Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 287 Tahun 2018
Budi Prayitno, Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-01-2019
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional dengan membuat surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menunda pelantikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih. Bahwa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Para Pengadu secara sah menurut hukum merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas terhadap Teradu Budi Prayitno sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 287/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 303/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 287/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Ben Brahim S. Bahat dan H.M. NafiahIbnor Pekerjaan/Lembaga : Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10 Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Memberikan Kuasa Kepada Baron Ruhat Binti dan Berdie advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “BINTI & REKAN” beralamat di Jalan Mahat Kasan No. 159, Gatot Subroto, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Budi Prayitno Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 71 Kel. Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; 2. Bahwa Para Pengadu terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 030/HK.03-Kpt/6203/KPU-KAB/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018; 3. Bahwa terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si. dan Ir. H. Muhajirin, M.P. mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register perkara Nomor: 70/PHP.BUP-XVI/2018 dan selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 70/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 9 Agustus 2018 yang menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, dengan demikian Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sudah final dan mengikat; 4. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kapuas mengeluarkan Keputusan Nomor: 034/HK.03.1-Kpt/6203/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Agustus 2018 dan Berita Acara Nomor: 170/PL.03-BA/6203/KPU- Kab/VIII/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Agustus 2018; 5. Bahwa selanjutnya dengan adanya gugatan perdata oleh pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si. dan Ir. H. Muhajirin, M.P. di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan registrasi perkara Nomor: 37/Pdt.G/2018/PN.Klk, kemudian Teradu Budi Prayitno pada tanggal 15 September 2018 membuat dan mengirimkan surat Nomor: 746/PY.03.1- SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang meminta agar menunda Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 6. Bahwa seharusnya Teradu memahami dan menyadari Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum apapun yang dapat menghambat ataupun menunda proses pemilihan kepala daerah sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih yang dalam hal ini adalah Para Pengadu; 7. Bahwa dalam mekanisme pengambilan keputusan internal KPU sewajibnya dilakukan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno dan dibuat berita acara. Lebih jauh, Ketua KPU menjadi fasilitator dalam mengelola organisasi khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas administratif kelembagaan, memimpin rapat, menandatangani surat-surat dan rutinitas organisasi lainnya. Selanjutnya diperoleh fakta Teradu dalam membuat surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan Komisioner/Anggota KPU yang lain; 8. Bahwa Teradu sebelumnya juga pernah mendapat Sanksi Peringatan sebagai Teradu IV dalam kedudukan dan jabatannya selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas periode 2013–2018 sebagaimana Putusan Nomor: 86/DKPP-PKE-VII/2018 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tertanggal 5 Juli 2018. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu. [2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; 2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 030/HK.03-Kpt/6203/KPU- KAB/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018; 3. Bukti P-3 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 70/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 9 Agustus 2018; 4. Bukti P-4 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 15 September 2018. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Pengaduan Para Pengadu yang keberatan atas surat Teradu Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 15 September 2018 perihal mohon penundaan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditujukan Gubernur Kalimantan Tengah; 2. Bahwa terhadap surat Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 15 September 2018 perihal mohon penundaan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati, Teradu telah mencabut/batalkan melalui surat Nomor: 757/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21 September 2018; 3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2018 Teradu mendapat undangan tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang isinya terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kalimantan Tengah pada Pilkada 2018, yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, Seruyan, Katingan, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau dan Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya masa jabatan 2018–2023 yang diselenggarakan pada hari Senin, 24 September 2018, pukul 08.00 bertempat di Istana Isen Mulang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah; 4. Bahwa dilantiknya Para Pengadu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas periode 2018–2023 pada tanggal 24 September 2018 adalah proses panjang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kapuas termasuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas membuat dan/atau mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 034/HK.03.1-Kpt/6203/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Agustus 2018 yang ahkirnya Para Pengadu menjadi Bupati dan Wakil Bupati secara sah sampai sekarang ini, dengan demikian sangkaan Para Pengadu dalam aduannya adalah Teradu tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan adalah tidak benar dan haruslah ditolak dan dikesampingkan, termasuk keberatan Para Pengadu yang mendalilkan terhadap surat Teradu sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah hal yang prematur hal mana terhadap surat tersebut telah Teradu cabut pada tanggal 21 September 2018 jauh hari sebelum Para Pengadu dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau dengan kata lain surat Teradu tidak menimbulkan dampak apapun baik politik maupun hukum kepada Para Pengadu secara langsung maupun tidak langsung; 5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 September 2018 Teradu mendapat Surat Peringatan Pertama dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 269/PL.03.3-SP/62/Prov/IX/2018 yang pada pokoknya menerangkan Teradu diberikan Surat Peringatan Pertama agar tidak mengulangi perbuatan/tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karenanya atas teguran tersebut Teradu mengucapkan terimakasih atas arahan dan saran serta pembinaan yang diberikan kepada Teradu untuk dapat bekerja lebih profesional dan akuntabel di masa yang akan datang; 6. Bahwa benar Teradu dan lembaganya KPU Kabupaten Kapuas masih menghadapi sengketa di Pengadilan Negeri Kapuas dalam perkara perdata ”Gugatan Perbuatan Melawan Hukum” dengan Penggugat Ir. H. M Mawardi dan Ir. Muhajirin, M.P. dengan perkara Nomor: 37/Pdt.G/2018/PN.Klk dan perkara Nomor: 44/Pdt.G/2018/PN.Klk dan dalam gugatannya selain Teradu dan lembaganya, Para Pengadu dan 7 (tujuh) Partai Politik pendukung menjadi Pihak Tergugat. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak bertentangan dengan norma sebagai penyelenggara pemilihan; 3. Menyatakan aduan Pengadu adalah prematur baik sebagian maupun keseluruhan dengan adanya pembatalan surat pengadu tertanggal 21 September 2018 dan teguran tertulis dari KPU Provinsi kepada Teradu tertanggal 26 September 2018; 4. Menyatakan pengaduan Para Pengadu batal demi hukum, oleh dan karenanya Teradu dipulihkan nama baik sebagaimana ketentuan yang baik; atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat keluar Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU- Kab/IX/2018 tertanggal 15 September 2018 perihal mohon penundaan pelantikan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih yang ditujukan Gubernur Kalimantan Tengah dan surat keluar Nomor: 757/PY.03.1- SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21 September 2018; ada dalam registrasi surat keluar KPU Kabupaten Kapuas; 2. Bukti T-2 : Surat masuk Nomor Urut 466 tertanggal 22 september 2018 tentang undangan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah; 3. Bukti T-3 : Surat Keputusan tentang penetaapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018; 4. Bukti T-4 : Panggilan sidang gugatan perdata Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Klk hari Rabu tertanggal 26 September 2018; 5. Bukti T-5 : Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 269/PL.03.3-SP/62/Prov/IX/2018 tertanggal 26 September 2018. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan termasuk keterangan pihak terkait, cukup dimuat dalam risalah persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional dengan membuat surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menunda pelantikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih. Bahwa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Para Pengadu secara sah menurut hukum merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, oleh karenanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh sehingga perbuatan yang dilakukan Teradu merupakan langkah yang keliru. Atas dasar tersebut Para Pengadu mengadukan Teradu ke DKPP; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah dengan Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 15 September 2018 perihal penundaan pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018 sudah dicabut dengan surat Nomor: 757/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21 September 2018. Selain itu, Teradu juga telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten kapuas Nomor: 034/HK.03.1-Kpt/6203/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Agustus 2018 yang ditindaklanjuti pelantikan terhadap Para Pengadu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas periode 2018–2023 pada tanggal 24 September. Dengan demikian segala tuduhan Pengadu tidak berdasar, tidak benar, dan haruslah ditolak serta dikesampingkan. Teradu mendalilkan bahwa pengiriman surat a quo tidak menimbulkan dampak apapun kepada Pengadu baik secara langsung maupun tidak langsung; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu lalai dan tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya dengan menerbitkan surat penundaan pelantikan Para Pengadu selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih terbukti dalam sidang pemeriksaan. Teradu mengakui dirinya membuat dan mengirimkan surat permohonan penundaan pelantikan dengan dalih adanya surat panggilan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum Nomor: 37/Pdt.G/2018/PN.Klk dan Nomor: 44/Pdt.G/2018/PN.Klk. Berdasarkan hal tersebut Teradu berinisiatif membuat surat Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU- Kab/IX/2018 tertanggal 15 September 2018 perihal penundaan pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018. Pada sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa surat permohonan penundaan pelantikan a quo dibuat oleh Teradu atas inisiatif pribadi tanpa melalui mekanisme rapat pleno karena 3 (tiga) anggota yang lain baru saja dilantik dan pertama kali menjadi anggota KPU Kabupaten Kapuas sedangkan Teradu telah menjabat 2 (dua) periode. Teradu juga mendalihkan bahwa penyusunan surat a quo bertepatan pada hari libur sehingga tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Kapuas yang lain. Selain itu, Teradu juga tidak melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku atasan langsung. DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu 2 (dua) periode seharusnya mempunyai pengetahuan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengoreksi hasil Pemilihan. Teradu terbukti tidak profesional, menerbitkan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas, dan mengabaikan karakteristik kelembagaan yang bersifat kolektif kolegial dengan menerbitkan surat tanpa mekanisme rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Terhadap tindakan Teradu tersebut, KPU Provinsi telah melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi teguran kepada Teradu. Teradu kembali mengulang perbuatannya menerbitkan kebijakan tanpa melalui rapat pleno yakni menerbitkan surat Nomor: 757/PY.03.1-SD/6203/KPU- Kab/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 kepada Gubernur Kalimantan Tengah perihal pencabutan surat permohonan penundaan pelantikan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f serta Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas terhadap Teradu Budi Prayitno sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Januari Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing selaku Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir