Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 171 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Nabire
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2021
👁 36 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/X/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa melebihi jumlah penduduk Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa di mana jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Para Teradu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan perbaikan DPT.
Pasal DilanggarPasal 57 ayat (2); Pasal 10 ayat (1); Pasal 8 ayat (5); Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Jhoni Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Wilhemus Degey, Teradu III Nelius Agapa, Teradu IV Daniel Denny Merin, selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Program dan Data kepada Teradu V Rahman Syaiful selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 171-PKE-DKPP/X/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 171- P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/X/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yohanes Wanaha Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Serui RT.003 RW.002, Kampung Wanggarsari Distrik Wanggar Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 2. Nama : Hugo Alvian Imbiri Jabatan : Swasta Alamat Kantor : Jl. Batu Karang RT.003 RW.007, Kelurahan Ardipura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jhoni Kambu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nabire Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani, Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Wilhemus Degey Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani, Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nelius Agapa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani, Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Daniel Denny Merin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani, Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rahman Syaiful Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nabire Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani, Karang Tumaritis, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/X/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa melebihi jumlah penduduk Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa; 2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Para Teradu diperintahkan untuk melakukan perbaikan DPT. Ternyata jumlah DPT menjadi 85.983 jiwa. Artinya DPT yang ditetapkan Para Teradu pada Pemilu Serentak tanggal 9 Desember 2020 terjadi penggelembungan DPT hamper separuh dari jumlah DPT yang seharusnya; 3. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 (H-2 Pemungutan Suara Ulang tanggal 28 Juli 2021), Para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021 Perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS); 4. Bahwa penerbitan Surat a quo menimbulkan bagi kebingungan KPPS sehingga mengakibatkan banyak pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali; 5. Bahwa pemilih mencoblos di TPS yang namanya terdaftar dalam DPT pada pagi hari setelah itu menggunakan KTP mencoblos pada siang hari di TPS yang sama, dan hal ini diterima oleh KPPS; 6. Bahwa terdapat pemilih yang mencoblos pada 1 (satu) TPS menggunakan C- 6 atau nama terdaftar dalam DPT dan mencoblos menggunakan KTP pada TPS lain yang berdekatan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 84/PHP.BUP-XIX/2021; 2 P-2 Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU- Kab/VII/2021, Perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara Ulang (TPS), tertanggal 26 Juli 2021; 3 P-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 027/REG/LP/PB/BWSNBR/33.21/VIII/2021. [2.4] JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: Para Teradu dengan ini memberikan jawaban terhadap Pengaduan dari Pengadu: Identitas Pengadu/Pelapor: Nama Yohanes Wanaha, pekerjaan swasta, alamat jalan Serui Kampung Wanggar sari Distrik Wanggar Kabupaten Nabire Provinsi Papua Pengaduan Nomor: 171-P/L-DKPP/1X/2021 1. Bahwa Pengaduan dari Pengadu telah di putus, dalam perkara PHP Pilkada di Mahkamah Konstitusi ( Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP-Bup- XIX/2021 dan Nomor 101/PHP-Bup-XIX/2021), dalam putusan / perintah Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan pokok aduan telah dijalankan oleh Para Teradu dengan memperbaiki DPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bahwa dalil-dalil pengaduan a quo adalah kabur/obscuurliebel karena Pengadu tidak ada menjelaskan perihal pelanggaran kode etik mana yang dilanggar dimaksud oleh Para Teradu sehubungan dengan pokok aduan tersebut. PERIHAL POKOK PENGADUAN 3. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan dari Pengadu in casu karena tidak beralasan hukum. 4. Bahwa sesuai dengan Pengaduan nomor 171-P/L-DKPP/1X/2021, yang menjadi pokok pengaduan dari Pengadu adalah sebagai berikut : a. Bahwa Para Teradu menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Para Teradu diperintahkan agar melakukan perbaikan DPT. Setelah dilakukan perbaikan, jumlah DPT menjadi 86.064 pemilih. Dengan demikian, terdapat penggelembungan DPT yang telah ditetapkan Para Teradu pada Pemilu Serentak tanggal 9 Desember 2020. b. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/V11/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Surat a quo telah menimbulkan kebingungan bagi Anggota KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pernilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali. KRONOLOGIS PERMASALAHAN 5. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, pada tanggal 28 Desember 2017, KPU Kabupaten Nabire telah menerima Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dari Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi dengan jumlah Data Pemilih sebanyak 182.452 pemilih. 6. Bahwa pada tanggal 17 April 2018, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dengan jumlah pemilih sebanyak 174.044 pemilih. 7. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, maka pada tanggal 22 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nabire, KPU Nabire telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 174.044 pemilih yang sesuai dengan ayat (2) Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2018 menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan DPT Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 ditambah Pemilih pemula dalam DP4. 8. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2018, bertempat di RM. L-Price Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 177.474 pemilih. 9. Bahwa sesuai Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 5 September 2018 tentang Hasil Pengawasan Dan Rekomendasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan agar dilakukan penundaan Rekapitulasi DPT Nasional paling lambat selama 30 hari untuk melakukan pencermatan secara faktual dan melakukan perbaikan daftar pemilih. 10. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan, sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 05/BWSL/NBR/33.21/IX/2018 tentang Hasil Pengawasan Pencermatan Terhadap Daftar Pemilih Tetap 2019, maka KPU Kabupaten Nabire melakukan pencermatan dan penghapusan Data Ganda sebanyak 6.525 pemilih sesuai dengan hasil pengawasan dan temuan Bawaslu. 11. Bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPT tanggal 7 September 2018, maka pada tanggal 13 September 2018, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-1 (DPTHP-1) sebanyak 172.522 pemilih. 12. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1099/PL.02.1- SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1 tanggal 20 September 2018, maka KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti surat tersebut. 13. Bahwa sehubungan dengan adanya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1351/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data 31 Juta Pemilih, KPU Kabupaten Nabire mendapat data pemilih non-DPT atau data perekaman E-KTP yang belum terdaftar di dalam DPTHP-1 dari Kemendagri melalui Komisi Pemilihan Umum sebanyak 18.289 pemilih. 14. Bahwa terkait point di atas maka KPU Kabupaten Nabire melakukan pencocokan, penelitian dan pencermatan terhadap data non-DPT tersebut dengan melibatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta menghimbau kepada PPD dan PPS agar melibatkan petugas RT/RW setempat. 15. Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi dan pencermatan data, maka terdapat 17.260 data perekaman yang belum terdaftar di dalam DPTHP-1 dan sebanyak 1.029 data perekaman yang sudah ada di dalam DPTHP-1. 16. Bahwa sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyempurnaan DPTHP-1, pada hari Senin tanggal 12 November 2018 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire telah menetapkan rekapitulasi DPTHP-2 tingkat kabupaten/kota sebanyak 189.857 pemilih, dengan memperhatikan data pemilih baru hasil Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sebanyak 1.597 pemilih dan menghapus pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, dll (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 1.522 pemilih. 17. Bahwa sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perbaiki Sistem Pendaftaran Pemilih dan Percepat Perekaman Untuk Menjamin Hak Pilih Pemilu 2019, maka terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan untuk Melakukan Penyempurnaan DPTHP-2 Selama 30 Hari. Setelah dilakukan pencermatan dan penyempurnaan kembali terhadap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), maka terdapat 1.934 pemilih yang ganda. 18. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1429/PL.02.1- SD/01/KPU/XI/2018 tentang Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 Hari tanggal 21 November 2018, maka KPU Kabupaten Nabire melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2 Hasil Perbaikan sebanyak 188.081 pemilih, dengan menghapus pemilih yang ganda sebanyak 1.934 pemilih. 19. Bahwa sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi menyampaikan Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dengan DP4 kepada KPU Kabupaten Nabire. 20. Bahwa terkait poin di atas, data hasil sinkronisasi yang disampaikan berupa:  Data Padan: Data hasil sinkronisasi pada file PADAN.csv merupakan hasil sinkronisasi antara DPT dengan DP4. Data yang dsajikan adalah (Lengkap elemen DP4) <=> DP_ID DPT, NO TPS, WILAYAH TERDAFTAR MENURUT DPT, FLAG.  Data Tidak Padan : Data yang ada di dalam DPT terakhir namun tidak terdapat di dalam DP4, data DP4 yang tidak ada di dalam DPT terakhir, data yang ditemukan padan dengan data DP4 meninggal dan data DPT yang ada di DP4 tapi tidak dalam wilayah Pilkada. Sesuai dengan poin 2 huruf (b) Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit, terhadap kedua data tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan Bersama PPD dan PPS. 21. Bahwa berdasarkan data hasil sinkronisasi tersebut, KPU Kabupaten Nabire menyusun Daftar Pemilih dengan menggunakan Formulir Model A-KWK sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 22. Bahwa Formulir Model A-KWK yang telah disusun oleh KPU Kabupaten, kemudian diturunkan ke PPDP melalui PPS untuk dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih sejumlah 175.127 pemilih yang tersebar di 500 TPS pada 81 Kelurahan/Kampung dan 15 Distrik yang ada di Kabupaten Nabire. 23. Bahwa setelah proses kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh petugas PPDP yang diantaranya adalah melakukan pencocokan dan penelitan data pemilih, terdapat pemilih baru sebanyak 57.394 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 60.157 pemilih yang di rekap oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD). 24. Bahwa dalam hal adanya pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat yang jumlahnya sangat banyak dikarenakan banyaknya Pemilih Pindah TPS didalam proses pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk Komisi Pemilihan Umum yang termuat didalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Penjelasan Tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 tanggal 30 Juli 2020 point (4) dan (5). 25. Bahwa KPU Kabupaten Nabire setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dari PPD, lalu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 14 September 2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota PPD se-Distrik Kabupaten Nabire dan Ketua Tim dari masing-masing Pasangan Calon. 26. Bahwa KPU Kabupaten Nabire menyerahkan Salinan Berita Acara DPS dan Lampiran DPS beserta softcopy Model A.1 KWK (DPS by name by address) kepada pihak-pihak terkait. 27. Bahwa sehubungan dengan DPS Kabupaten Nabire yang telah melebihi jumlah penduduk, maka pada tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten Nabire melakukan Rapat Koordinasi terkait Pemilih Baru Hasil Pemutakhiran yang dilakukan oleh PPDP dalam rangka mendapat ke-validan data pemilih baru yang akurat dan menyerahkan softcopy data Pemilih Baru untuk dilakukan pengecekan data oleh Dukcapil melalui Surat KPU Nomor:169/PL.03-SD/9104/Kpu- Kab/IX/2020 tentang Permohonan Pengecekan Kevalidan Data Pemilih tanggal 21 September 2020. 28. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan temuan terhadap DPS melalui Surat Bawaslu Nomor: 113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 tentang Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020. 29. Bahwa tanggal 14 Oktober 2020, Dukcapil Kabupaten Nabire menyampaikan hasil dari pengecekan ke-validan data pemilih baru melalui Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire Nomor: 470/1174/Dukcapil tentang Penyampaian Validasi Data Pemilu tanggal 14 Oktober 2020. 30. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020, KPU Kabupaten Nabire melakukan Rapat Koordinasi Bersama dengan Ketua Bawaslu Kab. Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire serta Tim dari masing-masing Pasangan Calon terkait dengan hasil pengecekan kevalidan Data Pemilih Baru oleh Dukcapil dan Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Nabire. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Nabire menyampaikan tindaklanjut dan hasil dari pengecekan data pemilih baru oleh Dukcapil dan hasil temuan dari Bawaslu kepada Tim dari masing- masing Pasangan Calon sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Nabire. 31. Bahwa KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor: 113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 tentang Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 tanggal 12 Oktober 2020 dan menyampaikan hasil dari tindaklanjut tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Nabire melalui Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 179/PL.02.4.SD/9104/KPU-Kab/XI/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Temua DPS tanggal 15 Oktober 2020. 32. Bahwa selain penjelasan terkait kronologis Penetapan DPT yang akan dipakai pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 9 Desember 2020, KPU Kabupaten Nabire juga telah mendapat Riil angka data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire tertanggal 6 Juli 2020 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire adalah sebanyak 256.621, sehingga penetapan DPT pada angka 178.545 adalah angka yang wajar dengan prosentasi selisih angka di atas 30%. 33. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Nabire menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka dengan dihadiri oleh Para pihak yang berkompeten yang antara lain: Ketua dan Anggota PPD se-Kab. Nabire, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Nabire dan masing-masing Tim dari Pasangan Calon. KESIMPULAN PARA TERADU 34. Bahwa berdasarkan kronologis permasalahan diatas, dalam menetapkan DPT tersebut Para Teradu telah melakukan tahapan-tahapan dan mekanisme yang telah diatur dan berpedoman kepada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang terkait dengan penetapan DPT tersebut. 35. Bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP- Bup-XIX/2021 dan Nomor 101/PHP-Bup-XIX/2021 yang memerintahkan Para Teradu untuk memperbaiki DPT Kabupaten Nabire, maka perintah Mahkamah Konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan seksama oleh Para Teradu. Penetapan DPT Kabupaten Nabire mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku yaitu : a. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum melakukan sinkronisasi terhadap DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir tahun 2019 yang berjumlah 175.127 pemilih. b. Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil sinkronisasi antara DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir Tahun 2019 berjumlah 175.127 kepada KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi. c. KPU Kabupaten Nabire menurunkan A-KWK kepada PPDP melalui PPS untuk dilakukan kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. (15 Juli s.d 13 Agustus 2020) d. KPU Kabupaten Nabire dalam Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 14 September 2020 yang dihadiri oleh para pihak terkait yaitu Bawaslu Kabupaten Nabire, Dukcapil Nabire dan Ketiga Tim Pasangan Calon menetapkan hasil coklit menjadi Daftar Pemilih Sementara berjumlah 184.820 pemilih dan para pihak menerima dan menyetujui serta tidak ada keberatan yang disampaikan. e. KPU Kabupaten Nabire menyampaikan by name by address DPS kepada publik dan tim pasangan calon untuk mendapat masukan atau tanggapan pada tanggal 19 s.d 28 September 2020. f. KPU Kabupaten Nabire setelah mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat termasuk Bawaslu Kabupaten Nabire, menetapkan DPS menjadi DPT pada tanggal 16 Oktober 2020 yang dihadiri oleh para pihak terkait antara lain Bawaslu Nabire, Dukcapil Nabire dan Saksi Ketiga Pasangan Calon yang berjumlah 178.545 pemilih dan para pihak menyetujui serta tidak ada keberatan yang disampaikan. 36. Bahwa Pasca putusan Mahkamah Konstitusi diperintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan perbaikan DPT sehingga: a. Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir 2019 kepada KPU Kabupaten Nabire berjumlah 117.401 pemilih. b. KPU Kabupaten Nabire menyusun hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir 2019 menjadi A-KWK sebagai bahan coklit. c. KPU Kabupaten Nabire menyampaikan A-KWK kepada PPDP melalui PPS untuk dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang berjumlah 117.401 pemilih. d. Hasil dari pencoklitan oleh PPDP, KPU Nabire bersama para pihak yaitu Bawaslu Nabire, Dukcapil Nabire, Ketiga Tim Paslon atau Tim Kampanye menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi DPS berjumlah 109.638 pemilih pada tanggal 2 Juni 2021 dan disetujui oleh semua pihak. e. KPU Kabupaten Nabire menyampaikan by name by address DPS kepada publik dan ketiga pasangan calon agar mendapat tanggapan serta masukan. 37. Bahwa setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat serta Bawaslu Kabupaten Nabire dan Tim Pasangan Calon, KPU Kabupaten Nabire menetapkan DPS menjadi DPT pada tanggal 6 Juli 2021 yang dihadiri oleh Bawaslu Nabire, Dukcapil Nabire, Ketiga Tim Paslon atau Tim Kampanye berjumlah 86.064 pemilih serta tidak ada keberatan. 38. Bahwa Para Teradu dalam penetapan DPT Kabupaten Nabire dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire tahun 2020, telah melaksanakan tugas berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan peraturan perundang- undangan yang terkait mengenai mekanisme dan tahapan penyusunannya, dan telah pula melakukan perbaikan DPT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dengan demikian secara etika penyelenggara pemilu, Para Teradu telah memenuhi kewajiban dan tugas Para Teradu sebagaimana pedoman etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu. 39. Bahwa tuduhan Pengadu perihal pada tanggal 26 Juli 2021 Para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU- Kab/V11/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengadu menyebutkan Surat a quo telah menimbulkan kebingungan bagi Anggota KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali. Terkait dengan hal itu, pihak Teradu tidak bersangkut paut dengan hal dimaksud karena terjadinya pencoblosan lebih dari satu kali adalah kelalaian yang timbul akibat niat pemilih itu sendiri atau arahan dari ketiga kontestan yang ikut pada pemilihan dan atau bahwa tuduhan Pengadu tersebut diatas sangat tidak logis dan tidak beralasan hukum dan terkesan sangat mengada-ada. Tidak ada relevansinya surat tersebut dengan tuduhan banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan kalaupun seandainya ada, itu kembali kepada sikap dan kejujuran pribadi masing-masing pemilih saja. 40. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Para Teradu menyimpulkan pokok aduan Pengadu tersebut tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan hukum, dan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, pengaduan Pengadu bahwa Para Teradu melanggar pasal 61 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3) huruf e, f, dan I Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, tidak terbukti sehingga harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-20, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara Penetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa, tanggal 16 Oktober 2020; Kronologis DPT Nabire dan Jadwal tahapan pemutakhiran data Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ( 9 Desembar 2020 ); 2. T-2 Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1- SD/9104/KPU-Kab/V11/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS); Penyampaian hasil temuan Bawaslu Kabupaten Nabire terhadap Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) tanggal 12 Oktober 2020; 3. T-3 Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dari Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi dengan jumlah Data Pemilih sebanyak 182.452 pemilih; Jawaban Tindak Lanjut Hasil temuan Bawaslu Kabupaten Nabire Tanggal 15 Oktober 2020; 4. T-4 Berita Acara Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dengan jumlah pemilih sebanyak 174.044 pemilih, tanggal 17 Juni 2018; Jadwal Tahapan Pemutakhiran Data Pemungutan Suara Ulang ( P S U ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020; 5. T-5 Berita Acara Penetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 177.474, pemilih tanggal 20 Agustus 2018; Kronologis Penetapan DPS sampai Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ( DPT – HP ); 6. T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor : 05/BWSL/NBR/33.21/IX/2018 tentang Hasil Pengawasan Pencermatan Terhadap Daftar Pemilih Tetap 2019; Kronologis Penghapusan Data Belum Rekam E-KTP beserta lampiran 1 s.d 10; 7. T-7 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1033/PL.01.2- SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPT tanggal 7 September 2018; 8. T-8 Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1099/PL.02.1- SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1 tanggal 20 September 2018; SK PPDP 2020 ( Pemilihan tanggal 9 Desember 2020); 9. T-9 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1351/PL.02.1- SD/01/KPU/XI/2018 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data 31 Juta Pemilih, KPU Kabupaten Nabire mendapat data pemilih non-DPT atau data perekaman E-KTP yang belum terdaftar di dalam DPTHP-1 dari Kemendagri melalui Komisi Pemilihan Umum sebanyak 18.289 pemilih; SK PPDP PSU; 10. T-10 Berita Acara rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke Dua ( DPTHP-2) tingkat kabupaten Nabire Pemilihan Umum 2019 sebanyak 189.857 pemilih, Tanggal 12 November 2018; Histori Data DPT Pemilihan 2020, tanggal 9 Desember 2020; 11. T-11 Berita Acara rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke Dua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Nabire sebanyak 188.081 pemilih; Histori Data DPT PSU; 12 T-12 Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020; Histori Data TMS DPS PSU; 13 T-13 Data Padan; Form Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS PSU 2020; 14 T-14 Data Tidak Padan; Berita Media Cetak (Papua Pos Nabire) Tentang Kegiatan Pemutakhiran Data; 15 T-15 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 261/PL.02.1- SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit; Dokumentasi Penempelan DPS, dan DPT; 16 T-16 Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor : 169/PL.03-SD/9104/Kpu- Kab/IX/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Permohonan Pengecekan Kevalidan Data Pemilih; Screen Shoot link Cek DPT Nabire; 17 T-17 Surat Ketua Kabupaten Bawaslu Nabire Nomor : 113/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS); 18 T-18 Surat Kepala Dinas Dukcapil Nabire Nomor : 470/1174/Dukcapil Tanggal 14 Oktober 2020 perihal Penyampaian validasi Data Pemilu; 19 T-19 Surat Ketua KPU Nabire Kabupaten Nomor 179/PL.02.4.SD/9104/KPU-Kab/X1/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Hasil Temuan DPS; 20 T-20 Data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire Tanggal 06 Juli 2020 yang berjumlah 256.621 jiwa. Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Penjelasan Tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 tanggal 30 Juli 2020. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 171-PKE- DKPP/X/2021, tanggal 29 Oktober 2021, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. POKOK ADUAN PERTAMA Bahwa Para Teradu menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Para Teradu diperintahkan agar melakukan perbaikan DPT. Setelah dilakukan perbaikan, Jumlah DPT menjadi 85.983 jiwa. Dengan demikian terdapat penggelembungan DPT yang telah ditetapkan Para Teradu pada Pemilu serentak tanggal 9 Desember 2020. a. Bahwa terkait pokok aduan pertama Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan penggelembungan DPT pada angka 178.545 adalah tidak benar, sebab sebagaimana proses sampai pada penetapan DPT adalah lingkaran proses yang telah di atur dalam regulasi, bahwa penetapan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah di awali dengan singkronisasi data antara DP4 (Data Penduduk Potensi Pemilih) dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan data DPT sebelumnya oleh Pusdatin Komisi Pemilihan Umum dan selanjutnya diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi dan selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan pemadanan untuk menetapkan by name by addres dalam bentuk Format AKWK dan selanjutnya diproses sesuai regulasi oleh KPU Kabupaten/Kota menjadi DPS dan DPT/DPTHp dengan demikian jumlah angka pada AKWK sangat mempengaruhi proses selanjut di lapangan. b. Bahwa hasil singkronisasi DP4 dan DPT yang dipakai untuk proses angka DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2020 adalah sebesar 175.127 dan angka jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire adalah sebesar 256.621 sehingga penetapan angka DPT 178.454 adalah angka riil dengan selisih total antara jumlah penduduk dan DPT adalah sebesar lebih dari 30%. c. Bahwa terkait angka DPT 86.064 yang dipakai untuk PSU pada 28 April 2021 adalah DPT yang didapat dari proses regulasi yang dengan angka hasil singkronisasi antara DP4 dan DPT 2019 adalah sebesar 115.877 yang kemudian dipadankan dan mendapat angka 117.401 yang kemudian dimuat dalam Form AKWK untuk dilakukan coklit sebagaimana perintah regulasi yang selanjutnya KPU Kabupaten Nabire menetapkan DPT/DPTHp sebanyak 86.064. d. Sebagai bahan bukti pembanding, Para Teradu menyampaikan historis perjalanan DPT yang digunakan pada Pemilu dan Pilgub serta Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya sebagaimana tertera pada tabel berikut: Agenda/ Jumlah Hitungan NO Tahun No.SK Penetapan Kegiatan DPT selisih(%) 1 2015 PILKADA 186.850 57/BA.KPU-NABIRE/KWK/X/2015 2 2018 PILGUB 174.044 40/BA.01-PL.03.1-KPU Kab/9104/IV/2018 3 2019 PILEG/ 188.081 45/BA.01-PL.03.1-KPU- PILPRES Kab/9104/XI/2018 4 2020 PILKADA 178.545 29/PL.03.1-BA/9104/KPU- Kab/X/2020 5 PSU 86.064 59/PL.03.1-BA/9104/KPU- Pilkada Kab/VII/2021 e. Bahwa sesuai data pada table tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Para Teradu sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meluruskan warisan angka-angka DPT sebelumnya yang tidak valid. Sebab hanya didalam masa periode kerja Para Teradu, telah secara nyata menurunkan angka DPT menuju ke angka Ril. 2. POKOK ADUAN KEDUA : Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Para teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU.Kab/VII/2021, bahwa surat tersebut telah menimbulkan kebingungan anggota KPPS dan Pemilih,hal ini mengakibatkan banyak pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali. a. Bahwa tuduhan Pengadu tersebut diatas sangat tidak logis dan tidak beralasan hukum alias sangat mengada-ada saja. Tidak ada relevansinya surat tersebut dengan tuduhan banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan kalaupun seandainya ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, itu kembali kepada sikap dan kejujuran pribadi masing-masing pemilih saja. 3. KESIMPULAN PARA TERADU : Berdasarkan fakta pada sidang Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/X/2021, maka Para Teradu berkesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa Para Teradu, telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan regulasi yang ada dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang berkompeten. b. Bahwa Para Teradu, dalam menetapkan DPS, DPT dan DPTHp. Selalu melalui Rapat Pleno Terbuka dengan menghadirkan semua pihak/unsur yang antara lain: Bawaslu Kabupaten Nabire, Dinas Dukcapil Nabire, Tim Pasangan Calon dan PPD setiap Distrik yang membacakan Hasil Pleno/Rekap Tingkat Distrik. c. Bahwa sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemutahiran data ulang secara menyeluruh sesuai undang-undang yang berlaku, maka DPT tanggal 16 Oktober 2020 sudah Tidak berlaku lagi, sehingga terkait pengaduan yang membandingkan data DPT antara Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2020 dan DPT PSU 28 Juli 2021 menjadi tidak mendasar lagi, karena KPU Kabupaten Nabire telah melakukan Pemutahiran data sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. d. Bahwa terkait Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1- SD/9104/KPU.Kab/VII/2021, bahwa Pengadu tidak menyampaikan pengaduan secara rinci yang dapat membuktikan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik karena tuduhan tersebut tidak logis dan tidak beralasan hukum. Sebab, tidak ada keterkaitan surat tersebut secara nyata dengan perilaku pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada PSU 28 Juli 2021. e. Dari kesimpulan-kesimpulan diatas maka Para Teradu berkesimpulan, bahwa dua pokok aduan tersebut diatas tidak beralasan hukum dan tidak berdasar pada fakta yang ada. Sehingga Para Teradu berpendapat bahwa Para Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, terkait tuduhan tersebut adalah tidak terbukti dan tidak benar sehingga pengaduan Pengadu harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, serta Yeremias Mote selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Oktober 2021 sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire A. Keterangan atas Pokok Permohonan 1. Bahwa mengenai pokok permohonan Pengadu/Pelapor bahwa Para Teradu menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 Jiwa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Para Teradu diperintahkan agar melakukan perbaikan DPT. Setelah dilakukan perbaikan, Jumlah DPT menjadi 85.983 Jiwa. Dengan Demikian, terdapat penggelembungan DPT yang telah di tetapkan Para Teradu Pada Pemilu Serentak tanggal 9 Desember 2020. berdasarkan dalil Pemohon tersebut Bawaslu Kabupaten Nabire menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan pengawasan dan upaya- upaya pencegahan yang berkaitan dengan Pemutakhiran data Pemilih dan Penetapan data Daftar Pemilih Tetap. b. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan Himbauan Pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor 018/Bawaslu-Prov.PA-17/PM.00.02/VII/2020. c. Bahwa pada tanggal 12 September 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire Memberikan Surat Himbauan Nomor: 069/K.Bawaslu PA.17/PM.00.02/IX/2020 kepada KPU Kabupaten Nabire sehubungan dengan masuknya Sub Tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih agar tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 13 dan Pasal 14. d. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Nabire meminta Salinan Berita Acara Daftar Pemilih Sementara dan Soft Copy DPS dengan Surat Nomor 103/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020. e. Bahwa pada Tanggal 12 Oktober 2020 melalui Surat 113/K.bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 tentang Penyampaian Temuan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 menyatakan setelah melakukan pencermatan data by name by addres Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bawaslu Kabupaten Nabire meminta KPU Kabupaten Nabire untuk Menindaklanjuti Temuan Bawaslu Kabupaten Nabire terhadap : 1. Data Ganda NIK dan Nama : 18.566 2. Data Ganda N.KK,NIK,Nama : 3.852 3. Data Ganda Identik : 1.256 4. Data Invalid : 1.922 5. Diatas 80 Tahun : 1.459 6. Dibawah Umur : 384 f. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 melalui Surat Nomor 114/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire sehubungan dengan masuknya sub tahapan Rekapitulasi DPS hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT untuk berpedoman pada Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. g. Bahwa pada tanggal 17 November 2020 melalui Surat Nomor 225/Bawaslu- Prov.PA-17/PM.00.02/XI/2020 menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan pengecekan dan peninjauan kembali terhadap Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang terindidikasi diacak atau tidak sesuai dengan tempat domisili pemilih dan memperhatikan syarat penempatan tempat pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku. h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire dan jajarannya pada tahapan pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih tetap, tidak pernah menemukan temuan dan/atau menerima laporan dari Pemohon/Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati/LO Pasangan Calon Bupati maupun pihak lain sebagai bentuk dugaan pelanggaran terkait data dan rekapitulasi daftar pemilih. i. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 001/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/03/2021 perihal permintaan soft copy data kependudukan DP4 dan DAK Kabupaten Nabire by name by addres dalam format CSV atau excel kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire. j. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 002/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/03/2021 tentang himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk: 1. Memperhatikan dan menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi 90 (Sembilan puluh) hari sejak di tetapkan; 2. Memberikan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan terakhir Kabupaten Nabire by name by addres dalam format CSV atau excel; 3. Memberikan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan pemungutan suara ulang. k. Bahwa pada tanggal 1 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 006/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021 tentang permintaan data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial) terakhir Kabupaten Nabire by name by addres dalam Format CSV atau excel kepada KPU Kabupaten Nabire. l. Bahwa pada tanggal 6 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menghadiri Rapat Koordinasi KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Kabupaten Nabire yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Penjabat Bupati) Kabupaten Nabire di ruang Rapat Bupati Kabupaten Nabire dengan hasil rapat yang ditandatangani bersama antara lain: 1. Penetapan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan PSU Pilkada 2020 Kabupaten Nabire; 2. Analisa DPT 2019 dan DP4 tahun 2020 akan disandingkan data DPT 2019 dengan mengecek kegandaan, mengecek pemilih yang belum nikah dan data invalid (seperti umur lebih dari 100 tahun) mengecek NIK, status kependudukan; 3. Pemutakhiran data DP4 tahun 2020 (115.887) disingkronkan DPT Pemilu 2019 (188.081) nama ganda dan data invalid dan perlu adanya sinkron data dengan Dukcapil Kabupaten Nabire; 4. Sumber data DP4 Kabupaten Nabire dari Ditjen Dukcapil dan perlu adanya verifikasi data DPT tahun 2019 yang sudah dianalisa di Dukcapil Kabupaten Nabire; 5. Data kependudukan yang memiliki e-KTP berjumlah 89.901 jiwa per-31 Maret 2021 yang melakukan perekaman di Kabupaten Nabire berdasarkan data Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire serta yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 25.240 jiwa; 6. Data : a. DP4 Tahun 2020 : 115.877 Jiwa; b. Penduduk yang memiliki e-KTP Kab. Nabire 89.901 Jiwa per 31 Maret 2021; c. Penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP : 25.240 Jiwa. 7. Sosialisasi tentang sistem noken dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Nabire. m. Bahwa pada tanggal 8 April 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 011/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021 perihal permintaan Data DPT tahun 2019 by name by adress dalam format CSV atau excel; n. Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 016/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021 perihal Permintaan Data Hasil Pemadanan antara DP4 dengan DPT terakhir yakni format excel atau CSV by name by address kepada KPU Kabupaten Nabire. o. Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 019/HM.02.02/K.Kab.Pa-17/04/2021 tentang Himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk mengumumkan hasil sinkronisasi dan pemadanan DP4 tahun 2020 dan DPT tahun 2019 by name by address kepada masyarakat Nabire sesuai dengan jadwal mulai tanggal 18-20 April 2021. Pada tanggal 17 april 2021 Komisi Pemilihan Umum telah menyerahkan 1 (satu) berkas data hasil sinkronisasi DP4 tahun 2020 dengan DPT tahun 2019 sebagai A-KWK dalam pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 yang berjumlah 117.401 kepada KPU Kabupaten Nabire; p. Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 020/HM.02.02/K.Kab.PA-17/04/2021 tentang Himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk memperhatikan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire dan memberikan pembekalan terkait tugas dari PPDP yang dimulai tanggal 20 April sampai dengan 4 Mei 2021; q. Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 021/HM.02.00/K.Kab.Pa-17/04/2021 perihal permintaan data hasil pemadanan/sinkronisasi antara DP4 dengan DPT terakhir dalam format excel atau CSV by name by address untuk kedua kalinya kepada KPU Kabupaten Nabire; r. Bahwa pada tanggal 26 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan surat nomor: 023/HM.02.02/K.Kab.Pa-17/04/2021 perihal himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk memperhatikan, antara lain: 1. Memperhatikan jadwal pencocokan dan penelitian daftar pemilih; 2. KPU Kabupaten Nabire memperhatikan logistik pencoklitan; 3. PPDP melakukan pencoklitan dengan menggunakan A-KWK yang disampaikan oleh PPD dan PPS; 4. PPDP melakukan pencoklitan dengan memperhatikan petunjuk teknis pencoklitan yang telah ditetapkan; 5. PPDP menempelkan stiker pada setiap rumah penduduk yang telah dilakukan pencoklitan. s. Bahwa pada tanggal 30 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 026//PM.00.02/K.Kab.Pa-17/04/2021 tentang himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire agar memperhatikan, antara lain: 1. Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemungutan suara ulang yang dimulai tanggal 26 April sampai dengan 10 Mei 2021; 2. Himbauan yang disampaikan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire bahwa masih terdapat beberapa Distrik yang sampai tanggal 30 April 2021 belum melaksanakan pencoklitan oleh PPDP; 3. Memastikan SK dan tanda tangan pengenal PPDP; 4. Memastikan PPDP melakukan pencoklitan dengan menggunakan A-KWK yang disampaikan oleh PPD dan PPS; 5. Memastikan PPDP melakukan pencoklitan dengan memperhatikan petunjuk teknis pencoklitan yang telah ditetapkan; 6. Memastikan PPDP menempelkan stiker pada setiap rumah penduduk yang telah dilakukan pencoklitan dengan memperhatikan jumlah kepala keluarga dalam satu rumah. t. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan surat nomor: 028/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 tentang Himbauan agar KPU Kabupaten Nabire memperhatikan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemungutan suara ulang dan memperhatikan penggunaan stiker pada proses pencoklitan karena berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire menemukan adanya penggunaan stiker pencocokan dan penelitian daftar pemilih pada pemilihan kepada daerah tahun 2020 tertanggal 9 Desember oleh PPDP serta adanya form Model A.A.3-KWK dari beberapa kampung di Distrik Siriwo; u. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan Rekomendasi Nomor 004/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih kepada warga yang nama-namanya ada didalam daftar terlampir; NO DISTRIK KELURAHAN / KAMPUNG 1 DIPA Dikiya, Epowa, Jainoa, Jigikebo, Tagauto 2 Makimi Biha, Legari Jaya, Maidei, Makimi, Manunggal Jaya, Nifasi 3. Menou Kunupi , Lokodimi, Ogiyai, Yegeugi 4. Moora Arui, Hariti, Kama, Mambor, Moor 5 Nabire Girimulyo,Kalibobo,Kali Harapan, Kalisusu, Karang Mulia, Karang Tumaritis, Morgo, Nabarua , Oyehe, Sanoba , Siriwini, Wonorejo 6 Nabire Barat Bumi Raya , Kali Semen, Gerbang sadu. Wadio, Waroki 7 Wanggar Bumi Mulia, Karadiri, Wanggar Makmur, Wanggar Sari, Wiraska 8 Uwapa Topo,Topo Jaya, Urumusu 9 Wapoga Kamarisanoi, Keuw, Samanui , Taumi, Totoberi 10 Napan Masiwipawa ,Napan,Weinami, Aibore, Epomani, Mabau, Tibai, Ugida, Unipo 11 Teluk Kimi Air Mandidi, Kimi, Lani, Samabusa , Waharia 12 Teluk Umar Bawaei, Goni, Napan Yaur, Yeretuar, Argo Mulyo, Gamei Jaya, Merga Jaya 13 Yaur Sima, Wami Jaya , Yaur 14 Yaro Bomopai, Jaya Mukti, Ororodo, Parauto, Wanggar Pantai, Yaro Makmur 15 Siriwo Aibore, Unipo v. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor 005/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 agar segera mengulang proses Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih pada TPS 001 Kampung Aibore dan TPS 002 Kampung Unipo Distrik Siriwo, dan TPS 08 Kampung Samabusa sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pencoklitan; w. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor 006/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 agar segera melakukan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih kepada warga yang nama namanya terdapat dalam daftar yang lampirkan; NO DISTRIK KELURAHAN / KAMPUNG 1 Nabire Girimulyo, Kalibobo, Kalisusu, Karang Mulia, Karang Tumaritis, Morgo, Nabarua ,Oyehe, Siriwini, Wonorejo, Air mandidi 2 Uwapa Gamei Jaya 3 Wanggar Karadiri x. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire tanggal 1 Juni 2021 pada tahapan Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire di kantor KPU Kabupaten Nabire ditemukan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Berita Acara yang didapatkan dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPD di 14 Distrik, 77 desa/kelurahan, 300 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 114.273 pemilih dengan rincian 60.228 pemilih laki- laki dan 54.045 pemilih perempuan. Rata-rata pemilih di setiap TPS, 380 pemilih per-TPS. Terdapat 8 Distrik yaitu Distrik Uwapa, Distrik Siriwo, Distrik Makimi, Distrik Teluk Kimi, Distrik Yaro, Distrik Wapoga, Distrik Nabire Barat, dan Distrik Menou yang jumlah pemilih di Formulir A.KWK hasil coklit tercatat berbeda dengan jumlah pemilih pada Formulir A.KWK hasil sinkronisasi yang diberikan oleh KPU Nabire kepada PPS; 2. Jadwal pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih pemungutan suara ulang hasil pemutakhiran oleh PPD dilakukan pada tanggal 28 Mei - 30 Mei 2021. Jumlah Distrik yang melakukan tepat waktu berjumlah 12 dengan rincian: Distrik Nabire, Distrik Uwapa, Distrik Siriwo, Distrik Makimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Teluk Kimi, Distrik Yaro, Distrik Wapoga, Distrik Nabire Barat, Distrik Kep. Moora, Distrik Dipa dan Distrik Menou. Adapun jumlah Distrik yang terlambat berjumlah 3 Distrik, yaitu Distrik Wanggar, Distrik Napan dan Distrik Yaur. Panwas Distrik di 15 Distrik tidak mendapatkan dokumen rekapitulasi dengan lengkap (berupa Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemungutan Suara Ulang Hasil Pemutakhiran tingkat Distrik, A.B.2-KWK dan A.C.2.KWK). Tidak ada satu pun Panwas Distrik yang diberikan dokumen by name by address. Serta pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih pemungutan suara ulang hasil pemutakhiran oleh PPD yang dihadiri oleh Tim Pasangan Calon, yakni Distrik Nabire dan yang tidak dihadiri oleh Tim Pasangan Calon, yaitu: Distrik Makimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Yaro dan Distrik Kep. Moora; 3. Sampai dengan tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Distrik hanya Distrik Nabire yang memuat data penduduk yang belum melakukan perekaman e- KTP sebanyak 12.959. Berdasarkan data Disdukcapil per- Tanggal 6 April 2021 jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 25.240; 4. Berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Distrik terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.257 Dengan rincian pemilih yang meninggal 545, Pemilih yang pindah memilih sebanyak 591, Pemilih yang berubah status TNI/Polri sebanyak 25, Pemilih yang dibawah umur sebanyak 1 dan pemilih yang tidak diketahui sebanyak 95; 5. Berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Distrik terdapat pemilih baru sejumlah 3.300 dengan rincian laki-laki 1.731 dan perempuan 1.569. Pemilih Baru terdapat di 10 Distrik, yaitu Distrik Nabire, Distrik Uwapa, Distrik Wanggar, Distrik Siriwo, Distrik Makimi, Distrik Teluk Umar, Distrik Teluk Kimi, Distrik Yaro, Distrik Wapoga, dan Distrik Nabire Barat. y. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor 007/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 agar dilakukan penundaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk dilakukan, antara lain: 1. Memperbaiki data hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa/kampung terhadap data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP; 2. Memperbaiki data hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Distrik terhadap data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP, distrik belum menyerahkan Berita Acara, kesalahan dalam pengisian dan penulisan A.B.2-KWK dalam hal jumlah A-KWK yang berbeda dengan data hasil sinkronisasi DP4 dan DPT, Perbaikan serta memvalidasi data pemilih di Distrik Uwapa dan Distrik Wanggar terkait perbaikan data pemilih, serta yang belum ditandatangani oleh seluruh PPD; 3. Melakukan sinkronisasi data KPU dan Disdukcapil dalam hal pemilih yang belum melakukan perekaman sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Sementara; 4. Melakukan validasi dan sinkronisasi data pemilih baru yang tertuang dalam A.B.2-KWK dengan pemilih yang terdaftar dalam A.KWK untuk memastikan apakah pemilih tersebut sesuai dengan pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana hasil Putusan Mahkamah Konstitusi. z. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire pada Rekapitulasi Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire oleh KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 2 Juni 2021 di Kantor KPU Kabupaten Nabire yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03. KPU Kabupaten Nabire menyampaikan adanya persoalan pada berita acara dan hasil rekapitulasi dari PPD dari 5 (lima) Distrik yaitu Distrik Wanggar, Distrik Yaur, Distrik Yaro, Distrik Teluk Umar dan Distrik Wapoga. aa. Bahwa atas penyampaian tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire meminta KPU Kabupaten Nabire untuk segera melakukan perbaikan untuk 5 (lima) Distrik tersebut, atas saran Bawaslu, KPU Kabupaten Nabire telah menindaklanjuti dengan memerintahkan PPD dari 5 (lima) Distrik tersebut untuk melakukan perbaikan; bb. Bahwa terdapat pertanyaan dari Tim Pasangan Nomor Urut 01, Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 saat KPU Kabupaten Nabire hendak menskors rapat rekapitulasi untuk perbaikan hasil dari 5 Distrik, pertanyaan tim pasangan tersebut adalah terkait bagaimana dengan Pemilih Baru dan Pemilih Dalam A-KWK yang belum melakukan Perekaman e-KTP; cc. Bahwa menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nabire menyampaikan bahwa terkait data pemilih baru sudah disampaikan kepada dukcapil untuk dilakukan sinkronisasi dan validasi untuk memastikan keabsahan identitas kependudukan mereka. Sedangkan untuk Pemilih dalam A-KWK yang belum melakukan perekaman e-KTP sesuai data Disdukcapil berjumlah 25.219 dan sesuai data terakhir per 30 April 2021 baru sebanyak 429 pemilih yang telah melakukan perekaman e-KTP sedangkan sebanyak 24.790 sementara diusahakan untuk dilayani perekamannya, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dd. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire juga menanggapi pertanyaan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nomor Urut 02 dan Nomor Urut 03 tersebut dengan menegaskan bila sampai dengan batas waktu penetapan DPT ternyata para Pemilih Baru yang divalidasi datanya oleh Disdukcapil ternyata data identitas dirinya tidak benar, dan pemilih dalam A-KWK tidak dapat ditemui atau tidak melakukan perekaman e-KTP, maka KPU harus menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada jumlah DPT. Tetapi sebagai langkah menyelamatkan Hak Pilih mereka maka Bawaslu Kabupaten Nabire menghimbau kepada KPU untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait progress Perekaman e-KTP bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam A-KWK; ee. Bahwa KPU Kabupaten Nabire melanjutkan rapat rekapitulasi tersebut pada Pukul 23.52 WIT membacakan rekapitulasi daftar pemilih yang termuat dalam Form A1.1 KWK dari 15 (lima belas) Distrik dengan rincian sebagai berikut: Nama Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih No Kecamatan Desa TPS L P L+P Keterangan 1 NABIRE 12 164 33.716 31.141 64.856 2 NAPAN 3 3 473 403 876 3 YAUR 4 5 817 678 1.495 4 UWAPA 6 9 1.524 1.275 2.799 5 WANGGAR 5 16 3.314 2.949 6.263 6 SIRIWO 6 7 1.237 835 2.072 7 MAKIMI 6 13 2.156 2.006 4.162 8 TELUK UMAR 4 4 346 312 658 9 TELUK KIMI 5 26 5.065 4.754 9.819 10 YARO 6 11 1.421 1.261 2.682 11 WAPOGA 5 5 418 356 774 NABIRE 12 5 27 5.251 4.719 9.970 BARAT 13 MOORA 5 5 582 568 1.150 14 DIPA 5 5 580 482 1.062 15 MENOU 4 5 536 464 1.000 TOTAL 81 305 57.435 52.203 109.638 ff. Bahwa tidak terdapat sanggahan atau keberatan dari Tim Pasangan Calon dan Bawaslu terhadap Rekapitulasi Daftar Pemilih yang telah dibacakan oleh KPU Kabupaten Nabire, dan pada Pukul 23.59 WIT KPU Kabupaten Nabire menetapkan Daftar Pemilih Sementara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire dengan jumlah 109.638 serta menyerahkan Salinan Berita acara Daftar Pemilih sementara kepada Tim Pasangan Calon 01, Tim Pasangan Calon 02 dan Tim Pasangan Calon 03 serta kepada Bawaslu dan kepada masing-masing Tim Pasangan Calon; gg. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 035/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 tentang himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap nama nama yang terlampir yang belum di datangi oleh petugas PPDP untuk melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih; hh. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 036 /PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 perihal himbauan agar KPU Kabupaten Nabire: 1. Segera mengumumkan DPS di setiap Kampung/Kelurahan melalui PPS; 2. Membuka ruang tanggapan masyarakat sesuai jadwal yang telah di tetapkan; 3. Memberikan Salinan DPS by name by address kepada Bawaslu Kabupaten Nabire; 4. Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire terkait verifikasi dan validasi daftar pemilih baru dan terkait daftar pemilih dalam A.KWK yang belum melakukan perekaman. ii. Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah menerima laporan dari masyarakat atau pun dari pasangan calon terkait penetapan DPS; jj. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 039/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 perihal himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire agar memperhatikan jadwal finalisasi dan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penyerahan kepada PPS untuk diumumkan kepada masyarakat; kk. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 042/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 tentang surat pengantar untuk menjadi perhatian KPU Kabupaten Nabire sesuai hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara ditemukan adanya data invalid dan data pemilih yang ganda dengan menyertakan data hasil pencermatan; ll. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 043/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 tentang Himbauan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Nabire untuk segera melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang terdaftar sebagai pemilih di dalam A.KWK untuk Distrik Uwapa, Distrik Siriwo, Distrik Dipa, Distrik Menou, dan Distrik Yaro serta memastikan perekaman e-KTP di Distrik masing-masing; mm. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire pada tanggal 21 Juni 2021 KPU Kabupaten Nabire menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar pemilih tetap DPT Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire mengalami kendala mengalami kendala mengupdate data pemilih dari sidalih sehingga PPD belum bisa untuk membacakan hasil rekapan DPSHP rapat di skors pukul 11.44 WIT; nn. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire, pada tanggal 22 Juni 2021 KPU Kabupaten Nabire mencabut skors dan kembali menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap DPT Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire; oo. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire merekomendasikan KPU Kabupaten Nabire Nomor: 008/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 untuk segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Nabire untuk melakukan perekaman e- KTP bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPS namun belum memiliki e-KTP di Distrik Dipa dan Distrik Menou terhitung 7 (tujuh) hari setelah penetapan DPT; pp. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire Nomor: 009/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/06/2021 untuk segera melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Nabarua Distrik Nabire; qq. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun pasangan calon pasca penetapan DPT; rr. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 046/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021 tentang himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih tetap perbaikan dan menyiapkan pengadaan logistik perlengkapan dan pemungutan suara ulang; ss. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 048/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021 tentang himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk memperhatikan dan melakukan perbaikan terhadap data terlampir; tt. Bahwa pada tanggal 03 Juli 2021 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, KPU melakukan perbaikan terhadap DPT maka DPTHP Kabupaten Nabire adalah: Nama Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih No Kecamatan Desa TPS L P L+P Keterangan 1 NABIRE 12 164 27.077 25.115 53.192 2 NAPAN 3 3 351 293 642 3 YAUR 4 5 649 524 1.173 4 UWAPA 6 9 1.277 1.050 2.327 5 WANGGAR 5 16 2.852 2.586 5.438 6 SIRIWO 6 7 188 60 248 7 MAKIMI 6 13 1.952 1.865 3.817 8 TELUK UMAR 4 4 239 217 456 9 TELUK KIMI 5 26 3.750 3.603 7.353 10 YARO 6 11 993 822 1.815 11 WAPOGA 5 5 143 82 225 NABIRE 12 5 27 4.331 4.065 8.396 BARAT 13 MOORA 5 5 415 400 815 14 DIPA 5 5 50 4 54 15 MENOU 4 4 98 15 113 TOTAL 81 304 44.365 41.699 86.064 uu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire dan jajarannya pada tahapan pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih tetap, tidak pernah menemukan temuan dan/atau menerima laporan dari Pemohon/Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati/LO Pasangan Calon Bupati maupun pihak lain terkait dugaan pelanggaran atas data dan rekapitulasi daftar pemilih; vv. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire telah melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengawasan tahapan serta melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran-pelanggaran melalui himbauan atau rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire maupun instansi lain terkait pada tahapan pemutakhiran data daftar pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT); ww. Bahwa mengenai pokok permohonan Pengadu /Pelapor “Bahwa Pada tanggal 26 Juli 2021, Para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten nabire Nomor 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021, perihal pelanksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) Surat a quo telah menimbulkan kebingungan bagi Anggota KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pemilih yang mencoblos lebih dari 1 ( satu ) kali ”, Bawaslu Kabupaten Nabire menerangkan sebagai berikut : a) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire pada tanggal 14 April 2021 KPU Kabupaten Nabire telah melakukan evaluasi terhadap anggota PPS di 79 Kampung dan 3 Kelurahan yang tersebar di Distrik dan 243 orang anggota KPPS; b) Bahwa pada tanggal 19 April 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire sebagai berikut: 1. Rekomendasi nomor: 001/HK.00.02/K.Kab.Pa-17/04/2021 untuk membatalkan/menggantikan Anggota PPS Kampung Epomani Distrik Siriwo atas nama Deserius Butu; 2. Rekomendasi nomor: 002/HK.00.02/K.Kab.Pa-17/04/2021 untuk membatalkan/menggantikan Anggota PPS Kampung Akudiomi Distrik Yaur atas nama Ote Santhike Aduari; 3. Rekomendasi nomor: 003/HK.00.02/K.Kab.Pa-17/04/2021 untuk membatalkan/menggantikan Anggota PPD Distrik Dipa atas nama Mesak Wakey; c) Bahwa pada tanggal 2 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Rekomendasi Nomor: 007/HK.00.02/K.Kab.Pa- 17/07/2021 kepada KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor: 46/HK.03.1- Kpt/9104/KPU-Kab/VI/2021 dan mengevaluasi kembali PPS yang bermasalah sesuai alur penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; d) Bahwa pada tanggal 23 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten 2021 melalui Surat Nomor: 059/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021 tentang Penyampaian tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPD dan Surat Nomor: 60/PM.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021 tentang Penyampaian tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS; e) Bahwa pada tanggal 23 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 60/PM.00.02/Kab.Pa-17/07/2021 perihal Penyampaian tentang tugas dan wewenang KPPS kepada Ketua dan Anggota di 15 Distrik se-Kabupaten Nabire; f) Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 63/PM.00.02/Kab.Pa-17/07/2021 perihal Himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 21 terkait seleksi penerimaan anggota KPPS; g) Bahwa pada tanggal 27 Juli 2021 Bawaslu Kabupaten Nabire menerima Surat Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari KPU Kabupaten Nabire. Dengan adanya surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan koordinasi dengan jajaran Panitia Pengawas Tingkat Distrik (Pandis) melalui Grup Whatsapp, antara lain untuk: 1. Pandis memastikan setiap TPS ada Pengawas TPS yang bertugas 1 TPS 1 orang; 2. Memastikan sesuai poin 4, Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat memilih menggunakan e-KTP di TPS tempat tinggalnya pada pukul 12.00 WIT - 13.00 WIT atau selama persediaan surat suara masih ada; 3. Segera melaporkan hasil pengawasan di TPS dan menyerahkan Form A hasil pengawasan. B. KETERANGAN TAMBAHAN DI LUAR POKOK PERMOHONAN Penanganan Pelanggaran lainnya yang erat kaitannya dengan Perselisihan Hasil Bahwa Bawaslu Kabupaten Nabire menerima Laporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Nabire antara lain: 1. Bawaslu Kabupaten Nabire menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran: Nomor Temuan, No. Nama Nama tanggal laporan keterangan Pelapor Terlapor dan uraian dugaan Tindak lanjut pelanggaran 1 Gidalti Anggota 012/LP/PB/Kab.33. Laporan Kajang KPPS TPS 21 / VII / 2021, diregistrasi 25 Bukti PK- tanggal 28Juli 2021 dengan nomor Kelurahan 47 010/Reg/ Sriwini Adanya petugas LP/PB/Kab/ KPPS yang 33.21/VIII/20 mencoblos lebih dari 21 1 ( Satu ) kali Rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Yermias Kenny 014/LP/PB/Kab.3 Laporan Bukti PK- Pekei Tebay, 3.21/VII/2021, diregistrasi 48 Yane tanggal28Juli 2021 dengan nomor Tebay, Elia 011/Reg/LP/ Tebal Pencoblosan tanpa PB/Kab/33.2 Sebastian e-Ktp satu orang 1/VIII/2021 Agapa satu undangan 6 surat/3 surat/2 Direkomenda suratsuara dari sikan untuk paslon03, RT PSU memasukan warganya tanpa e KTP,Anggota Kpps yang bertugas tanpa SK Resmi, Lokasi TPS dekat dengan Kediaman sekaligus kesekretariatan Paslon 03 Aleda H. Ketua KPU 038/LP diregistrasi Samberi Nabire /PB/Kab.33.21/V dengan nomor Bukti (Jhon II/2021, 23/Reg/LP/P PK-49 Kambu tanggal30Juli B/Kab/33.21/ S.H.) 2021 VIII/2021. Bahwa tanpa dasar hukum yang kuat atau Dihentikan berkordinasi terlebih dahulu Karena tidak dengan anggota cukup bukti yang lain,KPU mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan PSU di TPS , 2 ( dua ) hari sebelum pelaksanaan PSU Agus KPU 026/LP Bukti PK- Rimba Kabuapten /PB/Kab.33.21/V 50 Nabire II/2021, Laporan yang tanggal30Juli 2021 disampaikan di tarik Terjadi keberatan kembali oleh atas surat pelapor undangan KPU Nabire nomor 586/PL/02.1/SD/9 104/KPU- Kab/VII/2021 pada point yang membolehkan E- KTP dapat memilih tidak sesuai dengan penjelasan KPU Nabire sebelumya yang membuat setiap orang dapat memilih yang tidak memenuhi syarat Kristianus Ketua dan 056/LP Laporan Bukti PK-51 Agapa Anggota /PB/Kab.33.21/V diregistrasi KPPS TPS III/2021, dengan 02 Tanggal04 nomor Kampung Agustus 2021 27/Reg/LP kalisusu, - Mencoblos /PB/Kab/3 TPS 7 menggunakan 3.21/VIII/ Kartum, DPT orang yang 2021 TPS 01 sudah meninggal kalisusu, - Terkait PSU TPS TPS 187 Karang Kalibobo, Tumaritis TPS 08- Kejanggalan Penerusan Girimulya, dalam TPS 18 pelanggaran TPS 06Kalibobo administrasi Siriwiri, TPS - Menggunakan pemilihan 04 Siriwiri, KTP Foto copy TPS 25untuk memilih di isiriwiri, , TPS TPS Distrik - Data orang Kimi meninggal masuk TPS05 dalam DPT kartum, digunakan untuk TPS 01memilih Kartum- Penyampaian Ketua KPU - Penetapan Pleno cacat hukum - Terkait Pilkada PSU ( TPS 5 Karang Mulia) - Terkait Pilkada PSU ( TPS 1 Karang Mulia) 2. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire menerima Surat Nomor 423/PY.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VIII/2021 perihal Jawaban Surat Bawaslu Kabupaten Nabire 26/K.Bawaslu/Kab- Nabire/PM.06.02/08/2021. 3. Berkenaan dengan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire sejak bergulirnya pilkada serentak 9 Desember 2020, maka sesuai dengan tupoksi Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan pengawasan melekat secara berjenjang. Untuk singkronisasi data pemilih yang dilakukan oleh KPU pada pilkada serentak, Bawaslu Kabupaten Nabire telah melakukan Langkah-langkah pencegahan menyampaikan surat himbauan agar KPU Kabupaten Nabire agar KPU Kabupaten Nabire memperhatikan jadwal dan juga tahapan program yang telah disusun bersama. Kemudian selain himbauan, Bawaslu Kabupaten Nabire juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi Ketika kami menemukan ada data yang tidak valid pada saat proses pemutakhiran data. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. Itu untuk Pilkada tahun 2020. Sedangkan berkenaan dengan PSU juga telah dilakukan hal yang sama oleh Bawaslu Kabupaten Nabire. Kami semakin ketat melakukan pengawasan melekat, sehingga setiap hari Bawaslu Kabupaten Nabire bersurat yang berisi himbauan kepada KPU Kabupaten Nabire dan Disdukcapil untuk memperhatikan penduduk Nabire yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi secara administrasi mereka belum melakukan perekaman e-ktp. Bahkan kami merekomendasikan Disdukcapil agar segera melakukan perekaman e-KTP kepada Pemilih yang tercantum dalam DP4 tetapi belum memiliki e-KTP di distrik Menou dan Dipa. Kedua distrik tersebut, Disdukcapil bersama dengan KPU Kabupaten Nabire dan Bawaslu Kabupaten Nabire turun di kedua distrik tersebut. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire disampaikan pada saat penetapan DPS. Pada saat penetapan DPS, Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan Analisa terhadap DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire. Kami menemukan ada ganda NIK dan nama dalam DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire sebanyak 18.566. Kemudian ada data ganda Nama, NIK, dan NKK sebanyak 3.852, Data ganda identic sebanyak 1.256, Data Invalid sebanyak 1.922, usia diatas 80 tahun sebanyak 1.459, dan Pemilih di bawah umur 384. Hal tersebut sudah kami rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk segera dilakukan perbaikan. KPU Kabupaten Nabire sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. DPS sejumlah 184.820 kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire dengan melakukan Analisa data dan hanya berhasil mengurangi sebanyak 6.000 data invalid. Itu yang ditetapkan DPT sejumlah 178.545. Setelah itu tidak ada lagi temuan Bawaslu Kabupaten Nabire. Jumlah DPT tersebut disetujui bersama oleh Tim Pasangan Calon yang hadir pada saat penetapan DPT dan tidak terdapat keberatan. 4. Mengenai Data Penduduk Nabire Bawaslu Kabupaten Nabire tidak mendapatkan data dari Dinas Disdukcapil. Bawaslu Kabupaten Nabire telah bersurat kepada Disdukcapil Kabupaten Nabire untuk meminta data namun yang kami dapatkan hanya DP4. Kami mendapatkan DP4 dari KPU Kabupaten Nabire. Dalam Pilkada tanggal 9 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire juga meminta data kepada Disdukcapil. 5. Kami menyurat sampai 2x namun tidak pernah ditanggapi oleh Disdukcapil Kabupaten Nabire. Sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Kami sudah bersurat sebanyak 2x maka kami berpikir Disdukcapil sebagai pemberi data seharusnya langsung memberikan. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire untuk pemungutan suara 9 Desember 2020 sebanyak 1 kali untuk DPT. Namun ada juga surat-surat himbauan. 6. berkenaan dengan Pemilih yang melakukan pencoblosan berulang kali, benar Bawaslu Kabupaten Nabire menerima terkait pelanggaran yang terjadi di TPS. Kami telah melakukan kajian terhadap pelanggaran tersebut. Hasilnya sudah kami rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire. menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Nabire menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire di luar dari waktu yang sudah ditentukan. Artinya untuk pelanggaran administrasi adalah PSU. tetapi karena rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire sudah di luar masa tahapan maka KPU Kabupaten Nabire tidak dapat menindaklanjuti. Bahkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Nabire juga ada pada saat pencoblosan ditanggal 28 pada waktu pelaksanaan PSU dan Bawaslu Kabupaten Nabire telah mengeluarkan 3 rekomendasi. 2 diantaranya dikeluarkan oleh Panwas Distrik Nabire untuk TPS 25 Siriwini dan TPS 16 Karang Mulia, sedangkan 1 rekomendasi di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire TPS 3 Karang Mulia. Ketiga rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. 2 rekomendasi dari Panwas Distrik adalah PSU. untuk TPS 25 Siriwini ada anggota KPPS yang mencoblos lebih dari 1 surat suara, sedangkan TPS 16 Karang Mulia adalah pembagian sisa surat suara yang dilakukan oleh KPPS itu adalah temuan langsung oleh Panwas Distrik Nabire. Hal tersebut sudah di lakukan PSU. Sementara untuk TPS 3 Karang Mulia permasalahan yang terjadi adalah surat suara terlipat lebih dari satu dan dicoblos itu temuan Bawaslu Kabupaten Nabire dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire berkenaan dengan temuan Panwas Distrik hanya berupa PSU, namun oleh KPU Kabupaten Nabire ditindaklanjuti dengan memberhentikan KPPS yang bermasalah. Mengenai data Pemilih yang anomali, tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire berkenaan dengan pelanggaran kode etik. Bawaslu Kabupaten Nabire hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire agar melakukan pencermatan kembali untuk melakukan perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. 7. Mengenai rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire adalah berkenaan dengan kajian nomor 25, 26, dan nomor 27. Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire tetapi setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah selesai. Hal tersebut berkenaan dengan laporan-laporan mengenai Pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, kemudian petugas KPPS yang tidak di SK kan, dan pembagian surat suara. Menurut Bawaslu Kabupaten Nabire hal tersebut terbukti setelah melalui proses kajian. Sesuai dengan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu, laporan tersebut a.n. Kristianus Agapa. 8. setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire selalu mendapat pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire. Tidak hanya pada saat penetapan DPS tetapi pada seluruh tahapan. Pada saat penetapan DPT, pada saat kami mendengar langsung dari pihak disdukcapil karena keterbatasan waktu tidak sempat melakukan perekaman di distrik Dipa dan Menou. Sedangkan untuk distrik Dipa dan Menou jumlah pemilih sangat besar tetapi belum dilakukan perekaman E-KTP sehingga pada saat penetapan DPT. Bawaslu merasa perlu untuk mengeluarkan rekomendasi agar Disdukcapil turun langsung di kedua distrik tersebut dan itu sudah dilakukan. 9. Sesuai dengan PKPU bahwa yang bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan E-KTP. Ternyata di Nabire dalam DPS yang berjumlah 25.830 mereka sebenarnya sudah memenuhi syarat dari segi usia namun tidak secara administrasi. Hal ini disebabkan tidak adanya E-KTP, syarat utama untuk masuk TPS adalah E-KTP. 10. Bawaslu Kabupaten Nabire melakukan pengawasan melekat pada saat pencoklitan yang dilakukan oleh PPDP. Pada saat pencoklitan kami memiliki pengawas kelurahan/kampung yang kami tugaskan untuk mendampingi PPDP. terdapat temuan dan beberapa laporan masyarakat terkait nama yang belum terdaftar dalam DPS. Sedangkan mereka adalah warga Nabire yang memiliki E-KTP Nabire dan bertempat tinggal sesuai dengan domisili. Terhadap temuan tersebut mereka meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Nabire sehingga mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nabire untuk segera melakukan pencocokan dan penelitian terhadap nama-nama tersebut. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. 11. Mengenai alat bukti Pengadu berupa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nabire, secara kelembagaan tidak pernah menyerahkan hasil kajian kepada Pengadu. Kami hanya menyerahkan kepada KPU Kabupaten Nabire, berupa rekomendasi. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 171-PKE-DKPP/X/2021 yang diajukan oleh Yohanes Wanaha yang dikuasakan kepada Hugo Alvian Imbiri (untuk selanjutnya disebut sebagai Pengadu) terhadap Jhoni Kambu, Wilhemus Degey, Nelius Agapa, Daniel Denny Mirin, Rahman Syaiful selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire (untuk selanjutnya disebagai sebagai Para Teradu), Pihak Terkait dalam hal ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu, pada intinya Pengadu mempermasalahkan Tindakan Para Teradu yang berkaitan dengah dugaan Pelanggaran Kode Etik atas Tindakan para Teradu dalam menetapkan DPT untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dan penerbitan surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1- SD/9104/KPU-Kab/VII/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS. 2. Bahwa merujuk pada pokok aduan sebagaimana dimaksud angka 1, KPU sebagai Pihak Terkait akan memberikan keterangan yang relevan dan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemilihan. 3. Bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, kegiatan penyusunan daftar pemilih dimulai dari Pihak Terkait menerima DP4 dari Pemerintah pada tanggal 23 Januari 2020 sejumlah 105.396.460 pemilih dan secara khusus untuk Kabupaten Nabire sejumlah 115.141 pemilih, kemudian Pemerintah juga menyerahkan data pemilih pemula tambahan sejumlah 456.256 pemilih dan sejumlah 736 pemilih untuk Kabupaten Nabire. Sementara DPT pemilu 2019 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 988/PL.02.1-Kpt/01/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, dimana untuk DPT Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Nabire sejumlah 188.081 pemilih. 4. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang mengatur mengenai daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. Maka setelah menerima DP4, Pihak Terkait melakukan Analisis DP4 dan sinkronisasi sesuai dengan cara yang tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 8 yaitu: a. Menambahkan pemilih pemula b. Menambahkan pemilih baru c. Memutakhirkan elemen data pemilih 5. Bahwa berdasarkan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 sejumlah 175.127 pemilih yang diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih, terkait hal tersebut Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit. 6. Bahwa dalam mengefektifkan proses penyusunan daftar pemilih Pihak Terkait menyiapkan instrumen kerja berupa Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk menyediakan, menyusun, memutakhirkan, menganalisa, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, kemudian Pihak Terkait juga menyiapkan buku kerja bagi PPK, PPS dan PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagai panduan dalam melaksanakan tugas yang dituangkan dengan surat Nomor: 260/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. Selain itu Pihak Terkait juga melakukan bimtek Sistem Informasi data Pemilih dengan KPU Kabupaten/Kota dan Operator pada tanggal 8-12 Maret 2020. 7. Bahwa dalam mendukung penyusunan daftar Pemilih dan coklit, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 157/PP.04.2-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang Pembentukan dan Bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, kemudian Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Tindak Lanjut Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Serentak tahun 2020. 8. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kegiatan Pencocokan dan Penelitian dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020, untuk mengefektifkan kegiatan pencocokan dan penelitian maka Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor 612/PL.02.1- SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Penjelasan Tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang intinya mengatur mengenai kegiatan Pencocokan dan Penelitian dimulai dari Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan. Kemudian Pihak Terkait juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 631/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pencapaian Perkembangan Hasil Coklit Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang intinya perkembangan hasil Pencocokan dan Penelitian disampaikan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku. 9. Bahwa terkait dengan Penyusunan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran oleh PPS, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor 684/PL.02.1-SD/KPU/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang Penyusunan dan Penyerahan DPHP oleh PPS. 10. Bahwa dalam tahapan rekapitulasi DPHP di tingkat desa dan kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2020 sampai 4 September 2020 serta rekapitulasi DPS ditingkat Kabupaten dan Provinsi pada tanggal 5 September 2020 sampai 16 September 2020, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 704/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Penggunaan BA Rapat Pleno Terbuka DPHP dan DPS serta Perlindungan Data Pribadi. 11. Bahwa dalam tahapan Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada tanggal 19 September 2020 sampai 28 September 2020, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor 759/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi KPU dan BAWASLU dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 serta Surat Edaran Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPT, yang intinya memaksimalkan kegiatan uji publik, mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan serta mengadministrasikan dengan baik setiap masukan dan tanggapan. 12. Bahwa terkait dengan tahapan perbaikan DPS dan Penetapan DPT, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor 857/PL.02.1-SD/01/KPU/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang BA Rapat Pleno Terbuka DPSHP dan DPT serta Perlindungan Data Pribadi Pemilih, yang intinya adalah melaksanakan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi DPSHP, menyampaikan soft copy DPT serta mencetak salinan DPT. 13. Bahwa guna melindungi hak pilih, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1017/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang Gerakan Mendukung rekam KTP-el untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 serta Surat Edaran Nomor: 1105/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Koordinasi KPU RI dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI. 14. Bahwa terdapat 2 (dua) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yakni dengan perkara Nomor 84/ PHP.BUP-XIX/2021 dan 101/ PHP.BUP- XIX/2021 yang kemudian diputus oleh oleh Mahkamah Konstitusi memerintahkan Teradu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan. 15. Bahwa Pihak Terkait dalam menyikapi perintah Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 101/PHP.BUP- XIX/2021, melalui surat Nomor 158/PP.05- Und/01/KPU/III/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Pihak Terkait mengundang Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna berkoordinasi mengenai Sinkronisasi data pemilih untuk keperluan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020. 16. Bahwa setelah rapat koordinasi antara Pihak Terkait dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pihak Terkait kembali menyurati Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Surat Nomor 349/TIK.04/ND/14/PDTI/IV/2021 tertanggal 14 April 2021 perihal Permohonan Hasil Sinkronisasi Data Pemilih dan Status Perekaman KTP Elektronik Kabupaten Nabire. 17. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan penyandingan berbasis NIK dan NKK antara DP4 dengan DPT 2019 yang padan 114.534 kemudian ditambah pemilih yang tidak ada di DP4 tetapi ada di DPT 2019 adalah sejumlah 2.867 sehingga hasil Sinkronisasi akhir menjadi 117.401, hal tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 346/TIK.04-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Data Hasil Sinkronisasi DP4 Tahun 2020 dengan DPT Tahun 2019 untuk A-KWK dalam Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 tanggal 14 April 2021. 18. Bahwa Pihak Terkait melakukan supervisi secara intensif dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Nabire dimulai dari tahapan bimtek PPDP, Coklit, Penetapan DPS hingga penetapan DPT PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 19. Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Nabire pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/ PHP.BUP-XIX/2021 dan 101/ PHP.BUP-XIX/2021 Pihak Terkait mengeluarkan Surat Nomor 279/PY.02.1- SD/06/KPU/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021 tentang Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Nabire yang intinya meminta Teradu untuk menyiapkan daftar pemilih dengan melakukan perbaikan DPT berdasarkan data penduduk Kabupaten Nabire yang telah memiliki atau melakukan perekaman KTP-el selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2020 dan Surat Nomor: 505/PY.02.1- SD/AA/KPU/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Nabire. 20. Bahwa berdasar poin 19 Teradu mengeluarkan Surat Nomor 386/PL.02.1- SD/9104/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang membahas mengenai kewajiban KPPS dan ketentuan mengenai pemilih yang terdaftar dan tidak terdaftar dalam DPT. 21. Bahwa Pihak Terkait mengeluarkan Surat Nomor 559/PL.02-SD/01/KPU/VI/2021 tentang Penegasan Pendataan Pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Nabire tanggal 15 Juni 2021 yang intinya pemilih yang dapat didaftar ke dalam DPT untuk keperluan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire adalah pemilih yang sudah berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin pada tanggal 9 Desember 2020, serta memiliki KTP- el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire. 22. Bahwa atas fakta yang telah diuraikan, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020. 23. Bahwa secara prinsip kegiatan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019 dalam kerangka hukum tersebut KPU mendapatkan DP4 dari Dukcapil dengan jumlah pemilih sebanyak 105.396.460. untuk Nabire jumlah DP4 sebanyak 115.141 Pemilih. Seiring dengan adanya penundaan Pilkada yang kemudian dilanjutkan kembali Pemerintah memberikan DP4 tambahan sebanyak 456.256 dan untuk di Kabupaten Nabire sejumlah 736 Pemilih Tambahan sehingga itu menjadi bahan untuk singkronisasi data Pemilih bagi Pilkada di Kabupaten Nabire ditambah dengan DPT Pemilu Tahun 2019 sebanyak 188.081 Pemilih. Proses penyusunan atau Pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KPU Kabupaten Nabire. Dari proses tersebut kegiatan berlanjut sudah ditetapkan DPT serta dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Kemudian terdapat proses sengketa di Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menghasilkan Keputusan yang kami jalankan sebagai berikut: DPT untuk kabupaten Nabire menurut Mahkamah Konstitusi tidak valid dan tidak logis. Sehingga KPU RI beserta KPU Kabupaten Nabire diminta untuk melakukan perbaikan DPT terkait dengan amar putusan ini KPU mengambil kebijakan perlu dilakukan pemutakhiran kembali sejak awal. Menyangkut DPTb bahwa ketika dilakukan perbaikan DPT sejak semula dari tahapan pemutakhiran maka DPT, DPTb, DPTh, pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, tanggal 9 Desember 2020, itu tidak lagi digunakan. Sudah diperbaiki dalam proses yang dilakukan kemudian untuk PSU. Menyangkut surat edaran terakhir yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Nabire hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Nabire berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Di dalamnya memberikan ruang kepada pemilih apabila masih ada yang belum terdaftar untuk dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan analis DP4 dan hasil singkronisasi DP4 sebanyak 175.127 Pemilih yang dikirimkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota khusus untuk Nabire melalui KPU Provinsi Papua sebagaimana Surat tanggal 19 Maret 2020. Sementara jumlah DPT Pemilu terakhir tahun 2019 untuk Kabupaten Nabire sebanyak 188.081 Pemilih. KPU RI hanya diberikan Dukcapil berupa DP4, KPU RI dalam penyusunan data Pemilih sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku hanya diberikan DP4 dan data tersebut telah kami olah sesuai dengan regulasi dan sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Nabire. Berkenaan dengan kebijakan untuk melihat rasio jumlah penduduk dengan jumlah Pemilih, hal tersebut belum dapat dilakukan karena Pihak Terkait hanya mendapatkan data dalam konteks penyusunan data pemilih itu hanya DP4. Berkenaan dengan tindaklanjut Mahkamah Konstitusi, sumber data untuk pemutakhiran yang disampaikan sesuai dengan DP4 yang ada. Kemudian mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU beberapa kali mengadakan pertemuan dan pemetaan DP4 kemudian DPT Pemilu terakhir dilakukan singkronisasi ulang pertama-tama dengan Irjen Dukcapil. Data Pemilih untuk pemutakhiran kembali sesuai dengan yang telah disampaikan dukcapil serta DPT Pemilu terakhir. Kami lebih detail melibatkan dukcapil kabupaten/kota, KPU Kabupaten Nabire, untuk mengevaluasi pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 9 Desember. Hal itu yang membuat adanya perbedaan signifikan salah satunya adalah KPU RI menegaskan kebijakannya Pemilih yang boleh masuk DPT adalah Pemilih yang mempunyai e-KTP selebihnya tidak boleh. Yeremias Mote (Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire) 1. Bahwa terkait data jumlah penduduk, yang sudah kami serahkan kepada KPU pertanggal 6 Juli 2020, itu adalah data pelayanan daerah. Artinya yang terdaftar di data base kependudukan Kabupaten Nabire, bukan data dari Dirjen Disdukcapil Kemendagri. Jumlahnya adalah 256.621 merupakan data pelayanan di daerah/data penduduk. Data tersebut bukan merupakan data bersih. Data bersih yang dipakai di Mahkamah Konstitusi adalah data yang dikeluarkan oleh Irjen Dukcapil sebanyak 172.190. Artinya data ini adalah data bersih Disdukcapil Nabire. Sedangkan data DP4 diturunkan oleh irjen Dukcapil secara berjenjang. Data DP4 dikelola oleh Kemendagri sehingga kami tidak menyerahkan data DP4 kepada KPU Kabupaten Nabire. Tidak ada data DP4 dari Disdukcapil Nabire yang ada hanya data penduduk. 2. Bahwa terdapat koordinasi untuk memvalidasi data penduduk yang E-KTP atau penduduk yang tidak punya KTP. Pada waktu itu kami disurati H-3 sebelum pemilu, sehingga kami merasa keberatan untuk menjawab surat tersebut. Jumlahnya tidak kami berikan kepada KPU Kabupaten Nabire. Kami berpatokan pada waktu pelaksanaan dengan kesediaan operator untuk mengolah data. Kami bersurat bahwa kami tidak menyerahkan data tersebut. Waktu kami terbatas untuk mengolah data tersebut. 3. Bahwa sebelum coklit, berkaitan dengan data, kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Hal ini disebabkan karena kami bersama-sama dalam mengolah data. Artinya data yang diminta oleh KPU melalui surat selalu kami jawab secara bersurat. 4. Bahwa data 256.621 merupakan data base center di Kabupaten Nabire, data tersebut data kotor yang perlu diolah kembali di irjen dukcapil kemendagri. tanggal 6 Juli 2020, Disdukcapil memberikan data kepada KPU Kabupaten Nabire berupa data pelayanan daerah. Dalam data 256.621 terdapat data anomali (data orang meninggal tidak dihapus, dan data orang berbeda tempat tinggal) data tersebut kemudian di olah di Kemendagri. 5. Bahwa Pihak Terkait ditugaskan sebagai Plt. Kepala Dinas itu baru pada bulan November tahun 2019, sebelum bulan November 2019 terdapat pejabat lama, mungkin pada saat itu. Data jumlah penduduk adalah data yang sudah dirilis irjen dukcapil. Data yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Nabire adalah data pelayanan. 6. Bahwa berkaitan dengan jumlah data penduduk, di Kabupaten Nabire dari 256.621 setelah pembersihan, pada semester pertama telah diumumkan oleh Irjen Dukcapil, Kabupaten Nabire berjumlah 177 ribu lebih penduduknya. dari 256.621 setelah diolah Kemendagri jumlah data tersebut turun menjadi 177 ribu. Dalam pengambilan kebijakan kami mengacu kepada data bersih yang disampaikan oleh Kemendagri. Data pelayanan daerah tanggal 6 Juli 2020 yaitu 256.621. Data 2.130 merupakan hasil perekaman yang telah kami lakukan di 15 Distrik. artinya dari total 25.830 setelah kami melakukan perekaman yang berhasil adalah 2.130. Kami sudah distribusikan E-KTPnya sebelum Pilkada. Hal tersebut berdasarkan kepada antusiasme masyarakat dalam melakukan perekaman E-KTP. Kami tidak dapat memaksakan kehendak. Banyak yang belum terekam karena masyarakat tidak mau direkam. Kami tidak menerbitkan surat keterangan perekaman karena E-KTPnya telah tersedia.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa di mana jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Para Teradu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan perbaikan DPT. Setelah dilakukan perbaikan, jumlah DPT menjadi 85.983 jiwa. Dengan demikian, terdapat penggelembungan DPT yang ditetapkan Para Teradu pada Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020; [4.1.2] Bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, Para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Surat a quo telah menimbulkan kebingungan bagi Anggota KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, pada tanggal 28 Desember 2017, Para Teradu menerima Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dari Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi dengan jumlah Data Pemilih sebanyak 182.452 pemilih. Pada tanggal 17 April 2018, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sebanyak 174.044 pemilih. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pada tanggal 22 Juli 2018, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 174.044 pemilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2018 menyusun DPS Pemilu 2019 berdasarkan DPT Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 ditambah Pemilih pemula dalam DP4 ”. Pada tanggal 20 Agustus 2018, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 177.474 pemilih. Berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 5 September 2018 tentang Hasil Pengawasan dan Rekomendasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan agar menunda Rekapitulasi DPT Nasional paling lambat 30 hari untuk melakukan pencermatan faktual dan perbaikan daftar pemilih. Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 05/BWSL/NBR/33.21/IX/2018 tentang Hasil Pengawasan Pencermatan Terhadap Daftar Pemilih Tetap 2019, tertanggal 13 September 2018, Para Teradu melakukan pencermatan dan penghapusan data ganda sebanyak 6.525 pemilih. Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPT, tertanggal 7 September 2018, maka pada tanggal 13 September 2018, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-1 (DPTHP-1) sebanyak 172.522 pemilih. Para Teradu juga telah menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1, tertanggal 20 September 2018. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1351/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Data 31 Juta Pemilih, terdapat data pemilih non-DPT atau data perekaman E-KTP yang belum terdaftar di dalam DPTHP-1 sebanyak 18.289 pemilih. Menindaklanjuti Surat a quo, Para Teradu melakukan pencocokan, penelitian, dan pencermatan data non-DPT dengan melibatkan dan menghimbau Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar melibatkan petugas RT/RW setempat. Hasil sinkronisasi dan pencermatan data, ditemukan 17.260 data perekaman yang belum terdaftar di dalam DPTHP-1 dan sebanyak 1.029 data perekaman yang sudah ada di dalam DPTHP- 1. Berdasarkan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyempurnaan DPTHP-1, maka pada tanggal 12 November 2018, Para Teradu menetapkan rekapitulasi DPTHP-2 tingkat kabupaten/kota sebanyak 189.857 pemilih, dengan memperhatikan data pemilih baru hasil Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sebanyak 1.597 pemilih dan menghapus pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, dll (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 1.522 pemilih. Selanjutnya, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perbaiki Sistem Pendaftaran Pemilih dan Percepat Perekaman Untuk Menjamin Hak Pilih Pemilu 2019, maka terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan untuk Melakukan Penyempurnaan DPTHP-2 Selama 30 Hari. Hasil pencermatan dan penyempurnaan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), ditemukan 1.934 pemilih yang ganda. Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 Hari, tertanggal 21 November 2018, maka pada tanggal 9 Desember 2018, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2 Hasil Perbaikan sebanyak 188.081 pemilih, dan menghapus pemilih ganda sebanyak 1.934 pemilih. Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir tahun 2019 berjumlah 175.127 pemilih. Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi menyampaikan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir Tahun 2019 kepada KPU Kabupaten berjumlah 175.127. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 261/PL.02.1- SD/01/KPU/III/2020, perihal Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit, tertanggal 19 Maret 2020, poin 2 huruf (b), maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan data bersama PPD dan PPS. Selanjutnya Para Teradu menyusun daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-KWK sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dengan menggunakan formulir Model A-KWK”. Para Teradu melalui PPS menyampaikan Formulir Model A-KWK kepada PPDP untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sejumlah 175.127 yang tersebar di 500 TPS, 81 Kelurahan/Kampung, dan 15 Distrik se-Kabupaten Nabire. Hasilnya ditemukan pemilih baru sebanyak 57.394 dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 60.157 yang telah di rekap Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Hal tersebut disebabkan pada saat proses coklit banyak pemilih yang berpindah TPS. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 612/PL.02.1- SD/01/KPU/VII/2020, perihal Penjelasan Tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020, tertanggal 30 Juli 2020, point 4 menerangkan bahwa “dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tidak ada ketentuan Pemilih Pindah TPS dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) maupun penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)”, dan point 5 menerangkan bahwa “dalam hal terdapat Pemilih yang terdaftar di A-KWK tidak sesuai antara TPS dengan alamat domisili pemilih, maka dilakukan proses sebagai berikut: a. PPDP di TPS yang tidak sesuai melakukan proses pencoretan Pemilih dengan kode TMS 10 (bukan penduduk) pada formulir A-KWK; b. PPDP di TPS yang sesuai memeriksa terlebih dahulu apakah pemilih tersebut telah terdaftar di A-KWK. Dalam hal belum terdaftar di A-KWK di TPS yang sesuai, PPDP mendaftarkan pemilih tersebut sebagai pemilih baru pada formulir A.A-KWK; c. PPDP berkoordinasi dengan PPS di wilayah kerjanya; d. PPS memastikan proses yang dilakukan oleh PPDP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat kegandaan Pemilih; e. PPS memastikan terhadap kegiatan pada huruf a, agar pemilih yang sudah dicoret tidak menjadi kehilangan hak konstitusinya akibat tidak didaftarkan pada TPS lainnya”. Setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dari PPD, pada tanggal 14 September 2020, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 184.820 pemilih. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota PPD se-Distrik Kabupaten Nabire, dan Ketua Tim masing-masing Pasangan Calon. Para Teradu telah menyerahkan Salinan Berita Acara DPS, Lampiran DPS, dan softcopy Model A.1 KWK (DPS by name by address) kepada para pihak terkait. Pada tanggal 19- 28 September 2020, Para Teradu juga telah menyampaikan DPS by name by address kepada masyarakat untuk mendapat masukan atau tanggapan. Menindaklanjuti ketidaksesuaian jumlah DPS Kabupaten Nabire dengan jumlah penduduk, maka pada tanggal 21 September 2020, Para Teradu melakukan rapat koordinasi berkenaan pemilih baru hasil pemutakhiran oleh PPDP dalam rangka mendapat ke-validan data pemilih baru yang akurat. Para Teradu telah menyerahkan softcopy data pemilih baru kepada Dukcapil Kabupaten Nabire agar dilakukan pengecekan sebagaimana Surat KPU Nomor:169/PL.03-SD/9104/Kpu-Kab/IX/2020 tentang Permohonan Pengecekan Kevalidan Data Pemilih, tertanggal 21 September 2020. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Nabire juga telah menyampaikan temuan berkenaan dengan DPS sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020, perihal Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, tertanggal 12 Oktober 2020. Pada tanggal 14 Oktober 2020, Dukcapil Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire Nomor: 470/1174/Dukcapil, perihal Penyampaian Validasi Data Pemilu. Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor : 113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020, perihal Penyampaian Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, tertanggal 12 Oktober 2020, melalui Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 179/PL.02.4.SD/9104/KPU-Kab/XI/2020, perihal Tindak Lanjut Hasil Temuan DPS, tertanggal 15 Oktober 2020. Pada hari yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, dan Tim masing-masing Pasangan Calon berkenaan hasil pengecekan kevalidan Data Pemilih Baru dan Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2020. Dalam forum tersebut, Para Teradu telah menyampaikan tindaklanjut hasil pengecekan data pemilih baru, dan temuan Bawaslu Kabupaten Nabire kepada Tim Pasangan Calon. Para Teradu juga telah mendapat riil angka data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire pertanggal 6 Juli 2020 sebanyak 256.621. Pada tanggal 16 Oktober 2020, Para Teradu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 sejumlah 178.545 dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Nabire, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire dan Tim Pasangan Calon. Dengan demikian DPT sejumlah 178.545 merupakan angka yang wajar dengan presentase selisih angka di atas 30%. Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP-Bup-XIX/2021 dan Nomor 101/PHP-Bup-XIX/2021 untuk memperbaiki DPT Kabupaten Nabire. Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir 2019 kepada KPU Kabupaten Nabire berjumlah 117.401 pemilih. Para Teradu melalui PPS menyampaikan A-KWK berjumlah 117.401 pemilih kepada PPDP untuk dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Pada tanggal 2 Juni 2021, Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten Nabire, Dukcapil Nabire, dan Ketiga Tim Pasangan Calon menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi DPS berjumlah 109.638 pemilih. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan DPS by name by address kepada masyarakat dan ketiga pasangan calon agar mendapat tanggapan. Setelah mendapat tanggapan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Nabire, dan Tim Pasangan Calon, pada tanggal 6 Juli 2021, Para Teradu menetapkan DPS menjadi DPT berjumlah 86.064 yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nabire, Dukcapil Nabire, dan Ketiga Tim Pasangan Calon. Para Teradu dalam melaksanakan penetapan DPT Kabupaten Nabire pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire tahun 2020, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V, tidak terdapat relevansi antara penerbitan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU- Kab/V11/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tertanggal 26 Juli 2021, dengan dugaan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Hal tersebut kembali kepada sikap dan kejujuran pribadi masing-masing pemilih. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 16 Oktober 2020, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 sejumlah 178.545 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Nabire, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, serta Tim Kampanye Pasangan Calon. Bahwa penetapan jumlah DPT Pilkada Kabupaten Nabire 2020 diperoleh berdasarkan proses berjenjang pemutakhiran data pemilih dan sinkronisasi data antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sejumlah 115.141 dan DPTHP-2 Pemilu 2019 sejumlah 188.081 pemilih. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Papua menyampaikan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 kepada Para Teradu sejumlah 175.127 pemilih. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 261/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2020 perihal Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi dan Persiapan Coklit tertanggal 19 Maret 2020 maka Para Teradu melakukan pencermatan data bersama PPD dan PPS dan menyusun daftar pemilih menggunakan formulir Model A-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu melalui PPS menyampaikan formulir Model A-KWK kepada PPDP untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sejumlah 175.127 yang tersebar di 500 TPS, 81 Kelurahan/Kampung, dan 15 Distrik se-Kabupaten Nabire. Hasilnya ditemukan pemilih baru sebanyak 57.394 dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 60.157 sebagaimana rekapitulasi Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Hal tersebut disebabkan banyak pemilih yang berpindah TPS ketika proses coklit. Setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dari PPD, Para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 184.820 pemilih pada tanggal 14 September 2020. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, Ketua dan Anggota PPD se-Distrik Kabupaten Nabire, dan Ketua Tim masing-masing Pasangan Calon. Para Teradu juga telah menyerahkan Salinan Berita Acara DPS, Lampiran DPS, dan softcopy Model A.1 KWK (DPS by name by address) kepada para pihak terkait. Pada tanggal 19 s.d. 28 September 2020, Para Teradu menyampaikan DPS by name by address kepada masyarakat untuk mendapat masukan atau tanggapan. Menindaklanjuti ketidaksesuaian antara jumlah DPS Kabupaten Nabire dengan jumlah penduduk, Para Teradu melakukan rapat koordinasi terkait pemilih baru hasil pemutakhiran oleh PPDP pada tanggal 21 September 2020 untuk memastikan validitas data pemilih baru. Para Teradu telah menyerahkan softcopy data pemilih baru kepada Disdukcapil Kabupaten Nabire agar dilakukan pencermatan sebagaimana Surat KPU Nomor:169/PL.03-SD/9104/Kpu-Kab/IX/2020 tentang Permohonan Pencermatan Validitas Data Pemilih tertanggal 21 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2020, Disdukcapil Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 470/1174/Dukcapil perihal Penyampaian Validasi Data Pemilu. Terungkap fakta pada tanggal 12 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nabire melalui Surat Nomor: 113/K.Bawaslu-Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 menyampaikan temuan kepada Para Teradu berupa data ganda NIK dan Nama sejumlah 18.566, data ganda NKK, NIK, dan Nama sejumlah 3.852, data ganda identik sejumlah 1.256, data invalid sejumlah 1.922, data usia di atas 80 tahun sejumlah 1.459, dan di bawah umur sejumlah 384. Para Teradu kemudian menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor: 113/K.Bawaslu- Kab.Nabire/PM.00.02/X/2020 melalui Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 179/PL.02.4.SD/9104/KPU-Kab/XI/2020 perihal Tindak Lanjut Hasil Temuan DPS, tertanggal 15 Oktober 2020 yang isinya menjelaskan bahwa Para Teradu telah melakukan analisis data dan berhasil mengurangi sekitar 6.000 data invalid. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, dan Tim masing-masing Pasangan Calon berkenaan hasil pengecekan kevalidan Data Pemilih Baru dan Hasil Temuan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tahun 2020. Dalam forum tersebut, Para Teradu menyampaikan tindaklanjut hasil pengecekan data pemilih baru, dan temuan Bawaslu Kabupaten Nabire kepada Tim Pasangan Calon. Para Teradu juga telah mendapat data Agregat Penduduk Kabupaten Nabire dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire pertanggal 6 Juli 2020 sejumlah 256.621 jiwa. Berdasarkan mekanisme tersebut, Para Teradu kemudian menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 sejumlah 178.545 pemilih. Menurut Para Teradu, DPT sejumlah 178.545 merupakan angka yang wajar dengan persentase selisih angka di atas 30 persen. Terungkap fakta dalam persidangan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bernama Yeremias Mote bahwa data bersih penduduk Kabupaten Nabire adalah 172.190 jiwa sesuai dengan yang disampaikan Dirjen Dukcapil dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu juga berdalih baru mengetahui angka jumlah penduduk Kabupaten Nabire 172.190 jiwa pada saat terjadi perselisihan hasil Pilkada 2019. Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan Nomor 84/PHP-Bup-XIX/2021 dan Nomor 101/PHP-Bup-XIX/2021pada intinya memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire 2020 dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 kepada Para Teradu berjumlah 117.401 pemilih. Kemudian Para Teradu melalui PPS menyampaikan formulir Model A-KWK sejumlah 117.401 pemilih kepada PPDP untuk dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Pada tanggal 19 s.d. 28 Mei 2021, PPS melaksanakan rekapitulasi dan pleno penetapan DPS tingkat kelurahan/kampung. Selanjutnya PPS menyampaikan hasil pleno kepada PPD melalui rekapitulasi tingkat distrik. Pada tanggal 28 s.d. 30 Mei 2021, PPD melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat distrik serta menyampaikan kepada Para Teradu agar diinput ke dalam aplikasi Sidalih. Pada tanggal 1 Juni 2021, Para Teradu melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi DPS yang dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Nabire, dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3. Teradu V menerangkan berdasarkan hasil coklit terdapat pemilih baru yang telah diserahkan kepada Dinas Dukcapil untuk diperiksa keabsahannya. Dalam menetapkan DPS, KPU wajib menggunakan data yang telah diunggah dalam Sidalih. Namun demikian, dalam penggunaan Sidalih terdapat kendala teknis jaringan dalam mengunggah data sejak tanggal 31 Mei 2021. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire meminta agar proses unggah data Sidalih diselesaikan terlebih dulu. Para Teradu kemudian menskors sidang sampai proses Sidalih selesai. Proses unggah data tetap dilaksanakan dengan memaksimalkan jaringan internet yang ada hingga sampai dengan pukul 23.00 WIT proses sidalih belum selesai. Pada pukul 23.20 WIT, Para Teradu mencabut skors dan menyampaikan proses Sidalih belum selesai dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut para pihak menyetujui untuk melakukan skors pada pukul 00.00 WIT dan melanjutkan pada 2 Juni 2021. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire terdapat beberapa permasalahan, yakni: (1) terdapat delapan distrik dengan jumlah pemilih di formulir Model A.KWK hasil coklit berbeda dengan jumlah pemilih di formulir Model A.KWK hasil sinkronisasi yang disampaikan kepada PPS; (2) Distrik Wanggar, Distrik Napan, dan Distrik Yaur terlambat melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih pemungutan suara ulang hasil pemutakhiran oleh PPD; (3) Panwas Distrik di 15 Distrik tidak mendapatkan dokumen lengkap rekapitulasi; (4) terdapat Tim Pasangan Calon yang tidak hadir pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih pemungutan suara ulang hasil pemutakhiran oleh PPD; (5) sampai tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat distrik hanya Distrik Nabire yang memuat data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sejumlah 12.595 jiwa; (6) berdasarkan data Disdukcapil sampai dengan tanggal 6 April 2021, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP- el sejumlah 25.240; (7) terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.257; dan (8) terdapat pemilih baru sebanyak 3.300 pemilih. Bawaslu Kabupaten Nabire kemudian menyampaikan Rekomendasi Nomor: 007/PM.02.02/K.Kab.Pa-17/05/2021 tertanggal 1 Juni 2021 kepada Para Teradu agar menunda rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS, memperbaiki data hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kampung terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el, memperbaiki data hasil penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih di tingkat distrik, melakukan sinkronisasi data KPU dan Disdukcapil dalam hal pemilih yang belum melakukan perekaman sebelum ditetapkan DPS, dan melakukan validasi serta sinkronisasi data pemilih baru yang tertuang dalam formulir Model A.B2-KWK dengan pemilih yang terdaftar dalam Model A.KWK untuk memastikan pemilih tersebut sesuai dengan pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana hasil Putusan Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti Rekomendasi a quo, Para Teradu menyampaikan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 127/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VI/2021 tertanggal 1 Juni 2021. Selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2021, Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten Nabire, Dukcapil Nabire, dan Ketiga Tim Pasangan Calon menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi DPS berjumlah 109.638 pemilih. Berdasarkan hasil penetapan DPS, ternyata pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 25.950 pemilih. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan DPS by name by address kepada masyarakat dan ketiga pasangan calon agar mendapat tanggapan. Pada tanggal 4 Juni 2021, Para Teradu menyampaikan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 130/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VI/2021 perihal Permohonan Pengecekan Rekam KTP-el, kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Nabire. Pada tanggal 17 Juni 2021, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyampaikan temuan DPS yakni masih terdapat RT “0” berjumlah 45.8452 pemilih, pemilih ganda berjumlah 809 pemilih, pemilih belum melakukan perekaman berjumlah 25.950 pemilih, pemilih tidak memiliki NKK namun memiliki NIK berjumlah 624 pemilih, dan pemilih ganda berstatus belum melakukan perekaman berjumlah 59 pemilih. Menindaklanjuti Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 130/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VI/2021, pada tanggal 19 Juni 2021, Kepala Disdukcapil menyampaikan data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sejumlah 23.820, sedangkan pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP-el sejumlah 2.130 Pemilih. Pada tanggal 21 Juni 2021, Para Teradu menyampaikan Surat KPU Kabupaten Nomor: 176/PL.02.1-SD/9104/KPU- Kab/VI/2021 kepada Tim kampanye Paslon Nomor Urut 3 perihal Jawaban Laporan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang pada pokoknya menerangkan pemilih RT “0” berjumlah 45.842 setelah melalui konfirmasi Disdukcapil Kabupaten Nabire. Data tersebut tetap diakui dan dokumen KTP-el pemilih tetap sah, pemilih ganda berjumlah 809 telah dihapus, pemilih belum perekaman berjumlah 25.950. Bahwa data tersebut telah diserahkan kepada Disdukcapil Kabupaten Nabire dan mendapat jawaban sejumlah 2.130 pemilih telah melakukan perekaman E-KTP, sedangkan 23.820 pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP dikeluarkan dari DPT, dan mengenai Pemilih tidak memiliki NKK namun memiliki NIK sebanyak 624, Para Teradu mengirimkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 171/PL.02.1- SD/9104/KPU-Kab/VI/2021, tertanggal 19 Juni 2021, kepada Disdukcapil Kabupaten Nabire agar memeriksa data yang memiliki NIK tetapi tidak memiliki NKK. Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2021, Para Teradu menetapkan DPT PSU sejumlah 86.064 pemilih yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nabire, Disdukcapil Kabupaten Nabire, dan Ketiga Tim Pasangan Calon. Terungkap fakta terjadinya penurunan jumlah DPT Kabupaten Nabire dalam PSU Kabupaten Nabire disebabkan adanya 23.820 Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sehingga harus dikeluarkan dari DPT. Hal ini sesuai dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa Pemilih yang dapat masuk sebagai DPT adalah Pemilih yang mempunyai KTP-el. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak cermat dalam mengelola DPT dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020 tanggal 9 Desember 2020. Demikian halnya dalam pelaksanaan proses pemutakhiran data dalam Pemungutan Suara Ulang tanggal 28 Juli 2021, Para Teradu juga tidak mampu melakukan upaya maksimal untuk mengakomodasi 25.950 penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Nabire, dari 25.950 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el hanya sejumlah 2.130 pemilih. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan Para Teradu dalam menjamin kualitas pelayanan kepada Pemilih sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pilkada. Timbulnya ketidakpastian hukum dalam pemutakhiran data pemilih, secara kelembagaan menjadi tanggung jawab Teradu V sebagai leading sector yang membidangi Divisi Program dan Data. Berdasarkan uraian fakta di atas, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 15 huruf e dan f, Pasal 16 huruf e, Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tanggal 28 Juli 2021, Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Panitia Pengawas Distrik Nabire Nomor: 10/Panwaslu.HK-910.401/07/2021 tertanggal 29 Juli 2021 perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 25 Kelurahan Sriwini, TPS 16 Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Hal tersebut disebabkan pada saat pelaksanaan PSU, Ketua dan Anggota KPPS TPS 25 Kelurahan Sriwini melakukan pencoblosan sisa surat suara sebanyak 4 (empat) lembar. Selain itu, Ketua dan Anggota TPS 16 Kelurahan Karang Mulia juga membagikan dan mencoblos sisa surat suara. Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor: 100/HK.00.02/K.Kab.Pa-17/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021 perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Karang Mulia agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Hal ini disebabkan pada saat penghitungan surat suara ditemukan surat suara yang terlipat lebih dari satu dan tercoblos. Pada tanggal 9 Agustus 2021, Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan Surat Nomor: 26/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/08/2021 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Laporan Nomor: 27/REG/LP/PB/BWS-NBR/33.21/VIII/2021. Menindaklanjuti Surat a quo, Para Teradu melalui Surat KPU Kabupaten Nomor: 423/PY.02.1-SD/9104/KPU- Kab/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 menjelaskan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 27/REG/LP/PB/BWS- NBR/32.21/VIII/2021 karena telah melewati batas waktu Pemungutan Suara Ulang sesuai Pasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bersikap dan bertindak profesional dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Jhoni Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Wilhemus Degey, Teradu III Nelius Agapa, Teradu IV Daniel Denny Merin, selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Program dan Data kepada Teradu V Rahman Syaiful selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; dan Teguh Prasetyo, masing-masing selaku Anggota. KETUA ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra