Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 85_86/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU dan Panwas Kab. Nabire
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 04/05/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2016
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 94/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 29 Januari 2016 dan Nomor 94/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 3 Februari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-V/2016 dan Nomor 86/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Maret 2016 dan 13 April 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu I menyampaikan pokok-pokok pengaduannya, yaitu: 1) Berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Nabire dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 17 Desember 2015 yang dibacakan oleh PPD dari 15 (lima belas) Distrik diketahui bahwa pada saat KPU Kabupaten Nabire memberikan kesempatan kepada PPD untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, terdapat 13 (tiga belas) Distrik yang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan baik, yaitu Distrik Makimi, Distrik Menou, Distrik Moora, Distrik Nabire, Distrik Nabire Barat, Distrik Napan, Distrik Teluk Kimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Uwapa, Distrik Wanggar, Distrik Wapoga, Distrik Yaro dan Distrik Yaur, sedangkan 2 (dua) Distrik yang lain membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berdasarkan Hologram Asli DAA-KWK yaitu PPD Distrik Siriwo dan PPD Distrik Dipa.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena memerintahkan aparat kepolisian mengambil paksa Form C1-KWK dari Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, mengubah perolehan suara Paslon Decky Kayame-Adektus Takerubun di Distrik Siriwo dari seharusnya 5.003 menjadi 2.174 suara dan di Distrik Dipa dari jumlah seharusnya 4.800 menjadi 1.856 suara, memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo tanpa alasan yang dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan, dan bertindak tidak profesional dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2015. Sementara itu, Teradu VI dan Teradu VII didalilkan oleh Pengadu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembiaran atas pelibatan aparat keamanan dalam pengambilan C1-KWK dari Distrik Siriwo dan Distrik Dipa secara paksa, pemberhentian PPD Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, serta manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT); Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Petrus Rumere, Teradu II atas nama Agus Salim, Teradu III atas nama Oktovianus Takimai, Teradu IV atas nama Oktovin Flora Kurubuy, dan Teradu V atas nama Nelius Agapa selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan kepada Teradu VII atas nama Abetnego Damba selaku Anggota Panwas Kabupaten Nabire, Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI atas nama Andreana Sahempa selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Nabire, Provinsi Papua; 4. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 85/DKPP-PKE-V/2016 No. 86/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 94/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 29 Januari 2016 dan Nomor 94/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 3 Februari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-V/2016 dan Nomor 86/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : 1. Jou Hasyim Waimahing 2. Gregorius Senari Durun 3. Sudharmono K. Lewa Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Jou Hasyim Waimahing dan Associates Alamat : Komplek Duta Merlin Blok B No. 31-32 Jalan Gajahmada No. 3-5, Harmoni, Jakarta Pusat Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2016, bertindak untuk dan atas nama: 1. Nama : Decky Kayame Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Nabire Tahun 2015 Alamat : Kelurahan Karang Tumaritis RT 010 RW 04, Kecamatan Karang Tumaritis, Nabire, Provinsi Papua 2. Nama : Yulianus Magai Pekerjaan/Lembaga : Anggota Masyarakat Nabire Alamat : Distrik Dipa, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua 3. Nama : Nicolaus Dogomo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Masyarakat Nabire Alamat : Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hendrik Andoi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Masyarakat Nabire Alamat : Jalan Ch. Martha Tiahahu RT 005 RW 001, Kalibobo Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Petrus Rumere Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Agus Salim Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Oktovianus Takimai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Oktovin Flora Kurubuy Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nelius Agapa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat : Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Andreana Sahempa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Nabire Alamat : Jalan RE Martadinata, Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Abetnego Damba Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Nabire Alamat : Jalan RE Martadinata, Nabire, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 94/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 29 Januari 2016 dan Nomor 94/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 3 Februari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85/DKPP-PKE-V/2016 dan Nomor 86/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Maret 2016 dan 13 April 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu I menyampaikan pokok-pokok pengaduannya, yaitu: 1) Berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Nabire dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 17 Desember 2015 yang dibacakan oleh PPD dari 15 (lima belas) Distrik diketahui bahwa pada saat KPU Kabupaten Nabire memberikan kesempatan kepada PPD untuk membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, terdapat 13 (tiga belas) Distrik yang membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan baik, yaitu Distrik Makimi, Distrik Menou, Distrik Moora, Distrik Nabire, Distrik Nabire Barat, Distrik Napan, Distrik Teluk Kimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Uwapa, Distrik Wanggar, Distrik Wapoga, Distrik Yaro dan Distrik Yaur, sedangkan 2 (dua) Distrik yang lain membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara berdasarkan Hologram Asli DAA-KWK yaitu PPD Distrik Siriwo dan PPD Distrik Dipa. Hal itu sebabkan Blangko C1-KWK yang diberikan kepada PPD Distrik Siriwo dan Distrik Dipa diambil secara paksa dan diisi oleh Aparat Keamanan (Polisi) sebelum diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire. 2) Formulir C1-KWK berhologram Distrik Dipa yang diambil oleh Aparat Keamanan (Polisi) atasa nama W. Puyanan dari tangan KPPS tidak pernah diisi dan ditandatangani oleh KPPS sehingga Formulir C1-KWK berhologram yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire adalah tidak sah karena diisi oleh aparat keamanan hasil kerja sama antara Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 1 Isaias Duow dan Amirulah Hasim. Begitupun halnya dengan Formulir C1-KWK berhologram Distrik Siriwo yang diambil paksa oleh Aparat Keamanan (Polisi) atas nama S.C. Samakori dari tangan KPPS sehingga Formulir C1-KWK berhologram yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire adalah tidak sah karena diisi oleh Aparat Keamanan hasil kerja sama antara Tim Sukses Pasangan Nomor Urut tertentu. 3) Rekapitulasi hasil penghitungan suara yang benar di Distrik Dipa dan Distrik Siriwo adalah berdasarkan Hologram Asli Model DAA-KWK, yang direkap secara langsung berdasarkan Formulir Model C1-KWK Plano dan dibacakan oleh PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Nabire dengan perincian sebagai berikut: a. DISTRIK DIPA 1. ISAIAS DUOW, S.Sos dan AMIRULLAH HASYIM, MM. DISTRIK DIPA Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia 250 110 221 270 214 1.065 2. ZONGGONAU A. AMDP, SP. M.Si dan Drs. IZAK MANDOSIR DISTRIK DIPA Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia - - - - - 0 3. Drs. AYUB KAYAME MA dan SUWARNO MAJID DISTRIK DIPA Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia - - - - - 0 4. DECKY KAYAME, SE. dan Drs. ADAUKTUS TAKERUBUN DISTRIK DIPA Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia 1.500 1.000 800 500 1.000 4.800 5. PETER WOROBAY dan SUNARYO, S.Sos. DISTRIK DIPA Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia - - - - - 0 6. YAKOB ANUS JINGGA, MT. dan ELKY SEDEK FI RUMAWI DISTRIK DIPA Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia - - - - - 0 7. HENDRIK ANDOI dan STEFANUS IYAI DISTRIK DIPA Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia 490 120 148 180 200 1.138 8. Drs. FABIANUS YOBE dan YUSUF KOBEPA, SH., M.H. DISTRIK DIPA Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Epowa Jainda Taganto Jigikebo Dikia 113 15 58 24 72 283 b. DISTRIK SIRIWO 1. ISAIAS DUOW, S.Sos dan AMIRULLAH HASYIM, M.M. DISTRIK SIRIWO Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida 185 112 40 100 159 10 606 2. ZONGGONAU A. AMDP, SP. M.Si dan Drs. IZAK MANDOSIR DISTRIK SIRIWO Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida 2 5 - - - - 7 3. Drs. AYUB KAYAME MA dan SUWARNO MAJID DISTRIK SIRIWO Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida - - - 3 - - 3 4. DECKY KAYAME, S.E. dan Drs. ADAUKTUS TAKERUBUN DISTRIK SIRIWO Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida 1.006 1.156 310 934 871 855 5.003 5. PETER WOROBAY dan SUNARYO, S.Sos. DISTRIK SIRIWO Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida - 3 - - - - 3 6. YAKOB ANUS JINGGA, M.T. dan ELKY SEDEK FI RUMAWI DISTRIK SIRIWO Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida - 2 - - - - 2 7. HENDRIK ANDOI dan STEFANUS IYAI DISTRIK SIRIWO Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida 3 2 5 3 3 - 16 8. Drs. FABIANUS YOBE dan YUSUF KOBEPA, S.H., M.H. DISTRIK SIRIWO Jumlah Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Kampung Unipo Aiberu Epomani Tibai Mabou Ugida - 1 - - - - 1 4) Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang benar berdasarkan hologram asli Model DAA-KWK Distrik Dipa, maka Decky Kayame, S.E dan Drs. Adauktus Takerubun memperoleh suara di Distrik Dipa sebanyak 4.800 bukan sebanyak 1.856 suara sebagaimana Model C1-KWK yang diambil secara paksa dalam keadaan kosong dan diisi oleh aparat keamanan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire. 5) Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang benar berdasarkan hologram asli Model DAA-KWK Distrik Siriwo, maka Decky Kayame, S.E dan Drs. Adauktus Takerubun memperoleh suara di Distrik Siriwo sebanyak 5.003 bukan sebanyak 2.174 suara sebagaimana Model C1-KWK yang diambil secara paksa dalam keadaan kosong dan diisi oleh aparat keamanan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire. 6) Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang benar sesuai dengan Hologram Model DAA-KWK Distrik Dipa sebanyak 4.800 dan di Distrik Siriwo sebanyak 5.003 Suara sehingga perolehan suara sah secara keseluruhan dengan perincian sebagai berikut: 1. Distrik Dipa dengan perolehan suara 4.800 Suara 2. Distrik Makimi dengan perolehan suara 1.822 Suara 3. Distrik Menou dengan perolehan suara 2.471 Suara 4. Distrik Moora dengan perolehan suara 306 Suara 5. Distrik Nabire dengan perolehan suara 31.037 Suara 6. Distrik Nabire Barat dengan perolehan suara 5.707 Suara 7. Distrik Napan dengan perolehan suara 308 Suara 8. Distrik Siriwo dengan perolehan suara 5.003 Suara 9. Distrik Teluk Kimi dengan perolehan suara 4.034 Suara 10. Distrik Teluk Umar dengan perolehan suara 116 Suara 11. Distrik Uwapa dengan perolehan suara 1.035 Suara 12. Distrik Wanggar dengan perolehan suara 2.183 Suara 13. Distrik Wapoga dengan perolehan suara 198 Suara 14. Distrik Yaro dengan perolehan suara 2.215 Suara 15. Distrik Yaur dengan perolehan suara 314 Suara Jumlah suara seluruhnya adalah 59.549 Suara 7) Berdasarkan suara sah yang diperoleh oleh Decky Kayame, S.E. dan Drs. Adauktus Takerubun seluruhnya adalah 59.549 suara, sehingga pasangan Decky Kayame, S.E. dan Drs. Adauktus Takerubun memperoleh suara terbanyak, sehingga seharusnya KPU Kabupaten Nabire menetapkan pasangan yang bersangkutan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nabire terpilih tahun 2015. 8) KPU Kabuaten Nabire menetapkan pasangan nomor urut 1 yaitu pasangan Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M. berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dengan perolehan suara sebanyak 58.922 Suara. Pasangan Calon yang bersangkutan memperoleh suara di Distrik Dipa sebanyak 3.320 suara dan Distrik Siriwo sebanyak 606 Suara, namun berdasarkan hologram asli Model DAA-KWK Distrik Dipa yang sah jumlah perolehan suara Pasangan Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M. adalah sebanyak 1.065 suara dan di Distrik Siriwo sebanyak 606 Suara, sehingga jumlah keseluruhan suara Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM. adalah sebagai berikut: 1. Distrik Dipa dengan perolehan suara 1.065 Suara 2. Distrik Makimi dengan perolehan suara 1.921 Suara 3. Distrik Menou dengan perolehan suara 2.957 Suara 4. Distrik Moora dengan perolehan suara 318 Suara 5. Distrik Nabire dengan perolehan suara 29.999 Suara 6. Distrik Nabire Barat dengan perolehan suara 5.303 Suara 7. Distrik Napan dengan perolehan suara 248 Suara 8. Distrik Siriwo dengan perolehan suara 606 Suara 9. Distrik Teluk Kimi dengan perolehan suara 4.772 Suara 10. Distrik Teluk Umar dengan perolehan suara 339 Suara 11. Distrik Uwapa dengan perolehan suara 2.390 Suara 12. Distrik Wanggar dengan perolehan suara 2.896 Suara 13. Distrik Wapoga dengan perolehan suara 829 Suara 14. Distrik Yaro dengan perolehan suara 2.530 Suara 15. Distrik Yaur dengan perolehan suara 434 Suara Jumlah suara seluruhnya adalah 56.607 Suara 9) Pasangan Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M. hanya memperoleh suara sah sebanyak 56.607 suara, sedangkan Pasangan Nomor Urut 4 Decky Kayame, S.E. dan Drs. Adauktus Takerubun memperoleh suara sah sebanyak 59.549 suara, sehingga berdasarkan penghitungan suara yang benar dan sah berdasarkan hologram asli yang dibacakan oleh PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo pada Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nabire adalah pasangan nomor urut 4 Decky Kayame, S.E. dan Drs. Adauktus Takerubun sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 10) Pada saat Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nabire pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015, di Kantor KPU Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire telah secara sepihak memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Ketua dan Anggota PPD Distrik Siriwo yang pada saat itu masih melaksanakan tugas untuk mempertanggungjawabkan hasil Rekapitulasi di Distrik Dipa dan Distrik Siriwo pada sidang pleno Rekapituasi Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nabire. 11) Sebelum Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo diberhentikan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire memaksa Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo untuk merubah hasil perolehan suara di Distrik Dipa dan Distrik Siriwo, sesuai dengan Formulir C1-KWK yang diambil paksa dan diisi oleh aparat kepolisian dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire atas perintah Ketua KPU Kabupaten Nabire untuk memenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M. 12) Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo dengan tegas menolak merubah hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Distrik Dipa dan Disrik Siriwo sebagaimana Formulir Model DAA-KWK yang telah dibacakan dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nabire yang direkap berdasarkan Formulir C1-KWK PLANO. Penolakan tersebut didasarkan atas dalil bahwa suara yang dibacakan adalah murni suara rakyat yang diberikan kepada 8 pasangan calon. 13) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja memberhentikan Anggota PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo, agar dapat secara leluasa menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kedua Distrik tersebut berdasarkan Formulir Model C1-KWK yang diambil paksa oleh aparat kepolisian untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nabire terpilih tahun 2015-2020. 14) Terhadap tuduhan oleh KPU Kabupaten Nabire dan Panwas Kabupaten Nabire yang menyebutkan bahwa Ketua PPD Dipa telah melakukan Tindak Pidana Pemilu, Putusan Pengadilan Negeri Nabire dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi kelas 1A Jayapura menyatakan bahwa Ketua PPD Distrik Dipa dinyatakan tidak bersalah. 15) Tuduhan yang dilontarkan Ketua dan Anggota KPU dan Ketua Panwas Kabupaten Nabire didasarkan atas kenyataan bahwa kedua pimpinan lembaga tersebut bersama Aparat Kepolisian teah bekerja sama untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Isaias Duow, S.Sos dan Amirullah Hasyim, M.M. 16) Sesuai ketentuan Undang-Undang, Formulir Model C1-KWK diisi dan ditandatangani oleh KPPS, namun Formuir Model C1-KWK yang diambil paksa oleh Polisi tersebut tidak pernah diisi dan ditandatangani oleh KPPS. Bagaimana mungkin Formulir Model C1-KWK tersebut sampai di tangan KPU Kabupaten Nabire dengan keadaan yang telah terisi dan ditandatangani? 17) Pengadu berpendapat bahwa tidak ada satu pun ketentuan peraturan perudang- undangan yang mendelegasikan atau memerintahkan kepada Aparat Kepolisian untuk dapat mengambil paksa Formulir Model C1–KWK dari tangan KPPS. 18) Kesengajaan oleh KPU Kabupaten Nabire dan Panwas Kabupaten Nabire yang telah melakukan perbuatan melawan hukum jelas terlihat dengan mendasarkan fakta hukum dan permasalahan hukum yang menunjukkan bahwa keputusan KPU Kabupaten Nabire bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau setidak-tidaknya bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik. 2. Pengadu II menyampaikan pokok-pokok pengaduannya, sebagai berikut: 1) Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 4 Juni 2015 sampai 10 Juni 2015 adalah tahapan Analisa DP-4 oleh KPU. Dalam melakukan analisa DP-4 KPU Kabupaten Nabire tidak melakukan dengan benar dan cermat, sehingga data sinkronisasi DP-4 dan Daftar Pemilu terakhir tidak sinkron dengan Data Agregat Kependudukan Per- Kecamatan (DAP-2) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire yang diterima oleh KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 17 April 2015, yang juga dipakai sebagai acuan Pengumpulan Persyaratan Pencalonan Pasangan Perseorangan (Independen) sebesar 10% dari jumlah Penduduk; Selisih data tersebut adalah sebagai berikut: 1. Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAP-2); Laki-laki: 88.302, Perempuan: 75.203, sehingga totalnya berjumlah 163.505 jiwa. 2. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP-4): Laki-Laki: 63.047, Perempuan: 52.994, sehingga totalnya berjumlah 116.041 jiwa. 3. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014: Laki-laki: 76.409, Perempuan: 64.610, sehingga totalnya berjumlah 141.019 jiwa 4. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015; Laki-laki: 101.824, Perempuan: 85.026, sehingga totalnya mencapai 186.850 jiwa. Mengacu pada data tersebut di atas, maka dapat dipastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015 lebih besar dari jumlah Penduduk Kabupaten Nabire yang diakui oleh Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. Ini membuktikan bahwa terjadi rekayasa dan manipulasi DPT Kabupaten Nabire oleh KPU Kabupaten Nabire; Jenis Kelamin No. Uraian Data Total Laki-Laki Perempuan 1. Data Agregat Kependudukan Per- Kecamatan (DAP-2) 88.302 75.203 162.505 2. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP-4) 63.047 52.994 116.041 3. DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 76.409 64.610 141.019 4. DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatii Kabupaten Nabire Tahun 2015 101.824 85.026 186.850 2) Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 11 Juni 2015 sampai 19 Juni 2015 adalah tahapan Sinkronisasi DP-4 dan Daftar Pemilih Terakhir. Dalam melaksanakan tahapan sinkronisasi DP-4 dengan daftar pemilih terakhir, KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja melakukan sinkronisasi dengan tidak benar sehingga hasilnya mempengaruhi tahapan pemutakhiran data. Akibatnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015 melebihi jumlah penduduk Kabupaten Nabire; 3) Sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 24 Juni 2015 sampai 24 Juli 2015 adalah tahapan Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan Penyampaian kepada PPS. Dalam melaksanakan tahapan ini, KPU Kabupaten Nabire melakukan pelanggaran- Pelanggaran sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Nabire sengaja mengacak daftar pemilih sehingga domisili pemilih dan letak TPS berbeda. Akibatnya, pemilih kesulitan untuk mengetahui namanya terdaftar di TPS mana pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2015. 2. Penambahan jumlah pemilih siluman dalam daftar pemilih dengan memalsukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini dapat dibuktikan dengan pemalsuan tanggal dan bulan lahir yaitu tanggal 7 bulan 1 (7 Januari) dan tanggal 1 bulan 7 (1 Juli) sebanyak 25. 470 (Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh) Jiwa. 3. Pemilih siluman sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas tidak tercakup pada DP-4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah (Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia). 4. KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja membuat pemilih ganda di setiap kelurahan dan kampung. Hal tersebut berupa; 1 (satu) orang terdaftar pada 2 (dua) TPS dan juga 1 (satu) Nomor Induk KTP digunakan oleh 2 (dua) sampai 3 (tiga) pemilih. 5. KPU Kabupaten Nabire juga mengacak DPT dengan maksud untuk menutupi dan menghilangkan jejak pemalsuan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda. 4) Sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 15 Juli 2015 sampai 19 Agustus 2015 adalah tahapan Pencocokan dan Penelitian (Pemutakhiran Data). Dalam melaksanakan tahapan ini KPU Kabupaten Nabire yang dibantu oleh PPDP tidak melaksanakan Pencocokan dan Penelitian dengan benar sehingga terjadi hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Tidak memperbaiki data pemilih melainkan memalsukan data Pemilih. 2. Pemilih yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu masih terdapat didalam daftar pemilih. 3. Pemilih yang telah pindah domisilinya masih terdapat dalam daftar pemilih. 4. Menambah pemilih yang tidak dapat dipastikan keberadaannya (Pemilih Siluman) di dalam daftar pemilih 5) Sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan 2 September 2015 adalah tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kecamatan maupun tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam melaksanakan tahapan ini terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja tidak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih yang diterima dari PPS pada 15 (lima belas) PPD Se-Kabupaten Nabire yang dihadiri oleh; PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. Pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan TIM Kampanye Pasangan Calon tidak dapat memberikan masukan, koreksi terhadap data pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (5) PKPU Nomor 4 Tahun 2015. 2. KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja tidak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS yang hadiri oleh ; PPD, Panwas Kabupaten Kota, dan TIM Kampanye Pasangan Calon Pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan tidak ada masukan dan koreksi dari TIM Kampanye Pasangan Calon. 6) Sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 10 September sampai 19 September 2015 adalah tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Dalam melaksanakan tahapan ini KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja tidak melaksanakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menutupi rekayasa dan pemalsuan DPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire. 7) Sesuai jadwal tahapan yang diatur didalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 12 Oktober 2015 sampai 9 Desember 2015 adalah tahapan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS. Dalam melaksanakan tahapan ini KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja tidak melaksanakan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 58 Ayat (7) dan Pasal (17) Poin a dan b PKPU Nomor 4 Tahun 2015. Hal ini dilakukan untuk menutupi rekayasa dan pemalsuan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Sebelum menguraikan kesimpulannya, Pengadu I menyampaikan tanggapannya atas fakta persidangan sebagai berikut: 1) Teradu 1 Petrus Rumere dan Teradu 2 Agus Salim serta Teradu 7 Pdt. Abetnego Damba terbukti tidak beritikad baik karena tidak hadir di persidangan pelanggaran kode etik. (1) Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 diuraikan bahwa: “Untuk melengkapi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik dapat menghadiri Teradu dan/atau Terlapor, Pengadu dan/atau Pelapor, Saksi dan/atau Pihak Terkait”. Memperhatikan ketentuan Pasal tersebut di atas, Teradu 1 Petrus Rumere dan Teradu 7 Abetnego Damba telah melecehkan dan beritikad tidak baik karena tidak hadir dalam persidangan pelanggaran kode etik sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut. Hal tersebut sudah membuktikan Teradu 1 dan Teradu 7 tidak menggunakan hak untuk dimintai pertanggungjawaban guna melengkapi laporan Pengadu I. Artinya, kedua Teradu tersebut mengakui keterangan saksi-saksi dan keterangan Pengadu I di persidangan, karena keduanya tidak menggunakan hak untuk membela dirinya terkait dengan keterangan saksi-saksi. Teradu 1 selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire merupakan pimpinan rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil perhitungan suara tanggal 17 Desember 2015 sebagaimana diterangkan saksi Yulianus Magai Ketua PPD distrik Dipa dan Saksi Nocolaus Dogomo Ketua PPD Distrik Siriwo, Saksi Hengky Kegou dan Saksi Marselus Gobai. Ketidakhadiran Teradu 1 dan Teradu 7 di persidangan DKPP merupakan sikap yang tidak menghormati institusi DKPP selaku lembaga negara, sehingga dengan demikian Majelis DKPP harus memberikan sanksi berupa pemberhentian. (2) Ketidakhadiran Teradu 1 dengan alasan bahwa Pilkada Nabire sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur serta sebab faktor keamanan dan keselamatan sebagaimana surat yang dibacakan di persidangan tanggal 13 April 2016 adalah alasan yang dibuat-buat, tidak benar dan mengada-ada. Alasan tersebut bukan alasan yang substantif, sehingga tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak. Ketidakhadiran Teradu 7 sama sekali tidak disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga baginya tidak terdapat alasan yang dapat menghindarkannya dari sanksi pemberhentian. (3) Teradu 2 Agus Salim tidak hadir pada sidang pertama tanggal 17 Maret 2016 tanpa alasan, sedangkan kehadirannya pada sidang kedua tanggal 13 April 2016 tidak memberikan keterangan apapun sampai diminta oleh Majelis Pemeriksa. Jawaban yang diberikan oleh Teradu 2 tidak subtantif sehingga harus ditolak oleh Pengadu. (4) Segala dalil yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan Pengadu I tanggal 29 Januari 2016, bukti-bukti tertulis yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 dan keterangan saksi-saksi di persidangan, mohon dianggap diuraikan kembali dan menjadi satu kesatuan dalam kesimpulan ini. 2) Tanggapan terhadap jawaban dan keterangan lisan dari Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire. (1) Pengambilan Formulir C1-KWK dari Petugas KPPS oleh oknum kepolisian. Pengadu keberatan dan menolak dengan tegas jawaban Para Teradu yang dibacakan pada sidang pertama tanggal 17 Maret 2016 dan keterangan lainnya yang disampaikan baik pada sidang tanggal 17 Maret 2016 maupun pada sidang tanggal 13 April 2016, dengan alasan-alasan sebagai berikut: a. Surat Keputusan Penetapan Hasil Perolehan suara Nomor 24/Kpts/ KPU.Nabire/XII/Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, adalah cacat dan batal demi hukum. Hal tersebut didasarkan atas fakta bahwa rekap suara yang ditetapkan bukan berdasarkan Form Model DAA-KWK PPD Distrik Dipa dan Form Model DAA-KWK PPD Distrik Siriwo melainkan menggunakan Form C1- KWK yang diambil oleh oknum polisi tanggal 11 Desember 2015 dalam keadaan tidak terisi angka suara (kosong) alias tidak terisi angka suara pemilih. b. Form C1-KWK sudah diambil oknum polisi sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima berupa Berita Acara Serah Terima Barang Formulir C1-KWK berhologram. Oknum polisi yang menyerahkan bernama W. Puyanan, sedangkan yang menerima adalah Michael Mote tanggal 11 Desember 2015 untuk Distrik Dipa. Selain itu, untuk Distrik Siriwo, bukti Berita Acara Serah Terima Barang Formulir C-1 KWK berhologram menunjukkan bahwa dokumen tersebut diserahkan oleh oknum polisi bernama S. C. Samakori dan diterima oleh Michael Mote tanggal 12 Desember 2015. Perbuatan pengambilan form C1-KWK sebagaimana dimaksud ternyata diakui dan dibenarkan oleh Para Teradu sebagaimana dipertegas oleh Teradu III dan Teradu V di persidangan. Tindakan yang demikian bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 berbunyi sebagai berikut: “KPPS menyampaikan kotak suara yang disegel dan salinan Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan pelaksanaan penghitungan suara di TPS” Oleh karena Teradu I, II, III, IV dan V telah melanggar Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 dimaksud yaitu oknum polisi yang disuruh mengambil C1-KWK di dua Distrik tersebut di atas sebagaimana diakui dan dibenarkan oleh Para Teradu dimuka persidangan maka Para Teradu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 10 Perturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu melanggar sumpah/janji jabatan dan azas penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, menjaga netralitas, imparsialitas dan azas penyelenggara pemilu yang jujur, adil dan demokratis dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon peserta pemilu. c. Akibat C1-KWK diambil polisi, petugas KPPS bingung dan bertanya-tanya mengenai langkah apa yang harus dilakukan oleh petugas KPPS masing- masing di Kampung Jainoa sebanyak 3 TPS, di Kampung Epowa 5 TPS, di Kampung Tagauto 3 TPS, di Kampung Jigikebo 3 TPS, di Kampung Dikia 3 TPS (Distrik Dipa) dan KPPS di Kampung Unipo 3 TPS, di Kampung Aibore 3 TPS, di Kampung Epomani 1 TPS, di Kampung Tibai 2 TPS, di Kampung Mabou 2 TPS dan di Kampung UGIDA 3 TPS (Distrik Siriwo) setelah C1-KWK diambil oknum polisi. Dalam situasi dan kondisi darurat, Petugas KPPS tetap menggunakan Plano Logo Hologram (Besar) yang di dalamnya sudah terisi suara pemilih. Dokumen tersebut kemudian dibawa dan diserahkan kepada Yulianus Magai Ketua PPD Distrik Dipa dan Nicolaus Dogomo Ketua PPD Distrik Siriwo. Setelah direkap kedalam Form Model DAA-KWK, pada tanggal 15 Desember 2015 dokumen tersebut dibawa ke KPU Nabire lalu tanggal 17 Desember 2015 dilakukan pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015. d. Sebelum pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Nabire tanggal 17 Desember 2015, terjadi protes atau keberatan terhadap beberapa hal antara lain: − Dokumen mana yang akan digunakan sebagai dasar rekapitulasi perhitungan suara, mengingat Model Form C1-KWK sudah diambil oleh oknum polisi dalam keadaan kosong (tidak terisi suara pemilih) dan Form C1-KWK tidak ditandatangani petugas KPPS sebagaimana terjadi di TPS Kapung Dikia dan lain-lain. − Menanggapi protes-protes tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dengan disaksikan oleh Teradu VI dan Teradu VII, memutuskan dengan kesepakatan lisan oleh peserta rapat bahwa hasil rekapitulasi suara untuk 2 (dua) tingkat di bawah KPU Kabupaten Nabire dan 1 (satu) tingkat di bawah PPD tidak dibacakan. Segala keberatan akan diproses dan dibuka di Mahkamah Kontitusi (MK). − Setelah kesepakatan terjadi, diketahui perolehan suara Paslon Nomor Urut 4 (Decky Kayame-Adauktus Takerubun) menang di kedua distrik yaitu Distik Dipa (4.800 suara, bukan 1.856 suara seperti yang diklaim dan tertuang dalam model C1-KWK yang sebelumnya diambil oleh oknum polisi) dan Distrik Siriwo (5.003 suara, bukan 2.174 suara). − Total suara yang diperoleh paslon nomor urut 4 seharusnya 59.549 suara dari total 15 Distrik di Kabupaten Nabire. Seharusnya, Paslon Nomor Urut 4 keluar sebagai Pemenang dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. − Kemenangan Paslon Nomor Urut itu oleh Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dianulir, dengan alasan bahwa rekapitulasi suara dari Distrik Dipa dan Distrik Siriwo harus dibetulkan karena ada kecurangan. Padahal, sebelumnya sudah disepakati bahwa untuk 2 (dua) tingkat di bawah KPU Kabupaten dan satu tingkat di bawah PPD diproses dan dibuka di MK saja. − Penolakan Para Teradu atas keunggulan Paslon Nomor Urut 4 berakibat pada protes saksi hingga berujung skorsing rapat. Setelah skors dibuka kembali pukul 10.30 WITA, yang terjadi bukanlah pembetulan kekeliruan penulisan angka, melainkan penggantian antar waktu (PAW) Ketua dan Anggota PPD Siriwo dan Dipa melaui Berita Acara Nomor 66/BA.P-KPU/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota PPD Distrik Sirowo yang ditindaklanjuti dengan SK Nomor 22/Kpts./KPU.Nabire/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Pemberhentian Ketua dan anggota PPD Distrik Siriwo, dan Berita Acara Nomor 67/BA.P-KPU/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota PPD Distrik Dipa yang ditindaklanjuti dengan SK Nomor 23/Kpts./KPU.Nabire/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Pemberhentian Ketua dan anggota PPD Distrik Dipa. e. Pemecatan Yulianus Magai selaku Ketua PPD Distrik Dipa lalu dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan yang bersangkutan oleh Polres Nabire. Ia diproses secara hukum dengan dugaan tindak pidana pemalsuaan dokumen pemilu. Namun, setelah diproses di Pengadilan ternyata putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 9/Pid,sus/2015/PT.JAP tanggal 26 Januari 2016 bahwa Terdakwa Yulianus Magai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. f. Putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa hasil rekapitulasi PPD Distrik Dipa yang dilakukan oleh Yulianus Magai dan dibacakan pada tanggal 17 Desember 2015 dalam Pleno KPU Kabupaten Nabire adalah sah dan berkekuatan hukum yang bersifat in kracht van gewijsde. Oleh karena itu, rekapitulasi Distrik Siriwo yang dibacakan oleh Nicolaus Dogomo dengan suara 5.003 adalah sah dan berkekuatan hukum, sehingga pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire adalah calon nomor urut 4 in casu Pengadu I dengan perolehan suara 59.549 suara. g. Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nabire (Teradu 6 dan 7) mengetahui semua kejadian pelanggaran atas kecurangan yang dilakukan oleh Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire yakni menggunakan dokumen hasil rekap yang bukan diperoleh dari PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo, melainkan dari form model C1-KWK yang diambil oknum polisi. Teradu 6 dan 7 melakukan pembiaran atas tindak pelanggaran tersebut. Atas tindakan Para Teradu, saksi Hengky Kegou mengajukan keberatan yang tertuang didalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Teradu 1 Petrus Rumere dan saksi Paslon Nomor Urut 4, Hengky Kegou; h. Alhasil, segala hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 17 Desember 2015 dengan memenangkan Paslon Nomor Urut 1 dengan perolehan suara 58. 922 suara adalah tidak sah dan cacat hukum, karena hasil tersebut didasarkan pada C1-KWK yang sebelumnya diambil oknum polisi dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 9/Pid.Sus/2016/PT.JAP. Atas dasar itu, Pengadu I seharusnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2015; i. Para kandidat dan saksi telah mengajukan protes dan keberatan berulang kali sebelum dan selama berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil suara pada tingkat KPU Kabupaten Nabire, namun tidak pernah diindahkan oleh Para Teradu; j. Teradu 1 Petrus Rumere bahkan bertindak tidak konsisten. Semula ia menyatakan bahwa untuk perhitungan suara 2 (dua) tingkat di bawah KPU Kabupaten telah disepakati untuk dibuka dan diproses di Mahkamah Konstitusi, namun begitu diketahui bahwa Paslon Nomor Urut 4 unggul dalam perolehan suara, Teradu 1 meralat dan langsung mengambil Rekap Form C1-KWK yang sudah ada di atas meja rapat pimpinan lalu membacakannya dan atas dasar itu menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nabire. Terhadap penetapan tersebut saksi Paslon Nomor Urut 4 atas nama Hengky Kegou dan Saksi Marselus Gobai telah mengajukan keberatan dan telah dicatat dalam Form Keberatan Khusus sebagaimana diuraikan; k. Kerja sama antara KPU dan pihak kepolisian hanya sebatas pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, bukan dengan melanggar batasan tersebut dengan mengambil formulir Model C1-KWK dan menyerahkannya kepada KPU. KPU tidak dapat memerintahkan pihak kepolisian untuk mengambil formulir C1-KWK dan kepada KPU. Tugas dan tanggung jawab tersebut ada pada PPD. Tindakan KPU Kabupaten Nabire ini telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berasaskan tertib, keterbukaan, proporsional dan professional; l. Pengambilan dokumen C1-KWK secara sepihak oleh oknum polisi tersebut telah mencederai demokrasi. Tindakan tersebut telah membuat proses rekapitulasi perhitungan suara menjadi tidak sah dan cacat hukum, karena Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus melalui rangkaian proses yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. m. Formulir C1-KWK yang diambil secara sepihak oleh oknum kepolisian nyata-nyata dalam keadaan kosong, padahal seharusnya diisi lebih dulu oleh TPS/KPPS untuk kemudian dilakukan rekapitulasi oleh PPD dan dituangkan dalam Formulir Model DAA-KWK, baru setelah itu diserahkan ke KPU sebagaimana diatur didalam Pasal 15 ayat (6) huruf c, d dan e dan Pasal 18 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 11 tahun 2015 Tentang Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang isinya adalah sebagai berikut: Pasal 15 Ayat (6): (6) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut : c.Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-KWK; d. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kedalam formulir Model DAA-KWK Plano; e. Menyalin formulir DAA-KWK Plano ke dalam formulir Model DAA- KWK; Pasal 18: “setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPK wajib segera menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: Kotak suara yang berisi formulir DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA- KWK Plano dan Model DA7-KWK dalam keadaan disegel. n. Berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa KPU Kabupaten Nabire telah melakukan pelangggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan mengabaikan proses dan rangkaian perhitungan suara yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015 Tentang Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota; o. Para Teradu KPU menunjuk tugas dan fungsi dari kepolisian sudah jelas diatur didalam Pasal 38 ayat 3 PKPU No 6 tahun 2015 yang isinya sebagai berikut: Pasal 38 ayat 3; KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dalam mendistribusikan dan mengamankan perlengkapan Pemungutan Suara; p. Pasal 38 ayat 3 PKPU No. 6 tahun 2015 menyebutkan bahwa tugas kepolisian hanyalah bekerjasama dengan KPU dalam mendistribusikan dan mengamankan perlengkapan pemungutan suara. Namun, fakta hukum yang jelas terjadi di Pilkada Kabupaten Nabire justru terjadi sebaliknya, KPU Kabupaten Nabire memerintahkan polisi mengambil Formulir C1-KWK secara paksa dari tangan PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo yang masih dalam kondisi kosong, belum terisi hasil perolehan suara; q. Tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur Pasal 38 ayat 3 Peraturan KPU No. 6 tahun 2015 jelas telah melampaui kewenangannya karena pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU No. 6 tahun 2015 adalah sebagai berikut : Pasal 4 : Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a terdiri atas : a. Kotak Suara; b. Surat Suara; c. Tinta ; d. Bilik Pemungutan Suara; e. Segel; f. Alat Untuk Memberi Tanda Pilihan dan; g. TPS. r. Tindakan KPU Kabupaten Nabire yang memerintahkan kepolisian mengambil secara paksa Formulir C1-KWK termasuk kategori pelanggaran kode etik, karena tugas kepolisian hanya sebatas mendistribusikan dan mengamankan perlengkapan pemungutan suara, bukan mengambil Formulir C1-KWK. Formulir C1-KWK bukan termasuk dalam perlengkapan pemungutan suara. Ironisnya, Formulir C1-KWK Distrik Dipa dan Distrik Siriwo tersebut masih dalam keadaan kosong, namun pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten diketahui telah terisi dan ternyata angkanya berbeda dengan Formulir C1-KWK Plano berhologram. Selain itu, tanda tangan saksi-saksi para pasangan cCalon Bupati dan Wakil Bupati juga dipalsukan; s. Berdasarkan hal tersebut maka dalil Para Teradu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima oleh Majelis Pemeriksa DKPP. 3) Pengaduan berkaitan dengan perolehan suara Paslon Decky Kayame-Adauktus Takerubun di Distrik Dipa berkurang dari jumlah seharusnya 4.800 menjadi 1.856, sedangkan di Distrik Siriwo berkurang dari jumlah seharusnya 5.003 menjadi 2.174 suara. (1) Perolehan suara yang didapatkan Pasangan Calon Decky Kayame dan Adauktus Takerubun adalah yang sah karena berdasarkan Model DAA-KWK yang diserahkan oleh PPD Dipa dan PPD Siriwo kepada KPU Kabupaten Nabire, bukan berdasarkan Model C1-KWK yang diambil oleh oknum kepolisian, dengan perincian sebagai berikut: • Distrik Dipa dengan perolehan suara 4.800 Suara • Distrik Siriwo dengan perolehan suara 5.003 Suara (2) KPU Kabupaten Nabire telah memerintahkan oknum kepolisian untuk mengambil Formulir C1-KWK dalam keadaan kosong dan menyerahkannya kepada KPU Kabupaten Nabire; (3) Rangkaian manipulasi perolehan suara sudah dimasukan dalam formulir C1- KWK yang dirampas oleh Pihak Kepolisian dari Distrik Dipa dan Distrik Siriwo. Masyarakat di kedua distrik tersebut masih menjunjung tinggi adat istiadat dengan mematuhi apapun yang diperintahkan oleh Kepala Suku dengan dibuktikan adanya lampiran Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Distrik Dipa, tertanggal 18 Desember 2015 dan Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Distrik Dipa, tertanggal 18 Desember 2015 yang tidak pernah memberikan dukungan kepada Calon Nomor urut 1 atas nama Isaias Douw dan Amirullah Hasyim; (4) Pernyataan masyarakat adat dari Distrik Dipa dan Distrik Siriwo sudah jelas dan terang menunjukkan adanya kecurangan dan manipulasi suara untuk memenangankan Paslon Isaias Douw dan Amirullah Hasyim. Perintah KPU Kabupaten Nabire kepada pihak keamanan untuk mengambil formulir C1- KWK adalah bentuk kecurangan yang dilakukan secara sengaja oleh Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire. Para Teradu telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan Paslon Isaias Douw dan Amirullah Hasyim; (5) Manipulasi data juga terlihat dari adanya perbedaan antara data pada Form Model DAA-KWK yang diserahkan oleh PPD Dipa dan PPD Siriwo dengan Formulir C1-KWK yang dirampas oleh kepolisian atas perintah KPU Kabupaten Nabire; (6) Berdasarkan hal tersebut, jawaban dari Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire jelas terbantahkan, sehingga jawaban dari para teradu harus dikesampingkan dan harus ditolak. 4) Pengaduan Terkait Teradu 1 sampai Teradu 5 memberhentikan Petugas PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo. (1) Pokok pengaduan ini merupakan rentetan peristiwa dari kejadian sebelumnya yaitu Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo menolak mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara yang memenangkan Paslon Decky Kayame Dan Adauktus Takerubun; (2) Penolakan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo sangat beralasan hukum dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; (3) Hasil rekapitulasi PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo murni suara rakyat yang telah memberikan hak pilihnya. Namun. Panwas Kabupaten Nabire meminta Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa melalui Surat Nomor 060/Panwaslukada/NBR/XII/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 dan Ketua dan Anggota PPD Distrik Siriwo melalui Surat Nomor 059/Panwaslukada/NBR/XII/ 2015 tertanggal 17 Desember 2015 untuk melakukan Pembetulan Hasil Rekapan Tingkat Distrik sesuai dengan Hasil Data TPS masing-masing; (4) Terhadap surat tersebut, Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo tetap pada pendiriannya. Namun, tanpa alasan jelas KPU Kabupaten Nabire mengeluarkan Surat Pemberhentian terhadap Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo melalui Surat Nomor 23/Kpts/KPU.Nabire/XII/tahun 2015 dan Surat Nomor 22/Kpts/KPU.Nabire/XII/tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015; (5) Pada saat yang bersamaan KPU Kabupaten Nabire juga mengeluarkan Berita Acara PAW atas Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa No. 67/BA.P- KPU/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 dan Berita Acara PAW Distrik Siriwo No. 66/BA.P-KPU/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015; (6) Keputusan pemberhentian Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo merupakan kekeliruan fatal karena tidak terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 01/PID.SUS/2016/PN. NAB tanggal 18 Januari 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 9/Pid.Sus/2016/PT.JAP tanggal 26 Januari 2016 yang memutuskan Yulianus Magai tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum sebagaimana isi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang sebelumnya dilaporkan oleh KPU; (7) Berdasarkan uraian tersebut, jawaban Para Teradu terbantahkan dan harus dikesampingkan atau setidaknya menyatakan jawaban tersebut tidak dapat diterima. 5) Tanggapan terhadap jawaban Panwas Kabupaten Nabire (1) Terhadap keterangan Panwas Kabupaten Nabire yang menyatakan “Panwas sudah menyarankan kepada PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo untuk merekap kembali sesuai dengan salinan model C1-KWK…”, Pengadu I mempertanyakan apa dasar pernyataan tersebut, karena bagaimana mungkin PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo dapat merekap kembali perolehan suara tersebut kalau formulir C1-KWK yang berhologram telah diambil secara paksa dalam keadaan kosong oleh oknum kepolisian, tanpa diisi perolehan suara dan tanpa ditandatangani petugas KPPS/TPS; (2) Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Nabire tentang pembetulan sesuai dengan perolehan suara di TPS masing-masing berdasarkan form C1-KWK tertanggal 17 Desember 2015 adalah tidak masuk akal, karena form C1-KWK sudah diambil dan diisi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Lagipula, bagaimana mungkin PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo dapat menindaklanjuti rekomendasi Panwas tersebut sementara pada tanggal yang sama KPU Kabupaten Nabire tidak memberikan kesempatan kepada PPD Distrik Dipa dan PPD Distrik Siriwo untuk melakukan pembetulan. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 17 Desember 2015 Para Teradu memberhentikan PPD Dipa dan Siriwo; (3) Panwas Kabupaten Nabire hanya mengeluarkan rekomendasi pembetulan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara, bukan memerintahkan KPU untuk memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo; (4) Para Teradu tanpa memberikan kesempatan kepada PPD Dipa dan Siriwo melakukan perbaikan serta merta mengeluarkan Surat Pemberhentian dan Berita Acara PAW kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo; (5) Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa pernah diproses hukum sampai ke tingkat Pengadilan. Proses hukum tersebut sudah diputus dan menyatakan bahwa Ketua dan Anggota PPD Dipa tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan Para Teradu. Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 01/PID.SUS/ 2016/PN.NAB tanggal 18 Januari 2016 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 9/Pid.Sus/2016/PT.JAP tanggal 26 Januari 2016 memutuskan Yulianus Magai tidak melakukan Tindak Pidana yang didakwakan dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum; 2. Berdasarkan uraian pengaduan dan tanggapan atas fakta dalam persidangan, Pengadu I menyimpulkan sebagai berikut: 1) Pengadu I menyatakan keberatan dan menolak seluruh dalil-dalil jawaban dari Para Teradu KPU Kabupaten Nabir dan menolak segala bukti yang diajukan Para Teradu; 2) Pengambilan Form C1-KWK oleh oknum Polisi telah diakui dan dibenarkan Para Teradu KPU Kabupaten Nabire dan diperkuat dengan Tanda Terima. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 18 Peraturan KPU No. 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3) Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015 pada tanggal 17 Desember 2015 yang menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang adalah tidak sah dan cacat hukum, karena suara yang direkap dan diplenokan Para Terdu KPU Kabupaten Nabire dengan dihadiri Teradu 6 dan Teradu 7 (Panwaslu) Nabire bukan didasarkan pada hasil rekapitulasi yang ditetapkan PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo, melainkan menggunakan C1-KWK hologram yang diambil oknum polisi dan berikutnya diserahkan kepada Para Teradu serta dibacakan pada saat pleno ditingkat KPU Kabupaten Nabire; 4) Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 9/Pid.Sus/2016/PT. JAP tanggal 26 Januari 2016 memutuskan membebaskan Yulianus Magai dari tuduhan pemalsuan dokumen Pilkada Nabire Tahun 2015. Atas dasar itu, rekapitulasi suara paslon nomor urut 4 atas nama Decky Kayame yang dibacakan dan disampaikan PPD Distrik Dipa dan PPD Siriwo pada tanggal 17 Desember 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tindakan dan keputusan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire yang menganulir perolehan suara Pengadu I sebesar 4.800 suara pada Distrik Dipa dan 5.003 suara pada Distrik adalah tidak sah dan cacat hukum. 5) Pemberhentian Yulianus Magai (Ketua DPP Distrik Dipa) dan Nicolaus Dogomo (Ketua PPD Distrik Siriwo) adalah tidak sah dan cacat hukum karena pengadilan telah memutuskan bahwa Yulianus Magai tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen Pilkada. Oleh karena itu, rekapitulasi perolehan suara paslon nomor urut 4 untuk Distik Dipa sebesar 4.800 suara dan Distrik Siriwo 5.003 suara total menjadi 59. 549 suara adalah sah dan berdasarkan hukum menjadi hak milik Pengadu I; 6) Bahwa seluruh produk hasil keputusan terkait dengan pilkada Kabupaten Nabire Provinsi Papua adalah cacat dan batal demi hukum. 3. Pengadu II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1) Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire telah bertindak tidak cermat dan tidak profesional dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Nabire; 2) Para Teradu sengaja melakukan manipulasi data DPT dalam rangka memenangkan Paslon tertentu; 4. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode etik; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu; dan Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-25, bukti P2-1 sampai dengan P2-14 dan saksi-saksi sebagai berikut: 1. Bukti P1-1 : Surat Permohonan Kuasa Hukum Nomor 07/DEKAT- NAB/III/2016 tanggal 7 Maret 2016; 2. Bukti P1-2 : Surat Kuasa Nomor 09/SK/KP-JHW/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 dari Kantor Advokat/Pengacara Jou Hasyim Waimahing & Associates; 3. Bukti P1-3 : Surat Keputusan dari Partai Pengusung (PKS, PDI-P, PAN, PPP dan Demokrat) terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Decky Kayame-Adauktus Takerubun; 4. Bukti P1-4 : Tanda Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire tanggal 27 Juli 2015 atas nama Decky Kayame-Adauktus Takerubun; 5. Bukti P1-5 : SK Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 13/Kpts/ KPU.Nabire/VIII/2015, tentang perubahan Keputusan KPU Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Peserta Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2015; 6. Bukti P1-6 : Berita Acara Serah Terima Rekapitukasi Hasil Penghitungan Tingkat TPS (Formulir Model C1-KWK) Distrik Dipa yang diambil paksa, diisi dan diserahkan oleh Aparat Kepolisian kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nabire; 7. Bukti P1-7 : Berita Acara Rekapitukasi hasil penghitungan suara di tingkat PPD Distrik Dipa, Formulir Model DAA-KWK; 8. Bukti P1-8 : Berita Acara Serah Terima Rekapitukasi Hasil Penghitungan Tingkat TPS (Formulir Model C1-KWK) Distrik Siriwo yang diambil paksa, diisi dan diserahkan olel Aparat Kepolisian kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nabire; 9. Bukti P1-9 : Berita Acara Rekapitukasi hasil penghitungan suara di tingkat PPD Distrik Siriwo, Formulir Model DAA-KWK. 10. Bukti P1-10 : a. Berita Acara Nomor 66/BA.P-KPU/XII/2015, tentang Pergantian Antar Waktu Anggota PPD Distrik Siriwo pada Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire tahun 2015; b. SK Nomor 22/Kpts/KPU.Nabire/XII/2015 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota PPD Distrik Siriwo Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2015; c. Berita Acara Nomor 67/BA.P-KPU/XII/2015, tentang Pergantian Antar Waktu Anggota PPD Distrik Dipa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015; d. SK Nomor 23/Kpts/KPU.Nabire/XII/2015 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2015; 11. Bukti P1-11 : Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapituasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Formulir Model DB2-KWK; 12. Bukti P1-12 : Formulir Model C1-KWK berhologram yang diambil paksa oleh Polisi di Distrik Dipa dan diisi kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten Nabire; 13. Bukti P1-13 : Formulir Model C1-KWK berhologram yang diambil paksa oleh Polisi di Distrik Siriwo dan diisi kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten Nabire; 14. Bukti P1-14 : Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Distrik Dipa; 15. Bukti P1-15 : Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Distrik Siriwo; 16. Bukti P1-16 : Berita Acara Serah Terima Barang, Salinan Formulir C1-KWK berhologram Distrik Dipa dan Distrik Siriwo; 17. Bukti P1-17 : Kronologis peristiwa penangkapan ketua PPD Dipa secara sewenang-wenang oleh polisi pada tanggal 29 Desember 2015; 18. Bukti P1-18 : Logo Hologram Model C1-KWK Plano mengenai Catatan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di 14 TPS, 5 Kampung di Distrik Dipa; 19. Bukti P1-19 : Logo Hologram Model DAA-KWK Plano mengenai Catatan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS dalam Wilayah Kampung di Tingkat Distrik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Model DAA-KWK PLANO di Distrik Dipa; 20. Bukti P1-20 : Logo Hologram Model C1-KWK Plano mengenai Catatan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di 14 TPS, 5 Kampung di Distrik Siriwo; 21. Bukti P1-21 : Logo Hologram Model DAA-KWK Plano mengenai Catatan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kampung Tingkat Distrik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Model DAA-KWK PLANO di Distrik Siriwo; 22. Bukti P1-22 : a. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 01/PID.SUS/2016/PN.NAB tanggal 18 Januari 2016; b. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 9/Pid.Sus/2016/PT. JAP tanggal 26 Januari 2016; 23. Bukti P1-23 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 1/Kpts/KPU.Nabire/ I/2016 tanggal 23 Januari 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015; 24. Bukti P1-24 : Surat penyampaian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh KPU Kabupaten Nabire Nomor 10/KPU- Nabire/I/2016 tanggal 25 Januari 2016; 25. Bukti P1-25 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 24/Kpts/ KPU.Nabire/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015; 26. Bukti P2-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum No. 201/KPU/IV/2015 Tentang DAK-2 Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 27. Bukti P2-2 : Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) Provinsi Papua Kabupaten Nabire; 28. Bukti P2-3 : Rekapitulasi Hasil Analisa DP-4 Pilkada serentak 2015; 29. Bukti P2-4 : Data Pemilih Tetap (DPT) Pilres Tahun 2014; 30. Bukti P2-5 : Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2015; 31. Bukti P2-6 : Surat Panitia Pengawas Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015-2020 Wilayah Distrik Wanggar Nomor 01/LP/PANWAS/WANGGAR 2015 Perihal Laporan Temuan; 32. Bukti P2-7 : Surat Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 58/ PANWASLUKADA.NBR/XII/2015 Perihal Jawaban; 33. Bukti P2-8 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 160/ KPU-NBR/X/2015 Perihal Revisi Nomor Berita Acara; 34. Bukti P2-9 : Berita Acara Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015 oleh KPU Kabupaten Nabire Nomor 57/BA.P-KPU/NABIRE/KWK/X/2015; 35. Bukti P2-10 : Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 36. Bukti P2-11 : Bukti Manipulasi Identitas Ganda (Nama dan Nomor Induk Kependudukan) dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015 (Sample: Distrik Nabire Kota); 37. Bukti P2-12 : a. Bukti Dugaan Pemalsuan Identitas (tanggal Lahir dan Nomor Induk Kependudukan). Buku I : Distrik Nabire Kota Kabupaten Nabire b. Bukti Dugaan Pemalsuan Identitas (tanggal Lahir dan Nomor Induk Kependudukan) Buku II : Distrik Menou, Distrik Dipa, dan Distrik Siriwo c. Bukti Dugaan Pemalsuan Identitas (tanggal Lahir dan Nomor Induk Kependudukan) Buku III : Distrik Makimi, Distrik Teluk Kimi, Distrik Wanggar, Distrik Uwapa, Distrik Nabire Barat, Distrik Yaro, dan Distrik Yaur. 38. Bukti P2-13 : Keterangan Saksi Pemalsuan Dokumen DPT Kelurahan Morgo Distrik Nabire Kabupaten Nabire dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015. Nama Saksi: Soliman. M.Y. Wosiri 1. Data Orang Meninggal Dunia yang namanya masih terdapat didalam DPT TPS.03 Kelurahan Morgo. 2. Data Orang yang telah Pinda Domisili. 3. Sample Nama ganda Keluarga Marey dalam DPT Kelurahan Morgo. 4. Data orang yang tidak jelas statusnya atau tidak bisa dipastikan keberadaannya yang terdaftar pada TPS.03 Kelurahan Morgo. 5. Daftar Pemilih sebenarnya pada TPS.03 Kelurahan Morgo 39. Bukti P2-14 : Keterangan Saksi Pemalsuan Dokumen DPT Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015 Nama Saksi: Simon Sorbu. 1. Data Pemilih TPS Kampung Bawei Distrik Teluk Umar yang terdaftar di DPT TPS. 7 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kota. 2. Data Pemilih TPS.7 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kota yang terdaftar pada DPT TPS Kampung Bawei Distrik Teluk Umar. 3. Data Pemilih yang tidak jelas statusnya di wilayah TPS.7 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kota 4. Data Pemilih Sebenarnya pada DPT TPS.7 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kota. Saksi-Saksi 1. Sepy Wakei Saksi Sepy Wakei menerangkan bahwa pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2015, terdapat rekapitulasi C1-KWK di TPS 1 Kampung Dikya Distrik Dipa. Polisi datang sambil memaksa meminta Form C1-KWK. Saat itu, Form C1-KWK dalam keadaan kosong, belum diisi. Saksi tidak mengetahui kemana polisi membawa FormC-1 tersebut. Namun, dikemudian hari berdasarkan berita acara serah terima C1 hologram Distrik Dipa tanggal 12 Desember 2015 diketahui bahwa polisi mengambil C1 dan menyerahkannya ke KPU Kabupaten Nabire. Oleh karena C1 dibawa oleh polisi, maka rekapitulasi dilakukan dengan Plano. Plano itulah yang dibawa ke PPD Dipa tanggal 12 Desember 2015. Saksi menyampaikan ke PPD mengenai apa yang terjadi di TPS 1, yakni Form C1 hologram diambil dan dibawa oleh polisi. 2. Yuciten Magai Saksi Yuciten Magai bertugas sebagai saksi Paslon di TPS 1 Desa Jainoa Distrik Dipa. Saksi mengaku tidak pernah menandatangani Form C1 hologram, namun dalam C1 hologram yang diserahkan polisi ke KPU Kabupaten Nabire terdapat tandatangan dirinya. 3. Yulianus Magai Saksi menerangkan bahwa pada awal Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nabire, ia menjabat sebagai Ketua PPD Dipa. Menjelang Pleno tingkat PPD, hanya ada fotokopi C1 dan Plano dalam kotak suara, tidak ada C-1 yang berhologram. Saat itu, Saksi mendapat penjelasan bahwa C1 hologram dibawa polisi. Saksi sempat meminta pendapat saksi Paslon, namun dijawab agar proses rekapitulasi tetap dilanjutkan dengan menggunakan fotokopi C1 dan Plano. Fotokopi itulah yang dibawa Saksi Yulianus ke KPU Nabire. Hasil rekap menunjukkan bahwa Pengadu Decky mendapat 4.800 suara. Pada tanggal 15 Desember 2015, kotak suara PPD Dipa dibawa ke KPU Kabupaten Nabire. Dua hari kemudian, yakni 17 Desember 2015 PPD Dipa diberi kesempatan membacakan hasil rekapitulasi tingkat distrik di hadapan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU dan Panwas Kabupaten Nabire. Saat itu, Teradu I yang memanggil agar Saksi Yulianus Magai masuk ke ruangan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara Distrik Dipa. Setelah membuka kotak suara, Saksi membacakan hasil yang terdapat dalam dokumen yang diambil dari kotak suara tersebut. Terhadap hasil yang dibacakan, Saksi Paslon Nomor Urut 1 protes karena perolehan suaranya hilang. Perdebatan lalu terjadi, sehingga pimpinan rapat men-skors Pleno. Saat itu Decky Kayame hadir, namun tidak menyampaikan keberatan. Setelah diskors, Distrik Siriwo mendapat giliran presentasi. Atas presentasi tersebut, Panwas merekomendasi untuk dilakukan pembetulan hasil karena datanya berbeda dengan C1 hologram yang ada pada KPU Kabupaten Nabire. PPD Siriwo tidak mau memenuhi rekomendasi Panwas. KPU Kabupaten Nabire kemudian minta rekomendasi Bawaslu Provinsi. Hasilnya, PPD Dipa dan Siriwo direkomendasikan untuk dipecat. Setelah PPD Dipa dan Siriwo dipecat, KPU Kabupaten Nabire mengambil alih tugas dan wewenang PPD Dipa dan Siriwo. KPU Kabupaten Nabire kemudian membuka dokumen di atas meja pimpinan sidang, yakni Form C1 berhologram. 4. Nicolaus Dogomo Saksi menerangkan bahwa oknum kepolisian datang ke Distrik Sriwo malam hari sekira jam 9 malam minta C1 kosong dari KPPS. Petugas kepolisian bernama Samakori mengambil C1 hologram. 5. Hengki Kegou Saksi menerangkan bahwa saat itu ia berada di sekretariat PPD Siriwo sekira jam 9 malam tanggal 11 Desember 2015. Lokasinya sekitar 100 km dari Nabire. Ada 3 mobil polisi datang, mendobrak pintu sekretariat PPD Siriwo. Polisi menanyakan keberadaan anggota PPD, sambil mengatakan bahwa PPD terlambat mengirimkan C1 hologram. Polisi menanyakan berita acara dari KPPS. Saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatangani form C1 hologram. Saksi menerangkan bahwa 4 anggota KPU yang lain menyetujui tindakan Ketua KPU Kabupaten Nabire yang membacakan hasil dalam Form C1 hologram yang pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten berada di atas meja pimpinan rapat. 6. Marsel Gobai Saksi menerangkan bahwa pembukaan Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten Nabire mulai jam 9 di halaman kantor KPU. Paslon dan 4 saksi Paslon masing-masing dipersilakan masuk ruangan. Pembatasan jumlah peserta Rapat Pleno dilakukan dengan alasan ukuran ruangan yang kecil. Di dalam ruangan ada sejumlah polisi dengan seragam dan senjata lengkap. Kehadiran aparat kepolisian membuat suasana sempat hening. Ketua KPU Kabupaten Nabire membuka sidang sekitar jam 11 siang. Oktovin Flora Karubuy membacakan tatib. Semua pihak menyatakan setuju dengan tatib tersebut. Berikutnya, PPD Nabire Kota membacakan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Nabire Kota. Saksi sempat melayangkan protes, baik terhadap hasil rekapitulasi maupun terhadap proses Pleno. Saksi tidak mau seluruh proses dikendalikan Ketua KPU, juga tidak mau cara duduk dan cara bicara diatur oleh aparat kepolisian. Saksi minta agar aparat keluar dari ruangan. Namun, pleno tetap dilanjutkan. Para saksi minta agar C1 dibuka, namun tidak dikabulkan KPU. 7. Panus Jingga Saksi adalah peserta Pilkada Kabupaten Nabire Nomor Urut 6, menerangkan bahwa ia sempat mengeluarkan ultimatum kepada pimpinan rapat yakni jika polisi tidak keluar ruangan maka ia yang akan keluar. Akhirnya, karena polisi bergeming, Saksi Panus Jingga memutuskan keluar ruangan. Saksi mengaku mendengar Panwas mengatakan bahwa jika PPD terus protes maka akan dipecat. 8. Soleman Husili Saksi adalah Ketua RT 4 Kelurahan Morgo, menerangkan bahwa terdapat sejumlah nama yang telah meninggal namun masih tercantum dalam DPT. Ada juga satu pemilih yang dicantumkan dengan dua nama dalam DPT. Selain itu, Saksi juga menerangkan mengenai adanya perbedaan nama petugas pemutakhiran data pemilih antara yang terdapat dalam SK KPU dengan petugas yang sebenarnya di lapangan. 9. Simon Sobru Saksi adalah Ketua RW 2 Kelurahan Morgo, menerangkan bahwa ia tidak pernah ditemui oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Saksi juga menerangkan bahwa tidak ada DPT yang ditempel di papan pengumuman untuk diketahui oleh masyarakat. Saksi mengaku bahwa namanya dan anggota keluarganya tidak tercantum dalam TPS di wilayahnya, akan tetapi malah terdaftar di TPS lain. 10. Sutarman Saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah diundang untuk menghadiri Pleno rekap tingkat distrik untuk penetapan DPT. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 16 Maret 2016 dan 13 April 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, dan V menjawab pokok pengaduan Pengadu I sebagai berikut: 1) Terhadap pengaduan bahwa C1-KWK yang diberikan kepada PPD Distrik Siriwo dan Dipa diambil paksa dan diisi oleh aparat keamanan sebelum diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire, Para Teradu menjawab bahwa hal tersebut tidak benar. Dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 dinyatakan “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dalam mendistribusikan dan mengamankan perlengkapan Pemungutan Suara”. Berdasarkan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Nabire mengambil langkah agar proses penghitungan suara dapat berjalan dengan cepat dan pelaporan C1 KWK melalui data elektronik dapat terkirim cepat, maka KPU Kabupaten Nabire meminta kepada pihak keamanan dalam hal ini Polres Nabire untuk mengawal pendistribusian logistik sampai dengan pengembalian logistik termasuk pengiriman C1 KWK yang berhologram. Formulir Model C1-KWK berhologram diperuntukan bagi tabulasi nasional, sedangkan formulir model C1-KWK yang ada sebanyak 10 rangkap terbagi ke masing-masing saksi, KPPS, PPD dan Panwas Lapangan. Pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa C1 KWK diambil paksa dan diisi oleh aparat keamanan sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten Nabire hanya perkiraan dari Pengadu yang tidak bisa dibuktikan. Seandainya benar C1 diisi oleh aparat, pasti terdapat perbedaan antara Formulir Model C1-KWK berhologram yang ada di KPU Kabupaten Nabire dengan yang ada pada saksi Paslon pada saat Pleno KPU Kabupaten Nabire tanggal 17 Desember 2015. Nyatanya dalam pleno rekapitulasi perolehan suara yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Nabire, datanya tidak memiliki perbedaan; 2) Terhadap pokok pengaduan perolehan suara Paslon Decky Kayame– AdauktusTakerubun di Distrik Dipa berkurang dari jumlah seharusnya 4.800 menjadi 1.856 suara, sedangkan di Distrik Siriwo berkurang dari jumlah seharusnya 5.003 menjadi 2.174 suara, Para Teradu menjawab bahwa rekapitulasi di tingkat Distrik Dipa dilaksanakan tidak berdasarkan hasil pemungutan suara di tingkat TPS. Rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPD Distrik Dipa dilaksanakan berdasarkan kehendak saksi yang hadir dan masyarakat yang hadir pada saat itu sesuai pengakuan PPD saat rekapitulasi dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten Nabire. Hasil rekapitulasi tidak memperhatikan hasil penghitungan suara di masing-masing TPS di wilayah Distrik Dipa, sehingga KPU Kabupaten Nabire meminta kepada PPD Distrik Dipa untuk melakukan rekapitulasi sesuai dengan hasil dari TPS. Demikian juga yang terjadi di Distrik Siriwo. Hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C1-KWK Distrik DIPA adalah: 1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 3.320 2. Zonggonao A, dan Drs Isak Mandosir : 304 3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 367 4. Deki Kayame, SE dan Drs Adauktus Takerubun : 1.856 5. Peter F. Worabay dan Sunaryo, S.Sos : 176 6. Yakob Panus Jingga dan Melki Sedek Rumawi : 603 7. Hnedrik Andoi dan Stefanus Iyai : 473 8. Drs. Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa, SH : 184 Sementara Hasil Rekapitulasi PPD Distrik Dipa yang tidak berdasarkan Formulir Model C1-KWK adalah sebagai berikut 1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 1.065 2. Zonggonao A, dan Drs Isak Mandosir : 0 3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 0 4. DekiKayame, SE dan Drs Adauktus Takerubun : 4.800 5. Peter F. Worabay dan Sunaryo, S.Sos : 0 6. Yakob Panus Jingga dan Melki Sedek Rumawi : 0 7. Hedrik Andoi dan Stefanus Iyai : 1.138 8. Drs. Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa, SH : 283 Hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C1-KWK Distrik Siriwo adalah: 1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 666 2. Zonggonao A, dan Drs. Isak Mandosir : 177 3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 108 4. Deki Kayame, SE dan Drs. Adauktus Takerubun : 2.174 5. Peter F. Worabay dan Sunaryo, S.Sos : 5 6. Yakob Panus Jingga dan Melki Sedek Rumawi : 628 7. Hedrik Andoi dan Stefanus Iyai : 1.974 8. Drs. Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa, SH : 95 Sementara Hasil Rekapitulasi PPD Distrik Siriwo yang tidak berdasarkan Formulir Model C1-KWK adalah sebagai berikut 1. Isaias Douw, S.Sos dan Amirullah Hasyim, MM : 606 2. Zonggonao A, dan Drs. Isak Mandosir : 7 3. Drs. Ayub Kayame, MA dan H. Suwarno Majid : 3 4. Deki Kayame, SE dan Drs. AdauktusTakerubun : 5.162 5. Peter F. Worabay dan Sunaryo, S.Sos : 3 6. Yakob Panus Jingga dan Melki Sedek Rumawi : 2 7. Hedrik Andoi dan Stefanus Iyai : 16 8. Drs. Fabianus Yobe dan Yusuf Kobepa, SH : 1 3) Terhadap pokok pengaduan bahwa Para Teradu memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Siriwo, Para Teradu menerangkan bahwa sebelumnya PPD Dipa dan Siriwo menolak permintaan Para Teradu agar data rekapitulasi yang ada pada PPD Dipa dan Siriwo disesuaikan dengan Form C1-KWK yang telah diambil paksa oleh aparat keamanan dan diserahkan ke KPU Kabupaten Nabire; Teradu membenarkan memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Siriwo dikarenakan rekapitulasi suara di tingkat PPD tidak didasarkan pada C1- KWK namun berdasarkan saksi dan masyarakat yang hadir pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, sehingga KPU memerintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan Rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire Nomor 059/PANWASLUKADA/NBR/XII/2015 dan Nomor 60/PANWASLUKADA/NBR/ XII/2015, Namun PPD Distrik Dipa dan Siriwo tidak melaksanakannya, sehingga KPU Kabupaten Nabire memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Siriwo sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Nomor 66/BA.P-KPU/XII/2015 dan SK Pemberhentian Anggota PPD Distrik Siriwo Nomor 22/Kpts/ KPU.Nabire/XII/Tahun 2015, dan Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Nomor 67/BA.P-KPU/XII/2015 dengan SK Pemberhentian Anggota PPD Distrik Dipa Nomor 23/Kpts/KPU.Nabire/XII/Tahun 2015. 4) Terhadap pokok pengaduan bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pengadu dikeluarkan dari ruang rapat pleno dan rapat pleno dilaksanakan dengan disertai todongan senjata terhadap peserta rapat pleno, Para Teradu membenarkan bahwa oleh teradu terhadap Pengadu Decky Kayame. Hal tersebut dikarenakan Pengadu tidak dapat mengontrol diri dan maju menghampiri pimpinan rapat pleno yang dianggap dapat mengancam atau membahayakan pimpinan rapat pleno. Namun setelah situasi meredah dan Pengadu telah tenang kembali, maka Pengadu diperbolehkan masuk lagi ke dalam ruang rapat pleno sampai rapat pleno selesai. Hal ini dikuatkan dengan Tata tertib Rapat Pleno Terbuka. Pelaksanaan rekapitulasi benar dijaga ketat oleh personil anggota kepolisian agar tidak terjadi mobilisasi massa pendukung yang dapat mengacaukan situasi keamanan daerah. Sementara penodongan senjata adalah pernyataan yang tidak benar dapat Teradu buktikan melalui rekaman pelaksanaan rekapitulasi. 2. Terhadap pengaduan Pengadu II, Teradu I, II, III, IV, dan V menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu tidak cermat dalam melakukan analisa DP-4, sehingga data sinkronisasi DP-4 dan Daftar Pemilu terakhir tidak sinkron dengan Data Agregat Kependudukan Per- Kecamatan (DAP-2) dari Pemerintah Kabupaten Nabire yang diterima oleh KPU Kabupaten Nabire pada Tanggal 17 April 2015, yang juga dipakai sebagai acuan Pengumpulan Persyaratan Pencalonan Pasangan Perseorangan (Independen) sebesar 10% dari jumlah Penduduk, Para Teradu menjawab bahwa benar Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) Kabupaten Nabire yang diterima KPU dari Pemerintah dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI tanggal 17 April 2015 berjumlah 163.505 Jiwa. DAK-2 ini juga dipakai sebagai acuan pengumpulan persyaratan pencalonan Pasangan Perseorangan (Independen) sebesar 10% dari jumlah Penduduk. Selain itu, pemerintah menyediaan dan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 huruf (h) yang berbunyi: Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir. Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang dilakukan oleh KPU terdiri atas: a. Penerimaan DP4 Tanggal 03 Juni 2015; b. Analisis DP4 Tanggal 04 s/d 10 Juni 2015. Hasil analisis DP4 Kab. Nabire oleh KPU berjumlah 116.041 pemilih. c. Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilu Terakhir Tanggal 11 s/d 19 Juni 2015 Daftar Pemilih Pemilu PILPRES Tahun 2014 berjumlah 141.019 pemilih; d. Penyampaian Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi kepada KPU Kabupaten Tanggal 20 s/d 23 Juni 2105; e. Pengumuman Hasil Analisis DP4 Tanggal 24 Juni 2015. KPU melakukan analisa DP4 dengan sinkronisasi daftar pemilu terakhir yang hasilnya dipakai oleh KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). KPU Kabupaten Nabire melakukan penyusunan Daftar Pemilih yang telah diumumkan oleh KPU. Hasil Rekapitulasi Data Pemilih hasil analisa dan sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir yang digunakan pada Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2015 sebesar 189.442 Pemilih. Jumlah ini yang akan diturunkan untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Oleh karena itu, sangat tidak berdasar dan mengada-ada dugaan Pengadu II yang menuduh KPU Kabupaten Nabire tidak teliti, tidak cermat dalam melakukan sinkronisasi DP4 dengan daftar pemilih pemilu terakhir sehingga hasilnya mempengaruhi tahapan Pemutakhiran data. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi: KPU menyampaikan Hasil Analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Hasil Sinkronisasi DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan pemutakhiran. 2. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire dalam menyusun Daftar Pemilih sengaja mengacak daftar pemilih sehingga domisili pemilih dan letak TPS berbeda, yang mengakibatkan pemilih kesulitan untuk mengetahui namanya terdaftar di TPS berapa pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2015, Para Teradu menjawab bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten Nabire berdasarkan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi pemilih Pemilu terakhir menggunakan formulir Model A-KWK sesuai dengan Distrik, Kelurahan/Kampung, serta No. TPS yang secara rinci memuat informasi tentang Nomor Urut, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Alamat Jalan/Dukuh, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Jenis Disabilitas. Sedangkan nama yang muncul di TPS 0 dimasukkan sesuai dengan kedekatan alamat pemilih pada TPS terdekat. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (1) berbunyi; KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih menggunakan formulir Model A-KWK berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak menerima hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Ayat (2) berbunyi; Penyusunan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang. Bagi pemilih yang setelah DPT ditempel dan tidak menemukan namanya di TPS setempat menjelang hari pencoblosan, KPU Kabupaten Nabire telah membuka posko pengendalian data pemilih yang disiarkan sejak tanggal 6 Desember s/d 8 Desember 2015 melalui RRI Nabire maupun dimuat dalam Papua Pos nabire. 3. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu melakukan penambahan jumlah pemilih siluman dalam daftar pemilih dengan memalsukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Para Teradu menjawab bahwa tuduhan Pengadu bahwa KPU Kabupaten Nabire menambah jumlah pemilih siluman sebanyak 25.470 jiwa dalam daftar pemilih dengan memalsukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah tidak benar. Hal ini karena penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten Nabire berdasarkan hasil analisa DP4 dan hasil sinkronisasi Pemilih Pemilu Terakhir menggunakan formulir Model A-KWK sesuai dengan Distrik, Kelurahan/Kampung, serta No. TPS yang dalam kolom 3 pada formulir Model A-KWK memuat Nomor Induk Kependudukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (1), Ayat (2). 4. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan bahwa pemilih siluman sebagaimana dimaksud tidak tercantum pada DP-4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah (Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia), Para Teradu menjawab bahwa hal tersebut tidak benar. Pemilih yang bertanggal lahir 07 dan bulan lahir 01 (07 Januari) dan tanggal 01 bulan 07 (01 Juli) ada dalam DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. 5. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire dengan sengaja membuat Pemilih Ganda di setiap Kelurahan dan Kampung, Para Teradu menjawab bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sesuai dengan tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, pada tanggal 24 Juni s/d 14 Juli 2015 KPU Kabupaten Nabire menyusun Daftar Pemilih sesuai dengan hasil Analisa DP4 dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu Terakhir, bukan menambah daftar pemilih baru. Sedangkan penambahan pemilih baru dengan formulir AA- KWK dilaksanakan oleh PPDP selama masa pencocokan dan penelitian (Coklit) tanggal 15 juli s/d 19 Agustus 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Pasal 10, ayat 6 (a), berbunyi “mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih menggunakan formulir model AA-KWK” 6. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire juga mengacak DPT dengan maksud menutupi dan menghilangkan jejak Pemalsuan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda, Para Teradu menjawab bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Sesuai dengan tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, pada tanggal 24 Juni s/d 14 Juli 2015 KPU Kabupaten Nabire menyusun Daftar Pemilih sesuai dengan hasil Analisa DP4 dan Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu Terakhir, bukan menambah daftar pemilih baru. 7. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu tidak melaksanakan Pencocokan dan Penelitian dengan benar, Para Teradu menjawab bahwa sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, pada tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan 19 Agustus 2015 adalah tahapan Pencocokan dan Penelitian (Pemutakhiran Data). Dalam melaksanakan tahapan ini, KPU Kabupaten Nabire yang dibantu oleh PPDP, PPS, PPD telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yaitu sebagai berikut: 1) Kerja KPU Kabupaten Nabire dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih: - Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih Kepada Kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung tanggal 5 Juni 2015. - Pengangkatan PPDP tanggal 13 Juli 2015. - Bimbingan Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk PPDP, PPS, dan PPD tanggal 13 Juli 2015. - Penyerahan formulir pemutakhiran kepada PPDP, PPS, dan PPD tanggal 13 s/d 14 Juli 2015. - Monitoring dan Evaluasi Coklit di Distrik, Kelurahan/Kampung Se- Kabupaten Nabire. 2) Kerja PPDP dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih: - Pelaksanaan coklit tanggal 15 Juli s/d 13 Agustus 2015 - Pemeriksaan ulang dokumen yang telah dicoklit tanggal 14 s/d 15 Agustus 2015 - Penyerahan Dokumen kepada PPS tanggal 16 s/d 17 Agustus 2015 Pernyataan Pengadu II yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nabire yang dibantu oleh PPDP tidak melaksanakan Pencocokan dan Penelitian dengan benar adalah tidak berdasar. Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP bisa jadi kurang maksimal tetapi KPU Kabupaten Nabire sudah sangat maksimal dalam memberikan arahan dan monitoring kepada PPDP yang dibantu juga oleh PPS dan PPD. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi; KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dibantu oleh PPDP; dan Pasal 10 ayat (6) yang berbunyi “Kegiatan coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperbaiki data pemilih”. 8. Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan 2 September 2015 adalah Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Terkait hal tersebut, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 1) PPS Se-Kabupaten Nabire melakukan Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 11 ayat (3) yang berbunyi; “PPS melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran paling lama 3 hari setelah menyusun daftar pemilih sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir model A1.1-KWK”; 2) PPD se-Kabupaten Nabire melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 12 ayat (2), (3) dan (4) yang berbunyi: (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota PPD; (3) Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan TIM Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwas Kecamatan atau TIM Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi; 3) KPU Kabupaten Nabire telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 02 September 2015 yang dihadiri oleh PPD, Panwas Kabupaten dan Tim Kampanye Pasangan Calon. DPS yang ditetapkan berjumlah 192.563 Pemilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 13 ayat (2), (3) dan (4), yang berbunyi: (2) Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota; (3) Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPD, Panwas Kabupaten/kota, dan TIM Kampanye Pasangan Calon; (4)Dalam Rapat Pleno Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPD, Panwas Kabupaten/kota dan Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire sengaja tidak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah tidak benar. 9. Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 10 September 2015 sampai dengan 19 September 2015 adalah Tahapan Pengumuman dan Tanggapan masyarakat terhadap DPS. Dalam tahapan ini Para Teradu telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten Nabire telah menginstruksikan kepada PPD dan PPS untuk melaksanakan pengumuman Daftar Pemilih Sementara di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 14 yang berbunyi: “PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 (sepuluh) hari, setelah menerima DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9)”. 2) Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan dan diumumkan oleh PPS mendapatkan tanggapan masyarakat. KPU Kabupaten Nabire dalam Rapat Kerja Pemutahiran Data Pemilih mengundang PPD Se-Kabupaten Nabire untuk melakukan perbaikan DPS menuju DPT. Jumlah kegandaan pemilih yang diverifikasi ulang dalam DPS adalah 5.713 pemilih. Bahwa tuduhan Pengadu yang mendalilkan KPU Kabupaten Nabire sengaja tidak melaksanakan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara adalah tidak benar. Jika DPS tidak diumumkan pasti tidak ada tanggapan masyarakat yang berujung pada perbaikan DPS. 10. Sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan 9 Desember 2015 adalah Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS. Dalam melaksanakan tahapan ini, KPU Kabupaten Nabire telah melakukan Pleno penetapan DPT sebanyak tanggal 02 Oktober 2015. KPU Kabupaten Nabire telah memerintahkan kepada PPD dan PPS untuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat melalui surat KPU Kabupaten Nabire perihal pemasangan DPT tertanggal 3 November 2015. Pegumuman juga dilakukan melalui media Papuapos Nabire, edisi rabu 4 November 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 18 yang berbunyi: “PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau setelah menerima DPT dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10 )”. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyebutkan KPU Kabupaten Nabire sengaja tidak melaksanakan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap untuk menutupi rekayasa dan pemalsuan DPT adalah tidak benar. KPU Kabupaten Nabire telah maksimal menyampaikan hal itu kepada PPD dan PPS serta masyarakat se-Kabupaten Nabire. 11. Terhadap pokok pengaduan Pengadu II yang menyebutkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire dalam melaksanakan tahapan pengolahan Daftar Penduduk Potensial (DP4), dan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih tidak sesuai Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Para Teradu menjawab bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Dalam setiap kegiatan baik tahapan Pengolahan Daftar Penduduk Potensial (DP4) maupun tahapan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Nabire tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih. KPU Kabupaten Nabire juga telah maksimal dalam keterbukaan informasi Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2015 kepada publik terutama berhubungan dengan Pengolahan Daftar Penduduk Potensial (DP4), dan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015, Pasal 14 yang menyatakan “KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumunkan secara serta merta informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: (a). Peraturan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (b). Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (c). Kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (d).Putusan lembaga peradilan terkait dengan proses dan hasil pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 3. Teradu VI dan VII memberikan jawaban sebagai berikut: 1) Terhadap pokok pengaduan Pengadu I, Teradu VI dan VII memberikan keterangan sebagai berikut: (1) Pada tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Nabire, pembacaan hasil rekapitulasi oleh 15 PPD mulanya berjalan baik. 13 PPD membacakan hasil Perhitungan suara ditingkat KPU Kabupaten Nabire tanpa banyak hambatan. Namun, terdapat permasalahan pada saat pembahasan di 2 (dua) Distrik yaitu Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, sebagai berikut: 1. Distrik Siriwo PPD Distrik Siriwo membacakan hasil rekapitulasi tidak berdasarkan salinan C1. Hasil tersebut menguntungkan salah satu kandidat, yaitu Pasangan Calon Deky Kayame–AdauktusTakerubun. Hasil tersebut menimbulkan reaksi keras dari saksi-saksi kandidat yang mengarah kepada keributan. Reaksi keras yang disampaikan oleh saksi-saksi kandidat menyangkut tentang hilangnya dukungan suara dari rakyat untuk beberapa kandidat lain dan diduga dialihkan ke Pasangan Calon Deky Kayame–Adauktus Takerubun oleh PPD. Hal itu menimbulkan perdebatan berkepanjangan. Dalam situasi demikian, semua saksi dan KPU Kabupaten Nabire menyerahkan persoalan ini kepada Panwas Kabupaten Nabire untuk mencari solusi. Panwas Kabupaten Nabire menyarankan kepada PPD Distrik Siriwo untuk merekap kembali sesuai dengan salinan C1, tetapi PPD Siriwo tidak mau menjalankan saran dari Panwas Kabupaten Nabire dengan alasan bahwa “ini kehendak masyarakat kalau mau merubah berarti panggil masyarakat untuk mengubahnya”. Panwas Kabupaten Nabire saat itu membacakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 119 Ayat (1) dan (2), dan akhirnya mengeluarkan rekomendasi tentang pembetulan sesuai dengan perolehan suara di TPS masing-masing berdasarkan C-1. Rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslukada bernomor 059/PWSL NBR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015. Rekomendasi tersebut diterima dan dilaksanakan Pembetulan oleh KPU Kabupaten Nabire dengan mengambil alih perhitungan rekapitulasi distrik Siriwo berdasarkan C1 masing-masing TPS. Hasilnya sebagai berikut: PEROLEHAN NO NAMA CALON SUARA ISAIAS DOUW, S. Sos DAN AMIRULLAH 1 HASYIM, S.Ip. MM 666 ZONGGONAU A, AMDP, SP, MSI DAN 2 DRS. ISAK MANDOSIR 177 DRS. AYUB KAYAME, SE DAN H. 3 SUWARNO MAJID 108 DECKY KAYAME, SE DAN DRS. 4 ADAUKTUS TAKERUBUN 2.174 PETER WORABAY DAN SUNARYO, S.Sos 5 5 YAKOB PANUS JINGGA, MT DAN MELKI 6 SEDEK FI RUMAWI 628 HENDRIK ANDOI DAN STEFANUS IYAI 7 1.974 DRS. FABIANUS YOBEE DAN YUSUF 8 KOBEPA, SH. MM 95 2. Distrik Dipa Serupa dengan PPD Siriwo, PPD Distrik Dipa membacakan hasil rekapitulasi yang tidak berdasarkan pada salinan C1. Hasilnya menguntungkan salah satu kandidat, yaitu Pasangan Calon Deky Kayame–Adauktus Takerubun. Hasil tersebut menimbulkan reaksi keras dari saksi-saksi kandidat lain yang mengarah kepada terjadinya keributan di dalam ruangan sidang pleno KPU. Reaksi keras yang disampaikan oleh saksi-saksi kandidat lain menyangkut hilangnya dukungan suara rakyat untuk beberapa kandidat lain berdasarkan C1 mereka diberikan suara namun di tingkat PPD suara mereka hilang karena dialihkan oleh PPD ke salah satu kandidat, yaitu Pasangan Calon Deky Kayame–Adauktus Takerubun). Dalam situasi perdebatan yang alot antara saksi-saksi, KPU menyerahkan persoalan ini kepada Panwas Kabupaten Nabire untuk mencari solusi. Panwasl Kabupaten Nabire menyarankan kepada PPD Distrik Dipa untuk melakukan pembetulan kembali sesuai dengan salinan C1 masing-masing TPS, tetapi PPD Distrik Dipa tidak mau dengan alasan bahwa “ini kehendak masyarakat kalau mau merubah berarti panggil masyarakat untuk mengubahnya”. Sikap Panwas Kabupaten Nabire saat itu adalah membacakan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 119 Ayat (1) dan (2), dan mengeluarkan rekomendasi tentang Pembetulan perolehan suara sesuai dengan perolehan suara C1 di tingkat TPS masing-masing. Rekomendasi tersebut bernomor 060/PWSL NBR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015. Rekomendasi itu kemudian dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nabire dengan sebelumnya mengambil alih pembetulan suara sesuai C1 tingkat TPS masing-masing pada rekapitulasi suara Distrik Dipa. Hasilnya kemudian sebagai berikut: NO NAMA CALON PEROLEHAN SUARA ISAIAS. DOUW, S. Sos DAN AMIRULLAH 1 HASYIM, S.Ip. MM 3.320 ZONGGONAU A, AMDP, SP, MSI DAN 2 DRS. ISAK MANDOSIR 304 DRS. AYUB KAYAME, SE DAN H. 3 SUWARNO MAJID 367 DECKY KAYAME, SE DAN DRS. 4 ADAUKTUS TAKERUBUN 1.856 5 PETER WORABAY DAN SUNARYO, S.Sos 176 YAKOB PANUS JINGGA, MT DAN MELKI 6 SEDEK FI RUMAWI 603 7 HENDRIK ANDOI DAN STEFANUS IYAI 473 DRS. FABIANUS YOBEE DAN YUSUF 8 KOBEPA, SH. MM 184 (2) Dalil yang dimohonkan oleh Pengadu tentang keterlibatan kepolisian yang mengambil paksa Formulir C1-KWK berhologram dari tangan KPPS di Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, Panwas Kabupaten Nabire tidak mengetahui dengan pasti hal tersebut karena tidak ada aduan petugas KPPS kepada Panwas Distrik maupun Panwas Kabupaten sampai saat ini. 2) Terhadap pokok pengaduan Pengadu II, Teradu VI dan VII menyampaikan jawaban sebagai berikut: (1) Pada tahapan penyusunan DPT mulai dari Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sampai Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Nabire, Panwas Kabupaten Nabire tidak menerima Laporan adanya rekayasa dan manipulasi DPT Kabupaten Nabire yang dilaporkan atau ditemukan oleh Panwas Distrik maupun peserta Pilkada dan masyarakat. (2) Pada tahapan penyusunan DPT mulai dari Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sampai Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Nabire, Teradu tidak mengetahui tahapan penyusunan mulai dari DP4 sampai penetapan DPT kabupaten Nabire baru dilantik menjadi Anggota Panwas Kabupaten Nabire menggantikan Anggota Panwas Kabupaten Nabire yang mengundurkan diri atas nama Paulus N. Ayatonoi pada tanggal 28 September 2015 atau setelah DPT ditetapkan. (3) Panwas Kabupaten Nabire tidak menerima Penerusan Pelanggaran dari Panwas Distrik Wanggar, akan tetapi Panwas Distrik Wanggar telah melakukan Pemeriksaan Dokumen, Saksi, dan telah membuat Kajian dan diplenokan oleh Panwas Distrik Wanggar. Hasil Pleno memutuskan terjadi Pelanggaran Administrasi. Panwas Distrik Wanggar telah meneruskan kepada KPU Kabupaten Nabire tanpa sepengetahuan Panwas Kabupaten Nabire. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu; 2. Teradu I, II, III, IV, dan V dalam menjalankan tugasnya baik dalam melaksanakan pemitakhiran data pemilih maupun dalam mejalankan proses rekapitulasi perolehan suara telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Teradu VI dan VII telah menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan perselisihan mengenai dokumen yang menjadi rujukan dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Nabire; 4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-33 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model C1-KWK Distrik Dipa; 2. Bukti T-2 : Formulir Model C1-KWK Distrik Siriwo; 3. Bukti T-3 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire Nomor 059/ PANWASLUKADA/NBR/XII/2015; 4. Bukti T-4 : Rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire Nomor 060/ PANWASLUKADA/NBR/XII/2015; 5. Bukti T-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Nomor 66/BA.P-KPU/XII/ 2015; 6. Bukti T-6 : Berita Acara KPU Kabupaten Nabire Nomor 67/BA.P-KPU/XII/ 2015; 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 22/Kpts/KPU.Nabire/ XII/Tahun 2015; 8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 23/Kpts/KPU.Nabire/ XII/Tahun 2015; 9. Bukti T-9 : Surat Permohonan Pengamanan Distribusi Logistik Nomor 223/ KPU-Nabire/XII/2015; 10. Bukti T-10 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015; 11. Bukti T-11 : Rekaman Video pelaksanaan rekapitulasi; 12. Bukti T-12 : Salinan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2) Kabupaten Nabire Tahun 2015; 13. Bukti T-13 : Surat Keputusan KPU Nabire Tentang Syarat Pencalonan Partai Politik dan Jumlah Dukungan dan Minimal Persebarannya Bagi Paslon Perseorangan dalam Pemilukada Nabire Tahun 2015; 14. Bukti T-14 : Salinan Data Hasil Analisis DP4 Kabupaten Nabire Provinsi Papua oleh KPU; 15. Bukti T-15 : Salinan SK Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014; 16. Bukti T-16 : Salinan Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Analisa dan Sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir oleh KPU yang disusun oleh KPU Kabupaten Nabire; 17. Bukti T-17 : Salinan Formulir Model A.KWK TPS 0 dengan Sinkronisasi DP4 dengan DPT (Sampel: Distrik Makimi kampung Nifasi dan Kampung Arui Distrik Moora); 18. Bukti T-18 : Salinan Himbauan Pembukaan Posko Pengendalian Data Pemilih tanggal 6-8 Desember 2015 yang diumumkan melalui RRI dan Papua Post Nabire; 19. Bukti T-19 : Salinan Hasil Analisa DP4 dan Hasil Sinkronisasi Pemilih Pemilu Terakhir menggunakan formulir Model A-KWK (Sample: Kelurahan Morgo, Kelurahan Girimulyo dan Kampung Kaliharapan Distrik Nabire Kota); 20. Bukti T-20 : Salinan Formulir AA-KWK Daftar Pemilih Baru oleh PPDP selama coklit (Sampel: Kelurahan Morgo TPS 1, TPS 9 dan Kampung Kalisusu TPS 3 Distrik Nabire); 21. Bukti T-21 : Salinan SK Pengangkatan Anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015; 22. Bukti T-22 : Salinan undangan, daftar hadir dan foto kegiatan Sosialisasi Pemutahiran Data Pemilih Kepada Kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung pada tanggal 5 Juni 2015; 23. Bukti T-23 : Salinan undangan Bimtek PPDP, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan; 24. Bukti T-24 : Salinan Foto Penyerahan Dokumen Pemutakhiran Data kepada PPDP; 25. Bukti T-25 : Salinan Undangan Kegiatan Evaluasi Kerja Pemutakhiran Data, Daftar Hadir, Berita Acara Monitoring dan Foto Kegiatan; 26. Bukti T-26 : Salinan Foto Kegiatan Coklit, Pemeriksaan ulang dokumen dan Penyerahan Dokumen oleh PPDP kepada PPS; 27. Bukti T-27 : Dokumen Model A1.1 KWK Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kampung/Kelurahan Oleh PPS (Sampel: Masing- masing 2 Kampung di 5 Distrik Kabupaten Nabire); 28. Bukti T-28 : Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Distrik Oleh PPD (Sampel: 10 Distrik ); 29. Bukti T-29 : Salinan Undangan Pleno DPS, Daftar Hadir, Berita Acara Penetapan DPS, dan Tanda terima Berita Acara Rekap DPS oleh TIM Paslon dan Panwaslu Nabire; 30. Bukti T-30 : Salinan Undangan Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Menuju DPT dan Foto Kegiatan; 31. Bukti T-31 : Salinan Undangan Penetapan DPT, Daftar Hadir, BA Penetapan DPT dan Foto Kegiatan; 32. Bukti T-32 : Salinan Surat KPU Nabire tentang Pemasangan DPT, Pemberitahuan melalui media tentang pemasangan DPT; 33. Bukti T-33 : Salinan Surat Peliputan Seluruh Kegiatan Tahapan Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2015 melalui Papua Pos Nabire dan RRI Nabire serta Rekaman Siaran RRI; 34. Bukti T-34 : Surat Panwas Kabupaten Nabire Nomor 060/PANWASLUKADA/ NBR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Rekomendasi; 35. Bukti T-35 : Surat Panwas Kabupaten Nabire Nomor 059/PANWASLUKADA/ NBR/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 perihal Rekomendasi; 36. Bukti T-36 : Salinan Form Model DB-KWK, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015; 37. Bukti T-37 : Salinan Dokumen Pakta Integritas atas nama Andriana Sahempa tanggal 28 September 2015; 38. Bukti T-38 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 18/KEP- TAHUN 2015 tanggal 28 September 2015; 39. Bukti T-39 : Salinan Surat Panwas Distrik Wanggar Nomor 01/LP/KADA/ WANGGAR/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Laporan/ Temuan. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan. Kewenangan DKPP [3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu: • Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. • Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. • Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Pengaduan Para Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: • Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. • Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Para Pengadu adalah Calon Bupati Nabire Tahun 2015 dan anggota masyarakat Nabire. Dengan demikian, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena memerintahkan aparat kepolisian mengambil paksa Form C1-KWK dari Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, mengubah perolehan suara Paslon Decky Kayame-Adektus Takerubun di Distrik Siriwo dari seharusnya 5.003 menjadi 2.174 suara dan di Distrik Dipa dari jumlah seharusnya 4.800 menjadi 1.856 suara, memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo tanpa alasan yang dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan, dan bertindak tidak profesional dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2015. Sementara itu, Teradu VI dan Teradu VII didalilkan oleh Pengadu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pembiaran atas pelibatan aparat keamanan dalam pengambilan C1-KWK dari Distrik Siriwo dan Distrik Dipa secara paksa, pemberhentian PPD Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, serta manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil yang diajukan Para Pengadu. Para Teradu dalam persidangan mendalilkan bahwa pelibatan aparat kepolisian memang diperlukan untuk menjamin kelancaran pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara dari tingkat TPS sampai tingkat KPU Kabupaten Nabire. Pelibatan aparat kepolisian dalam pengumpulan C1- KWK dilakukan karena Form C1-KWK berhologram belum diserahkan oleh para penyelenggara di tingkat TPS, PPS, dan PPD sampai batas waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemberhentian PPD Distrik Siriwo dan PPD Distrik Dipa adalah karena yang bersangkutan menolak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire yang meminta agar dilakukan sinkronisasi data hasil rekapitulasi perolehan suara antara yang termuat dalam Plano dengan angka yang terdapat dalam Form C1-KWK berhologram yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Nabire. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah mengubah hasil perolehan suara Pasangan Calon Decky Kayame- Adauktus Tekerubun di Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, Para Teradu dengan tegas membantahnya. Faktanya, berdasarkan Form C1-KWK berhologram, perolehan suara Pasangan Calon Decky Kayame-Adauktus Takerubun di Distrik Siriwo adalah 2.174 suara dan di Distrik Dipa sebanyak 1.856 suara. Dalam kaitan dengan tuduhan terhadap Teradu VI dan Teradu VII yang didalilkan melakukan pembiaran atas sejumlah tindak pelanggaran oleh KPU Kabupaten Nabire sebagaimana disebutkan di atas, Teradu VI dan Teradu VII membantahnya. Teradu VI dan Teradu VII mengaku telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses tahapan rekapitulasi perolehan suara, antara lain dengan memberikan rekomendasi kepada PPD Distrik Siriwo dan Distrik Dipa untuk melakukan sinkronisasi data perolehan suara antara data yang tercantum dalam Plano dengan data dalam C1-KWK berhologram. Terhadap proses penyusunan DPT yang oleh Pengadu didalilkan bermasalah, Teradu VI mengaku tidak mengetahuinya karena pada saat dilakukan penyusunan DPT, dirinya belum menjadi anggota Panwas Kabupaten Nabire. Terkait penyusunan DPT Pilkada Kabupaten Nabire, Teradu I, II, III, IV, dan V mengaku telah berusaha menjalankan tuagsnya secara profesional berdasarkan ketentuan; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa kesuksesan penyelenggaraan Pilkada mensyaratkan komitmen yang tinggi dan soliditas kerja yang kuat dari segenap jajaran penyelenggara Pilkada. Komitmen dan soliditas itu merupakan modal dasar bagi kolektivitas kerja dan mutu kinerja penyelenggara dan penyelenggaraan Pilkada. Pelibatan aparat keamanan dalam konteks Pilkada Nabire khususnya di Distrik Dipa dan Distrik Siriwo sejatinya tidak diperlukan seandainya Teradu I, II, III, IV, dan V dapat menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi terhadap jajaran di bawahnya. Keterlibatan aparat kepolisian dalam mengumpulkan Form C1-KWK sesungguhnya menunjukkan kelemahan Teradu I, II, III, IV, dan V dalam melakukan pembinaan sehingga tidak mampu secara mandiri menjalankan tugas dan fungsinya dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Nabire. Begitupun dengan tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V yang serta merta menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua dan Anggota PPD Distrik Siriwo dan PPD Distrik Dipa dengan alasan karena mengabaikan rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire untuk melakukan pembetulan data hasil rekapitulasi tingkat Distrik Siriwo dan Dipa. Meskipun tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V yang memberhentikan Ketua dan Anggota PPD Distrik Siriwo dan Distrik Dipa dapat dibenarkan karena dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Panwas Kabupaten Nabire, namun fakta bahwa Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Tinggi Jayapura yang memutus bebas mantan Ketua PPD Distrik Dipa atas nama Yulianus Magai dari tuduhan pemalsuan dokumen hasil rekapitulasi perolehan suara menunjukkan bahwa rekomendasi yang diterbitkan oleh Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nabire dan keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V yang memberhentikan Yulianus Magai dari jabatannya sebagai Ketua PPD Distrik Dipa tersebut secara nyata mengandung kelemahan dalam hal kelayakan sikap dan tindakan yang menjadi dasar pengenaan sanksi terhadapnya. Namun demikian, sikap dan tindakan Yulianus Magai selaku mantan Ketua PPD Dipa yang menjadi saksi untuk kepentingan Pengadu dalam sidang DKPP juga secara etika tidak dapat dibenarkan. Terkait dugaan pengurangan perolehan suara Pasangan Calon Decky Kayame-Adauktus Tekerubun, DKPP tidak mendapati adanya bukti yang cukup dan meyakinkan untuk sampai pada kesimpulan mengenai kebenarannya. Terhadap dalil Pengadu II yang menyebutkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah bertindak tidak profesional dalam penyusunan DPT, DKPP berdasarkan fakta dalam persidangan yang menunjukkan adanya sejumlah permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih dan pengakuan Para Teradu mengenai beberapa kelemahan dalam proses pemutakhiran data tersebut, meyakini bahwa Para Teradu telah tidak cermat dan tidak profesional dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan DPT. Fakta persidangan menunjukkan bahwa para petugas pemutakhiran data pemilih tidak menjalankan tugasnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat fakta bahwa DPS dan DPT tidak dipasang di tempat yang bisa diakses masyarakat luas, sehingga peluang untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat menjadi mengecil. DKPP berpendapat bahwa Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang DKPP telah memanggil Teradu I dan Teradu VII secara layak sebanyak 2 (dua) kali namun keduanya tidak hadir untuk memberikan keterangan tanpa alasan yang jelas, maka DKPP menilai bahwa Teradu I dan Teradu VII tidak menggunakan hak- haknya untuk membela diri demi kepentingannya. [4.5] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Saksi, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Petrus Rumere, Teradu II atas nama Agus Salim, Teradu III atas nama Oktovianus Takimai, Teradu IV atas nama Oktovin Flora Kurubuy, dan Teradu V atas nama Nelius Agapa selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan kepada Teradu VII atas nama Abetnego Damba selaku Anggota Panwas Kabupaten Nabire, Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI atas nama Andreana Sahempa selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Nabire, Provinsi Papua; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V; dan kepada Bawaslu Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si