Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.39/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Dairi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 12 Maret 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 di kantor KPU Kabupaten Dairi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi jalur perseorangan atas nama Harungguan Sianturi dan Umar Ujung (disingkat HARUM) beserta tim menyerahkan syarat dukungan dan selesai dilakukan perhitungan oleh KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Keputusan Nomor 58/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang menyatakan bakal pasangan calon Harungguan Sianturi dan Umar Ujung (Harum) Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi. Kemudian bakal pasangan calon Harum mengajukan sengketa ke Panwas Kabupaten Dairi, Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.DRI.02.11/XII/2017 memutuskan membatalkan Keputusan KPU sebelumnya, selanjutnya ditindaklanjuti oleh para Teradu I s.d Teradu V dengan mengeluarkan SK Nomor 60/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tentang Pembatalan SK sebelumnya dan mengeluarkan SK Nomor 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Syarat dukungan pasangan calon perseorangan; [4.1.2] Berdasarkan SK Nomor 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Tahap Penelitian tingkat desa/kelurahan dari tanggal 27 Desember 2017 hingga 3 Januari 2018.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 17; Pasal 45; Pasal 42 ayat (1); Pasal 1; Pasal 24 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Sudirman Manik, Teradu II Veryanto Sitohang, Teradu III Jenny Ester Pandiangan, Teradu IV Hartono Maha, Teradu V Fredy Sinaga selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi, Teradu VI Gamal Purba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Dairi. Teradu VII Jadi Surirang Berutu, Teradu VIII Pandapotan Rajaguguk, dan Teradu IX Maimanah Angkat selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Dairi; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I Sudirman Manik, Teradu II Veryanto Sitohan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 39/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 26/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 6 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Muara Sianturi, SE Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan a.n Harungguan Sianturi dan Umar Ujung Alamat : Jln. Malak No. 60 RT 005/007, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya Pengadu disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sudirman Manik Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Palapa No 5 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Veryanto Sitohang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Palapa No 5 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Jenny Ester Pandiangan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Palapa No 5 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hartono Maha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Palapa No 5 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu IV: 5. Nama : Fredy Sinaga Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Palapa No 5 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Gamal Purba Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Palapa No 5 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Jadi Surirang Berutu Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Pegagan No 10 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Pandapotan Rajaguguk Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Pegagan No 10 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu VIII; 9. Nama : Maimanah Angkat Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi Alamat : Jln. Pegagan No 10 Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu IX; Selanjutnya Teradu I s.d IX disebut sebagai----------------------------------------para Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 12 Maret 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 di kantor KPU Kabupaten Dairi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi jalur perseorangan atas nama Harungguan Sianturi dan Umar Ujung (disingkat HARUM) beserta tim menyerahkan syarat dukungan dan selesai dilakukan perhitungan oleh KPU Kab. Dairi pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017. Setelah itu, KPU Kabupaten Dairi mengeluarkan Keputusan Nomor 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang menyatakan bahwa bakal pasangan calon atas nama Harungguan Sianturi dan Umar Ujung tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. Adanya Keputusan KPU Kabupaten Dairi tersebut membuat bakal paslon mengajukan keberatan melalui penyelesaian sengketa ke Panwaslu Kabupaten Dairi. Setelah melalui sengketa, kemudian pada tanggal 17 Desember 2017 Panwaslu Kabupaten Dairi mengeluarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.DRI.02.11/XII/2017 yang berisi agar KPU Kabupaten Dairi menerima syarat dukungan atas nama paslon tersebut. Pada tanggal 19 Desember 2017, tim bakal paslon Harungguan Sianturi dan Umar Ujung menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Dairi berupa tembusan surat dari KPU Kabupaten Dairi Nomor 849/HK.05-SD/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang berisi pemberitahuan pembatalan surat Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017. Pada hari itu juga, tim bakal paslon Harungguan Sianturi dan Umar Ujung juga menerima dua surat dari KPU Kabupaten Dairi dengan nomor 60/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang berisi pembatalan surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU- Kab/XII/2017 serta nomor 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang berisi Tahapan, Program dan Jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Dairi. 2. Berdasarkan lampiran surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 61/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 bahwa tahap penelitian di tingkat Desa/Kelurahan dilakukan mulai tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 3 Januari 2018, sesuai dengan penentuan tanggal tersebut menurut tim bakal paslon Harungguan Sianturi dan Umar Ujung seluruh warga di Kabupaten Dairi masih dalam suasana Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Dairi dalam menetapkan jadwal karena berdasarkan informasi yang diterima oleh tim bakal paslon Harungguan Sianturi dan Umar Ujung (HARUM) pelaksanaan verifikasi faktual sangat menganggu masyarakat pendukung karena masih dalam suasana Tahun Baru. Tim dari bakal paslon HARUM menyatakan bahwa karena sempitnya waktu kemudian PPS yang ada di tingkat Desa menelpon Koordinator Tim Sukses bakal paslon HARUM yang ada di Desa setempat dengan arahan agar mengumpulkan warga pendukung di Kantor Desa/Kelurahan pada tanggal 3 Januari 2018. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi bakal paslon HARUM, mengapa warga pendukungnya dikumpulkan di kantor Kelurahan/Desa? apakah Kantor PPS tidak ada di tingkat Desa? Apakah karena adanya kepentingan tertentu?. Bahkan PPS tingkat Desa mengambil kesimpulan tidak ada pendukung dari bakal paslon HARUM dan menyuruh Koordinator tim bakal paslon untuk mengumpulkan pendukungnya pada tanggal 4 Januari 2018 di Kantor Kecamatan. Menurut tim bakal paslon HARUM, hal ini tidak tepat karena sesuai kondisi alam 161 Desa di Kabupaten Dairi jangankan ke Kantor Kecamatan ke Kantor Desa saja warga sudah merasa takut atau sungkan. Tim bakal paslon HARUM menilai suasana tahun baru sangat penting dan berharga bagi masyarakat desa. 3. Pada tanggal 4 Januari 2018 dilaksanakan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan berdasarkan obeservasi lapangan serta informasi yang diterima oleh tim bakal paslon HARUM, pertemuan dilakukan di Kantor Kecamatan. Berdasarkan kejadian tersebut, kembali timbul pertanyaan mengapa dilakukan di kantor Kecamatan?. Menurut tim bakal paslon HARUM, hal ini terjadi karena PPS dan PPK tidak profesional dan tidak diberikan cukup pembekalan oleh atasannya. Lalu pada tanggal 5 Januari 2018 diadakan rapat rekapitulasi per kecamatan dan dibacakan oleh KPU Kabupaten Dairi bahwa jumlah dukungan yang kepada bakal paslon HARUM hanya 4.177 KTP dari 20.850 syarat minimal dukungan. Atas hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut, langsung dibuatkan berita acara untuk mengganti kekurangan syarat minimal yakni dua kali syarat minimal menjadi harus mencapai 32.546 KTP pendukung. 4. Bahwa tanggal 10 Januari 2018 yakni tahap pendaftaran bakal calon di Kantor KPU Kabupaten Dairi karena menunggu selesainya pendaftaran tiga bakal pasangan calon yang lain maka giliran bakal paslon HARUM adalah pada pukul 21.00 WIB. Menurut tim, berkas persyaratan calon pasangan HARUM telah sesuai sesuai dengan ketentuan tetapi dinyatakan berkas persyaratan tersebut belum lengkap dan KPU Kabupaten Dairi mengeluarkan Berita Acara Nomor 03/PL.03.2- BA/1211/KPU-Kab/I/2018 yang berisi pengembalian dokumen persyaratan pencalonan dan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi atas nama Harungguan Sianturi dan Umar Ujung. 5. Bahwa dinyatakannya belum lengkap berkas pendaftaran atas nama bakal paslon HARUM oleh KPU Kabupaten Dairi, membuat pengadu mengajukan sengketa terkait Berita Acara oleh KPU Kab. Dairi tersebut dan Panwaslu Kabupaten Dairi dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018 menyatakan menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya, tim bakal paslon HARUM menilai Putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh tim. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai kadar pelanggarannya; Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.3] BUKTI PENGADU Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: 1. P-1 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 58/PL.03.2- KPT/1211/KPU-Kab/XII/2017; 2. P-2 Fotokopi surat dari Bakal Pasangan Calon Harungguan Sianturi dan Umar Ujung kepada panwas Kabupaten Dairi; 3. P-3 Fotokopi tanda terima dan salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.DRI.02.11/XII/2017; 4. P-4 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Dairi kepada Panwas Kabupaten Dairi Nomor 849/HK.05-SD/1211/KPU-Kab/XII tertanggal 19 Desember 2017; 5. P-5 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 60/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017; 6. P-6 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 61/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017; 7. P-7 Fotokopi Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan; 8. P-8 Fotokopi Lampiran Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan; 9. P-9 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 849/PL.03.2- SD/1211/KPU-Kab/XII/2017; 10. P-10 Fotokopi dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan bakal calon perseorangan atas nama Harungguan Sianturi dan Umar Ujung; 11. P-11 Fotokopi Formulir model BB.1-KWK atas nama Harungguan Sianturi dan Umar Ujung; 12. P-12 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Dairi Nomor 03/PL.03.2- BA/1211/KPU-Kab/I/2018 tanggal 10 Januari 2018; 13. P-13 Formulir Model PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan pemohon Harungguan Sianturi dan Umar Ujung; 14. P-14 Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018 Tanggal 26 Januari 2018; 15. P-15 Berirta Media Massa terkait masa perbaikan untuk memenuhi kekurangan syarat calon dan syarat pencalonan calon perseorangan dari daerah lain; 16. P-16 CD berisi foto-foto Pengadu saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Dairi dan Sengketa di Panwas Kabupaten Dairi; 17 P-17 Surat Tugas dari Harungguan Sianturi dan Umar Ujung untuk Muara Sianturi Sebagai Ketua Tim Sosialisasi dan Pemberkasan. [2.4] SAKSI PENGADU 1. MARUHUN SIANTURI  Bahwa Benar saya adalah saksi Pengadu yang bertugas dilapangan  Tugas saya hanya mengumpulkan fotokopi KTP, untuk hal lainnya saya tidak mengetahuinya. 2. BINSAR SIANTURI  Bahwa Benar saya adalah saksi Pengadu  Bahwa Seorang Bapaslon tentu memiliki KTP  Menurut kami yang berada dilapangan saat verifikasi faktual yang dilakukan oleh Teradu I s.d V dilakukan bersamaan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa untuk di verifikasi.  Dalam Pemberkasan saya sempat menayakan kepada Teradu I s.d V apakah berkas di kumpulkan perkecamatan atau perdesa, hal ini menunjukkan tidak ada arahan yang jelas dari Teradu I s.d V, hal inilah yang membuat berantakan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 12 Maret 2018, Teradu I s.d VI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi beserta Sekretaris KPU Kabupaten Dairi pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGADU - Bahwa pada Form I-P/L DKPP Nomor : 26/I-P/L-DKPP/2018 menyebutkan Tentang Identitas Pengadu dan/atau Terlapor disebutkan bahwa PENGADU (ic. MUARA SIANTURI, SE), dengan alamat dan Nomor KTP Jakarta Timur, Pekerjaan Ketua Umum Perkumpulan NGO TOPAN–AD. Namun Pengadu tidak mengisi identitas sebagai Kuasa atau hubungan hukum antara Pengadu/Pelapor dengan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan UMAR UJUNG, ST. - Bahwa selanjutnya pada halaman 13 alinea ke-4 dan halaman 14 alinea ke-8 Form I-P/L DKPP Nomor : 26 /I-P/L-DKPP/2018 tersebut, Pengadu mengaku sebagai Ketua Tim Sosialisasi dan Pemberkasan HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan UMAR UJUNG, ST. Akan tetapi KPU Kabupaten Dairi (ic. Teradu-I s/d. V) tidak pernah menerima Laporan atau Pemberitahuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan MUARA SIANTURI, SE., sebagai Ketua Tim Sosialisasi dan Pemberkasan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan UMAR UJUNG, ST. Pengadu juga tidak menuliskan tentang Surat Kuasa dari HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan/atau UMAR UJUNG, ST. - Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018, KPU Kabupaten Dairi (ic. Teradu-I s/d. V) menerima Surat Nomor : DPP.003/DPP.TPN-AD/I/2018 dari PERKUMPULAN NGO TOPAN –AD , yang isinya adalah meminta agar Teradu-I s/d. V memberikan Informasi APBD Kab. Dairi Rp. 10.600.000.000,00 yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kab. Dairi Anggaran Tahunn 2017 meliputi : Dokumen Kontrak Kerja dengan Pihak ketiga, Rincian Pembelian Barang dan Jasa serta dokumen pendukung, Rincian Biaya Perjalanan Dinas serta dokumen pendukung, Rincian Gaji Pegawai Ketua s/d tingkat Desa serta dokumen pendukung, Rincian Biaya Pertemuan serta dokumen pendukung, dan Rician Dana Sosialisasi serta dokumen pendukung . Dan pada tanggal 24 Januari 2018, KPU Kabupaten Dairi menerima Surat Nomor : DPP. 005/ DPP.TPN-AD/I/2018 dari PERKUMPULAN NGO TOPAN-AD, yang isinya adalah meminta agar Teradu-I s/d V memberikan Informasi Hasil verifikasi factual pendukung Balon Independen (Perseorangan) Rim Uli di Kab. Dairi yaitu: Hasil verifikasi factual pendukung tingkat desa, Hasil verifikasi pendukung tingkat Kecamatan, dan Hasil verifikasi pendukung Tingkat Kabupaten. (Bukti T-1). - Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik adalah (a) Penyelenggara Pemilu; (b) Peserta; (c) Tim Kampanye; (d) Masyarakat, dan/atau (e) Pemilih. Dari fakta tersebut diatas, menurut Teradu-I s/d. V , Pengadu yang bukan merupakan masyarakat atau pemilih yang tinggal di wilayah Kabupaten Dairi, serta tidak dapat menunjukkan SK sebagai Ketua Tim Sosialisasi dan Pemberkasan HARUNGGUAN SIANTURI dan UMAR UJUNG, maka Pengadu tidak mempunyai legal standing sebagai Pengadu/Pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik yang di tuduhkan kepada Para Teradu. TENTANG POKOK PERMOHONAN/PENGADUAN - Bahwa Teradu-I, Teradu-II, Teradu-III, Teradu-IV, Teradu-V dan Teradu-VI menolak dengan tegas dalil dan pernyataan Pengadu dalam Laporan/Pengaduannya. Dalam melaksanakan tugas selaku penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, Teradu-I s/d. Teradu-VI berusaha melaksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 3 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (PDKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. TENTANG TAHAP PENYERAHAN DUKUNGAN - Bahwa pada tahap penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, Teradu-I s/d. Teradu-VI berpedoman pada Pasal 10 sampai dengan Pasal. 17 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. PKPU Nomor 15 Tahun 2017, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor : 19/HK.03.1-Kpt/1211/KPU-Kab/VIII/2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 (Bukti T-2) Proses penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi ke KPU Dairi dibuka tanggal 25 s/d. 29 November 2017, yang dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilaksanakan dari tanggal 25 November s/d. 1 Desember 2017. - Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, KPU Dairi menerima 2 (dua) bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan, yaitu atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP dan UMAR UJUNG, ST (ic. Pengadu) serta bakal pasangan calon atas nama St. RIMSO MARULI SINAGA, SH.MH., dan BILKER PURBA, A.Md. Untuk memberikan pelayanan yang adil, efisien dan maksimal, maka Teradu – I s/d. Teradu-V membentuk 2 (dua) Tim yang masing- masing bertugas untuk menerima dan memeriksa jumlah minimal dukungan dan sebaran yang dibawa oleh masing-masing pasangan calon. Masing-masing Tim Verifikasi Penerima di pimpin oleh 1 (satu) Ketua dan 8 (delapan) orang anggota (Bukti T-3). - Bahwa dalam pelaksanaan tugas Tim Verifikasi 1 pada tanggal 29 November s/d. 1 Desember 2017 dan memeriksa dokumen atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP dan UMAR UJUNG, ST., ditemukan beberapa fakta sebagai berikut : a. Dokumen pendaftaran yang dibawa bakal pasangan calon HARUNGGUAN SIANTURI, SP dan UMAR UJUNG, ST terdapat dalam 15 (lima belas) kantongan plastik berisi lembaran-lembaran Formulir B.1-KWK Perseorangan dan Lampiran Fotokopi KTP-El/ataupun Surat Keterangan (SUKET) yang tidak tersusun rapi dan tidak bisa memperlihatkan Formulir B.2-KWK Perseorangan kepada Teradu – I s/d. VI, jumlah lampiran tidak sesuai dengan jumlah data dukungan dalam Formulir B.1-KWK Perseorangan, bahkan jumlah Dokumen Asli dan Salinan 1 dan 2 tidak ada yang sama jumlahnya. b. Data dukungan yang diupload oleh Tim Pengadu ke dalam softcopy SILON masih kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan Teradu-I s/d. V yaitu sebanyak 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh) dukungan. Untuk memudahkan dan mempercepat kerja Tim Pengadu, maka Teradu -I s/d. VI memfasilitiasi dengan memberi pinjaman 6 (enam) buah Laptop untuk dipakai Tim Pengadu menginput data ke SILON. c. Tim Pengadu datang telat waktu/terlambat dari kesepakatan sebelumnya untuk melanjutkan kembali penghitungan berkas dukungan. Akibatnya Tim Teradu-I s/d. VI belum bisa melanjutkan pemeriksaan sebelum hadirnya Tim Pengadu, yang disaksikan oleh anggota Tim Teradu VII s/d. VIII. (Bukti T-4). d. Kesemrawutan dokumen Pengadu, dimana Formulir B.1-KWK Perseorangan Asli yang tidak sesuai dengan Formulir B.1-KWK Perseorangan Salinan. Dokumen data yang tidak dikwalifikasi per-desa, sehingga membuat kerja Tim Teradu-I s/d. V menjadi lambat. Akibatnya data Rekapitulasi Penghitungan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Perkecamatan dan desa yang telah dibuat dan diparaf/ditanda-tangani oleh Teradu-I s/d. V, Pengadu dan saksi-saksi sebelumnya harus di buat penambahan (Bukti T- 5). Dari bundel Bukti T –5 tersebut terlihat bahwa dari 15 (lima belas) kecamatan di Kabupaten Dairi, data rekapitulasi yang terjadi penambahan di 49 (empat puluh sembilan) desa yang tersebar di 10 kecamatan, sebagaimana di uraikan Teradu-I s/d. VI dalam Tabel berikut ini : 4.1. KECAMATAN SILIMA PUNGGA-PUNGGA Jumlah No. Desa/Kelurahan Keterangan B1-KWK KTP 1. Longkotan 8+59 8+70 dto 2. Bongkaras 46+6 44+6 dto 3. Tungtung Batu 3+6 3+6 dto 4. Lae Rambong 9+1 9+1 dto 5. Sumbari 19+7 21+6 dto 6. Lae Pangaroan 9+40 9+40 dto 7. Bonian 75+7 75+8 dto 8. Lae Panginuman 10+26 10+31 dto 4.2. KECAMATAN SIEMPAT NEMPU Jumlah No. Desa/Kelurahan Keterangan B1-KWK KTP 1. Gomit 89+17 89+17 dto 2. Adian Gupa 104+7 110+7 dto 3. Adian Nangka 10+137 10+51 dto 4. Sinampang 43+107 18+36 dto 5. Huta Imbaru 589+584 580+234 dto 4.3. KECAMATAN SUMBU L Jumlah No. Desa/Kelurahan Keterangan B1-KWK KTP 1. Pegagan Julu X 25+99 29+99 dto 2. Pegagan Julu VII 187+22+33 134+19+58 dto 3. Pegagan Julu I 282+57 225+57 dto 4. Barisan Nauli 158+97 208+98 dto 5. Pegagan Julu III 65+57+47 65+59+45 dto 6. Pegagan Julu VIII 66+34 186+34 dto 7. Tanjung Beringin I 113+37 114+37 dto 8. Pegagan Julu II 103+7+19 118+7+18 dto 9. Kuta Gugung 228+6 228+6 dto 10. Pangguruan 39+8 31+8 dto 11. Pegagan Julu VI 15+61+93 13+61+93 dto 12. Perjuangan 98+7 90+7 dto 4.4. KECAMATAN SITINJO Jumlah Keterang No. Desa/Kelurahan B1-KWK KTP an 1. Sitinjo 60+338+261 59+344+88 dto 4.5. KECAMATAN TIGALINGGA Jumlah No. Desa/Kelurahan Keterangan B1-KWK KTP 1. Juma Great 100+51 100+51 dto 2. Ujung Teran 11+4 11+4 dto 4.6. KECAMATAN SILAHI SABUNGAN Jumlah No. Desa/Kelurahan Keterangan B1-KWK KTP 1. Silalahi I 16+54 12+54 dto 2. Silalahi II 24+54+2 23+56+2 dto 3. Silalahi III 4+37 4+37 dto 4. Paropo I 89+3 85+3 dto 4.7. KECAMATAN TANAH PINEM Jumlah No. Desa/Kelurahan Keterangan B1-KWK KTP 1. Kuta Buluh 12+9 9+9 dto 2. Pamah 25+15 25+15 dto 3. Lau Perimbon 25+16 19+17 dto 4. Harapan 19+55 19+55 dto 5. Tanah Pinem 46+19 29+23 dto 4.8. KECAMATAN SIDIKALANG Jumlah Keteranga No. Desa/Kelurahan B1-KWK KTP n 1. Batang Beruh 671+71 770+71 dto 2. Bintang Hulu 54+55 55+56 dto 3. Kalang 71+189+27 75+193+28 dto 4. Bintang Mersada 59+86 88+68 dto 5. Kalang Simbara 55+102 62+105 dto 6. Mbelang Malum 50+83 51+84 dto 4.9. KECAMATAN SIEMPAT NEMPU HULU Jumlah No. Desa/Kelurahan Keterangan B1-KWK KTP 1. Pandan 20+16 19+16 dto 2. Silumboyah 70+109 70+113 dto 3. Sungai Raya 41+132 41+90 dto 4. Gunung Meriah 26+26 42+26 dto 5. Bakal Julu 10+37 10+37 dto 4.10. KECAMATAN BERAMPU Jumlah No. Desa/Kelurahan Keterangan B1-KWK KTP 1. Berampu 110+39 110+40 dto e. Akibat dokumen yang semrawut dan berantakan terserak di lantai yang dibuat Tim Pengadu serta lambatnya kinerja Tim Pengadu (Bukti T-6), maka Teradu-I s/d. V menambahkan 3 (tiga) personel dari Tim Verifikasi Bakal Calon Perseorangan ST. RIMSO MARULI SINAGA, SH. MH., dan BILKER PURBA, AMD., untuk membantu Tim Verifikasi dan Tim Pengadu menghitung berkas dukungan. Namun, hingga 1 Desember 2017 pukul 24.00 WIB, jumlah dukungan B.1-KWK Perseorangan milik Pengadu yang berhasil di hitung Tim Verifikasi Teradu-I s/d. V dan saksi-saksi dari Panwaslih/ Panwascam sebanyak 18.596 (delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh enam) dukungan (Bukti T-7), dan jumlah data yang berhasil diinput ke SILON dan dapat diakses di Portal KPU.RI sebanyak 4.784 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat) dukungan (Bukti T-8). - Bahwa salah satu hal yang membuktikan dokumen Tim Pengadu tidak tersusun sesuai BIMTEK yang dilakukan Teradu-I s/d. VI adalah bila dibandingkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang juga mendaftar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 atas nama ST. RIMSO MARULI SINAGA, SH.MH dan BILKER PURBA, AMD, yang mendaftar pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.40 WIB atau hampir 4 jam lebih lama dari pendaftaran Pengadu dan membawa 21.705 dukungan. Akan tetapi Tim Verifikasi Teradu-I s/d. V dan Tim ST. RIMSO MARULI SINAGA, SH.MH mampu menyelesaikan proses penghitungan dukungan perseorangan dalam waktu 2 (dua) hari. (Bukti T-9). - Bahwa pada tanggal 1 Desember 2017 pukul 24.00 WIB Teradu-I s/d. V menghentikan proses penghitungan dan diperoleh jumlah dukungan yang lengkap 3 rangkap (Asli dan 2 Salinan) pada Formulir Model B.1- KWK Perseorangan sejumlah 18.867 dan jumlah lampiran fotocopy e- KTP/ Surat Keterangan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil sejumlah 18.596. Dan jumlah dukungan yang tidak lengkap 3 rangkap (Asli dan/ atau 1 Salinan) pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sejumlah 1.437 dan jumlah lampiran fotocopy e-KTP/ Surat Keterangan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil sejumlah 1.101. Selanjutnya dengan berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. PKPU Nomor 15 Tahun 2017, maka Teradu-I s/d. V mengeluarkan Berita Acara model BA.1-KWK Perseorangan dan Surat Keputusan No. 58/ PL.03.2-Kpt/ 1211/ KPU-Kab/XII/ 2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk dilakukan Verifikasi Administrasi dalam Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 (Bukti T-10). - Bahwa tindakan Teradu-I s/d. VI yang membentuk 2 (dua) Tim Verifikasi dengan jumlah personel yang sama untuk memeriksa kelengkapan dokumen dukungan, serta memfasilitasi Pengadu dengan meminjamkan 6 (enam) Laptop guna mempercepat Pengadu menginput data ke SILON; dan bertindak sabar mengakomodir penambahan data dukungan perdesa/perkecamatan yang telah dihitung sebelumnya, membuktikan bahwa Teradu – I s/d. VI bertindak jujur, adil akuntabel dan efektif dalam menjalankan tahap penyelenggaraan pemilihan terhadap Pengadu maupun calon pasangan perseorangan lainnya sebagaimana di atur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2016 beserta Perubahannya, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. PKPU Nomor 15 Tahun 2017, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, c, dan d , serta ayat (3) huruf c , g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Umum. - Bahwa benar Tim Pengadu membawa masalah tersebut ke Panwaslih Kabupaten Dairi dan diregister perkara dengan Nomor : 001/PS/PSWL.DRI.02.11/XII/2017, yang mana Putusan Panwaslih Kabupaten Dairi pada pokoknya, “Memerintahkan Termohon (ic. Teradu- I s/d. Teradu-V) untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk dilakukan Verifikasi Administrasi; Dan Memerintakan Termohon (ic. Teradu-I s/d. Teradu-V) untuk menerima sebanyak 18.867 (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh) dan memerintahkan Termohon untuk menghitung kembali dokumen sebanyak + 2.000 (dua ribu) sebagai syarat dukungan bakal persyaratan calon perseorangan.” (Bukti T-11). - Bahwa benar menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Dairi Nomor : 001/PS/PWSL.DRI.02.11/XII/2017 tersebut, dalam waktu kurang dari 3 (tiga) hari Teradu-I s/d V mengeluarkan dan menyampaikan kepada Pengadu Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 60/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 Tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU- Kab/XII/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Dilakukan Verifikasi Administrasi Dalam Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018. (Bukti T-12). - Bahwa Teradu I s/d. V juga mengeluarkan dan menyampaikan kepada Pengadu berupa Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 61/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 Pasca Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi (Bukti T- 13). Dokumen tersebut juga diserahkan Teradu-I s/d. V kepada Pengadu dan Panwaslih Kabupaten Dairi dan tidak ada tanggapan/keberatan dari Pengadu untuk tahapan tersebut (Bukti T-14). Oleh karena tidak adanya tanggapan/keberatan dari Pengadu tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang dibuat Teradu-I s/d. V, maka keberatan atau penolakan Pengadu setelah dilaksanakannya tahapan, program dan jadwal harus ditolak. TENTANG VERIFIKASI FAKTUAL - Bahwa dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 61/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 (Bukti T-13) tersebut diuraikan Kegiatan dan jadwal yang harus dipatuhi oleh Teradu-I s/d. VI dan Pengadu serta pihak terkait sehubungan dengan penyelenggaraan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, sebagai berikut : JADWAL No. KEGIATAN AWAL AKHIR PENYELENGGARAAN 1. SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN A Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : 1) Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi kepada KPU Dairi setelah Putusan Panwaslih Dairi Nomor 20 Des. 20 : 001/PS/PWSL.DRI.02.11/XII/2017 2017 Des.2017 2) Penelitian Jumlah minimal dukungan dan 20 21 sebaran Des.2017 Des.2017 3) Penelitian administrasi dan analisis 20 25 dukungan ganda Des.2017 Des.2017 b. Penyampaian surat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi kepada PPS 26 26 Des.2017 Des.2017 c. Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan 27 03 Des.2017 Jan.2018 d. Rekapitulasi di tingkat kecamatan 04 04 Jan.2018 Jan.2018 e. Rekapituliasi di tingkat kabupaten/kota 05 05 Jan.2018 Jan.2018 Disesuaikan dengan Keputusan KPU Kab. Dairi Nomor 19/HK. 03.1-Kpt/1211/KPU- Kab/VIII/ 2017 tentang 2. PENDAFTARAN PASANGAN CALON Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 - Bahwa tahapan, program dan jadwal yang dibuat oleh Teradu-I s/d. V pasca putusan Panwaslih Kabupaten Dairi Nomor 001/PS/PWSL.DRI.02.11/ XII/2017 tersebut di sesuaikan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Bukti T-2 diatas. Maka dibuat Teradu–I s/d V menyusun Tahapan, Program dan Jadwal Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Khusus setelah putusan Panwaslih Dairi meliputi: Penyerahan Syarat Dukungan kepada KPU Dairi, Penelitian Jumlah minimal dukungan dan sebaran, Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, Penelitian Faktual di tingkat desa/ kelurahan, Rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. - Bahwa Hari dalam Tahapan, program dan jadwal khusus ini tetap Hari Kalender sesuai dengan PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. - Bahwa benar Teradu-I s/d V menetapkan jadwal tahapan Penelitian Faktual di tingkat desa/ kelurahan dari tanggal 27 Desember 2017 hingga 3 Januari 2018 untuk menyesuaikan ke Tahapan berikutnya, yaitu Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 10 Januari 2018. - Bahwa berdasarkan putusan Panwaslih yang memerintahkan Teradu-I s/d V untuk menerima dokumen-dokumen dukungan sebanyak 18.867 (depalan belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh) dan memerintahkan Teradu-I s/d V untuk menghitung kembali dokumen – dokumen dukungan sebanyak ± 2.000 (dua ribu) sebagai syarat dukungan bakal persyaratan calon perseorangan. Oleh karena itu Teradu-I s/d V membuat Jadwal Tahapan Khusus tersebut untuk memfasilitasi Bakal Pasangan Calon perseorangan tersebut jika paska putusan Panwaslih Dairi tersebut memenuhi jumlah syarat minimal dukungan dan ternyata setelah dilakukan penghitungan ulang jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon tersebut memenuhi syarat jumlah minimal dukungan. Dan Teradu-I s/d V menyampaikan Tahapan Program dan Jadwal khusus tersebut kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Harungguan Sianturi, SP dan Umar Ujung, ST dan juga kepada Panwaslih Dairi dan Teradu-I s/d V tidak ada menerima keberatan atas Tahapan Program dan Jadwal khusus tersebut. - Bahwa pada tanggal 23 Desember 2017 – 05 Januari 2018 suasana di kampung - kampung (desa-desa) di Kabupaten Dairi lebih rame karena masyarakat banyak tinggal di rumah untuk menyambut sanak saudara yag berdatangan dari kota-kota untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga mereka. Dan bahkan dikampung - kampung (desa – desa) banyak melakukan tradisi “marbinda” untuk menyambut dan merayakan Natal dan Tahun Baru. - Bahwa kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) berada di kantor Kepala Desa/ Kelurahan dan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berada di kantor Camat sebagai hal yang dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 pasal 43 ayat 3, yaitu: “Staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bantuan dan fasilitas pemerintah daerah”. TENTANG TAHAP PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAIRI TAHUN 2018. - Bahwa pada tanggal 22 Desember 2017 jauh sebelum dibukanya pendaftaran Pasangan Calon, Teradu-I s/d. VI mengirimkan Surat Nomor : 895/PL.03.2- SD/1211/KPU-Kab/XII/2017 , Perihal Penyampaian Contoh Formulir Persyaratan Calon dan Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, yang ditujukan kepada Pengadu (Bukti T-15). Selain melampirkan 3 (tiga) set Formulir Pencalonan Model B-KWK Perseorangan, Formulir B1-KWK Perseorangan, Model B.3-KWK Perseorangan, Model BB.1-KWK, Model BB.2-KWK, Model BB.3-KWK, dan Persyaratan Calon dan Pencalonan, dalam surat Bukti T- 15 tersebut Teradu-I s/d. VI memberitahukan bahwa jadwal pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Senin-Selasa, 8 Januari 2018 s/d. 9 Januari 2018. Pukul : 08.00 s/d. 16.00 WIB Dan hari terakhir Hari/Tanggal : Rabu, 10 Januari 2018 Pukul : 08.00 s/d. 24.00 WIB. - Bahwa pada tanggal 26 Desember 2017, Teradu-I s/d. V mengirimkan Surat Nomor : 901/PP.08.3-Und/1211/KPU-Kab/XII/2017 Perihal Undangan, yang ditujukan kepada 1. Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Dairi; 2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Atas nama St. RIMSO SINAGA, SH,MH/BILKER PURBA, Amd., dan 3. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP/UMAR UJUNG, ST, (ic. Pengadu) yang pada intinya adalah mengundang para pihak untuk hadir dalam acara Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2017 di Hotel Dairi Sidikalang (Bukti T-16). - Bahwa pada acara pelaksanaan Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Bupati Kabupaten Dairi pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 di Hotel Dairi Sidikalang, Teradu-I s/d. VI kembali menyampaikan materi-materi terkait Tata Cara Pendaftaran, Alur Dukungan Perseorangan, sAlur dan Jadwal Pendaftaran Paslon, Syarat Pencalonan, Syarat Calon, Dokumen Syarat Calon, Dokumen Tambahan Syarat Calon, serta hal-hal substansi terkait Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, hingga Penetapan Pasangan Calon (Bukti T-17). Pada pertemuan / sosialisasi tersebut, Pengadu mengirimkan 3 (tiga) orang utusan dari Tim HARUM yaitu PARLINDUNGAN S, DAME SIMANGUNSONG, dan JHON SIANTURI atau saksi yang diajukan Pengadu dalam perkara ini. Bahkan 2 (dua) utusan TIM HARUM atas nama PARLINDUNGAN S dan DAME SIMANGUNSONG juga menerima uang transportasi peserta sosialisasi tanggal 27 Desember 2017 di Hotel Dairi tersebut (Bukti T-18). - Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Pengadu mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 21.00 wib. karena menunggu selesainya pendaftaran 3 (tiga) bakal pasangan calon lainnya. Sebagaimana diungkapkan dalam Bukti T-15, bahwa Teradu-I s/d. V telah menyampaikan kepada Pengadu dan masyarakat umum bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 telah dibuka sejak tanggal 08 Januari 2018, dan pada tanggal 10 Januari 2018 tersebut, Teradu-I s/d. V beserta seluruh staf telah membentuk Tim dan Pembagian Tugas yang jelas untuk melayani setiap pasangan calon yang mendaftar di KPU Sidikalang (Bukti T-19). - Bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Teradu-I s/d. V terhadap dokumen Persyaratan Calon dan Syarat Calon Bupati Perseorangan atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan UMAR UJUNG, ST., dengan berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, Tim Teradu-I s/d. V menemukan fakta bahwa banyak dokumen yang belum lengkap sebagaimana terurai dalam Tabel berikut ini : (Bukti T-20) 1. DOKUMEN CALON BUPATI HARUNGGUAN SIANTURI, SP. HASIL PEMERIKSAAN NO. JENIS DOKUMEN KELENGKAPAN DOKUMEN 1 Model B KWK – Perseorangan TIDAK ADA 2 Model B.3 KWK – Perseorangan TIDAK ADA 3 Surat tanda terima penyerahan laporan TIDAK ADA harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi 4 Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak : a. Tanda terima penyampaian Surat TIDAK ADA Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak b. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan TIDAK ADA pajak 5 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk TIDAK ADA Elektronik 6 Naskah visi, misi dan program Pasangan TIDAK ADA Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon 7 Daftar nama Tim Kampanye tingkat TIDAK ADA kabupaten, dan/atau kecamatan 8 Foto Terbaru a. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 cm TIDAK ADA sebanyak 4 lembar b. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm TIDAK ADA sebanyak 4 lembar c. Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) TIDAK ADA sebanyak 2 lembar d. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, TIDAK ADA huruf b, dan huruf c 2. DOKUMEN CALON WAKIL BUPATI UMAR UJUNG, ST. HASIL PEMERIKSAAN NO JENIS DOKUMEN KELENGKAPAN DOKUMEN 1 Surat tanda terima penyerahan laporan TIDAK ADA harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi 2 Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor TIDAK ADA Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak : a. Tanda terima penyampaian Surat TIDAK ADA Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak b. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan TIDAK ADA pajak 3 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik TIDAK ADA 4 Daftar nama Tim Kampanye tingkat TIDAK ADA kabupaten, dan/atau kecamatan 5 Foto Terbaru a. Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf TIDAK ADA b, dan huruf c - Bahwa terhadap Bukti – 11 s/d. Bukti – 26 yang diajukan Pengadu dalam perkara ini, mohon agar Yang Mulia Majelis DKPP dapat mencocokkannya dengan berkas/dokumen bukti yang diajukan oleh Teradu-I s/d. VI pada proses adjudikasi register Nomor 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018, yang diperiksa oleh Teradu-VII, VIII dan IX. Hal ini sangat penting dilakukan untuk mencegah disusupinya Bukti baru yang tidak sesuai pada saat perkara ini diperiksa adjudikasi di Panwaslih Kabupaten Dairi, dan guna mencapai kebenaran materil tentang tuduhan Pengadu terhadap Teradu-I s/d. VI. - Bahwa terhadap Bukti-11 s/d. Bukti-26 yang diajukan Pengadu dalam proses adjudikasi Register Nomor 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018, dan setelah dikonfrontir dengan Saksi-saksi Pengadu atas nama PARLINDUNGAN S. dan DAME MARTUA SIMANGUNSONG, HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan Pengacaranya yang bernama HUMALA SIMANGUNSONG, SH. MH., serta Saksi Teradu-I s/d. V atas nama GAMAL PURBA (ic. Teradu-VI) di depan persidangan yang terbuka untuk umum membuktikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa benar, Pengadu mengakui melampirkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama UMAR UJUNG, ST bukan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). 2. Bahwa benar, Pengadu mengakui melakukan pengurusan LHKPN secara on line kepada KPK, akan tetapi Pengadu tidak dapat menyerahkan sesuai PKPU. 3. Bahwa benar Pengadu tidak memberikan Pasfoto 10,2 cm x 15,2 cm dalam bentuk hard copy. 4. Bahwa benar, pada saat pendaftaran Pengadu tidak ada membawa berkas Visi Misi. 5. Bahwa benar, Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dari Kantor Pelayanan Pajak atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP., hanya untuk tahun 2017, sedangkan SPT 5 (lima) tahun terakhir tidak ada diserahkan dalam berkas. (Sebagaimana dimuat dalam Putusan Panwaslih Kabupaten Dairi Nomor 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018 pada halaman 32, 33, 34, 41, 42, 43 dan 44 / Bukti T-21). - Bahwa benar Sdr. GAMAL PURBA (ic. Teradu-VI) adalah Sekretaris pada Kantor KPU Kabupaten Dairi, dan pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, Teradu-I s/d.V mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 34 / HK.08.1-SPt/1211/KPU-Kab/I/2018 dan menetapkan pembagian tugas/tim. Bahwa tidak ada peraturan atau kebijakan yang melarang seorang Sekretaris KPU menjadi Ketua Tim Verifikasi di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu, Teradu-VI ditugaskan dan ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Dairi maka sudah sewajarnyalah Teradu-VI bertugas dan bertanggung jawab terhadap perintah yang di buat oleh Teradu-I s/d. V. - Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada halaman 11 alinea ke-2 sampai 4, fakta sebenarnya adalah pada tanggal 10 Januari 2018 dari pukul 08.00 s/d. 24.00 WIB, Teradu-I, II, III, IV, V dan VI tetap berada di Kantor KPU Kabupaten Dairi di Jalan Palapa Nomor 5 Sidikalang. Ketika Pengadu menyerahkan berkas pendaftaran dan ada berkas yang tidak lengkap sesuai dengan Bukti T-20, Pengadu dan Timnya lebih banyak berdebat dan memohon agar Teradu-I s/d. V menerima berkas pendaftaran HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan UMAR UJUNG, ST., bukan berusaha melengkapi berkas pendaftaran yang kurang. - Bahwa dalil Pengadu pada halaman 12 alinea 4 tentang Formulir Model BB.1-KWK (Bukti-31), Formulir Model BB-KWK (Bukti-32), dan Formulir Model BB.3-KWK (Bukti-33) , tertinggal di salah satu Map di Posko Balon bersesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu DAME MARTUA SIMANGUNSONG di depan musyawarah adjudikasi Panwaslih Kabupaten Dairi Register Nomor : 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018, serta Pengakuan Pengadu pada Laporan Pengaduannya Nomor 26/I-P/L-DKPP/2018, pada halaman 10 angka 3 tentang Data Pribadi Balon Bupati dan halaman 11 tentang Data Pribadi Balon Wakil Bupati. - Bahwa oleh karena Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan UMAR UJUNG, ST., tidak mampu melengkapi dokumen/berkas pendaftaran sesuai dengan Kententuan Pasal Pasal 45 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, serta Pasal 42 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 Tahun 2017, pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karenanya tindakan Teradu-I s/d. V yang mengeluarkan Berita Acara Nomor : 03/PL.03.2- BA/1211/KPU-Kab/I/2018, tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pengembalian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan UMAR UJUNG, ST., telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa perbuatan Teradu-I s/d.VI yang mengeluarkan Berita Acara Pengembalian Dokumen atas nama HARUNGGUAN SIANTURI, SP., dan UMAR UJUNG, ST., karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 201; Jo. PKPU Nommor 3 Tahun 2017; Jo. PKPU Nomor 15 Tahun 2017., membuktikan bahwa benar, Teradu-I, II, III, IV, V dan VI telah melaksanakan tugas selaku penyelenggara Pemilihan Umum secara jujur, adil, tertib, berkepastian hukum dan profesional, sebagaimana di maksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan demikian, tidak terbuktilah tuduhan Pengadu jika Teradu-I s/d. VI telah melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan karenanya harus ditolak. Teradu VII s.d IX selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Dairi pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagai berikut: 1) Bahwa pasal 143 ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelsaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142; 2) Bahwa Pasal 142, Sengketa Pemilihan Terdiri dari: a. Sengketa antarpeserta pemilihan dan b. Sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3) Bahwa Berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (2) “ objek sengketa proses Pemilihan meliputi: Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk surat keputusan dan berita acara 2. Bahwa Berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesasaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 17 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau laporan permohonan, mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutus sengketa proses pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengandung unsur tindak pidana. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan diatas, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi yang pada sidang ini disebut sebagai Para Teradu berwenang untuk memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pihak Pemohon yaitu Objek sengketa Nomor 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018 berdasarkan bukti- bukti, keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan. 4. Bahwa dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang disampaikan oleh tim dari pasangan calon Perorangan didalam Putusan Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tahun 2018 dengan Nomor register 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018. Bahwa terhadap dalil aduan tersebut Para Teradu membantah dalil tersebut, Pada faktanya Para teradu sangat mempertimbangkan Hal-hal tersebut didalam membuat keputusan dalam perkara sengketa tersebut, dimana dengan memeriksa Dokumen Bukuti dan keterangan saksi baik dari Pihak KPU kabupaten Dairi (Termohon) dan Pihak Pasangan Calon Perorangan Atas nama Harungguan Sianturi,SP dan Umar Ujung,ST (Pemohon) maka semakin jelaslah kebenaran bahwa Dokumen Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Perseorangan yang diantarkan oleh Pihak Pemohon ke kantor KPU Kabupaten Dairi Tidak Lengkap. 5. Bahwa Kami Para teradu juga Perlu terangkan Bahwa pada saat Pelaksanaan Musyawarah penyelesaian sengketa Pemohon yang Pada saat ini bertindak sebagai Pihak Pelapor dalam Sidang DKPP ini, mengajukan 2 orang Saksi yang merupakan Tim Penghubung Pasangan Calon yaitu Parlindungan.S dan Dame Martua Simangunsong, yang Pada intinya memberikan keterangan bahwa Pihak Pemohon benar tidak dapat melengkapi Dokumen persyaratan pendaftaran dan Tidak berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota melainkan hanya berpedomana pada surat KPU Kabupaten Dairi Nomor: 895/PL.03.2-SD/1211/KPU-KAB/XII/2017 Perihal Penyampaian contoh Formulir Persyaratan dan Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, dan Keterangan ini kami muatkan didalam Putusan dan direkam dalam bentuk Audio dan Video. Sehingga berdasarkan keterangan saksi tersebut juga kami Pihak Teradu mengeluarkan Putusan untuk Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. (Bukti T.5) 6. Bahwa kami Para Teradu juga mempertimbangkan bukti bukti yang diberikan oleh pihak pemohon dan termohon dimana didalam bukti bukti dapat kami simpulkan bahwa: a. Terkait sosialisasi mengenai Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon telah dilaksanakan oleh KPU (termohon) dan dihadiri oleh Tim Penghubung yang juga bertindak sebagai saksi didalam musyawarah sengketa. b. Bahwa Pemohon yang menyatakan telah menyerahkan SPT Nihil kepada Termohon pada saat mendaftar, hal ini terbantahkan karena didalam bukti yang diserahkan Pemohon SPT Nihil tersebut tidak ditemukan, tetapi pemohon hanya menyerahkan PBB atas nama Umar Ujung dan ini tidak sesuai dengan format SPT nihil dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SPT nihil adalah merupakan suatu kesatuan dengan Tanda terima surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang Pribadi atas nama bakal Calon, untuk masa 5 (lima) Tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dilengkapi maka dianggap tidak lengkap. 7. Bahwa Bakal Pasangan calon Perorangan Atas nama harungguan Sianturi,SP dan umar Ujung ST datang Ke KPU untuk melakukan Pendaftaran dengan membawa Dokumen syarat Pencalonan dan Dokumen syarat calon, Namun Pasangan calon tersebut tidak melengkapi Syarat Pencalonan dan syarat calon tersebut.Ada beberapa point yang tidak dibawa pasangan calon pada saat mendaftar ke KPU antara lain, 1. Dokumen Calon Bupati yang tidak dapat dilengkapi. o Model B KWK-Perseorangan o Model B.3 KWK Perseorangan 2. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Dokumen yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: a. Tanda terima Penyampaian Surat pemberitahuan Tahunan b. Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. 4. Tanda Bukti tidak punya tunggakan Pajak. 5. Fotocopy Kartu tanda Penduduk elektronik. 6. Naskah visi, misi dan program pasangancalon mengacu pada Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah yang ditandatangani oleh pasangan calon. 7. Daftar nama Tim kampanye tingkat kabupaten dan kecamatan. 8. Foto terbaru a. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 Lembar. b. Pas Foto hitam Putih ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. c. Foto calon ukuran 10,2 x 15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar. d. Soft copy foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c. 9. Dokumen Calon Wakil Bupati 1. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Dokumen yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak:  Tanda terima Penyampaian Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.  Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan Pajak.  Fotocopy tanda Penduduk elektronik  Daftar nama Tim kampanye tingkat kabupaten dan kecamatan.  Foto terbaru  Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 Lembar. b. Pas Foto hitam Putih ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.  Foto calon ukuran 10,2 x 15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar. d. Soft copy foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c. 8. Bahwa terkait kekurangan Dokumen Persyaratan tersebut telah melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut; a. Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 42 ayat (1) Huruf (s) berbunyi sebagai berikut: Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: “pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10,2 x 15,2 cm (sepuluh koma dua kali lima belas koma dua sentimeter) atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy”. b. Bahwa terkait dengan kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2)huruf c, huruf d2, huruf g Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Pemohon Tidak dapat membuktikan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon seperti: 1. Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagimana dimaksud dalam pasal 7 huruf j 2. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon,tanda terima surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir. 3. Naskah visi,misi dan Program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. c. Bahwa terkait dengan kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf i, huruf l, huruf r, huruf q Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pemohon tidak dapat membuktikan persyaratan pencalonan dan Persyaratan calon seperti; a. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WajibPajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutanterdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratancalonsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n; c. Daftar nama Tim Kampanye tingkat kabupaten dan Kecamatan d. Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditanda tangani Pasangan Calon 9. Bahwa berdasarkan Panduan teknis Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2018 Seri Pendaftaran Calon yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia maka alur atau Proses Perndaftaran adalah sebagai berikut: 1. Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 1-7 Januari 2018. 2. Persiapan oleh KPU Provinsi/Kabupaten Kota 3. Pendaftaran Pencalonan Pada tanggal 8-10 januari, Bakal Pasangan calon Harus Hadir 4. a. Menerima berkas pendaftaran (surat pencalonan beserta berkas administrasi lain). 1) DITOLAK, Apabila terjadi kondisi berkas dikembalikan untuk diperbaiki, tetapi tidak ada lagi cukup waktu karena terjadi diakhir masa pendaftaran. 2) DITERIMA, Apabila seluruh syarat pencalonan dan syarat calon ada dan sah. - KPU mencatat dalam formulir penerimaan - KPU memeriksa kelengkapan berkas administrasi bakal pasangan calon. - KPU memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran. T. Dikembalikan untuk diperbaiki, Apabila salah satu dari syarat diterima TIDAK TERPENUHI, Tetapi masih cukup waktu pada masa pendaftaran. T. Berkas Pendaftaran dikembalikan kepada Partai Politik/gabungan Patai Politik untuk diperbaiki dan atau dilengkapi selama masa pendaftaran. Bahwa dalam hal ini jika disesuaikan dengan kejadian yang menjadi dasar objek sengketa musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dairi tahun 2018 dengan nomor Register 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018 dimana Pada faktanya Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Harungguan SP dan Umar Ujung ST datang mendaftar dan menyerahkan Berkas pendaftaran yang kondisinya tidak lengkap Maka KPU mengembalikan berkas untuk diperbaiki tetapi tidak ada lagi cukup waktu untuk diperbaiki karena terjadi dimasa Pendaftaran maka hasilnya DITOLAK sesuai dengan Panduan teknis Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2018 Seri Pendaftaran Calon yang diterangkan teradu pada point 4 huruf a poin 1 diatas. (BUKTI T.1) 10. Bahwa sudah jelas Para teradu dalam memutuskan sengketa telah mempertimbangkan bukti-bukti keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan. Untuk itu kami pihak teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan Para teradu membuat keputusan tidak mempertimbangkan bukti- bukti, dengan ini dalil terbantahkan. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk membuat Laporan/Pengaduan aquo; 2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan para Teradu; 4. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 5. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I s.d VI 1. T-1 : Fotokopi Surat Perkumpulan NGO TOPAN AD Nomor DPP, 003/DPP.TPN-AD/I/2018 perihal Permohonan Informasi APBD Kabupaten Dairi Rp. 10.600.000.000,00 yang diterima KPU Kabupaten Dairi Anggaran Tahun 2017, dan Surat Nomor DPP.005/DPP.TPN-AD/I/2018, tanggal 23 Januari 2018 Perihal Permohonan Informasi Hasil Verifikasi Faktual Pendukung Bapaslon Independen (Perseorangan) Rim Uli di Kabupaten Dairi yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 2. T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 19/HK.03.1- Kpt/1211/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 3 T-3 : Fotokopi Surat Perintah Nomor 655 A/PL.03.2-Spt/1211/KPU- Kab/XI/2017 tanggal 24 November 2017 dan Surat Perintah Nomor Nomor 655 B/PL.03.2-Spt/1211/KPU-Kab/XI/2017 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 4. T-4 : Fotokopi Buku Register Tamu yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 5. T-5 : Fotokopi Rekapitulasi Perhitungan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 6 T-6 : Foto Dokumentasi yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 7. T-7 : Fotokopi hasil screenshoot info pemilu KPU.go.id yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 8. T-8 : Fotokopi hasil screenshoot Silon yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 9. T-9 : Fotokopi Penghitungan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal calon perseorangan atas nama St. Rimso Sinaga/Bilker Purba yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 10. T-10 : Fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 (Model BA.1-KWK Perseorangan) dan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 58/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 11. T-11 : Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 Nomor 001/PS/PWSL.DRI.02.11/XII/2017 Tanggal 26 Januari 2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 12. T-12 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 60/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor Nomor 58/PL.03.2-KPT/1211/KPU-Kab/XII/2017 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk dilakukan Verifikasi Administrasi dalam Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 13. T-13 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 61/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 Pasca Putusan Panwas Kabupaten Dairi yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 14. T-14 : Fotokopi Ekspedisi Surat (Tanda Terima) Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 60/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 dan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 61/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang ditujukan kepada Bapaslon Harungguan Sianturi, SP/Umar Ujung, ST tertanggal 22 Desember 2017 dan Kepada Panwas Kabupaten Dairi tertanggal 21 Desember 2017 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 15. T-15 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 895/PL.03.2- SD/1211/KPU-Kab/XII/2017 perihal Penyampaian Contoh Formulir Persyaratan Calon dan Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 16. T-16 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 901/PP.08.3- Und/1211/KPU-Kab/XII/2017 perihal Undangan Acara Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 17. T-17 : Fotokopi Materi Acara Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 18. T-18 : Fotokopi Daftar Hadir Acara Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 hari Rabu 27 Desember 2017 di Hotel Dairi Sidikalang dan Daftar Penerima Transport Peserta Pada Acara Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 di Hotel Dairi Sidikalang yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 19. T-19 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 34/HK.08.1- Spt/1211/KPU-Kab/I/2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 20. T-20 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Nomor 03/PL.03.2-BA/1211/KPU-Kab/I/2018, tanggal 10 Januari 2018 beserta lampirannya, yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat; 21. T-21 : Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 Nomor 002/PS/PWSL.DRI.02.11/I/2018 yang telah di nazegelen di Kantor Pos Setempat 22. T-22 : Fotokopi Form Model B.3-KWK Parpol 23 T-23 : Fotokopi KTP Pendukung Bapaslon Harum pada 15 Kecamatan BUKTI TERADU VII s.d IX 24. T-1 : Fotokopi Panduan Teknis Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2018; 25. T-2 : Fotokopi Waktu Pendaftaran Pasangan Calon; 26. T-3 : Fotokopi Alur Proses Pendaftaran Pasangan Calon; 27. T-4 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu; 28. T-5 : Softcopy Jawaban dan Bukti Audio dan Video Keterangan Saksi; 29. T-6 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati Wakil Bupati Dairi Nomor 03/PL.03.2-BA/1211/KPU-Kab/I/2018.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pokok aduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Keputusan Nomor 58/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang menyatakan bakal pasangan calon Harungguan Sianturi dan Umar Ujung (Harum) Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi. Kemudian bakal pasangan calon Harum mengajukan sengketa ke Panwas Kabupaten Dairi, Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.DRI.02.11/XII/2017 memutuskan membatalkan Keputusan KPU sebelumnya, selanjutnya ditindaklanjuti oleh para Teradu I s.d Teradu V dengan mengeluarkan SK Nomor 60/PL.03.2- Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tentang Pembatalan SK sebelumnya dan mengeluarkan SK Nomor 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Syarat dukungan pasangan calon perseorangan; [4.1.2] Berdasarkan SK Nomor 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Tahap Penelitian tingkat desa/kelurahan dari tanggal 27 Desember 2017 hingga 3 Januari 2018. Pengadu mendalilkan bahwa dalam menetapkan jadwal dan tahapan Teradu I s.d Teradu V tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut sangat mengganggu pendukung bakal pasangan calon Harum yang sedang merayakannya. Bahwa berdasarkan arahan dari PPS dan PPK pada tanggal 3-4 Januari 2018, masyarakat pendukung bakal pasangan calon Harum dikumpulkan di tempat yang tidak semestinya yaitu di kantor kelurahan dan kantor kecamatan, hal ini menunjukkan Teradu I s.d Teradu V tidak professional dalam memberikan pembekalan kepada bawahannya. Kemudian pada tanggal 5 Januari 2018 Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rapat rekapitulasi, membacakan hasil verifikasi per Kecamatan dan menyatakan jumlah dukungan bakal pasangan calon Harum yang memenuhi syarat hanya 4.177 KTP dari 20.850 syarat minimal dukungan. Berdasrkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut, diterbitkan berita acara dan diberikan kesempatan untuk mengganti kekurangan syarat minimal yakni dua kali syarat minimal menjadi 32.546 KTP Pendukung; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 (Tahap Pendaftaran Calon) bakal pasangan calon Harum baru mendapat giliran mendaftar pada pukul 21.00 WIB, hal ini disebabkan menunggu selesainya pendaftaran 3 (tiga) bakal pasangan calon yang lain. Menurut Tim Bakal Pasangan Calon Harum berkasnya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi Teradu I s.d Teradu V menyatakan dokumen persyaratan tersebut belum lengkap dan mengeluarkan Berita Acara Nomor 03/PL.03.2-BA/1211/KPU- Kab/I/2018, yang pada pokoknya berisi pengembalian dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon Harum; [4.1.4] Bahwa sebagai tindak lanjut pengembalian dokumen tersebut, bakal pasangan calon Harum mengajukan sengketa Berita Acara Nomor 03/PL.03.2-BA/1211/KPU- Kab/I/2018 kepada Teradu VII s.d Teradu IX, namun dalam putusan sengketa Teradu VII s.d Teradu IX menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya tanpa mempertimbangkan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya membantah dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terkait Pokok Aduan pertama bahwa pada tahap penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, Teradu I s.d Teradu VI berpedoman pada Pasal 10 hingga Pasal 17 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. PKPU Nomor 15 Tahun 2017, serta Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor: 19/HK.03.1-Kpt/1211/KPU-Kab/VIII/2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018. Proses penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi dibuka tanggal 25 s/d. 29 November 2017, yang dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilaksanakan dari tanggal 25 November s/d 1 Desember 2017. Bahwa berdasarkan pelaksanaan tugas Tim Verifikasi tanggal 29 November s/d 1 Desember 2017 yang memeriksa dokumen Bapaslon Harum, ditemukan beberapa fakta sebagai berikut: a. Dokumen pendaftaran yang dibawa Bapaslon Harum terdapat dalam 15 (lima belas) kantong plastik yang berisi Formulir B.1-KWK Perseorangan dan Lampiran Fotokopi KTP-Elektronik/ataupun Surat Keterangan (Suket) tidak tersusun rapi dan tidak bisa memperlihatkan Formulir B.2-KWK Perseorangan kemudian jumlah lampiran tidak sesuai Formulir B.1-KWK Perseorangan, bahkan jumlah Dokumen Asli serta Salinan 1 dan 2 tidak ada yang sama jumlahnya. b. Data dukungan yang diupload oleh Tim Pengadu ke dalam softcopy SILON masih kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan yaitu sebanyak 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh) dukungan. Untuk memudahkan Tim Pengadu, Teradu I s.d Teradu VI memfasilitiasi dengan memberi pinjaman 6 (enam) buah Laptop. c. Tim Pengadu datang terlambat dari jadwal yang disepakati untuk melanjutkan kembali penghitungan berkas dukungan. Sehingga para Teradu tidak bisa melanjutkan pemeriksaan sebelum hadirnya Tim Pengadu. d. Dokumen data tidak dikualifikasi per-desa, membuat kerja Tim Teradu I s.d Teradu V menjadi lambat. Sehingga data Rekapitulasi Penghitungan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Perkecamatan dan desa yang telah dibuat dan diparaf/ditanda-tangani oleh Teradu I s.d Teradu V, Pengadu dan saksi-saksi sebelumnya harus dibuat penambahan. e. Teradu I s.d Teradu V menambahkan 3 (tiga) personel untuk membantu Tim Verifikasi dan Tim Pengadu menghitung berkas dukungan. Namun, hingga 1 Desember 2017 pukul 24.00 WIB, jumlah dukungan B.1-KWK Perseorangan Tim Pengadu hanya sebanyak 18.596 (delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh enam) dukungan dan jumlah data yang berhasil diinput ke SILON dan dapat diakses di Portal KPU RI sebanyak 4.784 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat) dukungan. f. Selanjutnya dengan berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. PKPU Nomor 15 Tahun 2017, maka Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Berita Acara model BA.1-KWK Perseorangan dan Surat Keputusan Nomor 58/ PL.03.2-Kpt/ 1211/ KPU-Kab/XII/ 2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat untuk dilakukan Verifikasi Administrasi dalam Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018. g. Tim Pengadu membawa masalah tersebut ke Panwas Kabupaten Dairi, dalam Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Dairi Nomor 001/PS/PSWL.DRI.02.11/XII/2017 pada pokoknya memerintahkan Teradu I s.d. Teradu V untuk membatalkan SK Nomor 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU- Kab/XII/2017 dan Memerintakan Teradu I s.d. Teradu V untuk menerima sebanyak 18.867 (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh) dan menghitung kembali dokumen sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) sebagai syarat dukungan persyaratan bakal calon perseorangan. [4.2.2] Menindaklanjuti Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Dairi, dalam waktu kurang dari 3 (tiga) hari Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor: 60/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 Tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Dairi sebelumnya dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor: 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 Pasca Putusan Panwas Kabupaten Dairi. Dokumen tersebut diserahkan Teradu I s.d Teradu V kepada Pengadu dan Panwas Kabupaten Dairi, tidak ada tanggapan/keberatan dari Pengadu untuk tahapan tersebut. Bahwa Hari dalam Tahapan, program dan jadwal khusus ini tetap Hari Kalender sesuai dengan PKPU No. 1 Tahun 2017. Teradu I s.d Teradu V menetapkan jadwal tahapan Penelitian Faktual di tingkat desa/kelurahan dari tanggal 27 Desember 2017-3 Januari 2018 untuk menyesuaikan ke Tahapan berikutnya, yaitu Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Bahwa kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) berada di kantor Kepala Desa/Kelurahan dan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berada di kantor Camat sebagai hal yang dimungkinkan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015. [4.2.3] Bahwa pada tanggal 22 Desember 2017, Teradu I s.d Teradu VI mengirimkan Surat Nomor: 895/PL.03.2-SD/1211/KPU-Kab/XII/2017 kepada Pengadu, Perihal Penyampaian Contoh Formulir Persyaratan Calon dan Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018. Kemudian Teradu I s.d Teradu V menyampaikan Jadwal Pendaftaran yaitu tanggal 8-10 Januari 2018. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Pengadu mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 21.00 WIB karena menunggu selesainya pendaftaran 3 (tiga) bakal pasangan calon lainnya. Teradu I s.d Teradu V beserta seluruh staf telah membentuk Tim dan Pembagian Tugas yang jelas untuk melayani setiap pasangan calon yang mendaftar. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Verifikasi terhadap dokumen Persyaratan Calon dan Syarat Calon Bapaslon Harum dengan berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 15 Tahun 2017, Tim Teradu I s.d Teradu V menemukan fakta bahwa banyak dokumen yang belum lengkap. Untuk dokumen Calon Bupati terdapat 8 (delapan) Jenis dokumen yang tidak ada kemudian untuk calon wakil Bupati terdapat 5 (lima) dokumen yang tidak ada. Karena Bapaslon Harum tidak mampu melengkapi dokumen/berkas pendaftaran sesuai dengan Ketentuan Pasal 45 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 42 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 15 Tahun 2017, pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karenanya tindakan Teradu I s.d Teradu V yang mengeluarkan Berita Acara Nomor: 03/PL.03.2-BA/1211/KPU-Kab/I/2018, tanggal 10 Januari 2018 Tentang Pengembalian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bapaslon Harum telah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [4.2.4] Bahwa dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu VII s.d Teradu IX diduga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang disampaikan oleh tim dari Bapaslon Harum. Bahwa terhadap dalil aduan tersebut Teradu VII s.d Teradu IX membantah dalil tersebut, Pada faktanya Teradu VII s.d Teradu IX telah mempertimbangkan hal-hal tersebut didalam membuat putusan sengketa, dimana dengan memeriksa Dokumen Bukti dan keterangan saksi baik dari Pihak KPU Kabupaten Dairi (Termohon) dan Pihak Bapaslon Harum (Pemohon) maka telah jelas kebenaran bahwa Dokumen Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Perseorangan yang diantarkan oleh Pihak Pemohon ke kantor KPU Kabupaten Dairi Tidak Lengkap. Pengadu mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang merupakan Tim Penghubung Pasangan Calon yaitu Parlindungan S dan Dame Martua Simangunsong, yang pada intinya memberikan keterangan bahwa Pihak Pemohon benar tidak dapat melengkapi Dokumen persyaratan pendaftaran dan Tidak berpedoman kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 15 tahun 2017 melainkan hanya berpedoman pada surat KPU Kabupaten Dairi Nomor: 895/PL.03.2-D/1211/KPU-KAB/XII/2017 Perihal Penyampaian contoh Formulir Persyaratan dan Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, dan Keterangan ini telah dimuat didalam putusan dan direkam dalam bentuk audio dan video. Sehingga berdasarkan keterangan saksi tersebut Teradu VII s.d Teradu IX mengeluarkan Putusan untuk Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Teradu VII s.d Teradu IX juga mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan oleh pihak Pemohon dan Termohon dimana didalam bukti-bukti dapat disimpulkan bahwa terkait sosialisasi mengenai Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon telah dilaksanakan oleh KPU (termohon) dan dihadiri oleh Tim Penghubung yang juga bertindak sebagai saksi didalam musyawarah sengketa dan Pemohon yang menyatakan telah menyerahkan SPT Nihil kepada Termohon pada saat mendaftar, hal ini terbantahkan karena didalam bukti yang diserahkan Pemohon SPT Nihil tersebut tidak ditemukan, tetapi pemohon hanya menyerahkan PBB atas nama Umar Ujung dan ini tidak sesuai dengan format SPT nihil dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dilengkapi maka dianggap tidak lengkap. Bahwa Bapaslon Harum datang ke KPU Kabupaten Dairi untuk melakukan Pendaftaran dengan membawa dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, namun Bapaslon Harum tidak melengkapinya. Terkait kekurangan dokumen persyaratan tersebut telah melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Pada faktanya Bapaslon Harum datang mendaftar dan menyerahkan Berkas pendaftaran yang kondisinya tidak lengkap maka KPU Kabupaten Dairi mengembalikan berkas untuk diperbaiki tetapi tidak ada lagi cukup waktu untuk diperbaiki karena terjadi dimasa pendaftaran maka hasilnya ditolak sesuai dengan panduan teknis Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2018. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, keterangan saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sepanjang terkait aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan SK Nomor 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 yang menyatakan Bapaslon Harum Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi, kemudian pada Putusan sengketa Nomor 001/PS/PWSL.DRI.02.11/XII/201 membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dairi tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu V dengan mengeluarkan SK Nomor 60/PL.03.2-Kpt/1211/KPU- Kab/XII/2017 tentang Pembatalan SK sebelumnya dan mengeluarkan SK Nomor 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Syarat dukungan pasangan calon perseorangan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam fakta persidangan Teradu I s.d Teradu V terbukti beriktikad baik memfasilitasi pihak Pengadu dengan menambahkan 3 (tiga) personel untuk membantu Tim Verifikasi dan Tim Pengadu menghitung berkas dukungan pihak Pengadu. Meski demikian, hingga tanggal1 Desember 2017 pukul 24.00 WIB, jumlah dukungan B.1-KWK Perseorangan Tim Pengadu hanya sebanyak 18.596 (delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh enam) dukungan dan jumlah data yang berhasil diinput ke SILON sebanyak 4.784 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat) dukungan. Teradu I s.d Teradu V kemudian menerbitkan Berita Acara model BA.1-KWK Perseorangan dan Surat Keputusan Nomor 58/ PL.03.2-Kpt/ 1211/ KPU-Kab/XII/ 2017 tentang Penetapan Bapaslon Harum Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi. Teradu I s.d Teradu V juga telah menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Dairi Nomor: 001/PS/PSWL.DRI.02.11/XII/2017 dengan menerbitkan SK Nomor 60/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tentang Pembatalan SK Nomor 58/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017. Kemudian Teradu I s.d Teradu V membuat SK Nomor 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/XII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal khusus kepada Bapaslon Harum dan Panwas Kabupaten Dairi. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan tahapan pendaftaran telah sesuai ketentuan peraturan perundangan dan standar etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait aduan Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V dianggap tidak mempertimbangkan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, PPS dan PPK pada tanggal 3-4 Januari 2018 mengumpulkan masyarakat pendukung Bapaslon Harum di kantor kelurahan dan kantor kecamatan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam menetapkan jadwal dan tahapan verifikasi faktual berpedoman pada Pasal 1 angka (12) PKPU No. 1 Tahun 2017 pelaksanaan putusan Panwas harus memperhatikan jadwal pendaftaran paslon yang dilaksanakan secara serentak yaitu tanggal 8 s.d 10 Januari 2018. Penetapan SK Nomor 61/PL.03.2-Kpt/1211/KPU- Kab/XII/2017 tidak mendapatkan tanggapan atau keberatan baik dari Tim Pengadu maupun dari Panwas Kabupaten Dairi. Sesuai jadwal, Teradu I s.d Teradu V melaksanakan verifikasi faktual pada tanggal 27 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 di tingkat kelurahan dengan meminta anggota PPS menghubungi Tim Penghubung (LO) dari Bapaslon Harum di setiap desa/kelurahan, namun Tim Penghubung (LO) Bapaslon Harum banyak yang tidak dapat dihubungi oleh PPS, selain itu juga terdapat Tim Penghubung (LO) yang mengatakan bukan Tim Penghubung (LO) dari Bapaslon Harum. Selanjutnya pada saat anggota PPS melaksanakan verifikasi faktual banyak pendukung yang menyatakan merasa tidak pernah memberikan fotokopi KTP dukungan kepada Bapaslon Harum. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Dari hasil verifikasi faktual tersebut Bapaslon Harum tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut DKPP berpendapat bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan huruf n PKPU Nomor 3 Tahun 2015 dan Pasal 1 angka (12) PKPU Nomor 1 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait aduan Pengadu bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Bapaslon Harum baru mendapat giliran mendaftar pada pukul 21.00 WIB, disebabkan menunggu selesainya pendaftaran 3 (tiga) bakal pasangan calon yang lain kemudian Tim Pengadu menganggap berkasnya telah sesuai dengan ketentuan, namun Teradu I s.d Teradu V menyatakan dokumen persyaratan tersebut belum lengkap dan mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan Bapaslon Harum. Dalam persidangan DKPP terungkap bahwa sebelum masuk masa pendaftaran tanggal 8-10 Januari 2018, Teradu I s.d Teradu V telah mengundang semua pihak termasuk Tim Pengadu untuk Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Tim Pengadu dan juga Partai Politik, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang bagaimana mekanisme pencalonan, dan penyampaian contoh formulir Persyaratan Calon dan Syarat Pencalonan, dengan demikian semua pihak telah mengetahui tentang jadwal masa pendaftaran dan mekanisme pendaftarannya. Ketika memasuki masa pendaftaran, dihari pertama dan kedua, tidak ada bapaslon baik dari jalur Partai Politik maupun Perseorangan yang datang untuk mendaftar, kemudian pada hari terakhir yaitu tanggal 10 Januari 2018 seluruh Bapaslon datang untuk mendaftar. Teradu I s,d Teradu V menyatakan tidak mengatur siapa yang terlebih dahulu untuk dilayani, melainkan hanya menunggu siapa yang terlebih dahulu tiba, terungkap Pengadu baru hadir pada Pukul 21.00 WIB, sehingga Pengadu baru terlayani pada Pukul 21.00 WIB. Kemudian dalam penelitian dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, terdapat fakta bahwa banyak dokumen Bapaslon Harum yang belum lengkap antara lain dokumen Calon Bupati terdapat 8 (delapan) jenis dokumen yang tidak ada, untuk calon wakil Bupati terdapat 5 (lima) jenis dokumen yang tidak ada, kemudian Teradu I s.d Teradu V mengomunikasikan kepada Tim Pengadu untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut bahkan Teradu VI diminta untuk memeriksa dan mendapatkan tidak ada penambahan berkas dari pihak Pengadu sampai hingga akhir batas waktu yang telah ditetapkan, Tim Pengadu tidak dapat melengkapinya. Atas dasar tersebut Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Berita Acara Nomor: 03/PL.03.2-BA/1211/KPU-Kab/I/2018 Tentang Pengembalian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bapaslon Harum. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VI telah sesuai ketentuan Pasal 45 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 42 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 15 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu VII s.d Teradu IX diduga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang disampaikan oleh tim dari Bapaslon Harum pada Sidang Sengketa Panwas Kabupaten Dairi, DKPP menilai bahwa Teradu VII s.d Teradu IX dalam memutus Sengketa telah mempertimbangkan hal-hal tersebut, memeriksa dokumen bukti dan keterangan saksi baik dari Teradu I s.d Teradu V dan Pihak Bapaslon Harum. Dalam persidangan Sengketa terungkap fakta Tim Pengadu tidak dapat melengkapi kekurangan berkas pada waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundangan. Hal demikian dibuktikan dengan keterangan Saksi Parlindungan S dan Dame Martua Simangunsong bahwa Tim Pengadu tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sesuai dengan ketentuan perundangan. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu VII s.d Teradu IX telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d Teradu IX meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Sudirman Manik, Teradu II Veryanto Sitohang, Teradu III Jenny Ester Pandiangan, Teradu IV Hartono Maha, Teradu V Fredy Sinaga selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi, Teradu VI Gamal Purba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Dairi. Teradu VII Jadi Surirang Berutu, Teradu VIII Pandapotan Rajaguguk, dan Teradu IX Maimanah Angkat selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Dairi; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I Sudirman Manik, Teradu II Veryanto Sitohang, Teradu III Jenny Ester Pandiangan, Teradu IV Hartono Maha, Teradu V Fredy Sinaga paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI Gamal Purba paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VII Jadi Surirang Berutu, T0 eradu VIII Pandapotan Rajaguguk, dan Teradu IX Maimanah Angkat;dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir