Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 88 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Maros
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2020
👁 12 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 95-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pada tanggal 18-24 Februari 2020 pendaftaran calon anggota PPS dibuka di Kantor KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional karena menetapkan dan melantik Nurul Fadhilah Aldafisa sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale meski yang bersangkutan berafiliasi dengan bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Maros; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melakukan seleksi calon anggota PPS berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/2020.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 72
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Syaharuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Umar, Teradu IV Mujaddid, dan Teradu V Meilany selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 88-PKE-DKPP/IX/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 95- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/IX/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fadhila Amalia Pekerjaan : Belum Bekerja Alamat : Jl.Cendana No. 23 RT/RW 000/001, Kelurahan AlliriTengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Samsu Rizal Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Maros Alamat : Jl. Azoka No. 3 Kelurahan Pettuadae, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Umar Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jl. Azoka No. 3 Kelurahan Pettuadae, KabupatenMaros Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Syahruddin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jl. Azoka No. 3 Kelurahan Pettuadae, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Mujaddid Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jl. Azoka No. 3 Kelurahan Pettuadae, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Meilany Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maros Alamat : Jl. Azoka No. 3 Kelurahan Pettuadae, Kabupaten Maros Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, danTeradu V selanjutnya disebut sebagai ---- --------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 95-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pada tanggal 18-24 Februari 2020 pendaftaran calon anggota PPS dibuka di Kantor KPU Kab. Maros. Saya mendaftar untuk menjadi calon anggota PPS di Kel. Alliritengae Kec. Turikale Kab. Maros; 2. Pada tanggal 3 Maret 2020 KPU Kab. Maros mengeluarkan pengumuman hasil verifikasi administrasi dengan Nomor: 207/PP.04.2-pu/7309/KPU-Kab/III/2020 (terlampir).Pada tanggal 4 Maret 2020 Pengadu mengikuti tes tertulis setelah dinyatakan lulus verifikasi admistrasi; 3. Pada tanggal 7 Maret 2020 KPU Kab. Maros mengeluarkan pengumuman hasil seleksi tertulis dengan Nomor: 211/PP.04.2-Pu/7309/KPU-Kab/III/2020 (terlampir) dan Pengadu dinyatakan lolos seleksi tertulis; 4. Pada tanggal 11 Maret dilakukan tes wawancara di Aula Kantor CamatTurikale.Pada tanggal 15 Maret 2020 KPU Kab. Maros mengeluarkan pengumuman hasil wawancara dengan Nomor : 220/PP.04.2/PU/7309/KPU.Kab/III/2020 (terlampir); 5. Pada tanggal 17 Maret 2020 ada tanggapan masyarakat atas nama Haerul Hidayah Achmadi terhadap calon Anggota PPS Kel. Alliritengae Kec. Turikale yang diduga berafiliassi dengan salah satu bakal calon atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa yang disampaikan ke KPU Kab. Maros; 6. Pada tanggal 20 Maret 2020, KPU Kab. Maros mengeluarkan Pengumuman Penetapan Anggota PPS se-Kab. Maros denganNomor : 236/PP.02.2.PU/7309/Kab/III/2020 dimana yang bersangkutan (Nurul Fadillah Al Dafisa) dinyatakan lolos menjadi Anggota PPS di Kel. Alliritengae Kec. Turikale Kab. Maros (terlampir); 7. Pada tanggal 24 Maret 2020, saya melaporkan masalah ini ke Panwascam Turikale dengan bukti laporan Nomor : 002P/PB/Kec. Turikale/127.14/III/2020 (terlampir) disertai dengan bukti-bukti; 8. Pada tanggal 15 Juni 2020, diadakan pelantikan PPS tetapi yang sdr Nurul Fadilla Al Dafisa tidak dilantik tetapi pada tanggal 26 Juni 2020 dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan susulan bersama 3 (tiga) orang PPS lainnya dengan menerbitkan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Susulan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (terlampir); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan PedomanPerilakuPenyelenggaraPemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan PedomanPerilakuPenyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Keterangan Saksi; 2. P-2 Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi; 3. P-3 Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis; 4. P-4 Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara; 5. P-5 Fotokopi Pengumuman Penetapan Anggota PPS se-Kabupaten Maros pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2020; 6. P–6 Fotokopi Laporan ke Panwas Kecamatan; 7. P–7 Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Susulan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Muzdalifah yang mengatakan bahwa Pada saat acara tersebut Muzdalifah hadir dan ikut foto peresmian Posko. Kejadian tersebut Desember Tahun 2019 dan belum acara pelantikan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros sesuai dengan Pasal 31 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 “membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya” Dalam memilih Calon Anggota PPS KPU Kabupaten Maros telah melakukan Mekanisme tahapan kegiatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atauWalikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga kami berkesimpulan bahwa proses pembentukan PPS terselenggara dengan akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Maros Nomor : 055/SN-12/PM.04/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 Perihal Penyampaian dan Surat Bawaslu Kabupaten Maros Nomor : 067/SN- 12/PM.05.04/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros telah melakukan klarifikasi. Dan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Saudari Nurul Fadhilah Aldafisa yang dalam klarifikasinya “menghadiri kegiatan tersebut karena mengantar orang tuanya (ibunya) tanpa tahu kegiatan itu dan ikut berfoto dengan alasan foto dengan beberapa keluarganya dengan busana jilbab yang sama. Membantah adanya indikasi keterlibatan dengan salah satu tim sukses Bakal Calon, Waktunya pun jauh sebelum proses pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2020”, sehingga kami berkesimpulan Saudari yang bersangkutan tetap memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37A Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017, tahapankegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalampembentukan PPS, meliputi mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS, menerima pendaftaran calon anggota PPS, melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS, melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS, melakukan wawancara calon anggota PPS, dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS; 4. Bahwa Pada tahapan penelitian administrasi Calon Anggota PPS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros telah melakukan penelitian berkas administrasi Calon Anggota PPS termasuk “persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan”; 5. Bahwa Pada tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, berdasarkan tanggapan Masyarakat an. Haerul Hidayah Achmadi terhadap Calon Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale yang diduga berafiliasi dengan salah satu bakal Calon atas nama Nurul Fadhilah Aldafisa pada tanggal 17 Maret 2020, danSurat Bawaslu Kabupaten Maros Nomor : 055/SN-12/PM.04/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 Perihal Penyampaian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros melakukanklarifikasiatasmasukan dan tanggapanmasyarakatkepadacalonanggotaPPSsebagaimana yang dimaksud, hasil klarifikasi ini pun menjadi dasar kami berkesimpulan bahwa Nurul Fadhilah Aldafisa sebagai Anggota PPS terpilih melalui Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor Nomor : 29/PP.04.2-BA/04/7309/Kab/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih pada Pemilihan Bupati Maros tahun 2020; 6. Bahwa Berita Acara ini ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor : 99/PP.04.2-Kpt/7309/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Namun pada saat pelantikan PPS tanggal 15 Juni 2020 Saudari Nurul Fadhilah Aldafisa tidak dilantik, setelah dilakukan penundaan pelantikan dilakukan klarifikasi terhadap Nurul Fadhilah Aldafisa maka dilaksanakan rapat pleno pada tanggal 20 Juni 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros dan Keputusan menetapkan bahwa yang bersangkutan tetap dilantik sebagai Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale; [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan PedomanPerilakuPenyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020; 2. T-2 Fotokopi Surat Pernyataan; 3. T-3 Fotokopi Surat Pernyataan; 4. T-4 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Maros; 5. T-5 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Maros, Berita Acara Klarifikasi; [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maros yang mengatakan sebagai berikut: 1. Bahawa pada tanggal 16 Januari 2020 Bawaslu Kabupaten Maros telah mengeluarkan imbauan pencegahan Nomor : 013/SN-12/PM.04/I/2020 Kepada KPU Maros yang pada pokoknya meng-imbau kepada KPU Kab. Maros untuk melaksanakan rekruitmen PPS sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku; 2. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2020 Panwascam Turikale telah menerima Laporan masyarkat atas nama Aqida Safitri Ardi yang pada pokoknya melaporkan bahwa adanya dugaan peserta atau calon Anggota PPS Kelurahan Alliritengae atas nama Nurul Fadillah Aldafisa diduga terlibat sebagai salah satu Tim Bakal Pasangan Calon Bupati Maros Tahun 2020, darihasilkajianawalataslaporandugaan pelanggaran tersebut, dikarenakan tahapan pembentukan PPS masih dalam Proses tanggapan masyarakat dan wawancara serta belum adanya penetapan PPS terpilih, makalaporan tersebut diteruskan kepada KPU Maros sebagai Penyampaian Tanggapan Masyarakat melalui Bawaslu Kab. Maros dengan Nomor Surat Nomor : 055/SN-12/PM.04/III/2020 tanggal 18 Maret 2020; 3. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2020 Panwascam Turikale telah menerima laporan dari yang bernama Fadillah Amalia yang pada pokok laporanya menyampaikan bahwa adanya PPS Kelurahan Alliritengae yang ditetapkan oleh KPU Maros sebagai PPS terpilih tetapi yang bersangkutan diduga sebagai salah satu Tim Bakal Calon Bupati Maros yang dibuktikan dengan dokumentasi foto menggunakan baju salah satu Tim Bakal Calon Bupati Maros atas nama Cahidir Syam dengan Tagline Maros Keren. Terhadap laporan tersebut telah dikaji syarat formil dan materil sehingga deregister dengan nomor register laporan 002/LP/PB/Kec.Turikale/27.14/III/2020 dan telah mengundang terlapor, pelapor dan saksi-saksi serta pihak terkait untuk dimintai keteranganya dalam klarifikasi. Hasil kajian Panwascam Turikale atas klarifikasi dan bukti-bukti telah diteruskanke KPU Maros melalui Bawaslu Kab. Maros sebagai penerusan dugaan pelanggaran persyaratan calon anggota PPS melalui surat Nomor : 067/SN-12/PM.05.04/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020; 4. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Maros mengirimkan surat permohonan informasi tindak lanjut penerusan dugaan pelanggaran dengan nomor surat 070/SN-12/PM.06.02/VI/2020 Tertanggal 15 Juni 2020, berdasarkan surat tersebut KPU Kabupaten Maros menjawab kepada Bawaslu Kabupaten Maros dengan Nomor Surat: 336/PL.02-SD/7309/KPU-Kab/VI/2020 Tertanggal 18 Juni 2020 yang pada intinya surat tersebut berbunyi tentang “yang bersangkutan Calon Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale an. Saudari Nurul Fadillah Aldafisa tetap memenuhi syarat untuk dilantik dengan pertimbangan telah dilakukan rekruitmen sesuai dengan prosedur yang semestinya, tetapi pada tanggal 15 Juni 2020, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Ketua, Divisi SDM, dan Divisi Sosialisasi meminta agar yang bersangkutan agar ditunda pelantikannya dan selanjutnya KPU Kabupaten Maros diundang untuk memberikan penjelasan terkait nama yang bersangkutan dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maros untuk melakukan klarifikasi kembali terhadap Calon Anggota PPS bersangkutan”; 5. Bahwa atas arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU Kabupaten Maros, KPU Kabupaten Maros mengundang Panititia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Turikale untuk memberikan Klarifikasi dengan Nomor : 335/PL.02- Und/7309/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020 sehingga Panititia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Turikale mengirimkan Surat Penyampaian kepada KPU Kabupaten Maros dengan Nomor : 002/SN-12.14/HM.02.00/VI/2020 yang pada intinya isi surat tersebut Pengawas Pemilu hanya berkewajiban untuk melakukan penerusan, dan selain itu surat tersebut dilampirkan Resume Kajian Dugaan Pelanggaran; 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Recruitman Anggota PPS, atas nama Nurul Fadillah Aldafisa adalah Anggota PPS Alliritengae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman KPU Kabupaten Maros Nomor : 236/PP.04.2.PU/7309/Kab/III/2020 Tentang Penetapan Anggota PPS Terpilih se-Kabupaten Maros pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwapenegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7Tahun2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional karena menetapkan dan melantik Nurul Fadhilah Aldafisa sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale meski yang bersangkutan berafiliasi dengan bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Maros; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melakukan seleksi calon anggota PPS berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/2020. Para Teradu membenarkan pada tanggal 17-18 Maret 2020 terdapat masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Haerul Hidayah Achmadi terhadap Calon Anggota PPS Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Nurul Fadhilah Aldafisa yang diduga berafiliasi dengan salah satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Maros dan dari Bawaslu Kabupaten Maros melalui surat Nomor : 055/SN- 12/PM.04/III/2020. Selanjutnya Teradu III melakukan klarifikasi secara lisan kepada Nurul Fadhilah Aldafisa dan hasilnya yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota PPS terpilih sebagaimana tercantum pada Berita Acara KPU Kabupaten Maros Nomor Nomor : 29/PP.04.2-BA/04/7309/Kab/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih pada Pemilihan Bupati Maros tahun 2020 dan diumumkan dengan surat Nomor : 236/PP.02.2.PU/7309/Kab/III/2020. Namun, Para Teradu menunda pelantikan anggota PPS terpilih di Kabupaten Maros tersebut karena pada tanggal 21 Maret 2020, KPU RI menerbitkan surat Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pada tanggal 31 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Maros melalui surat Nomor : 067/SN-12/PM.05.04/III/2020 melakukan penerusan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPS terpilih atas nama Nurul Fadhilah Aldafisa kepada Para Teradu. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2020 Para Teradu melakukan rapat pleno menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menerbitkan Berita Acara nomor : 34/PL.02-BA/7309/Kab/V/2020 yang menetapkan Nurul Fadhilah Aldafisa memenuhi syarat untuk dilantik dengan pertimbangan telah dilakukan rekrutmen sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Teradu I tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut karena berbeda pendapat dan hanya bersedia menandatangani notulensi rapat dan daftar hadir. Kemudian Teradu I melakukan konsultasi atas keputusan rapat pleno tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tanggal 15 Juni 2010, tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dilanjutkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020. Kemudian Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor : 99/PP.04.2-Kpt/7309/KPU- Kab/VI/2020 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS di Kecamatan Turikale untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dimana salah satu anggota PPS di kecamatan tersebut adalah Nurul Fadhilah Aldafisa. Pada saat bersamaan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat mengundang Para Teradu untuk diklarifikasi dan minta pelantikan terhadap yang bersangkutan ditunda. Selanjutnya, Nurul Fadhilah Aldafisah tidak dilantik dan Para Teradu menghadiri panggilan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dari hasil pertemuan, Para Teradu diperintahkan melakukan klarifikasi ulang kepada Nurul Fadhilah Aldafisa. Pada tanggal 19 Juni 2020, Teradu 2 s.d Teradu V melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi, yang isinya menerangkan jika Nurul Fadhilah Aldafisa menghadiri kegiatan Bapaslon tersebut karena mengantar orang tuanya (ibunya) tanpa tahu kegiatan tersebut dan ikut berfoto dengan alasan foto dengan beberapa keluarganya dengan busana jilbab yang sama dan membantah adanya keterlibatan dengan salah satu tim sukses Bakal Calon. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Maros pada tanggal 24 Juni 2020 melakukan rapat pleno yang tidak dihadiri Teradu I dan menetapkan Nurul Fadhilah Aldafisa tetap memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 63/PL.02-BA/7309/KPU-Kab/VI/2020. Kemudian, Teradu I melantik yang bersangkutan sebagai anggota PPS pada tanggal 26 Juni 2020. Teradu I menegaskan adanya perbedaan pendapat dirinya dengan Para Teradu lainnya terkait keputusan menetapkan Nurul Fadhilah Aldafisa memenuhi syarat dan dilantik. Namun Teradu I tetap menghargai hasil pleno dan melaksanakan tugasnya melantik yang bersangkutan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Nurul Fadhilah Aldafisa, anggota PPS Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale menghadiri kegiatan peresmian posko dan Car Free Day Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, di bulan Desember tahun 2019 atau sebelum tahapan seleksi Calon Anggota PPS di Kabupaten Maros. Turut hadir dalam kegiatan tersebut saksi Pengadu, Muzdalifah yang membenarkan adanya kegiatan tersebut dan didukung alat bukti foto Nurul Fadhilah Aldafisa bersama Bakal Calon Wakil Bupati, Suhartina Bohari. Terungkap fakta dalam persidangan, pada tanggal 15 Maret 2020, Pengadu bersama Nurul Fadhilah Aldafisa lulus seleksi hasil wawancara calon anggota PPS Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale berdasarkan pengumuman KPU Kab. Maros Nomor : 220/PP.04.2/PU/7309/KPU.Kab/III/2020. Nama Nurul Fadhilah Aldafisa tercantum diurutan ketiga sedangkan Pengadu diurutan keempat dari lima peserta seleksi calon anggota PPS. Terhadap pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Maros memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan dengan mencantumkan identitas lengkap dan bukti yang relevan. Pada tanggal 17 Maret 2020, Haerul Hidayah Achmadi mengirimkan tanggapan terhadap Calon Anggota PPS Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Nurul Fadhilah Aldafisa yang diduga berafiliasi dengan AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Maros dilengkapi alat bukti foto yang bersangkutan di Posko Pemenangan dan foto bersama bakal calon Wakil Bupati. Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Maros melalui surat Nomor : 055/SN-12/PM.04/III/2020 juga menyampaikan hasil pengawasannya terhadap 8 (delapan) orang calon anggota PPS, dengan rincian 7 (tujuh) orang karena sudah 2 (dua) periode menjadi anggota PPS dan satu orang atas nama Nurul Fadhilah Aldafisa diduga pernah menjadi tim pemenangan AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Maros. Para Teradu melalui Teradu III selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, menindaklanjuti klarifikasi secara lisan kepada Nurul Fadhilah Aldafisa. Hasil klarifikasi dinyatakan yang bersangkutan tidak terbukti sebagai tim sukses sehingga ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih sebagaimana tercantum pada Berita Acara KPU Kabupaten Maros Nomor Nomor : 29/PP.04.2- BA/04/7309/Kab/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih pada Pemilihan Bupati Maros tahun 2020 dan diumumkan dengan surat Nomor : 236/PP.02.2.PU/7309/Kab/III/2020. Sedangkan Pengadu posisinya diperingkat keempat sehingga tidak terpilih sebagai anggota PPS. Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2020, Para Teradu menunda pelantikan anggota PPS di Kabupaten Maros karena KPU menerbitkan surat Nomor : 179/PL.02- Kpt/01/KPU /III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pengadu kemudian melaporkan masalah ini ke Panwascam Turikale dengan bukti laporan Nomor : 002P/PB/Kec. Turikale/127.14/III/2020 dan dilengkapi alat bukti foto. Panwascam Turikale meregister laporan dengan Nomor 002/LP/PB/KEC.TURIKALE/ 27.12.14/III/2020. Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian, disimpulkan Nurul Fadhilah Aldafisa diduga tidak memenuhi syarat calon anggota PPS, yakni ‘’mempunyai integritas, pribadi yang jujur dan adil’’, serta diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni prinsip mandiri. Pada tanggal 26 Maret 2020 Panwascam Turikale mengumumkan form A.13 mengenai status laporan dan meneruskan ke KPU Kabupaten Maros melalui Bawaslu Kabupaten Maros. Pada tanggal 31 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Maros menyampaikan surat Nomor : 067/SN-12/PM.05.04/III/2020 kepada Para Teradu perihal penerusan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPS terpilih atas nama Nurul Fadhilah Aldafisa. Pada tanggal 19 Mei 2020, Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan rapat pleno dan menerbitkan Berita Acara nomor : 34/PL.02- BA/7309/Kab/V/2020 yang intinya tetap menyatakan Nurul Fadhilah Aldafisa memenuhi syarat untuk dilantik karena rekrutmen telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. notulensi rapat dan daftar hadir Teradu I tidak bersedia menandatangani. Pada saat mendaftar, yang bersangkutan telah melengkapi syarat administrasi berupa surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan. Terungkap fakta, dalam rapat pleno Teradu I mempunyai pendapat berbeda, sehingga hanya bersedia menandatangani berita acara pleno. Selanjutnya Teradu I melakukan konsultasi atas keputusan rapat pleno tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor : 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor : 99/PP.04.2-Kpt/7309/KPU- Kab/VI/2020 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS di Kecamatan Turikale untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang mencantumkan Nurul Fadhilah Aldafisa sebagai anggota PPS. Pada hari yang sama, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan klarifikasi kepada Para Teradu terkait penetapan Nurul Fadhilah Aldafisa sebagai anggota PPS sekaligus meminta agar dilakukan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan. Perintah KPU Provinsi telah dilaksanakan oleh Para Teradu dan berdasarkan hasil klarifikasi Para Teradu juga diperintahkan untuk melakukan klarifikasi ulang kepada Nurul Fadhilah Aldafisa. Pada tanggal 19 Juni 2020, Teradu II s.d Teradu V melakukan klarifikasi terhadap Nurul Fadhilah Aldafisa dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang memuat keterangan benar bahwa Nurul Fadhilah Aldafisa pernah menghadiri kegiatan Bapaslon AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari dengan alasan mengantar ibunya, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut, hanya ikut foto bersama keluarga dengan warna busana yang sama. Nurul Fadhilah Aldafisa membantah terlibat sebagai tim sukses Bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari. Hasil klarifikasi tersebut dibahas dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Maros pada tanggal 24 Juni 2020 tanpa kehadiran Teradu I dan memutuskan Nurul Fadhilah Aldafisa dinyatakan tetap memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 63/PL.02-BA/7309/KPU-Kab/VI/2020. Selanjutnya Teradu I melakukan pelantikan yang bersangkutan sebagai anggota PPS pada tanggal 26 Juni 2020. Meskipun Teradu I mempunyai pendapat berbeda terkait pemenuhan syarat Nurul Fadhilah Aldafisa sebagai Anggota PPS, Teradu I tetap menghargai hasil pleno dan melaksanakan tugasnya untuk melantik yang bersangkutan. Dalam persidangan juga terungkap fakta, pada tanggal 4 Agustus 2020 di halaman rumah Nurul Fadhilah Aldafisa terdapat alat peraga sosialisasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari yang masih terpasang pasca yang bersangkutan dilantik sebagai anggota PPS. DKPP menilai tindakan Teradu II s.d Teradu V tidak cermat dalam memutuskan dan menetapkan Nurul Fadhilah Aldafisa memenuhi syarat sebagai Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale. Para Teradu sepatutnya tidak hanya mendasarkan hasil klarifikasi terhadap Nurul Fadhilah Aldafisa saja. Dalam rangka menghasilkan Penyelenggara Pemilu yang berkualitas, Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait yang relevan dengan alat bukti foto yang disampaikan Haerul Hidayah Achmadi dalam masa tanggapan masyarakat. Sepatutnya Teradu II s.d Teradu V memiliki sensitifitas etik yang tinggi dan memahami bahwa prinsip kemandirian merupakan salah satu prinsip mendasar dalam menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. DKPP menilai perlu memberikan pemberatan kepada Teradu III Syaharuddin selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM atas ketidakcermatan yang mengakibatkan lolos dan dilantiknya anggota PPS yang tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu II s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat tindakan Teradu I telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Teradu I berpedoman pada asas-asas umum Pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent, dan dapat pertanggungjawabkan menurut hukum. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai Nurul Fadhilah Aldafisa terbukti tidak jujur mengungkap aktivitasnya sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari. Seharusnya Nurul Fadhilah Aldafisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros karena berdasarkan Pasal 72 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota PPS harus memenuhi syarat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu ketentuan Pasal 72 huruf e juga mensyaratkan tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan partai politik. Ketentuan tersebut sepatutnya dipahami spiritnya bertujuan menjaga imparsialitas penyelenggara Pemilu. Untuk itu segala bentuk kegiatan dukungan kepada calon peserta Pemilu dan Pemilihan secara mutatis mutandis berlaku tenggang waktu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. DKPP memerintahkan Para Teradu untuk memberhentikan Nurul Fadhilah Aldafisa sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berpedoman pada Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 jo Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemyelenggaraan Pemilu. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Syaharuddin selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Umar, Teradu IV Mujaddid, dan Teradu V Meilany selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsu Rizal selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir