Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 99/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Halmahera Tengah
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 April 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke KPU RI mengatasnamakan KPU Kabupaten Halmahera Tengah terkait jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 adalah tidak benar; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa para Teradu telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke KPU RI mengatasnamakan KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang menyatakan jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 tidak benar; [4.1.2] Bahwa berdasarkan pengakuan Teradu II, surat pernyataan sudah dibuat tanggal 22 Maret 2017 setelah sidang di Mahkamah Konstitusi tetapi diserahkan ke KPU RI bukan pada tanggal 22 Maret 2017. Teradu I menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada kuasa hukum Bawaslu RI.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Nasharuddin Awaluddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Husain Hi Usman, Teradu II Muhammad Tilawah sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Abubakar Ibrahim sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Uta
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 99/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
152/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Syahrani Somadayo
Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku
Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Kasman Tan
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku
Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : H. Buchari Mahmud
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Pudja Sutamat
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Safri Awal
Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jl. Anggrek, No. 9, Kota Ternate, Provinsi Maluku
Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu V;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Husain Hi Usman
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah
Alamat : Dusun II Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten
Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhammad Tilawah
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah
Alamat : Dusun I, RT. 02, RW. 01, Desa Moreala, Kecamatan
Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 10 April 2017 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke
KPU RI mengatasnamakan KPU Kabupaten Halmahera Tengah terkait jawaban
yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan
kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017
adalah tidak benar;
2. Bahwa berdasarkan pengakuan Teradu II, surat pernyataan sudah dibuat
tanggal 22 Maret 2017 setelah sidang di Mahkamah Konstitusi tetapi
diserahkan ke KPU RI bukan pada tanggal 22 Maret 2017. Teradu I
menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada kuasa hukum Bawaslu RI.
Padahal Bawaslu RI tidak pernah menggunakan kuasa hukum dalam sidang di
Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa para Teradu telah memberikan pernyataan ke Metro TV terkait adanya
kecurangan dengan rekaman kejadian disalah satu TPS Kecamatan Patani
Utara. Padahal di TPS tersebut sudah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU). PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Kecamatan
Pantani Utara;
4. Bahwa para Teradu mengambil langkah tersebut karena tidak dilibatkan dalam
proses penyusunan jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal Teradu I
mengakui sejak awal sampai dengan akan disampaikan ke MK, Teradu II
membaca seluruh jawaban dan menurutnya tidak terdapat permasalahan.
Teradu I juga mengoreksi nama Kabupaten yang salah;
5. Bahwa para Teradu diduga berpihak kepada Pemohon pada sengketa hasil
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dalam
sidang MK. Dalam melakukan kegiatan tersebut para Teradu diduga difasilitasi
oleh Pemohon di MK. Para Teradu selayaknya diberhentikan dengan tidak
hormat sebagai anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan para Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Hasil Klarifikasi Terhadap Ketua dan Anggota KPU Halmahera Tengah
Atas Pernyataan Dua Orang Anggota KPU di Metro TV dan Surat Pernyataan ke
KPU RI;
P-2 Fotokopi Surat Pernyataan Nasharuddin Awaluddin, tertanggal 18 April 2017;
P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Abubakar Ibrahim, tertanggal 18 April 2017;
P-4 Fotokopi Surat Pernyataan Husain Hi Usman, tertanggal 22 Maret 2017;
P-5 Fotokopi Surat Pernyataan Muhammad Tilawah, tertanggal 22 Maret 2017;
P-6 Fotokopi Surat perihal Ad Informandum, tertanggal 24 Maret 2017;
P-7 Fotokopi Surat Pernyataan Sri Dewi Nurlaela, tertanggal 15 April 2017
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 29 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
JAWABAN TERADU I TERHADAP NOMOR 99/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa dalam rangka menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah telah mengadakan rapat bersama
dengan Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam rapat tersebut
menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
a. Pada saat tiba di Jakarta Ketua dan Anggota KPU Halmahera Tengah
sebaiknya berada dalam satu tempat dan tidak boleh terpisah. Hal ini
bertujuan agar segala persoalan terkait sidang di Mahkamah Konstitusi
berjalan dengan lancar.
b. Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera
Tengah yang terlibat membantu dalam hal administrasi terkait kesiapan
sidang di MK sebaiknya menginap dalam satu apartemen, tetapi apabila
tidak memungkinkan maka menginap pada salah satu hotel.
2. Bahwa setelah sampai di Jakarta Nasharuddin Awaluddin selaku Ketua KPU
Kabupaten Halmahera Tengah dari bandara langsung pergi ke Depok dengan
alasan menemui Keluarga sementara Teradu I dan Teradu II bersama Dewi
Nurlaela selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah dan Hamid selaku
staf KPU Kabupaten Halmahera Tengah dari bandara langsung menuju ke
Mangga Besar untuk mencari penginapan. Teradu II, Dewi Nurlaela bersama
suami, menginap di Hotel Sumi, sementara Teradu I dan dan Hamid menginap
di Hotel Permata daerah Mangga Besar. Teradu I menerangkan Abubakar
Ibrahim selaku anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah masih berada di
Manado untuk urusan kampus. Dewi Nurlaela bersama suami kemudian
pindah ke Hotel Yello Harmoni yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan Hotel
Harris Harmoni tempat pelaksanaan penyusunan jawaban. Pada akhirnya
Teradu I, II, dan Hamid menginap di Hotel Sumi. Tidak benar dalil pengaduan
para Pengadu yang menyatakan para Teradu menginap dalam satu hotel
selama di Jakarta;
3. Bahwa selama berada di Jakarta, Teradu I berupaya menghubungi
Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim tetapi tidak ada respon. Para
Teradu bersama Hamid selalu berada di Hotel Sumi sehingga tidak benar dalil
pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak bisa dihubungi. Para
Teradu tidak pernah melihat Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibarahim.
Padahal menginap dalam satu hotel di dekat Hotel Harris Harmoni di daerah
Gambir. Para Pengadu hanya berusaha mencari kesalahan dari para Teradu
dalam permasalahan ini;
4. Bahwa para Teradu merupakan PAW yang baru saja dilantik dan hanya di
bimtek 1 (satu) jam, setelah itu langsung dihadapkan pada kegiatan
pendistribusian kotak suara sampai dengan hari pencoblosan suara. Para
Teradu juga mengawal kotak suara sampai ke Kabupaten Halmahera Tengah.
Para Teradu hadir pada saat pleno di tingkat Kabupaten selesai. Para Teradu
berpendapat seharusnya KPU Provinsi Maluku Utara memberikan teguran
terlebih dulu kepada para Teradu apabila telah dinilai salah. Hal tersebut
seharusnya dilakukan sebelum dilaporkan ke DKPP;
5. Bahwa Nasharuddin dan Abubakar Ibrahim tidak pernah datang ke Hotel
Harris Harmoni dan secara diam-diam bertemu dengan Tim Kuasa Hukum
untuk membuat materi jawaban. Ketua KPU Provinsi Maluku Utara tidak
pernah mempermasalahkan hal tersebut;
6. Bahwa pada saat para Teradu, Dewi Nurlaela, Hamid berada di Hotel Harris
Harmoni, Teradu II mendapat telepon dari Abubakar Ibrahim dan menyatakan
sedang menuju kantor kuasa hukum. Hingga pada akhirnya para Teradu, Dewi
Nurlaela, Hamid, juga ikut menuju kantor Pengacara, tetapi 30 menit
kemudian Abubakar kembali menelepon Teradu II dan menyatakan bahwa
para Tim Kuasa Hukum tidak ada. Abubakar kembali ke hotelnya, sementara
para Teradu, Dewi Nurlaela, Hamid, masih menuju kantor kuasa hukum
tersebut. Para pihak kuasa hukum ternyata ada di kantornya, pihak kuasa
hukum menyatakan bahwa Nasharuddin dan Abubakar baru saja keluar. Hal
tersebut menimbulkan kecurigaan bagi para Teradu;
7. Bahwa pada saat di Hotel Harris Harmoni, Syahrani Somadayo selaku Ketua
KPU Provinsi Maluku Utara sudah berusaha menyelesaikan permasalahan
yang terjadi antara para Teradu dengan Nasharuddin dan Abubakar Ibrahim.
Syahrani Somadayo secara tegas bahwa Sebagai Tim KPU Kabupaten
Halmahera Tengah harus kompak bersama dengan para Tim Kuasa Hukum.
Syahrani Somadoya mengatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Tengah tidak boleh bertemu dengan para Tim Kandidat dan/atau
Kandidat;
8. Bahwa setelah diberikan pengarahan oleh Syahrani Somadoya, para Teradu,
Dewi Nurlaela, Nasharuddin, Abubakar masuk ke ruangan Tim Kuasa Hukum.
Penyusunan Materi sudah siap. Ketua dan Anggota KPU Halmahera Tengah
diminta untuk mengoreksi dan melengkapi apabila ada alat bukti yang belum
lengkap. Para Teradu merasa tidak pernah dilibatkan saat pengisian materi
tanya jawab tersebut. Para Teradu tidak mengetahui penyusunan materi
jawaban selesai dibuat. Sebagaimana pengakuan Abubakar Ibrahim bahwa C7
yang merupakan salah satu alat bukti tidak ada maka Abubakar mendatangi
para Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) untuk mengambil C7 dan
dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa para Teradu merasa tidak pernah dihargai selaku anggota KPU
Kabupaten Halmahera Tengah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Hal
tersebut menjadi penyebab para Teradu membuat Surat Pernyataan yang
menyatakan tidak benar jawaban yang disampaikan oleh Ketua KPU
Kabupaten Halmahera Tengah bersama Tim Kuasa Hukum dalam sidang di
Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa dalam surat pernyataan, para Teradu telah membenarkan fakta dan
bukti pelanggaran yang merupakan temuan langsung dari Bawaslu RI di
beberapa TPS di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera
Tengah yang disampaikan oleh Nasrullah selaku anggota Bawaslu RI yang
didampingi oleh Sultan Alwan selaku Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam
sidang di Mahkamah Konstitusi. Adapun alasannya karena pelanggaran
dilakukan oleh PPK sampai dengan KPPS yang mengarahkan pemilih anak
dibawah umur untuk ikut dalam pencoblosan di TPS 1 Desa Tepeleo Induk
Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah dan pelanggaran
tersebut di luar dari pelanggaran TPS 1 Desa Batu Dua yang sudah dilakukan
PSU;
11. Bahwa keterlibatan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK sampai
dengan KPPS adalah merusak nilai dan prinsip demokrasi hingga menjadi
sebuah isu nasional. Surat pernyataan tersebut bukan merupakan bentuk
dukungan terhadap pasangan calon melainkan sebuah ungkapan untuk
menyatakan bahwa hal tersebut adalah salah dan melanggar hukum, dan
harus kembali menyadari sebuah kesalahan;
12. Bahwa para Teradu tidak memiliki niat buruk saat menyampaikan pernyataan
kepada pihak Metro TV. Para Teradu hanya membela dan mempertahankan
demokrasi di Kabupaten Halmahera Tengah.
JAWABAN TERADU II TERHADAP NOMOR 99/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara melantik Teradu II tanggal 10 Februari
2017. Setelah dilantik Teradu II langsung dibimtek selama 1 jam, pada malam
hari langsung bertugas untuk mendistribusikan logistik dan sosialisi ke
Kecamatan Pulau Gebe. Waktu tempuh Weda ke Kecamatan Pulau Gebe adalah
16 jam. Teradu II melaporkan kegiatan yang telah dilakukan kepada Ketua
KPU Kabupaten Halmahera Tengah dan KPU Provinsi Maluku Utara.
2. Bahwa pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 di seluruh TPS Pulau
Gebe berjalan aman, lancar dan terkendali, meskipun di beberapa TPS yaitu
TPS Desa Elfanun dan TPS 1 Desa Kapaleo terdapat beberapa temuan
pelanggaran oleh Panwaslih Kecamatan Pulau Gebe dan Panwaslih Kabupaten
Halmahera Tengah penggunaan A5 palsu. Panwaslih Kecamatan
merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU di TPS 1 Desa Elfanun. Meskipun
Teradu II bersama seorang anggota Panwaslih Kecamatan mendapat ancaman,
tetapi tugas tetap dilaksanakan dengan baik.
3. Bahwa setelah dari Weda, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Halmahera
langsung melaksanakan pleno dengan lancar. Beberapa hari setelah pleno
terbit Surat Panwaslih Kabupaten Halmahera Tengah yang memerintahkan
KPU Halmahera Tengah untuk memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota
KPPS di delapan TPS di Patani Utara. KPU Kabupaten Halmahera sudah
menindaklanjuti hal tersebut. Masa tugas KPPS sudah berakhir setelah
pencoblosan dan proses rekapitulasi telah selesai. Beberapa hari kemudian
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Hj. Mutiara Yasin dan Kabir Kahar
mengajukan gugatan ke MK.
4. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah berangkat ke
Jakarta dan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk untuk
mendampingi KPU Kabupaten Halmahera Tengah saat menghadapi sidang di
Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Maret 2017;
5. Bahwa setelah tiba di Jakarta, malam harinya Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Tengah menghadap kuasa hukum untuk membicarakan
persiapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Besoknya Teradu I marah
terhadap Teradu II tanpa sebab yang jelas. Teradu II menghubungi
Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim mempertanyakan penyebab
kemarahan Teradu I. Ternyata terdapat kesalahpahaman antara Nasharuddin
Awaluddin, Abubakar Ibrahim, Teradu I;
6. Bahwa Syahrani Somadayo selaku Ketua KPU Provinsi sudah memberikan
pencerahan terhadap permasalahan internal antara Teradu I, Nasharuddin
Awaluddin, Abubakar Ibrahim.
7. Bahwa pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Teradu II tidak
diperkenankan mengikuti proses persidangan tanpa alasan yang jelas. Pada
saat sidang berlangsung Sri Dewi Nurlaela dan H. Buchari Mahmud datang
lebih awal sementara Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim terlambat
mengikuti jalannya persidangan. Teradu II sudah memohon kepada Abubakar
Ibrahim agar Teradu II yang menggantikan Abubakar Ibrahim mengikuti
jalannya persidangan, tetapi tidak bisa dengan alasan sudah diregistrasi. H.
Buchari Mahmud juga mempunyai pemikiran yang sama dengan Teradu II.
8. Bahwa Teradu II merasa kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh
Abubakar Ibrahim. Teradu II mempertanyakan mengenai alasan tidak
diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan. Pada saat sidang di Mahkamah
Konstitusi, Hakim memberikan kesempatan Nasrullah selaku anggota Bawaslu
RI untuk mengungkapkan temuan pelanggaran di 8 TPS di Kecamatan Patani
Utara.
9. Bahwa Teradu II berdiskusi dengan Teradu I untuk berani mengambil sikap
dengan membuat surat pernyataan membenarkan pernyataan Nasrullah pada
saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Teradu II secara moral dan hati nurani
merasa tidak nyaman dengan keadaan politik yang tidak demokratis;
10. Bahwa Teradu II sudah menyampaikan kekecewaan tersebut kepada anggota
KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Ternyata Teradu II tidak diperbolehkan
mengikuti persidangan karena tidak mengetahui persoalan yang terjadi,
sehingga yang diperbolehkan mengikuti hanya anggota yang bertugas
memonitor di tempat kejadian. Teradu II berpendapat seharusnya hal tersebut
disampaikan sejak awal, sehingga bisa diterima;
11. Bahwa setelah tiba di Weda, Teradu II merasa kaget membaca berita di media
lokal Provinsi Maluku Utara bahwa Teradu II telah menyampaikan kepada
masyarakat mengenai MK telah memutuskan PSU di 8 TPS Kecamatan Patani
Utara, sementara jadwal sidang Putusan masih menunggu. Teradu II sudah
melakukan upaya klarifikasi tetapi tidak dimuat;
12. Bahwa Teradu II membenarkan bersama dengan Teradu I telah membuat
pernyataan yang disampaikan kepada KPU RI. Teradu II tidak menyampaikan
pernyataan tersebut berdasarkan keinginan pribadi bukan mengatasnamakan
lembaga;
13. Bahwa Teradu II membenarkan menyerahkan surat pernyataan kepada kuasa
hukum Bawaslu RI. Teradu II tidak pernah mengenal orang dimaksud. Teradu
juga membenarkan telah menyampaikan pernyataan ke Metro TV, tetapi
pernyataan tersebut bukan seperti yang diadukan oleh Pengadu. Teradu II
hanya membenarkan fakta yang telah terjadi dan bukan sebuah bentuk
keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Agar kedepan tidak terjadi
lagi hal seperti itu. Proses Pilkada Halmahera Tengah dari periode ke periode
pasti ada kecurangan dan pelanggaran. Pelaksanaan Pilkada pada tanggal 15
Februari 2017 kemarin sarat kecurangan. Pelanggaran Tim Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu) maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang Teradu
II menyesalkan penyelenggara tingkat bawah terlibat. Teradu II kaget
pernyataan tersebut tidak ditampilkan secara keseluruhan di Metro TV.
14. Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teradu II adalah “prinsipnya saya
bersama Bapak Husain membenarkan apa yang disampaikan oleh Bawaslu RI
Bapak Nasrullah yang didampingi Bawaslu Maluku Utara Bapak Sultan Alwan
pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017, harapan saya hakim
Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat Pasal 158 PMK, tetapi coba untuk
melihat asas penyelenggara Pemilu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Pasal 2 yang menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas
a. mandiri, b. jujur, c. adil, d. kepastian hukum, e. tertib, f. kepentingan
umum, g. keterbukaan, h. proporsionalitas, i. profesionalitas, j. akuntabilitas,
k. efisiensi, l. efektifitas, bukan persoalan siapa harus menang atau kalah
dalam pemilihan Kepala Daerah di Halmahera Tengah, karena menurut saya
Pasal 158 PMK hanya membuka ruang kepada setiap orang yang
berkepentingan dalam setiap pemilihan ke depan, baik Pemilihan Kepala
Daerah Bupati dan Walikota, Gubernur, DPR, DPD dan DPRD maupun
Presiden, namun karena bukan wewenang kami, maka semua dikembalikan ke
Hakim MK untuk menilai”. Teradu II membenarkan dalam rekaman video
tersebut sudah dilaksanakan PSU, tetapi Teradu II tidak menyangka video
tersebut akan ditampilkan. Menurut Teradu II terdapat 3 video yang
ditunjukkan kepada Metro TV, termasuk video di Desa Blivitu dan TPS 1 Desa
Sakam;
15. Bahwa tidak benar Teradu II difasilitasi oleh pasangan calon tertentu. Sejak
awal Teradu II sudah mengagendakan untuk kembali ke pondok pesantren
SMPIT/SMPAT dan menghadiri undangan Mahasiswa Halmahera Tengah di
Makassar pada tanggal 25 Maret 2017. Teradu II sudah menyampaikan kepada
anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah akan kembali ke Jakarta bersama
dengan istri dan menghadiri undangan Mahasiswa di Makassar. Tidak
mungkin Teradu II berpihak pada pasangan calon tertentu. Teradu II tidak
pernah berkomunikasi dengan Tim dan/atau pasangan calon tertentu;
Selain itu, DKPP juga sudah memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi yaitu
Iswadi Saleh selaku mantan anggota Panwaslih Kabupaten Halmahera Tengah pada
persidangan tanggal 29 Mei 2017 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Iswadi Saleh
Saksi merupakan mantan anggota Panwaslih Kabupaten Halmahera Tengah.
Saksi menerangkan pada saat sidang pemeriksaan DKPP sudah berakhir masa
jabatannya.
Saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut, karena terjadi di Jakarta.
[2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 29 Mei 2017, sebagai
berikut:
Nasharuddin Awaluddin
Pihak Terkait menerangkan komunikasi dengan kuasa hukum selalu dicurigai
oleh para Teradu. Padahal menurut pihak Terkait tidak ada permasalahan
terkait hal tersebut.
Pihak Terkait menerangkan mungkin para Teradu menganggap komunikasi
dengan kuasa hukum tidak perlu dilakukan dengan bertatap muka. Padahal
terkadang Pihak Terkait diminta kuasa hukum untuk menghadap dan
menyampaikan hal yang perlu dipersiapkan pada saat sidang di Mahkamah
Konstitusi.
Pihak Terkait menerangkan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara sudah pernah
membahas permasalahan antara Pihak Terkait dengan para Teradu di Hotel
Harris Harmoni.
Pihak Terkait menerangkan Pihak Terkait dengan Abubakar Ibrahim menginap
di dekat Hotel Harris Harmoni agar mempermudah berkomunikasi dengan
Kuasa Hukum mengenai hal yang harus dipersiapkan dalam sidang
Mahkamah Konstitusi.
Pihak Terkait tidak mengetahui alasan para Teradu menginap di Hotel Sumi.
Padahal sebelumnya sudah diberitahukan agar tidak saling terpisah.
Pihak Terkait menerangkan kursi di Mahkamah Konstitusi sangat terbatas.
Pihak Terkait menerangkan Abubakar Ibrahim adalah koordinator untuk
wilayah Patani Utara yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Pihak Terkait menugaskan Teradu I ke Kecamatan Patani Barat dan Teradu II
ke Kecamatan Kepulauan Gebe. Pihak Terkait menerangkan tidak ada niat
untuk mengabaikan para Teradu pada saat di Mahkamah Konstitusi.
Pihak Terkait menerangkan tidak pernah mengetahui keinginan para Teradu,
karena para Teradu tidak pernah mengungkapkan pemikiran yang dimiliki.
Abubakar Ibrahim
Pihak Terkait menerangkan lebih awal datang ke Jakarta dari pada anggota
yang lain, karena Pihak Terkait sebelumnya ada agenda di Manado.
Pihak Terkait pada awalnya tidak mengetahui tempat menginap anggota
lainnya. Pihak Terkait menyampaikan kepada anggota akan menyesuaikan
tempat penginapan anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada saat di
Jakarta.
Pihak Terkait menerangkan pada saat bertemu di kantor kuasa hukum. Pihak
Terkait hanya menerangkan kronologis, sedangkan konstruksi hukum
dibangun oleh kuasa hukum. Kebetulan yang menjadi sengketa merupakan
wilayah pihak Terkait.
Besoknya, Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada anggota lainnya untuk
berangkat bersama ke kantor kuasa hukum. Kemungkinan sudah bisa
mendapatkan materi.
Pihak Terkait menerangkan dalam perjalanan menuju kantor kuasa hukum,
Pihak Terkait mendapat kabar materi baru bisa diambil sore hari. Menanggapi
hal tersebut Pihak Terkait kembali pulang.
Pihak Terkait menerangkan mungkin para Teradu datang ke kantor kuasa
melihat Pihak Terkait tidak ada. Hal tersebut yang menjadi awal
kesalahpahaman.
Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Maluku Utara sudah membahas
kesalahpahaman tersebut pada saat di Hotel Haris Harmoni. KPU Provinsi
Maluku Utara menyarankan harus tinggal dalam 1 (satu) hotel tidak boleh
terpisah.
Pihak Terkait menerangkan bersama Teradu II sudah meninjau hotel di dekat
Hotel Harris Harmoni dan menyatakan akan tinggal disitu, tetapi tanpa alasan
yang jelas Teradu II tetap menetap di Hotel Sumi daerah Mangga Besar.
Pihak Terkait menerangkan pada saat kembali ke Halmahera Tengah, Pihak
Terkait mendengar para Teradu kembali ke Jakarta. Besoknya keluar
pernyataan di Metro TV.
Pihak Terkait menerangkan tidak terkait pemberitaan di Metro TV. Mengenai
hasil sengketa Mahkamah Konstitusi yang memutuskan.
Pihak Terkait membenarkan mempunyai inisiatif untuk meminta C7 kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 2, tetapi hal tersebut tidak dilakukan.
Berdasarkan penjelasan Nasharuddin Awaluddin tidak diperkenankan
mendapatkan dari Pasangan Calon. Nasharuddin Awaluddin menyarankan
agar menunggu staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang akan
membawa ke Jakarta.
Sri Dewi Nurlaela
Pihak Terkait menerangkan KPU Kabupaten Halmahera Tengah hanya
memberikan penjelasan dalam hal penyusunan jawaban untuk sidang di
Mahkamah Konstitusi.
Pihak Terkait bersamaan dengan para Teradu dengan Hamid menunggu di
Hotel Harris untuk memperoleh materi gugatan. Ternyata materi gugatan
belum disampaikan.
Pihak Terkait sudah menyerahkan alat bukti kepada kuasa hukum. Pihak
Terkait, Teradu I, Hamid, berangkat menemui kuasa hukum. Pihak Terkait
dipersilakan menghadap kuasa hukum untuk membahas materi gugatan
tersebut.
Pihak Terkait menerangkan para Teradu juga ikut terlibat dalam proses
penyusunan jawaban di Hotel Harris Harmoni.
KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan
pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para
Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian
Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah diduga melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu:
[4.1.1] Bahwa para Teradu telah membuat surat pernyataan yang disampaikan ke
KPU RI mengatasnamakan KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang menyatakan
jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan
kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 tidak
benar;
[4.1.2] Bahwa berdasarkan pengakuan Teradu II, surat pernyataan sudah dibuat
tanggal 22 Maret 2017 setelah sidang di Mahkamah Konstitusi tetapi diserahkan ke
KPU RI bukan pada tanggal 22 Maret 2017. Teradu I menyerahkan surat pernyataan
tersebut kepada kuasa hukum Bawaslu RI. Padahal Bawaslu RI tidak pernah
menggunakan kuasa hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi;
[4.1.3] Bahwa para Teradu telah memberikan pernyataan ke Metro TV terkait adanya
kecurangan dengan rekaman kejadian disalah satu TPS Kecamatan Patani Utara.
Padahal di TPS tersebut sudah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU
dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Kecamatan Pantani Utara;
[4.1.4] Bahwa para Teradu mengambil langkah tersebut karena tidak dilibatkan
dalam proses penyusunan jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal Teradu I
mengakui sejak awal sampai dengan akan disampaikan ke MK, Teradu II membaca
seluruh jawaban dan menurutnya tidak terdapat permasalahan. Teradu I juga
mengoreksi nama Kabupaten yang salah;
[4.1.5] Bahwa para Teradu diduga berpihak kepada Pemohon pada sengketa hasil
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dalam sidang
MK. Dalam melakukan kegiatan tersebut para Teradu diduga difasilitasi oleh
Pemohon di MK. Para Teradu selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai
anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1]Bahwa para Teradu merasa tidak pernah dihargai selaku anggota KPU
Kabupaten Halmahera Tengah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Teradu II tidak
diperkenankan mengikuti proses persidangan tanpa alasan yang jelas. Pada saat
sidang berlangsung Sri Dewi Nurlaela dan H. Buchari Mahmud datang lebih awal
sementara Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim terlambat mengikuti
jalannya persidangan. Teradu II sudah memohon kepada Abubakar Ibrahim agar
Teradu II yang menggantikan Abubakar Ibrahim mengikuti jalannya persidangan,
tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan sudah diregistrasi. H. Buchari Mahmud
juga mempunyai pemikiran yang sama dengan Teradu II. Hal tersebut yang menjadi
penyebab para Teradu membuat Surat Pernyataan yang menyatakan tidak benar
jawaban yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama
Tim Kuasa Hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat Pernyataan tersebut para Teradu telah membenarkan fakta dan bukti
pelanggaran yang merupakan temuan langsung dari Bawaslu RI di beberapa TPS di
Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah yang
disampaikan oleh Nasrullah selaku anggota Bawaslu RI yang didampingi oleh Sultan
Alwan selaku Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Adapun alasannya karena pelanggaran dilakukan oleh PPK sampai dengan KPPS yang
mengarahkan pemilih anak dibawah umur untuk ikut dalam pencoblosan di TPS 1
Desa Tepeleo Induk Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah dan
pelanggaran tersebut di luar dari pelanggaran TPS 1 Desa Batu Dua yang sudah
dilakukan PSU;
[4.2.2] Bahwa Teradu II membenarkan menyerahkan surat pernyataan kepada kuasa
hukum Bawaslu RI. Teradu II tidak pernah mengenal orang dimaksud. Teradu juga
membenarkan telah menyampaikan pernyataan ke Metro TV, tetapi pernyataan
tersebut bukan seperti yang diadukan oleh Pengadu. Teradu II hanya membenarkan
fakta yang telah terjadi dan bukan merupakan bentuk keberpihakan terhadap
pasangan calon tertentu;
[4.2.3] Bahwa tidak benar Teradu II difasilitasi oleh pasangan calon tertentu. Sejak
awal Teradu II sudah mengagendakan untuk kembali ke pondok pesantren
SMPIT/SMPAT dan menghadiri undangan Mahasiswa Halmahera Tengah di Makassar
pada tanggal 25 Maret 2017. Teradu II sudah menyampaikan kepada anggota KPU
Kabupaten Halmahera Tengah akan kembali ke Jakarta bersama dengan istri dan
menghadiri undangan Mahasiswa di Makassar. Tidak mungkin Teradu II berpihak
pada pasangan calon tertentu. Teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan Tim
dan/atau pasangan calon tertentu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang
dilakukan oleh para Teradu membuat pernyataan terkait jawaban yang disampaikan
oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah bersama dengan kuasa hukum dalam sidang
di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret 2017 adalah tidak benar merupakan
perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Terlebih lagi para
Teradu mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan
para Teradu karena tidak dilibatkan pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Para Teradu juga ceroboh memberikan surat pernyataan kepada seorang wanita yang
tidak dikenal dan mengaku sebagai kuasa hukum Bawaslu RI. Para Teradu selaku
anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah seharusnya berkoordinasi dengan
anggota yang lain termasuk kepada Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah dalam
melakukan setiap tindakan. Bentuk kekecewaan tidak dapat dijadikan alasan
pembenar atas tindakan yang telah dilakukan oleh para Teradu. Sekalipun dalam
pengakuannya para Teradu tidak pernah mengatasnamakan lembaga melainkan
pribadi dan pembenaran pelanggaran yang merupakan temuan langsung dari
Bawaslu RI yang disampaikan oleh Nasrullah selaku anggota Bawaslu RI yang
didampingi oleh Sultan Alwan selaku Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam sidang di
Mahkamah Konstitusi.
Para Teradu seharusnya mampu berpikir jernih sebelum memberikan
pernyataan kepada Metro TV dan membuat surat pernyataan. Perlu dipahami bahwa
para Teradu merupakan Penyelenggara Pemilu, sehingga setiap tindakan yang
dilakukan tidak dapat dipisahkan dari jabatannya. Apalagi informasi dan pernyataan
yang disampaikan terkait dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPU
Kabupaten Halmahera Tengah. Sesungguhnya tindakan yang dilakukan oleh para
Teradu tidak lepas dari peran Nasharuddin Awaluddin sebagai Ketua KPU Kabupaten
Halmahera yang tidak mampu menunjukkan kepemimpinannya mengelola berbagai
urusan dan kepentingan lembaga dan anggota hingga tercipta suasana kerja yang
kondusif dan solid dalam mencapai tujuan organisasi. Sepatutnya Nasharuddin
Awaluddin sebagai Ketua memiliki tingkat kepekaan yang tinggi atas krisis
manajemen kepemimpinan organisasi dengan tidak menjadi bagian dari kutub konflik
tetapi menjadi titik temu yang mampu mendamaikan konflik yang terjadi. Kegagalan
Nasharuddin Awaluddin mengelola berbagai masalah kelembagaaan menyebabkan
hubungan antara para Teradu dengan Abubakar Ibrahim termasuk dengan
Nasharuddin Awaluddin sendiri menjadi tidak harmonis. Bahkan Syahrani Somadayo
selaku atasan langsung dari KPU Kabupaten Halmahera Tengah sudah memberikan
pengarahan dan menengahi konflik di antara para Teradu, Nasharuddin Awaluddin,
Abubakar Ibrahim. Syahrani Somadayo menyampaikan agar selalu kompak dan solid
sebagai Penyelenggara Pemilu.
Kedatangan Nasharuddin Awaluddin ke Jakarta bersama para Teradu, Sri Dewi
Nurlaela, Hamid, sepatutnya tidak langsung memisahkan diri dari anggota lainnya
dengan berangkat ke Depok untuk urusan keluarga. Sebab tujuan ke Jakarta bukan
untuk kepentingan pribadi melainkan dalam rangka penyusunan jawaban sidang di
Mahkamah Konstitusi. Begitu pula dengan Abubakar Ibrahim yang datang ke Jakarta
terlebih dahulu dibanding dengan anggota yang lain juga harus proaktif berusaha
mencarikan tempat penginapan yang sama sehingga tidak terpisah dan memudahkan
koordinasi antara anggota. Tidak terciptanya komunikasi baik antara Nasharuddin
Awaluddin, Abubakar Ibrahim, dan para Teradu telah menimbulkan kecurigaan
diantara Ketua dan anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah.
Sri Dewi Nurlaela menyatakan bahwa para Teradu sebenarnya mengikuti
proses dalam penyusunan jawaban KPU Halmahera Tengah untuk sidang di
Mahkamah Konstitusi mengakui dilibatkan dalam sehingga pernyataan para Teradu
yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan jawaban adalah
tidak benar. Bahkan Teradu II mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa dirinya
ikut terlibat dalam proses penyusunan jawaban. Tindakan Teradu I, II, Nasharuddin
Ibrahim, Abubakar Ibrahim, bertentangan dengan ketentuan ketentuan Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Pasal 5
huruf i profesionalitas, j. akuntabilitas, Pasal 7 huruf a. memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf b. mengindahkan norma
dalam penyelenggaraan Pemilu, Pasal 9 huruf d. tidak mengikutsertakan atau
melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajibannya, Pasal 15 huruf d. melaksanakan tugas penyelenggara
Pemilu dengan komitmen tinggi.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan
pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu
dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Pihak Terkait Nasharuddin Awaluddin dan Abubakar Ibrahim terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Nasharuddin
Awaluddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Husain Hi Usman, Teradu II
Muhammad Tilawah sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Abubakar Ibrahim sebagai Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan
Endang Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni
tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para
Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si