Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 278 & 315/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Toraja Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2014
👁 10 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 651/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 278/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Toraja Utara melakukan penggelembungan suara dari 6 Dapil sebesar 4.324 suara yang dibagikan kepada Partai tertentu.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pada pokoknya Para Pengadu mendalilkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena melakukan penggelembungan suara dari 6 Dapil sebesar 4.324 suara yang dibagikan kepada Partai tertentu. Para Teradu melakukan penggelembungan suara pada Model DB.1 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 12.515 suara.
Pasal DilanggarPasal 52 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Merry Parura selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II atas nama Maryanto Tandibongga, Teradu III atas nama Bonnie Freedom, S.Pd., Teradu IV atas nama Herman Tandililing, Teradu V atas nama Aloysius Lande, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 278/DKPP-PKE-III/2014 Nomor 315/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 651/I-P/L-DKPP/2014 pada 18 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 278/DKPP-PKE-III/2014 dan perkara Pengaduan Nomor 723/I-P/L- DKPP/2014 pada 17 September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 315/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Drs. Yonathan Tommy Tiranda. Jabatan : Aktifis LSM/Pers. Alamat : Jl. S. Parman No.21, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Marthen Tonap Parrangan Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Perum PDK Lambang Sari Blok G No.6 Tambun Selatan, Bekasi 17510 1 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu II -------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada------------------------------------ Nama : Jonathan, WS, S.H Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Toraja, Sulawesi Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ir. Merry Parura. Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara. Alamat Kantor : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu1; 2. Nama : Maryanto Tandibongga Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara. Alamat Kantor : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Bonnie Freedom, S.Pd. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara. Alamat Kantor : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Herman Tandililing Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara. Alamat Kantor : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Aloysius Lande, S.E. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara. 2 Alamat Kantor : Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 651/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 278/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Toraja Utara melakukan penggelembungan suara dari 6 Dapil sebesar 4.324 suara yang dibagikan kepada Partai tertentu. KPU Kabupaten Toraja Utara melakukan penggelembungan suara pada Model DB.1 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 12.515 suara. 2. KPU Kabupaten Toraja Utara melakukan Pleno dan revisi Model DB.1 DPRD Kabupaten Toraja Utara dari 6 Dapil, yang merupakan hasil Rapat Pleno penghitungan dan perolehan suara semua Peserta Pemilu. Revisi Model DB.1 DPRD Provinsi, DB.1 DPR RI, dan DB.1 DPD tanpa dihadiri dan ditandatangani oleh Para Saksi Partai. 3. Data pemilih yang terdapat pada setiap Kecamatan tidak sinkron dengan data DB.1 DPRD Kabupaten, DB.1 DPRD Provinsi, DB.1. DPR RI, dan DB.1.DPD. 4. KPU Kabupaten Toraja Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Toraja Utara, yaitu menghitung ulang kertas suara 10 TPS di Kecamatan 3 Rantepao. KPU Kabupaten Toraja Utara juga meloloskan Caleg yang terkena Pidana Korupsi. [2.2] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 17 September 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor.723/I-P/L- DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor. 315/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pernyataan Hadar Hafis Gumay Komisioner KPU Pusat di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2014 dalam Konferensi Pers menyatakan telah mencoret Bambang Herdadi, SH caleg Nasdem dari Dapil Jawa Barat IX DPR-RI karena terpidana lima tahun atau lebih, walaupun sudah dijalani tetapi masa jedanya belum terpenuhi yakni lima tahun sampai pendaftaran sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Toraja Utara Nomor. 015/Kpts-Kab/025-671016/2013 Tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan Calon tetap Pemilu Legislatif tahun 2014-2019 dan dari Partai Golkar tertera nomor urut 2 (dua ) atas nama Swart Parrung,ST; 3. Bahwa Swarti Parrung,ST adalah Terpidana Kasus Korupsi dengan Putusan Kasasi No. 2262 K/PID.SUS/2010 yang telah mendapatkan putusan inkracht van gewijsde atau berkekuatan tetap namun belum dijalani; 4. Selain temuan diatas kami juga menemukan pemalsuan dalam pengisian Model BB-1 atau identitas Calon Legislatif yang dilakukan oleh Caleg Partai Golongan Karya Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan 2 atas Nama Swart Parrung, ST; 5. Terkait hal tersebut, kami telah menyampaikan dan mengirim surat pemberitahuan Keberatan kepada KPUD Kabupaten Toraja Utara dengan Surat Nomor 30/Pileg-DPRD/VI/2014 Tanggal 16 Juni 2014 dan melampirkan Putusan dan salinan Kasasi No. 2262 K/PID.SUS/2010; 6. Bahwa kami juga telah menyampaikan dalil dan fakta hukumnya dan juga kami melampirkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor: 121a/KPU- KNW/027.433526/V/2014 Tanggal 21 Mei 2014 tentang pembatalan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Konawe untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan; 4 7. Bahwa KPU Kabupaten Toraja telah melakukan invstigasi dan meminta Konfirmasi kepada Swarti Parrung sesuai dengan surat Keberatan kami tentang Putusan PENOLAKAN KASASI dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2262K/PID.SUS/2010 tanggal 20 Oktober 2011 dan menghukum SWARTI PARRUNG,ST 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan sebagaimana diatur Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 pasal (2) dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal seumur Hidup; 8. Bahwa Swarti Parrung, ST sendiri telah mengakui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2262K/Pid.Sus/2010 serta telah menyerahkan salinan Putusan tersebut kepada KPUD Kabupaten Toraja Utara; 9. Bahwa Caleg Partai Golkar Dapil 2 Kabupaten Toraja Utara atas nama Swart Parrung, ST juga telah mengakui didepan Anggota KPUD Toraja Utara telah memalsukan identitasnya dan menulis tidak sesuai fakta yaitu pada Model BB-1 sebagai persyaratan Calon Anggota DPRD Toraja Utara, sebagaimana disyaratkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 19 hurup (d) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota , DPR RI, DPD dan DPRD Pasal 51 ayat (1) huruf (g) yang berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih junto Pasal 51 ayat (2) huruf (C); 10. Bahwa Swarti Parrung, ST telah melakukan kebohongan atau memalsukan Indetitasnya dengan Menandatangani Model BB-1 yang di ketahui oleh Pimpinan Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara dan diabaikan oleh KPUD Kabupaten Toraja Utara , pernyataan tersebut ditanda tangani diatas materai enam ribu upiah sebagai persyaratan menjadi anggota DPRD kabupaten/kota dengan suatu pengakuan bahwa tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; 11. Namun sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara tidak menanggapi surat tersebut diatas, maka pada tanggal 18 Juni 2014 kami sampaikan Surat susulan kepada KPUD Toraja Utara dengan Nomor: 34/Pileg- DPRD/VIII/2014, tanggal 16 Agustus 2014 mempertanyakan tindaklanjut 5 terhadap surat kami yang pertama dan surat kedua atau susulan kami ini diantar langsung oleh Rekan Advokat Pither Ponda Barani, SH.,MH pada tanggal 20 Agustus 2014 serta bertemu dengan Anggota KPUD Kabupaten Toraja Utara dan menanyakan sejauh mana perkembangan laporan kami; 12. Namun Sore harinya Bupati Toraja Utara Frederik Batti Sorreng menelpon atau menghubungi Advokat Pither Ponda Barani,SH.MH dan menyampaikan Masalah Swarti Parrung, ST tidak usah diganggu karena Swarti Parrung, ST katanya adalah Ponakan beliau dan beliau dihubungi oleh Anggota KPUD Kabupaten Toraja Utara bahwa Advokat Pither Ponda Barani, SH.,MH yang menangani keberatan Caleg Swarti Parrung,ST; 13. Pada Tanggal 21 Agustus 2014 kami mendapat Surat tembusan dari Panwaslu Kabupaten Toraja Utara Nomor. 340/Panwaslu-TU/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang isinya menjawab surat kami serta menanyakan Kepada KPU Toraja Utara tentang kebenaran Dokument Swarti Parrung,ST dari caleg DPRD Toraja Utara dari Partai Golkar kepada KPUD Kabupaten Toraja Utara dan surat tersebut telah diterima oleh KPUD Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 22 Agustus 2014 sesuai tanda terima terlampir; 14. Bahwa Anggota KPUD Kabupaten Toraja Utara telah melakukan Kebohongan dan pembodohan kepada Klien Kami Marthen Tonapa Parrangan dengan mengatakan bahwa Masalah Swarti Parrung,ST tidak ada masalah lagi dan sudah tidak bisa diganggu gugat karena tahapan pileg telah selesai, padahal tahapan akhir pileg yaitu pelantikan Calon Anggota DPRD Toraja Utara belum dilaksanakan; 15. Bahwa KPUD Kabupaten Toraja Utara kami nilai dan anggap tidak netral dan berpihak terhadap Caleg Swarti Parrung, ST yang juga merupakan keponakan Bupati Toraja Utara sehingga segala sesuatu yang kami tanyakan atau keberatan kepada KPUD Toraja Utara selalu disampaikan kepada Bupati Toraja Utara; 16. Bahwa uraian kami di atas jelas membuktikan bahwa KPUD Kabupaten Toraja Utara tidak profesional dan keberpihakan terhadap kasus Swarti Parrung,ST yang telah dengan sengaja dan tidak beretika melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pernyataan Model BB-1; 17. Bahwa Swarti Parrung, ST dengan sengaja melakukan pemalsuan Administrasi Calon Legislatif tahun 2014–2019 sebagai kelengkapan administrasi di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Toraja Utara atau memalsukan Identitasnya 6 hal ini jelas melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman 6 (enam) tahun kurungan. [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memutuskan secara bijaksana dan seadil-adilnya. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Jumlah Suara Sah Perolehan Partai Politik Kabupaten Toraja Utara; 2. P-2 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Toraja Nomor.192/Panwaslu-TU/IV/2014, perihal Rekomendasi Temuan Dugaan Pelanggaran, tertanggal 14 April 2014; 3. P-3 Fotokopi Kajian Laporan Nomor.018/TM/PILEG/IV/2014, tertanggal 14 April 2014; 4. P-4 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Nomor.052/PANWASLU- RTP/IV/2014, perihal Rekomendasi, tertanggal 14 April 2014; 5. P-5 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Toraja Nomor.019/Panwaslu- TU/IV/2014, perihal Rekomendasi Temuan Dugaan Pelanggaran, tertanggal 13 April 2014; 6. P-6 Fotokopi Kajian Laporan Nomor.015/TM/PILEG/IV/2014, tertanggal 13 April 2014; 7 7. P-7 Fotokopi Model DA-2, tertanggal 14 April 2014. Selain itu, Para Pengadu juga mengajukan 2 orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan tanggal 15 Oktober 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Antonius Ramma Data Pemilih harus sama pada tiap tingkatannya dari tingkat Kabupaten sampai dengan Pusat, tetapi dalam hal ini berbeda. Penggelembungan suara dari 6 (enam) Dapil sebesar 4.324 suara didapat dari DB.1 kolom 2, jumlah suara sah dan perolehan suara Partai Politik tidak sinkron, setelah melihat perolehan jumlah suara pada DB.1 Kabupaten Toraja Utara tidak sesuai dengan yang ditulis. Suara sah Partai Politik tidak sinkron dan terdapat kelebihan. Saksi tidak mempunyai data, setelah direkap DB.1 dengan suara sah Partai Politik tidak sesuai. Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Toraja berbeda. KPU Kabupaten Toraja mengirim data online DB.1, bukan data hasil Rekapitulasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. KPU Kabupaten Toraja Utara mengirimkan suara perolehan Partai Politik, bukan perolehan suara sah Partai Politik. Dalam DB1 Provinsi ditulis jumlah pemilih 314.949 sedangkan pengguna hak pilih 130.406. Suara sah seluruh Partai Politik 138.464. Terjadi penggelembungan 12 ribu lebih. Saksi menghitung dengan cara pengguna hak pilih dengan suara sah ditambah suara tidak sah. Suara sah ditambah suara tidak sah 142.192. sedangkan pengguna hak pilih 130.000. Saksi diusir oleh KPU Kabupaten Toraja Utara pada saat Rekapitulasi, padahal sudah menyerahkan surat tugas. Surat tugas hanya diambil dan tanpa dibaca oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, saksi langsung disuruh keluar. Rekomendasi Bawaslu terkait Penghitungan Ulang 10 TPS pada saat Rekapitulasi di Kecamatan Rantepao. Bawaslu menyatakan untuk tidak melanjutkan Rekapitulasi sebelum Rekomendasi dilaksanakan KPU Kabupaten Toraja untuk menghitung ulang kertas suara 10 TPS. Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara menjawab “nanti dikondisikan dibelakang”. Panwas kemudian tidak terima dan keluar dari Rekapitulasi Suara. Tanggal 21 April 2014, tepatnya pada jam 23.00 WITA yang terakhir direkap adalah Kecamatan Buntu Pepasan. Panwaslu menanyakan kembali soal Rekomendasi 10 TPS menyatakan sudah tidak ada masalah karena sudah dilakukan pengecekan dilapangan, kemudian saksi bertanya kepada Panwaslu, dan Panwaslu menjelaskan tidak ada pengecekan dilapangan. 8 Oki Salmon, S.P. TPS Buntu Pepasan, tepatnya TPS 1 dan 2. Hasil investigasi LSM terhadap TPS tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, terdapat penyimpangan di TPS 1 kelurahan Sapan yaitu DPT ada tambahan Pemilih 2, sedangkan kertas suara bertambah 2 Kecamatan Buntu Pepasan. Setelah dilakukan pengecekan silang dengan masyarakat dan Ketua PPS, terdapat 25 orang yang sudah meninggal tapi masih terdaftar dalam DPT, kemudian 67 orang tidak menggunakan hak pilih. Pada TPS 3 Daftar Pemilih Tetap 294, Daftar Pengguna 289 tertulis dalam C1, tetapi Daftar Pengguna Hak Pilih yang ikut mencoblos 294. Hal tersebut merupakan penambahan suara sah dan tidak sah. Setelah dilakukan pengecekan silang di Kecamatan Buntu Pepasan Ketua PPS membuat Berita Acara yang bertentangan dengan Berita Acaranya sendiri. 15 orang meninggal terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 3, 40 orang tidak menggunakan haknya, ada yang tidak datang dan merantau. Data yang dijadikan Pembanding adalah data hasil Pleno Rekapitulasi dengan data online KPU. Menurut saksi data yang dikirimkan adalah jumlah perolehan suara sah model DB1. Data didapat dari data yang dikumpulkan beberapa orang. Data online dengan Data KPU tidak boleh berbeda. Pengguna Hak Pilih tidak akan sama dengan Daftar Pemilih Tetap. Pengguna Hak Pilih harus sama dengan suara sah ditambah suara tidak sah. Pengguna Hak Pilih harus sama dengan surat suara yang terpakai. Membawa surat dari LSM bukan dari Partai, pada saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Toraja Utara. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 Bukti P-1 Photo Pertemuan anggota KPU Kabupaten Toraja Utara Maryanto Lapik dan Tim Jonathan.WS, SH di halaman kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, tertanggal 5 September 2014 2 Bukti P-2 Photo pertemuan Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara Merry Parrura dan Tim Jonathan. WS, S.H di halaman kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, tertanggal 5 Sptember 2014; 3 Bukti P-3 Photo copy Surat Putusan Penolakan Kasasi No.2262K/PID.SUS/2010 atas nama Swarti Parrung,ST, tertanggal 20 Oktober 2011; 9 4 Bukti P-4 Photo copy model BB-1 Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman 5 (Lima) Tahun atau lebih; 5 Bukti P-5 Photo copy surat Panwaslu Toraja Utara No.340/Panwaslu- TU/VIII/2014 perihal Penyampaian pencermatan berkas anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara terpilih a.n Swarti Parrung,ST, tertanggal 21 Agustus 2014; 6 Bukti P-6 Photo copy surat keputusan KPUD Konawe Utara No.121A/KPU- KNW/027.433256/V/2014 Perihal tentang pembatalan caleg terpilih DPRD Kabupaten Konawe, tertanggal 21 Mei 2014; 7 Bukti P-7 Photo copy Berita Acara Keputusan KPU Kabupaten Toraja Utara No.074/BA/V/2014 Perihal Penetapan Caleg Terpilih, tertanggal 13 Mei 2014; 8 Bukti P-8 Photo copy surat permohonan revisi penetapan caleg terpilih Nomor.30/PILEG-DPRD/VI/2014, tertanggal 16 Juni 2014; 9 Bukti P-9 Photo copy surat permintaan perkembangan dari Jonathan.WS, SH, tertanggal 16 Agustus 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 15 Oktober 2014 untuk aduan Pengadu I yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Toraja Utara tidak pernah melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan pengadu. Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten (termasuk di semua tingkatan KPPS/PPS/PPK) telah dilakukan secara transparan sesuai mekanisme dengan mengundang saksi dari masing-masing partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten Toraja Utara. 2. KPU Kabupaten Toraja Utara tidak pernah merubah perolehan suara dari semua Peserta Pemilu baik di tingkat DPRD Kabupaten (DB.1 DPRD Kabupaten), DPRD Propinsi (DB.1 DPRD Propinsi), DPD (DB.1 DPD) dan DPR RI (DB.1 DPR). KPU Kabupaten Toraja Utara baru menyadari kekeliruan penulisan Administrasi Data Pemilih, Pengguna Hak Pilih, Data Suara Sah dan Tidak Sah Rincian Perolehan Suara pada Model DB.1 DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, setelah Rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Berita Acara Nomor68/BA/IV/2014 sudah 10 ditandatangani. KPU Kabupaten Toraja Utara telah menyampaikan/menjelaskan kekeliruan tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi tanggal 23 April 2014 yang dihadiri oleh saksi Partai Politik tingkat propinsi serta Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Toraja Utara sudah melakukan perbaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi yang dituangkan dalam Berita Acara No. 069/BA/IV/2014. Hasil dari perbaikan yang dilakukan yaitu: a. Suara Calon DPD Nomor Urut 10 Drs. H. Andi Harta Sanjaya dalam DB 1 DPD tertulis 395. Suara calon DPD tersebut dipindahkan menjadi suara tidak sah, dan seharusnya tertulis 0 (nol) karena Drs. H. Andi Harta Sanjaya telah meninggal dunia sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 April 2014. b. Pada tanggal 24 April 2014, setelah dilakukan pengecekan terhadap DB.1 tertanggal 21 April 2014 sesuai Berita Acara Nomor. 068/ BA/IV/2014 yang dibagikan kepada saksi Partai Politik, saksi DPD dan Panwaslu Kabupaten Toraja Utara, ternyata ada perbedaan halaman 1 dan 2 antara soft copy dan hard copy Form Model DB-1. Hal ini terjadi saat pemindahan data dari aplikasi ke model exel. Terhadap kesalahan data tersebut, KPU Kabupaten Toraja Utara membuat Berita Acara perbaikan Nomor. 071/BA/IV/2014. Terlampir BA No. 068/BA/IV/2014, BA No. 069/BA/IV/2014, BA No. 071/BA/IV/2014, Model DB.1 hasil perbaikan yang ditandatangani saksi Parpol tingkat Provinsi. c. Hasil perbaikan Model DB.1 yang ditandatangani saksi Partai Politik di tingkat Provinsi telah diserahkan kepada masing-masing Partai Politik di tingkat Kabupaten. 3. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Toraja Utara tidak ditujukan terhadap 10 TPS melainkan 7 TPS. KPU Kabupaten Toraja Utara telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Toraja dengan melakukan kajian. Alasan Panwaslu Toraja Utara mengeluarkan rekomendasi tersebut tidak tepat, yaitu: a. Dikatakan bahwa KPPS melakukan penghitungan suara di malam hari dengan menggunakan penerangan yang tidak cukup. Setelah dikonfirmasi dengan KPPS di TPS yang dimaksud ternyata hal tersebut 11 tidak benar, karena KPPS langsung mengganti bohlam lampu dengan bohlam lampu yang lebih terang. b. Dikatakan bahwa KPPS melakukan penghitungan dengan membelakangi saksi. Setelah dikonfirmasi kepada KPPS ternyata hal tersebut tidak benar. c. Dikatakan bahwa KPPS tidak memberikan salinan Model C dan C1 kepada PPL. Setelah dikonfirmasi kepada KPPS, ternyata pada saat proses penghitungan dan pengisian Model C dan C1 dilakukan sampai subuh, tidak ada PPL yang mengikuti proses tersebut sampai selesai, sehingga jatah untuk PPL tidak diberikan karena sudah pulang, dan KPPS memasukkan Model C dan C1 bagian PPL ke dalam peti kemudian dikunci dan disegel. Pada rekapitulasi tingkat kabupaten, hal tersebut masih dipertanyakan oleh saksi Partai Politik (dari PKPI) dan KPU menjelaskan mengapa tidak melakukan rekomendasi tersebut dan hal tersebut diterima oleh saksi Partai Politik yang lain serta Panwas Kabupaten Toraja Utara. 4. Sejak proses pencalonan hingga penetapan calon terpilih (pada Rapat Pleno tanggal 13 Mei 2014), tidak pernah ada keberatan yang masuk terhadap Calon SWARTI PARRUNG, S.T., KPU Kabupaten Toraja Utara hanya menerima 2 (dua) tanggapan masyarakat yang masuk pada tahapan penetapan DCS sebelum masuk dalam DCT yaitu terhadap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten atas nama Ir.Yosafat B. Tangdilintin dari Partai Golkar dan Sin Sikku dari Partai Hanura. Keberatan untuk SWARRTI PARRUNG, S.T. baru masuk setelah KPU Kabupaten Toraja Utara menetapkan Daftar Calon Terpilih (Penetapan dilakukan tgl. 13 Mei 2014). Surat keberatan dimasukkan pada tanggal 23 Juni 2014. Berkaitan dengan keberatan tersebut, sampai saat ini KPU Kabupaten Toraja Utara masih melakukan proses verifikasi terhadap keberatan yang masuk. [2.6] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan untuk aduan Pengadu II yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pernyataan Hadar Nafis Gumais Komisioner KPU RI di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2014 dalam Konferensi Pers menyatakan telah mencoret Bambang Herdadi, SH. Caleg Nasdem dari Dapil Jawa Barat IX DPR RI 12 disebabkan karena pernah dipidana Penjara yang ancamannya 5 tahun atau lebih. KPU Kab. Toraja Utara tidak pernah mengetahui hal tersebut karena tidak ada kaitannya dengan KPU Kab. Toraja Utara; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kab. Toraja Utara Nomor. 015/Kpts- Kab/025-671016/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan Calon Tetap Pemilu Legislatif Tahun 2014-2019 dari Partai Golkar nomor urut 2 atas nama Swarti Parrung, ST. Benar bahwa KPU Kabupaten Toraja Utara menetapkan Swarti Parrung, ST. sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 dari Partai Golkar nomor urut 2 dalam SK No. 015/Kpts/KPU-Kab/025-671016/2013 tanggal 21 Agustus 2013 karena mulai dari proses pencalonan sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap tidak pernah ada tanggapan masyarakat yang masuk terhadap Swarti Parrung,ST. 3. Bahwa Swarti Parrung, ST. adalah terpidana Kasus Korupsi dengan Putusan Kasasi Nomor. 2262 K/PID.SUS/2010 yang telah mendapatkan putusan inkracht van gewijsde atau berkuatan tetap namun belum dijalani. KPU Kab. Toraja Utara tidak pernah mengetahui dan mendapatkan Putusan Mahkamah Agung terhadap Kasasi yang diajukan oleh Swarti Parrung, ST. hingga Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 13 Mei 2014 tetap tidak ada tanggapan terkait. 4. Bahwa Swarti Parrung, ST. sendiri telah mengakui dihadapan Anggota KPU Kab. Toraja Utara tentang adanya putusan Mahkamah Agung nomor 2262K/PID.SUS/2010 serta menyerahkan salinan Putusan tersebut kepada KPU Kab. Toraja Utara. Pada tanggal 1 September 2014, KPU Kab. Toraja Utara telah memanggil Swarti Parrung, ST. untuk meminta keterangan tentang adanya pengaduan terkait Putusan Mahkamah Agung No. 2262K/PID.SUS/2010 tanggal 20 Oktober 2011, dan yang bersangkutan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung katanya sudah ada tetapi yang bersangkutan sendiri belum pernah melihat dan mendapatkannya. Selain itu Swarti Parrung, ST. tidak pernah menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Agung No. 2262K/PID.SUS/2010 kepada KPU Kab. Toraja Utara. 5. Bahwa Swarti Parrung, ST. telah melakukan kebohongan atau memalsukan identitas, dan telah mengaku tidak pernah di Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Selama proses pencalonan (pemasukan berkas) sampai penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara pada Pemilu 13 2014, KPU Kab. Toraja Utara tidak pernah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Swarti Parrung, ST. 6. Bahwa Pengadu melaporkan ke KPU Kab. Toraja Utara tetapi KPU Kab. Toraja Utara sampai saat ini tidak menanggapi Laporan Pengadu sehingga pada tanggal 18 Juni 2014 pengadu sampaikan surat susulan Kepada KPU Kab. Toraja Utara dengan Nomor. 34/Pileg-DPRD/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 dengan mempertanyakan tindaklanjut terhadap surat laporan Pengadu; akan tetapi sore harinya Bupati Toraja Utara Frederik Batti Sorring, menelpon Pengadu/Avokat Pengadu dan menyampaikan masalah Swarti Parrung, ST. tidak usah diganggu karena Swarti Parrung, ST. ponakan Beliau (Bupati Toraja Utara). Tidak benar bahwa KPU Kab. Toraja Utara tidak memproses aduan yang masuk tersebut. Setelah diterima aduan yang masuk, KPU Kab. Toraja Utara langsung melakukan konsultasi baik dengan KPU Propinsi maupun KPU RI terkait masalah tersebut sebagai lembaga hirarki dan hasilnya langsung ditindak lanjuti oleh KPU Kab. Toraja Utara dengan melakukan langkah-langkah: a. Memanggil Swarti Parrung, ST. pada tanggal 1 September 2014 untuk memberikan keterangan sekaitan dengan aduan yang masuk (hasil klarifikasi terlampir). b. Melakukan persuratan ke Mahkamah Agung dan membawa langsung surat ke Mahkamah Agung pada tanggal 21 September 2014 dengan No Surat. 316/KPU-Kab/025-671016/IX/2014 tentang Permintaan Petikan Putusan Mahkamah Agung No. 2262K/PID.SUS/2010. Pada tanggal 6 Oktober 2014, KPU Kab. Toraja Utara mendapatkan jawaban dari Mahkamah Agung dengan No. Surat 1657/PAN/HK.07/IX/2014 yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Jayapura, dan KPU Kab. Toraja Utara diminta untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jayapura sekaitan dengan Putusan tersebut. (Surat ke MA dan jawaban Surat dari MA terlampir). 7. Pada tanggal 21 September 2014, KPU Kab. Toraja Utara mengajukan Surat Permohonan Penangguhan SK Pelantikan Caleg terpilih an. Swarti Parrung, ST. (No. 315/KPU-Kab/025-671016/IX/2014) ke Gubernur Sulawesi Selatan. Surat tersebut diantar langsung ke Kepala Biro Otoda Pemprov Sulawesi Selatan (Surat terlampir). Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan membalas surat KPU Kab. 14 Toraja Utara dan menyatakan bahwa prosedur permintaan Penangguhan SK Calon Legislatif Terpilih harus disampaikan melalui Bupati dengan melampirkan Putusan MA No. 2262K/PID.SUS/2010 (Surat balasan terlampir); 8. Berdasarkan Surat dari Pemprov Sulawesi Selatan, pada tanggal 20 Oktober 2014 KPU Kab. Toraja Utara bersurat ke Bupati Toraja Utara dengan No. surat 320/KPU-Kab/025-671016/X/2014 perihal Permohonan Penangguhan SK Pelantikan Caleg Terpilih an. Swarti Parrung, ST. (Surat terlampir) 9. Pada tanggal 23 Oktober 2014, Pemerintah Toraja Utara mengembalikan Surat KPU Kab. Toraja Utara melalui surat No. 170/1065/Tapem perihal Klarifikasi Surat dan Mengembalikan berkas KPU Kab. Toraja Utara, dengan alasan putusan MA yang dimasukkan tidak sah karena yang dimasukkan adalah hasil unduhan dari website MA. (Surat terlampir) 10. Berdasarkan Surat dari MA dan dikembalikannya surat dan berkas dari Pemerintah Toraja Utara, KPU Kab. Toraja Utara melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk segera bersurat dan mengambil Petikan Putusan MA No. 2262K/PID.SUS/2010 langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Jayapura. 11. Pada tanggal 11 Oktober 2014, KPU Kab. Toraja Utara bersurat ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan No. Surat 319/KPU-Kab/025-671016/X/2014 dan tanggal 23 Oktober 2014 dengan No Surat 322/KPU-Kab/025-671016/X/2014. Pada tanggal 24 Oktober 2014, KPU Kab. Toraja Utara langsung mengambil Petikan Putusan Sah MA di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura. (Fotokopi Putusan MA yang disahkan terlampir) 12. Pada tanggal 27 Oktober 2014, KPU Kab. Toraja Utara menetapkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Swarti Parrung, ST. sebagai Calon Terpilih dan Penetapan Marthen Tonapa Parrangan sebagai Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 (SK No. 027/Kpts/KPU-Kab/025-671016/2014 (SK terlampir). Hal ini ditetapkan 4 (empat) hari sebelum pelantikan Anggota DPRD Kab. Toraja Utara tanggal 31 Oktober 2014. Surat tersebut dibuat berdasarkan mekanisme yang ada dan langsung dikirim ke Gubernur melalui Bupati Toraja Utara dan tembusannya ke Biro Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Provinsi diantarkan langsung pada tanggal 27 Oktober 2014. 15 13. Secara tertulis melalui persuratan maupun lisan, KPU Kab. Toraja Utara telah menyampaikan proses yang sedang dilakukan kepada pihak Pengadu lewat perwakilan pengacaranya. KPU Kab. Toraja Utara telah melaksanakan seluruh rangkaian proses pengaduan yang diadukan oleh Pengadu berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu kepada KPU berdasarkan proses/tahapan yang legal khususnya klarifikasi dan verifikasi secara langsung. [2.7] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruh; 2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : No BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor:068/BA/IV/2014 Tentang: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Parta Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di tingkat Kabupaten Toraja Utara Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model DB). Dikeluarkan Tanggal 21 April 2014 di Art Centre Rantepao 2 T-2 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor: 069/BA/IV/2014 Tentang: Perbaikan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Dikeluarkan Tanggal 23 April 2014 di Hotel Clarion Makassar 3 T-3 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor: 071/BA/IV/2014 Tentang: Perbaikan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Dikeluarkan 16 Tanggal 24 April 2014 di Hotel Clarion Makassar 4 T-4 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model DB-1) 5 T-5 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor: 074/BA/V/2014Tentang: Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model EB) 6 T-6 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Toraja Utara Nomor: 192/Panwaslu- TU/IV/2014 Perihal: Rekomendasi Temuan Dugaan Pelanggaran 7 T-7 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor: 348/KPU-Kab/025- 671016/VII/2013 ke DPC Partai Hanura Kabupaten Toraja Utara (beserta lampiran surat-surat terkait) 8 T-8 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor: 349/KPU-Kab/025- 671016/VII/2013 ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara (beserta lampiran surat-surat terkait) 9 T-9 Fotokopi Surat-surat terkait laporan adanya dugaan kasus hukum Swarti Parrung, ST. 10 T-10 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 11 T-11 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Toraja Utara Nomor: 074/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model EB) 12 T-12 Fotokopi Surat Masuk KPU Kabupaten Toraja Utara terkait proses 17 penggantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara terpilih Hasil Pemilu Tahun 2014; 13 T-13 Fotokopi Surat Keluar (termasuk Berita Acara dan Keputusan) KPU Kabupaten Toraja Utara terkait proses penggantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara terpilih Hasil Pemilu Tahun 2014 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Panwaslu Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 15 Oktober 2014, sebagai berikut: 1. Panwaslu Kabupaten Toraja Utara secara umum telah melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilu di Kabupaten Toraja utara sampai proses rekapitulasi suara pemilihan umum calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta proses penetapan hasil pemilu. Wilayah pengawasan Panwaslu Kabupaten Toraja Utara yang terdiri dari 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan/Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diembankan kami didukung oleh 63 Panwas Kecamatan dan PPL yang bertugas untuk mengawal seluruh proses tahapan pemilu. Adanya gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maka pada prinsipnya kami sebagai Panwaslu Kabupaten Toraja Utara senantiasa siap untuk memberikan keterangan lisan maupun tertulis terhadap keseluruhan tahapan/proses pemilihan umum pada 09 Juli 2014. 2. Panwaslu Kabupaten Toraja Utara telah melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara di tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPUD telah dilakukan secara transparan, kalaupun terdapat kekurangan Panwaslu Kabupaten Toraja Utara merekomendasikan perbaikan yang ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Toraja Utara. Berkaitan dengan pokok pengaduan, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara tidak menerima Laporan/menemukan adanya indikasi penggelembungan suara seperti yang diadukan. Pada saat Rekapitulasi ditingkat Kabupaten Toraja Utara terdapat kekeliruan administrasi dalam rincian perolehan suara pada model DB.1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam hal penulisan Data Pemilih, Pengguna Hak pilih, Data suara sah dan tidak sah. Berkaitan dengan kekeliruan tersebut KPU Kabupaten Toraja Utara telah melakukan perbaikan yang dilakukan pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Propinsi Sulawesi selatan, perbaikan yang dimaksud disaksikan oleh saksi partai politik tingkat Propinsi, Bawaslu Propinsi 18 Sul-Sel, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara. Berkaitan dengan pokok pengaduan Bahwa data pemilihan yang tercantum dalam data setiap Kecamatan tidak singkron dengan data yang ada dalam model DB.1 DPRD Kabupaten, DB.1 DPRD Provinsi, DB.1 DPD dan DB.1 DPR. 3. Hal tersebut terjadi karena adanya kekeliruan administrasi dalam rincian perolehan suara pada Model DB.1 DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dalam hal penulisan Data Pemilih, Pengguna Hak pilih, Data suara sah dan tidak sah. KPU Kabupaten Toraja Utara telah melakukan perbaikan yang dilakukan pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Propinsi Sulawesi selatan, perbaikan yang dimaksud disaksikan oleh saksi partai politik tingkat Propinsi, Bawaslu Propinsi Sul-Sel, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara. 4. Memang benar Panwaslu Kabupaten Toraja utara telah merekomendasikan penghitungan suara ulang di 7 (Tujuh) TPS di Kecamatan Rantepao, bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat Kabupaten, KPU menjelaskan bahwa berkaitan dengan rekomendasi Panwaslu tersebut KPU terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi terhadap ketua KPPS di 7 TPS di Kecamatan rantepao. Namun hasil dari klarifikasi KPU Kabupaten Toraja Utara terhadap ketua KPPS ( 7 TPS di Kecamatan Rantepao) tidak pernah disampaikan ke Panwaslu Kabupaten Toraja Utara 5. Pada saat tahapan Verifikasi Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, dan pengumuman DCS, serta masukan dan tanggapan masyarakat atas pengumuman DCS anggota DPRD Kabupaten Toraja utara, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara tidak menemukan/menerima laporan mengenai adanya masukan dan tanggapan serta keberatan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Toraja Utara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut: 19  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim 20 kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. Kedudukan Pengadu [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Para Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Para Pengadu mendalilkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena melakukan penggelembungan suara dari 6 Dapil sebesar 4.324 suara yang dibagikan kepada Partai tertentu. Para Teradu melakukan penggelembungan suara pada Model DB.1 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 12.515 suara. Para Teradu melakukan Pleno dan revisi Model DB.1 DPRD Kabupaten Toraja Utara dari 6 Dapil, yang merupakan hasil Rapat Pleno penghitungan dan perolehan suara semua Peserta Pemilu. Revisi Model DB.1 DPRD Provinsi, DB.1 DPR RI, dan DB.1 DPD tanpa dihadiri dan ditandatangani oleh Para Saksi Partai. Pengadu juga mengatakan data pemilih yang terdapat pada setiap Kecamatan tidak sinkron dengan data DB.1 DPRD Kabupaten, DB.1 DPRD Provinsi, DB.1. DPR RI, dan DB.1.DPD. Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Toraja Utara, yaitu menghitung ulang 21 kertas suara 10 TPS di Kecamatan Rantepao. Para Teradu juga meloloskan Swarti Parrung, S.T., sebagai Caleg yang telah divonis Terpidana Kasus Korupsi dengan Putusan inkracht van gewijsde melalui putusan Kasasi No. 2262K/PID.SUS/2010; [4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara menjawab tidak pernah melakukan penggelembungan suara. Proses rekapitulasi di semua tingkatan dilakukan secara transparan sesuai mekanisme dengan mengundang Para Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kabupaten Toraja Utara. Para Teradu tidak pernah mengubah perolehan suara Peserta Pemilu di semua tingkatan (DB.1 DPRD Kabupaten, DB.1 DPRD Provinsi, DB.1 DPD dan DB.1 DPR). Para Teradu baru menyadari kekeliruan penulisan Administrasi Data Pemilih, Pengguna Hak Pilih, Data Suara Sah dan Tidak Sah, Rincian Perolehan Suara, setelah Rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Berita Acara Nomor. 68/BA/IV/2014 ditandatangani. Para Teradu telah menyampaikan dan menjelaskan kekeliruan tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi tanggal 23 April 2014 yang dihadiri Para Saksi Partai Politik tingkat Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, serta dituangkan dalam Berita Acara No. 069/BA/IV/2014. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Toraja Utara tidak ditujukan terhadap 10 TPS melainkan 7 TPS. KPU Kabupaten Toraja Utara telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Toraja dengan melakukan kajian. Alasan Panwaslu Toraja Utara mengeluarkan rekomendasi tersebut tidak tepat. Para Teradu menjelaskan tidak pernah ada keberatan yang masuk terhadap Calon Swarti Parrung, S.T., sejak proses pencalonan hingga penetapan Calon Terpilih. Para Teradu hanya menerima 2 (dua) tanggapan masyarakat yang masuk pada tahapan penetapan DCS, yaitu Calon Anggota DPRD Kabupaten atas nama Ir.Yosafat B. Tangdilintin dari Partai Golkar dan Sin Sikku dari Partai Hanura. Keberatan terhadap Swarrti Parrung, S.T., baru disampaikan setelah Para Teradu menetapkan Daftar Calon Terpilih tanggal 13 Mei 2014, sementara Surat keberatan disampaikan pada tanggal 23 Juni 2014. Para Teradu Kabupaten Toraja Utara tidak pernah mengetahui dan mendapatkan Putusan Mahkamah Agung terhadap Kasasi yang diajukan oleh Swarti Parrung. Ketika Pengadu II menyampaikan fakta terkait Caleg Terpilih Swarti Parung, para Teradu langsung melakukan konsultasi baik dengan KPU Provinsi maupun KPU RI. Atas saran pendapat KPU Provinsi dan KPU RI, Teradu pada 1 September 2014, memanggil Swarti Parrung untuk memberikan keterangan terkait dengan aduan Pengadu. 22 Teradu melakukan persuratan dengan mengantar langsung ke Mahkamah Agung pada 21 September 2014 dengan Surat Nomor: 316/KPU-Kab/025-671016/IX/2014 tentang Permintaan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2262K/PID.SUS/2010. Teradu mendapatkan jawaban dari Mahkamah Agung dengan Nomor Surat 1657/PAN/HK.07/IX/2014 pada 6 Oktober 2014 yang menyatakan Putusan Mahkamah Agung, telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Jayapura dan meminta Teradu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jayapura. Setelah memperoleh fakta yang sebenarnya, Para Teradu memutuskan untuk melakukan penangguhan pelantikan Caleg Terpilih atas nama Swarti Parrung dengan menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Bupati Toraja Utara. Dalam surat balasan Bupati Toraja Utara Nomor. 170/1065/Tapem, mengembalikan berkas KPU Kabupaten Toraja Utara dengan alasan Putusan MA yang dilampirkan dianggap tidak sah karena diperoleh dengan mengunduh dari website MA. Terhadap jawaban Bupati, Para Teradu memutuskan untuk mengambil Petikan Putusan MA No.2262K/PID.SUS/2010 langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Jayapura pada 24 Oktober 2014. Pada 27 Oktober 2014, KPU Kabupaten Toraja Utara menetapkan Surat Keputusan Nomor 027/Kpts/KPU-Kab/025-671016/2014 tentang Pembatalan Swarti Parrung sebagai Calon Terpilih dan Menetapkan Marthen Tonapa Parrangan sebagai Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Hal tersebut ditetapkan oleh Para Teradu 4 (empat) hari sebelum pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara pada 31 Oktober 2014; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Keterangan Pihak Terkait, Saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu mengambil data pembanding dari sumber tidak resmi dan tidak mengikuti proses tahapan rekapitulasi pada tiap jenjangnya, sehingga perbaikan di setiap tingkatan rekapitulasi tidak terpantau. Pengadu melakukan pemantauan dan investigasi dengan menggunakan lembaga yang tidak terakreditasi sebagai lembaga pemantau dan tidak menggunakan istrumen pemantauan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara proses maupun hasil. Pengadu menyampaikan tentang Penggelembungan Suara tetapi data yang disampaikan adalah data pemilih, dan tidak menyebutkan secara detail nama calon yang suaranya digelembungkan. Aduan Pengadu terkait data pemilih, merupakan hal yang sering terjadi pada setiap 23 tahapan rekapitulasi di setiap tingkatan dan kemungkinan mengalami perubahan untuk kepentingan perbaikan. Kesalahan dalam jumlah data daftar pemilih, bukan merupakan sesuatu yang terjadi secara disengaja oleh Para Teradu tetapi kesalahan rumus hingga menghasilkan jumlah pemilih yang melebihi suara sah dan suara tidak sah. Usaha Para Teradu memperbaiki kesalahan data pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak memiliki itikad buruk yang dapat dinilai bertentangan atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Tindakan yang sama ditunjukkan oleh Para Teradu dalam menyikapi keberatan para Pengadu terkait dengan Penetapan Caleg Terpilih atas nama Swarti Parrung. Tindakan Para Teradu mengejar dan memenuhi berbagai dokumen yang diperlukan hingga penerbitan Surat Keputusan Nomor 027/Kpts/KPU-Kab/025- 671016/2014 tentang Pembatalan Swarti Parrung sebagai Calon Terpilih, empat hari sebelum hari pelantikan, merupakan sebuah tindakan yang tepat sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 24 [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu merehabilitasi nama baik teradu I, II, III, IV dan V.
MEMUTUSKAN
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Merry Parura selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, Teradu II atas nama Maryanto Tandibongga, Teradu III atas nama Bonnie Freedom, S.Pd., Teradu IV atas nama Herman Tandililing, Teradu V atas nama Aloysius Lande, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Toraja Utara, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA 25 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 26