Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 280 & 281 Tahun 2018
Suryadi Prabu, Anggota Bawaslu Kota Batam
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-01-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018 I Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 11 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu yang menyalahgunakan anggaran SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam bulan November dan Desember Tahun 2017. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Suryadi Prabu selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018 NOMOR 281/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 296/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 280/DKPP-PKE- VII/2018, dan Pengaduan Nomor 302/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1.1] PENGADU Nama : Jibran Jihad Organisasi/Lembaga : Mahasiswa/Masyarakat Alamat : Perum. Tering Raya B1/27 Batu Ampar, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.1.2] TERADU Nama : Suryadi Prabu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Jl. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 281/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU Nama : Firmansyah Organisasi/Lembaga : Anggota Panwas Kecamatan Belakang Padang Alamat : Kampung Tanjung RT.003/RW.003, Belakang Padang, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu II; Terhadap [1.2.2] TERADU Nama Suryadi Prabu : Pekerjaan/Lembaga Anggota Bawaslu Kota Batam : Alamat : Jl. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 11 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tahun 2017 terdapat temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP)tentang dugaan korupsi terhadap anggaran SPPD Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Batam yang belum dibayarkan pada Bulan November dan Bulan Desember 2017, dimana terlapor merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Batam waktu itu yang menjadi penanggung jawab anggaran pada waktu tersebut. 2. Bahwa pada bulan September 2018 terlapor dipanggil oleh Kejaksaan Negeri batam untuk dimintai keterangannya. Bahwa dalam seluruh proses kejadian tersebut sampai saat ini menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat akan integritas dan profesionalisme terlapor sebagai Komisioner badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam yang akan menjadi salah satu penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019. [2.2] PETITUM PENGADU I Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : 1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P I-1 : Hard Copy Media Cetak Koran Sindo Batam, Edisi Hari Sabtu, 29 September 2018; 2. Bukti P I-2 : Print Out Berita Media Online batamtoday.com Hari Sabtu, 29 September 2018; 3. Bukti P I-3 : Rekaman Percakapan yang telah di Burning kedalam CD- Room; 4. Bukti P I-4 : Anggaran SPPD Panwaslu Se-Kecamatan Kota Batam dari Bulan November – Desember 2017; 5. Bukti P I-5 : Bukti Rincian Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; B. PERKARA NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 17 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Di bulan akhir desember dari pemaparan panwaslu kota batam ke Panwascam. Panwascam dapat perbulannya 3 juta, jadi dapatnya 6 juta karena di antara bulan November dan Desember sedikit kegiatan Panwascam, Panwaslu Kota Batam minta ke Panwascam untuk sumbangan per kecamatan itu 3 juta untuk Panwaslu Kota Batam dengan alasan dana Panwaslu Kota Batam belum dapat, sedangkan kebutuhan Panwaslu Kota Batam itu banyak jadi Panwascam dengan luas hati menyumbangkan dana 3 juta itu jadi pas akhir bulan mei tim BPK Provinsi turun ke semua Panwascam se Kota Batam dari situ la ketahuan bahwa dana SPPD yg kata Panwaslu Kota Batam perbulan hanya 3 juta, ternyata itu kebohongan untuk penggelapan anggaran SPPD Panwascam dan itu semua di stel oleh Ketua Panwaslu Kota Batam (Suryadi Prabu Si. P) setelah tim BPK Provinsi turun ke Panwascam se Kota Batam 2 hari kemudian di panggil la Panwascam se Kota Batam ke kantor Panwaslu Kota Batam di situ Ketua Panwaslu Kota Batam (Suryadi Prabu Si.P) minta tolong agar Panwascam untuk menandatangani surat isi di dalam surat itu, bahwa Panwascam sudah di kembalikan uang sisa SPPD tersebut dan surat ini untuk laporan ke BPK Provinsi padahal panwascam tidak ada yg di kembalikan sisa uang SPPD tersebut sampai dengan sekarang. [2.5] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P II-1 : Fotokopi Anggaran SPPD Panwaslu Se-Kecamatan Kota Batam Bulan November - Desember; 2. Bukti P II-2 : Fotokopi Temuan Tim BPKP Ke Panwascam perihal pembayaran biaya perjalanan dinas; 3. Bukti P II-3 : Print-out foto RAB Panwaslu Kecamatan se Kota Batam; 4. Bukti P II-4 : Laporan Dema Pospera Ke Bawaslu Provinsi Kepri tanggal 2 Agustus 2018; 5. Bukti P II-5 : Tanda terima Laporan; 6. Bukti P II-6 : Pemberitaan Media online perihal penggelapan; 7. Bukti P II-7 : Print out media cetak perihal penggelapan; [2.7.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU terhadap Perkara Nomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 10 November 2018 dan 29 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dana hasil temuan BPKP sebesar 128 jutaan tersebut bukanlah uang yang dikorupsikan oleh saya selaku teradu karena dana tersebut barulah saya ketahui setelah adanya temuan dari BPKP dan ternyata dana SPPD tersebut disimpan oleh bendahara untuk keperluan dan kebutuhan perkantoran Dan bendahara saat itu tidak pernah memberitahu dan melaporkan kepada saya selaku pimpinan bahwa adanya uang yang disimpan oleh yang bersangkutan, dan sekali lagi saya tegaskan bahwa dana tersebut barulah saya tahu setelah adanya temuan BPKP tersebut. 2. Jawaban point dua masih berkait dengan nomor satu bahwa benar adanya saya dipanggil oleh kejaksaan Negeri Batam tepatnya dikasi intel untuk diwawancarai guna penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran di Panwaslu Kota Batam dan setelah dimintai keterangan maka kejaksaan memberikan saran atau solusi agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan bahwa Panwaslu Kota Batam harus membayarkan secara ril dana SPPD panwascam yang belum dibayarkan itu kepada masing masing panwascam Sekota Batam dan akhirnya melalui Sekretaris Bawaslu Kota Batam yaitu pak Arifin telah melakukan pembayaran uang tersebut secara ril kepada Panwascam Se Kota Batam pada tanggal 10 Oktober 2018, bukti terlampir. Dengan telah dibayarkan uang SPPD tersebut berarti sdh tidak ada lagi permasalahan tentang adanya dana SPPD panwascam yang belum terbayarkan. 3. Dalam permasalahan belum dibayarkanya Dana SPPD panwascam oleh Sekretariat Panwaslu Kota Batam dan adanya permasalahan biaya yang belum dibayar pada pihak ketiga adalah bukan permasalahan saya selaku Ketua dan Komisioner pada saat itu tetapi adalah permasalahan Sekretariat terhadap pihak tertentu, dan saya disana bukanlah mencampuri pihak secretariat melainkan saya adalah hanya sekedar menjembatani permasalahan yang sedang terjadi di intern Sekretariat agar ada jalan keluarnya. 4. Demikianlah jawaban saya selaku teradu untuk perkara No 280/DKPP- PKE-VII/2018 dan jawaban ini saya buat dengan tanpa paksaan dari pihak manapun dan saya berharap agar jawaban ini dapat menjadi pertimbangan pihak Sidang Majelis yang terhormat. [2.7.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU terhadap Perkara Nomor 28I/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 10 November 2018 dan 29 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Benar bahwa telah adanya sumbangan yang diberikan panwascam kepada Panwaslu Kota pada saat penerimaan Dana SPPD Panwascam sebesar satu juta rupiah perorang dan sumbangan itu diberikan secara ikhlas dengan tanpa tekanan suatu apapun. 2. saya menyatakan dengan tegas bahwa saya menolak untuk dikatakan mengadakan penggelapan dana SPPD panwascam karena saya hanya mengetahui adanya Dana SPPD Panwascam tersebut adalah sebesar yang telah dibagikan pada akhir bulan Desember tahun 2017, yaitu masing masing dua juta rupiah sedangkan besaran hasil temuan BPKP sebesar 128 jutaan rupiah karena kurang bayar akibat kelalaian bendahara barulah saya ketahui setelah adanya temuan BPKP itu sendiri karena uang tersebut disimpan oleh pihak bendahara dengan tanpa sepengetahuan saya untuk kebutuhan dan keperluan kantor saat itu. dengan adanya kejadian tersebut justru saya hanya berperan menjembatani permasalahan yang ada dipihak Sekretariat Panwaslu Kota Batam dengan Panwascam Se-Kota Batam. 3. Dengan adanya hasil temuan BPKP bahwa adanya dana SPPD Panwascam yang kurang bayar akibat kelalaian bendahara maka saya memanggil sekretaris untuk bermusyawarah akhirnya bersolusi agar permasalahan ini dikomunikasikan dulu dengan pihak Panwascam , Tapi yang perlu dicatat bahwa saya mengkomunikasikan dengan panwascam itu adalah sebagai pihak yang menjembatani antara permasalahan pihak kesekretariatan dengan pihak Panwascam dan bukan pihak yang mencampuri urusan keuangan. 4. Setelah itu kita mengumpulkan Panwascam yang hadir saat itu bejumlah 35 (tiga puluh lima) orang dan yg tidak hadir ada satu orang, setelah dikumpulkan dan saya selaku ketua yang didampingi anggota Nopialdi, sedangkan pak Puryadi selaku anggota dan Pak Arifin selaku Sekretaris saat itu sedang menghadiri kegiatan di Kabupaten Karimun, dalam pertemuan saat itu kami menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi di Sekretariat Panwaslu Kota Batam dan setalah dijelaskan akhirnya kami menawarkan dua pilihan pada panwascam, dan setiap panwascam bebas menenetukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya, intinya tanpa adanya paksaan sedikitpun, adapun pilihan tersebut adalah: a. Apakah panwascam harus minta di bayar dana SPPD tsb karena itu memang hak panwascam, maka kami akan bayarkan tapi uangnya belum bisa hari ini karena keadaan keuangan kita yang lagi kosong tetapi itu adalah kewajiban Panwaslu Kota Batam yang harus dibayakan b. Apakah ada Panwascam yang ingin menyumbangkan dana SPPD tersebut dengan ikhlas ke Panwaslu Kota Batam, jika ada maka kami mengucapkan banyak terima kasih. 5. Setelah tawaran itu disampaikan dari tiga puluh lima panwascam yang hadir saat itu sebanyak tiga puluh orang memilih pilihan kedua yaitu ingin menyumbangkan dana tersebut dengan iklhas ke Panwaslu Kota Batam dan lima lagi yaitu tiga orang dari panwascam Bengkong dan dua orang dari panwascam Belakang padang. Bagi panwascam yang memilih alternative dua semuanya menananda tangani kwitansi bahwa SPPD mereka sudah dibayakan dan begitu juga termasuk yang harus dibayarkan juga ikut menanada tangani hal yang sama karena bukt ikwitansi tersebut menurut pihak secretariat harus secepatnya diserahkan ke BPKP namun bagi panwascam yang harus dibayar kami harap bersabar nanti past iakan dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan. Jadi tidaklah benar bahwa kami pada saat itu melakukan rekayasa tanda tangan karena sudah ada kesepakatan pilihan dengan kesadaran sendiri untuk menanda tangani kwitansi pembayaran sesuai dengan ketenuan yang sudah dijelaskan, dan perlu sekali lagi saya tegaskan bahwa tugas saya saat itu hanya menjembatani permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak untuk mencari jalan penyelesaian. 6. Demikianlah jawaban saya selaku teradu untuk perkara Nomor 281/DKPP- PKE-VII/2018 dan jawaban ini saya buat dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan saya berharap agar jawaban ini dapat menjadi pertimbangan pihak Sidang Majelis yang terhormat. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pedgadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batam Kota tanggal 10 Oktober 2018; 2. Bukti T-2 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp. 1.650.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batu Ampar tanggal 10 Oktober 2018; 3. Bukti T-3 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp. 1.650.000kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Nongsa tanggal 10 Oktober 2018; 4. Bukti T-4 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.4.650.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Baja tanggal 10 Oktober 2018; 5. Bukti T-5 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.4.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Batu Aji tanggal 10 Oktober 2018; 6. Bukti T-6 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sei Beduk tanggal 10 Oktober 2018; 7. Bukti T-7 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bengkong tanggal 10 Oktober 2018; 8. Bukti T-8 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sekupang tanggal 10 Oktober 2018; 9. Bukti T-9 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.5.100.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Belakang Padang tanggal 10 Oktober 2018; 10. Bukti T-10 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sagulung tanggal 10 Oktober 2018; 11. Bukti T-11 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembuatan Partisi Sekat sejumlah Rp. 40.000.000,00; 12. Bukti T-12 : Satu bundle fotokopi nota belanja ATK dan konsumsi; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Rencana Biaya Anggaran (RAB) renovasi ruko tiga lantai tanggal 18 Desember 2017; 14. Bukti T-14 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan Oktober 2017 sejumlah Rp. 753.000,00; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n M. Qoyum bulan November 2017 sejumlah Rp. 2.000.000,00; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n M. Qoyum bulan Oktober 2017 sejumlah Rp. 687.000,00; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n M. Qoyum bulan Desember 2017 sejumlah Rp. 2.000.000,00; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan November 2017 sejumlah Rp. 2.000.000,00; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan Januari 2018 sejumlah Rp. 2.000.000,00; 20. Bukti T-20 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan Februari 2018 sejumlah Rp. 2.000.000,00; 21. Bukti T-21 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan Maret 2018 sejumlah Rp. 2.000.000,00; 22. Bukti T-22 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan Desember 2017 sejumlah Rp. 2.000.000,00; 23. Bukti T-23 : Fotokopi daftar rincian pembuatan meja untuk pembelahan triplek; 24. Bukti T-24 : Fotokopi daftar rincian pembuatan tiang bendera; 25. Bukti T-25 : Fotokopi invoice Karya Logam biaya Rp.3095.000,00 tanggal 2 April 2018; [2.10] Menimbang dalam persidangan tanggal 10 November 2018 dan 29 November 2018, DKPP menghadirkan serta meminta keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya sebagai berikut:  Asmin Lubis 1. Asmin Lubis adalah Kepala Bagian Pengawas Internal Bawaslu RI; 2. Dalam penjelasannya bahwa alokasi anggaran untuk kelembagaan Bawaslu sebagai lembaga negara, sumber keuangannya juga dari Negara, sehingga semuanya sudah jelas peruntukannya. Dengan demikian adanya permintaan sumbangan dan yang lain-lain melalui pemotongan anggaran SPPD panwascam adalah suatu hal yang tidak wajar dan adanya tata kelola kelembagaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. 3. Kota Batam merupakan sampling pemeriksaan BPKP dari Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Mei 2018, dan ternyata terdapat temuan tidak dibayarkannya SPPD Panwaslu se-Kota Batam sebanyak 36 orang dan sebesar Rp. 128.000.000; (seratus dua puluh delapan juta rupiah). 4. Data-datanya ada dan setelah sidang ini akan diberikan salinan data temuan BPKP ke Majelis.  Arifin 1. Arifin adalah Kepala Setretariat Bawaslu Kota Batam; 2. Kepala Sekretariat mengetahui permasalahan tersebut setelah terdapat temuan dari BPKP pada bulan Mei 2018 sebesar Rp. 128.000.000; (seratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran SPPD para Panwascam sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang se-kota Batam; 3. Dalam keterangannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam tidak mengetahui adanya kebijakan pemotongan uang SPPD Panwascam. Arifin juga menerangkan bahwa uang SPPD tahun 2017 telah ditandatangani oleh dirinya dan dapat dicairkan. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh bendahara; 4. Terkait pembuatan partisi, Kepala Sekretariat telah mengingatkan Komisioner saat itu bahwa anggaran untuk pembuatan partisi Kantor tidak dianggarkan sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan partisi kantor. Kepala Sekretariat juga telah menegaskan kepada Komisioner bahwa jika pembuatan partisi tetap dilakukan maka dirinya tidak akan bertanggungjawab jika ada masalah di kemudian hari. Namun kebijakan pembuatan partisi tetap dijalankan dengan tanpa persetujuan dirinya, karena Teradu langsung bekerjasama dengan Bendahara tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga rencana-rencananya tetap dapat dilaksanakan oleh pihak Teradu. 5. Dalam sidang pemeriksaaan DKPP, Arifin selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Batam yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengeluhkan tidak bisa melaksanakan pengawasan penggunaan anggaran secara maksimal ke sekretariat di tingkat Panwascam. Karena masing-masing Sekretaris di Panwascam masih bekerja di instansi lain sehingga kehadiran mereka di kantor Panwascam sangat jarang sekali. Bahkan salah satu Sekretaris Panwascam yang ada di Batam, yaitu Sekretaris Belakang Padang tidak pernah hadir setiap ada undangan rapat dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam. 6. Terkait pola komunikasi dengan bendahara selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat, dirinya mengakui bahwa hubungan kerja dengan bendahara tidak harmonis. Bahkan intensitas pertemuan antara Bendahara dengan dirinya sangat jarang sekali, dimana bendahara masuk kantor di saat Kaseknya tidak berada di kantor. Kasek pernah memanggil rapat dengan Bendahara, tetapi jarang sekali bisa bertemu rapat. Dan setelah pemeriksaan kasus ini ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), pihak Bendahara mengundurkan diri dari Bawaslu Kota Batam dan kembali ke instansi asal di ASN Pemkot Batam. Dalam persidangan, arifin menegaskan kembali bahwa terhadap penarikan dan/atau sumbangan dari Panwascam tersebut dilakukan oleh Teradu dan Bendahara, sama sekali dirinya sebagai Kepala Sekretariat tidak mengetahui tentang pemotongan dana SPPD tersebut serta tidak pernah dikomunikasikan, tahunya karena telah membaca berita di media massa. Kemudian setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam, Bendahara telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 26 Desember 2018. 7. Mengenai Sewa Ruko Permata Alison selama 1 tahun 30 Desember 2017 s.d 30 Desember 2018 sesuai perjanjian kontrak (sewa) ruko disepakati antara Panwaslu Kota Batam dengan Pemilik Ruko adalah Rp. 160.000.000; dan pagu anggaran yang disediakan hanya Rp. 155.000.000; (Seratus lima puluh lima juta rupiah), sehingga sampai sekarang masih terhutang sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) kepada pemilik Ruko, terhadap masalah tersebut dirinya tidak mengetahui bahwa ada uang muka sewa ruko sebesar Rp. 30.000.000; (tiga puluh juta rupiah), karena tidak ada laporan dari Bendahara; 8. Dalam keterangannya, Kepala Sekretariat mengeluhkan keberadaan dirinya di Lembaga Bawaslu Kota Batam antara ada dan tiada karena kebijakan-kebijakan yang merupakan ranahnya sekretariat justeru lebih banyak dikendalikan oleh Teradu. Dirinya merasa dikucilkan dan tidak diberi peran sesuai dengan kewenangannya serta hubungannya dengan Bendahara kurang harmonis demikian halnya hubungannya dengan Teradu. Kasek Bawaslu Kota Batam sudah berusaha untuk memanggil Bendahara yang merupakan bawahannya baik melalui telpon maupun dengan surat bahkan undangan untuk menghadiri rapat sekalipun sudah dikirim ke Bendahara tapi tetap tidak direspon dan tidak pernah hadir. Jika Kasek Bawaslu Batam ingin bertemu dengan Bendahara untuk meminta tanda tangan dalam rangka pencairan anggaran terkadang dilakukan di pinggir jalan karena susahnya menemui Bendahara selaku bawahannya yang tidak pernah menganggap bahwa dirinya adalah pimpinan Bendahara. 9. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam mengaku tidak mengetahui total besaran uang partisi kantor yang harus dibayarkan kepada tukang. Saat itu Teradu menyampaikan kepada dirinya bahwa uang partisi telah disiapkan oleh Bendahara dan diminta agar uang tersebut diserahkan ke tukang partisinya. Saat itu dirinya menyampaikan ke Teradu bahwa Ia hanya mau menyerahkan saja tanpa menggunakan tanda terima. Untuk besaran jumlah uang yang dirinya lihat saat itu sejumlah Rp. 40.000.000. yang kemudian diserahkan ke tukang pembuat partisi. Saat penyerahan uang tersebut, baru diketahui melalui tukang partisi bahwa besaran anggaran untuk partisi kantor sebanyak Rp. 74.000.000 (Tujuh puluh empat juta rupiah). Sehingga masih kurang sebanyak Rp. 34.000.000 (Tiga puluh empat juta rupiah) yang belum dibayarkan kepada tukang partisi sampai saat ini.  Rusmiatin 1. Rusmiatin adalah Bendahara Bawaslu Kota Batam ketika permasalahan a quo terjadi; 2. Bendahara tidak mengakui jika anggaran sebesar Rp. 128.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) disimpan sendiri melainkan telah digunakan untuk membayar biaya partisi kantor, pembayaran honorarium kelebihan staff, dan keperluan kantor lainnya. Pembayaran tersebut semua dilakukan oleh Bendahara atas instruksi Teradu dengan alasan bahwa Kepala Sekretariat tidak ada ditempat. 3. Bendahara Bawaslu Kota Batam sangat jarang berkomunikasi maupun bertemu dengan Kasek selaku pimpinannya sehingga segala sesuatu terkait dengan pengelolaan anggaran justeru berkomunikasinya dengan Teradu yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam. Bahkan kebijakan-kebijakan terkait penggunaan anggaran lebih banyak diputuskan oleh Teradu. 4. Bendahara mengakui bahwa semua foto copy kwitansi-kwitansi yang dilampirkan di berkas lembar jawaban teradu bersumber dari dia dan diserahkan kepada Teradu saat dirinya sudah mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi di Kantor Bawaslu Kota Batam. Dan Kasek Bawaslu Kota Batam pun mengakui bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dibuktikan dengan kwitansi-kwitansi tersebut di luar dari pengetahuannya.  Dasnil Dalam keterangannya, Dasnil selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sangat menyayangkan dan sedih melihat kondisi dari beberapa kantor Panwascam di Kota Batam yang dianggapnya tidak layak untuk dijadikan kantor dan memprihatinkan sementara alokasi anggaran yang tersedia untuk sewa kantor sudah dialokasikan sekitar Rp. 24.000.000 pertahun dan telah didistribusikan ke setiap kecamatan. Namun kenyataannya bahwa kantor Panwascam hanya menyewa satu kamar dari 3 kamar yang tersedia di sebuah rumah yang hanya berukuran kecil dengan type 36. Sehingga melihat kondisi ini Kasek menduga ada penyalahgunaan anggaran untuk sewa kantor Panwascam. Dengan alasan bahwa sewa rumah di wilayah Batam center yang merupkan pusat kota Batam saja masih banyak dijumpai dengan kisaran harga Rp. 16.000.000 pertahun dengan kondisi rumah yang besar dan representative untuk dijadikan sebagai kantor Panwascam.  Said Abdullah Dahlawi 1. Said Abdullah Dahlawi adalah Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi; 2. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, dirinya memaparkan hasil investigasi yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi hingga terungkap bahwa selain pemotongan uang SPPD juga ada pemotongan Honorarium seluruh Panwascam di Kota Batam sebanyak Rp. 500.000 per orang. Dimana setelah ada temuan dari hasil pemeriksaan BPKP. Teradu yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam mengumpulkan seluruh Panwascam yang dalam pertemuan tersebut Panwascam diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa uang SPPD Panwascam sudah dibayarkan padahal kenyataannya belum dibayarkan. Selain itu hasil wawancara Kordiv SDM dan organisasi Bawaslu Kepri dengan Kasek Bawaslu Kota Batam terungkap bahwa ada beberapa SPJ yang menggunakan scan ttd Kepala Sekretariat.  Panwascam Se-Kota Batam 1. Bahwa seluruh Panwascam se-Kota Batam mengakui telah mendapat panggilan dari Teradu untuk menghadiri pertemuan di Kantor Bawaslu Kota Batam yang saat itu juga dihadiri oleh dua komisioner lainnya yaitu saudara Nopialdi dan saudara Puryadi. Pada pertemuan tersebut Teradu meminta kepada seluruh Panwascam untuk menandatangani surat pernyataan dan mengikhlaskan pemotongan SPPD dan honorarium Panwascam untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di Bawaslu Kota Batam; 2. Salah satu anggota dari Panwascam Sekupang atas nama Syaiful Anwar tidak menyetujui dan tidak ikhlas dengan adanya pemotongan honorarium mereka. Namun karena instruksi ini datangnya dari Teradu yang saat itu menjabat selaku Ketua Panwaslu sekaligus merupakan pimpinan mereka sehingga tidak berani menyampaikan keberatan atas kebijakan yang diambil oleh Teradu dengan memotong uang yang seharusnya menjadi hak Panwascam dengan dalih bahwa pemberian tersebut merupakan sumbangan dan akhirnya menandatangani surat yang sudah diberikan oleh Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelengara Pemilu dan Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu yang menyalahgunakan anggaran SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam bulan November dan Desember Tahun 2017. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Teradu menerangkan bahwa benar ada temuan oleh BPKP kurang lebih sebesar 128.000.000. Teradu menolak jika uang terebut merupakan jumlah uang yang dikorupsi oleh Teradu, karena Teradu baru mengetahui terdapat selisih yang harus dibayarkan sebesar 128.000.000 dari laporan temuan BPKP. Terhadap temuan tersebut, Teradu menjelaskan bahwa peramasalahan tersebut telah selesai dan kekurangan pembayaran SPPD personel Panwaslu Kecamatan se- Kota Batam telah dibayarkan pada tanggal 10 Oktober 2018. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga menyampaikan perihal permasalahan belum dibayarkanya dana SPPD personel Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam oleh Sekretariat Panwaslu Kota Batam dan masalah biaya yang belum dibayar pada pihak ketiga adalah bukan permasalahan Teradu selaku Ketua, namun merupakan masalah Sekretariat sebagai akibat kelalaian bendahara terhadap pihak tertentu. Teradu saat itu tidak bermaksud mencampuri pihak sekretariat melainkan hanya sekedar menjembatani permasalahan yang sedang terjadi di internal Sekretariat agar menemukan jalan keluar. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu membenarkan adanya kegiatan mengumpulkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam. Dalam pertemuan tersebut, Teradu didampingi salah satu Anggota Panwaslu Kota Batam Nopialdi menyampaikan permasalahan yang dihadapi Panwaslu Kota Batam dan menawarkan alternative pilihan yaitu pertama, “Apakah panwascam harus minta di bayar dana SPPD tersebut karena itu memang hak panwascam, maka kami akan bayarkan tapi uangnya belum bisa hari ini karena keadaan keuangan kita yang lagi kosong tetapi itu adalah kewajiban Panwaslu Kota Batam yang harus dibayarkan” dan pilihan kedua yaitu, “Apakah ada Panwascam yang ingin menyumbangkan dana SPPD tersebut dengan ikhlas ke Panwaslu Kota Batam, jika ada maka kami mengucapkan banyak terima kasih”. Dari tiga puluh lima personel Panwaslu Kecamatan yang hadir, sebanyak tiga puluh orang memilih pilihan kedua, sementara lima orang lainnya yaitu tiga orang dari Panwascam Bengkong dan dua orang dari Panwascam Belakang Padang memilih tawaran pertama. Bagi Panwascam yang memilih tawaran dua semuanya menananda tangani kwitansi bahwa SPPD mereka telah dibayarkan. Demikian halnya Panwascam yang memilih tawaran pertama juga ikut menanada tangani kwitansi pembayaran SPPD, karena bukti kwitansi tersebut menurut pihak sekretariat harus secepatnya diserahkan ke BPKP. Terhadap penjelasan tersebut, Teradu membatah telah melakukan rekayasa tanda tangan, karena penandatanganan kwitansi tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Selanjutnya dalam persidangan DKPP, Teradu mengakui bahwa pemotongan anggaran SPPD Panwascam merupakan ide atau inisiatif dari Teradu sendiri. Hal tersebut dilakukan semata-mata adalah untuk memfasilitasi permasalahan sekretaraiat yaitu untuk pembayaran pembuatan partisi kantor Bawaslu Batam sebesar Rp. 40.000.000, jebol tembok, bayar uang muka sewa Ruko Permata Alisan sebesar Rp. 30.000.000, membeli meja, membayar 2 orang kelebihan staf, dll. Teradu juga menegaskan, bahwa kebijakan pembuatan partisi kantor merupakan kesepakatan rapat anggota Panwaslu Kota Batam. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kebijakan pemotongan honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam adalah ide dan inisiatif Teradu. Meskipun Teradu berdalih kegiatan tersebut adalah sumbangan sukarela hasil tindak lanjut kesepakatan bersama antara Teradu dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam, namun tidak seharusnya permasalahan anggaran sekretariat Panwaslu Kota Batam dibebankan kepada jajaran dibawahnya, terlebih Teradu yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam justru tidak ikut menyumbang. Bahwa permasalahan anggaran yang dialami oleh Panwaslu Kota Batam merupakan dampak dari pola manajemen keuangan Panwaslu Kota Batam yang buruk. Terungkap juga dalam fakta persidangan yang menggambarkan suasana dan pola kerja antara anggota Panwaslu Kota Batam dengan kesekretariatan yang tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya. Menurut DKPP, pola manajemen lembaga yang demikian dapat menghambat tugas utama Panwaslu Kota Batam dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu yang sedang berjalan. DKPP berpendapat tindakan Teradu meminta sumbangan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam guna pembayaran pembuatan partisi kantor Bawaslu Batam, jebol tembok, bayar uang muka sewa Ruko Permata Alisan, membeli meja kantor, membayar 2 orang kelebihan staf, membuat papan nama, dan membuat tiang bendera dengan memotong honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Tindakan Teradu yang demikian merupakan tindakan diluar yurisdiksi Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Batam pada saat itu sehingga berakibat pada penyimpangan atas perencanaan dan penggunaan anggaran Panwaslu Kota Batam. Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf b, Pasal 15 huruf d, Pasal 18 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Selanjutnya, terhadap sikap dan tindakan Rusmiatin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu saat perkara a quo terjadi, DKPP berpendapat ketidakpatuhan yang bersangkutan kepada Kepala Sekretaris Panwaslu Kota Batam merupakan sikap dan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan Rusmiatin yang selalu meminta arahan kepada Teradu dalam hal pembayaran atas kebijakan yang tidak sesuai dengan mata anggaran yang telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Panwaslu Kota Batam menunjukkan ketidakpahaman akan kedudukannya di dalam struktur kepegawaian di kesekretariatan Panwaslu Kota Batam serta menunjukkan adanya sikap permufakatan dengan Teradu. Seharusnya seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu tunduk terhadap aturan kepegawaian dan selalu berkoordinasi dengan atasannya yaitu Kepala Sekretariat selaku Pejabat Pembuat Komitmen ditingkat kota. Terhadap fakta tersebut, DKPP perlu mengingatkan kepada Rusmiatin atas sikap dan tindakannya selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Panwaslu Kota Batam. Pada faktanya saat ini yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan telah berpindah kerja menjadi staf PNS Pengelola Data Pelaksanaan Program dan Anggaran di Kantor Camat Sagulung Kota Batam, DKPP merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Arifin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam tidak dapat menjalankan tupoksinya sebagai supporting system dalam memberikan pelayanan teknis di Bawaslu Kota Batam. Seharusnya sebagai Kepala Sekretariat, Arifin harus mampu mengkoordinir personel kesekretariatan dalam melaksanakan fungsinya sebagai supporting system kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. Terhadap hal tersebut, DKPP berpendapat Arifin selaku Kepala Sekretariat tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut menimbulkan banyaknya pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Bawaslu Kota Batam. Terungkap juga fakta bahwa Arifin tidak mampu mengkoordinir dan mengawasi setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam. DKPP menilai untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga Bawaslu Kota Batam, Arifin selaku Kepala Sekretariat untuk dikembalikan ke instansi asalnya. DKPP memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakannya. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan Pihak terkait, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Suryadi Prabu selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Ash’ari masing-masing sebagai Anggota, pada Kamis tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir