Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 154 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 40 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 16.09 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai (Jalan Soekarno-Hatta No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Para Pengadu in casu Para Pelapor dengan Nomor Laporan 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 dan tidak tertib dengan mengirimkan undangan klarifikasi diluar jam kerja Bawaslu sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka , Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kota Binjai Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 28 ayat (1); Pasal 27 ayat (2); Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yusuf Habibi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Binjai, dan Teradu II Fadhil Azhar selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Julkifli selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Um
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 136- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Taufik Hidayah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. T. Umar LK. VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Fahri Manera Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Bengkalis LK. I, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Yusuf Habibi Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No.34, Kelurahan Dataran Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fadhil Azhar Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No.34, Kelurahan Dataran Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Julkifli Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Binjai Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No.34, Kelurahan Dataran Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2024, sekira pukul 16.09 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai (Jalan Soekarno-Hatta No. 34, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai), Para Pengadu melalui Kuasa Hukumnya telah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Binjai Kota serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota kepada Bawaslu Kota Binjai, yang diterima oleh Petugas Penerima Laporan, dalam hal ini adalah Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Binjai, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024; 2. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu tersebut, maka sejak Laporan disampaikan dan hingga saat Para Pengadu mengajukan Pengaduan ke DKPP, Para Pengadu belum ada menerima informasi secara resmi melalui surat dari Para Teradu sehubungan dengan tindak lanjut ataupun perkembangan dari proses penanganan pelanggaran atas Laporan yang telah disampaikan oleh Para Pengadu; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka secara tegas menyatakan: (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan” (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. Sehingga dengan demikian, Para Teradu berkewajiban untuk memberitahukan secara resmi kepada Para Pengadu sehubungan dengan Status Laporan Para Pengadu berdasarkan hasil kajian awal dari Para Teradu setelah jangka waktu 2 (dua) hari Para Teradu membuat kajian awal, namun faktanya hingga berakhirnya tenggang waktu kajian awal Para Teradu tidak juga menyampaikan pemberitahuan secara resmi melalui surat kepada Para Pengadu mengenai Status Laporan Para Pengadu tersebut; 4. Bahwa Teradu III Julkifli selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa seharusnya sudah memahami dengan baik dan benar terkait dengan alur penanganan pelanggaran sebagaimana amanah Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, namun faktanya Teradu III Julkifli juga telah lalai dan mengabaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu; 5. Bahwa kemudian, secara tiba-tiba pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 20.02 WIB s.d. Pukul 21.39 WIB, justru Pengadu I (Taufik Hidayah) menerima chat WhatsApp dari Staf Bawaslu Kota Binjai atas nama Alfa Dani terkait dengan Undangan Klarifikasi Nomor: 037/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor: 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor: 039/PP.00.02/K.SU- 26/3/2024, dan Nomor : 040/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 tertanggal 19 Maret 2024 atas Laporan Para Pengadu tertanggal 01 Maret 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024. Dimana klarifikasi dimaksud akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, Pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Binjai terhadap Pelapor 1, Pelapor 2, dan Saksi Para Pelapor; 6. Bahwa sehubungan dengan Undangan Klarifikasi Nomor: 037/PP.00.02/K.SU- 26/3/2024, Nomor: 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor: 039/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, dan Nomor: 040/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 tertanggal 19 Maret 2024 tersebut, maka Para Pengadu melalui Kuasanya menyatakan dan menyampaikan Surat Keberatan kepada Para Teradu sebagaimana Surat Keberatan Nomor: 002/KA-LS/2024/Bji Tanggal 20 Maret 2024, oleh karena secara faktanya Undangan Klarifikasi Nomor: 037/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor: 038/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, Nomor: 039/PP.00.02/K.SU-26/3/2024, dan Nomor: 040/PP.00.02/K.SU- 26/3/2024 tanggal 19 Maret 2024 tersebut disampaikan tidak pada jam kerja sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, dimana hari adalah hari kerja dan jam adalah jam kerja, yaitu: - Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin s/d Kamis; - Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jum’at. Akan tetapi, secara faktanya justru Undangan Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Staf Bawaslu Kota Binjai atas nama Alfa Dani kepada Pengadu I (Taufik Hidayah) sekira pukul 20.02 WIB s/d Pukul 21.39 WIB; 7. Bahwa kemudian, terhadap Laporan Para Pengadu tersebut Para Teradu menyimpulkan dan memutuskan dengan menyatakan Para Terlapor yang dilaporkan oleh Para Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa oleh karena Para Teradu menyimpulkan dan memutuskan dengan menyatakan Para Terlapor yang dilaporkan oleh Para Pengadu di dalam laporannya telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Sanksi Peringatan, maka selanjutnya dan sepatutnya adalah Para Teradu menyampaikan Salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Pengadu, akan tetapi sejak Para Teradu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Para Pengadu terkait dengan Status Laporan Akhir dari Laporan Para Pengadu sebagaimana Surat Nomor: 061/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 Tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan saat sekarang ini, maka secara faktanya pula Para Teradu belum/tidak ada menyampaikan Salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Pengadu; 9. Bahwa dengan perbuatan Para Teradu yang telah lalai dan mengabaikan setiap proses/tahapan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu, yakni mulai dari dengan tidak disampaikannya pemberitahuan secara resmi melalui surat kepada Para Pengadu mengenai Tindak Lanjut/Perkembangan dan Status Laporan Para Pengadu, Undangan Klarifikasi awal kepada Para Pengadu/Pelapor dan Saksi-Saksi yang bersifat cacat prosedur dan cacat administrasi karena tidak disampaikan pada jam kerja, sampai dengan Para Teradu yang belum/tidak ada menyampaikan Salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Pengadu atas Laporan Para Pengadu, maka Para Teradu telah melanggar Prinsip Adil, Tertib, Terbuka, Profesional, dan Akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf c ; Pasal 12 huruf b ; Pasal 13 huruf c ; Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h ; dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Prinsip Adil, Tertib, Terbuka, Profesional, dan Akuntabel Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka saya mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.3] BUKTI PARA PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Laporan Model B.1 tertanggal 01 Maret 2024, yang diterima oleh Petugas Penerima Laporan; Bukti P-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024, tanggal 01 Maret 2024; Bukti P-3 : Foto-foto saat Kuasa Hukum Para Pengadu menyampaikan Laporan di Kantor Bawaslu Kota Binjai pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2024; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 002/KA-LS/2024/Bji Tanggal 20 Maret 2024 yang disampaikan oleh Para Pengadu kepada Para Teradu; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pemberitahuan dari Para Teradu kepada Para Pengadu terkait dengan Status Laporan Akhir dari Laporan Para Pengadu sebagaimana Surat Nomor: 061/PP.00.02/K.SU- 26/3/2024 Tanggal 28 Maret 2024; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terkait Tidak Disampaikannya Informasi Tindaklanjut Perkembangan Proses Penanganan Pelanggaran a. Bahwa Pihak Teradu dengan ini menyatakan dengan tegas menolak dalil-dalil pengaduan pihak Pengadu untuk seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas teradu akui di depan majelis sidang DKPP yang terhormat; b. Bahwa Pihak Teradu dalam melakukan proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; c. Bahwa tidak ada satu pun Norma di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengharuskan penyampaian hasil Kajian Awal terhadap Pelapor; 2. Terkait Penyampaian Undangan Klarifikasi Melawati Jam Kerja a. Bahwa Pihak Teradu dalam melakukan proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; b. Bahwa terkait dengan penyampaian undangan klarifikasi kepada para Pelapor di luar jam kerja, tidak ada satu pun Norma yang mengatur di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa penyampaian undangan klarifikasi kepada pelapor, harus disampaikan di jam kerja. 3. Terkait Penyampaian Salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kepada Pengadu a. Bahwa Pihak Teradu dalam melakukan proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; b. Bahwa terkait dengan Pihak Pengadu tidak menerima Salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Tidak ada satupun norma di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menjelaskan keharusan untuk memberikan Salinan putusan terhadap Pelapor; c. Bahwa dalam hal ini Pihak Teradu sudah memberitahukan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan status penanganan pelanggaran di papan pengumuman Bawaslu Kota Binjai; 4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta di atas, dimohonkan kepada Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini, agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak untuk seluruhnya. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak seluruh dalil-dalil aduan dan petitum pihak pengadu; 2. Menyatakan Pihak Teradu tidak terbukti telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu. 4. Namun apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Kode Bukti : Keterangan Bukti T-1 : Buku Registrasi Laporan; Bukti T-2 : Undangan klarifikasi Pelapor beserta saksi-saksi, tertanggal 21 Maret 2024; Bukti T-3 : Status laporan di papan informasi Bawaslu Kota Binjai, tertanggal 27 Maret 2024; Bukti T-4 : Keputusan Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 059/PP.01.02/K.SU-26/3/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 27 Maret 2024; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor: 061/PP.00.02/K.SU- 26/3/2024, perihal: Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 28 Maret 2024; Bukti T-6 : Kajian Awal Laporan Pengadu; Bukti T-7 : Undangan Klarifikasi kepada PPK dan Panwascam Binjai Kota; Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi kepada PPK dan Panwascam Binjai Kota; Bukti T-9 : Kajian Akhir Laporan Pengadu. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] KPU Kota Binjai Bahwa DKPP memanggil KPU Kota Binjai sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 KPU Kota Binjai menerima surat Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor 060/PP.00.02/K.SU-26/3/3024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu; (Bukti PT-1) 2. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, KPU Kota Binjai telah melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 182 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Binjai Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024; (Bukti PT-2) 3. Bahwa hal tersebut di atas sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023. [2.7.2] Staf Sekretariat Bawaslu Kota Binjai Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Kota Binjai atas nama Alfa Dani sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 berkomunikasi dengan Pelapor in casu Pengadu I (Taufik) terkait undangan Klarifikasi kepada Pelapor in casu Pengadu I (Taufik); 2. Bahwa atas seizin Pengadu I, Pihak Terkait menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi sekitar Pukul 21.00 melalui WhatsApp; 3. Bahwa selanjutnya Pengadu I mempermasalahkan terkait dengan Undangan Klarifikasi yang disampaikan di luar jam kerja; 4. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, sekitar Pukul 14.15, Pihak Terkait kembali menyampaikan surat undangan klarifikasi kepada Pengadu melalui kuasa hukumnya; 5. Bahwa adapun terkait dengan keterlambatan undangan Klarifikasi disebabkan pada hari itu Pihak Terkait sedang ada urusan keluarga yang mendesak dan terkendala mati lampu di Kantor Bawaslu Kota Binjai.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Para Pengadu in casu Para Pelapor dengan Nomor Laporan 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 dan tidak tertib dengan mengirimkan undangan klarifikasi diluar jam kerja Bawaslu sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kota Binjai Pada Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu juga telah menindaklanjuti Laporan Para Pengadu terkait dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme ketentuan yang berlaku. Berkenaan dengan tindaklanjut Laporan Para Pengadu, bahwa tidak ada satupun norma di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022) yang mengharuskan Para Teradu menyampaikan hasil Kajian Awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Para Pelapor in casu Para Pengadu. Bahwa terkait dengan penyampaian undangan klarifikasi kepada Para Pelapor di luar jam kerja, dalam hal ini tidak ada satu pun norma dalam Perbawaslu 7/2022, yang mengharuskan penyampaian undangan klarifikasi kepada Para Pelapor in casu Para Pengadu, harus disampaikan di jam kerja. Demikian halnya dengan dalil bahwa Para Teradu tidak menyampaikan salinan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diputuskan oleh Para Teradu, tidak ada satupun norma dalam Perbawaslu 7/2022 yang mewajibkan untuk memberikan salinan putusan kepada Para Pelapor in casu Para Pengadu. Bahwa Para Teradu telah mengumumkan status penanganan Laporan Para Pengadu di papan pengumuman Bawaslu Kota Binjai dan menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Para Pelapor in casu Para Pengadu pada tanggal 27 Maret 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu dalam melakukan proses penanganan Laporan Para Pengadu berpedoman pada tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Perbawaslu 7/2022. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu harus ditolak untuk seluruhnya. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1], yang mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional menindaklanjuti laporan Para Pengadu in casu Para Pelapor dengan Nomor Laporan 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 dan tidak tertib dengan mengirimkan undangan klarifikasi diluar jam kerja Bawaslu sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 69/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa Para Teradu berdalih telah menindaklanjuti laporan Para Pengadu sesuai dengan Perbawaslu 7/2022. Bahwa terkait dengan pengiriman undangan klarifikasi, dalam persidangan Para Teradu menjelaskan tidak ada satupun norma dalam Perbawaslu 7/2022 yang mengatur bahwa undangan klarifikasi dikirimkan pada waktu jam kerja, melainkan undangan klarifikasi dikirimkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum klarifikasi dilaksanakan. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 1 Maret 2024, menerima laporan dari Para Pengadu dengan tanda bukti laporan Nomor 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 dengan Terlapor PPK dan Panwaslu Kecamatan Binjai Kota (vide bukti P-2). Laporan a quo pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi dengan penggunaan surat suara dan jumlah DPT yang dilakukan oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Binjai Kota dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan. Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2024, Para Teradu menyusun kajian awal untuk menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan. Bahwa berdasarkan hasil kajian Awal, laporan Para Pengadu Nomor 003/LP/PL/Kota/02.02/III/2024 telah memenuhi syarat formil dan materiel laporan sehingga Para Teradu menindaklanjuti dan meregister laporan a quo dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota.02.02/III/2024 (vide bukti T-6) serta ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Perbawaslu 7/2022. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu baru melakukan klarifikasi kepada Para Pihak pada tanggal 13 Maret 2024 terhadap Para Terlapor dan bukan kepada Para Pelapor in casu Para Pengadu terlebih dahulu. Para Teradu beralasan bahwa tidak mengundang Para Pengadu lebih dahulu dengan alasan laporan telah jelas dan tidak perlu dilakukan klarifikasi. Namun, setelah dilakukan klarifikasi kepada Para Terlapor ditemukan perbedaan keterangan sehingga menyebabkan Para Teradu baru mengundang Para Pengadu untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 Maret 2024. Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar baru mengundang Para Pengadu untuk dimintakan klarifikasi pada tanggal 19 Maret 2024 karena membutuhkan keterangan dari Para Pengadu dan Teradu III beralasan baru mengundang Para Pengadu karena banyaknya Pihak yang diklarifikasi. Kemudian, Teradu III memerintahkan Pihak Terkait Staf Sekretariat Bawaslu Kota Binjai atas nama Alfa Dani untuk membuat dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Para Pengadu. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Alfa Dani yang pada pokoknya membenarkan telah membuat dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Para Pengadu dan mengirimkannya sekira pukul 21.00 WIB diluar jam kerja dengan alasan bahwa Pihak Terkait ada urusan keluarga yang dilakukan pada pagi sampai sore hari sehingga baru kembali ke kantor untuk menyelesaikan tugas yang diperintahkan oleh Teradu III. Akan tetapi, pada saat akan menyelesaikan tugas a quo listrik kantor padam sehingga tugas membuat dan mengirimkan surat undangan klarifikasi baru dapat dilakukan malam hari. Terhadap pengiriman undangan klarifikasi kepada Para Pengadu, Para Teradu tidak melakukan supervisi dan monitoring kepada Pihak Terkait Alfa Dani. Para Teradu berdalih bahwa tidak ada ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang menyatakan undangan klarifikasi dikirimkan pada jam kerja, yang diatur dalam Perbawaslu 7/2022 yakni undangan klarifikasi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum klarifikasi dilaksanakan. Bahwa atas pengiriman undangan klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2024 malam hari, Para Pengadu keberatan karena undangan klarifikasi yang disampaikan Pihak Terkait Alfa Dani di luar jam kerja Bawaslu. Menurut pemahaman Para Pengadu undangan klarifikasi seharusnya dikirimkan pada jam kerja yakni pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB bukan pada malam hari. Sehingga keesokan hari pada tanggal 20 Maret 2024, Para Pengadu mengirimkan surat keberatan kepada Para Teradu (vide bukti P-5). Bahwa atas keberatan a quo, Para Teradu membuat undangan klarifikasi ulang tertangal 21 Maret 2024 kepada Para Pengadu (vide bukti T-2) dan telah disampaikan pada jam kerja. Bahwa berdasarakan hasil klarifikasi Para Pihak oleh Para Teradu, pada tanggal 26 Maret 2024 dilakukan kajian dugaan pelanggaran Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota.02.02/III/2024. Hasil kajian a quo pada pokoknya menyimpulkan bahwa Terlapor PPK dan Panwaslu Kecamatan Binjai Kota melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu telah memberikan sanksi kepada Panwaslu Kecamatan Binjai Kota berdasarkan Keputusan Nomor 059/PP.01.02/K.SU-26/3/2024 tentang Keputusan Bawaslu Kota Binjai Pemberian Sanksi Pelanggaran Etik tanggal 27 Maret 2024 (vide bukti T-4). Sedangkan untuk PPK Binjai Kota, Para Teradu telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran Kode Etik yang dikirimkan kepada KPU Kota Binjai in casu Pihak Terkait untuk ditindaklanjuti. Fakta tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kota Binjai yang pada pokoknya membenarkan telah menerima rekomendasi pelanggaran Kode Etik PPK Binjai Kota dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Binjai dengan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PPK Binjai Kota. Bahwa terkait status penanganan pelanggaran, Para Teradu telah menempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Binjai (vide bukti T-3) dan telah memberitahukan kepada Para Pengadu melalui surat Nomor 061/PP.00.02/K.SU-26/3/2024 tertanggal 28 Maret 2024 (vide bukti T-5). Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam menangani laporan Para Pengadu dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota.02.02/III/2024 tidak sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7/2022. Para Teradu tidak memedomani ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa “klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli”. Jelas dalam ketentuan a quo, pihak pertama yang dilakukan klarifikasi adalah Pihak Pelapor bukan Pihak Terlapor. Bahwa dalih Para Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap Para Pelapor terlebih dahulu dengan alasan laporan Para Pelapor sudah jelas dan tidak memerlukan keterangan atau klarifikasi dari Para Pelapor. Namun, alasan tersebut justru terbantahkan dengan mengundang Para Pelapor untuk dimintakan keterangan atau klarifikasi pada tanggal 19 Maret 2024 atau 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan diregistrasi. DKPP berpendapat Para Teradu seharusnya memahami ketentuan Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya mengatur penanganan temuan atau laporan diputuskan paling lama 7 (tujuh) hari (kerja) sejak diterima dan diregistrasi. Selanjutnya dalam ayat (3) pada pokoknya mengatur jika diperlukan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat) hari (kerja). Ketentuan norma a quo jelas pemaknaannya, bahwa jika diperlukan keterangan tambahan terkait proses penanganan laporan, maka digunakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) yaitu 14 (empat belas) hari (kerja). Sedangkan berdasarkan fakta klarifikasi dalam penanganan laporan Para Pengadu, dalam melakukan klarifikasi kepada Para Pihak tidak memerlukan keterangan tambahan apalagi terhadap Para Pengadu yang belum pernah diklarifikasi sejak awal. Sehingga DKPP menilai Para Teradu tidak profesional dalam melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu in casu Para Pelapor. Bahwa terhadap pengiriman surat undangan klarifikasi Para Pelapor in casu Para Pengadu diluar jam kerja, DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Meskipun dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 tidak diatur secara tegas tentang penyampaian undangan klarifikasi pada jam kerja, namun sepatutnya Para Teradu demi menjaga tertib administrasi dan kesiapan para pihak yang akan dilakukan klarifikasi dapat disampaikan pada jam kerja dan bukan pada malam hari. Para Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dalam memberikan pelayanan khususnya kepada Para Pengadu untuk memberikan keadilan dan mendapatkan informasi yang akurat dan jelas terhadap kelanjutan laporan yang disampaikan kepada Para Teradu. Bahwa terhadap Teradu III sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Binjai, DKPP menilai perlu diberikan sanksi yang lebih berat karena Teradu III yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penanganan pelanggaran telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Teradu III selaku Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Binjai terbukti tidak mampu menunjukkan sikap profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan Para Pengadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Divisi Penanganan pelanggaran bertugas menerima, mengkaji dan menindaklanjuti temuan dan laporan Pemilu sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Teradu III mempunyai tugas dan tanggung yang lebih dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, Teradu III dituntut dapat bersikap tegas, profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan penanganan laporan Para Pengadu. Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf b dan c dan Pasal 15 huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yusuf Habibi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Binjai, dan Teradu II Fadhil Azhar selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Julkifli selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani