Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 113 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarolangun
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarolangun yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 KPUD Kabupaten Sarolangun telah mencoret dari DCT, setelah keluarnya keputusan KPU RI nomor 270/PL.01.4- sd/06/KPU/II/2019 tentang penjelasan status Caleg pindah partai dan masih aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019.
Pertimbangan Putusan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional karena memasukkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun atas nama H Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat; Jannatul Firdaus, S.T dari Partai Golkar; Hapis dari PPP dan Mulyadi, SE dari PKB, Aang Purnama, SE, MM dari Partai Demokrat; dan Cik Marleni dari Partai Golkar serta Azakil Azmi dari Partai Golkar ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 32 ayat (1); Pasal 471 ayat (8); Pasal 32 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Fahri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun, Teradu II Ibrahim, Teradu III Rupi Udin, Teradu IV Ali Wardana, dan Teradu V A. Anif masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaks
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 113-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 107- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ismet Isnaini Pekerjaan/Lembaga Wiraswasta : Alamat : Jalan Kemas A Somad Perum Yeyes Lestari Rt.038/000 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Fakhri. HS Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Alamat : Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00 Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi 37481. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Ibrahim : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarolangun Alamat : Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00 Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi 37481. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rupi Udin 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarolangun Alamat : Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00 Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi 37481. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama Ali Wardana : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarolangun Alamat : Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00 Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi 37481. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama A. Anif : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sarolangun Alamat : Jalan Kantor Bupati Sarolangun RT.016/RW.00 Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi 37481. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I sd V disebut sebagai-------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduanPengadu; Memeriksa dan mendengar keteranganPengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan ParaTeradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarolangun yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 KPUD Kabupaten Sarolangun telah mencoret dari DCT, setelah keluarnya keputusan KPU RI nomor 270/PL.01.4- sd/06/KPU/II/2019 tentang penjelasan status Caleg pindah partai dan masih aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019. Sesuai dengan SK Nomor 45/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 penetapan perubahan ke Empat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor: 40/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang isi menetapkan selanjutnya memutuskan mencoret nama-nama tersebut dibawah ini dari Daftar Calon Tetap. (bukti terlampir). 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. H Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat dapil Sarolangun 3; 2. Jannatul Firdaus, S.T dari Partai Golkar dapil Sarolangun 3; 3. Hapis dari Partai PPP dapil Sarolangun 3; 4. Aang Purnama, SE., MM dari partai Demokrat dapil Sarolangun 2; 5. Azakil Azmi dari partai Golkar dapil Sarolangun 4; 6. Cik Marleni dari partai Golkar dapil Sarolangun 2; 7. Mulyadi, SE dari partai PKB dapil Sarolangun 3. 2. Tanggal 25 Maret 2019 Ketujuh orang Caleg tersebut diatas mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Sarolangun. Namun pihak Bawaslu Kabupaten Sarolangun tetap menolak gugatan ke tujuh orang Caleg yang juga anggota DPRD Sarolangun aktif. Permohonan koreksi Syaihu Cs atas putusan Bawaslu Sarolangun di tolak Bawaslu RI. Putusan Bawaslu Nomor :001/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019. Permohonan koreksi 7 pemohon ditolak, karena Bawaslu RI menilai Bawaslu Sarolangun dalam membuat keputusannya tidak melanggar UU Pemilu. Hasil penolakan koreksi Bawaslu RI keluar pada tanggal 27 Maret 2019; 3. Tanggal 5 April 2019, Syaihu Cs melayangkan gugatan ke PTUN Jambi setelah permohonan koreksi mereka (Syaihu Cs) ditolak oleh Bawaslu RI; 4. Tanggal 9 April 2019, PT UN Jambi melaksanakan sidang perdana terhadap gugatan Syaihu Cs. Dan pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019 mengabulkan gugatan para penggugat; 5. Pada Tanggal 16 April 2019 (satu hari sebelum pemilu), KPUD Kabupaten Sarolangun kembali memasukkan nama-nama yang tersebut (kecuali an. Mulyadi, SE), ke dalam DCT. Dengan SK Nomor 72/H K.03.1-kpt/1503/KPU- Kab/IV/2019. (bukti terlampir); 6. Salah seorang Komisioner KPUD Kabupaten Sarolangun Atas nama Ali Wardana pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 menyampaikan kepada media/Wartawan (media Online Jamberita.com) di Jambi bahwa Empat Caleg yakni Muhammad Syaihu (Demokrat), Cik Marleni (Golkar), Aang Purnama (Demokrat) dan Azakil Azmi (Golkar) yang terpilih dan meraih suara terbanyak, bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih namun tidak bisa diusulkan untuk dilantik. (bukti berita terlampir). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berupa salinan atau fotokopi surat keputusan dengan nomor 45/HK.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/III/2019; Bukti P-2 : Berupa Salinan atau fotokopi SK Nomor 72/HK.03.1- kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019; Bukti P-3 : Berita media Massa Online Jamberita.com “Raih Suara Terbanyak di Sarolangun, Empat Caleg Ini Terancam Tak Bisa Dilantik; Bukti P-4 : Berita media Massa Online Liputan6.com “Kemendagri: Anggota DPRD Nyaleg Pindah Partai Diberhentikan Antar Waktu; Bukti P-5 : Berita media Massa Online Serujambi “GEMPAR! KPU Sarolangun Coret 7 Orang Caleg dari DCT; Bukti P-6 : Berita media Massa Online Gatra.com “KPU Sarolangun Coret Tujuh Caleg dari DCT”; Bukti P-7 : Berita media Massa Online Kajanglangko.com “KPU Sarolangun 31922450, Fax. (021) 3192245, Coret 7 Caleg Anggota DPRD yang Masih Aktif”; Bukti P-8 : Berita media Massa Online Gatra.com “Bawaslu Sarolangun Tolak Gugatan Tujuh Caleg yang Dicoret dari DCT”; Bukti P-9 : Berita media Massa Online Sarolangun “Besok Tujuh Caleg Sarolangun Mulai Bersidang di PTUN Jambi. Bukti P-10 : Surat DPRD Kabupaten Sarolangun tanggal 18 Juni 2019; Bukti P-11 : Daftar uang referesentasi dan tunjangan lain Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun bulan Juli 2019; Bukti P-12 : Foto rapat DPRD Kabupaten Sarolangun. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Perkenankan kami Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun dalam kesempatan ini menyampaikan jawaban atas pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu atas nama Ismet Isnaini sebagaimana Pengaduan Nomor 107-P/L-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/V/2019 sebagai berikut : Sebelum Teradu I, II, III, IV dan V menguraikan jawaban atas pokok pengaduan Pengadu terlebih dahulu diuraikan tugas wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 18 KPU Kabupaten/Kota bertugas : a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; b. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan dikabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; d. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; e. Memutahirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; f. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; g. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi; h. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan dikabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawslu Kabupaten/kota; 31922450, Fax. (021) 3192245, j. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/kota kepada Masyarakat; k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu; dan l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 KPU Kabupaten/Kota berwenang : a. Menetapkan jadwal dikabupaten/kota; b. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; c. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; d. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota dan mengumumkannya; e. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 KPU Kabupaten/kota berkewajiban: a. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; b. Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara; c. Menyempaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat; d. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/kota dan Lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan arsip Nasional Republik Indonesia; g. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/kota dan ditanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota; j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/kota; k. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 hari setelah rekapitulasi dikabupaten/kota; l. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan; m. Melaksanakan putusan DKPP; n. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. Pokok Pengaduan : 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa Para Teradu diduga tidak memasukan nama calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Mulyadi dari PKB kedalam DCT. Sementara Muhammad Syaihu dari partai Demokrat; Jannatul Firdaus dari Partai Golkar; Hapis dari partai PPP; Aang Purnama dari Partai Demokrat; Azakil Azmi dari Partai Golkar; dan Cik Marleni dari Partai Golkar berdasarkan SK 72/H.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 dimasukan kembali kedalam DCT; Jawaban Para Teradu : Terkait dalil Pengadu tersebut diatas teradu I, II, III, IV dan V menjelaskan sebagai berikut : 1.1. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun telah menindak lanjuti surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik yang berbeda dengan Partai sebelumnnya dan masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun (T-1); 1.2. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2019 dilaksanakan konsolidasi KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Sarolangun dan Bawaslu Kabupaten Sarolangun (T-2), dengan Agenda membahas Surat dari KPU Provinsi Jambi Nomor 147/PL.01.4-SD/15/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal tindak lanjut surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4- SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik yang berbeda dengan partai sebelumnnya dan masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun (T-3); 1.3. Bahwa pada tanggal 4 maret 2019 KPU Kabupaten Sarolangun melaksanakan rapat Pleno Menetapkan Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor: 67/PL.04.1-BA/1503/KPU- Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pencalonan (7 calon Legislatif Pindah Partai), Pengelolaan Logistik dan hal-hal lain yang di anggap perlu (T-4) dan tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1- Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Perubahan ke Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU- Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (T-5); 1.4. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun telah menerima Surat panggilan mediasi penyelesaian Sengketa Proses Pemilu nomor 039/K.Bawaslu Prov.JA-06/PEMILU/PM.05.02/III/2019 pelaksanaan Mediasi dan Adjudikasi dengan Nomor Perkara 001/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 Permohonan H. Muhammad Syaihu CS dan 31922450, Fax. (021) 3192245, 002/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 Permohonan Cik Marleni CS (T-6); 1.5. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2019 KPU Kabupaten Sarolangun telah menerima Salinan Putusan sidang Adjudikasi dengan Nomor Perkara 001/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 Permohonan H. Muhammad Syaihu CS (T-7) dan 002/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 Permohonan Cik Marleni CS (T-8); 1.6. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019 KPU Kabupaten Sarolangun menerima Salinan hasil Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 002/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019 Permohonan Koreksi H. Muhammad Syaihu CS (T-9) dan 003/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019 Permohonan Koreksi Cik Marleni CS (T-10); 1.7. Bahwa pada tanggal 2 April 2019 KPU Kabupaten Sarolangun menerima Surat Panggilan Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI untuk menghadiri sidang di PTUN Jambi gugatan dari H. Muhammad Syaihu DKK (T-11) dan Pada tanggal 2 April 2019 KPU Kabupaten Sarolangun menerima Surat Panggilan Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI untuk menghadiri sidang di PTUN Jambi gugatan dari Cik Marleni DK (T-12); 1.8. Bahwa pada tanggal 12 April 2019 KPU Kabupaten Sarolangun menerima Salinan Putusan Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI Perkara gugatan H. Muhammad Syaihu DKK (T-13) dan Pada tanggal 12 April 2019 KPU Kabupaten Sarolangun menerima Salinan Putusan Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI Perkara gugatan Cik Marleni dan Aang Purnama (T-14); 1.9. Bahwa pada tanggal 13 April 2019 KPU Kabupaten Sarolangun mengirim surat mohon petunjuk ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi Nomor 190/PY.01-SD/1503/KPU-KAB/IV/2019 perihal Mohon petunjuk terkait Putusan PTUN Jambi (T-15); 1.10. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor 705/PY.01.3/SD/06/KPU/IV/2019 Tanggal 15 April 2019 Perihal Petunjuk tindak lanjut putusan PTUN Jambi, maka KPU Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat pleno tentang Perubahan Kelima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (T-16); 1.11. Bahwa terkait Saudara Mulyadi, SE Dapil Sarolangun III Nomor Urut 9 dari PKB tidak dimasukan kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) sudah sesuai dengan amar putusan PTUN Jambi yang memutuskan untuk memasukan 1. H. Muhammad Syaihu, 2. Jannatul Firdaus, ST, 3. Hapis dan 4.Azakil Azmi (T-13) dan 1.Cik Marleni dan 2. Aang Purnama, SE. MM (T-14) sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 471 ayat (8) yang berbunyi KPU wajib menindaklanjuti Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja; 1.12. Bahwa KPU Kabupaten Sarolangun melaksanakan Rapat Pleno berdasarkan undangan nomor 28/PK.01-Und/KPU- Kab/1503/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Undangan dan 31922450, Fax. (021) 3192245, dilampiri dengan Daftar hadir (T-17). menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam berita acara nomor 108/PL.02.4- BA/1503/KPU-Kab/IV/2019 tentang tindaklanjut putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hal-hal lain yang dianggap perlu (T-18) dan menetapakan Surat Keputusan Nomor 72/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 tentang Perubahan Kelima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (T-19); 2. Bahwa Teradu IV diduga melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu karena berpendapat di media Online bahwa empat Caleg Muhammad Syaihu (Demokrat), Cik Marleni (Golkar), Aang Purnama (Demokrat); dan Azakil Azmi (Golkar) yang terpilih dan meraih suara terbanyak, bisa ditetapkan sebagai Caleg terpilih namun tidak bisa diusulkan untuk dilantik. Jawaban Teradu IV : Terkait dalil Pengadu tersebut diatas Teradu IV dapat menjelaskan sebagai berikut: Bahwa tidak benar Teradu IV atas nama Ali Wardana menyampaikan seperti yang dituduhkan kepada Teradu, Teradu menyampaikan kepada wartawan bahwa terkait calon pindah partai pada saat pencalonan memperoleh suara terbanyak maka bisa ditetapkan sebagai calon terpilih tetapi tidak bisa diusulkan sebagai calon yang akan dilantik, hal ini kan dijelaskan di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 32 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) serta ayat (4). Apa yang Teradu sampaikan itu tidak lain hanya menjelaskan aturan tentang Pengusulan pelantikan calon terpilih sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2019 tersebut. Selanjutnya menyampaikan informasi ataupun mensosialisasikan setiap hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan adalah bentuk dari pelaksanaan dari PKPU Nomor 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, Pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan Umum khususnya Pasal pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 8 ayat (6), pasal 10 dan pasal 11. Disamping itu juga sebagai anggota KPU Kabupaten menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kegiatan kepemiluan merupakan tugas dari anggota KPU Kabupaten yang telah di tuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 1 ayat (7) dan (8), Pasal 30 ayat (1) huruf j dan selain tugas juga merupakan sebagai kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 tahun 2019 Pasal 30 ayat (3) huruf c. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik yang berbeda dengan Partai 31922450, Fax. (021) 3192245, sebelumnnya dan masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun; Bukti T-2 : Daftar Hadir Konsolidasi KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Sarolangun dan Bawaslu Kabupaten Sarolangun; Bukti T-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor: 147/PL.01.4-SD/15/KPU/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 Perihal: tindaklanjut surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 270/PL.01.4-SD/06/Komisi Pemilihan Umum/II/2019 tanggal 13 Februari 2019; Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor: 67/PL.04.1-BA/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Pencalonan (7 calon Legislatif Pindah Partai), Pengelolaan Logistik dan hal-hal lain yang di anggap perlu; Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Perubahan ke Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum tahun 2019; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Sarolangun Nomor 039/K.Bawaslu Prov.JA-06/PEMILU/PM.05.02/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 perihal Ralat Panggilan Mediasi Penyelesaian sengketa Proses Pemilu; Bukti T-7 : Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor: 001/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 permohonan H. Muahammad Syaihu CS; Bukti T-8 : Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor: 002/PS/PEMILU/KAB.SAROLANGUN/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 Permohonan Cik Marleni CS; Bukti T-9 : Salinan hasil koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 02/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 permohonan koreksi H. Muahammad Syaihu CS; Bukti T-10 : Salinan hasil koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 003/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 permohonan koreksi Cik Marleni CS; Bukti T-11 : Surat Panggilan Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 2 April 2019 untuk menghadiri sidang di PTUN Jambi Gugatan dari H. Muhammad Syaihu DKK; Bukti T-12 : Surat Panggilan Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 2 April 2019 untuk menghadiri sidang di PTUN Jambi Gugatan dari Cik Marleni DK; Bukti T-13 : Salinan Putusan Resmi PTUN Jambi Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 12 April 2019 perkara gugatan H. Muhammad Syaihu DKK; Bukti T-14 : Salinan Putusan Resmi PTUN Jambi Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 12 April 2019 perkara gugatan Cik Marleni DK; Bukti T-15 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 190/PY.01-SD/1503/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 13 April 2019 31922450, Fax. (021) 3192245, perihal Mohon Petunjuk terkait Putusan PTUN Jambi; Bukti T-16 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 705/PY.01.3-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 perihal Petunjuk Tindak Lanjut Putusan PTUN; Bukti T-17 : Surat undangan nomor 28/PK.01-Und/KPU-Kab/1503/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Undangan dan dilampiri dengan Daftar hadir; Bukti T-18 : Berita Acara Nomor 108/PL.02.4-BA/1503/KPU-Kab/IV/2019 tentang tindaklanjut putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hal-hal lain yang dianggap perlu; Bukti T-19 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 72/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 16 April 2019 tentang Penetapan Perubahan ke lima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum tahun 2019. Pihak Terkait: Edi Martono, Mudrika, Johan Iswadi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun)  Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam sidang ajudifikasi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;  Bahwa berdasrkan fakta persidangan ajudifikasi para pemohon masih melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun;  Bahwa yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Sarolangun ada 7 (tujuh) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun;  Bahwa dalam pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS), ke 7 (tujuh) Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun sudah melampirkan surat pengunduran diri, tanda terima dari Sekretaris Dewan, dan itu sudah cukup atau lengkap. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan pelanggara kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam Putusannya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional karena memasukkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun atas nama H Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat; Jannatul Firdaus, S.T dari Partai Golkar; Hapis dari PPP dan Mulyadi, SE dari PKB, Aang Purnama, SE, MM dari Partai Demokrat; dan Cik Marleni dari Partai Golkar serta Azakil Azmi dari Partai Golkar ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019. Kemudian pada 4 Maret 2019 Para Teradu mencoret ke 7 (tujuh) calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari DCT DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019 dan memasukkannya kembali ke dalam DCT DPRD Kabupaten Sarolangun pada 16 April 2019. Teradu IV diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan membuat pernyataan di media online bahwa Caleg pindah partai politik yang mendapat suara terbanyak tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dikarenakan Para Teradu telah menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik yang berbeda dengan partai sebelumnya dan masih aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun. Bahwa pada 23 Februari 2019 Para Teradu bersama dengan KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Bawaslu Kabupaten Sarolangun membahas Surat dari KPU Provinsi Jambi Nomor 147/PL.01.4-SD/15/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal tindak lanjut surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal penjelasan tentang status Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri pada partai politik yang berbeda dengan partai politik sebelumnya dan masih aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun. Bahwa tanggal 13 April 2019, KPU Kabupaten Sarolangun mengirim surat mohon petunjuk ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi Nomor 190/PY.01-SD/1503/KPU-KAB/IV/2019 perihal Mohon Petunjuk Terkait Putusan PTUN Jambi dan berdasarkan surat KPU RI Nomor 705/PY.01.3/SD/06/KPU/IV/2019 Tanggal 15 April 2019 Perihal Petunjuk Tindak Lanjut Putusan PTUN Jambi, KPU Kabupaten Sarolangun melaksanakan rapat pleno yang kemudian menghasilkan keputusan melakukan perubahan kelima Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1- Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Teradu IV menyatakan hanya menyampaikan kepada wartawan terkait calon legislatif yang pindah partai dan pada saat pemungutan suara memperoleh suara terbanyak maka bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. Tetapi tidak bisa diusulkan sebagai calon yang akan dilantik, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 32 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) serta ayat (4). Teradu IV menyatakan jika penyampaian itu tidak lain hanya menjelaskan aturan tentang Pengusulan pelantikan calon terpilih sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU RI Nomor 5 tahun 2019 tersebut. 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyebutkan Para Teradu melakukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan cara memasukkan, mengeluarkan, dan memasukkan kembali 7 (tujuh) Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sarolangun yakni : H. Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat; Jannatul Firdaus, dari Partai Golkar; Mulyadi, dari PKB, Hapis dari PPP; Aang Purnama, dari Partai Demokrat; dan Cik Marleni dari Partai Golkar serta Azakil Azmi dari Partai Golkar. Pada fakta persidangan Para Teradu mengakui dan membenarkan telah memasukkan 7 (tujuh) orang tersebut dalam DCT pada tanggal 20 September 2018 karena berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan telah memenuhi syarat calon yaitu melampirkan surat tanda terima pemberhentian dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun, dan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD disampaikan kepada partai politik yang mengusung pada Pemilu 2014 dan partai politik yang mencalonkan di Pemilu 2019 serta surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan diterbitkan tanda terima namun keputusan pemberhentian belum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang karena di luar kemampuan calon untuk mengendalikannya. Sedangkan terkait pencoretan 7 (tujuh) calon tersebut, Para Teradu mengaku menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Perubahan keempat atas Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum tahun 2019. Para Teradu menyatakan tindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jambi Nomor 181/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014- 2019, yang pada intinya mengaktifkan kembali 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. Keputusan Gubernur Provinsi Jambi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan PTUN Jambi Nomor 27/G/2018/PTUN.JBI tanggal 27 Desember 2018 yang membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014 - 2019 atas nama H. Muhammad Syaihu; Jannatul Firdaus; Mulyadi, dan Hapis; Aang Purnama; dan Cik Marleni serta Azakil Azmi. Para Teradu juga merespon putusan PTUN Jambi Nomor 27/G/2018/PTUN.JBI tanggal 27 Desember 2018 dengan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jambi terkait status 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun karena yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi Caleg dari Partai Politik yang berbeda dari Parpol yang diwakili saat ini. Konsultasi Para Teradu oleh KPU Provinsi Jambi diteruskan ke KPU RI selanjutnya diterbitkan Surat Nomor 270/PL.01.4-SD/06/KPU/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang penjelasan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik sebelumnya dan masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. Para Teradu juga terbukti telah melakukan konsultasi kepada atasan dan berkoordinasi pada pihak terkait lainnya sebelum menerbitkan keputusan. Pada tanggal 23 Februari 2019, Para 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu konsultasi kepada KPU Provinsi Jambi, dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi, dan Bawaslu Kabupaten Sarolangun guna membahas Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 147/PL.01.4-SD/15/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal Tindak Lanjut Surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4- SD/06/KPU/II/2019. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, Para Teradu mencoret nama 7 (tujuh) calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tersebut dari DCT dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019. Selanjutnya Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU- Kab/III/2019 menjadi obyek sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Sarolangun dengan putusan menolak permohonan para pemohon dan membenarkan tindakan KPU Kabupaten Sorolangun mencoret 7 (tujuh) calon anggota DPRD Sarolangun yang Tidak Memenuhi Syarat. Terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Sarolangun diajukan keberatan oleh 7 (tujuh) orang Caleg kepada Bawaslu RI, dengan putusan menolak permohonan keberatan. Selain itu juga dilakukan upaya hukum kepada PTUN Jambi Setelah melampaui pemeriksaan, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menerbitkan putusan Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI dan Nomor: 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI tanggal 12 April 2019 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/2019 dan memerintahkan Para Teradu untuk memasukkan kembali 6 (enam) Caleg yaitu atas nama H. Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi, Aang Purnama, dan Cik Marleni ke dalam DCT DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019. Menindaklanjuti putusan PTUN Jambi, Para Teradu pada 13 April 2019 melakukan konsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi dan mendapatkan arahan untuk melaksanakan putusan PTUN dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 471 ayat (8) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan surat KPU RI Nomor 705/PY.01.3-SD/06/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019, perihal Petunjuk Tindak Lanjut Putusan PTUN. Pada 16 April 2019, Para Teradu memasukkan kembali 6 (enam) orang Caleg DPRD Kabupaten Sarolangun yaitu atas nama H. Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, Azakil Azmi, Aang Purnama, dan Cik Marleni ke dalam DCT Pemilu Tahun 2019 melalui Keputusan Nomor 72/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019. Para Teradu hanya memasukkan 6 (enam) orang dari 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun aktif, karena Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2014-2019 atas nama Mulyadi dari PKB tidak melakukan gugatan ke PTUN Jambi. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu menindaklanjuti putusan PTUN dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sesuai sistem hukum dan etika penyelenggara Pemilu sepatutnya setiap putusan lembaga Peradilan dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Sedangkan terkait dengan pernyataan Teradu IV di media online yang menyatakan Caleg atas nama H. Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Aang Purnama, dan Cik Marleni yang meraih suara terbanyak pada Pemilu tahun 2019 dapat ditetapkan sebagai calon terpilih namun tidak bisa diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. DKPP perlu mengingatkan Teradu IV agar dalam memberikan keterangan kepada media berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf d, calon tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota apabila 31922450, Fax. (021) 3192245, masih berstatus sebagai anggota DPRD dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan calon bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Fahri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun, Teradu II Ibrahim, Teradu III Rupi Udin, Teradu IV Ali Wardana, dan Teradu V A. Anif masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. 31922450, Fax. (021) 3192245, KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,