Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 169/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Makassar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 14 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 5 Juli 2018 dengan Pengaduan Nomor: 174/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 169/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 dan 10 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Makassar dalam Pilkada serentak 2018, dalam masa Kampanye telah terjadi tindakan – tindakan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggerakan secara terstruktur sistematis dan massif pada perangkat-perangkat pemerintahan dibawahnya, yang mengarahkan agar memilih kotak kosong dan hal ini terjadi secara berulang-ulang termasuk dengan menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk dan sekaligus mempengaruhi masyarakat pemilih dengan membagikan beras dan sticker agar mencoblos kotak kosong, atas hal ini TERADU/TERLAPOR diyakini mengetahui hal tersebut namun sama sekali tidak melakukan tindakan apapun. Bahwa selanjutnya pada masa tenang sekitar tanggal 26 Juni 2018 (H-1 hari pencoblosan), telah terjadi pengumpulan massa yang dalam peristiwa tersebut dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan orasi yang terindikasi mengarahkan agar memilih pada pemilukada 2018 mencoblos kotak kosong, akan hal ini telah beredar secara luas di media sosial khususnya di wilayah Makassar, akan tetapi TERADU/TERLAPOR sama sekali tidak melakukan tindakan apapun; Bahwa selain itu banyak laporan dan atau pengaduan yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kota Makassar dan/atau dibawahnya atas dugaan- dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Makassar, akan tetapi tidak ditindaklanjuti dan atau diproses oleh TERADU/TERLAPOR; PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Dalam tahapan kampanye terdapat tindakan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memilih kotak kosong yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nursari, Teradu II Abdillah Mustari, dan Teradu III Nur Muthmainnah, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Makassar; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 169/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
174/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 169/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Munafri Arifuddin
Pekerjaan/Lembaga : Calon Walikota Makassar
Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 4, RT.002, RW.003, Kel.
Sawerigading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
2. Nama : A. Rachmawati Dewi Yustitia Iqbal
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Walikota Makassar
Alamat : Jl. Domba LR. 21 A No. 6, RT.001 RW. 007, Kel.
Maricaya, Kec. Makassar, Kota Makassar
Berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 3 Juli 2018 Memberikan Kuasa
kepada:
Nama : 1. Afrian Bondjol 8. Muh. Nur Salam
2. Muhammad Rullyandi 9. Irfan Idham
3. M. Adiwira Setiawan 10. Habibi
4. Alex Candra 11. Syahrir Cakkari
5. R. Hendra J. Soerjaherdadi 12. Hasbi Abdullah
6. Amirullah Tahir 13. Alyas Ismail
7. Anwar Ilyas
Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum.
Alamat : Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 41 Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nursari
Jabatan : Ketua Panwaslu Kota Makassar
Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya No. 2, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Abdillah Mustari
Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Makassar
Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya No. 2, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Nur Mutmainnah
Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Makassar
Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya No. 2, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III disebut sebagai------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Ahli;
Mendengar keterangan Pihak Terkit; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 5 Juli
2018 dengan Pengaduan Nomor: 174/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 169/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh
Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 dan 10 Agustus 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Makassar
dalam Pilkada serentak 2018, dalam masa Kampanye telah terjadi tindakan –
tindakan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
(ASN) dengan menggerakan secara terstruktur sistematis dan massif pada
perangkat-perangkat pemerintahan dibawahnya, yang mengarahkan agar memilih
kotak kosong dan hal ini terjadi secara berulang-ulang termasuk dengan
menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk dan sekaligus
mempengaruhi masyarakat pemilih dengan membagikan beras dan sticker agar
mencoblos kotak kosong, atas hal ini TERADU/TERLAPOR diyakini mengetahui hal
tersebut namun sama sekali tidak melakukan tindakan apapun.
Bahwa selanjutnya pada masa tenang sekitar tanggal 26 Juni 2018 (H-1 hari
pencoblosan), telah terjadi pengumpulan massa yang dalam peristiwa tersebut
dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan orasi yang terindikasi
mengarahkan agar memilih pada pemilukada 2018 mencoblos kotak kosong, akan
hal ini telah beredar secara luas di media sosial khususnya di wilayah Makassar,
akan tetapi TERADU/TERLAPOR sama sekali tidak melakukan tindakan apapun;
Bahwa selain itu banyak laporan dan atau pengaduan yang disampaikan
kepada Pengawas Pemilu Kota Makassar dan/atau dibawahnya atas dugaan-
dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Makassar, akan tetapi tidak ditindaklanjuti
dan atau diproses oleh TERADU/TERLAPOR;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik;
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan.
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-4 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Foto dan Video: Bukti kegiatan yang mengadung unsur
mengarahkan agar memilih kotak kosong yang terjadi secara
1. P-1 berulang-ulang termasuk dengan menggunakan alat peraga
kampanye berupa spanduk dan sekaligus mempengaruhi
masyarakat pemilih dengan membagikan beras dan sticker;
2. P-2 Foto dan Video: Menerangkan kegiatan pengumpulan massa yang
dalam peristiwa tersebut dihadiri oleh ASN yang terindikasi
mengarahkan agar memilih pada pemilukada 2018 mencoblos
kotak kosong;
3. P-3 Fotokopi bukti Penerimaan Laporan Ke Panwaslu Kota Makassar
4. P-4
Berita elektronik terkait kegiatan mengajak sujud syukur karena
kotak kosong menang.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Hardiansyah
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Pada tanggal 5 Juli
2018 saksi mendatangi kantor Panwas Kota Makassar untuk melaporkan kejadian
keterlibatan Walikota Makassar secara aktif mengkampanyekan kolom kosong
serta mengarahkan pemilih dan ASN untuk memilih kolom kosong, dan sampai
saat ini tidak mendapat kepastian dari Teradu.
2. Muhtar
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi menyaksikan
seorang Lurah berfoto dengan menunjukan jari symbol kotak kosong dan saksi
juga melihat pernyataan Walikota Makassar dalam video menyatakan bahwa kalau
kotak kosong bisa perang.
3. Harsoni
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Ada pembagian
beras dan uang yang terjadi dibeberapa tempat/kecamatan.
4. Iqbal
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Video yang beredar
dimasyarakat terkait dengan pengarahan walikota untuk mendukung kotak kosong
di RT/RW dalam kegiatan halal bi halal dengan mengatakan “mari mendukung
kotak kosong”.
[2.5] PIHAK TERKAIT
1. BRIPTU Wahyu Sulaeman (Anggota GAKKUMDU unsur Kepolisian)
2. AIPTU Mahyudin (Anggota GAKKUMDU unsur Kepolisian)
3. AKP Rudi (Anggota GAKKUMDU unsur Kepolisian)
4. Ulfadrian Mandalani (Anggota GAKKUMDU unsur Kejaksaan)
5. Adrian Dwi Saputra (Anggota GAKKUMDU unsur Kejaksaan)
6. Bayu Murti Ywanjono (Anggota GAKKUMDU unsur Kejaksaan)
Bersama-sama memberikan keterangan dihadapan Majelis Sidang DKPP bahwa
terdapat 23 (dua puluh tiga) laporan/temuan terkait tindak pidana pemilihan
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, namun Tim
Gakkumdu tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam pembahasan laporan
dimaksud.
[2.6] AHLI
Pengadu menghadirkan Ahli, berdasarkan Surat Tugas nomor 440/A.2-
II/VIII/2018 Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta menugaskan kepada Bambang Eka Cahya Widodo.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Ahli memberikan keterangan berdasarkan
keahliannya terkait Kewenangan Panwaslu dalam melaksanakan penindakan
pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 7 dan 10 Agustus 2018, para Teradu menyampaikan
jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
[2.7.1] Bahwa dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan terhadap
pelanggaran netralitas aparatur sipil Negara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walokota Makassar tahun 2018, Panwas Kota Makassar melakukan berbagai
upaya mulai dari sosialisasi,dan menyampaikan surat himbauan nomor
0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 15 November 2017 kepada Walikota dan
Wakil Walokota Makassar terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara dengan
tujuan agar mendapat perhatian dan kerjasama Walikota dan Wakil Walikota
Makasar beserta jajarannya sampai pada tingkat kelurahan. Panwas kota
Makassar juga melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kota Makassar dengan mengundang
Pejabat ASN, Plt. Walikota Makassar, Camat Ujung Pandang selaku Narasumber.
[2.7.2] Dalam melaksanakan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil
Negara, Panwas Kota Makassar menemukan 3 (tiga) dugaan pelanggaran, dan 1
(satu) pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN.
Panwas Kota Makassar selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti
dalam bentuk rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, sehingga 1 (satu)
oknum ASN dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar
[2.7.3] Secara keseluruhan Panwas Kota Makassar telah menerima 34 (tiga puluh
empat) laporan dan temuan dengan rincian 25 (dua puluh lima) diantaranya
adalah laporan, dan 9 (Sembilan) diantaranya adalah temuan, dari keseluruhan
laporan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut diatas, Panwas Kota Makassar
telah menangani 12 (dua belas) laporan dan/atau temuan terkait dengan netralitas
ASN, 6 (enam) laporan/temuan diantaranya dinyatakan terbukti dan diteruskan ke
Komisi Aparatur Sipil Negara.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor
0009/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 9 November 2017;
2. T-2 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor
0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 15 November 2017;
3. T-3 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor
0003/SN.22/HM.02.00/I/2017 terkait larangan menggunakan
kewenangan;
4. T-4 Surat Panwas Kota Makassar ke Komisi Aparatur Sipil Negara
nomor 0009/SN.22/PM.01.02/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017;
5. T-5 Surat Undangan Panwas Kota Makassar ke Kepala Kantor
Kecamatan Ujung Pandang nomor 0010/SN.22/PM.01.02/XII/2017
tanggal 12 Desember 2017;
6. T-6 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor
0033/SN.22/PM.01.02/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017;
7. T-7 Surat Panwas Kota Makassar ke Walikota Makassar nomor
0007/SN.22/HM.01.02/I/2018 tanggal 30 Januari 2018;
8. T-8 Surat Undangan Panwas Kota Makassar ke Kepala Kantor
Kecamatan Ujung Pandang nomor 0036/SN.22/HM.02.00/IV/2018
tanggal 11 April 2018;
9. T-9 Rekapitulasi temuan Panwas Kota Makassar tahun 2017-2018,
tanggal 6 Agustus 2018;
10. T-10 Rekapitulasi laporan dan temuan Panwas Kota Makassar tahun
2017-2018, tanggal 11 Juli 2018;
11. T-11 Tindaklanjut Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap
laporan/temuan Panwas Kota Makassar;
12. T-12 Putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor
476/Pid.Sus/2018/PN.Mks;
13. T-13 Berita media cetak.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Dalam tahapan
kampanye terdapat tindakan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh
Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memilih kotak kosong yang dilakukan secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal tersebut terjadi secara berulang-
ulang termasuk menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk dan stiker
sekaligus mempengaruhi masyarakat dengan cara membagikan beras di beberapa
kecamatan. Pada masa tenang tanggal 26 Juni 2018 (H-1) hari pemungutan suara,
terjadi pengumpulan massa yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan
melakukan orasi yang terindikasi mengarahkan untuk memilih kotak kosong. Hal
tersebut telah beredar secara luas di media sosial, khususnya di wilayah
Makassar, akan tetapi para Teradu tidak melakukan tindakan apapun, bahkan
banyak laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan kepada Para Teradu,
namun tidak mendapat tanggapan yang serius;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa dalam rangka melaksanakan
upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, Panwas Kota
Makassar melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi dan menyampaikan
Surat Himbauan Nomor 0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal 15 November
2017 kepada Walikota dan Wakil Walikota Makassar terkait dengan Netralitas
Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar mendapat perhatian dan kerjasama
Walikota dan Wakil Walikota Makasar beserta jajarannya sampai pada tingkat
kelurahan. Panwas Kota Makassar juga melakukan kegiatan sosialisasi
pengawasan partisipatif bagi ASN di lingkungan Kota Makassar dengan
mengundang Pejabat ASN, Plt. Walikota Makassar, Camat Ujung Pandang selaku
Narasumber. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN, Panwas
Kota Makassar menemukan 3 (tiga) dugaan pelanggaran dan 1 (satu) pelanggaran
tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN. Para Teradu selanjutnya
melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga 1 (satu) oknum ASN dinyatakan
bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Secara keseluruhan Para Teradu telah
menerima 34 (tiga puluh empat) laporan dan temuan dengan rincian 25 (dua puluh
lima) di antaranya adalah laporan, dan 9 (sembilan) diantaranya adalah temuan,
dari keseluruhan laporan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut di atas,
Panwas Kota Makassar telah menangani 12 (dua belas) laporan dan/atau temuan
terkait dengan netralitas ASN, 6 (enam) laporan/temuan di antaranya dinyatakan
terbukti dan diteruskan ke KASN;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu,
Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
para Teradu telah melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi dan
menyampaikan Surat Himbauan Nomor 0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017 tanggal
15 November 2017 kepada Walikota dan Wakil Walikota Makassar terkait Netralitas
ASN dengan tujuan agar mendapat perhatian dan kerjasama Walikota dan Wakil
Walikota Makasar beserta jajarannya sampai pada tingkat kelurahan untuk
mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil. Dalam sidang pemeriksaan terungkap
fakta bahwa para Teradu juga telah melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan
partisipatif bagi ASN di lingkungan Kota Makassar dengan mengundang Pejabat
ASN, Plt. Walikota Makassar, Camat Ujung Pandang selaku Narasumber. Terkait
dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kota
Makassar, para Teradu menemukan 3 (tiga) dugaan pelanggaran, dan 1 (satu)
pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN. Para
Teradu selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dalam bentuk
rekomendasi kepada KASN, sehingga 1 (satu) oknum ASN dinyatakan bersalah oleh
Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan nomor 476/Pid.Sus/2018/PN.Mks.
Secara keseluruhan para Teradu telah menerima 34 (tiga puluh empat)
laporan dan temuan dengan rincian 25 (dua puluh lima) di antaranya adalah
laporan, dan 9 (sembilan) diantaranya adalah temuan. Dari keseluruhan laporan
dan/atau temuan dugaan pelanggaran tersebut di atas, para Teradu telah secara
serius dan professional menangani 12 (dua belas) laporan dan/atau temuan terkait
netralitas ASN, dan 6 (enam) laporan/temuan di antaranya dinyatakan terbukti
dan diteruskan ke KASN, sehingga dengan demikian dalil pengaduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nursari, Teradu II Abdillah Mustari, dan
Teradu III Nur Muthmainnah, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota
dan Anggota Panwas Kota Makassar;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz
Edward Siregar, dan masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal lima
bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua belas bulan
September tahun dua ribu delapan belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Muhammad
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir