Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2019
Malik Muliawan, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 25 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 027-P/L-DKPP/II/2019 tertanggal 12 Februari 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/III/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 399/SDM.13- Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 (Bukti P-2).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik berupa ketidakterpenuhan syarat penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf l juncto Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018. Bahwa salah satu syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 5 ayat (1); Pasal 3
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Malik Muliawan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 35-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 027-P/l-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Harmain Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023 Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut------------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Sapta Tjita Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023 Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------Pengadu II 3. Nama : Wawan Wiraatmaja Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023 Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut----------------------------------------------------Pengadu III 4. Nama : Sastriadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023 Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut----------------------------------------------------Pengadu IV 5. Nama : Eko Wahyu Sulistyobudi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023 Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------Pengadu V Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu V disebut -----------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Malik Muliawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 26, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah; Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Membaca jawaban Teradu; Mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Ahli; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 027-P/L-DKPP/II/2019 tertanggal 12 Februari 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/III/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 399/SDM.13- Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 (Bukti P-2). 2. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 432/SDM.13-Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tanggal 25 mei 2018 (Bukti P-3). 3. Bahwa terhadap Teradu Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1440/PP.06-Kpts/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 23 Oktober 2018 (Bukti P-4). 4. Bahwa terhadap Teradu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 287/PP.06-Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pemberhentian sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31 Januari 2019 (Bukti P-5). 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. 6. Bahwa terhadap surat Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor W16- U5/851/HK.02.05/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 perihal Klarifikasi atas nama H. Malik Muliawan, SH, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimal adalah 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang dinyatakan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 56/Pid.B/2008/PN.Mtw tanggal Agustus 2008 (Bukti P-6). 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 27 Tahun 2018, salah satu syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 8. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023, Nomor : 19 /PP.06- BA/62/Timsel-Kab/IX/2018 tentang tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Nomor 7 tahun 2018 salah seorang dari 10 besar calon anggota Kpu Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023. (Bukti P-7). 9. Bahwa berdasarkan Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023, Nomor : 008/PP.00-SD/62/Timsel- Kab/IX/2018 Perihal Laporan salah seorang 10 besar calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 tidak memenuhi syarat. (Bukti P-8). 10. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 197/PP.06-BA/62/Prov/X/2018 tentang Hasil Klarifikasi dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023. (Bukti P-9). 11. Bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadu berkesimpulan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf l jo Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 27 Tahun 2018, salah satu syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan Uraian diatas, Pengadu mohon agar Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilihan Umum (DKPP) berkenan memeriksa dan memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik. 3. Memberikan sanksi terhadap Teradu berupa Pemberhentian Tetap; atau 4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Surat KPU Nomor 244/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, Perihal Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara An. Malik Muliawan, tanggal 1 Februari 2019 pada angka 6 memerintahkan kepada ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah segera melaporkan Sdr. Malik Muliawan, S.H. 2. Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 399/SDM.13- Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023. Tanggal 22 mei 2018. 3. Bukti P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 432/SDM.13- Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023. Tanggal 25 mei 2018. 4. Bukti P-4 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :1440/PP.06- Kpts/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018- 2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 23 Oktober 2018. 5. Bukti P-5 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :287/PP.06- Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31 Januari 2019. 6. Bukti P-6 Surat Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor W16- U5/851/HK.02.05/VIII/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Perihal Klarifikasi atas nama H. Malik Muliawan, S.H. 7. Bukti P-7 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023, Nomor : 19 /PP.06-BA/62/Timsel-Kab/IX/2018 tentang tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Nomor 7 tahun 2018 salah seorang dari 10 besar calon anggota Kpu Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 8. Bukti P-8 Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023, Nomor : 008/PP.00-SD/62/Timsel- Kab/IX/2018 Perihal Laporan salah seorang 10 besar calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 tidak memenuhi syarat 9. Bukti P-9 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 197/PP.06- BA/62/Prov/X/2018 tentang Hasil Klarifikasi dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023 10. Bukti P-10 Surat permohonan untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara yang ditandatangani Teradu di atas meterai Rp6.000,00 11. Bukti P-11 Surat Nomor 006/PP.06/62/Timsel- Kot.Kab/VIII/2018 perihal klarifikasi a.n H Malik Muliawan S.H tanggal 27 Agustus 2018; perihal Bukti P-11 Surat dari PN Muara Teweh Nomor W16- 1 U5/85/HK.02.05/VIII/2018 perihal Klarifikasi a.n H 2 Malik Muliawan SH. . [2.4] KETERANGAN SAKSI Bahwa dalam sidang DKPP, para Pengadu menghadirkan dua orang saksi yakni Dr. H. Ahmad Syar’i, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangka Raya, Kabupaten gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023; dan Dr.Laksminarti, SH.MH, Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangka Raya, Kabupaten gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023. Adapun intisari keterangan Saksi para adalah sebagai berikut: 1. Secara garis besar ada dua hal yang disampaikan Saksi Pengadu: yakni proses pendaftaran dan keterangan PN Muara Teweh. Bahwa sampai hari Kamis tanggal 12 juli 2018 pukul 16.00 WIB batas akhir penerimaan peserta calon KPU baru ada 31 pendaftar. Dalam memenuh persyaratan pendaftaran 9 juli 2018 dalam form pendaftaran pada poin 15 dalam surat keterangan tercantum: tindak pernah pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih (Pasal 5 ayat 1 huruf I Peratruran KPU Nomor 7 Tahun 2017). Pada saat penelitian administratif, Timsel meneliti seksama, Teradu Malik Muliawan menyatakan pernah dijatuhi pidana biasa oleh PN Muara Teweh. Namun yang bersangkutan tidak menyertakan keterangan berapa lama ancaman hukuman. Hanya menyebut pidana satu tahun. Adapun Timsel mengaku menganut asas praduga baik (Tak bersalah) bahwa ancaman pidana Teradu menurut keyakinan Timsel masih di bawah Batasan vonis dalam syarat anggota KPU. Bahkan Ahmad Syar’i mengaku pernah mengeluarkan statement bahwa dengan keberanian Teradu menyerahkan berkas persyaratan, maka diasumsikan bahwa Teradu masih dalam batas kategori wajar. 2. Tanggal 31 Agustus 2018 memasuki tahap 10 besar seleksi. Pihak Terkait mengaku terkecoh dan mengaku khilaf tidak melakukan klarifikasi sejak awal. Adapun pengumuman kelulusan adalah tanggal 27 pukul 09.00 WIB. Bahwa kemudian Timsel menelepon Malik Muliawan yang sedang meminta klarifikasi ke PN Muara Teweh. Malik Muliawan (Teradu) mengatakan kepada Timsel bahwa dia tidak diberi data mengenai ancaman hukuman maksimal. Pada tanggal 2 September 2018 Timsel mendapat balasan dari PN Muara Teweh yang menerangkan bahwa pasal yang terbukti dilanggar adalah dakwaan subsider, bukan primer. Pada tanggal 4 September 2018 Timsel mengirim kronologi ke KPU RI sembari berharap agar Teradu tidak terpilih (10 besar sudah diumumkan). Ahmad Syar’i mengaku pasca pengiriman surat ke KPU RI tanggal 4 September 2018, Ia tidak concern lagi mengenai proses seleksi KPU Kabupaten Barito Utara, khususnya perihal pemenuhan syarat Teradu. Saksi Ahmad Syar’I menejlaskan bahwa dirinya selama lima tahun jadi anggota KPU Kalteng, lalu tidak terpilih kembali sehingga ia kembali ke Kemenag. Pasca pengiriman surat ke KPU RI tanggal 4 September 2018 Saksi sibuk mengurus perihal penggajian Kemenag. Meski berharap agar Teradu tidak lolos, pada saat Teradu resmi diumumkan lolos sebagai anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Timsel mengaku tidak pernah mempertanyakan mengapa Teradu diloloskan karena hal itu sudah sepenuhnya kewenangan KPU. [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu 1. Bahwa Teradu tidak menyangkal dan tidak mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 399/SDM.13- Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 yang Pengadu lampirkan (Bukti P-2) Sebagai Legal Standing Pengadu. 2. Bahwa Teradu tidak menyangkal dan tidak mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 432/SDM.13- Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tanggal 25 Mei 2018; Sebagaimana Pengadu lampirkan (Bukti P-3) Menurut Teradu itu juga bagian dari Legal Standing Pengadu. 3. Bahwa Teradu juga tidak menyangkal bahkan membenarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1440/PP.06- Kpts/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018- 2023 Atas Nama Malik Muliawan, SH, Tanggal 23 Oktober 2018; Sebagaimana Pengadu lampirkan (Bukti P-4) 4. Bahwa Teradu tidak pernah menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 287/PP.06-Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018- 2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, SH. Tanggal 31 Januari 2019, yang oleh Pengadu dilampirkan (Bukti P-5). 5. Bahwa Teradu melalui Majelis Sidang DKPP Yang Mulia ini untuk meminta kepada Pengadu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06-Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31 Januari 2019. 6. Bahwa dengan tidak pernah diterimanya oleh Teradu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06- Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H; Tanggal 31 Januari 2019 adalah patut diragukan kebenarannya, sehingga perlu dipertanyakan apakah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 287/PP.06- Kpts/05/KPU/V/2018 tanggal 31 Januari itu memang ada menyebutkan Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H. 7. Bahwa, karena masih diragukan kebenarannya, sebagaimana angka (3) di atas maka semakin tidak jelas apa yang menjadi uraian dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan atau yang dilaporkan oleh Pengadu, baik yang mengenai tindakan atau sikap Teradu. 8. Bahwa, dengan tidak jelasnya uraian pengaduan atau laporan Pengadu sebagaimana tersebut angka (4) di atas ; Menunjukkan sangat bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Tanggal 6 Oktober 2017. 9. Bahwa Teradu menerima Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H. Tanggal 31 Januari 2019; Dari dan/atau diserahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2019 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04 Palangkaraya. (Bukti T-1) 10. Bahwa, selanjutnya Teradu menjelaskan kronologi Teradu menerima Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06- Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H. 11. Pengadu terlebih dahulu menjelaskan Rentang Waktu Pemanggilan Pertama. Bahwa, pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, Teradu menerima “Surat Panggilan”, yang dikirim via WhatsApp pribadi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor : 43/PL.01.4- Sg/62/Prov/II/2019; Tanggal 1 Februari 2019. (Bukti T-2). 12. Bahwa isi “Surat Panggilan” tersebut agar Teradu menghadap Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019, Pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya. 13. Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 pukul 06.00 WIB, Teradu berangkat dari Muara Teweh ke Palangka Raya untuk memenuhi panggilan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas. 14. Bahwa Setelah Teradu sampai di Kota Buntok (Ibu Kota Kabupaten Barito Selatan) sekitar Jam 11.02 WIB, Teradu menerima kontens via WhatsApp dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang menginformasikan ke Teradu bahwa kemungkinan pertemuan ditunda ke malam hari; Teradu pun memberikan jawaban bahwa Teradu siap pertemuan dilaksanakan pada malam hari. (Bukti T-3) 15. Bahwa pada pukul 13.27 WIB, Teradu masih diperjalanan menuju Kota Palangkaraya, kembali Teradu menerima kontens via WhatsApp Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang menginformasikan kepada Teradu, bahwa kemungkinan pertemuan dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB; Teradu pun kembali membalas dan memberikan jawaban bahwa Teradu menyampaikan terima kasih atas informasinya. (Bukti T-4) 16. Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, Teradu sampai ke Kota Palangkaraya dan langsung menuju Hotel Mahkota yang beralamat di Jalan Nias Nomor: 5 Palangkaraya. 17. Bahwa kurang lebih 30 menit Teradu sudah masuk Hotel Mahkota dan sedang istirahat; Sekitar pukul 17.00 WIB, Teradu menerima telepon dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana pesan yang disampaikan ke Teradu melalui pembicaraan langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menanyakan posisi Teradu, dijawab langsung oleh Teradu bahwa posisi Teradu sudah berada di Kota Palangkaraya dan tepatnya di Hotel Mahkota. 18. Bahwa dalam pembicaraan via telepon tersebut hurup (iv) di atas, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada Teradu agar Teradu langsung ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah mumpung Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah lagi ngumpul; Teradu pun langsung menjawab “siap untuk mematuhi perintah”, hanya Teradu mohon ijin untuk diberi kesempatan mandi dulu. Tepatnya pukul 17.30 WIB, Teradu sudah berada di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menemui Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 19. Bahwa, pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 17.50 WIB, pertemuan mulai berlangsung; adapun Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang ikut dalam pertemuan tersebut adalah: - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Bapak. Harmain) - Ketua Divisi Data dan Informasi (Bapak. Wawan) - Ketua Divisi Hukum (Bapak. Sapta Tjita) 20. Bahwa pertemuan Teradu berempat bersama tiga anggota KPU Provinsi Klaimantan Tengah cukup lancar dan cair, materi yang dibicarakan adalah berkenaan dengan penyerahan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 (An. Malik Muliawan, S.H, / Teradu). 21. Bahwa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, berkali-kali menyampaikan kepada Teradu dalam forum rapat tersebut, bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah hanya melaksanakan perintah dari KPU RI di Jakarta untuk menyerahkan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu. 22. Bahwa Teradu di forum rapat tersebut berulangkali juga menyampaikan bahwa Teradu siap menerima sanksi yang dijatuhkan oleh KPU RI di Jakarta, meskipun Teradu cukup bingung dan sangat tidak mengerti apa yang menjadi alasan atau dasar dari KPU RI menerbitkan Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian Sementara atas nama Teradu tersebut. 23. Bahwa Teradu menerangkan di forum pertemuan tersebut “sekiranya akibat dari Pemberhentian Sementara, Teradu merasa dirugikan, Teradu kemungkinan akan menggunakan hak Teradu untuk mencari dan meminta keadilan, melakukan upaya hukum (banding) ke pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 24. Bahwa Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang hadir pada saat itu pada dasarnya bisa memahami dan memaklumi atas kemungkinan sikap yang akan Teradu lakukan, yaitu upaya hukum (banding). 25. Bahwa selama pertemuan berlangsung Teradu disodorkan untuk menanda tangani daftar hadir, itu Teradu lakukan dan seingat Teradu, Teradu telah menanda tangani daftar hadir sebanyak 2 (dua) rangkap dan waktu rapat berlangsung dilakukan pengambilan foto oleh Staf/Karyawan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 26. Bahwa setelah di Penghujung pertemuan tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah secara tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf kepada Teradu, yang mana dijelaskan kepada Teradu. 27. Bahwa Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Atas Nama. Teradu dibawa setangan oleh petugas dari Sekretariat Jenderal KPU RI di Jakarta dan fisiknya sudah kami terima kemarin (hari Minggu tanggal 03 Februari 2019). 28. Bahwa setelah dipelajari ternyata Keputusan KPU RI tersebut dirasa ada kesalahan sehingga harus diperbaiki dan untuk proses perbaikannya harus dikembalikan ke KPU RI di Jakarta. 29. Bahwa dijanjikan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara atas nama Teradu tersebut yang sudah diperbaiki seharusnya sudah sampai di Palangkaraya pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 (hari ini); Tetapi dalam faktanya sampai sore ini (sedang berlangsung pertemuan) belum juga datang (diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah) sudah dihubungi beberapa kali via Handphone tidak bisa terhubung. 30. Bahwa, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada Teradu untuk bisa memaklumi dan berkenan menunggu sampai besok hari (hari Selasa tanggal 5 Februari 2019); Atas permintaan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut Teradu dapat menerimanya. 31. Bahwa, keesokan harinya (hari Selasa tanggal 5 Februari 2019) sekitar pukul 05.00 WIB, Teradu baru teringat kalau hari Selasa Tanggal 5 Februari 2019 itu adalah hari libur nasional yaitu bertepatan dengan perayaan Hari Raya Imlek, atas pertimbangan tersebut dan juga pertimbangan biaya, akhirnya sekitar pukul 06.00 WIB Teradu memutuskan untuk kembali ke Muara Teweh. 32. Bahwa, setelah posisi Teradu sudah berada di sekitar Desa Timpah, Teradu menginformasikan ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah kalau Teradu harus kembali ke Muara Teweh dengan harapan bila Keputusan KPU RI yang ditunggu itu sudah diterima oleh pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah tolong Teradu diberitahu atau dipanggil kembali untuk pengambilannya; Ketua KPU Provinsi pun setuju. 33. Bahwa, atas penjelasan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas (huruf k angka ii dan iii), Teradu merasa heran dan bingung, mengapa terjadi demikian; Seyogianya bila demikian cerita dan faktanya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah berinisiatif untuk membatalkan atau menunda pertemuan dengan meralat Surat Panggilan Nomor: 43/PL.01.4- Sg/62/Prov/II/2019, tanggal 1 Februari 2019 untuk dijadwalkan ulang, setelah segala sesuatunya tersaji dengan lengkap. 34. Bahwa, atas kondisi yang terjadi seperti itu, dengan segala kekurangannya, Teradu dapat memaklumi dan menerimanya 35. Selanjutnya Teradu menjelaskan perihal Pasca Pemanggilan Pertama. Bahwa, pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, Teradu kembali bertugas seperti biasa di lembaga KPU Kabupaten Barito Utara dan sekitar pukul 09.00 WIB sempat mengikuti Rapat Koordinasi dengan Bapak Kapolres Barito Utara beserta jajarannya dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara di ruang kerja Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara, membahas ketersediaan, penanganan, pekerjaan, tempat/gudang, penyaluran logistik. 36. Bahwa, pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.01 WIB, Teradu menerima pesan singkat dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah via WhatsApp yang isinya “Teradu segera mengambil Petikan Keputusan Ketua KPU RI”. (Bukti T-5) 37. Bahwa, masih pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.06 WIB, Teradu menerima kiriman foto oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (suasana rapat koordinasi dengan Bapak Kapolres dan jajarannya, Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara di Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara), sebagaimana tersebut pada huruf (a) di atas. (Bukti T-6) 38. Bahwa, masih pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, pukul 18.10 WIB, Teradu menerima lagi pesan singkat via WhatsApp dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang isinya meminta Teradu “untuk tidak ada kegiatan kelembagaan dulu selama proses pemberhentian sementara, karena Saya (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah) ditelepon oleh pihak Binda, bahwa Teradu masih memimpin kegiatan, sedangkan Keputusan Pemberhentian Sementara Sudah Keluar”. (Bukti T-7) 39. Bahwa, masih pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.30 WIB, Teradu menerima lagi pesan singkat dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah via WhatsApp, yang isinya meminta Teradu dalam satu dua hari ini ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah “untuk mengambil Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu”. (Bukti T-8) 40. Bahwa, masih pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 21.01 WIB, Teradu menyampaikan pesan singkat berupa jawaban ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya via WhatsApp, yang isinya menginformasikan ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa Teradu Insya Allah ke Palangka Raya (Ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah) hari Jum’at tanggal 8 Februari 2019 untuk mengambil salinan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu; Teradu juga menyampaikan pernyataan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa terhitung sejak hari Kamis tanggal 7 Februari 2019, Teradu sudah tidak aktif, tidak ada kegiatan secara kelembagaan lagi di KPU Kabupaten Barito Utara. (Bukti T-9) 41. TEradu menjelaskan kronologi Pasca Viral Kontens. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 sekitar pukul 07.40 WIB, Teradu menerima telepon dari Bapak Dr. H. Tajeri, SE. SH.MH; Yang mana dalam pembicaraan tersebut Pak Dr.H.Tajeri, SE.SH.MH, menanyakan ke Teradu, “Apa masalah Teradu di KPU Kabupaten Barito Utara sehingga Teradu diberhentikan sementara oleh KPU RI terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018; Saya (Dr.H.Tajeri,SE.SH.MH.) ada mendapatkan copy Keputusan KPU RI tersebut via WhatsApp“, Mendengar informasi yang sedemikian, Teradu langsung menjelaskan kepada Dr.H.Tajeri,SE.SH.MH; 42. Bahwa sampai saat ini Teradu tidak tahu sebab, alasan maupun dasar kenapa Teradu jadi diberhentikan Sementara sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara periode 2018 – 2019 oleh KPU RI. 43. Bahwa, Teradu belum menerima Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu; Teradu ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah direncanakan hari Jum’at tanggal 8 Februari 2019. 44. Bahwa, kalau memang Pak DR. H.Tajeri,SE.SH.MH, sudah menerima copy Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu, tolong Teradu dikirimkan kontensnya via WhatsApp Teradu. 45. Bahwa, masih pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 07.53 WIB, Teradu mendapatkan copy atas Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu yang dikirim oleh Bapak DR.H.Tajeri, SE. SH.MH, via WhatsApp Teradu. (Bukti T-10) 46. Bahwa, Teradu lagi-lagi bingung dan sangat heran bahkan, muncul pertanyaan dibenak Teradu “mengapa Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu koq sudah beredar diluar di media sosial (viral), padahal Teradu belum lagi menerima Keputusan dimaksud”. 47. Bahwa, yang Teradu tidak habis pikir, dalam kontens yang dikirim ke Teradu ada terdapat dua lembar disposisi yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang berisi arahan dan petunjuk, beserta telaahan Staf tertera secara jelas (Bukti T-11) 48. Bahwa, karena paniknya Teradu, maka pada hari kamis tanggal 7 Februari 2019, sekitar pukul 15.20 WIB, Teradu menelpon Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, menanyakan “kenapa Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu sudah beredar di media sosial, bahkan ada terlihat lembar disposisi yang berisi arahan/petunjuk kepada Staf dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah”; Dijawab Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan agak bingung dan menjelaskan “nanti akan saya (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah) tanyakan dengan pihak Sektretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah”. 49. Bahwa, pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 18.39 WIB, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah meminta Teradu untuk men-share copy Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian An. Teradu yang ada disposisi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 50. Bahwa pada hari yang sama (Kamis tanggal 7 Februari 2019) pukul 18.59 WIB, Copy Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu; Teradu share via WhatsApp ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 51. Selanjutnya Teradu menjelaskan Rentang Waktu Pemanggilan Kedua. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 WIB, Teradu sudah berada di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya dengan tujuan untuk mengambil Surat Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu. 52. Bahwa, sebegitu Teradu tiba di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu melapor dengan petugas di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah atas kehadiran Teradu di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah; Petugas tersebut mengatakan agar Teradu langsung bertemu dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 53. Bahwa, sebegitu Teradu mau masuk Ruangan Kerja Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu dapat penjelasan dari Petugas yang lain lagi agar Teradu langsung menghadap Bapak Sapta Tjita (Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah). 54. Bahwa, setelah mau menghadap Ketua Divisi Hukum (Bapak Sapta Tjita) didapat penjelasan dari Staf, bahwa yang bersangkutan masih keluar Kantor, sehingga diminta Teradu untuk bersedia menunggu sampai kembalinya Bapak Sapta Tjita ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 55. Bahwa selama waktu menunggu tersebut yang kebetulan sore itu turun hujan dan di teras Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah tempat Teradu menunggu terlihat oleh Teradu ada dua orang yang sedang berdiri dan sedang asyik berbincang-bincang; Setelah Teradu dekati ternyata dua orang yang berdiri dan sedang berbincang itu Teradu kenali yaitu Bapak Tony Sudoso (Kepala Bagian Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah) bersama dengan Bapak Ujang Seko (Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau). 56. Bahwa, karena Teradu juga kenal dengan mereka berdua, akhirnya Teradu ikut juga berbincang-bincang mengisi waktu sambil menunggu kehadiran Bapak Sapta Tjita. 57. Bahwa, dari perbincangan dengan Bapak Ujang Seko (Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau) ada informasi yang sangat mengejutkan dan sangat menyakitkan perasaan Teradu, dimana dijelaskan : 58. Bahwa Bapak Ujang Seko (Seretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau) ada menerima dua pucuk surat dalam amplop tertutup yang diserahkan oleh pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 59. Bahwa setelah Bapak Ujang Seko pulang meninggalkan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, posisi masih berada di jalan raya dalam Kota Palangkaraya, Bapak Ujang Seko bermaksud untuk membuka surat yang diserahkan oleh pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah; Dengan rasa kaget Bapak Ujang Seko setelah membaca surat dimaksud ternyata berisi Petikan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023, atas nama Malik Muliawan (Teradu). 60. Bahwa, setelah membaca sebagaimana angka (ii) di atas, dengan terburu- buru Bapak Ujang Seko berbalik ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyerahkan kembali surat yang dia terima, karena menurut Bapak Ujang Seko, Surat yang dia terima itu pasti salah alamat / bukan untuk dia. 61. Bahwa setelah diteliti lagi oleh Bapak Ujang Seko, terhadap sepucuk Surat yang satunya ternyata ditujukan untuk Bupati Barito Utara, bukan untuk Bupati Pulang Pisau, sehingga diyakini oleh Bapak Ujang Seko, lagi-lagi salah alamat. 62. Bahwa sekitar pukul 16.55 WIB, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah menemui Teradu di teras depan kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah lalu mengajak Teradu masuk ke Ruangan kerja Bapak Sapta Tjita (Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah). 63. Bahwa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada Stafnya untuk menyodorkan tanda terima ke Teradu; Sebelum tanda terima ditanda tangani oleh Teradu, tanda terima tersebut Teradu baca dulu, setelah itu lalu Teradu tanya ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah “Apakah Keputusan KPU RI itu hanya sebatas Pemberhentian Sementara Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023“. Dijawab oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah bahwa Petikan Keputusan KPU RI itu berisi tentang Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 An. Teradu. 64. Bahwa, Teradu koreksi redaksi tanda terima tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, “kalau isi Petikan Keputusan itu berisi tentang Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 -2023, An. Teradu (sebagaimana huruf (i) di atas), menurut Teradu tanda terima ini “salah”, karena redaksi tanda terima itu adalah “tanda terima Petikan Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Peride 2018 – 2023, An. Teradu”. 65. Bahwa, koreksi Teradu tersebut diterima oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga diminta kepada Staf untuk memperbaiki sesuai koreksi Teradu. 66. Bahwa, hasil perbaikan (sebagaimana huruf (k) di atas) disodorkan kembali ke Teradu, ternyata setelah Teradu baca dan pelajari lagi sebelum Teradu tanda-tangani, lagi-lagi redaksi judul tanda terima tidak sesuai dengan Judul Petikan Keputusan KPU RI, sampai-sampai Teradu menjelaskan dengan Staf yang memperbaiki tersebut, coba buka saja Petikan Keputusan KPU RI itu, gimana tentang atau judulnya, jadi seutuhnya itu yang Bapak tulis. 67. Bahwa, selang waktu menunggu hasil perbaikan tanda terima hasil perbaikan kedua, Bapak Sapta Tjita datang dan bergabung dengan Teradu dan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. 68. Bahwa, tanda terima hasil perbaikan kedua itulah yang ditanda-tangani Teradu sebanyak dua rangkap; Dilanjutkan dengan penyerahan Petikan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023, An. Malik Muliawan. 69. Bahwa Teradu tidak menyangkal bahkan membenarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Tapi dalam perkara ini Pengadu keliru dalam penerapan hukumnya, karena : 70. Bahwa Teradu sejak awal mulai dari pendaftaran sampai dengan tahap seleksi terakhir selalu terbuka dan jujur menyampaikan bahwa Teradu telah pernah terkena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 71. Bahwa Teradu sudah ditetapkan sebagai Anggota dan diangkat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; Walaupun sampai sekarang Teradu belum menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Teradu sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. 72. Bahwa Teradu selama 3 (tiga) bulan melaksanakan tugas dan fungsi baik sebagai Anggota maupun sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023, tidak pernah melakukan kesalahan. 73. Bahwa Teradu tidak menyangkal dan hanya memperjelas, karena Teradu juga mendapatkan juga fotokopi Surat Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : W16-U5/851/HK.02.05/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 perihal Klarifikasi atas nama H. Malik Muliawan,SH; secara utuh berbunyi sebagai berikut : “bahwa terdakwa Atas Nama H. Malik Muliawan,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimal adalah 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”. “bahwa terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 26 Agustus 2008 dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan”. 74. Bahwa dengan tidak mengurangi isi Surat Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: W16-U5/851/HK.02.05/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tersebut angka 6 huruf (a) di atas, dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 56/Pid.B/2008/PN.Mtw, tanggal 26 Agustus 2008 dan Petikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 56/Pid.B/2008/PN.Mtw, serta Surat Keterangan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 255/SK/HK/07/2018/PN Mtw tanggal 9 Juli 2018, menyebutkan bahwa : i. Menyatakan Terdakwa H. Malik Muliawan, SH yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primer. ii. Membebaskan ia Terdakwa H.Malik Muliawan,SH. Dari Dakwaan primer tersebut. iii. Menyatakan Terdakwa H.Malik Muliawan, SH. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. iv. Mempidana ia Terdakwa H.Malik Muliawan, SH. Dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah.) 75. Bahwa Surat Keterangan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 255/SK/HK, tanggal 9 Juli 2018 tentang Pernah Sebagai Terpidana Karena Tindak Pidana Biasa, dilampirkan Teradu dalam berkas persyaratan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023, Teradu tidak ada niat bahkan tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi keadaan masa lalu Teradu. 76. Bahwa, sesuai jadwal seleksi calon anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas Dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023, pada tahapan Tanggapan Masyarakat (tanggal 04 Juli 2018 – 29 Agustus 2018) Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas Dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 (Bapak Dr.H.Ahmad Syar’i, M.Pd.) pernah menghubungi Teradu untuk meminta putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagaimana tersebut di atas; oleh Teradu dikirimlah Petikan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 56/Pid.B/2008/PN.Mtw, kepada Bapak Dr.H.Ahmad Syar’i, M. Pd, melalui media sosial WhatsApp pribadi. 77. Bahwa, Pengadu dalam uraiannya menyebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 27 Tahun 2018, salah satu syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 78. Bahwa Pengadu menyebutkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018. Padahal sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 itu adalah perubahan kedua, sedangkan perubahan terakhir terhadap Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tersebut adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; yang mana Perubahan ketiga tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2019 dan diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019. 79. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28D ayat (3) menyebutkan “ Setiap Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Jadi dalam pengertian ini menurut Teradu tidak terkecuali untuk menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari pemerintahan. 80. Bahwa Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf l mengatur tentang salah satu persyaratan untuk menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah menyebutkan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. 81. Bahwa pemberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019, salah satu syarat Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, adalah melanggar asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), melanggar hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. 82. Bahwa penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (i) tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected official); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 83. Bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 menyebutkan “ Persyaratan ini berlaku sepanjang : (i) tidak berlaku untuk jabatan public yang dipilih (elected officials) ; (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 84. Bahwa Teradu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Nomor : W23-1263- PK.01.05.06 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Pemberian Cuti Bersyarat; Sehingga bila dilakukan perhitungan sejak Teradu selesai menjalani hukuman penjara sampai dengan Teradu melakukan pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yaitu sudah berjalan 10 (sepuluh) tahun. (Bukti T-12) 85. Bahwa Teradu telah terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa Teradu adalah pernah tersangku tindak pidana korupsi, Antara lain Teradu meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Muara Teweh tentang Pernah Sebagai Terpidana Karena Tindak Pidana Biasa; Meskipun jujur Teradu mengatakan proses dan kualitas perkaranya sangat dipertanyakan, namun karena euporia kejahatan korupsi pada waktu itu selalu didengung-dengungkan dan ditargetkan. 86. Bahwa Teradu bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, karena sampai saat ini tidak ada pemeriksaan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu, hal ini bisa dilakukan klarifikasi pada aparat penegak hukum. 87. Bahwa sebagai pertimbangan dan perbandingan, Teradu dalam kesempatan ini mengangkat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 55 P/HUM/2018 dalam Pendahuluan dari Putusan Mahkamah Agung tersebut mengutip beberapa pernyataan dan pendapat dari para pejabat/lembaga negara/para pakar hukum, yang diantaranya adalah pernyataan : 88. Prof.M. Mahfuz MD, yang dimuat dalam harian Kompas tanggal 4 April 2018, yang juga dijadikan Pendahuluan dari Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas berbunyi sebagai berikut “membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang Undang-Undang, bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sebab larangan tersebut berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, sementara urusan pengurangan Hak Asasi Manusia itu merupakan wewenang lembaga legislatif”. 89. Prof Yusril Ihzamahendra “kita itu tidak boleh menghukum orang seumur hidup, ada hukuman yang terbatas. Misalnya orang dihukum 2 (dua) tahun, dia memang bisa ikut lagi, tapi idealnya penjatuhan sanksi mestinya dituangkan dalam putusan pengadilan. Jadi bukan Undang-Undang yang menghukum orang”. 90. Bahwa Dalam Pasal 5 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang disebutkan “ bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”. 91. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan “Peraturan Perundang-Undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan”. 92. Bahwa dalam Sistem Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dikenal dengan istilah “asas sinkronisasi vertikal dan asas singkronisasi horizontal; Artnya harus ada keselarasan dan keserasian baik kedudukan atau hirarkis ataupun isi muatan yang diatur; Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Pasal terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf l penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pembentukannya harus menganut asas singkronisasi vertikal, mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019, adalah melaksanakan dan secara hirarkis berada dibawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 93. Bahwa Pengadu menerangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023, Nomor : 19/PP.06-BA/62/Timsel-Kab/IX/2018 tentang tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, salah seorang dari 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023. Dapat Teradu jelaskan sebagai berikut : 94. Bahwa Teradu tetap pada uraian, tanggapan ataupun jawaban Teradu sebagaimana Teradu sampaikan di atas. 95. Bahwa Teradu mempertanyakan legalitas Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023, Nomor : 19/PP.06-BA/62/Timsel-Kab/IX/2018; Karena Berita Acara Rapat Pleno dimaksud oleh Pengadu tidak dicantumkan tanggalnya; Teradu berpendapat masa tugas Tim Seleksi dalam melaksanakan tahapan seleksi sudah harus berakhir dalam waktu 2 (dua) bulan yaitu sejak tanggal 29 Juni dan sudah harus berakhir sampai tanggal 3 September 2018, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 96. Bahwa Teradu tetap berpendapat apa yang Teradu uraikan dan jelaskan pada tanggapan atau penjelasan Teradu pada angka 8 (delapan) di atas. 97. Bahwa Teradu meragukan Legal Standing dari Tim Seleksi yang kapasitas atau mengatas namakan Lembaga Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkara, Kabupaten Gunung Mas Dan Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 yang telah membuat Surat Nomor : 008/PP.00-SD/62/Timsel-Kab/IX/2018; Mengingat masa kerja Tim Seleksi sudah berakhir. 98. Bahwa Teradu tetap pada pendapat Teradu yang Teradu uraikan di atas, bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara sudah sejak tanggal 3 September 2018 sudah tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Seleksi. 99. Bahwa apapun produk Tim Seleksi terhitung sejak tanggal 3 September 2018 adalah cacat hukum. 100. Bahwa Pengadu kembali melakukan kesalahan yang berulang dalam menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 sebagai perubahan terakhir atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018, yang mana perubahan terakhir sebenarnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019; hal ini mengindikasikan Pengadu ceroboh dalam hal yang substansi dimana sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya Pengadu mengetahui dinamika perubahan Peraturan tentang hal-hal terkait penyelenggaraan Pemilu. 101. Bahwa Teradu sebagai penyenggara Pemilu adalah memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf l jo Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum, 19Nomor Maret: 72019 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2019. 102. Bahwa Pengadu terlalu berpandangan subjektif dan menilai negatif terhadap keberadaan seorang “koruptor” yang juga adalah insan hamba Allah yang juga manusia yang sama dihadapan Allah SWT sebagaimana juga Pengadu, yang juga sama dihadapan hukum dan pemerintahan, dalam hidup bersosial dan bermasyarakat, yang membutuhkan mata pencaharian dan berkeinginan untuk hidup layak yang ingin juga mengabdikin dirinya di pemerintahan. 103. Bahwa bila Pengadu tetap menafsirkan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019, dalam pemahaman atau penafsiran “sempit” seperti ini, maka selama hayat masih dikandung badan, selama nyawa masih bersarang di dada, seorang Koruptor seperti Teradu atau siapa saja orangnya tidak akan pernah menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum. [2.5.2] Kesimpulan Teradu 1. Bahwa Teradu tetap pada keterangan yang sudah disampaikan Teradu pada saat persidangan. 2. Bahwa Pengadu (Dalam Perkara Nomor : 35-PKE-DKPP/II/2019) seringkali melakukan kecerobohan dalam pengelolaan tata kelola administrasi, terbukti dalam Pengaduan Pengadu pada Angka Romawi II Alasan Pengaduan poin 4, Pengadu salah dalam mengutip Nomor Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, SH. Disitu Pengadu tulis Dengan Nomor : 287/PP.06- Kpts/05/KPU/V/2018, sedangkan yang benar adalah dengan Nomor : 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019. 3. Bahwa Keterangan 2 (dua) orang Saksi yang diajukan Pengadu masing- masing : a. Atas Nama Dr. H. Ahmad Syar’i. M.Pd ( Ketua Tim Seleksi) yang menyatakan berharap Teradu setelah masuk 10 (sepuluh) besar yang sudah diserahkan oleh Tim Seleksi ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berharap Teradu digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; Adalah sebuah sikap yang tidak konsisten dan tidak berintegritas. b. Atas Nama Dr. Hj. Laksminarti, SH.MH. yang menjelaskan Teradu membuat Surat Pernyataan di atas materai Rp.6000,- itu adalah tidak bernar, karena waktu melengkapi persyaratan Teradu berpedoman pada Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 01/PP.06-Pu/62/Timsel- Kot.Kab/VI/2018 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas Dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. c. Bahwa waktu pelaksanaan tahapan seleksi sejak tanggal 04 Juli 2018 sampai dengan tanggal 03 September 2018, Saksi Pengadu Atas Nama Dr. Hj. Laksminarti, SH.MH, sedang melaksanakan ibadah haji, sehingga yang bersangkutan tidak berada di tempat. 4. Bahwa Saksi Ahli, Atas Nama Dr. Margarito Kamis dalam persidangan memberikan kesaksian berdasarkan keahliannya menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang harus dilindungi oleh Negara. b. Bahwa, konstruksi hukum menjamin asas kepastian, asas keadilan dan asas persamaan hak setiap warga Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. c. Bahwa sebagai bahan referensi, Putusan Mahkamah Agung dan/atau Putusan Pengadilan Tipikor, selain menjatuhkan hukuman pokok, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa “pencabutan hak politik” terhadap Tersangka dengan batas waktu tertentu; Seperti antara lain : i. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia atas nama Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak politik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. ii. Bupati Ngade non aktif atas nama Marianus Sae, divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak politik selama 4 (empat) tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok. iii. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Luthfi Hasan Ishaaq, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1195 K/Pid.Sus/2014, divonis 18 (delapan belas) tahun penjara dan “mencabut” haknya untuk dipilih dalam jabatan publik. d. Bahwa dari beberapa Putusan Peradilan tersebut huruf (c) di atas, menunjukkan ada kepastian dan/atau tenggang waktu atau batasan bagi terdakwa untuk tidak bisa menggunakan hak politiknya maupun masuk dalam jabatan publik atau pemerintahan. e. Bahwa dalam perkara yang sedang dialami oleh Teradu, para Pengadu menyatakan Teardu tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf l jo Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, salah satu syarat Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tentunya dalam hal ini menurut Ahli, maksud dari pembuat atau pembentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu adalah sebagaimana yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) hurup l angka (ii) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; Tidak dimaksudkan secara permanen seumur hidup tidak bisa memperoleh hak ikut serta dalam penyelenggaraan Pemerintahan. f. Bahwa, Teardu sudah 10 tahun selesai menjalani hukuman penjara (dibebaskan sejak tanggal 26 Desember 2008) diperbandingkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terhitung sejak diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara hirarki dibawah Undang- Undang; oleh sebab itu tentu ada nilai-nilai yang seyogyanya secara obyektif menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam pengambilan Putusan Majelis Hakim. g. Bahwa Teradu sudah sejak awal pendaftaran telah jujur dan terbuka menginformasikan keberadaan masa lalunya (yang pernah tersangkut kasus hukum “tindak pidana korupsi”, bahkan sudah dilantik dan sudah 3 (tiga) bulan melaksanakan tugas; Menurut Ahli kalaupun itu adalah sebuah kesalahan atau kelalaian Tim Seleksi maupun Para Teradu, kesalahan tersebut tidak boleh ditimpakan kepada Teradu. [2.6]PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban atau Tanggapan Teradu yang disampaikan para Teradu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak menerima dan menolak seluruhnya Pengaduan yang diajukan para Pengadu. 3. Menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik dan mengembalikan status Teradu sebagai Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. 4. Memberikan sanksi terhadap para Pengadu berupa pelanggaran kode etik; atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T-11 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Salinan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :287/PP.06- Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31 Januari 2019 2. Bukti T-2 Salinan surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 1 Februari 2019 yang ditujukan kepada Teradu dengan Nomor 43/PL.01.4-Sg/62/Prov/II/2019 perihal surat panggilan 3. Bukti T-3 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 4 Februari 2019 pukul 11.02 WIB, 11.05 WIB, dan 11.08 WIB; 4. Bukti T-4 Salinan screenshot kelanjutan chat whatsapp Teradu dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 Februari 2019 pukul 11.09 WIB, 13.27 WIB, dan 13.28 WIB; 5. Bukti T-5 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 4 Februari 2019 pukul 11.09 WIB, pukul 13.27 WIB, dan 13.28 WIB serta chat 6 Februari 2019 pukul 18.01 WIB ; 6. Bukti T-6 Salinan screenshot kelanjutan chat whatsapp Teradu dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.06 WIB. Pesan tersebut disertai foto oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (suasana rapat koordinasi dengan Bapak Kapolres dan jajarannya, Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara di Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara; 7. Bukti T-7 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.10 WIB yang isinya perihal agar tidak melakukan kegiatan kelembagaan serta Ketua KPU provinsi Kalimantan Tengah meminta Teradu untuk segera mengambil petikan SK pemberhentian sementara; 8. Bukti T-8 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.30 WIB dimana Ketua KPU Provinsi kalimantan Tengah meminta Teradu untuk datang ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah; 9. Bukti T-9 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 6 Februari 2019 pukul 21.01 yang mengonfirmasi kedatanga Teradu dan melaporkan bahwa per 7 Februari 2019 TEradu sudah tidak mengikuti kegiatan kelembagaan; WIB 10. Bukti T-10 Salinan Keputusan KPU RI Nomor 3057/PP.06- Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023; tertanggal 31 Desember 2018; 11. Bukti T-11 Salinan Lembar Disposisi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor agenda 0120/TU.01.2/LD/62/I/2019 tertanggal 29 Januari 2019. [2.4] KETERANGAN AHLI Bahwa dalam sidang sidang DKPP, Teradu mengajukan satu orang Ahli Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum. dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang harus dilindungi oleh Negara; 2. Bahwa, konstruksi hukum menjamin asas kepastian, asas keadilan dan asas persamaan hak setiap warga Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan; 3. Ahli menjelaskan mengenai Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 4. Pembentuk Undang-Undang tidak mungkin mencabut hak seseorang seumur hidup; 5. Orang yang dicabut haknya selalu ada batasnya; 6. Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu orang yang tidak memenuhi syarat itu berarti orangg yang tadinya memenuhi syarat, kemudian ketika menduduki jabatan tertentu lalu muncul keadaan hukum baru dan keadaan hukum baru itu menggugurkan hal hukum yang menjadi syarat itu; 7. Peristiwa hukum yang baru bisa jadi bukan hal hukum yang semata-mata baru tetapi hal yang sudah muncul sebelum saat itu; 8. Ketentuan Pasal 37 tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo; 9. Bahwa sebagai bahan referensi, Putusan Mahkamah Agung dan/atau Putusan Pengadilan Tipikor, selain menjatuhkan hukuman pokok, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa “pencabutan hak politik” terhadap Tersangka dengan batas waktu tertentu; Seperti antara lain : a. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak politik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya b. Bupati Ngade non aktif atas nama Marianus Sae, divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak politik selama 4 (empat) tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok c. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1195 K/Pid.Sus/2014, divonis 18 (delapan belas) tahun penjara dan “mencabut” haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4]Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik berupa ketidakterpenuhan syarat penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf l juncto Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018. Bahwa salah satu syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pengadilan Negeri Muara Teweh memberikan surat jawaban klarifikasi dengan Nomor W16- U5/851/HK.02.05/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 perihal Klarifikasi atas nama H. Malik Muliawan, SH. PN Muara Teweh menyatakan Teradu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) yang dinyatakan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 56/Pid.B/2008/PN.Mtw tanggal 28 Agustus 2008. Selanjutnya KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor: 287/PP.06- Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 a.n H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31 Januari 2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Menurut Teradu, sejak mulai dari pendaftaran sampai dengan tahap seleksi terakhir Teradu selalu terbuka dan jujur menyampaikan bahwa Teradu pernah dipidana dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Teradu terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota dan diangkat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. Meskipun sampai saat ini Teradu belum menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Teradu sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. Bahwa Surat Keterangan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 255/SK/HK, tanggal 9 Juli 2018 tentang Pernah Sebagai Terpidana Karena Tindak Pidana Biasa, dilampirkan Teradu dalam berkas persyaratan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023. Teradu tidak ada niat bahkan tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi keadaan masa lalu Teradu. Bahkan Teradu sudah menyerahkan Petikan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 56/Pid.B/2008/PN.Mtw, kepada ketua Timsel Dr. H. Ahmad Syar’i, M.Pd, melalui media sosial WhatsApp pribadi. Penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 menurut Teradu melanggar asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan “Persyaratan ini berlaku sepanjang: (i) tidak berlaku untuk jabatan public yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Penafsiran Pasal 5 ayat (1) huruf l PKPU juga seyogianya mengacu pada penjelasan Undang-Undang. Jika tidak, maka menyalahi ketentuan. Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Nomor: W23- 1263-PK.01.05.06 tanggal 24 Oktober 2008 Teradu telah mendapatkan Cuti Bersyarat, sehingga bila dilakukan perhitungan sejak Teradu selesai menjalani hukuman penjara sampai dengan Teradu melakukan pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yaitu sudah berjalan 10 (sepuluh) tahun. Bahwa Teradu telah terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa Teradu pernah tersangkut tindak pidana korupsi, Antara lain Teradu meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Muara Teweh tentang Pernah Sebagai Terpidana Karena Tindak Pidana Biasa; Bahwa Teradu bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu terbukti pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muarah Teweh pada tanggal 26 Agustus 2008 dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Teradu sejak mendaftar telah melampirkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 255/SK/HK, tanggal 9 Juli 2018 tentang Pernah Sebagai Terpidana Karena Tindak Pidana Biasa sebagai salah satu persyaratan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023. Selain itu, Teradu telah mengirimkan Petikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 56/Pid.B/2008/PN.Mtw, kepada Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Tengah Dr. H. Ahmad Syar’i, M.Pd, pada masa tahapan Tanggapan Masyarakat dari tanggal 4 Juli 2018 s.d. 29 Agustus 2018. Pemberhentian Sementara kepada Teradu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06-Kpts/05/KPU/V/2018 tertanggal 31 Januari 2019, dengan alasan Teradu tidak memenuhi syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota karena pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana paling rendah 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018, menurut DKPP tidak beralasan hukum maupun etika. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menentukan beberapa pengecualian: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Sejak Teradu dijatuhi pidana penjara pada 26 Agustus 2008 hingga diterbitkan Cuti Bersyarat berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Nomor: W23-1263-PK.01.05.06 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008, Pengadu telah selesai menjalani pidana dan bebas pada 24 Januari 2009. Sejak dinyatakan bebas sampai dengan pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara pada 29 Juni 2018 sampai dengan 12 Juli 2018, Teradu telah melewati batas waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukumannya. Bahkan pada saat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Teradu telah selesai menjalani masa hukuman 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan. Oleh sebab itu Teradu termasuk mantan terpidana yang telah melewati batas waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak Teradu selesai menjalani masa hukumannya. Kedudukan Teradu sebagai mantan terpidana, tidak termasuk atau dikecualikan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP Teradu telah memenuhi ketentuan syarat calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Ahli, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Malik Muliawan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua bulan April tahun dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan April tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir