III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 161-P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
163-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Kronologi Kejadian Teradu I
1. Bahwa saudara Herrigen Agusti pada Pilkada Serentak Tahun 2015 menjadi Tim
Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam
(Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1), dimana pada saat itu saudara
Heriggen Agusti aktif mengikuti tahapan Pilkda Serentak Tahun 2015 yang
diadakan oleh KPU Kota Batam, seperti menjadi saksi dari Tim Sukses/Tim
Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi
Amsakar atau Ramah Periode 1 pada saat rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang
diadakan oleh KPU Kota Batam, dan menjadi saksi Tim Sukses/Tim Pemenagan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau
Ramah Periode 1 pada Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kantor Kecamatan
Sekupang Kota Batam Pada Desember 2015 sebagaimana dalam Video Batam TV
(P1 pada menit ke 14 s.d menit ke 20 terlihat jelas wajah Herrigen Agusti menjadi
saksi Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) serta (P2 pada menit ke 1
s.d menit ke 3 wajah Herrigen Agusti Terlihat Jelas dengan mengunakan baju yang
berbeda dengan P1), membuktikan bahwa Herrigen Agusti selalu hadir pada
Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kecamatan
Sekupang.
2. Bahwa saudara Herigen Agusti menandatangani BERITA ACARA RAPAT PLENO
Nomor: 003/BA.PPK/IX/2015 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap/Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Serta Walikota dan Wakil Walikota
Batam Tahun 2015 MEWAKILI TIM SUKSES PASANGAN CALON NOMOR URUT 1
YAITU Rudi Amsakar Periode 1 (P3 Berita Acara Rekapitulasi Tertanggal 30
September 2015 ditanda tangani saudara Herigen Agusti) selanjutnya saudara
Herigen Agusti menanda tangani BERITA ACARA Nomor : 005/PPK/BA-
BPTb1/X/2015 mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap Tambahan 1.
Mewakili TIM SUKSES PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WALIKOTA BATAM
NOMOR URUT 1 (P4 Berita Acara yang ditanda tangani saudara Herigen Agusti
tertanggal 25 Oktober 2015 mewakili pasangan Nomor Urut 1 Rudi Amsakar
Periode 1) bahkan menurut beberapa informasi yang saya peroleh pada
Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Kota Batam, Herrigen Agusti sempat menjadi
saksi dari Tim Sukses/Tim Pemenagan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) pada siang dan
malam hari, tetapi sayangnya pihak KPU Kota Batam tidak mau memberikan
dokumentasinya, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan
Rudi Amsakar atau Ramah Periode 1) pada Pilkada Tahun 2015 memperoleh
kemenangan dan dilanjutkan kemenangan Tahun 2020 (Ramah Periode 2) dimana
saat Ramah Periode 2 saudara Herrigen Agusti menjadi Ketua KPU Kota Batam,
dan jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2021;
3. Bahwa Herrigen Agusti Pada Bulan Maret s.d Mei Tahun 2018 Mengikuti Seleksi
Calon Anggota KPU Kota Batam Periode Tahun 2018 – 2023, sebenarnya telah
banyak laporan masyarakat mengenai rekam jejak saudara Herrigen Agusti,
namun Tim Seleksi yang di Ketua Saudara Razaki Persada seolah-olah menutup
mata mengenai hal ini, dan hasilnya saudara Heriggen Agusti dipaksakan tetap
masuk 10 Besar sampai akhirnya menjadi Ketua KPU Kota Batam pada PILKADA
2020, padahal ini telah menjadi rahasia umum di Kota Batam, bahwa saudara
Herrigen Agusti banyak berafiliasi dengan Partai Politik dan penguasa yang ada di
Kota Batam, tetapi masyarakat Kota Batam tidak mau mengadukan hal ini kepada
Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masyarakat Kota Batam
merasa laporan terdahulu pada saat saudara Herrigen Agusti mengikuti seleksi
calon Anggota KPU Kota Batam Periode Tahun 2018-2023 tidak diindahkan atau
tidak digubris oleh Tim Seleksi yang diketua oleh saudara Razaki Persada;
Kronologi Kejadian Teradu II
1. Bahwa saudara Sastra Tamami dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam Periode
2018-2023 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 331/SDM.14-Kpt/05/KPU/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang
Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam
Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018 – 2023;
2. Bahwa sebelum pelantikan sebagai Anggota KPU Kota Batam, saudara Sastra
Tamami adalah sebagai seorang Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Riau
Kepulauan (FE Unrika Batam) dan mendapatkan tunjangan Sertifikasi Dosen (P1
Nomor Sertifikat Pendidik Nomor Registrasi 16110101405253) bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibayarkan melalui Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi X Padang (LLDikti X Padang sebagai koordinator
perguruan tinggi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau) setiap bulannya sebesar Rp.
2.745.975 (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh
puluh lima rupiah) melalui Bank BTN Batam dengan nomor rekening
0002701501068608 atas nama Sastra Tamami (P2 Identitas Sastra Tamami
Sebagai Penerima Tunjangan Dana Sertifikasi Dosen) informasi ini didapatkan
melalui Sistem Jaringan Dosen Terpadu yang dapat diakses oleh semua
masyarakat Indonesia melalui website LLDikti X Padang;
3. Bahwa saudara Sastra Tamami sejak dilantik menjadi Anggota KPU Batam
terhitung tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan Juni 2021, tidak melaporkan
kepada LLDikti X agar dapat dihentikan terlebih dahulu Dana Sertifikasi Dosen
tersebut Terhitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Anggota KPU Kota
Batam yaitu 14 Juli 2020 s.d sekarang, agar tidak mendapatkan dana double dari
APBN yaitu uang penghargaan dari KPU Kota Batam dan Uang Dana Sertifikasi
Dosen dari LLDikti X Padang sebagai koordinator perguruan tinggi di Wilayah
Provinsi Kepulauan Riau, artinya dalam kalender Akademik seharusnya saudara
Sastra Tamami mengajukan cuti mengajar dan penelitian dan pengabdiaan
masyarakat sejak Semester Ganjil 2020/2021, yang biasanya dimulai pada bulan
September setiap tahunnya, namum dalam Lembar Kegiatan Dosen (LKD) saudara
Sastra Tamami masih melaporkan LKD yang bersangkutan kepada LLDikti X
Padang sebagai syarat pencairan dana Sertifikasi Dosen bulan berjalan yaitu bulan
Agustus 2020 s.d Januari 2021 (akhir Semester Ganjil 2020/2021) tertanggal 27
Januari 2021 (P3 Lembar Kegiatan Dosen Saudara Sastra Tamami), dalam hal ini
jika Sastra Tamami masih membuat laporan Lembar Kegiatan Dosen, Sastra
Tamami masih aktif mengajar di Semester Ganjil 2020/2021 padahal yang
bersangkutan sedang menjabat Anggota KPU Kota Batam;
4. Bahwa Sastra Tamami masih membuat Rencana Beban Kerja Dosen (RBK)
Semester Ganjil 2020/2021 tertanggal 27 Januari 2021 syarat untuk
mendapatkan Dana Sertifikasi Dosen Semester Ganjil 2020/2021 Bulan September
2020 s.d Januari 2021 (P4 Rencana Beban Kerja Dosen Saudara Sastra Tamami),
dimana RBK tersebut harus mengajar sebanyak 12 SKS, melakukan penelitian dan
pengabdian masyarakat, padahal pada masa Semester Ganjil 2020/2021 kegiatan
KPU Kota Batam sangat banyak dan sangat sibuk sekali dalam menghadapi
Pilkada Serentak pada tanggal 09 Desember 2020 tapi Sastra Tamami masih
sempat membuat Rencana Beban Kerja Dosen (RBK) Semester Ganjil 2020/2021
demi ingin mendapatkan Dana Sertifikasi Dosen padahal dalam melamar ataupun
pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam, Sastra Tamami telah
membuat Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu Untuk Lembaga yang bernama
Komisi Pemilihan Umum Kota Batam (KPU Kota Batam) sebagaimana tertuang
dalam Pasal 21 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersedia bekerja
penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai;
5. Bahwa pada rekapitulasi tunjangan Dana Sertifikasi Dosen sepanjang tahun 2020,
semenjak Sastra Tamami dilantik pada 14 Juli 2020 sampai dengan Januari 2021,
Sastra Tamami masih menerima tunjangan Dana Sertifikasi Dosen (P5
Rekapitulasi Tunjangan Dana Sertikasi Dosen Tahun 2020) berikut tanggal
transfer masuknya Dana Sertifikasi Dosen tersebut sebagaimana informasi yang
diberikan dari beberapa Dosen di Kota Batam yang juga menerima Dana Sertifikasi
Dosen di Bank yang sama yaitu Bank BTN;
6. Bahwa seharusnya Sastra Tamami Pro Aktif untuk menyampaikan informasi
pelantikan beliau sebagai Anggota KPU Kota Batam kepada LLDikti X Padang
sebagai koordinator perguruan tinggi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, agar
tunjangan Dana Sertifikasi Dosen tersebut dihentikan dahulu selama beliau
menjabat menjadi Anggota KPU Kota Batam, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21
huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Dua Buah Video Batam TV mengenai Rekapitulasi Suara
Kecamatan Sekupang Desember 2015;
2. P-2 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Tertanggal 30 September 2015
ditanda tangani saudara Herigen Agusti mewakili pasangan Nomor
Urut 1 Rudi Amsakar Periode 1;
3. P-3 Fotokopi Berita Acara yang ditanda tangani saudara Herigen Agusti
tertanggal 25 Oktober 2015 mewakili pasangan Nomor Urut 1 Rudi
Amsakar Periode 1;
4. P-4 Fotokopi Sertifikasi Dosen Saudara Sastra Tamami (Sertifikat
Pendidik Nomor Registrasi 16110101405253);
5. P-5 Fotokopi Identitas Sastra Tamami Sebagai Penerima Tunjangan
Dana Sertifikasi Dosen;
6. P–6 Fotokopi Lembar Kegiatan Dosen (LDK) Saudara Sastra Tamami
tertanggal 27 Januari 2021;
7. P–7 Fotokopi Rencana Beban Kerja (RBK) Dosen Saudara Sastra
Tamami tertanggal 27 Januari 2021;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
TANGGAPAN UNTUK TERADU 1 HERRIGEN AGUSTI
1. Bahwa teradu 1 membantah pernah menjadi tim sukses pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2015, dengan alasan teradu 1
mengantikan temannya yang lagi sakit untuk menjadi saksi, TANGGAPAN
PENGADU jika memang teradu 1 mengantikan temannya yang lagi sakit mengapa
dilakukan lebih dari satu kali dengan jarak waktu yang cukup lama yaitu rapat
pleno rekapitulasi tanggal 30 September 2015 dan 25 Oktober 2015, apakah
teman teradu 1 tersebut sakit yang berkepanjangan, dan apakah tidak ada orang
lain untuk mengantikan sampai dengan dua kali teradu 1 menjadi saksi pada
pleno rekapitulasi tersebut.
2. Bahwa teradu 1 mengakui menjadi saksi tetapi bukan sebagai tim sukses calon
Walikota dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2015, TANGGAPAN PENGADU
rapat pleno rekapitulasi tersebut diadakan oleh Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Sekupang, sebelum Hardcopy tersebut ditanda tangani oleh para
saksi, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sekupang mempersilakan untuk
membacanya terlebih dahulu, kemungkinan ada yang salah dari Hardcopy yang
ditanda tangani tersebut, tetapi teradu 1 dengan yakin menandatangani berita
acara tersebut tanpa ada coretan diketerangannya apakah teradu sebagai saksi
atau tim sukses pasangan calon, dan itu dilakukan selama dua kali yaitu pada
tanggal 30 September 2015 dan 25 Oktober 2015, artinya secara legal formal
berita acara tersebut sah dan dapat dijadikan sebagai acuan ketika dibawa ke
tingkat rapat pleno selanjutnya yaitu rapat pleno KPU Kota Batam.
3. Bahwa teradu 1 membantah pernah menjadi tim sukses pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2015, TANGGAPAN PENGADU jika
seseorang menjadi saksi atau apapun itu yang dimandatkan oleh tim pemenangan
pilkada, otomatis akan ada komunikasi dari pihak yang mengikuti rapat pleno
kepada tim pemenangan pilkada tersebut, apakah ini masih dikatakan tidak
berpihak kepada pasangan calon?
4. Bahwa teradu 1 sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam, Desember 2019
s.d sekarang telah tiga kali dilaporkan ke DKPP dan Putusan DKPP terakhir No
68-PKE-DKPP/II/2021 menjatuhkan PERINGATAN KERAS DAN
PEMBERHENTIAN JABATANNYA SEBAGAI KETUA KPU KOTA BATAM tertanggal
17 Maret 2021.
5. Bahwa TANGGAPAN PENGADU berdasarkan analisa point 1 s.d 4 diatas dan
dalil-dalil aduan yang telah disampaikan pengadu pada sidang pertama 27
September 2021, serta adanya alat bukti tersebut, sudah cukup jelas untuk dapat
memberhentikan teradu 1 dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Batam
dengan PEMBERHENTIAN TETAP, agar ini dapat menjadi pembelajaran bagi
masyarakat Kota Batam dan dapat mempercayai lembaga Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang bernama DKPP.
TANGGAPAN UNTUK TERADU 2 SASTRA TAMAMI
1. Bahwa teradu 2 membantah telah menerima tunjangan dana serdos selama
teradu 2 menjabat Anggota KPU Kota Batam, dana serdos yang masuk kerekening
teradu 2 sudah menjadi haknya karena dana tersebut merupakan laporan
semester genap 2019/2020 saat teradu 2 belum menjabat menjadi Anggota KPU
Kota Batam, TANGGAPAN PENGADU SOP untuk mendapatkan dana serdos,
dosen membuat laporan terlebih dahulu untuk semester sebelumnya, baru dana
serdos dapat ditransfer, ANALISAnya teradu 2 dilantik menjadi Anggota KPU Kota
Batam Bulan Juli 2020, semester ganjil 2020/2021 dimulai bulan September
2020, seharusnya disemester ganjil ini teradu 2 tidak diperbolehkan
mendapatkan dana serdos TETAPI teradu 2 masih membuat LKD tertanggal 27
Januari 2021 ini syarat mendapatkan dana serdos semester ganjil 2020/2021,
jadi yang menjadi pokok aduan disini bukan dana serdos yang teradu 2 terima
pada semester genap 2019/2020 tetapi dana serdos yang teradu 2 terima pada
semester ganjil 2020/2021.
2. Bahwa teradu 2 dengan percaya diri menyatakan pada bulan April 2021 teradu 2
telah mengembalikan dana serdos tersebut, TANGGAPAN PENGADU, pada bulan
maret PARA TERADU pernah dilaporkan ke DKPP oleh salah satu mahasiswa yang
berdomisil di Kota Batam dengan No Pengaduan 112-P/L-DKPP/III/2021
tertanggal 22 Maret 2021, namun pada waktu itu ditolak oleh DKPP karena
kekurangan alat bukti untuk teradu 1, ANALISAnya teradu 2 telah mengetahui
dirinya dilaporkan ke DKPP dengan pokok aduan tersebut, sejak saat ini teradu 2
memperbaiki segala dokumen yang ada dan mengembalikan dana serdos, ibarat
menangkap pencuri, ketahuan mencuri dibalikan barangnya, tidak ketahuan
akan jalan terus mencurinya, yang dibalikan dana serdos Feb-April 2021, dana
serdos semester ganjil 2020/2021 tetap diterima, semoga majelis DKPP
memahami dan mempertimbangkan hal ini.
3. Bahwa teradu 2 menyatakan telah membuat surat pengunduran diri sebagai
dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan Sejak 20 Juli 2021,
TANGGAPAN PENGADU jika memang teradu 2 telah membuat surat
pengunduran diri seharusnya teradu tidak perlu lagi membuat laporan LKD
syarat pencairan dana serdos, yang dibuat tertanggal 27 Januari 2021 laporan
berisi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian, Pengabdian
Masyarakat) selama semester ganjil 2020/2021 yaitu rentang perkuliahan
September 2020 s.d Januari 2021, pengadu berharap majelis pemeriksa DKPP
memahami analisa ini dan dikaitkan dengan semua alat bukti yang ada.
4. Bahwa semua alat bukti yang ada dari alat bukti 1 s.d 5 serta alat bukti
tambahan telah dapat meyakinkan bahwa teradu 2 telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu, terlebih lagi dengan alat bukti ke-5 rekapitulasi dana
sertifikasi dosen telah valid di sistem manajemen dosen, ini telah membuktikan
bahwa teradu 2 berbohong dalam hal ini, untuk hal seperti ini saja teradu 2
berbohong apalagi hal-hal besar dalam penyelenggaraan pemilu.
5. Bahwa semua alat bukti yang pengadu sampaikan dari pengaduan ini bersifat asli
dan terpercaya didownload di aplikasi sistem manajemen dosen LLDikti X Padang
sebagai koordinator perguruan tinggi wilayah Provinsi Kepulauan Riau,
sedangkan alat bukti yang dihadirkan oleh teradu 2 sifatnya masih diragukan
karena berasal dari internal Universitas Riau Kepulauan tempat teradu 2 bekerja,
bisa jadi alat bukti tersebut tanggalnya dibuat mundur, karena bulan Maret 2021
teradu mengetahui dirinya dilaporkan ke DKPP, sehingga teradu 2
mempersiapkan semua dokumen untuk persidangan DKPP.
6. Bahwa TANGGAPAN PENGADU berdasarkan analisa point 1 s.d 5 diatas dan
dalil-dalil aduan yang telah disampaikan pengadu pada sidang pertama serta
adanya alat bukti tersebut, sudah cukup jelas untuk dapat memberhentikan
teradu 2 dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Batam dengan
PEMBERHENTIAN TETAP, agar ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat
Kota Batam dan dapat mempercayai lembaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang bernama DKPP.
TANGGAPAN UNTUK PIHAK TERKAIT KPU PROVINSI KEPULAUAN RIAU
1. Bahwa Pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Riau mendalilkan
bahwa teradu 1 dan teradu 2 telah sukses melaksanakan tahapan pilkada dan
terbukti dengan meningkatkannya partisipasi masyarakat pada saat Pilkada
Serentak 2020 yang lalu di Provinsi Kepulauan Riau, TANGGAPAN PENGADU,
peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 yang lalu di
Provinsi Kepulauan Riau dengan pengaduan masalah integritas penyelenggara
pemilu Kota Batam ini merupakan pembahasan dua ruang yang berbeda,
pengadu melihat Pihak Terkait dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Riau
sepertinya mempunyai ketakutan yang besar apabila teradu 1 dan teradu 2
diberhentikan secara tetap oleh pihak DKPP berimbas kepada KPU Provinsi
Kepulauan Riau, artinya bagaimana kinerja monitoring KPU Provinsi Kepulauan
Riau selama ini, dan bagaimana pengawasannya selama ini, jadi menurut
pengadu wajar jika KPU Provinsi Kepulauan Riau mendukung pihak teradu 1 dan
2.
2. Semoga dengan adanya tanggapan dari pihak terkait yaitu KPU Provinsi
Kepulauan, tidak menyurutkan keputusan DKPP untuk dapat memutuskan
PEMBERHENTIAN TETAP kepada teradu 1 dan teradu 2.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang disampaikan Pengadu dalam surat
aduannya tersebut dan menyatakan sebagai dalil tersebut tidak benar, kecuali
terhadap hal-hal yang secara tegas dibenarkan oleh Para Teradudalam jawaban ini;
Jawaban Teradu I
2. Bahwa terhadap aduan dalam pokok perkara Pengadu nomor 1 bahwa pengadu
mendalilkan Teradu I menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Batam (pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode
1), dimana pada saat itu aktif mengikuti tahapan Pilkada Serentak Tahun 2015
yang diadakan oleh KPU Kota Batam, seperti menjadi saksi dari Tim Sukses/Tim
Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi
Amsakar atau RAMAH Periode I pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang
diadakan oleh KPU Kota Batam, menjadi saksi Tim Sukses/Tim Pemenangan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau
RAMAH Periode I pada Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kantor Kecamatan
Sekupang Kota Batam Pada Desember 2015 sebagaimana dalam Video Batam TV,
membuktikan bahwa Herrigen Agusti selalu hadir pada Rekapitulasi Perhitungan
Suara Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kecamatan Sekupang.
Bahwa Aduan Pengadu tidak benar, yang benar adalah:
i. bahwa Setiap orang/ setiap Warga Negara berhak mengikuti pelaksanaan
Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 karena Pilkada adalah
sarana Demokrasi yang diatur dalam Undang-undang NKRI dan merupakan
Pesta Demokrasi karena didalam Pelaksanaan Pilkada merupakan ajang
Kontestasi adu gagasan/ adu Konsep demi kemajuan daerah tersebut;
ii. Aduan Pengadu bahwa Teradu I terlihat dalam tayangan Video/TV dalam
pelaksanaan Rekapitulasi dikantor Kecamatan Sekupang atau Kecamatan
manapun adalah hal yang biasa dan wajar karena Pilkada adalah Pesta
Demokrasi untuk memilih Kepala Daerah untuk 5 (Lima) Tahun yang akan
datang;
iii. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi bagian dari Partai Politik manapun, atau
terlibat aktif dalam kepartaian dan juga tidak pernah terdaftar atau
mendaftarkan diri menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Batam Pasangan RAMAH.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas dan terang bahwa Teradu I tidak
terlibat dalam Tim Sukses/Tim Pemenangan dari Paslon Walikota dan Wakil
Walikota manapun.
3 Bahwa terhadap aduan dalam pokok perkara Pengadu nomor 2 bahwa Pengadu
mendalilkan Teradu I menandatangani BA Rapat Pleno Nomor
003/BA.PPK/IX/2015.
Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi bagian dari Partai Politik manapun dan
tidak pernah menjadi bagian Tim sukses/ Tim Pemenangan.
Dalam Pleno Rekapitulasi tersebut Teradu I dimintai tolong oleh Seorang Saksi
Walikota dan Wakil Walikota Batam (Sdr. Eri Zahriansyah) dikarenakan pada
bulan September 2015 sedang dalam kondisi sakit, untuk menggantikan sebagai
saksi pada Pleno Rekapitulasi. Antara Eri Zahriansyah dan Teradu I pada Pemilu
2009 sampai dengan Pemilu 2014 sama-sama menjadi PPK, Eri Zahriansyah
menjadi PPK Kecamatan Belakang Padang dan Teradu I PPK Kecamatan Sekupang.
Sdr. Eri Zahriansyah dan Teradu I pada Pilkada 2015 tidak dapat mendaftarkan
diri sebagai PPK lagi, dikarenakan keduanya konsisten mengikuti aturan batasan
2x periodesasi menjadi penyelenggara pada jabatan yang sama (PPK).
Eri Zahriansyah pada saat Pilwako 2015 juga tidak menjadi bagian Tim
Sukses/Tim Pemenangan dari Paslon manapun, yang bersangkutan bertindak
hanya sebagai saksi yang mencatat hasil Rekapitulasi sesuai tingkatannya.
Karena Sdr. Eri Zahriansyah mengetahui kawan/sahabatnya yang sama-sama
mantan PPK dan mengetahui mekanisme / aturan Daftar Pemilih, sehingga Sdr.
Eri Zahriansyah meminta Teradu I untuk menggantikan posisinya sebagai Saksi
pada Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Hasil Perbaikan
Kecamatan Sekupang;
Serta untuk Rekapitulasi pada bulan Oktober 2015, Sdr Eri Zakriansyah meminta
tolong menemani pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1,
dikarenakan Teradu I telah mengikuti Pleno DPT sebelumnya dan mengetahui
dengan detail kejadian dan proses pleno DPT sebelumnya.
Bahwa terhadap peran Teradu I bersedia menjadi pengganti menjadi saksi di acara
Pleno Rekapitulasi, dikarenakan :
i. Bahwa karena Eri Zahkriansyah tidak pernah menjadi Tim Sukses/Tim
Pemenangan dari Paslon Walikota dan Wakil Walikota manapun;
ii. Teradu I berkeyakinan bahwa menjadi saksi pada acara Pleno, bukan berarti
mendukung terhadap Paslon, tetapi sifatnya hanya foluntary (sukarelawan)
dan tetap bersikap netral terhadap pasangan calon yang lain.
iii. Teradu I tidak pernah merencanakan menjadi saksi atau dengan sengaja
menjadi saksi terhadap paslon Walikota dan Wakil Walikota manapun, tetapi
hal ini dikarenakan sikap persahabatan;
iv. Teradu I memaknai terhadap pasal 1, ayat 19 PKPU Nomor 11 Tahun 2015.
Saksi pasangan calon, selanjutnya disebut saksi, adalah seseorang yang
mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/Tim Kampanye untuk
menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
Bahwa menjadi ‘saksi’ bukan berarti dan dimaknai menjadi Tim Sukses/Tim
Pemenangan Pasangan Calon;
Dalam setiap pelaksanaan Pemilu/Pemilihan, sangat sering sekali ‘saksi’ di TPS
atau Kecamatan dihadiri oleh Mahasiswa / Anak-anak Muda yang sedang kuliah,
karena saksi bertugas mencatat apa yang dilihat/disaksikan untuk dilaporkan’
dan tidak secara otomatis menjadi bagian dari Tim Sukses/Tim Kampanye;
v. Bahwa terhadap hal ini, pada tahapan Rekrutmen Calon KPU Kota Batam
pada tahun 2015, bahwa Tim Seleksi (Timsel) setiap selesai tahapan baik
pendaftaran, tes tertulis, psikotes, kesehatan selalu mengumumkan kepada
masyarakat terhadap Calon jika terdapat catatan dari masyarajat.
Terhadap hal ini secara tertulis telah dilaporkan ke Timsel, dan pada saat
Wawancara Tim Seleksi telah mengkonfirmasi hal ini kepada Teradu I, oleh Teradu
I telah dijelaskan secara jujur bahwa ‘Teradu I tidak pernah terlibat/terdaftar pada
partai politik manapun, tidak pernah menjadi bagian dari Tim Sukses/Tim
Kampanye manapun, Teradu I tidak pernah merencanakan untuk membantu
menjadi saksi Paslon manapun, Teradu I menjadi saksi karena pertemanan dan
saksi yang sesungguhnya mandadak dalam kondisi sakit’.
Dalam penjelasan Teradu I terhadap Timsel, Teradu I sampaikan bahwa hal ini
tidaklah mempengaruhi netralitas dan/atau menjadi bagian Tim Sukses/Tim
Pemenangan, dan hal ini dibenarkan oleh Tim Seleksi;
vi. Bahwa oleh Tim Seleksi hal ini telah dilaporkan secara tertulis kepada KPU RI,
yang artinya oleh KPU hal ini dapat dimaknai bahwa menjadi saksi tidak
berarti tidak netral dan tidak secara otomatis menjadi bagian Tim Sukses/Tim
Pemenangan Paslon tertentu;
Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, aduan Pengadu jelas dan patut untuk
dinyatakan ditolak;
4. Bahwa terhadap aduan dalam pokok perkara Pengadu nomor 3 bahwa Pengadu
mendalilkan Teradu I pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kota Batam
periode tahun 2018 – 2023, sebenarnya telah banyak laporan masyarakat
mengenai rekam jejak saudara Herrigen Agusti, namun Tim Seleksi yang di Ketua
Saudara Razaki Persada seolah-olah menutup mata mengenai hal ini, dan hasilnya
saudara Herrigen Agusti dipaksakan tetap masuk 10 besar sampai akhirnya
menjadi Ketua KPU Kota Batam pada Pilkada Tahun 2020, padahal ini telah
menjadi rahasia umum di Kota Batam, bahwa saudara Herrigen Agusti banyak
berafiliasidengan partai politik dan penguasa yang ada di Kota Batam, tetapi
masyarakat Kota batam tidak mau mengadukan hal ini kepada Dewan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masyarakat Kota Batam merasa lapora
terdahulu pada saat saudara Herrigen Agusti mengikuti calon anggota KPU Kota
batam Periode Tahun 2018 – 2023 tidak diindahkan atau digubris oleh Tim Seleksi
yang di Ketua oleh Saudara Razaki Persada.
Bahwa Aduan Pengadu tidak benar dan menghayal (berhalusinasi), yang benar
adalah dalam angka 3 (tiga) telah Teradu jelaskan bahwa Tim Seleksi telah
menerima aduan dari masyarakat ini dan telah mengkonfirmasi kepada Teradu I.
Dan oleh Teradu I telah dijelaskan secara jujur bahwa hal ini tidaklah
mempengaruhi netralitas dan/atau menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan,
dan hal ini dibenarkan oleh Tim Seleksi;
Serta oleh Tim Seleksi hal ini telah dilaporkan secara tertulis kepada KPU RI, yang
artinya oleh KPU hal ini dapat dimaknai bahwa menjadi saksi tidak berarti tidak
netral dan tidak secara otomatis menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan
Paslon tertentu;
Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, aduan Pengadu tidak jelas dan mengada-
ngada, maka patutlah untuk dinyatakan ditolak;
5. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I tidak memiliki asas-asas
penyelenggara pemilu, menjadi Tim Sukses/Tim Pemenangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Batam pada pilkada 2015 (pasangan Rudi Amsakar atau Ramah
Priode 1) adalah tidak benar.
i. Bahwa Teradu I memiliki asas-asas penyelenggara pemilu yang ditunjukkan
oleh Teradu I pada saat rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Tambahan di Kecamatan Sekupang terdapat kejadian dimana PPK Kecamatan
Sekupang melakukan penambahan sejumlah pemilih baru yang sebelumnya
tidak masuk dalam daftar pemilih sebelumnya.
Pada saat tersebut Ketua PPK Sekupang meminta pendapat terkait penambahan
jumlah pemilih tersebut kepada seluruh saksi, dikarenakan adanya permintaan
tanggapan oleh Ketua PPK Sekupang tersebut Teradu I menyampaikan pendapat
bahwa “setuju” untuk memasukkan pemilih baru tersebut ke dalam Daftar Pemilih
Tetap Tambahan dengan pertimbangan bahwa masyarakat harus mendapatkan
hak untuk memilih dan didaftarkan di dalam DPT. Dan walaupun Teradu I
mengetahui bahwa sebenarnya batas akhir tanggal penambahan daftar pemilih
sudah terlewati sesuai dengan informasi yang disampaikan Ketua PPK bahwa data
pemilih baru tersebut baru diterima oleh PPK Sekupang. Dan Teradu I
menyampaikan kepada Ketua PPK terkait adanya penambahan pemilih sudah
melewati batas waktu perbaikan, untuk hal tersebut Teradu I menyerahkan
kepada Panwascam Kecamatan Sekupang.
Bahwa pada saat tersebut Panwascam menyatakan apabila tidak ada pihak yang
keberatan terhadap hal tersebut maka dianggap selesai.
ii. Bahwa Teradu I menjadi saksi pada rapat pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kecamatan Sekupang atas permintaan saudara Eri Zahriansyah yang
seharusnya menjadi saksi di tingkat PPK Kecamatan Sekupang pada tahun
2015 dikarenakan saudara Eri Zahriansyah tidak dapat hadir dikantor PPK
Kecamatan Sekupang dikarenakan kondisi cuaca yang buruk dan tidak ada
kapal motor yang berangkat.
Saudara Eri Zahriansyah berdomisili di Kecamatan Belakang Padang untuk dapat
sampai ke Kecamatan Sekupang harus menyeberangi lautan dengan kapal motor
dengan lama perjalanan lebih kurang 20 menit.
Bahwa Teradu I kembali menunjukkan sikap yang sesuai dengan asas-asas
penyelenggara pemilu pada saat rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Kantor PPK Kecamatan Sekupang Kota Batam, dimana pada saat proses
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Sekupang
berlangsung, Teradu I bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu paslon.
Hal ini dibuktikan pada saat proses penghitungan perolehan suara di salah satu
TPS yang dibacakan oleh PPK terdapat kesalahan penghitungan perolehan suara,
dimana terdapat kurang hitung perolehan suara untuk paslon nomor urut 2
(Pasangan Calon Ria Saptarika – Sulitiyana) sebanyak 2 suara.
Bahwa posisi Teradu I pada saat itu diminta menggantikan Eri Zahriansyah
sebagai saksi paslon nomor urut 1. Kesalahan pembacaan perolehan suara
tersebut dikarenakan kesalahan KPPS di TPS tersebut yaitu kurang menjumlahkan
perolehan suara paslon nomor urut 2 pada formulir C1 dari sistem tally dan
menuliskan jumlah totalnya ke dalam angka.
Bahwa pada saat tersebut saksi palon 2 tidak memberikan sanggahan yang
berkemungkinan tidak menyadari kesalahan tersebut.
Bahwa Teradu I kemudian melakukan interupsi kepada PPK dan menyampaikan
kesalahan tersebut dan meminta untuk dilakukan penghitungan ulang perolehan
suara pada formulir C1 sistem tally nya. Dan kemudian oleh PPK langsung
dilakukan perbaikan pada penulisan jumlah total perolehan suara paslon nomor
urut 2 pada formulir C1 tersebut dan melakukan penambahan 2 suara untuk
paslon nomor urut 2.
Bahwa hal ini membuktikan Teradu I bersikap netral dan memastikan bahwa
Pleno Rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Sekupang berjalan
dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Bahwa terhadap aduan Pengadu pokok perkara nomor 2 yang menyatakan bahkan
menurut beberapa informasi yang saya peroleh pada Rekapitulasi Suara Tingkat
KPU Kota Batam, Herrigen Agusti sempat menjadi saksi dari Tim Sukses/Tim
Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikkota Batam (Pasangan Rudi
Amsakar atau Ramah Periode 1) pada siang dan malam hari, tetapi sayangnya
pihak KPU Kota batam tidak mau memberikan dokumentasinya. Pasangan
Walikota dan wakil Walikota Batam (Pasangan Rudi Amsakar atau Ramah Periode
1) pada pilkada 2015 memperoleh kemenangan dan dilanjutkan kemenangan
Tahun 2020 (Ramah Periode 2) dimana saat Ramah Periode 2 saudara Herrigen
Agusti menjadi Ketua KPU Kota Batam.
i. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi saksi pada Rekapitulasi Perolehan
Suara Tingkat KPU Kota batam.
Bahwa Aduan Pengadu tidak benar dan menghayal (berhalusinasi).
Bahwa Aduan Pengadu dalam hal ini tidak mendasar (Tidak jelas/Obscuur libel)
dan Pengadu harus membuktikan sesuai Asas Hukum “actore nonprobante, reus
abstolvitur” Artinya “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan;”. Karenanya
patutlah aduan Pengadu untuk ditolak;
7. Bahwa Teradu I pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015
tidak pernah berhubungan/berkomunikasi baik secara langsung atau tidak
langsung dengan paslon nomor urut 1dan Tim Pemenangan/tim kampanye paslon
nomor urut 1. Teradu 1 hanya berhubungan dengan saudara Eri Zahriansyah yang
awalnya dikarenakan Sdr. Eri Zahriansyah sakit, dalam hal terkait menjadi saksi
pada saat Rekapitlasi Daftar Pemilih maupun untuk menyerahkan berita acara
hasil pleno.
8. Bahwa Teradu I tidak pernah menerima honor atas kehadiran Teradu I sebagai
saksi baik pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih maupun Rekapitulasi Perolehan
Suara di tingkat Kecamatan Sekupang, karena hal ini tidak direncanakan dan
disebabkan pada awalnya karena Sdr. Eri Zahriansyah sakit dan sikap
perkawanan.
Jawaban Teradu II
9. Bahwa Teradu II, sejak dilantik menjadi anggota KPU Kota Batam pada tanggal
20 Juli 2020 dan Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI
Nomor: 311/SDM.4-Kpt/05/KPU/VII/2020 Tentang Pengangkatan Pengganti
Anarwaktu Anggoata Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Provinsi Kepulauan
Riau Periode 2018-2023;
10. Bahwa Teradu II setelah dinyatakan sebagai Anggota KPU Kota Batam, Teradu II
pada tanggal 22 Juli 2020 mengajukan Pengunduran Diri sebagai Wakil Dekan
dan sebagai Dosen Tetap UNRIKA Kota Batam, dan Surat Pengunduran Diri
diterima oleh REKTOR UNRIKA.
11. Bahwa Surat Pengunduran Diri yang Teradu II ajukan, tidak membutuhkan waktu
yang lama oleh Rektor UNRIKA dijawab, bahwa :
i. Surat Keterangan No. 066/KL/R/UNRIKA/VII/2020 Teranggal 23 Juli 2020
yang isinya adalah ‘mulai tanggal 1 Agustus 2020 dinonaktifkan dari semua
kegiatan Universitas Riau Kepulauan,hal ini sebagaimana telah disetujuinya
surat pengunduran diri yang bersangkutan.
ii. Surat Keputusan Nomor : 034/KPTS/R/UNRIKA/VII/ 2020 yang isinya adalah
mulai 23 Juli 2020 yang isinya adalah Mumutuskan, menetapkan :
Pertama : memberhentikan saudara Dr. Sastra Tamami, S.E,. M.Si NIDN
1012067701 dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Fakultas
Ekonomi Universitas Riau Kepulauan Batam, sejak 31 Agustus
2020
Kedua : Dengan Telah ditetapkannya keputusan ini, maka hak-hak saudara
Dr.SastraTamami, S.E.,M.Si NIDN 1012067701 sebagai Wakil
Dekan Fakultas Ekonomi dinyatakan dicabut;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan,
bahwa apabilah dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
12. Bahwa dalam kronologis kejadian Teradu II yang diadukan Pengadu pada nomor 2,
dikatakan mendapatkan tunjangan Sertifikasi Dosen (P1 Nomor sertifikat
Pendidik Nomor Registrasi 16110101405253) bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibayarkan melalui Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi X Padang (LLDikti X Padang sebagai koordinator perguruan
tinggi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau) setiap bulannya sebesar Rp.2.745.975
(dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima
rupiah) melalui Bank BTN Batam dengan nomor rekening 0002701501068608 atas
nama Sastra Tamami, informasi ini didapat melalui oleh Sistem Jaringan Dosen
Terpadu yang dapat diakses oleh semua masyarakat Indonsesia melalui website
LLDikti X Padang
Bahwa aduan Pengadu tersebut tidak benar, tidak mendasar dan Pengadu tidak
mengetahui tentang aturan LLDIKTI.
Bahwa sistem pembayaran Sertifikasi Dosen (Serdos) dibayarkan 6 (enam) bulan
setelah Dosen melaksanakan kewajibannya
http://lldikti10.ristekdikti.go.id/id/pembayaran-tunjangan-sertifikasi-dosen atau
sesuai surat Edaran LLDikti Wilayah X
I. Surat Edaran Nomor: 19/LL19/PR/2021 tertanggal 3 maret 2021 dengan
Prihal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen, yang menyatakan bahwa ;
sehubungan dengan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi seluruh dosen
yang lulus sertifikasi diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dosen Melengkapi data sertifikasi dan riwayat inpasing/ kepangkatan,
mulai dari SK awal sampai akhir;
2. Dosen memastikan rekening dan NPWP yang terdaptar diaplikasi Simdos
benar dan aktif;
3. Dosen melaporkan LKD/BKD sesuai Jadwal yang ditentukan yaitu:
• Tanggal 01 Febuari – 10 Maret melaporkan BKD/LKD semester Ganjil
Tahun Berjalan;
• Tanggal 01 -31 Agustus pelaporan LKD/BKD Semester Genap Tahun
Ajaran Berjalan
4. Dosen mengirim SPMT Kolektif yang ditanda tangani Pimpinan PTS diatas
materai 10000 sesuai jadwal yang di tentukan, yaitu :
• Tanggal 01- 30 Desember SPMT untuk Pembayaran Tujangan
semester I ( Januari – Juni);
• Tanggal 01- 30 Juni SMPT untuk pembayaran tunjangan semester II
(Juli – Desember );
Sebagai misal :
Jika Dosen mengajar di bulan Januari 2020 maka Pembayaran Serdos
diberikan pada Bulan Juni 2020;
Dalam hal ini, Teradu II dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam pada tanggal 20
Juli 2020, artinya Teradu II pada bulan Juli 2020 masih terhitung mengajar di
Kampus Unrika dan berhak mendapatkan Serdos yang diterima pada enam bulan
berikutnya, yaitu Januari 2021.
Bahwa Teradu II melakukan koordinasi ke Fakultas Ekonomi tentang
penghentian pencairan Dana Sertifikasi Dosen, dan Dekan Fakultas Ekonomi
menyampaikan kepada Pengadu II sudah mengirimkan surat kepada LLDikti
Wilayah X untuk menghentikan pembayaran uang sertifikasi dosen milik Teradu
pada Tanggal 12 Agustus 2020 melalui fakultas Ekonomi Universitas Riau
Kepulauan;
Bahwa LLDikti Wilayah X sudah memberikan jawaban atas surat Teraduh II Surat
Penghentian Tunjangan Sertifikasi Dosen Teradu II ajukan, melalui :
• Surat Keterangan Nomor : 177/LL10/PR/2021 tertanggal 27 April 2021,
Bahwa : Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga layanan Pendidikan Tinggi
wilayah X Padang dengan Ini Menerangkan Bahwa : “ Nama : Dr.Sastra
Tamami, Se,.M.Si NIDN : 1012067701 Homebase : Universitas Riau Kepulanan.
Dengan ini dihentikan pembayaran dana sertifikasi dosen bersangkutan mulai
bulan Januari 2021 dengan diterima sebagai KPU Kota Batam Pengganti Antar
Waktu (PAW) Periode 2020-2023”. Demikian surat keterangan ini dibuat
dengan semestinya untuk digunakan seperlunya.
Bahwa Teradu II dinyatakan masih aktif sebagai Dosen sampai batas dinyatakan
dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam yaitu 20 Juli 2020, sehingga pada bulan
Juli 2020 Teradu II masih punya Hak sebagai Dosen dan dibayar setelah 6 (enam)
bulan berikutnya ditransfer ke Bank pada bulan Januari 2021. Tetapi oleh
Kampus masih dibayar hingga bulan Maret 2021, sehingga atas inisiatif sendiri
dan rasa tanggung jawan Teradu II mengembalikan Dana sertifikasi Dosen yang
sudah terlanjur di bayaran oleh LLDikti Wikayah X Padang kepada Teradu II
periode ganjil 2020/ 2021. Pengembalian Dana Sertifikasi Dosen dengan surat
Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya, melalui Kas Negara
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah X sejumlah Rp,8,237,925 (delapan
juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tertanggal
19 April 2021 sebagai bentuk rasa tanggung jawab Teradu kepada uang Negara.
Bahwa pembayaran yang ditransfer dibulan Januari 2021, Februari 2021dan
Maret 2021 oleh Teradu II telah dikembalikan, dan selanjutnya pada bulan April
2021 hingga sekarang Teradu II tidak lagi menerima transferan Serdos;
Bahwa terhadap aduan Pengadu jelas-jelas tidak mendasar, tidak benar dan tidak
memahami aturan yang belaku, maka aduan Pengadu patutlah untuk ditolak.
13. Bahwa Teradu II terhitung tanggal 14 juli 2020 sampai dengan juni 2021, tidak
melaporkan kepada LLDikti X agar dapat diberhentikan terlebih dahulu Dana
Sertifikasi Dosen tersebut Terhitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai
Anggota KPU Kota Batam yaitu 14 juli 2020 s.d sekarang, agar tidak mendapatkan
dana double dari APBN yaitu uang penghargaan dari KPU Kota Batam dan Uang
Dana Sertifikasi Dosen dari LLDikti X Padang sebagai coordinator perguruan tinggi
di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, artinya dalam kalender Akademik seharusnya
saudara Sastra Tamami mengajukan cuti mengajar dan penelitian dan
pengabdiaan masyarakat sejak Semester Ganjil 2020/2021, yang biasanya dimulai
pada bulan September setiap tahunnya, namun dalam Lembar Kegiatan Dosen
(LKD) saudara Sastra Tamami masih melaporkan LKD yang bersangkutan kepada
LLDikti X Padang sebagai syarat pencairan dana Sertifikasi Dosen bulan berjalan
yaitu bulan Agustus 2020 s.d Januari 2021 (akhir Semester Ganjil 2020/2021)
tertanggal 27 Januari 2021 (P3 Lembar Kegiatan Dosen Saudara Sastra Tamami),
dalam hal ini jika Sastra Tamami masih membuat laporan Lembar Kegiatan Dosen,
Sastra Tamami masih aktif mengajar di Semester Ganjil 2020/2021 padahal yang
bersangkutan sedang menjabat Anggota KPU Kota Batam;
Bahwa aduan Pengadu tersebut tidak benar, tidak mendasar dan Pengadu tidak
mengetahui tentang aturan LLDIKTI.
Bahwa setelah dilantik sebagai anggota KPU Kota Batam dalam Pergantian
Antarwaktu Periode 2018-2023, Teradu II sudah menyampaikan pada pihak
kampus untuk meberhentikan semua Gaji dan tunjangan kepada Teradu selama
menjadi Anggota KPU Kota Batam, termasuk Tunjangan Sertifikasi dosen ke
LLDikti Wilayah X. Maka tidak benar Teradu II, menerima dana tunjangan
sertifikasi Dosen saat menjadi anggota KPU Kota Batam, sehingga apa yang
dituduhkan oleh Pengadu tidak benar.
Bahwa Teradu II, sudah melakukan upaya menghentikan semua pendapatan
(tunjangan) Teradu II dari aktivitas mengajar sebagai dosen dengan menyurati
pihak kampus untuk menyampaikan kepada LLDikti wilayah X untuk
menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi dosen. Namun pihak kampus
menjelaskan kepada Teradu II bahwa Tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) yang
didapat atau yang masuk melalui rekening Teradu II merupakan hak Teradu II,
karena sudah melakukan Tridarma Perguran Tinggi pada semester genap
2019/2020 atau sebelum Teradu II menjadi Komisioner KPU Kota Batam. Karena
Tunjangan Serdos Januari–Juni 2020 dibayarkan pada 6 (enam) bulan berikutnya
(seperti penjelasan Teradu II dinomor 12).
Artinya Serdos yang masuk ke rekening Teradu II merupakan hasil Pengabdian
Teradu II sebelum dilantik menjadi Komisioner KPU Kota Batam. Dan bukan dana
double seperti yang sangkakan Pengadu.
Sedangkan pengisian Lembar Kegiatan Dosen (LKD) dan Rencana Beban Kerja
Dosen RBK/ BKD pada tanggal 27 Januri 2021 Teradu lakukan atas permintaan
kampus, melalui share media sosial WhasApp (WA). Dalam Hal ini Teradu II,
dengan dasar pikiran Positif dan Identitas Teradu II melekat sebagai dosen dan
akademisi, atas perintah kampus saya melakukan pengisian LKD/BKD Ganjil
2020/2021 pada tanggal 27 Januari 2021 tanpa mengharapkan dana Sertifikasi
Dosen.
14. Bahwa Teradu II dikatakan masih membuat Rencana Beban Kerja Dosen (RBK)
semester Ganjil 2020/2021 tertanggal 27 Januari 2021 syarat untuk
mendapatkan Sertifikasi Dosen Semseter Ganjil September 2020/2021 bulan
september 2020 s.d Januari 2021, dimana RBK tersebut harus mengajar
sebanyak 12 SKS, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat., padahal
pada masa semester Ganjil 2020/2021 kegiatan KPU kota Batam sangat banyak
dan sangat sibuk sekali dalam menghadapi Pilkada Serentak pada tanggal 9
Desember 2020 tetapi saudara Sastra Tamami masih sempat membuat RBK
Semester Ganjil 2020/2021 demi ingin mandapatkan Dana Sertifikasi Dosen
padahal dalam melamar ataupun pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kota
Batam, saudara Sastra Tamami telah membuat Surat Pernyataan Bekerja Penuh
Waktu untuk Lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum Kota Batam (KPU
Kota Batam) sebagaimana tertuang dalam pasal 21 huruf f Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang di bubuhi matrerai.
Bahwa aduan Pengadu tidak benar, yang benar adalah Pembuatan Rencana
Beban Kerja Dosen (RBK/BKD) dan Lembar Kinerja Dosen (LKD) tertanggal 27
Januari 2021 itu berawal dari Informasi dari Group WhasApp Group BAUDK
UNRIKA dan Group Manajemen, yang dikirim oleh Wakil Rektor IV Dr. Sri
Langgeng Ratnasari, SE, MM yang meminta semua Dosen di Lingkungan
Universitas Riau Kepulauan mengisi BKD/ LKD untuk pengisian Surat Perintah
melaksanakan Tugas (SPMT). Dalam Hal ini Teradu II, dengan dasar pikiran Positif
dan Identitas Teradu II melekat sebagai dosen dan akademisi, atas perintah
kampus saya melakukan pengisian LKD/BKD Ganjil 2020/2021 pada tanggakl
27 Januari 2021.
Bahwa bagi saya tuduhan aktif sebagai Dosen ini sangatlah mudah
pembuktiannya, yaitu apabila terdapat bukti KEAKTIFAN TERADU II MENGAJAR
SEBAGAI DOSEN DIKAMPUS, karena kampus banyak orangnya terlibat
khususnya Mahasiswa/i disetiap kelas; maka atas presepsi-presepsi fatamorgana
yang tidak benar dan tidak mendasar yang disampaikan oleh Pengadu, maka
patutlah oleh Majelis DKPP untuk dinyatakan ditolak.
15. Bahwa Teradu II dilantik Tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan Januari 2021
Saudara Sastra Tamami Masih Menerima tunjangan Dana Sertifikasi Dosen (P5
Rekapitulasi Tunjangan Sertifikasi Dosen Tahun 2020) berikut tanggal transfer
masuknya dana Sertifikasi Dosen tersebut sebagaimana informasi yang diberikan
dari beberapa dosen di Kota Batam yang juga menerima Dana Sertifikasi Dosen Di
Bank BTN. Bahwa seharusnya Sastra Tamami Pro Aktif untuk menyampaikan
informasi pelantikan beliau sebagai Anggota KPU Kota Batam kepada LLDikti X
padang sebagai koordinator perguruan tinggi di Wilayah, Provinsi Kepulauan Riau,
agar tunjangan Dana Sertifikasi Dosen tersebut dihentikan dahulu selama beliau
menjabat menjadi Anggota KPU kota Batam. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 21
huruf f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersedia bekerja penuh waktu
yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang di bubuhi materai.
Bahwa yang disampaikan Pengadu tidaklah benar, yang benar adalah Teradu II
sudah pro aktif menyampaikan kepada LLDIKTI Wilayah X Padang melalui
Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan, untuk menghentikan Dana
Sertifikasi Dosen milik Teradu II semenjak dilantik menjadi Anggota KPU Kota
Batam, Teradu II sudah secara bekerja penuh waktu sesuai amanah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Bahwa Teradu II dinyatakan masih aktif sebagai Dosen sampai batas dinyatakan
dilantik sebagai Anggota KPU Kota Batam yaitu 20 Juli 2020, sehingga pada bulan
Juli 2020 Teradu II masih punya Hak sebagai Dosen dan dibayar setelah 6 (enam)
bulan berikutnya ditransfer ke Bank pada bulan Januari 2021. Tetapi oleh
Kampus masih dibayar hingga bulan Maret 2021, sehingga atas inisiatif sendiri
dan rasa tanggung jawan Teradu II mengembalikan Dana sertifikasi Dosen yang
sudah terlanjur di bayaran oleh LLDikti Wilayah X Padang kepada Teradu II
periode ganjil 2020/ 2021. Pengembalian Dana Sertifikasi Dosen dengan surat
Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainnya, melalui Kas Negara
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah X sejumlah Rp,8,237,925 (delapan
juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tertanggal
19 April 2021 sebagai bentuk rasa tanggung jawab Teradu kepada uang Negara.
Bahwa pembayaran yang ditransfer dibulan Januari 2021, Februari 2021dan
Maret 2021 oleh Teradu II telah dikembalikan, dan selanjutnya pada bulan April
2021 hingga sekarang Teradu II tidak lagi menerima transferan Serdos;
Bahwa berdasarkan kronologis yang Teradu II sampaikan, Teradu II setelah
dinyatakan diterima/dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam pada tanggal 20
Juli 2020, Teradu II pada tanggal 22 Juli 2020 langsung
menyampaian/melaporkan kepada pihak kampus dan direspon oleh Rektorat.
Dan kelebihan bayar di tahun 2021 telah Teradu II kembalikan ke Kas Negara dan
setelah April 2021 tidak lagi terdapat transferan Serdos, sehingga terhadap aduan
Pengadu yang tidak mendasar, maka patutlah untuk dinyatakan ditolak.
[2.6] PETITUM TERADU I DAN TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I DAN TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Tentang dan Keterangan
T.I-1 Hasil pemeriksaan data SIPOL KPU Kota Batam atas nama dan NIK
Teradu I.
T.I-2 Daftar Personalia Tim Pemenangan H. Muhammad Rudi – Amsakar
Achmad Walikota dan Wakil Walikota Batam (Ramah) yang di daftarkan
oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam.
T.I-3 Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Kota Batam dan Syarat-
syarat Pendaftaran calon anggota KPU Kota Batam periode 2018 – 2023
pada media massa elektronik.
T.II-1 Surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Wakil Dekan dan Dosen
Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan.
T.II-2 Surat Keterangan Nomor: 066/KL/R/UNRIKSA.VII/2020Menerangkan
bahwa mulai 01 Agustus 2020 Dr. Sastra Tamami, S.E,. M.Si
dinonaktifkan dari semua kegiatan Universitas Riau Kepulauan.
T.II-3 Pemberhentian Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Riau
Kepulauan Batam. Surat Keputusan Nomor
:034/KPTS/R/UNRIKA/VII/2020
T.II-4 Surat Edaran LLDIKTI Nomor: 019/LL10/PR/2021. Perihal
Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen.
T.II-5 Surat Permohonan ke Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan
tentang Penghentian Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
T.II-6 Surat Fakultas Ekonomi Nomor: 102/D/FE-UNRIKA/VIII/2020 Perihal
Permohonan Penghentian Dana Tunjangan Sertifikasi Dosen ke LLDikti
Wilayah X Padang
T.II-7 Surat Keterangan Nomor : 117/LL10/R/2021 Tentang dihentikannya
pembayarandana sertifikasi dosen yang bersangkutan mulai Bulan
Januari 2021 dikarenakan diterima sebagai KPU Kota Batam
T.II-8 Bukti Pengembalian Dana Sertifikasi Dosen dengan surat Bukti
Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Lainya, melalui Kas Negara
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah X
T.II-9 Bukti Setor BNI ke KAS Negara. Bukti Setor Pengembalian Tunjangan
Sertifikasi Dosen ke Kas Negara Melalui LLDikti X Padang
T.II-10 Bukti Perintah mengisi sister BKD/ LKD setiap Dosen baik yang Tugas
Belajar, Izin Belajar, belum Sertifikasi Dosen melalui WA grup BAUDK
Unrika.
[2.8] KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu I tidak terdaftar dalam daftar Tim Pemenangan H. Muhammad Rudi
– Amsakar Achmad yang di sampaikan oleh pasangan calon Rudi Amsakar pada
saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagai pemenuhan persyaratan
Pencolanon dan syarat calon.
Bahwa Aduan Pengadu dalam hal ini tidak mendasar (Tidak jelas/Obscuur libel)
dan Pengadu harus membuktikansesuai Asas Hukum “actore non probante, reus
abstolvitur” Artinya “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan;”.
2. Bahwa Teradu I dalam mengikuti seleksi menjadi Calon Anggota KPU Kota Batam
Periode 2018 – 2023 telah sesuai pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bahwa aduan Pengadu adalah peristiwa Pilkada tahun 2015 di Kota Batam, dan
proses seleksi KPU Kota Batam dilakukan pada tahun 2018. Oleh Tim Seleksi hal
yang disampaikan Pengadu sudah dilaporkan dari masyarakat dan selama
wawancara Timsel telah mengkonfirmasi kepada Teradu I. Dan oleh Teradu I telah
dijelaskan ‘persis seperti Teradu I sampaikan dalam jawaban ini’, dan hal ini
tidaklah mempengaruhi netralitas dan/atau menjadi bagian Tim Sukses/Tim
Pemenangan, dan hal ini dibenarkan oleh Tim Seleksi; Serta oleh Tim Seleksi hal
ini telah dilaporkan secara tertulis kepada KPU RI, yang artinya oleh KPU hal ini
dapat dimaknai bahwa menjadi saksi tidak berarti tidak netral dan tidak secara
otomatis menjadi bagian Tim Sukses/Tim Pemenangan Paslon tertentu
4. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi bagian dari Partai Politik manapun dan
tidak pernah terlibat aktif terhadap partai politik manapun, serta tidak terdaftar
dalam daftar SIPOL KPU Kota Batam.
5. Bahwa Teradu I tidak ada niat ataupun rencana menjadi saksi pada Rapat Pleno
Penetapan Daftar Pemilih dan Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di Kecamatan
Sekupang, namun sekedar menggantikan kawan atas rasa persahabatan, serta
untuk kelancaran jalannya proses Pilkada.
6. Bahwa Teradu I bersikap netral pada saat Pleno Penetapan Daftar Pemilih dan
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Sekupang.
7. Bahwa Teradu II dinyatakan dilantik menjadi KPU Kota Batam pada tanggal 20
Juli 2020, dan sejak itu Teradu II tidak pernah mengajar sebagai Dosen; sehingga
tidak benar Teradu II dikatakan masih aktif menjadi Dosen di Universitas Riau
Kepulauan Batam saat Menjadi Anggota KPU Kota Batam.
8. Bawah Teradu II sudah melakukan pengunduran diri dari Dosen sejak Tanggal 22
Juli 2020 dan disetujui oleh Rektor tertanggal 23 Juli 2020. Karena Teradu II
harus bekerja sebagai anggota KPU Kota Batam dengan penuh waktu sesuai
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
9. Bahwa Dana Sertifikasi Dosen yang masuk dalam Rekening Teradu II, itu
merupakan Dana Sertifikasi Dosen semester Genap 2019/2020 yang menjadi hak
Teradu II saat menjalankan Tridararma perguruan tinggi pada saat menjadi dosen
sebelum dilantik menjadi Anggota KPU Batam Pengganti Antar Waktu (PAW)
Periode 2018-2023. Yang pembayaran sertifikasinya dilakukan enam bulan setelah
pengajaran, penelitian dan pengabdian sesuai dengan aturan LLDIKTI.
10. Bahwa Dana Sertifikasi Dosen Teradu II sudah dihentikan oleh LLDikti wilayah X
sesuai Suarat Keterangan Nomor : 177/LL10/PR/2021 tertanggal 27 April 2021
“Dengan ini dihentikan pembayaran dana sertifikasi dosen bersangkutan mulai
bulan Januari 2021 dengan diterima sebagai KPU Kota Batam Pengganti Antar
Waktu (PAW) Periode 2020-2023”.
11. Bahwa pentransferan Serdos yang dikirim ke Teradu II ditahun 2021 (Januari,
Februari dan Maret 2021) bukanlah permintaan dan/atau kehendak Teradu II,
justru karena rasa tanggungjwab Teradu II uang Serdos tersebut yang sudah
terlanjur di bayarkan oleh LLDikti Wikayah X Padang kepada Teradu II periode
ganjil 2020/ 2021, oleh Teradu II telah dikembalikan ke Kas Negara Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi wilayah X sejumlah Rp,8,237,925 (delapan juta dua
ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tertanggal 19 April
2021, dan setelahnya sampai sekarang Teradu II tidak lagi menerima transferan
Serdos ;
12. Bahwa pengisian lembar RBK (Lembar Beban Kerja) dibuat karena ada perintah
melalui WA group dosen, dan karena rasa tanggung jawab Teradu II terhadap
Kampus maka Teradu II tetap disampaikan;
13. Bahwa Teradu II sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kota Batam, Teradu II tidak
pernah melakukan kegiatan ajar-mengajar dikelas yang merupakan pekerjaan
utama Dosen;
[2.9] SAKSI TERADU
Eri Zahriansyah mengatakan sebagai berikut:
I. Pleno Daftar Pemilih Kecamatan Sekupang Bulan September 2015
l. Bahwa pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 saya tidak
menjadi Tim Pemenangan/Tim Kampanye pasangan calon H. Muhammad Rudi -
Amsakar Achmad.
2. Pada pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015 saya diminta
menjadi saksi untuk Kecamatan Sekupang Kota Batam oleh Bpk Zeindra.
3. Bpk Zeindra adalah mantan Komisioner KPU Kota Batam Periode 2008 - 2013
dan sebagai saksi pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015
tingkat KPU Kota Batam.
4. Bahwa pada pleno Daftar Pemilih di Kecamatan Sekupang pada bulan
September Tahun 2015 saya tidak dapat hadir sebagai saksi karena saya dalam
kondisi sakit dan saya meminta tolong kepada Teradu I untuk menggantikan
saya sebagai saksi karena saya menganggap Teradu I adalah sahabat baik saya
dan saya sangat yakin dan percaya Teradu I sangat faham dengan Daftar
Pemilih karena kami sama-sama mantan PPK, dan apalagi Teradu I merupakan
warga Kecamatan Sekupang dan mantan Ketua PPK Kecamatan Sekupang dari
Tahun 2009 -2014.
5. Bahwa Teradu I menolak untuk menjadi saksi pengganti, namun atas desakan
akhirnya Teradu I bersedia.
6. Bahwa Teradu I memberikan syarat kepada saya bahwa Teradu I bersedia
menjadi saksi hanya sebatas saksi saja dan tidak untuk memenangkan paslon
manapun.
7. Bahwa saya menyetujui syarat yang disampaikan Teradu I.
8. Bahwa Seteleh rapat pluro Daftar pemilih tersebut, Teradu I menyerahkan
Berita Acara hasil rapat pleno tersebut kepada saya.
9. Bahwa Teradu I tidak mendapatkan honor saksi pada pleno Daftar Pemilih ini.
II. Pleno Daftar Pemilih Kecamatan Sekupang Bulan Oktober 2015
1. Bahwa pada pleno Daftar Per,nilih di Kecarnatan Sokupang pada Bulan Oktober
tahun 2015 saya memita menggantikan saya sebagai saksi, bahwa Teradu I
menolak dan tidak bersedia. Bahwa saya memaksa Teradu I untuk menjadi
saksi kembali menggantikan saya karena Teradu I hadir pada pleno Daftar
Pemilih sebelumnya dan mengetahui proses penetapan Daftar Pemilih
sebelumnya. Atas desakan saya akhirnya Teradu I bersedia untuk menggantikaa
saya sebagai saksi di Kecamatan Sekupang dengan mengajukan syarat bahwa
Teradu I bersedia menjadi saksi hanya sebatas saksi saja dan tidak untuk
memenangkan paslon manapun sama dengan syarat sebelumnya.
2. Bahwa pada saat Pleno Daftm Pemilih di Bulan Oktober tersebut saya ikut
berada di kantor PPK Kecamatan Sekupang namun berada diluar ruangan
pleno.
3. Bahwa Setelah rapat pleno Daftar pemilih tersebul, Teradu I menyerahkaq Berita
Acara hasil rapat pleno tersebut kepada saya.
4. Bahwa Teradu I tidak mendapatkan honor saksi pada pleno Daftar Pemilih ini.
III. Rekapitulasi Perolehan Suar-a Pasangan Ca.lon Walikkota dan Wakil Walikota
Batam Tahun 2015 Kecamatan Sekupang
1. Bahwa pada Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Walikota dan Wakil Walikota
Batam Tahun 2015 saya ditunj-uk rnenjadi saksi untuk Kecamatan $ekupang
oleh Bpk Zeindra.
2. Bahwa Kecamatan Belakang Padang adalah salah satu kecamatan di Kota Batam
yang merupakan kecamatan hinterland yang dipisahkan oleh laut dengan
kecamatan mainland di Kota Batam sehingga untuk dapat sampai di Kecamatan
Sekupang harus menyeberang laut menggunakan kapal motor dengan lama
perjalan lebih huang 20 menit.
3. Bahwa Rekapitulasi Ferolehan Suara Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam
Tahun 2015 tingkat Kecamatan berlangsung pada Bulan Desember Tahun 2015.
Bahwa pada Bulan Desember 2015 masuk pada bulan musim penghujan.
4. Bahwa saya tidak dapat hadir mengikuti pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2Al5 yang dilaksanakan di Kantor
Sekretariat PPK Kecamatan Sekupang karena kondisi cuaca buruk sehingga
tidak ada kapal motor yang berangkat dari Kecamatan Belakang Padang menuju
Kecamatan Sekupang.
5. Bahwa saya meminta bantuan Teradu I menggantikan saya menjadi saksi pada
Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam
Tahun 2015 tingkat Kecamatrrn Sekupang.
6. Bahwa Teradu I tidak bersedia menjadi saksi, naurun saya tetap memaksa
Teradu I dan memohon agar Teradu I bersedia menjadi saksi karena saya tidak
bisa hadir di kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sekupang karena cuaca buruk
dan tidak ada kapal motor yang berangkat dari Kecamatan Belakang Padang
menuju Kecamatan Sekupang.
7. "Bahwa saya sangat yakin Teradu I sangat memahami prosss rekapitulasi
perolehan suara karena sama-sama mantan PPK dan saya tahu bahwa Teradu I
merupakan orang yang bersifat saklek dan tidak mudah untuk di iming-imingi.
8. Bahwa atas desakan saya Teradu I bersedia menjadi saksi dengan syarat Teradu
I hanya bertindak sebagai saksi dan tidak dalam posisi untuk memenangkan
paslon manapun.
9. Bahwa setelah pleno Rekapitulasi Perolehan Suara selesai, Teradu I
menyerahkan Berita Acara hasil rekapitulasi perolehan Suara Kecamatan
Sekupang kepada saya.
10. Bahwa Teradu I tidak menerima honor saksi pada rekapitulasi perolehan suara
"Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau mengatakan sebagai berikut:
Penjelasan Terkait Teradu I (Herrigen Agusti)
1. Bahwa sesuai pasal 31 ayat (1), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 bahwa:
- Ayat (1): KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
- Ayat (7): Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota.
- Ayat (8): Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon
anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh KPU.
- Ayat (9): Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 48/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 pada tanggal 9 Februari 2018 KPU
menetapkan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau;
3. Bahwa berdasarkan hasil Tim Seleksi diperoleh 10 (sepuluh) nama sebagai calon
Anggota KPU Kota Batam periode 2018-2023;
Urutan Nama
1 Zaki Setiawan, S.Kom
2 Nofrizal, S.H
3 Herrigen Agusti, S.P
4 Jernih Millyati Siregar, S.Ag., M.Pd
5 Syahrul Huda, S.Ag
6 Martius, S.Kom., M.Si
7 Muhammad Sidik, S.E., M.M
8 William Seipattiratu, S.P
9 Muliadi Evendi S.Pd
10 Sudarmadi, S.T
4. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2018 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor:
724/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 diangkat 5 (lima) orang Anggota KPU Kota
Batam periode 2018–2023 yang terdiri dari Zaki Setiawan, S.Kom, Sudarmadi, S.T,
Muhammad Sidik, S.E., M.M, Muliadi Evendi S.Pd. dan Syahrul Huda, S.Ag;
5. Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 603/PP.06-
Pu/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode
2018-2023 disampaikan urutan peringkat 1-10;
Urutan Nama
1 Zaki Setiawan, S.Kom
2 Sudarmadi, S.T
3 Muhammad Sidik, S.E., M.M
4 Muliadi Evendi, S.Pd
5 Syahrul Huda, S.Ag
6 Nofrizal, S.H
7 William Seipattiratu, S.P
8 Martius, S.Kom., M.Si
9 Jernih Millyati Siregar, S.Ag., M.Pd
10 Herrigen Agusti, S.P
6. Bahwa 5 (lima) Komisioner KPU Kota Batam diberhentikan berdasarkan Putusan
DKPP Nomor: 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang dibacakan pada tanggal 20 November
2019;
7. Bahwa berdasarkan surat KPU Nomor: 2221/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2019
tertanggal 2 Desember 2019 ditujukan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau
untuk melaksanakan klarifikasi dan verifikasi calon PAW Anggota KPU Kota Batam
periode 2018-2023 peringkat berikutnya, yaitu peringkat 6-10 sesuai PKPU Nomor
27 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
8. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2019 KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan
klarifikasi dan verifikasi terhadap Herrigen Agusti, S.P, Jernih Millyati Siregar,
S.Ag., M.Pd, Martius, S.Kom., M.Si, Nofrizal, S.H dan Willam Seipattiratu, S.P;
guna memastikan apakah kelima Calon PAW tersebut masih memenuhi syarat
dengan memedomani lembar verifikasi calon PAW Anggota KPU Kota Batam yang
pada bagian akhir ditandatangani oleh Tim Verifikator dan Pihak yang diverifikasi
diatas materai Rp 6.000;
9. Bahwa dari klarifikasi dan verifikasi tersebut, satu calon PAW dinyatakan TMS
(Tidak Memenuhi Syarat) dan 4 (empat) orang lainnya dinyatakan MS termasuk
Teradu I (Herrigen Agusti) sebagaimana tertuang dalam surat Ketua KPU Provinsi
Kepulauan Riau Nomor: 835/SDM.14-SD/21/Prov/XII/2019 tanggal 5 Desember
2019 perihal Laporan Pelaksanaan Klarifikasi dan Verifikasi Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dan Berita Acara
Nomor: 180/SDM/14-BA/21/Prov/XII/2019;
10. Bahwa terhadap pemenuhan syarat Teradu I (Herrigen Agusti), KPU Provinsi
Kepulauan Riau pada saat verifikasi dan klarifikasi telah menanyakan apakah
yang bersangkutan pernah menjadi anggota Partai politik /caleg /Tim sukses/ tim
kampanye/tim pemenangan peserta pemilu/pemilihan minimal 5 (lima) tahun
terakhir. Dan yang bersangkutan menyatakan secara terbuka ‘tidak pernah terlibat
hal-hal tersebut’;
11. Bahwa selanjutnya 4 (empat) orang calon PAW termasuk Teradu I (Herrigen Agusti)
diangkat berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 1551/SDM.14-
Kpt/05/KPU/XII/2019 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023
tanggal 7 Desember 2019;
12. Bahwa proses verifikasi dan klarifikasi terhadap Teradu I (Herrigen Agusti) yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait telah sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Penjelasan Terkait Teradu II (Sastra Tamami)
13. Bahwa Teradu II (Sastra Tamami) merupakan Anggota KPU Kota Batam
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 331/SDM.14-
Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023
tanggal 14 Juli 2020;
14. Bahwa proses verifikasi dan klarifikasi Teradu II (Sastra Tamami) dilaksanakan
berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor: 390/SDM.14-SD/05/KPU/V/2020
tanggal 26 Mei 2020 perihal klarifikasi dan verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa KPU RI telah menetapkan 4 (empat) orang Pengganti
Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam, sehingga harus dilakukan penambahan 1
(satu) orang Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023
dan meminta KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan klarifikasi dan
verifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kota Batam
Periode 2018-2023;
15. Bahwa menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor: 390/SDM.14-
SD/05/KPU/V/2020 tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor:
169/SDM.14-SD/21/Prov/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Klarifikasi dan
Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam Provinsi
Kepulauan Riau Periode 2018-2023 yang pada pokoknya meminta kepada Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Batam Periode 2018-2023 yang salah satunya
adalah Teradu II untuk menyampaikan kembali berkas pendaftaran Calon Anggota
KPU Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu :
1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan sebagai
pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diterbitkan oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
2) pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali
enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
3) daftar riwayat hidup;
4) surat pernyataan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
5) surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak
lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai
politik;
6) surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang sesuai dengan wilayah hukum.
16. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
10/SDM.14-BA/21/Prov/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 bahwa terdapat 10
(sepuluh) orang termasuk Teradu II (Sastra Tamami) yang berhak mengikuti proses
klarifikasi dan verifikasi Calon PAW Anggota KPU Kota Batam Periode 2018-2023;
17. Bahwa sesuai surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 201/SDM.14-
SD/21/Prov/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal pemanggilan, calon-calon PAW
diminta untuk hadir pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.00 WIB di
Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi
Calon PAW Anggota KPU Kota Batam;
18. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 terdapat 6 (enam) orang Calon PAW yang salah
satunya adalah Teradu II yang hadir di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk
mengikuti verifikasi dan klarifikasi;
19. Bahwa setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan klarifikasi dinyatakan
bahwa 6 (enam) orang Calon PAW Anggota KPU Kota Batam memenuhi syarat dan
bersedia untuk menjadi Calon PAW Anggota KPU Kota Batam periode 2018-2023
yang dituangkan ke dalam BA Nomor 13/SDM.14-BA/21/Prov/VI/2020 tanggal 11
Juni 2020;
20. Bahwa Teradu II telah menyampaikan Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh
Waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan KPU Kota
Batam yang ditandatangani di atas materai Rp 6000;
21. Bahwa atas pertanyaan Tim Verifikator dalam proses verifikasi dan klarifikasi pada
tanggal 11 Juni 2020, Teradu II secara lisan dan terbuka juga menyatakan siap
untuk melepaskan pekerjaannya sebagai Dosen di Universitas Riau Kepulauan
(Unrika) dan STIT Muhammadiyah Batam;
22. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau melalui
surat Nomor 209/SDM.14-SD/21/Prov/VI/2020 telah melaporkan pelaksanaan
klarifikasi dan verifikasi calon pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam
Periode 2018-2023 kepada Komisi Pemilihan Umum;
23. Bahwa melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331/SDM.14-
Kpt/05/KPU/VII/2020tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023,
Teradu II ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kota Batam
Periode 2018-2023;
24. Bahwa proses verifikasi dan klarifikasi terhadap Teradu II (Sastra Tamami) yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait telah sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.8] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
KODE POKOK KETERANGAN
NO JENIS BUKTI
BUKTI (Penjelasan Bukti)
1. Keputusan KPU Nomor: Bukti PT-01 Menjelaskan bahwa KPU
48/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Penetapan Tim Seleksi KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi
Kepulauan Riau;
2. Hasil tes tertulis, tes psikologi, Bukti PT-02 Menjelaskan bahwa Tim Seleksi
tes kesehatan, dan wawancara mengumumkan hasil seleksi
calon Anggota KPU Kab./Kota sebanyak 10 (sepuluh) nama
Provinsi Kepulauan Riau sebagai calon Anggota KPU Kota
Periode 2018-2023; Batam periode 2018-2023;
3. Keputusan KPU Nomor Bukti PT-03 Menjelaskan bahwa KPU setelah
724/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/ melakukan Fit & Proper Test
2018 terhadap 10 nama Calon KPU Kota
Batam yang diberikan Tim Seleksi,
terpilih dan mengangkat 5 (lima)
orang Anggota KPU Kota Batam
periode 2018-2023;
4. Pengumuman KPU Nomor: Bukti PT-04 Menjelaskan bahwa KPU
603/PP.06- melakukan Penetapan Anggota KPU
Pu/05/KPU/VI/2018 Kabupaten/Kota periode 2018-2023
disampaikan urutan peringkat 1-
10;
5. Putusan DKPP Nomor: 181- Bukti PT-05 Menjelaskan bahwa Pemberhentian
PKE-DKPP/VII/2019 5 (lima) Komisioner KPU Kota
Batam oleh Putusan DKPP;
6. Surat KPU Nomor: Bukti PT-06 Menjelaskan bahwa KPU
2221/SDM.14-SD/05/KPU/ memerintahkan KPU Provinsi Kepri
XII/2019 tertanggal 2 agar melakukan Klarifikasi dan
Desember 2019 verifikasi calon PAW Anggota KPU
Kota Batam Periode 2018-2023 no.
peringkat 6 -10;
7. Lembar verifikasi calon PAW Bukti PT-07 Menjelaskan bahwa Lembar
Anggota KPU Kota Batam verifikasi calon PAW Anggota KPU
Kota Batam yang pada bagian akhir
ditandatangani oleh Tim Verifikator
dan Pihak yang diverifikasi diatas
materai Rp 6.000, sebagai bagian
yang harus dilaksanakan oleh
Calon Anggota KPU Kota Batam;
8. - Surat Ketua KPU Provinsi Bukti PT-08 - Menjelaskan bahwa KPU Prov.
Kepulauan Riau Nomor: Kepri menyampaikan ke KPU
835/SDM.14- tentang Laporan Pelaksanaan
SD/21/Prov/XII/2019 klarifikasi dan verifikasi calon
tanggal 5 Desember 2019 PAW Anggota KPU Batam
Periode 2018-2023;
- Berita Acara Nomor: - Berita Acara KPU Prov. Kepri
180/SDM/14- untuk Hasil klarifikasi dan
BA/21/Prov/XII/2019 verifikasi calon PAW Anggota
KPU Batam Periode 2018-2023
peringkat 6 s.d 10, dengan asil 1
Calon TMS dan 4 Calon MS;
9. Lembar verifikasi calon PAW Bukti PT-09 Menjelaskan bahwa Lembar
Anggota KPU Kota Batam a.n verifikasi calon PAW Anggota KPU
Herrigen Agusti Kota Batam yang pada bagian akhir
ditandatangani oleh Tim Verifikator
dan Pihak yang diverifikasi diatas
materai Rp 6.000;
10. Dokumentasi pelaksanaan Bukti PT-10 Menjelaskan bahwa Dokumentasi
klarifikasi dan verifikasi calon (foto) pada saat pelaksanaan
PAW Anggota KPU Batam klarifikasi dan verifikasi calon PAW
Periode 2018-2023 a.n Herrigen Anggota KPU Batam Periode 2018-
Agusti 2023 a.n Herrigen Agusti
11. Keputusan KPU Nomor: Bukti PT-11 Menjelaskan bahwa Pengangkatan
1551/SDM.14- 4 (empat) orang PAW Anggota
Kpt/05/KPU/XII/2019 tanggal Komisi Pemilihan Umum Kota
7 Desember 2019 Batam Provinsi Kepulauan Riau
Periode 2018-2023 termasuk a.n
Herrigen Agusti;
12. Keputusan KPU Nomor: Bukti PT-12 Menjelaskan bahwa Pengangkatan
331/SDM.14- PAW Anggota Komisi Pemilihan
Kpt/05/KPU/VII/2020 tanggal Umum Kota Batam Provinsi
14 Juli 2020 Kepulauan Riau Periode 2018-2023
a.n Sastra Tamami;
13. Surat Ketua KPU Nomor: Bukti PT-13 Menjelaskan bahwa KPU meminta
390/SDM.14- KPU Provinsi untuk melakukan
SD/05/KPU/V/2020 tanggal klarifikasi dan verifikasi untuk 1
26 Mei 2020 (satu) Calon PAW Anggota KPU Kota
Batam Provinsi Kepulauan Riau
Periode 2018-2023;
14. Surat Ketua KPU Provinsi Bukti PT-14 Menjelaskan perihal meminta
Kepulauan Riau Nomor: kepada Calon PAW Anggota KPU
169/SDM.14- Kota Batam untuk mengumpulkan
SD/21/Prov/V/2020 tanggal berkas sebagai syarat PAW;
29 Mei 2020
15. Berita Acara KPU Provinsi Bukti PT-15 Menjelaskan bahwa 10 (sepuluh)
Kepulauan Riau Nomor nama termasuk Teradu II yang
10/SDM.14- berhak mengikuti proses klarifikasi
BA/21/Prov/VI/2020 tanggal dan verifikasi Calon PAW Anggota
10 Juni 2020 KPU Kota Batam Periode 2018-
2023’
16. Surat Ketua KPU Provinsi Bukti PT-16 Menjelaskan bahwa pemanggilan
Kepulauan Riau Nomor terhadap calon-calon PAW untuk
201/SDM.14- dilakukan klarifikasi dan verifikasi
SD/21/Prov/VI/2020 tanggal Calon PAW Anggota KPU Kota
10 Juni 2020 Batam;
17. Daftar Hadir ke 6 (enam) Calon Bukti PT-17 Menjelaskan bahwa Kehadiran 6
PAW termasuk Teradu II dan (enam) orang Calon PAW termasuk
Dokumentasi Zoom pada saat Teradu II di Kantor KPU Provinsi
Verifikasi dan klarifikasi Kepulauan Riau dan dokumentasi
dengan Teradu II foto Teradu II mengikuti verifikasi
dan klarifikasi via zoom;
18. Berita Acara KPU Provinsi Bukti PT-18 Menjelaskan bahwa Berita Acara
Kepulauan Riau Nomor yang menyatakan bahwa 6 (enam)
13/SDM.14- orang Calon PAW Anggota KPU Kota
BA/21/Prov/VI/2020 tanggal Batam memenuhi syarat dan
11 Juni 2020 bersedia untuk menjadi Calon PAW
Anggota KPU Kota Batam periode
2018-2023;
19. Surat Pernyataan Bersedia Bukti PT-19 Menjelaskan bahwa Surat
Bekerja Penuh Waktu dan tidak Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh
bekerja pada profesi lainnya Waktu dan tidak bekerja pada
selama masa keanggotaan KPU profesi lainnya selama masa
Kota Batam keanggotaan KPU Kota Batam yang
ditandatangani di atas materai Rp
6000;
20. Surat Ketua KPU Provinsi Bukt PT-20 Menjelaskan bahwa Laporan
Kepulauan Riau Nomor Pelaksanaan Klarifikasi dan
209/SDM.14- Verifikasi Calon PAW Anggota KPU
SD/21/Prov/VI/2020 tanggal Kota Batam Periode 2018-2023
11 Juni 2020