Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 169/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Makassar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 14 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 5 Juli 2018 dengan Pengaduan Nomor: 174/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 169/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 dan 10 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Makassar dalam Pilkada serentak 2018, dalam masa Kampanye telah terjadi tindakan – tindakan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggerakan secara terstruktur sistematis dan massif pada perangkat-perangkat pemerintahan dibawahnya, yang mengarahkan agar memilih kotak kosong dan hal ini terjadi secara berulang-ulang termasuk dengan menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk dan sekaligus mempengaruhi masyarakat pemilih dengan membagikan beras dan sticker agar mencoblos kotak kosong, atas hal ini TERADU/TERLAPOR diyakini mengetahui hal tersebut namun sama sekali tidak melakukan tindakan apapun. Bahwa selanjutnya pada masa tenang sekitar tanggal 26 Juni 2018 (H-1 hari pencoblosan), telah terjadi pengumpulan massa yang dalam peristiwa tersebut dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan orasi yang terindikasi mengarahkan agar memilih pada pemilukada 2018 mencoblos kotak kosong, akan hal ini telah beredar secara luas di media sosial khususnya di wilayah Makassar, akan tetapi TERADU/TERLAPOR sama sekali tidak melakukan tindakan apapun; Bahwa selain itu banyak laporan dan atau pengaduan yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kota Makassar dan/atau dibawahnya atas dugaan- dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Makassar, akan tetapi tidak ditindaklanjuti dan atau diproses oleh TERADU/TERLAPOR; PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Dalam tahapan kampanye terdapat tindakan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memilih kotak kosong yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nursari, Teradu II Abdillah Mustari, dan Teradu III Nur Muthmainnah, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Makassar; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 169/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 174/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 169/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Munafri Arifuddin Pekerjaan/Lembaga : Calon Walikota Makassar Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 4, RT.002, RW.003, Kel. Sawerigading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar. 2. Nama : A. Rachmawati Dewi Yustitia Iqbal Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Walikota Makassar Alamat : Jl. Domba LR. 21 A No. 6, RT.001 RW. 007, Kel. Maricaya, Kec. Makassar, Kota Makassar Berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 3 Juli 2018 Memberikan Kuasa kepada: Nama : 1. Afrian Bondjol 8. Muh. Nur Salam 2. Muhammad Rullyandi 9. Irfan Idham 3. M. Adiwira Setiawan 10. Habibi 4. Alex Candra 11. Syahrir Cakkari 5. R. Hendra J. Soerjaherdadi 12. Hasbi Abdullah 6. Amirullah Tahir 13. Alyas Ismail 7. Anwar Ilyas Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum. Alamat : Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 41 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nursari Jabatan : Ketua Panwaslu Kota Makassar Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya No. 2, Makassar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abdillah Mustari Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Makassar Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya No. 2, Makassar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Nur Mutmainnah Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Makassar Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya No. 2, Makassar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Ahli; Mendengar keterangan Pihak Terkit; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 5 Juli 2018 dengan Pengaduan Nomor: 174/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 169/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 dan 10 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Makassar dalam Pilkada serentak 2018, dalam masa Kampanye telah terjadi tindakan – tindakan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggerakan secara terstruktur sistematis dan massif pada perangkat-perangkat pemerintahan dibawahnya, yang mengarahkan agar memilih kotak kosong dan hal ini terjadi secara berulang-ulang termasuk dengan menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk dan sekaligus mempengaruhi masyarakat pemilih dengan membagikan beras dan sticker agar mencoblos kotak kosong, atas hal ini TERADU/TERLAPOR diyakini mengetahui hal tersebut namun sama sekali tidak melakukan tindakan apapun. Bahwa selanjutnya pada masa tenang sekitar tanggal 26 Juni 2018 (H-1 hari pencoblosan), telah terjadi pengumpulan massa yang dalam peristiwa tersebut dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan orasi yang terindikasi mengarahkan agar memilih pada pemilukada 2018 mencoblos kotak kosong, akan hal ini telah beredar secara luas di media sosial khususnya di wilayah Makassar, akan tetapi TERADU/TERLAPOR sama sekali tidak melakukan tindakan apapun; Bahwa selain itu banyak laporan dan atau pengaduan yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kota Makassar dan/atau dibawahnya atas dugaan- dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Makassar, akan tetapi tidak ditindaklanjuti dan atau diproses oleh TERADU/TERLAPOR; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan. 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Foto dan Video: Bukti kegiatan yang mengadung unsur mengarahkan agar memilih kotak kosong yang terjadi secara 1. P-1 berulang-ulang termasuk dengan menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk dan sekaligus mempengaruhi masyarakat pemilih dengan membagikan beras dan sticker; 2. P-2 Foto dan Video: Menerangkan kegiatan pengumpulan massa yang dalam peristiwa tersebut dihadiri oleh ASN yang terindikasi mengarahkan agar memilih pada pemilukada 2018 mencoblos kotak kosong; 3. P-3 Fotokopi bukti Penerimaan Laporan Ke Panwaslu Kota Makassar 4. P-4 Berita elektronik terkait kegiatan mengajak sujud syukur karena kotak kosong menang. [2.4] SAKSI PENGADU 1. Hardiansyah Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Pada tanggal 5 Juli 2018 saksi mendatangi kantor Panwas Kota Makassar untuk melaporkan kejadian keterlibatan Walikota Makassar secara aktif mengkampanyekan kolom kosong serta mengarahkan pemilih dan ASN untuk memilih kolom kosong, dan sampai saat ini tidak mendapat kepastian dari Teradu. 2. Muhtar Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi menyaksikan seorang Lurah berfoto dengan menunjukan jari symbol kotak kosong dan saksi juga melihat pernyataan Walikota Makassar dalam video menyatakan bahwa kalau kotak kosong bisa perang. 3. Harsoni Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Ada pembagian beras dan uang yang terjadi dibeberapa tempat/kecamatan. 4. Iqbal Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Video yang beredar dimasyarakat terkait dengan pengarahan walikota untuk mendukung kotak kosong di RT/RW dalam kegiatan halal bi halal dengan mengatakan “mari mendukung kotak kosong”. [2.5] PIHAK TERKAIT 1. BRIPTU Wahyu Sulaeman (Anggota GAKKUMDU unsur Kepolisian) 2. AIPTU Mahyudin (Anggota GAKKUMDU unsur Kepolisian) 3. AKP Rudi (Anggota GAKKUMDU unsur Kepolisian) 4. Ulfadrian Mandalani (Anggota GAKKUMDU unsur Kejaksaan) 5. Adrian Dwi Saputra (Anggota GAKKUMDU unsur Kejaksaan) 6. Bayu Murti Ywanjono (Anggota GAKKUMDU unsur Kejaksaan) Bersama-sama memberikan keterangan dihadapan Majelis Sidang DKPP bahwa terdapat 23 (dua puluh tiga) laporan/temuan terkait tindak pidana pemilihan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, namun Tim Gakkumdu tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam pembahasan laporan dimaksud. [2.6] AHLI Pengadu menghadirkan Ahli, berdasarkan Surat Tugas nomor 440/A.2- II/VIII/2018 Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menugaskan kepada Bambang Eka Cahya Widodo. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya terkait Kewenangan Panwaslu dalam melaksanakan penindakan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 7 dan 10 Agustus 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.7.1] Bahwa dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil Negara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walokota Makassar tahun 2018, Panwas Kota Makassar melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi,dan menyampaikan surat himbauan nomor 0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 15 November 2017 kepada Walikota dan Wakil Walokota Makassar terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar mendapat perhatian dan kerjasama Walikota dan Wakil Walikota Makasar beserta jajarannya sampai pada tingkat kelurahan. Panwas kota Makassar juga melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kota Makassar dengan mengundang Pejabat ASN, Plt. Walikota Makassar, Camat Ujung Pandang selaku Narasumber. [2.7.2] Dalam melaksanakan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara, Panwas Kota Makassar menemukan 3 (tiga) dugaan pelanggaran, dan 1 (satu) pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN. Panwas Kota Makassar selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, sehingga 1 (satu) oknum ASN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar [2.7.3] Secara keseluruhan Panwas Kota Makassar telah menerima 34 (tiga puluh empat) laporan dan temuan dengan rincian 25 (dua puluh lima) diantaranya adalah laporan, dan 9 (Sembilan) diantaranya adalah temuan, dari keseluruhan laporan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut diatas, Panwas Kota Makassar telah menangani 12 (dua belas) laporan dan/atau temuan terkait dengan netralitas ASN, 6 (enam) laporan/temuan diantaranya dinyatakan terbukti dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor 0009/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 9 November 2017; 2. T-2 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor 0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 15 November 2017; 3. T-3 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor 0003/SN.22/HM.02.00/I/2017 terkait larangan menggunakan kewenangan; 4. T-4 Surat Panwas Kota Makassar ke Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 0009/SN.22/PM.01.02/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017; 5. T-5 Surat Undangan Panwas Kota Makassar ke Kepala Kantor Kecamatan Ujung Pandang nomor 0010/SN.22/PM.01.02/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017; 6. T-6 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor 0033/SN.22/PM.01.02/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017; 7. T-7 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor 0007/SN.22/HM.01.02/I/2018 tanggal 30 Januari 2018; 8. T-8 Surat Undangan Panwas Kota Makassar ke Kepala Kantor Kecamatan Ujung Pandang nomor 0036/SN.22/HM.02.00/IV/2018 tanggal 11 April 2018; 9. T-9 Rekapitulasi temuan Panwas Kota Makassar tahun 2017-2018, tanggal 6 Agustus 2018; 10. T-10 Rekapitulasi laporan dan temuan Panwas Kota Makassar tahun 2017-2018, tanggal 11 Juli 2018; 11. T-11 Tindaklanjut Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap laporan/temuan Panwas Kota Makassar; 12. T-12 Putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 476/Pid.Sus/2018/PN.Mks; 13. T-13 Berita media cetak.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Dalam tahapan kampanye terdapat tindakan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memilih kotak kosong yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal tersebut terjadi secara berulang- ulang termasuk menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk dan stiker sekaligus mempengaruhi masyarakat dengan cara membagikan beras di beberapa kecamatan. Pada masa tenang tanggal 26 Juni 2018 (H-1) hari pemungutan suara, terjadi pengumpulan massa yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan orasi yang terindikasi mengarahkan untuk memilih kotak kosong. Hal tersebut telah beredar secara luas di media sosial, khususnya di wilayah Makassar, akan tetapi para Teradu tidak melakukan tindakan apapun, bahkan banyak laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan kepada Para Teradu, namun tidak mendapat tanggapan yang serius; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, Panwas Kota Makassar melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi dan menyampaikan Surat Himbauan Nomor 0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 15 November 2017 kepada Walikota dan Wakil Walikota Makassar terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar mendapat perhatian dan kerjasama Walikota dan Wakil Walikota Makasar beserta jajarannya sampai pada tingkat kelurahan. Panwas Kota Makassar juga melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi ASN di lingkungan Kota Makassar dengan mengundang Pejabat ASN, Plt. Walikota Makassar, Camat Ujung Pandang selaku Narasumber. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN, Panwas Kota Makassar menemukan 3 (tiga) dugaan pelanggaran dan 1 (satu) pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN. Para Teradu selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga 1 (satu) oknum ASN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Secara keseluruhan Para Teradu telah menerima 34 (tiga puluh empat) laporan dan temuan dengan rincian 25 (dua puluh lima) di antaranya adalah laporan, dan 9 (sembilan) diantaranya adalah temuan, dari keseluruhan laporan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut di atas, Panwas Kota Makassar telah menangani 12 (dua belas) laporan dan/atau temuan terkait dengan netralitas ASN, 6 (enam) laporan/temuan di antaranya dinyatakan terbukti dan diteruskan ke KASN; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi dan menyampaikan Surat Himbauan Nomor 0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 15 November 2017 kepada Walikota dan Wakil Walikota Makassar terkait Netralitas ASN dengan tujuan agar mendapat perhatian dan kerjasama Walikota dan Wakil Walikota Makasar beserta jajarannya sampai pada tingkat kelurahan untuk mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa para Teradu juga telah melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi ASN di lingkungan Kota Makassar dengan mengundang Pejabat ASN, Plt. Walikota Makassar, Camat Ujung Pandang selaku Narasumber. Terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kota Makassar, para Teradu menemukan 3 (tiga) dugaan pelanggaran, dan 1 (satu) pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN. Para Teradu selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada KASN, sehingga 1 (satu) oknum ASN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan nomor 476/Pid.Sus/2018/PN.Mks. Secara keseluruhan para Teradu telah menerima 34 (tiga puluh empat) laporan dan temuan dengan rincian 25 (dua puluh lima) di antaranya adalah laporan, dan 9 (sembilan) diantaranya adalah temuan. Dari keseluruhan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran tersebut di atas, para Teradu telah secara serius dan professional menangani 12 (dua belas) laporan dan/atau temuan terkait netralitas ASN, dan 6 (enam) laporan/temuan di antaranya dinyatakan terbukti dan diteruskan ke KASN, sehingga dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nursari, Teradu II Abdillah Mustari, dan Teradu III Nur Muthmainnah, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Makassar; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal lima bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua belas bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir