada saat Pleno KPUD hendak membacakan hasil pleno PPK Kecamatan Morotai Timur. Para saksi dan Panwas dipersilahkan oleh pimpinan sidang untuk menyaksikan petugas membuka kotak yang dalam keaadaan tersegel, tetapi setelah kotak dibuka petugas mengeluarkan amplop yang tidak disegel dari dalam kotak. Amplop dibuka dan dibacakan ternyata amplop berisikan berita acara PPS Desa Sangowo di 4 TPS dan bukan form DA. 1 KWK-KPU dari kecamatan Morotai Timur. Hingga pleno berakhir PPK tidak menghadirkan Berita Acara (Form DA.1.KWK-KPU) yang diminta, dan PPK juga tidak memberikan klarifikasi kepada komisioner KPUD. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran:  Pasal 15 Paragraf Nomor IV tentang penyusunan Berita Acara dan sertifikat Peraturan KPU Nomor: 73 tahun 2009, ayat (1) PPK wajib menyerahkan 20 kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara tersegel berisi : surat suara, berita acara, sertifikat hasil perhitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2); dan b. Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK.  Pasal 14 Paragraf IV tentang penyusunan berita acara dan sertifikat peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009, ayat (2) berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel. Adapun Jawaban dan/atau Bantahan teradu VII adalah sebagai berikut : Bahwa terhadap tuduhan pengadu pada angka V.12 tersebut diatas adalah tidak benar dan tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa penambahan 3 TPS dari semula 34 TPS menjadi 37 TPS adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu : (1) PPS setelah menerima data/daftar pemilih dari KPU KabupatenKota sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, melakukan pemutakhiran daftar pemilih, dengan kegiatan sebagai berikut : a) Menyusun daftar pemilih sementara dengan membagi pemilih untuk tiap PPS paling tinggi 600 orang, dengan memperhatikan antara lain :  Tidak menggabungkan desa/kelurahan;  Memudahkan pemilih;  Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis;  Tenggat waktu pemungutan suara di TPS; dan  Jarak dan waktu tempuh menuju TPS. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU tersebut diatas, kemudian KPU Kab. Morotai melaksanakan Pleno pada hari selasa tanggal 4 Juni 2013 sebagaimana berita acara No. 126/KPU/PM/2013, tanggal 4 Juni 2013, tentang perubahan jumlah TPS dengan penambahan 3 TPS di 3 desa karena terdapat TPS yang melebihi jumlah 600 orang pemilih sebagai berikut : a) Desa Pandanga Semula 1 TPS berjumlah 641 orang diubah menjadi TPS 1 = 321 orang dan TPS 2 = 320 orang; b) Desa Darame TPS = 513 orang , TPS = 513 orang dan TPS = 511 orang; c) Desa Muhajirin 21 Semula 1 TPS berjumlah 603 orang diubah menjadi 1 TPS = 302 orang dan TPS 2 = 301 orang 3. Bahwa pengurangan jumlah DPT dari semula berjumlah 41.630 menjadi 40.063 adalah untuk keperluan pemeliharaan dan penyesuaian akhir jumlah pemilih dalam DPT setelah dilakukan pemuktahiran data pemilih karena adanya identitas pemilih ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia, dimana perubahan tersebut ditetapkan dalam pleno KPU Kab. Pulau Morotai sebagaimana dituangkan dalam berita acara pleno KPU Kab. Pulau Morotai tentang perubahan jumlah DPT dari 41.630 menjadi 41.063 tanggal 10 Juni 2013; 4. Bahwa pemuktahiran DPT tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) dan (3) peraturan KPU No. 12 Tahun 2010 tentang pedoman tata acara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu : a) Dalam hal terdapat pemilih yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan “meninggal dunia”. b) Selain hal tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), Daftar pemilih tetap dapat diadakan perubahan, apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam data pemilih atau daftar pemilih sementara tidak terdapat dalam daftar pemilih tetap. 5. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu pada angka V. 13 tersebut diatas, adalah tidak benar dan tidak berdasar dengan alasan sebagai berikut : a) Bahwa pada saat KPU Kab. Morotai melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tanggal 8 Juli 2013 yang dihadiri seluruh saksi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara serta Panwaslu Kab. Morotai, ketika sampai giliran PPK Kecamatan Morotai Timur, semua hadir menyaksilkan kotak suara dalam keadaan tersegel; b) Bahwa setelah segel kotak suara dibuka, dikeluarkan amplop coklat rekapitulasi suara ditingkat PPK kec. Morotai Timur, memang tidak ditemukan Form DA1.KWK-KPU, setelah dikonfirmasi kepada ketua PPK Morotai Timur, dinyatakan form tersebut seharusnya sudah ada didalam kotak suara; c) Bahwa terhadap polemic ini, ketua KPU KPU Kab, Morotai sebagau pimpinan sidang menskors sementara pleno untuk dimusyawatahkan solusi yang akan diputuskan bersama, dimana seluruh saksi pasangan calon termasuk saksi pengadu dan Panwaslukada bersepakat untuk memberikan kesempatan kepada KPU Kab.Morotai mengisi form DA1.KWK- 22 KPU PPK Kec. Morotai Timur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPS Form. DA.KWK-KPU; d) Bahwa setelah dilakukan pengisian form DA1.KWK-KPU Kec. Morotai Timur tersebut, ternyata hasilnya sama dengan yang dimiliki oleh seluruh pasangan Calon pada saat Pleno di PPK dan juga sama dengan form DA1.KWK-KPU PPK kec. Morotai Timur tanggal 5 Juli 2013, serta tidak mengalami perubahan pada saat Pleno Rekapitulasi akhir perhitungan suara ditingkat KPU Provinsi Maluku Utara; e) Bahwa form DA1.KWK-KPU kec. Morotai Timur telah direkap oleh KPU Kab. Morotai disepakati oleh seluruh saksi pasangan calon termasuk saksi pengadu dan panwaslukada Kab. Morotai sehingga tidak ada permasalahan lagi sampai pleno KPU Kab. Morotai berakhir; f) Bahwa hasi rekapitulasi penghitungan suara ditingkat KPU Kab. Morotai dituangkan dalam Form. DB.KWK-KPU, tanggal 8 Juli 2013 yang disepakati oleh saksi Pasangan Calon kecuali No, urut 1 dan 6 (Pengadu) denan alasan adanya arahan untuk tidak menandatangani karena akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi RI; g) Bahwa selain itu, terhadap tuduhan ini Pengadu hanya mengajukan 1 (satu) bukti yaitu amplop suara tanpa segel yang dibuka dari kota suara tersegel pada pleno rekapitulasi penghitungan suara Kab. Pulau Morotai tanggal 8 Juli 2013; h) Bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh pengadu tersebut diatas, jelas- jelas teradu VII membantahnya oleh karena tidak ada amplop yang diberikan kepada pasangan calon, setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara amplop beserta isinya dikembalikan ke dalam kotak suara. Untuk itu teradu VII mempertanyakan amplop apa yang sebenarnya diajukan oleh pengadu sebagai alat buktinya? [2.5.4] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU VIII-XI (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan) 1. Adapun materi pengaduan dari Pengadu sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengaduan No. 176/I-P/L-DKPP/2013, tanggal 16 Agustus 2013, a.n. M. Ramdani, dkk., pada halaman 9, angka 17, yaitu: “Pada tanggal 1 April 2013, bertempat di lapangan merdeka Labuha, PIHAK TERADU VIII, IX, X dan XI selaku pimpinan KPU Kabupaten Halmahera Selatan berada di atas panggung bersama Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bapak Ahmad Hidayat Mus dan Bapak Hasan Doa. Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa PIHAK TERADU VIII, IX, X dan XI telah melanggar Pasal 2 tentang asas penyelenggara Pemilu dan asas Pemilu yakni: mandiri, jujur, adil kepastian hokum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan 23 efektifitas dan asas Pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011”; Adapun Jawaban dan/atau Bantahan kami adalah sebagai berikut: 1. Bahwa benar kami adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2008-2013; 2. Bahwa benar kami telah melaksanakan seluruh tahapan dan program Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara Tahun 2013 di Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 3. Bahwa benar, kami telah menghadiri Deklarasi BAKAL PASANGAN CALON Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013 yaitu Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa, pada tanggal 1 April 2013 di Lapangan Merdeka Labuha, Halmahera Selatan, sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 4. Bahwa kehadiran kami dalam kapasitas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan adalah berdasarkan undangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Halmahera Selatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, yang diterima oleh sekretariat KPU Kab. Halmahera Selatan pada tanggal 30 Maret 2013; 5. Bahwa kehadiran kami pada acara tersebut, didasarkan pada pertimbangan adanya undangan resmi dari Partai Politik yakni DPD Partai Golkar Halmahera Selatan, sebagaimana kami juga menghadiri acara-acara yang diadakan oleh Partai Politik lainnya yaitu kegiatan sosialisasi dan pembekalan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan kegiatan sosialisasi PDI Perjuangan sebagai partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Oleh karenanya kami telah sesuai dengan Asas Adil dan Proporsionalitas; 6. Bahwa selain itu, kami mempertimbangkan acara tersebut adalah Deklarasi Bakal Pasangan Calon, bukan Pasangan Calon yang telah resmi terdaftar dan menjadi peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, mengingat penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara Tahun 2013 baru dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2013, oleh karenanya kami telah sesuai dengan Asas Kepastian Hukum; 7. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu tersebut, jelas-jelas tidak ada korelasi langsung antara dugaan keberpihakan kami (Para Teradu) pada saat kehadiran dalam acara Deklarasi Bakal Pasangan Calon AHM-DOA sekarang Pasangan Calon Nomor Urut 3, dengan perolehan suara akhir Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013 di Kab. Halmahera Selatan dengan hasil perolehan suara terbanyak adalah Pasangan Calon Nomor Urut 5; 24 8. Bahwa tuduhan Pengadu kepada kami (Para Teradu) hanyalah berdasarkan Laporan Bawaslu Propinsi Maluku Utara terhadap berbagai pelanggaran Pemilukada Provinsi Maluku Utara, baik pidana maupun pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. (Halaman 7 butir 34 bahwa Teradu VIII, IX, X dan XI selaku Pimpinan dan Anggota KPUD Kab. Halmahera Selatan turut terlibat langsung dalam acara deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa pada tanggal 1 Juli 2013). Terhadap bukti yang diajukan oleh Pengadu ini, kami jelas-jelas berkeberatan oleh karena bukan alat bukti yang langsung dilihat, didengar dan dialami oleh Pengadu, akan tetapi hanya berdasarkan Laporan Bawaslu Propinsi Maluku Utara yang belum pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Propinsi Maluku Utara kepada kami (Para Teradu) dan juga tidak ada surat panggilan ataupun peringatan tertulis dari Bawaslu Propinsi Maluku Utara; 9. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh kami (Para Teradu) juga telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 10 ayat (4) huruf b, yaitu: “KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, berkewajiban: b. memperlakukan peserta Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, secara adil dan setara.” Bahwa oleh karenanya, tuduhan Pengadu terhadap adanya pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh kami (Para Teradu) adalah sama sekali tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum. Berdasarkan uraian Jawaban dan/atau Bantahan dari kami (Para Teradu) tersebut di atas, maka beralasan hukum bagi Ketua Majelis Sidang DKPP untuk menolak pengaduan dari Pengadu. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.5] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU XII-XV (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula) 1. Berdasarkan pokok pengaduan pengadu angka romawi II poin 10, Bahwa pada rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2013 telah bertindak tidak bertanggungjawab dan tidak profesional dengan sengaja datang terlambat dan baru hadir pada pukul 16.00 dimana undangan rapat menyatakan rapat pleno dimulai jam 08.00 WIT. Bahwa keterlambatan kedatangan kami pada rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara adalah bukan suatu kesengajaan, akan tetapi keterlambatan kami dikarenakan alat transportasi dari Kabupaten Kepulauan Sula Ke Propinsi Maluku Utara hanya bisa dijangkau dengan transportasi kapal laut. bahwa rapat pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat KPU Kab Kepulauan Sula selesai pada 25 tanggal 10 Juli 2013, dan berdasarkan rute kapal laut dari Kabupaten Kepulauan Sula Ke Propinsi Maluku Utara yang ada setelah tanggal 10 Juli 2013 hanyalah pada tanggal 12 Juli jam 20.00 WIB. Dengan waktu tempuh ± (kurang lebih) 18 jam perjalanan maka kami tiba di Ternate Maluku Utara pada tanggal 13 Juli 2013 jam 14.30. Dan selanjutnya kami tiba di tempat rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara di Sofifi jam 16.00. 2. Berdasarkan pokok pengaduan pengadu angka romawi VI poin 16, bahwa pada tanggal 1 Juli 2013 di desa Fatkauyon TPS tidak menyediakan bilik pencoblosan. Bahwa seluruh TPS di Kabupaten Kepulauan Sula bilik suara di distribusi secara lengkap dan masing-masing TPS mendapatkan 2 buah bilik suara. Bahwa sejak hari H pemilihan tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan rapat pleno rekapitulasi KPU Kab Kepulauan Sula selesai tanggal 10 Juli 2013 kami tidak pernah kami mendengar tentang aduan ataupun laporan terkait dengan kekurangan bilik suara dimaksud; 3. Berdasarkan pokok pengaduan pengadu angka romawi VI poin 17. Bahwa DPT Kepulauan Sula tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk. Di Desa Ufung Kecamatan Taliabu Utara dimana hanya terdapat sekitar 30 rumah tetapi angka DPT mencapai 1.037 jiwa pilih dan desa Padang Kecamatan Taliabu Utara terdapat 20 rumah sedangkan jumlah DPT mencapai 670 jiwa pilih. Bahwa adalah benar terjadi kenaikan angka DPT untuk desa Ufung dan Desa Padang pada Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula, akan tetapi jumlah rumah warga yang sebenarnya melebihi angka yang disebutkan pengadu. Kesalahan pendataan ini terjadi karena ketidakmampuan memahami kerja oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kedua desa tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa kedua desa tersebut terletak di daerah pedalaman dengan tingkat pendidikan masyarakat di bawah rata-rata. Bahwa Persoalan ini diketahui setelah penetapan dan pelaksanaan validasi DPT sesuai arahan KPU Propinsi. Sehingga DPT yang digunakan berdasarkan hasil penetapan DPT oleh KPU Propinsi Maluku Utara. Akan tetapi secara teknis Kami tetap melakukan perbaikan data dimaksud sehingga terjadi pengurangan jiwa pilih di kedua desa tersebut, yakni untuk desa Ufung terjadi penurunan dari data 1.037 jiwa pilih menurun menjadi 556 jiwa pilih, dengan demikian terjadi penurunan 461 jiwa pilih, sedangkan Untuk desa Padang dari data 670 jiwa pilih terjadi menurun menjadi 217 jiwa pilih sehingga terjadi penurunan sebesar 453 jiwa pilih. Bahwa hasil perbaikan data ini telah kami sampaikan kepada pihak PANWASLU Kab Kepulauan Sula serta tim pasangan calon dalam rapat koordinasi menjelang hari H pemungutan suara tanggal 1 Juli 2013 untuk diambil langkah-langkah penyelesaian. Hasil dari rapat koordinasi tersebut melahirkan kesepakatan 26 pembentukan tim bersama (gabungan) antara KPU Kab Kepulauan Sula, PANWASLU Kab Kepulauan Sula dan Masing-masing saksi pasangan calon. Untuk melakukan investigasi di lapangan dalam hal memastikan bahwa DPT yang dipakai kedua desa tersebut merupakan perubahan data DPT yang telah direvisi (data reel).Hal ini untuk mencegah terjadinya penggelembungan suara di kedua desa tersebut. Bahwa perbaikan data tersebut juga telah kami sampaikan secara khusus kepada PPS di dua desa tersebut pada saat pelaksanaan Bimbingan teknis tentang Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara 2013. Agar nantinya pada saat hari H pemungutan suara kedua desa tersebut menggunakan data DPT yang telah direvisi (data riil). Bahwa faktanya adalah jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di kedua desa tersebut tidak melampaui angka DPT yang telah direvisi yaknii untuk desa Ufung sebesar 556 jiwa pilih dan untuk desa Padang sebesar 217 jiwa pilih; 4. Berdasarkan pokok pengaduan Pengadu angka romawi VI poin 18. Bahwa dari total 20 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, dari 18 (delapan belas) kecamatan para saksi dari lima kandidat tidak menerima formulir DA1. Para saksi lima kandidat hanya mendapat formulir DA1 dari dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Bahwa penditribusian Formulir model DA1 ke seluruh PPK Kab Kepulauan Sula dilakukan secara lengkap dan utuh. Bahwa telah kami sampaikan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis tentang Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara 2013 adalah wajib menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada masing-masing saksi pasangan calon dan Panwaslu disetiap tingkatan penyelenggaraan. Bahwa menurut keterangan dari PPK, pada saat pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara ditingkat Kecamatan banyak saksi pasangan calon yang tidak hadir, hal ini yang membuat saksi pasangan calon tidak memiliki Formulir DA1 tersebut. [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Bawaslu Provinsi Maluku Utara) Bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam sidang pemeriksaan DKPP memberikan penjelasan pada sidang tanggal 11 September 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Keterangan terkait penetapan DPS dan DPT berdasarkan Abjad 27 1. Bahwa Pada tanggal 28 Juni 2013 Panwas Halmahera Utara mendapatkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbasis abjad pada 4 desa yakni desa Gamsungi, Bura, Gosoma Dan Desa Rawa Kabupaten Halmahera Utara. 2. Bahwa atas dasar temuan tersebut Panwaslu Halmahera Utara telah mengambil langkah sebagai berikut : a) Merekomendasikan kepada KPU Halmahera Utara pada tanggal 28 Juni 2013 untuk melakukan perbaikan dalam penyusunan DPT dengan berbasis RT/RW untuk memudahkan pemilih; b) Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi untuk segera ditindak lanjuti; 3. Bahwa KPU Halmahera Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Halmahera Utara; 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tanggal 18 bulan Juli tahun 2013 telah melakukan Klarifkasiterhadap saudara Jhony Rahmat selaku ketua KPU Halmahera Utara, dalam klarifikasi saudara ketua KPU Halmahera Utara menyatakan bahwa setelah mengetahui penyusunan DPT yang berdasarkan Abjad tadi maka langsung memanggil ketua Pokja, dan mengambil kebijakan untuk membuat TPS terfokus untuk mempermudah pemilih yang tidak mengetahui mereka terdaftar di TPS mana. Namun Dalam realisasinya kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut tidak di tindaklanjuti oleh PPK dengan alasan surat undangan sudah terdistribusi dan PPS telah menyewa tenda untuk tempat pencoblosan. 5. Bahwa dalam klarifikasi ketua KPU Halmahera Utara menyatakan bahwa yang bertanggungjawab atas penetapan DPT berdasarkan abjad adalah Staf Sekretariat atas nama Efermax Namotemo. 6. Bahwa berdasarkan temuan dugaan pelanggaran penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbasis abjad Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan Klarifikasi terhadap Saudara Ikbal Lotty selaku ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kabupaten Halmahera Utara pada hari rabu tanggal 17 Juli tahun 2013 pukul 17.15 dalam klarifikasi tersebut Saudara Ikbal Lotty menyampaikan bahwa penetapan DPT pada 4 (empat) desa yang berbasis abjad tersebut diketahui setelah yang bersangkutan mendapat informasi dari Panwas Kabupaten Halmahera Utara, adapun jumlah TPS dari 4 (empat) desa tersebut adalah 35 TPS. 7. Bahwa dalam klarifikasi ketua pokja menyatakan bahwa kesempatan untuk melakukan perubahan sudah tidak ada lagi karena pada saat itu pemilihan tinggal 3 hari lagi sehingga ketua pokja memberikan solusi dengan cara TPS dibuat secara terpadu yakni pada Desa Gamsungi dipusatkan pada satu titik 28 yaitu SMAN 1 Tobelo tetapi karena KPPS sudah terlanjur menyebarkan undangan kepada pemillh sehingga solusi itu tidak dapat direalisasikan. 8. Bahwa dalam klarifikasi dengan ketua Pokja Pemutakhiran data pemilih terungkap bahwa rekapitulasi DPT yang seharusnya dilakukan oleh PPS ditingkat desa atau kelurahan akan tetapi dalam kenyataannya dilakukan oleh KPU Halmahera Utara di kantor KPU Halmahera Utara dengan alasan kantor PPS tidak terdapat komputer. B. Keterangan terkait rapat pleno Rekapitlasi Penghitungan Suara ditingkat Provinsi: 1. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 KPU Provinsi Maluku Utara melakukan rapat pleno penghitungan suara di Sofifi yang dihadiri oleh 4 komisioner KPU Provinsi dan 3 Anggota Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten Kota, Panwas Kabupaten Kota, saksi pasangan calon, Unsur Muspida, dan Media; 2. Bahwa pada saat proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berlangsung KPU telah memberikan kesempatan kepada peserta Rapat yang hadir untuk memberikan masukan dalam rapat tersebut. [2.7] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan sebagai berikut : DAFTAR BUKTI KPU PROVINSI MALUKU UTARA (TERADU I-IV) No. Tanda Bukti 1. Bukti T.I-IV-1 SK KPU Provinsi No, 06/KPU Provinsi-029/Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data, penyusunan dan penetapan DPT dalam Pilgub Maluku Utara tahun 2013, tidak memerintahkan penyusunan berdasarkan abjad; 2. Bukti T.I-IV-2 Form Model C1 dan lampiran DC1,telah sinkron antara DC1 dan lampiran DC1; 3. Bukti T.I-IV-3 SK KPU Provinsi No. 56/Kpts/KPU-PROV-029/2013; 4. Bukti T.I-IV-4 Contoh Form model C1 dan seluruh lampirannya yang menggunakan security paper dan security printing; DAFTAR BUKTI KPU KABUPATEN HALMAHERA UTARA (TERADU V-VI) No. Tanda Bukti 1. Bukti T.V-VI-1 Surat KPU Kabupaten Halmahera Utara Kepada PPK Tobelo Dan PPS 4 (Empat) Desa Yakni: Desa Gura, Rawa Jaya, Gamsungi dan Gosoma agar melaksanakan pemilihan dengan 29 menggunakan TPS terfokus, karena menindak lanjuti surat panwaslu kabupaten Halmahera Utara; 2. Bukti T.V-VI-2 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera utara dan berita acara pleno KPU Kab. Halmahera Utara soal penonaktifan sekretaris Kab. Halmahera Utara atas pelanggaran administrasi menyusun DPT berbasis abjad 2 hari menjelang pemilihan Gubernur; 3. Bukti T.V-VI-3 Berisi dokumen bukti penyerahan hasil pleno penatapan hasil suara PilGub dari Kabupaten Halmahera Utara ke Provinsi Maluku Utara tepat waktu. DAFTAR ALAT BUKTI KPU KABUPATEN PULAU MOROTAI (TERADU VII) No. Tanda Bukti 1. Bukti T.VII-1 Berita Acara Nomor : 126/KPU/PM/2013 Tentang Perubahan Jumlah TPS dengan penambahan 3 TPS, dari 34 TPS menjadi 37 TPS, tanggal 4 Juni 2013; 2. Bukti T.VII-2 Berita Acara Pleno KPU Kab. Pulau Morotai tentang perubahan jumlah DPT dari 41.630 menjadi 41.036 tanggal 10 Juni 2013; 3. Bukti T.VII-3 Form DA1.KWK-KPU PPK Tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Morotai Timur, Tanggal 5 Juli 2013; 4. Bukti T.VII-4 Form DB.KWK-KPU Tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat KPU Kabupaten Pulau Morotai, tanggal 8 Juli 2013; DAFTAR ALAT BUKTI KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (TERADU VIII-XI) No. Tanda Bukti 1. Bukti T.VIII-XI.1 Undangan menghadiri deklarasi bakal pasangan calon nomor urut 3 2. Bukti T.VIII-XI.2 Undangan sosialisasi untuk saksi pasangan calon nomor urut 4 DAFTAR ALAT BUKTI KPU KABUPATEN KEPULAUAN SULA (TERADU XII-XV) No. Tanda Bukti 1. Bukti T.XII-XV.1 Berita acara serah terima barang logistk PilGub dan Wagub Maluku Utara Tahun 2013 Kecamatan Sulabesi Timur 2. Bukti T.XII-XV.2 Daftar Pemilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013. 3. Bukti T.XII-XV.3 Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara 30 pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 dtingkat kecamatan oleh Panitia Kecamatan Taliabu Utara Kab. Kepulauan Sula. 4. Bukti T.XII-XV.4 Berita Acara serah terima barang logistik Pilgub dan Wagub Maluku Utara Tahun 2013 dibeberapa Kecamatan, yaitu Sulabesi Timur, Sulabesi Selatan, Mangoli Utara, Taliabu Timur, Taliabu Utara, Lede, Taliabu Barat Laut, Taliabu Barat, Tabona . [2.9] Bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada pendiriannya semula; [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 31 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.3] Bahwa Pengadu adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Maluku Utara Tahun 2013, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas dugaan pelanggaran asas kepastian hukum karena tidak profesional dalam melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara terkait persiapan TPS di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara, tidak 32 akuntabel terkait rekapitulasi suara, tidak efektif dan efisien karena menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi selama 3 (tiga) jam, dan tidak berkepastian hukum karena membuat dua versi surat keputusan tentang penetapan hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013. Terhadap pengaduan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menjawab bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar. Pada saat KPU Provinsi mendapat laporan dari Bawaslu Provinsi mengenai penyusunan TPS berdasarkan abjad pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara, KPU Provinsi langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara via telepon dan memerintahkan untuk mengambil langkah–langkah perbaikan untuk mengantisipasi hal tersebut. Selain itu, KPU Provinsi juga telah meminta kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk mencari solusi penyelesaiannya dan menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat. Begitupun halnya dengan proses rekapitulasi suara. Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara yang dilaksananakan oleh penyelenggara pada semua tingkatan baik di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi berjalan aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan dan jika dalam pelaksanaan rekapitulasi ada laporan/keberatan dari PANWAS/BAWASLU dan Saksi-saksi pasangan calon terkait dugaan pelanggaran atau kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon, maka pada saat itupun dilakukan pembetulan. Sedangkan mengenai penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi suara selama sekira 3 jam dari jam 08.00 WIT menjadi sekira jam 11.00 WIT, dijelaskan bahwa pada saat itu jam 08.00 KPU Kabupaten Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula belum hadir. Saat itu, para anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara sedang menjenguk salah satu anggotanya yang sakit, sedangkan para anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula terkendala transportasi. Terkait pengaduan Pengadu yang menduga Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menerbitkan dua versi SK Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 yang menyebutkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dengan jumlah perolehan suara terbanyak sebesar 163.684 suara atau 28,50 % dijelaskan bahwa hal itu semata-mata karena kesalahan pengetikan dari kuasa hukum TERADU pada alinea pendahuluan butir 3 dalam jawaban TERMOHON (KPU Provinsi Maluku Utara) dalam sengketa Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sebab penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara diterbitkan oleh Teradu apabila salah satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 % jumlah suara sah atau memperoleh suara lebih dari 30 % jumlah suara sah, dan pada faktanya Teradu hanya menerbitkan satu keputusan. 33 Berdasarkan keterangan yang disampaikan baik secara lisan maupun tulisan oleh Pengadu maupun oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa Para Teradu telah menjalankan tugasnya dalam hal koordinasi dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara terkait adanya TPS berbasis abjad di beberapa kecamatan di Halmahera Utara. Demikian halnya dengan jawaban Para Teradu mengenai alasan penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara demi memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota hadir termasuk KPU Kabupaten Halmahera Utara yang menjenguk salah satu anggota KPU yang sedang sakit dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang terkendala transportasi adalah dapat dibenarkan. Lagipula, penundaan selama sekitar 3 jam tersebut juga telah disepakati oleh saksi-saksi para pasangan calon. Sedangkan mengenai dugaan adanya dua versi Surat Keputusan Nomor 56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang bisa meyakinkan DKPP bahwa tindakan tersebut benar adanya. Sebaliknya, Para Teradu dapat menunjukkan bahwa yang terjadi adalah semata kesalahan pengetikan yang masih dapat ditoleransi; [4.2] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu V dan Teradu VI atas dugaan telah bertindak lalai karena tidak melakukan pengecekan terhadap TPS berbasis abjad, tidak profesional karena sulit dihubungi dan jarang berada di kantor, serta tidak bertanggung jawab karena datang terlambat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013 pada tingkat KPU Provinsi dilakukan. Terhadap pengaduan tersebut Teradu V dan Teradu VI menjawab dalil Pengadu adalah tidak benar. Bahwa informasi mengenai adanya TPS berbasis abjad diterima oleh Teradu VI pada 29 Juni 2013 pukul 00.00 WIT dini hari. Setelah menerima informasi tersebut, Teradu VI kemudian menyampaikannya kepada Teradu V pada 30 Juni 2013 pukul 01.00 WIT. Para Teradu kemudian sepakat untuk melakukan kordinasi kepada Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Utara. Hasilnya adalah agar KPU Kabupaten Halmahera Utara se-segera mungkin untuk menyurati PPK dan PPS dimana pendekatan TPS berbasis Abjad itu terjadi untuk melakukan proses pemungutan suara dengan pendekatan TPS Terfokus dan disarankan agar dilaksanakan di Sekolah-sekolah karena jarak tempuhnya relatif dekat dengan tempat tinggal para pemilih. Para Teradu juga menjelaskan bahwa TPS berbasis abjad itu terjadi karena kelalaian sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Utara dalam melakukan pengelolaan data secara administratif. Atas dasar itu pula Para Teradu kemudian menonaktifkan Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Utara Drs. Efermax Namotemo, M.H. Bahwa terkait hal ini Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 28 Juni 2013 telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan perbaikan dalam penyusunan DPT yaitu agar disusun dengan berbasis 34 RT/RW untuk memudahkan pemilih. Selain itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tanggal 18 bulan Juli tahun 2013 telah melakukan Klarifkasi terhadap Jhony Rahmat selaku Ketua KPU Halmahera Utara. Dalam klarifikasi tersebut Ketua KPU Halmahera Utara menyatakan bahwa setelah mengetahui penyusunan TPS yang berdasarkan abjad tersebut dirinya langsung memanggil ketua Pokja, dan mengambil kebijakan untuk membuat TPS terfokus untuk mempermudah pemilih yang tidak mengetahui di TPS mana mereka terdaftar. Namun Dalam realisasinya kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut tidak di tindaklanjuti oleh PPK dengan alasan surat undangan sudah terdistribusi dan PPS telah menyewa tenda untuk tempat pencoblosan. Terhadap pengaduan Pengadu dan jawaban Para Teradu serta keterangan Pihak Terkait baik lisan maupun tertulis dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan KPU Kabupaten Halmahera Utara yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara terkait persoalan TPS berbasis abjad adalah tidak dapat dibenarkan serta melanggar ketentuan Pasal 7 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain itu, meskipun kesekretariatan memiliki tugas mengelola data-data secara administratif namun tanggung jawab tetap ada pada komisioner KPU yang dalam hal ini ada pada Teradu V dan Teradu VI; [4.3] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu VII karena melakukan penambahan jumlah TPS dari semula 34 menjadi 37. Pengadu mendalilkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap pengaduan tersebut Teradu VII menjawab bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menyatakan bahwa daftar pemilih dalam satu TPS paling tinggi 600 orang. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU tersebut diatas, kemudian KPU Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Pleno pada hari selasa tanggal 4 Juni 2013 sebagaimana berita acara No. 126/KPU/PM/2013, tanggal 4 Juni 2013, tentang perubahan jumlah TPS dengan penambahan 3 TPS di 3 desa yaitu Desa Pandanga, Desa Darame, dan Desa Muhajirin. Berdasarkan keterangan Pengadu, Teradu VII, dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tanggal 11 September 2013, DKPP berkeyakinan bahwa tindakan Teradu VII yang menambah jumlah TPS dari semula 34 menjadi 37 adalah dapat dibenarkan. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu VII adalah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga dengan demikian pengaduan Pengadu harus dikesampingkan. 35 [4.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI atas dugaan telah bertindak tidak netral karena menghadiri dan bersama- sama berada di atas panggung acara Deklarasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa. Terhadap pengaduan tersebut Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI menjawab bahwa kehadirannya dalam acara Deklarasi Bakal Pasangan Calon Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa adalah dalam rangka memenuhi undangan DPD Partai Golkar Kabupaten Halmahera Selatan. Bahwa selain acara deklarasi tersebut, Para Teradu juga pernah menghadiri acara kegiatan sosialisasi dan pembekalan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 Syamsir Andili-Benny Laos serta menghadiri kegiatan sosialisasi PDI Perjuangan sebagai partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 Namto H Roba-Ismail Arifin. Berdasarkan keterangan Pengadu, jawaban Para Teradu, serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan DKPP berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan para Teradu adalah dalam rangka membangun komunikasi dengan para peserta Pemilu yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013. Bahwa apa yang dilakukan oleh Para Teradu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena pada faktanya, selain menghadiri acara deklarasi dan sosialisasi bakal pasangan calon Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa para Teradu juga hadir dalam beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon yang berbeda sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran asas mandiri dan asas adil dapat dikesampingkan; [4.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV atas dugaan pelanggaran asas Pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia karena tidak menyediakan bilik pencoblosan di Desa Fatkayon. Terhadap pengaduan tersebut Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV menjawab bahwa bilik suara sudah didistribusikan secara lengkap dan masing- masing TPS mendapatkan 2 buah bilik suara. Bahwa sejak hari H pemilihan tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan rapat pleno rekapitulasi KPU Kab Kepulauan Sula selesai tanggal 10 Juli 2013 Para Teradu mengaku tidak pernah mendengar tentang aduan ataupun laporan terkait dengan kekurangan bilik suara dimaksud. Bahwa berdasarkan bukti rekaman video (Bukti P-9) yang disampaikan dalam persidangan diketahui bahwa terdapat TPS di Desa Fakayon yang melaksanakan pemungutan suara tanpa menggunakan bilik suara. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas kerahasiaan Pemilu sebagaimana yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan melanggar ketentuan Pasal 13 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 36 [4.6] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Teradu I atas nama Muliadi Tutupoho,Teradu II atas nama Syahrani Somadayo, S.T., M.Si, Teradu III atas nama Kasman Tan, S.E., Teradu IV atas nama Adji Deni, S.Pd., M.Si, Teradu VII atas nama Afroriano Meleseng, S.Ag., Teradu VIII atas nama Idham Iskandar, Teradu IX atas nama Hasan Barmawi, Teradu X atas nama Safri Awal, dan Teradu XI atas nama Santi Yallo tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Teradu V atas nama Jhoni Rahmat, S. Ag., Teradu VI atas nama Ikbal Lotty, Teradu XII atas nama Joni Pora, Teradu XIII atas nama Basri Buamona, Teradu XIV atas nama Sunadi Buamona, dan Teradu XV atas nama Bustamin Sanaba terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Muliadi Tutupoho,Teradu II atas nama Syahrani Somadayo, S.T., M.Si, Teradu III atas nama Kasman Tan, S.E., Teradu IV atas nama Adji Deni, S.Pd., M.Si selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara; 3. Merehabilitasi Teradu VII atas nama Pdt. Afroriano Meleseng, S.Ag., selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai; 4. Merehabilitasi Teradu VIII atas nama Idham Iskandar, Teradu IX atas nama Hasan Barmawi, Teradu X atas nama Safri Awal, Teradu XI atas nama Santi Yallo selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan; 37 5. Menjatuhkan sanksi berupa “Peringatan” kepada Teradu V atas nama Jhoni Rahmat, S. Ag., dan Teradu VI atas nama Ikbal Lotty selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara; 6. Menjatuhkan sanksi berupa “Peringatan” kepada Teradu XIV atas nama Sunadi Buamona, Teradu XII atas nama Joni Pora, Teradu XIII atas nama Basri Buamona, dan Teradu XV atas nama Bustamin Sanaba selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya dan dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 38