Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 191 Tahun 2020
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2021
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 228-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Universitas Batam, sementara Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020, Teradu telah menggelar acara penandatangan Nota Kesepahaman Bersama dengan Universitas Batam. Sebagaimana diketahui Dr.
Pasal DilanggarPasal 98 ayat (1); Pasal 97
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 191-PKE-DKPP/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 228- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 191-PKE- DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jibran Jihad Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Perum Tering Raya B1 No.27, Tanjung Sengkuang Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhammad Sjahri Papene Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No.4/7 KM.8, Kota Tanjung Pinang. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 228-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Universitas Batam, sementara Dr. H.M. Soerya Respationo selaku Ketua Senat Universitas Batam merupakan Calon Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020; 2. Bahwa Prof. Dr. Ir. Jemmy Rumengan, SE., MM., selaku Pengawas Yayasan Griya Husada (Badan Penyelenggara Universitas Batam), dan Dr. Mohammad Gita Indrawan, ST., MM.,selaku Wakil Rektor IV Universitas Batam, masing- masing terdaftar sebagai Dewan Pengarah, dan Ketua Tim Kampanye, serta Tim Penghubung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H. dan Iman Sutiawan, S.E., pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020; 3. Bahwa Dr.H. Soerya Respationo, S.H., M.H., selaku Ketua Senat Universitas Batam yang terdaftar sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, telah membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam pada tanggal 15 Oktober 2020 dan 17 Oktober 2020 melakukan proses belajar mengajar bagi Mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam. 2 (dua) kegiatan tersebut seyogyanya dapat diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau; 4. Bahwa dalam seluruh proses kejadian tersebut sampai saat ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat berkenaan dengan integritas dan profesionalisme Teradu sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang akan menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada tanggal 12 Januari 2021, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 191-PKE- DKPP/XII/2020 sebagai berikut: 1. Teradu mengakui bahwa persepsi publik merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 2. Jawaban Teradu tidak konsisten ketika ditanya oleh Dewan Hakim mengenai pertimbangan Teradu terhadap informasi bahwa Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., adalah Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Riau ketika Tahun 2015 dan pada tahun 2020 kembali digadang-gadang oleh masyarakat dan disampaikan oleh media untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur, sebelum memutuskan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Universitas Batam. Sebagaimana diketahui, Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., merupakan Ketua Senat. Sehingga perbuatan dan kebijakan dari Teradu tersebut menimbulkan persepsi negatif dari publik terhadap integritas dan profesionalitas Teradu sebagai penyelenggara pemilu; 3. Sebagaimana disampaikan Teradu bahwa penandatanganan nota kesepahaman bersama dilakukan dengan Universitas Batam adalah melakukan pengawasan bersama dilakukan dengan Universitas Batam adalah untuk melakukan pengawasan partisipatif, Pengadu meyakini tujuan pengawasan partisipatif tidak akan tercapai karena salah satu Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau adalah Ketua Senat Universitas Batam dan Ketua Tim Kampanyenya adalah Wakil Rektor IV Universitas Batam; 4. Dalil Teradu penandatanganan nota kesepahaman Bersama Universitas Batam dilakukan berdasarkan amanah Undang-Undang Pemilu untuk bekerjasama dengan semua stakeholder atau pemangku kepentingan yang di Kepulauan Riau, terutama pihak kampus yang jauh dari praktik politik praktis, tidak dapat menghilangkan persepsi negatif dari publik terhadap Teradu terkait integritas dan profesionalitas Teradu karena terbukti Teradu tidak hadir secara langsung maupun memerintahkan jajaran pengawas pemilu di bawah koordinasinya dalam mengawasi PKKMB Universitas Batam Tahun 2020. Sebagaimana diketahui, Dr. H.M. Soerya Respationo yang sudah ditetapkan sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau hadir pada acara tersebut. Teradu hanya meminta keterangan dari Dosen dan Mahasiswa yang hadir pada acara tersebut untuk dibuatkan laporan hasil pengawasan tanpa mempertimbangkan bahwa Dosen dan Mahasiswa di Universitas Batam tentu lebih patuh terhadap pimpinan atau dosennya sementara beberapa pejabat Universitas Batam juga menjadi Tim Kampanyenya; 5. Tidak ada upaya Teradu untuk meninjau ulang nota kesepahaman bersama dengan Universitas Batam, bahkan setelah Ketua Senat Universitas Batam ditetapkan sebagai salah satu Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta beberapa pejabat Universitas Batam menjadi tim kampanyenya; 6. Tidak upaya dari Teradu untuk merubah persepsi negatif dari publik terhadap netralitas dirinya, karena pasca penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa kampus di Batam, kegiatan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang diadukan di lingkungan kampus di Batam, hanya diadakan di Universitas Batam, sementara Teradu sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak melakukan nota kesepahaman bersama perguruan tinggi di Batam hanya dengan Universitas Batam saja. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Nota Kesepahaman Bersama Antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Dengan Universitas Batam Nomor: 069/K.Bawaslu- KR/HK.02.00/VII/2020, Tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 7 Juli 2020; 2 BUKTI P-2 Formulir Model BC1-KWK, Nama Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Kepulauan Riau; 3 BUKTI P-3 Print Out Berita Media Online hariankepri.com, tanggal 15 Oktober 2020; 4 BUKTI P-4 Print Out Berita Media Online gebraknusantara.co.id., tanggal 17 Oktober 2020. 5 BUKTI P-5 Print Out Berita Kegiatan Bawaslu Kepri Di Universitas Batam Dari Laman Kepri.Bawaslu.go.id [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. POKOK PENGADUAN a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 Teradu telah menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Universitas Batam, sebagaimana diketahui Dr. H.M. Soerya Respationo, SH., MH. Selain menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Batam ia juga merupakan calon Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020. Selain itu Prof. Dr. Ir. Jemmy Rumengan, SE., MM. selaku Pengawas Yayasan Griya Husada (Badan Penyelenggara Universitas Batam) dan Dr. Mohammad Gita Indrawan ST., MT. selaku Wakil Rektor IV Universitas Batam, juga terdaftar sebagai Dewan Pengarah sekaligus Ketua Tim Kampanye, dan Tim Penghubung Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Dr. H. M. Soerya Respationo, SH., MH. Dan Iman Sutiawan, SE. b. Bahwa Dr. H. M. Soerya Respationo, SH., MH. telah membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam pada tanggal 15 dan pada tanggal 17 Oktober 2020 melakukan proses belajar mengajar bagi mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam, dimana 2 (dua) kegiatan tersebut seharusnya diawasi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 2. JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN Bahwa atas aduan Pengadu tersebut diatas, dengan ini Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: 2.1. Pokok Pengaduan pada huruf a: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai berikut: Pasal 28 huruf a Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi adalah: “mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan diwilayah provinsi” Pasal 29 huruf a “Bawaslu Provinsi wajib bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya” dan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut: Pasal 98 huruf d Bawaslu Provinsi bertugas: “meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu diwilayah provinsi” Pasal 100 huruf a “Bawaslu Provinsi berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya” Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Surat Ketua Bawaslu RI Nomor SS8031/K.BAWASLU/PM.00.001/1/2020 tanggal 13 Januari 2020 Tentang Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020. Panduan Bawaslu RI Tentang Pengawasan Partisipatif: 1. Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. 2. Perguruan Tinggi memiliki banyak fungsi dalam pengawasan pemilu, perguruan tinggi dapat dijadikan tempat mencari literature, teori, pendapat ahli dan diskusi sebagai penambah wawasan pengawasan pemilu. Perguruan Tinggi merupakan tempat yang dianggap netral dan mandiri dari jangkuan politik, sehingga pengawasan pemilu bisa menjadi alternatif yang baik bagi mahasiswa untuk belajar memahami kepemiluan diIndonesia secara baik dan benar karena mahasiswa dapat dilibatkan secara langsung menjadi relawan pengawasan partisipatif. Hasil Rapat Pembahasan Program Kerja Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau Tahun 2020: Dalam rangka menjalin kerjasama untuk membangun Pengawasan Partisipatif, dalam melaksanakan amanah undang-undang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memandang perlu untuk membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi melalui Nota Kesepahaman Pengawasan Partisipatif antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan organisasi lainnya yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut: Daftar Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan organisasi lainnya yang melaksanakan MOU, sebagai berikut: 1. Universitas Ibnu Sina Batam 2. Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ulum Tanjungpinang 3. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurahman Tanjungpinang 4. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang 5. Universitas Internasional Batam Batam 6. Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang 7. Universitas Batam Batam 8. Universitas Riau Kepulauan Batam 9. Kwarda Pramuka Kepulauan Riau 10. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kepulauan Riau 11. Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kepuluan Riau 12. Radio Republik Indonesia Tanjungpinang 13. Gugus Tugas Pengawasan Kampanye bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau dan KPID Kepulauan Riau.: Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang: Pasal 7 ayat (2): Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf s: “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan” huruf t: “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan’ dan huruf u: ‘berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon” Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. Pejabat badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah; b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;” 2.2. Pokok Pengaduan pada huruf b: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang: Pasal 28 ayat (1): “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: ” a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan diwilayah provinsi yang meliputi: 5. pelaksanaan Kampanye Pasal 69: “Dalam Kampanye dilarang:” i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan disetiap tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Bahwa dalam tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memastikan pencegahan dan pengawasannya. Bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Batam telah dilakukan pengawasan dan hasil pengawasan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Form Model A tertanggal 15 Oktober 2020. Berikut penjelasan singkat Laporan Hasil Pengawasan dimaksud: Identitas Data Pengawas a. Nama : 1. Idris, STh.I 2. Ade Irfan Santosa, SH b. Jabatan : 1. Kordiv Pengawasan 2. Plt Kasubag Pengawasan c. Alamat : Jl WR Supratman 4-7 Tanjungpinang Uraian Pengawasan - Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi melalui media WhatsApp yang didapatkan oleh Idris S.Th.I tentang adanya kegiatan yang melibatkan calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 di Universitas Batam, mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan penelusuran dengan menghubungi pihak Universitas Batam. - Mendapatkan konfirmasi dari pihak Universitas Batam melalui Dr. Fadlan dan Ibu Yenni yang merupakan dosen di Universitas Batam, dan Aulia Rahman Tarigan Mahasiswa Univeritas Batam yang mengikuti acara tersebut. - Dr. Fadlan menyampaikan bahwa benar pada hari ini dan waktu mengkonfirmasi, sedang berjalan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), dihadiri oleh Soerya Respationo yang merupakan calon kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau, kehadiran Soerya Respationo dalam kegiatan tersebut dikarenakan Soerya Respationo merupakan Ketua Senat Universitas Batam dan Kegiatan PKKMB rutin diadakan setiap tahun ajaran baru yang melibatkan civitas akademika dan mahasiswa baru. - Ibu Yenni, menyampaikan bahwa pak Soerya Respationo diundang dalam acara tersbut oleh pihak Universitas Batam sebagai Ketua Senat Universitas bukan sebagai calon kepala daerah dan beliau hanya menyampaikan sambutan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak ada sambutan mengarah ke kampanye, dan tidak ada juag atribut kampanye dalam bentuk apapun, kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan online, diikuti oleh seluruh mahasiswa baru yang sebagian mengikuti dikampus dan sebagaian melalui zoom meeting, merupakan kegiatan internal dan hanya melibatkan satu orang narasumber dari pihak luar yaitu Kepala Rumah sakit galang, Kolonel CKM Dr dr Khairul Ihsan Nasution SpBs dengan materi “Peran Mahasiswa dalam Bela Negara di Era New Normal” - Aulia Rahman Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung di Universitas Batam hari ini murni kegiatan kampus, tidak ada atribut kampanye dan tidak ada pembahasan terkait dengan politik dalam sambutan Soerya Respationo, menyampaikan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi dan hal-hal terkait dengan perkuliahan, tidak ada membahas terkait pencalonannya dalam pemilihan gubernur dan tidak ada pemnahasan terkait poltik. - Lampiran adalah sebagai berikut: Dokumentasi 3 (tiga) Foto Bahwa dari Laporan Hasil Pengawasan Form Model A tertanggal 15 Oktober 2020, tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran. Bahwa dari penjelasan berdasarkan peraturan perundangundangan dan fakta- fakta disertai dengan bukti-bukti, Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota beserta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dan dibantu oleh Sekertariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan proses pengawasan dengan baik dan benar sebagaimana Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu, sebagai upaya dan ihktiar Teradu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Penyelengara Pemilu, sehingga apa yang disampaikan Pengadu dalam aduannya adalah tidaklah benar dan tidak berdasar. Teradu telah melakukan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, Teradu juga menjaga profesionalitasnya disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran. Sikap profesionalitas yang wajib dijaga oleh Teradu merupakan amanah dari Pasal 6 Ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang 1. Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu, pada beberapa prinsip sebagai berikut: Berkepastian hukum Teradu dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Prinsip kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat. Tidak ada kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu yang tidak berkepastian hukum. Tertib Sebagaimana prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor SS- 8031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tanggal 13 Januari 2020 Tentang Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020, yakni “menindaklanjuti laporan hasil pengawasan seluruh dokumen Formulir Model A wajib didokumentasikan sesuai tahapan, hari pelaksanaan pengawasan, dalam hal laporan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran dilakukan dalam rapat pleno tingkat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Kecamatan untuk ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran serta diteruskan kepada bagian Penanganan Pelanggaran” Teradu senantiasa berpegang pada prinsip tertib, dimana semua proses dipastikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, teratur, serasi, selaras serta seimbang. Hal tersebut dapat dibuktikan secara langsung terhadap administrasi yang ada pada setiap tahapan. Bahwa kepercayaan publik sangat penting bagi Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu telah memberikan penjelasan dann jawaban atas kerja-kerja pengawasan dan pencegahan dengan prinsip kemandirian, professional, berkepastian hukum, netral dan tertib, sebagai Penyelenggara Pemilu tidaklah mungkin Teradu melakukan kerja serampangan dan sembarangan, ada undangundang dan peraturan yang menjadi pedoman, yang secara terus menerus dipedomani dan dijalankan oleh Teradu sebagai upaya dan ihktiar Teradu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.6] PETITUM TERADU Demikian jawaban yang dapat Teradu sampaikan, selanjutnya Teradu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-3 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Nota Kesepahaman Bersama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga; 2 T-2 Formulir Model A – Formulir Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 15 Oktober 2020; 3 T-3 Dokumentasi Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Januari 2021 sebagai berikut: Idris Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau • Sedikit penjelasan mengenai pengawasan parsipatif dalam upaya pencegahan, pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Riau di 6 kabupaten/kota dan 1 Pemilihan Gubernur di Provinsi, yang mana hal tersebut berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tentunya sebagaimana Bawaslu melakukan pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang didasari dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tugas dan fungsi Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Dalam pencegahan yang pertama dilakukan Bawaslu adalah melakukan identifikasi setiap pelanggaran yang ada dalam wilayah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti misal pihak pemerintah dan sebagainya, meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, ini juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di Bab 18, Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2), pengawasan partisipasif merupakan salah satu bentuk kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu untuk melakukan pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah hal tersebut tertuang dalam Bab 18 Pasal 131 ayat (1), ayat (2), dan (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa “untuk mendukung kelancaran dalam pemilihan dapat melibatkan parsipasi masyarakat”, ayat (2) menyebutkan bahwa “partisipasi masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan perhitungan cepat hasil pemilihan”. Berdasarkan aturan ini, sebenarnya ini sejalan dengan misi Bawaslu yakni mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat untuk mengikuti sebagaimana diatur oleh Undang- Undang. Bawaslu merancang beberapa program, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, diantaranya adalah pengabdian kepada masyarakat. Program ini dirancang, bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan peran mahasiswa mengawal demokrasi atau pelaksanaan pemilihan di setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dari sinilah, Pihak Terkait selaku divisi pencegahan, dan hubungan antar lembaga, menindaklanjuti beberapa program yang sudah dirancang dan dianggarkan untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Kemarin diawali dengan melakukan audiensi pada tanggal 27 Januari 2020, di beberapa perguruan tinggi yang ada di wilayah Kepulauan Riau termasuk Kota Batam dan Tanjung Pinang. Sebelum masuk di audiensi pertama, tentunya kami melakukan silaturahmi dan menyampaikan berkenaan dengan program- program Bawaslu, khususnya tentang pengawasan partisipatif ini. Audiensi kedua dilakukan pada tanggal 22 Februari 2020. Dalam audiensi ini kami menyampaikan beberapa Draf MOU Kerjasama untuk memudahkan tentunya dan pelibatan mahasiswa dalam melakukan tahapan pengawasan di setiap tahapan. Bawaslu dari segi SDM tidak mungkin, sedikit, untuk mengawasi seluruh tahapan yang sedang berjalan pada waktu itu. Hal ini sebenarnya sempat membuat MOU tertunda, karena pada waktu sebenarnya MOU dilakukan di awal-awal. Disebabkan pada bulan ke-3 yakni Maret, pilkada ini sempat tertunda selama 3 bulan, maka audiensi ke-3 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2020. Pada audiensi ke-3 inilah dilaksanakan finalisasi Draf MOU di beberapa perguruan tinggi yang sudah menindaklanjuti audiensi- audiensi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau baik audiensi pertama maupun audiensi ke-2. Memang ada beberapa perguruan tinggi yang tidak dapat menindaklanjuti audiensi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau disebabkan kondisi pandemi. Akhirnya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hanya menindaklanjuti MOU bagi perguruan tinggi yang merespon terhadap apa yang telah dilakukan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan MOU pada bulan Juli 2020, tepatnya tanggal 7 Juli 2020, dan tanggal 8 Juli 2020, karena ada perguruan tinggi yang di MOU kan pada tanggal 7 dan 8 Juli 2020. Termasuk diantaranya adalah Universitas Batam yang melaksanakan MOU dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 7 Juli 2020. Memang terkait output MOU ini, banyak yang kami lakukan. Bahkan sebelum MOU, pada saat pilkada ditunda kami sebenarnya sudah melibatkan rekan- rekan mahasiswa dalam SKPP daring Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, dan ini dilaksanakan selama tahapan pilkada ditunda. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga melibatkan rekan-rekan mahasiswa. Setelah dilaksanakan MOU, Bawaslu Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi pendidikan politik kepada rekan-rekan mahasiswa, bukan hanya mahasiswa dari Universitas Batam tetapi seluruh mahasiswa yang telah kami laksanakan MOU. Kami meminta perwakilan dari beberapa mahasiswa dari masing-masing perguruan tinggi karena kondisi pada saat itu masih pandemi sehingga ada keterbatasan peserta yang dilibatkan. Sebenarnya kami membuat program, yang melibatkan sekitar 300 peserta mahasiswa sebelum pandemi, tetapi karena situasi pandemi akhirnya peserta dibatasi. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga melibatkan perguruan tinggi dalam kegiatan penelitian atau riset. Kemarin, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah bersurat seluruh perguruan tinggi, bahkan perguruan yang tidak melaksanakan MOU juga telah disurati untuk berpatisipasi dalam kegiatan penelitian riset. Sekarang ini riset sudah selesai dan kami cetak bukunya. Dari beberapa perguruan tinggi hanya ada 2 perguruan tinggi yang masuk dalam penelitian riset. Hasil dari yang telah kami sampaikan dan hasil dari seleksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dari 10 (sepuluh) perguruan tinggi hanya 2 (dua) yang masuk dalam riset tersebut. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga melibatkan rekan mahasiswa dalam SKPP Tahap ke-2, sedangkan pada tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret, April, dan Mei 2020, kemudian tahap ke-2 kalau tidak salah dilaksanakan pada bulan Juni, Juli, 2020. Sebagai upaya meningkatkan parsipasi masyarakat dalam mengawal atau mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Di situ kami melibatkan beberapa perguruan tinggi yang ada. Pertama kegiatan sosialisasi kami lakukan pada bulan Oktober 2020, sosialisasi dilakukan pada bulan November 2020. Ada sosialisasi, khususnya di Kota Batam bukan hanya Divisi Pengawasan melainkan divisi lain juga melakukan hal yang sama. Terdapat kegiatan besar yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang melibatkan mahasiswa dan organisasi masyarakat, yang sudah di MOU kan. Pada tahapan kampanye, melibatkan rekan mahasiswa dalam kegiatan tersebut. Berkenaan dengan pengawasan, terdapat pengawasan secara langsung dan ada juga pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung yakni Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan langsung di lapangan ketika ada informasi atau misalnya sudah terjadwal atau kegiatan- kegiatan kampanye yang sudah disampaikan kepada Bawaslu itu kami lakukan pengawasan secara langsung. Namun demikian, apabila ada kegiatan yang sifatnya bukan kampanye, biasanya kami langsung penelusuran dengan melakukan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait. Memang pada saat kampanye terdapat banyak informasi yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Semua informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. • Pada saat pasangan calon menyampaikan sambutan dalam kegiatan PKKMB, dalam hal ini merupakan Ketua Senat Universitas Batam, Kami tidak berada di tempat tetapi kami melakukan koordinasi dengan beberapa dosen yang ada di sana. Sebagaimana tertuang dalam LHP yakni Dr. Fadlan, dan Kami menerima beberapa dokumentasi dari yang bersangkutan. Bahwa memang mereka menyampaikan terkait kedatangan pasangan calon di sana hanya sebatas sebagai Ketua Senat Universitas Batam. Menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan posisinya sebagai Ketua Senat Universitas Batam. Hal tersebut memang dilaksanakan satu tahun sekali. Beliau menyampaikan tidak ada unsur-unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh mahasiswa yang terdapat dalam ruangan tersebut. Mereka menerima pasangan calon di sana tetapi bukan dalam kapasitas sebagai pasangan calon melainkan sebagai ketua senat. • Terkait dengan kegiatan itu masih masuk dalam tahapan kampanye setiap aktifitas pasangan calon yang melakukan kampanye akan melakukan pemberitahuan kepada Bawaslu. Tetapi dalam kegiatan yang mengatasnamakan ketua senat tidak terdapat surat pemberitahuan karena memang murni bukan kegiatan kampanye. • Pada saat kegiatan berlangsung kami berkoordinasi dengan dosen yaitu Dr. Fadlan. Pada awalnya tidak mengetahui kegiatan tersebut, baru mengetahui setelah akan berakhirnya kegiatan dan langsung melakukan koordinasi dengan dosen dan mahasiswa di sana. • Kami meminta keterangan dari mahasiswa dan dosen bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye. Di LHP, selain itu Pengadu juga tidak pernah meminta LHP. • Pada saat kegiatan berlangsung kami melakukan koordinasi dengan pihak kampus yakni dengan dosen a.n. Dr. Fadlan. Kami meminta dokumentasi dan menanyakan hal-hal berkaitan dengan pasangan calon, misalnya apakah pasangan calon datang sendiri atau ditemani oleh tim kampanye? • Tidak mengirimkan Staf Bawaslu untuk melakukan monitoring, karena awalnya tidak mengetahui akan ada kegiatan tersebut. Kami mengetahui kegiatan tersebut ketika menjelang selesai baru mengetahui. Secara cepat langsung berkoordinasi dengan pihak kampus berkenaan dengan kegiatan tersebut. Kami mendapatkan informasi mengenai kegiatan tersebut dari beberapa dosen di sana dan beberapa mahasiswa yang ada di sana. Pengadu tidak pernah meminta Laporan Hasil Pengawasan (LHP). • Menindaklanjuti secara cepat setiap informasi yang diterima, termasuk kemarin dalam pemilihan kepala daerah ada 8 informasi, baik secara telepon, whatsapp, termasuk kegiatan pasangan calon di luar kegiatan kampanye yang dilaporkan kepada Bawaslu. Laporan tersebut langsung direspon dan tindaklanjuti. Bahkan laporan tidak sampai kepada Bawaslu namun tetap ditindaklanjuti. Sedangkan mengenai Ketua Senat Universitas Batam, memang dari Terlapor tidak menyampaikan kepada Bawaslu. Kami sendiri yang merespon dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut. Rosnawati Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau • Proses sebelum menuju MOU sudah dilaksanakan bahkan melalui audiensi dan sosialisasi sudah dibahas dalam rapat. Pembahasan tersebut sebelum penundaan pilkada, program ini sudah melalui pembahasan bersama. Kami tidak pernah memprediksi bahwa MOU yang akan dibuat dengan Universitas Batam, salah satu pasangan calonnya merupakan Ketua Senat Universitas Batam. Audiensi dan undangan untuk melakukan MOU sudah berjalan sehingga setelah penundaan pilkada tinggal menunggu dan menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya. Said Abdullah Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau • Ini merupakan program turunan yang sudah terencana. Saya melihat kerawanan pemilihan kepala daerah adalah kemudian politisasi dunia pendidikan. Kami berpikir dengan melibatkan pihak kampus untuk menimalisir potensi potensi tersebut. Jumlah pengawas juga sangat sedikit, misalkan di Kelurahan Belian terletak di Kampus Universitas Batam, itu jumlah pemilihnya 60.000 dalam 1 kelurahan kami hanya memiliki 1 pengawas, hanya untuk 60.000 pemilih. Sehingga kami mengembangkan kerjasama-kerjasama seperti itu. Pengawasan partisipasif membantu Bawaslu agar tidak terjadi proses pelanggaran Pemilu. • Di Kota Batam jumlah pengawas TPS ada 2117, itu hampir 60% TPS yang ada di Kepulauan Riau dan jumlah pemilihnya juga banyak sementara di sana jumlah pengawas dari jajaran Bawaslu sangat sedikit yakni 5 orang di tingkat kabupaten/kota 12 kecamatan x 3. 12 kecamatan kami memiliki 3 orang panwascam. Kemudian ada 76 kelurahan, untuk mengawasi lebih kurang 500.000 pemilih. Hal ini menjadi sebuah pilihan-pilihan bagi kita, termasuk pilihannya adalah membangun kerjasama memang resikonya akan muncul persepsi-persepsi di dalam masyarakat. Pertanyaannya adalah apakah Bawaslu harus “tunduk” di dalam persepsi tersebut atau mencoba untuk meletakkan posisi yang seharusnya. Maksud kami posisi yang seharusnya, di dalamnya ada pihak-pihak berpotensi dapat kita ajak bekerjasama untuk menimalisir terjadi pelanggaran. Indrawan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau • Beberapa pertimbangan yang kami diskusikan bersama bahwa kegiatan parsipatif itu adalah satu kegiatan implementasi dari program RPJM Nasional dan Bawaslu yang kemudian di implementasikan dengan pengawas partisipatif sehingga untuk mendukung RPJM tersebut dalam jangka pendek kegiatan MOU dengan universitas tersebut untuk terbentuknya pengawas partisipatif. Dalam jangka panjang mendorong masyarakat. Kami berpikir kehadiran kami di universitas-universitas. Lembaga pendidikan tersebut untuk memastikan lembaga pendidikan bersih dari proses atau aktifitas politik yang secara undang-undang telah dilarang. Dengan demikian, kehadiran kami juga mengajak masyarakat dalam hal ini mahasiswa dan dosen. Kerjasama ini antara lembaga dengan lembaga dan bukan orang perorang yang kemudian orang perorang tersebut memiliki pandangan politik. Kami tidak berhubungan dan bersentuhan dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan politik yang tercantum dalam tim kampanye. Pendaftaran tim kampanye baru kami ketahui pada saat pendaftaran di awal bulan September 2020. Justru makin menguatkan kami, bahwa kehadiran kami untuk menjaga itu tidak terjadi potensi pelanggaran yang terjadi di dunia pendidikan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020, Teradu telah menggelar acara penandatangan Nota Kesepahaman Bersama dengan Universitas Batam. Sebagaimana diketahui Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., selain menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Batam, juga merupakan Calon Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020. Selain itu, Prof. Dr. Ir. Jemmy Rumengan, S.E., M.M., selaku Pengawas Yayasan Griya Husada (Badan Penyelenggara Universitas Batam), dan Dr. Mohammad Gita Indrawan, S.T., M.M., selaku Wakil Rektor IV Universitas Batam, termasuk dalam Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H., dan Iman Sutiawan, S.E.; [4.1.2] Bahwa Dr. H.M. Soerya Respationo telah membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam. Pada tanggal 15 dan 17 Oktober 2020, Dr. H.M. Soerya Respationo melakukan proses belajar mengajar mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam. Kegiatan tersebut seharusnya diawasi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Program Kerja Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau Tahun 2020, dalam rangka menjalin kerjasama untuk membangun Pengawasan Partisipatif, serta dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang, Teradu memandang perlu untuk membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi melalui Nota Kesepahaman Pengawasan Partisipatif antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan organisasi lainnya yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Adapun daftar perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, lembaga dan organisasi lainnya yang melaksanakan MoU, yakni: (1) Universitas Ibnu Sina Batam, (2) Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ulum Tanjungpinang, (3) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurahman Tanjungpinang, (4) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, (5) Universitas Internasional Batam Batam, (6) Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, (7) Universitas Batam Batam, (8) Universitas Riau Kepulauan Batam, (9) Kwarda Pramuka Kepulauan Riau, (10) Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kepulauan Riau, (11) Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kepuluan Riau, (12) Radio Republik Indonesia Tanjungpinang, (13) Gugus Tugas Pengawasan Kampanye bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau dan KPID Kepulauan Riau. Nota kesepahaman yang dilakukan dengan berbagai perguruan tinggi merupakan kebijakan Bawaslu berkaitan dengan Pengawasan Partisipatif didasarkan pada Panduan Bawaslu. Pertama Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Kedua Perguruan Tinggi memiliki banyak fungsi dalam pengawasan pemilu, perguruan tinggi dapat dijadikan tempat mencari literatur, teori, pendapat ahli dan diskusi sebagai penambah wawasan pengawasan pemilu. Perguruan Tinggi merupakan tempat yang dianggap netral dan mandiri dari jangkuan politik, sehingga pengawasan pemilu bisa menjadi alternatif yang baik bagi mahasiswa untuk belajar memahami kepemiluan di Indonesia secara baik dan benar karena mahasiswa dapat dilibatkan secara langsung menjadi relawan pengawasan partisipatif. [4.2.2] Bahwa Teradu selalu melakukan pengawasan dalam tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tidak hanya itu, Teradu juga telah melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Batam. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A, tertanggal 15 Oktober 2020. Pada saat itu, Idris selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi melalui media WhatsApp berkenaan dengan adanya kegiatan yang melibatkan calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 di Universitas Batam. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kepulauan Riau langsung melakukan penelusuran dengan menghubungi pihak Universitas Batam. Dr. Fadlan selaku dosen membenarkan Soerya Respationo hadir dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Soerya Respationo hadir sebagai Ketua Senat Universitas Batam, dan PKKMB merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun ajaran baru dengan melibatkan civitas akademika dan mahasiswa baru. Yenni selaku dosen juga menyampaikan bahwa Soerya Respationo diundang dalam acara tersebut oleh pihak Universitas Batam sebagai Ketua Senat Universitas bukan sebagai calon kepala daerah. Soerya Respationo hanya menyampaikan sambutan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak terdapat sambutan mengarah kepada kegiatan kampanye, dan tidak terdapat atribut kampanye. Selain itu, kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan online, serta diikuti oleh mahasiswa baru yang berada di kampus maupun melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan internal dan hanya melibatkan seorang narasumber dari pihak luar yaitu Kolonel CKM Dr.dr.Khairul Ihsan Nasution, SpBs selaku Kepala Rumah Sakit Galang, dengan materi “Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara di Era New Normal”. Aulia Rahman Tarigan selaku mahasiswa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut murni kegiatan kampus, tidak terdapat atribut kampanye, dan tidak terdapat pembahasan berkenaan dengan politik. Dalam sambutannya, Soerya Respationo menyampaikan berkenaan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan perkuliahan. Tidak terdapat pembahasan mengenai pencalonan dalam Pemilihan Gubernur. Dengan demikian Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan proses pengawasan dengan baik dan benar sebagaimana asas, prinsip dan tujuan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, serta bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenanan dengan dalil Pengadu pada angka 4.1.1, dalam persidangan Teradu menerangkan bahwa benar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mempunyai program pengawasan partisipatif yang dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Batam. Hal tersebut merupakan implementasi kebijakan Bawaslu tentang pengawasan partisipatif berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 98 ayat (1) huruf d yang berbunyi “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi”. Terungkap fakta dalam melaksanakan program pengawasan partisipatif, Teradu tidak hanya bekerjasama dengan Universitas Batam melainkan juga dengan 13 (tiga belas) stakeholders yang terdiri dari Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan yaitu (1) Universitas Ibnu Sina Batam, (2) Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ulum Tanjungpinang, (3) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurahman Tanjungpinang, (4) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, (5) Universitas Internasional Batam, (6) Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, (7) Universitas Batam, (8) Universitas Riau Kepulauan Batam, (9) Kwarda Pramuka Kepulauan Riau, (10) Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kepulauan Riau, (11) Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kepuluan Riau, (12) Radio Republik Indonesia Tanjungpinang, dan (13) Gugus Tugas Pengawasan Kampanye bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau dan KPID Kepulauan Riau. Dalam persidangan Teradu juga dapat membuktikan bahwa pada tanggal 7 Juli 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 3 (tiga) Perguruan Tinggi, sehingga kerjasama tidak hanya dilakukan dengan Universitas Batam. Selain itu pada tanggal 7 Juli 2020 belum ada penetapan pasangan calon dan belum dibentuk Tim Kampanye Pasangan Calon Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H., dan Iman Sutiawan, S.E. DKPP berpendapat tindakan Teradu merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu yang waktu pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan sebelum masa pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Kegiatan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk memberi perlakuan khusus pada Universitas Batam. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka 4.1.2 Teradu dan Pihak Terkait Idris selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang mengampu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga menerangkan bahwa pengawasan dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan terhadap pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan. Terhadap kegiatan Paslon yang dilaksanakan diluar tahapan dan jadwal kampannye dilakukan penelusuran berdasarkan informasi. Terkait kegiatan tanggal 15 Oktober 2020, terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Idris mendapatkan informasi melalui media whatsapp mengenai kegiatan yang melibatkan Soerya Respationo Calon Gubernur Nomor Urut 1 di Universitas Batam. Pihak Terkait Idris kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada dosen serta mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Hasilnya, tidak terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Soerya Respationo. Kehadiran Soerya Respationo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Senat Universitas Batam, dan PKKMB merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun ajaran baru dengan melibatkan civitas akademika dan mahasiswa baru. Soerya Respationo hanya menyampaikan sambutan berkenaan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tidak terdapat atribut kampanye. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan online, melibatkan seluruh mahasiswa baru yang berada di kampus maupun melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan internal dan hanya mengundang seorang narasumber yakni Kolonel CKM Dr.dr.Khairul Ihsan Nasution, SpBs selaku Kepala Rumah Sakit Galang, dengan materi “Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara di Era New Normal”. Pengadu dalam persidangan menerangkan Soerya Respationo diduga berkampanye dalam kegiatan PKKMB di Universitas Batam. Pengadu menyatakan melihat foto dalam sebuah akun sosial media yang menggambarkan adanya simbol jari pasangan calon nomor urut 1, namun keterangan Pengadu tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa tersebut. DKPP berpendapat bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Riau telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu agar lebih peka dan berhati-hati melihat dan mendeteksi adanya potensi pelanggaran Pemilu. Mengingat Ketua Senat Universitas Batam menjadi salah satu pasangan calon, Teradu seharusnya dapat bersikap dan bertindak lebih antisipatif terhadap kegiatan pasangan calon di lingkungan Perguruan Tinggi sehingga dapat mencegah timbulnya syakwasangka dan meminimalisir persepsi publik yang meragukan imparsialitas Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Muhammad Anggota Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra