Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, PPD Muye, PPD Nakama, PPD Yatamo, dan PPD Deiyai Miyo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2025
👁 42 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanTeradu I s.d III dan V diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai No urut 01 hal tersebut terlihat dari kesamaan nama suku yang dipakai oleh Calon Bupati (nawipa) antara peserta Pemilukada dan anggota Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud diatas atas hal tersebut patut diduga teradu terkesan tidak netral karena tidak ada pernyataan apapun terkait persamaan nama suku yang dipakai antara teradu dan Calon Bupati Kab. Paniai.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu dikarenakan berpihak kepada calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi dan membuat WhatsApp Group bernama “Yanpit Nawipa For 01 Paniai Wilayah Barat. Deya Yawei”.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan tidak pernah mendapatkan laporan; Pasal 9; Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Sisilia Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Petrus Nawipa dan Teradu IV Lukas Gobai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 11-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Thomas Yeimo Pekerjaan : Calon Bupati Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Sergius Wabiser Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Ahmat Yani RT 013 RW 1 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Sem Nawipa Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Paniai Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Petrus Nawipa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Sisilia Nawipa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Lukas Gobai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Kampung Madi Distrik Paniai Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Derek Pigai Jabatan : PPD Distrik Muye Alamat : Distrik Muye Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Sisko Doo Jabatan : PPD Distrik Muye Alamat : Distrik Muye Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Yoel Pigome Jabatan : PPD Distrik Nakama Alamat : Distrik Nakama Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Robi Tatogo Jabatan : PPD Distrik Yatamo Alamat : Distrik Yatamo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Martinus Tekege Jabatan : PPD Distrik Deiyai Miyo Alamat : Distrik Deiyai Miyo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Bosko Youw Jabatan : PPD Distrik Deiyai Miyo Alamat : Distrik Deiyai Miyo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu X; 11. Nama : Abiut Youw Jabatan : PPD Distrik Deiyai Miyo Alamat : Distrik Deiyai Miyo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XI disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Teradu I s.d III dan V diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai No urut 01 hal tersebut terlihat dari kesamaan nama suku yang dipakai oleh Calon Bupati (nawipa) antara peserta Pemilukada dan anggota Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud diatas atas hal tersebut patut diduga teradu terkesan tidak netral karena tidak ada pernyataan apapun terkait persamaan nama suku yang dipakai antara teradu dan Calon Bupati Kab. Paniai. Pada tanggal 26 November 2024 Pukul 09:00 WIT KPU Paniai mendistribusikan logistik ke 8 distrik yaitu: Distrik Agadide Distrik Bogobaida, Distrik Ekadide, Distrik Topiyai, Distrik Youtadi, distrik aweida, distrik fajar timur distrik bayabiru. Logistic sudah tibah di pelabuhan ujung lapangan, kepala suku masyarakat dan intelektual sepakat membawa kotak suara bawah ke setiap distrik masing-masing namun Ketua KPU bersama ibu yulimice nawipa Anggota Bawaslu arahkan kotak suara ke satu distik yaitu distrik aradide kabupaten paniai. Namun logistic tiba di distrik hanya dua distrik yaitu distrik topiyai dan distrik fajar timur logistrik 6 distrik arahkan ke distik aradide kampung toyaimoti. Logistik tiba di dermaga dinubado pada pukul 01.00 kotak suara di amankan di kantor distrik aradide, Pilkada sebelumnya kotak suara biasa di amankan di gudang Polsek Komopa tapi kotak suara kali ini PPD 7 distrik diamankan di gudang Kecamatan tanpa adanya keamanan. Pukul 03.35 WIT logistic belum dibagikan ke 7 distrik dan desa, anggota PPD mengumunkan kotak suara akan di bagikan besok tanggal 27 November 2024. Rabu 27 November 2024 pukul 06.00 PPD, PANDIS dan KPPS logistik belum membagikan ke distrik dan desa PPS, masing-masing PPD dan PANDIS 7 distrik di wakili oleh satu pandis melaksanakan Pleno Distrik, secara bersama-sama di halaman kantor distrik Aradide pada pukul 06.00 pagi padahal kotak suara belum bagi ke Distrik lain dan kampung kampung masing-masing. Saat penetapan suara untuk 7 distrik ini selesai di sebutkan salah satu ketua PPD secara serentak penyelenggar tingkat Distrik dan PPS mengangkat jari telunjuk dan menyebut satu (artinya suara dukungan di serahkan oleh penyelenggara kepada pasangan calon bupati nomor urut 1) hal ini sangat dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara pemilu karena bisa diduga keberpihakan kepada salah satu paslon. Pukul 09.00 masyarakat dari 7 distrik kumpul di kantor halaman distrik aradide untuk menerima kotak suara tapi kelompok penyelengara dan Paslon 01 membawa kotak suara dan logistic secara diam diam membawa lari juga formulir C1 plano yang mana penyelenggara di tingkat distrik dan PPS pada 7 Distrik sudah kembali ke ibu kota Kabupaten Paniai Enarotali, Pukul 90.30 ketua pandis bogobaida dan anggota pandis youtadi melihat tindakan yang di lakukan oleh kelompok penyelenggara meresa kecewa atas tindakan dan cara yang di lakukan oleh sala satu paslon nomor urut 1, dengan melihat tindakan itu, Ketua dan anggota Pandis memberikan arahan sesuai pengawasan apakah musyawarah mufakat di tingkat TPS sudah atau belum, jawaban masyarakat berikan 1 jam untuk melakukan mufakat tingkat tingkat kampung. Pukul 10.00 didepan tokoh pemuda tokoh perempuan tokoh masyarakat tokoh agama, kapolsek, koramil, kepala suku dan Panitia penyelengara dan Pandis melakukan pleno tingkat distrik tanpa PPD hasil pleno bukti fhoto dan video. (bukti terlampir). Kemudian terdapat informasi bahwa Ketua KPU dan anggota PPD dan Penyelenggara Pemilu lainya ada dalam group whatsapp yampit nawipa for 01 paniai wilayah barat, grup tersebut adalah grup komunikasi antar tim sukses kandidat dan Penyelenggara Pemilukada, grup tersebut dibuat pada tanggal 23 november 2024 dalam grup termuat arahan untuk mendukung pasangan calon nomor urut satu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kabupaten paniai. Kemudian terdapat informasi sebagian PPD dan PANDIS di wilayah III pada 6 distrik melakukan pembagian surat suara secara sepihak kepada pasangan nomor urut 1 dengan mengangkat jari satu Hal itu dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024, pada jam 06.30 – jam 08.00 WIT tanpa menghadirkan kepala suku distrik, kampung dan masyarakat dari ke-6 distrik di distrik aradide. Bahwa atas hal tersebut Pandis Paniai Timur Membuat Laporan Pengawasan Kepada Bawaslu Kabupaten Paniai Atas Proses Yang Dilakukan Oleh PPD Paniai Timur Pada Tanggal 27 November 2024 Jam. 17.30 WIT, dan diterima serta ditindaklanjut Proses Rekomendasi Kepada KPU Paniai untuk menganti Ketua PPD Paniai Timur. Akibat perilaku penyelenggara pemilu diatas kami merasa di rugikan karena suara pasangan calon nomor urut 4 hilang sebanyak 24.830 suara pada 13 distrik, yang dirampas dan oleh Penyelenggara Pemilu dan Paslon tertentu. Atas hal tersebut diatas juga terdapat bukti-bukti bahwa Ketua dan Anggota KPU Kab. Paniai pada hal ini teradu I dan III telah diperiksa oleh Pihak keamanan (Polres Kab. Paniai) karena diduga telah melakukan dugaan penyuapan dalam Pilkada terhadap Kapolres, Kabag Ops Paniai dan Danton Brimob C Nabire dibuktikan dengan berita media sosial dan video sebagaimana terlampir didalam daftar alat bukti. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 33-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Video 1 sampai dengan 5 distrik paniai timur Bukti P-2 Video 6 sampai dengan 10 distrik aradide Bukti P-3 Penetapan suara oleh Kepala Suku dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat, PPD, PANDIS di wilayah distrik Paniai timur Bukti P-4 Foto copy formulir Model D kejadian khusus distrik Bogobaida Bukti P-5 P-5 Foto Kopy formulir model A laporan hasil pengawasan pemilu nomor : 01/LHP/PM.01.00/27/2024 oleh anggota PANDIS Distrik Bogobaida tanggal 27 November 2024 Bukti P-6 Kronologis Group WA Hasil screnshoot halaman group whatsapp “yampit nawipa for 01 deya yawei” Bukti P-7 Surat Panggilan Ketua BAWASLU bagi Ke 2 (dua) Anggota BAWASLU Paniai Bukti P-8 Kronologis Rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai oleh Ketua BAWASLU Kabupaten Paniai. Bukti P-9 Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan suara dari KPU Provinsi Papua Tengah, 8 Desember 2024 Bukti P-10 Tanda bukti penyampaian laporan no. 4/LP/PB/Prov/36.00/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 Bukti P-11 Surat Penundaan 1 hari Rapat Pleno Lanjutan rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai, 10 Desember 2024 Bukti P-12 Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Paniai, tanggal 11 Desember 2024 Bukti P-13 Laporan Tim kemenangan Paslon Nomor urut 4, kepada BAWASLU Paniai, yang di buat dalam formilir model B.1 tanggal 2 Desember 2024 Bukti P-14 Surat mandate saksi Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Paniai, Bukti P-15 Foto anggota PPD/PPK Kabupaten Paniai di dalam ruangan Pleno KPU Provinsi Pateng mengangkat jari 1, tanggal 14 Desember 2024 sebelum pleno kabupaten Paniai. Bukti P-16 Pleno yang di paksakan oleh 5 anggota KPU Kabupaten Paniai dan 1 anggota BAWASLU Paniai a.n. Yulimince Nawipa. Tanpa menghadirkan saksi, saksi dan penyelenggara di batasi oleh pagar anggota polisi. Bukti P-17 Surat pernyataan kespakatan kepala suku tingkat Distrik Paniai Timur Bukti P-18 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Aradide dalam pembagian suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November 2024. Bukti P-19 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Bibida dalam pembagian suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November 2024. Bukti P-20 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Siriwo dalam pembagian suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November 2024. Bukti P-21 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Kebodalam pembagian suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November 2024. Bukti P-22 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Ekadide dalam pembagian suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November 2024. Bukti P-23 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Muye dalam pembagian suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November 2024. Bukti P-24 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Youtasi dalam pembagian suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November 2024. Bukti P-25 Foto pleno kepala suku dan masyarkat distrik Topiyai dalam pembagian suara kepada 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 27 November 2024. Bukti P-26 Tabel Perolehan suara dari Masyarkat kepada 5(lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan Tabel Perolehan suara Pleno KPU Kabupaten Paniai. Bukti P-27 Video Penjelasan dugaan suap Bukti P-28 Screeshoot berita media online KPU Kab. Paniai menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bukti P-29 Link berita detik Sulsel hal Dugaan 2 Komisioner KPU Kab. Paniai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap APH Rp. 200 Jt Bukti P-30 Foto DPRD Kabupaten Paniai Melakukan Hearing Dialog bersama Kantor Dinas Pemerintah Kabupaten Paniai, di Kantor DPRD Paniai, tanggal 18 s/d 20 Novemver 2024, di hadiri Oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 1 dan calon wakil bupati nomor urut 3, aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai. Bukti P-31 Fotokopi Daftar hadir Anggota DPRD Kabupaten Paniai yang juga sebagai Calon Wakil Bupati nomor urut 1 dalam daftar hadir nomor. 9 sdr. HAM YOGI dan calon wakil bupati nomor urut 3, dalam daftar hadir nomor 16 aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai. Pada hari Rabu, 11 September 2024. Acara sidang Risalah Persidangan masa sidang III sidang Perubahan Tahun 2024 Bukti P-32 Fotokopi Daftar hadir Anggota DPRD Kabupaten Paniai yang juga sebagai Calon Wakil Bupati nomor urut 1 dalam daftar hadir nomor. 9 sdr. HAM YOGI dan calon wakil bupati nomor urut 3, dalam daftar hadir nomor 16 aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai. Pada hari Senin, 4 November 2024 Bukti P-33 Fotokopi Daftar gaji anggota DPRD Kabupaten Paniai bulan November 2024, nomor. 13 sdr. HAM YOGI calon Wakil Bupati nomor urut 1 dan nomor 15 sdr. JHON DEKI YOGI calon wakil bupati nomor urut 3, aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai Bukti P-34 Vidio Pleno Distrik Muye tanggal, 4 Desember 2024 Bukti P-35 Foto Hasil kesepakatan Pembagian Suara Pleno distrik Muye, yang di tulis pada Kardus Kotak suara bagian dalam. (sebagai penganti formulir Model C Plano, yang hilang) di pegang oleh Ketua PPD dan Ketua Pandis Distrik Muye. Tanggal, 4 Desember 2024. Bukti P-36 Fotokopi Surat PANDIS Muye Kepada KPU Paniai, nomor 01/Panwas/Dist- Muye/2024, tertanggal 4 Desember 2024. Bukti P-37 Fotokopi Rentetan Kronogis Jalannya Rekapitulasi Hasil Fotokopi Perhitungan Perolehan suara Pilkada Serentak Kabupaten Paniai 2024, Kejadian tanggal 4 s/d 11 Desember 2024, oleh BAWASLU Kabupaten Paniai. Bukti P-38 Video Pernyataan Ketua BAWASLU Kabupaten Paniai di Hadapan Saksi- saksi 4 Pasangan calon dan Masyarkat Kabupaten Panial di depan Kantor KPU Kabupaten Paniai. Bukti P-39 Fotokopi Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Paniai Tanggal 14 Desember 2024. (Pembatalan Hasil Pleno KPU Kab. Paniai tanggal 14 Desember 2024). Bukti P-40 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik You Tadi, Bukti P-41 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Bogobaida, Bukti P-42 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk, Distrik Topiayai, Bukti P-43 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Aweda, Bukti P-44 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk, Distrik Ekadide, Bukti P-45 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Wagemuka, Bukti P-46 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Kebo, Bukti P-47 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk, Distrik Nakama Bukti P-48 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Bibida Bukti P-49 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Dogomo, Bukti P-50 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Wegebino, Bukti P-51 Fotokopi Keberatan saksi Paslon Nomor urut 4, Format D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Untuk Distrik Pugodadi Bukti P-52 Fotokopi Salinan Putusan DKPP Perkara Nomor 309- PKE-DKPP/X/2019 Bukti P-53 Fotokopi Salinan Putusan DKPP Perkara Nomor 135- PKE-DKPP/VII/2024 Bukti P-54 Video Kesepakat kepala suku Kampung dan masyarkat di Kampung Dupia (kampung Enarotali) Distrik Panial Timur, tanggal 27 November 2024 Bukti P-55 Video Kesepakat kepala suku kampung dan masyarkat di Kampung Ekeitadi (Kampung Enarotali) Distrik Panial Timur, tanggal 27 November 2024 Bukti P-56 Fotokopi berita acara pernyataan sikap Kampung Ekaitadi (Kampung Enarotali) Distrik Paniai Timur Bukti P-57 Fotokopi berita acara pernyataan sikap Kampung Dupia (Kampung Enarotali) Distrik Paniai Timur Bukti P-58 Video Kesepakat kepala suku kampung dan masyarkat di Distrik Siriwo Bukti P-59 Fotokopi Keputusan Bupati Paniai Nomor 800.1.6.1.1683/PAN/2024 PEMBERHENTIAN : TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT SEBAGAI ASN KARENA MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON BUPATI, a,n. THOMAS YEIΜΟ [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Leo Pigome Bahwa grup whatsapp yang bernama Yampit Nawipa For 01 Deya Yawei” dibuat pada tanggal 5 Juli 2024 oleh Emanuel You anak angkat dari ketua Partai DPD PAN Paniai. Bahwa saya diundang kedalam grup pada tanggal 6 Juli 2024. Di dalam grup sudah ada Teradu V s.d. Teradu XI. Bahwa Teradu I ditambahkan oleh admin grup. Bahwa keterangan yang disampaikan Para Teradu tidak benar. Grup itu bukanlah grup khusus penyelenggara tetapi grup itu dibuat atas dasar pemenangan Paslon Bupati Nomor 1 Kabupaten Paniai. [2.4.2] Aser Kadepa Pada tanggal 26 November 2024 pukul 09.00 WIT logistik sampai di Dermaga. Bahwa pada saat logistik sampai di Dermaga, ada Teradu I dan Teradu III dan memerintahkan untuk logistik memerintahkan logistik 8 Distrik dibawa ke satu Distrik yakni Distrik Aradide. Bahwa logistik yang berhasil sampai diantara 8 Distrik yakni Distrik Topiyai dan Distrik Fajar Timur. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November sekitar pukul 05.00 s.d. 07.00 WIT Penyelenggara tingkat Distrik melakukan Pleno, dimana logistik belum sampai di TPS di kampung-kampung. [2.4.3] Yotam Yogi Pada tanggal 26 November 2024, logistik sampai di kantor Distrik Paniai Timur, semua masyarakat dari 18 Kampung berkumpul menjaga logistik bersama aparat keamanan. Pada tanggal 27 November 2024. Seluruh masyarakat di 18 Kampung berkumpul kembali dan mendesak Penyelenggara untuk melakukan Pleno sesuai dengan kesepakatan. Bahwa pukul 10.30 WIT KPU Kabupaten Paniai memerintahkan agar logistik dipindahkan dan meminta masyarakat pulang ketempat masing-masing. Bahwa masyarakat sudah bersiap dengan membawa triplek untuk mencatat jumlah suara dan menahan logistik agar tidak dipindahkan. Pukul 18.30 WIT dilakukan Pleno oleh kepala suku bersama PPD yang disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat di Paniai Timur. Jumlah suara 37.564 dibagikan kepada 3 Paslon, Nomor Urut 1 5.000 suara, Nomor Urut 3 5.000 suara, dan untuk Nomor urut 4 27.564 suara. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan hasil kesepakatan seluruh elemen masyarakat. Setelah pembagian suara Paslon di tingkat Distrik, dilakukan Pleno di tingkat Kabupaten. bahwa D.Hasil Distrik tidak dibagikan kepada masyarakat atau ditahan oleh KPU Kabupaten Paniai. Bahwa selanjutnya dalam Pleno tingkat Kabupaten Paslon Nomor Urut 4 hanya 12.000 suara. [2.4.4] Marius Gobai Bahwa saya menghadiri Pleno di tingkat Kabupaten karena saya merupakan saksi mandat Paslon Nomor Urut 4. Bahwa saya mendapat undangan pada tanggal 3 Desember 2024 dan proses Pleno dilakukan pada tanggal 4 Desember 2024. Waktu itu kami mendatangi kantor KPU Kabupaten Paniai, sesampainya disana kami tidak diperbolehkan masuk atau harus menunggu diluar. Bahwa saya merupakan satu- satunya saksi Paslon Nomor Urut 4. Bahwa semua saksi selain saya atau dari Paslon lain tidak diperbolehkan masuk. Pada saat yang sama sidang Pleno di Tingkat Kabupaten tetap berjalan. Bahwa setelah itu kami mencari tahu dan ternyata sudah ada 5 Distrik yang dilakukan Pleno tanpa dihadiri saksi. Setelahnya terjadi keributan dan sidang diskrosing sampai waktu yang tidak ditentukan. Keesokan harinya kami menerima surat undangan penundaan sidang Pleno. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Pleno di Tingkat Kabupaten dilanjutkan, dan terjadi hal yang sama. Bahwa pada saat itu kami mendesak KPU dan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi serta kami memberi masukan untuk pelaksanaan pleno tetapi tidak diterima, dan saat itu sudah dilakukan pleno untuk 2 Distrik. Bahwa selanjutnya D.Hasil tingkat Kabupaten tidak diserahkan kepada para saksi. [2.4.5] Raimondus Mote Bahwa kami menduga Penyelenggara di Kabupaten Paniai merupakan pendukung dari salah satu Paslon Bupati Kabupaten Paniai. Bahwa banyak penyelenggara yang bermarga Nawipa yang ditunjuk oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten Paniai menjadi penyelenggara ad hoc, dimana marga Nawipa hanya ada di satu kampung saja. Dengan banyaknya penyelenggara yang dari satu marga saja, ini menyebabkan suara Paslon Nomor Urut 4. Dari 13 Distrik dipangkas sebanyak 23.000 suara yang seharusnya 48.320 suara. Bahwa terhadap Jawaban Teradu yang menyampaikan bahwa masyarakat dan peserta Pemilu tidak pernah datang untuk mengadu itu tidak benar, yang benar adalah Penyelenggara menolak kami dan sering tidak ada ditempat. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: A. Terhadap Pokok Aduan Pengadu 1. Teradu I s.d. Teradu III dan Teradu V patut diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati a. Bahwa Pengadu menyatakan, teradu “..teradu I s.d III dan V memiliki hubungan keluarga dengan Paslon nomor urut 1, karena mimiliki kesamaan nama suku (Nawipa) sehingga patut didugaa teradu terkesan tidak netral…“; b. Bahwa teradu I sd III dan V tidak memiliki hubungan Pribadi atau keterkaitan yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu hanya saja memiliki kesamaan nama atau marga yang relasinya pribadinya tidak dapat diketahui pankal relasi keluarganya mengingat tipologi Masyarakat di wilayah Papua; c. Bahwa selama mengikuti seleksi sampai dengan ditetapkannya sebagai Ketua dan anggota KPU tidak pernah terdapat tanggapan, dan/atau laporan dari Masyarakat terhadap kesamaan marga atau suku sebagaimana dimaksud oleh Pelapor. d. Bahwa Teradu I sd III dan V juga telah membuktikan dengan telah melaksanakan tugas pada Pemilu 2019 dan 2024 selalu berpegang teguh pada prinsip mandiri dan Proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a jo, Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2/2017 dan tidak pernah mendapatkan laporan dan sanksi dari DKPP atas Tindakan yang berkaitan dengan netralitas sebagaimana tuduhan pemohon. 2. Permasalahan Pendistribusian Logistik Berikut kami sampaikan kronologis sebagai berikut: a. Pada tangggal 23 November 2024, pukul 13:00 WIT, Bawaslu Paniai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai, guna mengawasi secara langsung terhadap penyerahan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang Pendistribusian Logistik Pilkada secara kolektif pada Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) yang terdiri dari 8 (delapan) Distrik antara lain, Distrik Topiyai, Ekadide, Aradidedi, Bogabaida, Fajar Timur, Youtadi, Baya Biru dan Aweida di satu titik yakni, di Distrik induk Aradide. Bahwa, penyerahan Surat tersebut, diserahkan oleh : Asosiasi 8 (delapan) Kepala Suku “Dapil III” Kabupaten Paniai di Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) serta disaksikan oleh Panitia Pemilihan Distrik dan Pengawas Distrik di Daerah Pemilihan tersebut dan diterima Oleh Ketua dan Anggota KPU Paniai serta dua orang Anggota Bawaslu Paniai. b. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa “...ketua KPU bersama Ibu Yulimince Nawipa Anggota Bawaslu arahkan Kotak Suara ke satu titik Aradide“ adalah tidak benar, yang benar adalah memastikan logistik tiba di pelabuhan ujung lapangan dan termuat di speeadbod untuk menuju tempat tujuan di distrik. Distribusi Logistik dan Pleno di 8 (delapan) Distrik + 5 (lima) Distrik Yang Didalilkan Oleh Pengadu Bahwa terhadap Dalil Pengadu dalam Pengaduannya terkait Distribusi Logistik ke 8 (delapan) Distrik : Agadide, Bogobaida, Ekadide, Topiyai, Youtadi, Aweida, Fajar Timur dan Distrik Baya Biru berdasarkan Surat Ksepakatan dari Kepala Suku di 8 (delapan) Distrik Daerah Pemilihan Paniai III Tentang Distribusi Logistik di satu titik Distrik Induk Aradide dan disaksikan Oleh Bawaslu Paniai. Teradu dapat menguraikan Proses Pendistribusian khusus 8 (delapan) Distrik yang didalilkan oleh Pengadu. Distribusi Logistik : 1) Distrik Aradide Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aradide dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 3.080 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Aradide telah lakukan musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada tanggal 29 November 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Aradide, telah diadministrasikan form-form secara berjenjang oleh Penyelenggara Tingkat bawah. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik Aradide, Ketua dan Anggota PPD Aradide telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 9 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam Form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada tanggal 29 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan Pemungutan Suara untuk Distrik Aradide seluruh TPS dipermasalahkan. Namun Pengadu dalam Pengaduannya menyatakan bahwa terdapat tanggapan dari Ketua Pandis Bogobaida dan salah satu Anggota Pandis Youtadi dengan melampirkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 01/LHP/PM.01.00/27/2024 yang isinya : “... tidak dibagikan logistik ke 4 Distrik; tanpa mengetahui pihak Rakundo (apa itu Rakundo, karena dalam Pemilukada tidak ada istilah Rakundo) dan Kepala Suku; PPD dan Pandis Bawa lari fom-fom; dan pleno penetapan tidak sesuai ketentuan waktu PKPU dan Bawaslu RI; sasaran di 4 Distrik sementara pokok permohonan di 8 dan atau 6 Distrik; Tujuannya PSU dan Pemberhentian PPD, Pandis dan PPS“. LHP tersebut apakah telah sampai kepada Bawaslu Kabupaten hingga saat ini tidak diketahui dan Pengadu mendapatkan Laporan Hasil Pengawasan dari Siapa kecuali Bawaslu Kabupaten Paniai. Atoutoyai Gobai dalam Pokok pengaduan sebagai Ketua, tetapi dalam LHP sebagai Anggota Pandis Bogobaida P3S dan salah satu anggota Pandis Distrik Boigabaida dalam kurun waktu satu hari ditanggal 27 November mengawasi 4 Distrik dalam isi LHP nya denga jarang antar distrik sangat jauh, sehingga status Pandis Bogobaida tersebut menurut Teradu kabur atau tidak jelas. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Aradide tidak ada form D- Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Aradide, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Aradide ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK. 2) Distrik Bogabaida bahwa dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 nama Distri Bogabaida bukan Bogobaida. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Bogabaida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 10 TPS, dengan total 1.536 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Bogabaida telah lakukan musyawaran/mufakat pada tanggal 27 November 2024 tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Bogabaida, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam form-form. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:58 WIT, bertempat di Distrik Bogabaida, Ketua dan Anggota PPD Bogabaida telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 10 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan Pemungutan Suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik Bogabaida dipermasalahkan. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Bogabaida tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Bogabaida, bahkan tidak ada form D- Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Bogabaida ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK. 3) Distrik Topiyai pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Topiyai dengan menggunakan transportasi darat (truck) ke arah Pelabuhan jalan baru. Hingga Masyarakat bawa pikul dan menggunakan kendaraan roda dua (motor). Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 11 TPS, dengan total 3.621 Daftar Pemilih Tetap, dan logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Namun segenap Masyarakat bawa pikul ke Topiyai dan setelah Pleno Tingkat Distrik di Topiyai bersama 6 (enam) Distrik lainnya dari Dapil Paniai III Bersama pikul mengantarkan menuju Kantor KPU Paniai di Madi, Segenap masyarakat Distrik Topiyai telah lakukan musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 29 November 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Topiyai, telah diadministrasikan oleh oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam form- form. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:59 WIT, bertempat di Distrik Topiyai, Ketua dan Anggota PPD Topiyai telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 11 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form-form, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 30 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Topiyai yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Topiyai dipermasalahkan. Telah ditemukan pula logistik dari empat Kampung (Okonobaida TPS 01, Kegama TPS 01, Ekauwiya TPS 01, Pogeidimi TPS 01) Distrik Topiyai saat dibawa lari kabur oleh dua orang yang mengaku Tim Sukses Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 (dua) disaksikan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Paniai saat diminta keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Paniai, dengan menggunakan mobil Inova, nomor DS PA1892KD, entah mau dibawa kemana oleh Aparat Kepolisian di depan Polsek Paniai Timur dan dua orang pelaku dimaksud telah diperlakukan sesuai peraturan perundang- undangan dan pada tanggal 26 November 2024 pukul 19 WIT, Gabungan TNI/Polri dipimpin langsung oleh Kabag OPS, tiga orang Komisioner KPU Paniai, satu orang Komisioner Bawaslu Paniai dan satu orang Anggota PPD Topiyai mengantarkan logistik Pilkada milik empat Kampung tersebut ke Distrik Topiyai menggunakan kendaraan lengkap Keamanan dan dua mobil Penyelenggara hingga di drop dalam keadaan aman, kemudian tiba di Enarotali dalam keadaan aman pula. Tidak perna siapapun dia termasuk Bawaslu Kabupaten Paniai masukkan surat di KPU Paniai pertanggal 27 November 2024, karena masih pada hari pemungutan suara ditingkat TPS dan tidak perna ada surat Laporan Hasil Pengawasan dari Bawaslu Paniai untuk 6 Distrik Wilayah III termasuk Distrik Topiyai pertanggal 27 karena masih pada hari pemungutan suara. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Topiyai terdapat satu Kejadian Khusus dalam Fom D-Kejadian oleh PPD Distrik Topiyai, dan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024. 4) Distrik Youtadi pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:15 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Youtadi dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 7 TPS, dengan total 1.522 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Youtadi telah lakukan musyawaran/mufakat tentang perolehan suara jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Youtadi, telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form-form. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik Youtadi, Ketua dan Anggota PPD Youtadi telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 7 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Youtadi dipermasalahkan. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Youtadi tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Youtadi, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Youtadi ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024. 5) Distrik Ekadide pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Ekadide dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 14 TPS, dengan total 5.691 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Ekadide telah lakukan musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Ekadide pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Ekadide, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam Form-form yang tersedia. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:455 WIT, bertempat di Distrik Ekadide, Ketua dan Anggota PPD Ekadide telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 14 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Ekadide pada tanggal 29 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutas suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Ekadide dipermasalahkan oleh Pengawas Distrik (Pandis) Distrik Ekadide. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Ekadide tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Ekadide, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Ekadide ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah di plenokan di Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024. 6) Distrik Aweida pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:36 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aweida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 6 TPS, dengan total 1.629 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Aweida telah lakukan musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aweida pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Aweida, telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06.03 WIT, bertempat di Distrik Aweida, Ketua dan Anggota PPD Aweida telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 6 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD form-form yang tersedia, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aweida pada tanggal 29 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik Aweida dipermasalahkan. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Aweida tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Aweida, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Aweida ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK. 7) Distrik Fajar Timur telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Fajar Timur pada tanggal 29 November 2024 di Fajar Timur. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Fajar Timur tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Fajar Timur ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024. 8) Distrik Baya Biru pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:26 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Baya Biru dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 2.911 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Baya Biru pada tanggal 29 November 2024 di Baya Biru. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Baya Biru tidak ada form D Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Baya Biru ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024. 5 (Lima) Distrik Lainnya yang didalilkan Pengadu : 1) Distrik Kebo bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduannya, mendalilkan telah memperoleh Suara di Distrik Kebo sebanyak 1.488 adalah tidak benar, yang benar 932 dapat dibuktikan dengan D-Hasil Kecamatan KWK. Perolehan suara menurut Pengadu dengan menggunakan bukti dalam papan triplek adalah tidak benar, karena (1) Bukti perolehan suara dalam kertas kartor digunakan setelah Pleno ditingkat Distrik Kebo; (2) Proses rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat TPS dan PPD Distrik Kebo telah dilakukan sesuai ketentuan Sistim Noken pada tanggal 27 November 2024 merupakan waktu normal Pemungutan Suara; (3) Menurut Ketua dan Anggota PPD Distrik Kebo, menyatakan bahwa dalam pendistribusian, pemungutan suara hingga pleno ditingkat Distrik dan KPU bahwa “…kami Distrik Kebo dalam menjalankan tahapan pilkada ini tidak pernah Pengawas Distrik permasalahkan, namun menyetujui tahapan yang kami jalankan dan PPD Kebo telah melakukan Pleno tingkat Diatrik pada tanggal 29 November 2024”, buktinya, tidak ada Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik secara berjenjang dari PTPS ke dalam Form Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten yang kemudian direkomendasikan saat Pleno Tingkat Kabupaten berlangsung, guna melakukan Pembetulan sesuai Tata Tertib dan mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. Namun saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Kebo tidak ada form D-Keberatan yang disampaikan oleh PPD Distrik Kebo, kecuali Form D-Kejadian Khusus Kecamatan yakni titik Lokasi Pendistribusian logistik di Toputo Enarotali dikarenakan faktor keamanan, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkan oleh PPD Kebo ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK. 2) Distrik Bibida bahwa Pengadu dalam Pengaduannya, tidak menguraikan rincian perolehan suara yang diperoleh menurut Pengadu di Distrik Bibida sebanyak 2.656 suara, dari Kampung mana saja dan rincian berapa jumlah TPS, berapa nomor TPS serta Perolehan Suara per-TPS tersebut. Ketua PPD Distrik Bibida telah melaporkan dalam bentuk kronologi ke KPU Paniai tentang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Diatrik Bibida setelah melakukan Pleno Distrik pada tanggal 30 November 2024, pukul 17.00 hingga pukul 18.00. rapat Pleno dipimpin oleh Ketua dan Anggota PPD, didampingi PPS yang tersebar di 7 (tuju) Kampung Distrik Bibida, Ketua dan Anggota Pengawas Distrik Bibida, Kepala Suku dan seluruh M,asyarakat. Secara administrasi hasil Pleno PPD cocok dengan hasil lapangan, artinya bahwa C-Hasil KWK masing- masing TPS hasinya sama dengan D-Hasil Kecamatan KWK Di Distrik Bibida. Maka dengan demikian hasil Pleno Distrik Bibida adalah sah dan benar secara dasar hukum pada Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitunghan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024. 3) Distrik Wegebino bahwa Pengadu mendalilkan terdapat perbedaan perolehan suara hasil kesepakatan yang dituangkan ke dalam kertas karton dan Perolehan Suara di D-Hasil Kecamatan KWK, tanpa menguraikan perolehan suara yang diperoleh menurut Pengadu di Distrik Wegebino sebanyak 1000. Pengadu dalam Pengaduannya tidak menguraikan 1000 suara telah diperoleh dari Kampung mana saja, berapa TPS dan nomor TPS, serta Perolehan Suara per-TPS. Telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Wegebino pada tanggal 28 November 2024 di Boutai. Dan saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Wegebino tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Wegebino, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Wegebino ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024. 4) Distrik Muye bahwa Pengadu mendalilkan terdapat perbedaan perolehan suara hasil kesepakatan masyarakat di dtuangka di papan tripleks dan D-Hasil Kecamatan KWK, dan Pengadu dalam Permohonannya, tidak menguraiakan secara rinci dalam tabel perolehan suara yang telah diperoleh Pengadu di Distrik Muye sebanyak 627 suara, dari berapa kampung, berapa TPS dan TPS nomor berapa serta Perolehan Suara di masing-masing TPS). Pengawas Distrik tidak membuat Laporan Hasil Pengawasan ke dalam Form Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten yang kemudian Bawaslu Kabupaten merekomendasikan saat Pleno Tingkat Kabupaten berlangsung, guna melakukan Pembetulan sesuai Tata Tertib dan mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. Namun saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Muye tidak ada form D-Keberatan dan hanya form D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Muye, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Muye ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah dilakukan Pleno Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024. 5) Distrik Siriwo bahwa Pengadu dalam pengaduannya, mendalilkan terdapat perbedaan perolehan suara hasil Kesepakatan masyarakat berbeda D-Hasil Kecamatan KWK. Pengadu tidak menguraikan secara rinci dalam tabel perolehan suara yang telah diperoleh menurut Pemohon di Distrik Siriwo sebanyak 1.771 suara, telah diperoleh dari berapa kampung, berapa TPS dan TPS nomor berapa serta Perolehan Suara di masing-masing TPS. Pengawas Distrik Siriwo, dalamPengawasan dan membuat Laporan Hasil Pengawasan ke dalam Form Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten yang kemudian direkomendasikan saat Pleno Tingkat Kabupaten berlangsung, guna melakukan Pembetulan sesuai Tata Tertib dan mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. Namun saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Siriwo tidak ada form D-Keberatan dan D Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Siriwo, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK. 3. Tergabung dalam Grup Whatsapp 1) Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya mengatakan “Ketua KPU dan Anggota PPD dan Penyelenggara Pemilu lainnya ada dalam group whatsap yampit nawipa for 01 paniai wilayah barat“. Terhadap dalil Pengadu dapat disampaikan bahwa Teradu I tidak Perna bergabung bdalam Group Whatsap tersebut. Karena, awalnya nama group adalah “PPD Wilayah II Yawei Duwai Deya Duwai“ dan anggota group seluruhnya adalah PPD dan PPS, yang dicantumkan oleh Pengadu; Tujuan dibuat group tersebut untuk membahas dan mendiskusikan tahapan Pemilukada dan guna memudahkan untuk saling berbagi informasi terkait tahapan Pemilukada. 2) Terhadap Teradu II, III dan IV adalah sama sekali tidak mengetahui tentang group apalagi bergabung didalam group whastapp tersebut, para teradu menduga nomor-nomor yang tercantum dalam gruoup adalah bukan nomor nomor para teradu namun kontaknya diganti dengan nama-nama para teradu selain itu admin group juga mengganti atau membuat Group whatsap dengan nama “yampit nawipa for 01 paniai wilayah barat“. hal ini merupakan fitanah yang keji kepada penyelenggara Pemilu sebagai buntut kekecewaan atas tidak terpilihnya sebagai kepala Daerah. 4. Terkait Pose Foto 1) Bahwa teradu I sd V tidak peristiwa sebagaimana pokok aduan Pengadu yang mengatakan “...salah satu ketua PPD secara serentak penyelenggara tingkat Distrik dan PPS mengangkat jari telunjuk sebagai wujud dukungan Paslon nomor urut 1“. 2) Berdasarkan konfirmasi ke PPD hal peristiwa tersebut merupakan suatu asumsi karena itu merupakan foto selvie biasa dengan gaya bebas setelah Pleno karena telah selesai melaksanakan rekapitulasi di 11 Distrik pada hari terakhir pleno dan tidak mengandung unsur dan symbol terhadap dukungan paslon tertentu; 3) Bahwa penyerahan suara sebagaimana pengaduan pengadu adalah adalah asumsi belaka, karena proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan disaksiskan oleh seluruh Masyarakat. 5. Laporan Pandis Paniai Timur 1) Bahwa terkait dalil Pengadu ndalam Pengaduannya “...Laporan Pandis Paniai Timur membuat Laporan Pengawasan Kepada Bawaslu Kabupaten Paniai atas Proses yang dilakukan oleh PPD Paniai Timur pada tanggal 27 November 2024 jam 17.30 WIT, telah di Rekomendasikan oleh Bawaslu Paniai kepada KPU Paniai dan telah ditindaklanjuti“. 2) Terhadap dalil Pengadu ini, dikarenakan Panwas telah membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kepada Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor : 001/LHP/PM.36.03/11/2024, dan telah direspon kemudian dilakukan Pleno internal Komisioner Bawaslu, kemudian dikeluarkan rekomendasi Bawaslu Paniai Nomor : 001/PM.94.03/K-01/11/2024 Hal : Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tertanggal 28 November 2024. Berikut adalah Kronologi Peristiwa di Distrik Paniai Timur khususnya di Kampung Enarotali. Pada tanggal 28 November 2024 pukul 09.13 WIT Bawaslu Paniai Merekomendasikan ke KPU Kabupaten Paniai setelah dilakukan Pleno internal Bawaslu atas dasar Laporan Hasil Pengawasan dari Pengawas Distrik Paniai Timur dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai dimaksud. Kemudian telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai dengan memberhentikan Ketua PPD Paniai Timur oleh KPU Kabupaten Paniai sesuai prosedur kelembagaan, karen telah terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi yang merujuk pada Tindakan Pelanggaran Kode Etik, serta KPU Kabupaten Paniai melakukan Pleno Pemberhentian Ketua PPD Paniai Timur dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pleno Nomor : 258/PP.04-BA/9403/2024 Tentang Pemberhentian dengan Alasan Melanggar Kode Etik Anggota PPD Pada Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor : 46 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dengan Alasan Melanggar Kode Etik Anggota PPD Pada Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai Tahun 2024. Maka, pada tanggal 28 November 2024 pukul 14:00 WIT Logistik milik Kampung Enarotali didistribusikan ke Kampung tersebut, guna dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada 53 TPS yang berada di Kampung Enarotali dimaksud, berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Paniai Nomor : 257/PL.01.8 BA/9403/2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Distrik Paniai Timur Kampung Enarotali Kabupaten Paniai serta Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor : 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Distrik Paniai Timur Kampung Enarotali Kabupaten Paniai. Dan akhirnya, telah direkap oleh PPD Paniai Timur dan diplenokan Tingkat Distrik pada tanggtal 2 Desember 2024 dan Pleno Tingkat KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Desember tahun 2024 pukul 21.20 WIT dihalaman belakan RRI Nabire. 4 (empat) atau 6 (enam) Distrik lainnya yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya adalah tidak melalui mekanisme dan prosedural kelembagaan entah di Bawaslu Paniai bahkan di KPU Paniai. 1) Bahwa terhadap Pokok Permohonan Pengadu mengatakan “...akibat perilaku penyelenggara di atas, merasa dirugikan karena suara pasangan calon nomor urut 4 hilang sebanyak 24.380 suara pada 13 Distrik, yang dirampas oleh penyelenggara pemilu dan paslon tertentu“. Terhadap dalil Pengadu dalam Pengaduan ini tidak menguraikan secara rinci dalam tabel perolehan suara yang diperoleh Pengadu di 13 Distrik sebanyak 24.830 suara dari berapa kampung, berapa TPS dan TPS nomor berapa serta Perolehan Suara di masing masing TPS dan dibuktikan dengan Berita Acara Pernyataan Dukungan Suara per-Kampung. Sehingga dalil tersebut dinyatakan tidak jelas atau kabur. 2) Bahwa Pengadu dalam Pengaduan mengatakan bahwa “...teradu I dan III Diperiksa oleh Pihak Keamanan karena diduga telah melakukan dugaan penyuapan dalam Pilkada terhadap Kapolres, Kabag OPS dan Danton Brimob C Nabire“. Terhadap dalil tersebut Teradu dapat menyampaikan dan sekaligus mengklarifikasi bahwa yang dimaksud dugaan suap adalah tidak benar. Adapun kronologis yang dapat Teradu sampaikan adalah sebagai berikut: a. Bahwa terjadi penundaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024 dikarenakan kondisi yang tidak kondusif yang tidak dapat dikontrol oleh pimpinan rapat pleno; b. Bahwa terhadap kondisi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Paniai menanyakan dukungan anggaran pengamanan kepada Ibu Kepala Sekretariat KPU Paniai. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Kepala Sekretariat KPU Paniai menyatakan bahwa kondisi kas KPU Kabupaten Paniai Bulan Desember dalam keadaan kosong; c. Bahwa atas dasar sebagaimana disampaikan pada huruf b, Ketua KPU Kabupaten Paniai berinisiatif menggunakan dana pribadi untuk dapat mendukung fasilitasi pengamanan rapat pleno rekapitulasi kepada pihak kepolisian. Dana tersebut kemudian dititipkan kepada Ibu Kepala Sekretariat dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dipegang sejak tanggal 9 Desember 2024; d. Bahwa pada tanggal tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.18 WIT, Ketua KPU Kabupaten Paniai teradu I dan salah satu Anggota KPU Teradu III serta Ibu Sekretaris KPU Kabupaten Paniai mendatangi Kapolres Paniai dan Kabag OPS di Polres Paniai. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I dan Teradu III menyampaikan kepada Kapolres dan Kabag Ops Polres Paniai berkaitan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak kondusif. Dimana akibat dari suasana pleno yang tidak kondusif tersebut, pimpinan KPU Kabupaten Paniai menunda pelaksanaan pleno pada tanggal 4 Desember 2024l; e. Bahwa terhadap kondisi yang sudah diterangkan sebagaimana huruf e, Teradu I dan Teradu III bersama dengan Ibu Kepala Sekretariat menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan tersebut yakni “...kami menyediakan dana Pengamanan, tanpa menyampaikan jumlah besarnya dana dimaksud“; f. Bahwa kemudian Bapak Kapolres Paniai menyampaikan “... uangnya disimpan setelah Pleno baru diserahkan ke kami“; g. Bahwa selanjutnya, Teradu I dan Teradu III meninggalkan lokasi pertemuan, sementara Ibu Kepala Sekretariat bertemu dengan Kabag Ops dalam rangka koordinasi pengamanan; h. Bahwa kemudian diketahui melalui video yang sudah tersebar luas di Paniai, sebagaimana yang dijadikan bukti oleh Pengadu, terhadap keterangan yang disampaikan oleh Ibu Sekretaris KPU pada video dimaksud tidaklah benar. Karena Teradu I tidak pernah menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada pihak kepolisian. Adapun dana tersebut seperti sudah dijelaskan adalah dalam rangka keperluan fasilitasi dukungan pengamanan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten; i. Bahwa tanggal 11 Desember 2024 setelah dilakukan Pleno lanjutan 8 (delapan) Distrik dan terjadi keciruhan, maka Ketua KPU Paniai menskors waktu. Pada pukul 14.12 Teradu I dan III dijemput oleh seorang Intel Polres Paniai, tanpa memberikan Surat Panggilan; j. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 15.17, bertempat di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Paniai diketahui bahwa Ibu Sekretaris KPU menyerahkan uang tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Paniai dan meberikan keterangan yang tidak benar, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan menjurus ke fitnah. [2.6] PETTITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode edtik yang diadukan sebagaimna pokok aduan aquo; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-10, sebagai berikut: Bukti T-01 1. Surat Kesepakatan Distribusi Logistik Dapil Paniai 3 Di Satu Titik Aradide 2. Foto Saat Penandatanganan Surat Kesepakatan Bukti T-02 D-Hasil Kab/Kot Kwk Untuk 13 Distrik Bukti T-03 Laporan Hasil Pengawasan Pandis Paniai Timur Dan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniaι Bukti T-04 1. Permintaan Penyelesaian Pelaksanaan Pemungutan Suara Di Kampung Enarotali Distrik Paniai Timur Ke Kpu Provinsi Papua Tengah 2. Berita Acara Dan Sk Paw Ketua Ppd Paniai Timur 3. Berita Acara Dan Sk Pemungutan Suara Lanjutan Kampung Enarotali Bukti T-05 Kronologi Pleno Tingkat Kabupaten, Tanggal 4,10,13 Dan 14 Desember 2024 Bukti T-06 Bukti Tanda Terima Barang Dari Kpu Kabupaten Ke Ppd Bukti T-07 Bukti Tanda Terima Barang Dari Ppd Ke Kpu Kabupaten Bukti T-08 Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Tanggal 4- 6,11,13 Dan 14 Desember 2024 Bukti T-09 Daftar Hadir Rapat Pleno Dan Surat Mandat Saksi Paslon Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bukti T-10 Catatan Kejadian Khusus Dan/Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Bupati [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Sepo Nawipa, Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Bahwa saya adalah Korwil dari Kabupaten Paniai. Kami mengapresiasi KPU Kabupaten Paniai yang telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu di Paniai yang sudah tepat waktu. Bahwa KPU Provinsi Papua Tengah sudah beberapa kali melakukan monitoring di Kabupaten Paniai dari tahap Pendaftaran Penyelenggara ad hoc sampai dengan tahap Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten. Pada tanggal 29 November 2024, kami menyaksikan Pleno secara langsung di Kabupaten Paniai. Pada saat dilakukan supervisi hanya ada satu masukan saja dari Paniai Timur, dan kami arahkan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bahwa kami sampaikan juga apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Paniai kami perintahkan KPU Kabupaten Paniai langsung menindaklanjutinya. Selanjutnya kami sampaikan juga, pada saat distribusi logistik juga harus ada berita acara penyampaian dari KPU Kabupaten kepada Penyelenggara tingkat Distrik. Bahwa terkait dengan kehilangan suara Paslon yang terjadi di Pilkada tahun 2024 kami baru mengetahui pada saat sidang DKPP hari ini. [2.8.2] Stepanus Gobai, Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Bahwa kami diinternal Bawaslu tidak ada keharmonisan kerja didalam menjalankan tugas. Bahwa dalam pembagian logistik saya melekat di Distrik Paniai II. Bahwa kantor Sentra Gakkumdu tidak pernah dibuka tidak pernah menerima laporan ini adalah tugas fungsi dari Pihak Terkait Yulimince Nawipa. Bahwa kami sudah menyampaikan atau menyarankan kepada KPU Kabupaten pada saat Pleno di Tingkat Kabupaten bahwa wilayah yang tidak bermasalah didahulukan terlebih dahulu agar tidak terjadi kericuhan. Bahwa terhadap permasalahan di Paniai Timur Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa tidak mau menjalankan rekomendasi yang sudah kami sepakati yakni membatalkan hasil rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Paniai. Dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak mengatensi kami jajaran dibawahnya yakni Bawaslu Kabupaten Paniai. [2.8.3] Yulimince Nawipa, Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Berdasarkan hasil pengawasan kami pada tanggal 23 November 2024, pendistribusian wilayah III yaitu di distrik Aradide. Bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan para Kepala Suku. Berdasarkan LHP Bawaslu Kabupaten sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada. Bahwa terhadap pergeseran suara kami Bawaslu Kabupaten Paniai tidak pernah menerima laporan. Bahwa terhadap dugaan suap, kami tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa terhadap Form Keberatan, Hasil Pegawasan kami ditingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Paniai sudah menyiapkan Form Keberatan dan sudah melakukan Pleno di tingkat Kabupaten sudah dijalankan sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Bahwa terhadap dugaan sentra gakkumdu yang tidak pernah buka itu adalah tidak benar, karena kami siap melayani. [2.8.4] Elly E, Sekretaris KPU Kabupaten Paniai Bahwa terkait dengan suap, saya hanya diminta untuk menemani dan memberikan yang kepada Kapolres oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai. Pada saat saya serahkan uangnya langsung ditolak oleh pak Kapolres. Bahwa pak Kapolres menyampaikan bahwa jika memang ingin memberi, beri saja kepada anak buah saya yang bekerja dengan baik yang menjaga jalannya persidangan, dan uang itu tidak tau sumbernya darimana, yang jelas bukan dari anggaran KPU Kabupaten Paniai. [2.8.5] Deddy A. Puhiri, Kapolres Kabupaten Paniai Bahwa terkait dengan dugaan suap yang disampaikan oleh Pengadu. Pada tanggal 9 Desember 2024 pada pagi hari diadakan rapat diantara Pihak keamanan bersama Penyelenggara Pemilu. Bahwa rapat tersebut diadakan untuk kesiapaan Pleno keesokan harinya. Bahwa jika pada saat pembacaan sidang Pleno jika ada saksi yang mengajukan keberatan untuk menyandingkan data KPU dan Bawaslu siap untuk melayani. Bahwa kesepakatan yang kami sudah rapatkan kami dari pihak Keamanan siap untuk menjalankan tugas. Pada malam hari setelah rapat ini saya mendapatkan telpon yang tidak sempat saya jawab dari Ketua KPU Kabupaten Paniai. Bahwa setelah sampai dirumah saya baru sempat menerima telpon dari Ketua KPU Kabupaten Paniai yang mengajak bertemu di kantor. Setelah bertemu di Kantor saya ketemu dengan Teradu I, Teradu III dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai yang sebelumnya sudah bertemu dengan Pihak Terkait Kabag OPSRES. Pada pertemuan tersebut ada pembicaraan dari KPU Kabupaten Paniai yang meminta bahwa agar pelaksanaan pleno jangan sampai tertunda karena akan ada perayaan Natal dan saya diberikan sejumlah uang yang saat itu tidak tau jumlahnya (berada dalam tas dan plastik hitam). Selanjutnya saya sampaikan bahwa, saya tidak bisa menerima uang tersebut karena kami akan menjalankan tugas dengan baik. Bahwa saya sampaikan, berikan saja uang tersebut kepada petugas yang hadir fisik yang menjalani tugasnya dengan baik. Bahwa jika memang pihak kepolisian membutuhkan anggaran, kami pasti akan bersurat dan itu sah sesuai dengan aturan. Bahwa kami dari pihak Polres tidak pernah menghentikan jalannya persidangan seperti berita yang viral di Kabupaten Paniai, yang bisa menghentikan jalannya persidangan hanya Penyelenggara saja, tugas kami mengamankan. Bahwa selama pelaksanaan dari pelaksanaan dari tanggal 27 November 2024. Bahwa tidak ada pihak Penyelenggara dari KPU dan Bawaslu tidak ada yang menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Bahwa kantor sentra gakkumdu tidak pernah dibuka dan dikunci dan kuncinya dibawa oleh Bawaslu. Bahwa terkait dengan undangan juga selalu mepet disampaikan kepada kami pihak keamanan. Undangan rapat juga tidak disampaikan oleh Teradu kepada peserta Pemilu. Bahwa beberapa kali Pleno saksi peserta Pemilu tidak diikutsertakan berdasarkan hasil pengamanan kami, [2.8.6] Henry Joedo Manurung, Kabag OPSRES Kabupaten Paniai Bahwa kami selalu terlibat dalam pelaksanaan Pilkada, dari rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc sampai ke tahap Pleno Tingkat Kabupaten. Bahwa terkait dengan Dapil 3, bahwa kami mendapat informasi kami di lapangan, setelah logistik ke Distrik Aradide akan dilakukan pembakaran di kantor Distrik Aradide karena tidak ada PPD yang berjaga di kantor Distrik. Bahwa hingga tanggal 29 November tidak ada penyelenggaraan disana dan kami tarik personil yang berada disana sekitar 30 orang. Bahwa untuk Distrik Topiyai betul ada masyarakat yang mencuri logistik tetapi sudah kami amankan. Bahwa terkait dengan suap, benar bahwa Teradu I dan Teradu III beserta Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai mendatangi kami. Bahwa kami sampaikan anggaran kami sangatlah cukup karena kami sanggup memberikan 400 personil, dan perlu kami sampaikan bahwa di Paniai ini berjalan aman dibandingkan dengan wilayah lain yang memakan korban, bahwa juga kericuhan bersumber dari dalam ruang Pleno, bukan dari luar Pleno. Bahwa kami tidak mengharapkan anggaran dari luar, karena sudah sangat cukup. Bahwa apa yang disampaikan pak Kapolres sudah benar, sesuai dengan faktanya. [2.8.7] Korwa, Danton Brimob C Kabupaten Bahwa terkait dengan suap tersebut, yang disampaikan oleh Pak Kapolres sudah benar sesuai dengan faktanya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga melanggar prinsip mandiri dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu dikarenakan berpihak kepada calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi dan membuat WhatsApp Group bernama “Yanpit Nawipa For 01 Paniai Wilayah Barat. Deya Yawei”. WhatsApp Group tersebut berisikan beberapa Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Paniai. Pengadu mendalilkan Teradu I Sem Nawipa, Teradu II Petrus Nawipa, Teradu III Sisilia Nawipa, dan Teradu V Derek Pigai memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati Yanpit Nawipa sehingga patut diduga kuat terdapat konflik kepentingan untuk pemenangan pilkada Tahun 2024. Bahwa selain mendalilkan WhatsApp Group Pengadu juga mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV tidak mendistribusikan logistik pada Pilkada Tahun 2024 untuk 8 (delapan) distrik di Kabupaten Paniai. [4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu III diduga melakukan upaya suap terhadap Aparat Penegak Hukum. Bahwa hal tersebut diketahui dari informasi berupa video dan link berita yang tersebar di media sosial. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V tidak memiliki hubungan Pribadi atau keterkaitan yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu hanya saja memiliki kesamaan nama atau marga yang relasinya pribadinya tidak dapat diketahui pangkal relasi keluarganya mengingat tipologi Masyarakat di wilayah Papua. Bahwa selama mengikuti seleksi sampai dengan ditetapkannya sebagai Ketua dan anggota KPU Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak pernah terdapat tanggapan, dan/atau laporan dari Masyarakat terhadap kesamaan marga atau suku sebagaimana dimaksud oleh Pelapor. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V juga telah membuktikan dengan telah melaksanakan tugas pada Pemilu 2019 dan 2024 selalu berpegang teguh pada prinsip mandiri dan Proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a jo, Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan tidak pernah mendapatkan laporan dan sanksi dari DKPP atas Tindakan yang berkaitan dengan netralitas sebagaimana tuduhan pemohon. bahwa Para Teradu ada dalam group whatsap “yampit nawipa for 01 paniai wilayah barat“. Terhadap dalil Pengadu dapat disampaikan bahwa Teradu I tidak Perna bergabung bdalam Group Whatsap tersebut. Karena, awalnya nama group adalah “PPD Wilayah II Yawei Duwai Deya Duwai“ dan anggota group seluruhnya adalah PPD dan PPS, yang dicantumkan oleh Pengadu. Tujuan dibuat group tersebut untuk membahas dan mendiskusikan tahapan Pemilukada dan guna memudahkan untuk saling berbagi informasi terkait tahapan Pemilukada. Bahwa Terhadap Teradu II, III dan IV adalah sama sekali tidak mengetahui tentang group apalagi bergabung didalam group whastapp tersebut, para teradu menduga nomor-nomor yang tercantum dalam gruoup adalah bukan nomor nomor para teradu namun kontaknya diganti dengan nama-nama para teradu selain itu admin group juga mengganti atau membuat Group whatsap dengan nama “yampit nawipa for 01 paniai wilayah barat“. hal ini merupakan fitanah yang keji kepada penyelenggara Pemilu sebagai buntut kekecewaan atas tidak terpilihnya sebagai kepala Daerah. Bahwa pada Distrik Aradide pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aradide dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 3.080 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Aradide telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada tanggal 29 November 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Aradide, telah diadministrasikan dalam formulir secara berjenjang oleh Penyelenggara Tingkat bawah. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik Aradide, Ketua dan Anggota PPD Aradide telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 9 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam Form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada tanggal 29 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan Pemungutan Suara untuk Distrik Aradide seluruh TPS dipermasalahkan. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 nama distrik yang benar adalah Distrik Bogabaida bukan Bogobaida yang didalilkan oleh Pengadu. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Bogabaida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan Jalan Baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 10 TPS, dengan total 1.536 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Bogabaida telah melakukan musyawarah/mufakat pada tanggal 27 November 2024 tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Bogabaida, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam formulir. Bahwa pada Distrik Topiyai pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Topiyai dengan menggunakan transportasi darat (truck) ke arah Pelabuhan jalan baru. Hingga Masyarakat bawa pikul dan menggunakan kendaraan roda dua (motor). Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 11 TPS, dengan total 3.621 Daftar Pemilih Tetap, dan logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Namun segenap Masyarakat bawa pikul ke Topiyai dan setelah Pleno Tingkat Distrik di Topiyai bersama 6 (enam) Distrik lainnya dari Dapil Paniai III Bersama pikul mengantarkan menuju Kantor KPU Kabupaten Paniai di Madi, Segenap masyarakat Distrik Topiyai telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 29 November 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Topiyai, telah diadministrasikan oleh oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam formulir. Bahwa pada Distrik Youtadi pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:15 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Youtadi dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 7 TPS, dengan total 1.522 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Youtadi telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Youtadi telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam formulir. Bahwa pada Distrik Ekadide pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Ekadide dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan Jalan Baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 14 TPS, dengan total 5.691 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Ekadide telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Ekadide pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Ekadide, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam Formulir yang tersedia. Bahwa pada Distrik Aweida Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:36 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aweida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 6 TPS, dengan total 1.629 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Aweida telah melakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aweida pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Aweida, telah diadministrasikan oleh KPPS dan PPD ke dalam form C-Hasil KWK dan D-Hasil Kecamatan KWK. Bahwa pada Distrik Fajar Timur telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Fajar Timur pada tanggal 29 November 2024 di Fajar Timur. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Fajar Timur tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Fajar Timur ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024. Bahwa pada Distrik Baya Biru pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:26 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Baya Biru dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan Jalan Baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 2.911 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Baya Biru pada tanggal 29 November 2024 di Baya Biru. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Baya Biru tidak ada form D Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Baya Biru ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024. [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu III dalam Pengaduan mengatakan bahwa “...teradu I dan III Diperiksa oleh Pihak Keamanan karena diduga telah melakukan dugaan penyuapan dalam Pilkada terhadap Kapolres, Kabag OPS dan Danton Brimob C Nabire“. Terhadap dalil tersebut dapat diklarifikasikan bahwa yang dimaksud dugaan suap adalah tidak benar, karena uang dimaksdu adalah milik Komisioner guna kelancaran operasional dalam pelaksanaan Pengamanan Pleno, karena terjadi penundaan Pleno pada tanggal 4 Desember 2024. Pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 19.18 WIT, Ketua KPU teradu I dan salah satu Anggota KPU teradu III sertra Ibu Sekretaris mendatangi Kapolres Paniai dan Kabag OPS di Kantor Polres Paniai. Setelah menemui Kapolres dan Kabag OPS, terdadu I dan III menjelaskan terkait pengamanan Pleno yang tidak kondusif, karena pleno awal di tanggal 4 terjadi ricuh dan kondisi masyarakat yang tegang dan cemas. Agar Proses Pleno berjalan aman dan lancar maka Teradu I dan III bersama Sekretaris KPU Kabupaten Paniai menyampaikan bahwa “...kami menyediakan dana Pengamanan, tanpa menyampaikan jumlah besarnya dana dimaksud“. Jawab Pak Kapolres bahwa “... uangnya disimpan setelah Pleno baru diserahkan ke kami“, lalu kemudian teradu I dan III pulang meninggalkan Ibu Sekretris ketemu dengan Kabag OPS. Uang tersebut dipegang oleh Ibu Sekretaris sejak tanggal 9 Desember 2024. Pada tanggal 11 Desember 2024 setelah dilakukan Pleno lanjutan 8 (delapan) Distrik dan terjadi keciruhan, maka Ketua KPU Paniai menskors waktu. Pada pukul 14.12 Teradu I dan III dijemput oleh seorang Intel Polres Paniai, tanpa memberikan Surat Panggilan. Pada tanggal 11 Desember 2024 Pukul 15.17 bertempat di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Paniai, ternyata Ibu Sekretaris memberikan keterangan terkait uang Rp. 200.000.000 tersebut kepada Kasad Reskrim Polres Paniai, sebagaimana video yang viral di rekam oleh Kasad Reskrim Polres Paniai. Uang tersebut tidak pernah diserahkan oleh Komisioner KPU Paniai atau Teradu I dan III kepada pihak Kepolisian, sehingga menurut hemat kami Komisioner KPU Kabupaten Paniai dalam hal ini teradu I dan III adalah tidak merupakan modus suap menyuap dan karena tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan yang didalilkan oleh Pengadu. Kesimpulan dari dana/uang 200.000.000 tersebut adalah sesuai pernyataan Ketua KPU bahwa “...ini uang Komisioner punya, saya sebagai Ketua punya uang, kami mau kasih guna kelancaran pengamanan dalam Pleno Rekapitulasi ini tidak ada unsur atau lain“, pernyataan Ketua KPU Paniai ini, tanpa monopoli oleh siapapun tetapi tujuannya agar Pleno Rekapitulasi Suara berjalan aman dan lancar. [4.3] menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d Teradu III dan Teradu V menjelaskan tidak memiliki kesamaan marga atau hubungan keluarga dengan Calon Bupati Nomor Urut 01 Kabupaten Paniai atas nama Yanpit Nawipa. Teradu I s.d. III dan Teradu V juga menjelaskan tidak memiliki hubungan pribadi atau keterkaitan yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu, hanya saja memiliki kesamaan marga yang relasi pribadinya tidak dapat diketahui mengingat tipologi masyarakat di wilayah Papua. Bahwa selama mengikuti seleksi sampai dengan ditetapkannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai tidak pernah terdapat tanggapan, dan/atau laporan dari masyarakat terhadap kesamaan nama, marga atau suku. Berkenaan dengan dalil pembentukan WhatsApp Group bernama “Yanpit Nawipa For 01 Paniai Wilayah Barat. Deya Yawei”, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Group tersebut dibentuk oleh Emanuel Doh yang merupakan anak angkat dari Ketua DPC PAN Kabupaten Paniai a.n. Jengko G. K. Keiya. Bahwa WhatsApp Group tersebut beranggotakan Teradu I dan Teradu V s.d. Teradu XI. Teradu I berdalih awal nama WhatsApp Group tersebut bernama “PPD Wilayah II Yawei Duwai Deya Duwai“ dan Anggota Group seluruhnya adalah PPD dan PPS dengan tujuan untuk membahas dan mendiskusikan tahapan Pilkada dan guna memudahkan berbagi informasi terkait tahapan Pilkada. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 Saksi Pengadu a.n. Leo Pigome juga diundang ke dalam WhatsApp Group tersebut. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Leo Pigome juga menerangkan isi percakapan dalam group tersebut untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01. Bahwa Teradu VII membenarkan masuk ke dalam group tersebut dan menyatakan bahwa nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Sedangkan Teradu VIII juga membenarkan masuk ke dalam group tersebut dan berdalih tidak mengetahui apa isi percakapan dalam group tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 November 2024, Kepala Suku di 8 (delapan) Distrik Dapil III membuat Surat Kesepakatan tentang pendistribusian logistik di satu titik yakni di Distrik Aradide (vide Bukti T-1). Bahwa pada tangggal 23 November 2024, Pukul 13:00 WIT, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Paniai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai guna mengawasi secara langsung terhadap penyerahan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang Pendistribusian Logistik Pilkada secara kolektif pada Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) yang terdiri dari 8 (delapan) Distrik antara lain: Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, Distrik Aradide, Distrik Bogabaida, Distrik Fajar Timur, Distrik Youtadi, Distrik Baya Biru, dan Distrik Aweida di satu titik yakni, di Distrik Induk Aradide. Bahwa penyerahan Surat a quo, diserahkan oleh Asosiasi 8 (delapan) Kepala Suku “Dapil III” Kabupaten Paniai di Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) serta disaksikan oleh Panitia Pemilihan Distrik dan Pengawas Distrik di Daerah Pemilihan tersebut dan diterima Oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai serta dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yang diuraikan sebagai berikut: 1) Distrik Aradide Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:00 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aradide dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 3.080 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Kecamatan. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik Aradide, Ketua dan Anggota PPD Aradide telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 9 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan Pemungutan Suara untuk Distrik Aradide seluruh TPS dipermasalahkan. 2) Distrik Bogabaida Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:20 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Bogabaida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide terdiri dari 10 TPS, dengan total 1.536 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 05:58 WIT, bertempat di Distrik Bogabaida, Ketua dan Anggota PPD Bogabaida telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 10 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik. 3) Distrik Topiyai Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:00 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Topiyai dengan menggunakan transportasi darat (truck) ke arah Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide terdiri dari 11 TPS, dengan total 3.621 Daftar Pemilih Tetap, dan logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 05:59 WIT, bertempat di Distrik Topiyai, Ketua dan Anggota PPD Topiyai telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 11 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Topiyai yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Topiyai dipermasalahkan 4) Distrik Youtadi. Bahwa paada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:15 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Youtadi dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide terdiri dari 7 TPS, dengan total 1.522 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik Youtadi, Ketua dan Anggota PPD Youtadi telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 7 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Youtadi dipermasalahkan. 5) Distrik Ekadide Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:20 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Ekadide dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide terdiri dari 14 TPS, dengan total 5.691 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 05:55 WIT, bertempat di Distrik Ekadide, Ketua dan Anggota PPD Ekadide telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 14 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutas suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Ekadide dipermasalahkan oleh Pengawas Distrik (Pandis) Distrik Ekadide. 6) Distrik Aweida. Bahwa Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:36 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aweida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik induk Aradide terdiri dari 6 TPS, dengan total 1.629 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, Pukul 06.03 WIT bertempat di Distrik Aweida, Ketua dan Anggota PPD Aweida telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 6 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik Aweida dipermasalahkan. 7) Distrik Fajar Timur Bahwa telah dilaksanakan Pleno tingkat Distrik Fajar Timur pada tanggal 29 November 2024 di Fajar Timur. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Fajar Timur tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Fajar Timur, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Fajar Timur ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024. 8) Distrik Baya Biru. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 10:26 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Baya Biru dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan 8 (delapan) Kepala Suku Distrik Dapil III pertanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, yakni di Distrik Aradide terdiri dari 9 TPS, dengan total 2.911 Daftar Pemilih Tetap, maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak (vide Bukti T-6) Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. III dan Teradu V seharusnya menyampaikan ke publik bahwa tidak memiliki hubungan keluarga atas kesamaan nama atau marga dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi. Sekalipun tidak ada tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat, Teradu I s.d. Teradu III dan Teradu V seharusnya mendeklarasikan secara terbuka bahwa tidak memiliki hubungan keluarga karena kesamaan nama atau marga dengan peserta pemilu. Bahwa maksud mendeklarasikan tersebut untuk menghindari syakwasangka masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI berkaitan dengan pembentukan WhatsApp Group membantah tujuan dari pembentukan WhatsApp Group tersebut adalah untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi. Bahwa dalam persidangan Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI tidak mengajukan bukti-bukti untuk membantah dalil Pengadu dan keterangan Saksi. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI tergabung dalam WhatsApp Group bernama “Yanpit Nawipa For 01 Paniai Wilayah Barat. Deya Yawei” bertujuan untuk memenangkan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 atas nama Yanpit Nawipa dan Ham Yogi sehingga tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI sejatinya harus menjunjung tinggi sense of ethic dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Teradu I, Teradu V s.d. Teradu XI harus menjaga integritas dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu IV yang hanya mendasarkan kepada kesepakatan ke-8 Kepala Suku Distrik untuk mendistribusikan logistik pada satu titik yaitu: Distrik Aradide adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu IV seharusnya merujuk kepada PKPU 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu IV juga tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Paniai dan KPU Provinsi Papua Tengah terkait kesepakatan a quo. Bahwa seharusnya Teradu I s.d. Teradu IV melakukan monitoring terkait pendistribusian logistik sebagaiamana ditentukan dalam Pasal 9 huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pilkada yang merupakan tugas, fungsi dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu. Bahwa sesuai Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis tata kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota halaman 39 angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Logistik Pemilihan yang dikirim dari KPU Kabupaten/Kota sampai ke TPS harus diterima di TPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu XI tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu XI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 12 huruf a Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terjadi penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024 dikarenakan kondisi yang tidak kondusif yang tidak dapat dikontrol oleh pimpinan rapat pleno. Bahwa terhadap kondisi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai in casu Teradu I s.d. Teradu IV menanyakan dukungan anggaran pengamanan kepada Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E. Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E yang menerangkan bahwa kondisi kas KPU Kabupaten Paniai Bulan Desember Tahun 2024 dalam keadaan kosong. Bahwa atas dasar kekosongan kas tersebut, Teradu I berinisiatif menggunakan dana pribadi untuk dapat mendukung fasilitasi pengamanan rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara tingkat kabupaten kepada pihak kepolisian. Dana tersebut kemudian dititipkan kepada Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 9 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari yang sama sekitar Pukul 19.18 WIT, Teradu I telah melakukan 2 (dua) kali panggilan telepon kepada Pihak Terkait Kapolres Kabupaten Paniai atas nama Deddy A. Puhiri, namun panggilan tersebut tidak terjawab. Pihak Terkait Kapolres baru mengetahui adanya panggilan dari Teradu I setelah sampai di rumah. Selanjutnya, Teradu I kembali melakukan panggilan telepon kepada Pihak Terkait Kapolres dengan menyampaikan keinginan untuk bertemu terkait rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada tanggal 10 Desember 2024. Setelah itu, Pihak Terkait Kapolres mengusulkan untuk melakukan pertemuan di Markas Polres Kabupaten Paniai. Sesampainya di Markas Polres Kabupaten Paniai, Teradu I hadir bersama Teradu III dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E. Dalam pertemuan tersebut, Pihak Terkait Kapolres berbicara dengan Teradu I, Teradu III, dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Pania di ruangan dinas Kapolres. Teradu I menyampaikan kepada Pihak Terkait Kapolres karena Kapolres dan rekan-rekan polisi lainnya akan merayakan natal oleh karena itu Teradu I memberikan sejumlah uang dengan total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pihak Terkait Kapolres juga membantah pernyataan Teradu I yang menyatakan bahwa dirinya menyampaikan “... uangnya disimpan setelah Pleno baru diserahkan ke kami“. Pihak Terkait menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengungkapkan pembicaraan semacam itu kepada Teradu I. Lebih lanjut, Pihak Terkait Kapolres menyatakan bahwa terkait kekurangan dana untuk pengamanan Pilkada Tahun 2024 akan disampaikan secara resmi melalui surat. Sejalan dengan hal tersebut, Pihak Terkait Kabag OPS Kabupaten Paniai menegaskan bahwa sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Pilkada Tahun 2024 tidak pernah mengalami kekurangan dana, bahkan sebaliknya, tersedia anggaran yang lebih dari cukup. Bahwa Pihak Terkait Kapolres menerangkan pada tanggal 11 Desember 2024 Teradu I dan Teradu III sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Kabupaten Paniai terkait dugaan upaya suap kepada Kapolres. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, bahwa Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai a.n. Elly E hanya diminta untuk menemani dan menitip uang yang akan diberikan kepada Pihak Terkait Kapolres Kabupaten Paniai. Bahwa sesampainya di Polres Kabupaten Paniai, Teradu I yang berbicara dengan Pihak Terkait Kapolres. Bahwa pada saat Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai diminta untuk memberikan uang tersebut kepada Pihak Terkait Kapolres langsung di tolak oleh Kapolres. Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai tidak mengetahui sumber uang tersebut karena bukan bersumber dari anggaran KPU Kabupaten Paniai. Bahwa Setelah selesai pertemuan di Ruang Dinas Kapolres, Teradu III menyampaikan agar uang tersebut disimpan saja oleh Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai. Bahwa berdasarkan bukti P-27 berupa video terungkap bahwa uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diperuntukan untuk Kapolres sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Kabag OPS sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan Danton Brimob C sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bahwa setelah pertemuan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Paniai menyerahkan uang tersebut kepada Teradu I dan Teradu III tetapi ditolak dan meminta disimpan oleh Pihak Terkait. Akan tetapi, pada akhirnya Teradu III menerima sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu III memberikan uang kepada Pihak Terkait Kapolres Kabupaten Paniai a.n. Deddy A. Puhiri sejumlah uang dengan total sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan maksud untuk uang pengamanan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan peroleh suara di tingkat Kabupaten Paniai tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sekalipun maksud dari pemberian uang tersebut untuk kelancaran pelaksanaan rekapitulasi, akan tetapi tindakan Teradu I dan Teradu III memberikan uang kepada Kapolres merupakan tindakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi uang yang diserahkan kepada Kapolres bersumber dari uang pribadi Teradu I yang secara aturan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan. Terlebih Pihak Terkait Kabag OPS Polres Kabupaten Paniai menerangkan bahwa Kepolisian Kabupaten Paniai memiliki anggaran yang lebih daripada cukup untuk melakukan pengamanan pilkada Tahun 2024. Meskipun tindakan pemberian uang oleh Teradu I dan Teradu III kepada Pihak Terkait Kapolres Kabupaten Paniai menurut hukum pidana belum dinyatakan terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun tindakan Teradu I dan Teradu III menurut etika merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas serta mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun lembaga lain dalam hal ini kepolisian. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu III melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Sisilia Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Petrus Nawipa dan Teradu IV Lukas Gobai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Derek Pigai dan Teradu VI Sisko Doo masing-masing selaku Anggota PPD Distrik Muye terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Yoel Pigome selaku Anggota PPD Distrik Nakama terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Robi Tatogo selaku Anggota PPD Distrik Yatamo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IX Martinus Tekege, Teradu X Bosko Youw, dan Teradu XI Abiut Youw masing-masing selaku Anggota PPD Distrik Deiyai Miyo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Jum’at, tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani