Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2020
Bayudin Magsum Oktaka, Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 22 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 24-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25- PKE-DKPP/II/2020 dan disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun bernama Edi Martono, SE menerima informasi adanya staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun bernama Bayudin Magsum Oktaka diduga terlibat politik praktis dengan berfoto bersama Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi (Bupati Sarolangun dan ketua Partai Golkar Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan tidak menjaga netralitas dan kemandirian dengan berfoto bersama Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Sarolangun sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun, dan Hilalatil Badri Wakil Bupati Sarolangun sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun menggunakan simbol jari tangan membentuk huruf “C” yang diduga adalah simbol dukungan politik dan identik dengan Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membenarkan dirinya menghadiri acara Halal Bihalal Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Cek Hendra Bupati Kabupaten Sarolangun untuk masyarakat Sarolangun di Kota Jambi sekitar Bulan Juni/Juli 2019. Bahwa acara tersebut adalah undangan terbuka bagi masyarakat Sarolangun yang berada di Kota Jambi dalam rangka Halal Bihalal, bukan acara deklarasi dukungan, kampanye, atau kegiatan yang mengarah kepada politik praktis lainnya.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Bayudin Magsum Oktaka selaku Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sarolangun sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 25-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 24- P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Edi Martono Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Lembaga Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 2 RT. 03, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Bayudin Magsum Oktaka Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 2 RT. 03, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 24-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25- PKE-DKPP/II/2020 dan disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun bernama Edi Martono, SE menerima informasi adanya staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun bernama Bayudin Magsum Oktaka diduga terlibat politik praktis dengan berfoto bersama Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi (Bupati Sarolangun dan ketua Partai Golkar Kab. Sarolangun), dan Hilalatil Badri, Wakil Bupati Sarolangun sekaligus ketua Partai PDI Perjuangan Kab. Sarolangun, menggunakan simbol/gerakan tangan berupa huruf “C” yang merupakan simbol dukungan politik terhadap Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi Cek Endra. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Etik a quo. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Foto Copy SK Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sarolangun 2. P-2 Foto Bayudin Magsum Oktaka menggunakan simbol/gerakan tangan berupa huruf “C” bersama Cek Endra Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi (Bupati Sarolangun dan ketua Partai Golkar Kab. Sarolangun) dan Hilalatil Badri Wakil Bupati Sarolangun sekaligus ketua Partai PDI Perjuangan Kab. Sarolangun 3. P-3 Foto Cek Endra dan masyarakat berfoto menggunakan simbol/gerakan tangan berupa huruf “C” 4. P-4 Printout Berita Online [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 1. Bahwa teradu menyatakan menolak dengan tegas semua dalil – dalil pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh pengadu; 2. Bahwa dalam aduan pengadu Nomor 24-P/L-DKPP/II/2020, saya diadukan oleh pengadu yaitu Edi martono selaku ketua Bawaslu kabupaten Sarolangun karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa saya diadukan karena diduga melanggar pasal 1 angka 4, pasal 8, dan pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilihan Umum selanjutnya disebut dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017; 4. Bahwa terkait dengan Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa saya melangar Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017, karena telah berfoto bersama Cek Endra, “Bakal calon Gubernur Jambi” yang saat ini sebagai Bupati Kabupaten Sarolangun sekaligus sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun dan Hilalatil Badri yaitu wakil bupati Kabupaten Sarolangun yang juga merupakan Ketua PDI-P Kabupaten Sarolangun menggunakan symbol huruf “C” yang dikatakan adalah dukungan politik untuk Cek Endra; 5. Bahwa senyatanya saya hadir pada acara tersebut dalam rangka menghadiri undangan terbuka bagi masyarakat Sarolangun yang berada di Kota jambi dalam Rangka Halal bi halal bukan acara deklarasi dukungan, kampanye ataupun kegiatan yang mengarah kepada politik praktis lainnya; 6. Bahwa saya dituduh melanggar pasal 1 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”, sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut tidak tepat saya dipersalahkan dengan dugaan tidak netral, memihak dan cenderung berafiliasi dengan kandidat hanya dikarenakan berfoto dengan aksen tangan huruf “C”; 7. Bahwa perihal berpoto dengan aksen huruf “C” di angaap dukungan politik kepadanya maka dapat saya katakan tidaklah tepat karena tidak ada maksud apapun selain dari pemaknaan C tersebut adalah nama Cek Endra; 8. Bahwa dapat saya terangkan, tuduhan dan aduan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tendensius; 9. Bahwa terhadap tuduhan selanjutnya, saya disuga melanggar pasal 14 huruf c dengan bunyi “…tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan….”, sehingga pengadu menganggap kegiatan halal bi halal adalah dapat menimbulkan konflik kepentingan jugalah tidak tepat karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahunnya dalam perayaan idul fitri, baik bertepatan dengan agenda pemilihan kepala daerah ataupun tidak dan juga yang hadir dalam halal bi halal tersebut merupakan masyarakat sarolangun yang ada di Kota Jambi yang meliputi mahasiswa, pemuda, yang berlatar belakang pekerjaan lainnya. Sehingga jika pengadu mendalilkan kegiatan tersebut adalah potensi konflik kepentingan adalah tendensius; 10. Bahwa pada faktanya saya sebelum diadukan ke DKPP RI, belum pernah diberikan peringatan oleh pimpinan Bawaslu kabupaten Sarolangun, baik teguran lisan, tulisan ataupun pembinaan; 11. Bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota dimana tidak adanya pengumuman secara patut hasil penanganan pelanggaran serta tidak ada member tahu hasil penanganan sesuai dengan perbawaslu tersebut; 12. Bahwa perihal tuduhan yang saya katakan tidak berdasar dan tendensius tersebut terlihat dari penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diproses oleh pengadu tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut: a. Pengadu mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal tertanggal 23 Desember 2019, sehingga berdasarkan informasi awal tersebut pengadu menggelar rapat PLENO melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 004/BA/BAWASLU-SRL/I/2020 pada Hari Selasa Tertanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun 2020 yang meyatakan Temuan Dugaan Pelanggaran memenuhi syarat materil dan formil. Jika dihitung jarak antara waktu temuan dan pleno telah cacat formil sehingga tidak perlu dilaksanakan pemeriksaan materil di Bawaslu Kabupaten Sarolangun; b. Pasal 5 angka (3) huruf b menyatakan pleno memperhatikan waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan, namun antara peristiwa sejak diketahui dengan waktu pelaksanaan pleno telah melewati batas maksimun pelaksanaan PLENO untuk meneliti keterpenuhan syarat materil dan formil. Dalam hal ini Anggota Bawaslu kabupaten Sarolangun telah terbukti lalai dan melanggar Pasal 5 angka (3) huruf b Peraturan Bawaslu ini. Seharusnya pleno dilakukan maksimal tanggal 30 Desember 2019. Namun senyatanya pleno dilakukan pada tanggal 28 Januari 2020. Oleh karena itu jelas sudah bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat formil terkait tenggat waktu kesesuaian antara peristiwa dan waktu pelaksanaan; c. Bahwa disamping itu, Teradu baru diundang untuk dimintai klarifikasi tertanggal 10 januari 2020 berdasarkan undangan klarifikasi Nomor 009/K.BAWASLU-PROV.JA-06/PM.05.02/I/2020; d. Bahwa klarifikasi adalah sudah masuk dalam kategori penanganan pelanggaran dengan masa waktu 3 (tiga) hari dan dapat ditambah 2 (hari) sehingga menjadi 5 (lima) hari secara keseluruhan; e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor : 003/Bawaslu.Prov-JA- 06/PM.05.02./I/2020 pada hari Senin Tanggal Tiga Belas Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh (13/01/2020), teradu di klarifikasi; f. Bahwa, jika mengacu kapada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal 18 terkait waktu penanganan pelanggaran, Klarifikasi Seharusnya dilakukan pada tanggal 4 januari 2020 karena ihitung sejak hari pleno penentuan keterpenuhan syarat formil dan materil atau sehari setelahnya, sehingga perkara ini wajib selesai pada tanggal 18 januari 2020, namun kenyataannya pleno hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran ini tertanggal sama denagn tanggal pleno penentuan keterpenuhan syarat formil dan materil yaitu tanggal 28 Januari 2020. g. Bahwa, bagaimana mungkin sekali pleno menghasilkan 2 (dua) keputusan sekaligus, dalam hal ini adalah penentuan keterpenuhan syarat formil dan materil dengan rekomendasi ke DKPP; h. Oleh karenanya, berdasarkan semua jawaban diatas jelas sudah bahwa perkara ini tidak beralasan dan cacat hukum. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu; 2. Menerima Jawaban Teradu; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut; 1. Bahwa teradu menyatakan menolak dengan tegas semua dalil – dalil pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh pengadu; 2. Bahwa dalam aduan pengadu Nomor 24-P/L-DKPP/II/2020, saya diadukan oleh pengadu yaitu Edi martono selaku ketua Bawaslu kabupaten Sarolangun karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa saya diadukan karena diduga melanggar pasal 1 angka 4, pasal 8, dan pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilihan Umum selanjutnya disebut dengan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017; 4. Bahwa terkait dengan Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa saya melangar Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017, karena telah berfoto bersama Cek Endra, “Bakal calon Gubernur Jambi” yang saat ini sebagai Bupati Kabupaten Sarolangun sekaligus sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun dan Hilalatil Badri yaitu wakil bupati Kabupaten Sarolangun yang juga merupakan Ketua PDI-P Kabupaten Sarolangun menggunakan symbol huruf “C” yang dikatakan adalah dukungan politik untuk Cek Endra adalah tidak benar; 5. Bahwa senyatanya saya hadir pada acara tersebut dalam rangka menghadiri undangan terbuka bagi masyarakat Sarolangun yang berada di Kota jambi dalam Rangka Halal bi halal bukan acara deklarasi dukungan, kampanye ataupun kegiatan yang mengarah kepada politik praktis lainnya; 6. Bahwa saya dituduh melanggar pasal 1 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”, sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut tidak tepat saya dipersalahkan dengan dugaan tidak netral, memihak dan cenderung berafiliasi dengan kandidat hanya dikarenakan berfoto dengan aksen tangan huruf “C”; 7. Bahwa perihal berpoto dengan aksen huruf “C” di angaap dukungan politik kepadanya maka dapat saya katakan tidaklah tepat karena tidak ada maksud apapun selain dari pemaknaan C tersebut adalah nama Cinta Cek Endra; 8. Bahwa dapat saya terangkan, tuduhan dan aduan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tendensius; 9. Bahwa terhadap tuduhan selanjutnya, saya disuga melanggar pasal 14 huruf c dengan bunyi “…tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan….”, sehingga pengadu menganggap kegiatan halal bi halal adalah dapat menimbulkan konflik kepentingan jugalah tidak tepat karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahunnya dalam perayaan idul fitri, baik bertepatan dengan agenda pemilihan kepala daerah ataupun tidak dan juga yang hadir dalam halal bi halal tersebut merupakan masyarakat sarolangun yang ada di Kota Jambi yang meliputi mahasiswa, pemuda, yang berlatar belakang pekerjaan lainnya.; 10. Bahwa pada faktanya saya sebelum diadukan ke DKPP RI, belum pernah diberikan peringatan oleh pimpinan Bawaslu kabupaten Sarolangun, baik teguran lisan, tulisan ataupun pembinaan; 11. Oleh karenanya, berdasarkan semua jawaban diatas jelas sudah bahwa perkara ini tidak beralasan dan cacat hukum. [2.7] PIHAK TERKAIT Muhammad Fadhila (Anggota Panwascam Sarolangun) Bahwa Pihak Terkait melihat dan menyaksikan langsung Teradu berfoto bersama Bupati Sarolangun Cek Endra dan Wakil Bupati Sarolangun Hilalatil Badri.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan tidak menjaga netralitas dan kemandirian dengan berfoto bersama Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Sarolangun sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun, dan Hilalatil Badri Wakil Bupati Sarolangun sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun menggunakan simbol jari tangan membentuk huruf “C” yang diduga adalah simbol dukungan politik dan identik dengan Cek Endra, Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membenarkan dirinya menghadiri acara Halal Bihalal Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Cek Hendra Bupati Kabupaten Sarolangun untuk masyarakat Sarolangun di Kota Jambi sekitar Bulan Juni/Juli 2019. Bahwa acara tersebut adalah undangan terbuka bagi masyarakat Sarolangun yang berada di Kota Jambi dalam rangka Halal Bihalal, bukan acara deklarasi dukungan, kampanye, atau kegiatan yang mengarah kepada politik praktis lainnya. Dalil Pengadu yang menganggap kegiatan Halal Bihalal dapat menimbulkan konflik kepentingan tidak tepat karena kegiatan tersebut rutin diselenggarakan setiap tahun dalam perayaan Idul Fitri baik bertepatan dengan pemilihan kepala daerah atau tidak dan juga dihadiri oleh masyarakat Kabupaten Sarolangun yang meliputi mahasiswa, pemuda, dan yang berlatar belakang pekerjaan lainnya. Bahwa dalil berfoto dengan aksen tangan huruf “C” merupakan bentuk dukungan politik adalah tidak tepat karena tidak ada maksud apapun selain pemaknaan huruf “C” yang merupakan inisial dari Cek Endra; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu membenarkan adanya foto dirinya bersama Cek Endra Bupati Sarolangun sekaligus Ketua DPD II Partai Gokar Kabupaten Sarolangun yang diduga kuat mengajukan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Provinsi Jambi pada Pilkada 2020. Bahwa dalam foto tersebut nampak jari tangan Teradu membentuk simbol huruf “C” yang identik dengan inisial Cek Endra. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan foto Teradu bersama Cek Endra diambil sekitar Bulan Juni/Juli 2019 pada kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri Tahun 2019. Teradu berdalih kegiatan tersebut diselenggarakan rutin setiap tahun dan mengundang secara terbuka seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sarolangun yang berada di Kota Jambi. Teradu menjelaskan bahwa simbol jari tangan huruf “C” juga digunakan sebagai ungkapan tanda cinta masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk Bupati Sarolangun Cek Endra. Selain itu, Teradu menyangkal pada saat kegiatan Halal Bihalal diselenggarakan sekitar Bulan Juni/Juli 2019 simbol jari tangan huruf “C” sudah digunakan Cek Endra untuk menggalang dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020. Teradu juga menyatakan bahwa pada saat itu tidak mengetahui Bupati Sarolangun Cek Endra akan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Provinsi Jambi dalam Pilkada 2020 karena pelaksanaan tahapan masih lama. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa indikasi Bupati Sarolangun Cek Endra akan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Provinsi Jambi pada Pilkada 2020 sudah muncul dalam pemberitaan media daring setidaknya sejak Bulan Juni 2019. Bahwa simbol jari tangan huruf “C” kemudian menjadi simbol dukungan politik dan deklarasi pencalonan Cek Endra dalam Pilkada 2020. DKPP berpendapat bahwa Teradu sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun sejak 11 Maret 2019 seharusnya mampu menjaga sikap dan perilaku serta memiliki kepekaan menjelang Pilkada 2020 di Provinsi Jambi terlebih Bupati Sarolangun Cek Endra adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun. Alasan Teradu tidak mengetahui bahwa staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu dan terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, e, dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap perkara a quo, DKPP perlu mengingatkan kepada Pengadu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk memberikan informasi dan pendidikan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sarolangun sehingga lebih berhati-hati menjaga kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Bayudin Magsum Oktaka selaku Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sarolangun sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir