Melanggar
Nomor Putusan: No. 280 & 281 Tahun 2018
Suryadi Prabu, Anggota Bawaslu Kota Batam
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-01-2019
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018 I Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 11 Oktober 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu yang menyalahgunakan anggaran SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam bulan November dan Desember Tahun 2017. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Suryadi Prabu selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018
NOMOR 281/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
296/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 280/DKPP-PKE-
VII/2018, dan Pengaduan Nomor 302/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 281/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1.1] PENGADU
Nama : Jibran Jihad
Organisasi/Lembaga : Mahasiswa/Masyarakat
Alamat : Perum. Tering Raya B1/27 Batu Ampar, Kota
Batam
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.1.2] TERADU
Nama : Suryadi Prabu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam
Alamat : Jl. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang Kota
Batam
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.2] PERKARA NOMOR 281/DKPP-PKE-VII/2018
[1.2.1] PENGADU
Nama : Firmansyah
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwas Kecamatan Belakang Padang
Alamat : Kampung Tanjung RT.003/RW.003, Belakang
Padang, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu II;
Terhadap
[1.2.2] TERADU
Nama Suryadi Prabu :
Pekerjaan/Lembaga Anggota Bawaslu Kota Batam :
Alamat :
Jl. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang Kota
Batam
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 11 Oktober 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tahun 2017 terdapat temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan
Dan Pembangunan (BPKP)tentang dugaan korupsi terhadap anggaran SPPD
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Batam yang
belum dibayarkan pada Bulan November dan Bulan Desember 2017, dimana
terlapor merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kota Batam waktu itu yang menjadi penanggung jawab anggaran pada waktu
tersebut.
2. Bahwa pada bulan September 2018 terlapor dipanggil oleh Kejaksaan Negeri
batam untuk dimintai keterangannya. Bahwa dalam seluruh proses kejadian
tersebut sampai saat ini menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah
masyarakat akan integritas dan profesionalisme terlapor sebagai Komisioner
badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam yang akan menjadi
salah satu penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU I
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P I-1 : Hard Copy Media Cetak Koran Sindo Batam, Edisi Hari
Sabtu, 29 September 2018;
2. Bukti P I-2 : Print Out Berita Media Online batamtoday.com Hari Sabtu,
29 September 2018;
3. Bukti P I-3 : Rekaman Percakapan yang telah di Burning kedalam CD-
Room;
4. Bukti P I-4 : Anggaran SPPD Panwaslu Se-Kecamatan Kota Batam dari
Bulan November – Desember 2017;
5. Bukti P I-5 : Bukti Rincian Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
B. PERKARA NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 17 Oktober 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
Di bulan akhir desember dari pemaparan panwaslu kota batam ke Panwascam.
Panwascam dapat perbulannya 3 juta, jadi dapatnya 6 juta karena di antara
bulan November dan Desember sedikit kegiatan Panwascam, Panwaslu Kota
Batam minta ke Panwascam untuk sumbangan per kecamatan itu 3 juta untuk
Panwaslu Kota Batam dengan alasan dana Panwaslu Kota Batam belum dapat,
sedangkan kebutuhan Panwaslu Kota Batam itu banyak jadi Panwascam dengan
luas hati menyumbangkan dana 3 juta itu jadi pas akhir bulan mei tim BPK
Provinsi turun ke semua Panwascam se Kota Batam dari situ la ketahuan bahwa
dana SPPD yg kata Panwaslu Kota Batam perbulan hanya 3 juta, ternyata itu
kebohongan untuk penggelapan anggaran SPPD Panwascam dan itu semua di
stel oleh Ketua Panwaslu Kota Batam (Suryadi Prabu Si. P) setelah tim BPK
Provinsi turun ke Panwascam se Kota Batam 2 hari kemudian di panggil la
Panwascam se Kota Batam ke kantor Panwaslu Kota Batam di situ Ketua
Panwaslu Kota Batam (Suryadi Prabu Si.P) minta tolong agar Panwascam untuk
menandatangani surat isi di dalam surat itu, bahwa Panwascam sudah di
kembalikan uang sisa SPPD tersebut dan surat ini untuk laporan ke BPK
Provinsi padahal panwascam tidak ada yg di kembalikan sisa uang SPPD
tersebut sampai dengan sekarang.
[2.5] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan
lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P II-1 : Fotokopi Anggaran SPPD Panwaslu Se-Kecamatan Kota
Batam Bulan November - Desember;
2. Bukti P II-2 : Fotokopi Temuan Tim BPKP Ke Panwascam perihal
pembayaran biaya perjalanan dinas;
3. Bukti P II-3 : Print-out foto RAB Panwaslu Kecamatan se Kota Batam;
4. Bukti P II-4 : Laporan Dema Pospera Ke Bawaslu Provinsi Kepri tanggal
2 Agustus 2018;
5. Bukti P II-5 : Tanda terima Laporan;
6. Bukti P II-6 : Pemberitaan Media online perihal penggelapan;
7. Bukti P II-7 : Print out media cetak perihal penggelapan;
[2.7.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU terhadap Perkara
Nomor 280/DKPP-PKE-VII/2018
Menimbang Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 10 November 2018 dan 29 November 2018 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dana hasil temuan BPKP sebesar 128 jutaan tersebut bukanlah uang yang
dikorupsikan oleh saya selaku teradu karena dana tersebut barulah saya
ketahui setelah adanya temuan dari BPKP dan ternyata dana SPPD tersebut
disimpan oleh bendahara untuk keperluan dan kebutuhan perkantoran
Dan bendahara saat itu tidak pernah memberitahu dan melaporkan kepada
saya selaku pimpinan bahwa adanya uang yang disimpan oleh yang
bersangkutan, dan sekali lagi saya tegaskan bahwa dana tersebut barulah
saya tahu setelah adanya temuan BPKP tersebut.
2. Jawaban point dua masih berkait dengan nomor satu bahwa benar adanya
saya dipanggil oleh kejaksaan Negeri Batam tepatnya dikasi intel untuk
diwawancarai guna penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran di
Panwaslu Kota Batam dan setelah dimintai keterangan maka kejaksaan
memberikan saran atau solusi agar permasalahan ini cepat selesai dan
tidak berkepanjangan bahwa Panwaslu Kota Batam harus membayarkan
secara ril dana SPPD panwascam yang belum dibayarkan itu kepada
masing masing panwascam Sekota Batam dan akhirnya melalui Sekretaris
Bawaslu Kota Batam yaitu pak Arifin telah melakukan pembayaran uang
tersebut secara ril kepada Panwascam Se Kota Batam pada tanggal 10
Oktober 2018, bukti terlampir. Dengan telah dibayarkan uang SPPD
tersebut berarti sdh tidak ada lagi permasalahan tentang adanya dana
SPPD panwascam yang belum terbayarkan.
3. Dalam permasalahan belum dibayarkanya Dana SPPD panwascam oleh
Sekretariat Panwaslu Kota Batam dan adanya permasalahan biaya yang
belum dibayar pada pihak ketiga adalah bukan permasalahan saya selaku
Ketua dan Komisioner pada saat itu tetapi adalah permasalahan Sekretariat
terhadap pihak tertentu, dan saya disana bukanlah mencampuri pihak
secretariat melainkan saya adalah hanya sekedar menjembatani
permasalahan yang sedang terjadi di intern Sekretariat agar ada jalan
keluarnya.
4. Demikianlah jawaban saya selaku teradu untuk perkara No 280/DKPP-
PKE-VII/2018 dan jawaban ini saya buat dengan tanpa paksaan dari
pihak manapun dan saya berharap agar jawaban ini dapat menjadi
pertimbangan pihak Sidang Majelis yang terhormat.
[2.7.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU terhadap Perkara
Nomor 28I/DKPP-PKE-VII/2018
Menimbang Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 10 November 2018 dan 29 November 2018 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Benar bahwa telah adanya sumbangan yang diberikan panwascam kepada
Panwaslu Kota pada saat penerimaan Dana SPPD Panwascam sebesar satu
juta rupiah perorang dan sumbangan itu diberikan secara ikhlas dengan
tanpa tekanan suatu apapun.
2. saya menyatakan dengan tegas bahwa saya menolak untuk dikatakan
mengadakan penggelapan dana SPPD panwascam karena saya hanya
mengetahui adanya Dana SPPD Panwascam tersebut adalah sebesar yang
telah dibagikan pada akhir bulan Desember tahun 2017, yaitu masing
masing dua juta rupiah sedangkan besaran hasil temuan BPKP sebesar
128 jutaan rupiah karena kurang bayar akibat kelalaian bendahara barulah
saya ketahui setelah adanya temuan BPKP itu sendiri karena uang tersebut
disimpan oleh pihak bendahara dengan tanpa sepengetahuan saya untuk
kebutuhan dan keperluan kantor saat itu. dengan adanya kejadian
tersebut justru saya hanya berperan menjembatani permasalahan yang ada
dipihak Sekretariat Panwaslu Kota Batam dengan Panwascam Se-Kota
Batam.
3. Dengan adanya hasil temuan BPKP bahwa adanya dana SPPD Panwascam
yang kurang bayar akibat kelalaian bendahara maka saya memanggil
sekretaris untuk bermusyawarah akhirnya bersolusi agar permasalahan
ini dikomunikasikan dulu dengan pihak Panwascam , Tapi yang perlu
dicatat bahwa saya mengkomunikasikan dengan panwascam itu adalah
sebagai pihak yang menjembatani antara permasalahan pihak
kesekretariatan dengan pihak Panwascam dan bukan pihak yang
mencampuri urusan keuangan.
4. Setelah itu kita mengumpulkan Panwascam yang hadir saat itu bejumlah
35 (tiga puluh lima) orang dan yg tidak hadir ada satu orang, setelah
dikumpulkan dan saya selaku ketua yang didampingi anggota Nopialdi,
sedangkan pak Puryadi selaku anggota dan Pak Arifin selaku Sekretaris
saat itu sedang menghadiri kegiatan di Kabupaten Karimun, dalam
pertemuan saat itu kami menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi
di Sekretariat Panwaslu Kota Batam dan setalah dijelaskan akhirnya kami
menawarkan dua pilihan pada panwascam, dan setiap panwascam bebas
menenetukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya, intinya tanpa
adanya paksaan sedikitpun, adapun pilihan tersebut adalah:
a. Apakah panwascam harus minta di bayar dana SPPD tsb karena itu
memang hak panwascam, maka kami akan bayarkan tapi uangnya
belum bisa hari ini karena keadaan keuangan kita yang lagi kosong
tetapi itu adalah kewajiban Panwaslu Kota Batam yang harus
dibayakan
b. Apakah ada Panwascam yang ingin menyumbangkan dana SPPD
tersebut dengan ikhlas ke Panwaslu Kota Batam, jika ada maka kami
mengucapkan banyak terima kasih.
5. Setelah tawaran itu disampaikan dari tiga puluh lima panwascam yang
hadir saat itu sebanyak tiga puluh orang memilih pilihan kedua yaitu ingin
menyumbangkan dana tersebut dengan iklhas ke Panwaslu Kota Batam
dan lima lagi yaitu tiga orang dari panwascam Bengkong dan dua orang
dari panwascam Belakang padang. Bagi panwascam yang memilih
alternative dua semuanya menananda tangani kwitansi bahwa SPPD
mereka sudah dibayakan dan begitu juga termasuk yang harus dibayarkan
juga ikut menanada tangani hal yang sama karena bukt ikwitansi tersebut
menurut pihak secretariat harus secepatnya diserahkan ke BPKP namun
bagi panwascam yang harus dibayar kami harap bersabar nanti past iakan
dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan. Jadi tidaklah benar
bahwa kami pada saat itu melakukan rekayasa tanda tangan karena sudah
ada kesepakatan pilihan dengan kesadaran sendiri untuk menanda
tangani kwitansi pembayaran sesuai dengan ketenuan yang sudah
dijelaskan, dan perlu sekali lagi saya tegaskan bahwa tugas saya saat itu
hanya menjembatani permasalahan yang terjadi diantara kedua belah
pihak untuk mencari jalan penyelesaian.
6. Demikianlah jawaban saya selaku teradu untuk perkara Nomor 281/DKPP-
PKE-VII/2018 dan jawaban ini saya buat dengan tanpa adanya paksaan
dari pihak manapun dan saya berharap agar jawaban ini dapat menjadi
pertimbangan pihak Sidang Majelis yang terhormat.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pedgadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai
Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Batam Kota tanggal 10 Oktober 2018;
2. Bukti T-2 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.
1.650.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Batu Ampar tanggal 10 Oktober 2018;
3. Bukti T-3 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.
1.650.000kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Nongsa tanggal 10 Oktober 2018;
4. Bukti T-4 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai
Rp.4.650.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Lubuk Baja tanggal 10 Oktober 2018;
5. Bukti T-5 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai
Rp.4.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Batu Aji tanggal 10 Oktober 2018;
6. Bukti T-6 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai
Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Sei Beduk tanggal 10 Oktober 2018;
7. Bukti T-7 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai
Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Bengkong tanggal 10 Oktober 2018;
8. Bukti T-8 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai
Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Sekupang tanggal 10 Oktober 2018;
9. Bukti T-9 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai
Rp.5.100.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Belakang Padang tanggal 10 Oktober 2018;
10. Bukti T-10 : Fotokopi tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai
Rp.5.150.000 kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Sagulung tanggal 10 Oktober 2018;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembuatan Partisi Sekat
sejumlah Rp. 40.000.000,00;
12. Bukti T-12 : Satu bundle fotokopi nota belanja ATK dan konsumsi;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Rencana Biaya Anggaran (RAB) renovasi ruko
tiga lantai tanggal 18 Desember 2017;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan
Oktober 2017 sejumlah Rp. 753.000,00;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n M. Qoyum bulan
November 2017 sejumlah Rp. 2.000.000,00;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n M. Qoyum bulan
Oktober 2017 sejumlah Rp. 687.000,00;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n M. Qoyum bulan
Desember 2017 sejumlah Rp. 2.000.000,00;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan
November 2017 sejumlah Rp. 2.000.000,00;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan
Januari 2018 sejumlah Rp. 2.000.000,00;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan
Februari 2018 sejumlah Rp. 2.000.000,00;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan
Maret 2018 sejumlah Rp. 2.000.000,00;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Kwitansi pembayaran atas honorarium
kelebihan staf Panwaslu Kota Batam a.n Zaqiyah bulan
Desember 2017 sejumlah Rp. 2.000.000,00;
23. Bukti T-23 : Fotokopi daftar rincian pembuatan meja untuk
pembelahan triplek;
24. Bukti T-24 : Fotokopi daftar rincian pembuatan tiang bendera;
25. Bukti T-25 : Fotokopi invoice Karya Logam biaya Rp.3095.000,00
tanggal 2 April 2018;
[2.10] Menimbang dalam persidangan tanggal 10 November 2018 dan 29
November 2018, DKPP menghadirkan serta meminta keterangan Pihak Terkait
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Asmin Lubis
1. Asmin Lubis adalah Kepala Bagian Pengawas Internal Bawaslu RI;
2. Dalam penjelasannya bahwa alokasi anggaran untuk kelembagaan
Bawaslu sebagai lembaga negara, sumber keuangannya juga dari Negara,
sehingga semuanya sudah jelas peruntukannya. Dengan demikian adanya
permintaan sumbangan dan yang lain-lain melalui pemotongan anggaran
SPPD panwascam adalah suatu hal yang tidak wajar dan adanya tata
kelola kelembagaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. Kota Batam merupakan sampling pemeriksaan BPKP dari Provinsi
Kepulauan Riau pada bulan Mei 2018, dan ternyata terdapat temuan
tidak dibayarkannya SPPD Panwaslu se-Kota Batam sebanyak 36 orang
dan sebesar Rp. 128.000.000; (seratus dua puluh delapan juta rupiah).
4. Data-datanya ada dan setelah sidang ini akan diberikan salinan data
temuan BPKP ke Majelis.
Arifin
1. Arifin adalah Kepala Setretariat Bawaslu Kota Batam;
2. Kepala Sekretariat mengetahui permasalahan tersebut setelah terdapat
temuan dari BPKP pada bulan Mei 2018 sebesar Rp. 128.000.000;
(seratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran SPPD para
Panwascam sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang se-kota Batam;
3. Dalam keterangannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam tidak
mengetahui adanya kebijakan pemotongan uang SPPD Panwascam. Arifin
juga menerangkan bahwa uang SPPD tahun 2017 telah ditandatangani
oleh dirinya dan dapat dicairkan. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh
bendahara;
4. Terkait pembuatan partisi, Kepala Sekretariat telah mengingatkan
Komisioner saat itu bahwa anggaran untuk pembuatan partisi Kantor
tidak dianggarkan sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan partisi
kantor. Kepala Sekretariat juga telah menegaskan kepada Komisioner
bahwa jika pembuatan partisi tetap dilakukan maka dirinya tidak akan
bertanggungjawab jika ada masalah di kemudian hari. Namun kebijakan
pembuatan partisi tetap dijalankan dengan tanpa persetujuan dirinya,
karena Teradu langsung bekerjasama dengan Bendahara tanpa
sepengetahuan dirinya, sehingga rencana-rencananya tetap dapat
dilaksanakan oleh pihak Teradu.
5. Dalam sidang pemeriksaaan DKPP, Arifin selaku Kepala Sekretariat
Panwaslu Kota Batam yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) mengeluhkan tidak bisa melaksanakan pengawasan
penggunaan anggaran secara maksimal ke sekretariat di tingkat
Panwascam. Karena masing-masing Sekretaris di Panwascam masih
bekerja di instansi lain sehingga kehadiran mereka di kantor Panwascam
sangat jarang sekali. Bahkan salah satu Sekretaris Panwascam yang ada
di Batam, yaitu Sekretaris Belakang Padang tidak pernah hadir setiap ada
undangan rapat dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam.
6. Terkait pola komunikasi dengan bendahara selama menjabat sebagai
Kepala Sekretariat, dirinya mengakui bahwa hubungan kerja dengan
bendahara tidak harmonis. Bahkan intensitas pertemuan antara
Bendahara dengan dirinya sangat jarang sekali, dimana bendahara masuk
kantor di saat Kaseknya tidak berada di kantor. Kasek pernah memanggil
rapat dengan Bendahara, tetapi jarang sekali bisa bertemu rapat. Dan
setelah pemeriksaan kasus ini ditangani oleh pihak Aparat Penegak
Hukum (APH), pihak Bendahara mengundurkan diri dari Bawaslu Kota
Batam dan kembali ke instansi asal di ASN Pemkot Batam. Dalam
persidangan, arifin menegaskan kembali bahwa terhadap penarikan
dan/atau sumbangan dari Panwascam tersebut dilakukan oleh Teradu
dan Bendahara, sama sekali dirinya sebagai Kepala Sekretariat tidak
mengetahui tentang pemotongan dana SPPD tersebut serta tidak pernah
dikomunikasikan, tahunya karena telah membaca berita di media massa.
Kemudian setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam,
Bendahara telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada
tanggal 26 Desember 2018.
7. Mengenai Sewa Ruko Permata Alison selama 1 tahun 30 Desember 2017
s.d 30 Desember 2018 sesuai perjanjian kontrak (sewa) ruko disepakati
antara Panwaslu Kota Batam dengan Pemilik Ruko adalah Rp.
160.000.000; dan pagu anggaran yang disediakan hanya Rp. 155.000.000;
(Seratus lima puluh lima juta rupiah), sehingga sampai sekarang masih
terhutang sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) kepada pemilik Ruko,
terhadap masalah tersebut dirinya tidak mengetahui bahwa ada uang
muka sewa ruko sebesar Rp. 30.000.000; (tiga puluh juta rupiah), karena
tidak ada laporan dari Bendahara;
8. Dalam keterangannya, Kepala Sekretariat mengeluhkan keberadaan
dirinya di Lembaga Bawaslu Kota Batam antara ada dan tiada karena
kebijakan-kebijakan yang merupakan ranahnya sekretariat justeru lebih
banyak dikendalikan oleh Teradu. Dirinya merasa dikucilkan dan tidak
diberi peran sesuai dengan kewenangannya serta hubungannya dengan
Bendahara kurang harmonis demikian halnya hubungannya dengan
Teradu. Kasek Bawaslu Kota Batam sudah berusaha untuk memanggil
Bendahara yang merupakan bawahannya baik melalui telpon maupun
dengan surat bahkan undangan untuk menghadiri rapat sekalipun sudah
dikirim ke Bendahara tapi tetap tidak direspon dan tidak pernah hadir.
Jika Kasek Bawaslu Batam ingin bertemu dengan Bendahara untuk
meminta tanda tangan dalam rangka pencairan anggaran terkadang
dilakukan di pinggir jalan karena susahnya menemui Bendahara selaku
bawahannya yang tidak pernah menganggap bahwa dirinya adalah
pimpinan Bendahara.
9. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam mengaku tidak mengetahui total
besaran uang partisi kantor yang harus dibayarkan kepada tukang. Saat
itu Teradu menyampaikan kepada dirinya bahwa uang partisi telah
disiapkan oleh Bendahara dan diminta agar uang tersebut diserahkan ke
tukang partisinya. Saat itu dirinya menyampaikan ke Teradu bahwa Ia
hanya mau menyerahkan saja tanpa menggunakan tanda terima. Untuk
besaran jumlah uang yang dirinya lihat saat itu sejumlah Rp. 40.000.000.
yang kemudian diserahkan ke tukang pembuat partisi. Saat penyerahan
uang tersebut, baru diketahui melalui tukang partisi bahwa besaran
anggaran untuk partisi kantor sebanyak Rp. 74.000.000 (Tujuh puluh
empat juta rupiah). Sehingga masih kurang sebanyak Rp. 34.000.000
(Tiga puluh empat juta rupiah) yang belum dibayarkan kepada tukang
partisi sampai saat ini.
Rusmiatin
1. Rusmiatin adalah Bendahara Bawaslu Kota Batam ketika permasalahan a
quo terjadi;
2. Bendahara tidak mengakui jika anggaran sebesar Rp. 128.000.000
(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) disimpan sendiri melainkan telah
digunakan untuk membayar biaya partisi kantor, pembayaran honorarium
kelebihan staff, dan keperluan kantor lainnya. Pembayaran tersebut
semua dilakukan oleh Bendahara atas instruksi Teradu dengan alasan
bahwa Kepala Sekretariat tidak ada ditempat.
3. Bendahara Bawaslu Kota Batam sangat jarang berkomunikasi maupun
bertemu dengan Kasek selaku pimpinannya sehingga segala sesuatu
terkait dengan pengelolaan anggaran justeru berkomunikasinya dengan
Teradu yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam.
Bahkan kebijakan-kebijakan terkait penggunaan anggaran lebih banyak
diputuskan oleh Teradu.
4. Bendahara mengakui bahwa semua foto copy kwitansi-kwitansi yang
dilampirkan di berkas lembar jawaban teradu bersumber dari dia dan
diserahkan kepada Teradu saat dirinya sudah mengundurkan diri dan
tidak bekerja lagi di Kantor Bawaslu Kota Batam. Dan Kasek Bawaslu
Kota Batam pun mengakui bahwa pengeluaran-pengeluaran yang
dibuktikan dengan kwitansi-kwitansi tersebut di luar dari
pengetahuannya.
Dasnil
Dalam keterangannya, Dasnil selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau sangat menyayangkan dan sedih melihat kondisi dari
beberapa kantor Panwascam di Kota Batam yang dianggapnya tidak layak
untuk dijadikan kantor dan memprihatinkan sementara alokasi anggaran
yang tersedia untuk sewa kantor sudah dialokasikan sekitar Rp. 24.000.000
pertahun dan telah didistribusikan ke setiap kecamatan. Namun
kenyataannya bahwa kantor Panwascam hanya menyewa satu kamar dari 3
kamar yang tersedia di sebuah rumah yang hanya berukuran kecil dengan
type 36. Sehingga melihat kondisi ini Kasek menduga ada penyalahgunaan
anggaran untuk sewa kantor Panwascam. Dengan alasan bahwa sewa rumah
di wilayah Batam center yang merupkan pusat kota Batam saja masih banyak
dijumpai dengan kisaran harga Rp. 16.000.000 pertahun dengan kondisi
rumah yang besar dan representative untuk dijadikan sebagai kantor
Panwascam.
Said Abdullah Dahlawi
1. Said Abdullah Dahlawi adalah Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi;
2. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, dirinya memaparkan hasil investigasi
yang telah dilakukan Bawaslu Provinsi hingga terungkap bahwa selain
pemotongan uang SPPD juga ada pemotongan Honorarium seluruh
Panwascam di Kota Batam sebanyak Rp. 500.000 per orang. Dimana
setelah ada temuan dari hasil pemeriksaan BPKP. Teradu yang saat itu
menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam mengumpulkan seluruh
Panwascam yang dalam pertemuan tersebut Panwascam diminta untuk
menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa uang SPPD
Panwascam sudah dibayarkan padahal kenyataannya belum dibayarkan.
Selain itu hasil wawancara Kordiv SDM dan organisasi Bawaslu Kepri
dengan Kasek Bawaslu Kota Batam terungkap bahwa ada beberapa SPJ
yang menggunakan scan ttd Kepala Sekretariat.
Panwascam Se-Kota Batam
1. Bahwa seluruh Panwascam se-Kota Batam mengakui telah mendapat
panggilan dari Teradu untuk menghadiri pertemuan di Kantor Bawaslu
Kota Batam yang saat itu juga dihadiri oleh dua komisioner lainnya yaitu
saudara Nopialdi dan saudara Puryadi. Pada pertemuan tersebut Teradu
meminta kepada seluruh Panwascam untuk menandatangani surat
pernyataan dan mengikhlaskan pemotongan SPPD dan honorarium
Panwascam untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di
Bawaslu Kota Batam;
2. Salah satu anggota dari Panwascam Sekupang atas nama Syaiful Anwar
tidak menyetujui dan tidak ikhlas dengan adanya pemotongan honorarium
mereka. Namun karena instruksi ini datangnya dari Teradu yang saat itu
menjabat selaku Ketua Panwaslu sekaligus merupakan pimpinan mereka
sehingga tidak berani menyampaikan keberatan atas kebijakan yang
diambil oleh Teradu dengan memotong uang yang seharusnya menjadi
hak Panwascam dengan dalih bahwa pemberian tersebut merupakan
sumbangan dan akhirnya menandatangani surat yang sudah diberikan
oleh Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelengara Pemilu dan Masyarakat
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya
mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu atas tindakan Teradu yang menyalahgunakan anggaran
SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam bulan November dan Desember
Tahun 2017.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan
bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Teradu
menerangkan bahwa benar ada temuan oleh BPKP kurang lebih sebesar
128.000.000. Teradu menolak jika uang terebut merupakan jumlah uang yang
dikorupsi oleh Teradu, karena Teradu baru mengetahui terdapat selisih yang
harus dibayarkan sebesar 128.000.000 dari laporan temuan BPKP. Terhadap
temuan tersebut, Teradu menjelaskan bahwa peramasalahan tersebut telah
selesai dan kekurangan pembayaran SPPD personel Panwaslu Kecamatan se-
Kota Batam telah dibayarkan pada tanggal 10 Oktober 2018. Dalam sidang
pemeriksaan, Teradu juga menyampaikan perihal permasalahan belum
dibayarkanya dana SPPD personel Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam oleh
Sekretariat Panwaslu Kota Batam dan masalah biaya yang belum dibayar pada
pihak ketiga adalah bukan permasalahan Teradu selaku Ketua, namun
merupakan masalah Sekretariat sebagai akibat kelalaian bendahara terhadap
pihak tertentu. Teradu saat itu tidak bermaksud mencampuri pihak sekretariat
melainkan hanya sekedar menjembatani permasalahan yang sedang terjadi di
internal Sekretariat agar menemukan jalan keluar. Selanjutnya dalam sidang
pemeriksaan DKPP, Teradu membenarkan adanya kegiatan mengumpulkan
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam. Dalam pertemuan
tersebut, Teradu didampingi salah satu Anggota Panwaslu Kota Batam Nopialdi
menyampaikan permasalahan yang dihadapi Panwaslu Kota Batam dan
menawarkan alternative pilihan yaitu pertama, “Apakah panwascam harus minta
di bayar dana SPPD tersebut karena itu memang hak panwascam, maka kami
akan bayarkan tapi uangnya belum bisa hari ini karena keadaan keuangan kita
yang lagi kosong tetapi itu adalah kewajiban Panwaslu Kota Batam yang harus
dibayarkan” dan pilihan kedua yaitu, “Apakah ada Panwascam yang ingin
menyumbangkan dana SPPD tersebut dengan ikhlas ke Panwaslu Kota Batam,
jika ada maka kami mengucapkan banyak terima kasih”. Dari tiga puluh lima
personel Panwaslu Kecamatan yang hadir, sebanyak tiga puluh orang memilih
pilihan kedua, sementara lima orang lainnya yaitu tiga orang dari Panwascam
Bengkong dan dua orang dari Panwascam Belakang Padang memilih tawaran
pertama. Bagi Panwascam yang memilih tawaran dua semuanya menananda
tangani kwitansi bahwa SPPD mereka telah dibayarkan. Demikian halnya
Panwascam yang memilih tawaran pertama juga ikut menanada tangani kwitansi
pembayaran SPPD, karena bukti kwitansi tersebut menurut pihak sekretariat
harus secepatnya diserahkan ke BPKP. Terhadap penjelasan tersebut, Teradu
membatah telah melakukan rekayasa tanda tangan, karena penandatanganan
kwitansi tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Selanjutnya dalam
persidangan DKPP, Teradu mengakui bahwa pemotongan anggaran SPPD
Panwascam merupakan ide atau inisiatif dari Teradu sendiri. Hal tersebut
dilakukan semata-mata adalah untuk memfasilitasi permasalahan sekretaraiat
yaitu untuk pembayaran pembuatan partisi kantor Bawaslu Batam sebesar Rp.
40.000.000, jebol tembok, bayar uang muka sewa Ruko Permata Alisan sebesar
Rp. 30.000.000, membeli meja, membayar 2 orang kelebihan staf, dll. Teradu
juga menegaskan, bahwa kebijakan pembuatan partisi kantor merupakan
kesepakatan rapat anggota Panwaslu Kota Batam.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, keterangan Pihak Terkait,
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kebijakan
pemotongan honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam adalah ide
dan inisiatif Teradu. Meskipun Teradu berdalih kegiatan tersebut adalah
sumbangan sukarela hasil tindak lanjut kesepakatan bersama antara Teradu
dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam, namun tidak
seharusnya permasalahan anggaran sekretariat Panwaslu Kota Batam
dibebankan kepada jajaran dibawahnya, terlebih Teradu yang pada saat itu
menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kota Batam justru tidak ikut menyumbang.
Bahwa permasalahan anggaran yang dialami oleh Panwaslu Kota Batam
merupakan dampak dari pola manajemen keuangan Panwaslu Kota Batam yang
buruk. Terungkap juga dalam fakta persidangan yang menggambarkan suasana
dan pola kerja antara anggota Panwaslu Kota Batam dengan kesekretariatan
yang tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya. Menurut
DKPP, pola manajemen lembaga yang demikian dapat menghambat tugas utama
Panwaslu Kota Batam dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu
yang sedang berjalan. DKPP berpendapat tindakan Teradu meminta sumbangan
kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam guna
pembayaran pembuatan partisi kantor Bawaslu Batam, jebol tembok, bayar uang
muka sewa Ruko Permata Alisan, membeli meja kantor, membayar 2 orang
kelebihan staf, membuat papan nama, dan membuat tiang bendera dengan
memotong honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam merupakan
tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Tindakan Teradu
yang demikian merupakan tindakan diluar yurisdiksi Teradu selaku Ketua
Panwaslu Kota Batam pada saat itu sehingga berakibat pada penyimpangan atas
perencanaan dan penggunaan anggaran Panwaslu Kota Batam. Teradu terbukti
melanggar Pasal 11 huruf b, Pasal 15 huruf d, Pasal 18 huruf a dan b Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP.
Selanjutnya, terhadap sikap dan tindakan Rusmiatin selaku Bendahara
Pengeluaran Pembantu saat perkara a quo terjadi, DKPP berpendapat
ketidakpatuhan yang bersangkutan kepada Kepala Sekretaris Panwaslu Kota
Batam merupakan sikap dan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum
maupun etika. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan
Rusmiatin yang selalu meminta arahan kepada Teradu dalam hal pembayaran
atas kebijakan yang tidak sesuai dengan mata anggaran yang telah ditetapkan
dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Panwaslu Kota Batam menunjukkan
ketidakpahaman akan kedudukannya di dalam struktur kepegawaian di
kesekretariatan Panwaslu Kota Batam serta menunjukkan adanya sikap
permufakatan dengan Teradu. Seharusnya seorang Bendahara Pengeluaran
Pembantu tunduk terhadap aturan kepegawaian dan selalu berkoordinasi
dengan atasannya yaitu Kepala Sekretariat selaku Pejabat Pembuat Komitmen
ditingkat kota. Terhadap fakta tersebut, DKPP perlu mengingatkan kepada
Rusmiatin atas sikap dan tindakannya selama menjadi Bendahara Pengeluaran
Pembantu di Panwaslu Kota Batam. Pada faktanya saat ini yang bersangkutan
telah mengundurkan diri dan telah berpindah kerja menjadi staf PNS Pengelola
Data Pelaksanaan Program dan Anggaran di Kantor Camat Sagulung Kota
Batam, DKPP merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
setempat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Arifin selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Kota Batam tidak dapat menjalankan tupoksinya sebagai
supporting system dalam memberikan pelayanan teknis di Bawaslu Kota Batam.
Seharusnya sebagai Kepala Sekretariat, Arifin harus mampu mengkoordinir
personel kesekretariatan dalam melaksanakan fungsinya sebagai supporting
system kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. Terhadap hal tersebut,
DKPP berpendapat Arifin selaku Kepala Sekretariat tidak mampu menjalankan
tugas dan fungsinya. Hal tersebut menimbulkan banyaknya pengeluaran
anggaran yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Bawaslu
Kota Batam. Terungkap juga fakta bahwa Arifin tidak mampu mengkoordinir dan
mengawasi setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Koordinator Sekretariat
Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam. DKPP menilai untuk menjamin
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga Bawaslu Kota Batam, Arifin selaku
Kepala Sekretariat untuk dikembalikan ke instansi asalnya. DKPP
memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk
melaksanakannya.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, keterangan Pihak terkait, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Suryadi Prabu
selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Hasyim Ash’ari masing-masing sebagai Anggota, pada Kamis tanggal Tiga
bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan
Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir