III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
027-P/L-DKPP/II/2019 tertanggal 12 Februari 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/III/2019, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 399/SDM.13-
Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 (Bukti P-2).
2. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
432/SDM.13-Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tanggal 25
mei 2018 (Bukti P-3).
3. Bahwa terhadap Teradu Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 1440/PP.06-Kpts/05/KPU/X/2018 Tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik
Muliawan, S.H, Tanggal 23 Oktober 2018 (Bukti P-4).
4. Bahwa terhadap Teradu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 287/PP.06-Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pemberhentian
sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito
Utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31
Januari 2019 (Bukti P-5).
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang – Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
6. Bahwa terhadap surat Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor W16-
U5/851/HK.02.05/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 perihal Klarifikasi
atas nama H. Malik Muliawan, SH, telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang ancaman hukuman maksimal adalah 20 (dua puluh) tahun
penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
yang dinyatakan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara
Teweh Nomor 56/Pid.B/2008/PN.Mtw tanggal Agustus 2008 (Bukti P-6).
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 27
Tahun 2018, salah satu syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
8. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara
Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023, Nomor : 19 /PP.06-
BA/62/Timsel-Kab/IX/2018 tentang tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 5
ayat (1) huruf l Peraturan Nomor 7 tahun 2018 salah seorang dari 10 besar
calon anggota Kpu Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023. (Bukti P-7).
9. Bahwa berdasarkan Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka
Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023, Nomor : 008/PP.00-SD/62/Timsel-
Kab/IX/2018 Perihal Laporan salah seorang 10 besar calon Anggota KPU
Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023 tidak memenuhi syarat.
(Bukti P-8).
10. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 197/PP.06-BA/62/Prov/X/2018
tentang Hasil Klarifikasi dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka
Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023. (Bukti P-9).
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadu berkesimpulan Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21
ayat (1) huruf l jo Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 27 Tahun 2018, salah
satu syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Uraian diatas, Pengadu mohon agar Dewan Kehormatan
Penyenggara Pemilihan Umum (DKPP) berkenan memeriksa dan memutuskan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik.
3. Memberikan sanksi terhadap Teradu berupa Pemberhentian Tetap; atau
4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
ditandai dengan bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Surat KPU Nomor 244/PP.06-SD/05/KPU/I/2019,
Perihal Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Barito Utara An. Malik Muliawan,
tanggal 1 Februari 2019 pada angka 6
memerintahkan kepada ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah segera melaporkan Sdr. Malik
Muliawan, S.H.
2. Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 399/SDM.13-
Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023. Tanggal 22
mei 2018.
3. Bukti P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 432/SDM.13-
Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah
Periode 2018 – 2023. Tanggal 25 mei 2018.
4. Bukti P-4 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor :1440/PP.06-
Kpts/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito
Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-
2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 23
Oktober 2018.
5. Bukti P-5 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor :287/PP.06-
Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pemberhentian
Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023
Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31
Januari 2019.
6. Bukti P-6 Surat Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor W16-
U5/851/HK.02.05/VIII/2018 Tanggal 31 Agustus
2018 Perihal Klarifikasi atas nama H. Malik
Muliawan, S.H.
7. Bukti P-7 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas
dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan
Tengah Periode 2018 – 2023, Nomor : 19
/PP.06-BA/62/Timsel-Kab/IX/2018 tentang
tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 5 ayat (1)
huruf l Peraturan Nomor 7 tahun 2018 salah seorang
dari 10 besar calon anggota Kpu Kabupaten Barito
Utara Periode 2018 – 2023
8. Bukti P-8 Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka
Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito
Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 –
2023, Nomor : 008/PP.00-SD/62/Timsel-
Kab/IX/2018 Perihal Laporan salah seorang 10
besar calon Anggota KPU Kabupaten Barito Utara
Periode 2018 – 2023 tidak memenuhi syarat
9. Bukti P-9 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah, Nomor : 197/PP.06-
BA/62/Prov/X/2018 tentang Hasil Klarifikasi dari
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya,
Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara
Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023
10. Bukti P-10 Surat permohonan untuk menjadi calon anggota KPU
Kabupaten Barito Utara yang ditandatangani Teradu
di atas meterai Rp6.000,00
11. Bukti P-11 Surat Nomor 006/PP.06/62/Timsel-
Kot.Kab/VIII/2018 perihal klarifikasi a.n H Malik
Muliawan S.H tanggal 27 Agustus 2018;
perihal Bukti P-11 Surat dari PN Muara Teweh Nomor W16-
1 U5/85/HK.02.05/VIII/2018 perihal Klarifikasi a.n H
2 Malik Muliawan SH.
.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Bahwa dalam sidang DKPP, para Pengadu menghadirkan dua orang saksi yakni
Dr. H. Ahmad Syar’i, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota palangka Raya,
Kabupaten gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023; dan
Dr.Laksminarti, SH.MH, Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota
palangka Raya, Kabupaten gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode
2018-2023. Adapun intisari keterangan Saksi para adalah sebagai berikut:
1. Secara garis besar ada dua hal yang disampaikan Saksi Pengadu: yakni
proses pendaftaran dan keterangan PN Muara Teweh. Bahwa sampai hari
Kamis tanggal 12 juli 2018 pukul 16.00 WIB batas akhir penerimaan peserta
calon KPU baru ada 31 pendaftar. Dalam memenuh persyaratan pendaftaran
9 juli 2018 dalam form pendaftaran pada poin 15 dalam surat keterangan
tercantum: tindak pernah pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih (Pasal
5 ayat 1 huruf I Peratruran KPU Nomor 7 Tahun 2017). Pada saat penelitian
administratif, Timsel meneliti seksama, Teradu Malik Muliawan menyatakan
pernah dijatuhi pidana biasa oleh PN Muara Teweh. Namun yang
bersangkutan tidak menyertakan keterangan berapa lama ancaman
hukuman. Hanya menyebut pidana satu tahun. Adapun Timsel mengaku
menganut asas praduga baik (Tak bersalah) bahwa ancaman pidana Teradu
menurut keyakinan Timsel masih di bawah Batasan vonis dalam syarat
anggota KPU. Bahkan Ahmad Syar’i mengaku pernah mengeluarkan
statement bahwa dengan keberanian Teradu menyerahkan berkas
persyaratan, maka diasumsikan bahwa Teradu masih dalam batas kategori
wajar.
2. Tanggal 31 Agustus 2018 memasuki tahap 10 besar seleksi. Pihak Terkait
mengaku terkecoh dan mengaku khilaf tidak melakukan klarifikasi sejak
awal. Adapun pengumuman kelulusan adalah tanggal 27 pukul 09.00 WIB.
Bahwa kemudian Timsel menelepon Malik Muliawan yang sedang meminta
klarifikasi ke PN Muara Teweh. Malik Muliawan (Teradu) mengatakan kepada
Timsel bahwa dia tidak diberi data mengenai ancaman hukuman maksimal.
Pada tanggal 2 September 2018 Timsel mendapat balasan dari PN Muara
Teweh yang menerangkan bahwa pasal yang terbukti dilanggar adalah
dakwaan subsider, bukan primer. Pada tanggal 4 September 2018 Timsel
mengirim kronologi ke KPU RI sembari berharap agar Teradu tidak terpilih
(10 besar sudah diumumkan). Ahmad Syar’i mengaku pasca pengiriman
surat ke KPU RI tanggal 4 September 2018, Ia tidak concern lagi mengenai
proses seleksi KPU Kabupaten Barito Utara, khususnya perihal pemenuhan
syarat Teradu. Saksi Ahmad Syar’I menejlaskan bahwa dirinya selama lima
tahun jadi anggota KPU Kalteng, lalu tidak terpilih kembali sehingga ia
kembali ke Kemenag. Pasca pengiriman surat ke KPU RI tanggal 4 September
2018 Saksi sibuk mengurus perihal penggajian Kemenag. Meski berharap
agar Teradu tidak lolos, pada saat Teradu resmi diumumkan lolos sebagai
anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Timsel mengaku tidak pernah
mempertanyakan mengapa Teradu diloloskan karena hal itu sudah
sepenuhnya kewenangan KPU.
[2.5] JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu telah menyampaikan jawaban
tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu
1. Bahwa Teradu tidak menyangkal dan tidak mempermasalahkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 399/SDM.13-
Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 yang Pengadu
lampirkan (Bukti P-2) Sebagai Legal Standing Pengadu.
2. Bahwa Teradu tidak menyangkal dan tidak mempermasalahkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 432/SDM.13-
Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tanggal 25 Mei 2018;
Sebagaimana Pengadu lampirkan (Bukti P-3) Menurut Teradu itu juga bagian
dari Legal Standing Pengadu.
3. Bahwa Teradu juga tidak menyangkal bahkan membenarkan Petikan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1440/PP.06-
Kpts/05/KPU/X/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-
2023 Atas Nama Malik Muliawan, SH, Tanggal 23 Oktober 2018;
Sebagaimana Pengadu lampirkan (Bukti P-4)
4. Bahwa Teradu tidak pernah menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 287/PP.06-Kpts/05/KPU/V/2018 tentang
Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Utara Periode 2018- 2023 Atas Nama H. Malik Muliawan,
SH. Tanggal 31 Januari 2019, yang oleh Pengadu dilampirkan (Bukti P-5).
5. Bahwa Teradu melalui Majelis Sidang DKPP Yang Mulia ini untuk meminta
kepada Pengadu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 287/PP.06-Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Sementara
Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode
2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31 Januari 2019.
6. Bahwa dengan tidak pernah diterimanya oleh Teradu Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06-
Kpts/05/KPU/V/2018 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023
Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H; Tanggal 31 Januari 2019 adalah patut
diragukan kebenarannya, sehingga perlu dipertanyakan apakah Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 287/PP.06-
Kpts/05/KPU/V/2018 tanggal 31 Januari itu memang ada menyebutkan
Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H.
7. Bahwa, karena masih diragukan kebenarannya, sebagaimana angka (3) di
atas maka semakin tidak jelas apa yang menjadi uraian dugaan pelanggaran
kode etik yang diadukan atau yang dilaporkan oleh Pengadu, baik yang
mengenai tindakan atau sikap Teradu.
8. Bahwa, dengan tidak jelasnya uraian pengaduan atau laporan Pengadu
sebagaimana tersebut angka (4) di atas ; Menunjukkan sangat bertentangan
atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan
(4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Tanggal 6 Oktober 2017.
9. Bahwa Teradu menerima Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang
Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito utara Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik Muliawan,
S.H. Tanggal 31 Januari 2019; Dari dan/atau diserahkan oleh Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jum’at tanggal 08
Februari 2019 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Jenderal
Sudirman Nomor 04 Palangkaraya. (Bukti T-1)
10. Bahwa, selanjutnya Teradu menjelaskan kronologi Teradu menerima Petikan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 287/PP.06-
Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Atas
Nama H. Malik Muliawan, S.H.
11. Pengadu terlebih dahulu menjelaskan Rentang Waktu Pemanggilan Pertama.
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB,
Teradu menerima “Surat Panggilan”, yang dikirim via WhatsApp pribadi
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor : 43/PL.01.4-
Sg/62/Prov/II/2019; Tanggal 1 Februari 2019. (Bukti T-2).
12. Bahwa isi “Surat Panggilan” tersebut agar Teradu menghadap Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019,
Pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Tengah di Palangkaraya.
13. Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 pukul 06.00 WIB, Teradu
berangkat dari Muara Teweh ke Palangka Raya untuk memenuhi panggilan
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas.
14. Bahwa Setelah Teradu sampai di Kota Buntok (Ibu Kota Kabupaten Barito
Selatan) sekitar Jam 11.02 WIB, Teradu menerima kontens via WhatsApp
dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang menginformasikan ke
Teradu bahwa kemungkinan pertemuan ditunda ke malam hari; Teradu pun
memberikan jawaban bahwa Teradu siap pertemuan dilaksanakan pada
malam hari. (Bukti T-3)
15. Bahwa pada pukul 13.27 WIB, Teradu masih diperjalanan menuju Kota
Palangkaraya, kembali Teradu menerima kontens via WhatsApp Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah yang menginformasikan kepada Teradu, bahwa
kemungkinan pertemuan dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB; Teradu pun
kembali membalas dan memberikan jawaban bahwa Teradu menyampaikan
terima kasih atas informasinya. (Bukti T-4)
16. Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, Teradu sampai ke Kota Palangkaraya dan
langsung menuju Hotel Mahkota yang beralamat di Jalan Nias Nomor: 5
Palangkaraya.
17. Bahwa kurang lebih 30 menit Teradu sudah masuk Hotel Mahkota dan
sedang istirahat; Sekitar pukul 17.00 WIB, Teradu menerima telepon dari
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana pesan yang disampaikan
ke Teradu melalui pembicaraan langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Tengah menanyakan posisi Teradu, dijawab langsung oleh Teradu bahwa
posisi Teradu sudah berada di Kota Palangkaraya dan tepatnya di Hotel
Mahkota.
18. Bahwa dalam pembicaraan via telepon tersebut hurup (iv) di atas, Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada Teradu agar Teradu langsung
ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah mumpung Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Tengah lagi ngumpul; Teradu pun langsung menjawab “siap
untuk mematuhi perintah”, hanya Teradu mohon ijin untuk diberi
kesempatan mandi dulu. Tepatnya pukul 17.30 WIB, Teradu sudah berada
di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menemui Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah.
19. Bahwa, pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 17.50 WIB,
pertemuan mulai berlangsung; adapun Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Tengah yang ikut dalam pertemuan tersebut adalah:
- Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Bapak. Harmain)
- Ketua Divisi Data dan Informasi (Bapak. Wawan)
- Ketua Divisi Hukum (Bapak. Sapta Tjita)
20. Bahwa pertemuan Teradu berempat bersama tiga anggota KPU Provinsi
Klaimantan Tengah cukup lancar dan cair, materi yang dibicarakan adalah
berkenaan dengan penyerahan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian
Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 –
2023 (An. Malik Muliawan, S.H, / Teradu).
21. Bahwa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, berkali-kali menyampaikan
kepada Teradu dalam forum rapat tersebut, bahwa KPU Provinsi Kalimantan
Tengah hanya melaksanakan perintah dari KPU RI di Jakarta untuk
menyerahkan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An.
Teradu.
22. Bahwa Teradu di forum rapat tersebut berulangkali juga menyampaikan
bahwa Teradu siap menerima sanksi yang dijatuhkan oleh KPU RI di
Jakarta, meskipun Teradu cukup bingung dan sangat tidak mengerti apa
yang menjadi alasan atau dasar dari KPU RI menerbitkan Keputusan Ketua
KPU RI tentang Pemberhentian Sementara atas nama Teradu tersebut.
23. Bahwa Teradu menerangkan di forum pertemuan tersebut “sekiranya akibat
dari Pemberhentian Sementara, Teradu merasa dirugikan, Teradu
kemungkinan akan menggunakan hak Teradu untuk mencari dan meminta
keadilan, melakukan upaya hukum (banding) ke pihak yang berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
24. Bahwa Ketua dan 2 (dua) orang Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
yang hadir pada saat itu pada dasarnya bisa memahami dan memaklumi
atas kemungkinan sikap yang akan Teradu lakukan, yaitu upaya hukum
(banding).
25. Bahwa selama pertemuan berlangsung Teradu disodorkan untuk menanda
tangani daftar hadir, itu Teradu lakukan dan seingat Teradu, Teradu telah
menanda tangani daftar hadir sebanyak 2 (dua) rangkap dan waktu rapat
berlangsung dilakukan pengambilan foto oleh Staf/Karyawan Sekretariat
KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
26. Bahwa setelah di Penghujung pertemuan tersebut, Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah secara tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf
kepada Teradu, yang mana dijelaskan kepada Teradu.
27. Bahwa Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Atas Nama.
Teradu dibawa setangan oleh petugas dari Sekretariat Jenderal KPU RI di
Jakarta dan fisiknya sudah kami terima kemarin (hari Minggu tanggal 03
Februari 2019).
28. Bahwa setelah dipelajari ternyata Keputusan KPU RI tersebut dirasa ada
kesalahan sehingga harus diperbaiki dan untuk proses perbaikannya harus
dikembalikan ke KPU RI di Jakarta.
29. Bahwa dijanjikan Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara atas
nama Teradu tersebut yang sudah diperbaiki seharusnya sudah sampai di
Palangkaraya pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 (hari ini); Tetapi
dalam faktanya sampai sore ini (sedang berlangsung pertemuan) belum juga
datang (diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah) sudah dihubungi
beberapa kali via Handphone tidak bisa terhubung.
30. Bahwa, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada Teradu
untuk bisa memaklumi dan berkenan menunggu sampai besok hari (hari
Selasa tanggal 5 Februari 2019); Atas permintaan Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah tersebut Teradu dapat menerimanya.
31. Bahwa, keesokan harinya (hari Selasa tanggal 5 Februari 2019) sekitar pukul
05.00 WIB, Teradu baru teringat kalau hari Selasa Tanggal 5 Februari 2019
itu adalah hari libur nasional yaitu bertepatan dengan perayaan Hari Raya
Imlek, atas pertimbangan tersebut dan juga pertimbangan biaya, akhirnya
sekitar pukul 06.00 WIB Teradu memutuskan untuk kembali ke Muara
Teweh.
32. Bahwa, setelah posisi Teradu sudah berada di sekitar Desa Timpah, Teradu
menginformasikan ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah kalau Teradu
harus kembali ke Muara Teweh dengan harapan bila Keputusan KPU RI yang
ditunggu itu sudah diterima oleh pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah
tolong Teradu diberitahu atau dipanggil kembali untuk pengambilannya;
Ketua KPU Provinsi pun setuju.
33. Bahwa, atas penjelasan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di
atas (huruf k angka ii dan iii), Teradu merasa heran dan bingung, mengapa
terjadi demikian; Seyogianya bila demikian cerita dan faktanya, Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah berinisiatif untuk membatalkan atau menunda
pertemuan dengan meralat Surat Panggilan Nomor: 43/PL.01.4-
Sg/62/Prov/II/2019, tanggal 1 Februari 2019 untuk dijadwalkan ulang,
setelah segala sesuatunya tersaji dengan lengkap.
34. Bahwa, atas kondisi yang terjadi seperti itu, dengan segala kekurangannya,
Teradu dapat memaklumi dan menerimanya
35. Selanjutnya Teradu menjelaskan perihal Pasca Pemanggilan Pertama.
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, Teradu kembali bertugas
seperti biasa di lembaga KPU Kabupaten Barito Utara dan sekitar pukul
09.00 WIB sempat mengikuti Rapat Koordinasi dengan Bapak Kapolres
Barito Utara beserta jajarannya dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten
Barito Utara di ruang kerja Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara,
membahas ketersediaan, penanganan, pekerjaan, tempat/gudang,
penyaluran logistik.
36. Bahwa, pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.01 WIB, Teradu
menerima pesan singkat dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah via
WhatsApp yang isinya “Teradu segera mengambil Petikan Keputusan Ketua
KPU RI”. (Bukti T-5)
37. Bahwa, masih pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.06 WIB,
Teradu menerima kiriman foto oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah
(suasana rapat koordinasi dengan Bapak Kapolres dan jajarannya, Anggota
KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara di Ruang Kerja Sekretaris
KPU Kabupaten Barito Utara), sebagaimana tersebut pada huruf (a) di atas.
(Bukti T-6)
38. Bahwa, masih pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, pukul 18.10 WIB,
Teradu menerima lagi pesan singkat via WhatsApp dari Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, yang isinya meminta Teradu “untuk tidak ada kegiatan
kelembagaan dulu selama proses pemberhentian sementara, karena Saya
(Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah) ditelepon oleh pihak Binda, bahwa
Teradu masih memimpin kegiatan, sedangkan Keputusan Pemberhentian
Sementara Sudah Keluar”. (Bukti T-7)
39. Bahwa, masih pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 18.30 WIB,
Teradu menerima lagi pesan singkat dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Tengah via WhatsApp, yang isinya meminta Teradu dalam satu dua hari ini
ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah “untuk mengambil Keputusan KPU RI
tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu”. (Bukti T-8)
40. Bahwa, masih pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 pukul 21.01 WIB,
Teradu menyampaikan pesan singkat berupa jawaban ke Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah di Palangkaraya via WhatsApp, yang isinya
menginformasikan ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa Teradu
Insya Allah ke Palangka Raya (Ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah) hari
Jum’at tanggal 8 Februari 2019 untuk mengambil salinan Keputusan KPU RI
tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu; Teradu juga menyampaikan
pernyataan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa terhitung
sejak hari Kamis tanggal 7 Februari 2019, Teradu sudah tidak aktif, tidak
ada kegiatan secara kelembagaan lagi di KPU Kabupaten Barito Utara. (Bukti
T-9)
41. TEradu menjelaskan kronologi Pasca Viral Kontens. Bahwa pada hari Kamis
tanggal 7 Februari 2019 sekitar pukul 07.40 WIB, Teradu menerima telepon
dari Bapak Dr. H. Tajeri, SE. SH.MH; Yang mana dalam pembicaraan
tersebut Pak Dr.H.Tajeri, SE.SH.MH, menanyakan ke Teradu, “Apa masalah
Teradu di KPU Kabupaten Barito Utara sehingga Teradu diberhentikan
sementara oleh KPU RI terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018; Saya
(Dr.H.Tajeri,SE.SH.MH.) ada mendapatkan copy Keputusan KPU RI tersebut
via WhatsApp“, Mendengar informasi yang sedemikian, Teradu langsung
menjelaskan kepada Dr.H.Tajeri,SE.SH.MH;
42. Bahwa sampai saat ini Teradu tidak tahu sebab, alasan maupun dasar
kenapa Teradu jadi diberhentikan Sementara sebagai Anggota KPU
Kabupaten Barito Utara periode 2018 – 2019 oleh KPU RI.
43. Bahwa, Teradu belum menerima Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian
Sementara An. Teradu; Teradu ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah
direncanakan hari Jum’at tanggal 8 Februari 2019.
44. Bahwa, kalau memang Pak DR. H.Tajeri,SE.SH.MH, sudah menerima copy
Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An. Teradu, tolong
Teradu dikirimkan kontensnya via WhatsApp Teradu.
45. Bahwa, masih pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 07.53 WIB,
Teradu mendapatkan copy atas Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian
Sementara An. Teradu yang dikirim oleh Bapak DR.H.Tajeri, SE. SH.MH, via
WhatsApp Teradu. (Bukti T-10)
46. Bahwa, Teradu lagi-lagi bingung dan sangat heran bahkan, muncul
pertanyaan dibenak Teradu “mengapa Keputusan KPU RI tentang
Pemberhentian Sementara An. Teradu koq sudah beredar diluar di media
sosial (viral), padahal Teradu belum lagi menerima Keputusan dimaksud”.
47. Bahwa, yang Teradu tidak habis pikir, dalam kontens yang dikirim ke Teradu
ada terdapat dua lembar disposisi yang ditanda tangani oleh Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah yang berisi arahan dan petunjuk, beserta
telaahan Staf tertera secara jelas (Bukti T-11)
48. Bahwa, karena paniknya Teradu, maka pada hari kamis tanggal 7 Februari
2019, sekitar pukul 15.20 WIB, Teradu menelpon Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, menanyakan “kenapa Keputusan Ketua KPU RI tentang
Pemberhentian Sementara An. Teradu sudah beredar di media sosial,
bahkan ada terlihat lembar disposisi yang berisi arahan/petunjuk kepada
Staf dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah”;
Dijawab Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan agak bingung dan
menjelaskan “nanti akan saya (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah)
tanyakan dengan pihak Sektretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah”.
49. Bahwa, pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 18.39 WIB, Ketua
KPU Provinsi Kalimantan Tengah meminta Teradu untuk men-share copy
Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian An. Teradu yang ada
disposisi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
50. Bahwa pada hari yang sama (Kamis tanggal 7 Februari 2019) pukul 18.59
WIB, Copy Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian Sementara An.
Teradu; Teradu share via WhatsApp ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Tengah.
51. Selanjutnya Teradu menjelaskan Rentang Waktu Pemanggilan Kedua. Bahwa
pada hari Jum’at tanggal 8 Februari 2019 sekitar pukul 16.30 WIB, Teradu
sudah berada di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya
dengan tujuan untuk mengambil Surat Keputusan Ketua KPU RI tentang
Pemberhentian Sementara An. Teradu.
52. Bahwa, sebegitu Teradu tiba di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah,
Teradu melapor dengan petugas di Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan
Tengah atas kehadiran Teradu di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
Petugas tersebut mengatakan agar Teradu langsung bertemu dengan Ketua
KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
53. Bahwa, sebegitu Teradu mau masuk Ruangan Kerja Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, Teradu dapat penjelasan dari Petugas yang lain lagi agar
Teradu langsung menghadap Bapak Sapta Tjita (Ketua Divisi Hukum KPU
Provinsi Kalimantan Tengah).
54. Bahwa, setelah mau menghadap Ketua Divisi Hukum (Bapak Sapta Tjita)
didapat penjelasan dari Staf, bahwa yang bersangkutan masih keluar Kantor,
sehingga diminta Teradu untuk bersedia menunggu sampai kembalinya
Bapak Sapta Tjita ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
55. Bahwa selama waktu menunggu tersebut yang kebetulan sore itu turun
hujan dan di teras Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah tempat Teradu
menunggu terlihat oleh Teradu ada dua orang yang sedang berdiri dan
sedang asyik berbincang-bincang; Setelah Teradu dekati ternyata dua orang
yang berdiri dan sedang berbincang itu Teradu kenali yaitu Bapak Tony
Sudoso (Kepala Bagian Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU Provinsi
Kalimantan Tengah) bersama dengan Bapak Ujang Seko (Sekretaris KPU
Kabupaten Pulang Pisau).
56. Bahwa, karena Teradu juga kenal dengan mereka berdua, akhirnya Teradu
ikut juga berbincang-bincang mengisi waktu sambil menunggu kehadiran
Bapak Sapta Tjita.
57. Bahwa, dari perbincangan dengan Bapak Ujang Seko (Sekretaris KPU
Kabupaten Pulang Pisau) ada informasi yang sangat mengejutkan dan sangat
menyakitkan perasaan Teradu, dimana dijelaskan :
58. Bahwa Bapak Ujang Seko (Seretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau) ada
menerima dua pucuk surat dalam amplop tertutup yang diserahkan oleh
pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
59. Bahwa setelah Bapak Ujang Seko pulang meninggalkan Kantor KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, posisi masih berada di jalan raya dalam Kota
Palangkaraya, Bapak Ujang Seko bermaksud untuk membuka surat yang
diserahkan oleh pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah; Dengan rasa kaget
Bapak Ujang Seko setelah membaca surat dimaksud ternyata berisi Petikan
Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua
KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023, atas nama Malik
Muliawan (Teradu).
60. Bahwa, setelah membaca sebagaimana angka (ii) di atas, dengan terburu-
buru Bapak Ujang Seko berbalik ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah
untuk menyerahkan kembali surat yang dia terima, karena menurut Bapak
Ujang Seko, Surat yang dia terima itu pasti salah alamat / bukan untuk dia.
61. Bahwa setelah diteliti lagi oleh Bapak Ujang Seko, terhadap sepucuk Surat
yang satunya ternyata ditujukan untuk Bupati Barito Utara, bukan untuk
Bupati Pulang Pisau, sehingga diyakini oleh Bapak Ujang Seko, lagi-lagi
salah alamat.
62. Bahwa sekitar pukul 16.55 WIB, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah
menemui Teradu di teras depan kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah lalu
mengajak Teradu masuk ke Ruangan kerja Bapak Sapta Tjita (Ketua Divisi
Hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah).
63. Bahwa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada Stafnya
untuk menyodorkan tanda terima ke Teradu; Sebelum tanda terima ditanda
tangani oleh Teradu, tanda terima tersebut Teradu baca dulu, setelah itu lalu
Teradu tanya ke Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah “Apakah Keputusan
KPU RI itu hanya sebatas Pemberhentian Sementara Ketua KPU Kabupaten
Barito Utara Periode 2018-2023“. Dijawab oleh Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah bahwa Petikan Keputusan KPU RI itu berisi tentang
Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara
Periode 2018 – 2023 An. Teradu.
64. Bahwa, Teradu koreksi redaksi tanda terima tersebut kepada Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah, “kalau isi Petikan Keputusan itu berisi tentang
Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara
Periode 2018 -2023, An. Teradu (sebagaimana huruf (i) di atas), menurut
Teradu tanda terima ini “salah”, karena redaksi tanda terima itu adalah
“tanda terima Petikan Keputusan Ketua KPU RI tentang Pemberhentian
Sementara Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Peride 2018 – 2023, An.
Teradu”.
65. Bahwa, koreksi Teradu tersebut diterima oleh Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, sehingga diminta kepada Staf untuk memperbaiki
sesuai koreksi Teradu.
66. Bahwa, hasil perbaikan (sebagaimana huruf (k) di atas) disodorkan kembali
ke Teradu, ternyata setelah Teradu baca dan pelajari lagi sebelum Teradu
tanda-tangani, lagi-lagi redaksi judul tanda terima tidak sesuai dengan Judul
Petikan Keputusan KPU RI, sampai-sampai Teradu menjelaskan dengan Staf
yang memperbaiki tersebut, coba buka saja Petikan Keputusan KPU RI itu,
gimana tentang atau judulnya, jadi seutuhnya itu yang Bapak tulis.
67. Bahwa, selang waktu menunggu hasil perbaikan tanda terima hasil
perbaikan kedua, Bapak Sapta Tjita datang dan bergabung dengan Teradu
dan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
68. Bahwa, tanda terima hasil perbaikan kedua itulah yang ditanda-tangani
Teradu sebanyak dua rangkap; Dilanjutkan dengan penyerahan Petikan
Keputusan KPU RI tentang Pemberhentian Sementara Anggota dan Ketua
KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018 – 2023, An. Malik Muliawan.
69. Bahwa Teradu tidak menyangkal bahkan membenarkan ketentuan Pasal 37
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, yang menyebutkan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota; Tapi dalam perkara ini Pengadu keliru dalam
penerapan hukumnya, karena :
70. Bahwa Teradu sejak awal mulai dari pendaftaran sampai dengan tahap
seleksi terakhir selalu terbuka dan jujur menyampaikan bahwa Teradu telah
pernah terkena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
71. Bahwa Teradu sudah ditetapkan sebagai Anggota dan diangkat sebagai
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan
Tengah Periode 2018-2023; Walaupun sampai sekarang Teradu belum
menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Teradu
sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018-2023.
72. Bahwa Teradu selama 3 (tiga) bulan melaksanakan tugas dan fungsi baik
sebagai Anggota maupun sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023, tidak pernah
melakukan kesalahan.
73. Bahwa Teradu tidak menyangkal dan hanya memperjelas, karena Teradu
juga mendapatkan juga fotokopi Surat Pengadilan Negeri Muara Teweh
Nomor : W16-U5/851/HK.02.05/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 perihal
Klarifikasi atas nama H. Malik Muliawan,SH; secara utuh berbunyi sebagai
berikut :
“bahwa terdakwa Atas Nama H. Malik Muliawan,SH telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang ancaman hukuman maksimal adalah 20 (dua puluh) tahun
penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”.
“bahwa terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara
Teweh tanggal 26 Agustus 2008 dengan hukuman penjara selama 1 (satu)
tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2
(dua) bulan”.
74. Bahwa dengan tidak mengurangi isi Surat Pengadilan Negeri Muara Teweh
Nomor: W16-U5/851/HK.02.05/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tersebut
angka 6 huruf (a) di atas, dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Muara Teweh Nomor : 56/Pid.B/2008/PN.Mtw, tanggal 26 Agustus 2008 dan
Petikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor :
56/Pid.B/2008/PN.Mtw, serta Surat Keterangan Pengadilan Negeri Muara
Teweh Nomor: 255/SK/HK/07/2018/PN Mtw tanggal 9 Juli 2018,
menyebutkan bahwa :
i. Menyatakan Terdakwa H. Malik Muliawan, SH yang identitasnya
sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak
pidana dalam Dakwaan Primer.
ii. Membebaskan ia Terdakwa H.Malik Muliawan,SH. Dari Dakwaan primer
tersebut.
iii. Menyatakan Terdakwa H.Malik Muliawan, SH. Telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam
dakwaan subsidair.
iv. Mempidana ia Terdakwa H.Malik Muliawan, SH. Dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah.)
75. Bahwa Surat Keterangan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor :
255/SK/HK, tanggal 9 Juli 2018 tentang Pernah Sebagai Terpidana Karena
Tindak Pidana Biasa, dilampirkan Teradu dalam berkas persyaratan
pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Periode 2018-2023, Teradu tidak ada niat bahkan tidak ada keinginan untuk
menutup-nutupi keadaan masa lalu Teradu.
76. Bahwa, sesuai jadwal seleksi calon anggota KPU Kota Palangkaraya,
Kabupaten Gunung Mas Dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan
Tengah Periode 2018-2023, pada tahapan Tanggapan Masyarakat (tanggal
04 Juli 2018 – 29 Agustus 2018) Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota
Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas Dan Kabupaten Barito Utara Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 (Bapak Dr.H.Ahmad Syar’i, M.Pd.)
pernah menghubungi Teradu untuk meminta putusan Pengadilan Negeri
Muara Teweh sebagaimana tersebut di atas; oleh Teradu dikirimlah Petikan
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor:
56/Pid.B/2008/PN.Mtw, kepada Bapak Dr.H.Ahmad Syar’i, M. Pd, melalui
media sosial WhatsApp pribadi.
77. Bahwa, Pengadu dalam uraiannya menyebutkan, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
: 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 27 Tahun 2018, salah satu
syarat calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
78. Bahwa Pengadu menyebutkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018. Padahal
sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 itu
adalah perubahan kedua, sedangkan perubahan terakhir terhadap Peraturan
komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tersebut adalah Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota; yang mana Perubahan ketiga tersebut ditetapkan
pada tanggal 25 Januari 2019 dan diundangkan pada tanggal 28 Januari
2019.
79. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28D
ayat (3) menyebutkan “ Setiap Warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Jadi dalam pengertian ini
menurut Teradu tidak terkecuali untuk menjadi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari pemerintahan.
80. Bahwa Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 21 ayat (1) huruf l mengatur tentang salah satu persyaratan untuk
menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah
menyebutkan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih”.
81. Bahwa pemberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019, salah satu syarat Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, adalah melanggar asas persamaan
dihadapan hukum (equality before the law), melanggar hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
82. Bahwa penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut : (i) tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected official); (ii)
berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana
selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang.
83. Bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor : 7 Tahun
2017 menyebutkan “ Persyaratan ini berlaku sepanjang : (i) tidak berlaku
untuk jabatan public yang dipilih (elected officials) ; (ii) berlaku terbatas
jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani
hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
84. Bahwa Teradu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Nomor : W23-1263-
PK.01.05.06 Tahun 2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Pemberian Cuti
Bersyarat; Sehingga bila dilakukan perhitungan sejak Teradu selesai
menjalani hukuman penjara sampai dengan Teradu melakukan pendaftaran
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yaitu
sudah berjalan 10 (sepuluh) tahun. (Bukti T-12)
85. Bahwa Teradu telah terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
Teradu adalah pernah tersangku tindak pidana korupsi, Antara lain Teradu
meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan
Pengadilan Negeri Muara Teweh tentang Pernah Sebagai Terpidana Karena
Tindak Pidana Biasa; Meskipun jujur Teradu mengatakan proses dan
kualitas perkaranya sangat dipertanyakan, namun karena euporia kejahatan
korupsi pada waktu itu selalu didengung-dengungkan dan ditargetkan.
86. Bahwa Teradu bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, karena
sampai saat ini tidak ada pemeriksaan kejahatan atau pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu, hal ini bisa dilakukan klarifikasi pada aparat
penegak hukum.
87. Bahwa sebagai pertimbangan dan perbandingan, Teradu dalam kesempatan
ini mengangkat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 55 P/HUM/2018 dalam
Pendahuluan dari Putusan Mahkamah Agung tersebut mengutip beberapa
pernyataan dan pendapat dari para pejabat/lembaga negara/para pakar
hukum, yang diantaranya adalah pernyataan :
88. Prof.M. Mahfuz MD, yang dimuat dalam harian Kompas tanggal 4 April 2018,
yang juga dijadikan Pendahuluan dari Putusan Mahkamah Agung tersebut di
atas berbunyi sebagai berikut “membolehkan orang ikut dan melarang orang
ikut itu wewenang Undang-Undang, bukan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum, sebab larangan tersebut berkaitan dengan Hak Asasi Manusia,
sementara urusan pengurangan Hak Asasi Manusia itu merupakan
wewenang lembaga legislatif”.
89. Prof Yusril Ihzamahendra “kita itu tidak boleh menghukum orang seumur
hidup, ada hukuman yang terbatas. Misalnya orang dihukum 2 (dua) tahun,
dia memang bisa ikut lagi, tapi idealnya penjatuhan sanksi mestinya
dituangkan dalam putusan pengadilan. Jadi bukan Undang-Undang yang
menghukum orang”.
90. Bahwa Dalam Pasal 5 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang disebutkan “ bahwa dalam
membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang
meliputi “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”.
91. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan
“Peraturan Perundang-Undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai
dengan bidang hukum Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan”.
92. Bahwa dalam Sistem Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dikenal
dengan istilah “asas sinkronisasi vertikal dan asas singkronisasi horizontal;
Artnya harus ada keselarasan dan keserasian baik kedudukan atau hirarkis
ataupun isi muatan yang diatur; Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2019 Pasal terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf l penjelasan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pembentukannya harus
menganut asas singkronisasi vertikal, mengingat Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019, adalah melaksanakan dan
secara hirarkis berada dibawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
93. Bahwa Pengadu menerangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan
Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023,
Nomor : 19/PP.06-BA/62/Timsel-Kab/IX/2018 tentang tidak terpenuhinya
persyaratan Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018, salah seorang dari 10 besar calon anggota KPU
Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023. Dapat Teradu jelaskan sebagai
berikut :
94. Bahwa Teradu tetap pada uraian, tanggapan ataupun jawaban Teradu
sebagaimana Teradu sampaikan di atas.
95. Bahwa Teradu mempertanyakan legalitas Berita Acara Rapat Pleno Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas dan
Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023,
Nomor : 19/PP.06-BA/62/Timsel-Kab/IX/2018; Karena Berita Acara Rapat
Pleno dimaksud oleh Pengadu tidak dicantumkan tanggalnya; Teradu
berpendapat masa tugas Tim Seleksi dalam melaksanakan tahapan seleksi
sudah harus berakhir dalam waktu 2 (dua) bulan yaitu sejak tanggal 29 Juni
dan sudah harus berakhir sampai tanggal 3 September 2018, sebagaimana
yang diatur oleh Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
96. Bahwa Teradu tetap berpendapat apa yang Teradu uraikan dan jelaskan
pada tanggapan atau penjelasan Teradu pada angka 8 (delapan) di atas.
97. Bahwa Teradu meragukan Legal Standing dari Tim Seleksi yang kapasitas
atau mengatas namakan Lembaga Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota
Palangkara, Kabupaten Gunung Mas Dan Kabupaten Barito Utara
Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 yang telah membuat Surat Nomor :
008/PP.00-SD/62/Timsel-Kab/IX/2018; Mengingat masa kerja Tim Seleksi
sudah berakhir.
98. Bahwa Teradu tetap pada pendapat Teradu yang Teradu uraikan di atas,
bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangkaraya, Kabupaten
Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara sudah sejak tanggal 3 September
2018 sudah tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim
Seleksi.
99. Bahwa apapun produk Tim Seleksi terhitung sejak tanggal 3 September 2018
adalah cacat hukum.
100. Bahwa Pengadu kembali melakukan kesalahan yang berulang dalam
menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018
sebagai perubahan terakhir atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
7 tahun 2018, yang mana perubahan terakhir sebenarnya adalah Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019; hal ini mengindikasikan
Pengadu ceroboh dalam hal yang substansi dimana sebagai Penyelenggara
Pemilu seharusnya Pengadu mengetahui dinamika perubahan Peraturan
tentang hal-hal terkait penyelenggaraan Pemilu.
101. Bahwa Teradu sebagai penyenggara Pemilu adalah memenuhi syarat
sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf l jo Pasal 5
ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum, 19Nomor
Maret: 72019
Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2019.
102. Bahwa Pengadu terlalu berpandangan subjektif dan menilai negatif
terhadap keberadaan seorang “koruptor” yang juga adalah insan hamba
Allah yang juga manusia yang sama dihadapan Allah SWT sebagaimana
juga Pengadu, yang juga sama dihadapan hukum dan pemerintahan, dalam
hidup bersosial dan bermasyarakat, yang membutuhkan mata pencaharian
dan berkeinginan untuk hidup layak yang ingin juga mengabdikin dirinya
di pemerintahan.
103. Bahwa bila Pengadu tetap menafsirkan Peraturan Perundang-Undangan,
khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2019, dalam pemahaman atau penafsiran “sempit” seperti ini, maka
selama hayat masih dikandung badan, selama nyawa masih bersarang di
dada, seorang Koruptor seperti Teradu atau siapa saja orangnya tidak akan
pernah menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum.
[2.5.2] Kesimpulan Teradu
1. Bahwa Teradu tetap pada keterangan yang sudah disampaikan Teradu pada
saat persidangan.
2. Bahwa Pengadu (Dalam Perkara Nomor : 35-PKE-DKPP/II/2019) seringkali
melakukan kecerobohan dalam pengelolaan tata kelola administrasi,
terbukti dalam Pengaduan Pengadu pada Angka Romawi II Alasan
Pengaduan poin 4, Pengadu salah dalam mengutip Nomor Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pemberhentian Sementara
Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama H. Malik
Muliawan, SH. Disitu Pengadu tulis Dengan Nomor : 287/PP.06-
Kpts/05/KPU/V/2018, sedangkan yang benar adalah dengan Nomor :
287/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019.
3. Bahwa Keterangan 2 (dua) orang Saksi yang diajukan Pengadu masing-
masing :
a. Atas Nama Dr. H. Ahmad Syar’i. M.Pd ( Ketua Tim Seleksi) yang
menyatakan berharap Teradu setelah masuk 10 (sepuluh) besar yang
sudah diserahkan oleh Tim Seleksi ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia berharap Teradu digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia; Adalah sebuah sikap yang tidak konsisten dan tidak
berintegritas.
b. Atas Nama Dr. Hj. Laksminarti, SH.MH. yang menjelaskan Teradu
membuat Surat Pernyataan di atas materai Rp.6000,- itu adalah tidak
bernar, karena waktu melengkapi persyaratan Teradu berpedoman pada
Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 01/PP.06-Pu/62/Timsel-
Kot.Kab/VI/2018 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Palangkaraya, Kabupaten Gunung Mas Dan Kabupaten
Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023.
c. Bahwa waktu pelaksanaan tahapan seleksi sejak tanggal 04 Juli 2018
sampai dengan tanggal 03 September 2018, Saksi Pengadu Atas Nama
Dr. Hj. Laksminarti, SH.MH, sedang melaksanakan ibadah haji, sehingga
yang bersangkutan tidak berada di tempat.
4. Bahwa Saksi Ahli, Atas Nama Dr. Margarito Kamis dalam persidangan
memberikan kesaksian berdasarkan keahliannya menerangkan sebagai
berikut :
a. Bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, Perlindungan Hak Asasi
Manusia merupakan Hak Dasar yang harus dilindungi oleh Negara.
b. Bahwa, konstruksi hukum menjamin asas kepastian, asas keadilan dan
asas persamaan hak setiap warga Negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
c. Bahwa sebagai bahan referensi, Putusan Mahkamah Agung dan/atau
Putusan Pengadilan Tipikor, selain menjatuhkan hukuman pokok, juga
menjatuhkan hukuman tambahan berupa “pencabutan hak politik”
terhadap Tersangka dengan batas waktu tertentu; Seperti antara lain :
i. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia
atas nama Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah lagi dengan hukuman
politik berupa “pencabutan” hak politik selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
ii. Bupati Ngade non aktif atas nama Marianus Sae, divonis 8 (delapan)
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,
ditambah lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak
politik selama 4 (empat) tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani
pidana pokok.
iii. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Luthfi
Hasan Ishaaq, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1195
K/Pid.Sus/2014, divonis 18 (delapan belas) tahun penjara dan
“mencabut” haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
d. Bahwa dari beberapa Putusan Peradilan tersebut huruf (c) di atas,
menunjukkan ada kepastian dan/atau tenggang waktu atau batasan
bagi terdakwa untuk tidak bisa menggunakan hak politiknya maupun
masuk dalam jabatan publik atau pemerintahan.
e. Bahwa dalam perkara yang sedang dialami oleh Teradu, para Pengadu
menyatakan Teardu tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 21 ayat (1) huruf l jo Pasal 5 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, salah
satu syarat Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tentunya dalam hal ini menurut Ahli, maksud dari pembuat atau
pembentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum itu adalah sebagaimana yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 21
ayat (1) hurup l angka (ii) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yaitu berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima)
tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; Tidak
dimaksudkan secara permanen seumur hidup tidak bisa memperoleh
hak ikut serta dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
f. Bahwa, Teardu sudah 10 tahun selesai menjalani hukuman penjara
(dibebaskan sejak tanggal 26 Desember 2008) diperbandingkan dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terhitung sejak
diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 jo Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia secara hirarki dibawah Undang-
Undang; oleh sebab itu tentu ada nilai-nilai yang seyogyanya secara
obyektif menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam
pengambilan Putusan Majelis Hakim.
g. Bahwa Teradu sudah sejak awal pendaftaran telah jujur dan terbuka
menginformasikan keberadaan masa lalunya (yang pernah tersangkut
kasus hukum “tindak pidana korupsi”, bahkan sudah dilantik dan sudah
3 (tiga) bulan melaksanakan tugas; Menurut Ahli kalaupun itu adalah
sebuah kesalahan atau kelalaian Tim Seleksi maupun Para Teradu,
kesalahan tersebut tidak boleh ditimpakan kepada Teradu.
[2.6]PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban atau Tanggapan Teradu yang
disampaikan para Teradu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak menerima dan menolak seluruhnya Pengaduan yang
diajukan para Pengadu.
3. Menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik dan mengembalikan status
Teradu sebagai Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023.
4. Memberikan sanksi terhadap para Pengadu berupa pelanggaran kode etik;
atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T-11
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 Salinan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor :287/PP.06-
Kpts/05/KPU/V/2018 Tentang Pemberhentian
Sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023
Atas Nama H. Malik Muliawan, S.H, Tanggal 31
Januari 2019
2. Bukti T-2 Salinan surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah
tertanggal 1 Februari 2019 yang ditujukan kepada
Teradu dengan Nomor 43/PL.01.4-Sg/62/Prov/II/2019
perihal surat panggilan
3. Bukti T-3 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu dengan
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 4
Februari 2019 pukul 11.02 WIB, 11.05 WIB, dan 11.08
WIB;
4. Bukti T-4 Salinan screenshot kelanjutan chat whatsapp Teradu
dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah
tertanggal 4 Februari 2019 pukul 11.09 WIB, 13.27
WIB, dan 13.28 WIB;
5. Bukti T-5 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu dengan
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 4
Februari 2019 pukul 11.09 WIB, pukul 13.27 WIB, dan
13.28 WIB serta chat 6 Februari 2019 pukul 18.01 WIB
;
6. Bukti T-6 Salinan screenshot kelanjutan chat whatsapp Teradu
dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal
6 Februari 2019 pukul 18.06 WIB. Pesan tersebut
disertai foto oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Tengah (suasana rapat koordinasi dengan Bapak
Kapolres dan jajarannya, Anggota KPU dan Sekretaris
KPU Kabupaten Barito Utara di Ruang Kerja Sekretaris
KPU Kabupaten Barito Utara;
7. Bukti T-7 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu dengan
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 6
Februari 2019 pukul 18.10 WIB yang isinya perihal
agar tidak melakukan kegiatan kelembagaan serta
Ketua KPU provinsi Kalimantan Tengah meminta
Teradu untuk segera mengambil petikan SK
pemberhentian sementara;
8. Bukti T-8 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu dengan
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 6
Februari 2019 pukul 18.30 WIB dimana Ketua KPU
Provinsi kalimantan Tengah meminta Teradu untuk
datang ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
9. Bukti T-9 Salinan screenshot chat whatsapp Teradu kepada
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 6
Februari 2019 pukul 21.01 yang mengonfirmasi
kedatanga Teradu dan melaporkan bahwa per 7
Februari 2019 TEradu sudah tidak mengikuti kegiatan
kelembagaan; WIB
10. Bukti T-10 Salinan Keputusan KPU RI Nomor 3057/PP.06-
Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang Pemberhentian
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Barito Utara Periode 2018-2023; tertanggal 31
Desember 2018;
11. Bukti T-11 Salinan Lembar Disposisi Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Tengah dengan Nomor agenda
0120/TU.01.2/LD/62/I/2019 tertanggal 29 Januari
2019.
[2.4] KETERANGAN AHLI
Bahwa dalam sidang sidang DKPP, Teradu mengajukan satu orang Ahli Dr.
Margarito Kamis, S.H., M.Hum. dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, Perlindungan Hak Asasi Manusia
merupakan Hak Dasar yang harus dilindungi oleh Negara;
2. Bahwa, konstruksi hukum menjamin asas kepastian, asas keadilan dan asas
persamaan hak setiap warga Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan;
3. Ahli menjelaskan mengenai Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
4. Pembentuk Undang-Undang tidak mungkin mencabut hak seseorang seumur
hidup;
5. Orang yang dicabut haknya selalu ada batasnya;
6. Pasal 37 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu orang yang tidak memenuhi syarat itu berarti orangg yang tadinya
memenuhi syarat, kemudian ketika menduduki jabatan tertentu lalu muncul
keadaan hukum baru dan keadaan hukum baru itu menggugurkan hal
hukum yang menjadi syarat itu;
7. Peristiwa hukum yang baru bisa jadi bukan hal hukum yang semata-mata
baru tetapi hal yang sudah muncul sebelum saat itu;
8. Ketentuan Pasal 37 tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo;
9. Bahwa sebagai bahan referensi, Putusan Mahkamah Agung dan/atau
Putusan Pengadilan Tipikor, selain menjatuhkan hukuman pokok, juga
menjatuhkan hukuman tambahan berupa “pencabutan hak politik” terhadap
Tersangka dengan batas waktu tertentu; Seperti antara lain :
a. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman
Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Jakarta, ditambah lagi dengan hukuman politik berupa
“pencabutan” hak politik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ia selesai
menjalani pidana pokoknya
b. Bupati Ngade non aktif atas nama Marianus Sae, divonis 8 (delapan)
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ditambah
lagi dengan hukuman politik berupa “pencabutan” hak politik selama 4
(empat) tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok
c. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq,
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1195 K/Pid.Sus/2014,
divonis 18 (delapan belas) tahun penjara dan “mencabut” haknya untuk
dipilih dalam jabatan publik.