Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 113 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarolangun
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarolangun yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 KPUD Kabupaten Sarolangun telah mencoret dari DCT, setelah keluarnya keputusan KPU RI nomor 270/PL.01.4- sd/06/KPU/II/2019 tentang penjelasan status Caleg pindah partai dan masih aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019.
Pertimbangan Putusan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional karena memasukkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun atas nama H Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat; Jannatul Firdaus, S.T dari Partai Golkar; Hapis dari PPP dan Mulyadi, SE dari PKB, Aang Purnama, SE, MM dari Partai Demokrat; dan Cik Marleni dari Partai Golkar serta Azakil Azmi dari Partai Golkar ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 32 ayat (1); Pasal 471 ayat (8); Pasal 32 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Fahri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun, Teradu II Ibrahim, Teradu III Rupi Udin, Teradu IV Ali Wardana, dan Teradu V A. Anif masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaks
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 113-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 107-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/V/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama :
Ismet Isnaini
Pekerjaan/Lembaga Wiraswasta :
Alamat :
Jalan Kemas A Somad Perum Yeyes Lestari
Rt.038/000 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan
Kota Baru Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama :
Muhammad Fakhri. HS
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Sarolangun
Alamat :
Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00
Komplek Perkantoran Gunung Kembang,
Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi
Jambi 37481.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Ibrahim :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Sarolangun
Alamat :
Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00
Komplek Perkantoran Gunung Kembang,
Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi
Jambi 37481.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Rupi Udin
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Sarolangun
Alamat :
Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00
Komplek Perkantoran Gunung Kembang,
Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi
Jambi 37481.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama Ali Wardana :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Sarolangun
Alamat :
Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00
Komplek Perkantoran Gunung Kembang,
Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi
Jambi 37481.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama A. Anif :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Sarolangun
Alamat :
Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00
Komplek Perkantoran Gunung Kembang,
Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi
Jambi 37481.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I sd V disebut sebagai-------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduanPengadu;
Memeriksa dan mendengar keteranganPengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan ParaTeradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sarolangun yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut:
1. Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 KPUD Kabupaten Sarolangun telah
mencoret dari DCT, setelah keluarnya keputusan KPU RI nomor 270/PL.01.4-
sd/06/KPU/II/2019 tentang penjelasan status Caleg pindah partai dan masih
aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun, surat keputusan tersebut dikeluarkan
pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019. Sesuai dengan SK Nomor
45/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 penetapan perubahan ke Empat atas
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor:
40/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang isi menetapkan
selanjutnya memutuskan mencoret nama-nama tersebut dibawah ini dari
Daftar Calon Tetap. (bukti terlampir).
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. H Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat dapil Sarolangun 3;
2. Jannatul Firdaus, S.T dari Partai Golkar dapil Sarolangun 3;
3. Hapis dari Partai PPP dapil Sarolangun 3;
4. Aang Purnama, SE., MM dari partai Demokrat dapil Sarolangun 2;
5. Azakil Azmi dari partai Golkar dapil Sarolangun 4;
6. Cik Marleni dari partai Golkar dapil Sarolangun 2;
7. Mulyadi, SE dari partai PKB dapil Sarolangun 3.
2. Tanggal 25 Maret 2019 Ketujuh orang Caleg tersebut diatas mengajukan
gugatan ke Bawaslu Kabupaten Sarolangun. Namun pihak Bawaslu Kabupaten
Sarolangun tetap menolak gugatan ke tujuh orang Caleg yang juga anggota
DPRD Sarolangun aktif. Permohonan koreksi Syaihu Cs atas putusan Bawaslu
Sarolangun di tolak Bawaslu RI. Putusan Bawaslu Nomor
:001/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019. Permohonan koreksi 7
pemohon ditolak, karena Bawaslu RI menilai Bawaslu Sarolangun dalam
membuat keputusannya tidak melanggar UU Pemilu. Hasil penolakan koreksi
Bawaslu RI keluar pada tanggal 27 Maret 2019;
3. Tanggal 5 April 2019, Syaihu Cs melayangkan gugatan ke PTUN Jambi setelah
permohonan koreksi mereka (Syaihu Cs) ditolak oleh Bawaslu RI;
4. Tanggal 9 April 2019, PT UN Jambi melaksanakan sidang perdana terhadap
gugatan Syaihu Cs. Dan pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019 mengabulkan
gugatan para penggugat;
5. Pada Tanggal 16 April 2019 (satu hari sebelum pemilu), KPUD Kabupaten
Sarolangun kembali memasukkan nama-nama yang tersebut (kecuali an.
Mulyadi, SE), ke dalam DCT. Dengan SK Nomor 72/H K.03.1-kpt/1503/KPU-
Kab/IV/2019. (bukti terlampir);
6. Salah seorang Komisioner KPUD Kabupaten Sarolangun Atas nama Ali
Wardana pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 menyampaikan kepada
media/Wartawan (media Online Jamberita.com) di Jambi bahwa Empat Caleg
yakni Muhammad Syaihu (Demokrat), Cik Marleni (Golkar), Aang Purnama
(Demokrat) dan Azakil Azmi (Golkar) yang terpilih dan meraih suara terbanyak,
bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih namun tidak bisa diusulkan untuk
dilantik. (bukti berita terlampir).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berupa salinan atau fotokopi surat keputusan dengan nomor
45/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/III/2019;
Bukti P-2 : Berupa Salinan atau fotokopi SK Nomor 72/HK.03.1-
kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019;
Bukti P-3 : Berita media Massa Online Jamberita.com “Raih Suara Terbanyak
di Sarolangun, Empat Caleg Ini Terancam Tak Bisa Dilantik;
Bukti P-4 : Berita media Massa Online Liputan6.com “Kemendagri: Anggota
DPRD Nyaleg Pindah Partai Diberhentikan Antar Waktu;
Bukti P-5 : Berita media Massa Online Serujambi “GEMPAR! KPU Sarolangun
Coret 7 Orang Caleg dari DCT;
Bukti P-6 : Berita media Massa Online Gatra.com “KPU Sarolangun Coret
Tujuh Caleg dari DCT”;
Bukti P-7 : Berita media Massa Online Kajanglangko.com “KPU Sarolangun
31922450, Fax. (021) 3192245,
Coret 7 Caleg Anggota DPRD yang Masih Aktif”;
Bukti P-8 : Berita media Massa Online Gatra.com “Bawaslu Sarolangun Tolak
Gugatan Tujuh Caleg yang Dicoret dari DCT”;
Bukti P-9 : Berita media Massa Online Sarolangun “Besok Tujuh Caleg
Sarolangun Mulai Bersidang di PTUN Jambi.
Bukti P-10 : Surat DPRD Kabupaten Sarolangun tanggal 18 Juni 2019;
Bukti P-11 : Daftar uang referesentasi dan tunjangan lain Ketua dan Anggota
DPRD Kabupaten Sarolangun bulan Juli 2019;
Bukti P-12 : Foto rapat DPRD Kabupaten Sarolangun.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Perkenankan kami Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun dalam kesempatan ini menyampaikan
jawaban atas pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu atas nama Ismet
Isnaini sebagaimana Pengaduan Nomor 107-P/L-DKPP/V/2019, Perkara Nomor
113-PKE-DKPP/V/2019 sebagai berikut :
Sebelum Teradu I, II, III, IV dan V menguraikan jawaban atas pokok pengaduan
Pengadu terlebih dahulu diuraikan tugas wewenang dan kewajiban KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 18 KPU Kabupaten/Kota bertugas :
a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan dikabupaten/kota
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK,
PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e. Memutahirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan
memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilu anggota DPR, anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, dan
anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/kota yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan
suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu
Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi;
h. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/kota terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan dikabupaten/kota yang
bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawslu Kabupaten/kota;
31922450, Fax. (021) 3192245,
j. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang KPU Kabupaten/kota kepada Masyarakat;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan
pemilu; dan
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 KPU Kabupaten/Kota berwenang :
a. Menetapkan jadwal dikabupaten/kota;
b. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan
suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
rekapitulasi suara;
d. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil
Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota dan mengumumkannya;
e. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan
putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu
Kabupaten/kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 KPU Kabupaten/kota berkewajiban:
a. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara;
c. Menyempaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat;
d. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban semua kegiatan
penyelenggaraan pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU
Kabupaten/kota dan Lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan arsip Nasional Republik Indonesia;
g. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu
kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada
Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/kota dan
ditanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota;
j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/kota;
k. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat
Kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 hari setelah
rekapitulasi dikabupaten/kota;
l. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara
berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan
perundang-undangan;
m. Melaksanakan putusan DKPP;
n. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi
dan/atau peraturan perundang-undangan.
Pokok Pengaduan :
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa Para Teradu diduga tidak memasukan nama calon anggota DPRD
Kabupaten Sarolangun Mulyadi dari PKB kedalam DCT. Sementara
Muhammad Syaihu dari partai Demokrat; Jannatul Firdaus dari Partai
Golkar; Hapis dari partai PPP; Aang Purnama dari Partai Demokrat;
Azakil Azmi dari Partai Golkar; dan Cik Marleni dari Partai Golkar
berdasarkan SK 72/H.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 dimasukan
kembali kedalam DCT;
Jawaban Para Teradu :
Terkait dalil Pengadu tersebut diatas teradu I, II, III, IV dan V
menjelaskan sebagai berikut :
1.1. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun telah menindak
lanjuti surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019
tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan tentang status Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
yang mencalonkan diri pada partai politik yang berbeda dengan
Partai sebelumnnya dan masih aktif sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun (T-1);
1.2. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2019 dilaksanakan konsolidasi
KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, KPU Kabupaten
Sarolangun dan Bawaslu Kabupaten Sarolangun (T-2), dengan
Agenda membahas Surat dari KPU Provinsi Jambi Nomor
147/PL.01.4-SD/15/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal
tindak lanjut surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4-
SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan
tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik
yang berbeda dengan partai sebelumnnya dan masih aktif sebagai
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
(T-3);
1.3. Bahwa pada tanggal 4 maret 2019 KPU Kabupaten Sarolangun
melaksanakan rapat Pleno Menetapkan Perubahan Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sarolangun dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sarolangun Nomor: 67/PL.04.1-BA/1503/KPU-
Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pencalonan (7 calon
Legislatif Pindah Partai), Pengelolaan Logistik dan hal-hal lain
yang di anggap perlu (T-4) dan tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-
Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang
Penetapan Perubahan ke Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-
Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 (T-5);
1.4. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sarolangun telah menerima Surat panggilan mediasi
penyelesaian Sengketa Proses Pemilu nomor 039/K.Bawaslu
Prov.JA-06/PEMILU/PM.05.02/III/2019 pelaksanaan Mediasi dan
Adjudikasi dengan Nomor Perkara
001/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 Permohonan H.
Muhammad Syaihu CS dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
002/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 Permohonan Cik
Marleni CS (T-6);
1.5. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2019 KPU Kabupaten Sarolangun
telah menerima Salinan Putusan sidang Adjudikasi dengan Nomor
Perkara 001/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019
Permohonan H. Muhammad Syaihu CS (T-7) dan
002/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 Permohonan Cik
Marleni CS (T-8);
1.6. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019 KPU Kabupaten Sarolangun
menerima Salinan hasil Koreksi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor
002/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/III/2019 tertanggal 27 Maret
2019 Permohonan Koreksi H. Muhammad Syaihu CS (T-9) dan
003/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/III/2019 tertanggal 27 Maret
2019 Permohonan Koreksi Cik Marleni CS (T-10);
1.7. Bahwa pada tanggal 2 April 2019 KPU Kabupaten Sarolangun
menerima Surat Panggilan Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
untuk menghadiri sidang di PTUN Jambi gugatan dari H.
Muhammad Syaihu DKK (T-11) dan Pada tanggal 2 April 2019
KPU Kabupaten Sarolangun menerima Surat Panggilan Nomor
5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI untuk menghadiri sidang di PTUN
Jambi gugatan dari Cik Marleni DK (T-12);
1.8. Bahwa pada tanggal 12 April 2019 KPU Kabupaten Sarolangun
menerima Salinan Putusan Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara
Jambi Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI Perkara gugatan H.
Muhammad Syaihu DKK (T-13) dan Pada tanggal 12 April 2019
KPU Kabupaten Sarolangun menerima Salinan Putusan Resmi
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor
5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI Perkara gugatan Cik Marleni dan
Aang Purnama (T-14);
1.9. Bahwa pada tanggal 13 April 2019 KPU Kabupaten Sarolangun
mengirim surat mohon petunjuk ke KPU RI melalui KPU Provinsi
Jambi Nomor 190/PY.01-SD/1503/KPU-KAB/IV/2019 perihal
Mohon petunjuk terkait Putusan PTUN Jambi (T-15);
1.10. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor
705/PY.01.3/SD/06/KPU/IV/2019 Tanggal 15 April 2019 Perihal
Petunjuk tindak lanjut putusan PTUN Jambi, maka KPU
Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat pleno tentang
Perubahan Kelima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun
2019 (T-16);
1.11. Bahwa terkait Saudara Mulyadi, SE Dapil Sarolangun III Nomor
Urut 9 dari PKB tidak dimasukan kedalam Daftar Calon Tetap
(DCT) sudah sesuai dengan amar putusan PTUN Jambi yang
memutuskan untuk memasukan 1. H. Muhammad Syaihu, 2.
Jannatul Firdaus, ST, 3. Hapis dan 4.Azakil Azmi (T-13) dan 1.Cik
Marleni dan 2. Aang Purnama, SE. MM (T-14) sesuai Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 471
ayat (8) yang berbunyi KPU wajib menindaklanjuti Putusan
pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) paling lama 3 (tiga) hari kerja;
1.12. Bahwa KPU Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat Pleno
berdasarkan undangan nomor 28/PK.01-Und/KPU-
Kab/1503/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Undangan dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
dilampiri dengan Daftar hadir (T-17). menghasilkan keputusan
yang dituangkan dalam berita acara nomor 108/PL.02.4-
BA/1503/KPU-Kab/IV/2019 tentang tindaklanjut putusan
pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hal-hal lain yang
dianggap perlu (T-18) dan menetapakan Surat Keputusan Nomor
72/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 tentang Perubahan
Kelima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun
2019 (T-19);
2. Bahwa Teradu IV diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu
karena berpendapat di media Online bahwa empat Caleg Muhammad
Syaihu (Demokrat), Cik Marleni (Golkar), Aang Purnama (Demokrat);
dan Azakil Azmi (Golkar) yang terpilih dan meraih suara terbanyak, bisa
ditetapkan sebagai Caleg terpilih namun tidak bisa diusulkan untuk
dilantik.
Jawaban Teradu IV :
Terkait dalil Pengadu tersebut diatas Teradu IV dapat menjelaskan
sebagai berikut:
Bahwa tidak benar Teradu IV atas nama Ali Wardana
menyampaikan seperti yang dituduhkan kepada Teradu, Teradu
menyampaikan kepada wartawan bahwa terkait calon pindah partai pada
saat pencalonan memperoleh suara terbanyak maka bisa ditetapkan
sebagai calon terpilih tetapi tidak bisa diusulkan sebagai calon yang akan
dilantik, hal ini kan dijelaskan di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2019
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi
dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 32 ayat (1)
huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) serta ayat (4). Apa yang Teradu
sampaikan itu tidak lain hanya menjelaskan aturan tentang Pengusulan
pelantikan calon terpilih sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU RI
Nomor 5 tahun 2019 tersebut.
Selanjutnya menyampaikan informasi ataupun mensosialisasikan
setiap hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan adalah bentuk dari
pelaksanaan dari PKPU Nomor 10 tahun 2018 tentang sosialisasi,
Pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemilihan Umum khususnya Pasal pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 8 ayat
(6), pasal 10 dan pasal 11. Disamping itu juga sebagai anggota KPU
Kabupaten menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kegiatan
kepemiluan merupakan tugas dari anggota KPU Kabupaten yang telah di
tuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 1 ayat (7) dan (8), Pasal 30
ayat (1) huruf j dan selain tugas juga merupakan sebagai kewajiban
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 tahun 2019 Pasal
30 ayat (3) huruf c.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019
perihal Penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang
mencalonkan diri pada partai politik yang berbeda dengan Partai
31922450, Fax. (021) 3192245,
sebelumnnya dan masih aktif sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun;
Bukti T-2 : Daftar Hadir Konsolidasi KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi
Jambi, KPU Kabupaten Sarolangun dan Bawaslu Kabupaten
Sarolangun;
Bukti T-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor:
147/PL.01.4-SD/15/KPU/II/2019 tanggal 22 Februari 2019
Perihal: tindaklanjut surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 270/PL.01.4-SD/06/Komisi Pemilihan
Umum/II/2019 tanggal 13 Februari 2019;
Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sarolangun Nomor: 67/PL.04.1-BA/1503/KPU-Kab/III/2019
tanggal 4 Maret 2019 tentang Pencalonan (7 calon Legislatif
Pindah Partai), Pengelolaan Logistik dan hal-hal lain yang di
anggap perlu;
Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun
Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4
Maret 2019 tentang Penetapan Perubahan ke Empat atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun
Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar
Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum tahun 2019;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Sarolangun Nomor 039/K.Bawaslu
Prov.JA-06/PEMILU/PM.05.02/III/2019 tanggal 08 Maret 2019
perihal Ralat Panggilan Mediasi Penyelesaian sengketa Proses
Pemilu;
Bukti T-7 : Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sarolangun Nomor:
001/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 tanggal 25 Maret
2019 permohonan H. Muahammad Syaihu CS;
Bukti T-8 : Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sarolangun Nomor:
002/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 tanggal 25 Maret
2019 Permohonan Cik Marleni CS;
Bukti T-9 : Salinan hasil koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor :
02/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/III/2019 tanggal 27 Maret
2019 permohonan koreksi H. Muahammad Syaihu CS;
Bukti T-10 : Salinan hasil koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor :
003/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/III/2019 tanggal 27 Maret
2019 permohonan koreksi Cik Marleni CS;
Bukti T-11 : Surat Panggilan Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 2
April 2019 untuk menghadiri sidang di PTUN Jambi Gugatan
dari H. Muhammad Syaihu DKK;
Bukti T-12 : Surat Panggilan Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 2
April 2019 untuk menghadiri sidang di PTUN Jambi Gugatan
dari Cik Marleni DK;
Bukti T-13 : Salinan Putusan Resmi PTUN Jambi Nomor
4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 12 April 2019 perkara
gugatan H. Muhammad Syaihu DKK;
Bukti T-14 : Salinan Putusan Resmi PTUN Jambi Nomor
5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 12 April 2019 perkara
gugatan Cik Marleni DK;
Bukti T-15 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor
190/PY.01-SD/1503/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 13 April 2019
31922450, Fax. (021) 3192245,
perihal Mohon Petunjuk terkait Putusan PTUN Jambi;
Bukti T-16 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
705/PY.01.3-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 perihal
Petunjuk Tindak Lanjut Putusan PTUN;
Bukti T-17 : Surat undangan nomor 28/PK.01-Und/KPU-Kab/1503/IV/2019
tanggal 16 April 2019 perihal Undangan dan dilampiri dengan
Daftar hadir;
Bukti T-18 : Berita Acara Nomor 108/PL.02.4-BA/1503/KPU-Kab/IV/2019
tentang tindaklanjut putusan pengadilan Tata Usaha Negara
Jambi dan hal-hal lain yang dianggap perlu;
Bukti T-19 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sarolangun Nomor 72/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019
tanggal 16 April 2019 tentang Penetapan Perubahan ke lima
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun
Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar
Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Pihak Terkait:
Edi Martono, Mudrika, Johan Iswadi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sarolangun)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam sidang ajudifikasi menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa berdasrkan fakta persidangan ajudifikasi para pemohon masih
melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun;
Bahwa yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Sarolangun ada 7
(tujuh) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun;
Bahwa dalam pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS), ke 7 (tujuh) Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun sudah melampirkan surat pengunduran
diri, tanda terima dari Sekretaris Dewan, dan itu sudah cukup atau lengkap.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan pelanggara kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Para Teradu
dalam Putusannya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga tidak profesional karena memasukkan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sarolangun atas nama H Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat;
Jannatul Firdaus, S.T dari Partai Golkar; Hapis dari PPP dan Mulyadi, SE dari PKB,
Aang Purnama, SE, MM dari Partai Demokrat; dan Cik Marleni dari Partai Golkar
serta Azakil Azmi dari Partai Golkar ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD
Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019. Kemudian pada 4 Maret 2019
Para Teradu mencoret ke 7 (tujuh) calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari
DCT DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019 dan memasukkannya
kembali ke dalam DCT DPRD Kabupaten Sarolangun pada 16 April 2019. Teradu IV
diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan membuat
pernyataan di media online bahwa Caleg pindah partai politik yang mendapat suara
terbanyak tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dikarenakan Para Teradu telah menindaklanjuti surat
KPU RI Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019
perihal Penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik yang
berbeda dengan partai sebelumnya dan masih aktif sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun. Bahwa pada 23 Februari 2019
Para Teradu bersama dengan KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, dan
Bawaslu Kabupaten Sarolangun membahas Surat dari KPU Provinsi Jambi Nomor
147/PL.01.4-SD/15/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal tindak lanjut surat
KPU RI Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019
perihal penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik yang
berbeda dengan partai politik sebelumnya dan masih aktif sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun. Bahwa tanggal 13 April
2019, KPU Kabupaten Sarolangun mengirim surat mohon petunjuk ke KPU RI
melalui KPU Provinsi Jambi Nomor 190/PY.01-SD/1503/KPU-KAB/IV/2019
perihal Mohon Petunjuk Terkait Putusan PTUN Jambi dan berdasarkan surat
KPU RI Nomor 705/PY.01.3/SD/06/KPU/IV/2019 Tanggal 15 April 2019 Perihal
Petunjuk Tindak Lanjut Putusan PTUN Jambi, KPU Kabupaten Sarolangun
melaksanakan rapat pleno yang kemudian menghasilkan keputusan melakukan
perubahan kelima Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-
Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun
2019. Bahwa Teradu IV menyatakan hanya menyampaikan kepada wartawan terkait
calon legislatif yang pindah partai dan pada saat pemungutan suara memperoleh
suara terbanyak maka bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. Tetapi tidak bisa
diusulkan sebagai calon yang akan dilantik, sebagaimana dijelaskan dalam
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Pasal 32 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) serta ayat (4). Teradu IV
menyatakan jika penyampaian itu tidak lain hanya menjelaskan aturan tentang
Pengusulan pelantikan calon terpilih sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU
RI Nomor 5 tahun 2019 tersebut.
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang
menyebutkan Para Teradu melakukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan
cara memasukkan, mengeluarkan, dan memasukkan kembali 7 (tujuh) Calon
Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sarolangun yakni : H. Muhammad Syaihu dari
Partai Demokrat; Jannatul Firdaus, dari Partai Golkar; Mulyadi, dari PKB, Hapis
dari PPP; Aang Purnama, dari Partai Demokrat; dan Cik Marleni dari Partai Golkar
serta Azakil Azmi dari Partai Golkar. Pada fakta persidangan Para Teradu mengakui
dan membenarkan telah memasukkan 7 (tujuh) orang tersebut dalam DCT pada
tanggal 20 September 2018 karena berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan telah
memenuhi syarat calon yaitu melampirkan surat tanda terima pemberhentian dari
Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun, dan surat pengunduran diri sebagai
anggota DPRD disampaikan kepada partai politik yang mengusung pada Pemilu
2014 dan partai politik yang mencalonkan di Pemilu 2019 serta surat pernyataan
pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang
berwenang dan diterbitkan tanda terima namun keputusan pemberhentian belum
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang karena di luar kemampuan calon untuk
mengendalikannya. Sedangkan terkait pencoretan 7 (tujuh) calon tersebut, Para
Teradu mengaku menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor
45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan
Perubahan keempat atas Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor
40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten
Sarolangun pada Pemilihan Umum tahun 2019. Para Teradu menyatakan tindakan
tersebut dilakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jambi Nomor
181/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang
Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor
958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian
Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014-
2019, yang pada intinya mengaktifkan kembali 7 (tujuh) orang anggota DPRD
Kabupaten Sarolangun. Keputusan Gubernur Provinsi Jambi tersebut merupakan
tindak lanjut atas putusan PTUN Jambi Nomor 27/G/2018/PTUN.JBI tanggal 27
Desember 2018 yang membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor
958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian
Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014 -
2019 atas nama H. Muhammad Syaihu; Jannatul Firdaus; Mulyadi, dan Hapis;
Aang Purnama; dan Cik Marleni serta Azakil Azmi. Para Teradu juga merespon
putusan PTUN Jambi Nomor 27/G/2018/PTUN.JBI tanggal 27 Desember 2018
dengan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jambi terkait status 7 (tujuh)
orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun karena yang bersangkutan
mencalonkan diri menjadi Caleg dari Partai Politik yang berbeda dari Parpol yang
diwakili saat ini. Konsultasi Para Teradu oleh KPU Provinsi Jambi diteruskan ke
KPU RI selanjutnya diterbitkan Surat Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019
tanggal 13 Februari 2019 tentang penjelasan Status Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan
diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik sebelumnya dan masih
aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. Para Teradu juga terbukti
telah melakukan konsultasi kepada atasan dan berkoordinasi pada pihak terkait
lainnya sebelum menerbitkan keputusan. Pada tanggal 23 Februari 2019, Para
31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu konsultasi kepada KPU Provinsi Jambi, dan berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Jambi, dan Bawaslu Kabupaten Sarolangun guna membahas
Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 147/PL.01.4-SD/15/II/2019 tanggal 22
Februari 2019 perihal Tindak Lanjut Surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4-
SD/06/KPU/II/2019. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, Para
Teradu mencoret nama 7 (tujuh) calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun
tersebut dari DCT dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun
Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019. Selanjutnya
Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-
Kab/III/2019 menjadi obyek sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten
Sarolangun dengan putusan menolak permohonan para pemohon dan
membenarkan tindakan KPU Kabupaten Sorolangun mencoret 7 (tujuh) calon
anggota DPRD Sarolangun yang Tidak Memenuhi Syarat. Terhadap putusan
Bawaslu Kabupaten Sarolangun diajukan keberatan oleh 7 (tujuh) orang Caleg
kepada Bawaslu RI, dengan putusan menolak permohonan keberatan. Selain itu
juga dilakukan upaya hukum kepada PTUN Jambi Setelah melampaui pemeriksaan,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menerbitkan putusan Nomor:
4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI dan Nomor: 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 12
April 2019 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor
45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 dan memerintahkan Para Teradu untuk
memasukkan kembali 6 (enam) Caleg yaitu atas nama H. Muhammad Syaihu,
Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi, Aang Purnama, dan Cik Marleni ke dalam
DCT DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019. Menindaklanjuti
putusan PTUN Jambi, Para Teradu pada 13 April 2019 melakukan konsultasi ke
KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi dan mendapatkan arahan untuk melaksanakan
putusan PTUN dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 471 ayat (8) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan surat KPU RI
Nomor 705/PY.01.3-SD/06/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019, perihal
Petunjuk Tindak Lanjut Putusan PTUN. Pada 16 April 2019, Para Teradu
memasukkan kembali 6 (enam) orang Caleg DPRD Kabupaten Sarolangun yaitu
atas nama H. Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi, Aang
Purnama, dan Cik Marleni ke dalam DCT Pemilu Tahun 2019 melalui Keputusan
Nomor 72/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019. Para Teradu hanya memasukkan
6 (enam) orang dari 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun aktif,
karena Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2014-2019 atas nama
Mulyadi dari PKB tidak melakukan gugatan ke PTUN Jambi. DKPP berpendapat
tindakan Para Teradu menindaklanjuti putusan PTUN dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Sesuai sistem hukum dan etika penyelenggara Pemilu sepatutnya
setiap putusan lembaga Peradilan dilaksanakan untuk memberikan kepastian
hukum dan keadilan. Sedangkan terkait dengan pernyataan Teradu IV di media
online yang menyatakan Caleg atas nama H. Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Aang
Purnama, dan Cik Marleni yang meraih suara terbanyak pada Pemilu tahun 2019
dapat ditetapkan sebagai calon terpilih namun tidak bisa diusulkan untuk dilantik
sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. DKPP perlu mengingatkan Teradu IV
agar dalam memberikan keterangan kepada media berpedoman pada Peraturan KPU
Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf d, calon tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota apabila
31922450, Fax. (021) 3192245,
masih berstatus sebagai anggota DPRD dari partai politik yang berbeda dengan
partai politik yang mengajukan calon bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan calon dari DCT
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang
bersangkutan. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Fahri selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun, Teradu II Ibrahim,
Teradu III Rupi Udin, Teradu IV Ali Wardana, dan Teradu V A. Anif masing-
masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan
Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri
oleh Pengadu dan Para Teradu.
31922450, Fax. (021) 3192245,
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,