III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, sekitar 10.00 Wib Kuasa Hukum Pemohon
sampai di kantor Bawaslu (Posko Pengaduan Tapteng) Kab. Tapteng, Kecamatan
Pandan, Kelurahan Pandan berada di Jalan Padangsidimpuan KM 9,5 Pandan Kode
Post 22611, untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian sengketa, namun lama
menunggu di lantai dua (2) akibat akibat Petugas Bawaslu tidak ada yang ditempat.
Sekitar pukul 11.00 baru diterima oleh petugas penerima atas nama Parlin
Rahmanto Tambunan dan penyerahan berkas Pengaduan selesai hingga pukul
pukul 12.20 Wib. Tetapi bukti tanda lapor belum bisa diterima karena stempel
kantor bawaslu Tapteng dibawa oleh petugas i.c Ketua Bawaslu Tapteng, hingga
tanda terima laporan diberi stempel dengan cara scener dengan Tanda Terima
Dokumen Nomor: 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024.
2. Bahwa Komisioner Bawaslu Kab. Tapteng berdasarkan poin 1 di atas tidak
bertindak sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 11 huruf (a)
“melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Bahwa tanda terima laporan
yang diterima oleh Pelapor tidak dapat diperoleh seketika itu juga dan juga tidak
lengkap dengan stempel sebagaimana mestinya, sehingga prinsip kepastian
hukumnya dilanggar oleh Komisioner Bawaslu Kab. Tapteng (i.c Terlapor 1,2,3).
3. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
menerbitkan Surat berupa Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Tidak dapat diterima yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Tapanuli
Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu dengan berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1)
Perbawaslu 2 Tahun 2024. Bahwa penerbitan surat tanggal 25 September 2024 a
quo penuh dengan kesalahan yang menunjukkan tidak ada berkepastian hukum
dan melanggar Pasal 11 huruf (c), “melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan; dan (d) “menjamin pelaksanaan peraturan
perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak”. Prinsip berkepastian hukum yang dilanggar oleh
Terlapor (1) adalah menandatangani surat penolakan sengketa dengan
mempergunakan peraturan yang salah, peraturan yang bukan diperuntukkan
untuk penyelesaian laporan pengaduan, terbukti secara sah dan meyakinkan
Terlapor mempergunakan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2024.
4. Bahwa Terlapor (1) sangat menginsyafi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
melanggar prinsip etik berkepastian hukum vide Pasal 11 (a,c,d) sehingga perbuatan
Terlapor dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Etik berat karena telah
merendahkan institusi penyelenggara i.c Bawaslu Kab. Tapteng karena secara
serampangan membuat dan menandatangani surat resmi yang salah dan keliru.
5. Bahwa terlapor (2,3) tidak dapat dilepaskan dari kesalahan Etik yang terjadi atas
keluarnya surat tentang penolakan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
yang bertanggal 25 September 2024, karena proses penentuan satu laporan dapat
dilanjutkan untuk proses berikutnya harus dilakukan dengan satu rapat pleno
dibuktikan dengan berita acara rapat. Bahwa berita acara rapat pleno komisioner
Bawaslu tersebut harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam satu
Keputusan dengan menyertakan hasil verifikasi dengan waktu yang cukup. Bahwa
secara Etik penerbitan surat tanggal 25 September 2024 jauh dari ketentuan yang
berlaku, karena surat yang dikeluarkan tanpa Nomor dan perihal dan dilakukan
pada hari yang sama yaitu tanggal 24 September 2024.
6. Bahwa setelah kami melakukan riview terhadap aturan hukum yang dijadikan
dasar menghentikan dan/atau menyatakan tidak dapat diterima permohona yang
kami ajukan tersebut, kami tidak menemukan relevansi aturan hukum dengan
permohonan yang kami ajukan. Terlebih lagi didalan Perbawaslu 2 Tahun 2024
yang menjadi rujukan Bawaslu Tapteng, tidak terdapat Pasal 4 ayat (1).
7. Bahwa Terlapor (1,2,3) melanggar prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu
sebagaimana di atur dalam Pasal 15 (a,b,c,d,e,f,g dan h). Bahwa diterbitkannya
suatu Pemberitahuan Penolakan atas Laporan permohonan sengketa proses dihari
dan tanggal yang sama penerimaan Laporan membuktikan bahwa Nomor
001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 tidak pernah diproses sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan jelas bertentangan dengan Pasal 15 (a) “memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu”. Dan huruf (b)
“menjalankan tugas sesuai visi, misi tujuan dan program lembaga penyelenggara
pemilu”.
8. Bahwa Terlapor sangat premature menyatakan dalam suratnya tanggal 25
September 2024 bahwa objek sengketa “tidak menyebabkan hak Peserta Pemilihan
dirugikan secara langsung”. Padahal sengketa belum pernah diperiksa sesuai
hukum acara yang berlaku, sehingga mendahului kesimpulan sebelum pokok
sengketa diperiksa dan sangat bertentangan dengan Pasal 15 (c) berbunyi
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang dan peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu”.
9. Bahwa fakta hukum sesuai dengan surat penolakan tanggal 25 September 2024
Terlapor menyetir Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2024 yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan perkara a quo dan bertentangan dengan Pasal 15 (d)
“mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan
baik langsung maupun tidak langsung.
10. Bahwa akibat tindakan terlapor yang sangat gegabah terhadap proses pengeluaran
surat tanggal 24 September 2024 merupakan bentuk kualitas pelayanan yang
buruk dan dan tidak sesuai dengan standard an bertentangan dengan Pasal 15 (e)
“menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
professional administrasi penyelenggara pemilu.
11. Bahwa secara tanggungjawab setiap orang yang membubuhkan tandatangan di atas
satu surat, maka jelas orang tersebut bertanggungjawab baik administrasi maupun
Etik. Sebagai penyelenggara yang mempunyai komitmen tinggi dalam menjalankan
tugasnya tentu tidak perlu terjadi kesalahan yang terdapat dalam dokumen surat
tanggal 25 September 2024, tetapi karena komitmen rendah dan cenderung tidak
professional sehingga semua tindakan yang terjadi bertentangan dengan Pasal 15
(g) “melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi;
dan pasal 15 (h) “tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
penyelenggara Pemilu”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 284-PKE-
DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Tanda Terima Dokumen Nomor: 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024
Tanggal 24 September 2024.
Bukti P-2 Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemnilihan Tidak
dapat Diterima tanggal 25 September 2024.
Bukti P-3 Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024 tanggal 22 September 2024
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang Perkara Nomor 284-PKE-
DKPP/XI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hazmi Arif Simatupang, dan M.
Yusuf Pardamean yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal
5 Februari 2025 sebagai berikut:
• Hazmi Arif Simatupang menyatakan:
Bahwa Saksi adalah Ketua tim pemenangan Pasangan Calon 01 a.n. Khairul Kiyedi
Pasaribu dan Darwin Sitompul menyatakkan konferensi pers di Bawaslu Tapanuli
Tengah tersebut tidak perlu meminta ijin karena sebelumnya tidak pernah meminta
ijin utk konferensi pers.
• M. Yusuf Pardamean menyatakan:
Pada tanggal 24 september 2024, Saksi bersama dengan Tim Kuasa Hukum
pasangan Darwin Sitompul membuat lapora ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah pukul 12.20 Wib. Bahwa Laporan tersebut sudah dalam bentuk tertulis dan
terlampir bukti bukti, Berita Acara Sumpah dari beberapa Kuasa hukum Pasangan
Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Khairul Kiyedi
Pasaribu dan Darwin Sitompul. Namun terdapat 1 (satu) KTA dan Berita Acara
Sumpah yang belum ada, maka Saksi minta tolong kepada sekretariat Bawaslu
Tapanuli Tengah untuk di fotocopy. Bawah pada saat saksi berada di Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak terdapat satupun
komisioner yang berada di kantor. Bawa dikarenakan penerima kuasa berjumlah 8
(delapan) orang dan saksi termasuk didalamnya, maka staf sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah a.n. Parlin meminta Saksi dan rekannya untuk naik ke
atas diruang sidang Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan menunggu untuk
dibuatkan bukti tanda penyampaian laporan. Namun ketika hendak diberikan
tanda bukti laporan, tidak terdapat stemple sekretariat Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah didalamnya, Parlin menyatakan stemple sekretariat dibawa oleh
komisiner a.n. Rommi Preno Pasaribu. Bahwa Saksi berfoto dengan Parlin untuk
membuat berita. Setelah berfoto saksi minta ijin untuk konferensi pers di Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam konferensi persi termuat sudah pukul 13.33
Wib namun bukti tanda penyampaian laporan belum juga diterima oleh Saksi
karena menunggu stemple Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dikarenakan sudah jadwalnya makan siang, Parlin menyarankan Saksi untuk
makan terlebih dahulu karena Parlin hendak menjemput stemple tersebut. Bahwa
sekitar Pukul 15:30 Wib, Saksi dihubungi Parlin melalui Whatsapp dan menyatakan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan sudah selesai. Bawha keesokan harinya 25
September 2024 Status Pemberitahuan sudah terbit dan disampaikan ke rumah
pemenangan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 5 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 284-PKE-
DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerima permohonan sengketa
Nomor 06/LF-AMLI/IX/2024 Perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 1107 tahun 2024 tentang Penetepaan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 tanggal 22
September 2024, dan permohonan tersebut diberikan kuasa kepada ADI MANSAR
LAW INSTITUTE untuk di ajukan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang
pada pokoknya pemohon keberatan akibat diterbitkannya Keputusan Pemilihan
Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun
2024 ( Bukti T-1 ),
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan tanda terima dokumen
Permohonan Sengketa Proses Nomor 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 pada
tanggal 24 September 2024. (Bukti T-2)
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan pemberitahuan
pada tanggal 25 September 2024 ( Bukti T-3 ), pada pokoknya dinyatakan tidak
dapat diterima karena Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang
dijadikan sebagai Objek Sengketa oleh Pemohon tidak menyebabkan hak
peserta pemilihan dirugikan secara langsung sebagaimana tertuang dalam Pasal
4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota .Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah Tahun 2024 juga di ajukan gugatan kepada PTTUN Medan (Bukti T-4 )
dan Kasasi Mahkamah Agung yang hasil putusannya Memutuskan/Mengadili
Menolak Permohonan Pemohon (Bukti T-5 )
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli sesuai kewenangannya telah melakukan
pemeriksaan/penyelesaian terhadap permohonan sengketa Nomor
001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Tengah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya pada Pasal 12
dijelaskan bahwa, Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota
memberikan dukungan tehnis dalam penerimaan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 berupa loket permohonan dan petugas penerima
permohonan yang ditunjuk dari pegawai dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/ Kota. Berdasarkan Peraturan Bawaslu ini, bahwa yang
menerima permohonan sengketa adalah sekretariat dengan menggunakan stempel
sekretariat bukan stempel Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.
3. Bahwa Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul datang ke kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Selasa tanggal 24
September tahun 2024 pukul 10.00 Wib, akan tetapi Kuasa Hukum paslon Bupati
dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin
Sitompul tidak langsung memasuki ruangan kantor Sekretariat Bawaslu melainkan
masih berada diluar kantor Bawaslu, padahal staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah sejak pukul 08.00 WIB sudah berada di kantor, dan sedang mengerjakan
laporan yang masuk ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
(Lantai 1). Setelah staf Bawaslu Tapanuli Tengah, atas Nama Parlin Rahmanto
Tambunan mengetahui ada Kuasa Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul yang menunggu
diruang pertemuan/ruang sidang kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah (Lantai 2), kemudian Parlin Rahmanto Tambunan mengajak para Pemohon
agar masuk kedalam ruangan jika ingin membuat permohonan.
Perlu kami jelaskan kepada Majelis Yang Mulia Sidang DKPP, bahwa pada saat
Pemohon menyampaikan permohonannya, masih banyak kekurangan berkas yang
dibawa oleh Pemohon, sehingga staf mengambil kebijakan dengan membantu
Pemohon melengkapi berkas permohonan Pemohon, termasuk membantu print
sumpah advokat pengacara, fotocopy KTP, selain itu, staf Bawaslu Tapanuli Tengah
juga bersedia menunggu kelengkapan berkas lainnya yang masih dalam proses
fotocopy. Setelah semua berkas permohonan lengkap, berkas yang di serahkan oleh
Kuasa Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu
dan Darwin Sitompul kemudian disusun dikantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah. Kemudian pada pukul 12.20 Wib permohonan Pemohon dinyatakan
lengkap dan saat itu stempel Sekretariat sedang dipergunakan oleh staf yang lain
untuk urusan administrasi keuangan. Selang beberapa jam kemudian stempel
Sekretariat diantar kembali ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah dan staf petugas penerima laporan/sengketa langsung membubuhkan
stempel pada lembar tanda terima dokumen permohonan dengan nomor
001/PS.PNM./LG/ 12.1204/IX/2024 ditanda tangani oleh 7 orang Kuasa Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan
Darwin Sitompul sebagai Pemohon.
4. Keterangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait permasalahan
Register/Pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima Pemohon dari Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah dan dinilai Pemohon terlalu premature, dapat kami
jelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melaksanakan tugas
selalu berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu dalam hal ini sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada Pasal 22 pada ayat (1) dijelaskan, bahwa
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling
lama satu hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh
Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon. Ayat (2) Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
permohonan secara Formil dan Materil. (Bukti T-6 )
Berdasarkan hasil pembahasan pada Rapat Pleno sengketa Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah dan hasil koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan, bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor
2 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (1) sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU
Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/ Kota yang menyebabkan Hak Peserta
Pemilihan dirugikan secara langsung. Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) no 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/ 2020 Tentang
petunjuk tehnis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II
Penyelesaian Sengketa antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan pada huruf
G, Verifikasi kelengkapan dokumen secara materil dilaksanakan untuk memeriksa
hal-hal antara lain; pada halaman 15 verifikasi materil dijelaskan, bahwa SK/ BA
Objek sengketa menerangkan penilaian terhadap Objek sengketa yang memberikan
kerugian secara langsung kepada pemohon (contoh: Menyebabkan berubahnya
status pemohon tidak memenuhi syarat). Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun
2020, Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi permohonan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah menilai bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon tidak
mendapat dampak yang merugikan secara langsung karena dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor 1107 tahun
2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah tahun 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul selaku Pemohon,
masih ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024. Maka dalam Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah, kami putuskan Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan (Bukti T-7 )
5. Bahwa terkait Surat Pemberitahuan yang menurut Pemohon tidak menggunakan
Perihal Surat, Majelis DKPP yang kami hormati, perlu kami jelaskan bahwa Format
Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sudah
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada halaman 63 Formulir model
PSP-6 perihal Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak
Dapat Diterima.
6. Bahwa sesuai dengan dalil Pemohon pada nomor 9 tentang fakta Hukum surat
Penolakan pada tanggal 25 September 2024 tentang pasal 4 ayat 1 Perbawaslu
Nomor 2 tahun 2024 dapat kami jelaskan, bahwa dalam hal ini terjadi Typo
penulisan tahun yang seharusnya tertuang tahun 2020 namun dalam surat
tertuang tahun 2024.
7. Majelis Sidang DKPP yang terhormat, kami selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah menerangkan, bahwa semua langkah yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memeriksa dan memutus
permohonan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah sesuai dengan
prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2
tahun 2020
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
284-PKE-DKPP/XI/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
merehabilitasi atas nama teradu I, II dan III
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et buno).
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Surat Nomor 06/LF-AMLI/IX/2024 Perihal Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bukti T-1 Tapanuli Tengah Nomor 1107 tahun 2024 tentang
Penetepaan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 tanggal 22
September 2024
Bukti T-2 tanda terima dokumen Permohonan Sengketa Proses Nomor
001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 pada tanggal 24
September 2024.
Bukti T-3 pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan tidak dapat diterima pada tanggal 25 September
2024
Bukti T-4 Putusan Nomor: 11/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN
Bukti T-5 Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Putusan Nomor:
11/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN jo. Nomor:
821K/TUN/PILKADA/2024
Bukti T-6 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor: 047/BA-PLENO/SU-23/09/2024
Bukti T-7 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 5
Februari 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli sesuai kewenangannya telah melakukan
pemeriksaan/penyelesaian terhadap permohonan sengketa Nomor
001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Tengah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah memberikan
dukungan tehnis dalam penerimaan permohonan sengketa berupa loket
permohonan dan petugas penerima permohonan sengketa dan telah melayani
dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah membantu Pemohon
melengkapi berkas permohonan Pemohon, termasuk membantu print sumpah
advokat pengacara, fotocopy KTP, selain itu, staf Bawaslu Tapanuli Tengah juga
bersedia menunggu kelengkapan berkas lainnya yang masih dalam proses fotocopy.
Setelah semua berkas permohonan lengkap, berkas yang di serahkan oleh Kuasa
Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 01 kemudian disusun
dikantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian pada pukul 12.20 Wib
permohonan Pemohon dinyatakan lengkap dan saat itu stempel Sekretariat sedang
dipergunakan oleh staf yang lain untuk urusan administrasi keuangan. Selang
beberapa jam kemudian stempel Sekretariat diantar kembali ke kantor Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan staf petugas penerima laporan/sengketa
langsung membubuhkan stempel pada lembar tanda terima dokumen permohonan
dengan nomor 001/PS.PNM./LG/ 12.1204/IX/2024 ditanda tangani oleh 7 orang
Kuasa Hukum Paslon 01 sebagai Pemohon.
3. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah an. Rommi Preno Pasaribu
tidak pernah membawa stempel Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
ketika melakukan supervise ke kecamatan atau ke tempat lain.
4. Keterangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait permasalahan
Register/Pemberitahuan permohonan tidak dapat diterima Pemohon dari Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah dan dinilai Pemohon terlalu premature, dapat kami
jelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam melaksanakan tugas
selalu berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu dalam hal ini sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada Pasal 22 pada ayat (1) dijelaskan, bahwa
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling
lama satu hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh
Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon. Ayat (2) Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
permohonan secara Formil dan Materil. Berdasarkan hasil pembahasan pada Rapat
Pleno sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan
secara daring sebagaimana ketentuan Pasal 20 Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang
Rapat Pleno dan hasil koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menyimpulkan, bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada Pasal
4 ayat (1) sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/ Kota yang menyebabkan Hak Peserta Pemilihan dirugikan secara
langsung. Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Nomor: 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/ 2020 Tentang Petunjuk Tehnis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Penyelesaian Sengketa antar
Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan pada huruf G, Verifikasi kelengkapan
dokumen secara materil dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain; pada
halaman 15 verifikasi materil dijelaskan, bahwa SK/ BA Objek sengketa
menerangkan penilaian terhadap Objek sengketa yang memberikan kerugian secara
langsung kepada pemohon (contoh: Menyebabkan berubahnya status pemohon tidak
memenuhi syarat). Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, Rapat Pleno dan
Berita Acara Verifikasi permohonan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menilai
bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon tidak mendapat dampak yang
merugikan secara langsung karena dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor 1107 tahun 2024 tentang penetapan pasangan
calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024,
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 01 Khairul Kiyedi Pasaribu
dan Darwin Sitompul selaku Pemohon, masih ditetapkan sebagai pasangan calon
peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024.
Maka dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, kami putuskan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
5. Bahwa terkait Surat Pemberitahuan permohonan Penyelesaian Sengketa yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 25 September
2024 telah berpedoman pada Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 pada halaman 63
Formulir model PSP-6 Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tidak Dapat Diterima, hal ini tidak ada hubungannya dengan pelayanan Sekretriat
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam penerimaan administrasi permohonan
sengketa yang dianggap Pemohon kurang memuaskan dan tidak professional.
6. Bahwa sesuai dengan dalil Pemohon pada nomor 9 tentang fakta Hukum surat
Penolakan pada tanggal 25 September 2024 tentang pasal 4 ayat 1 Perbawaslu
Nomor 2 tahun 2024 dapat kami jelaskan, bahwa dalam hal ini terjadi Typo
penulisan tahun yang seharusnya tertuang tahun 2020 namun dalam surat tertuang
tahun 2024 hal itu bisa dibandingkan dengan hasil Verifikasi dokumen Permohonan
Sengketa yang kami jadikan sebagai bukti.
7. Majelis Sidang DKPP yang terhormat, kami selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah menerangkan bahwa semua langkah yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memeriksa dan memutus
permohonan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah sesuai dengan
prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2
tahun 2020.
8. Bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah menerima
laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan formulir laporan
nomor 03/REG/LP/PB/KAB/02.25/IX/2024, Terhadap laporan ini Bawaslu
Tapanuli Tengah telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Perbawaslu 8 tahun 2020 yang dirubah menjadi
Perbawaslu 9 tahun 2024.
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan kajian awal nomor
05/PL/PB/Kab/02.25/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang pada
pokoknya laporan pelapor Sdr. Hazmi Arif Simatupang memenuhi syarat
formal laporan dan materil laporan, laporan pelapor Sdr. Hazmi Arif
Simatupang di registrasi dengan Nomor
03/REG/LP/PB/KAB/02.25/IX/2024;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menyusun kajian dugaaan
pelanggaran Pemilihan nomor 03/REG/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 tanggal
22 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan kajian fakta dan
analisis Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah mempertimbangkan hasil
keterangan pelapor dan saksi saksi serta terlapor dan di dukung oleh bukti-
bukti yang diserahkan oleh pelapor sehingga berkesimpulan tidak adanya
dugaan pelanggaran administratif yang bertentangan dengn Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah menghentikan laporan dugaan pelanggaran
nomor 03/REG/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024; dan
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan pemberitahuan
status laporan, tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya status
laporan dihentikan karena KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pendaftaran calon.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5
Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
A. POKOK ADUAN
Bahwa dalam pengaduan No. 332-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara 284 PKE-DKPP/XI/2024, pengadu pada pokok aduannya
menyampaikan:
1. Bahwa para teradu tidak bertindak sesuai prinsip kepastian hukum
sebagaimana Pasal 11 huruf (a) “melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan”.
2. Bahwa para teradu bersalah dengan menunjukkan tidak ada berkepastian
hukum dan melanggar Pasal 11 huruf (c), “melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan (d) “menjamin
pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu
sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”
3. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan
dengan Pasal 15 (a) “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara pemilu”. Dan huruf (b) “menjalankan tugas sesuai visi, misi
tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu”;
4. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan
dengan Pasal 15 (c) berbunyi “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
5. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan
dengan Pasal 15 (d) “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunakan
tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung.
6. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan
dengan Pasal 15 (e) “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan
peserta sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggara
pemilu”;
7. Bahwa para teradu melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan
dengan Pasal 15 (g) “melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu
dengan komitmen tinggi; dan pasal 15 (h) “tidak melalaikan pelaksanaan
tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu”;
Berkaitan dengan terbitnya Tanda Terima Dokumen Nomor:
001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 tanggal 24 September 2024 (Bukti P-1) dan
Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemnilihan Tidak dapat
Diterima tanggal 25 September 2024 (Bukti P-2)
B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
4. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai
UU Pemilihan) dan Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 menyatakan frasa
“Panwas Kabupaten/Kota” dalam UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”, sebagai
berikut:
Pasal 142
Sengketa Pemilihan terdiri atas:
a. sengketa antarpeserta Pemilihan; dan
b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
Pasal 143
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang
menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142.
(2) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak
diterimanya laporan atau temuan.
(3) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan
penyelesaian sengketa melalui tahapan:
a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat
Pasal 144
(1) Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota
mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat
mengikat;
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota
mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(3) Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan
Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka
dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa
diatur dengan Peraturan Bawaslu
2. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, pukul sekitar pukul 12.36 WIB,
Bawaslu Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian
Sengketa), menerima informasi melalui chat What’sApp dari Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Tapanuli Tengah, berkaitan dengan masuknya permohonan sengketa
dengan Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati, Khairul
Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul, bernomor : 06/LF-AMLI/IX/2024,
tertanggal 23 September 2024 (Bukti PT-01);
3. Bahwa pada pokok permohonannya, permohonan sebagaimana dimaksud
pada angka 2, Pemohon keberatan atas diterbitkannya Keputusan KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, yang oleh pemohon dinilai tidak
berdasarkan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, jo. Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
4. Bahwa atas informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, Bawaslu
Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa),
memberikan arahan secara daring (melalui chat What’sApp kepada
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Tapanuli Tengah) untuk SEGERA melakukan
pemeriksaan/verifikasi dokumen permohonan dimaksud sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, serta SEGERA melaksanakan
Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil; (Bukti PT-01
dan Bukti PT-02)
5. Bahwa pemeriksaan/verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara
formil dan materiil dimaksud, adalah sebagaimana diatur dalam pasal 22
ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022
tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
diatur lebih lanjut pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Lampiran, Halaman
15 s.d 16;
6. Bahwa dalam pengaduan No. 332-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara 284 PKE-DKPP/XI/2024, pengadu menilai penerbitan Surat
berupa Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak
dapat diterima yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah
Sinta Sari Dewi Napitupulu tanggal 25 September 2024 penuh dengan
kesalahan yang menunjukkan tidak ada berkepastian hukum dan melanggar
Pasal 11 huruf (c), “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan (d) “menjamin pelaksanaan peraturan
perundang- undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. Prinsip berkepastian hukum
yang dilanggar oleh Terlapor (1) adalah menandatangani surat penolakan
sengketa dengan mempergunakan peraturan yang salah, peraturan yang
bukan diperuntukkan untuk penyelesaian laporan pengaduan, terbukti
secara sah dan meyakinkan Terlapor mempergunakan Pasal 4 ayat (1)
Perbawaslu 2 Tahun 2024.
7. Bahwa terkait penilaian pengadu sebagaimana pada angka 6, seyogyanya
telah diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota, pasal 4 ayat (1) (bukan Perbawaslu 2 Tahun 2024
sebagaimana dalam alat bukti P-2) dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
Lampiran, Tabel Halaman 14 s.d 15, dimana verifikasi kelengkapan
dokumen secara materiil dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara
lain : SK/BA yang menjadi objek sengketa, yaitu Penilaian terhadap Objek
Sengketa yang memberikan kerugian langsung terhadap Pemohon (Contoh :
menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat);
8. Bahwa dari pemeriksaan atas dokumen yang menjadi Objek Sengketa, yakni,
Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024,
diketahui bahwa pemohon telah dinyatakan Memenuhi Syarat dan
ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024;
9. Bahwa atas permohonan pemohon Nomor : 06/LF-AMLI/IX/2024, tertanggal
23 September 2024 sebagaimana dimaksud angka 2 dan pemeriksaan
dokumen objek sengketa sebagaimana dimaksud angka 8 dan juga
permohonan yang masuk di Bawaslu Tapanuli Selatan dan Bawaslu Kota
Medan, Bawaslu Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian
Sengketa), telah melakukan Koordinasi dan Konsultasi cepat secara daring
(Pesan dan Panggilan Suarat What’sApp) kepada Kordinator Tenaga Ahli
pada Biro Fasiltasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Bpk. DR. Abdullah,
MH (Bukti PT-03 dan Bukti PT-04), dan diperoleh arahan/informasi ;
a) Bahwa dalam menilai adanya kerugian langsung yang disebabkan
oleh terbitnya objek sengketa berkenaan dengan hilangnya hak
pemohon sebagai pasangan calon peserta pemilihan atau calon
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, bukan terkait adanya
kesalahan/pelanggaran atas terbitnya objek sengketa;
b) Bahwa dalam hal pemohon menilai adanya kesalahan/pelanggaran
atas terbitnya objek sengketa maka diselesaikan melalui prosedur
penanganan pelanggaran;
c) Bahwa penilaian atas kerugian langsung dalam penyelesaian
permohonan sengketa di Bawaslu dilakukan berdasarkan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
Lampiran, Tabel Halaman 14 s.d 15 dimaksud, searah dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah
Agung Tahun 2018 sebagai Pedomen Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan, Bagian V, huruf C, yang menyebutkan :
“Sesama pasangan calon (Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota) yang sudah
ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/KIP Aceh atau KPU
Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menggugat
dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan, karena
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat
dalam sengketa TUN Pemilihan hanya diberikan oleh Undang-undang
bagi Pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak
ditetapkan oleh KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau
KIP Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon (Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota)”
10. Bahwa arahan/informasi sebagaimana dimaksud pada angka 9 telah
disampaikan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi
Penyelesaian Sengketa), telah disampaikan melalui panggilan suara
What’sApp, sekitar pukul 16.27 WIB kepada kepada Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli
Tengah, sebagai pertimbangan pada Pleno Bawaslu Tapteng tanggal 24
September 2024 dalam melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
permohonan secara formil dan materiil atas permohonan pemohon Nomor :
06/LF-AMLI/IX/2024, tertanggal 23 September 2024 (bukti PT-04);
11. Bahwa berkaitan dengan pengaduan No. 332-P/L-DKPP/X/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara 284 PKE-DKPP/XI/2024, yang menyatakan
penerbitan surat tanggal 25 September 2024 jauh dari ketentuan yang
berlaku, karena surat yang dikeluarkan tanpa Nomor dan perihal dan
dilakukan pada hari yang sama yaitu tanggal 24 September 2024, dijelaskan
bahwa sekitar pukul 19.03 WIB tanggal 24 September 2024, Bawaslu
Propinsi Sumatera Utara (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) kembali
menghubungi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Tapanuli Tengah, untuk menanyakan perkembangan
rapat pleno dalam melakukan kelengkapan dokumen permohonan secara
formil dan materiil (Bukti PT-04).
12. Dalam percakapan sebagaimana dimaksud angka 11, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli
Tengah, menyatakan telah melaksanakan pleno dan telah menyusun draft
Berita Acara Verikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (sesuai
Formulir Model PSP-3) dan draft Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima (sesuai Formulir Model PSP-6). Dan
terhadap kedua Draft Formulir yang dikirimkan oleh Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli
Tengah, berdasarkan pemeriksaan pihak terkait telah sesuai dengan format
sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, (Bukti PT-05 dan Bukti PT-06). Dan
terdapatnya kesalahan sebagaimana dalam Bukti P-2, tanpa sepengetahuan
Pihak Terkait.
13. Bahwa berkaitan dengan pemeriksaan/verifikasi kelengkapan permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan dalam syarat formil dan Materiil, memang
dilakukan melalui Rapat Pleno, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, pasal 21 ayat (5)
dan pasal 2 ayat (1) s.d (5), yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh pemohon atau
kuasa hukum;
14. Bahwa berkaitan dengan waktu penyampaian status permohonan sengketa
pemilihan sebagaimana diatur Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Lampiran
Halaman 15 huruf l adalah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
rapat pleno;
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Tangkapan Layar (Screenshoot) pecakapan/panggilan aplikasi
Bukti T1-1
What’sApp
Bukti T1-2 Tangkapan Layar (Screenshoot) pecakapan/panggilan aplikasi
What’sApp
Bukti T1-3 Tangkapan Layar (Screenshoot) pecakapan/panggilan aplikasi
What’sApp
Bukti T1-4 Tangkapan Layar (Screenshoot) pecakapan/panggilan aplikasi
What’sApp
Bukti T1-5 Draft Formulir Model PSP-3 (Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima
001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024) yang diterima dari
Bawalu Tapanuli Tengah;
Bukti T1-6 Draft Formulir Model PSP-6 (Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dengan Nomor Tanda Terima
001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024) yang diterima dari
Bawalu Tapanuli Tengah;
[2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5
Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pengadu merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tahun 2024 yang mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 sesuai Jadwal
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah, yakni pendaftaran pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024
(Bukti : PT2-1);
2. Bahwa saat mendaftar, Pengadu dicalonkan 9 (Sembilan) Partai Politik, yaitu :
1. Partai Nasdem
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai Amanat Nasional
4. Partai Golongan Karya
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
7. Partai Demokrat
8. Partai Perindo, dan
9. Partai Bulan Bintang
3. Sejak pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal
29 Agustus 2024, terdapat hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar yakni
Calon Bupati Khairul Kiyedi Pasaribu dan Calon Wakil Bupati Darwin Sitompul
(Pengadu);
4. Bahwa karena hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, maka sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 135
menyebutkan “Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 dan masih terdapat partai politik peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan atau Pasangan Calon
Perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat
melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan (Bukti : PT2-2) :
a. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta
Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar
mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, Partai politik peserta Pemilu atau gabungan
partai politik peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan pasangan calon pada
masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan partai politik peserta
Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dari pasangan calon yang
telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan
pendaftaran.
b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta
Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar
tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, partai politik peserta Pemilu
atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftarkan Kembali pasangan calonnya dengan
komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta
Pemilu yang berbeda.
5. Sebagaimana dijelaskan pada poin 7, kondisi di Kabupaten Tapanuli Tengah berada
pada ketentuan pasal 135 b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah
dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang
belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan
suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, partai politik peserta
Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftarkan Kembali pasangan calonnya dengan
komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu
yang berbeda;
6. Bahwa pada perpanjangan pendaftaran masih ada 6 Partai Politik yang belum
mendaftar, yakni :
No Partai Politik Jumlah Suara Sah
1 Partai PKB 4.669
2 Buruh 440
3 PKN 167
4 Hanura 1.403
5 PSI 2.655
6 Garuda 96
Total Suara Sah 9.430
Bahwa akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau
gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai
ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebanyak 14.413 suara
untuk mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati (Bukti : PT2-3);
7. Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam poin 7,8 dan 9,
selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah membuka perpanjangan pendaftaran
calon Bupati dan Wakil Bupati yang jadwalnya ditetapkan pada tanggal 2,3 dan 4
September 2024 (Bukti : PT2-4);
8. Pada tanggal 4 September 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung PDIP dan Partai Buruh
datang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Bukti : PT2-5);
9. Bahwa PDIP yang sebelumnya telah mengusulkan Pengadu sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, mengubah komposisi pada saat perpanjangan
pendaftaran menjadi mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
Masinton Pasaribu / Mahmud Efendi (Bukti : PT2-6);
10. Bahwa dalam surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah 1 (satu) Pasangan Calon tanggal 11
September 2024 (Bukti : PT2-7) menjelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh
Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1
(satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan
Calon pada masa perpanjangan pendaflaran yang tidak diberikan status penerimaan atau
penolakan, hal-hal sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomar 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor:
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang mengatur bahwa pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam
hal memenuhi kondisi antara lain setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan
berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut
dinyatakan memenuhi syarat.
2) Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran
sebagaimana tersebut pada angka 1, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya
dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang berbeda, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan pasangan
calonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan
akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftarkan Pasangan Calon
sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
3) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2:
a) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan
pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang
berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen
pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.
b) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di
atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah
mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa
pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
c) Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model
BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan
dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
4) Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan
pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan
penelitian administrasi
5) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam surat ini
6) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaporkan
pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU
11. Sebagaimana dijelaskan pada angka 9, artinya PDIP yang mengubah komposisi
pada saat perpanjangan pendaftaran dengan mengusulkan Pasangan Calon Bupati
Masinton Pasaribu, S.H., dan Calon Wakil Bupati Mahmud Efendi, cukup dengan
menyerahkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran yang ditandatangani di atas
materai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan
pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27
s.d. 29 Agustus 2024, sebagaimana dijelaskan pada surat KPU RI No.2038/PL.02.2-
SD/06/2024, angka 3 huruf a dan b.
12. Pada saat surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024
diterbitkan, selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menindaklanjuti dengan
melaksanakan sosialisasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal
12 September 2024 dengan mengundang seluruh Partai Politik peserta Pemilu,
Bawaslu, pasangan calon dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
Wartawan dan stake holder Pemilu (Bukti : PT2-8) ;
13. Pada tanggal 14 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima
kembali dokumen pencalonan pendaftaran Masinton Pasaribu /Mahmud Efendi
untuk dilakukan penelitian administrasi. Saat itu, KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah diawasi melekat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga KPU
Provinsi Sumatera Utara serta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti :PT2-9)
melaksanakan pemeriksaan dokumen pencalonan yang diunggah melalui aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) dan dokumen fisik,
termasuk memeriksa Surat Pemberitahuan yang ditandatangani di atas materai
yang disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan
pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27
s.d. 29 Agustus 2024, sebagaimana dokumen pencalonan dinyatakan lengkap
(Bukti : PT2-10);
14. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun
2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun
2024, dengan lampiran sebagai berikut :
No Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusul
1 Khairul Kiyedi Pasaribu, 1. Partai Nasdem
S.K.M., dan Darwin Sitompul 2. Partai Golongan Karya
3. Partai Gerakan Indonesia Raya
4. Partai Amanat Nasional
5. Partai Demokrat
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Perindo
8. Partai Bulan Bintang
2 Masinton Pasribu, S.H., dan 1. Partai Demokrasi Indonesia
Mahmud Efendi Perjuangan
2. Partai Buruh
15. Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor 1107 Tahun 2024 didasarkan pada Berita Acara
No.372/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, dengan
memperhatikan (Bukti : PT2-11);
1. Berita Acara Nomor : 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 September 2024 atas nama Pasangan
Calon Khairul Kiyedi Pasaribu, S.K.M., dan Darwin Sitompul; dan (Bukti : PT2-
12)
2. Berita Acara Nomor : 369/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 21 September 2024 atas nama Pasangan
Calon Masinton Pasaribu, S.H., dan Mahmud Efendi (Bukti : PT2-13).
16. Bahwa benar Pihak Terkait membuat Berita Acara Nomor: 356/PL.02.2-
BA/1201/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 September
2024 atas nama Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu, S.K.M., dan Darwin
Sitompul; sebagaimana di dalamnya masih ada 9 (sembilan) Partai Politik pengusul,
termasuk PDIP.
17. Bahwa 9 (Sembilan) partai politik pengusul, termasuk PDIP sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 mengacu pada aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) KPU.
18. Bahwa pada saat Berita Acara nomor : 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 diserahkan
Pihak Terkait kepada Pengadu, Pihak Terkait belum menerima dokumen
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu, S.H.,
dan Mahmud Efendi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersama
Partai Buruh.
19. Bahwa Berita Acara nomor : 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 diserahkan Pihak
Terkait kepada Pengadu pada tanggal 14 September 2024, waktu 09.00 WIB (Bukti
: PT2-14);
20. Bahwa setelah Berita Acara nomor : 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 diserahkan
Pihak Terkait kepada Pengadu pada waktu 09.00 WIB, pada hari yang sama KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah menerima dokumen pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu, S.H., dan Mahmud Efendi, pada
waktu 14.00 WIB (Bukti : PT2-15);
21. Pada hari yang sama juga, tanggal 14 September 2024, waktu 12.26 WIB, KPU RI
melakukan klarifikasi kepada Pengurus DPP PDIP terkait pengusulan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, dan diperoleh hasil
bahwa PDIP telah mengubah komposisi dengan menarik usulan dari Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, Khairul Kiyedi Pasaribu, S.K.M., dan Darwin
Sitompul menjadi kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton
Pasaribu, S.H., dan Mahmud Efendi (Bukti : PT2-16);
22. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pasal 12 ayat 1
menjelaskan Dalam hal Partai Politik peserta Pemilu mengusulkan lebih dari 1
(satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi kepada Partai Politik peserta Pemilu Tingkat Pusat melalui KPU (Bukti :
PT2-17);
23. Setelah KPU RI melakukan klarifikasi ke DPP PDIP, tepat pada waktu 14.13 WIB,
Model B.Persetujuan.Parpol.KWK yang ada di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan
Kepala Daerah (Silonkada) telah berubah bahwa PDIP telah beralih menjadi
pengusul Pasangan Calon Masinton Pasaribu, S.H dan Mahmud Efendi (Bukti :
PT2-18);
24. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Pihak Terkait telah bekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Tengah.
25. Perlu disampaikan, sebelum Pihak Terkait mengeluarkan Keputusan KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 (yang menjadi: Objek Sengketa),
Pengadu sebenarnya sudah mengakui kalau PDIP sudah tidak lagi menjadi
pengusul Pengadu.
26. Sebagaimana pada tanggal 20 September 2024, Pengadu memberikan surat kepada
Pihak Terkait, Nomor surat : 25/RKDK-KEDAN-TT.IX/2024 tanggal 20 September
2024, Perihal : Permohonan Pengantar RKDK, hanya mencantumkan 8 (delapan)
partai politik, yaitu Nasdem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PD,
Persatuan Indonesia dan PBB (Bukti : PT2-19);
27. Bahwa surat dari Pengadu, sebagaimana dijelaskan pada poin 29, adalah
merupakan pengakuan bahwa PDIP bukan lagi pengusul Pengadu, yang
seharusnya tidak perlu lagi maju ke pengadilan.
28. Sebagaimana diatur dalam pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, Pengakuan
adalah alat bukti.
29. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku, serta diawasi melekat oleh Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah.
30. Bahwa Pihak Terkait juga melampirkan sebanyak 31 (tiga puluh satu) Alat Bukti
terkait keluarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 pada tanggal 22 September
2024. (Bukti PT2-20 s.d Bukti PT2-31).
31. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah
menolak keberatan Pemohon sebelumnya disebut Penggugat yang menyengketakan
(objek sengketa) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor 1107 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024
atas nama Pasangan Calon Nomor 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul,
dan Nomor 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi yang Menyatakan Gugatan
Penggugat Tidak Diterima (Bukti PT2-32).
32. Bahwa MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA juga telah mengeluarkan
Putusan Nomor 11/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN jo Nomor: 821
K/TUN/PILKADA/2024 dengan putusan Menolak Permohonan Kasasi dari
Pemohon Kasasi 1. KHAIRUL KIYEDI PASARIBU dan 2.DARWIN SITOMPUL (Bukti
PT2-33).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO DAFTAR ALAT BUKTI KETERANGAN
BUKTI
PT2-1 Fotocopy dari Asli, Pengumuman Bahwa Pihak Terkait telah
1.
Pendaftaran Calon Bupati dan Mengumumkan Jadwal dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahapan Pendaftaran Calon
Tahun 2024 Nomor: Bupati dan Wakil Bupati
2754/PL.02.2-Pu/1201/2/2024 Tapanuli Tengah Tahun 2024
tertanggal 24 Agustus 2024 yakni tanggal 27 s.d 29 Agustus
2024
Membuktikan dalam hal
sampai dengan berakhirnya
masa pendaftaran hanya
Fotocopy dari Asli,Peraturan
terdapat 1 (satu) pasangan
Komisi Pemilihan Umum Nomor
calon yang diterima
10 Tahun 2024 tentang
pendaftarannya dan masih
Perubahan atas Peraturan Komisi
terdapat Partai politik peserta
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
PT2-2 pemilu atau gabungan partai
2. 2024 tentang Pencalonan
politik peserta pemilu dan/atau
Gubernur dan Wakil Gubernur,
pasangan calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati, serta
yang belum mendaftar, KPU
Walikota dan Wakil Walikota
Provinsi dan KPU
Pasal 135
Kabupaten/Kota dapat
melakukan perpanjangan
pendaftaran
Membuktikan Partai politik
yang belum memberikan
pengusulan calon pada masa
pendaftaran, yakni:
1. PKB : 4.669 suara sah
2. Buruh : 440 suara
sah
3. PKN : 167 suara sah
4. Hanura : .403 suara sah
5. PSI : 2.655 suara sah
Fotocopy dari Asli, Keputusan 6. Garuda : 96 suara sah
Komisi Pemilihan Umum Total 9.430 suara sah
Kabupaten Tapanuli Tengah Tidak memenuhi akumulasi
Nomor 769 Tahun 2024 tentang perolehan suara sah sebanyak
PT2-3
3. Penetapan Hasil Pemilihan Umum 14.413 untuk mendaftarkan
Anggota Dewan Perwakilan Calon Bupati/Wakil Bupati
Rakyat Daerah Kabupaten sebagaimana diatur dalam
Tapanuli Tengah Tahun 2024 PKPU 10 Tahun 2024
Perubahan atas PKPU 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan
Gubernur/Bupati/Walikota,
pasal 11 ayat (1) b.2, harus
memeroleh suara sah paling
sedikit 8,5 persen dari daftar
pemilih tetap (DPT)
sebagaimana di Kabupaten
Tapanuli Tengah jumlah DPT
sebanyak 255.570.
PT2-4 Fotocopy dari Asli, Keputusan Bahwa Pihak Terkait
4.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jadwal
Kabupaten Tapanuli Tengah Perpanjangan Pendaftaran
Nomor 1094 Tahun 2024 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tahapan dan Jadwal Tahun 2024 yakni tanggal 2 s.d
Perpanjangan Pendaftaran 4 September 2024
Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024
Bahwa Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Masinton
Pasaribu, S.H., dan Mahmud
Daftar Hadir dan Foto Efendi datang mendaftar ke
PT2-5 Pendaftaran Masinton Pasaribu Kantor KPU Kabupaten
5.
S.H dan Mahmud Efendi Tapanuli Tengah pada tanggal 4
September 2024 yang diusung
oleh Partai PDIP dan Partai
Buruh
Bahwa PDIP telah mengubah
komposisi pengalihan
pengusulan Calon Bupati dan
Fotocopy dari Asli, Wakil Bupati dari Khairul
PT2-6
6. B.Persetujuan.Parpol.KWK., PDIP Kiyedi Pasaribu dan Darwin
Sitompul menjadi Masinton
Pasaribu, S.H dan Mahmud
Efendi
Bahwa Partai Politik Peserta
Pemilu atau gabungan Partai
politik Peserta Pemilu dapat
mendaftarkan Kembali
Pasangan Calonnya dengan
komposisi Partai Politik Peserta
Pemilu atau gabungan Partai
politik Peserta yang berbeda,
sepanjang Partai Politik Peserta
Fotocopy dari Asli, Surat KPU RI
Pemilu atau Gabungan Partai
Nomor 2038/PL.02.2-
PT2-7 Politik Peserta Pemilu yang
7. SD/06/2024 tanggal 11
belum mendaftarkan pasangan
September 2024
calonnya pada masa
pendaftaran tidak dapat
mencapai ketentuan
persyaratan akumulasi
perolehan suara sah untuk
mendaftarkan pasangan calon
sebagaimana dipersyaratkan
oleh ketentuan perundang-
undangan.
Bahwa Pihak Terkait telah
Dokumentasi pelaksanaan pada melaksanakan Rapat
PT2-8 saat Rapat Koordinasi tentang koordinasi dengan Partai Politik
8.
Surat KPU RI Nomor peserta Pemilu, Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah
2038/PL.02.2-SD/06/2024 (Forkopimda), Bawaslu
tanggal 11 September 2024 : Kabupaten Tapanuli Tengah,
Wartawan dan Stake holder
1. Undangan lainnya tentang Surat KPU RI
2. Daftar Hadir
Nomor 2038/PL.02.2-
3. Foto
SD/06/2024 tanggal 11
September 2024
Dokumentasi Penerimaan Bahwa Pihak Terkait dengan
Kembali Dokumen Pendaftaran Pengawasan melekat Bawaslu
Pasangan Calon Masinton Kabupaten Tapanuli Tengah
Pasaribu, S.H dan Mahmud menerima Dokumen
Efendi, tanggal 14 September Pendaftaran Pasangan Calon
PT2-9
9. Masinton Pasaribu, S.H dan
2024 :
Mahmud Efendi tanggal 14
1. Daftar Hadir September 2024 waktu 14.13
WIB di Aula Kantor KPU
2. Foto Kabupaten Tapanuli Tengah
Bahwa Pihak Terkait
menyerahkan Bukti BA.Tanda
BA.Tanda Terima.KWK Dokumen Terima.KWK kepada Pasangan
Pendaftaran Pasangan Calon Calon Masinton Pasaribu, S.H
PT2-10
10. Masinton Pasaribu, S.H dan dan Mahmud Efendi serta
Mahmud Efendi Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah karena berkasnya
dinyatakan lengkap.
Bahwa Pihak Terkait telah
Fotocopy dari Asli, Surat menetapkan Pasangan Calon
Keputusan Komisi Pemilihan Peserta Pemilihan Bupati dan
Umum Kabupaten Tapanuli Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tahun 2024 yakni :
PT2-11
11. tentang Penetapan Pasangan 1. Khairul Kiyedi Pasaribu,
Calon Peserta Pemilihan Bupati S.KM dan Darwin Sitompul;
dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah Tahun 2024 2. Masinton Pasaribu, S.H dan
Mahmud Efendi
Bahwa Pengadu telah
Fotocopy dari Asli, Berita Acara
memenuhi syarat sebagai
Nomor 356/PL.02.2-
PT2-12 Pasangan Calon Bupati dan
12. BA/1201/2/2024 tanggal 14
Wakil Bupati Tapanuli Tengah
September 2024
Tahun 2024
Bahwa Masinton Pasaribu, S.H
Fotocopy dari Asli, Berita Acara dan Mahmud Efendi telah
Nomor 369/PL.02.2- memenuhi syarat sebagai
PT2-13
13. BA/1201/2/2024 tanggal 21 Pasangan Calon Bupati dan
September 2024 Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tahun 2024
Dokumentasi KPU Kabupaten Bahwa Pihak Terkait
14.
Tapanuli Tengah pada saat menyerahkan Berita Acara
penyerahan Berita Acara Nomor Nomor 356/PL.02.2-
356/PL.02.2-BA/1201/2/2024, BA/1201/2/2024 tanggal 14
PT2-14 tanggal 14 September 2024, September 2024 waktu 09.00
yakni: WIB
1. Undangan
2. Foto
Bahwa Pihak Terkait menerima
Surat Pemberitahuan PDIP Dokumen pendaftaran
kepada KPU Kabupaten Tapanuli Pasangan Calon Bupati dan
Tengah tentang Penyerahan Wakil Bupati
PT2-15 Dokumen Pendaftaran Pasangan Tapanuli Tengah Tahun 2024
15.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu, S.H dan
Masinton Pasaribu, S.H.,dan Mahmud Efendi pada tanggal
Mahmud Efendi 14 September 2024 waktu
14.13 WIB.
Bahwa KPU RI telah melakukan
Klarifikasi Pengusulan calon
Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024
kepada Pengurus DPP PDIP
Dokumentasi saat KPU RI yang diikuti oleh Pihak Terkait
melakukan klarifikasi melalui tanggal 14 September 2024,
zoom kepada pengurus DPP PDIP waktu 13.38 WIB, sebagaimana
yang juga diikuti KPU Kabupaten diamanatkan PKPU 8 Tahun
PT2-16 Tapanuli Tengah tanggal 14 2024 tentang Pencalonan
16.
September 2024 waktu 13.38 Gubernur/Bupati/Walikota,
WIB: Pasal 12 menyebutkan dalam
hal Partai Politik Peserta Pemilu
1. Foto screenshot dari Laptop mengusulkan lebih dari 1 (satu)
2. Kronologis Klarifikasi pasangan calon, KPU
Provinsi/KPU Kabupaten Kota
melakukan klarifikasi kepada
Partai Politik Peserta Pemilu
Tingkat Pusat melalui KPU
Dalam hal Partai Politik Peserta
Pemilu mengusulkan lebih dari
Fotocopy dari Asli, KPU 8 Tahun 1 (satu) Pasangan Calon, KPU
2024 tentang Pencalonan Provinsi dan KPU
PT2-17
17. Gubernur/Bupati/Walikota, Kabupaten/Kota melakukan
pasal 12 klarifikasi kepada Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat pusat
melalui KPU.
Fotocopy Screenshot dari Laptop Dalam Aplikasi Silonkada KPU
Aplikasi Silonkada KPU tanggal tanggal 14 September 2024
PT2-18 waktu 14.13 WIB bahwa PDIP
18. T 14 September 2024 waktu 14.13
Wib telah menjadi pengusul
Pasangan Calon Masinton
Pasaribu, S.H dan Mahmud
Efendi
Bahwa Pengadu telah
mengakui Partai Politik
Surat Pasangan Calon Bupati dan
Pengusul hanya 8 (delapan)
Wakil Bupati, Khairul Kiyedi
partai politik, yaitu Nasdem,
Pasaribu dan Darwin Sitompul,
PKS, PAN, Partai Golkar, Partai
PT2-19 nomor surat: 25/RKDK-KEDAN-
19. Gerindra, PD, Persatuan
TT.IX/2024 tanggal 20 September
Indonesia dan PBB, sedangkan
2024, Perihal : Permohonan
Partai Demokrasi Indonesia
Pengantar RKDK
Perjuangan sudah tidak lagi
dimasukkan
Bahwa Pihak Terkait telah
memeriksa surat
Pemberitahuan PDIP kepada
Fotocopy dari Asli, Surat DPC
Pasangan Calon Bupati dan
PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah
Wakil Bupati serta Partai Politik
PT2-20 No: 154/Eks/DPC.29.04-
20. yang ditandatangani di atas
B/IX/2024 tanggal 12 September
materai, sebagaimana
2024
diamanatkan Surat KPU RI
nomor 2038/PL.02.2-
SD/06/2024
Bahwa PDIP dan Partai Buruh
Fotocopy dari Asli, Model bersepakat dengan Pasangan
B.Pencalonan.Parpol.KWK Surat Calon Bupati dan Wakil
Pencalonan dan Kesepakatan Bupati, Masinton Pasaribu,
PT2-21
21. Gabungan Partai Politik Peserta S.H.,/Mahmud Efendi untuk
Pemilu Dengan Calon Bupati dan mendaftarkan Pasangan Calon
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024
Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (DPP –
PDI Perjuangan) tentang
Keputusan Dewan Pimpinan
Struktur, Komposisi dan
Pusat Partai Demokrasi Indonesia
PT2-22 Personalia Dewan Pimpinan
22. Perjuangan Nomor : 29.04-
Cabang Partai Demokrasi
B/KPTS-DPD/DPP/VII/2024
Indonesia Perjuangan
Kabupaten Tapanuli Tengah
Masa Bakti 2019-2024
Diperpanjang Tahun 2025
Bahwa Pihak Terkait
menetapkan Syarat Minimal
Keputusan Komisi Pemilihan Suara Sah Partai Politik atau
PT2-23 Umum Kabupaten Tapanuli Gabungan Partai Politik
23.
Tengah Nomor 1080 Tahun 2024 Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 untuk
Mengajukan Pasangan Calon
Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tahun 2024
Bahwa Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia mengesahkan
Perubahan Struktur,
Keputusan Menteri Hukum dan Komposisi, dan Personalia
PT2-24 Hak Asasi Manusia Republik
24. Dewan Pimpinan Pusat Partai
Indonesia Nomor M.HH- Demokrasi Indonesia
05.AH.11.02 Tahun 2024 Perjuangan Masa Bakti 2019-
2024 Diperpanjang Hingga
Tahun 2025
Bahwa Data Kepengurusan
Screenshot PDIP Kabupaten Tapanuli
PT2-25 Sipol.kpu.go.id/pemuktahiran/p Tengah adalah Ketua Sarma
25.
arpol Hutajulu, S.H dan Sekretaris
Disman Sihombing
Tentang Pemberlakuan
Hasil Download Ketua Rumusan Hasil Rapat Pleno
Mahkamah Agung Republik Kamar Mahkamah Agung
Indonesia Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Sebagai Pedoman
Tahun 2018 Pelaksanaan Tugas Bagi
PT2-26
26. Pengadilan, halaman 25, V
Rumusan Hukum Kamar Tata
Usaha Negara, huruf C. Hak
gugat dalam sengketa tata
usaha negara pemilihan
Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 1099 Tahun
2024 Tentang Tahapan dan
Jadwal Penerimaan Kembali
Dokumen Pendaftaran
Fotocopy Keputusan KPU
Pasangan Calon Masinton
PT2-27 Kabupaten Tapanuli Tengah
27. Pasaribu dan Mahmud Efendi
Nomor: 1100 Tahun 2024
Yang Telah Mendaftar Pada
Masa Perpanjangan
Pendaftaran Untuk Dilakukan
Penelitian Administrasi Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Tengah Tahun
2024.
Tentang Penetapan Pasangan
Fotocopy Berita Acara Nomor: Calon Peserta Pemilihan
PT2-28
28. 372/PL.02.2-BA/1201/2/2024 Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024
Perihal Penerimaan Surat
Hasil Download Surat KPU RI Pemberitahuan Pendaftaran,
Nomor: 2061/PL.02.2- menyusuli Surat Dinas Ketua
PT2-29
29. SD/06/2024 tanggal 12 KPU Nomor 2038/PL.02.2-
September 2024 SD/06/2024 tanggal 11
September 2024.
Fotocopy Surat Badan Pengawas Tentang Surat Imbauan Badan
Pemilihan Umum Republik Pengawas Pemilihan Umum
PT2-30 Indonesia Nomor: Republik Indonesia
30.
1077/PS.01/K1/09/2024 tanggal
11 September 2024
Halaman 44 (3.16.1) bahwa
Pemilihan Kepala Daerah yang
hanya diikuti 1 (satu)
pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah baru
dapat dilaksanakan apabila
telah diusahakan dengan
sungguh sungguh untuk
Hasil Download Mahkamah terpenuhi syarat paling sedikit
Konstitusi Republik Indonesia 2 (dua) pasangan calon kepala
PT2-31
31. Putusan Nomor 100/PUU- daerah dan wakil kepala
XIII/2015 daerah. Yang dimaksud
dengan “ telah diusahakan
dengan sungguh – sungguh”
adalah telah dilaksanakan
ketentuan dalam pasal 50 ayat
(1) s/d ayat (9) UU 8/2015
untuk pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota.
Bahwa Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) Medan telah menolak
keberatan Pemohon
sebelumnya disebut Penggugat
yang menyengketakan (objek
Putusan Pengadilan Tinggi Tata sengketa) Keputusan Komisi
Usaha Negara (PTTUN) Medan Pemilihan Umum Kabupaten
PT2-32 dengan Perkara Nomor Tapanuli Tengah Nomor 1107
32.
11/G/PILKADA/2024/PT.TUN.M Tahun 2024 Tanggal 22
DN tanggal 17 Oktober 2024 September 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tahun 2024 atas nama
Pasangan Calon Nomor 01,
Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin
Sitompul, dan Nomor 02,
Masinton Pasaribu-Mahmud
Efendi.
Mengadili Menyatakan
Gugatan Penggugat Tidak
Diterima
Bahwa MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA juga
telah mengeluarkan Putusan
Putusan Kasasi Mahkamah
Nomor
Agung Nomor:
11/G/PILKADA/2024/PTTUN.
11/G/PILKADA/2024/PTTUN.M
PT2-33 MDN jo Nomor: 821
33. DN jo Nomor 821
K/TUN/PILKADA/2024 dengan
K/TUN/PILKADA/2024 tanggal
putusan Menolak Permohonan
19 November 2024
Kasasi dari Pemohon Kasasi 1.
KHAIRUL KIYEDI PASARIBU
dan 2.DARWIN SITOMPUL
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu menolak
permohonan penyelesaian sengketa dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang diajukan oleh
Pengadu melalui Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tidak Dapat Diterima (vide Bukti P-2). Menurut Pengadu, surat a quo baik isi maupun
prosedur penerbitannya tidak merujuk pada dasar hukum yang tepat sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum. Para Teradu dalam surat a quo menyebutkan
dasar hukum penolakan adalah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Padahal
menurut Pengadu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tidak ada pasal
tersebut. Selain itu, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu dalam memberikan
pelayanan pada saat Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa tidak
maksimal.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
pada hari Selasa, 24 September tahun 2024 pukul 10.00 WIB kuasa Hukum Pasangan
Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Khairul Kiyedi Pasaribu
dan Darwin Sitompul datang ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah, akan tetapi kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
tidak langsung memasuki ruangan kantor Sekretariat Bawaslu Tapanuli Tengah
melainkan masih berada di luar Kantor Bawaslu Tapanuli Tengah, padahal staf
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sejak pukul 08.00 WIB sudah berada di kantor,
dan sedang mengerjakan laporan yang masuk ke kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah (Lantai 1). Bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa yang
menerima permohonan sengketa adalah sekretariat sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 12 yang mennyatakan, bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota memberikan dukungan teknis dalam penerimaan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa loket permohonan dan petugas
penerima permohonan yang ditunjuk dari pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa terkait dengan laporan Pelapor/
Pengadu, setelah staf Bawaslu Tapanuli Tengah, a.n. Parlin Rahmanto Tambunan
mengetahui ada kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah yang menunggu di ruang pertemuan/ruang sidang kantor Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Lantai 2), kemudian Parlin Rahmanto Tambunan
mengajak para Pemohon agar masuk ke dalam ruangan jika ingin membuat
permohonan. Bahwa pada saat Pemohon menyampaikan permohonannya, terdapat
banyak kekurangan berkas yang dibawa oleh Pemohon, sehingga staf mengambil
kebijakan dengan membantu Pemohon melengkapi berkas permohonan Pemohon,
termasuk membantu print sumpah advokat pengacara, dan fotocopy KTP. Setelah
semua berkas permohonan lengkap, Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati
kemudian disusun di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian pada
Pukul 12.20 WIB permohonan Pemohon dinyatakan lengkap dan saat itu stempel
Sekretariat sedang dipergunakan oleh staf yang lain untuk urusan administrasi
keuangan. Selang beberapa jam kemudian stempel Sekretariat diantar kembali ke
Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan staf petugas penerima
laporan/sengketa langsung membubuhkan stempel pada lembar tanda terima
dokumen permohonan dengan Nomor 001/PS.PNM./LG/ 12.1204/IX/2024 yang
ditandatangani oleh 7 (tujuh) orang Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati a.n.
Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sebagai Pemohon.
Bahwa Para Teradu menyatakan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah
menerima permohonan sengketa Nomor 06/LF-AMLI/IX/2024 Perihal Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Permohonan a quo dikuasakan
kepada Adi Mansar Law Institute (vide Bukti T-1). Terhadap permohonan sengketa
tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian memberikan tanda terima
dokumen Permohonan Sengketa Nomor 001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 pada
tanggal 24 September 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu kemudian melakukan
pemeriksaan/penyelesaian terhadap permohonan sengketa Nomor
001/PS.PNM./LG/12.1204/IX/2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Tengah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan pada tanggal 25
September 2024 yang pada pokoknya menyatakan, permohonan sengketa tidak dapat
diterima karena Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang dijadikan sebagai
objek sengketa oleh Pemohon tidak menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan
secara langsung sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-
3). Bahwa selanjutnya terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah diajukan gugatan kepada
PTTUN Medan dan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung dimana amar
putusan dari kedua tingkat peradilan menyatakan menolak permohonan pemohon (vide
Bukti T-4, T-5).
Bahwa terkait permasalahan surat pemberitahuan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan dinilai terlalu prematur, Para
Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas berpedoman terhadap Peraturan
Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan, bahwa Rapat Pleno
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan paling lama satu hari
kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh Pemohon atau Kuasa
Hukum Pemohon. Ayat (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiel
(vide Bukti T-6). Berdasarkan hasil pembahasan pada Rapat Pleno sengketa Pemilihan
dan hasil koordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menyimpulkan, bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pada Pasal 4
ayat (1) sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/ Kota yang menyebabkan Hak Peserta Pemilihan dirugikan secara
langsung. Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) No
0419/K.BAWASLU/PM.07.00/ VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Penyelesaian Sengketa antar Peserta dengan
Penyelenggara Pemilihan pada huruf G, Verifikasi kelengkapan dokumen secara
materiel dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain; pada halaman 15
verifikasi materil dijelaskan, bahwa SK/BA objek sengketa menerangkan penilaian
terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon
(contoh: Menyebabkan berubahnya status pemohon tidak memenuhi syarat).
Berdasarkan peraturan a quo Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi
Permohonan, Para Teradu menilai objek sengketa yang diajukan Pemohon tidak
mendapat dampak yang merugikan secara langsung karena dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, Nomor 1107 tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah tahun 2024, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul selaku Pemohon,
masih ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024. Maka dalam Rapat Pleno Para Teradu
memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan dituangkan dalam Berita
Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (vide Bukti T-7). Bahwa
terkait Surat Pemberitahuan yang menurut Pemohon tidak menggunakan Perihal
Surat, Para Teradu menyatakan bahwa Format Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 tahun
2020 pada halaman 63 Formulir model PSP-6 perihal Pemberitahuan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima. Bahwa terhadap fakta Hukum
surat Penolakan pada tanggal 25 September 2024 tentang Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 2 Tahun 2024, Para Teradu menjelaskan bahwa dalam hal ini terjadi typo
penulisan tahun yang seharusnya tertulis tahun 2020 namun dalam surat tertulis
tahun 2024. Bahwa Para Teradu juga menerangkan, semua langkah yang dilakukan
dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Tengah telah sesuai dengan prosedur sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor
2 Tahun 2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil pengaduan
Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga bertindak tidak
profesional dan tidak berkepastian hukum karena menolak permohonan sengketa
dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Tidak Dapat Diterima tertanggal 25 September 2024 (vide Bukti P-2)
terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pengadu dengan objek
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024. Menurut Pengadu, isi dan prosedur penerbitan surat a
quo tidak merujuk pada dasar hukum yang tepat sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum. Para Teradu menyebutkan bahwa dasar hukum penolakan
permohonan penyelesaian sengketa adalah Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2024. Padahal menurut Pengadu, dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tidak
terdapat pasal tersebut. Selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu
dalam memberikan pelayanan kepada Pengadu saat mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa tidak maksimal. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Pengadu adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah pada Pilkada
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 sebagaimana Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti P-3).
Bahwa Para Teradu membenarkan telah menerima pengajuan permohonan
penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pengadu melalui kuasa hukumnya atas
nama Adi Mansa dari Kantor Hukum Adi Mansar Law Institute pada tanggal 24
September 2024 dengan tanda bukti permohonan Nomor
001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024. Bahwa objek yang menjadi sengketa adalah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-1). Keputusan
a quo berisi penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Khairul Kiyedi
Pasaribu dan Darwin Sitompul yang diusulkan oleh Partai Nasdem, Partai Golkar,
Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Perindo ,dan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusulkan oleh PDI
Perjuangan dan Partai Buruh (vide Bukti P-3).
Bahwa terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh
Pengadu teresebut, Para Teradu kemudian melakukan konsultasi kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara in casu Pihak Terkait. Hasil konsultasi tersebut,
menyimpulkan bahwa Pemohon telah dinyatakan Memenuhi Syarat dan ditetapkan
Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tahun 2024, oleh karena itu Pemohon tidak memiliki kerugian terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. sehingga Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan yang diajukan Pemohon Tidak Dapat Diterima. Hal itu sesuai
dengan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, BAB II Penyelesaian Sengketa
antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan (halaman 15) Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/ 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bagian V, huruf C Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan.Penjelasan Para Teradu tersebut juga dibenarkan oleh Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa pada tanggal 24 September 2024. pukul 21.00 WIB, Para Teradu
melakukan rapat pleno guna melakukan verifikasi formil dan verifikasi meteriel
terhadap dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan tanda terima
Nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024. Hasil verifikasi tersebut, kemudian
menyatakan permohonan Pemohon in casu Pengadu tidak dapat diterima karena
Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang diajukan oleh Pengadu sebagai objek
sengketa tidak menyebabkan hak peserta pemilihan in casu Pengadu dirugikan secara
langsung, dan Pemohon in casu Pengadu juga sudah ditetapkan sebagai Peserta
Pemilihan Tahun 2024, Keputusan Para Teradu tersebut, sesuai dengan Pasal 4 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Hasil verifikasi selanjutnya dituangkan dalam
Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (vide Bukti T-7),
dan terhadap Hasil Pleno kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 047/BA Pleno/SU-23/09/2024.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno kemudian diputuskan bahwa Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dengan tanda terima 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dengan pertimbangan sebagai berikut: 1)
hasil verifikasi syarat formil dan materiel; 2) hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, dan 3) Koordinasi dengan Koorsubbag FPSPP Sengketa Bawaslu RI
(vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24
September 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno melalui zoom. Hal ini
mengingat hanya Teradu II yang sedang berada di kantor, sedangkan Teradu I dan
Teradu III sedang melaksanakan dinas luar. Hal ini sesuai dengan arahan melalui
pesan Whatsapp dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara in casu Pihak Terkait (vide
Bukti PT.1-1 dan PT.1-2).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu
menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tidak Dapat Diterima kepada Pengadu dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Akan tetapi, menurut Pengadu, Para
Teradu dalam memutuskan permohonan penyelesaian sengketa Nomor
001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 bahwa objek sengketa “tidak menyebabkan hak
Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” sebagaimana alat bukti T-3 sebagai
tindakan yang prematur karena sengketa belum pernah diperiksa sesuai hukum acara
yang berlaku, sehingga mendahului kesimpulan sebelum pokok sengketa diperiksa.
Atas fakta tersebut, Para Teradu menerangkan bahwa dalam menangani permohonan
penyelesaian sengketa Nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 hingga terbitnya
surat pemberitahuan sebagaimana alat bukti T-3 telah melalui serangkaian proses dari
mulai konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku atasan langsung
sebagaimana alat bukti PT-1 dan PT-2, melakukan rapat pleno guna memverifikasi
keterpenuhan syarat verifikasi formil dan meteriel sebagaimana pada alat bukti T-6
kemudian hasil keputusan pleno dituangkan dalam berita acara sebagaiamana pada
alat bukti T-7.
Bahwa berkenaan dengan tercantumnya dasar hukum Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 dan ketidaksesuaian format surat, Para
Teradu mengakui terjadi kesalahan penulisan tahun Peraturan Bawaslu yang
seharusnya Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, namun yang
tertulis dalam Bukti T-3 adalah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2024. Adapun terkait dengan tidak mencantumkan nomor dan perihal pada alat bukti
T-3, Para Teradu telah mengikuti format sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2020 pada halaman 63 Formulir Model PSP-6 perihal Pemberitahuan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat Diterima.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mengajukan
gugatan ke PTTUN Medan dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Selanjutnya PTTUN memutus
gugatan tersebut dengan Putusan Nomor 11/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDN dengan
amar putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (ditolak) (vide Bukti T-4).
Bahwa terhadap putusan PTTUN tersebut, Pengadu kemudian mengajukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diputus dengan amar menolak
permohonan kasasi Pemohon in casu Pengadu (vide Bukti T-5).
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Para Teradu tidak memberikan
pelayanan maksimal dalam menerima permohonan penyelesaian sengketa a quo, Para
Teradu mengakui bahwa pada saat Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah, Para Teradu sedang tidak berada di kantor, karena masing-masing
sedang melakukan tugas. Teradu I dan Teradu III Selaku Koordinator Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humassedang melakukan perjalanan dinas,
dan Teradu II selaku Penanganan Pelanggaran sedang menghadiri undangan.
Meskipun demikian, jajaran sekretariat telah memberikan pelayanan dengan
membantu Pengadu melengkapi dokumen persyaratan, setelah dokumen dinyatakan
lengkap, staf sekretariat menerima berkas permohonan sengketa Pengadu dan
membuat tanda terima. Pengadu juga telah difasilitasi menggunakan tempat sidang
untuk konferensi pers. Para Teradu mengakui bahwa sewaktu memberikan pelayanan
mengalami kendala karena stempel kantor sekretariat sedang digunakan oleh bagian
keuangan sehingga membuat Pengadu harus menunggu. Atas kejadian tersebut, Para
Teradu telah memberikan teguran kepada jajaran sekretariat.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para
Teradu dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa Nomor
001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa
dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa Para Teradu sudah melakukan
konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Para Teradu dalam menangani
permohonan penyelesaian sengketa sudah melalui tahapan yang sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 mulai dari penerimaan permohonan penyelesaian
sengketa sampai dengan memberitahukan status permohonan sengketa kepada
Pemohon. Terlebih, terkait dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 sudah diputus oleh PTTUN Medan dengan
amar putusan menyatakan gugatan Penggugat in casu Pengadu tidak dapat diterima
dan permohonan Kasasi Pemohon in casu Pengadu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia. Artinya, Pemohon in casu Pengadu tidak memiliki kerugian
langsung dengan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024 karena Pengadu ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Tengah Tahun 2024. Oleh karena itu, dalil pengaduan Pengadu sepanjang
bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum terkait Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan tidak terbukti.
Namun demikian, terkait ketiadaan stempel, DKPP menilai, ketiadaan stempel
tidak dapat dianggap hal yang tidak penting atau remeh karena stempel merupakan
instrumen yang digunakan untuk pengesahan dokumen resmi, sekaligus sebagai tanda
bukti resmi yang diterbitkan oleh lembaga negara. Bahwa peristiwa tidak ada stempel
sekretariat dapat berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan publik, padahal sebagai
penyelenggara Pemilu dituntut bekerja secara profesional. Oleh karena itu, ke depan
Para Teradu lebih cermat dan teliti dalam memastikan kelengkapan sarana dan
prasana dibidang administrasi agar tidak terjadi lagi seperti yang terjadi dalam perkara
a quo. Selain itu, Para Teradu juga harus bertindak cermat dan teliti terhadap
kesalahan pengetikan produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Tapanuli Tengah
sehingga lebih memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, dalil pengaduan
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.