Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 36 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 19 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 028-P/L-DKPP/II/2019 tertanggal 13 Februari 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/III/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi yang merupakan bagian dari masyarakat warga negara Indonesia, yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode Tahun 2018-2023, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta penjelasannya dan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Nomor 01/PP.06-Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait proses pemberhentian sementara Pengadu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Dalam kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 yang dilaksanakan di JS Luwansa Hotel Jakarta tanggal 30 Oktober 2018 s.d 3 November 2018, Teradu III menyampaikan dan meminta agar Pengadu mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 6; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia; Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Hasyim Asy’ari, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Wahyu Setiawan, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik, masing-masing selaku Anggota Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 36-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 028-P/l-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Malik Muliawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Alamat : Jalan Indah Permai Nomor 33, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah; Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Wahyu Setiawan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Evi Novida Ginting Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta 10310 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VII disebut sebagai------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Ahli; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 028-P/L-DKPP/II/2019 tertanggal 13 Februari 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/III/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi yang merupakan bagian dari masyarakat warga negara Indonesia, yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode Tahun 2018-2023, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta penjelasannya dan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Nomor 01/PP.06-Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018. 2. Bahwa setelah melalui proses yang panjang dan cukup melelahkan dalam mengikuti tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode Tahun 2018-2023, dan dinyatakan: a. Lulus seleksi administrasi dengan pengumuman Timsel Nomor: 003/PP.06-Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018; b. Lulus seleksi tes tertulis dengan pengumuman Nomor: 05/PP.06- Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018; c. Lulus seleksi tes psikologi dengan pengumuman Timsel Nomor: 006/PP.06-Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Akhirnya setelah melalui tes kesehatan serta tes wawancara, Pengadu dan/atau Pelapor telah ditetapkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara yang memperoleh ranking 1 s/d 10 (10 besar) melalui Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Nomor: 018/PP.06-BA/62/Timsel- Kab/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018; e. Ditetapkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 berdasarkan urutan peringkat teratas melalui Keputusan KPU RI Nomor: 1393/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 serta diumumkan melalui pengumuman KPU RI Nomor: 1302/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018. 3. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor telah ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 melalui Keputusan KPU RI Nomor: 1440/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018, dan pelantikan sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Utara dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2018, berdasarkan hasil/Berita Acara Rapat Pleno ditetapkan sebagai Ketua KPU Kabupaten Barito Utara pada tanggal 25 Oktober 2018 di Jakarta. 4. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor sejak ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023, Pengadu dan/atau Pelapor melaksanakan semua Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. 5. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor diundang untuk sebagai peserta dalam kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 yang dilaksanakan di JS Luwansa Hotel Jakarta dari tanggal 30 Oktober s.d 3 November 2018, namun pada hari pertama kegiatan, Pengadu dan/atau Pelapor ditemui oleh Teradu III di JS Luwansa Hotel Jakarta dan meminta kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk mengundurkan diri dari KPU Kabupaten Barito Utara atau Pengadu dan/atau Pelapor akan diberhentikan secara tidak hormat, karena menurut Teradu III hal ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Komisioner KPU RI yang menyatakan bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Utara, terkait persyaratan yang disebukan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahkan Pengadu dan/atau Pelapor dilarang oleh Teradu III untuk mengikuti kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 6. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor merasa apa yang disampaikan Teradu III hanya secara verbal dan tanpa ada surat Keputusan maupun pemberitahuan Hasil Rapat Pleno Komisioner KPU RI secara tertulis, maka setelah selesai kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023, Pengadu dan/atau Pelapor tetap melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban yang telah diterima sejak menjadi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. 7. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019, Pengadu dan/atau Pelapor mendapat panggilan untuk menghadap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 8. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Pebruari 2019 pukul 18.00 WIB, Pengadu dan/atau Pelapor telah bertemu dengan Ketua dan Anggota-anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah di ruang kerja Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan mendapat informasi bahwa Pengadu dan/atau Pelapor telah diberhentikan sementara oleh KPU RI, namun Surat Keputusan tersebut (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, batal diberikan karena dikatakan ada kesalahan dan harus dilakukan perbaikan oleh KPU RI di Jakarta. 9. Bahwa sampai esoknya hari Selasa tanggal 5 Pebruari 2019, Surat Keputusan yang dimaksudkan di atas belum juga diserahkan maka Pengadu dan/atau Pelapor memutuskan untuk kembali ke Kabupaten Barito Utara dan kembali melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban seperti sebelumnya. 10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2019, Pengadu dan/atau Pelapor kembali mendapat panggilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera ke Palangkaraya guna menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, serta Pengadu dan/atau Pelapor diperingatkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar tidak lagi menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. 11. Bahwa sejak hari Kamis tanggal 7 Pebruari 2019, Pengadu dan/atau Pelapor tidak lagi menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara mengingat peringatan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada hari tersebut juga beredar viral melalui media sosial berupa dokumentasi Surat Keputusan KPU RI Nomor : 2057/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 lengkap dengan Lembar Disposisi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta catatannya tertanggal 29 Januari 2019. 12. Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Pebruari 2019 Pengadu dan/atau Pelapor datang ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan menerima petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06- Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H turut disertakan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 50/PP.06-SD/62/Prov/II/2019 tanggal 8 Pebruari 2019 perihal Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H. 13. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tidak mengetahui dengan jelas apa yang mendasari Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang dikeluarkan oleh KPU RI, Pengadu dan/atau Pelapor tidak pernah dipanggil maupun diminta klarifikasi secara resmi tentang permasalahan apa yang sebenarnya terjadi. 14. Bahwa sejak dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Pengadu dan/atau Pelapor oleh KPU RI, maka anggota KPU Kabupaten Barito Utara yang ada hanya 4 (empat) orang. 15. Bahwa salah satu perempuan anggota KPU Kabupaten Barito Utara yaitu Ibu Siska Dewi Lestari akan cuti melahirkan sejak tanggal 15 Februari 2019 dan Bapak Effendi sebagai PAW yang sampai saat Pengaduan dan/atau Laporan ini dibuat belum menerima Surat Keputusan Penetapan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara sehingga yang bersangkutan masih beraktivitas sebagai ASN Pemkab Barito Utara atas Perintah Sekretaris Dsaerah Barito Utara. 16. Bahwa Pemilihan Umum tahun 2019 sudah mendekati waktu pelaksanaan, sementara anggota KPU Kabupaten Barito Utara yang bisa bekerja penuh waktu hanya ada 2 (dua) orang, Mengingat keterbarasan personil Komisioner (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU Kabupaten Barito Utara (sebagaimana dimaksud pada angka 15) dan mendesaknya pekerjaan penyelenggaraan Pemilu sesuai tahapan Program dan Kegiatan. 17. Bahwa berdasarkan kronologis yang dialami tersebut di atas, Pengadu dan/atau Pelapor merasa diperlakukan oleh para Teradu dengan sangat tidak adil dan sewenang-wenang, maka Pengadu dan/atau Pelapor memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk segera: a. Menangguhkan pemberlakuan Keputusan Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara atas nama H. Malik Muliawan, S.H. demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Barito Utara. b. Memeriksa dan memutus pengaduan ini, agar Pengadu dan/atau Pelapor segera diaktifkan kembali untuk melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajibannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya. c. Memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan kepada para Teradu atas tindakan dan Keputusan sewenang- wenang yang telah dilakukan. [2.1.2] Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa Pengadu tetap pada keterangan yang sudah disampaikan Pengadu pada saat di persidangan; 2. Bahwa Para Teradu sampai dengan hari ini tidak pernah menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, SH; 3. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang viral beredar di media sosial adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Bahwa Ahli yang dihadirkan Pengadu a.n Dr. Margarito Kamis dalam persidangan memberikan kesaksian berdasarkan keahliannya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang harus dilindungi oleh Negara. b. Bahwa, konstruksi hukum menjamin asas kepastian, asas keadilan dan asas persamaan hak setiap warga Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. c. Bahwa sebagai bahan referensi, Putusan Mahkamah Agung dan/atau Putusan Pengadilan Tipikor, selain menjatuhkan hukuman pokok, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa “pencabutan hak politik” terhadap Tersangka dengan batas waktu tertentu; Seperti antara lain: i. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia atas nama Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak politik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. ii. Bupati Ngada non aktif a.n Marianus Sae, divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak politik selama 4 (empat) tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, iii. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Luthfi Hasan Ishaaq, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1195 K/Pid.Sus/2014, divonis 18 (delapan belas) tahun penjara dan “mencabut” haknya untuk dipilih dalam jabatan publik. 5. Bahwa dari beberapa Putusan Peradilan tersebut huruf (c) di atas, menunjukkan ada kepastian dan/atau tenggang waktu atau batasan bagi terdakwa untuk tidak bisa menggunakan hak politiknya maupun masuk dalam jabatan publik atau pemerintahan; 6. menurut Ahli, maksud dari pembuat atau pembentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu adalah sebagaimana yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) hurup l angka (ii) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; Tidak dimaksudkan secara permanen seumur hidup tidak bisa memperoleh hak ikut serta dalam penyelenggaraan Pemerintahan. 7. Bahwa, Pengadu sudah 10 tahun selesai menjalani hukuman penjara (dibebaskan sejak tanggal 26 Desember 2008) diperbandingkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terhitung sejak diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara hierarki dibawah Undang-Undang; oleh sebab itu tentu ada nilai-nilai yang seyogianya secara obyektif menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam pengambilan Putusan Majelis Hakim; 8. Bahwa Pengadu telah diberhentikan sementara dari jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, SH; 9. Bahwa Pengadu sudah sejak awal pendaftaran telah jujur dan terbuka menginformasikan keberadaan masa lalunya (yang pernah tersangkut kasus hukum “tindak pidana korupsi”, bahkan sudah dilantik dan sudah 3 (tiga) bulan melaksanakan tugas; Menurut Ahli kalaupun itu adalah sebuah kesalahan atau kelalaian Tim Seleksi maupun Para Teradu, kesalahan tersebut tidak boleh ditimpakan kepada Pengadu. [2.2] PETITUM PENGADU Pengadu memohon dengan hormat kepada Majelis DKPP untuk memutuskan : 1. Menerima dan mengabulkan tuntutan Pengadu seluruhnya; 3. Menyatakan tidak menerima dan menolak seluruh keterangan, dalil-dalil, barang atau alat bukti yang disampaikan oleh Para Teradu; 4. Menyatakan Pengadu tidak melanggar kode etik dan mengembalikan Status Pengadu sebagai Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. 6. Memberikan sanksi kepada Para Teradu berupa sanksi pelanggaran kode etik. [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-12 sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengadu dan/atau Pelapor; 2. Bukti P-2 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pengadu dan/atau Pelapor; 3. Bukti P-3 Fotokopi Printout pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Nomor 01/PP.06- Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; 4. Bukti P-4 Fotokopi Printout pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Nomor : 003/PP.06- Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Yang Lulus Penelitian Administrasi; 5. Bukti P-5 Fotokopi Printout pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara nomor : 05/PP.06- Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Penetapan Perubahan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; 6. Bukti P-6 Fotokopi Printout pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara nomor : 006/PP.06- Pu/62/Timsel-Kot.Kab/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; 7. Bukti P-7 Fotokopi Printout Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara nomor : 018/PP.06-BA/62/Timsel-Kot.Kab/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kota palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Yang Memperoleh Ranking 1 s/d 10 (10 Besar) Periode 2018-2023; 8. Bukti P-8 Fotokopi Printout pengumuman KPU RI nomor : 1302/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Bukti P-9 Fotokopi Petikan Keputusan KPU RI nomor : 1440/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; 10. Bukti P-10 Printout surat viral yang beredar melalui media sosial berupa dokumentasi Surat Keputusan KPU RI Nomor : 2057/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2019 perihal Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 lengkap dengan Lembar Disposisi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta catatannya tertanggal 29 Januari 2019; 11. Bukti P-11 Fotokopi Petikan Keputusan KPU RI nomor : 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H; 12. Bukti P-12 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 50/PP.06-SD/62/Prov/II/2019 tanggal 8 Pebruari 2019 perihal Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H. [2.4] KETERANGAN AHLI PENGADU Bahwa dalam sidang sidang DKPP, Pengadu mengajukan Ahli Dr. Margarito Kamis, S.H dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang harus dilindungi oleh Negara; 2. Bahwa, konstruksi hukum menjamin asas kepastian, asas keadilan dan asas persamaan hak setiap warga Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan; 3. Ahli menjelaskan mengenai Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 4. Pembentuk Undang-Undang tidak mungkin mencabut hak seseorang seumur hidup; 5. Orang yang dicabut haknya selalu ada batasnya; 6. Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu orang yang tidak memenuhi syarat itu berarti orangg yang tadinya memenuhi syarat, kemudian ketika menduduki jabatan tertentu lalu muncul keadaan hukum baru dan keadaan hukum baru itu menggugurkan hal hukum yang menjadi syarat itu; 7. Peristiwa hukum yang baru bisa jadi bukan hal hukum yang semata-mata baru tetapi hal yang sudah muncul sebelum saat itu; 8. Ketentuan Pasal 37 tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo; 9. Bahwa sebagai bahan referensi, Putusan Mahkamah Agung dan/atau Putusan Pengadilan Tipikor, selain menjatuhkan hukuman pokok, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa “pencabutan hak politik” terhadap Tersangka dengan batas waktu tertentu; Seperti antara lain : a. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “pencabutan” hak politik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya b. Bupati Ngade non aktif atas nama Marianus Sae, divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak politik selama 4 (empat) tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok c. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 19 Luthfi Maret Hasan 2019 Ishaaq, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1195 K/Pid.Sus/2014, divonis 18 (delapan belas) tahun penjara dan “mencabut” haknya untuk dipilih dalam jabatan publik. [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018 - 2023 yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023; 2) Bahwa Pengadu telah ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 - 2023 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 dan telah dilantik pada tanggal 24 Oktober 2018 kemudian ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara pada tanggal 25 Oktober 2018 di Jakarta; 3) Bahwa Pengadu sejak ditetapkan dan dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023, telah melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023; 4) Bahwa Pengadu diundang sebagai peserta dalam kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang dilaksanakan di JS Luwansa Jakarta dari tanggal 30 Oktober 2018 s.d 03 November 2018, namun pada hari pertama kegiatan, Pengadu ditemui oleh Teradu III ditempat kegiatan dimaksud dan meminta kepada Pengadu untuk mengundurkan diri dari Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 atau akan diberhentikan secara tidak hormat, sebagai hasil (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, rapat pleno Anggota KPU RI yang menyatakan jika Pengadu tidak lagi memenuhi syarat sebagi Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, terkait pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahkan Teradu III melarang Pengadu untuk mengikuti kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Namun Pengadu merasa yang disampaikan oleh Teradu III, hanya secara verbal dan bukan merupakan hasil rapat pleno Anggota KPU RI, sehingga Pengadu tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023; 5) Bahwa pada tanggal 03 Februari 2019, Pengadu mendapat panggilan dari untuk menghadap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan pada tanggal 04 Februari 2019, Pengadu telah bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah dimana Pengadu mendapat informasi bahwa Pengadu telah diberhentikan sementara oleh Para Teradu. Namun Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tersebut batal diberikan karena ada kesalahan dan harus diperbaiki oleh Para Teradu di Jakarta; 6) Bahwa pada tanggal 05 Februari 2019, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara atas nama Pengadu belum juga diserahkan oleh Para Teradu kepada Pengadu, sehingga Pengadu memutuskan untuk kembali ke Kabupaten Barito Utara dan melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban seperti sebelumnya; 7) Bahwa pada tanggal 06 Februari 2019, Pengadu kembali mendapat panggilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta Pengadu diperingatkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar tidak lagi menjalankan tugas Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Ketua dan Anggota Kabupaten Barito Utara; 8) Bahwa sejak tanggal 07 Februari 2019 Pengadu tidak lagi menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara; 9) Bahwa pada tanggal 08 Februari 2019 Pengadu datang ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerima Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 287/pp.06- Kpt/05/KPU/I/2019 Tanggal 31 Januari 2019 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 a.n H. Malik Muliawan,S.H serta turut disertakan surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 50/PP.06- SD/62/Prov/II/2019 tanggal 08 Pebruari 2019 Perihal Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 a.n H. Malik Muliawan,S.H; 10) Bahwa Pengadu tidak mengetahui dengan jelas apa yang mendasari Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang dikeluarkan oleh KPU RI, Pengadu tidak pernah dipanggil maupun diminta klarifikasi secara resmi tentang permasalahan apa yang sebenarnya terjadi. d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 10), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan argumentasi yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. 2) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1) yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Kabupaten Barito Utara dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara, di mana pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dilakukan oleh Tim Seleksi I Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang meliputi Kabupaten Barito Utara, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Gunung Mas Periode 2018-2023. Adapun nama-nama Tim Seleksinya adalah sebagai berikut (Bukti T-1): 1. Dr. H. Ahmad Syar’I, M.Pd. 2. Dr. Laksminarti, S.H., M.H. 3. Rita Sukaesih, S.Pd., M.Si. 4. Siti Zainab, M.A. 5. Dr. H.Supardi, M.Pd. 3) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. tes tertulis; 4. tes psikologi; 5. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 6. klarifikasi tanggapan masyarakat. 4) Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka 3) dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023, laporan pelaksanaan seleksi dan 10 (sepuluh) nama (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 disampaikan kepada Para Teradu. Adapun 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 berdasarkan abjad adalah sebagai berikut (Bukti T-2): 1. David Suisdarto 2. Effendi, SE, M.Si. 3. Fakhruzzaini, S.Hut. 4. Herry Hermawan 5. Malik Muliawan, SH 6. Maruli Tambunan 7. Noor Ideal 8. Siska Dewi Lestari 9. Suryani Badrun, S.E., M.AP. 10. Ubaidillah 5) Bahwa setelah kesepuluh nama tersebut beserta Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara disampaikan kepada Para Teradu, Para Teradu mendelegasikan kewenangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu, KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan kepada Para Teradu. 6) Bahwa seluruh tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 terlaksana dengan baik. Namun, pasca pelantikan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2018, Para Teradu mendapat informasi bahwa Pengadu pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun. 7) Bahwa terhadap informasi tersebut, Para Teradu tidak serta merta langsung melakukan pemberhentian sementara kepada Pengadu, melainkan Para Teradu meminta KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan klarifikasi. Hal ini Para Teradu lakukan demi mewujudnyatakan asas kehati-hatian. 8) Kemudian KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi yang melakukan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dan menyampaikan Berita Acara Nomor: 197/PP.06-BA/62/Prov/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2019 yang pada intinya menyatakan bahwa Berkas Pencalonan atas nama Pengadu terkait dengan Surat Keterangan Pidana telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada intinya mengatur bahwa setiap Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Bukti T-3). 9) Bahwa Tim Seleksi dalam suratnya kepada Para Teradu melalui Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Nomor: 008/PP.00- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, SD/62/Timsel-Kot.Kab/IX/2018 tanggal 2 September 2018 Perihal: Laporan Salah Seorang 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 tidak memenuhi syarat, pada intinya mengakui bahwa ada keteledoran dan kekurangtelitian terhadap persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara atas nama Pengadu, di mana Tim Seleksi baru mengetahui bahwa Pengadu pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Selain itu, Tim Seleksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk meminta penjelasan terkait dengan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana karena Tindak Pidana Biasa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II, tetapi Pengadu seperti menghindar ketika dimintai klarifikasi (Bukti T-4). 10) Bahwa dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II atas nama Pegadu, tidak dicantumkan ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Pengadu (Bukti T-5). Hal tersebut yang membuat Tim Seleksi pada waktu itu keliru menyimpulkan bahwa Pengadu pernah dipidana penjara tetapi ancamannya kurang dari 5 (lima) tahun, sehingga Timsel pada waktu itu menyatakan bahwa Surat Keterangan Tindak Pidana yang disampaikan oleh Pengadu memenuhi syarat. 11) Selain itu terdapat ketidaksesuaian antara judul dengan isi Surat Keterangan, di mana Judul Surat Keterangan adalah Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana karena Tindak Pidana Biasa, sedangkan isi surat keterangan tersebut tercantum bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah Tindak Pidana Korupsi (Vide Bukti T-5). Sehingga hal tersebut juga menjadi faktor terjadinya kekeliruan dalam menyatakan Surat Keterangan Tindak Pidana yang disampaikan oleh Pengadu memenuhi syarat. 12) Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 13) Bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang pada intinya mengatur bahwa dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode etik di bawahnya, KPU dapat memutus pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang dan disampaikan kepada DKPP. 14) Bahwa memerhatikan fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 8 s.d. 13, Para Teradu mengambil kebijakan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Pengadu dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor: 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor: 288/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 atas nama Pengadu (Bukti T-6). 15) Bahwa melalui Surat KPU Nomor: 224/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal 1 Februari 2019 Perihal: Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara a.n. Sdr. Malik Muliawan yang pada intinya Para Teradu meminta Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan Pemberhentian Sementara Sdr. Malik Muliawan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabuaten Barito Utara Periode 2018-2023 dan melaporkan ke DKPP untuk meminta dilakukan pemberhentian tetap (Bukti T-7). 16) Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara atas nama Pengadu dan Surat Keputusan tersebut telah diterima oleh Pengadu pada tanggal 8 Februari 2019 (Bukti T-8). Selain itu KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan laporan ataupun aduan mengenai pemberhentian sementara atas nama Pengadu ke DKPP untuk selanjutnya Pengadu dapat diputus pemberhentian tetap oleh DKPP. f. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. [2.5.2] Kesimpulan Teradu a. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. b. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. c. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya. d. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. e. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok- pokok pengaduan maupun persidangan DKPP, Para Teradu akan menjelaskan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa sebelum lebih jauh Para Teradu menjelaskan, Para Teradu perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa terdapat kekeliruan dalam Jawaban dan Alat Bukti yang telah diajukan oleh Para Teradu yaitu Bukti T-6 berupa Surat Keputusan KPU Nomor: 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPU Kabupaten (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Barito Utara Periode 2018-2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor: 288/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 atas nama Pengadu, sehingga Para Teradu perlu mengkoreksi terkait hal tersebut dengan menggantinya ke dalam Bukti Tambahan yaitu Bukti T-10 berupa Surat Keputusan KPU Nomor: 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H.Malik Muliawan, S.H. 1.2. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana pada angka 1.1., Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan Bukti T-6 tidak berlaku dan menerima Bukti T-10 sebagai koreksi dari Bukti T- 6. 2) Bahwa sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan baik dalam Jawaban maupun persidangan DKPP, Para Teradu baru mendapat informasi bahwa Pengadu pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun setelah pelantikan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2018 yaitu pada tanggal 27 Oktober 2019. 3) Bahwa terhadap informasi tersebut, Para Teradu meminta KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan klarifikasi, di mana hasil dari Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Berita Acara Nomor: 197/PP.06-BA/62/Prov/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2019 pada intinya menyatakan bahwa Berkas Pencalonan atas nama Pengadu terkait dengan Surat Keterangan Pidana telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada intinya mengatur bahwa setiap Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Vide Bukti T-3). 4) Bahwa Tim Seleksi melalui Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Nomor: 008/PP.00-SD/62/Timsel-Kot.Kab/IX/2018 tanggal 2 September 2018 Perihal: Laporan Salah Seorang 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 tidak memenuhi syarat, pada intinya mengakui bahwa ada keteledoran dan kekurangtelitian terhadap persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara atas nama Pengadu, di mana Tim Seleksi baru mengetahui bahwa Pengadu pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Selain itu, Tim Seleksi dalam suratnya juga mengatakan bahwa Tim Seleksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, meminta penjelasan terkait dengan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana karena Tindak Pidana Biasa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II, tetapi Pengadu seperti menghindar ketika dimintai klarifikasi (Vide Bukti T-4). 5) Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang pada intinya mengatur bahwa dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode etik di bawahnya, KPU dapat memutus pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang dan disampaikan kepada DKPP. 6) Bahwa memerhatikan fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 1 s.d. 4, Para Teradu mengambil kebijakan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Pengadu dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor: 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 (Bukti T-10). 7) Bahwa persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 mengenai persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal Pasal 19 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 8) Bahwa terhadap informasi terkait Pengadu pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun yang baru diketahui oleh Para Teradu pasca pelantikan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Para Teradu akan menjelaskan sebagai berikut: 8.1 Bahwa Para Teradu pada tanggal 27 Oktober 2018 (pasca pelantikan anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2018) baru mendapat informasi ataupun aduan dari masyarakat bahwa Pengadu pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun. 8.2 Bahwa selama bulan September sampai dengan persidangan DKPP pada tanggal 20 Maret 2019 yang lalu, Para Teradu belum pernah menerima secara langsung dan resmi dari Tim Seleksi Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Nomor: 008/PP.00-SD/62/Timsel-Kot.Kab/IX/2018 tanggal 2 September 2018 Perihal: Laporan Salah Seorang 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 tidak memenuhi syarat. Surat tersebut justru didapatkan oleh Para Teradu setelah Provinsi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kalimantan Tengah pada akhir Bulan Oktober 2018 yang lalu menyampaikan Berita Acara Klarifkasi dan menjadikan Surat Tim Seleksi tersebut sebagai salah satu Lampiran Berita Acara. Para Teradu menerima informasi dari Biro SDM pada saat persidangan DKPP tanggal 20 Maret 2019 yang lalu bahwa surat tersebut ternyata telah diterima secara resmi oleh Biro SDM sejak tanggal 5 September 2018. 8.3 Bahwa berdasarkan informasi dari SDM baru diketahui bahwa surat sebagaimana penjelasan pada angka 7.2. tersebut tidak pernah melalui Teradu I sebagai Ketua KPU maupun Para Teradu lainnya selaku anggota KPU, melainkan surat tersebut langsung diterima oleh Biro SDM dan Biro SDM baru menyampaikan surat tersebut setelah Para Teradu meminta Biro SDM untuk mencari dan memastikan apakah surat tersebut pernah diterima oleh KPU atau tidak. 8.4 Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018- 2023 tidak pernah memberikan informasi kepada Para Teradu mengenai Surat yang telah mereka kirimkan ke Para Teradu. 8.5 Meskipun demikian, kondisi sebagaimana penjelasan pada angka 7.1. sampai dengan 7.4. tidak membuat Para Teradu berdiam diri, melainkan Para Teradu segera mengambil kebijakan untuk meminta KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan klarifikasi terkait persyaratan Pengadu sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang diduga tidak memenuhi syarat, di mana terhadap hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu secara cermat dan hati-hati pada akhirnya mengambil kebijakan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Pengadu. 9) Bahwa terhadap Pernyataan Pengadu dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menyatakan telah menyerahkan semua dokumen persyaratan sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018- 2023 pada saat pendaftaran sebagai Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dan telah terbuka kepada Tim Seleksi mengenai status Pengadu pernah menjadi Terpidana yang terkena ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, serta Pengadu telah selesai menjalankan hukuman tersebut, Para Teradu akan memberikan penjelasan dan sanggahan sebagai berikut: 9.1 Bahwa faktanya dalam Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Karena Tindak Pidana Biasa dari Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II Nomor: 255/SK/HK/07/2018/PN.Mtw tanggal 9 Juli 2018 atas nama H. Malik Muliawan, S.H. tidak terdapat kalimat ataupun frasa yang menjelaskan mengenai kapan Putusan Perkara Nomor: 56/Pdi.B/2008/PN.Mtw yang menjatuhkan hukuman kepada Pengadu tersebut diputus, sehingga pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa sudah menjalani hukuman tersebut yang berakhir pada tanggal 26 Desember 2008 sepatutnya dipertanyakan kebenarannya (Vide Bukti T-5). 9.2 Bahwa meskipun dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II Perkara Nomor: 56/Pdi.B/2008/PN.Mtw tidak disebutkan mengenai ancaman pidana, seyogianya Pengadu yang dalam Perkara Nomor: 56/Pdi.B/2008/PN.Mtw pada waktu itu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berkedudukan sebagai Terdakwa mengetahui sanksi atau ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Pengadu karena dalam proses persidangan tindak pidana, Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya biasanya membacakan atau setidak- tidaknya pasti akan disampaikan mengenai tindak pidana apa yang telah dilakukan, Pasal berapa yang dilanggar oleh Terdakwa, serta sanksi pidana yang menurut Jaksa dapat dijatuhkan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh seorang Terdakwa, seperti: ancaman pidananya berapa dan dalam bentuk apa menurut ketentuan pasal tersebut (apakah ancaman pidananya berupa ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, pidana kurungan sekian bulan, dan/atau denda sebesar sekian rupiah,dsb). Selain itu dalam putusan tindak pidana, intisari dari Dakwaan selalu dicantumkan. Sehingga terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa Pengadu tidak mengetahui ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan, sudah sepatutnya dipertanyakan kebenarannya dan patut diduga bahwa Pengadu tidak sepenuhnya jujur terhadap status Pengadu yang pernah menjadi terpidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih. 9.3 Pengadu dalam persidangan menyatakan bahwa denda yang dikenakan kepada Pengadu dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Perkara Nomor: 56/Pdi.B/2008/PN.Mtw sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah pernyataan keliru dan menyesatkan karena dalam Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Karena Tindak Pidana Biasa dari Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II Nomor: 255/SK/HK/07/2018/PN.Mtw tanggal 9 Juli 2018 atas nama H. Malik Muliawan, S.H. pada amar putusan angka 4 disebutkan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bukan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) (Vide Bukti T-5). 10) Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah menerima Surat Keputusan mengenai Penetapan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dan Pemberhentian Sementara Pengadu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023, Para Teradu akan memberikan penjelasan sebagai berikut: 10.1 Bahwa Pengadu dalam Jawabannya pada perkara Nomor: 35-PKE- DKPP/II/2019 terkesan mengaburkan fakta hukum yang ada, di mana seolah-olah Pengadu mencari-cari celah dengan menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara atas nama Pengadu sebagai Ketua dan Anggota tidak pernah diterima oleh Pengadu karena menurut Pengadu Nomor Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dengan tanggal keputusan tidak sesuai. Faktanya adalah Pengadu sudah menerima Petikan Surat Keputusan Pemberhentian Atas Nama Pengadu dari Jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang diterbitkan oleh Para Teradu dan telah disampaikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Vide Bukti T-6, T-7, dan T-8). 10.2 Bahwa pernyataan Pengadu dalam Persidangan DKPP yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menyatakan bahwa Pengadu belum pernah menerima Surat Keputusan Penetapan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 tidak relevan dan terkesan mencari-cari kesalahan Para Teradu karena selama Pengadu menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 tidak pernah mempermasalahkan mengenai Surat Keputusan Penetapan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dan Pengadu sebagaimana pernyataan dalam Persidangan DKPP telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Barito Utara. Sebaliknya, Pengadu dalam Dalilnya baik dalam Pokok Aduan maupun pernyataan dalam Persidangan menyatakan bahwa Pengadu tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 meskipun sudah ada informasi bahwa Pengadu diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dengan alasan Pengadu belum menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sementara atas nama Pengadu tersebut. Kedua pernyataan tersebut menunjukkan inkonsisten Pengadu dalam menyikapi Surat Keputusan baik itu Surat Keputusan Penetapan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 maupun Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang menurut Pengadu belum diterima oleh Pengadu. 10.3 Bahwa Para Teradu secara kolektif kolegial telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor: 1606/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 atas nama Sdr. Malik Muliawan (Bukti T-9). f. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. [2.6]PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu 2. merehabilitasi nama baik para Teradu; 3. memohon kepada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengadu sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, sehingga Pengadu diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, atau 4. mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience) [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T-10 sebagai berikut: No Kode Bukti Daftar Bukti Keterangan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bukti T-1 Pengumuman KPU RI Nomor: Bukti ini menjelaskan 594/PP.06- bahwa Para Teradu telah Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal membentuk dan 21 Juni 2018 tentang menetapkan Tim Seleksi I Pembentukan Keanggotaan Tim Calon Anggota KPU Seleksi Calon Anggota Komisi Kabupaten/Kota Provinsi Pemilihan Umum Provinsi dan Kalimantan Tengah yang Calon Anggota Komisi meliputi Kabupaten Barito Pemilihan Umum Utara, Kota Palangkaraya, Kabupaten/Kota Periode 2018- dan Kabupaten Gunung 2023 Mas Periode 2018-2023, serta telah mengumumkan pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi tersebut. 2. Bukti T-2 Berita Acara Rapat Pleno Tim Bukti ini menjelaskan Seleksi Calon Anggota KPU bahwa Tim Seleksi I Calon Kota Palangka Raya, Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten/Kota Provinsi Kabupaten Barito Utara tanggal Kalimantan Tengah yang 24 Agustus 2018 tentang meliputi Kabupaten Barito Penetapan Calon Anggota KPU Utara, Kota Palangkaraya, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Gunung Kabupaten Gunung Mas, dan Mas Periode 2018-2023 Kabupaten Barito Utara yang telah menyampaikan 10 Memperoleh Ranking 1 s/d 10 (sepuluh) nama Calon (10 Besar) Periode 2018-2023. Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018- 2023 berdasarkan abjad kepada Para Teradu. 3. Bukti T-3 Berita Acara Hasil Klarifikasi Bukti ini menjelaskan KPU Provinsi Kalimantan bahwa KPU Provinsi Tengah Nomor: 197/PP.06- Kalimantan Tengah BA/62/Prov/X/2018 tanggal melakukan klarifikasi 29 Oktober 2018 tentang Hasil kepada Tim Seleksi yang Klarifikasi dari Tim Seleksi melakukan Seleksi Calon Terkait Berkas Pencalonan Sdr. Anggota KPU Kabupaten Malik Muliawan, SH sebagai Barito Utara Periode 2018- Calon Anggota KPU Kabupaten 2023 yang pada intinya Barito Utara Periode 2018- Berita Acara tersebut 2023. menyatakan bahwa Berkas Pencalonan atas nama Pengadu terkait dengan Surat Keterangan Pidana telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada intinya mengatur bahwa setiap Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 4. Bukti T-4 Surat Tim Seleksi Calon Bukti ini menjelaskan Anggota KPU Kota bahwa Tim Seleksi Calon Palangkaraya, Kabupaten Anggota KPU Kota Gunung Mas dan Kabupaten Palangkaraya, Kabupaten Barito Utara Periode 2018 - Gunung Mas dan 2023 Kabupaten Barito Utara Nomor:008/PP.00SD/62/Timse Periode 2018-2023 lKot.Kab/IX/2018 tanggal 2 mengakui bahwa ada September 2018 Perihal: keteledoran dan Laporan Salah Seorang 10 kekurangtelitian terhadap besar Calon Anggota KPU persyaratan Calon Kabupaten Barut Periode 2018- Anggota KPU Kabupaten 2023 tidak memenuhi syarat Barito Utara atas nama Pengadu, di mana Tim Seleksi baru mengetahui bahwa Pengadu pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Selain itu, Tim Seleksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk meminta penjelasan terkait dengan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana karena Tindak Pidana Biasa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II, tetapi Pengadu seperti menghindar ketika dimintai klarifikasi. 5. Bukti T-5 Surat Keterangan Pernah Bukti ini menjelaskan Sebagai Terpidana Karena bahwa terdapat Tindak Pidana Biasa dari ketidaksesuaian antara Pengadilan Negeri Muara Teweh judul dengan isi Surat Kelas II Nomor: Keterangan, di mana 255/SK/HK/07/2018/PN.Mtw Judul Surat Keterangan tanggal 9 Juli 2018 atas nama adalah Surat Keterangan H. Malik Muliawan, S.H. Pernah Sebagai Terpidana karena Tindak Pidana Biasa, sedangkan isi surat keterangan tersebut tercantum bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah Tindak Pidana Korupsi, sehingga hal tersebut juga menjadi faktor terjadinya kekeliruan dalam menyatakan Surat Keterangan Tindak Pidana yang disampaikan oleh Pengadu memenuhi syarat. 6. Bukti T-6 Surat Keputusan KPU Nomor: Bukti ini menjelaskan 287/PP.06- bahwa setelah Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 memperhatikan fakta- Januari 2019 tentang fakta hukum yang ada, Pemberhentian Sementara Para Teradu mengambil Ketua KPU Kabupaten Barito kebijakan untuk Utara Periode 2018-2023 dan melakukan pemberhentian Surat Keputusan KPU Nomor: sementara terhadap 288/PP.06- Pengadu. Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 atas nama Pengadu. 7. Bukti T-7 Surat KPU Nomor: 224/PP.06- Bukti ini menjelaskan SD/05/KPU/II/2019 tanggal 1 bahwa Para Teradu telah Februari 2019 meminta Ketua KPU Perihal:Pemberhentian Provinsi Kalimantan Sementara Ketua dan Anggota Tengah untuk KPU Kabupaten Barito Utara menyampaikan a.n. Sdr. Malik Muliawan. Pemberhantian Sementara Sdr. Malik Muliawan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabuaten Barito Utara Periode 2018- 2023 dan melaporkan ke DKPP untuk meminta dilakukan pemberhentian tetap. 8. Bukti T-8 Kumpulan Tanda Terima Bukti ini menjelaskan tanggal 8 Februari 2019 bahwa KPU Provinsi mengenai Penyampaian Kalimantan Tengah telah Pemberhentian Sementara menyampaikan Surat Ketua dan Anggota KPU Keputusan Pemberhentian Kabupaten Barito Utara Periode Sementara atas nama 2018-2023 dan Petikan SK Pengadu dan Surat Pemberhentian Sementara atas Keputusan tersebut telah nama Malik Muliawan, S.H diterima oleh Pengadu yang telah ditandatangani oleh pada tanggal 8 Februari Malik Muliawab, S.H. sebagai 2019. Penerima Petikan SK Pemberhentian Sementara dan Gagah christiantoro sebagai Pengirim Petikan SK Pemberhentian Sementara. 9. Bukti T-9 Surat Keputusan KPU Nomor Bukti ini menjelaskan 1606/PP.06- bahwa para Teradu telah Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal menerbitkan Surat 31 Oktober 2018 tentang keputusan Penetapan penetapan Ketua Komisi Ketua Komisi Pemilihan pemilihan Umum Kabupaten Umum Kabupaten Barito Barito Utara Provinsi Utara Provinsi Kalimantan Kalimantan Tengah Periode Tengah Periode 2018-2023 2018-2023 a.n Malik Muliawan a.n Penmgadu. Sewhingga menjadi tidak relevan ketika Pengadu dalam persidangan DKPP pada tanggal 20 Maret 2019 mempermasalahkan surat dimaksud yang menurut Pengadu belum diterima oleh Pengadu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 10. Bukti T-10 Surat Keputusan KPU Nomor Bukti ini menjelaskan 287/PP.06- bahwa setelah Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 memperhatikan fakta- Januari 2019 tentang fakta hukum yang ada , pemberhentian sementara para Teradu mengambil Ketua dan Anggota Komisi kebijakan untuk Pemilihan Umum Kabupaten melakukan pemberhentian Barito Utara Periode 2018-2023 sementara terhadap a.n H. Malik Muliawan, S.H. Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4]Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait proses pemberhentian sementara Pengadu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Dalam kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 yang dilaksanakan di JS Luwansa Hotel Jakarta tanggal 30 Oktober 2018 s.d 3 November 2018, Teradu III menyampaikan dan meminta agar Pengadu mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno KPU RI yang menyatakan bahwa Pengadu tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Utara berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan Pengadu dilarang oleh Teradu III untuk mengikuti kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023. Pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 pukul 18.00 WIB, saat Pengadu bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah di ruang kerja Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadu mendapatkan informasi bahwa Pengadu telah diberhentikan sementara oleh KPU RI, namun Surat Keputusan tersebut belum diberikan karena ada kesalahan dan harus dilakukan perbaikan oleh KPU RI. Pada hari Rabu 6 Februari 2019, Pengadu kembali mendapat panggilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera ke Palangka Raya guna menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Pada saat yang sama Pengadu diperingatkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar tidak lagi menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2019 Pengadu datang ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan menerima petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06- Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H. Turut disertakan Surat KPU Provinsi Kalimantan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tengah Nomor: 50/PP.06-SD/62/Prov/II/2019 tanggal 8 Pebruari 2019 terkait penyampaian Keputusan Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 a.n H. Malik Muliawan, S.H. Pengadu tidak mengetahui alasan yang mendasari Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Pengadu. Pengadu tidak pernah dipanggil dan diklarifikasi secara resmi mengenai masalah yang menjadi dasar pemberhentian Pengadul; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2018 dan para Teradu baru mendapat informasi pada 27 Oktober 2018 jika Pengadu pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun. Untuk memenuhi asas kehati-hatian, para Teradu tidak serta merta memberhentikan Pengadu, melainkan terlebih dahulu para Teradu meminta KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 197/PP.06-BA/62/Prov/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2019 perihal hasil klarifikasi KPU Provinsi Klaimantan Tengah, ditemukan fakta bahwa berkas Pencalonan atas nama Pengadu terkait dengan Surat Keterangan Pidana, melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut pada intinya mengatur bahwa setiap Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Tim Seleksi melalui Surat Nomor: 008/PP.00-SD/62/Timsel- Kot.Kab/IX/2018 tanggal 2 September 2018, mengakui bahwa ada keteledoran dan kekurangtelitian mengenai status Pengadu sebagai peserta seleksi yang pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Kekeliruan dalam membuat kesimpulan terhadap syarat calon, menurut Tim Seleksi disebabkan oleh sikap Pengadu yang selalu berupaya menghindar saat hendak dimintai penjelasan dan diklarifikasi dengan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana karena Tindak Pidana Biasa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II. Pengadu, tidak mencantumkan ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Pengadu. Selain itu terdapat ketidaksesuaian antara judul dengan isi Surat Keterangan. Judul Surat tertulis Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana karena Tindak Pidana Biasa, sedangkan isi surat keterangan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pengadu. Sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang pada intinya mengatur bahwa dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode etik di bawahnya, KPU dapat memutus pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang dan disampaikan kepada DKPP. Bahwa memerhatikan fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan tersebut para Teradu mengambil kebijakan pemberhentian sementara terhadap Pengadu dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor: 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor: 288/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 atas nama Pengadu. Bahwa melalui Surat KPU Nomor: 224/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 Perihal: Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara a.n. Sdr. Malik Muliawan yang pada intinya Para Teradu meminta Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan Pemberhantian Sementara Sdr. Malik Muliawan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabuaten Barito Utara Periode 2018-2023 dan melaporkan ke DKPP untuk meminta dilakukan pemberhentian tetap. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara atas nama Pengadu dan Surat Keputusan tersebut telah diterima oleh Pengadu pada tanggal 8 Februari 2019. Selain itu KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan laporan ataupun aduan mengenai pemberhentian sementara atas nama Pengadu ke DKPP untuk selanjutnya Pengadu dapat diputus pemberhentian tetap oleh DKPP. Bahwa para Teradu secara khusus menyampaikan alasan pengabaian terhadap surat Timsel yang telah dikirimkan sejak awal September 2018. Bahwa selama bulan September sampai dengan persidangan DKPP pada tanggal 20 Maret 2019, Para Teradu belum pernah menerima secara langsung dan resmi dari Tim Seleksi Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Nomor: 008/PP.00-SD/62/Timsel-Kot.Kab/IX/2018 tanggal 2 September 2018 Perihal: Laporan Salah Seorang 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 tidak memenuhi syarat. Surat tersebut justru didapatkan oleh Para Teradu setelah Provinsi Kalimantan Tengah pada akhir Bulan Oktober 2018 yang lalu menyampaikan Berita Acara Klarifkasi dan menjadikan Surat Tim Seleksi tersebut sebagai salah satu Lampiran Berita Acara. Para Teradu menerima informasi dari Biro SDM KPU RI pada saat persidangan DKPP tanggal 20 Maret 2019 yang lalu bahwa surat tersebut ternyata telah diterima secara resmi oleh Biro SDM sejak tanggal 5 September 2018. Bahwa berdasarkan informasi dari SDM baru diketahui bahwa surat tersebut tidak pernah melalui Teradu I sebagai Ketua KPU maupun Para Teradu lainnya selaku anggota KPU, melainkan surat tersebut langsung diterima oleh Biro SDM dan Biro SDM baru menyampaikan surat tersebut setelah Para Teradu meminta Biro SDM untuk mencari dan memastikan apakah surat tersebut pernah diterima oleh KPU atau tidak. Bahwa selain itu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 tidak pernah memberikan informasi kepada Para Teradu mengenai Surat yang telah mereka kirimkan kepada para Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 dan dilantik pada tanggal 24 Oktober 2018. Pada tanggal 25 Oktober 2018 Pengadu terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dan ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1606/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 Tanggal 31 Oktober 2018. Para Teradu kemudian memberhentikan sementara Pengadu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 31 Januari 2019. Keputusan para Teradu memberhentikan sementara Pengadu setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait keterpenuhan syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Keputusan Pemberhentian Sementara yang diterbitkan para Teradu selanjutnya memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengadukan/melaporkan Pengadu ke DKPP, menurut DKPP beralasan secara hukum maupun etika. Sebab para Teradu baru mengetahui bahwa Pengadu pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, setelah Pengadu terpilih dan dilantik oleh para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara periode 2018-2023. Meskipun kemudian penerapan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berlaku terbatas maksimal 5 (lima) tahun, yang dihitung sejak terpidana selesai menjalani masa hukumannya. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap Pengadu yang telah selesai menjalani masa tahanan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan saat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diputus oleh DKPP dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/III/2019. Adanya Surat Keputusan Nomor 2057/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tertanggal 31 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPU Kabupaten Barito Utara yang ditarik kembali dan dikoreksi oleh para Teradu dengan Surat Keputusan KPU Nomor: 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tertanggal 31 Januari 2019 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 merupakan bentuk ketidaktelitian Para Teradu. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian waktu bagi Pengadu untuk dapat memperoleh Surat Keputusan Pemberhentian sementara, hingga Pengadu harus bolak-balik Muara Teweh - Palangka Raya yang berjarak kurang lebih 326 KM untuk memenuhi panggilan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dari tanggal 3 Februari 2019 s.d 8 Februari 2019. Pada akhirnya tanggal 8 Februari 2019 Pengadu mendapatkan Petikan Surat Keputusan KPU Nomor: 287/PP.06- Kpt/05/KPU/I/2019 tertanggal 31 Januari 2019 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023. Terhadap hal tersebut DKPP memandang penting mengingatkan kepada para Teradu untuk meningkatkan ketelitian dan koordinasi dengan sekretariat dalam pengelolaan administrasi dokumen persuratan guna efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada semua pihak. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Demikian halnya kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta Sekretariat untuk senantiasa meningkatkan kualitas dalam menjaga kerahasian setiap dokumen surat sebelum diumumkan atau disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Diperolehnya Surat Keputusan Nomor 2057/PP.06- Kpt/05/KPU/XII/2018 tertanggal 31 Desember 2018 beserta lembar disposisi Ketua KPU Kalimantan Tengah yang diperoleh Pengadu dalam bentuk soft file dari Dr. H. Tajeri, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, menunjukkan lemahnya sistem keamanan kerahasiaan dokumen di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Ahli, serta memeriksa bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia; Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Hasyim Asy’ari, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Wahyu Setiawan, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Evi Novida Ginting Manik, masing-masing selaku Anggota Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua bulan April tahun dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,