Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.57/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Langkat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 27 Januari 2018 KPU Kabupaten Langkat mengirim surat kepada Pengadu dengan Surat Nomor 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018, sifat penting dengan peihal penelitian faktual dukungan perbaikan, sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 04/PP.02.3/KPT/1205/KPU- Kab/IX/2017 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Langkat Tahun 2018, sesuai dengan hal tersebut Jadwal Penelitian Faktual dilaksanakan tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I tidak profesional dalam pelaksanaan penelitian faktual dukungan perbaikan karena menandatangani surat Nomor: 118/PL.03.2- SD/1205/KPU-Kab/I/2018 menyebutkan penelitian faktual dilaksanakan 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018, namun verifikasi baru dilaksanakan 5 Februari 2018 pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, padahal Pengadu sudah mempersiapkan seluruh pendukung di tingkat desa/kelurahan sejak 30 Januari 2018 hingga 5 Februari 2018; [4.1.2] Bahwa Teradu II tidak tertib, tidak jelas, dan tidak sistematis dalam memastikan informasi kepada Pengadu ataupun Tim LO sehingga jadwal dan tahapan yang ada dilanggar; [4.1.3] Teradu III tidak profesional karena mengeluarkan data pada hari yang sama 26 Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif dukungan yang berbeda tanpa disertai Berita Acara. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah dalil para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa penerbitan surat Nomor:118/PL.03.2-SD/1205/KPU-KAB/I/2018 tanggal 27 Januari 2018 sebagaimana ketentuan undang - undang bertujuan pemberitahuan dan koordinasi kepada Pengadu agar kegiatan verifikasi faktual dukungan perbaikan dilaksanakan oleh PPS secara kolektif dapat terlaksana dengan baik.
Pasal DilanggarPasal 66 ayat (1); Pasal 18 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agus Arifin, Teradu II Muhammad Khair dan Teradu III T. Muhammad Benyamin sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 57/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 47/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Sulistianto Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Perseorangan Alamat : Jln. Proklamasi Kelurahan Bangai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Heriansyah Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Bupati Perseorangan Alamat : Lingkungan III Gg Amal, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai------------Para Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Adi Mansar, dkk Pekerjaan : Advokat Alamat : Jln. Denai No. 118-B Kecamatan Medan Damai, Kota Medan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agus Arifin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Langkat Sumatera Utara Alamat : Jln. Tengku Putra Abdul Azis Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Khair Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Langkat Sumatera Utara Alamat : Jln. Tengku Putra Abdul Azis Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : T. Muhammad Benyamin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Langkat Sumatera Utara Alamat : Jln. Tengku Putra Abdul Azis Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai-----------------para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 27 Januari 2018 KPU Kabupaten Langkat mengirim surat kepada Pengadu dengan Surat Nomor 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018, sifat penting dengan peihal penelitian faktual dukungan perbaikan, sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 04/PP.02.3/KPT/1205/KPU- Kab/IX/2017 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Langkat Tahun 2018, sesuai dengan hal tersebut Jadwal Penelitian Faktual dilaksanakan tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018; 2. Bahwa berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Teradu I diatas, Pengadu sudah mempersiapkan seluruh pendukung di tingkat desa/kelurahan dengan jadwal antara tanggal 30 januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018. Tetapi para Teardu sangat tidak profesional karena sejak tanggal 30 Januari 2018 hingga tanggal 5 Februari 2018 pukul 16.00 WIB tidak ada verifikasi khusus untuk pendukung Pengadu dan baru ada sejak pukul 16.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB pada tanggal 5 Februari 2018; 3. Bahwa Sebelum habis jadwal verifikasi faktual pada 5 Februari 2018, Pengadu pada tanggal 4 Februari 2018 mendapat informasi dari masyarakat dan Tim Penghubung bahwa ada lampiran Berita Acara yang ditanda tangani oleh kelima komisioner KPU Kabupaten Langkat yang berisi bahwa jumlah dukungan Pengadu menjadi berkurang dari jumlah awal yaitu 41.201 sesuai denga Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan; 4. Bahwa Pengadu hingga saat membuat laporan pengaduan ini tidak pernah mendapat Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan melainkan lampirannya itupun melalui WhatsAPP pada tanggal 4 Februari 2018 berjumlah 5 Halaman; 5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas Pengadu merasa dirugikan dengan sikap etik dan perilaku para Teradu yang tidak jujur, tidak adil, berkepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, tidak proporsional, dan sangat tidak profesioanal, tidak akuntabel, tidak efektif dan jelas bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa para Teradu adalah Pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses verifikasi faktual dan teknis, karena Teradu I telah membuat surat tetapi tidak dilaksanakan dengan benar, Teradu II sebagai pihak bertanggung jawab secara teknis dan Teradu III data yang menjadi basis awal verifikasi faktual, tidak valid dan tidak konsisten sehingga bertentangan dengan Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 12 huruf d dan huruf e, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf d dan e, f, g, h dan Pasal 17 huruf a. 7. Bahwa para Teradu tidak adil dalam memperlakukan Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati karena khusu bagi Pengadi jadwal verifikasi faktual sebagaimana surat Teradu I tidak berjalan dengan baik sehingga tidak benar tanggal 30 Januari-4 Februari 2018 ada verifikasi faktual dilakukan, bahkan Pengadu pun telah mengajukan keberatan agar kasus aquo diselesaikan dengan baik, tetapi tetap para Teradu tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya, hal ini sangat jelas bertentangan dengan pasal 10 huruf a dan huruf d; 8. Bahwa Pengadu sangat terikat dengan jadwal tanggal yang dijelaskan oleh Teradu I melalui suratnya tanggal 27 Januari 2018 tetapi Teradu telah tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan Teradu I tidak melaksanakan Peraturan Perundang-undangan secara adil, sehingga Pengadu hanya diberi waktu untuk di verifikasi faktual dukungan mulai pukul 16.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB; 9. Bahwa Teradu II sangat tidak tertib dalam memastikan informasi dan tidak jelas serta tidak sistematis sehingga tidak akurat oleh karenanya jadwal dan tahapan yang telah adapun masih dilanggar, padahal disebutkan waktu verifikasi bagi Pengadu ada sebanyak 6 hari, bukan 8 (delapan) jam, hal ini jelas kesalahan Teradu II yang memberikan informasi secara tidak bertanggung jawab atas tindakan Teradu II jelas melanggar Pasal 12 huruf d dan huruf e sehingga perlu dijatuhi hukuman atau tindakan nyata; 10. Bahwa para Teradu sangat tidak terbuka sehingga para Teradu mempunyai perilaku tertutup karena tidak memberikan akses informasi yang mudah dan murah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena para Teradu ada membuat satu data perubahan Model BA.2-KWK Perseorangan menjadi Model BA.4-KWK Perseorangan yang tidak mempunyai Berita Acara dan tidak diserahkan kepada Pengadu secara benar, karena Pengadu memperoleh lampiran model BA.4-KWK Perseorangan tersebut melalui WhatsAPP sebanyak 5 (lima) lembar tindakan para Teradu jelas bertentangan dengan Pasal 13 huruf a; 11. Bahwa Teradu III sangat tidak profesional karena mengeluarkan data pada hari yang sama yaitu tanggal 26 Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif dukungan yang berbeda dan yang paling salah lagi perilaku Teradu III adalah lampiran BA.4-KWK tanpa Berita Acara sehingga sangat mudah data yang dikeluarkan para Teradu disalahgunakan baik langsung maupun tidak langsung, sehingga kualitas administrasi yang dilakukan oleh Teradu jauh dari standar profesional administrasi hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 15 huruf d, huruf e, f, g dan h; 12. Bahwa para Teradu tidak berperilaku efektif dalam mempergunakan waktu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan karena jadwal dan tahapan yang telah ada sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 04/PP/02.3/KPT/1205/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Langkat tahun 2018 tidak dijalankan dengan efektif secara etik sangat tidak dapat ditolerir karena bertentangan dengan Pasal 8 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo, Pasal 9 huruf a, Jo Pasal 10 huruf a dan d, Jo Pasal 11 huruf c, d Jo. Pasal 12 huruf d,e Jo Pasal 13 huruf a Jo Pasal 15 huruf d, e, f, g, h Jo Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 13. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas jelas merupakan pelanggaran Kode Etik dan sangat beralasan hukum agar pengaduan aquo diperiksa oleh DKPP. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi kepada Teradu sesuai dengan kadar pelanggarannya; Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.3] BUKTI PENGADU Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: 1. P-1 Fotokopi Form Model BA.2-KWK Perseorangan; 2. P-2 Fotokopi Surat dari KPU Kabupaten Langkat Nomor: 118/PL.03.2- SD/1205/KPU-Kab/I/2018 perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan tertanggal 27 Januari 2018; 3. P-3 Screenshoot lampiran Form Model BA.4.KWK Perseorangan dari KPU kabupaten Langkat tertanggal 26 Januari 2018 yang ditandatangani oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Langkat yang diperoleh dari WhatsApp masyarakat; 4. P-4 Surat Pernyataan saksi-saksi. 5. P-5 Surat PPS Nomor 01/PPS.SL/I/2018 perihal Rapat Kordinasi faktual dukungan Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Langkat 6. P-6 Surat PPS Nomor 21/PPS.BT/II/2018 perihal Menghadirkan Pendukung 7. P-7 Surat Pernyataan/Keterangan Saksi atas nama Netty Sahfitri 8. P-8 Surat Pernyataan/Keterangan Saksi atas nama Muh Syarifuddin 9. P-9 Surat Pernyataan/Keterangan Saksi atas nama MuhMuhammad Rahmadi 10. P-10 Surat Pernyataan/Keterangan Saksi atas nama Ardiansyah SAKSI PENGADU Feri Andi Syahputra Bahwa saya adalah Saksi Pengadu, saya merupakan tim penghubung yang ditunjuk oleh Pengadu. Dalam pelaksanaan proses tahapan yang dilaksanakan oleh para Teradu, saya mengikutinya dan menghadirinya. Dalam proses penyerahan surat yang diterbitkan oleh para Teradu mengenai jadwal verifikasi faktual, kami sudah menginformasikan kepada para Teradu, memberikan nama-nama Tim Penghubung tingkat desa/kelurahan namun kami kesulitan untuk mencari PPS. Kami temui di kantor kelurahan, tidak ada PPS ya ng sigap dalam proses verifikasi faktual ini, hal ini berakibat fatal terhadap jumlah dukungan kami. Saya akui memang di beberapa desa ada PPS yang dapat bertemu dengan Tim Penghubung namun dalam memberikan pelayanan, PPS tidak kooperatif, kami tidak diberikan data mengenai siapa-siapa yang akan di verifikasi. Hal tersebut jelas merugikan kami sebagai pendukung Pengadu. Terkait Berita Acara saya tidak pernah menerima apapun, betul saya hadir dalam kegiatan yang diadakan oleh para Teradu namun kami tidak per nah menerima dokumen Berita Acara tersebut. Entah darimana KPU kab Langkat mendapatkan tanda terima atas nama saya. Rahmad Gustin Saya saksi dari Pengadu, saya dihadiri dalam kegiatan oleh KPU Kabupaten Langkat dalam kapasitas saya sebagai tim dari Pengadu, kegiatan yang saya hadiri waktu Bimbingan Teknis terkait penggunaan aplikasi Silon. Kemudian dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS sangat sulit ditemui, namun ada beberapa yang sempat bertemu, kami tidak diberikan akses data mengenai verifikasi faktual. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu I tidak Profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan perbaikan sebagaimana dalam surat Teradu Nomor : 118/PL.03.2 - SD/1205/KPU-Kab/1/2018 disebutkan bahwa penelitian faktual tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018, namun verifikasi baru dilaksanakan tanggal 5 Februari 2018 pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Padahal pengadu sudah mempersiapkan seluruh pendukung di tingkat desa/kelurahan sejak 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018; a) Teradu menolak dan membantah dalil aduan Pengadu sebagaimana pada angka 1 di atas yang menyebutkan Teradu tidak Profesional dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan sebagaimana dalam surat yang ditandatangani Teradu I Nomor: 118/PL.03.2- SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27 Januari 2018; b) Bahwa penerbitan surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU- KAB/I/2018 tanggal 27 Januari 2018 adalah sebagai salah satu bentuk koordinasi kepada Pengadu agar kegiatan verifikasi faktual dukungan perbaikan yang akan dilakukan PPS secara kolektif terhadap pendukung Pengadu dapat terlaksana dengan baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No.15 Tahun 2017; c) Bahwa surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-KAB/1/2018 tanggal 27 Januari 2018 Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan adalah sebagai bentuk pemberitahuan kepada Pengadu dan/atau tim penghubung Pengadu agar menghadirkan pendukungnya untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan secara tepat waktu mengingat waktu yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan adalah sangat terbatas, yaitu pada tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018. Hal ini juga berlaku bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan lainnya yang dibuktikan dengan penerbitan surat yang sama untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan lainnya (Bukti T.9, T.10, T.11 dan T.12); d) Penerbitan surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-KAB/1/2018 tanggal 27 Januari 2018 Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan sebagai bentuk pemberitahuan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan secara prosedur dan substantif telah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang Jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; e) Sebelum pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan diadakan koordinasi antara PPK dengan Tim Penghubung Tingkat Kecamatan, maupun antara PPS dengan Tim Penghubung di Tingkat Desa/Kelurahan dari ke-5 Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar pelaksanaan verifikasi satu sama lainnya tidak saling berbenturan waktu; f) Bahwa tidak benar jadwal verifikasi faktual dukungan perbaikan terhadap pendukung Pengadu hanya dilakukan pada tanggal 5 Februari 2018 saja, hal ini dibuktikan dengan adanya bukti pelaksanaan verifikasi faktual berupa berita acara harian yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 30 Januari 2018 s/d 5 Februari 2018 pukul 24.00 WIB (Lampiran Bukti T.30 s/d T.39); g) Dalam pelaksanaan verifikasi faktual terdapat beberapa permasalahan seperti ketidakmampuan tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan menghadirkan pendukungnya pada waktu yang telah disepakati bersama PPK dan/atau PPS dengan ke-5 tim penghubung Bakal Pasangan Calon perseorangan (termasuk tim penghubung Pengadu), dan terdapat banyak desa yang tidak ada tim penghubung Pengadu di tingkat Desa/Kelurahan yang kesemuanya telah mempengaruhi pada rendahnya tingkat kehadiran pendukung yang nama dan identitasnya tercantum dalam dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; h) Bahwa karenanya aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu dan jajaran penyelenggara pemilihan di bawah Teradu tidak melakukan koordinasi dengan baik dan menyebutkan Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan perbaikan adalah tidak beralasan hukum; 2. Terhadap pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu II tidak tertib, tidak jelas, dan tidak sistematis dalam memastik an informasi kepada Pengadu ataupun tim LO sehingga jadwal dan tahapan ada yang dilanggar; a) Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan secara tertib dan jelas serta sistematis bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan termasuk Pengadu, karena berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 yang merupakan bentuk pemberitahuan, penerbitan surat a quo dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada Bapaslon Jalur Perseorangan pelaksanaan jadwal verifikasi faktual dukungan perbaikan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pada tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2018; b) Bahwa Teradu telah menyampaikan secara resmi kepada Pengadu a tas Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor : 118/PL.03.2SD/1205/KPU_Kab/I/2018 Tentang Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan (Bukti T.1), Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) (Bukti T.2) dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan (Model BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) (Bukti T.3), kepada Pengadu melalui tim Penghubung Pengadu yang bernama Feri Andi Syahputra pada tanggal 27 Januari 2018, yang diserahkan oleh Kasubbag Divisi Teknis KPU Kabupaten Langkat sebagaimana tertera di Tanda Terima penyerahan dokumen (Bukti T.4); c) Teradu memberikan penjelasan bahwa sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018, yaitu selain dilakukan terhadap Dukungan Perbaikan Pengadu tetapi juga terhadap Dukungan Perbaikan dari 4 (empat) Bakal Pasangan Calon lainnya yang juga masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), yaitu: 1) H. Muhammad Zamroni, STE dan Denny Nur Ilham, SP; 2) Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin dan H. Iskandar Sugito, S.Pd.,MM; 3) Abdul Aziz, ST.,MM.,M.AP dan H. Yatman, S.Pdi; 4) Irham, ST dan Ahmad Zaid Nur; d) Bahwa oleh karena Teradu tidak ada melanggar jadwal dan tahapan karena telah melaksanakannya dengan tertib, jelas dan sistematis, maka dalil Pengadu aquo patut untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Terhadap pengaduan Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu III tidak professional karena mengeluarkan data pada hari yang sama yaitu tanggal 26 Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif dukungan yang berbeda, tanpa disertai Berita Acara; a) Bahwa Teradu tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan data sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu, karena Teradu sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat membidangi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas. Meskipun demikian, Teradu III menanggapinya sebagai berikut; b) Bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) disusun oleh Teradu berdasarkan kegiatan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a, d, e, f, dan g PKPU Nomor 3 Tahun 2017, sebagai berikut : a. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil; b. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan; c. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan perbaikan; d. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; e. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; Dari Hasil verifikasi isi formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) diketahui bahwa : Jumlah dukungan Perbaikan yang diajukan Pengadu : 45.424 Memenuhi Syarat : 41.201 Tidak Memenuhi Syarat : 4.223 Sedangkan Verifikasi terhadap dugaan kegandaan perbaikan yang meliputi: 1. Satu orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon Perseorangan; 2. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon Perseorangan; c) Dilakukan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruh h, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan_dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Pengadu (MODEL BA.4- KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) yaitu jumlah Pendukung Pasang an Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 29.806; d) Bahwa kedua hasil verifikasi tersebut adalah merupakan bagian dari verifikasi administrasi syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017; e) Bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2018 adalah dibuat berdasarkan Lembar Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Pernyataan Dukungan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; f) Sedangkan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan (MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) disusun berdasarkan Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan yang dituangkan dalam Lembar Rekapitulasi Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan juga diterbitkan pada tanggal yang sama, karena penyusunan berita acara Model BA.2-KWK Perseorangan dan Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan dilaksanakan pada tanggal yang sama. Namun berita acara tersebut dibuat berdasarkan hasil kegiatan verifikasi administrasi dukungan perbaikan yang dilaksanakan sejak tanggal 23 s/d 26 januari 2018. Sehingga beralasan hukum ditanda-tangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Langkat sebagaimana ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 18 ayat (10) dan pasal 20 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2017; g) Bahwa sesuai dengan nama surat yang diterbitkan/dibuat Teradu adalah Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN), sehingga pembuatan dan penerbitannya suatu Berita Acara tidak memerlukan Berita Acara kembali; h) Bahwa berkenaan aduan Pengadu tersebut, terkait adanya kesamaan hari dan tanggal penerbitan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Pernyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan (MODEL BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) beserta Lembar Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Pernyataan Dukungan Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah tidak bertentangan dengan hukum sebagaimana yang disebutkan Pengadu, karena masing-masing disusun dan diterbitkan masih dalam rentang waktu atau sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang ditentukan dalam Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, sebagaimana pada huruf k angka 1) butir b) yaitu dimulai pada tanggal 18 Januari 2018 s/d 26 Januari 2018; i) Berdasarkan penjelasan di atas Teradu tidak melakukan pelanggaran terhadap surat yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan jumlah kuantitatif dukungan yang berbeda, maka patut dan beralasan menurut hukum dalil pengaduan pengadu ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; j) Bahwa seluruh jawaban Teradu I, II dan III secara mutatis mutandis mohon dianggap sebagai satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya menjadi jawaban dalil yang diadukan oleh Pihak Pengadu; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan para Teradu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU 1. T-1 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27 Januari 2018l, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan yang ditujukan kepada Pihak Pengadu, beserta tanda terima penyerahan surat tersebut yang ditandatangani oleh Kasubbag Teknis KPU Kab. Langkat dan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Pengadu atas nama Feri Andi Syahputra; 2. T-2 : Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Pernyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 (Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan), beserta Lampiran; 3 T-3 : Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 (Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan), beserta Lampiran; 4. T-4 : Tanda terima penyerahan Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan beserta Lampiran dan Model BA.4-KWK Perseorangan Perbaikan beserta Lampiran tanggal 27 Januari 2018, yang ditandatangani oleh Kasubbag Teknis KPU Kab. Langkat dan Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Pengadu atas nama Feri Andi Syahputra; 5. T-5 : Daftar nama Tim Penghubung beserta surat mandat Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Pengadu; 6 T-6 : Surat Nomor : 120/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27 Januari 2018, perihal Rapat Koordinasi Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan dan Penyerahan Berkas Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan, beserta Lampiran; 7. T-7 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 04/PP.02.3/Kpt/1205/KPU-Kab/IX/2017 tanggal 08 September 2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018; 8. T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 03/PP.02.3/Kpt/1205/KPU-Kab/II/2018 tanggal 05 Februari 2018 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 04/PP.02.3/Kpt/1205/KPU- Kab/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018; 9. T-9 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27 Januari 2018, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Prof. DR. Ir. Djohar Arifin Husin dan H. Iskandar Sugito, S.Pd, MM, beserta tanda terima penyerahan surat; 10. T-10 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27 Januari 2018, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Irham ST dan Ahmad Zaid Nur, beserta tanda terima penyerahan surat; 11. T-11 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27 Januari 2018, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. M. Zamroni, STE dan Denny Nur Ilham, SP, beserta tanda terima penyerahan surat; 12. T-12 : Surat Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 tanggal 27 Januari 2018, Perihal Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Abdul Azis, ST, SPd, MM, MAP dan H. Yatman, S.Pdi, beserta tanda terima penyerahan surat; 13. T-13 : Daftar hadir dan Dokumentasi Kegiatan Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tanggal 23 s/d 26 Januari 2018; 14. T-14 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Kuala, beserta lampiran; 15. T-15 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Brandan Barat, beserta lampiran; 16. T-16 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Pematang Jaya, diberi tanda; 17. T-17 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Secanggang, beserta lampiran; 18. T-18 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Sei Lepan, diberi tanda; 19. T-19 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Selesai, diberi tanda; 20. T-20 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Binjai, diberi tanda; 21. T-21 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Babalan, diberi tanda; 22. T-22 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Tanjung Pura; 23. T-23 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Sei Bingai, beserta lampiran; 24. T-24 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Wampu; 25. T-25 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Bahorok; 26. T-26 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Besitang, beserta lampiran; 27. T-27 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Padang Tualang, diberi tanda; 28. T-28 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Gebang; 29. T-29 : Model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan Kecamatan Pangkalan Susu diberi tanda; 30. T-30 : Model BA.5-KWK Perseorangan Desa Tebing Tanjung Selamat; 31. T-31 : Model BA.5-KWK Perseorangan Desa Pematang Tengah, beserta lampiran; 32. T-32 : Model BA.5-KWK Perseorangan Desa Pematang Cengal, beserta lampiran; 33. T-33 : Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi dan Pemberitaan Kegiatan Sosialisasi bagi bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018; 34. T-34 : Surat Tugas Help Desk Pencalonan, Pengumuman KPU Kabupaten Langkat tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Langkat Tahun 2018 yang mencantumkan tentang helpdesk Pencalonan; 35. T-35 : Video Dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Langkat untuk kegiatan Verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; 36. T-36 : Kesaksian tertulis dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 95 Desa/Kelurahan di Kabupaten Langkat. KETERANGAN SAKSI Zenli Iswandi Saya Kasubag di KPU Kabupaten Langkat, saya beberapa kali berinteraksi dengan LO dan juga berhubungan dengan Pengadu, dalam hal berita acara kami telah sampaikan baik secara surat resmi yang ditanda tangani dan ada tanda terima nya kami juga menghubungi via whatssApp, kemudian dalam verifikasi faktual tim LO sulit dihubungi dan kami sudah tentukan jadwal dan diadakan di kelurahan namun tidak ada dari tim LO yang hadir. Gazali Perdana Saya melakukan kegiatan rapat koordinasi dengan LO dan dalam pelaksanaannya para LO kesulitan menghadirkan pendukungnya, pelaksaannya pada rentang waktu tanggal 30 Januari – 5 Februari 2018.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pokok aduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang berprofesi sebagai wiraswasta dan juga mendaftar sebagai bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I tidak profesional dalam pelaksanaan penelitian faktual dukungan perbaikan karena menandatangani surat Nomor: 118/PL.03.2- SD/1205/KPU-Kab/I/2018 menyebutkan penelitian faktual dilaksanakan 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018, namun verifikasi baru dilaksanakan 5 Februari 2018 pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, padahal Pengadu sudah mempersiapkan seluruh pendukung di tingkat desa/kelurahan sejak 30 Januari 2018 hingga 5 Februari 2018; [4.1.2] Bahwa Teradu II tidak tertib, tidak jelas, dan tidak sistematis dalam memastikan informasi kepada Pengadu ataupun Tim LO sehingga jadwal dan tahapan yang ada dilanggar; [4.1.3] Teradu III tidak profesional karena mengeluarkan data pada hari yang sama 26 Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif dukungan yang berbeda tanpa disertai Berita Acara. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah dalil para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa penerbitan surat Nomor:118/PL.03.2-SD/1205/KPU-KAB/I/2018 tanggal 27 Januari 2018 sebagaimana ketentuan undang - undang bertujuan pemberitahuan dan koordinasi kepada Pengadu agar kegiatan verifikasi faktual dukungan perbaikan dilaksanakan oleh PPS secara kolektif dapat terlaksana dengan baik. Sebelum pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan diadakan, koordinasi antara PPK dengan Tim Penghubung Tingkat Kecamatan maupun antara PPS dengan Tim Penghubung di Tingkat Desa/Kelurahan kepada semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar pelaksanaan verifikasi satu sama lainnya tidak saling berbenturan waktu. Bahwa Tuduhan para Pengadu, jadwal verifikasi hanya dilakukan 5 Februari 2018 adalah tidak benar, dibuktikan dengan adanya Berita Acara harian yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 30 Januari 2018 s/d 5 Februari 2018 pukul 24.00 WIB. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan seperti ketidakmampuan tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan menghadirkan pendukungnya pada waktu yang telah disepakati bersama PPK dan/atau PPS. Demikian pula terdapat banyak desa yang tidak ada Tim Penghubung di tingkat Desa/Kelurahan yang pada akhirnya mempengaruhi pada rendahnya tingkat kehadiran pendukungnya; [4.2.2] Para Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan secara tertib dan jelas serta sistematis. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018 merupakan bentuk pemberitahuan, penerbitan surat a quo dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para Pengadu pelaksanaan jadwal verifikasi faktual dukungan perbaikan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan peru ndang-undangan. Para Teradu juga telah menyampaikan secara resmi surat tersebut, Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan (Model BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) kepada Pengadu melalui tim Penghubung Pengadu Feri Andi Syahputra 27 Januari 2018, yang diserahkan oleh Kasubbag Divisi Teknis KPU Kabupaten Langkat sebagaimana tertera di Tanda Terima penyerahan dokumen; [4.2.3] Bahwa para Teradu melakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data pendukung dengan penyataan dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (MODEL BA.2-KWK PERSEORANGAN) diketahui bahwa Jumlah dukungan Perbaikan yang diajukan Pengadu sebanyak 45.424 (empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat) namun yang Memenuhi Syarat sebanyak 41.201 (empat puluh satu ribu dua ratus satu) dituangkan dalam Berita Acara. Terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut selanjutnya para Teradu melakukan verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan, hasilnya dukungan pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 29.806 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus enam) dan dituangkan dalam Berita Acara. Kedua berita acara tersebut merupakan bagian dari verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Selanjutnnya diterbitkan dua dokumen berita acara pada tanggal yang sama karena penyusunan kedua berita acara tersebut disusun pada waktu yang sama. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan para Teradu, keterangan saksi, keterangan pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I melaksanakan penelitian faktual pada tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan 5 Februari 2018 namun verifikasi baru dilaksanakan 5 Februari 2018 dan menerbitkan Surat Nomor 118/PL.03.2- SD/1205/KPU-Kab/I/2018, dalam sidang pemeriksaan Teradu I menyatakan penerbitan surat tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada Pengadu terkait tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan tanggal 30 Januari 2018 hingga 5 Februari 2018. Surat tersebut pada intinya meminta Pengadu untuk mengirimkan nama-nama dan nomor kontak handphone Tim Penghubung tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten. Feedback dari surat tersebut, ternyata para Teradu hanya mendapat beberapa nama dan nomor kontak handphone Tim Penghubung sehingga para Teradu dan PPS kesulitan menghubungi tim penghubung di tingkat desa/kelurahan untuk verifikasi faktual. Kondisi tersebut mengakibatkan mundurnya jadwal verifikasi yang telah disepakati. Fakta persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan keterangan lisan PPS dan PPK, keterangan tertulis PPS 95 Desa di Kabupaten Langkat dan keterangan saksi tim penghubung Pengadu, bukti surat daftar hadir, tanda terima undangan rapat dan Berita Acara pelaksanaan verifikasi faktual di beberapa PPS dan PPK, membuktikan para Teradu telah melaksanakan verifikasi faktual sejak 30 Januari 2018 hingga 5 Februari 2018. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, Teradu I telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No.15 Tahun 2017. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu II tidak tertib, tidak jelas, dan tidak sistematis dalam memastikan informasi kepada Pengadu ataupun Tim Penghubung sehingga melanggar jadwal dan tahapan, fakta persidangan terungkap bahwa Para Teradu telah menerbitkan SK Nomor 04/PP.02.3/Kpt/1205/KPU-Kab/IX/2017 tanggal 08 September 2017 berisi Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat. Surat para Teradu Nomor 118/PL.03.2-SD/1205/KPU- Kab/I/2018 harus dipahami sebagai tindakan etis para Teradu memberi pelayanan, menyampaikan pemberitahuan kepada semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk dilakukan verifikasi faktual. Berdasarkan bukti tanda terima, Kasubbag Divisi Teknis KPU Kabupaten Langkat secara resmi telah menyerahkan surat dan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (Formulir Model BA.2-KWK PERSEORANGAN) dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dugaan Kegandaan Dukungan Perbaikan (Formulir Model BA.4-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN) kepada Tim Penghubung Pengadu a.n Feri Andi Syahputra 27 Januari 2018. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, tindakan para Teradu dalam melaksanakan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai prosedur sebagaimana dimaksud PKPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu III tidak profesional karena mengeluarkan data pada hari yang sama 26 Januari 2018 dengan jumlah kuantitatif dukungan yang berbeda tanpa disertai Berita Acara, fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu mengakui pada hari yang sama mengeluarkan data dengan jumlah dukungan yang berbeda. Terhadap dukungan sebanyak 45.424 (empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat), telah dilakukan Verifikasi terhadap Kesesuaian Data Pendukung Dengan Penyataan Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati (Formulir Model BA.2-KWK PERSEORANGAN), hasilnya dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak 41.201 (empat puluh satu ribu dua ratus satu), dituangkan dalam Berita Acara. Sedangkan Hasil verifikasi kedua terhadap dugaan kegandaan dukungan perbaikan dituangkan dalam Berita Acara menghasilkan jumlah Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Memenuhi Syarat sebanyak 29.806 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus enam). Kedua Berita Acara tersebut merupakan bagian dari verifikasi administrasi syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan diterbitkan pada tanggal yang sama karena penyusunan ke dua Berita Acara tersebut dilaksanakan pada waktu yang sama. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, tindakan para Teradu dalam melaksanakan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a, d, e, f, g dan h PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan saksi, Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agus Arifin, Teradu II Muhammad Khair dan Teradu III T. Muhammad Benyamin sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir