III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 174-P/L-DKPP/X/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 02-
PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu Mohd. Taufik Harun, S.PdI adalah Anggota Bawaslu Kabupaten
Kerinci pada tahun 2018 menjadi Timsukses/Tim Pemenangan Calon Bupati dan
Waki Bupati Kabupaten Kerinci atas nama Zainal Abidin, SH, MH dan Arsal Apri
pasangan nomor urut 3 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci
tahun 2018;
2. Bahwa Teradu membuat dokumen palsu dan memberikan keterangan palsu terkait
persyaratan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci yaitu tidak pernah terlibat
dalam partai politik/politik praktis pada saat pendaftaran/seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi Jambi pada tahun 2018;
3. Bahwa Teradu memberikan keterangan palsu (berbohong/tidak jujur) kepada
Bawaslu Provinsi Jambi pada saat di Klarifikasi terkait keterlibatan Teradu dalam
mendukung (Tim Sukses) Calon Bupati Kerinci atas nama Zainal Abidin, SH, MH
dan Arsal Apri;
4. Bahwa teradu melakukan Intervensi terhadap Panwascam terkait Pemilihan Ketua
Panwascam untuk memilih kader HMI menjadi Ketua Panwascam se-Kabupaten
Kerinci. Serta membuat Spanduk/Baleho Ucapan Selamat dan Sukses Peresmian
Kecamatan Tanah Cogok Dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi Bapak Dr.
Drs. H. Fahcrori Umar, M.Hum pada tanggal 18 Februari 2020, yang mana Gubernur
Jambi tersebut saat ini sedang menjadi Bakal Calon Gubernur Jambi tahun 2020;
5. Bahwa pada saat Pemungutan suara Ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Jambi, uang + Rp. 50.000.000 dan 200 buah Amplop berisi uang dititipkan kepada
Mohd. Taufik Harun (Komisioner Bawaslu Kerinci) untuk memenangkan Cek-Endra
dan Ratu Munawwarah.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Rekaman Video Pelantikan/Penyumpahan Teradu Mohd Taufik
Harun sebagai Timsukses/Pemenangan Zainal Abidin, SH, MH dan
Arsal Apri tahun 2018;
2. P-2 Fotokopi SK tim pemenangan Zainal Abidin, SH, MH dan Arsal Apri
untuk Desa Koto Tuo Ujung Pasir;
3. P-3 Fotokopi Laporan saudara Mardiono ke Bawaslu Provinsi Jambi;
4. P–4 Fotokopi Screen shot Pemberitaan di Facebook dengan akun primos
ile di grup Forum Masyarakat Peduli Kerinci;
5. P–5 Foto Spanduk/Baleho Ucapan Selamat dan Sukses Peresmian
Kecamatan Tanah Cogok Dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur
Jambi Bapak Dr. Drs. H. Fahcrori Umar, M.Hum;
6. P–6 Rekaman Telpon;
7. P-7 Pernyataan dari 3 orang saksi bermaterai Rp. 10.000;
[2.4] KESIMPULAN
1. Pengadu Terhadap Keterangan Saksi 1 Rengki Andika
- Dari keterangan saksi 1, Pengadu mengakui bahwa saksi 1 adalah LO atau
penghubung tim pemenangan zainal – arsal dalam pilkada kerinci tahun 2018.
Karena saat itu pengadu bertugas sebagai pekerja harian di posko tim
pemenangan Zainal;
- Arsal yang beralamat di Desa Koto iman Kecamatan Danau kerinci. - Pengadu
menyakini bahwa SK yang dipegang oleh pengadu adalah SK Asli karena
ditemukan dalam tumpukan arsip di sekretariat tim pemenangan Zainal – Arsal.
2. Pengadu Terhadap Keterangan Saksi 2 Ade Indrawan
Berdasarkan keterangan saksi 2, menurut pengadu keterangan yang disampaikan
saudara saksi 2 tidak dapat dijadikan landasan pertimbangan. Hal ini dikarenakan
saudara saksi 2 merupakan Kordes Desa Koto tuo ujung pasir. Yang mana Desa
Koto tuo ujung pasir dan Desa Ujung pasir merupakan dua Desa yang berbeda.
Sementara pokok perkara yang disampaikan oleh pihak pengadu adalah pihak
teradu merupakan Kordes Desa Ujung pasir bukan Desa Koto Tuo ujung pasir.
3. Pengadu Terhadap Keterangan Saksi 3 Joharman
Berdasarkan keterangan saksi 3, menurut pengadu keterangan yang disampaikan
saudara saksi 3 tidak dapat dijadikan landasan pertimbangan Majelis. Hal ini
dikarenakan saudara saksi 3 merupakan bendahara Kordes Desa Koto tuo ujung
pasir bukan bagian dari tim pemenangan Desa Ujung pasir.
4. Pengadu Terhadap Keterangan Saksi 4 Sunandar AZ
Dari keterangan saksi 4 yang menyampaikan bahwa Bapak taufik harun membuat
spanduk atas nama individu tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Karena berbeda
dengan bukti fisik (Spanduk) yang dilampirkan oleh pengadu dalam bentuk foto
sebagai alat bukti. Dimana dalam foto spanduk ucapan Selamat Peresmian
Kecamatan Tanco dan Danau Kerinci Barat yang diresmikan oleh Drs Facrori Umar,
M.Hum tersebut Saudara teradu mencantumkan namanya (Mohd Taufik Harun)
dan logo lembaga Bawaslu Kabupaten Kerinci. Kemudian keterangan saudara saksi
4 yang menyatakan bahwa tidak ada nama bapak Taufik harun dalam spanduk
tersebut merupakan pernyataan yang tidaklah benar karena dalam foto spanduk
yang dilampirkan pengadu sebagai alat bukti tersebut, tertulis dengan jelas bahwa
saudara teradu ada mencantumkan nama dan jabatan teradu sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten Kerinci. Sedangkan pada saat pemasangan Spaduk tersebut,
Telah tersebar melalui berbagai media sosia maupun media Cetak baik lokal
maupun Nasional,bahwa Drs Facrori Umar, M.Hum, telah digadangkan maju
sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur Jambi tahun 2020-2024. Selaku pengawas
pemilu tidaklah mungkin saudara Teradu mohd Taufik Harun, tidak mengetahui
atau mendapatkan informasi tersebut.
5. Pengadu terhadap keterangan saksi 5 Yahya Musa
Dari kesaksian saksi 5, dapat pengadu sampaikan bahwa keterangan dari saksi 5
tersebut, tidak benar atau palsu. Hal ini dapat pengadu buktikan dengan bukti
video yang terdapat dalam berkas pengaduan pengadu dan bukti tambahan yang
terdapat didalam lampiran ini.
6. Pengadu terhadap Keterangan Harpahmi (Kakak Kandung Mohd Taufik Harun)
Dari Pengakuan Harpahmi yang menyampaikan bahwa dalam video penyumpahan
tim pemenangan Zainal-Arsal bukan merupakan saudara teradu Mohd Taufik
Harun, melainkan dirinya sendiri (Harpahmi) itu tidak benar atau palsu, karena
pada saat itu Saudara Harpahmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN),sementara ASN tidak boleh terlibat dalam Politik praktis. Selain itu pada saat
penyumpahan tersebut, bentuk fisik dari saudara Harpahmi berbeda dengan orang
(Mohd Taufik Harun) yang terdapat dalam video penyumpahan tersebut. Mulai dari
rambut, wajah, hingga postur tubuhnya. Secara rinci dapat dilihat dari video dan
foto yang dilampirkan oleh pengadu berupa bukti foto dan Video saudara Harpahmi
pada bulan April-Mei 2018 yang didapatkan dari Akun facebook atas nama Pahmi
Cangkat (akun facebook Harpahmi) dan Eva Bundanya Aqila (akun istrinya saudara
Harpahmi).
[2.5] SAKSI PENGADU
1. Dasrel Patria menerangkan bahwa benar beliau yang memimpin pengucapan
Sumpah terhadap Taupik Harun menjadi tim sukses Zainal Abidin S.H dan Arsal Apri
Nomor urut 3 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
2. Riki Arif Saputra menerangkan bahwa benar Taufik Harun membuat spanduk
ucapan Selamat pada peresmian kecamatan Danau Kerinci yang dihadiri oleh
Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai kandidat Bakal Calon Gubernur dan saksi
yang menyaksikan lansung sdr.Taufik Harun memberikan amplop kepadanya dan
saksi audio visual.
3. Edi Saputra menerangkan bahwa melihat lansung dan menyaksikan Mohd. Taufik
Harun datang dan disumpah sebagai tim Zainal Abidin S.H dan Arsal Apri Nomor
urut 3 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 oleh Buya Dasril Patria
dan membenarkan bahwa benar nama Mohd. Taufik Harun ada dalam SK tim
tersebut.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Tentang Dalil aduan pengadu yang menuduh Teradu menjadi Tim Sukses Calon
Bupati Kerinci atas nama Zainal Abidin, SH, MH. Dan Arsal Apri pada Pilkada
Tahun 2018, dapat teradu jawab dan bantah sebagai berikut:
Bahwa dalil tersebut tidak benar. Teradu tidak pernah sama sekali menjadi Tim
Sukses maupun Tim Kampanye dari pasangan Calon Kepala Daerah pada
Pilkada Kabupaten Kerinci Tahun 2018, dalam SK Tim Sukses Pasangan Calon
Bupati Kerinci atas nama Zainal Abidin, SH, MH. Dan Arsal Apri Desa Koto Tuo
Ujung Pasir tidak terdapat nama teradu;
Bahwa Terkait hal tersebut telah dilakukan proses klarifikasi pada saat Teradu
mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci untuk menjawab
masukan dan tanggapan dari masyarakat dan hal tersebut tidak terbukti.
Teradu pada saat itu dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Kerinci Masa Jabatan 2018-2023 sebagaimana Salinan keputusan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 0626/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang
Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi Masa
Jabatan 2018-2023;
2. Tentang Dalil pengadu yang menuduh Teradu membuat dokumen palsu
tentang tidak terlibat dalam partai politik, dapat Teradu jawab dan bantah
sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan dalil tersebut dapat teradu sampaikan tidak lah benar,
faktanya, justru Teradu bertanya kepada Pengadu atas dasar apa Pengadu
menuduh Teradu menjadi Pengurus Partai Politik sedangkan Teradu
menjunjung tinggi integritas teradu tidak pernah menjadi anggota/pengurus
partai politik Penyelenggara Pemilu yang independen dan terbebas dari
kepengurusan Partai Politik ;
Bahwa dalam melengkapi syarat administrasi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Kerinci teradu telah membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup
bahwa teradu tidak pernah terlibat dalam partai politik, hal tersebut tidaklah
palsu atau memalsukan suatu dokumen atau sejenisnya, karena memang tidak
ada satu dokumen atau pernyataan apapun yang teradu palsukan, sehingga
tentang surat pernyataan tersebut adalah benar dan senyatanya teradu tidak
terlibat atau terafiliasi dengan salah satu partai politik apapun;
3. Bahwa dalil pengadu yang menuduh Teradu memberikan keterangan palsu
kepada Bawaslu Provinsi Jambi pada saat klarifikasi terkait keterlibatan
teradu sebagai Timses pada Pilkada Tahun 2018, dapat teradu jawab dan
bantah sebagai berikut:
Bahwa hal tersebut tidak benar, mengada-ada, tidak berdasarkan bukti dan
hanya asumsi Pengadu;
Bahwa dalam proses klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, teradu telah memberikan keterangan
yang sebenarnya dan hal tersebut telah diteliti kebenaranya sehingga
kesimpulannya dari klarifikasi tersebut menyatakan teradu tidak terlibat
sebagai tim sukses pada Pilkada;
4. Bahwa dalil yang menyatakan teradu membuat spanduk ucapan selamat dan
sukses peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat oleh
Gubernur Jambi pada 18 Februari 2020, dapat teradu sampaikan sebagai
berikut:
Bahwa perihal pemasangan spanduk tersebut adalah benar adanya, terkait hal
itu teradu saat itu diminta oleh Kepala Desa setempat yang merupakan tempat
domisili teradu untuk memberikan spanduk “Selamat dan Sukses Atas
Peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat oleh Bapak
Gubernur Jambi Dr. Drs. Fachrori Umar, M.Hum, yang pada saat itu masih
menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dalil Pengadu tidak beralasan dan tidak lah
terkait tahapan Pilkada maupun Pemilu. Sehingga wajar jika saja Teradu
berpartisipasi dalam peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci
Barat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota bahwa tahapan pendaftaran pasangan Calon
adalah pada tanggal 4-6 September 2020, sehingga pada tanggal 18 Februari
2020 tersebut belum ada pasangan calon Kepala Daerah;
Bahwa teradu menilai penyampaian ucapan tersebut hanya mengakomodir
permintaan dari kepala desa setempat yang menganggap bahwa teradu
merupakan tokoh masyarakat dan juga sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Kerinci yang berasal dari desa tersebut, oleh karenanya, teradu meng-iya-kan
permintaan kepala desa tersebut tanpa ada embel-embel lain baik wujud
keterlibatan ataupun memberikan dukungan kepada Fachrori Umar dalam
bentuk apapun, mengingat belum ada tahapan pencalonan;
Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam uraian kronologinya pada angka 4 yang
mengatakan:
Bahwa Dalil yang menyatakan teradu melakukan intervensi terhadap Panwascam
untuk memilih Kader atau anggota HMI menjadi Ketua Panwascam Se-Kabupaten
Kerinci, dapat teradu jawab dan bantah sebagai berikut:
Bahwa tuduhan tersebut tidak lah benar, setelah ditetapkannya Panwaslu
Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Kerinci teradu tidak pernah melakukan
intervensi bentuk apapun termasuk dalam hal pemilihan ketua Panwascam, karena
teradu sebagai anggota Bawaslu yang taat dengan hasil konsesus sangat memahami
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, bahwa pemilihan Ketua Panwascam dilakukan
dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan, yang masing-masing anggota memiliki hak
suara yang sama untuk dipilih menjadi ketua panwaslu kecamatan, dan tentu saja
teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten tidak hadir karena memang tidak
berhak untuk itu;
Bahwa perlu teradu nyatakan bahwa dalam penerimaan calon anggota Panwascam,
Bawaslu kabupaten Kerinci tidak pernah membuat persyaratan tentang calon yang
merupakan utusan atau mengistimewakan yang berlatar belakang organisasi
apapun, karena memang semua warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk
mendaftar Panwascam dan yang lulus adalah merupakan putra-putri terbaik
bangsa, jikapun ada ternyata panwascam memilik latar belakang organisasi
tertentu, teradu tidak mempersoalkan itu sepanjang syarat, tata cara penerimaan
panwascam telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa teradu sangat menyayangkan tuduhan tersebut, mengapa sampai membawa
latar belakang organisasi, patut teradu bertanya pada pengadu ada apa sebenarnya,
yang teradu sendiri tidak mengetahuinya.
Terkait dengan uraian kronologi nomor 5 yang didalilkan oleh pengadu yang
mengatakan:
Teradu pada saat pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jambi, Uang + Rp. 50.000.000,- dan 200 buah amplop berisi uang dititipkan kepada
Mohd. Taufik Harun (Komisioner Bawaslu Kerinci) untuk memenangkan Cek-Endra
dan Ratu Munawarah, teradu hendak menjawab dan membantah sebagai berikut;
Bahwa tuduhan tersebut tidak lah benar, fitnah yang keji dan menciderai kerja
pengawasan Bawaslu Kabupaten Kerinci pada Pemilihan lalu yang terbukti sukses
dan aman serta kondusif;
Bahwa tuduhan tersebut tentulah tidak berdasar, mengapa demikian, setelah
pengadu sebelumnya mendalilkan teradu dicurigai terafiliasi dengan Fachrori Umar
dan sekarang dikaitkan Kembali dengan Pasangan Calon Gubernur Cek Endra-Ratu
Munawarah.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. T-1 SK Tim Pemenangan Zainal Abidin, SH, MH-Arsal Apri Desa Koto Tuo
Ujung Pasir.
2. T-2 Salinan keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0626/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi Masa Jabatan
2018-2023
3. T-3 SK pengurus Partai Politik di Kabupaten Kerinci
4. T-4 Surat dari kepala Desa Mohon Penyediaan Ucapan Selamat Atas
Peresmian Kecamatan Tanah Cogok.
5. T-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota
[2.9] KESIMPULAN TERADU
a. Bahwa setelah Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik
Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu,
sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat
diterima oleh Majelis Pemeriksa.
b. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian
kesimpulan ini.
c. Bahwa Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Teradu pada persidangan DKPP.
d. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
e. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok-pokok
pengaduan maupun persidangan DKPP, Teradu akan menjelaskan dan
menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa sebelum Teradu menjelaskan ataupun menanggapi dalil-dalil Pengadu
yang telah disampaikan baik dalam pokok-pokok aduan maupun pada saat
persidangan, Teradu perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa sebagaimana pernyataan Teradu dalam persidangan DKPP,
terhadap dalil yang menuduh Teradu menjadi Tim Pemenangan Zainal
Abidin-Arsal Apri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun
2018. Dalam fakta persidangan, Pengadu tidak mampu membuktikan
bahwa Teradu berada dalam susunan Tim Pemenangan tersebut diatas.
Bukti Teradu hanyalah rekayasa semata yang bertujuan menjatuhkan
nama baik Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
1.2. Berdasarkan Bukti Teradu yang dilampirkan pada kesimpulan ini
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 078/REV/TP.ZA/IV/2018 tentang
Penetapan Tim Pemenangan Zainal Abidin-Arsal Apri Tahun 2018 Desa
Koto Tuo Ujung Pasir, dengan JELAS TIDAK ADA NAMA TERADU. (BUKTI
SK TIM SES TERLAMPIR)
1.3. Bahwa terkait bukti yang dilampirkan Pengadu berupa SK Pemenangan
Zainal Abidin-Arsal Apri, berdasarkan fakta persidangan terbukti tidak
valid dan tidak berstempel basah sehingga diragukan KEASLIANNYA,
sehingga patut diduga bahwa Pengadu dalam mengajukan perkara a quo
ke DKPP semata-mata hanya untuk mencari-cari kesalahan Teradu. Hal
itu diperkuat dengan keterangan Saksi LO (Tim Penghubung) atas nama
Rengki Andika, S.PdI. dalam persidangan telah menjelaskan bahwa NAMA
TERADU tidak terdaftar dalam Tim Pemenangan Zainal Abidin-Arsal Apri
se Kecamatan Danau Kerinci. Oleh karena itu, Teradu mohon kepada
Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa BUKTI Pengadu tidak asli sebagai
Bukti dalam perkara a quo, sehingga sepatutnya seluruh aduan Pengadu
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard /NO). (BUKTI SK TIM
SES TERLAMPIR)
2) Mengenai dalil aduan Teradu terafiliasi Partai Politik, sebagaimana yang telah
disampaikan ataupun dijelaskan oleh Teradu dalam Jawaban maupun
penjelasan lisan pada saat persidangan, Teradu akan menegaskan kembali hal-
hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa seluruh tahapan Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci
dilakukan oleh Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan keputusan
dalam menentukan Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan
merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan pengambilan keputusan
diambil melalui rapat pleno tim seleksi. Jika saja Teradu terlibat dalam
kepengurusan Partai Politik, maka kiranya Timsel tidak akan meloloskan
Teradu menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci; (BUKTI SK
KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK TERLAMPIR)
2.2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu kiranya telah melengkapi
seluruh dokumen dan ketetentuan syarat administrasi calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Kerinci. Dugaan Teradu terlibat Partai Politik telah
dilakukan klarifikasi oleh Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi Jambi.
Berdasarkan bukti SK PARPOL berstempel basah yang dilampirkan oleh
Teradu dalam persidangan, tidak ada satupun nama Teradu dalam
Kepengurusan Partai Politik, maka kiranya seluruh aduan Pengadu tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard /NO). (BUKTI SK
KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK TERLAMPIR);
3) Mengenai dalil aduan Teradu Penyumpahan Tim Sukses, sebagaimana yang telah
disampaikan ataupun dijelaskan oleh Teradu dalam Jawaban maupun
penjelasan lisan pada saat persidangan, Teradu akan menegaskan kembali hal-
hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti video yang dilampirkan
Pengadu tidak lah benar dan semata-mata ingin menjatuhkan nama baik
Teradu saja. Dalam bukti video tersebut, tidaklah jelas dan kabur. Pengadu
hanya mendasarkan pada asumsi saja. Faktanya, tidak ada bukti secara
forensik dari Lembaga Resmi yang menyatakan bahwa dalam video tersebut
adalah Teradu. selain itu, dalam persidangan Teradu telah menghadirkan
Saksi yang bernama Yahya Musa yang jelas-jelas hadir dalam
Penyumpahan tersebut menerangkan bahwa Teradu bukanlah orang yang
disumpah dalam acara itu.
4) Mengenai dalil Ucapan selamat atas Peresmian Kecamatan, sebagaimana yang
telah disampaikan ataupun dijelaskan oleh Teradu dalam Jawaban maupun
penjelasan lisan pada saat persidangan, Teradu akan menegaskan kembali hal-
hal sebagai berikut:
4.1 Bahwa berdasarkan fakta dalam sidang, Pengadu tidak mampu
menunjukkan kesalahan dari Teradu terkait dalil aduan ini. Pengadu
nyatanya tidak mampu membuktikan Pasal yang dituduhkan kepada
Teradu tentang tugas dan wewenang Teradu dalam pelaksanaan
Pengawasan. Tidak ada kaitan antara spanduk ucapan atas peresmian
Kecamatan dengan Pekerjaan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pengadu hanyalah berdasarkan asumsi saja yang mengaitkan
penyelenggaraan Pemliu dengan membuat spanduk ucapan peresmian
Kecamatan sedangkan Tahapan dan proses Pencalonan belum ada jadwal.
Sehingga kiranya Majalis Hakim dapat mengesampingkan aduan ini dengan
alasan aduan ini kabur dan tidak berdasarkana bukti-bukti.
5) Mengenai dalil Teradu menerima uang dalam tahapan PSU, sebagaimana yang
telah disampaikan ataupun dijelaskan oleh Teradu dalam Jawaban maupun
penjelasan lisan pada saat persidangan, Teradu akan menegaskan kembali hal-
hal sebagai berikut:
5.1. Bahwa Teradu membantah dengan keras dalil Pengadu. Bukti yang
dilampirkan dalam persidangan tidaklah Valid dan tidak berdasarkan bukti
yang otentik. Bukti tersebut sangatlah tidak berdasarkan hukum dan hanya
ingin menjatuhkan nama baik Teradu saja. Tentunya bukti rekaman suara
dapat dibuat oleh siapa saja sedangkan bukti yang dilampirkan Pengadu
hanyalah rekaman yang tidak jelas sumber darimana yang mengaitkan
nama Teradu.
f. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik
penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan merehabilitasi
nama baik Teradu.
[2.10] SAKSI TERADU
1. Rengki Andika menerangkan bahwa beliau adalah LO atau Penghubung Tim
Pemenangan Zainal Arsal ke KPU Kabupaten Kerinci dan Bawaslu Kerinci.
2. Ade Indrawan dan Juharman
Kordes Desa Ujung Pasir dan tidak diambil sumpah dan Juharman SK Kordes tidak
ada nama Teradu dan Juharman sebagai Bendahara di Desa Koto Tuo Ujung Pasir.
4. Sunandar (Kepala Desa Koto Tuo Ujung Pasir) menerangkan bahwa saksi sebagai
Kades Koto Tuo Ujung Pasir, saksilah yang meminta pada Teradu agar mau
membuat spanduk/baleho untuk memeriahkan kedatangan Gubernur Jambi Bapak
Dr. Drs. H. Fahcrori Umar, M.Hum pada tanggal 18 Februari 2020 dalam rangka
Ucapan Selamat dan Sukses Peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci
Barat.
5. Yahya Musa menerangkan bahwa beliau adalah tim kampanye Zainal-Arsal, salah
satu orang yang ikut di sumpah, menerangkan bahwa buya Dasrel Patria sebagai
orang yang ditugaskan memimpin sumpah, orang yang dalam video tersebut adalah
Harpahmi (saudara kandung sdr.Mohd. Taufik Harun).
6. Harpahmi beliau tidak bertindak sebagai saksi tetapi mengaku sebagai saudara
kandung dari Teradu/Terlapor yaitu Sdr.Mohd.Taufik Harun.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan bahwa proses seleksi
Bawaslu Kabupaten Kerinci pada tanggal 5 Juni 2018 dibentuknya Tim Seleksi. Setelah
itu diserahkan berkas dari Tim Seleksi ke Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal dan
dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan Nomor SK
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018. Tugas pada saat seleksi hanya hasil yang
dikirimkan ke Bawaslu RI. Ada laporan dari Masyaralat terkait Teradu terlibat Tim
Sukses Pemenangan Zainal Abidin, SH, MH. – Arsal Apri. Hasil klarifikasi yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Jambi tidak terbukti Teradu terlibat Tim Sukses Pemenangan
Zainal Abidin, SH, MH. – Arsal Apri. Pihak Terkait menerangkan bahwa pemilihan Teradu
sebagai anggota Bawaslu adalah sudah sesuai prosudur, pernah ada pengaduan dari
anggota masyarakat yang menunjukan foto bahwa Teradu pernah terlibat dalam timses
paslon Bupati dan keanggotaan partai politik praktis tertentu, namun sudah dilakukan
klarifikasi, dan hasilnya pengaduan masyarakat tersebut tidak terbukti, dan sampai saat
ini sejak dilantik tahun 2018 tidak ada masyarakat yang mengadukan keberatan
terhadap Teradu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu diduga pernah menjadi Tim sukses Calon Bupati Kabupaten Kerinci atas
nama Zainal Abidin, SH, MH dan Arsal Apri Nomor Urut 3 Tahun 2018. Teradu juga
mengucapkan Sumpah dan Janji sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati Kerinci Zainal
Abidin, SH, MH dan Arsal Apri tahun 2018. Pengadu juga menyatakan bahwa Teradu
membuat dokumen dan memberikan keterangan palsu untuk pemenuhan syarat
Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci yaitu tidak pernah terlibat dalam partai
politik/politik praktis.
[4.1.2] Teradu diduga membuat Spanduk/Baleho Ucapan Selamat dan Sukses
Peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi atas
nama Dr. Drs. H. Fahcrori Umar, M.Hum pada tanggal 18 Februari 2020, sementara
telah menjadi pengetahuan umum bahwa Gubernur Jambi tersebut menjadi Calon
Gubernur Jambi Tahun 2020.
[4.1.3] Teradu diduga menerima uang sebesar + Rp. 50.000.000 dan 200 buah Amplop
untuk memenangkan pasangan calon Gubernur Jambi Cek Endra dan Ratu
Munawarah.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], Teradu membantah dan menyatakan bahwa
dirinya tidak pernah menjadi Tim Sukses maupun Tim Kampanye dari Pasangan Calon
dalam Pilkada Kabupaten Kerinci Tahun 2018. Menurut Teradu, SK Tim Sukses
Pasangan Calon atas nama Zainal Abidin, SH, MH. dan Arsal Apri Desa Koto Tuo Ujung
Pasir tidak terdapat nama Teradu. Hal tersebut telah dilakukan proses klarifikasi pada
tahap seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci untuk menanggapi masukan
dan tanggapan dari masyarakat. Untuk melengkapi pemenuhan syarat administrasi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Teradu membuat Surat Pernyataan
bermaterai bahwa Teradu tidak pernah terlibat dalam partai politik. Teradu
menerangkan tidak pernah memalsukan dokumen atau keterangan palsu pada saat
mendaftar seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci. Alhasil, berdasarkan hasil
klarifikasi, Teradu dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci Masa
Jabatan 2018-2023 sebagaimana Salinan Keputusan Bawaslu dengan Nomor
0626/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Masa Jabatan 2018-2023.
[4.2.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], Teradu menjelaskan bahwa benar Teradu
membuat spanduk/baliho Ucapan Selamat dan Sukses Peresmian Kecamatan Tanah
Cogok dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi atas nama Dr. Drs. H. Fahcrori
Umar, M.Hum pada tanggal 18 Februari 2020. Hal tersebut dilakukan atas permintaan
Kepala Desa setempat yang merupakan tempat domisili Teradu. Teradu berdalih,
peristiwa pemasangan spanduk/baliho tanggal 18 Februari 2020 tersebut belum
dilakukan penetapan pasangan calon Kepala Daerah karena sesuai Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
pendaftaran pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020.
[4.2.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], Teradu membantah seluruh dalil Pengadu
dengan menyatakan suara yang ada di dalam alat bukti rekaman audio yang diduga
suara milik Teradu bukanlah suara miliknya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu dilantik
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci pada tanggal 16 Agustus 2018. Empat
bulan sebelum dilantik, Teradu mengucapkan sumpah dan janji sebagai Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati Kerinci Zainal Abidin dan Arsal Apri dalam
Pemilihan Tahun 2018 dibuktikan dengan video pengucapan sumpah dan janji Tim
pemenangan dan keterangan saksi Dasrel Patria yang bertindak sebagai rohaniawan.
Alat bukti dokumen SK No. 024 /REV/TP.ZA/IV/2018 tentang Penetapan Tim
Pemenangan Zainal Abidin dan Arsal Apri di Desa Ujung Pasir Kecamatan Danau Kerinci,
Kabupaten Kerinci yang diterbitkan pada bulan April 2018 juga membuktikan nama
Teradu tercantum sebagai Tim Pemenangan Paslon Zainal Abidin dan Arsal Apri. Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jambi dalam persidangan menerangkan bahwa pada proses
seleksi oleh Tim Seleksi terdapat masukan masyarakat mengenai keterlibatan Teradu
sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati Kerinci Zainal Abidin dan Arsal Apri.
Berdasarkan hasil klarifikasi oleh Tim Seleksi disimpulkan Teradu tidak terbukti sebagai
Tim Pemenangan Paslon dalam Pemilihan Tahun 2018. Selanjutnya pada tahap Fit dan
Proper Test calon anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Bawaslu Provinsi Jambi
melakukan klarifikasi kembali terkait dugaan keterlibatan Teradu sebagai Tim
Pemenangan Paslon Zainal Abidin dan Arsal Apri, namun tidak terdapat alat bukti baik
berupa SK Tim Pemenangan maupun video pengucapan sumpah/janji untuk
pemenangan Paslon tertentu.
Berdasarkan fakta persidangan, DKPP menilai Teradu sepatutnya memiliki sense
of ethics, bahwa aktifitasnya sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018
mempunyai konsekuensi terhadap pemenuhan syarat imparsial sebagai calon anggota
Bawaslu Kabupaten Kerinci. Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pemilihan
Umum yang mengatur syarat imparsialitas Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan
masa jeda 5 (lima) tahun dari keanggotaan partai politik, maka secara mutatis mutandis
berlaku bagi tim pemenangan dan/atau Tim Sukses. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu
terbukti melanggar prinsip integritas Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil pada
angka [4.1.1] terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu mengakui
sebagai pemesan dan pemasang spanduk/baliho Ucapan Selamat dan Sukses atas
Peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi. Hal
ini diperkuat dengan alat bukti foto dan keterangan saksi Sundandar. Teradu berdalih
pembuatan spanduk/baliho tersebut atas permintaan dari Kepala Desa Koto Tuo Ujung
Pasir yang merupakan tempat domisili Teradu. Meskipun demikian, Teradu mengakui
bahwa tindakannya tidak dapat dibenarkan secara etika karena kegiatan Gubernur
Jambi dapat dinilai sebagai kegiatan kampanye secara tersembunyi/terselubung,
mengingat sebelumnya Gubernur Jambi pernah membuat pernyataan akan
mencalonkan kembali dalam pemilihan Tahun 2018.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu memberi
ucapan selamat dan sukses kepada Gubernur Jambi dalam kegiatan Peresmian
Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat melalui Spanduk/Baliho tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan
sepatutnya mengetahui atau sekurang-kurangnya mempunyai informasi bahwa
Gubernur Jambi akan mencalonkan kembali dalam Pemilihan Tahun 2018. Teradu
seharusnya mempunyai sense of ethics menghindari segala tindakan yang dapat
menimbulkan kesan ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b jo Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
pada angka [4.1.2] terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa untuk mendukung
dalilnya, Pengadu menghadirkan bukti rekaman pembicaraan yang diduga salah
satunya adalah suara milik Teradu yang sedang bercakap bersama saksi Riki Arif
Saputra menggunakan bahasa daerah dengan durasi 2 menit 39 detik. Pengadu
menghadirkan pula satu orang saksi Riki Arif Saputra yang merekam bukti pembicaraan
tersebut serta menerangkan mekanisme pembagian uang. Teradu membantah alat bukti
rekaman suara dan keterangan saksi dengan menyatakan suara yang ada di dalam bukti
rekaman tersebut bukanlah suaranya. DKPP menilai Pengadu tidak dapat menghadirkan
alat bukti yang meyakinkan adanya peristiwa sebagaimana didalilkan dalam angka
[4.1.3]. Alat bukti rekaman audio dalam bahasa daerah telah dibantah oleh Teradu
demikian pula dengan keterangan satu orang saksi Riki Arif Saputra tidak didukung alat
bukti lain yang dapat dinilai secara materiil Teradu menerima uang sebesar + Rp.
50.000.000 dan 200 buah Amplop untuk memenangkan pasangan calon Gubernur
Jambi Cek Endra dan Ratu Munawarah. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.3] tidak
terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.