Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 99/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Halmahera Tengah
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 April 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke KPU RI mengatasnamakan KPU Kabupaten Halmahera Tengah terkait jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 adalah tidak benar; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa para Teradu telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke KPU RI mengatasnamakan KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang menyatakan jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 tidak benar; [4.1.2] Bahwa berdasarkan pengakuan Teradu II, surat pernyataan sudah dibuat tanggal 22 Maret 2017 setelah sidang di Mahkamah Konstitusi tetapi diserahkan ke KPU RI bukan pada tanggal 22 Maret 2017. Teradu I menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada kuasa hukum Bawaslu RI.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Nasharuddin Awaluddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Husain Hi Usman, Teradu II Muhammad Tilawah sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Abubakar Ibrahim sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Uta
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 99/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 152/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Syahrani Somadayo Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Kasman Tan Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : H. Buchari Mahmud Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Pudja Sutamat Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Safri Awal Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu V;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Husain Hi Usman Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah Alamat : Dusun II Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Tilawah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah Alamat : Dusun I, RT. 02, RW. 01, Desa Moreala, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 April 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke KPU RI mengatasnamakan KPU Kabupaten Halmahera Tengah terkait jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 adalah tidak benar; 2. Bahwa berdasarkan pengakuan Teradu II, surat pernyataan sudah dibuat tanggal 22 Maret 2017 setelah sidang di Mahkamah Konstitusi tetapi diserahkan ke KPU RI bukan pada tanggal 22 Maret 2017. Teradu I menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada kuasa hukum Bawaslu RI. Padahal Bawaslu RI tidak pernah menggunakan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi; 3. Bahwa para Teradu telah memberikan pernyataan ke Metro TV terkait adanya kecurangan dengan rekaman kejadian disalah satu TPS Kecamatan Patani Utara. Padahal di TPS tersebut sudah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Kecamatan Pantani Utara; 4. Bahwa para Teradu mengambil langkah tersebut karena tidak dilibatkan dalam proses penyusunan jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal Teradu I mengakui sejak awal sampai dengan akan disampaikan ke MK, Teradu II membaca seluruh jawaban dan menurutnya tidak terdapat permasalahan. Teradu I juga mengoreksi nama Kabupaten yang salah; 5. Bahwa para Teradu diduga berpihak kepada Pemohon pada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dalam sidang MK. Dalam melakukan kegiatan tersebut para Teradu diduga difasilitasi oleh Pemohon di MK. Para Teradu selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan para Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Hasil Klarifikasi Terhadap Ketua dan Anggota KPU Halmahera Tengah Atas Pernyataan Dua Orang Anggota KPU di Metro TV dan Surat Pernyataan ke KPU RI; P-2 Fotokopi Surat Pernyataan Nasharuddin Awaluddin, tertanggal 18 April 2017; P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Abubakar Ibrahim, tertanggal 18 April 2017; P-4 Fotokopi Surat Pernyataan Husain Hi Usman, tertanggal 22 Maret 2017; P-5 Fotokopi Surat Pernyataan Muhammad Tilawah, tertanggal 22 Maret 2017; P-6 Fotokopi Surat perihal Ad Informandum, tertanggal 24 Maret 2017; P-7 Fotokopi Surat Pernyataan Sri Dewi Nurlaela, tertanggal 15 April 2017 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 29 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: JAWABAN TERADU I TERHADAP NOMOR 99/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa dalam rangka menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah telah mengadakan rapat bersama dengan Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut: a. Pada saat tiba di Jakarta Ketua dan Anggota KPU Halmahera Tengah sebaiknya berada dalam satu tempat dan tidak boleh terpisah. Hal ini bertujuan agar segala persoalan terkait sidang di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar. b. Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang terlibat membantu dalam hal administrasi terkait kesiapan sidang di MK sebaiknya menginap dalam satu apartemen, tetapi apabila tidak memungkinkan maka menginap pada salah satu hotel. 2. Bahwa setelah sampai di Jakarta Nasharuddin Awaluddin selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah dari bandara langsung pergi ke Depok dengan alasan menemui Keluarga sementara Teradu I dan Teradu II bersama Dewi Nurlaela selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah dan Hamid selaku staf KPU Kabupaten Halmahera Tengah dari bandara langsung menuju ke Mangga Besar untuk mencari penginapan. Teradu II, Dewi Nurlaela bersama suami, menginap di Hotel Sumi, sementara Teradu I dan dan Hamid menginap di Hotel Permata daerah Mangga Besar. Teradu I menerangkan Abubakar Ibrahim selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah masih berada di Manado untuk urusan kampus. Dewi Nurlaela bersama suami kemudian pindah ke Hotel Yello Harmoni yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan Hotel Harris Harmoni tempat pelaksanaan penyusunan jawaban. Pada akhirnya Teradu I, II, dan Hamid menginap di Hotel Sumi. Tidak benar dalil pengaduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu menginap dalam satu hotel selama di Jakarta; 3. Bahwa selama berada di Jakarta, Teradu I berupaya menghubungi Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim tetapi tidak ada respon. Para Teradu bersama Hamid selalu berada di Hotel Sumi sehingga tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak bisa dihubungi. Para Teradu tidak pernah melihat Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibarahim. Padahal menginap dalam satu hotel di dekat Hotel Harris Harmoni di daerah Gambir. Para Pengadu hanya berusaha mencari kesalahan dari para Teradu dalam permasalahan ini; 4. Bahwa para Teradu merupakan PAW yang baru saja dilantik dan hanya di bimtek 1 (satu) jam, setelah itu langsung dihadapkan pada kegiatan pendistribusian kotak suara sampai dengan hari pencoblosan suara. Para Teradu juga mengawal kotak suara sampai ke Kabupaten Halmahera Tengah. Para Teradu hadir pada saat pleno di tingkat Kabupaten selesai. Para Teradu berpendapat seharusnya KPU Provinsi Maluku Utara memberikan teguran terlebih dulu kepada para Teradu apabila telah dinilai salah. Hal tersebut seharusnya dilakukan sebelum dilaporkan ke DKPP; 5. Bahwa Nasharuddin dan Abubakar Ibrahim tidak pernah datang ke Hotel Harris Harmoni dan secara diam-diam bertemu dengan Tim Kuasa Hukum untuk membuat materi jawaban. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut; 6. Bahwa pada saat para Teradu, Dewi Nurlaela, Hamid berada di Hotel Harris Harmoni, Teradu II mendapat telepon dari Abubakar Ibrahim dan menyatakan sedang menuju kantor kuasa hukum. Hingga pada akhirnya para Teradu, Dewi Nurlaela, Hamid, juga ikut menuju kantor Pengacara, tetapi 30 menit kemudian Abubakar kembali menelepon Teradu II dan menyatakan bahwa para Tim Kuasa Hukum tidak ada. Abubakar kembali ke hotelnya, sementara para Teradu, Dewi Nurlaela, Hamid, masih menuju kantor kuasa hukum tersebut. Para pihak kuasa hukum ternyata ada di kantornya, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Nasharuddin dan Abubakar baru saja keluar. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi para Teradu; 7. Bahwa pada saat di Hotel Harris Harmoni, Syahrani Somadayo selaku Ketua KPU Provinsi Maluku Utara sudah berusaha menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara para Teradu dengan Nasharuddin dan Abubakar Ibrahim. Syahrani Somadayo secara tegas bahwa Sebagai Tim KPU Kabupaten Halmahera Tengah harus kompak bersama dengan para Tim Kuasa Hukum. Syahrani Somadoya mengatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah tidak boleh bertemu dengan para Tim Kandidat dan/atau Kandidat; 8. Bahwa setelah diberikan pengarahan oleh Syahrani Somadoya, para Teradu, Dewi Nurlaela, Nasharuddin, Abubakar masuk ke ruangan Tim Kuasa Hukum. Penyusunan Materi sudah siap. Ketua dan Anggota KPU Halmahera Tengah diminta untuk mengoreksi dan melengkapi apabila ada alat bukti yang belum lengkap. Para Teradu merasa tidak pernah dilibatkan saat pengisian materi tanya jawab tersebut. Para Teradu tidak mengetahui penyusunan materi jawaban selesai dibuat. Sebagaimana pengakuan Abubakar Ibrahim bahwa C7 yang merupakan salah satu alat bukti tidak ada maka Abubakar mendatangi para Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) untuk mengambil C7 dan dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi; 9. Bahwa para Teradu merasa tidak pernah dihargai selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menjadi penyebab para Teradu membuat Surat Pernyataan yang menyatakan tidak benar jawaban yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama Tim Kuasa Hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi; 10. Bahwa dalam surat pernyataan, para Teradu telah membenarkan fakta dan bukti pelanggaran yang merupakan temuan langsung dari Bawaslu RI di beberapa TPS di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah yang disampaikan oleh Nasrullah selaku anggota Bawaslu RI yang didampingi oleh Sultan Alwan selaku Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Adapun alasannya karena pelanggaran dilakukan oleh PPK sampai dengan KPPS yang mengarahkan pemilih anak dibawah umur untuk ikut dalam pencoblosan di TPS 1 Desa Tepeleo Induk Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah dan pelanggaran tersebut di luar dari pelanggaran TPS 1 Desa Batu Dua yang sudah dilakukan PSU; 11. Bahwa keterlibatan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK sampai dengan KPPS adalah merusak nilai dan prinsip demokrasi hingga menjadi sebuah isu nasional. Surat pernyataan tersebut bukan merupakan bentuk dukungan terhadap pasangan calon melainkan sebuah ungkapan untuk menyatakan bahwa hal tersebut adalah salah dan melanggar hukum, dan harus kembali menyadari sebuah kesalahan; 12. Bahwa para Teradu tidak memiliki niat buruk saat menyampaikan pernyataan kepada pihak Metro TV. Para Teradu hanya membela dan mempertahankan demokrasi di Kabupaten Halmahera Tengah. JAWABAN TERADU II TERHADAP NOMOR 99/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara melantik Teradu II tanggal 10 Februari 2017. Setelah dilantik Teradu II langsung dibimtek selama 1 jam, pada malam hari langsung bertugas untuk mendistribusikan logistik dan sosialisi ke Kecamatan Pulau Gebe. Waktu tempuh Weda ke Kecamatan Pulau Gebe adalah 16 jam. Teradu II melaporkan kegiatan yang telah dilakukan kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah dan KPU Provinsi Maluku Utara. 2. Bahwa pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 di seluruh TPS Pulau Gebe berjalan aman, lancar dan terkendali, meskipun di beberapa TPS yaitu TPS Desa Elfanun dan TPS 1 Desa Kapaleo terdapat beberapa temuan pelanggaran oleh Panwaslih Kecamatan Pulau Gebe dan Panwaslih Kabupaten Halmahera Tengah penggunaan A5 palsu. Panwaslih Kecamatan merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU di TPS 1 Desa Elfanun. Meskipun Teradu II bersama seorang anggota Panwaslih Kecamatan mendapat ancaman, tetapi tugas tetap dilaksanakan dengan baik. 3. Bahwa setelah dari Weda, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Halmahera langsung melaksanakan pleno dengan lancar. Beberapa hari setelah pleno terbit Surat Panwaslih Kabupaten Halmahera Tengah yang memerintahkan KPU Halmahera Tengah untuk memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPPS di delapan TPS di Patani Utara. KPU Kabupaten Halmahera sudah menindaklanjuti hal tersebut. Masa tugas KPPS sudah berakhir setelah pencoblosan dan proses rekapitulasi telah selesai. Beberapa hari kemudian Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Hj. Mutiara Yasin dan Kabir Kahar mengajukan gugatan ke MK. 4. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah berangkat ke Jakarta dan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi KPU Kabupaten Halmahera Tengah saat menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Maret 2017; 5. Bahwa setelah tiba di Jakarta, malam harinya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah menghadap kuasa hukum untuk membicarakan persiapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Besoknya Teradu I marah terhadap Teradu II tanpa sebab yang jelas. Teradu II menghubungi Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim mempertanyakan penyebab kemarahan Teradu I. Ternyata terdapat kesalahpahaman antara Nasharuddin Awaluddin, Abubakar Ibrahim, Teradu I; 6. Bahwa Syahrani Somadayo selaku Ketua KPU Provinsi sudah memberikan pencerahan terhadap permasalahan internal antara Teradu I, Nasharuddin Awaluddin, Abubakar Ibrahim. 7. Bahwa pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Teradu II tidak diperkenankan mengikuti proses persidangan tanpa alasan yang jelas. Pada saat sidang berlangsung Sri Dewi Nurlaela dan H. Buchari Mahmud datang lebih awal sementara Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim terlambat mengikuti jalannya persidangan. Teradu II sudah memohon kepada Abubakar Ibrahim agar Teradu II yang menggantikan Abubakar Ibrahim mengikuti jalannya persidangan, tetapi tidak bisa dengan alasan sudah diregistrasi. H. Buchari Mahmud juga mempunyai pemikiran yang sama dengan Teradu II. 8. Bahwa Teradu II merasa kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh Abubakar Ibrahim. Teradu II mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan. Pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Hakim memberikan kesempatan Nasrullah selaku anggota Bawaslu RI untuk mengungkapkan temuan pelanggaran di 8 TPS di Kecamatan Patani Utara. 9. Bahwa Teradu II berdiskusi dengan Teradu I untuk berani mengambil sikap dengan membuat surat pernyataan membenarkan pernyataan Nasrullah pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Teradu II secara moral dan hati nurani merasa tidak nyaman dengan keadaan politik yang tidak demokratis; 10. Bahwa Teradu II sudah menyampaikan kekecewaan tersebut kepada anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Ternyata Teradu II tidak diperbolehkan mengikuti persidangan karena tidak mengetahui persoalan yang terjadi, sehingga yang diperbolehkan mengikuti hanya anggota yang bertugas memonitor di tempat kejadian. Teradu II berpendapat seharusnya hal tersebut disampaikan sejak awal, sehingga bisa diterima; 11. Bahwa setelah tiba di Weda, Teradu II merasa kaget membaca berita di media lokal Provinsi Maluku Utara bahwa Teradu II telah menyampaikan kepada masyarakat mengenai MK telah memutuskan PSU di 8 TPS Kecamatan Patani Utara, sementara jadwal sidang Putusan masih menunggu. Teradu II sudah melakukan upaya klarifikasi tetapi tidak dimuat; 12. Bahwa Teradu II membenarkan bersama dengan Teradu I telah membuat pernyataan yang disampaikan kepada KPU RI. Teradu II tidak menyampaikan pernyataan tersebut berdasarkan keinginan pribadi bukan mengatasnamakan lembaga; 13. Bahwa Teradu II membenarkan menyerahkan surat pernyataan kepada kuasa hukum Bawaslu RI. Teradu II tidak pernah mengenal orang dimaksud. Teradu juga membenarkan telah menyampaikan pernyataan ke Metro TV, tetapi pernyataan tersebut bukan seperti yang diadukan oleh Pengadu. Teradu II hanya membenarkan fakta yang telah terjadi dan bukan sebuah bentuk keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Agar kedepan tidak terjadi lagi hal seperti itu. Proses Pilkada Halmahera Tengah dari periode ke periode pasti ada kecurangan dan pelanggaran. Pelaksanaan Pilkada pada tanggal 15 Februari 2017 kemarin sarat kecurangan. Pelanggaran Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang Teradu II menyesalkan penyelenggara tingkat bawah terlibat. Teradu II kaget pernyataan tersebut tidak ditampilkan secara keseluruhan di Metro TV. 14. Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teradu II adalah “prinsipnya saya bersama Bapak Husain membenarkan apa yang disampaikan oleh Bawaslu RI Bapak Nasrullah yang didampingi Bawaslu Maluku Utara Bapak Sultan Alwan pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017, harapan saya hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat Pasal 158 PMK, tetapi coba untuk melihat asas penyelenggara Pemilu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 2 yang menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas a. mandiri, b. jujur, c. adil, d. kepastian hukum, e. tertib, f. kepentingan umum, g. keterbukaan, h. proporsionalitas, i. profesionalitas, j. akuntabilitas, k. efisiensi, l. efektifitas, bukan persoalan siapa harus menang atau kalah dalam pemilihan Kepala Daerah di Halmahera Tengah, karena menurut saya Pasal 158 PMK hanya membuka ruang kepada setiap orang yang berkepentingan dalam setiap pemilihan ke depan, baik Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Walikota, Gubernur, DPR, DPD dan DPRD maupun Presiden, namun karena bukan wewenang kami, maka semua dikembalikan ke Hakim MK untuk menilai”. Teradu II membenarkan dalam rekaman video tersebut sudah dilaksanakan PSU, tetapi Teradu II tidak menyangka video tersebut akan ditampilkan. Menurut Teradu II terdapat 3 video yang ditunjukkan kepada Metro TV, termasuk video di Desa Blivitu dan TPS 1 Desa Sakam; 15. Bahwa tidak benar Teradu II difasilitasi oleh pasangan calon tertentu. Sejak awal Teradu II sudah mengagendakan untuk kembali ke pondok pesantren SMPIT/SMPAT dan menghadiri undangan Mahasiswa Halmahera Tengah di Makassar pada tanggal 25 Maret 2017. Teradu II sudah menyampaikan kepada anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah akan kembali ke Jakarta bersama dengan istri dan menghadiri undangan Mahasiswa di Makassar. Tidak mungkin Teradu II berpihak pada pasangan calon tertentu. Teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan Tim dan/atau pasangan calon tertentu; Selain itu, DKPP juga sudah memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi yaitu Iswadi Saleh selaku mantan anggota Panwaslih Kabupaten Halmahera Tengah pada persidangan tanggal 29 Mei 2017 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Iswadi Saleh  Saksi merupakan mantan anggota Panwaslih Kabupaten Halmahera Tengah.  Saksi menerangkan pada saat sidang pemeriksaan DKPP sudah berakhir masa jabatannya.  Saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut, karena terjadi di Jakarta. [2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 29 Mei 2017, sebagai berikut: Nasharuddin Awaluddin  Pihak Terkait menerangkan komunikasi dengan kuasa hukum selalu dicurigai oleh para Teradu. Padahal menurut pihak Terkait tidak ada permasalahan terkait hal tersebut.  Pihak Terkait menerangkan mungkin para Teradu menganggap komunikasi dengan kuasa hukum tidak perlu dilakukan dengan bertatap muka. Padahal terkadang Pihak Terkait diminta kuasa hukum untuk menghadap dan menyampaikan hal yang perlu dipersiapkan pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi.  Pihak Terkait menerangkan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara sudah pernah membahas permasalahan antara Pihak Terkait dengan para Teradu di Hotel Harris Harmoni.  Pihak Terkait menerangkan Pihak Terkait dengan Abubakar Ibrahim menginap di dekat Hotel Harris Harmoni agar mempermudah berkomunikasi dengan Kuasa Hukum mengenai hal yang harus dipersiapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.  Pihak Terkait tidak mengetahui alasan para Teradu menginap di Hotel Sumi. Padahal sebelumnya sudah diberitahukan agar tidak saling terpisah.  Pihak Terkait menerangkan kursi di Mahkamah Konstitusi sangat terbatas. Pihak Terkait menerangkan Abubakar Ibrahim adalah koordinator untuk wilayah Patani Utara yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi.  Pihak Terkait menugaskan Teradu I ke Kecamatan Patani Barat dan Teradu II ke Kecamatan Kepulauan Gebe. Pihak Terkait menerangkan tidak ada niat untuk mengabaikan para Teradu pada saat di Mahkamah Konstitusi.  Pihak Terkait menerangkan tidak pernah mengetahui keinginan para Teradu, karena para Teradu tidak pernah mengungkapkan pemikiran yang dimiliki. Abubakar Ibrahim  Pihak Terkait menerangkan lebih awal datang ke Jakarta dari pada anggota yang lain, karena Pihak Terkait sebelumnya ada agenda di Manado.  Pihak Terkait pada awalnya tidak mengetahui tempat menginap anggota lainnya. Pihak Terkait menyampaikan kepada anggota akan menyesuaikan tempat penginapan anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada saat di Jakarta.  Pihak Terkait menerangkan pada saat bertemu di kantor kuasa hukum. Pihak Terkait hanya menerangkan kronologis, sedangkan konstruksi hukum dibangun oleh kuasa hukum. Kebetulan yang menjadi sengketa merupakan wilayah pihak Terkait.  Besoknya, Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada anggota lainnya untuk berangkat bersama ke kantor kuasa hukum. Kemungkinan sudah bisa mendapatkan materi.  Pihak Terkait menerangkan dalam perjalanan menuju kantor kuasa hukum, Pihak Terkait mendapat kabar materi baru bisa diambil sore hari. Menanggapi hal tersebut Pihak Terkait kembali pulang.  Pihak Terkait menerangkan mungkin para Teradu datang ke kantor kuasa melihat Pihak Terkait tidak ada. Hal tersebut yang menjadi awal kesalahpahaman.  Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Maluku Utara sudah membahas kesalahpahaman tersebut pada saat di Hotel Haris Harmoni. KPU Provinsi Maluku Utara menyarankan harus tinggal dalam 1 (satu) hotel tidak boleh terpisah.  Pihak Terkait menerangkan bersama Teradu II sudah meninjau hotel di dekat Hotel Harris Harmoni dan menyatakan akan tinggal disitu, tetapi tanpa alasan yang jelas Teradu II tetap menetap di Hotel Sumi daerah Mangga Besar.  Pihak Terkait menerangkan pada saat kembali ke Halmahera Tengah, Pihak Terkait mendengar para Teradu kembali ke Jakarta. Besoknya keluar pernyataan di Metro TV.  Pihak Terkait menerangkan tidak terkait pemberitaan di Metro TV. Mengenai hasil sengketa Mahkamah Konstitusi yang memutuskan.  Pihak Terkait membenarkan mempunyai inisiatif untuk meminta C7 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, tetapi hal tersebut tidak dilakukan. Berdasarkan penjelasan Nasharuddin Awaluddin tidak diperkenankan mendapatkan dari Pasangan Calon. Nasharuddin Awaluddin menyarankan agar menunggu staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang akan membawa ke Jakarta. Sri Dewi Nurlaela  Pihak Terkait menerangkan KPU Kabupaten Halmahera Tengah hanya memberikan penjelasan dalam hal penyusunan jawaban untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.  Pihak Terkait bersamaan dengan para Teradu dengan Hamid menunggu di Hotel Harris untuk memperoleh materi gugatan. Ternyata materi gugatan belum disampaikan.  Pihak Terkait sudah menyerahkan alat bukti kepada kuasa hukum. Pihak Terkait, Teradu I, Hamid, berangkat menemui kuasa hukum. Pihak Terkait dipersilakan menghadap kuasa hukum untuk membahas materi gugatan tersebut.  Pihak Terkait menerangkan para Teradu juga ikut terlibat dalam proses penyusunan jawaban di Hotel Harris Harmoni. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU [3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa para Teradu telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke KPU RI mengatasnamakan KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang menyatakan jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 tidak benar; [4.1.2] Bahwa berdasarkan pengakuan Teradu II, surat pernyataan sudah dibuat tanggal 22 Maret 2017 setelah sidang di Mahkamah Konstitusi tetapi diserahkan ke KPU RI bukan pada tanggal 22 Maret 2017. Teradu I menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada kuasa hukum Bawaslu RI. Padahal Bawaslu RI tidak pernah menggunakan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi; [4.1.3] Bahwa para Teradu telah memberikan pernyataan ke Metro TV terkait adanya kecurangan dengan rekaman kejadian disalah satu TPS Kecamatan Patani Utara. Padahal di TPS tersebut sudah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Kecamatan Pantani Utara; [4.1.4] Bahwa para Teradu mengambil langkah tersebut karena tidak dilibatkan dalam proses penyusunan jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal Teradu I mengakui sejak awal sampai dengan akan disampaikan ke MK, Teradu II membaca seluruh jawaban dan menurutnya tidak terdapat permasalahan. Teradu I juga mengoreksi nama Kabupaten yang salah; [4.1.5] Bahwa para Teradu diduga berpihak kepada Pemohon pada sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dalam sidang MK. Dalam melakukan kegiatan tersebut para Teradu diduga difasilitasi oleh Pemohon di MK. Para Teradu selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1]Bahwa para Teradu merasa tidak pernah dihargai selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Teradu II tidak diperkenankan mengikuti proses persidangan tanpa alasan yang jelas. Pada saat sidang berlangsung Sri Dewi Nurlaela dan H. Buchari Mahmud datang lebih awal sementara Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim terlambat mengikuti jalannya persidangan. Teradu II sudah memohon kepada Abubakar Ibrahim agar Teradu II yang menggantikan Abubakar Ibrahim mengikuti jalannya persidangan, tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan sudah diregistrasi. H. Buchari Mahmud juga mempunyai pemikiran yang sama dengan Teradu II. Hal tersebut yang menjadi penyebab para Teradu membuat Surat Pernyataan yang menyatakan tidak benar jawaban yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama Tim Kuasa Hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Dalam surat Pernyataan tersebut para Teradu telah membenarkan fakta dan bukti pelanggaran yang merupakan temuan langsung dari Bawaslu RI di beberapa TPS di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah yang disampaikan oleh Nasrullah selaku anggota Bawaslu RI yang didampingi oleh Sultan Alwan selaku Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Adapun alasannya karena pelanggaran dilakukan oleh PPK sampai dengan KPPS yang mengarahkan pemilih anak dibawah umur untuk ikut dalam pencoblosan di TPS 1 Desa Tepeleo Induk Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah dan pelanggaran tersebut di luar dari pelanggaran TPS 1 Desa Batu Dua yang sudah dilakukan PSU; [4.2.2] Bahwa Teradu II membenarkan menyerahkan surat pernyataan kepada kuasa hukum Bawaslu RI. Teradu II tidak pernah mengenal orang dimaksud. Teradu juga membenarkan telah menyampaikan pernyataan ke Metro TV, tetapi pernyataan tersebut bukan seperti yang diadukan oleh Pengadu. Teradu II hanya membenarkan fakta yang telah terjadi dan bukan merupakan bentuk keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu; [4.2.3] Bahwa tidak benar Teradu II difasilitasi oleh pasangan calon tertentu. Sejak awal Teradu II sudah mengagendakan untuk kembali ke pondok pesantren SMPIT/SMPAT dan menghadiri undangan Mahasiswa Halmahera Tengah di Makassar pada tanggal 25 Maret 2017. Teradu II sudah menyampaikan kepada anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah akan kembali ke Jakarta bersama dengan istri dan menghadiri undangan Mahasiswa di Makassar. Tidak mungkin Teradu II berpihak pada pasangan calon tertentu. Teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan Tim dan/atau pasangan calon tertentu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh para Teradu membuat pernyataan terkait jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 adalah tidak benar merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Terlebih lagi para Teradu mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para Teradu karena tidak dilibatkan pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu juga ceroboh memberikan surat pernyataan kepada seorang wanita yang tidak dikenal dan mengaku sebagai kuasa hukum Bawaslu RI. Para Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah seharusnya berkoordinasi dengan anggota yang lain termasuk kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah dalam melakukan setiap tindakan. Bentuk kekecewaan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan yang telah dilakukan oleh para Teradu. Sekalipun dalam pengakuannya para Teradu tidak pernah mengatasnamakan lembaga melainkan pribadi dan pembenaran pelanggaran yang merupakan temuan langsung dari Bawaslu RI yang disampaikan oleh Nasrullah selaku anggota Bawaslu RI yang didampingi oleh Sultan Alwan selaku Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu seharusnya mampu berpikir jernih sebelum memberikan pernyataan kepada Metro TV dan membuat surat pernyataan. Perlu dipahami bahwa para Teradu merupakan Penyelenggara Pemilu, sehingga setiap tindakan yang dilakukan tidak dapat dipisahkan dari jabatannya. Apalagi informasi dan pernyataan yang disampaikan terkait dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Sesungguhnya tindakan yang dilakukan oleh para Teradu tidak lepas dari peran Nasharuddin Awaluddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Halmahera yang tidak mampu menunjukkan kepemimpinannya mengelola berbagai urusan dan kepentingan lembaga dan anggota hingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan solid dalam mencapai tujuan organisasi. Sepatutnya Nasharuddin Awaluddin sebagai Ketua memiliki tingkat kepekaan yang tinggi atas krisis manajemen kepemimpinan organisasi dengan tidak menjadi bagian dari kutub konflik tetapi menjadi titik temu yang mampu mendamaikan konflik yang terjadi. Kegagalan Nasharuddin Awaluddin mengelola berbagai masalah kelembagaaan menyebabkan hubungan antara para Teradu dengan Abubakar Ibrahim termasuk dengan Nasharuddin Awaluddin sendiri menjadi tidak harmonis. Bahkan Syahrani Somadayo selaku atasan langsung dari KPU Kabupaten Halmahera Tengah sudah memberikan pengarahan dan menengahi konflik di antara para Teradu, Nasharuddin Awaluddin, Abubakar Ibrahim. Syahrani Somadayo menyampaikan agar selalu kompak dan solid sebagai Penyelenggara Pemilu. Kedatangan Nasharuddin Awaluddin ke Jakarta bersama para Teradu, Sri Dewi Nurlaela, Hamid, sepatutnya tidak langsung memisahkan diri dari anggota lainnya dengan berangkat ke Depok untuk urusan keluarga. Sebab tujuan ke Jakarta bukan untuk kepentingan pribadi melainkan dalam rangka penyusunan jawaban sidang di Mahkamah Konstitusi. Begitu pula dengan Abubakar Ibrahim yang datang ke Jakarta terlebih dahulu dibanding dengan anggota yang lain juga harus proaktif berusaha mencarikan tempat penginapan yang sama sehingga tidak terpisah dan memudahkan koordinasi antara anggota. Tidak terciptanya komunikasi baik antara Nasharuddin Awaluddin, Abubakar Ibrahim, dan para Teradu telah menimbulkan kecurigaan diantara Ketua dan anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Sri Dewi Nurlaela menyatakan bahwa para Teradu sebenarnya mengikuti proses dalam penyusunan jawaban KPU Halmahera Tengah untuk sidang di Mahkamah Konstitusi mengakui dilibatkan dalam sehingga pernyataan para Teradu yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan jawaban adalah tidak benar. Bahkan Teradu II mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa dirinya ikut terlibat dalam proses penyusunan jawaban. Tindakan Teradu I, II, Nasharuddin Ibrahim, Abubakar Ibrahim, bertentangan dengan ketentuan ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Pasal 5 huruf i profesionalitas, j. akuntabilitas, Pasal 7 huruf a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu, Pasal 9 huruf d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Pasal 15 huruf d. melaksanakan tugas penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Pihak Terkait Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Nasharuddin Awaluddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Husain Hi Usman, Teradu II Muhammad Tilawah sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Abubakar Ibrahim sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si