III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 27 Januari 2018 KPU Kabupaten Langkat mengirim surat kepada
Pengadu dengan Surat Nomor 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018, sifat
penting dengan peihal penelitian faktual dukungan perbaikan, sesuai dengan
keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 04/PP.02.3/KPT/1205/KPU-
Kab/IX/2017 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Langkat Tahun 2018, sesuai
dengan hal tersebut Jadwal Penelitian Faktual dilaksanakan tanggal 30 Januari
2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018;
2. Bahwa berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Teradu I diatas, Pengadu
sudah mempersiapkan seluruh pendukung di tingkat desa/kelurahan dengan
jadwal antara tanggal 30 januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018. Tetapi
para Teardu sangat tidak profesional karena sejak tanggal 30 Januari 2018
hingga tanggal 5 Februari 2018 pukul 16.00 WIB tidak ada verifikasi khusus
untuk pendukung Pengadu dan baru ada sejak pukul 16.00 WIB hingga Pukul
24.00 WIB pada tanggal 5 Februari 2018;
3. Bahwa Sebelum habis jadwal verifikasi faktual pada 5 Februari 2018, Pengadu
pada tanggal 4 Februari 2018 mendapat informasi dari masyarakat dan Tim
Penghubung bahwa ada lampiran Berita Acara yang ditanda tangani oleh kelima
komisioner KPU Kabupaten Langkat yang berisi bahwa jumlah dukungan
Pengadu menjadi berkurang dari jumlah awal yaitu 41.201 sesuai denga Berita
Acara Model BA.2-KWK Perseorangan;
4. Bahwa Pengadu hingga saat membuat laporan pengaduan ini tidak pernah
mendapat Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan melainkan lampirannya
itupun melalui WhatsAPP pada tanggal 4 Februari 2018 berjumlah 5 Halaman;
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas Pengadu merasa dirugikan dengan
sikap etik dan perilaku para Teradu yang tidak jujur, tidak adil, berkepastian
hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional, dan sangat tidak
profesioanal, tidak akuntabel, tidak efektif dan jelas bertentangan dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Bahwa para Teradu adalah Pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses
verifikasi faktual dan teknis, karena Teradu I telah membuat surat tetapi tidak
dilaksanakan dengan benar, Teradu II sebagai pihak bertanggung jawab secara
teknis dan Teradu III data yang menjadi basis awal verifikasi faktual, tidak valid
dan tidak konsisten sehingga bertentangan dengan Pasal 9 huruf a, Pasal 10
huruf a dan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 12 huruf d dan huruf e,
Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf d dan e, f, g, h dan Pasal 17 huruf a.
7. Bahwa para Teradu tidak adil dalam memperlakukan Pengadu sebagai pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati karena khusu bagi Pengadi jadwal verifikasi
faktual sebagaimana surat Teradu I tidak berjalan dengan baik sehingga tidak
benar tanggal 30 Januari-4 Februari 2018 ada verifikasi faktual dilakukan,
bahkan Pengadu pun telah mengajukan keberatan agar kasus aquo diselesaikan
dengan baik, tetapi tetap para Teradu tidak mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikannya, hal ini sangat jelas bertentangan dengan pasal 10 huruf a dan
huruf d;
8. Bahwa Pengadu sangat terikat dengan jadwal tanggal yang dijelaskan oleh Teradu
I melalui suratnya tanggal 27 Januari 2018 tetapi Teradu telah tidak menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan Teradu I
tidak melaksanakan Peraturan Perundang-undangan secara adil, sehingga
Pengadu hanya diberi waktu untuk di verifikasi faktual dukungan mulai pukul
16.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB;
9. Bahwa Teradu II sangat tidak tertib dalam memastikan informasi dan tidak jelas
serta tidak sistematis sehingga tidak akurat oleh karenanya jadwal dan tahapan
yang telah adapun masih dilanggar, padahal disebutkan waktu verifikasi bagi
Pengadu ada sebanyak 6 hari, bukan 8 (delapan) jam, hal ini jelas kesalahan
Teradu II yang memberikan informasi secara tidak bertanggung jawab atas
tindakan Teradu II jelas melanggar Pasal 12 huruf d dan huruf e sehingga perlu
dijatuhi hukuman atau tindakan nyata;
10. Bahwa para Teradu sangat tidak terbuka sehingga para Teradu mempunyai
perilaku tertutup karena tidak memberikan akses informasi yang mudah dan
murah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena para
Teradu ada membuat satu data perubahan Model BA.2-KWK Perseorangan
menjadi Model BA.4-KWK Perseorangan yang tidak mempunyai Berita Acara dan
tidak diserahkan kepada Pengadu secara benar, karena Pengadu memperoleh
lampiran model BA.4-KWK Perseorangan tersebut melalui WhatsAPP sebanyak 5
(lima) lembar tindakan para Teradu jelas bertentangan dengan Pasal 13 huruf a;
11. Bahwa Teradu III sangat tidak profesional karena mengeluarkan data pada hari
yang sama yaitu tanggal 26 Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif dukungan
yang berbeda dan yang paling salah lagi perilaku Teradu III adalah lampiran
BA.4-KWK tanpa Berita Acara sehingga sangat mudah data yang dikeluarkan
para Teradu disalahgunakan baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
kualitas administrasi yang dilakukan oleh Teradu jauh dari standar profesional
administrasi hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 15 huruf d, huruf e, f, g dan
h;
12. Bahwa para Teradu tidak berperilaku efektif dalam mempergunakan waktu
tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan sesuai
peraturan perundang-undangan karena jadwal dan tahapan yang telah ada
sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor
04/PP/02.3/KPT/1205/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Langkat
tahun 2018 tidak dijalankan dengan efektif secara etik sangat tidak dapat ditolerir
karena bertentangan dengan Pasal 8 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu Jo, Pasal 9 huruf a, Jo Pasal 10 huruf a dan d, Jo Pasal 11 huruf c, d Jo.
Pasal 12 huruf d,e Jo Pasal 13 huruf a Jo Pasal 15 huruf d, e, f, g, h Jo Pasal 17
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu;
13. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas jelas merupakan
pelanggaran Kode Etik dan sangat beralasan hukum agar pengaduan aquo
diperiksa oleh DKPP.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu sesuai dengan kadar pelanggarannya;
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
[2.3] BUKTI PENGADU
Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
1. P-1 Fotokopi Form Model BA.2-KWK Perseorangan;
2. P-2 Fotokopi Surat dari KPU Kabupaten Langkat Nomor: 118/PL.03.2-
SD/1205/KPU-Kab/I/2018 perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan
tertanggal 27 Januari 2018;
3. P-3 Screenshoot lampiran Form Model BA.4.KWK Perseorangan dari KPU
kabupaten Langkat tertanggal 26 Januari 2018 yang ditandatangani oleh 5
komisioner KPU Kabupaten Langkat yang diperoleh dari WhatsApp
masyarakat;
4. P-4 Surat Pernyataan saksi-saksi.
5. P-5 Surat PPS Nomor 01/PPS.SL/I/2018 perihal Rapat Kordinasi faktual
dukungan Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Langkat
6. P-6 Surat PPS Nomor 21/PPS.BT/II/2018 perihal Menghadirkan
Pendukung
7. P-7 Surat Pernyataan/Keterangan Saksi atas nama Netty Sahfitri
8. P-8 Surat Pernyataan/Keterangan Saksi atas nama Muh Syarifuddin
9. P-9 Surat Pernyataan/Keterangan Saksi atas nama MuhMuhammad
Rahmadi
10. P-10 Surat Pernyataan/Keterangan Saksi atas nama Ardiansyah
SAKSI PENGADU
Feri Andi Syahputra
Bahwa saya adalah Saksi Pengadu, saya merupakan tim penghubung yang
ditunjuk oleh Pengadu. Dalam pelaksanaan proses tahapan yang dilaksanakan
oleh para Teradu, saya mengikutinya dan menghadirinya. Dalam proses
penyerahan surat yang diterbitkan oleh para Teradu mengenai jadwal verifikasi
faktual, kami sudah menginformasikan kepada para Teradu, memberikan
nama-nama Tim Penghubung tingkat desa/kelurahan namun kami kesulitan
untuk mencari PPS. Kami temui di kantor kelurahan, tidak ada PPS ya ng sigap
dalam proses verifikasi faktual ini, hal ini berakibat fatal terhadap jumlah
dukungan kami. Saya akui memang di beberapa desa ada PPS yang dapat
bertemu dengan Tim Penghubung namun dalam memberikan pelayanan, PPS
tidak kooperatif, kami tidak diberikan data mengenai siapa-siapa yang akan di
verifikasi. Hal tersebut jelas merugikan kami sebagai pendukung Pengadu.
Terkait Berita Acara saya tidak pernah menerima apapun, betul saya hadir
dalam kegiatan yang diadakan oleh para Teradu namun kami tidak per nah
menerima dokumen Berita Acara tersebut. Entah darimana KPU kab Langkat
mendapatkan tanda terima atas nama saya.
Rahmad Gustin
Saya saksi dari Pengadu, saya dihadiri dalam kegiatan oleh KPU Kabupaten
Langkat dalam kapasitas saya sebagai tim dari Pengadu, kegiatan yang saya
hadiri waktu Bimbingan Teknis terkait penggunaan aplikasi Silon. Kemudian
dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS sangat sulit ditemui, namun
ada beberapa yang sempat bertemu, kami tidak diberikan akses data mengenai
verifikasi faktual.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu I
tidak Profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan
perbaikan sebagaimana dalam surat Teradu Nomor : 118/PL.03.2 -
SD/1205/KPU-Kab/1/2018 disebutkan bahwa penelitian faktual tanggal 30
Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018, namun verifikasi baru
dilaksanakan tanggal 5 Februari 2018 pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00
WIB. Padahal pengadu sudah mempersiapkan seluruh pendukung di tingkat
desa/kelurahan sejak 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018;
a) Teradu menolak dan membantah dalil aduan Pengadu sebagaimana
pada angka 1 di atas yang menyebutkan Teradu tidak Profesional
dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan sebagaimana
dalam surat yang ditandatangani Teradu I Nomor: 118/PL.03.2-
SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27 Januari 2018;
b) Bahwa penerbitan surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-
KAB/I/2018 tanggal 27 Januari 2018 adalah sebagai salah satu
bentuk koordinasi kepada Pengadu agar kegiatan verifikasi faktual
dukungan perbaikan yang akan dilakukan PPS secara kolektif
terhadap pendukung Pengadu dapat terlaksana dengan baik
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2)
PKPU No.15 Tahun 2017;
c) Bahwa surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-KAB/1/2018 tanggal
27 Januari 2018 Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan adalah
sebagai bentuk pemberitahuan kepada Pengadu dan/atau tim
penghubung Pengadu agar menghadirkan pendukungnya untuk
dilakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan secara tepat waktu
mengingat waktu yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan
adalah sangat terbatas, yaitu pada tanggal 30 Januari 2018 sampai
dengan tanggal 5 Februari 2018. Hal ini juga berlaku bagi Bakal
Pasangan Calon Perseorangan lainnya yang dibuktikan dengan penerbitan
surat yang sama untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan lainnya
(Bukti T.9, T.10, T.11 dan T.12);
d) Penerbitan surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-KAB/1/2018
tanggal 27 Januari 2018 Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan
sebagai bentuk pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan secara prosedur dan substantif telah berpedoman pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
e) Sebelum pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan diadakan
koordinasi antara PPK dengan Tim Penghubung Tingkat Kecamatan,
maupun antara PPS dengan Tim Penghubung di Tingkat Desa/Kelurahan
dari ke-5 Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar pelaksanaan
verifikasi satu sama lainnya tidak saling berbenturan waktu;
f) Bahwa tidak benar jadwal verifikasi faktual dukungan perbaikan
terhadap pendukung Pengadu hanya dilakukan pada tanggal 5 Februari
2018 saja, hal ini dibuktikan dengan adanya bukti pelaksanaan
verifikasi faktual berupa berita acara harian yang dibuat oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 30 Januari 2018 s/d 5 Februari
2018 pukul 24.00 WIB (Lampiran Bukti T.30 s/d T.39);
g) Dalam pelaksanaan verifikasi faktual terdapat beberapa permasalahan
seperti ketidakmampuan tim penghubung Bakal Pasangan Calon
Perseorangan menghadirkan pendukungnya pada waktu yang telah
disepakati bersama PPK dan/atau PPS dengan ke-5 tim penghubung
Bakal Pasangan Calon perseorangan (termasuk tim penghubung
Pengadu), dan terdapat banyak desa yang tidak ada tim penghubung
Pengadu di tingkat Desa/Kelurahan yang kesemuanya telah
mempengaruhi pada rendahnya tingkat kehadiran pendukung yang
nama dan identitasnya tercantum dalam dukungan perbaikan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan;
h) Bahwa karenanya aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu dan
jajaran penyelenggara pemilihan di bawah Teradu tidak melakukan
koordinasi dengan baik dan menyebutkan Teradu tidak profesional
dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan perbaikan adalah
tidak beralasan hukum;
2. Terhadap pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
Teradu II tidak tertib, tidak jelas, dan tidak sistematis dalam memastik an
informasi kepada Pengadu ataupun tim LO sehingga jadwal dan tahapan
ada yang dilanggar;
a) Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan secara tertib dan jelas
serta sistematis bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan termasuk
Pengadu, karena berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Langkat Nomor: 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 yang merupakan
bentuk pemberitahuan, penerbitan surat a quo dimaksudkan untuk
memberikan informasi kepada Bapaslon Jalur Perseorangan pelaksanaan
jadwal verifikasi faktual dukungan perbaikan sesuai tahapan dan jadwal
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
yaitu pada tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari
2018;
b) Bahwa Teradu telah menyampaikan secara resmi kepada Pengadu a tas
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor :
118/PL.03.2SD/1205/KPU_Kab/I/2018 Tentang Penelitian Faktual
Dukungan Perbaikan (Bukti T.1), Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan
Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL
BA.2-KWK PERSEORANGAN) (Bukti T.2) dan Berita Acara Hasil Verifikasi
Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan (Model BA.4-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN) (Bukti T.3), kepada Pengadu melalui tim
Penghubung Pengadu yang bernama Feri Andi Syahputra pada tanggal 27
Januari 2018, yang diserahkan oleh Kasubbag Divisi Teknis KPU
Kabupaten Langkat sebagaimana tertera di Tanda Terima penyerahan
dokumen (Bukti T.4);
c) Teradu memberikan penjelasan bahwa sesuai tahapan dan jadwal
pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan dilakukan sejak
tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018, yaitu selain
dilakukan terhadap Dukungan Perbaikan Pengadu tetapi juga terhadap
Dukungan Perbaikan dari 4 (empat) Bakal Pasangan Calon lainnya yang
juga masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), yaitu:
1) H. Muhammad Zamroni, STE dan Denny Nur Ilham, SP;
2) Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin dan H. Iskandar Sugito, S.Pd.,MM;
3) Abdul Aziz, ST.,MM.,M.AP dan H. Yatman, S.Pdi;
4) Irham, ST dan Ahmad Zaid Nur;
d) Bahwa oleh karena Teradu tidak ada melanggar jadwal dan tahapan karena
telah melaksanakannya dengan tertib, jelas dan sistematis, maka dalil Pengadu
aquo patut untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Terhadap pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu III tidak
professional karena mengeluarkan data pada hari yang sama yaitu tanggal 26
Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif dukungan yang berbeda, tanpa
disertai Berita Acara;
a) Bahwa Teradu tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan
data sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu, karena Teradu sebagai
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat membidangi
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas. Meskipun demikian,
Teradu III menanggapinya sebagai berikut;
b) Bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian
Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) disusun
oleh Teradu berdasarkan kegiatan sebagaimana amanat ketentuan Pasal
18 ayat (2) huruf a, d, e, f, dan g PKPU Nomor 3 Tahun 2017, sebagai
berikut :
a. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis
kelamin, tempat tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Catatan
Sipil;
b. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah
pemilihan;
c. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan perbaikan;
d. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan wilayah
administrasi PPS;
e. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat
usia pendukung dan/atau status perkawinan;
Dari Hasil verifikasi isi formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan
Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK
PERSEORANGAN) diketahui bahwa :
Jumlah dukungan Perbaikan yang diajukan Pengadu : 45.424
Memenuhi Syarat : 41.201
Tidak Memenuhi Syarat : 4.223
Sedangkan Verifikasi terhadap dugaan kegandaan perbaikan yang meliputi:
1. Satu orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu)
Pasangan Calon Perseorangan;
2. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan
Calon Perseorangan;
c) Dilakukan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruh h,
yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan
Kegandaan Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan_dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Pengadu (MODEL BA.4-
KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) yaitu jumlah Pendukung Pasang an
Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak
29.806;
d) Bahwa kedua hasil verifikasi tersebut adalah merupakan bagian dari
verifikasi administrasi syarat dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 18 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf h dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017;
e) Bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian
Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) yang
diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2018 adalah dibuat berdasarkan
Lembar Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data
Pendukung Dengan Pernyataan Dukungan Dokumen Syarat Dukungan
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan;
f) Sedangkan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan
Perbaikan (MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) disusun
berdasarkan Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan yang
dituangkan dalam Lembar Rekapitulasi Verifikasi Dugaan Kegandaan
Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan juga diterbitkan
pada tanggal yang sama, karena penyusunan berita acara Model BA.2-KWK
Perseorangan dan Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dilaksanakan
pada tanggal yang sama. Namun berita acara tersebut dibuat berdasarkan
hasil kegiatan verifikasi administrasi dukungan perbaikan yang
dilaksanakan sejak tanggal 23 s/d 26 januari 2018. Sehingga beralasan
hukum ditanda-tangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Langkat
sebagaimana ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 18 ayat
(10) dan pasal 20 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 tahun 2017;
g) Bahwa sesuai dengan nama surat yang diterbitkan/dibuat Teradu adalah
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data
Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) dan
Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model BA.4-KWK PERSEORANGAN
PERBAIKAN), sehingga pembuatan dan penerbitannya suatu Berita Acara
tidak memerlukan Berita Acara kembali;
h) Bahwa berkenaan aduan Pengadu tersebut, terkait adanya kesamaan hari
dan tanggal penerbitan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Pernyataan Dukungan
Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK
PERSEORANGAN) dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan
Dukungan Perbaikan (MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN)
beserta Lembar Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian
Data Pendukung Dengan Pernyataan Dukungan Dokumen Syarat
Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah tidak
bertentangan dengan hukum sebagaimana yang disebutkan Pengadu,
karena masing-masing disusun dan diterbitkan masih dalam rentang
waktu atau sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang ditentukan dalam
Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,
sebagaimana pada huruf k angka 1) butir b) yaitu dimulai pada tanggal 18
Januari 2018 s/d 26 Januari 2018;
i) Berdasarkan penjelasan di atas Teradu tidak melakukan pelanggaran
terhadap surat yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan jumlah
kuantitatif dukungan yang berbeda, maka patut dan beralasan menurut
hukum dalil pengaduan pengadu ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima;
j) Bahwa seluruh jawaban Teradu I, II dan III secara mutatis mutandis mohon
dianggap sebagai satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya
menjadi jawaban dalil yang diadukan oleh Pihak Pengadu;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan para Teradu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex
aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
1. T-1 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27
Januari 2018l, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan
yang ditujukan kepada Pihak Pengadu, beserta tanda terima
penyerahan surat tersebut yang ditandatangani oleh Kasubbag
Teknis KPU Kab. Langkat dan Tim Penghubung Bakal Pasangan
Calon Pengadu atas nama Feri Andi Syahputra;
2. T-2 : Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian
Data Pendukung Dengan Pernyataan Dukungan Perbaikan Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 (Model
BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan), beserta Lampiran;
3 T-3 : Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan
Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 (Model BA.4-KWK
Perseorangan Perbaikan), beserta Lampiran;
4. T-4 : Tanda terima penyerahan Model BA.2-KWK Perseorangan
Perbaikan beserta Lampiran dan Model BA.4-KWK Perseorangan
Perbaikan beserta Lampiran tanggal 27 Januari 2018, yang
ditandatangani oleh Kasubbag Teknis KPU Kab. Langkat dan Tim
Penghubung Bakal Pasangan Calon Pengadu atas nama Feri Andi
Syahputra;
5. T-5 : Daftar nama Tim Penghubung beserta surat mandat Tim
Penghubung Bakal Pasangan Calon Pengadu;
6 T-6 : Surat Nomor : 120/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27
Januari 2018, perihal Rapat Koordinasi Teknis Verifikasi Faktual
Dukungan Perbaikan dan Penyerahan Berkas Dukungan
Perbaikan Bakal Calon Perseorangan, beserta Lampiran;
7. T-7 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor
04/PP.02.3/Kpt/1205/KPU-Kab/IX/2017 tanggal 08 September 2017
Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018;
8. T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor
03/PP.02.3/Kpt/1205/KPU-Kab/II/2018 tanggal 05 Februari
2018 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Langkat Nomor 04/PP.02.3/Kpt/1205/KPU-
Kab/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Langkat Tahun 2018;
9. T-9 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27
Januari 2018, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan
yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Prof.
DR. Ir. Djohar Arifin Husin dan H. Iskandar Sugito, S.Pd, MM,
beserta tanda terima penyerahan surat;
10. T-10 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27
Januari 2018, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan
yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Irham
ST dan Ahmad Zaid Nur, beserta tanda terima penyerahan surat;
11. T-11 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27
Januari 2018, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan
yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. M.
Zamroni, STE dan Denny Nur Ilham, SP, beserta tanda terima
penyerahan surat;
12. T-12 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27
Januari 2018, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan
yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Abdul
Azis, ST, SPd, MM, MAP dan H. Yatman, S.Pdi, beserta tanda
terima penyerahan surat;
13. T-13 : Daftar hadir dan Dokumentasi Kegiatan Verifikasi Administrasi
Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tanggal
23 s/d 26 Januari 2018;
14. T-14 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Kuala,
beserta lampiran;
15. T-15 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Brandan
Barat, beserta lampiran;
16. T-16 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Pematang
Jaya, diberi tanda;
17. T-17 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Secanggang,
beserta lampiran;
18. T-18 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Sei Lepan,
diberi tanda;
19. T-19 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Selesai, diberi
tanda;
20. T-20 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Binjai, diberi
tanda;
21. T-21 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Babalan,
diberi tanda;
22. T-22 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Tanjung
Pura;
23. T-23 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Sei Bingai,
beserta lampiran;
24. T-24 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Wampu;
25. T-25 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Bahorok;
26. T-26 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Besitang,
beserta lampiran;
27. T-27 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Padang
Tualang, diberi tanda;
28. T-28 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Gebang;
29. T-29 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Pangkalan
Susu diberi tanda;
30. T-30 : Model BA.5-KWK Perseorangan Desa Tebing Tanjung Selamat;
31. T-31 : Model BA.5-KWK Perseorangan Desa Pematang Tengah, beserta
lampiran;
32. T-32 : Model BA.5-KWK Perseorangan Desa Pematang Cengal, beserta
lampiran;
33. T-33 : Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi dan Pemberitaan Kegiatan
Sosialisasi bagi bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018;
34. T-34 : Surat Tugas Help Desk Pencalonan, Pengumuman KPU Kabupaten
Langkat tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Langkat Tahun 2018 yang
mencantumkan tentang helpdesk Pencalonan;
35. T-35 : Video Dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis bagi Panitia Pemilihan
Kecamatan se-Kabupaten Langkat untuk kegiatan Verifikasi dukungan
Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2018;
36. T-36 : Kesaksian tertulis dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 95
Desa/Kelurahan di Kabupaten Langkat.
KETERANGAN SAKSI
Zenli Iswandi
Saya Kasubag di KPU Kabupaten Langkat, saya beberapa kali berinteraksi dengan LO
dan juga berhubungan dengan Pengadu, dalam hal berita acara kami telah
sampaikan baik secara surat resmi yang ditanda tangani dan ada tanda terima nya
kami juga menghubungi via whatssApp, kemudian dalam verifikasi faktual tim LO
sulit dihubungi dan kami sudah tentukan jadwal dan diadakan di kelurahan namun
tidak ada dari tim LO yang hadir.
Gazali Perdana
Saya melakukan kegiatan rapat koordinasi dengan LO dan dalam pelaksanaannya
para LO kesulitan menghadirkan pendukungnya, pelaksaannya pada rentang waktu
tanggal 30 Januari – 5 Februari 2018.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I tidak profesional dalam pelaksanaan penelitian faktual
dukungan perbaikan karena menandatangani surat Nomor: 118/PL.03.2-
SD/1205/KPU-Kab/I/2018 menyebutkan penelitian faktual dilaksanakan 30 Januari
2018 sampai dengan 5 Februari 2018, namun verifikasi baru dilaksanakan 5 Februari
2018 pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, padahal Pengadu sudah mempersiapkan
seluruh pendukung di tingkat desa/kelurahan sejak 30 Januari 2018 hingga 5
Februari 2018;
[4.1.2] Bahwa Teradu II tidak tertib, tidak jelas, dan tidak sistematis dalam
memastikan informasi kepada Pengadu ataupun Tim LO sehingga jadwal dan tahapan
yang ada dilanggar;
[4.1.3] Teradu III tidak profesional karena mengeluarkan data pada hari yang sama
26 Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif dukungan yang berbeda tanpa disertai
Berita Acara.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah dalil
para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa penerbitan surat Nomor:118/PL.03.2-SD/1205/KPU-KAB/I/2018
tanggal 27 Januari 2018 sebagaimana ketentuan undang - undang bertujuan
pemberitahuan dan koordinasi kepada Pengadu agar kegiatan verifikasi faktual
dukungan perbaikan dilaksanakan oleh PPS secara kolektif dapat terlaksana
dengan baik. Sebelum pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan diadakan,
koordinasi antara PPK dengan Tim Penghubung Tingkat Kecamatan maupun antara
PPS dengan Tim Penghubung di Tingkat Desa/Kelurahan kepada semua Bakal
Pasangan Calon Perseorangan agar pelaksanaan verifikasi satu sama lainnya
tidak saling berbenturan waktu. Bahwa Tuduhan para Pengadu, jadwal verifikasi
hanya dilakukan 5 Februari 2018 adalah tidak benar, dibuktikan dengan adanya
Berita Acara harian yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak
tanggal 30 Januari 2018 s/d 5 Februari 2018 pukul 24.00 WIB. Bahwa dalam
pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan seperti ketidakmampuan tim
penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan menghadirkan pendukungnya
pada waktu yang telah disepakati bersama PPK dan/atau PPS. Demikian pula
terdapat banyak desa yang tidak ada Tim Penghubung di tingkat
Desa/Kelurahan yang pada akhirnya mempengaruhi pada rendahnya tingkat
kehadiran pendukungnya;
[4.2.2] Para Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan secara tertib dan
jelas serta sistematis. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor:
118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 merupakan bentuk pemberitahuan,
penerbitan surat a quo dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para
Pengadu pelaksanaan jadwal verifikasi faktual dukungan perbaikan sesuai
tahapan dan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan peru ndang-undangan.
Para Teradu juga telah menyampaikan secara resmi surat tersebut, Berita
Acara Hasil Verifikasi Administrasi MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN dan
Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan (Model
BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) kepada Pengadu melalui tim
Penghubung Pengadu Feri Andi Syahputra 27 Januari 2018, yang diserahkan
oleh Kasubbag Divisi Teknis KPU Kabupaten Langkat sebagaimana tertera di
Tanda Terima penyerahan dokumen;
[4.2.3] Bahwa para Teradu melakukan verifikasi administrasi terhadap
kesesuaian data pendukung dengan penyataan dukungan perbaikan dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN)
diketahui bahwa Jumlah dukungan Perbaikan yang diajukan Pengadu sebanyak
45.424 (empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat) namun yang Memenuhi
Syarat sebanyak 41.201 (empat puluh satu ribu dua ratus satu) dituangkan dalam
Berita Acara. Terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut selanjutnya para Teradu
melakukan verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan, hasilnya dukungan
pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 29.806 (dua
puluh sembilan ribu delapan ratus enam) dan dituangkan dalam Berita Acara.
Kedua berita acara tersebut merupakan bagian dari verifikasi administrasi syarat
dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Selanjutnnya diterbitkan dua dokumen
berita acara pada tanggal yang sama karena penyusunan kedua berita acara
tersebut disusun pada waktu yang sama.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan para Teradu, keterangan
saksi, keterangan pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I melaksanakan penelitian faktual pada
tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018 namun verifikasi baru
dilaksanakan 5 Februari 2018 dan menerbitkan Surat Nomor 118/PL.03.2-
SD/1205/KPU-Kab/I/2018, dalam sidang pemeriksaan Teradu I menyatakan
penerbitan surat tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada Pengadu
terkait tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan tanggal 30 Januari 2018 hingga
5 Februari 2018. Surat tersebut pada intinya meminta Pengadu untuk mengirimkan
nama-nama dan nomor kontak handphone Tim Penghubung tingkat Kelurahan,
Kecamatan hingga Kabupaten. Feedback dari surat tersebut, ternyata para Teradu
hanya mendapat beberapa nama dan nomor kontak handphone Tim Penghubung
sehingga para Teradu dan PPS kesulitan menghubungi tim penghubung di tingkat
desa/kelurahan untuk verifikasi faktual. Kondisi tersebut mengakibatkan mundurnya
jadwal verifikasi yang telah disepakati. Fakta persidangan juga terungkap bahwa
berdasarkan keterangan lisan PPS dan PPK, keterangan tertulis PPS 95 Desa di
Kabupaten Langkat dan keterangan saksi tim penghubung Pengadu, bukti surat
daftar hadir, tanda terima undangan rapat dan Berita Acara pelaksanaan verifikasi
faktual di beberapa PPS dan PPK, membuktikan para Teradu telah melaksanakan
verifikasi faktual sejak 30 Januari 2018 hingga 5 Februari 2018. Berdasarkan fakta
dan bukti tersebut, Teradu I telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai prosedur
sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No.15 Tahun 2017.
Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu II tidak tertib, tidak jelas, dan tidak
sistematis dalam memastikan informasi kepada Pengadu ataupun Tim Penghubung
sehingga melanggar jadwal dan tahapan, fakta persidangan terungkap bahwa Para
Teradu telah menerbitkan SK Nomor 04/PP.02.3/Kpt/1205/KPU-Kab/IX/2017
tanggal 08 September 2017 berisi Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Langkat. Surat para Teradu Nomor 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-
Kab/I/2018 harus dipahami sebagai tindakan etis para Teradu memberi pelayanan,
menyampaikan pemberitahuan kepada semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan
untuk dilakukan verifikasi faktual. Berdasarkan bukti tanda terima, Kasubbag Divisi
Teknis KPU Kabupaten Langkat secara resmi telah menyerahkan surat dan Berita
Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung
Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati (Formulir Model BA.2-KWK PERSEORANGAN) dan Berita Acara Hasil
Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan (Formulir Model BA.4-KWK
PERSEORANGAN PERBAIKAN) kepada Tim Penghubung Pengadu a.n Feri Andi
Syahputra 27 Januari 2018. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, tindakan para
Teradu dalam melaksanakan verifikasi dukungan bakal pasangan calon
perseorangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai
prosedur sebagaimana dimaksud PKPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu II meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu III tidak profesional karena
mengeluarkan data pada hari yang sama 26 Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif
dukungan yang berbeda tanpa disertai Berita Acara, fakta persidangan terungkap
bahwa para Teradu mengakui pada hari yang sama mengeluarkan data dengan
jumlah dukungan yang berbeda. Terhadap dukungan sebanyak 45.424 (empat
puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat), telah dilakukan Verifikasi terhadap
Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (Formulir Model BA.2-KWK
PERSEORANGAN), hasilnya dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak
41.201 (empat puluh satu ribu dua ratus satu), dituangkan dalam Berita Acara.
Sedangkan Hasil verifikasi kedua terhadap dugaan kegandaan dukungan
perbaikan dituangkan dalam Berita Acara menghasilkan jumlah Pendukung
Pasangan Calon Perseorangan Memenuhi Syarat sebanyak 29.806 (dua puluh
sembilan ribu delapan ratus enam). Kedua Berita Acara tersebut merupakan
bagian dari verifikasi administrasi syarat dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 dan diterbitkan pada tanggal yang sama karena penyusunan ke dua
Berita Acara tersebut dilaksanakan pada waktu yang sama. Berdasarkan fakta
dan bukti tersebut, tindakan para Teradu dalam melaksanakan verifikasi
administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a, d, e, f, g dan h PKPU
Nomor 3 Tahun 2017. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu III meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.