Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 280-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025
👁 27 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Pada hari rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.19 WIB, PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Partai Buruh dengan membawa Pasangan Calon Kepala Daerah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi datang ke Kantor KPU Tapanuli Tengah dengan tujuan mendaftarkan pasangan Calon Kepala Daerah yang akan diusung pada Pilkada Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi beserta perwakilan partai pengusung mengisi absensi yang telah disediakan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga Para Teradu yang diduga menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh dalam Pilkada Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 135; Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan perpanjangan jadwal; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Mhd. Fadli Wanri, Teradu IV Fahri Zulaiman Rambe, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Helman Tambunan selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
321-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 280-PKE-
DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Famoni Gulo
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Lingk. IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan,
Kabupaten Tapanuli Tengah
Memberi kuasa Kepada :
Nama :
Seri Musa H.M. Situmeang
Pekerjaan Advokat :
Alamat :
Jalan Sei Silau Nomor 72B, Kec. Medan Selayang,
Kota Medan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Wahid Pasaribu
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan,
Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Mhd. Fadli Wanri Hutagalung
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan,
Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Helman Tambunan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan,
Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Fahri Zulaiman Rambe
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan,
Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Abdul Haris Nasution
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Alamat :
Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan,
Kabupaten Tapanuli Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Para Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Pada hari rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.19 WIB, PDI Perjuangan
Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Partai Buruh dengan membawa Pasangan
Calon Kepala Daerah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi datang ke Kantor
KPU Tapanuli Tengah dengan tujuan mendaftarkan pasangan Calon Kepala Daerah
yang akan diusung pada Pilkada Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi beserta perwakilan partai pengusung mengisi absensi yang telah
disediakan. KPU Tapanuli Tengah yang dipimpin oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah
serta tiga Anggota KPU dan dihadiri oleh Bawaslu Tapanuli Tengah, menyambut
kehadiran Paslon beserta Partai pengusung di Aula Penerimaan Pendaftaran
Bacalon (Bukti P-1);
2. Bahwa sebelumnya Pengusung Partai PDIPerjuangan mendaftarkan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, telah melakukan konsultasi dengan
Komisioner KPU Tapanuli Tengah terkait akan dilakukan pendaftaran Pasangan
Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada hari Rabu tanggal 4 September
2024 (Bukti P-2) dan juga telah mengajukan permohonan untuk pembukaan
SILON KPU (Bukti P-4);
3. Kemudian KPU Tapanuli Tengah mempersilahkan perwakilan Partai Pengusung
untuk menyampaikan maksud kehadiran ke Kantor KPU Tapanuli Tengah,
sementara Partai pengusung sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan
pendaftaran ke KPU Tapanuli Tengah. Partai pengusung menjelaskan maksud dan
tujuan kehadiran ke Kantor KPU adalah untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang
diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Partai Buruh atas nama Masinton
Pasaribu dan Mahmud Efendi (Bukti-6). Perwakilan Partai pengusung juga
menjelaskan bahwa partai Pengusung telah mengakses silon untuk mengupload
persyaratan pendaftaran namun sampai berakhir jam pendaftaran pada Pukul
23.59 Wib, tetap terkendala tidak dapat mengupload persyaratan (Bukti P-5), Atas
kendala tersebut Partai Pengusung meminta kepada KPU Tapanuli Tengah agar
dapat mendaftar secara manual sebelum tenggang waktu berakhir, akan tetapi
KPU Tapanuli Tengah tetap bersikukuh / ngotot pendaftaran hanya dapat
dilakukan lewat aplikasi sistem informasi Pencalonan. Perwakilan Partai
pengusung kemudian mengutip Pasal 145 ayat 2 PKPU 8 Tahun 2024
sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 “Dalam hal terjadi
kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya tahapan pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ditetapkan oleh KPU”. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak dijalankan/dipatuhi
oleh Komisioner KPU Tapanuli Tengah hingga berakhirnya waktu pendaftaran
tidak ada satupun penetapan dan atau berita acara yang dibuat oleh KPU
Tapanuli Tengah walau sudah berulangkali diminta oleh Perwakilan Partai
Pengusung namun tetap tidak dilakukan oleh KPU Tapanuli Tengah sebagaimana
PKPU 10 Tahun 2024;
4. Selama proses dialog antara perwakilan Partai Pengusung dengan Komisioner KPU
Tapanuli Tengah yang berlangsung sekitar 3 jam, Bawaslu Tapanuli Tengah yang
diwakili oleh Ibu Setia Wati Simanjuntak 2 kali memberikan pendapat yang pada
intinya menekankan bahwa silon itu adalah hanya alat bantu, maka KPU harus
melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Sekitar pukul 23.58 WIB perwakilan Partai pengusung PDI Perjuangan dan Partai
Buruh kemudian menyerahkan Dokumen Pendaftaran Paslon secara manual
kepada KPU Tapanuli Tengah, akan tetapi dokumen manual tersebut ditolak dan
dikembalikan oleh KPU Tapanuli Tengah tanpa melakukan verifikasi berkas
secara manual (Bukti P-3);
6. Terhadap penolakan dan pengembalian tersebut perwakilan Partai Pengusung
meminta berita acara / Administrasi tentang keputusan KPU Tapanuli Tengah
tersebut namun hingga laporan ini kami buat ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) berita acara / Administrasi tersebut tidak ada
diterima oleh perwakilan Partai Pengusung;
7. Selama proses perdebatan di dalam ruangan KPU, masyarakat pendukung,
kader dan simpatisan partai pengusung melakukan orasi politik di depan
gerbang kantor KPU memohon dan meminta agar pendaftaran calon kepala
daerah Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi diterima KPU dan tidak
dipersulit prosesnya;
8. Massa pendukung menghimbau agar KPU tetap dalam posisi netral dan tidak
berpihak pada pasangan calon mana pun dan menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada pukul 23.00 WIB massa
pendukung yang sedang berorasi dan berkumpul di depan kantor KPU tetap
menjaga stabilitas dan kedamaian di tengah proses perdebatan antara
komisioner dan perwakilan partai pengusung;
9. Kemudian massa mendesak agar KPU tidak mengulur-ulur waktu pendaftaran
dan menerima pendaftaran Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi.
Tetapi sampai batas waktu pendaftaran, KPU tetap menolak dan bersikukuh
bahwa pendaftaran pasangan calon Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud
Efendi di tolak dengan alasan yang tidak logis. Yaitu, bahwa paslon harus
mendaftar dulu di silon sedangkan silon tidak dapat diakses pada saat proses
pendaftaran berlangsung;
10. Pukul 23.50 WIB perwakilan partai pengusung meminta agar pendaftaran
dilakukan secara manual dan bawaslu menyarankan agar KPU menerima proses
pendaftaran secara manual, akan tetapi saran dari Bawaslu tidak dihiraukan dan
diabaikan oleh pihak KPU;
11. Ibu Sarma Hutajulu selaku Plt Ketua DPC Partai PDI-Perjuangan dan Tao
Sianipar selaku Ketua DPD Partai Buruh serta Bapak Timbul Panggabean selaku
Ketua team Pemenangan membawa berkas ke meja KPU dan kemudian KPU
mengatakan berkas tidak dapat diterima atau mengembalikan berkas paslon
sekaligus menutup pendaftaran;
12. Pada Pukul 00.05 WIB ketua KPU Wahid Pasaribu dan komisioner lainnya
meninggalkan ruangan tanpa membuat berita acara;
13. Partai Pengusung, Masyarakat, Kader dan simpatisan yang melihat situasi tersebut
marah dan mendesak agar komisioner tidak bertindak sewenang-wenang dan
tetap menerima pendaftaran Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi secara
manual. Kemudian massa melakukan orasi politik dan menyuarakan bahwa
telah terjadi pengkhianatan demokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah;
14. Masyarakat yang tergabung dalam proses penghantaran pasangan calon Bapak
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tetap menunggu berita acara /
Administrasi tentang keputusan KPU Tapanuli Tengah;
15. Pukul 01.50 WIB dini hari, Baktiar Sibarani (team Pemenangan KEDAN) dan
Kiyedi Pasaribu (Pasangan calon KEDAN) beserta gerombolan nya kemudian
menyambangi kantor KPU. Massa pendukung Bapak Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi kemudian mempertanyakan tujuan dia datang ke kantor KPU
dan tidak digubris sama sekali oleh pihak Bakthiar Sibarani dan langsung masuk
ke kantor KPU. Massa menduga Baktiar Sibarani ingin melakukan intervensi dan
intimidasi pada pihak-pihak tertentu, dikarenakan dia datang dengan gerombolan
yang diduga preman-preman bayaran;
16. Kemudian Bakhtiar Sibarani menjumpai kapolres yang sedang berjaga-jaga di
Kantor KPU, Bakhtiar Sibarani kemudian bertanya soal pendaftaran yang sudah
tutup dan kenapa massa masih berada di lokasi ? Lalu kemudian Bakhtiar
Sibarani menyinggung soal pengamanan di lokasi tersebut. Kapolres kemudian
mengatakan bahwa dia bertanggung jawab dan siap di laporkan ke Kapolda
Sumatera Utara jika tindakan pengamanan yang dilakukan salah;
17. Setelah itu Bakhtiar Sibarani meminta izin untuk masuk ke dalam ruangan
KPU dan di izinkan Kapolres. Masyarakat yang menyaksikan kejadian itu
bingung dan bertanya soal kapasitas Bakhtiar Sibarani untuk bisa masuk ke
dalam ruangan Komisioner KPU;
18. Bahwa di dalam ruangan Komisioner KPU Baktiar Sibarani langsung mengatakan ke
Partai pengusung PDIP Ibu Plt Ketua “kenapa Komisioner KPU di sandera”. Hal ini
membuktikan bahwa diduga ada komunikasi terselubung antara Pihak KPU dengan
Pasangan Calon tertentu;
19. Pukul 02.37 WIB Bakhtiar Sibarani beserta gerombolan nya kemudian
meninggalkan lokasi. Pukul 03.10 WIB Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud
Efendi mengajak massa pendukung untuk meninggalkan tempat dan saat itu
juga Bapak Masinton mengatakan semua akan diperjuangkan secara hukum dan
ketentuan berlaku. Bapak Masinton juga meminta teman-teman dan masyarakat
untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menyerahkan semua
kepada pihak yang berwenang untuk mengatasi proses-proses yang terjadi pada
malam pendaftaran tersebut;
20. Bahwa atas tindakan KPU Tapanuli Tengah terkait penolakan pendaftaran
Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang di usung oleh Partai
PDIPerjuangan dan Partai Buruh sehingga pada tanggal 5 September 2024 Partai
Pengusung dari PDIPerjuangan melaporkan KPU Tapanuli Tengah kepada Bawaslu
Tapanuli Tengah sehingga atas dasar laporan dimaksud Bawaslu telah menyatakan
bahwa hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan Keputusan rapat pleno ketua
dan anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Laporan Nomor :
01/REG/LP/PB/KAB/02.25/IX/20254 merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan yang bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota sesuai (Bukti – 7) dan (Bukti-8);
21. Bahwa rangkaian perbuatan para Teradu, Kami sebagai Pengadu/pelapor meyakini
jika prilaku dan etika yang tidak profesional, sengaja mengabaikan segala ketentuan
yang berlaku demi tujuan dan maksud tertentu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 280-PKE-
DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 238-PKE-
DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Print out daftar hadir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan calon
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi beserta Partai Penyusung
Bukti P-2 Rekaman video pada saat konsultasi Tim Pemenangan Masinton - Mahmud
di kantor KPU Tapanuli Tengah
Bukti P-3 Rekaman video pada saat pendaftaran di kantor KPU Tapanuli Tengah
Bukti P-4 Surat permohonon pembukaan akses sistem informasi pencalonan (SILON)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bukti P-5 Tanggapan layar aplikasi SILON yang tidak dapat diakses/atau yang
mengalami gangguan sistem (error)
Bukti P-6 Surat pemberitahuan pendaftaran ke Komisi Pemihan Umum (KPU)
Kabupaten Tapanuli Tengah oleh Tim Pemenangan Masinton – Mahmud
Bukti P-7 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor :
165/PP.01.02/K.SU-23/9/2024 yang diterbitkan Bawaslu Tapanuli
Tengah tertanggal 11 September 2024
Bukti P-8 Surat Pemberitahuan Status Laporan yang diterbitkan Bawaslu Tapanuli
Tengah tertanggal 11 September 2024
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
mengumumkan secara resmi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024 dengan Nomor : 2754/PL.02.2-Pu/1201/2024 (Bukti
T-1)
2. Pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul 16.10 Wib, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Tengah An. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul datang
mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tetapi dikarenakan batas
waktu pendaftaran sampai dengan pukul 16.00 Wib maka KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah menyampaikan kepada Bakal Calon tersebut agar datang kembali
keesokan harinya tanggal 28 Agustus 2024 untuk mendaftar kembali; (Bukti T-2)
3. Bahwa keesokan harinya tanggal 28 Agustus 2024 Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah An. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul
mendaftar kembali ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan itu sesuai
Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni pendaftaran pada tanggal 27, 28 dan 29
Agustus 2024; (Bukti T-3)
4. Bahwa saat mendaftar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul dicalonkan 9 (Sembilan)
Partai Politik, yaitu :
1. Partai Nasdem
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai Amanat Nasional
4. Partai Golongan Karya
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
7. Partai Demokrat
8. Partai Perindo, dan
9. Partai Bulan Bintang (Bukti T-4)
5. Bahwa hingga sampai batas akhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024
pukul 23.59 Wib ternyata hanya ada 1 (Satu) pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang mendaftar yaitu : Pasangan Calon
Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul; (Bukti T-5)
6. Bahwa untuk menyikapi keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas,
pada tanggal 30 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diwakili oleh Ketua
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Wahid Pasaribu), Divisi Teknis Penyelenggaraan
(Helman Tambunan), Divisi Hukum dan Pengawasan (Abdul Haris Nasution), dan
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan (Ilseria Lubis) melakukan koordinasi dengan
KPU Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu (Raja Ahab Damanik) dan Kabag Teknis dan Hukum (Maruli Pasaribu) di
Ruang Rapat Lt. 1 KPU Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil koordinasi KPU Provinsi
Sumatera Utara menyampaikan bahwasanya harus dilakukan perpanjangan
pendaftaran sesuai ketentauan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024, dan BAB X Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan; (Bukti T-6)
7. Bahwa karena hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, maka sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 135
menyebutkan "Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya
terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 dan masih terdapat partai politik peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan atau Pasangan Calon
Perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat
melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan (Bukti T-7)
a. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta
Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar
mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, Partai politik peserta Pemilu atau gabungan
partai politik peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan pasangan calon pada
masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan partai politik peserta
Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dari pasangan calon yang
telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan
pendaftaran.
b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta
Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar
tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, partai politik peserta Pemilu
atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftarkan Kembali pasangan calonnya dengan
komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta
Pemilu yang berbeda.
8. Sebagaimana dijelaskan pada poin 7, kondisi di Kabupaten Tapanuli Tengah berada
pada ketentuan pasal 135 b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah
dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang
belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan
suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, partai politik peserta
Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftarkan Kembali pasangan calonnya dengan
komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu
yang berbeda;
9. Bahwa akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau
gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai
ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk Kabupaten Tapanuli
Tengah sebanyak 14.413 suara untuk mencalonkan pasangan calon bupati dan
wakil bupati (Bukti T-8)
10. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah melaksanakan Rapat Pleno tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 dan Sosialisasi
Perpanjangan Pendaftaran dimana peserta dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut
terdiri dari : Partai Politik, Forkopimda dan Bawaslu dan selanjutnya KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah akan mengeluarkan Keputusan tentang Tahapan
Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024;
(Bukti T-9)
11. Bahwa Tanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan
Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan
Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 2818/PL.02.2-Und/1201/2/2024
tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Undangan, pada pelaksanaan sosialisasi tersebut,
KPU Kabupoen Tapanuli Tengah mengundang 15 Partai Politik, Forkopimda
Kabupaten Tapanuli Tengah dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah; (Bukti T-
10)
12. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
melaksanakan Rapat Pleno diantaranya adalah Persiapan tentang Verifikasi
Adminsitrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 mulai tanggal 2 s.d 5
September 2024 dan memutuskan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan,
Abdul Haris Nasution untuk berangkat ke Medan menjemput dokumen Surat
Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024 sesuai dengan undangan Direktur Utama RSUP H.
Adam Malik Nomor : ...........UM.01.03/D.XXVIII/7135/2024 tanggal 2 September
2024 Hal Undangan dan ke Pengadilan Negeri Medan dalam rangka verifikasi
dokumen pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Darwin Sitompul; (Bukti T-11 dan T-12)
13. Bahwa Pada tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 11.40, salah seorang warga
Bernama TAM Silitonga mengaku sebagai LO Masinton Pasaribu -Mahmud Efendi
mendatangi tim Help Desk Silon KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk
bermaksud berkonsultasi perihal syarat pencalonan dan syarat calon, kemudian
melalui Tim Help Desk langsung memberikan penjelasan semua hal terkait
pencalonan termasuk tentang kesepakatan Partai Politik bilamana terdapat ada
yang mengalihkan usungan ke Paslon lain;
14. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Sdr. Tam Silitonga, Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud
Efendi akan melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2024, sebagai
persiapan terkait pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah beserta
seluruh sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Rapat Internal
membahas teknis pelaksanaan penerimaan perpanjangan pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024;
15. Bahwa pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 11.40 Wib KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah dalam hal ini Tim Help Desk kembali didatangi oleh Saudara TAM
Silitonga yang mengaku sebagai Tim Masinton Pasaribu - Mahfud Efendi yang
menyampaikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Tahun 2024, Masinton Pasaribu - Mahfud Efendi akan mendaftar ke Kantor KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 4 September 2024;
16. Bahwa Pada tanggal 4 September 2024, pukul 16.25 WIB, salah seorang
masyarakat bernama Timbul Panggabean bersama Ketua Partai Buruh Tao
Sianipar mengaku sebagai Tim Paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berkonsultasi tentang
pencalonan Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi. Saudara Timbul Panggabean dan
rekan diterima di Aula KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. KPU Kabupaten Tapanulli
Tengah, Helman Tambunan selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan
menjelaskan syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk menjelaskan tahapan
perpanjangan pendaftaran calon Bupati Tapanuli Tengah, tanggal 2 - 4 September
2024, dan menjelaskan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab X halaman
117 s/d 123 dan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga menyampaikan ketentuan
yang harus dipenuhi dalam perpanjangan pendaftaran Pasion Bupati / Wakil
Bupati Tapanuli Tengah, bahwa apabila ada Partai Politik yang mengalihkan
usungan dari Pasion Bupati/Wakil Bupati sebelumnya, maka harus ada
kesepakatan bersama dengan Partai Politik dan Paslon Bupati/Wakil Bupati yang
diusung sebelumnya dan juga dapat dijelaskan bahwa apabila Pasangan Calon
ingin mendaftar nantinya harus membawa surat kesepakatan bersama dengan
partai politik yang menyatakan sudah keluar dari gabungan partai politik
sebelumnya.
17. Pada tanggal 4 September 2024, pukul 17.00 WIB, anggota Sekretariat PDIP
Syahriana Tambunan menyerahkan 2 (dua) surat bernomor sama yang
bertandatangan Ketua a/n Horas Sampetua Hutagalung, SE dan Sekretaris a/n
Ronal Pakpahan serta Ketua a/n Sarma Hutajulu SH dan Sekretaris a/n Disman
Sihombing untuk mengajukan pembukaan akses Silon dengan menunjuk
Syahriana Tambunan sebagai petugas Silon dan juga menyampaikan surat
pemberitahuan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah An.
Masinton Pasaribu - Mahmud.
Karena terdapatnya 2 (dua) surat kepengurusan partai politik PDIP Kabupaten
Tapanuli Tengah yang berbeda, lantas Tim Help Desk KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah, An. Ilseria Lubis membuka akses SIPOL dan ternyata kepengurusan Partai
Politik PDIP Tapanuli Tengah masih terdaftar di SIPOL an. Horas Hutagalung
sebagai Ketua dan Ronal Pakpahan sebagai sekretaris, lalu Sdr. Ilseria Lubis
mengkonfirmasi kebenaran surat yang akan dijadikan dasar untuk pembukaan
akses Silon. Tim Help Desk selanjutnya meminta Syahriana Tambunan
menelephon Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan, namun keduanya
tidak bisa dihubungi. Sementara Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing yang juga
dihubungi meminta supaya menggunakan surat a/n Sarma Hutajulu dan Disman
Sihombing selaku Plt Ketua dan Sekretaris sesuai dengan SK DPP PDIP Pusat.
Tetapi, karena belum terdaftar di Sipol, Tim Help Desk KPU meminta supaya PDIP
menguploadnya. Baru pada pukul 21.00 WIB pembukaan akses Silon berhasil
dengan petugas Silon menjadi a/n Timbul Panggabean, karena NIK a/n Syahriana
Tambunan sudah terdaftar sehingga tidak bisa diupload di Silon.
18. Bahwa setelah akses SILON terbuka, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
menyarankan kepada admin SILON Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi agar segera mengisi data
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi dan mengupload dokumen - dokumen yang diperlukan melalui
SILON dan pada saat itu admin SILON mulai mengisi data -data ke dalam aplikasi
SILON;
19. Bahwa pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Ketua KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu, meminta Saudara Helman
Tambunan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk berkoordinasi dengan KPU
Provinsi Sumatera Utara terkait belum teruploadnya syarat calon dan syarat
pencalonan dari Pasangan Calon Masinton - Mahmud Efendi dalam Aplikasi Silon.
Kemudian Helman Tambunan berkomunikasi dengan Divisi Teknis Penyelenggaran
KPU Provinsi Sumatera Utara didengar langsung oleh Teradu I s.d IV untuk
mempertanyakan hal tersebut dan kemudian mendapat jawaban bahwasanya
pendaftaran melalui akses Silon;
20. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, pukul 21.39 WIB, PDIP Bersama Partai
Buruh dan Paslon Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi datang ke Kantor KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku untuk mendaftarkan diri sebagai Paslon
Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Setelah disambut dengan baik di ruang
pendaftaran, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan bahwa Paslon
Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi belum mendaftar melalui Silon.
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan supaya petugas Silon PDIP dan
Pasion Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi mengupload Syarat Pencalonan dan
Syarat Calon ke Silon. Selain itu, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga
menyampaikan ketentuan yang harus dipenuhi dalam perpanjangan pendaftaran
Paslon Bupati / Wakil Bupati Tapanuli Tengah, bahwa apabila ada Partai Politik
yang mengalihkan usungan dari Paslon Bupati/Wakil Bupati sebelumnya, maka
harus ada kesepakatan bersama dengan Partai Politik dan Paslon Bupati/Wakil
Bupati yang diusung sebelumnya sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Bab X halaman 123, contoh-3, tetapi dari Partai
PDIP tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud. (Bukti T-13)
21. Bahwa Sebagaimana sebelumnya, PDIP telah mengusung Paslon Khairul Kiyedi
Pasaribu - Darwin Sitompul menjadi Balon Bupati Tapanuli Tengah bersama-sama
dengan 8 (delapan) Parpol lainnya antara lain, Partai Gerakan Indonesia Raya,
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem,
Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai
Demokrat, Partai Persatuan Indonesia.
Bahwa karena PDIP telah mengusung Paslon sebelumnya, maka KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah meminta surat kesepakatan bersama antara Partai Politik dan
Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah tersebut, tetapi PDIP tidak
memperlihatkan atau tidak memberikan. Tim PDIP dan Pasion Masinton Pasaribu
- Mahmud Efendi selanjutnya menjelaskan bahwa petugas Silon Pasion tidak dapat
mengupload dokumen syarat pencalonan serta syarat calon. Lalu KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah menjelaskan petugas Silon Paslon tidak dapat mengupload
dokumen karena belum dicabut surat dukungan dari Paslon sebelumnya. Ketua
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah meminta kepada Tim Paslon untuk menguoload
syarat calon dan syarat pencalonan ke dalam SILON sampai dengan waktu pukul
23.59 Wib juga Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah meminta agar pendaftaran
di skor, agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dapat kembali berkoordinasi dengan
KPU Provinsi Sumatera Utara sekaligus Tim Paslon dapat mempersiapkan
dokumen syarat calon dan syarat pencalonan untuk diupload ke dalam Aplikasi
SILON. Namun tim paslon tidak memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah dan terus mendesak agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah agar
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima pendaftaran secara manual. Sampai
pukul 23.59, Tim PDIP tidak dapat mengupload syarat calon dan syarat pencalonan
ke dalam Silon. Lalu Tim PDIP dan Paslon Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi
meminta supaya dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon diserahkan
secara manual kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Tapanulli
Tengah tetap mengacu kepada ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Nomor 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan bahwa aplikasi SILON
tidak dapat mengupload dikarenakan aplikasi SILON PDIP Perjuangan masih
terikat dengan SILON Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin
Sitompul beserta 8 Partai pengusung yang sebelumnya sudah mendaftarkan
pasangan tersebut, namun Tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud
Efendi justru mengatakan bahwa akses SILON rusak padahal sesungguhnya
jaringan internet dan listrik pada saat itu sangat baik. Pada saat itu KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah menyarankan kepada Tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu
dan Mahmud Efendi untuk berkoordinasi dengan Pasangan Calon yang sudah
diusung PDIP sebelumnya dalam hal ini adalah Pasangan Calon Khairul Kiyedi
Pasaribu dan Darwin Sitompul terkait permintaan untuk mencabut kesepakatan
agar partai pengusung PDI Perjuangan keluar dari koalisi pengusung pasangan
calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024. Setelah itu maka terjadilah perdebatan panjang lebar, hingga pukul 23.59
WIB, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah resmi menutup perpanjangan
pendaftaran Pasion Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
22. Bahwa pada saat proses pendaftaran tanggal 5 September 2024 dini hari Pukul
00.01 Wib, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi bersikeras agar KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah memberikan Berita Acara Pengembalian dokumen persyaratan pencalonan,
namun KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat memberikan berita acara
dimaksud sebab KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menerima dan tidak
memeriksa dokumen pencalonan tersebut.
Pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan
laporan pelaksanaan perpanjangan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 ke KPU Provinsi Sumatera Utara;
23. Bahwa seharusya apabila ada Partai Politik atau gabungan partai politik yang akan
mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maka terlebih dahulu
harus menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dan surat permohonan
pembukaan akses SILON 1 (satu) hari sebelum hari pendaftaran sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Bab Il Poin b huruf
d halaman 20; (Bukti T - 14); (Bukti T - 15), (Bukti T - 16);
24. Sehubungan dengan keluarnya Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024
tanggal 1 September 2024 Perihal Penerimaan kembali berkas Pendaftaran
Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah dengan segera berkoordinasi Ke KPU Provinsi Sumatera Utara
perihal surat tersebut, kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggaran
zoom meeting bersama dengan beberapa KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara,
dalam zoom tersebut KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan surat yang
dimaksud dan membuat seluruh tahapan tentang penerimaan kembali pendaftaran
sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2024 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024. (Bukti T-17)
25. Atas dasar keluarnya Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11
September 2024 Perihal Penerimaan kembali berkas Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
langsung melaksankan dan menindaklanjuti dengan menerima kembali berkas
pendaftaran Pasangan Calon Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi pada tanggal 14 September 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah. (Bukti T-18 dan T-19)
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-19, sebagai berikut:
Bukti T-01 Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024 Nomor 2754/PL.02.2-Pu/1201/2024 tanggal
24 Agustus 2024
Bukti T-02 Surat penyampaian KPU Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin
Sitompul agar kembali esok hari pada tanggal 28 Agustus 2024 tertanggal 27
Agustus 2024
Bukti T-03
Bukti T-04
Bukti T-05
Bukti T-06
Bukti T-07
Bukti T-08
Bukti T-09
Bukti T-10
Bukti T-11
Bukti T-12
Bukti T-13
Bukti T-14
Bukti T-15
Bukti T-16
Bukti T-17
Bukti T-18
Bukti T-19
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan tugas dan
kawenangannya telah melakukan pengawasen secara melekat terhadap Porpanjangan
Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tepanulli
Tengah Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sejak tanggal 28.d 4 September 2024.
a) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah
mangoluarkan Keputusan Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penundaan
Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tangah
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengumuman : 30 Agustus s.d 1 September 2024;
b. Pendaftaran : 2 September s.d 4 September 2024;
c. Pemeriksaan Kesehatan : 3 September s.d 5 September 2024, (Bukti PT-
1)
b) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah
mengeluarkan Pengumuman Nomor: 2817/PL.02.2-Pu/1201/2/2024 tentang
Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024. (Bukti PT-2)
c) Bahwa Ketua Bawaslu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
007/HK.01.01/K.SU-23/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Tim
Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah Tahun 2024 untuk melakukan pengawasan melekat secara langsung
Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Bukti PT-
3)
d) Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
melalui Tim Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024 menerangkan bahwa pada pukul 16.00 WIB
datang Tim Partai Pengusung dari PDI Perjuangan Partai Buruh yang akan
mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
MASINTON PASARIBU MAHMUD EFENDI serta meminta akses SILON kepada
help desk KPU Tapanuli Tengah dan berkoordinasi terkait dokumen persyaratan
yang diunggah di SILON Terkait adanya konsultasi yang dilakukan LO Tim
Pemenangan Masinton dan Mahmud Efendi, Bawaslu Tapanuli Tengah turut
berada di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan
pengawasan atas koordinasi yang dilakukan oleh LO Bakal Pasangan Calon
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dikantor KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah yang menerima LO Tim Pemenangan Masinton dan Mahmud. LO bakal
Calon Masinton dan Mahmud yang hadir koordinasi ke KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah adalah Timbul Panggabean, Denis Simalango dan Ketua Partai Buruh
(Tao Junjungan Sianipar). Petugas help desk KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
yakni Ilseria Lubis menyatakan bahwa yang menjadi syarat pencalonan yang
paling utama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah
adalah B- Persetujuan Parpol yang diperoleh dari DPP tingkat Pusat yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jendral dan itu diperoleh dari silon
yang diunggah oleh DPP, Yang kedua model B pencalonan atau kesepakatan
bersama antara paslon dan partai politik (Bukti PT-4)
e) Kemudian pada pukul 21.39 WIB bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi beserta Tim pengusung yaitu Partai
Politik PDIP dan Partai Buruh serta Tim Pemenangan datang ke Kantor KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti PT-5)
f) Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu,
didampingi komisioner, Fadil Wanri Putra Hutagalung, Helman Tambunan, dan
Fahri Zulamin Rambe, mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan.
pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi serta rombongan ke kantor
KPU karena KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengatakan bahwa mereka tidak
menerima surat pemberitahuan terkait kedatangan Paslon Masinton Pasaribu
dan Mahmud Efendi serta rombongan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Kemudian Plt Ketua DPC PDIP
Tapteng, Sama Hutajulu, menjelaskan, "Kedatangan mereka untuk
mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng. Kami sudah
menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Tapteng. Saya teken suratnya, tadi
sore (Rabu), bahwa kami akan datang mendaftar pukul 19.00 WIB, kala Sarma.
Pada saat pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mendaftar terjadi
perdebatan antara Paslon dengan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terkait
pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tidak dapat mengakses
upload dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon silon, sehingga
sampai dengan pukul 23.58 Wib, namun KPU Kabupaten Tapanuil Tengah tidak
menarima berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Elendi
karens KPU Tapteng bersikukuh, berkas pencalonan harus diunggah ke sistem
informasi pencalonan (SILON) dan selalu mempertanyak surat kesepakatan
Partal Politik tanpa menerima berkas dokumen pendaftara paslon Masinton
Pasaribu dan Mahmud Efendi Terhadap perdebatan tersebut Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah an. Sotia Wali Simanjuntak menegaskan bahwa
SILON itu adalah hanya alat hantu, maks KPU Kabupaten Tapanull Tengah
harus melaksanakan proses pendaftaran pasion Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Tengah serta menyampaikan saran perbeikan secara lisan
sebanyak 2 (dua) kali Kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tongah untuk menerima
Barkas Dokumen yang dibawa oleh pasangan Calon Masinton Pasaribu dan
Mahmud Elendi dan diverilkast, jika tidak memenuhi syarat atau
persyaratannya tidak lengkap agar KPLJ Kabupaten Tapanuli Tengah
memberikan tanda bukti pengembalian. Namun saran porbalkan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak di tanggapi oleh
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Ketua KPU Kabupaten Tapanul Tengah, Wahid
Pasaribu mengatakan, tepat pada pukul 23.59 MB, masa perpanjangan
pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi ditutup. (Bukti
PT-6)
g) Pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanul Tengah, Masinton
Pasaribu dan Mahmud Efendi mendatangi kantor KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah pada pukul 21.30 WIB untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 bertempat di Jalan Lakamana
Manonga Napitupulu. Saat pendaftaran 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah beserta Staf menyambut kedatangan Tan Pemenangan dan
Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Namun, terlihat
perbedaan penyambutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
terhadap Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dengan
Bakal Pasangan Calon Khairul Kledi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Dimana,
saat penyambutan Bakal Pasangan Calon Khairul Kiedi Pasaribu dan Darwin
Sitompul pihak KPU Kabupaten Tapanul Tengah serta Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah berpakalan resmi dengan stelan Jas berwarna
Hitam dan berpeci menyambut kedatangan mereka dengan pengalungan Ulos
Batak oleh Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Bakal
Pasangan Calon dengan penuh persiapan. Namun, saat penyambutan Bakal
Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tidak disambut dengan
pengalungan ulos Batak. (Bukti PT-7)
2. Bahwa pada tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
menerima laporan dugaan Pelanggaran yang diregister dengan Nomor
01/REG/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024. Pada pokoknya pelapor an. Disman Sihombing
melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah terkait Pendaftaran Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud
Efendi tidak di terima oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah laporan diterima
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Kajian awal keterpenuhan Syarat
Formal dan Materil Setelah syarat Formal dan Materil lengkap, Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah melakukan panggilan klarifikasi terhadap para pihak yaitu pelapor.
saksi saksi dan terlapor. Setelah Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan
Klarifikasi terhadap para pihak. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
Kembali melakukan Rapat Pleno untuk membuat Kajian dugaan Pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa Laporan Nomor
01/REG/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 adalah merupakan Pelanggaran Administrasi
sehingga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan Rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah. untuk mematuhi seluruh proses dan tatacara penerimaan
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan peraturan
yang berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. (Bukti PT-8)
[2.7.2] Plt. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah
terkait SK ganda perlu dijelaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah terjadi dualisme,
bahwa kami pada saat pendaftaran calon, pengurus sebelumnya tidak bersedia
mencalonkan Masinton-Mahmud. Bahwa pada tanggal 3 September 2024 maka
selanjutnya DPP mengeluarkan surat baru penggantian struktur untuk mencalonkan
Masinton-Mahmud.
Bahwa benar saksi Pengadu (Timbul Panggabean) adalah LO dari DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa kami pada saat proses pencalonan SILON (saya
sebagai pj) selalu bermasalah, maka Plt Ketua meminta kepada KPU untuk diterima
secara manual. Dan meminta BA jika tolak juga meminta BA jika pencalonan di terima.
[2.8] SAKSI PENGADU
[2.8.1] Timbul Panggabean
Bahwa saya adalah admin silon pengganti pada saat pencalonan, berkas yang kami
sampaikan tidak pernah disentuh. Jika memang kurang harusnya diberikan formulir
pengembalian, jika diterima dibuatkan tanda terima atau BA penerimaan, jika ditolak
dibuatkan tanda terima atau BA penolakan.
[2.8.2] Jerry Zai
Bahwa pada tanggal 4 saya mengikuti proses pendaftaran dan saya buatkan live report
melalui facebook saya. Sekira pukul 21.19 ketika kami sampai ada 3 Anggota yang
menerima kami, dan Paslon menandatangani absen buku tamu. Pada saat diterima
masuk kedalam, ketua KPU bertanya apakah sudah mengupload berkas ke SILON lalu
dijawab tidak bisa di update dikarenakan SILON bermasalah. Tanpa dihadiri Teradu V,
Teradu I menyampaikan semua pencalonan harus melalui SILON dan terjadi
perdebatan. Yang pada intinya Ketua KPU tetap atau mewajibkan pencalonan melalui
SILON meskipun calon meminta agar diperiksa secara manual (tidak melalui SILON).
Lalu pada pukul 23.59 ketua KPU menutup masa pendaftaran. Setelahnya paslon dan
pendukung masih menunggu disana yang meminta atau menunggu Berita Acara dari
KPU.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan yang diduga Para Teradu yang diduga menolak pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai
Buruh dalam Pilkada Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
pada tanggal 24 Agustus 2024, Para Teradu mengumumkan secara resmi Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 dengan Nomor:
2754/PL.02.2-Pu/1201/2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal 27 Agustus 2024, pukul
16.10 WIB, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Khairul
Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul datang mendaftar ke kantor KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah tetapi dikarenakan batas waktu pendaftaran sampai dengan pukul
16.00 WIB maka KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan kepada Bakal
Pasangan Calon tersebut agar datang kembali keesokan harinya pada tanggal 28
Agustus 2024 untuk mendaftar kembali (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 28
Agustus 2024, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n.
Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul mendaftar kembali ke Kantor KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah dan telah sesuai dengan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni pada
tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa pada saat mendaftar, Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Khairul Kiyedi Pasaribu
dan Darwin Sitompul dicalonkan 9 (sembilan) partai politik, yaitu Partai Nasdem, PKS,
PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, dan PBB (vide
Bukti T-4). Bahwa hingga sampai batas akhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus
2024, pukul 23.59 WIB, ternyata hanya ada 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang mendaftar, yaitu Pasangan Calon Khairul
Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (vide Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diwakili
oleh Teradu I, Teradu III, Teradu V, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan (Ilseria
Lubis) melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Raja Ahab Damanik) dan Kabag Teknis dan
Hukum (Maruli Pasaribu) di Ruang Rapat Lt. 1 KPU Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil
koordinasi, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwasanya harus dilakukan
perpanjangan pendaftaran sesuai ketentauan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan BAB X Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pencalonan (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 31 Agustus
2024, selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno tentang perpanjangan
pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 dan sosialisasi
perpanjangan pendaftaran. Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024 (vide Bukti T-9).
Bahwa pada tanggal 1 September 2024, Para Teradu melaksanakan Sosialisasi
Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun
2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 2818/PL.02.2-Und/1201/2/2024, bertanggal 30
Agustus 2024, perihal Undangan. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Para Teradu
engundang 15 partai politik, Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah (vide Bukti T-10).
Bahwa Pada tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 11.40 WIB, salah seorang
warga bernama Tam Silitonga yang mengaku sebagai LO Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi mendatangi tim help desk Silon KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
untuk berkonsultasi perihal syarat pencalonan dan syarat calon. Kemudian tim help
desk memberikan penjelasan semua hal terkait pencalonan termasuk tentang
kesepakatan partai politik bilamana ada yang mengalihkan dukungan ke paslon lain.
Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Sdr. Tam Silitonga, Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Masinton Pasaribu dan Mahmud
Efendi akan melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2024. Sebagai
persiapan terkait pendaftaran tersebut, Para Teradu beserta seluruh jajaran Sekretariat
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan rapat internal membahas teknis
pelaksanaan penerimaan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 11.40 WIB, KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah dalam hal ini tim help desk kembali didatangi oleh Sdr.
Tam Silitonga yang mengaku sebagai Tim Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi yang
menyampaikan bahwa Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi akan mendaftar ke
Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari itu. Bahwa pada pukul 16.25 WIB,
salah seorang masyarakat bernama Timbul Panggabean bersama Ketua Partai Buruh
Tao Sianipar yang mengaku sebagai Tim Paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berkonsultasi tentang
pencalonan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Timbul Panggabean dan rekan
diterima di Aula KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Teradu
III menjelaskan syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk menjelaskan tahapan
perpanjangan pendaftaran calon Bupati Tapanuli Tengah, tanggal 2 s.d. 4 September
2024, dan menjelaskan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Bab X halaman 117 s.d. 123 dan
menyatakan syarat yang harus dipenuhi dalam perpanjangan pendaftaran Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah bahwa apabila ada partai politik yang
mengalihkan usungan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, maka harus
ada kesepakatan bersama dengan Partai Politik dan Paslon Bupati/Wakil Bupati yang
diusung sebelumnya dan juga dapat dijelaskan bahwa apabila Pasangan Calon ingin
mendaftar nantinya harus membawa surat kesepakatan bersama dengan partai politik
yang menyatakan sudah keluar dari gabungan partai politik sebelumnya.
Bahwa pada tanggal 4 September 2024, pukul 17.00 WIB, perwakilan Sekretariat
PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Syahriana Tambunan, menyerahkan 2
(dua) surat bernomor sama, surat pertama bertanda tangan ketua atas nama Horas
Sampetua Hutagalung, S.E. dan sekretaris atas nama Ronal Pakpahan, dan surat
kedua bertanda tangan ketua atas nama Sarma Hutajulu, S.H. dan sekretaris atas
nama Disman Sihombing, untuk mengajukan pembukaan akses SILON dengan
menunjuk Syahriana Tambunan sebagai petugas SILON dan juga menyampaikan surat
pemberitahuan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah a.n. Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Dikarenakan terdapat 2 (dua)
surat kepengurusan partai politik PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbeda,
lantas tim help desk KPU Kabupaten Tapanuli Tengah a.n. Ilseria Lubis membuka akses
SIPOL dan ternyata kepengurusan PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah masih terdaftar
di SIPOL atas nama Horas Hutagalung sebagai ketua dan Ronal Pakpahan sebagai
sekretaris. Ilseria Lubis mengkonfirmasi kebenaran surat yang akan dijadikan dasar
untuk pembukaan akses SILON. Tim help desk selanjutnya meminta Syahriana
Tambunan menelepon Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan, namun
keduanya tidak bisa dihubungi. Sedangkan Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing
yang juga dihubungi meminta supaya menggunakan surat a.n. Sarma Hutajulu dan
Disman Sihombing selaku Plt. Ketua dan Sekretaris sesuai dengan SK DPP PDIP. Tetapi
karena belum terdaftar di SIPOL, tim help desk KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
meminta supaya PDIP menunggah dalam sistem.
Bahwa baru pada pukul 21.00 WIB pembukaan akses SILON berhasil dengan
admin SILON menjadi atas nama Timbul Panggabean karena NIK admin atas nama
Syahriana Tambunan sudah terdaftar sehingga tidak dapat menunggah dokumen di
SILON. Bahwa setelah akses SILON terbuka, Para Teradu menyarankan kepada admin
SILON Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi agar segera mengisi
data dan menunggah dokumen dalam aplikasi SILON. Bahwa dalam proses tersebut,
Teradu I meminta Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait belum terunggahnya syarat
calon dan syarat pencalonan dari Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi dalam aplikasi SILON. Kemudian Teradu III berkomunikasi dengan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Sumatera Utara yang didengar
langsung oleh Teradu I s.d. Teradu IV dan kemudian mendapat jawaban bahwasanya
pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui akses SILON.
Bahwa masih pada tanggal 4 September 2024, pukul 21.39 WIB, PDIP, Partai
Buruh, dan Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi datang ke
kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendaftarkan diri sebagai Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Setelah disambut dengan baik di ruang
pendaftaran, Para Teradu menyampaikan bahwa Bakal Pasangan Calon Masinton
Pasaribu dan Mahmud Efendi belum mendaftar melalui aplikasi SILON. Para Teradu
kemudian menyampaikan supaya petugas SILON PDIP dan Bakal Pasangan Calon
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menunggah Syarat Pencalonan dan Syarat
Calon ke SILON. Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan ketentuan yang harus
dipenuhi dalam perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah bahwa apabila ada Partai Politik yang mengalihkan dukungan dari Paslon
Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya maka harus ada kesepakatan bersama dengan
Partai Politik dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung sebelumnya sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, Bab X halaman
123, contoh-3, tetapi dari PDIP tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud (vide
Bukti T-13).
Bahwa sebelumnya PDIP telah mengusung Bakal Pasangan Calon Khairul Kiyedi
Pasaribu dan Darwin Sitompul bersama-sama dengan 8 (delapan) parpol lainnya, yaitu
Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Keadilan
Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai
Persatuan Indonesia. Bahwa karena PDIP telah mengusung paslon sebelumnya, maka
Para Teradu meminta surat kesepakatan bersama antara Partai Politik dan Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tersebut, tetapi PDIP tidak dapat
memperlihatkan atau tidak memberikan. Tim PDIP dan Pasion Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi selanjutnya menjelaskan bahwa petugas SILON tidak dapat
menunggah dokumen syarat pencalonan serta syarat calon. Lalu Para Teradu
menjelaskan bahwa petugas SILON tidak dapat mengunggah dokumen karena belum
terdapat surat pencabutan dukungan dari Bakal Pasangan Calon Khairul Kiyedi
Pasaribu dan Darwin Sitompul. Bahwa Teradu I meminta kepada Tim Paslon untuk
menunggah syarat calon dan syarat pencalonan ke dalam SILON sampai dengan pukul
23.59 WIB dan meminta agar pendaftaran diskors agar dapat kembali berkoordinasi
dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, sekaligus memberi kesempatan Tim Paslon
mempersiapkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan untuk diunggah ke
dalam aplikasi SILON. Namun, tim paslon tidak memberikan kesempatan kepada Para
Teradu dan terus mendesak agar menerima pendaftaran secara manual.
Bahwa sampai batas waktu pukul 23.59 WIB, tim PDIP tidak dapat mengunggah
syarat calon dan syarat pencalonan ke dalam aplikasi SILON. Lalu Tim PDIP dan Paslon
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi meminta agar dokumen persyaratan
pencalonan dan syarat calon diserahkan secara manual kepada KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah. Berkenaan dengan permintaan tersebut, Para Teradu tetap mengacu
pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu menegaskan bahwa
aplikasi SILON tidak dapat menunggah dokumen dikarenakan akun SILON PDIP
Perjuangan masih terikat dengan SILON Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan
Darwin Sitompul beserta 8 (delapan) partai politik pengusung yang sebelumnya sudah
mendaftarkan pasangan tersebut. Namun tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi justru mengatakan bahwa akses aplikasi SILON rusak padahal
sesungguhnya jaringan internet dan listrik pada saat itu sangat baik.
Bahwa Para Teradu kemudian menyarankan kepada tim Pasangan Calon
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi untuk berkoordinasi dengan Pasangan Calon
yang sudah diusung PDIP sebelumnya, dalam hal ini adalah Pasangan Calon Khairul
Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul terkait permintaan untuk mencabut kesepakatan
agar partai pengusung PDI Perjuangan keluar dari koalisi pengusung pasangan calon
Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.
Setelah itu maka terjadilah perdebatan panjang lebar, dan pada pukul 23.59 WIB
Teradu I resmi menutup perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah.
Bahwa pada saat proses pendaftaran tanggal 5 September 2024 dini hari, pukul
00.01 WIB, tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi bersikeras
agar Para Teradu memberikan Berita Acara pengembalian dokumen persyaratan
pencalonan, namun Para Teradu tidak dapat memberikan berita acara dimaksud sebab
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menerima dan tidak memeriksa dokumen
pencalonan tersebut. Pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
menyampaikan laporan pelaksanaan perpanjangan penerimaan pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara. Bahwa seharusnya apabila terdapat partai politik atau gabungan partai politik
yang akan mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati maka terlebih
dahulu harus menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dan surat
permohonan pembukaan akses SILON paling lama 1 (satu) hari sebelum hari
pendaftaran sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024, Bab Il Poin b huruf d halaman 20 (vide Bukti T-14 s.d. Bukti T-16).
Bahwa sehubungan dengan keluarnya Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-
SD/06/2024 tanggal 1 September 2024 perihal Penerimaan Kembali Berkas
Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Para
Teradu dengan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara perihal surat
tersebut, kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan zoom meeting
bersama dengan beberapa KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Dalam pertemuan
tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara memberikan arahan kepada KPU
Kabupaten/Kota agar melaksanakan surat yang dimaksud dan membuat seluruh
tahapan tentang penerimaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, dan Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 (vide Bukti T-17). Atas dasar keluarnya Surat KPU RI Nomor:
2038/PL.02.2-SD/06/2024, Para Teradu langsung melaksanakan dan
menindaklanjuti dengan menerima kembali berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati
Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 14 September
2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (vide Bukti T-18 dan vide Bukti
T-19).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan
Para Teradu diduga tidak profesional dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku
dengan menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Tengah a.n. Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal
4 September 2024. Bahwa dalam tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Para
Teradu hanya menerima 1 (satu) kandidat pasangan calon atas nama Khairul Kiyedi
Pasaribu dan Darwin Sitompul. Pasangan calon tersebut diusung oleh 9 (sembilan)
partai politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat
Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai
Perindo, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Bahwa dikarenakan hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon yang diterima pendaftarannya, Para Teradu berdasarkan ketentuan
Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan perpanjangan jadwal
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang
dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 September 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 September
2024, atau hari terakhir tahapan perpanjangan jadwal pendaftaran, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalihkan dukungan yang sebelumnya diberikan
kepada Bakal Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul menjadi
kepada Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Bahwa Bakal
Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi diusung oleh Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Buruh. Akan tetapi, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan kendala pada aplikasi SILON dikarenakan
akun SILON PDIP masih terikat pada dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Khairul
Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sehingga tidak dapat mengunggah dokumen
syarat calon dan syarat pencalonan. Terhadap permasalahan tersebut, Para Teradu
telah menyampaikan kepada PDIP dan tim pasangan calon pada saat melakukan
pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 4 September 2024,
sekitar Pukul 21.39 WIB, bahwa apabila ada partai politik yang mengalihkan dukungan
dari pasangan calon sebelumnya maka wajib disertai dengan surat kesepakatan
bersama dengan partai politik dan pasangan calon yang diusung sebelumnya. Para
Teradu menjelaskan ketentuan mengenai surat kesepakatan bersama tersebut diatur
dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, khususnya Bab X halaman 123. Bahwa dalam kesempatan tersebut
PDIP tidak dapat menunjukkan surat kesepakatan yang diminta oleh Para Teradu
sehingga akun SILON PDIP tidak dapat mengunggah dokumen syarat calon dan syarat
pencalonan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Pihak Terkait Plt.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah mengungkapkan dalam persidangan
bahwa telah mengirimkan surat kepada Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan
Darwin Sitompul serta 8 (delapan) partai politik pengusul perihal peralihan dukungan
PDIP dan surat kesepakatan bersama, namun sampai dengan batas akhir
perpanjangan jadwal pendaftaran tidak mendapatkan jawaban dari pihak-pihak
dimaksud. Bahwa selanjutnya tim pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi
berserta PDIP dan Partai Buruh meminta kepada Para Teradu agar menerima dokumen
syarat calon dan syarat pencalonan secara manual di luar aplikasi SILON, akan tetapi
Para Teradu bersikukuh bahwa seluruh berkas pendaftaran harus diunggah ke aplikasi
SILON. Sampai dengan batas akhir pendaftaran tanggal 4 September 2024, sekitar
Pukul 23.55 WIB, masih berlangsung perdebatan antara tim pasangan calon dengan
Para Teradu yang pada intinya tim pasangan calon meminta agar berkas pendaftaran
dapat diterima secara manual namun Para Teradu bersikukuh pendaftaran wajib
dilakukan melalui aplikasi SILON dan meminta surat kesepakatan bersama. Terhadap
perdebatan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang hadir
melakukan pengawasan menyampaikan secara lisan bahwa SILON hanya merupakan
alat bantu dan menyarankan agar Para Teradu menerima serta melakukan verfikasi
dokumen yang disampaikan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Jika
ternyata tidak memenuhi syarat atau persyaratan dokumen tidak lengkap agar Para
Teradu memberikan tanda bukti pengembalian. Namun, saran perbaikan yang
disampaikan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak ditanggapi oleh
Para Teradu. Bahwa tepat pada Pukul 23.59 WIB, Teradu I mengumumkan masa
perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi
ditutup.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut, Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengungkapkan dalam sidang
pemeriksaan bahwa dirinya telah menyarankan agar pendaftaran Masinton Pasaribu
dan Mahmud Efendi diberikan surat pengembalian berkas. Teradu III juga
menyarankan agar menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud
Efendi secara manual. Akan tetapi saran Teradu III tersebut tidak diakomodasi
sehingga KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menerima berkas pendaftaran
pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dan tidak menerbitkan produk surat
dalam bentuk apapun terhadap pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi.
Bahwa pada tanggal 5 September 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran yang diregister dengan Nomor:
01/REG/LP/Kab/02.25/IX/2024. Pada pokoknya pelapor a.n. Disman Sihombing
selaku Plt. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah melaporkan dugaan
pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terkait
tidak diterimanya pendaftaran Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud
Efendi. Bahwa setelah melakukan kajian awal, klarifikasi kepada para pihak, dan rapat
pleno penyusunan kajian dugaan pelanggaran pada tanggal 11 September 2024, Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menyimpulkan Laporan Nomor:
01/REG/LP/Kab/02.25/IX/2024 adalah merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan dan memberikan rekomendasi kepada Para Teradu untuk mematuhi seluruh
proses dan tata cara penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Tengah sesuai dengan peraturan yang berlaku (vide Bukti PT-8).
Bahwa pada tanggal 11 September 2024, KPU RI menerbitkan surat Nomor:
2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah 1 (Satu) Pasangan Calon. Surat tersebut pada pokoknya mengubah
ketentuan syarat bagi partai politik yang mengalihkan dukungan dari surat
kesepakatan menjadi hanya surat pemberitahuan kepada pasangan calon dan partai
politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan
calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d. 29 Agustus
2024. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Teradu menerima kembali
dokumen pencalonan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi untuk dilakukan
penelitian administrasi dengan membuka kembali akses SILON dan menerima
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Masinto Pasaribu dan Mahmud Efendi.
Bahwa menimbang seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP
berpendapat pada pokoknya tindakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak
memberikan formulir tanda pengembalian terhadap pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 4 September 2024 tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V
berdalih bahwa tanda pengembalian dan berita acara pendaftaran merupakan
dokumen yang hanya dapat dicetak melalui aplikasi SILON, sedangkan pasangan
Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tidak dapat melakukan pendaftaran
menggunakan aplikasi SILON. Bahwa setelah mempelajari dengan seksama Keputusan
KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dalam Bab III huruf A nomor 6 menyatakan bahwa
format tanda terima, tanda pengembalian, dan berita acara rekapitulasi dapat
disesuaikan dengan penambahan keterangan yang dianggap perlu sesuai dengan
kondisi ketika pendaftaran. Dengan demikian, format tanda pengembalian atau berita
acara seharusnya dapat dicetak secara manual karena dapat memuat keterangan
berdasarkan kondisi dan kejadian tertentu ketika pendaftaran. Terlebih, tidak ada satu
pun ketentuan yang memuat secara eksplisit bahwa dokumen penerimaan
pendaftaran, baik itu tanda terima, tanda pengembalian, dan berita acara harus dicetak
melalui aplikasi SILON. DKPP menilai tidak diberikannya tanda pengembalian atau
berita acara kepada pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi telah
mengakibatkan ketidakpastian hukum sehingga bagi pasangan calon yang
bersangkutan berpotensi tidak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya. Bahwa
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah memberikan saran
perbaikan secara lisan agar Para Teradu mengeluarkan tanda pengembalian dan
bahkan menyarankan agar dokumen pendaftaran pasangan calon diterima secara
manual, akan tetapi saran tersebut tidak diakomodasi oleh Para Teradu. Selain itu,
Teradu III juga telah memberikan saran agar diterbitkan tanda pengembalian. Bahwa
DKPP menilai tindakan Teradu III memberikan pendapat dan saran meskipun tidak
diterima oleh anggota lain merupakan alasan yang meringankan beban etik Teradu III.
Bahwa dengan demikian Teradu III telah menunjukkan sikap profesional selaku Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Sedangkan terhadap
fakta Teradu V tidak hadir pada saat pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan
Mahmud Efendi pada tanggal 4 September 2024 karena sedang dinas di Kota Medan,
DKPP menilai fakta demikian tidak dapat menjadi alasan yang meringankan Teradu V.
DKPP tidak mendapatkan fakta persidangan mengenai pendapat personal Teradu V
yang berbeda dengan sikap Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam proses
pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 4
September 2024. Dengan demikian, jawaban Teradu III meyakinkan DKPP dan jawaban
Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu
II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f,
Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Mhd. Fadli Wanri,
Teradu IV Fahri Zulaiman Rambe, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Helman Tambunan selaku Anggota KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Selasa, tanggal Delapan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas
bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani