Melanggar
Nomor Putusan: No. 287 Tahun 2018
Budi Prayitno, Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-01-2019
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak profesional dengan membuat surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menunda pelantikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih. Bahwa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Para Pengadu secara sah menurut hukum merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas terhadap Teradu Budi Prayitno sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 287/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 303/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 287/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Ben Brahim S. Bahat dan H.M. NafiahIbnor
Pekerjaan/Lembaga : Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10 Kelurahan Selat,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah.
Memberikan Kuasa Kepada Baron Ruhat Binti dan Berdie
advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “BINTI & REKAN”
beralamat di Jalan Mahat Kasan No. 159, Gatot Subroto, Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Budi Prayitno
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 71 Kel. Selat Hilir,
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kapuas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018;
2. Bahwa Para Pengadu terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas
Nomor: 030/HK.03-Kpt/6203/KPU-KAB/VII/2018 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018;
3. Bahwa terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2018 pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si. dan Ir. H.
Muhajirin, M.P. mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 kepada Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dengan register perkara Nomor:
70/PHP.BUP-XVI/2018 dan selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 70/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 9 Agustus 2018 yang
menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, dengan
demikian Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
sudah final dan mengikat;
4. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kapuas mengeluarkan Keputusan
Nomor: 034/HK.03.1-Kpt/6203/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12
Agustus 2018 dan Berita Acara Nomor: 170/PL.03-BA/6203/KPU-
Kab/VIII/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Agustus 2018;
5. Bahwa selanjutnya dengan adanya gugatan perdata oleh pasangan calon
Ir. H. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si. dan Ir. H. Muhajirin, M.P. di
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan registrasi perkara Nomor:
37/Pdt.G/2018/PN.Klk, kemudian Teradu Budi Prayitno pada tanggal 15
September 2018 membuat dan mengirimkan surat Nomor: 746/PY.03.1-
SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 ditujukan kepada Gubernur Kalimantan
Tengah yang meminta agar menunda Pelantikan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2018 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Bahwa seharusnya Teradu memahami dan menyadari Putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum
apapun yang dapat menghambat ataupun menunda proses pemilihan
kepala daerah sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang
terpilih yang dalam hal ini adalah Para Pengadu;
7. Bahwa dalam mekanisme pengambilan keputusan internal KPU
sewajibnya dilakukan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno dan
dibuat berita acara. Lebih jauh, Ketua KPU menjadi fasilitator dalam
mengelola organisasi khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas
administratif kelembagaan, memimpin rapat, menandatangani surat-surat
dan rutinitas organisasi lainnya. Selanjutnya diperoleh fakta Teradu
dalam membuat surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah tersebut
dilakukan sendiri tanpa melibatkan Komisioner/Anggota KPU yang lain;
8. Bahwa Teradu sebelumnya juga pernah mendapat Sanksi Peringatan
sebagai Teradu IV dalam kedudukan dan jabatannya selaku Anggota KPU
Kabupaten Kapuas periode 2013–2018 sebagaimana Putusan Nomor:
86/DKPP-PKE-VII/2018 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum tertanggal 5 Juli 2018.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu.
[2.4] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-
Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
tertanggal 12 Februari 2018;
2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas Nomor: 030/HK.03-Kpt/6203/KPU-
KAB/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal
6 Juli 2018;
3. Bukti P-3 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
70/PHP.BUP-XVI/2018 tertanggal 9 Agustus 2018;
4. Bukti P-4 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor:
746/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 15
September 2018.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa, berdasarkan Pengaduan Para Pengadu yang keberatan atas surat
Teradu Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 15
September 2018 perihal mohon penundaan pelantikan calon Bupati dan
Wakil Bupati terpilih yang ditujukan Gubernur Kalimantan Tengah;
2. Bahwa terhadap surat Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018
tertanggal 15 September 2018 perihal mohon penundaan pelantikan calon
Bupati dan Wakil Bupati, Teradu telah mencabut/batalkan melalui surat
Nomor: 757/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21 September
2018;
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2018 Teradu mendapat
undangan tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang isinya terkait
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kalimantan Tengah pada
Pilkada 2018, yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, Seruyan, Katingan,
Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Pulang Pisau dan
Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya masa jabatan 2018–2023 yang
diselenggarakan pada hari Senin, 24 September 2018, pukul 08.00
bertempat di Istana Isen Mulang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah;
4. Bahwa dilantiknya Para Pengadu sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas periode 2018–2023 pada tanggal 24 September 2018
adalah proses panjang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kapuas
termasuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Teradu selaku Ketua KPU
Kabupaten Kapuas membuat dan/atau mengeluarkan Surat Keputusan
nomor: 034/HK.03.1-Kpt/6203/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12 Agustus 2018
yang ahkirnya Para Pengadu menjadi Bupati dan Wakil Bupati secara sah
sampai sekarang ini, dengan demikian sangkaan Para Pengadu dalam
aduannya adalah Teradu tidak menjalankan kewajibannya sebagai
penyelenggara pemilihan adalah tidak benar dan haruslah ditolak dan
dikesampingkan, termasuk keberatan Para Pengadu yang mendalilkan
terhadap surat Teradu sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah hal yang
prematur hal mana terhadap surat tersebut telah Teradu cabut pada tanggal
21 September 2018 jauh hari sebelum Para Pengadu dilantik sebagai Bupati
dan Wakil Bupati terpilih atau dengan kata lain surat Teradu tidak
menimbulkan dampak apapun baik politik maupun hukum kepada Para
Pengadu secara langsung maupun tidak langsung;
5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 September 2018 Teradu mendapat Surat
Peringatan Pertama dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor: 269/PL.03.3-SP/62/Prov/IX/2018 yang pada pokoknya
menerangkan Teradu diberikan Surat Peringatan Pertama agar tidak
mengulangi perbuatan/tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, karenanya atas teguran tersebut Teradu mengucapkan terimakasih
atas arahan dan saran serta pembinaan yang diberikan kepada Teradu
untuk dapat bekerja lebih profesional dan akuntabel di masa yang akan
datang;
6. Bahwa benar Teradu dan lembaganya KPU Kabupaten Kapuas masih
menghadapi sengketa di Pengadilan Negeri Kapuas dalam perkara perdata
”Gugatan Perbuatan Melawan Hukum” dengan Penggugat Ir. H. M Mawardi
dan Ir. Muhajirin, M.P. dengan perkara Nomor: 37/Pdt.G/2018/PN.Klk dan
perkara Nomor: 44/Pdt.G/2018/PN.Klk dan dalam gugatannya selain Teradu
dan lembaganya, Para Pengadu dan 7 (tujuh) Partai Politik pendukung
menjadi Pihak Tergugat.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak bertentangan dengan norma
sebagai penyelenggara pemilihan;
3. Menyatakan aduan Pengadu adalah prematur baik sebagian maupun
keseluruhan dengan adanya pembatalan surat pengadu tertanggal 21
September 2018 dan teguran tertulis dari KPU Provinsi kepada Teradu
tertanggal 26 September 2018;
4. Menyatakan pengaduan Para Pengadu batal demi hukum, oleh dan
karenanya Teradu dipulihkan nama baik sebagaimana ketentuan yang baik;
atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat keluar Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-
Kab/IX/2018 tertanggal 15 September 2018 perihal
mohon penundaan pelantikan calon Bupati dan wakil
Bupati terpilih yang ditujukan Gubernur Kalimantan
Tengah dan surat keluar Nomor: 757/PY.03.1-
SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21 September
2018; ada dalam registrasi surat keluar KPU Kabupaten
Kapuas;
2. Bukti T-2 : Surat masuk Nomor Urut 466 tertanggal 22 september
2018 tentang undangan pelantikan Bupati dan Wakil
Bupati di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Bukti T-3 : Surat Keputusan tentang penetaapan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018;
4. Bukti T-4 : Panggilan sidang gugatan perdata Nomor
37/Pdt.G/2018/PN.Klk hari Rabu tertanggal 26
September 2018;
5. Bukti T-5 : Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
269/PL.03.3-SP/62/Prov/IX/2018 tertanggal 26
September 2018.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan termasuk keterangan pihak terkait, cukup dimuat dalam
risalah persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
bertindak tidak profesional dengan membuat surat kepada Gubernur Kalimantan
Tengah untuk menunda pelantikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih. Bahwa sengketa hasil Pilkada Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Para
Pengadu secara sah menurut hukum merupakan pemenang Pilkada Kabupaten
Kapuas Tahun 2018. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat, oleh karenanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh
sehingga perbuatan yang dilakukan Teradu merupakan langkah yang keliru.
Atas dasar tersebut Para Pengadu mengadukan Teradu ke DKPP;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa surat kepada Gubernur
Kalimantan Tengah dengan Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018
tertanggal 15 September 2018 perihal penundaan pelantikan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018 sudah dicabut
dengan surat Nomor: 757/PY.03.1-SD/6203/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 21
September 2018. Selain itu, Teradu juga telah menerbitkan Surat Keputusan
KPU Kabupaten kapuas Nomor: 034/HK.03.1-Kpt/6203/KPU-Kab/VIII/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 12
Agustus 2018 yang ditindaklanjuti pelantikan terhadap Para Pengadu sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas periode 2018–2023 pada tanggal 24
September. Dengan demikian segala tuduhan Pengadu tidak berdasar, tidak
benar, dan haruslah ditolak serta dikesampingkan. Teradu mendalilkan bahwa
pengiriman surat a quo tidak menimbulkan dampak apapun kepada Pengadu
baik secara langsung maupun tidak langsung;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu lalai
dan tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya dengan menerbitkan
surat penundaan pelantikan Para Pengadu selaku Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih terbukti dalam sidang pemeriksaan.
Teradu mengakui dirinya membuat dan mengirimkan surat permohonan
penundaan pelantikan dengan dalih adanya surat panggilan Pengadilan Negeri
Kuala Kapuas dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum Nomor:
37/Pdt.G/2018/PN.Klk dan Nomor: 44/Pdt.G/2018/PN.Klk. Berdasarkan hal
tersebut Teradu berinisiatif membuat surat Nomor: 746/PY.03.1-SD/6203/KPU-
Kab/IX/2018 tertanggal 15 September 2018 perihal penundaan pelantikan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018. Pada
sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa surat permohonan penundaan
pelantikan a quo dibuat oleh Teradu atas inisiatif pribadi tanpa melalui
mekanisme rapat pleno karena 3 (tiga) anggota yang lain baru saja dilantik dan
pertama kali menjadi anggota KPU Kabupaten Kapuas sedangkan Teradu telah
menjabat 2 (dua) periode. Teradu juga mendalihkan bahwa penyusunan surat a
quo bertepatan pada hari libur sehingga tidak melibatkan anggota KPU
Kabupaten Kapuas yang lain. Selain itu, Teradu juga tidak melakukan konsultasi
kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku atasan langsung. DKPP
berpendapat sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu 2 (dua) periode seharusnya mempunyai pengetahuan
bahwa putusan Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain
yang dapat ditempuh untuk mengoreksi hasil Pemilihan. Teradu terbukti tidak
profesional, menerbitkan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas, dan
mengabaikan karakteristik kelembagaan yang bersifat kolektif kolegial dengan
menerbitkan surat tanpa mekanisme rapat pleno sebagai forum pengambilan
keputusan tertinggi. Terhadap tindakan Teradu tersebut, KPU Provinsi telah
melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi teguran kepada Teradu. Teradu
kembali mengulang perbuatannya menerbitkan kebijakan tanpa melalui rapat
pleno yakni menerbitkan surat Nomor: 757/PY.03.1-SD/6203/KPU-
Kab/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 kepada Gubernur Kalimantan
Tengah perihal pencabutan surat permohonan penundaan pelantikan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di atas, DKPP
menilai dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu
sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f serta Pasal 11 huruf a,
b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua KPU Kabupaten Kapuas terhadap Teradu Budi Prayitno sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini;
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Dua Januari Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam Belas bulan Januari
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing selaku Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir