III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 299-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
278-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU I:
1. Bahwa untuk pelaksanaan tahapan pemilu Legislatif tahun 2019 adalah
mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Umum
tahun 2019;
2. Bahwa berdasarkan tahapan dimaksud, Pengadu 1 mendaftarkan diri sebagai
calon anggota DPR-PB dari Partai Hanura dapil Papua Barat 1 yang meliputi
Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten
Pegunungan Arfak dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 217.787
suara;
3. Bahwa selain Pengadu I, nama-nama yang mendaftar sebagai calon anggota
Legislatif DPRPB dari Partai Hanura Dapil Papua Barat 1 sesuai dengan nomor
urut Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat
adalah sebagai berikut:
Nomor Urut Caleg Partai Hanura DPRPB DAPIL 1 PAPUA BARAT:
(1) Alberthina Mansim
(2) Diana Dorsila Jitmau, SE
(3) Rani Sari Tatiorin, SH
(4) Jhoni Dimara, SH (Pengadu I)
(5) -
(6) Drs. Joas Paiki
(7) Iskia Ahoren, SE
(8) Halifa Rahakbauw, SH
(9) Yulianus Dowansiba, SH
(10) Alexander Mambraku, A.Ma.Pd
(11) Michel Sinon, SP
4. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pemilu Legislatif telah dilaksanakan dan
telah dilakukan penghitungan suara ditingkatan TPS dan telah dilakukan
rekapitulasi dengan tahapan jadwal rekapitulasi PKPU Nomor 10 tahun 2019
sebagai berikut:
- Penghitungan ditingkatan TPS tanggal 17 April 2019.
- Rekapitulasi dan Pengumuman penetapan hasil ditingkatan distrik 18 April
2019 - 5 Mei 2019
- Rekapitulasi dan Pengumuman penetapan hasil ditingkatan Kabupaten
tanggal 20 April 2019 - 8 Mei 2019.
- Rekapitulasi dan Pengumuman penetapan hasil ditingkatan Provinsi tanggal
22 April 2019 – 13 Mei 2019.
5. Bahwa pada saat masuk tahapan Pleno Rekapitulasi dan pengumuman
penetapan di tingkatan Kabupaten, Pengadu I memperoleh fakta rekapitulasi di
Kabupaten Manokwari sangat bermasalah dimana DA.1 dari Distrik Manokwari
Selatan yang di bacakan PPD tidak mengacu dari bukti DAA.1 setiap Kelurahan
atau Kampung yang sebelumnya di peroleh Pengadu dan bahkan tidak mengacu
C1 dari 77 TPS di Distrik Manokwari.
6. Bahwa selama proses dan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, telah terjadi
pelanggaran kode etik dari pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Manokwari
khusus Distrik Manokwari Selatan, dimana Teradu III s/d VII bersama dengan
Teradu XII s/d Teradu XVI dalam melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten
tidak mempertimbangkan saksi dari Partai Politik atas kesalahan yang
dilakukan PPD dari Distrik Manokwari Selatan.
7. Bahwa lebih jauh sebagaimana data dan fakta yang diperoleh Pengadu I, jika
Teradu XII s/d XVI dalam melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk
masing-masing caleg Provinsi maupun caleg-caleg Kabupaten tidak
dilaksanakan di Kantor Distrik Manokwari Selatan melainkan dilaksanakan dan
di buat di salah satu hotel di Manokwari yaitu Hotel Holiday Park. Hal ini
dilakukan untuk menghindari saksi-saksi caleg dan partai politik yang notabene
sebelumnya telah memperoleh undangan di Kantor Distrik namun faktanya
tidak demikian.
8. Bahwa yang menjadi titik persoalan adalah terjadinya penggelembungan suara
di Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari yang terdiri dari 2
Kelurahan dan 16 Kampung yang dilakukan oleh Teradu XII s/d Teradu XVI
dengan melakukan rekapitulasi tanpa mengacu data DAA.1, dan Data C1 77
TPS di Distrik Manokwari Selatan yang sebenarnya.
9. Bahwa atas tindakan dari Teradu XII s/d Teradu XVI yang melakukan
rekapitulasi tidak berdasar pada 74 C.1 dari total 77 C.1 TPS di Distrik
Manokwari, DAA.1 di 2 kelurahan dan 16 Kampung pada Distrik Manokwari
Selatan mengakibatkan Pengadu 1 mengalami kerugian konstitusional secara
nyata karena terdapat penambahan suara yang sengaja dilakukan Teradu XII
s/d Teradu XVI kepada calon Legislatif dari Partai Hanura Nomor Urut 1 yakni
Alberthina Mansim sebanyak 819 suara, sehingga atas adanya penambahan
suara yang jelas dilakukan oleh Teradu XII s/d Teradu XVI kepada Caleg Nomor
urut 1 Alberthina Mansim mengakibatkan Pengadu I berada di urutan kedua
suara terbanyak di Internal Partai Hanura khusus di Kabupaten Manokwari.
Atas tindakan tersebut diatas, Teradu III s/d Teradu VII tidak melakukan
supervisi atas permasalahan rekap di Distrik Manokwari Selatan.
10. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang didapatkan oleh
Pengadu I Sebagai Caleg DPRPB Dapil 1 Papua Barat Nomor urut 4 dan Suara
yang didapatkan oleh Partai Hanura (Nomor urut 13) pada Pemilu DPRPB Tahun
2019 Dapil 1 Papua Barat khususnya untuk Distrik Manokwari Selatan
sebagaimana bukti DA1-DPRPB adalah sebagai berikut:
No Nama No Nomor Urut Total
Kelurahan/K Urut
ampung Partai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 11
13 0
1 ANDAY 6 355 5 1 0 0 19 0 0 3 3 9 415
2 SOWI 28 1000 4 22 14 0 13 0 6 81 8 6 1.234
3 KATEBU 16 88 2 1 66 0 0 0 0 1 0 13 134
4 MASYEPI 0 1 0 0 13 0 0 0 0 0 0 0 1
5 WARMONI 0 10 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 11
6 DIHARA 0 132 1 0 0 0 0 0 0 54 0 0 187
7 WELURI 1 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2
8 MARUNI 4 93 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 100
9 MISAPMEYSI 0 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 0
10 WASAI 8 51 2 2 0 0 0 1 0 6 4 3 77
11 ANGGRESI 0 10 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 11
12 MUPI 0 1 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 1
13 WASUAMI 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1
14 ACEMO 0 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2
15 NIMBAUW 1 40 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 46
16 WARKOMI 0 10 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10
17 NGUNIBOUW 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
18 DOBUT 0 10 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10
64 1.805 15 26 96 0 32 2 6 145 15 36 2.242
Keterangan Nomor Urut pada tabel di atas :
(13) Partai Hanura
(1) Alberthina Mansim
(2) Diana Dorsila Jitmau, SE
(3) Rani Sari Tatiorin, SH
(4) Jhoni Dimara, SH (PENGADU I)
(5) -
(6) Drs. Joas Paiki
(7) Iskia Ahoren, SE
(8) Halifa Rahakbauw, SH
(9) Yulianus Dowansiba, SH
(10) Alexander Mambraku, A.Ma.Pd
(11) Michel Sinon, SP
11. Bahwa Caleg No. urut 1 Alberthina Mansim DPRPB Dapil Papua Barat I
berdasarkan DA1-DPRPB Distrik Manokwari Selatan memperoleh suara 1.805
sebagai calon dengan jumlah suara tertinggi di Partai Hanura untuk Distrik
Manokwari Selatan, dimana suaranya bahkan mencapai 1.000 suara khusus di
Kelurahan Sowi dan terdapat 355 Suara di Kelurahan Anday.
12. Bahwa terhadap suara Alberthina Mansim yang mencapai 1.805 suara terjadi
penambahan suara secara disengaja oleh Teradu XII s/d Teradu XVI, sehingga
suara tersebut bukan suara sebenarnya yang didapatkan oleh Alberthina
Mansim, sebab sebagaimana data DAA.1 dari Kelurahan dan Kampung di
Distrik Manokwari Selatan dan 74 C.1 dari 77 TPS di Distrik Manokwari
Selatan yang dimiliki Pengadu 1 secara tegas memperlihatkan jika suara dari
Alberthina Mansim tidak seperti hasil rekapitulasi yang dibacakan dan
ditetapkan oleh Teradu XII s/d Teradu XVI.
13. Bahwa penggelembungan suara Alberthina Mansim dilakukan oleh Teradu XII
s/d Teradu XVI, karena Teradu XII adalah anak kandung dari Alberthina
Mansim caleg Partai Hanura Nomor urut 1 dan Teradu XIV merupakan
keponakan dari Alberthina Mansim yang tidak pernah mengumumkan jika
mempunyai kekerabatan dengan Alberthina Mansim, selain itu Form DAA.1
maupun C1 74 TPS Di Distrik Manokwari Selatan hingga pengaduan ini
diajukan ternyata Teradu Teradu XII s/d Teradu XVI tidak menandatangani
dengan alasan karena sudah terlanjur dilakukan perubahan padahal sudah
selesai Pleno. (bukti PI-3)
14. Bahwa tindakan tidak patut Teradu XII s/d Teradu XVI lainnya adalah kotak
suara Distrik Manokwari Selatan yang seharusnya diserahkan ke KPU
Kabupaten Manokwari sesuai tahapan tanggal 18 April s/d 5 Mei 2019 oleh
Teradu XII s/d Teradu XVI baru dilakukan penyerahan ke KPU Kabupaten
Manokwari tanggal 5 Juli 2019 dan dibiarkan oleh Teradu III s/d Teradu VII.
Atas kejadian tersebut Pengadu I telah melapor kepada Teradu IX yang
menjanjikan akan memproses aduan dan melakukan tindakan penggerebekan
kepada PPD Manokwari Selatan – Kabupaten Manokwari namun tidak pernah
dilakukan (Bukti PI- 4).
15. Bahwa Teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal
29 Mei 2019 terkait dengan adanya pelanggaran pemilu dimana kotak suara
tidak diserahkan ke KPU Manokwari padahal rekapitulasi ditingkat Kabupaten
Manokwari sudah selesai. (Bukti PI-5)
16. Bahwa sebagaimana data yang diperoleh Pengadu I, maka berikut ini Pengadu I
menguraikan data-data yang terdiri dari 74 TPS Di Distrik Manokwari Selatan,
data DAA.1 dari 2 Kelurahan dibandingkan dengan data DA.1 versi Teradu XII
s/d XVI adalah sebagai berikut:
No Nama Perolehan Suara Calon Legislatif Perbandingan Versi
Kelurahan/Kampung Nomor Urut 1 Partai Hanura C.1 Pengadu dengan
di Distrik Alberthina Mansim DA.1 Teradu XII s/d
Manokwari Selatan Versi 74 C.1 Versi Versi DA.1 XVI adanya
Pengadu 1 DAA.1 Teradu XII s/d penambahan suara
Pengadu 1 Teradu XVI
1. Kelurahan Anday 300 313 355 +55
2. Kelurahan Sowi 282 282 1000 +718
3. Kampung Katebu 54 88 +34
4. Kampung Masyepi 0 1 +1
5. Kampung Warmoni 2 10 +8
6. Kampung Dihara 132 132 0
7. Kampung Weluri 1 1 0
8. Kampung Maruni 38 93 +55
9. Kampung Misapmeysi 0 0 0
10. Kampung Wasai 51 51 0
11. Kampung Anggresi 8 10 +2
12. Kampung Mupi 1 1 0
13. Kampung Wasuami 0 1 +1
14. Kampung Acemo 2 2 0
15. Kampung Nimbauw 40 40 0
16. Kampung Warkomi 7 10 +3
17. Kampung Ngunibouw 0 0 0
18. Kampung Dobut 7 10 +3
X Total Suara 925 695 1.805 +880
17. Bahwa berdasarkan tabel di atas, maka total suara Alberthina Mansim di distrik
Manokwari Selatan seharusnya hanya mendapatkan sebesar 925 suara bukan
sebesar 1.805 suara. Sehingga secara jelas dan nyata terdapat
penggelembungan suara sebanyak 880 suara yang secara sengaja ditambahkan
oleh Teradu XII s/d Teradu XVI kepada Alberthina Mansim.
18. Bahwa dengan demikian jika tidak terdapat penambahan suara terhadap
Alberthina Mansim maka jika di total jumlah suara di internal Partai Hanura
yang sebenarnya, untuk jumlah suara partai dan suara seluruh Caleg DPRPB
Dapil 1 Papua Barat dari Partai Hanura yang benar khususnya di Distrik
Manokwari Selatan adalah 1.362 suara. Selanjutnya jika di akumulasikan
maka kemudian jumlah suara di Kabupaten Manokwari untuk Partai Hanura
dan Caleg Partai Hanura adalah 7.303 suara. Selanjutnya jika disandingkan,
antara suara dari Alberthina Mansim dengan Pengadu I di Kab. Manokwari
maka perbedaan suaranya adalah berikut ini:
Persandingan Suara antara Pengadu I dengan Alberthina Mansim
Alberthina Mansim nomor urut 1 Pengadu I nomor urut 4
2.556 2.725
19. Bahwa kemudian jika mengacu pada total perolehan suara secara keseluruhan
yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan
Kabupaten Pegunungan Arfak yang termasuk dalam Dapil Papua Barat 1, maka
persandingan suara Alberthina Mansin dengan pengadu I adalah sebagai
berikut:
Persandingan Suara Alberthina Mansin dengan Pengadu I
Kabupaten Kabupaten Kabupaten Jumlah
Manokwari Manokwari Pegunungan
Selatan (Bukti Arfak (Bukti PI-
PI-8 ) 8)
Alberthina Mansim 2.556 341 30 2.927
Pengadu I 2.725 249 102 3.076
Total suara sah 7.303 761 659 8.723
Partai Hanura &
semua caleg
20. Bahwa dari fakta rekapitulasi yang benar di atas, seharusnya Pengadu I yang
berada di urutan pertama dan teratas perolehan suara di internal Partai Hanura
untuk Dapil Papua Barat 1 dengan perolehan suara sebanyak 3.076 Suara
sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Alberthina Mansim mendapatkan
2.927 Suara, sehingga suara sah caleg dan partai Hanura sedapil Papua Barat 1
adalah 8723 suara, namun oleh karena tindakan dari Teradu XII s/d Teradu XVI
bersama –sama Teradu III s/d Teradu VII yang menggelembungkan suara caleg
Albertina Mansim, maka Pengadu 1 kehilangan hak konstitusional untuk
terpilih sebagai anggota DPRPB Papua Barat periode 2019-2024 mewakili Partai
Hanura Dapil Papua Barat 1.
21. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dimana banyak sekali pelanggaran-
pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu maka kemudian Pengadu I
menguraikan perbuatan-perbuatan dari Para Teradu yang melanggar pasal-
pasal sebagai penyelenggara sebagai berikut:
a) Teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29
Mei 2019 terkait dengan adanya pelanggaran pemilu dimana kotak suara
tidak diserahkan ke KPU Manokwari padahal rekapitulasi ditingkat
Kabupaten Manokwari sudah selesai. Tindakan Teradu II melanggar Pasal 97
huruf a angka 1, Pasal 98, Pasal 99 huruf a dan b UU No. 7 tahun 2017
Tentang Pemilu jo. Pasal 2 dan Pasal 4 Perbawaslu No. 1 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum jo.
Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6
ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan c,
Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf d,f,g dan h Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
b) Teradu III s/d Teradu VII tidak mengawasi PPD Distrik Manokwari Selatan
sesuai Peraturan Perundang-undangan. Teradu III s/d Teradu VII
membacakan DA1 hasil rekapitulasi khusus Distrik Manokwari Selatan yang
tidak benar, bahkan hingga Pengaduan ini diajukan hasil rekapitulasi Distrik
Manokwari Selatan belum ditanda tangani oleh PPD Manokwari Selatan.
Tindakan Teradu III s/d VII melanggar Pasal 18 huruf c, Pasal 19 huruf c, e
dan f, Pasal 20 huruf a, b UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 46
ayat (1) huruf b dan c PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekpitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu jo. Pasal 6 ayat
(3) huruf a dan c, Pasal 8 huruf d, g, h dan j, Pasal 11 huruf c dan d, Pasal
15 huruf d,f dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c) Teradu XII s/d Teradu XVI menggelembungkan suara caleg No. Urut 1 partai
Hanura Dapil Papua Barat I atas nama Alberthina Mansim karena Teradu XII
adalah anak kandung dari Alberthina Mansim, begitupun Teradu XIV
merupakan keponakan kandung dari Alberthina Mansim oleh karenanya
baik Teradu XII dan Teradu XIV telah berpihak dan Teradu III s/d Teradu VII
tidak melakukan supervisi. Kotak suara seharusnya diserahkan kepada KPU
Kabupaten Manokwari pada tanggal 18 April 2019 – 5 Mei 2019, namun oleh
Teradu XII s/d Teradu XVI baru diserahkan pada tanggal 5 Juli 2019 dimana
kotak suara ditaruh di rumah kosong di Manokwari Selatan dan hingga
pengaduan ini diadukan Form Model DA.1 dan Form Model DAA.1 belum
ditanda tangani oleh PPD Manokwari Selatan. Tindakan Teradu XII s/d
Teradu XVI diduga melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf a, pasal 73 ayat (2) UU
No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 2 Jo. Pasal 7 ayat (2), Pasal 6 ayat
(2) huruf a,b,c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c,d dan e, Pasal 8 huruf a dan
k, Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 12, Pasal 14 huruf a,
Pasal 15 huruf f dan g, Pasal 16 dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
22. Bahwa selain itu tindakan dari Teradu III s/d Teradu VII yang melakukan
rekapitulasi tingkat Kabupaten Manokwari dilakukan dua kali yakni tanggal 9-
10 Mei 2019 namun tanpa alasan yang jelas pada tanggal 11 Mei 2019
dilakukan rekapitulasi lagi atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu IX
s/d Teradu XI yang tidak lazim yakni jam 03.30 subuh sehingga rekapitulasi
ditingkat KPU Manokwari tidak memberikan kepastian hukum.
23. Bahwa selain itu tindakan dari Teradu I semakin memberikan ketidakpastian
karena pembacaan rekapitulasi oleh Ketua KPU Provinsi dilakukan pembacaan
dua kali untuk hasil rekapitulasi Kabupaten Manokwari yakni hasil rekapitulasi
tanggal dan tanggal 9-10 Mei 2019 yang hasilnya berbeda dengan rekap tanggal
11 Mei 2019.
B. POKOK PENGADUAN PENGADU II.
24. Bahwa berdasarkan tahapan dimaksud, Pengadu II mendaftarkan diri sebagai
calon anggota DPR-PB dari Partai PAN dapil Papua Barat 1 (Vide Bukti PII-1)
yang meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan
Kabupaten Pegunungan Arfak dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
sebanyak 203.925 suara.
25. Bahwa selain Pengadu II, nama-nama yang mendaftar sebagai calon anggota
Legislatif DPRPB dari Partai Hanura Dapil 1 sesuai dengan nomor urut Daftar
Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat adalah
sebagai berikut (Vide Bukti PII-2):
(1) Iryanto A. Mandacan
(2) Goliat Dowansiba, S.Th
(3) Editha Helena Warikar (Pengadu II)
(4) Yohan Mara, S.Sos
(5) Yusak Iryo, SH.
(6) Biatris Ellen Mokosui
(7) Andarias WAM, SH
(8) Daniel Fernando
(9) Nurliani
(10) Onisimus Isir
(11) Yuliana Etty Wanma
26. Bahwa pada tanggal 20 April 2019 bertempat di di Gedung Kartini Manokwari,
telah dilakukan perhitungan Form C1 pada Pleno Tingkat Distrik Manokwari
Barat jadwalnya akan dimulai pukul 10.00 WITA pagi namun baru dimulai
pukul 15.30 WITA dikarenakan PPD Manokwari Barat tidak membagikan
Salinan Form C1 kepada saksi tiap Parpol termasuk saksi Pengadu II, kemudian
adanya penundaan rekap yang terjadi atas dasar kehadiran Bupati Manokwari
yang datang menggunakan kendaraan mobil bersticker kampanye milik salah
seorang Caleg PDIP yang juga merupakan istri dari Bupati Manokwari yang
mengakibatkan terjadinya kericuhan dilokasi rekap tingkat Distrik Manokwari
Barat. Selanjutnya pada saat kericuhan tersebut karena Form C1 yang tidak
diserahkan, saksi dari Peserta pemilu bertemu ketua PPD Distrik Manokwari
Barat di ruang Gedung Kartini dengan menghasilkan kesepakatan bahwa,
sebelum penghitungan rekapitulasi suara per TPS se-Distrik Manokwari Barat
form C1 yang ada didalam kotak agar difoto kopi dan dibagikan kepada saksi.
(Vide Bukti PII-3)
27. Bahwa rekapitulasi ditingkat Distrik Manokwari Barat dilakukan yang dimulai
tanggal 20 April 2019 berakhir tanggal 8 Mei 2019 dan telah dihitung secara
terbuka dan seksama perolehan suara Pengadu II tingkat Distrik Kabupaten
Manokwari Barat adalah sebanyak 4.010 Suara. (Vide Bukti PII-4)
28. Bahwa setelah selesai rekapitulasi tingkat Distrik Manokwari Barat, kemudian
pada tanggal 09 Mei 2019 dilakukan rapat pleno secara terbuka oleh Teradu III
s/d Teradu VII sesuai jadwal undangan pada pukul 14.00 WIT, namun Rapat
Pleno baru bisa dilaksanakan pada pukul 17.00 WIT dikarenakan dokumen DA1
beserta kotak suara Distrik Manokwari Barat baru bisa di hadirkan oleh PPD
Manokwari Barat pukul 16.20 WIT. Namun dalam rapat pleno tersebut terjadi
kericuhan antara Para Saksi Peserta Pemilu dengan Teradu III s/d Teradu VII
dikarenakan Form DA1 di Distrik Manokwari Barat belum di Foto Copy dan di
bagikan kepada para saksi Parpol, hingga kemudian para saksi meminta Teradu
III s/d Teradu VII bersama sama PPD Manokwari Barat untuk membuka kotak
suara Manokwari Barat dengan membagikan From DA1 dan menghitungnya
kembali. Akan tetapi permintaan para saksi ditunda oleh Teradu III s/d Teradu
VII dan Teradu IX s/d Teradu XI dengan alasan dikordinasikan terlebih dahulu
ke Bawaslu RI dan akhirnya rapat pleno tingkatan Kabupaten ditunda dan
dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2019. (Vide Bukti PII-5)
29. Bahwa pada saat membuka pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten pada tanggal 10 Mei 2019, seluruh permintaan saksi parpol dan
Pengadu II untuk membuka kotak suara tidak dikabulkan oleh Teradu IX s/d
Teradu XI tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas, sehingga rekapitulasi
penghitungan suara tetap dilanjutkan tanpa buka kotak suara oleh Teradu III
s/d Teradu VII dengan memerintahkan PPD Distrik Kabupaten Manokwari
membacakan hasil rekapitulasi suara sesuai Form DA1 DPRPB dan menetapkan
DA1-DPRPB Distrik Manokwari Barat dengan perolehan suara Pengadu II
sebanyak 4.010 suara tanpa ada keberatan dari seluruh Parpol dan Saksi
Peserta Pemilu yang hadir;
30. Bahwa dengan selesainya rekapitulasi ditingkat Manokwari Barat yang meliputi
10 Kelurahan /Kampung, Pengadu II memperoleh suara sebanyak 4.010 yang
ditotal dengan distrik lainnya se-kabupaten Manokwari sebesar 4054 Suara,
Kemudian jika perolehan suara Pengadu II di Kabupaten Pegunungan Arfak
sebanyak 0 Suara dan perolehan suara di Kabupaten Manokwari Selatan
sebanyak 153 suara Sehingga total suara Pengadu II se-Dapil Papua barat I
adalah sebanyak 4.207 suara. (Vide Bukti PII-6) (Vide Bukti PII-7)
31. Bahwa puncak persoalan muncul ketika pada tanggal 11 Mei 2019 jam 03.00
WIT dini hari terdapat kesepakatan antara Sdr. Rahmat C. Sinamur, S.Sos
selaku Ketua DPW Partai PAN Papua Barat dengan Teradu VIII terkait dengan
perubahan suara pada DA1 dan DB1 - DPRPB yang didapatkan oleh Partai PAN
atas dasar adanya permintaan salah satu caleg Nomor Urut. 2 dari Partai PAN
yang bernama Goliat Dowansiba, S.Th,. hal tersebut dilakukan karena dalam
penetapan suara Form DB1- DPRPB pada tanggal 10 Mei 2019 menghasilkan
Pengadu II mendapatkan Suara tertinggi di partai PAN. Namun akibat perbuatan
yang dilakukan oleh Teradu VIII dan Ketua DPW Partai PAN Papua Barat pukul
03.00 WIT dinihari yang berpihak tersebut, mengakibatkan hilangnya suara
Pengadu II dan sangatlah dirugikan. Pada kejadian kesepakatan yang berpihak
tersebut disaksikan oleh Sdr. Yusak Iryo, SH yang merupakan Ketua DPD PAN
Kabupaten Manokwari yang diminta hadir oleh ketua DPW PAN Papua Barat
dan Teradu VIII melalui Handphone untuk datang ke kantor KPU Kabupaten
Manokwari pada pukul 03.20 WIT. (Vide Bukti PII-8)
32. Bahwa saat Sdr. Yusak Iryo, SH hadir pada pukul 03.20 WIT di kantor KPU
Kabupaten Manokwari dan bertemu dengan Teradu VIII bersama seluruh Teradu
IX s/d Teradu XI komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari, saat itu Sdr.
Yusak Iryo, SH bertanya mekanisme perubahan suara tersebut seperti apa?
Kemudian di jawab oleh Teradu VIII “semua sudah diatur dan sudah dirubah,
besok kakak datang pleno rekap ulang sebagai saksi saja untuk mendengar
suara yang dirubah tersebut”
33. Bahwa setelah ada kesepakatan perubahan perolehan suara caleg Pengadu II di
data DA1 DPRPB dan data DB1 DPRPB Kabupaten Manokwari jam 03.20 WIT
oleh Teradu VIII dengan Ketua DPW PAN, kemudian Teradu VIII meminta Teradu
IX selaku ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari bersama dengan Teradu X dan
Teradu XI untuk membuat rekomendasi penghitungan suara ulang sesuai
permintaan ketua DPW Partai PAN yang selanjutnya rekomendasi dikeluarkan
secara sembunyi-sembunyi dan sangat singkat pada jam 03.30 WIT subuh dini
hari tanggal 11 Mei 2019 tanpa ada dasar hukum penghitungan suara ulang
sesuai Pasal 376 Jo. Pasal 380 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
34. Bahwa ketika Sdr. Yusak Iryo, SH menghadiri rapat pleno ulang pada pagi hari
pukul 10.00 WIT tanggal 11 Mei 2019, ternyata benar Teradu III s/d Teradu VII
bersama Teradu IX s/d Teradu XI sedang menggelar rapat pleno rekapitulasi
ulang ditingkat Kabupaten Manokwari yang sempat tertunda hingga pukul
14.00 WIT tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan
Pasal 376 Jo. Pasal 380 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu III s/d
Teradu VII memerintahkan PPD Distrik Manokwari Barat membacakan ulang
Form DA1 DPRPB Distrik Manokwari Barat yang sudah dirubah oleh Teradu VIII
dan setelah pembacaan ulang Teradu III s/d Teradu VII menetapkan form DB1
DPRPB yang sudah dirubah dan suara Pengadu II dihilangkan oleh Teradu VIII,
yang semula Pegadu II mendapatkan suara sebanyak 4.010 suara di Distrik
Manokwari Barat, kemudian suara Pengadu II di Distrik Manokwari Barat
dihilangkan sebanyak 3574 suara, sehingga Pengadu II hanya mendapatkan 436
suara di Distrik Manokwari barat. (Vide Bukti PII-9)
35. Bahwa berdasarkan Form DA1-DPRPB tanggal 10 Mei 2019 suara Pengadu II
sebanyak 4.010 suara, jika dibandingkan dengan form DA1-DPRPB hasil rekap
ulang tanggal 11 Mei 2019 jam 14.00 WIT suara Pengadu II dihilangkan
sebanyak 3574 suara di 4 Kampung dan 6 Keluarahan yang tersebar se-Disrik
Manokwari Barat dapat dilihat berdasarkan rincian sebagat berikut :
1. KELURAHAN MANOKWARI BARAT
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
Edhita Helena 49 669 620
3
Warikar
2. KELURAHAN SANGGENG
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
Edhita Helena 232 962 730
3
Warikar
3. KELURAHAN WOSI
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
3 Edhita Helena 54 954 900
Warikar
4. KELURAHAN AMBAN
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
Edhita Helena 43 463 420
3
Warikar
5. KELURAHAN MANOKWARI TIMUR
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
Edhita Helena 48 278 230
3
Warikar
6. KELURAHAN PADARNI
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
Edhita Helena 9 629 620
3
Warikar
7. KAMPUNG UDOPI
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
Edhita Helena 0 15 15
3
Warikar
8. KAMPUNG INGGRAMUI
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
Edhita Helena 0 9 9
3
Warikar
9. KAMPUNG SORIBO
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
Edhita Helena 1 21 20
3
Warikar
10. KAMPUNG BINIRAUW
Perolehan Suara
Nomor Nama Calon Rekap Terjadi
Rekap tanggal
urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan
9-10 Mei 2019
Mei 2019
3 Edhita Helena 0 10 10
Warikar
Berdasarkan Tabel diatas, Total seluruh suara Pengadu II yang dihilangkan dan
dirubah oleh Teradu III s/d Teradu VII sebesar 3.574 suara.
36. Bahwa setelah ditetapkannya Form DB1 DPRPB, ternyata tindakan melanggar
Etik diatas tersebut, semakin nyata dengan adanya berita media dan rekaman
video penggerebekan oleh Kasat Reskrim Polres Manokwari bersama saksi Partai
Garuda bernama Sdr. Salmonius Josius Ramandey pada tanggal 15 Mei 2019
yang membuktikan terdapat 4 (empat) orang oknum anggota PPD Manokwari
Barat sesuai pengakuannya sedang melakukan penyalinan angka-angka dari
Form Model DAAl DPRD ke lembar DAAl Plano DPRD di Kantor Distrik
Manokwari Barat guna menguatkan adanya perubahan dan penghilangan suara
pada tanggal 11 Mei 2019 berdasarkan perintah dari Teradu III dan Teradu VIII.
hal ini diperkuat adanya bukti rekaman video pengakuan dari salah satu
anggota PPD yang mengakui penyalinan suara yang dihilangkan beserta
pengakuan penyalinan pada toko Fotokopi (Vide Bukti P II-10, Bukti PII-11,
Bukti PII-12, Bukti PII-13, Bukti PII-14, Bukti PII-15)
37. Bahwa setelah 4 Oknum PPD Distrik Manokwari Barat Ketahuan menyalin
suara karena dilakukan penggerebekan oleh Kasatreskrim, berdasarkan bukti
video rekaman ternyata penyalinan suara ke Form DA1 Plano yang dihilangkan
tersebut kembali dilanjutkan oleh Teradu IV s/d Teradu VII dibantu dengan
Teradu VIII dan diketahui oleh Teradu IX di kantor KPU Kabupaten Manokwari
pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 pukul 20.05 WIT, penyalinan tersebut
sekaligus dengan penandatanganan form DA1 oleh saksi parpol. Hal tersebut
disaksikan secara langsung oleh Pengadu I bersama Masyarakat sekitar, Namun
pada saat Pengadu I dan masyarakat menemui Teradu III bersama Teradu IX
didalam kantor KPU Kabupaten Manokwari, Teradu III bersama Teradu IX
secara tegas mengatakan tidak ada penyalinan dan penandatanganan Form
DA1, akan tetapi faktanya terdapat salah seorang saksi parpol yang sedang
menandatangani form DA1 dimaksud. Bukti PII-16)
38. Bahwa selain itu, tindakan Teradu I pada Rekapiltulasi tingkatan Provinsi juga
menjadi fatal karena Teradu I telah membacakan hasil rekapitulasi tingkat KPU
Kabupaten Manokwari Form DB1 DPRPB tanggal 9-10 Mei 2019 dan hasil rekap
Form DPRPB tanggal 11 Mei 2019, sebanyak dua kali khusus untuk Kabupaten
Manokwari Distrik Manokwari Barat. sehingga dalam Form DC.1 suara Pengadu
II pada Dapil 1 Papua Barat pada Pukul 14.00 WIT menghasilkan 4.207 suara,
namun pada Pukul 17.00 WIT Teradu I kembali membacakan ulang Form DB1
DPRPB yang menghasilkan suara Pengadu II menjadi sebanyak 633 suara.
(Bukti PII-7)
39. Bahwa berdasarkan uraian diatas, selanjutnya Teradu I bersama dengan Teradu
III s/d Teradu VII menetapkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang original
dari data C1-Pleno DPRPB sebagaimana mestinya berkesesuaian dengan dasar
Rekapitulasi Model DAA1-DPRPB dan Model DA1-DPRPB yang ditetapkan pada
Rapat Pleno tingkat Kabupaten Manokwari tanggal 10 Mei 2019 sebelum
pengurangan dan/atau penghilangan suara milik Pengadu II pada saat
Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten kedua tanggal 11 Mei 2019, maka
tentunya Pengadu II secara konstitusional berkesempatan untuk memperoleh 1
kursi mewakili partai PAN dalam urutan ke-6 (keenam) pada perebutan 11 Kursi
Legislatif DPRD Provinsi Papua Barat pada Pemilu Legislatif Dapil 1 Papua Barat
dengan uraian sebagai berikut :
PEROLEHAN SUARA PERINGKAT
NO PARTAI BERDASARKAN PLENO SUARA
KPU KAB. MANOKWARI PARTAI
TGL 10 MEI 2019
1 PKB 3.355 14
2 GERINDRA 13.817 5
3 PDIP 24.485 2
4 GOLKAR 21.708 3
5 NASDEM 31.029 1
6 GARUDA 4.239 12
7 BERKARYA 3.566 13
8 PKS 9.455 9
9 PERINDO 11.292 7
10 PPP 1.338 16
11 PSI 6.815 11
12 PAN 11.512 6
13 HANURA 9.603 8
14 DEMOKRAT 9.240 10
15 PBB 2.209 15
16 PKPI 16.153 4
40. Bahwa berdasarkan tabel simulasi perolehan kursi DPRPB Dapil Papua Barat I
di atas, perolehan suara yang diperoleh partai PAN diatas cukup signifikan
dengan memperoleh urutan ke-6 jumlah suara terbanyak diantara Caleg pada
16 partai lainnya. Apabila perolehan kursi diatas dihitung menggunakan metode
Sainte Lague yang dibagi 3 (tiga)yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415 ayat (2), maka Pengadu II memperoleh
1 kursi mewakili partai PAN pada Dapil Papua Barat I dengan Kuota 11 (sebelas)
kursi DPRPB dengan rincian sebagai berikut:
- NASDEM memperoleh Kursi Pertama;
- PDIP memperoleh Kursi Kedua;
- GOLKAR memperoleh Kursi Ketiga;
- PKPI memperoleh Kursi Keempat;
- GERINDRA memperoleh Kursi Kelima;
- PAN memperoleh Kursi Keenam;
- PERINDO memperoleh Kursi Ketujuh;
- NASDEM memperoleh Kursi Kedelapan ;
- HANURA memperoleh Kursi Kesembilan;
- PKS memperoleh Kursi Kesepuluh;
- DEMOKRAT memperoleh Kursi Kesebelas;
41. Bahwa apabila hasil dari seluruh proses pemilu pada Pileg DPRPB Dapil Papua
Barat 1 tetap menggunakan Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Model DA1-
DPRPB tanggal 11 Mei 2019 yang isinya menghilangkan suara milik Pengadu II
sebesar 3754 Suara, maka Pengadu II kehilangan hak Konstitusionalnya untuk
memperoleh 1 kursi dalam perebutan 11 Kursi Legislatif DPRD Provinsi Papua
Barat pada Pemilu Legislatif Dapil 1 Papua Barat. Adapun uraian kehilangan
perolehan kursi yang dialami partai PAN dan Pengadu II sebagai berikut:
PEROLEHAN SUARA PERINGKAT
NO PARTAI BERDASARKAN PLENO SUARA PARTAI
KPU KAB. MANOKWARI
TGL 11 MEI 2019
1 PKB 3.355 14
2 GERINDRA 13.817 5
3 PDIP 24.485 2
4 GOLKAR 21.708 3
5 NASDEM 31.029 1
6 GARUDA 4.239 12
7 BERKARYA 3.566 13
8 PKS 9.455 8
9 PERINDO 11.292 6
10 PPP 1.338 16
11 PSI 6.815 11
12 PAN 7.938 10
13 HANURA 9.603 7
14 DEMOKRAT 9.240 9
15 PBB 2.209 15
16 PKPI 16.153 4
42. Bahwa berdasarkan tabel simulasi perolehan kursi DPRPB Dapil Papua Barat I
di atas, perolehan suara untuk PAN menjadi hilang dengan angka yang cukup
signifikan dan PAN hanya memperoleh urutan ke-10 jumlah suara terbanyak
diantara 16 partai lainnya. Apabila perolehan kursi diatas dihitung dengan
dibagi 3 (tiga) menggunakan metode Sainte Lague yang diatur dalam Undang-
Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415 ayat (2), maka
partai PAN tidak memperoleh kursi pada Dapil I Papua Barat Tahun 2019
karena PAN ada diurutan 12. Sehingga partai yang memperoleh kursi pada
Dapil Papua Barat I sesuai rekap kedua tanggal 11 Mei 2019 adalah sebagai
berikut :
- NASDEM memperoleh Kursi Pertama;
- PDIP memperoleh Kursi Kedua;
- GOLKAR memperoleh Kursi Ketiga;
- PKPI memperoleh Kursi Keempat;
- GERINDRA memperoleh Kursi Kelima;
- PERINDO memperoleh Kursi Keenam;
- NASDEM memperoleh Kursi Ketujuh;
- HANURA memperoleh Kursi Kedelapan;
- PKS memperoleh Kursi Kesembilan;
- DEMOKRAT memperoleh Kursi Kesepuluh;
- PDIP memperoleh Kursi Kesebelas;
- PAN memperoleh Kursi Keduabelas atau tidak mendapatkan Kursi.
43. Bahwa dari rangkaian kejadian tersebut diatas, tergambar dengan jelas bahwa
Pengadu I dan Pengadu II adalah korban dari penyelenggara yang sangat tidak
jujur, tidak transparan dan tidak memberikan kepastian hukum, sehingga
Pengadu I dan Pengadu II dirugikan hak konstitusionalnya dalam Pileg DPRPB
Dapil 1 Papua Barat tahun 2019.
44. Bahwa dari rangkaian kejadian Pengadu I dan Pengadu II telah terbukti bahwa
tindakan:
- Teradu I membacakan hasil rekapitulasi model DB1-DPRPB tanggal 16 Mei
2019 khusus untuk Kabupaten Manokwari Barat sebanyak dua kali yakni
hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 9 – 10 Mei 2019 dan Rekap
tanggal 11 Mei 2019, sehingga Tindakan Teradu I melanggar Pasal 15, Pasal
17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo.
Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu jo. Pasal 2,
Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat
(3) huruf a, c, e dan g, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf g,
Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Teradu III s/d Teradu VII membacakan rekapitulasi hasil DA1-DPRPB
sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat, padahal
rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei
2019 malam jam 24.00 WIT, namun secara tiba-tiba Teradu III s/d Teradu
VII mengubah hasil rekapitulasi dan membacakan sepihak tanggal 11 Mei
2019 selain itu tidak mengawasi PPD Distrik Manokwari Barat sesuai
Peraturan Perundang-undangan. Bahwa Teradu IV selaku Divisi Hukum
tanggal 3 Mei 2019, meminta uang kepada Pengadu II melalui transfer
dengan memberikan nomor rekening Bank Papua 1100201003026 atas
nama Ibu Kandung Teradu IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) dengan rincian dikirim melalui transfer Rp. 30.000.000,- dan
Rp.10.000.000,- dan Cash/tunai Rp.10.000.000,- pada hari yang sama 3 Mei
2019. Tindakan Teradu III s/d VII melanggar Pasal 18 huruf c, Pasal 19
huruf c, e dan f, Pasal 20 huruf a, b UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo.
Pasal 46 ayat (1) huruf b dan c PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, Pasal 8 huruf d, g, h dan j, Pasal 11 huruf c
dan d, Pasal 15 huruf d,f dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Teradu VIII selaku Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari diduga selaku actor
intellectual usut punya usut terjadinya pembacaan rekapitulasi sebanyak
dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat. Didasarkan atas adanya
permintaan perubahan suara oleh Goliat Dowansiba, S.Th Caleg dari DPRPB
Partai PAN No. urut 2 tanggal 11 Mei 2019 jam 03.00 WIT dini hari kepada
Teradu VIII yang disaksikan langsung oleh Yusak Iryo, SH selaku ketua DPD
PAN Manokwari, padahal pembacaan dan penetapan rekapitulasi Distrik
Manokwari Barat ditingkat Kabupaten Manokwari sudah selesai dibacakan
dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019 jam 24.00 WIT malam, Tindakan
Teradu VIII diduga melanggar Pasal 88 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 Tentang
Pemilu jo. Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan b, Pasal 8 huruf d dan j Pasal
11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Teradu IX s/d Teradu XI mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang
tanpa kajian hukum secara sembunyi-sembunyi tanggal 11 Mei 2019 jam
03.30 WIT dini hari, sehingga mengakibatkan terjadinya rekapitulasi
sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat ditingkat
Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan
ditetapkan tanggal 10 Mei 2019 malam oleh KPU Kabupaten Manokwari,
namun secara tiba-tiba Teradu IX s/d Teradu XI mengeluarkan rekomendasi
padahal pada saat rekapitulasi tanggal 10 Mei 2019 Malam Teradu IX s/d
Teradu XI hadir pada saat pembacaan dan penetapan rekap di tingkatan
kabupaten tanpa ada aduan dan temuan pelanggaran pemilu. Tindakan
Teradu IX s/d XI melanggar Pasal 101 huruf c dan d, Pasal 103 huruf a, b
dan f, Pasal 104 huruf a dan d pasal 139 UU No. 7 tahun 2017 Tentang
Pemilu jo. Pasal 2 dan Pasal 4 Perbawaslu No. 1 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum jo.
Pasal 2 Jo. Pasal 7 ayat (3), Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a
dan g, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
45. Bahwa oleh karena adanya proses pelaksanaan rekapitulasi yang tidak
berkepastian hukum sebagaimana yang dilakukan oleh Para Teradu, maka
secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terjadi pelanggaran etik yang
luar biasa dan tidak sesuai dengan data dan fakta sebagaimana dalil Pengadu I
dan Pengadu II tersebut di atas, yang mengakibatkan Pengadu I dan Pengadu II
kehilangan hak konstitusionalnya untuk duduk dan terpilih sebagai anggota
legislatif DPRPB Dapil I Papua Barat. Oleh karenanya demi keadilan prosedural
dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu yang Luber dan Jurdil, demi
hukum akibat dari adanya pelanggaran etik yang sangat berat maka sebagai
konsekuensinya maka wajiblah hak konstitusional Pengadu I dan Pengadu II
dikembalikan dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk
mengambil alih pelaksanaan pengembalian hak konstitusional Pengadu I dan
Pengadu II dengan menetapkan suara yang benar.
46. Sehubungan dengan kejadian terjadinya pelanggaran etik yakni
penggelembungan, penambahan dan pengurangan suara Pengadu I dan
Pengadu II di atas, mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
47. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif 2019 khususnya
di Kabupaten Manokwari, maka Pengadu I dan Pengadu II meminta kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan peringatan
keras terhadap Teradu I dan Teradu II, memberhentikan secara tetap Teradu III
s/d VIII sebagai Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari,
memberhentikan secara tetap Teradu IX s/d XI sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Manokwari, dan memberhentikan secara tetap Teradu XII
s/d XVI sebagai PPD Kabupaten Manokwari Selatan dengan tidak
memperbolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu selamanya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan alat
bukti P-1 s.d P-24 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dapil Papua Barat 1 sebagaimana
1. P-1
tercantum dalam Lembar 1 halaman 1 Model DC1-DPRPB;
2. P-2 Fotokopi DA1-DPRPB Distrik Manokwari Selatan;
3. P-3 Fotokopi SK Pengangkatan 5 PPD Distrik Manokwari Selatan
sebagaimana SK Nomor 13/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/III/2018
dan SK Nomor 13/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/I/2019;
4. P-4 Fotokopi Screenshoot percakapan chat Whatssapp antara Pengadu I
dengan Teradu IX dari Bawaslu Kabupaten Manokwari;
5. P-5 Fotokopi Laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019;
6. P-6 Fotokopi C1 74 TPS di Distrik Manokwari Selatan;
7. P-7 Fotokopi DAA 1 dari Kelurahan Anday dan DAA.1 dari Kelurahan
Sowi;
8. P-8 Fotokopi DC1 Dapil Papua Barat 1 meliputi Kabupaten Manokwari,
Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak;
9. P-9 Fotokopi Surat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/28/A/Kpts/K-
S/019/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 Tentang Komite Pemenangan
Pemilu Wilayah PAN Provinsi Papua Barat tanggal 12 Mei 2017;
10. P-10 Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Nomor 1195/PL.01.1-Pu/92/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB)
Pada Pemilu Tahun 2019 tanggal 20 September 2018;
11. P-11 Fotokopi Rekaman Video Kericuhan Rekapitulasi Pleno Penghitungan
Hasil Perolehan Suara pada tingkat Distrik Manokwari Barat tanggal
20 April 2019;
12. P-12 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang pertama kali
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik Manokwari Barat
sebagaimana Model DA 1 – DPRPB tanggal 09 Mei 2019 di Kabupaten
Manokwari;
13. P-13 Fotokopi Rekaman Video kerusuhan dan protes-protes dari Saksi
peserta Pemilu pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU
Kabupaten Manokwari tanggal 09 Mei 2019;
14. P-14 Fotokopi Model DB-KPU Berita Acara Nomor : 55/PL.07.1-
BA/9202/KPU-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Manokwari Pemilihan Umum
Tahun 2019 tanggal 11 Mei 2019 dan Form Model DB1-DPRPB
Sertifikat Hasil Rekapitulasi;
15. P-15 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat oleh KPU
Kabupaten Manokwari sebagaimana Model DC 1 – DPRPB Provinsi
Papua Barat Dapil Papua Barat I;
16. P-16 Fotokopi Surat Keputusan Nomor : PAN/28/A/Kpts/K-S/019/V/2017
Tentang Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) DPW PAN
Provinsi Papua Barat tanggal 12 Mei 2017;
17. P-17 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Kedua dan telah
diubah oleh Panitia Pemilihan Distrik Manokwari Barat sebagaimana
Model DA 1 – DPRPB tanggal 11 Mei 2019 di Kabupaten Manokwari;
18. P-18 Fotokopi Rekaman Video Penggerebekan (OTT) Ketua bersama
Anggota PPD oleh Kasatreskrim Polres Manokwari tanggal 15 Mei
2019 terkait Proses penyalinan Rekapitulasi Model DAA1-DPRPB ke
Form yang baru dibuat;
19. P-19 Fotokopi Bukti Media Online Berita Papuakini.com tentang
Penggrebekan Oknum Anggota PPD Manokwari Barat Salin Formulir
DA1 tanggal 11 Mei 2019;
20. P-20 Fotokopi Rekaman Video salah satu Anggota Pengakuan PPD
Manokwari Barat yang mengaku telah melakukan perubahan suara
dengan menghilangkan suara milik Pengadu II sebagaimana
Rekapitulasi Form DA1-DPRPB Distrik Manokwari Barat yang
ditetapkan tanggal 11 Mei 2019;
21. P-21 Fotokopi Rekaman Video tentang Pengakuan pemilik Toko Foto Copy
saat KPU Kabupaten Manokwari bersama PPD Distrik Manokwari
Selatan melakukan penyalinan Form C1-DPRPB dan DA1–DPRPB;
22. P-22 Fotokopi Surat Pernyataan dari Partai Garuda No. 075/DPC-
P.Garuda/Mkw/SP/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;
23. P-23 Fotokopi Surat Permohonan Perhitungan Ulang Surat Suara No.
076/DPC-P.Garuda/Mkw/V/2019 yang diterbitkan oleh Partai
Berkarya tanggal 20 Mei 2019;
24. P-24 Fotokopi Bukti Rekaman Video tindak lanjut penyalinan suara yang
dihilangkan ke Form DA1 Plano oleh Teradu IV S/D Teradu VII;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU
Provinsi Papua Barat, dilaksanakan dengan berpedoman pada amanat Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 402, 403, dan 404 serta ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 61, 62, 63 64
dan 65;
2. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU
Provinsi Papua Barat, dilaksanakan pada tanggal 7 – 16 Mei 2019, bertempat di
Ball Room Hotel Aston Niu Manokwari dengan mekanisme yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sebagai berikut:
a. Ketua KPU Provinsi membuka Rapat Pleno;
b. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan ketua KPU Kab/Kota untuk membacakan
hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kab/Kota, yang tertuang dalam Formolir Model
DB1 Untuk 4 Jenis Pemilihan yang dimulai dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR,
DB1-DPD dan Form DB1-DPR Provinsi;
c. Sebelum membacakan hasil Rekapitulasi Form DB1 dalam sampul tersegel
ditunjukan kepada Bawaslu Provinsi dan Saksi dari masing - masing Partai
Politik yang hadir dalam Rapat pleno;
d. Ketua KPU Kab/Kota Membacakan Hasil Rekapitulasi di tingkat KPU Kab/kota,
yang tertuang dalam Formolir Model DB1 Untuk 4 Jenis Pemilihan yang dimulai
dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD dan Form DB1-DPR Provinsi;
e. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan kepada Saksi Partai Politik dan Bawaslu
Provinsi untuk menanggapi hasil yang dibacakan sebelum disahkan;
f. KPU Provinsi mengesahkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kab/Kota yang dituangkan dalam formulir model DC1 KPU Provinsi untuk 4
Jenis Pemilihan.
3. Bahwa Hasil Rekaputulasi Perolehan Suara Peserta Pemilu Kabupaten Manokwari
di Tingkat KPU Provinsi dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari pada
tanggal 12 Mei 2019 Pukul 14.00 WIT; Bukan tanggal 16 Mei 2019 menurut dalil
pengadu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. Bahwa Formulir Model DB adalah Jenis formulir rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara peserta pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang dibacakan
oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi. Sehingga menurut pengadu,
Teradu I yang membacakan formulir Model DB1-DPRPB dalam Rapat pleno
terbuka tingkat provinsi adalah keliru dan tidak berdasar;
5. Bahwa uraian pasal yang dilanggar oleh teradu I, menurut Pengadu adalah Pasal
15, Pasal 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
dan Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu serta Pasal 2, Pasal 7
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a,
c, e dan g, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e
dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sama sekali tidak berdasar,
karena dalam menjalankan tahapan pemilu teradu I selalu berbegang pada
Undang- undang dan Peraturan KPU sebagai dasar dan petunjuk teknis dalam
menjalankan tahapan pemilu;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti berupa T-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Beberapa Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar adanya surat tembusan laporan masyarakat ke Bawaslu Provinsi
Papua Barat.
2. Bahwa Teradu tidak berada di Manokwari karena menghadiri kegiatan Bawaslu RI.
3. Bahwa Surat tersebut di terima oleh kasubag hukum Bawaslu provinsi Papua
Barat beserta staf.
4. Bahwa setelah diberitahukan adanya surat tersebut, Teradu menyampaikan
kepada kordiv penindakan agar berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten
Manokwari.
5. Bahwa dalam penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Bawaslu
Provinsi Papua Barat berpedoman pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
6. Bahwa terhadap pokok aduan laporan Pengadu I pada angka 2 (dua) yang
mendalilkan bahwa teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari
masyarakat tanggal 29 Mei 2019, adalah keliru. Karena dapat dijelaskan hal hal
sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima berkas laporan pelapor dalam
bentuk Tembusan.
b. Bahwa tembusan laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat
bertanggal 29 Mei 2019 adalah berasal dari Forum Soldaritas Masyarakat Papua
Peduli Demokrasi Jujur dan Adil.
c. Bahwa tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah
ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari.
d. Bahwa Bawaslu dan Jajarannya berwenang dalam menindaklajuti temuan dan
laporan pelanggaran namun dalam menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran maka kewenangan penyelesaian penanganan pelanggaran adalah
berdasarkan lokus kejadian. Seperti diketahui bahwa lokus dugaan pelanggaran
adalah pada Kabupaten Manokwari, dengan demikian merupakan kewenangan
Bawaslu Kabupaten Manokwari.
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah mengkonfirmasi laporan Forum
Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil yang dalam laporan
tertera tanggal 29 Mei 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari, sehingga
terhadap dalil tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari
dalam jawaban pada persidangan DKPP;
8. Bahwa jika merujuk pada waktu penanganan temuan dan laporan pelanggaran
segaimana pasal 454 ayat 6 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang menyebutkan ketentuan bahwa “ laporan pelanggaran
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
Dengan demikian maka sebenarnya :
waktu kejadian tanggal 17 April 2019 hingga dengan waktu pelaporan tanggal 29
Mei 2019, sudah melebih batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan diatas.
sehingga laporan dimaksud tidak memenuhi syarat formil pelaporan.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat
bukti berupa T-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 laporan Forum Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur
dan Adil yang dalam laporan tertera tanggal 29 Mei 2019
KESIMPULAN TERADU II
1. Bahwa Terhadap Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
telah diselenggaran pada Senin, tanggal 21 Oktober 2019 Pukul 15.30 Wit,
bertempat di Kantor Mapolda Provinsi Papua Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Barat selaku teradu memberikan Kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Bawaslu
Provinsi Papua Barat berpedomen pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
b. Bahwa terhadap pokok aduan laporan Pengadu I pada angka 2 (dua) yang
mendalilkan bahwa teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari
masyarakat tanggal 29 Mei 2019, adalah keliru. Karena dapat dijelaskan hal
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima berkas laporan pelapor
dalam bentuk Tembusan.
2. Bahwa tembusan laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat
bertanggal 29 Mei 2019 adalah berasal dari Forum Soldaritas Masyarakat
Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil.
3. Bahwa tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah
ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari.
4. Bahwa Bawaslu dan Jajarannya berwenang dalam menindaklajuti temuan
dan laporan pelanggaran namun dalam menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran maka kewenangan penyelesaian penanganan pelanggaran
adalah berdasarkan lokus kejadian. Seperti diketahui bahwa lokus dugaan
pelanggaran adalah pada Kabupaten Manokwari, dengan demikian
merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Manokwari.
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah mengkonfirmasi laporan Forum
Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil yang dalam
laporan tertera tanggal 29 Mei 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari,
sehingga terhadap dalil tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Manokwari dalam jawaban pada persidangan DKPP;
d. Bahwa jika merujuk pada waktu penanganan temuan dan laporan pelanggaran
segaimana pasal 454 ayat 6 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang menyebutkan ketentuan bahwa “ laporan pelanggaran
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.”
Dengan demikian maka sebenarnya :
waktu kejadian tanggal 17 April 2019 hingga dengan waktu pelaporan tanggal
29 Mei 2019, sudah melebihi batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan
diatas. sehingga laporan dimaksud tidak memenuhi syarat formil pelaporan.
2. Bahwa Teradu tidak berada di Manokwari karena menghadiri kegiatan Bawaslu RI,
Bahwa Surat tersebut di terima oleh kasubag hukum Bawaslu Provinsi Papua
Barat beserta staf, dan setelah teradu diberitahukan adanya surat tersebut, Teradu
menyampaikan kepada koordinator divisi Penindakan agar berkoordinasi dengan
Bawaslu kabupaten Manokwari untuk menindak lanjuti laporan tersebut;
3. Bahwa dalam fakta persidangan pengadu tidak merespon dan menanggapi
jawaban teradu II, dan dalam persidangan pengadu juga tidak menjelaskan dari
unsur masyarakat mana yang melakukan pengaduan ke Bawaslu Papua Barat,
sehingga hal ini menjelaskan bahwa pengaduan pengadu kabur dan tidak
berdasar;
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III SAMPAI DENGAN TERADU
VIII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III s.d Teradu VIII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Distrik Manokwari Barat di
Kantor KPU Kabupaten Manokwari dilaksanakan pada tanggal 10 - 11 Mei 2019,
teradu III-VII menjadwalkan Pleno Rekapitulasi Distrik Manokwari barat
dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari,
teradu III-VII juga mengundang 16 Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten
Manokwari dalam Rapat Pleno tersebut, teradu III Kabupaten Manokwari
mempersilahkan Anggota PPD membacakan Hasil Rekapitulasi tingkat Distrik
Manokwari Barat, setelah PPD Manokwari Barat selesai membacakan Hasil
Rekapitulasi tingkat Distrik (Model DA1 DPRPB), KPU Kabupaten Manokwari
melakukan Pengimputan Hasil Rekapitulasi (Model DA1) tingkat Distrik kedalam
Aplikasi Situng (Model DB1) ditemukan adanya ketidaksesuaian Data ( Model DA1)
yang dibacakan oleh PPD Manokwari Barat dengan Hasil Rekapitulasi Model DAA1
Tingkat Kelurahan, maka teradu III-VII berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Manokwari terkait ketidaksesuaian Data yang dibacakan sehingga Bawaslu
Kabupaten Manokwari mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 005/KETUA/PB-
03/HK.08/V/2019 (Bukti-T.1) tanggal 11 Mei 2019 Pukul 03.00 Wit yang isinya
adalah untuk melakukan Pengecekan dan Pembentulan Rekapitulasi Tingkat
Distrik (Model DA1) disesuaikan dengan Sertifikat Rekapitulasi Tingkat Kelurahan
Model DAA1 (Bukti-T.2) serta menjatuhkan sanksi kepada PPD Manokwari Barat
sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan. Menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Manokwari maka teradu III s/d VII menjadwalkan Pleno
kedua pada tanggal 11 Mei 2019. Kemudian PPD Manokwari Barat membacakan
Kembali Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Model DA1 (Bukti-T.2) Hasil ini
adalah sesuai dengan Pleno Rekapitulasi di Tingkat Distrik tanggal 20 april sampai
8 Mei 2019.
2. Berdasarkan undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 19, maka
anggota PPK/PPD terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan sudah
dilaksanakan pemeriksaan pada sidang di Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten
Manokwari (Bukti T-03)
3. Bahwa menurut Dalil Pengadu bahwa Teradu III s/d Teradu VII tidak mengawasi
PPD Distrik Manokwari Barat dan PPD Distrik Manokwari Selatan sesuai Peraturan
Perundang – undangan, dan bahwa Hasil Rekapitulasi Distrik Manokwari Selatan
belum di tandatangani oleh PPD Manokwari Selatan adalah Tidak Benar. Bahwa
selama Rekapitulasi Penghitungan di Distrik mulai 20 April sampai 8 Mei 2019
teradu III s/d VII terus melakukan Monitoring dan supervisi selama Proses Pleno
Rekapitulasi di Tingkat Distrik, (Bukti T-04). Khusus untuk Hasil Rekapitulasi
Distrik Manokwari selatan selama Pleno Tingkat Distrik tidak ada Keberatan Saksi
Partai Politik Bisa dibuktikan dengan tidak adanya pengisian Form DB2 Para
Saksi Partai Politik. (Bukti -T.5)
4. Kronologis Rekapitulasi Penghitungan Suara tanggal 9 sampai 11 Mei 2019 di
kantor KPU Kabupaten Manokwari.
Bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Distsrik Manokwari Barat
di KPU Kabupaten Manokwari di mulai sejak tanggal 2 Mei 2019 Sampai tanggal
11 Mei 2019 sementara Rekapitulasi Hasil Perolehan suara sudah dilaksanakan
sejak tanggal 20 April sampai 8 Mei 2019 di Laksanakan di Tingkat Distrik
Manokwari Barat dan di mulai dari tingkat Kelurahan /PPS yaitu PPS Wosi, PPS
Sanggeng, PPS Amban, PPS Padarni, PPS Manokwari Barat, PPS Udopi, PPS
Soribo, PPS Binirauw, PPS Inggramui
Pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 KPU Kabupaten Manokwari menjadwalkan
Panitia Pemilihan Distrik Manokwari Barat untuk membacakan Hasil Rekapitulasi
Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Undangan maka acara di mulai Pukul 12.00 Wit
semua Saksi Partai Politik sudah ada di Dalam ruangan namun sampai pukul
16.00 wit Anggota PPD Manokwari Barat belum Hadir di kantor KPU Manokwari,
sementara itu diluar massa dari pendukung Partai Politik sudah berkumpul untuk
ingin mengikuti Jalannya Pleno Rekapitulasi Distrik Manokwari Barat, namun
sampai jam 16.00 wit Belum juga di mulainya Kegiatan Rapat Pleno, maka massa
Pendukung Partai Politik mulai Marah dan menuntut KPU Kabupaten Manokwari
segera menghadirkan Anggota PPD manokwari Barat untuk membacakan
Perolehan Hasil Pemilu Tahun 2019. Massa semakin marah karena PPD
Manokwari Barat tidak/belum hadir. Sehingga pada saat itu Ketua KPU Kabupaten
Manokwari menelepon PPD manokwari Barat dan menanyakan Kapan mereka
datang di kantor KPU Manokwari karena Massa mulai mengamuk, kemudian Pada
saat itu Ketua KPU dan Anggota KPU yang lainya berdialog dengan Massa dan
berjanji bahwa PPD Manokwari Barat akan membacakan Hasil Rekap, Ketua KPU
Menyampaikan kepada Massa bahwa saat ini PPD Manokwari Barat belum ada di
Kantor KPU manokwari. Sementara itu pada tanggal 9 Mei 2019 sebagian Aparat
Keamanan yang di tugaskan di kantor KPU Manokwari selama Pleno Kabupaten
sudah di Tarik kembali, dengan situasi yang tidak kondusif, Massa yang marah
dengan belum hadirnya PPD Barat mulai Merusak kursi – kursi, mendobrak pintu
pagar kantor, kemarahan Massa mulai tidak terkendali, tidak lama kemudian PPD
Manokwari Barat tiba di Kantor KPU Manokwari langsung menuju Aula Kantor
KPU namun PPD Manokwari Barat belum membawa Berita Acara DA1 Distrik
Manokwari Barat.
Dan DAA1 untuk dibacakan, mereka hanya membawa Soft File/Flasdiks ini
adalah Hasil yang Benar yang siap di bacakan sesuai dengan Rekap saat di Distrik.
Ketua KPU membuka Rapat Pleno dan bertanya kepada PPD manokwari mengenai
Hard Copy DA1 yang siap di baca oleh PPD, namun PPD manokwari menjawab
bahwa HardCopy DA1 belum Ada yang ada adalah Soft copy saja, sementara di
luar kantor KPU Massa semakin banyak dan mulai marah, masuk Dalam kantor
KPU, situasi yang tidak Kondusif dan tidak terkendali dan juga PPD Manokwari
Barat mengatakan belum siap membacakan Hasil karena masih harus
memperbaiki Administrasi Hal ini memaksa KPU manokwari berkoordinasi dengan
Bawaslu Manokwari untuk menunda Rapat Pleno Pembacaan hasil karena juga
tidak adanya jaminan keamanan bagi semua peserta Rapat Pleno karena Aparat
Keamanan yang terbatas sehingga keamanan Anggota KPU dan Staf KPU di Dalam
Kantor tidak terjamin keamanannya.
Setelah itu Ketua KPU dan Anggota KPU bersama Bawaslu Kabupaten
Manokwari bersama Saksi Partai Politik dan Saksi DPD. Saksi PPWP sepakat
bahwa Pleno PPD Manokwari Barat di kantor KPU di tunda besok tanggal 10 Mei
2019.
Pada tanggal 9 Mei 2019 hari kamis malam PPD Manokwari Barat tidak jadi
membacakan hasil Perolehan suara di KPU Kabupaten Manokwari, karena PPD
Manokwari Barat masih melakukan Perbaikan Administrasi. pada saat itu juga
Ketua PPD Manokwari Barat Bapak Edy Manao, menurut Penjelasan Beliau, di
suruh masuk Dalam Mobil dan di Dalam sudah ada Calon A.n Ibu Edita Helena
Warikar dan Kelompoknya mengancam Bapak Edy Mnao (Bukti T-07), bahwa jika
ingin keluarganya aman, maka harus mencari cara agar bisa mendapatkan
Kenaikan suara di Distrik Manokwari Barat, dengan adanya Ancaman tersebut
maka Bapak Edi Manao dan salah satu anggotanya menambah Perolehan Suara
kepada Calon Ibu Edita Helena Warikar. Kemudian pada malam itu juga pada
saat KPU Kabupaten Manokwari hendak mempersilakan PPD Manokwari Barat
untuk membacakan Hasil Pleno tingkat Distrik Manokwari Barat, Ketua PPD
Manokwari Barat mengatakan Pleno Distrik Manokwari Barat di tunda karena
Proses Perbaikan Administrasi belum selesai, KPU Kabupaten Manokwari
menyatakan Pleno di tunda besok dan akan di laksanaan pada hari jumat tanggal
10 Mei 2019, karena PPD Manokwari Barat belum siap.
KPU Kabupaten Manokwari tidak tahu sama sekali kalau Ketua PPD dan salah
satu anggotanya hendak melakukan Perubahan Data Perolehan Suara khusus
untuk perolehan suara DPRD Provinsi Papua Barat 1 A.n Edita Helena Warikar
dengan menaikan Hasil Perolehan Suaranya, atau menambahkan suaranya dengan
menggunakan Perolehan suara tidak sah atau PPD Manokwari barat
menambahkan suaranya dengan menggunakan suara tidak sah.
Berdasarkan keterangan dari Bapak Edy Manao bahwa Calon a.n Edita Helena
Warikar bahkan meminta Penambahan suara untuk dirinya sebanyak lima ribu
suara, namun ketua PPD bapak Edy Mnao dan salah satu anggotanya mengatakan
tidak bisa menambahkan suara sebanyak lima ribu karena mau menggunakan
suara dari mana.
Pada hari jumat tanggal 10 Mei 2019 Anggota PPD manokwari barat „ Ishak
Maran pada pukul 09,00 Wit menyampaikan /mengantar Flasdiks yang berisi
dokumen DA1 (soft copy) dan menyerahkan ke KPU dan di terima oleh Irna
Operator bagian Teknis adalah Flasdiks yang sudah dirubah oleh Ketua PPD dan
salah satu anggontanya, pada pukul 14.00 Wit PPD manokwari Barat di Jadwalkan
membacakan Hasil Pleno.membacakan hasil Perolehan suara Pemilu tahun 2019
tingkat distrik manokwari barat yang sudah mengalami perubahan yang di ubah
oleh Ketua PPD Manokwari Barat, namun Operator Kami Irna belum Print DA1
karena belum ada Perintah untuk Print DA1.kemudian setelah ada perintah Print
DA1 dari Ketua PPD maka Irna mulai Print DA1 siap di bacakan. Pada pukul 13.00
wit salah satu Anggota PPD Ishak Maran datang dengan membawa Flasdiks yang
berisi DAA1 di terima oleh Kasubag.Teknis kemudian di simpan oleh irna.
Bahwa PPD Manokwari Barat melakukan Perubahan terhadap Perolehan suara
DPRD PABAR1 bukan terjadi di KPU Kabupaten Manokwari, perubahan itu sudah
dilakukan di luar kantor KPU dan Ketua PPD dan salah satu anggotanya
mengantar Flasdiks yang sudah mengalami Perubahan Hasil ke kantor KPU
Manokwari. pada saat PPD Manokwari Barat membacakan hasil Pleno tingkat
Distrik Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari sama sekali tidak mengetahui
Perubahan Hasil tersebut, bahwa yang mengetahui terjadinya Perubahan Hasil dan
melakukan Perubahan Hasil Perolehan PABAR 1 adalah Ketua PPD Bapak Edy
Mnao dan salah satu Anggotanya. Dengan demikian Apabila dibuktikan dengan BA
C dan Salinan C1 dan Plano C1 dan Formulir DAA1 di tingkat distrik, dengan
demikian hasilnya sangat berbeda. Karena Perubahan hasil terjadi dengan
menambah suara tidak sah tampa mengubah Hasil C1 dan Salinan DAA1 dan
Plano DAA1.
Pada hari jumat tanggal 10 mei 2019 PPD Manokwari Barat membacakan Hasil
Perolehan Suara Distrik Manokwari Barat Perolehan Suara Calon A.n Edita Helena
Warikar sebanyak 4.010 ini adalah Hasil Perolehan Suara yang sudah di rubah
oleh Ketua PPD dan salah satu Anggotanya setelah PPD manokwari Barat. Selesai
membacakan Hasil semua saksi menerima namun belum Tanda Tangan Berita
Acara, Ketua KPU Skors/menunda untuk PPD menyiapkan Berita Acara, Pada
Saat itu semua Saksi mulai menyadari ada kesalahan Dalam Perolehan suara
Provinsi yang hasilnya beda dengan yang di saksi ikuti di Tingkat Distrik
Manokwari Barat bahwa Perolehan Suara Caleg A.n Edita Helena Warikar di
Distrik Manokwari barat sebenarnya adalah 436 suara namun PPD Manokwari
Barat membacakan Hasilnya di KPU Manokwari pada tanggal 10 Mei 2019 menjadi
4.010.
Pada Tanggal 11 Mei KPU Kabupaten Manokwari menjadwalkan Ulang PPD
Manokwari Barat membacakan hasil perolehan suara Distrik Manokwari Barat.
PPD akhirnya membacakan Hasil Perolehan Suara Edita Helena Warikar sebanyak
436 suara. Hasil ini sesuai dengan DAA1 dan DA1 yang di bacakan di Tingkat
Distrik Manokwari Barat.
Berdasarkan Data pada Tabel di atas maka bisa di lihat Perolehan suara dari
Calon A.n Edita Helena Warikar hanya sebanyak 436 suara Dan bisa di buktikan
dengan Formulir DAA1 dan Plano DAA1 tingkat Distrik Manokwari.
Dengan demikian Apabila dibuktikan dengan Model C-KPU dan Salinan C1 dan
Plano C1 dan Formulir DAA1 di tingkat distrik, dengan demikian hasilnya sangat
berbeda. Karena Perubahan hasil terjadi dengan menambah suara tidak sah tampa
mengubah Hasil C1 dan Salinan DAA1 dan Plano DAA1.
Setelah Proses Rekapitulasi selesai Perolehan Suara Calon A.n Edita Helena
Warikar sebanyak 436 adalah Perolehan Suara Sah untuk Distrik Manokwari
barat, dan selama Pleno di tingkat Distrik Manokwari Barat tidak ada Protes /
Komplain terhadap hasil Pleno. Hasil Pleno Rekapitulasi di terima oleh semua
saksi dan di tanda tangani oleh saksi semua partai politik.
Jawaban Teradu IV
- Bahwa Teradu IV atas nama Aplena A.L. Rumaikeuw,S.Sos adalah Divisi Teknis
Penyelenggara di KPU Kab. Manokwari bukan Divisi Hukum;
- Bahwa Teradu IV sejak tanggal 26 April – 19 mei 2019 tidak berada di manokwari
dikarenakan mengalami kedukaan atas meninggalnya Anak Pertama dari Teradu IV
pada tanggal 26 April 2019 di RSUD DOK II Jayapura, sehingga pada saat
Berlangsungnya Pleno Rekapitulasi Hasil di Tingkat KPU Kabupaten Manokwari
Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno tersebut. (Bukti T-06)
- Bahwa Teradu IV tidak pernah meminta uang kepada Pengadu II, sebesar Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), terkait pengiriman uang yang di dalilkan
pengadu II adalah bantuan dukacita kepada ibunda Teradu IV.
- Bahwa dalil aduan pengadu II telah menyerahkan uang secara cash/tunai
sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu IV pada tanggal 3
mei 2019 adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar.
Jawaban Teradu VIII (Sekretaris KPU Kab. Manokwari)
- Bahwa Pengadu dalam aduan mengatakan Teradu VIII adalah actor intellectual
dari terjadinya pembacaan hasil rekapitulasi sebanyak dua kali pada distrik
manokwari barat atas permintaan salah satu caleg an. Goliat Dowansiba, S.Th
(Caleg DPRPB Partai PAN No.Urt 2) dan disaksikan oleh Yusak Iryo, SH (ketua DPD
PAN Manokwari) adalah sama sekali Tidak Benar dan Tidak Berdasar;, karena
teradu VIII tidak pernah melakukan permufakatan dengan Goliat Dowansiba, S.Th
(Caleg DPRPB Partai PAN No.Urt 2) dan disaksikan oleh Yusak Iryo, SH (ketua DPD
PAN Manokwari).
- Bahwa dikatakan mereka melakukan percakapan pada pukul 03.00 WIT dini hari
antara Goliat Dowansiba, S.Th dan disaksikan oleh Yusak Iryo, SH adalah tidak
benar karena memang tidak pernah ada pertemuan tersebut. Yang sebenarnya
terjadi adalah Teradu VIII pada sekitar Pukul 19.00 WIT menerima telepon dari
saudara Yusak Iryo yang menanyakan mengapa suara Pengadu II / atau pelapor II
berjumlah 4.010 suara, karena hasil rekapitulasi penghitungan ditingkat
kelurahan formulir model DAA-1 seharusnya adalah 436 suara (Bukti – T.03), dan
teradu VIII menjawab bahwa ”makanya kalau diundang hadir”. Bahwa Teradu VIII
selaku Sekretaris KPU tidak pernah komunikasi lewat HP dengan Ketua DPD PAN
Provinsi Papua Barat Rahmat Sinamur untuk menjamin perolehan suara dari
saudara Goliat Dowansiba,
- Bahwa Karena PPD membacakan hasil rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil
rekapitulasi yang tertuang dalam formulir model DAA-1 maupun Formulir Model
DA-1 dari distrik Manokwari Barat, sehingga Bawaslu Kabupaten Manokwari
menegeluarkan Rekomendasi Nomor : 005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 yang
isinya merekomendasi kepada KPU Kab. Manokwari agar melakukan (1)
Pengecekan dan Pembetulan Rekapitulasi Tingkat Distrik (DA-1) disesuaikan
dengan Rekapitulasi Tingkat Kelurahan (DAA-1), (2) menjatuhkan sanksi kepada
PPD sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Ini merupakan
dasar dari diulangnya pembacaan hasil rekapitulasi dari distrik Manokwari Barat;
Bahwa Teradu VIII selaku Sekretaris Kpu Kabupaten Manokwari tidak mempunyai
kewenangan untuk memerintahkan Komisioner KPU Kabupaten Manokwari
melakukan pembacaan ulang Hasil Rekapitulasi Distrik Manokwari Barat.
Sekertaris sebagai teradu VIII hanya menjalankan tugas berdasarkan pasal 77,
pasal 88 huruf (b), dan (c) Undang- undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum juncto pasal 17 huruf (b), dan (c) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Jawaban Teradu XII - XVI (Ketua dan Anggota PPD Manokwari Selatan)
- Bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2018 mengacu pada PKPU
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2019.
- Bahwa benar teradu XII adalah anak dari caleg No. urut 01 DPRPB dari partai
hanura, akan tetapi dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi teradu XII – XVI
selalu berpegang terhadap PKPU 3 tahun 2019 pasal 2 dan berdasarkan dalil
pengadu I yang mengatakan bahwa ada penggelembungan suara untuk caleg
tertentu adalah tidak benar dan tidak berdasar.
- Bahwa dalam pelaksanaan proses rekapitulasi hasil di tingkat Distrik Manokwari
Selatan, teradu XII – XVI selaku Ketua PPD dan Anggota PPD apabila ada
keberatan dari saksi partai politik maka PPD Manokwari selatan meminta
Persetujuan Panwas Distrik dan Saksi Partai yang hadir pada rapat pleno tersebut
untuk membuka kotak dan menghitung ulang surat suara, di buktikan dengan
tidaknya Keberatan saksi ( Formulir DA2).
[2.11] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III s.d Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III s.d Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.12] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III s.d Teradu VIII
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Rekomendasi Bawaslu No.005/KETUA/PB-
03/HK.08/V/2019;
2. T-2 Formulir Kumpulan DAA-1 dan DA-1 Distrik Manokwari Barat dan
Distrik Manokwari Selatan;
3. T-3 Kliping Persidangan Kasus Pidana Pemilu Anggota PPK/PPD distrik
manokwari barat dan Putusan PTUN Kabupaten Manokwari;
4. T-4 Surat Perintah Tugas untuk monitoring jalannya pleno di distrik
manokwari barat dan distrik manokwari selatan;
5. T-5 Kumpulan Model DB-KPU, Model DB1-DPRPB, Model DB2-KPU, Model
DB.TT-KPU, DAFTAR HADIR dan Model DB.UND-KPU, Surat Mandat
Parpol di KPU kabupaten Manokwari
6. T-6 Surat Ijin Teradu IV
7. T-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019
8. T-8 Video Rekaman Ketua PPD Manokwari Barat
[2.13] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IX SAMPAI DENGAN TERADU
XI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IX s.d Teradu XI menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
I. Bahwa Pengadu I & II dalam Pengaduannya Nomor 6 menyatakan bahwa Teradu IX
menjanjikan kepada Pengadu I akan memproses aduan dan melakukan
penggerebekan kepada PPD Manokwari Selatan-Kab Manokwari yang melakukan
rekapitulasi tidak sesuai aturan perundang-undangan, namun Teradu IX tidak
pernah melakukan tindakan apapun atas adanya pelanggaran yang terjadi di Distrik
Manokwari Selatan Kab. Manokwari. Teradu IX s.d XI menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu I dan II tidak membawa laporan kepada Bawaslu Kab.
Manokwari. Bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan
materiil karena Pengadu tidak menyampaikan laporannya secara resmi, tidak
menyertakan tanda pengenal (KTP dll) dan tidak menyertakan alat bukti dan
saksi yang diperlukan sesuai “Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum” Format Nomor Penerimaan Laporan Pelanggaran
sebagaimana dapat di regristrasi dan di proses sesuai ketentuan aturan dan
Undang-undang yang berlaku.
2. Bahwa percakapan di media sosial (Whatss App) merupakan percakapan biasa
dan sebagai informasi awal, sementara untuk menyampaikan sebuah laporan
pelanggaran Pemilu harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan.
3. Bahwa Laporan yang diterima oleh Bawaslu kab Manokwari adalah laporan yang
dikirim berbentuk dokumen tertanggal 29 Mei 2019 berasal dari Sdr Cristian J.
Baransano, SH selaku Wakil Ketua I Forum Solidaritas Masyarakat Papua
Peduli Demokrasi Jujur dan Adil (FSMP-PDJA), di mana laporan tersebut
menyampaikan tentang adanya kotak suara yang masih tersimpan disalah satu
rumah warga yang beralamat di kompleks Arfai II Kelurahan Andai Distrik
Manokwari Selatan yang belum diserahkan atau diangkut ke KPU untuk dibuka
dan dilakukan rekapitulasi.
4. Bahwa terkait dengan laporan a quo, Bawaslu kab Manokwari telah
menindaklanjuti dengan menjadikannya sebagai informasi awal yang setelah
melakukan koordinasi bersama Teradu X , Teradu XI dan Sentra Gakumdu,
maka Informasi awal Sdr Cristian J. Baransano, SH dilanjutkan oleh Teradu IX
dengan melakukan panggilan klarifikasi terhadap Teradu III selaku Ketua KPU
kab Manokwari dengan nomor surat : 0062/KETUA/PB-03/HK.05/V/2019 pada
tanggal 30 Mei 2019, hasil klarifikasi Ketua KPUD Manokwari menyatakan
bahwa tidak ada pengurangan suara yang terjadi di Distrik Manokwari Selatan
dan jumlah logistik telah sesuai dan sudah berada di Gudang logistik KPU.
5. Bahwa untuk memastikan hasil klarifikasi a quo, Teradu IX telah melakukan
pengecekan langsung ke gudang Logistik KPU dan tidak menemukan adanya
kekurangan logistik.
II. Bahwa Pengadu I & II pada pengaduannya Nomor 7 menyatakan bahwa Teradu IX
s/d Teradu XI mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang tanpa kajian hukum
secara sembunyi-sembunyi tanggal 11 Mei 2019 jam 03.30 WIT dini hari, sehingga
mengakibatkan terjadinya rekapitulasi sebanyak dua kali khusus untuk Distrik
Manokwari Barat ditingkat Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi sudah
selesai dibacakan dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019 oleh KPU Kabupaten
Manokwari. Teradu IX s.d XI menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI (Bawaslu Kab Manokwari) telah
mengikuti sidang Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
KPUD Kab Manokwari. Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tingkat
distrik Manokwari Barat, diketahui terdapat perbedaan dari DA-1 yang
dibacakan oleh PPK dengan DAA-1 tingkat kelurahan di Distrik (kecamatan)
Manokwari Barat.
2. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019 dini hari sekitar pkl. 03.00 WIT, Teradu IX
(Ketua Bawaslu) mendapat lewat Via Telpon dari salah satu Anggota Sentra
Gakkumdu dan Intel TNI bahwa terjadi penggelembungan suara yang
dilakukan oleh PPD Manokwari Barat atas Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
yaitu dengan menambahkan suara kepada beberapa Caleg Parpol termasuk
diantaranya Pengadu II (Sdri Editha Warikar)
3. Bahwa setelah memperoleh informasi a quo, Teradu IX (Ketua Bawaslu)
kemudian kembali ke kantor KPUD Manokwari untuk memastikan kebenaran
dari informasi yang diterima, yang kemudian diketahui benar telah terjadi
perubahan data perolehan suara yang dilakukan oleh PPD Manokwari Barat.
4. Bahwa Teradu IX kemudian menyampaikan saran yang mana pada waktu dini
hari sekitar pkl 03:00 WIT disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPUD Kab
Manokwari, Kapolres Manokwari, Kabag OPS dan Kasat Reskrim Polres
Manokwari. Bahwa saran yang disampaikan Teradu IX sbb ;
(a) KPUD kab Manokwari segera mengambil fungsi tugas PPD Manokwari
Barat pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal
11 Mei 2019
(b) KPUD kab Manokwari segera memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan
undang-undang yang berlaku
(c) Untuk DA1 yang tidak sesuai dengan DAA1 agar segera dilakukan
pembetulan sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Pasal 380 ayat;
(1) Dalam hal terjadi perbedaan antara datajumlah suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang
diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan
danjatau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertiflkat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan
sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh
KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta
Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data
melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat
pada sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk
KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh
KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu
tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU
melakukan pembetulan data mela1ui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang
bersangkutan.
(4) Undang -undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal
19; (e) “KPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu,
Putusan Bawaslu kabupaten/kota, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
(5) Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 28 yang menyebutkan bahwa:
1. Bawaslu kabupaten/kota mengajukan keberatan kepada KPU
kabupaten/kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam
penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
2. Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu kabupaten/kota memastikan KPU kabupaten/kota
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan
suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sebagaimana diatur pada PKPU 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Pasal 52 ayat:
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-
PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model
DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar
dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD,
Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta
dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan
paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta
pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota
mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU
untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat provinsi.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi
yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam
rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir
Model DB2-KPU.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk
mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa
foto atau video
5. Bahwa dengan Dasar ketentuan peraturan perundang-undangan a quo data
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kelurahan/kampung
(DAA.1) agar dapat diinput pada DA1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Distrik/kecamatan, yang diketahui sebagian saksi /
caleg Parpol telah memiliki soft copy nya.
6. Bahwa Kelalaian PPD Manokwari Barat akan dilimpahkan pada Sentra
Gakkumdu untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Memberikan waktu kepada Teradu IX (Ketua Bawaslu)
untuk kembali ke kantor mempersiapkan Rekomendasi untuk segera
ditindaklanjuti oleh KPU Manokwari karena waktu pada saat itu menunjukkan
03:45 dini hari.
[2.14] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu IX s.d Teradu XI memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IX s.d Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX s.d Teradu XI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.15] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IX s.d Teradu XI
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir DB.1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kab. Manokwari;
2. T-2 Formulir DA1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Distrik Manokwari
Barat dan Manokwari Selatan;
3. T-3 DAA,1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kelurahan di Distrik
Manokwari Barat;
4. T-4 Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor
116/PID.sus/2019/PN.Mnk Pidana pemilu Ketua dan Anggota PPD
Manokwari Barat;
5. T-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tentang penolakan gugatan Pengadu II An.Editha
Helena Warikar;
6. T-6 Video Rekaman :
a) Rekaman Pemeriksaan Tersangka (Ishak.Maran) Anggota PPD
Manokwari Barat oleh Sentragakkumdu Bawaslu kab.Manokwari
b) Video Rekaman keributan Pengusiran Ketua Bawaslu Pada saat
sidang Pengadilan Manokwari oleh Kelompok Pengadu
c) Video Rekaman Keributan salah satu Caleg Partai Gerinda An.
Johanita Makatita atas Perubahan DA.1 yang di lakukan Oleh PPD
Manokwari Barat yang merugikan Caleg tersebut.
7. T-7 Rekomendasi Bawaslu No.005/KETUA/PB-003/HK.08/V/2019;
8. T-8 Kronologis Uraian Kejadian;
9. T-9 Surat Klarifikasi Ketua KPU Kab.Manokwari;