Melanggar
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2022
Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 10/08/2022
👁 37 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 22-P/L- DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 November 2021, Teradu Johandra mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua KPU RI (Bukti P-01).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak jujur sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh dalam mengurus perpindahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari MTs Negeri 6 Sarolangun pada Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan apapun setelah dilakukan pemanggilan secara layak dan patut melalui surat panggilan Nomor 0196/PS.DKPP/SET-04/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Pada tanggal 21 Juli 2022 Sekretariat DKPP kembali menyampaikan surat dengan nomor Surat 0647 /PS.DKPP/SET-04/VII/2022 kepada Teradu melalui aplikasi Whatsapp untuk menyampaikan keterangan baik alasan ketidakhadiran maupun jawaban terhadap pokok-pokok aduan Pengadu dalam sidang pada tanggal 19 Juli 2022, namun Teradu kembali sama sekali tidak memberikan tanggapan; Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak menghadiri panggilan sidang setelah dilakukan pemanggilan secara patut melalui surat dalam file pdf yang disampaikan melalui media whatshapp.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (9); Pasal 37; Pasal 73 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 22-
P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-
DKPP/VII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : H.M. Subhan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Apnizal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Ahdiyenti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Nur Kholik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Suparmin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi
Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu V;
Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V selanjutnya
disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Johandra
Jabatan : Anggota KPU Kota Sungai Penuh
Alamat : Jl. MH. Thamrin Simpang Tiga Rawang Kecamatan
Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 22-P/L-
DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 23 November 2021, Teradu Johandra mengajukan surat permohonan
pengunduran diri kepada Ketua KPU RI (Bukti P-01). Dalam surat tersebut Teradu
menyebutkan beberapa alasan pengunduran diri, antara lain:
- Teradu diminta untuk aktif kembali sebagai ASN yang akan dimutasikan ke
Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh, untuk membantu dan mengisi jabatan
dilingkungan pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai salah satu pejabat pengelola
bantuan sosial dan hibah, sebagaimana fotokopi Surat Walikota Sungai Penuh
nomor : 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021 tentang permintaan persetujuan mutasi
a.n Johandra, S.H.I, NIP 19840403201101xxxx untuk menduduki jabatan
Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, tertanggal 26 Agustus 2021 (Bukti P-02);
- Teradu menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kota
Sungai Penuh;
2. Atas surat permohonan pengunduran diri a quo, maka KPU RI menerbitkan Surat
Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 Perihal pengunduran diri
sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh (Bukti P-03) dan Surat Nomor
134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Verifikasi dan/atau
Klarifikasi Lanjutan atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan Pakta
Integritas Anggota KPU Kota Sungai Penuh (Bukti P-04) yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Jambi, yang intinya meminta agar KPU Provinsi Jambi agar melakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap Teradu dan pihak lainnya guna mengetahui
penyebab pengunduran dirinya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan agar dilakukan penanganan
sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2021. Selanjutnya apabila Teradu terbukti melakukan
pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas agar
direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan dilaporkan ke
DKPP;
3. Berdasarkan Surat KPU RI a quo, maka KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi
dan klarifikasi tahap pertama terhadap para pihak pada tanggal 10-20 Januari 2022,
antara lain Teradu Johandra, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Sungai
Penuh, BPKSDM Kota Sungai Penuh, Kantor Kementerian Agama Sarolangun,
Kepala MTS N 6 Sarolangun dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
sebagaimana alat bukti (Bukti P-05, Bukti P-06, Bukti P-07, Bukti P-08, Bukti P-
09, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, Bukti P-14, Bukti P-15, Bukti
P-16, Bukti P-17, Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22,
Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti P-25, Bukti P-26, Bukti P-27, Bukti P-28, Bukti P-
29, Bukit P-30, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33, Bukti P-34, Bukti P-35 dan
Bukti P-36). Selanjutnya juga telah dilakukan klarifikasi tahap kedua pada tanggal
02-24 Maret 2022 terhadap Kepala Sekolah MTsN 6 Sarolangun, Kepala Kementerian
Agama Sarolangun, Subkor Kepegawaian Hukum Kementerian Agama Provinsi
Jambi, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh dan Teradu Johandra
sebagaimana alat bukti (Bukti P-37, Bukti P-38, Bukti P-39, Bukti P-40, Bukti P-
41, Bukti P-42, Bukti P-43, Bukti P-44, Bukti P-45, Bukti P-46). Namun Teradu
tidak menghadiri 3 (tiga) kali undangan klarifikasi yang disampaikan KPU Provinsi
Jambi (Bukti P-47, Bukti P-48, Bukti P-49, Bukti P-50, Bukti P-51, Bukti P-52).
Dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Teradu Johandra ditetapkan menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh periode
2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2001/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang pengangkatan
anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi periode 2018-2023 a.n Johandra
pada tanggal 18 Desember 2018 dan dilantik pada tanggal 24 Desember 2018,
(Bukti P-53);
2) Pada bulan Januari 2019, Teradu sebagai PNS di MTsN 6 Sarolangun masih
menerima gaji sebagai PNS pada bulan Januari 2019 (Bukti P-54) dan juga telah
menerima uang kehormatan sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh bulan
Januari 2019 (Bukti P-55). Berdasarkan keterangan dari pihak terkait, Kepala
Sekolah MTsN 6 Sarolangun, Salimin, bahwa Teradu tidak pernah mengirimkan
surat permohonan berhenti sementara sebagai PNS kepadanya, termasuk
permohonan untuk menghentikan gajinya sebagai PNS maupun salinan SK KPU
RI tentang pengangkatannya sebagai PNS. Namun, Salimin mengaku
menghentikan pengajuan gaji yang bersangkutan untuk bulan Februari 2019
dan selanjutnya karena mengetahui adanya aturan yang melarang pembayaran
gaji PNS yang sudah dilantik menjadi komisioner KPU (Bukti P-37);
3) Pada tanggal 26 November 2019, Teradu diberhentikan sementara dari PNS
berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor Agama Republik Indonesia
Nomor B.II/3/PS/36259/2019 yang memberhentikan Sementara PNS a.n
saudara Johandra sebagai Penata Muda Tk I (III/b). Keputusan a quo berlaku
surut sejak 01 Januari 2019 (Bukti P-56);
4) Pada tanggal 19 Februari 2021 Teradu bersama komisioner lainnya menetapkan
menetapkan Pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni sebagai Walikota dan
Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih periode 2021-2024;
5) Pada tanggal 25 Juni 2021, Pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni dilantik
menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh periode 2021-2024;
6) Pada tanggal 15 Juli 2021, Teradu menulis surat permohonan kepada Walikota
Sungai Penuh, perihal permohonan rekomendasi menerima, yang isinya
mengajukan permohonan rekomendasi pindah dari Kementerian Agama
Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh (Bukti P-57). Dalam
surat a quo Teradu tidak mencantumkan statusnya selaku sebagai anggota KPU
Kota Sungai Penuh periode 2018-2023 dan hanya mencantumkan statusnya
sebagai PNS dengan NIP : 19840403 201101 xxxx dengan pangkat Penata/ III C
dan unit kerja di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun. Surat permohonan
tersebut juga dilampiri fotokopi SK CPNS (Bukti P-58), fotokopi SK Pangkat
terakhir (Bukti P-59) dan fotokopi SKP terakhir (Bukti P-60). Surat permohonan
a quo bertentangan dengan surat pengunduran diri Teradu ke KPU RI (Bukti P-
01) yang menyatakan dirinya diminta aktif kembali sebagai ASN yang akan
dimutasikan ke Pemda Kota Sungai Penuh guna mengisi jabatan pengelola
bantuan sosial dan hibah;
7) Pada tanggal 6 Agustus 2021, Teradu membawa surat permohonan rekomendasi
menerima dan menghadap ke Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan
mendapatkan disposisi dari Walikota kepada Kepala BKPSDM Kota Sungai
Penuh untuk diproses sesuai aturan yang berlaku (Bukti P-61);
8) Pada tanggal 26 Agustus 2021, Walikota Sungai Penuh menerbitkan surat
Nomor 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021, yang ditujukan kepada Menteri Agama
RI, perihal permintaan persetujuan mutasi a.n Johandra, S.H.I untuk
menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah (Bukti P-02) pada
Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan klarifikasi
yang dilakukan kepada pejabat di BKPSDM Kota Sungai Penuh, bahwasanya
surat tersebut diterbitkan karena tidak diketahui bahwa Teradu adalah anggota
KPU Kota Sungai Penuh. Sebagaimana di dalam dokumen permohonan dan
lampiran yang dibuat oleh Teradu tidak mencantumkan jabatan tersebut (Bukti
P-29).
9) Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2021 membuat surat permohonan rekomendasi
pindah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah
Kota Sungai Penuh. Surat tersebut juga tidak mencantumkan status Teradu
sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023 dan hanya
menerangkan statusnya sebagai PNS dengan NIP 19840403201101xxxx,
pangkat/golongan Penata/ III c dan unit kerja di Kementerian Agama Kabupaten
Sarolangun (Bukti P-62). Surat a quo melampirkan beberapa dokumen antara
lain surat Walikota Sungai Penuh Nomor : 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021
tentang permintaan persetujuan mutasi a.n Johandra, S.HI, NIP.
19840403201101xxxx untuk menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan
Hibah, tertanggal 26 Agustus 2021 (Bukti P-02), fotokopi SK CPNS (Bukti P-
58), fotokopi kenaikan pangkat (Bukti P-59), fotokopi SK pangkat terakhir
(Bukti P-60).
10) Pada tanggal 20 Oktober 2021, Teradu menemui Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Sarolangun, Satar guna mengajukan menyerahkan surat
permohonan a quo (Bukti P-63);
11) Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2021, Kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Sarolangun menerbitkan Surat Nomor
B2467/Kk.05.08/1/KP.07.5/10/2021 tertanggal 22 Oktober 2021 Perihal surat
pernyataan persetujuan pindah tugas sdr. Johandra dari Jabatan Kaur TU MTS
Negeri 6 Sarolangun Pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh (Bukti P-
64). Berdasarkan penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Sarolangun, Teradu tidak pernah mengajukan surat permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS pasca dilantik menjadi anggota KPU Kota
Sungai Penuh pada 24 Desember 2018 (Bukti P-39);
12) Selanjutnya pada tanggal bulan November 2021, Teradu berangkat ke Kota
Jambi untuk mengajukan surat rekomendasi pindah tugas ke Kantor
Kementerian Agama Provinsi Jambi yang dilampirkan dengan surat pernyataan
persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Sarolangun (Bukti P-64) dan
Surat Walikota Sungai Penuh nomor : 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021 tentang
permintaan persetujuan mutasi a.n Johandra, S.H.I, NIP 19840403201101xxxx
untuk menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, tertanggal 26
Agustus 2021 (Bukti P-02).
13) Atas surat Teradu, pada tanggal 12 November 2021, Kepala Kantor Kementerian
Agama Provinsi Jambi menerbitkan surat Nomor
4510/Kw.05.1/KP.07.5/11/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pernyataan
persetujuan Saudara Johandra untuk mutasi ke Pemkot Sungai Penuh (Bukti
P-65). Berdasarkan keterangan dari pejabat Kementrian Agama Provinsi Jambi,
Drs H Thoif M.Pd.I, terbitnya surat rekomendasi tersebut dikarenakan mereka
tidak mengetahui status Teradu sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh.
Karena Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tidak pernah mendapatkan Salinan SK
pengangkatan Teradu. Sehingga hanya mengetahui Teradu sebagai PNS di
Kementrian Agama dan bertugas di Kemenag Sarolangun dan sebuah kewajaran
untuk pindah antar instansi (Bukti P-41);
14) Pada tanggal 24 s.d 26 November 2021, Teradu berangkat ke Jakarta untuk
mengajukan Surat Pengunduran diri ke KPU RI (Bukti P-01). Teradu
meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota
Sungai Penuh periode 2018-2023 dengan tidak hadir di kantor KPU Kota Sungai
Penuh guna mengurus proses mutasi dari Kementerian Agama ke Pemkot Sungai
Penuh.
15) Pada tanggal 10 Maret 2022 Teradu mengembalikan gaji PNS bulan Januari 2019
yang telah lama diterima melalui Bank BNI Cabang Kota Sungai Penuh atau pada
saat proses klarifikasi lanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi yang
dibuktikan dengan alat bukti (Bukti P-66) dan (Bukti P-67);
16) Pada tanggal 7 Juni 2022, KPU RI menerbitkan surat keputusan nomor 172
Tahun 2022 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kota Sungai Penuh
2018-2023 atas nama Johandra (Bukti P-77)
[2.2] PETITUM PENGADU
Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
79 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P. 01 Fotokopi Surat pengunduran diri an. Johandra kepada Ketua
KPU RI pada tanggal 23 November 2021;
2 P. 02 Fotokopi Surat Walikota Sungai Penuh nomor:
824/30/BKPSDM.2/VIII/2021 tentang permintaan persetujuan
mutasi a.n Johandra, S.H.I, NIP 19840403201101xxxx untuk
menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah,
tertanggal 26 Agustus 2021;
3 P. 03 Surat Ketua KPU RI Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4
Januari 2022 perihal pengunduran diri sebagai Anggota KPU
Kota Sungai Penuh;
4 P. 04 Surat Ketua KPU RI Nomor 134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22
Februari 2022 perihal pengunduran diri sebagai Anggota KPU
Kota Sungai Penuh;
5 P. 05 Berita Acara klarifikasi an. Saudara Johandra Nomor
04/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022;
6 P. 06 Foto dokumentasi Klarifikasi Saudara Johandra di KPU Provinsi
Jambi tanggal 10 Januari 2022;
7 P. 07 Berita Acara klarifikasi a.n. Ir. Irwan Nomor
05/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022;
8 P. 08 Foto dokumentasi Klarifikasi Ir. Irwan di KPU Provinsi Jambi
tanggal 10 Januari 2022;
9 P. 09 Berita Acara klarifikasi a.n Fadli Khairon Nomor
06/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022;
10 P. 10 Foto dokumentasi Klarifikasi Fadli Khairon di KPU Provinsi Jambi
tanggal 10 Januari 2022;
11 P. 11 Berita Acara klarifikasi a.n H. Mhd. Ikhsan Nomor
07/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022;
12 P. 12 Foto dokumentasi Klarifikasi H. Mhd. Ikhsan di KPU Provinsi
Jambi tanggal 10 Januari 2022;
13 P. 13 Berita Acara klarifikasi a.n Eis Dapid Lendra Nomor
08/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022;
14 P. 14 Foto dokumentasi Klarifikasi Eis Dapid Lendra di KPU Provinsi
Jambi tanggal 10 Januari 2022;
15 P. 15 Berita Acara klarifikasi a.n H. Dewi Aprida Nomor
09/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022;
16 P. 16 Foto dokumentasi Klarifikasi H. Dewi Aprida di KPU Provinsi
Jambi tanggal 10 Januari 2022;
17 P. 17 Berita Acara Klarifikasi a.n Saudara Johandra Nomor 16
/SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari 2022;
18 P. 18 Foto dokumentasi Klarifikasi Johandra di KPU Kota Sungai
Penuh tanggal 20 Januari 2022;
19 P. 19 Berita Acara klarifikasi a.n Ir. Irwan (Ketua KPU Kota Sungai
Penuh) Nomor 13 /SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari 2022;
20 P. 20 Foto dokumentasi Klarifikasi Ir. Irwan di KPU Kota Sungai Penuh
tanggal 20 Januari 2022;
21 P. 21 Berita Acara klarifikasi a.n Eis Dapid Lendra S.pd (Anggota KPU
Kota Sungai Penuh) Nomor 14 /SDM.11/15/2022 tanggal 20
Januari 2022;
22 P. 22 Foto dokumentasi Klarifikasi Eis dapid lendra di KPU Kota Sungai
Penuh tanggal 20 Januari 2022;
23 P. 23 Berita Acara klarifikasi a.n Fadli Khoiron, S.E. (Anggota KPU Kota
Sungai Penuh) Nomor 17 /SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari
2022;
24 P. 24 Foto dokumentasi Klarifikasi Fadli Khoiron di KPU Kota Sungai
Penuh tanggal 20 Januari 2022;
25 P. 25 Berita Acara klarifikasi a.n H. Mhd. Ikhsan, S.E.,M. M. (Anggota
KPU Kota Sungai Penuh) Nomor 15 /SDM.11/15/2022 tanggal
20 Januari 2022;
26 P. 26 Foto dokumentasi Klarifikasi H. Mhd. Ikhsan di KPU Kota Sungai
Penuh tanggal 20 Januari 2022;
27 P. 27 Berita Acara klarifikasi a.n Hj. Dewi Aprida, S.E.,M.Si (Sekretaris
KPU Kota Sungai Penuh) Nomor 12 /SDM.11/15/2022 tanggal
20 Januari 2022;
28 P. 28 Foto dokumentasi Klarifikasi Hj. Dewi Aprida di KPU Kota Sungai
Penuh tanggal 20 Januari 2022;
29 P. 29 Berita Acara Klarifikasi terhadap kasubit mutasi dan
kepangkatan Hermawan Susanto Nomor 12 /SDM.11/15/2022
BPKSDM Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022;
30 P. 30 Foto dokumentasi Klarifikasi di BKPSDM Kota Sungai Penuh
tanggal 20 Januari 2022;
31 P. 31 Berita Acara klarifikasi Nomor 10/SDM.11/15/2022 tentang
Verifikasi dan/atau klarifikasi di Kantor Kementerian Agama
Sarolangun tanggal 19 Januari 2022;
32 P. 32 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi di Kementerian
Agama Sarolangun tanggal 19 Januari 2022;
33 P. 33 Berita Acara klarifikasi Nomor 11/SDM.11/15/2022 tentang
Verifikasi dan/atau klarifikasi di Kantor MTS Negeri 06
Sarolangun tanggal 19 Januari 2022;
34 P. 34 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi di Kantor MTS N 06
Sarolangun tanggal 19 Januari 2022;
35 P. 35 Berita Acara klarifikasi Nomor 14/SDM.11/15/2022 tentang
Verifikasi dan/atau klarifikasi di Kantor Kementerian Agama
Provinsi Jambi tanggal 20 Januari 2022;
36 P. 36 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi di Kantor
Kementerian Agama Provinsi Jambi tanggal 20 Januari 2022;
37 P. 37 Berita Acara klarifikasi terhadap Kepala Mts N 06 Sarolangun
Salimin, S. PdI Nomor 22.1/HK.06.4-BA/15/04/2022 Verifikasi
dan/atau klarifikasi Lanjutan di Kantor Sekolah MTS Negeri 06
Sarolangun tanggal 2 Maret 2022;
38 P. 38 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi 22.1/HK.06.4-
BA/15/04/2022 di Kantor Sekolah MTS N 06 Sarolangun;
39 P. 39 Berita Acara klarifikasi terhadap Kepala Kementerian Agama
Kabupaten Sarolangun Drs. H. M Syatar Nomor 22.2/HK.06.4-
BA/15/04/2022 Verifikasi dan/atau klarifikasi Lanjutan di
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun tanggal 2
Maret 2022;
40 P. 40 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi 22.2/HK.06.4-
BA/15/04/2022 di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun;
41 P. 41 Berita Acara klarifikasi Lanjutan terhadap subkor kepegawaian
hukum kementerian agama provinsi jambi Drs. H. Thoif, M.PdI
Nomor 28/HK. 06.4-BA/15/04/2022 di Kementerian Agama
Provinsi Jambi tanggal 9 Maret 2022;
42 P. 42 Foto dokumentasi klarifikasi Lanjutan 28/HK. 06.4-
BA/15/04/2022 di Kementerian Agama Provinsi Jambi tanggal 9
Maret 2022;
43 P. 43 Berita Acara klarifikasi Lanjutan terhadap Sekretaris KPU Kota
Sungai Penuh 30.1/HK. 06.4-BA/15/04/2022 melalui Zoom
meeting tanggal 17 Maret 2022;
44 P. 44 Foto dokumentasi klarifikasi Lanjutan 30.1/HK. 06.4-
BA/15/04/2022 melalui Zoom meeting tanggal 17 Maret 2022;
45 P. 45 Berita Acara klarifikasi Lanjutan terhadap Ketua KPU Kota
Sungai Penuh 30.2/HK. 06.4-BA/15/04/2022melalui Zoom
meeting tanggal 17 Maret 2022;
46 P. 46 Foto dokumentasi klarifikasi Lanjutan 30.2/HK. 06.4-
BA/15/04/2022 melalui Zoom meeting tanggal 17 Maret 2022;
47 P. 47 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 151/HK.06.4-SG/15/2022
tentang klarifikasi Lanjutan a.n Saudara Johandra tanggal 16
Maret 2022;
48 P. 48 Surat Balasan atas klarifikasi Saudara Johandra tanggal 16
Maret 2022;
49 P. 49 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 156/HK. 06.4-SG/15/2022
tentang klarifikasi ulang a.n saudara Johandra tanggal 18 Maret
2022;
50 P. 50 Tanda Terima Surat an. Saudara Johandra tanggal 18 Maret
2022;
51 P. 51 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 160/HK. 06.4-SG/15/2022
tentang klarifikasi Lanjutan a.n Saudara Johandra tanggal 22
Maret 2022;
52 P. 52 Tanda Terima Surat an. Saudara Johandra tanggal 22 Maret
2022;
53 P. 53 Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2001/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang
pengangkatan anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
periode 2018-2023 a.n Johandra pada tanggal 18 Desember 2018
dan Petikan Keputusan pengangkatan anggota KPU Kota Sungai
Penuh Provinsi Jambi periode 2018-2023 a.n Saudara Johandra;
54 P. 54 Bukti Tanda Terima gaji MTS Negeri 06 Sarolangun bulan
Januari 2019;
55 P. 55 Bukti Tanda Terima gaji KPU Kota Sungai Penuh bulan Januari
2019;
56 P. 56 Fotokopi Surat menteri Agama Republik Indonesia Nomor
B.II/3/PS/36259/2019 memberhentikan Sementara PNS a.n
saudara Johandra pada tanggal 26 November 2019 sebagai
Penata Muda Tk I (III/b) dan Pemberhentian sementara tanggal
01 Januari 2019;
57 P. 57 Surat permohonan rekomendasi menerima a.n Johandra tanggal
15 Juli 2021;
58 P. 58 Fotokopi Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sarolangun
Nomor Kd.05.03/1.a/KP.00.3/057/2012 tentang SK PNS
Saudara Johandra tanggal 22 maret 2012;
59 P. 59 Fotokopi Surat Keputusan Menteri Agama Nomor
218/Kw05.1/Kp.07.1/03/2019 tentang kenaikan pangkat PNS
III/C a.n Johandra tanggal 21 Maret 2019;
60 P. 60 Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS saudara Johandra Tahun
2018;
61 P.61 Disposisi Walikota Sungai Penuh ke BKSDM atas Surat
permohonan rekomendasi menerima a.n Johandra tanggal 15
Juli 2021;
62 P. 62 Fotokopi Surat permohonan rekomendasi pindah a.n Johandra
Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun pada
tanggal 11 Oktober 2021;
63 P. 63 Fotokopi Lembar Disposisi Surat Kementerian Agama Kabupaten
Sarolangun perihal persetujuan permohonan pindah tugas dari
jabatan KAUR TU MTS Negeri 6 Sarolangun ke Pemerintah Kota
Sungai Penuh tanggal 20 Oktober 2021;
64 P. 64 Fotokopi Surat Kementerian Agama Sarolangun Nomor
B2467/Kk.05.08/1/KP.07.5/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021
Perihal surat pernyataan persetujuan pindah tugas sdr.
Johandra dari Jabatan Kaur TU MTS Negeri 6 Sarolangun Pindah
tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh;
65 P. 65 Fotokopi Surat Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor
4510/Kw.05.1/KP.07.5/11/2021 tanggal 12 November 2021
tentang Pernyataan persetujuan Saudara Johandra untuk
mutasi ke Pemkot sungai penuh;
66 P. 66 Bukti Setoran Tunai oleh Saudara Johandra tanggal 10 Maret
2022 Jam 14:38:02 WIB;
67 P. 67 Bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) tanggal 9 Maret 2022 a.n Johandra;
68 P. 68 Rekaman suara saat klarifikasi Saudara Johandra tentang
melampirkan SK Pangkat Terakhir saat permohonan
rekomendasi pindah dari kementerian Agama Sarolangun ke
Pemerintah Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022;
69 P. 69 Bukti rekaman audio bahwa saudara Johandra tidak masuk
kekantor pada tanggal 24 s.d 26 November 2021 tanggal 20
Januari 2022;
70 P. 70 Bukti rekaman audio bahwa teradu saudara Johandra tidak
melampirkan SK sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh pada
tanggal 20 Januari 2022;
71 P. 71 Fotokopi Surat pernyataan saudara Johandra calon anggota KPU
Kota Sungai Penuh dalam Provinsi Jambi Periode 2018-2023;
72 P. 72 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2018
tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Ketua
dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil tanggal 15 Januari 2018;
73 P. 73 Pasal 135 ayat (1) pada PKPU 8 Tahun 2019 terakhir dirubah
denga PKPU 4 tahun 2021 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten Kota;
74 P. 74 Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara;
75 P. 75 Pasal 344 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
manajemen ASN dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020;
76 P. 76 Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
77 P. 77 Salinan SK nomor 172 Tahun 2022 tentang pemberhentian
sementara anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Periode 2018-2023;
78 P.78 Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Sarolangun Nomor 13.1860/Kk.05.8/I/HM.00/07/2022
79 P.79 Surat Keterangan Kepala Mts N 06 Kabupaten Sarolangun
[2.4] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Juli 2022, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait kepada Ketua dan tiga Anggota serta Sekretaris KPU Kota
Sungai Penuh, yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Ketua KPU Kota Sungai Penuh sudah mengenal secara personal. Dia sudah
mengetahui bahwa Teradu ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak
mengikuti seleksi anggota KPU Kota Sungai Penuh. Teradu sudah melalui
prosedur sebagaimana yang disyaratkan sehingga Teradu bisa memenuhi syarat
menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh.
2. Terkait kehadiran dalam bekerja, Teradu selalu hadir. Baik sebelum pengajuan
permohonan pengunduran diri maupun setelah mengajukan permohonan
pengunduran diri sampai dengan pemberhentian sementara. Kehadiran yang
bersangkutan bisa kami buktikan dalam presensi maupun kegiatan-kegiatan
tahapan, non tahapan maupun kegiatan yang mendukung kegiatan KPU Kota
Sungai Penuh.
3. Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu mengundurkan diri karena
pengajuannya bukan kepada Pihak Terkait. Terkait baru mengetahui Teradu
mengundurkan diri setelah ada surat klarifikasi dari KPU Provinsi Jambi.
4. Sebagai Pihak Terkait, Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan selama
menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh, Teradu hanya menerima uang
kehormatan (UK). Teradu pernah menerima gaji sebagai ASN di bulan Januari
2019 akan tetapi gaji tersebut sudah dikembalikan oleh Teradu kepada kas
negara. Sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh, Teradu masih menerima UK,
meski Teradu statusnya diberhentikan sementara. Bahkan gaji ketiga belas juga
masih diterima oleh Teradu. UK akan diberhentikan setelah ada SK
pemberhentian tetap. Hal itu dilakukan karena belum ada aturannya dari KPU.
5. Pihak Terkait tidak mengetahui adanya kenaikan pangkat pada saat Teradu
sedang dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak jujur
sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh dalam mengurus perpindahan sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari MTs Negeri 6 Sarolangun pada Kementerian Agama
Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu tidak hadir dalam
persidangan tanpa keterangan apapun setelah dilakukan pemanggilan secara layak
dan patut melalui surat panggilan Nomor 0196/PS.DKPP/SET-04/VII/2022 tertanggal
11 Juli 2022. Pada tanggal 21 Juli 2022 Sekretariat DKPP kembali menyampaikan
surat dengan nomor Surat 0647 /PS.DKPP/SET-04/VII/2022 kepada Teradu melalui
aplikasi Whatsapp untuk menyampaikan keterangan baik alasan ketidakhadiran
maupun jawaban terhadap pokok-pokok aduan Pengadu dalam sidang pada tanggal 19
Juli 2022, namun Teradu kembali sama sekali tidak memberikan tanggapan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak menghadiri panggilan sidang
setelah dilakukan pemanggilan secara patut melalui surat dalam file pdf yang
disampaikan melalui media whatshapp. Penyampaian pemberitahuan pelaksanaan
sidang pada tanggal 19 Juli 2022 juga diinformasikan baik melalui pesan maupun
panggilan telepon pada tanggal 17 Juli 2022 untuk mengkonfirmasi kehadiran Teradu.
Teradu sempat menjawab bahwa dirinya tidak dapat memastikan hadir secara fisik dan
kemungkinan akan hadir melalui sidang virtual. Untuk itu, pihak Sekretariat DKPP
menyarankan agar menyampaikan surat permohonan menghadiri sidang secara
virtual, namun Teradu sama sekali tidak memberikan tanggapan hingga sidang
dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2022. Teradu tidak dapat dihubungi baik melalui
telepon seluler maupun melalui aplikasi whatsapp. Nomor kontak Teradu tidak aktif.
Setelah sidang pemeriksaan, DKPP kembali menyampaikan Surat Nomor
0647/DKPP/SET-04/VII/2022 tertanggal 21 Juli 2022 kepada Teradu untuk
menyampaikan tanggapan atau keterangan terkait pokok aduan Pengadu. Namun
Teradu tidak juga memberikan penjelasan. DKPP telah memberi kesempatan kepada
Teradu untuk menyampaikan keterangan dan/atau jawaban atas dalil-dalil pokok
aduan Pengadu, namun Teradu tidak menggunakan hak untuk membela diri baik
secara lisan maupun secara tertulis. Tindakan Teradu tidak menghadiri sidang untuk
menyampaikan keterangan dan/atau jawaban atas dalil-dalil pokok aduan Pengadu,
berarti Teradu membenarkan dan menerima seluruh dalil-dalil pokok aduan Pengadu.
Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu, terungkap fakta Teradu
menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU tertanggal 23 November 2021.
Selanjutnya KPU melalui surat Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4 Januari 2022
memerintahkan kepada Pengadu melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap
permohonan pengunduran diri Teradu selaku Anggota KPU Kota Sungai Penuh dan
Surat Nomor 134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang
memerintahkan melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait
untuk pendalaman dan jika Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji dan/atau pakta integritas agar direkomendasikan untuk dilakukan
pemberhentian sementara dan dilaporkan ke DKPP. Berdasarkan hasil verifikasi
dan/atau klarifikasi yang dilakukan Pengadu, ditemukan serangkaian tindakan dan
perbuatan Teradu, mengurus perpindahan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
dari Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh
dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh. Tindakan tersebut tidak
seharusnya dilakukan oleh Teradu mengingat status kepegawaian Teradu yang telah
diberhentikan sementara setelah ditetapkan dan dilantik sebagai anggota KPU Kota
Sungai Penuh pada tanggal 24 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2001/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018
tentang pengangkatan anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi periode 2018-
2023 tertanggal 18 Desember 2018. Teradu mengajukan permohonan rekomendasi
kepada Walikota Sungai Penuh melalui surat tertanggal 15 Juli 2021 atau sekitar 20
(dua puluh) hari setelah pelantikan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 25 Juni 2021.
Teradu mendapatkan surat permintaan persetujuan mutasi dari Walikota Sungai
Penuh ke Menteri Agama Republik Indonesia tertanggal 24 Agustus 2021. Permohonan
rekomendasi pindah juga diajukan Teradu kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Sarolangun tertanggal 11 Oktober 2021 dengan melampirkan Surat Permintaan
Persetujuan Mutasi dari Walikota Sungai Penuh. Berdasarkan Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia B.II/3/PS/36259/2019 memutuskan dan menetapkan,
Kesatu: terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019 memberhentikan sementara Pegawai
Negeri Sipil kepada Nama Johandra, S.HI NIP.19840403201101xxxx, Pangkat
Golongan Ruang Penata Muda Tingkat I (IIIb), Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha MTsN
6 Sarolangun dst; Kedua, Kepada yang bersangkutan (Teradu) tidak diberikan
penghasilan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung
pada bulan berikutnya sejak dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Sungai Penuh Provinsi Jambi Periode 2018-2023; Ketiga: Saudara Johandra, S.HI
NIP.19840403201101xxxx dapat diaktifkan kembali sebagai PNS paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah selesai melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Kota Sungai
Penuh Provinsi Jambi 2018-2023. Atas dasar itu, usaha Teradu mengurus perpindahan
kepegawaiannya dengan menyembunyikan statusnya sebagai Anggota KPU Kota
Sungai Penuh periode 2018-2023 terhambat kecuali dapat menyertakan Keputusan
telah diberhentikan sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh. Pada akhirnya, tidak ada
pilihan bagi Teradu kecuali mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke KPU
tertanggal 23 November 2021 dengan alasan seakan diminta untuk aktif kembali
sebagai ASN dan menyatakan diri tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota KPU
Kota Sungai Penuh. Poin pertama surat permohonan pengunduran diri Teradu kepada
KPU meneguhkan ketidakjujuran Teradu pada dua hal: 1) menerangkan bahwa dirinya
diminta untuk aktif kembali namun faktanya berdasarkan Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia B.II/3/PS/3629/2019, Teradu telah diberhentikan sementara
sebagai PNS sampai selesai melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Kota Sungai
Penuh Periode 2018-2023; 2) menerangkan bahwa dirinya diminta untuk aktif kembali
namun faktanya Teradu yang mengajukan permohonan rekomendasi menerima kepada
Walikota Sungai Penuh. Sangat beralasan jika rangkaian ketidakjujuran tersebut,
disimpulkan sendiri oleh Teradu dalam salah satu alasan pengunduran diri, bahwa
Teradu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh. Teradu
tidak hanya tidak jujur sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh dalam mengurus
perpindahan tugas sebagai ASN/PNS tetapi permohonan rekomendasi menerima
kepada Walikota Sungai Penuh yang baru 20 (dua puluh) hari dilantik dan mendapat
permintaan persetujuan mutasi tertanggal 24 Agustus 2021, dapat menimbulkan
prasangka terhadap kemandirian Teradu yang berpotensi mereduksi kepercayaan
public terhadap proses dan hasil pemilihan yang diselenggarakan KPU Kota Sungai
Penuh. Teradu sepatutnya memahami bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (9) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, masa jabatan anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun dan hanya dimungkinkan berhenti
antar waktu sebagaimana ketentuan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2017. Mengajukan
pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir dan memohon rekomendasi
persetujuan pindah kepada Walikota yang baru dilantik yang sebelumya sebagai calon
yang pernah berkepentingan langsung dengan jabatan Teradu menunjukkan adanya
konflik kepentingan Teradu (conflict of interest) dan hanya memanfaatkan jabatan
untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan pribadi menduduki jabatan dalam
lingkungan Pemeirntah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hal tersebut, Teradu terbukti
melanggar Pasal 73 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana Telah diubah dengan
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b ayat (3)
huruf e dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf j, Pasal 9 huruf a, Pasal
15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Johandra, Anggota KPU
Kota Sungai Penuh sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Yulianto Sudrajat dan
Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra