Melanggar
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, PPD Muye, PPD Nakama, PPD Yatamo, dan PPD Deiyai Miyo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2025
👁 42 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanTeradu I s.d III dan V diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai No urut 01 hal tersebut terlihat dari kesamaan nama suku yang dipakai oleh Calon Bupati (nawipa) antara peserta Pemilukada dan anggota Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud diatas atas hal tersebut patut diduga teradu terkesan tidak netral karena tidak ada pernyataan apapun terkait persamaan nama suku yang dipakai antara teradu dan Calon Bupati Kab. Paniai.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu dikarenakan berpihak kepada calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi dan membuat WhatsApp Group bernama “Yanpit Nawipa For 01 Paniai Wilayah Barat. Deya Yawei”.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan tidak pernah mendapatkan laporan; Pasal 9; Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Sisilia Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Petrus Nawipa dan Teradu IV Lukas Gobai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
11-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Thomas Yeimo
Pekerjaan : Calon Bupati
Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Sergius Wabiser
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Ahmat Yani RT 013 RW 1
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Sem Nawipa
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Petrus Nawipa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Sisilia Nawipa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Lukas Gobai
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai
Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Derek Pigai
Jabatan : PPD Distrik Muye
Alamat : Distrik Muye
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V;
6. Nama : Sisko Doo
Jabatan : PPD Distrik Muye
Alamat : Distrik Muye
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Yoel Pigome
Jabatan : PPD Distrik Nakama
Alamat : Distrik Nakama
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Robi Tatogo
Jabatan : PPD Distrik Yatamo
Alamat : Distrik Yatamo
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Martinus Tekege
Jabatan : PPD Distrik Deiyai Miyo
Alamat : Distrik Deiyai Miyo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama : Bosko Youw
Jabatan : PPD Distrik Deiyai Miyo
Alamat : Distrik Deiyai Miyo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu X;
11. Nama : Abiut Youw
Jabatan : PPD Distrik Deiyai Miyo
Alamat : Distrik Deiyai Miyo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XI disebut sebagai ------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Para Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Teradu I s.d III dan V diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai No urut 01 hal tersebut terlihat dari kesamaan
nama suku yang dipakai oleh Calon Bupati (nawipa) antara peserta Pemilukada dan
anggota Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud diatas atas hal tersebut patut
diduga teradu terkesan tidak netral karena tidak ada pernyataan apapun terkait
persamaan nama suku yang dipakai antara teradu dan Calon Bupati Kab. Paniai.
Pada tanggal 26 November 2024 Pukul 09:00 WIT KPU Paniai mendistribusikan logistik
ke 8 distrik yaitu: Distrik Agadide Distrik Bogobaida, Distrik Ekadide, Distrik Topiyai,
Distrik Youtadi, distrik aweida, distrik fajar timur distrik bayabiru.
Logistic sudah tibah di pelabuhan ujung lapangan, kepala suku masyarakat dan
intelektual sepakat membawa kotak suara bawah ke setiap distrik masing-masing
namun Ketua KPU bersama ibu yulimice nawipa Anggota Bawaslu arahkan kotak suara
ke satu distik yaitu distrik aradide kabupaten paniai. Namun logistic tiba di distrik
hanya dua distrik yaitu distrik topiyai dan distrik fajar timur logistrik 6 distrik arahkan
ke distik aradide kampung toyaimoti. Logistik tiba di dermaga dinubado pada pukul
01.00 kotak suara di amankan di kantor distrik aradide, Pilkada sebelumnya kotak
suara biasa di amankan di gudang Polsek Komopa tapi kotak suara kali ini PPD 7 distrik
diamankan di gudang Kecamatan tanpa adanya keamanan. Pukul 03.35 WIT logistic
belum dibagikan ke 7 distrik dan desa, anggota PPD mengumunkan kotak suara akan
di bagikan besok tanggal 27 November 2024.
Rabu 27 November 2024 pukul 06.00 PPD, PANDIS dan KPPS logistik belum
membagikan ke distrik dan desa PPS, masing-masing PPD dan PANDIS 7 distrik di
wakili oleh satu pandis melaksanakan Pleno Distrik, secara bersama-sama di halaman
kantor distrik Aradide pada pukul 06.00 pagi padahal kotak suara belum bagi ke Distrik
lain dan kampung kampung masing-masing.
Saat penetapan suara untuk 7 distrik ini selesai di sebutkan salah satu ketua PPD
secara serentak penyelenggar tingkat Distrik dan PPS mengangkat jari telunjuk dan
menyebut satu (artinya suara dukungan di serahkan oleh penyelenggara kepada
pasangan calon bupati nomor urut 1) hal ini sangat dinilai sangat tidak pantas
dilakukan oleh penyelenggara pemilu karena bisa diduga keberpihakan kepada salah
satu paslon.
Pukul 09.00 masyarakat dari 7 distrik kumpul di kantor halaman distrik aradide untuk
menerima kotak suara tapi kelompok penyelengara dan Paslon 01 membawa kotak
suara dan logistic secara diam diam membawa lari juga formulir C1 plano yang mana
penyelenggara di tingkat distrik dan PPS pada 7 Distrik sudah kembali ke ibu kota
Kabupaten Paniai Enarotali, Pukul 90.30 ketua pandis bogobaida dan anggota pandis
youtadi melihat tindakan yang di lakukan oleh kelompok penyelenggara meresa kecewa
atas tindakan dan cara yang di lakukan oleh sala satu paslon nomor urut 1, dengan
melihat tindakan itu, Ketua dan anggota Pandis memberikan arahan sesuai
pengawasan apakah musyawarah mufakat di tingkat TPS sudah atau belum, jawaban
masyarakat berikan 1 jam untuk melakukan mufakat tingkat tingkat kampung. Pukul
10.00 didepan tokoh pemuda tokoh perempuan tokoh masyarakat tokoh agama,
kapolsek, koramil, kepala suku dan Panitia penyelengara dan Pandis melakukan pleno
tingkat distrik tanpa PPD hasil pleno bukti fhoto dan video. (bukti terlampir).
Kemudian terdapat informasi bahwa Ketua KPU dan anggota PPD dan Penyelenggara
Pemilu lainya ada dalam group whatsapp yampit nawipa for 01 paniai wilayah barat,
grup tersebut adalah grup komunikasi antar tim sukses kandidat dan Penyelenggara
Pemilukada, grup tersebut dibuat pada tanggal 23 november 2024 dalam grup termuat
arahan untuk mendukung pasangan calon nomor urut satu dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati tahun 2024 kabupaten paniai.
Kemudian terdapat informasi sebagian PPD dan PANDIS di wilayah III pada 6 distrik
melakukan pembagian surat suara secara sepihak kepada pasangan nomor urut 1
dengan mengangkat jari satu Hal itu dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024,
pada jam 06.30 – jam 08.00 WIT tanpa menghadirkan kepala suku distrik, kampung
dan masyarakat dari ke-6 distrik di distrik aradide. Bahwa atas hal tersebut Pandis
Paniai Timur Membuat Laporan Pengawasan Kepada Bawaslu Kabupaten Paniai Atas
Proses Yang Dilakukan Oleh PPD Paniai Timur Pada Tanggal 27 November 2024 Jam.
17.30 WIT, dan diterima serta ditindaklanjut Proses Rekomendasi Kepada KPU Paniai
untuk menganti Ketua PPD Paniai Timur.
Akibat perilaku penyelenggara pemilu diatas kami merasa di rugikan karena suara
pasangan calon nomor urut 4 hilang sebanyak 24.830 suara pada 13 distrik, yang
dirampas dan oleh Penyelenggara Pemilu dan Paslon tertentu. Atas hal tersebut diatas
juga terdapat bukti-bukti bahwa Ketua dan Anggota KPU Kab. Paniai pada hal ini
teradu I dan III telah diperiksa oleh Pihak keamanan (Polres Kab. Paniai) karena diduga
telah melakukan dugaan penyuapan dalam Pilkada terhadap Kapolres, Kabag Ops
Paniai dan Danton Brimob C Nabire dibuktikan dengan berita media sosial dan video
sebagaimana terlampir didalam daftar alat bukti.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 33-PKE-
DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Video 1 sampai dengan 5 distrik paniai timur
Bukti P-2 Video 6 sampai dengan 10 distrik aradide
Bukti P-3 Penetapan suara oleh Kepala Suku dan Tokoh Masyarakat serta
masyarakat, PPD, PANDIS di wilayah distrik Paniai timur
Bukti P-4 Foto copy formulir Model D kejadian khusus distrik Bogobaida
Bukti P-5 P-5 Foto Kopy formulir model A laporan hasil pengawasan pemilu nomor :
01/LHP/PM.01.00/27/2024 oleh anggota PANDIS Distrik Bogobaida
tanggal 27 November 2024
Bukti P-6 Kronologis Group WA Hasil screnshoot halaman group whatsapp “yampit
nawipa for 01 deya yawei”
Bukti P-7 Surat Panggilan Ketua BAWASLU bagi Ke 2 (dua) Anggota BAWASLU Paniai
Bukti P-8 Kronologis Rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai oleh Ketua BAWASLU
Kabupaten Paniai.
Bukti P-9 Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan suara
dari KPU Provinsi Papua Tengah, 8 Desember 2024
Bukti P-10 Tanda bukti penyampaian laporan no. 4/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024
tanggal 9 Desember 2024
Bukti P-11 Surat Penundaan 1 hari Rapat Pleno Lanjutan rekapitulasi Hasil
perhitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai, 10 Desember
2024
Bukti P-12 Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Paniai, tanggal 11 Desember 2024
Bukti P-13 Laporan Tim kemenangan Paslon Nomor urut 4, kepada BAWASLU Paniai,
yang di buat dalam formilir model B.1 tanggal 2 Desember 2024
Bukti P-14 Surat mandate saksi Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Paniai,
Bukti P-15 Foto anggota PPD/PPK Kabupaten Paniai di dalam ruangan Pleno KPU
Provinsi Pateng mengangkat jari 1, tanggal 14 Desember 2024 sebelum
pleno kabupaten Paniai.
Bukti P-16 Pleno yang di paksakan oleh 5 anggota KPU Kabupaten Paniai dan 1
anggota BAWASLU Paniai a.n. Yulimince Nawipa. Tanpa menghadirkan
saksi, saksi dan penyelenggara di batasi oleh pagar anggota polisi.
Bukti P-17 Surat pernyataan kespakatan kepala suku tingkat Distrik Paniai Timur
Bukti P-18 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Aradide dalam pembagian
suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27
November 2024.
Bukti P-19 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Bibida dalam pembagian
suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27
November 2024.
Bukti P-20 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Siriwo dalam pembagian
suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27
November 2024.
Bukti P-21 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Kebodalam pembagian suara
kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November
2024.
Bukti P-22 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Ekadide dalam pembagian
suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27
November 2024.
Bukti P-23 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Muye dalam pembagian
suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27
November 2024.
Bukti P-24 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Youtasi dalam pembagian
suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27
November 2024.
Bukti P-25 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Topiyai dalam pembagian
suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27
November 2024.
Bukti P-26 Tabel Perolehan suara dari Masyarkat kepada 5(lima) Paslon Bupati dan
Wakil Bupati dan Tabel Perolehan suara Pleno KPU Kabupaten Paniai.
Bukti P-27 Video Penjelasan dugaan suap
Bukti P-28 Screeshoot berita media online KPU Kab. Paniai menetapkan Calon Bupati
dan Wakil Bupati
Bukti P-29 Link berita detik Sulsel hal Dugaan 2 Komisioner KPU Kab. Paniai
ditetapkan sebagai tersangka kasus suap APH Rp. 200 Jt
Bukti P-30 Foto DPRD Kabupaten Paniai Melakukan Hearing Dialog bersama Kantor
Dinas Pemerintah Kabupaten Paniai, di Kantor DPRD Paniai, tanggal 18
s/d 20 Novemver 2024, di hadiri Oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 1
dan calon wakil bupati nomor urut 3, aktif sebagai anggota DPRD
Kabupaten Paniai.
Bukti P-31 Fotokopi Daftar hadir Anggota DPRD Kabupaten Paniai yang juga sebagai
Calon Wakil Bupati nomor urut 1 dalam daftar hadir nomor. 9 sdr. HAM
YOGI dan calon wakil bupati nomor urut 3, dalam daftar hadir nomor 16
aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai. Pada hari Rabu, 11
September 2024. Acara sidang Risalah Persidangan masa sidang III sidang
Perubahan Tahun 2024
Bukti P-32 Fotokopi Daftar hadir Anggota DPRD Kabupaten Paniai yang juga sebagai
Calon Wakil Bupati nomor urut 1 dalam daftar hadir nomor. 9 sdr. HAM
YOGI dan calon wakil bupati nomor urut 3, dalam daftar hadir nomor 16
aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai. Pada hari Senin, 4
November 2024
Bukti P-33 Fotokopi Daftar gaji anggota DPRD Kabupaten Paniai bulan November
2024, nomor. 13 sdr. HAM YOGI calon Wakil Bupati nomor urut 1 dan
nomor 15 sdr. JHON DEKI YOGI calon wakil bupati nomor urut 3, aktif
sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai
Bukti P-34 Vidio Pleno Distrik Muye tanggal, 4 Desember 2024
Bukti P-35 Foto Hasil kesepakatan Pembagian Suara Pleno distrik Muye, yang di tulis
pada Kardus Kotak suara bagian dalam. (sebagai penganti formulir Model
C Plano, yang hilang) di pegang oleh Ketua PPD dan Ketua Pandis Distrik
Muye. Tanggal, 4 Desember 2024.
Bukti P-36 Fotokopi Surat PANDIS Muye Kepada KPU Paniai, nomor 01/Panwas/Dist-
Muye/2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Bukti P-37 Fotokopi Rentetan Kronogis Jalannya Rekapitulasi Hasil Fotokopi
Perhitungan Perolehan suara Pilkada Serentak Kabupaten Paniai 2024,
Kejadian tanggal 4 s/d 11 Desember 2024, oleh BAWASLU Kabupaten
Paniai.
Bukti P-38 Video Pernyataan Ketua BAWASLU Kabupaten Paniai di Hadapan Saksi-
saksi 4 Pasangan calon dan Masyarkat Kabupaten Panial di depan Kantor
KPU Kabupaten Paniai.
Bukti P-39 Fotokopi Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Paniai Tanggal 14 Desember
2024. (Pembatalan Hasil Pleno KPU Kab. Paniai tanggal 14 Desember
2024).
Bukti P-40 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik You Tadi,
Bukti P-41 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Bogobaida,
Bukti P-42 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk, Distrik Topiayai,
Bukti P-43 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Aweda,
Bukti P-44 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format
D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk, Distrik Ekadide,
Bukti P-45 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Wagemuka,
Bukti P-46 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format
D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Kebo,
Bukti P-47 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format
D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk, Distrik Nakama
Bukti P-48 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Bibida
Bukti P-49 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Dogomo,
Bukti P-50 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Wegebino,
Bukti P-51 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Pugodadi
Bukti P-52 Fotokopi Salinan Putusan DKPP Perkara Nomor 309- PKE-DKPP/X/2019
Bukti P-53 Fotokopi Salinan Putusan DKPP Perkara Nomor 135- PKE-DKPP/VII/2024
Bukti P-54 Video Kesepakat kepala suku Kampung dan masyarkat di Kampung Dupia
(kampung Enarotali) Distrik Panial Timur, tanggal 27 November 2024
Bukti P-55 Video Kesepakat kepala suku kampung dan masyarkat di Kampung
Ekeitadi (Kampung Enarotali) Distrik Panial Timur, tanggal 27 November
2024
Bukti P-56 Fotokopi berita acara pernyataan sikap Kampung Ekaitadi (Kampung
Enarotali) Distrik Paniai Timur
Bukti P-57 Fotokopi berita acara pernyataan sikap Kampung Dupia (Kampung
Enarotali) Distrik Paniai Timur
Bukti P-58 Video Kesepakat kepala suku kampung dan masyarkat di Distrik Siriwo
Bukti P-59 Fotokopi Keputusan Bupati Paniai Nomor 800.1.6.1.1683/PAN/2024
PEMBERHENTIAN : TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
SEBAGAI ASN KARENA MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON BUPATI,
a,n. THOMAS YEIΜΟ
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Leo Pigome
Bahwa grup whatsapp yang bernama
Yampit Nawipa For 01 Deya Yawei” dibuat pada tanggal 5 Juli 2024 oleh Emanuel You
anak angkat dari ketua Partai DPD PAN Paniai. Bahwa saya diundang kedalam grup
pada tanggal 6 Juli 2024. Di dalam grup sudah ada Teradu V s.d. Teradu XI. Bahwa
Teradu I ditambahkan oleh admin grup. Bahwa keterangan yang disampaikan Para
Teradu tidak benar. Grup itu bukanlah grup khusus penyelenggara tetapi grup itu
dibuat atas dasar pemenangan Paslon Bupati Nomor 1 Kabupaten Paniai.
[2.4.2] Aser Kadepa
Pada tanggal 26 November 2024 pukul 09.00 WIT logistik sampai di Dermaga. Bahwa
pada saat logistik sampai di Dermaga, ada Teradu I dan Teradu III dan memerintahkan
untuk logistik memerintahkan logistik 8 Distrik dibawa ke satu Distrik yakni Distrik
Aradide. Bahwa logistik yang berhasil sampai diantara 8 Distrik yakni Distrik Topiyai
dan Distrik Fajar Timur. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November sekitar pukul
05.00 s.d. 07.00 WIT Penyelenggara tingkat Distrik melakukan Pleno, dimana logistik
belum sampai di TPS di kampung-kampung.
[2.4.3] Yotam Yogi
Pada tanggal 26 November 2024, logistik sampai di kantor Distrik Paniai Timur, semua
masyarakat dari 18 Kampung berkumpul menjaga logistik bersama aparat keamanan.
Pada tanggal 27 November 2024. Seluruh masyarakat di 18 Kampung berkumpul
kembali dan mendesak Penyelenggara untuk melakukan Pleno sesuai dengan
kesepakatan. Bahwa pukul 10.30 WIT KPU Kabupaten Paniai memerintahkan agar
logistik dipindahkan dan meminta masyarakat pulang ketempat masing-masing.
Bahwa masyarakat sudah bersiap dengan membawa triplek untuk mencatat jumlah
suara dan menahan logistik agar tidak dipindahkan. Pukul 18.30 WIT dilakukan Pleno
oleh kepala suku bersama PPD yang disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat di
Paniai Timur. Jumlah suara 37.564 dibagikan kepada 3 Paslon, Nomor Urut 1 5.000
suara, Nomor Urut 3 5.000 suara, dan untuk Nomor urut 4 27.564 suara. Jumlah
tersebut sudah sesuai dengan hasil kesepakatan seluruh elemen masyarakat. Setelah
pembagian suara Paslon di tingkat Distrik, dilakukan Pleno di tingkat Kabupaten.
bahwa D.Hasil Distrik tidak dibagikan kepada masyarakat atau ditahan oleh KPU
Kabupaten Paniai. Bahwa selanjutnya dalam Pleno tingkat Kabupaten Paslon Nomor
Urut 4 hanya 12.000 suara.
[2.4.4] Marius Gobai
Bahwa saya menghadiri Pleno di tingkat Kabupaten karena saya merupakan saksi
mandat Paslon Nomor Urut 4. Bahwa saya mendapat undangan pada tanggal 3
Desember 2024 dan proses Pleno dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024. Waktu itu
kami mendatangi kantor KPU Kabupaten Paniai, sesampainya disana kami tidak
diperbolehkan masuk atau harus menunggu diluar. Bahwa saya merupakan satu-
satunya saksi Paslon Nomor Urut 4. Bahwa semua saksi selain saya atau dari Paslon
lain tidak diperbolehkan masuk. Pada saat yang sama sidang Pleno di Tingkat
Kabupaten tetap berjalan. Bahwa setelah itu kami mencari tahu dan ternyata sudah
ada 5 Distrik yang dilakukan Pleno tanpa dihadiri saksi. Setelahnya terjadi keributan
dan sidang diskrosing sampai waktu yang tidak ditentukan. Keesokan harinya kami
menerima surat undangan penundaan sidang Pleno. Bahwa pada tanggal 6 Desember
2024 Pleno di Tingkat Kabupaten dilanjutkan, dan terjadi hal yang sama. Bahwa pada
saat itu kami mendesak KPU dan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi serta kami
memberi masukan untuk pelaksanaan pleno tetapi tidak diterima, dan saat itu sudah
dilakukan pleno untuk 2 Distrik. Bahwa selanjutnya D.Hasil tingkat Kabupaten tidak
diserahkan kepada para saksi.
[2.4.5] Raimondus Mote
Bahwa kami menduga Penyelenggara di Kabupaten Paniai merupakan pendukung dari
salah satu Paslon Bupati Kabupaten Paniai. Bahwa banyak penyelenggara yang
bermarga Nawipa yang ditunjuk oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten Paniai menjadi
penyelenggara ad hoc, dimana marga Nawipa hanya ada di satu kampung saja. Dengan
banyaknya penyelenggara yang dari satu marga saja, ini menyebabkan suara Paslon
Nomor Urut 4. Dari 13 Distrik dipangkas sebanyak 23.000 suara yang seharusnya
48.320 suara. Bahwa terhadap Jawaban Teradu yang menyampaikan bahwa
masyarakat dan peserta Pemilu tidak pernah datang untuk mengadu itu tidak benar,
yang benar adalah Penyelenggara menolak kami dan sering tidak ada ditempat.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025 yang pada pokoknya mengurakian
hal-hal sebagai berikut:
A. Terhadap Pokok Aduan Pengadu
1. Teradu I s.d. Teradu III dan Teradu V patut diduga memiliki hubungan
kekeluargaan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati
a. Bahwa Pengadu menyatakan, teradu “..teradu I s.d III dan V memiliki hubungan
keluarga dengan Paslon nomor urut 1, karena mimiliki kesamaan nama suku
(Nawipa) sehingga patut didugaa teradu terkesan tidak netral…“;
b. Bahwa teradu I sd III dan V tidak memiliki hubungan Pribadi atau keterkaitan
yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu hanya saja memiliki kesamaan nama atau marga yang
relasinya pribadinya tidak dapat diketahui pankal relasi keluarganya mengingat
tipologi Masyarakat di wilayah Papua;
c. Bahwa selama mengikuti seleksi sampai dengan ditetapkannya sebagai Ketua dan
anggota KPU tidak pernah terdapat tanggapan, dan/atau laporan dari Masyarakat
terhadap kesamaan marga atau suku sebagaimana dimaksud oleh Pelapor.
d. Bahwa Teradu I sd III dan V juga telah membuktikan dengan telah melaksanakan
tugas pada Pemilu 2019 dan 2024 selalu berpegang teguh pada prinsip mandiri
dan Proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a jo, Pasal 14 Peraturan
DKPP Nomor 2/2017 dan tidak pernah mendapatkan laporan dan sanksi dari
DKPP atas Tindakan yang berkaitan dengan netralitas sebagaimana tuduhan
pemohon.
2. Permasalahan Pendistribusian Logistik
Berikut kami sampaikan kronologis sebagai berikut:
a. Pada tangggal 23 November 2024, pukul 13:00 WIT, Bawaslu Paniai
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai, guna mengawasi secara langsung
terhadap penyerahan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang
Pendistribusian Logistik Pilkada secara kolektif pada Daerah Pemilihan Paniai
3 (tiga) yang terdiri dari 8 (delapan) Distrik antara lain, Distrik Topiyai, Ekadide,
Aradidedi, Bogabaida, Fajar Timur, Youtadi, Baya Biru dan Aweida di satu titik
yakni, di Distrik induk Aradide. Bahwa, penyerahan Surat tersebut, diserahkan
oleh : Asosiasi 8 (delapan) Kepala Suku “Dapil III” Kabupaten Paniai di Daerah
Pemilihan Paniai 3 (tiga) serta disaksikan oleh Panitia Pemilihan Distrik dan
Pengawas Distrik di Daerah Pemilihan tersebut dan diterima Oleh Ketua dan
Anggota KPU Paniai serta dua orang Anggota Bawaslu Paniai.
b. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa “...ketua KPU bersama Ibu Yulimince
Nawipa Anggota Bawaslu arahkan Kotak Suara ke satu titik Aradide“ adalah
tidak benar, yang benar adalah memastikan logistik tiba di pelabuhan ujung
lapangan dan termuat di speeadbod untuk menuju tempat tujuan di distrik.
Distribusi Logistik dan Pleno di 8 (delapan) Distrik + 5 (lima) Distrik Yang Didalilkan
Oleh Pengadu
Bahwa terhadap Dalil Pengadu dalam Pengaduannya terkait Distribusi Logistik ke 8
(delapan) Distrik : Agadide, Bogobaida, Ekadide, Topiyai, Youtadi, Aweida, Fajar
Timur dan Distrik Baya Biru berdasarkan Surat Ksepakatan dari Kepala Suku di 8
(delapan) Distrik Daerah Pemilihan Paniai III Tentang Distribusi Logistik di satu titik
Distrik Induk Aradide dan disaksikan Oleh Bawaslu Paniai. Teradu dapat
menguraikan Proses Pendistribusian khusus 8 (delapan) Distrik yang didalilkan oleh
Pengadu.
Distribusi Logistik :
1) Distrik Aradide Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aradide
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot)
ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per
tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di
Distrik induk Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 3.080 Daftar Pemilih Tetap,
maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan
yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Aradide telah lakukan
musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan
akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada tanggal 29 November
2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat
Distrik Aradide, telah diadministrasikan form-form secara berjenjang oleh
Penyelenggara Tingkat bawah.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik
Aradide, Ketua dan Anggota PPD Aradide telah membagikan Logistik Pilkada yang
masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 9 TPS disaksikan oleh Pengawas
Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil
musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah
ke dalam Form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah
dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada tanggal 29 November 2024. Pada
tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau
Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan
Pemungutan Suara untuk Distrik Aradide seluruh TPS dipermasalahkan.
Namun Pengadu dalam Pengaduannya menyatakan bahwa terdapat tanggapan
dari Ketua Pandis Bogobaida dan salah satu Anggota Pandis Youtadi dengan
melampirkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
01/LHP/PM.01.00/27/2024 yang isinya : “... tidak dibagikan logistik ke 4 Distrik;
tanpa mengetahui pihak Rakundo (apa itu Rakundo, karena dalam Pemilukada
tidak ada istilah Rakundo) dan Kepala Suku; PPD dan Pandis Bawa lari fom-fom;
dan pleno penetapan tidak sesuai ketentuan waktu PKPU dan Bawaslu RI;
sasaran di 4 Distrik sementara pokok permohonan di 8 dan atau 6 Distrik;
Tujuannya PSU dan Pemberhentian PPD, Pandis dan PPS“. LHP tersebut apakah
telah sampai kepada Bawaslu Kabupaten hingga saat ini tidak diketahui dan
Pengadu mendapatkan Laporan Hasil Pengawasan dari Siapa kecuali Bawaslu
Kabupaten Paniai. Atoutoyai Gobai dalam Pokok pengaduan sebagai Ketua, tetapi
dalam LHP sebagai Anggota Pandis Bogobaida P3S dan salah satu anggota Pandis
Distrik Boigabaida dalam kurun waktu satu hari ditanggal 27 November
mengawasi 4 Distrik dalam isi LHP nya denga jarang antar distrik sangat jauh,
sehingga status Pandis Bogobaida tersebut menurut Teradu kabur atau tidak
jelas. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Aradide tidak ada form D-
Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Aradide,
bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian
perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Aradide ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK.
2) Distrik Bogabaida bahwa dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022
nama Distri Bogabaida bukan Bogobaida. Pada tanggal 26 November 2024, pukul
10:20 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk
Distrik Bogabaida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau
(Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan
oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik
di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 10 TPS, dengan total 1.536
Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide
dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik
Bogabaida telah lakukan musyawaran/mufakat pada tanggal 27 November 2024
tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah
dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil
musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik
Bogabaida, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam
form-form.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:58 WIT, bertempat di Distrik
Bogabaida, Ketua dan Anggota PPD Bogabaida telah membagikan Logistik Pilkada
yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 10 TPS disaksikan oleh
Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan
suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD
ke dalam form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah
dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 November 2024. Pada
tahapan Pendistribusian dan Pemungutan Suara, tidak terdapat temuan atau
Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan
pemungutan suara untuk Distrik Bogabaida dipermasalahkan. Saat Pleno Tingkat
Kabupaten untuk Distrik Bogabaida tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian
khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Bogabaida, bahkan tidak ada form D-
Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah
direkap oleh PPD Bogabaida ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK.
3) Distrik Topiyai pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU Kabupaten
Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Topiyai dengan
menggunakan transportasi darat (truck) ke arah Pelabuhan jalan baru. Hingga
Masyarakat bawa pikul dan menggunakan kendaraan roda dua (motor).
Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024
tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri
dari 11 TPS, dengan total 3.621 Daftar Pemilih Tetap, dan logistik Pilkada
diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua
pihak. Namun segenap Masyarakat bawa pikul ke Topiyai dan setelah Pleno
Tingkat Distrik di Topiyai bersama 6 (enam) Distrik lainnya dari Dapil Paniai III
Bersama pikul mengantarkan menuju Kantor KPU Paniai di Madi, Segenap
masyarakat Distrik Topiyai telah lakukan musyawaran/mufakat tentang
perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan
Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 29 November 2024. Hasil
musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Topiyai,
telah diadministrasikan oleh oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam form-
form.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:59 WIT, bertempat di Distrik
Topiyai, Ketua dan Anggota PPD Topiyai telah membagikan Logistik Pilkada yang
masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 11 TPS disaksikan oleh
Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan
suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD
ke dalam form-form, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada
tanggal 30 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan
suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas
Distrik Topiyai yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara
untuk distrik Topiyai dipermasalahkan. Telah ditemukan pula logistik dari empat
Kampung (Okonobaida TPS 01, Kegama TPS 01, Ekauwiya TPS 01, Pogeidimi TPS
01) Distrik Topiyai saat dibawa lari kabur oleh dua orang yang mengaku Tim
Sukses Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 (dua) disaksikan oleh Komisioner
KPU dan Bawaslu Paniai saat diminta keterangan oleh Kasat Reskrim Polres
Paniai, dengan menggunakan mobil Inova, nomor DS PA1892KD, entah mau
dibawa kemana oleh Aparat Kepolisian di depan Polsek Paniai Timur dan dua
orang pelaku dimaksud telah diperlakukan sesuai peraturan perundang-
undangan dan pada tanggal 26 November 2024 pukul 19 WIT, Gabungan
TNI/Polri dipimpin langsung oleh Kabag OPS, tiga orang Komisioner KPU Paniai,
satu orang Komisioner Bawaslu Paniai dan satu orang Anggota PPD Topiyai
mengantarkan logistik Pilkada milik empat Kampung tersebut ke Distrik Topiyai
menggunakan kendaraan lengkap Keamanan dan dua mobil Penyelenggara
hingga di drop dalam keadaan aman, kemudian tiba di Enarotali dalam keadaan
aman pula. Tidak perna siapapun dia termasuk Bawaslu Kabupaten Paniai
masukkan surat di KPU Paniai pertanggal 27 November 2024, karena masih pada
hari pemungutan suara ditingkat TPS dan tidak perna ada surat Laporan Hasil
Pengawasan dari Bawaslu Paniai untuk 6 Distrik Wilayah III termasuk Distrik
Topiyai pertanggal 27 karena masih pada hari pemungutan suara. Saat Pleno
Tingkat Kabupaten untuk Distrik Topiyai terdapat satu Kejadian Khusus dalam
Fom D-Kejadian oleh PPD Distrik Topiyai, dan tidak ada form D-Keberatan yang
diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap
oleh PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan Tingkat
Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024.
4) Distrik Youtadi pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:15 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Youtadi
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot)
ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak per tanggal
18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik
induk Aradide terdiri dari 7 TPS, dengan total 1.522 Daftar Pemilih Tetap, maka
logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang
ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Youtadi telah lakukan
musyawaran/mufakat tentang perolehan suara jumlah TPS dimaksud, dan
akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30 Desember
2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat
Distrik Youtadi, telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form-form.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik
Youtadi, Ketua dan Anggota PPD Youtadi telah membagikan Logistik Pilkada yang
masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 7 TPS disaksikan oleh Pengawas
Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil
musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form
C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno
Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30 Desember 2024. Pada tahapan
Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan
Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan
suara untuk distrik Youtadi dipermasalahkan. Saat Pleno Tingkat Kabupaten
untuk Distrik Youtadi tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang
disampaikan oleh PPD Distrik Youtadi, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang
diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap
oleh PPD Youtadi ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan
Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024.
5) Distrik Ekadide pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Ekadide
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot)
ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per
tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di
Distrik induk Aradide terdiri dari 14 TPS, dengan total 5.691 Daftar Pemilih Tetap,
maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan
yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Ekadide telah lakukan
musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan
akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Ekadide pada tanggal 29
Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh
masyarakat Distrik Ekadide, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara Tingkat
bawah ke dalam Form-form yang tersedia.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:455 WIT, bertempat di
Distrik Ekadide, Ketua dan Anggota PPD Ekadide telah membagikan Logistik
Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 14 TPS disaksikan
oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan
suara, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Ekadide pada tanggal 29
Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutas suara, tidak
terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa
pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Ekadide dipermasalahkan
oleh Pengawas Distrik (Pandis) Distrik Ekadide. Saat Pleno Tingkat Kabupaten
untuk Distrik Ekadide tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang
disampaikan oleh PPD Distrik Ekadide, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang
diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap
oleh PPD Distrik Ekadide ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah di
plenokan di Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024.
6) Distrik Aweida pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:36 WIT, KPU Kabupaten
Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aweida dengan
menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke
Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per
tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di
Distrik induk Aradide terdiri dari 6 TPS, dengan total 1.629 Daftar Pemilih Tetap,
maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan
yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Aweida telah lakukan
musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan
akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aweida pada tanggal 29 Desember
2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat
Distrik Aweida, telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form C-Hasil
KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK.
Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06.03 WIT, bertempat di Distrik
Aweida, Ketua dan Anggota PPD Aweida telah membagikan Logistik Pilkada yang
masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 6 TPS disaksikan oleh Pengawas
Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil
musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD form-form
yang tersedia, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aweida pada
tanggal 29 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan
suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan
bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik Aweida
dipermasalahkan. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Aweida tidak ada
form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Aweida,
bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian
perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Aweida ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK.
7) Distrik Fajar Timur telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Fajar Timur pada
tanggal 29 November 2024 di Fajar Timur. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk
Distrik Fajar Timur tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang
disampaikan oleh PPD Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan
yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap
oleh PPD Distrik Fajar Timur ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah
diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024.
8) Distrik Baya Biru pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:26 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Baya Biru
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot)
ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per
tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di
Distrik induk Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 2.911 Daftar Pemilih Tetap,
maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan
yang ketat oleh semua pihak. Telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Baya Biru
pada tanggal 29 November 2024 di Baya Biru. Saat Pleno Tingkat Kabupaten
untuk Baya Biru tidak ada form D Keberatan dan D-Kejadian khusus yang
disampaikan oleh PPD Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan
yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap
oleh PPD Distrik Baya Biru ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah
diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024.
5 (Lima) Distrik Lainnya yang didalilkan Pengadu :
1) Distrik Kebo bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduannya, mendalilkan telah
memperoleh Suara di Distrik Kebo sebanyak 1.488 adalah tidak benar, yang benar
932 dapat dibuktikan dengan D-Hasil Kecamatan KWK. Perolehan suara menurut
Pengadu dengan menggunakan bukti dalam papan triplek adalah tidak benar,
karena (1) Bukti perolehan suara dalam kertas kartor digunakan setelah Pleno
ditingkat Distrik Kebo; (2) Proses rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat TPS
dan PPD Distrik Kebo telah dilakukan sesuai ketentuan Sistim Noken pada
tanggal 27 November 2024 merupakan waktu normal Pemungutan Suara; (3)
Menurut Ketua dan Anggota PPD Distrik Kebo, menyatakan bahwa dalam
pendistribusian, pemungutan suara hingga pleno ditingkat Distrik dan KPU
bahwa “…kami Distrik Kebo dalam menjalankan tahapan pilkada ini tidak pernah
Pengawas Distrik permasalahkan, namun menyetujui tahapan yang kami
jalankan dan PPD Kebo telah melakukan Pleno tingkat Diatrik pada tanggal 29
November 2024”, buktinya, tidak ada Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas
Distrik secara berjenjang dari PTPS ke dalam Form Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten yang kemudian direkomendasikan
saat Pleno Tingkat Kabupaten berlangsung, guna melakukan Pembetulan sesuai
Tata Tertib dan mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara. Namun saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Kebo tidak ada form
D-Keberatan yang disampaikan oleh PPD Distrik Kebo, kecuali Form D-Kejadian
Khusus Kecamatan yakni titik Lokasi Pendistribusian logistik di Toputo Enarotali
dikarenakan faktor keamanan, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh
Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkan oleh PPD Kebo ke
dalam form D-Hasil Kecamatan KWK.
2) Distrik Bibida bahwa Pengadu dalam Pengaduannya, tidak menguraikan rincian
perolehan suara yang diperoleh menurut Pengadu di Distrik Bibida sebanyak
2.656 suara, dari Kampung mana saja dan rincian berapa jumlah TPS, berapa
nomor TPS serta Perolehan Suara per-TPS tersebut. Ketua PPD Distrik Bibida
telah melaporkan dalam bentuk kronologi ke KPU Paniai tentang pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Diatrik Bibida setelah
melakukan Pleno Distrik pada tanggal 30 November 2024, pukul 17.00 hingga
pukul 18.00. rapat Pleno dipimpin oleh Ketua dan Anggota PPD, didampingi PPS
yang tersebar di 7 (tuju) Kampung Distrik Bibida, Ketua dan Anggota Pengawas
Distrik Bibida, Kepala Suku dan seluruh M,asyarakat. Secara administrasi hasil
Pleno PPD cocok dengan hasil lapangan, artinya bahwa C-Hasil KWK masing-
masing TPS hasinya sama dengan D-Hasil Kecamatan KWK Di Distrik Bibida.
Maka dengan demikian hasil Pleno Distrik Bibida adalah sah dan benar secara
dasar hukum pada Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan dan Penghitunghan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024.
3) Distrik Wegebino bahwa Pengadu mendalilkan terdapat perbedaan perolehan
suara hasil kesepakatan yang dituangkan ke dalam kertas karton dan Perolehan
Suara di D-Hasil Kecamatan KWK, tanpa menguraikan perolehan suara yang
diperoleh menurut Pengadu di Distrik Wegebino sebanyak 1000. Pengadu dalam
Pengaduannya tidak menguraikan 1000 suara telah diperoleh dari Kampung
mana saja, berapa TPS dan nomor TPS, serta Perolehan Suara per-TPS. Telah
dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Wegebino pada tanggal 28 November 2024 di
Boutai. Dan saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Wegebino tidak ada form
D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik
Wegebino, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang
dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Wegebino ke dalam
form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada
tanggal 11 Desember 2024.
4) Distrik Muye bahwa Pengadu mendalilkan terdapat perbedaan perolehan suara
hasil kesepakatan masyarakat di dtuangka di papan tripleks dan D-Hasil
Kecamatan KWK, dan Pengadu dalam Permohonannya, tidak menguraiakan
secara rinci dalam tabel perolehan suara yang telah diperoleh Pengadu di Distrik
Muye sebanyak 627 suara, dari berapa kampung, berapa TPS dan TPS nomor
berapa serta Perolehan Suara di masing-masing TPS). Pengawas Distrik tidak
membuat Laporan Hasil Pengawasan ke dalam Form Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten yang kemudian Bawaslu
Kabupaten merekomendasikan saat Pleno Tingkat Kabupaten berlangsung, guna
melakukan Pembetulan sesuai Tata Tertib dan mekanisme Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. Namun saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk
Distrik Muye tidak ada form D-Keberatan dan hanya form D-Kejadian khusus
yang disampaikan oleh PPD Distrik Muye, bahkan tidak ada form D-Keberatan
yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap
oleh PPD Muye ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah dilakukan Pleno
Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024.
5) Distrik Siriwo bahwa Pengadu dalam pengaduannya, mendalilkan terdapat
perbedaan perolehan suara hasil Kesepakatan masyarakat berbeda D-Hasil
Kecamatan KWK. Pengadu tidak menguraikan secara rinci dalam tabel perolehan
suara yang telah diperoleh menurut Pemohon di Distrik Siriwo sebanyak 1.771
suara, telah diperoleh dari berapa kampung, berapa TPS dan TPS nomor berapa
serta Perolehan Suara di masing-masing TPS. Pengawas Distrik Siriwo,
dalamPengawasan dan membuat Laporan Hasil Pengawasan ke dalam Form
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten yang
kemudian direkomendasikan saat Pleno Tingkat Kabupaten berlangsung, guna
melakukan Pembetulan sesuai Tata Tertib dan mekanisme Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. Namun saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk
Distrik Siriwo tidak ada form D-Keberatan dan D Kejadian khusus yang
disampaikan oleh PPD Distrik Siriwo, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang
diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap
oleh PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK.
3. Tergabung dalam Grup Whatsapp
1) Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya mengatakan “Ketua KPU dan Anggota
PPD dan Penyelenggara Pemilu lainnya ada dalam group whatsap yampit
nawipa for 01 paniai wilayah barat“. Terhadap dalil Pengadu dapat disampaikan
bahwa Teradu I tidak Perna bergabung bdalam Group Whatsap tersebut.
Karena, awalnya nama group adalah “PPD Wilayah II Yawei Duwai Deya Duwai“
dan anggota group seluruhnya adalah PPD dan PPS, yang dicantumkan oleh
Pengadu; Tujuan dibuat group tersebut untuk membahas dan mendiskusikan
tahapan Pemilukada dan guna memudahkan untuk saling berbagi informasi
terkait tahapan Pemilukada.
2) Terhadap Teradu II, III dan IV adalah sama sekali tidak mengetahui tentang
group apalagi bergabung didalam group whastapp tersebut, para teradu
menduga nomor-nomor yang tercantum dalam gruoup adalah bukan nomor
nomor para teradu namun kontaknya diganti dengan nama-nama para teradu
selain itu admin group juga mengganti atau membuat Group whatsap dengan
nama “yampit nawipa for 01 paniai wilayah barat“. hal ini merupakan fitanah
yang keji kepada penyelenggara Pemilu sebagai buntut kekecewaan atas tidak
terpilihnya sebagai kepala Daerah.
4. Terkait Pose Foto
1) Bahwa teradu I sd V tidak peristiwa sebagaimana pokok aduan Pengadu yang
mengatakan “...salah satu ketua PPD secara serentak penyelenggara tingkat
Distrik dan PPS mengangkat jari telunjuk sebagai wujud dukungan Paslon
nomor urut 1“.
2) Berdasarkan konfirmasi ke PPD hal peristiwa tersebut merupakan suatu
asumsi karena itu merupakan foto selvie biasa dengan gaya bebas setelah Pleno
karena telah selesai melaksanakan rekapitulasi di 11 Distrik pada hari terakhir
pleno dan tidak mengandung unsur dan symbol terhadap dukungan paslon
tertentu;
3) Bahwa penyerahan suara sebagaimana pengaduan pengadu adalah adalah
asumsi belaka, karena proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan
disaksiskan oleh seluruh Masyarakat.
5. Laporan Pandis Paniai Timur
1) Bahwa terkait dalil Pengadu ndalam Pengaduannya “...Laporan Pandis Paniai
Timur membuat Laporan Pengawasan Kepada Bawaslu Kabupaten Paniai atas
Proses yang dilakukan oleh PPD Paniai Timur pada tanggal 27 November 2024
jam 17.30 WIT, telah di Rekomendasikan oleh Bawaslu Paniai kepada KPU
Paniai dan telah ditindaklanjuti“.
2) Terhadap dalil Pengadu ini, dikarenakan Panwas telah membuat Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) kepada Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor :
001/LHP/PM.36.03/11/2024, dan telah direspon kemudian dilakukan Pleno
internal Komisioner Bawaslu, kemudian dikeluarkan rekomendasi Bawaslu
Paniai Nomor : 001/PM.94.03/K-01/11/2024 Hal : Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Tertanggal 28 November 2024.
Berikut adalah Kronologi Peristiwa di Distrik Paniai Timur khususnya di Kampung
Enarotali.
Pada tanggal 28 November 2024 pukul 09.13 WIT Bawaslu Paniai
Merekomendasikan ke KPU Kabupaten Paniai setelah dilakukan Pleno internal
Bawaslu atas dasar Laporan Hasil Pengawasan dari Pengawas Distrik Paniai Timur
dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai dimaksud. Kemudian telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai dengan memberhentikan Ketua PPD
Paniai Timur oleh KPU Kabupaten Paniai sesuai prosedur kelembagaan, karen telah
terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi yang merujuk pada Tindakan
Pelanggaran Kode Etik, serta KPU Kabupaten Paniai melakukan Pleno
Pemberhentian Ketua PPD Paniai Timur dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pleno
Nomor : 258/PP.04-BA/9403/2024 Tentang Pemberhentian dengan Alasan
Melanggar Kode Etik Anggota PPD Pada Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai
Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor : 46 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian
dengan Alasan Melanggar Kode Etik Anggota PPD Pada Distrik Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai Tahun 2024. Maka, pada
tanggal 28 November 2024 pukul 14:00 WIT Logistik milik Kampung Enarotali
didistribusikan ke Kampung tersebut, guna dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan
pada 53 TPS yang berada di Kampung Enarotali dimaksud, berdasarkan Berita Acara
KPU Kabupaten Paniai Nomor : 257/PL.01.8 BA/9403/2024 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Lanjutan Distrik Paniai Timur Kampung Enarotali Kabupaten
Paniai serta Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor : 45 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Distrik Paniai Timur Kampung
Enarotali Kabupaten Paniai. Dan akhirnya, telah direkap oleh PPD Paniai Timur dan
diplenokan Tingkat Distrik pada tanggtal 2 Desember 2024 dan Pleno Tingkat KPU
Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Desember tahun 2024 pukul 21.20 WIT
dihalaman belakan RRI Nabire.
4 (empat) atau 6 (enam) Distrik lainnya yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam
Pengaduannya adalah tidak melalui mekanisme dan prosedural kelembagaan entah
di Bawaslu Paniai bahkan di KPU Paniai.
1) Bahwa terhadap Pokok Permohonan Pengadu mengatakan “...akibat perilaku
penyelenggara di atas, merasa dirugikan karena suara pasangan calon nomor urut
4 hilang sebanyak 24.380 suara pada 13 Distrik, yang dirampas oleh
penyelenggara pemilu dan paslon tertentu“. Terhadap dalil Pengadu dalam
Pengaduan ini tidak menguraikan secara rinci dalam tabel perolehan suara yang
diperoleh Pengadu di 13 Distrik sebanyak 24.830 suara dari berapa kampung,
berapa TPS dan TPS nomor berapa serta Perolehan Suara di masing masing TPS
dan dibuktikan dengan Berita Acara Pernyataan Dukungan Suara per-Kampung.
Sehingga dalil tersebut dinyatakan tidak jelas atau kabur.
2) Bahwa Pengadu dalam Pengaduan mengatakan bahwa “...teradu I dan III
Diperiksa oleh Pihak Keamanan karena diduga telah melakukan dugaan
penyuapan dalam Pilkada terhadap Kapolres, Kabag OPS dan Danton Brimob C
Nabire“. Terhadap dalil tersebut Teradu dapat menyampaikan dan sekaligus
mengklarifikasi bahwa yang dimaksud dugaan suap adalah tidak benar.
Adapun kronologis yang dapat Teradu sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa terjadi penundaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024 dikarenakan kondisi yang
tidak kondusif yang tidak dapat dikontrol oleh pimpinan rapat pleno;
b. Bahwa terhadap kondisi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Paniai menanyakan
dukungan anggaran pengamanan kepada Ibu Kepala Sekretariat KPU Paniai.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Kepala Sekretariat KPU Paniai menyatakan
bahwa kondisi kas KPU Kabupaten Paniai Bulan Desember dalam keadaan
kosong;
c. Bahwa atas dasar sebagaimana disampaikan pada huruf b, Ketua KPU
Kabupaten Paniai berinisiatif menggunakan dana pribadi untuk dapat
mendukung fasilitasi pengamanan rapat pleno rekapitulasi kepada pihak
kepolisian. Dana tersebut kemudian dititipkan kepada Ibu Kepala Sekretariat
dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang
dipegang sejak tanggal 9 Desember 2024;
d. Bahwa pada tanggal tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.18 WIT, Ketua
KPU Kabupaten Paniai teradu I dan salah satu Anggota KPU Teradu III serta
Ibu Sekretaris KPU Kabupaten Paniai mendatangi Kapolres Paniai dan Kabag
OPS di Polres Paniai. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I dan Teradu III
menyampaikan kepada Kapolres dan Kabag Ops Polres Paniai berkaitan dengan
pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten
yang tidak kondusif. Dimana akibat dari suasana pleno yang tidak kondusif
tersebut, pimpinan KPU Kabupaten Paniai menunda pelaksanaan pleno pada
tanggal 4 Desember 2024l;
e. Bahwa terhadap kondisi yang sudah diterangkan sebagaimana huruf e, Teradu
I dan Teradu III bersama dengan Ibu Kepala Sekretariat menyampaikan
maksud dan tujuan pertemuan tersebut yakni “...kami menyediakan dana
Pengamanan, tanpa menyampaikan jumlah besarnya dana dimaksud“;
f. Bahwa kemudian Bapak Kapolres Paniai menyampaikan “... uangnya disimpan
setelah Pleno baru diserahkan ke kami“;
g. Bahwa selanjutnya, Teradu I dan Teradu III meninggalkan lokasi pertemuan,
sementara Ibu Kepala Sekretariat bertemu dengan Kabag Ops dalam rangka
koordinasi pengamanan;
h. Bahwa kemudian diketahui melalui video yang sudah tersebar luas di Paniai,
sebagaimana yang dijadikan bukti oleh Pengadu, terhadap keterangan yang
disampaikan oleh Ibu Sekretaris KPU pada video dimaksud tidaklah benar.
Karena Teradu I tidak pernah menyerahkan uang tersebut secara langsung
kepada pihak kepolisian. Adapun dana tersebut seperti sudah dijelaskan
adalah dalam rangka keperluan fasilitasi dukungan pengamanan rapat pleno
rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten;
i. Bahwa tanggal 11 Desember 2024 setelah dilakukan Pleno lanjutan 8 (delapan)
Distrik dan terjadi keciruhan, maka Ketua KPU Paniai menskors waktu. Pada
pukul 14.12 Teradu I dan III dijemput oleh seorang Intel Polres Paniai, tanpa
memberikan Surat Panggilan;
j. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 15.17, bertempat di
ruang Sekretaris KPU Kabupaten Paniai diketahui bahwa Ibu Sekretaris KPU
menyerahkan uang tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Paniai dan
meberikan keterangan yang tidak benar, bertolak belakang dengan fakta yang
terjadi dan menjurus ke fitnah.
[2.6] PETTITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode edtik yang
diadukan sebagaimna pokok aduan aquo;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-10, sebagai berikut:
Bukti T-01 1. Surat Kesepakatan Distribusi Logistik Dapil Paniai 3 Di Satu Titik Aradide
2. Foto Saat Penandatanganan Surat Kesepakatan
Bukti T-02 D-Hasil Kab/Kot Kwk Untuk 13 Distrik
Bukti T-03 Laporan Hasil Pengawasan Pandis Paniai Timur Dan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Paniaι
Bukti T-04 1. Permintaan Penyelesaian Pelaksanaan Pemungutan Suara Di Kampung
Enarotali Distrik Paniai Timur Ke Kpu Provinsi Papua Tengah
2. Berita Acara Dan Sk Paw Ketua Ppd Paniai Timur
3. Berita Acara Dan Sk Pemungutan Suara Lanjutan Kampung Enarotali
Bukti T-05 Kronologi Pleno Tingkat Kabupaten, Tanggal 4,10,13 Dan 14 Desember 2024
Bukti T-06 Bukti Tanda Terima Barang Dari Kpu Kabupaten Ke Ppd
Bukti T-07 Bukti Tanda Terima Barang Dari Ppd Ke Kpu Kabupaten
Bukti T-08 Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten, Tanggal 4- 6,11,13 Dan 14 Desember 2024
Bukti T-09 Daftar Hadir Rapat Pleno Dan Surat Mandat Saksi Paslon Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Bukti T-10 Catatan Kejadian Khusus Dan/Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Bupati
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Sepo Nawipa, Anggota KPU Provinsi Papua Tengah
Bahwa saya adalah Korwil dari Kabupaten Paniai. Kami mengapresiasi KPU Kabupaten
Paniai yang telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu di Paniai yang sudah tepat
waktu. Bahwa KPU Provinsi Papua Tengah sudah beberapa kali melakukan monitoring
di Kabupaten Paniai dari tahap Pendaftaran Penyelenggara ad hoc sampai dengan
tahap Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten. Pada tanggal 29 November 2024, kami
menyaksikan Pleno secara langsung di Kabupaten Paniai. Pada saat dilakukan
supervisi hanya ada satu masukan saja dari Paniai Timur, dan kami arahkan
ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bahwa kami sampaikan juga
apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Paniai kami perintahkan KPU
Kabupaten Paniai langsung menindaklanjutinya.
Selanjutnya kami sampaikan juga, pada saat distribusi logistik juga harus ada berita
acara penyampaian dari KPU Kabupaten kepada Penyelenggara tingkat Distrik. Bahwa
terkait dengan kehilangan suara Paslon yang terjadi di Pilkada tahun 2024 kami baru
mengetahui pada saat sidang DKPP hari ini.
[2.8.2] Stepanus Gobai, Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
Bahwa kami diinternal Bawaslu tidak ada keharmonisan kerja didalam menjalankan
tugas. Bahwa dalam pembagian logistik saya melekat di Distrik Paniai II. Bahwa kantor
Sentra Gakkumdu tidak pernah dibuka tidak pernah menerima laporan ini adalah
tugas fungsi dari Pihak Terkait Yulimince Nawipa. Bahwa kami sudah menyampaikan
atau menyarankan kepada KPU Kabupaten pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten
bahwa wilayah yang tidak bermasalah didahulukan terlebih dahulu agar tidak terjadi
kericuhan. Bahwa terhadap permasalahan di Paniai Timur Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa tidak mau menjalankan rekomendasi
yang sudah kami sepakati yakni membatalkan hasil rekapitulasi di Tingkat Kabupaten
Paniai. Dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak mengatensi kami jajaran dibawahnya
yakni Bawaslu Kabupaten Paniai.
[2.8.3] Yulimince Nawipa, Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai
Berdasarkan hasil pengawasan kami pada tanggal 23 November 2024, pendistribusian
wilayah III yaitu di distrik Aradide. Bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan
kesepakatan para Kepala Suku. Berdasarkan LHP Bawaslu Kabupaten sudah sesuai
dengan kesepakatan yang ada. Bahwa terhadap pergeseran suara kami Bawaslu
Kabupaten Paniai tidak pernah menerima laporan. Bahwa terhadap dugaan suap, kami
tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa terhadap Form Keberatan,
Hasil Pegawasan kami ditingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Paniai sudah menyiapkan
Form Keberatan dan sudah melakukan Pleno di tingkat Kabupaten sudah dijalankan
sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Bahwa terhadap dugaan sentra gakkumdu
yang tidak pernah buka itu adalah tidak benar, karena kami siap melayani.
[2.8.4] Elly E, Sekretaris KPU Kabupaten Paniai
Bahwa terkait dengan suap, saya hanya diminta untuk menemani dan memberikan
yang kepada Kapolres oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai. Pada saat saya
serahkan uangnya langsung ditolak oleh pak Kapolres. Bahwa pak Kapolres
menyampaikan bahwa jika memang ingin memberi, beri saja kepada anak buah saya
yang bekerja dengan baik yang menjaga jalannya persidangan, dan uang itu tidak tau
sumbernya darimana, yang jelas bukan dari anggaran KPU Kabupaten Paniai.
[2.8.5] Deddy A. Puhiri, Kapolres Kabupaten Paniai
Bahwa terkait dengan dugaan suap yang disampaikan oleh Pengadu. Pada tanggal 9
Desember 2024 pada pagi hari diadakan rapat diantara Pihak keamanan bersama
Penyelenggara Pemilu. Bahwa rapat tersebut diadakan untuk kesiapaan Pleno
keesokan harinya. Bahwa jika pada saat pembacaan sidang Pleno jika ada saksi yang
mengajukan keberatan untuk menyandingkan data KPU dan Bawaslu siap untuk
melayani. Bahwa kesepakatan yang kami sudah rapatkan kami dari pihak Keamanan
siap untuk menjalankan tugas. Pada malam hari setelah rapat ini saya mendapatkan
telpon yang tidak sempat saya jawab dari Ketua KPU Kabupaten Paniai. Bahwa setelah
sampai dirumah saya baru sempat menerima telpon dari Ketua KPU Kabupaten Paniai
yang mengajak bertemu di kantor. Setelah bertemu di Kantor saya ketemu dengan
Teradu I, Teradu III dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai yang
sebelumnya sudah bertemu dengan Pihak Terkait Kabag OPSRES. Pada pertemuan
tersebut ada pembicaraan dari KPU Kabupaten Paniai yang meminta bahwa agar
pelaksanaan pleno jangan sampai tertunda karena akan ada perayaan Natal dan saya
diberikan sejumlah uang yang saat itu tidak tau jumlahnya (berada dalam tas dan
plastik hitam). Selanjutnya saya sampaikan bahwa, saya tidak bisa menerima uang
tersebut karena kami akan menjalankan tugas dengan baik. Bahwa saya sampaikan,
berikan saja uang tersebut kepada petugas yang hadir fisik yang menjalani tugasnya
dengan baik. Bahwa jika memang pihak kepolisian membutuhkan anggaran, kami pasti
akan bersurat dan itu sah sesuai dengan aturan. Bahwa kami dari pihak Polres tidak
pernah menghentikan jalannya persidangan seperti berita yang viral di Kabupaten
Paniai, yang bisa menghentikan jalannya persidangan hanya Penyelenggara saja, tugas
kami mengamankan.
Bahwa selama pelaksanaan dari pelaksanaan dari tanggal 27 November 2024. Bahwa
tidak ada pihak Penyelenggara dari KPU dan Bawaslu tidak ada yang menerima laporan
atau aduan dari masyarakat. Bahwa kantor sentra gakkumdu tidak pernah dibuka dan
dikunci dan kuncinya dibawa oleh Bawaslu.
Bahwa terkait dengan undangan juga selalu mepet disampaikan kepada kami pihak
keamanan. Undangan rapat juga tidak disampaikan oleh Teradu kepada peserta
Pemilu. Bahwa beberapa kali Pleno saksi peserta Pemilu tidak diikutsertakan
berdasarkan hasil pengamanan kami,
[2.8.6] Henry Joedo Manurung, Kabag OPSRES Kabupaten Paniai
Bahwa kami selalu terlibat dalam pelaksanaan Pilkada, dari rekrutmen Penyelenggara
Ad Hoc sampai ke tahap Pleno Tingkat Kabupaten. Bahwa terkait dengan Dapil 3,
bahwa kami mendapat informasi kami di lapangan, setelah logistik ke Distrik Aradide
akan dilakukan pembakaran di kantor Distrik Aradide karena tidak ada PPD yang
berjaga di kantor Distrik. Bahwa hingga tanggal 29 November tidak ada
penyelenggaraan disana dan kami tarik personil yang berada disana sekitar 30 orang.
Bahwa untuk Distrik Topiyai betul ada masyarakat yang mencuri logistik tetapi sudah
kami amankan.
Bahwa terkait dengan suap, benar bahwa Teradu I dan Teradu III beserta Pihak Terkait
Sekretaris KPU Kabupaten Paniai mendatangi kami. Bahwa kami sampaikan anggaran
kami sangatlah cukup karena kami sanggup memberikan 400 personil, dan perlu kami
sampaikan bahwa di Paniai ini berjalan aman dibandingkan dengan wilayah lain yang
memakan korban, bahwa juga kericuhan bersumber dari dalam ruang Pleno, bukan
dari luar Pleno. Bahwa kami tidak mengharapkan anggaran dari luar, karena sudah
sangat cukup. Bahwa apa yang disampaikan pak Kapolres sudah benar, sesuai dengan
faktanya.
[2.8.7] Korwa, Danton Brimob C Kabupaten
Bahwa terkait dengan suap tersebut, yang disampaikan oleh Pak Kapolres sudah benar
sesuai dengan faktanya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri dan profesionalitas
sebagai penyelenggara pemilu dikarenakan berpihak kepada calon bupati dan
wakil bupati nomor urut 01 atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi dan membuat
WhatsApp Group bernama “Yanpit Nawipa For 01 Paniai Wilayah Barat. Deya
Yawei”. WhatsApp Group tersebut berisikan beberapa Anggota Panitia Pemilihan
Distrik Kabupaten Paniai. Pengadu mendalilkan Teradu I Sem Nawipa, Teradu II
Petrus Nawipa, Teradu III Sisilia Nawipa, dan Teradu V Derek Pigai memiliki hubungan
keluarga dengan Calon Bupati Yanpit Nawipa sehingga patut diduga kuat terdapat
konflik kepentingan untuk pemenangan pilkada Tahun 2024. Bahwa selain
mendalilkan WhatsApp Group Pengadu juga mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV tidak
mendistribusikan logistik pada Pilkada Tahun 2024 untuk 8 (delapan) distrik di
Kabupaten Paniai.
[4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu III diduga melakukan upaya suap terhadap
Aparat Penegak Hukum. Bahwa hal tersebut diketahui dari informasi berupa
video dan link berita yang tersebar di media sosial.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas. Para
Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V tidak memiliki
hubungan Pribadi atau keterkaitan yang dapat menimbulkan situasi konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu hanya saja memiliki
kesamaan nama atau marga yang relasinya pribadinya tidak dapat diketahui pangkal
relasi keluarganya mengingat tipologi Masyarakat di wilayah Papua. Bahwa selama
mengikuti seleksi sampai dengan ditetapkannya sebagai Ketua dan anggota KPU
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak pernah terdapat tanggapan, dan/atau laporan
dari Masyarakat terhadap kesamaan marga atau suku sebagaimana dimaksud oleh
Pelapor. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V juga telah membuktikan
dengan telah melaksanakan tugas pada Pemilu 2019 dan 2024 selalu berpegang teguh
pada prinsip mandiri dan Proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a jo,
Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan tidak pernah mendapatkan laporan
dan sanksi dari DKPP atas Tindakan yang berkaitan dengan netralitas sebagaimana
tuduhan pemohon.
bahwa Para Teradu ada dalam group whatsap “yampit nawipa for 01 paniai wilayah
barat“. Terhadap dalil Pengadu dapat disampaikan bahwa Teradu I tidak Perna
bergabung bdalam Group Whatsap tersebut. Karena, awalnya nama group adalah “PPD
Wilayah II Yawei Duwai Deya Duwai“ dan anggota group seluruhnya adalah PPD dan
PPS, yang dicantumkan oleh Pengadu. Tujuan dibuat group tersebut untuk membahas
dan mendiskusikan tahapan Pemilukada dan guna memudahkan untuk saling berbagi
informasi terkait tahapan Pemilukada. Bahwa Terhadap Teradu II, III dan IV adalah
sama sekali tidak mengetahui tentang group apalagi bergabung didalam group
whastapp tersebut, para teradu menduga nomor-nomor yang tercantum dalam gruoup
adalah bukan nomor nomor para teradu namun kontaknya diganti dengan nama-nama
para teradu selain itu admin group juga mengganti atau membuat Group whatsap
dengan nama “yampit nawipa for 01 paniai wilayah barat“. hal ini merupakan fitanah
yang keji kepada penyelenggara Pemilu sebagai buntut kekecewaan atas tidak
terpilihnya sebagai kepala Daerah.
Bahwa pada Distrik Aradide pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aradide dengan
menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan
jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November
2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri
dari 9 TPS, dengan total 3.080 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan
di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap
masyarakat Distrik Aradide telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan
suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik
Aradide pada tanggal 29 November 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang
perolehan suara oleh masyarakat Distrik Aradide, telah diadministrasikan dalam
formulir secara berjenjang oleh Penyelenggara Tingkat bawah. Pada hari Rabu, tanggal
27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik Aradide, Ketua dan Anggota
PPD Aradide telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke
masing-masing 9 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan
musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah
diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam Form C-Hasil KWK dan
D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada
tanggal 29 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara,
tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa
pendistribusian dan Pemungutan Suara untuk Distrik Aradide seluruh TPS
dipermasalahkan.
Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022
nama distrik yang benar adalah Distrik Bogabaida bukan Bogobaida yang didalilkan
oleh Pengadu. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, Teradu I s.d. Teradu
IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Bogabaida dengan
menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan
Jalan Baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November
2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri
dari 10 TPS, dengan total 1.536 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan
di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap
masyarakat Distrik Bogabaida telah melakukan musyawarah/mufakat pada tanggal 27
November 2024 tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya
telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil
musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Bogabaida,
telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam formulir.
Bahwa pada Distrik Topiyai pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, Teradu
I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Topiyai dengan
menggunakan transportasi darat (truck) ke arah Pelabuhan jalan baru. Hingga
Masyarakat bawa pikul dan menggunakan kendaraan roda dua (motor). Berdasarkan
kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian
logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 11 TPS, dengan total
3.621 Daftar Pemilih Tetap, dan logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide
dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Namun segenap Masyarakat bawa
pikul ke Topiyai dan setelah Pleno Tingkat Distrik di Topiyai bersama 6 (enam) Distrik
lainnya dari Dapil Paniai III Bersama pikul mengantarkan menuju Kantor KPU
Kabupaten Paniai di Madi, Segenap masyarakat Distrik Topiyai telah melakukan
musyawarah/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan
akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 29 November 2024.
Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Topiyai,
telah diadministrasikan oleh oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam formulir.
Bahwa pada Distrik Youtadi pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:15 WIT, Teradu
I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Youtadi dengan
menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan
jalan baru. Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024
tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari
7 TPS, dengan total 1.522 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di
Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap
masyarakat Distrik Youtadi telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan
suara jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik
Youtadi pada tanggal 30 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang
perolehan suara oleh masyarakat Distrik Youtadi telah diadministrasikan oleh KPPS
dan PPD ke dalam formulir.
Bahwa pada Distrik Ekadide pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, Teradu
I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Ekadide dengan
menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan
Jalan Baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November
2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri
dari 14 TPS, dengan total 5.691 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan
di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap
masyarakat Distrik Ekadide telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan
suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik
Ekadide pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang
perolehan suara oleh masyarakat Distrik Ekadide, telah diadministrasikan oleh
Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam Formulir yang tersedia.
Bahwa pada Distrik Aweida Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:36 WIT, KPU
Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aweida dengan
menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan
jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November
2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri
dari 6 TPS, dengan total 1.629 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan
di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap
masyarakat Distrik Aweida telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan
suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik
Aweida pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang
perolehan suara oleh masyarakat Distrik Aweida, telah diadministrasikan oleh KPPS
dan PPD ke dalam form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK.
Bahwa pada Distrik Fajar Timur telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Fajar Timur
pada tanggal 29 November 2024 di Fajar Timur. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk
Distrik Fajar Timur tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang
disampaikan oleh PPD Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang
diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik
Fajar Timur ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat
Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024.
Bahwa pada Distrik Baya Biru pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:26 WIT,
Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Baya Biru
dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke
Pelabuhan Jalan Baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak pertanggal
18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk
Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 2.911 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik
Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh
semua pihak. Telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Baya Biru pada tanggal 29
November 2024 di Baya Biru. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Baya Biru tidak ada
form D Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Fajar
Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian
perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Baya Biru ke dalam form D-Hasil
Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember
2024.
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu III dalam Pengaduan mengatakan
bahwa “...teradu I dan III Diperiksa oleh Pihak Keamanan karena diduga telah
melakukan dugaan penyuapan dalam Pilkada terhadap Kapolres, Kabag OPS dan
Danton Brimob C Nabire“. Terhadap dalil tersebut dapat diklarifikasikan bahwa yang
dimaksud dugaan suap adalah tidak benar, karena uang dimaksdu adalah milik
Komisioner guna kelancaran operasional dalam pelaksanaan Pengamanan Pleno,
karena terjadi penundaan Pleno pada tanggal 4 Desember 2024. Pada tanggal 9
Desember 2024 pukul 19.18 WIT, Ketua KPU teradu I dan salah satu Anggota KPU
teradu III sertra Ibu Sekretaris mendatangi Kapolres Paniai dan Kabag OPS di Kantor
Polres Paniai. Setelah menemui Kapolres dan Kabag OPS, terdadu I dan III menjelaskan
terkait pengamanan Pleno yang tidak kondusif, karena pleno awal di tanggal 4 terjadi
ricuh dan kondisi masyarakat yang tegang dan cemas. Agar Proses Pleno berjalan aman
dan lancar maka Teradu I dan III bersama Sekretaris KPU Kabupaten Paniai
menyampaikan bahwa “...kami menyediakan dana Pengamanan, tanpa menyampaikan
jumlah besarnya dana dimaksud“. Jawab Pak Kapolres bahwa “... uangnya disimpan
setelah Pleno baru diserahkan ke kami“, lalu kemudian teradu I dan III pulang
meninggalkan Ibu Sekretris ketemu dengan Kabag OPS. Uang tersebut dipegang oleh
Ibu Sekretaris sejak tanggal 9 Desember 2024. Pada tanggal 11 Desember 2024 setelah
dilakukan Pleno lanjutan 8 (delapan) Distrik dan terjadi keciruhan, maka Ketua KPU
Paniai menskors waktu. Pada pukul 14.12 Teradu I dan III dijemput oleh seorang Intel
Polres Paniai, tanpa memberikan Surat Panggilan. Pada tanggal 11 Desember 2024
Pukul 15.17 bertempat di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Paniai, ternyata Ibu
Sekretaris memberikan keterangan terkait uang Rp. 200.000.000 tersebut kepada
Kasad Reskrim Polres Paniai, sebagaimana video yang viral di rekam oleh Kasad
Reskrim Polres Paniai. Uang tersebut tidak pernah diserahkan oleh Komisioner KPU
Paniai atau Teradu I dan III kepada pihak Kepolisian, sehingga menurut hemat kami
Komisioner KPU Kabupaten Paniai dalam hal ini teradu I dan III adalah tidak
merupakan modus suap menyuap dan karena tidak pernah terjadi operasi tangkap
tangan yang didalilkan oleh Pengadu. Kesimpulan dari dana/uang 200.000.000
tersebut adalah sesuai pernyataan Ketua KPU bahwa “...ini uang Komisioner punya,
saya sebagai Ketua punya uang, kami mau kasih guna kelancaran pengamanan dalam
Pleno Rekapitulasi ini tidak ada unsur atau lain“, pernyataan Ketua KPU Paniai ini,
tanpa monopoli oleh siapapun tetapi tujuannya agar Pleno Rekapitulasi Suara berjalan
aman dan lancar.
[4.3] menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d Teradu III dan Teradu V menjelaskan tidak
memiliki kesamaan marga atau hubungan keluarga dengan Calon Bupati Nomor Urut
01 Kabupaten Paniai atas nama Yanpit Nawipa. Teradu I s.d. III dan Teradu V juga
menjelaskan tidak memiliki hubungan pribadi atau keterkaitan yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara
pemilu, hanya saja memiliki kesamaan marga yang relasi pribadinya tidak dapat
diketahui mengingat tipologi masyarakat di wilayah Papua. Bahwa selama mengikuti
seleksi sampai dengan ditetapkannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Paniai tidak pernah terdapat tanggapan, dan/atau laporan dari masyarakat terhadap
kesamaan nama, marga atau suku.
Berkenaan dengan dalil pembentukan WhatsApp Group bernama “Yanpit Nawipa
For 01 Paniai Wilayah Barat. Deya Yawei”, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Group tersebut dibentuk oleh Emanuel Doh yang
merupakan anak angkat dari Ketua DPC PAN Kabupaten Paniai a.n. Jengko G. K. Keiya.
Bahwa WhatsApp Group tersebut beranggotakan Teradu I dan Teradu V s.d. Teradu XI.
Teradu I berdalih awal nama WhatsApp Group tersebut bernama “PPD Wilayah II Yawei
Duwai Deya Duwai“ dan Anggota Group seluruhnya adalah PPD dan PPS dengan tujuan
untuk membahas dan mendiskusikan tahapan Pilkada dan guna memudahkan berbagi
informasi terkait tahapan Pilkada.
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 Saksi Pengadu a.n. Leo Pigome juga diundang
ke dalam WhatsApp Group tersebut. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Leo Pigome juga
menerangkan isi percakapan dalam group tersebut untuk memenangkan pasangan
calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01. Bahwa Teradu VII membenarkan masuk
ke dalam group tersebut dan menyatakan bahwa nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.
Sedangkan Teradu VIII juga membenarkan masuk ke dalam group tersebut dan
berdalih tidak mengetahui apa isi percakapan dalam group tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 November
2024, Kepala Suku di 8 (delapan) Distrik Dapil III membuat Surat Kesepakatan tentang
pendistribusian logistik di satu titik yakni di Distrik Aradide (vide Bukti T-1). Bahwa
pada tangggal 23 November 2024, Pukul 13:00 WIT, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Paniai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai guna mengawasi secara langsung
terhadap penyerahan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang Pendistribusian
Logistik Pilkada secara kolektif pada Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) yang terdiri dari
8 (delapan) Distrik antara lain: Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, Distrik Aradide, Distrik
Bogabaida, Distrik Fajar Timur, Distrik Youtadi, Distrik Baya Biru, dan Distrik Aweida
di satu titik yakni, di Distrik Induk Aradide. Bahwa penyerahan Surat a quo,
diserahkan oleh Asosiasi 8 (delapan) Kepala Suku “Dapil III” Kabupaten Paniai di
Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) serta disaksikan oleh Panitia Pemilihan Distrik dan
Pengawas Distrik di Daerah Pemilihan tersebut dan diterima Oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Paniai serta dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yang
diuraikan sebagai berikut:
1) Distrik Aradide
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:00 WIT, Teradu I s.d. Teradu
IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aradide dengan menggunakan
transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru.
Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal
18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide
terdiri dari 9 TPS, dengan total 3.080 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada
diamankan di Kantor Kecamatan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat
di Distrik Aradide, Ketua dan Anggota PPD Aradide telah membagikan Logistik Pilkada
yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 9 TPS disaksikan oleh Pengawas
Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Pada tahapan
Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil
Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan Pemungutan Suara untuk
Distrik Aradide seluruh TPS dipermasalahkan.
2) Distrik Bogabaida
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:20 WIT, Teradu I s.d. Teradu
IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Bogabaida dengan
menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan
jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku pertanggal 18
November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide
terdiri dari 10 TPS, dengan total 1.536 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada
diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua
pihak.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 05:58 WIT, bertempat
di Distrik Bogabaida, Ketua dan Anggota PPD Bogabaida telah membagikan Logistik
Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 10 TPS disaksikan oleh
Pengawas Distrik.
3) Distrik Topiyai
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:00 WIT, Teradu I s.d. Teradu
IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Topiyai dengan menggunakan
transportasi darat (truck) ke arah Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat
Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal 18 November 2024
tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide terdiri dari 11
TPS, dengan total 3.621 Daftar Pemilih Tetap, dan logistik Pilkada diamankan di Kantor
Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 05:59 WIT,
bertempat di Distrik Topiyai, Ketua dan Anggota PPD Topiyai telah membagikan
Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 11 TPS
disaksikan oleh Pengawas Distrik. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan
suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik
Topiyai yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik
Topiyai dipermasalahkan
4) Distrik Youtadi.
Bahwa paada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:15 WIT, Teradu I s.d. Teradu
IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Youtadi dengan menggunakan
transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru.
Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal
18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide
terdiri dari 7 TPS, dengan total 1.522 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada
diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua
pihak.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT,
bertempat di Distrik Youtadi, Ketua dan Anggota PPD Youtadi telah membagikan
Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 7 TPS
disaksikan oleh Pengawas Distrik. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan
suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa
pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Youtadi dipermasalahkan.
5) Distrik Ekadide
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:20 WIT, Teradu I s.d. Teradu
IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Ekadide dengan menggunakan
transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru.
Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal
18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide
terdiri dari 14 TPS, dengan total 5.691 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada
diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua
pihak.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 05:55 WIT,
bertempat di Distrik Ekadide, Ketua dan Anggota PPD Ekadide telah membagikan
Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 14 TPS
disaksikan oleh Pengawas Distrik. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutas
suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa
pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Ekadide dipermasalahkan oleh
Pengawas Distrik (Pandis) Distrik Ekadide.
6) Distrik Aweida.
Bahwa Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:36 WIT, Teradu I s.d. Teradu
IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aweida dengan menggunakan
transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru.
Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal
18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk
Aradide terdiri dari 6 TPS, dengan total 1.629 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik
Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh
semua pihak.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 06.03 WIT
bertempat di Distrik Aweida, Ketua dan Anggota PPD Aweida telah membagikan Logistik
Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 6 TPS disaksikan oleh
Pengawas Distrik. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak
terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa
pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik Aweida dipermasalahkan.
7) Distrik Fajar Timur
Bahwa telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Fajar Timur pada tanggal 29
November 2024 di Fajar Timur. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Fajar
Timur tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD
Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang
dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Fajar Timur ke dalam
form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal
14 Desember 2024.
8) Distrik Baya Biru.
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:26 WIT, Teradu I s.d. Teradu
IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Baya Biru dengan
menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan
jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III
pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di
Distrik Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 2.911 Daftar Pemilih Tetap, maka
logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat
oleh semua pihak (vide Bukti T-6)
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. III dan
Teradu V seharusnya menyampaikan ke publik bahwa tidak memiliki hubungan
keluarga atas kesamaan nama atau marga dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor urut 01 atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi. Sekalipun tidak ada tanggapan
dan/atau laporan dari masyarakat, Teradu I s.d. Teradu III dan Teradu V seharusnya
mendeklarasikan secara terbuka bahwa tidak memiliki hubungan keluarga karena
kesamaan nama atau marga dengan peserta pemilu. Bahwa maksud mendeklarasikan
tersebut untuk menghindari syakwasangka masyarakat terhadap penyelenggara
pemilu. Bahwa Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI berkaitan dengan pembentukan
WhatsApp Group membantah tujuan dari pembentukan WhatsApp Group tersebut
adalah untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01
atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi. Bahwa dalam persidangan Teradu I, Teradu
V s.d. Teradu XI tidak mengajukan bukti-bukti untuk membantah dalil Pengadu dan
keterangan Saksi. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI tergabung dalam
WhatsApp Group bernama “Yanpit Nawipa For 01 Paniai Wilayah Barat. Deya Yawei”
bertujuan untuk memenangkan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 atas
nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi sehingga tindakan tersebut tidak dibenarkan
menurut etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI
sejatinya harus menjunjung tinggi sense of ethic dalam mengemban tugas dan
kewajibannya. Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI harus menjaga integritas dan
kemandirian sebagai penyelenggara pemilu.
Bahwa DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu IV yang hanya mendasarkan
kepada kesepakatan ke-8 Kepala Suku Distrik untuk mendistribusikan logistik pada
satu titik yaitu: Distrik Aradide adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu IV seharusnya merujuk kepada PKPU 12 Tahun
2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Teradu I s.d.
Teradu IV juga tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Paniai dan KPU Provinsi
Papua Tengah terkait kesepakatan a quo. Bahwa seharusnya Teradu I s.d. Teradu IV
melakukan monitoring terkait pendistribusian logistik sebagaiamana ditentukan dalam
Pasal 9 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pilkada yang
merupakan tugas, fungsi dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu. Bahwa
sesuai Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis tata kelola
Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota halaman 39 angka 1 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Logistik Pemilihan yang dikirim dari KPU Kabupaten/Kota sampai ke TPS harus
diterima di TPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu XI
tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu XI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1),
Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 12 huruf a
Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa terjadi penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024
dikarenakan kondisi yang tidak kondusif yang tidak dapat dikontrol oleh pimpinan
rapat pleno. Bahwa terhadap kondisi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Paniai in casu Teradu I s.d. Teradu IV menanyakan dukungan anggaran pengamanan
kepada Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E. Pihak Terkait
Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E yang menerangkan bahwa kondisi kas
KPU Kabupaten Paniai Bulan Desember Tahun 2024 dalam keadaan kosong. Bahwa
atas dasar kekosongan kas tersebut, Teradu I berinisiatif menggunakan dana pribadi
untuk dapat mendukung fasilitasi pengamanan rapat pleno rekapitulasi pemungutan
suara tingkat kabupaten kepada pihak kepolisian. Dana tersebut kemudian dititipkan
kepada Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E dengan jumlah total
sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 9 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari yang sama sekitar
Pukul 19.18 WIT, Teradu I telah melakukan 2 (dua) kali panggilan telepon kepada Pihak
Terkait Kapolres Kabupaten Paniai atas nama Deddy A. Puhiri, namun panggilan
tersebut tidak terjawab. Pihak Terkait Kapolres baru mengetahui adanya panggilan dari
Teradu I setelah sampai di rumah. Selanjutnya, Teradu I kembali melakukan panggilan
telepon kepada Pihak Terkait Kapolres dengan menyampaikan keinginan untuk
bertemu terkait rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada
tanggal 10 Desember 2024. Setelah itu, Pihak Terkait Kapolres mengusulkan untuk
melakukan pertemuan di Markas Polres Kabupaten Paniai. Sesampainya di Markas
Polres Kabupaten Paniai, Teradu I hadir bersama Teradu III dan Pihak Terkait
Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E. Dalam pertemuan tersebut, Pihak Terkait
Kapolres berbicara dengan Teradu I, Teradu III, dan Pihak Terkait Sekretaris KPU
Kabupaten Pania di ruangan dinas Kapolres. Teradu I menyampaikan kepada Pihak
Terkait Kapolres karena Kapolres dan rekan-rekan polisi lainnya akan merayakan natal
oleh karena itu Teradu I memberikan sejumlah uang dengan total sebesar Rp
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pihak Terkait Kapolres juga membantah
pernyataan Teradu I yang menyatakan bahwa dirinya menyampaikan “... uangnya
disimpan setelah Pleno baru diserahkan ke kami“. Pihak Terkait menegaskan bahwa
dirinya tidak pernah mengungkapkan pembicaraan semacam itu kepada Teradu I.
Lebih lanjut, Pihak Terkait Kapolres menyatakan bahwa terkait kekurangan dana
untuk pengamanan Pilkada Tahun 2024 akan disampaikan secara resmi melalui surat.
Sejalan dengan hal tersebut, Pihak Terkait Kabag OPS Kabupaten Paniai menegaskan
bahwa sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Pilkada Tahun 2024 tidak
pernah mengalami kekurangan dana, bahkan sebaliknya, tersedia anggaran yang lebih
dari cukup. Bahwa Pihak Terkait Kapolres menerangkan pada tanggal 11 Desember
2024 Teradu I dan Teradu III sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Kabupaten
Paniai terkait dugaan upaya suap kepada Kapolres.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, bahwa Pihak Terkait Sekretaris
KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E hanya diminta untuk menemani dan menitip uang
yang akan diberikan kepada Pihak Terkait Kapolres Kabupaten Paniai. Bahwa
sesampainya di Polres Kabupaten Paniai, Teradu I yang berbicara dengan Pihak Terkait
Kapolres. Bahwa pada saat Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai diminta
untuk memberikan uang tersebut kepada Pihak Terkait Kapolres langsung di tolak oleh
Kapolres. Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai tidak mengetahui sumber
uang tersebut karena bukan bersumber dari anggaran KPU Kabupaten Paniai. Bahwa
Setelah selesai pertemuan di Ruang Dinas Kapolres, Teradu III menyampaikan agar
uang tersebut disimpan saja oleh Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai.
Bahwa berdasarkan bukti P-27 berupa video terungkap bahwa uang sejumlah Rp
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diperuntukan untuk Kapolres sejumlah Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah), Kabag OPS sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah), dan Danton Brimob C sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah pertemuan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai
menyerahkan uang tersebut kepada Teradu I dan Teradu III tetapi ditolak dan meminta
disimpan oleh Pihak Terkait. Akan tetapi, pada akhirnya Teradu III menerima sejumlah
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan
Teradu III memberikan uang kepada Pihak Terkait Kapolres Kabupaten Paniai a.n.
Deddy A. Puhiri sejumlah uang dengan total sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dengan maksud untuk uang pengamanan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan peroleh suara di tingkat Kabupaten Paniai tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Sekalipun maksud dari pemberian uang tersebut untuk
kelancaran pelaksanaan rekapitulasi, akan tetapi tindakan Teradu I dan Teradu III
memberikan uang kepada Kapolres merupakan tindakan di luar ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terlebih lagi uang yang diserahkan kepada Kapolres bersumber
dari uang pribadi Teradu I yang secara aturan tidak dibenarkan untuk digunakan
dalam rangka kepentingan menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan. Terlebih Pihak
Terkait Kabag OPS Polres Kabupaten Paniai menerangkan bahwa Kepolisian Kabupaten
Paniai memiliki anggaran yang lebih daripada cukup untuk melakukan pengamanan
pilkada Tahun 2024. Meskipun tindakan pemberian uang oleh Teradu I dan Teradu III
kepada Pihak Terkait Kapolres Kabupaten Paniai menurut hukum pidana belum
dinyatakan terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
namun tindakan Teradu I dan Teradu III menurut etika merupakan tindakan yang tidak
patut dan tidak pantas serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu
maupun lembaga lain dalam hal ini kepolisian.
Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu III melanggar Pasal 2, Pasal 7,
Pasal 8 huruf b, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan
Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Sisilia Nawipa
selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Petrus Nawipa dan Teradu IV
Lukas Gobai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Derek Pigai dan Teradu VI Sisko
Doo masing-masing selaku Anggota PPD Distrik Muye terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Yoel Pigome selaku Anggota PPD
Distrik Nakama terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Robi Tatogo selaku Anggota PPD
Distrik Yatamo terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
8. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IX Martinus Tekege, Teradu X Bosko
Youw, dan Teradu XI Abiut Youw masing-masing selaku Anggota PPD Distrik Deiyai
Miyo terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
10. Memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang
terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan
Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Jum’at,
tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu
Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani