Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 41/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Barito Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu tanggal 7 Februari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pada 10 Januari 2018 pukul 09.00 WIB, Pengadu melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dengan diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur.
Pasal DilanggarPasal 140 ayat (1); Pasal 139 ayat (2); Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pengurus Partai Politik atau Gabungan; Pasal 39 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun; Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Partai Politik
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zainal Hamli, Teradu II M. Abdul Hanif, Teradu III Andy Amyanu G, Teradu IV Elviani, dan Teradu V Roket selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 20/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Rayesnan Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Kinibalu (belakang Kantor PPP) No. 16B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah Memberikan kuasa kepada 1. Nama : Dipo Suryo Wijoyo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Sampoerna Startegic Square, South Tower 30th Fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 2. Nama : M. Adzkar Arifian Nugroho Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Sampoerna Startegic Square, South Tower 30th Fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 3. Nama : Febryan Reza Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Sampoerna Startegic Square, South Tower 30th Fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 4. Nama : Cahyo Galang Satrio Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Sampoerna Startegic Square, South Tower 30th Fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Zainal Hamli : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama M. Abdul Hanif : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Andy Amyanu G : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama Elviani : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama Roket : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai-------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu tanggal 7 Februari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa H. Rayesnan dan Marcopolo adalah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dengan diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional yang dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol sebagai berikut: a. Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/178/XII/2018 perihal Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang ditanda tangano oleh Ketua Umum Zulfikli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno tertanggal 27 Desember 2017; b. Surat Keputusan DPP Demokrat Nomor 743/DPP.PD/XII/2017 perihal Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang ditanda tangano oleh Ketua Umum Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca Pandjaitan tertanggal 27 Desember 2017.; 2. Bahwa pada 10 Januari 2018 pukul 09.00 WIB, Pengadu melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur; 3. Bahwa pada sidang pleno pendaftaran, Para Teradu mengatakan bahwa berkas Pengadu belum lengkap; 4. Bahwa berdasarkan surat Nomor 013/DPC-PD/BT/I/2018 perihal Batas Waktu Memenuhi Kelengkapan Administrasi Sampai jam 22.00 WIB tertanggal 10 Januari 2018; 5. Bahwa Pengadu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur pukul 21.35 WIB; 6. Bahwa berdasarkan surat tugas Nomor PAN/21/B/K-S/98/I/2018 perihal pemberhentian dengan hormat sejak tanggal 10 Januari 2018 pukul 10.00 WIB atas nama Benny Toalang selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Barito Timur dan Sigit Abiprianto selaku Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur dan mengangkat sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional atas nama H. Darwan Ali Plt. Ketua DPD PAN Kabupaten Barito Timur dan Mahyuni Plt. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur tertanggal 10 Januari 2018; 7. Bahwa Para Teradu menolak legalitas kepengurusan Partai PAN tanpa memeriksa berkas pendaftaran Pengadu dan mengusir paksa Pengadu beserta Pengurus DPW PAN, DPD PAN, DPC Partai Demokrat, dan Tim Pemenangan dari ruang sidang pleno tanpa membuat Berita Acara; 8. Bahwa berdasarkan Surat Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor 024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018, sebagai berikut: a. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerima serta mencermati dan meneliti kembali berkas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 140 ayat (1): KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota diterima. 9. Bahwa 24 Januari 2018, Para Teradu menindaklanjuti surat Panwas Kabupaten Barito Timur dengan Formulir Model PAPTL-2 Nomor 24/HK.03.1- BA/6213/KPU-Kab/I/2018 perihal menerbitkan Berita Acara yang menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo Tidak Memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon; 10. Bahwa Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Berita Acara setelah adanya rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur; 11. Bahwa Teradu II dan Teradu III tidak pernah mengumumkan dalam rapat terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur atas nama H. Muhtar dan Pancani Gandrung. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanah Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/178/XII/2017 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno tertanggal 27 Desember 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 743/DPP.PD/XII/2017 perihal Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang ditanda tangano oleh Ketua Umum Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca Pandjaitan tertanggal 27 Desember 2017; Bukti P-3 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur kepada Rayesnan dan Marcopolo Nomor 013/DPC- PD/BT/I/2018 perihal Batas Waktu Memenuhi Kelengkapan Administrasi Sampai Jam 22.00 WIB tanggal 10 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur Ir. Dandorasano Summad dan Plt. Sekretaris DPC Partai Demokrat Depe tertanggal 10 Januari 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Tugas Nomor PAN/21/B/K-S/98/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018; Bukti P-5 : Fotokopi Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh H. Darwan Ali tertanggal 10 Januari 2018; Bukti P-6 : Fotokopi Formulir A-1 Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/I/2018 tertanggal 12 Januari 2018; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Nomor 024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018; Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 24/HK.03.1-BA/6213/KPU- Kab/I/2018 tertanggal 24 Januari 2018; Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Nomor 25/HK.03.1-BA/6213/KPU- Kab/I/2018 tertanggal 24 Januari 2018. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan yaitu tanggal 8 s/d 10 Januari 2018, tanggal 8 s/d 9 Januari 2018 belum ada salah satu pun Bakal Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Barito Timur, tanggal 10 Januari 2018 baru ada Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Barito Timur; 2. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rayesnan dan Marcopolo datang ke KPU Kabupaten Barito Timur pada pukul 09.00 WIB untuk mendaftar, tapi tidak dapat diterima karena Pengurus Partai Amanat Nasional (Ketua, Sekretaris dan Pengurus lainnya) tingkat Kabupaten Barito Timur sebagai Partai Pengusung tidak hadir, sebagaimana Pasal 39 ayat (5) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Bakal Calon wajib hadir pada saat pendaftaran; 3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Rayesnan dan Marcopolo tidak jadi mendaftar dan menyatakan akan mendaftar pukul 22.00 WIB dengan di dampingi Pengurus Partai Politik Pengusung dan melengkapi dokumen yang masih kurang serta KPU Kabupaten Barito Timur memberi waktu sampai pukul 24.00 WIB batas akhir untuk melengkapi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon; 4. Bahwa pada pukul 19.15 WIB s/d 21.50 WIB tanggal 10 Januari 2018 Pasangan Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman dengan di dampingi pengurus Partai Politik pengusung yaitu Partai Demokrat dan PAN ke KPU Kabupaten Barito Timur untuk melakukan pendaftaran. Setelah dilakukan penerimaan, penelitian dan pencermatan atas berkas Pasangan Bakal Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga berkas Pasangan Bakal Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman di terima oleh KPU Kabupaten Barito Timur; 5. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rayesnan dan Marcopolo datang pada pukul 21.53 WIB untuk mendaftar, namun tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Barito Timur karena Bakal Pasangan Calon tetap tidak dapat menghadirkan Pangurus PAN Tingkat Kabupaten Barito Timur sesuai Surat Keputusan Pengurus DPP PAN yang sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (6); 6. Bahwa pada pukul 21.53 WIB H. Darwan Ali menyerahkan Surat Pernyataan dan Surat Tugas Pengurus DPW PAN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: PAN/21/B/K-S/98/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 pukul 10.00 WIB perihal sudah memberhentikan dengan hormat Benny Toalang sebagai Ketua DPD PAN dan Sigit Abi Priyanto sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur, dengan alasan dalam keadaan darurat, maka diambil tindakan untuk penyelamatan proses pencalonan dimaksud; 7. Bahwa dilakukan pengambilalihan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Barito Timur oleh Kepengurusan DPW PAN Provinsi Kalimantan Tengah H. Darwan Ali sebagai Plt. Ketua dan Mahyuni sebagai Plt. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (3) huruf d dan e, menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tingkat Kabupaten/Kota; 8. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur sudah meminta kepada Pengurus DPW PAN Provinsi Kalimantan Tengah H. Darwan Ali sebagai Plt. Ketua dan Mahyuni sebagai Plt. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur yang mengambil alih pendaftaran Bakal Pasangan Calon H. Rayesnan, SE,. M. AP dan Marcopolo R.G, SH supaya seluruh dokumen yang telah ditandatangani atas persetujuan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk di scan dan disampaikan kepada Helpdesk KPU RI melalui Liaison Officer (LO)/Petugas Penghubung Partai Politik Tingkat Pusat, kemudian diemail ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh petugas Helpdesk Pilkada KPU RI, sesuai Surat KPU RI Nomor: 17/PL.03.2- SD/06/KPU/I/2018 tanggal 5 Januari 2018; 9. Bahwa penggantian DPD PAN Barito Timur untuk pengambilalihan pendaftaran Pasangan Calon tersebut bertentangan dengan Surat KPU RI Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; 10. Bahwa pada saat Bakal Pasangan Calon H. Rayesnan, SE,. M. AP dan Marcopolo R.G, SH mendaftar, KPU Kabupaten Barito Timur sudah minta kepada Panwaslih Kabupaten Barito Timur untuk memberikan rekomendasi diterima atau tolak pendaftaran tersebut, namun Ketua Panwaslih Daniwandra menyatakan tidak memberikan rekomendasi apapun, dengan mempersilahkan terserah KPU Kabupaten Barito Timur untuk mengambil keputusan sendiri; 11. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur tidak dapat menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati H. Rayesnan, SE,. M. AP dan Marcopolo R.G, SH karena Partai Pengusung baik Partai Demokrat maupun PAN secara nyata telah mengusung Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman yang sudah diberi tanda terima karena telah memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Pearturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon; 12. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur telah melakukan Verifikasi ke DPP PAN dan DPP Demokrat di Jakarta tertanggal 15 Januari 2018 dengan hasil Pengurus DPP PAN dan DPP Demokrat tidak mengusung Pasangan Calon H. Rayesnan, SE,. M. AP dan Marcopolo R.G, SH dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Serentak Tahun 2018 sesuai surat keterangan DPP PAN dan DPP Demokrat; 13. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur melakukan konsultasi baik melalui surat Nomor: 29/PL.03.2-SD/6213/KPU-Kab/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal mohon petunjuk, dan telah mendapat tanggapan berupa surat Nomor: 016/PL.03.2-SD/62/Prov/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 perihal petunjuk dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta telah melakukan pertemuan dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini dengan Divisi Teknis Daan Rismon, S. IP. tanggal 21 Januari 2018 dan telah mendapat saran dan masukan mengenai perihal tersebut diatas; 14. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur sudah membuat Berita Acara yang diminta Panwaslih Kabupaten Barito Timur sesuai Surat Rekomendasi Nomor: 024/Panwaslih–BT/Div.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018. KPU Kabupaten Barito Timur berpedoman Pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. KPU Kabupaten Barito Timur mengeluarkan keputusan Model PAPTL-2 Nomor: 24/HK.03.1- BA/6213/KPU-Kab/I/2018 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor: 25/HK.03.1-BA/6213/KPU- Kab/I/2018; 15. Bahwa 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Pasangan Calon, dengan masing-masing status sebagai berikut: a. M. Abdul Hanif adalah putra kandung dari Bakal calon Wakil Bupati Barito Timur, Bapak H. Mukhtar Abdul Rahman; b. Andy Amyanu Gandrung adalah sepupu dari bakal calon Bupati Barito Timur, Ibu Pancani Gandrung; 16. Bahwa 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur mengakui memang benar memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur sudah menyatakan secara terbuka di dalam Rapat KPU Kabupaten Barito Timur pada hari Senin, 8 Januari 2018 serta mengumumkan di media cetak Koran Kalteng Pos Pada hari Senin, 15 Januari 2018 halaman 10; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 17/PL.03.2- SD/06/KPU/I/2018 tanggal 5 Januari 2018. Perihal : Penjelasan beberapa ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 828/SK/DPP.PD/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/178/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 01/SP/DPP.PD/I/2018 tanggal 15 Januari 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keterangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tanggal 15 Januari 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor: 016/PL.03.2-SD/62/Prov/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 Perihal Petunjuk dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah; Bukti T-7 : Fotokopi Kliping Koran Kalteng Pos hari Senin, 15 Januari 2018 halaman 10; Bukti T-8 : Fotokopi Foto saat verifikasi partai pengusung oleh KPU Kabupaten Barito Timur. KETERANGAN SAKSI 1. Chandra Bakti Tama Chandra tidak pernah melihat Berita Acara penolakan dari KPU Kabupaten Barito Timur. Benar para Teradu mengusir Pengadu. Pada saat Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Barito Timur, para Teradu tidak melakukan pemeriksaan berkas Pengadu. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur meminta keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari ruang pleno. Pada kejadian tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur ada di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Pada pendaftaran pertama diterima secara resmi dan Partai Demokrat yang hadir di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Rapat pleno tersebut diskorsing. Pada pendaftaran kedua Partai PAN tidak hadir. 2. SURIADIANSYAH Ketua KPU Kabupaten Barito Timur meminta keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari ruang pleno dikarenakan ada Pasangan Calon lain untuk mendaftar. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur yang membuka berkas Pengadu. 3. BAHRAN Chandra tidak pernah melihat Berita Acara penolakan dari KPU Kabupaten Barito Timur. Benar para Teradu mengusir Pengadu. Pada saat Pengadu mendatangi kantor KPU Kabupaten Barito Timur, para Teradu tidak melakukan pemeriksaan berkas Pengadu. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur meminta keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari ruang pleno. Pada kejadian tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur ada di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Pada pendaftaran pertama diterima secara resmi dan Partai Demokrat yang hadir di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Rapat pleno tersebut diskorsing. Pada pendaftaran kedua Partai PAN tidak hadir. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur meminta keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari ruang pleno dikarenakan ada Pasangan Calon lain untuk mendaftar. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur yang membuka berkas Pengadu. KETERANGAN PIHAK TERKAIT PANWAS KABUPATEN BARITO TIMUR Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur benar ada meminta saran Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur. Keadaan pada saat itu tidak kondusif. Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur mengatakan ikuti peraturan perundang- undangan dan Panwas Kabupaten Barito Timur tidak memberikan tanggapan secara tegas, tapi hanya mengatakan ikuti peraturan perundang-undangan. Panwas Kabupaten Barito Timur mengatakan bahwa Berita Acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menjawab rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur. Berdasarkan hal tersebut, Panwas Kabupaten Barito Timur mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk KPU Kabupaten Barito Timur. Peristiwa yang terjadi tanggal 10 adalah permasalahan dari bakal calon, dan itu ranahnya KPU. Memang KPU meminta bantuan dari Panwas, dan menerima aduan itu. Kemudian kami bilang ke KPU silahkan lakukan dengan aturan, mengingat bahwa sesuai dengan aturan posisi kami dari Panwas adalah mengingatkan. Panwas Kabupaten Barito Timur berkoordinasi dengan Bawaslu bukan kepada KPU Provinsi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pada 10 Januari 2018 pukul 09.00 WIB, Pengadu melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dengan diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Pada saat Pengadu melakukan pendaftaran, para Teradu mengatakan bahwa berkas belum lengkap. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat mengirimkan surat Nomor 013/DPC-PD/BT/I/2018 perihal Batas Waktu Memenuhi Kelengkapan Administrasi Sampai pukul 22.00 WIB tertanggal 10 Januari 2018. Pengadu kemudian melengkapi kekurangan berkas pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur pukul 21.35 WIB. Pada saat Pengadu melengkapi kekurangan berkas tersebut, para Teradu menolak legalitas kepengurusan Partai PAN tanpa memeriksa berkas pendaftaran Pengadu dan mengusir paksa Pengadu dari ruang sidang pleno tanpa membuat Berita Acara. Pengadu mengatakan bahwa berdasarkan surat tugas Nomor PAN/21/B/K- S/98/I/2018 perihal pemberhentian dengan hormat sejak tanggal 10 Januari 2018 atas nama Benny Toalang selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Barito Timur dan Sigit Abiprianto selaku Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur dan mengangkat sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional atas nama H. Darwan Ali Plt. Ketua DPD PAN Kabupaten Barito Timur dan Mahyuni Plt. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur. Pengadu juga mengatakan bahwa surat Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor 024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018, sebagai berikut: pertama merekomenasi kepada KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerima, mencermati, dan meneliti kembali berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, kedua Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 140 ayat (1): KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota diterima. Para Teradu menindaklanjuti surat Panwas Kabupaten Barito Timur dengan Formulir Model PAPTL-2 Nomor 24/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018 perihal menerbitkan Berita Acara yang menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo Tidak Memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon tertanggal 24 Januari 2018. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak pernah mengeluarkan Berita Acara setelah adanya rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu II dan Teradu III tidak pernah mengumumkan dalam rapat terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur atas nama H. Mukhtar dan Pancani Gandrung. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018. Para Teradu mengatakan benar Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur tanggal 10 Januari 2018 untuk melakukan pendaftaran, namun tidak dapat diterima para Teradu dikarenakan Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Tingkat Kabupaten Barito Timur tidak hadir, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Bakal Calon wajib hadir pada saat pendaftaran. Pada pukul 19.15 WIB sampai dengan pukul 21.50 WIB, para Teradu menerima Bakal Pasangan Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah dilakukan penerimaan, penelitian dan pencermatan berkas Bakal Pasangan Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman, para Teradu mengatakan Memenuhi Syarat pencalonan dan syarat calon. Para Teradu mengatakan bahwa Pengadu tidak dapat diterima sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dikarenakan tidak dapat menghadirkan pengurus PAN Tingkat Kabupaten Barito Timur sesuai surat keputusan pengurus DPP PAN yang sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sesuai Pasal 39 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Para Teradu mengatakan bahwa pengambilalihan pendaftaran Pasangan Calon dari Partai Amanah Nasional (PAN) bertentangan dengan Surat KPU RI Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Para Teradu juga mengatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan partai pengusung secara nyata telah mengusung Bakal Pasangan Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman yang sudah diberi tanda terima karena telah memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon. Para Teradu juga telah meminta Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur untuk memberikan rekomendasi diterima atau tolak pendaftaran Pengadu, namun Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur tidak memberikan rekomendasi. Para Teradu melakukan verifikasi ke DPP Partai Amanah Nasional (PAN) dan DPP Partai Demokrat tanggal 15 Januari 2018 dengan hasil pengurus DPP PAN dan DPP Demokrat tidak mengusung Pengadu untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur. Para Teradu juga telah melakukan konsultasi melalui surat Nomor 29/PL.03.2-SD/6213/KPU-Kab/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal mohon petunjuk kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Para Teradu telah melakukan konsultasi dengan Daan Rismon selaku Divisi Teknis KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Januari 2018, dan para Teradu telah menerima tanggapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan surat Nomor 016/PL.03.2-SD/62/Prov/I/2018 tanggal 22 Januari 2018. Berdasarkan surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor 024/Panwaslih–BT/Div.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018, para Teradu telah mengeluarkan keputusan Model PAPTL-2 Nomor 24/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor: 25/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Teradu II dan Teradu III mengakui benar memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman. Teradu II dan Teradu III mengatakan bahwa telah menyatakan secara terbuka dalam rapat KPU Kabupaten Barito Timur tanggal 8 Januari 2018 dan mengumumkan di media cetak Koran Kalteng Pos tanggal 15 Januari 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu mengakui tidak melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo. Pada saat Pengadu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran, para Teradu tidak melakukan pemeriksaan berkas Pengadu. Para Teradu juga mengakui pada saat melakukan penolakan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo tidak membuat Berita Acara sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatakan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan. Tindakan para Teradu tidak mengeluarkan Berita Acara dan tidak melakukan pemeriksaan berkas Pengadu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu secara etika melanggar prinsip kepastian hukum baik terhadap tegaknya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 maupun bagi Pengadu yang seharusnya telah mendapatkan kepastian hukum berkas dokumen pencalonan sejak tanggal 10 Januari 2018 apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. Hal tersebut menunjukan cara kerja para Teradu tidak memahami secara utuh mekanisme dan prosedur tahapan penerimaan syarat dukungan pasangan calon. Para Teradu menolak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor 024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang isinya para Teradu untuk menerima, mencermati dan meneliti kembali berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo. Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor 24/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan mengeluarkan Berita Acara Nomor 25/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur merupakan Berita Acara untuk menjawab rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur. Berdasarkan hal tersebut, Panwas Kabupaten Barito Timur mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Nomor 030/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/1/2018. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.1] Aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II dan Teradu III tidak pernah mengumumkan dalam rapat terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur atas nama H. Mukhtar dan Pancani Gandrung. DKPP berpendapat bahwa Teradu II dan Teradu III mengakui benar memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman. Teradu II dan Teradu III mengatakan bahwa telah menyatakan secara terbuka dalam rapat KPU Kabupaten Barito Timur tanggal 8 Januari 2018 dan mengumumkan di media cetak Koran Kalteng Pos tanggal 15 Januari 2018. Teradu II dan Teradu III juga memiliki itikad baik dengan menyampaikan secara terbuka tanggal 8 Januari 2018 dalam Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten Barito Timur tentang hubungan kekerabatan bahwa Teradu II dan Teradu III berkomitmen untuk bekerja secara netral, profesional, dan berintegritas sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu II dan Teradu III juga mengumumkan di media cetak Koran Kalteng Pos tanggal 15 Januari 2018. Namun demikian, DKPP berpendapat Teradu II dan Teradu III tidak memiliki sense of ethics atas tindakannya menunda pengumuman terhadap media yang baru dilakukan tanggal 15 Januari 2018. Teradu II dan Teradu III seyogianya langsung mengumumkan kepada media cetak tanggal 8 Januari 2018. Berdasarkan hal tersebut Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 14 huruf a yang berbunyi mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terhadap Teradu IV atas nama Elviani selaku Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, dalam hal pengaduan ini di registrasi telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Timur tanggal 19 Januari 2018, yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 010/SDM.13-Kpt/62/Prov/II/2018 tertanggal 1 Februari 2018. Namun demikian hal tersebut tidak dapat menegaskan fakta bahwa pada masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Teradu IV berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, memperhatikan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zainal Hamli, Teradu II M. Abdul Hanif, Teradu III Andy Amyanu G, Teradu IV Elviani, dan Teradu V Roket selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir