Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.28/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Pasuruan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 15 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 10 Januari 2018, dalam penetapan persyaratan dukungan parpol 100% kepada Paslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron, terdapat permasalahan yaitu ketika Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan yang dihadiri 5 (lima) Anggota, 4 (empat) Anggota diantaranya menolak kecuali Teradu yang menyatakan menerima, penolakan itu didasari sebab beberapa partai yaitu Partai Golkar, Demokrat dan Hanura kurang memenuhi syarat administratif.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu melakukan 2 (dua) kali Rapat Pleno penetapan persyaratan dukungan partai politik kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018. Pleno pertama dihadiri Teradu dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Pasuruan dengan keputusan menolak dukungan Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Hanura kepada Bapaslon Irsyad Yusuf-Mujib Imron atau Adjib.
Pasal DilanggarPasal 44 ayat (1); Pasal 102; Pasal 5 ayat (2); Pasal 40; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap kepada Teradu Winaryo Sujoko dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 13/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Anjar Suprianto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Bakal Calon Bupati Perseorangan Alamat : Dusun Ngleawang Desa Watukosek Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Winaryo Sujoko Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Alamat : Jalan Sudarsono Nomor 1 Pogar Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 10 Januari 2018, dalam penetapan persyaratan dukungan parpol 100% kepada Paslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron, terdapat permasalahan yaitu ketika Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan yang dihadiri 5 (lima) Anggota, 4 (empat) Anggota diantaranya menolak kecuali Teradu yang menyatakan menerima, penolakan itu didasari sebab beberapa partai yaitu Partai Golkar, Demokrat dan Hanura kurang memenuhi syarat administratif. Namun dalam penetapan yang diumumkan sekira pukul 23.45 WIB pada tanggal yang sama Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan menyatakan dukungan partai kepada Paslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron berjumlah 100% partai yang ada di Parlemen. Dasar penetapan tersebut didasari Rapat Pleno yang dilakukan oleh 3 (tiga) Anggota yaitu Winaryo Sujoko, Sp., A.Azmi Abbas Djazuli, S.Pd., dan Zainul Faizin, S.Ag. Sedangkan 2 (dua) Anggota yang lain yaitu Insan Qoriawan dan Titin Wahyuningsih, S.Ag.,M.Si., menganggap bahwa Rapat Pleno pertama adalah keputusan final. Seperti dibuktikan dalam alat bukti berupa berita dari media yang kemudian kami beri tanda bukti (P1). Kekecewaan atas kinerja KPUD Kabupaten Pasuruan di ungkapkan pula oleh Irsyad Yusuf selaku Paslon tunggal, bukti media cetak/elektronik (P2) bukti Video dari media Warta Bromo , Dalam pemberitaan di media pihak KPUD Kabupaten Pasuruan tidak pernah membantah dan/atau mengklarifikasi pemberitaan yang artinya telah membenarkan pemberitaan tersebut yang telah beredar luas sebagai informasi di masyarakat; 2. Bahwa pada Tanggal 13 Januari 2018, Pengadu dan beberapa elemen masyarakat menanyakan terkait dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota adapun pertanyaan Pengadu dan elemen masyarakat terkait tanggal 10 Januari 2018 hanya terdapat 1 paslon yang mendaftar ketika itu adalah: a) Pada Pasal 102 ayat 3 yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran. Namun Teradu menyatakan tidak ada pembukaan lagi terkait pendaftaran Bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati baik dari Independen maupun Parpol, namun terkait penafsiran pasal 102 ayat 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Teradu pada pukul 22.00 WIB tanggal 13 Januari 2018 berjanji akan membahas dengan pihak yang terkait, tanggal 14 Januari 2018 siang jam 10.00 WIB. Sebagaimana bukti yang diberi tanda (P3) foto dan (P4) vidio dan Audio; b) Apakah bunyi Pasal 102 ayat 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berlaku hanya kepada Partai Politik ? Teradu menjawab hanya untuk diperuntukkan kepada Partai Politik yang mempunyai kursi di PARLEMEN. Namun Teradu juga berjanji akan berkonsultasi dengan Pihak terkait.; 3. Pada tanggal 14 Januari 2018, apa yang dijanjikan oleh Teradu tidak ditepati yaitu janji untuk membahas dengan pihak terkait Pemilu, justru Pengadu mendapat jawaban langsung yaitu KPUD Kabupaten Pasuruan tidak membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati Kabupaten Pasurun. Bukti pernyataan Teradu (P5 & P6) video elektronik dan Foto; 4. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2018 Pengadu beserta elemen masyarakat lain menyampaikan pendapat di muka umum yang pada akhirnya diterima oleh Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan untuk berdialog diantara materi dialog adalah membahas tentang penterjemahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 102 ayat 3 yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran. Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan Insan Qoriawan menjawab bahwa pasal 102 ayat 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 masih belum berlaku sebelum tanggal 27 Januari 2018 yaitu sesuai tahapan verifikasi yang akan dilakukan oleh KPUD (bukti video menit ke 10 (P7) ), namun setelah tanggal 27 Januari 2018 KPUD Kabupaten Pasuruan yang di ketuai oleh Teradu tidak juga membuka pendaftaran kembali sesuai pasal 102 ayat 3 PKPU Nomor 2017. Dan kesimpulan pada dialog adalah Teradu akan pergi KPU Pusat Jakarta untuk konsultasi dan memohon forum diskusi/dialog segera diakhiri; 5. Pada tanggal 18 Januari 2018, Teradu menerbitkan surat undangan Nomor : 084/PP.08.1-Und/3514/KPU-Kab/I/2018 ( Bukti (P8) ) kepada Partai Politik di Kabupaten Pasuruan perihal Undangan dengan Acara Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2018. Meskipun belum ada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai bisa saja mencabut dukungan namun Tahapan perpanjangan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Pasuruan ditetapkan pada tanggal 19 s/d 20 Januari 2018 (hanya 2 hari) di saat tahapan KPU diumumkan untuk perpanjangan ditutup pada tanggal 16 Januari 2018. Sebagaimana pada bukti (P7) menit ke 9 maka tahapan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Pasuruan yaitu perpanjangan tanggal 19 s/d 20 tidak sesuai yang seharusnya tanggal dimaksud adalah melengkapi kekurangan administrasi bakal calon; 6. Bahwa terdapat perbuatan tidak profesional oleh Teradu yaitu tanggal 19 Januari 2018 dibuka perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan oleh Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan. Pengadu beserta elemen masyarakat lain bermaksud turut serta pada pesta demokrasi yaitu Pengadu mendaftarkan diri dari jalur independen. Pengadu sebagai Bakal calon Bupati dan Samsul Bandi sebagai Wakil Bupati, yang kemudian berkas pendaftaran di terima oleh Teradu dan setelah prosesi sakral pendaftaran bakal calon bupati dilakukan, bukti (P9) Teradu dan Anggota KPUD lainnya melakukan Rapat Pleno sekira pukul 16.30 terkait pendaftaran Pengadu yang kemudian dihasilkan Pendaftaran Pengadu ditolak. Perlu Pengadu sampaikan kepada Majelis DKPP bahwa pada tanggal 19 dan 20 Januari 2018 telah dibuka Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang tentunya dari Perpanjangan Pendaftaran berlakulah hanya kepada bakal calon independen yang pernah menyerahkan berkas namun tidak mendaftar dan bagi partai yang belum menentukan dukungannya, bukan untuk Bakal Calon Independen seperti Pengadu, namun pada kenyataannya berkas pencalonan Pengadu diterima dan kemudian ditolak melalui Rapat Pleno hanya dengan alasan berkas tidak memenuhi syarat tanpa menyampaikan syarat apa yang kurang. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu tidak pernah menjalankan komitmen membuka kembali pendaftaran seperti yang telah di sampaikan kepada kami di waktu dialog tanggal 17 Januari 2018; 7. Pada tanggal 20 Januari 2018, ditutup perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan oleh Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan, Pengadu bersama elemen masyarakat lainnya ikut pula menyaksikan prosesi penutupan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan. (Bukti (P10) Video dan Foto). Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa Teradu sebagai Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan tidak menjalankan proses Tahapan Pemilu sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Dan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Tentang penyelenggaraan pemilu hendaknya KPUD Kabupaten Pasuruan tidak melakukan hal-hal yang bersifat membingungkan publik, apalagi terkait memilih calon pemimpin daerah. Tugas Anggota KPUD tidak hanya berhenti dalam Pesta Demokrasi dalam bentuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati namun secara nasional juga menentukan asas JURDIL dalam Pemilu menentukan calon presiden dan wakil rakyat yang berkualitas. Ketika Anggota KPUD Kabupaten Pasuruan tidak berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum di khawatirkan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan sengketa Pemilu bahkan tidak menuntut kemungkinan terjadi gesekan dalam bentuk perpecahan ditengah masyarakat. [2.2] KESIMPULAN Kesimpulan atas jawaban Teradu dan dalam proses pemeriksaan persidangan pada tanggal 10 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Propinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin No.03 Keputran Tegalsari Kota Surabaya pada pokok Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, keterangan para Pihak Terkait dan Saksi. Berikut Kesimpulan yang Pengadu sampaikan: 1. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 terkait dengan kejadian penentuan Bapaslon yang melalui proses sebagaimana disampaikan oleh Teradu yaitu terjadi 2 (dua) kali waktu sidang pleno yang diambil jeda dan dilanjutkan pada pleno kedua, disebabkan oleh beberapa alasan yang sudah disampaikan oleh Teradu. Keterangan yang perlu digaris bawahi adalah proses dalam memenuhi persyaratan administrasi dukungan yang di haruskan dipenuhi oleh 3 partai yaitu Partai Demokrat, Hanura dan Golkar. Adapun kejanggalan yang perlu dicermati adalah: a. Partai Golkar adanya ketidak sesuaian tanda tangan pengurus; b. Partai Demokrat dalam SK Pengurus DPC Kabupaten tidak ada stempel basah dari pengurus DPP Pusat; c. Partai Hanura yang bertanda tangan dalam dokumen syarat dukungan pencalonan adalah wakil ketua yang diberi mandat oleh ketua yang sedang berhalangan. Dengan keterangan Teradu dan hasil pemeriksaan maka mungkinkah persyaratan 100% dukungan yang diminta oleh Bapaslon terpenuhi pada hari itu, dengan diumumkannya 100% dukungan partai diparlemen kepada Bapaslon yang memakai anomali ADJIB oleh KPUD Kabupaten Pasuruan melalui pleno yang dihadiri 3 Anggota meskipun itu di perbolehkan oleh undang-undang; 2. Bahwa terdapat perbedaan keterangan disaat tanggal 13 Januari 2018, Teradu mengatakan kepada Pengadu baru saja sampai dirumah namun dalam persidangan Teradu mengatakan dengan sangat dramatis sedang tidur, Siang hari sekira pukul 13.00 WIB Pengadu beserta elemen masyarakat lainnya mendatangi kantor KPUD Kabupaten Pasuruan berniat untuk menanyakan waktu Perpanjangan Pendaftaran namun tak ada satupun Anggota yang berada di kantor setelah dihubungi ada rapat disurabaya. Dan berlanjut sekira pukul 22.00 WIB sebagaimana disampaikan akhirnya berdiskusi dengan hasil akan dibahas dengan pihak terkait tentang pemaknaan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 102 ayat 3 yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran. Pada tanggal 14 Januari 2018 tidak ada pembahasan tentang pembukaan kembali pendaftaran justru disampaikan oleh teradu bahwa KPUD tidak membuka pendaftaran. Artinya sebagai Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan Teradu tidak konsisten dengan koreksi masyarakat terhadap kinerjanya justru menyepelekan apa yang menjadi masukan dalam fungsi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat; 3. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan Teradu melakukan kebohongan atau memberikan keterangan palsu atas kejadian pada tanggal 17 Januari 2018 dan tentang surat yang dipakai dasar untuk melakukan pembukaan perpanjangan pendaftaran yaitu surat dari KPU RI No: 53/PL.03.2.-SD/06/KPU/I/2018 Perihal Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada masa perpanjangan pendaftaran pemilihan tahun 2018. Hal ini bertolak belakang dengan fakta dilapangan bahwa surat diterima pada tanggal 16 Januari 2018 sedangkan Pengadu melakukan kunjungan silaturrohmi akbar dengan KPU pada tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 10.00 WIB, secara administratif kalau surat dimaksud benar badanya di dapat pada tanggal yang disampaikan oleh Teradu yaitu tanggal 16 Januari 2018 maka sudah dapat dipastikan dalam forum diskusi antara Pengadu dan Teradu tidak ditutup dengan kalimat, “KPUD Kabupaten Pasuruan akan melakukan perjalanan ke Jakarta (KPU RI) untuk menanyakan perihal Pasal 102 ayat 3 yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran, yang akhirnya diskusi ditutup. Dan dapat dilihat pula dalam Pengumuman Perpanjangan nomor surat dimaksud yaitu KPU RI No: 53/PL.03.2.-SD/06/KPU/I/2018 tidak dilampirkan sebagai dasar hukum perpanjangan pendaftaran. Jadi sangat tidak benar keterangan dari Teradu dalam ruang persidangan dihadapan Majelis Hakim Sidang Yang Mulia; 4. Bahwa Teradu melakukan sosialisasi dengan mengirim surat undangan tertanggal 18 Januari 2018 guna sosialisasi perpanjangan kepada pengurus Partai sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh teradu pada tanggal 10 Januari 2018 yaitu tentang dukungan 100% partai yang ada di parlemen. Yang artinya apa yang dilakukan oleh Teradu dalam tahapan pelaksanaan PILKADA sangat terkesan tidak profesional dan asal-asalan. Hal ini syarat menimbulkan persepsi tidak baik ditengah masyarakat; 5. Bahwa tanggal 19 Januari 2018 Pengadu melakukan pendaftaran sebagai BACALON Bupati dan Wakil Bupati dan diterima oleh Teradu, namun ketika Pengadu ditolak atas berkas pendaftarannya setelah diplenokan, Pengadu meminta surat penolakan dan ternyata tidak ada hasil pleno yang tertulis sehingga pada saat itu Teradu tidak dapat memberikan hasil pleno secara tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu sebagai pimpinan lembaga sekaliber KPUD tentunya paham akan hasil pleno untuk dilakukan pengarsipan atas serangkaian kegiatan dan keputusan KPUD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan tugasnya; 6. Bahwa dalam persidangan tanggal 10 Februari 2018 keterangan Teradu tidak didukung dengan keterangan pihak terkait dan hanya sebatas saksi mengatakan mengetahui menerima surat sebab sebagai operator namun surat tersebut tidak sampai ke Teradu sehingga terkesan diantara Anggota dan staf KPUD Kabupaten Pasuruan tidak harmonis. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu; 4. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh keputusan yang pernah di putuskan dan di tandatangani oleh Teradu. Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.4] BUKTI PENGADU Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: 1. P-1 Soft File Video rekaman pertemuan Pengadu beserta elemen masyarakat dengan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan; 2. P-2 Soft File foto berisi pengumuman KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 079.1/PL.03.2-SD/3514/KPU-Kab/2018 tentang perpanjangan waktu Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018. Dalam pengumuman tersebut salah satunya tercantum, waktu perpanjangan adalah hari Jumat-Sabtu 19-20 Januari 2018; 3. P-3 Soft File Berita Koran terkait pernyataan dua Anggota KPU Kabupaten Pasuruan: Insan Qoriawan dan Titin Wahyuningsih yang mengaku tidak tahu hasil Rapat Pleno kedua serta pernyataan Teradu yang mengatakan pleno kedua sudah sah dan sesuai aturan Perundang- undangan. [2.5] SAKSI PENGADU 1. GUNAWAN KARYANTO Awal mula permasalahan ini adalah perdebatan penafsiran PKPU no 15 tahun 2017, pasal 102 ayat 2 dan ayat 3, permohonan kami untuk melakukan audiensi kepada KPU Kabupaten Pasuruan pada tanggal 13 dan 14 Januari 2018 merupakan sebuah langkah untuk meluruskan tentang penafsiran pasal tersebut, dalam Pasal 102 ayat 2 bahwa perpanjangan pendaftaran itu baik bagi partai politik maupun dari jalur perseorangan, dan kemudian di ayat 3 dijelaskan untuk membuka pendaftaran kembali. Mengenai pemaknaan ini kami tidak mendapat penjelasan dari Teradu dan juga Panwas, sehingga bagi kami, makna daripada ayat tersebut KPU Kabupaten Pasuruan harus mebuka pendaftaran kembali. Teradu menjanjikan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI mengenai penafsiran pasal tersebut dan akan memberikan hasil konsultasi tersebut secara tertulis, namun pada tanggal 18 Januari 2018, kami mendapat informasi melalui pesan whatsApp bahwa KPU Kabupaten Pasuruan mengundang partai politik untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasuruan dan dilanjutkan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 19 januari 2018 hingga 20 januari 2018. Mendapati informasi tesebut pada taggal 19 Januari 2018 Pengadu mendaftar melalui jalur perseorangan dan diterima oleh KPU kabupaten Pasuruan yang selanjutnya berkas Pengadu dibawa dalam Rapat Pleno, dalam hasil Pleno tersebut menolak dan mengembalikan berkas Pengadu. Hal ini tentunya menjadi sebuah tindakan tidak professional dari Teradu dan anggota KPU lainnya, karena kalau memang berkas dari pengadu tidak sesuai, mengapa KPU menerima dan membawa dalam Rapat Pleno. Selanjutnya bagi kami, Teradu tidak menepati janji nya untuk memberikan informasi kepada kami, terkait konsultasi Teradu kepada atasannya, untuk Surat dari KPU RI nomor 53/PL.03.2- SD/06/KPU/I/2018, Teradu sama sekali tidak menginformasikannya, kalau lah Teradu memberikan informasi ini, maka permasalahan ini tak berlarut-larut. 2. SURYADI Teradu dan Anggota KPU lainnya, tidak professional, karena sejak tanggal 13 Januari 2018 kami sudah mengajak dialog mengenai penafsiran dari pasal 102 ayat 3 tersebut, namun Teradu tidak dapat menjelaskan kepada kami, sehingga perdebatan menjadi panjang, hingga tanggal 17 januari 2018 pun, KPU tidak bisa meyakinkan kami, selanjutnya seperti yang telah disampaikan oleh Pak Gunawan Karyanto, dalam proses perpanjangan pendaftaran pada tanggal 19-20 Januari 2018, KPU tidak professional. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu selaku Ketua KPU beserta dengan jajaran Anggota KPU telah melakukan 2 kali Rapat Pleno pada Rabu, 10 Januari 2018 pada saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan di kantor KPU Pasuruan. Terkait dengan pengaduan pihak Pengadu yang menyatakan pada pleno pertama keputusannya menolak dukungan dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Hanura kepada Bapaslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron adalah tidak benar; a) Dalam hal ini Teradu akan menjelaskan kronologis pada saat pleno pertama. Pada saat pendaftaran Bapaslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron yang di usung 9 (Sembilan) Partai politik dengan 50 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan ( 100% ) kursi yakni Partai PKB ( 12 kursi ), Partai Nasdem ( 6 kursi ), Partai PKS ( 3 kursi ), Partai PDIP ( 7 kursi ), Partai Golkar ( 5 kursi), Partai Gerindra ( 7 kursi ), Partai Demokrat ( 6 kursi ), Partai PPP ( 3 kursi ) dan Partai Hanura ( 1 kursi ). Pihak partai pengusung bapaslon menyerahkan beberapa Form yang di atur dalam PKPU 3 tahun 2017 yang di ubah menjadi PKPU 15 tahun 2017 BAB IV tentang PENDAFTARAN PASANGAN CALON Bagian Kedua (Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon) Pasal 42 dan 43 (isi pasal terlampir). Dokumen Persyaratan Pencalonan yang terkait dengan partai pengusung (partai politik atau gabungan partai politik) serta syarat calon yang melekat pada diri Bapaslon. Pada saat menerima Bapaslon KPU Kabupaten Pasuruan bertugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 PKPU 3 tahun 2017 yang di ubah PKPU 15 tahun 2017 adalah: a. Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan Parpol atau Gabungan Parpol; b. Meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a yaitu ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 ( parpol dan gabungan parpol memperoleh paling sedikit 20 % dari jumlah kursi di DPRD ( dukungan minimal 10 kursi / 20% x 50 kursi DPRD ) atau 25 % dari akumulasi perolehan suara yang sah dalam Pemilu terakhir (minimal 212.930 / 25% x 1.181.486). Ayat 3 untuk suara yang sah hanya pada parpol yang memberoleh kursi di DPRD; c. Meneliti dokumen persyaratan pencalonan yaitu :  Keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang diterima KPU sebagimana dalam Pasal 35 ayat (6) KPU menyampaikan salinan keputusan menteri dan salinan Keputusan Parpol tingkat pusat kepada KPU Propinsi/KPU Kabupaten/Kota  Keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dilakukan dengan berpedoman pada kepengurusan Parpol tingkat propinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/ kota untuk Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati atau Walkot/wakil walkot  Kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan Parpol tingkat propinsi atau tingkat kabupaten/kota; b) Dengan mempedomani Pasal 40 ayat c tersebut dalam menjalankan tugasnya KPU Kabupaten Pasuruan mulai memeriksa kepengurusan yang ada di Kabupaten sebagai pihak yang mengusung bakal pasangan calon Irsyad Yusuf – Mujib Imron. Dalam memeriksa dokumen tersebut 6 Parpol yakni, PKB, Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra, PPP data kepengurusan pusat dan kabupaten sesuai dengan salinan kepengurusan yang diberikan KPU RI dari Menteri Hukum dan Ham. Adapun DPC Partai Golkar ada ketidaksesuaian data pengurus wilayah Jawa Timur yakni sekretaris DPW yang bertanda tangan di SK kepengurusan Kabupaten dengan SK kepengurusan DPW Golkar dari DPP Partai Golkar. Yang bertanda tangan di SK DPC adalah ketua Nyono Suharli dan Sekretaris Sahat Simanjutak sedang SK DPP Golkar untuk pengurus DPW Ketua Nyono Suharli Sekretaris Gesang B; c) Partai Demokrat dalam SK pengurus DPC Kabupaten tidak ada stempel basah dari pengurus DPP Demokrat, dan Partai Hanura, yang bertanda tangan di dokumen syarat pencalonan adalah wakil ketua yang telah diberi mandate dalam pleno Partai Hanura dan ketua partai tidak hadir dalam pendaftaran bapaslon. Berdasarkan data tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan pada bakal pasangan calon Bupati / Wakil Bupati terhadap 3 parpol yang dokumennya tidak sesuai. Sebenarnya dengan dukungan 6 partai pencalonan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron telah memenuhi syarat, dan bisa diberikan TT jika dokumen syarat calon juga lengkap. Namun pihak Bapaslon dan partai pendukung lainnya menginginkan dukungan bulat 100 % partai dan kursi dewan sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPP 9 partai terhadap pasangan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron; d) Dari yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasuruan, bapaslon meminta waktu menyempurnakan dukumen dari 3 parpol pendukung yang dukumennya kurang sesuai. Untuk menyingkapi persoalan 3 partai mengusung tersebut, proses pendaftaran di break untuk istirahat, sholat dan makan dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan mengadakan Rapat Pleno. Dalam Rapat Pleno yang diadakan pada jam 13,00 disepakati bahwa untuk DPC Partai Golkar harus menunjukan SK dari DPP Golkar terkait dengan pergantian sekretaris DPW Golkar yang mengeluarkan SK DPC Golkar, DPC Demokrat menunjukkan SK DPC yang berstempel basah dari DPP Demokrat dan Partai Hanura sebagai partai pengusung tanda tangan ketua dan sekretaris serta surat keterangan umroh dari instansi yang berwenang; e) Setelah break dilanjutkan proses pendaftaran, Ketua KPU penyampaikan kepada Bapaslon hasil pleno untuk kelengkapan berkas pencalonan 3 partai yang tidak memenuhi syarat dan berkas syarat calon. Dalam proses lanjutan pendaftaran bapaslon, Partai Golkar berhasil menunjukkan SK pergantian pengurus DPW dari DPP Partai Golkar atas nama sekretaris Sahat Simanjutak sehingga SK Pengurus DPC Partai Golkar telah Memenuhi Syarat dan Partai Demokrat telah menunjukkan SK DPC Demokrat yang berstempel basah, maka Partai Golkar dan Partai Demokrat telah Memenuhi syarat sebagai Partai Pengusung Pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron. (BB.1. video penerimaan golkar dan SK DPC Demokrat sebagai partai pengusung); f) Adapun untuk syarat calon juga ada kekurangan yakni berkas laporan harta kekayaan dari KPK (LHKPN bakal calon wakil bupati atas nama Mujib Imron tidak ada) untuk itu agar pihak calon dapat menyerpunakan sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran pukul 24,00 wib; g) Adapun untuk Rapat Pleno kedua Teradu akan memberikan penjelasan sebagai berikut. Pukul 23.20 operator Sistem pencalonan ( Silon ) Saudara Dwi Widoyoko menerima telp dari Help Desk Pencalonan KPU RI terkait keputusan KPU Kabupaten Pasuruan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, diterima dengan diberikan TT atau di tolak, karena waktu pendaftaran mendekati batas akhir (BB 2. Surat Pernyataan dari Saudara Dwi Widoyoko terkait perintah untuk segera menentukan status pendaftaran). Kemudian Saudara Dwi W. memberitahukan kepada Teradu, Bp. Azmi dan Bp. Zainul Faizin yang pada waktu itu berdiskusi diruangan Teradu terkait dengan perintah dari KPU RI tersebut. Karena waktu mendekati akhir pendaftaran yakni pukul 24.00 wib, maka malam itu pukul 23.30 Teradu bersama dengan 2 orang Anggota ( Zainul Faizin dan Azmi Abbas Djazuli ) mengadakan Rapat Pleno terkait dengan proses pendaftaran Pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron; h) Dalam rapat pleno tersebut diperiksa kelengkapan berkas pencalonan, yakni dukungan partai politik pengusung termasuk dokumen Partai Hanura yang memperlihatkan pada form B KWK, B1 KWK, B2 KWK, B4 KWK dan form BB 2 KWK yang bertanda tangan ketua dan sekretaris partai hanura serta surat keterangan dari biro umroh dan surat ijin kepada ketua DPRD terkait keberangkatan ketua hanura umroh. Atas dasar tersebut, dengan memperhatikan Rekomendasi dari DPP Hanura (pada form BB.1 KWK), tanda tangan dukungan baik dari wakil ketua dan sekretaris, maupun dari ketua dan sekretaris terhadap pasangan Irsyad Yusuf- Mujib Imron serta adanya surat keterangan dari biro umroh dan permohonan ijin kepada ketua DPRD, maka kami nyatakan partai hanura Memenuhi Syarat dalam mendukung pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron. Terkait dengan adanya tanda tangan ketua hanura dalam berkas pencalonan dalam keterangannya sekretaris partai hanura menjelaskan bahwa sebelum umroh ketua partai hanura telah menandatangani dokumen dukungan terhadap pasangan Irsyad Yusuf dan Mujib Imron (BB. 3 Surat Pernyataan dari Bp. Hermadi Ketua Hanura dan video pada proses pendaftaran); i) Rapat Pleno malam hari berdasarkan pemeriksaan semua berkas pencalonan dan syarat calon maka pleno memutuskan memberikan Tanda Terima (TT) kepada pasangan Irsyad Yusuf – Mujib Imron dengan didukung 9 partai politik dan 100 % kursi dewan. Adapun terkait dengan keabsahan pleno dengan 3 orang Anggota, sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagian Keenam tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 44 (1) Rapat Pleno KPU Kabupaten / Kota sah dalam hal : a. jumlah anggota KPU Kabupaten /Kota berjumlah 5 ( lima ) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten / Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir; 2. Sebelum menjawab pengaduan 2 perlu Teradu sampaikan sebagai bahan pertimbangan: a) Sabtu, 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.15 Wib ketika Teradu sudah istirahat tidur di rumah karena padatnya aktivitas, Teradu di telepon oleh Pengadu (Anjar Supriyanto). Teradu bangun setelah mendengarkan deringan telepon, rupanya Saudara Pengadu menanyakan tentang proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Teradu jawab bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sudah ditutup tanggal 10 Januari 2018 sesuai dengan jadwal pendaftaran. Jawaban Teradu rupanya kurang memuaskan dan meminta Teradu datang di kantor KPU karena Pengadu dan kawan – kawannya sudah berada di kantor KPU. Demi untuk melayani masyarakat sesuai Motto KPU Melayani, pukul 22.30 Teradu datang ke kantor KPU dan bertemu dengan pihak pengadu. Dalam pertemuan tersebut pihak pengadu dan kawan kawannya menanyakan masalah pembukaan kembali pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati sesuai PKPU 3 yang di ubah 15 tahun 2018 pasal 102 ayat (3) (Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran. Teradu menjawab sesuai dengan PKPU 3 yang di ubah PKPU 15 tahun 2017 tentang Pencalonan sesuai dengan Pasal 102 Ayat (1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan :  Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25 % maka komposisi parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon yang telah diterima pendaftarannya , tidak dapat di ubah;  Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25 % maka pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi parpol gabungan parpol yang berbeda,  Terkait calon perseorangan Pasal 102 Ayat (2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu ) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat partai politik atau beberapa partai politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta mengikuti penelitian administrasi dan factual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran; b) Secara implisit PKPU 3 maupun 15 tahun 2017 tentang pencalonan pasal 102 Tidak ada Perpanjangan Pendaftaran jika dalam masa pendaftaran hanya terdapat 1 pasangan calon yang telah didukung seluruh parpol dan seluruh kursi yang ada di DPRD dan tidak ada calon perseorangan; c) Kenyataan yang ada dalam proses pendaftaran di KPU Kabupaten Pasuruan hanya terdapat satu pasangan calon dan di usung semua parpol yang mempunyai kursi di DPRD, dan tidak ada partai politik yang tersisa. adapun untuk perseorangan sampai dengan berakhirnya masa menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan tanggal 25-29 Nopember 2017 sesuai dengan PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada serentak tidak ada satupun yang mendaftar di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Maka Teradu juga sesuai dengan pandangan teman –teman komisoner lainnya sesuai dengan PKPU 3 yang diubah PKPU 15 tahun 2017 pasal 102 adalah tidak ada perpanjangan pendaftaran; d) Terkait dengan Teradu mengundang partai politik untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran bapaslon Bupati dan wakil Bupati tahun 2018 akan Teradu jelaskan bersamaan dengan jawaban pengaduan nomor 3 karena saling terkait. 3. Terkait dengan membuka perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2 hari tanggal 19 – 20 Januari 2018. Teradu menjawab sebagai berikut: a) Pada tanggal 16 Januari 2018 Teradu mendapatkan surat dari KPU RI No: 53/PL.03.2.-SD/06/KPU/I/2018. Perihal Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada masa perpanjangan pendaftaran pemilihan tahun 2018. Surat tersebut Teradu disposisikan kepada Div. tehnis untuk menindaklajuti. Hari Rabu, 17 Januari sekitar pukul 9 Saudara Kabag. Tehnis ( Bp. Bambang ) mendapat telp dari Help Desk Pencalonan KPU RI terkait dengan perpanjangan pendaftaran bagi calon tunggal meskipun sudah didukung oleh seluruh parpol dan 100 % kursi di DPRD. ( BB 4. Surat pernyataan dari Bp. Bambang terkait telp dr Helpdesk KPU RI). Untuk lebih memperkuat Teradu telepon sendiri kepada Bp. Ilham Saputra ( Komisiner KPU RI ) tentang perintah tersebut di hadapan teman teman Anggota KPU Kabupaten terkait perintah perpanjangan pendaftaran bagi calon tunggal; b) Setelah Teradu rapatkan dengan komisoner lainnya terkait hal tersebut, akhirnya dengan mempertimbangkan aspek tehnis, mekanisme dan waktu perpanjangan Teradu ditemani Bp. Yudha Siaga (Kasubag. Hukum) dan Bambang S (Kasubag. Tehnis) berkonsultasi ke KPU RI pada tanggal 17 Januari 2018. Di hadapan seluruh komisoner KPU RI, Teradu selaku ketua KPU Kabupaten Pasuruan diperintahkan untuk membuka kembali perpanjangan pendaftaran bagi calon tunggal sesuai dengan keputusan MK dan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak. (BB.5 Surat Pernyataan dari Bp. Yudha Siaga terkait perintah perpanjangan pendaftaran) Terkait dengan mekanisme perpanjangan dan waktu pendaftaran. Kami mengikuti perintah dari KPU RI karena KPU RI sesuai dengan UU 10 tahun 2016 adalah sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pada hari itu juga 5 (lima) Anggota melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran dengan ketentuan sesuai dengan PKPU 14 tahun 2015, sebelum perpanjangan pendaftaran didahului dengan, keputusan dari KPU Kabupaten, masa sosialisasi selama 3 dan masa perpanjangan pendafataran paling lama 3 hari. Dalam Rapat Pleno kami mensepakati untuk sosialisasi dimulai tanggal 17 – 19 Januari 2018 dengan mengumumkan di papan pengumuman KPU, di web KPU, di media massa, dan mengundang parpol pemilik kursi di DPRD untuk sosialisasi perpanjangan (BB 6. Pengumuman di papan kpu, berita di media). Adapun untuk sosialisasi kepada partai politik kami lakukan pada hari Kamis, 18 Januari 2018 dengan mengundang seluruh parpol pemilik kursi di DPRD (BB 7. undangan dan foto dokumentasi sosialisasi perpanjangan pendaftaran). Ini jawaban Teradu terkait dengan pengaduan 2 terkait pada tanggal 18 januari mengundang parpol untuk sosialisasi; c) Adapun untuk perpanjangan selama 2 hari mulai tanggal 19 – 20 Januari 2018, kami perpegangan dengan PKPU 14 tahun 2015 untuk masa perpanjangan paling lama 3 hari, jadi kami mengambil jedah waktu 2 hari karena untuk proses perpanjangan bagi calon tunggal juga di batasi maksimal 10 hari dari batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Januari 2018. (BB.8 Keputusan KPU No 17/PK.01.BA/3514/KPU-Kab/I/2018). [2.7] KESIMPULAN Berdasarkan fakta persidangan, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: atas semua pengaduan yang disampaikan Pengadu, Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam menjalankan tugas selaku Ketua KPU Kab. Pasuruan. Terkait dengan pleno 2 kali dalam mengambil keputusan maupun hasil pleno tidak menyalahi prosedur dan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Adapun tidak dibukanya perpanjangan pendaftaran, saya dan kawan kawan komisiner melakukan sesuai PKPU 3 yang di ubah 15 tahun 2017 pasal 102 ayat 1, yaitu dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran. Ayat 2, Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu ) pasangan calon yang diterima pendafatarannya dan tidak terdapat partai politik atau beberapa partai politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta mengikuti penelitian administrasi dan factual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. Secara implisit bunyi PKPU 15 tahun 2017 pasal 102 ayat 1 dan 2 tersebut menyatakan tidak dibuka lagi perpanjangan pendaftaran karena tidak ada partai tersisa dan tidak ada calon perseorangan yang telah memenuhi syarat, sehingga kedatangan pengadu tanggal 13 dan 14 Januari 2018 ke kantor KPU untuk mempermasalakan pendaftaran kembali, saya sampaikan tidak ada perpanjangan pendaftaran. Adapun pengaduan Pengadu terkait perpanjangan pendaftaran, serta sosialisasi kepada partai politik, saya sampaikan sesuai dengan SE KPU Nomor: 53/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 yang saya terima tanggal 16 Januari 2018 serta perintah Komisoner KPU RI setelah saya berkonsultasi ke KPU RI beserta Kasubag. Umum dan Kasubag.Tehnis pada tanggal 17 Januari 2018, KPU Kab. Pasuruan diperintahkan untuk perpanjangan pendaftaran. Mekanisme perpanjangan pendaftaran sesuai dengan PKPU 14 tahun 2015, sebelum perpanjangan pendaftaran didahului dengan, keputusan dari KPU Kabupaten, masa sosialisasi selama 3 dan masa perpanjangan pendaftaran paling lama 3 hari. Dalam Rapat Pleno kami mensepakati untuk sosialisasi dimulai tanggal 17 – 19 Januari 2018 dengan mengumumkan di papan pengumuman KPU, di web KPU, di media massa , dan mengundang parpol pemilik kursi di DPRD untuk sosialisasi perpanjangan. Adapun untuk sosialisasi kepada partai politik kami lakukan pada hari Kamis, 18 Januari 2018 dengan mengundang seluruh parpol pemilik kursi di DPRD.. Adapun untuk perpanjangan selama 2 hari mulai tanggal 19 – 20 Januari 2018, kami perpegangan dengan PKPU 14 tahun 2015 untuk masa perpanjangan paling lama 3 hari, jadi kami mengambil jadwal perpanjangan pendaftaran waktu 2 hari. Sedangkan pada tanggal 19 Januari 2018 Saudara Pengadu dan Bandi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, saya mengembalikan berkasnya, karena sesuai dengan pleno yang kami lakukan berkas pencalonan tersebut tidak sesuai karena tidak dilengkapi BA.7 KWK. Demikian kesimpulan dari hasil sidang DKPP yang dapat saya sampaikan, akhirnya berdasarkan fakta persidangan kami Mohon Majelis Hakim Sidang DKPP menolak semua pengaduan dari pihak pengadu dan merehabiltasi nama dan kehormatan saya di mata hukum dan masyarakat. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan Teradu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; 4. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU 1. T-1 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua Partai Hanura Kabupaten Pasuruan; 2. T-2 : Fotokopi Surat keterangan Umroh Ketua Partai Hanura; 3 T-3 : Fotokopi Lembar Disposisi DPRD Kabupaten Pasuruan tentang izin cuti anggota DPRD Kabupaten Pasuruan; 4. T-4 : Fotokopi Surat permohonan ijin cuti kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan; 5. T-5 : Fotokopi Surat permohonan ijin cuti Gubernur Jawa Timur; 6 T-6 : Fotokopi Pengumuman Nomor 079.1/PL.03.2-SD/3514/KPU- Kab/I/2018 tentang Perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018; 7. T-7 : Fotokopi Berita di media online eartabromo.com tentang Perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018; 8. T-8 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 53/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tentang Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Masa Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018; 9. T-9 : Fotokopi Undangan KPU kabupaten Pasuruan Nomor 084/PP.08.1-Und/3514/KPU-Kab/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Undangan Sosialisasi Perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Paasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018; 10. T-10 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 17/PK.01-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penutupan Perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Paasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018; 11. T-11 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 20/HK.03-1-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 tanggal 20 Januari 2018 tentang Perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Paasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018. 12. T-12 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 19/HK.03-1-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang pengembalian dokumen pasangan calon yang mendaftarkan sebagai Bupati dan wakil Bupati pada saat perpanjangan pendaftaran dslsm pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018 13. T-13 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpian Pusat Partai Demokrat Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 Tentang Susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2022 14. T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 4/PK.01-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 tentang Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan membahas persyaratan pencalonan Partai Hanura dalam pendaftaran pasangan calon H.M Irsyad Yusuf dan Mujib Imron Tanggal 10 Januari 2018 15. T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 85/HK.03.1-BA/3514/KPU- Kab/II/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 16. T-16 : Fotokopi Form Model BB1-KWK atas nama Muhammad Irsyad Yusuf 17. T-17 : Fotokopi Form Model BB1-KWK atas nama Mujib Imron 18. T-18 : Fotokopi Form Model BB2-KWK atas nama Muhammad Irsyad Yusuf 19. T-19 : Fotokopi Form Model BB2-KWK atas nama Mujib Imron 20. T-20 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Hanura 21. T-21 : Fotokopi Form Model B.2-KWK Parpol 22. T-22 : Fotokopi Form Model B.3-KWK Parpol 23. T-23 : Fotokopi Form Model B.4-KWK Parpol 24. T-24 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Demokrat 25. T-25 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Gerindra 26. T-26 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Golkar 27. T-27 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol Nasdem 28. T-28 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol PDI Perjuangan 29. T-29 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol PKB 30. T-30 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol PKS 31. T-31 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Parpol PPP 32. T-32 : Fotokopi Berita Acara Nomor 3/PL.03.2-BA/3514/KPU- Kab/I/2018 tentang Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018. [2.10 ] KETERANGAN PIHAK TERKAIT TITIN WAHYUNINGSIH (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan)  Bahwa benar pada Rapat Pleno pertama menyatakan bahwa Partai Hanura TMS, dan menyatakan Bahwa Bapaslon Adjib didukung oleh 8 (delapan) Partai Politik  Pada setelah Maghrib kami pergi ke Surabaya untuk konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur  Keberangkatan kami tidak bersama Teradu, karena Teradu telah berangkat lebih dulu dan ketika kami tiba, Teradu telah kembali ke Pasuruan  Pada pukul sekitar 21.00 saya mendapat pesan digroup WA, dengan pesan Teradu mengajak Rapat Pleno untuk menetapkan status Partai Hanura, karena saya tidak mengetahui perkembangan terbaru, maka saya sempat bertanya ada apa dengan Partai Hanura, bukankah status nya telah jelas pada Pleno tadi siang?  Saya hingga pukul 23.00 masih di Surabaya, karena baru bisa berkonsultasi, sehingga tak bisa terkejar waktu untuk tiba di Pasuruan dan mengikuti Pleno penetapan pendaftaran. INSAN QORIAWAN (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan)  Bahwa benar pada Rapat Pleno pertama menyatakan bahwa Partai Hanura TMS, dan menyatakan Bahwa Bapaslon Adjib didukung oleh 8 (delapan) Partai Politik  Pada setelah Maghrib saya dan Ibu Titin pergi ke Surabaya untuk konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur  Karena masih berkonsultasi hingga tengah malam, kami tidak bisa ikut Rapat Pleno di kantor KPU Kab Pasuruan AZMI ABBAS DJAZULI (Anggota KPU Kabupaten Pasuruan)  Bahwa benar pada Rapat Pleno siang hari, Partai Hanura tidak memenuhi syarat  Kemudian pada sekitar pukul 16.00 saya diberi berkas oleh Teradu berupa berkas susulan kekurangan Partai Hanura setelah melihatnya saya memberikannya kembali kepada Teradu [2.11 ] SAKSI TERADU DWI WIDYOKO  Bahwa benar saksi adalah admin Silon KPU Kabupaten Pasuruan  Bahwa saksi mendapat telepon dari Help Desk KPU RI terkait Surat Nomor 53/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tentang Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Masa Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018.  Help Desk KPU RI menginformasikan surat tersebut dan memerintahkan kami untuk melaksanakan surat tersebut  Saksi menginformasikan perihal tersebut kepada Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pokok aduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang berprofesi sebagai wiraswasta dan juga mendaftar sebagai bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu melakukan 2 (dua) kali Rapat Pleno penetapan persyaratan dukungan partai politik kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018. Pleno pertama dihadiri Teradu dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Pasuruan dengan keputusan menolak dukungan Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Hanura kepada Bapaslon Irsyad Yusuf-Mujib Imron atau Adjib. Sedangkan Pleno kedua dihadiri oleh Teradu dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan, dengan keputusan menerima dukungan seluruh parpol yang mendapat kursi di DPRD Pasuruan kepada Bapaslon Adjib; [4.1.2] Teradu mengatakan tidak akan membuka lagi pendaftaran calon baik jalur perseorangan maupun partai politik 13 Januari 2018, namun Teradu mengundang partai politik untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 18 Januari 2018; [4.1.3] Teradu membuka perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2018 hanya 2 (dua) hari yakni dari 19 dan 20 Januari 2018. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bapaslon Adjib pada saat mendaftar diusung 9 (sembilan) Partai politik dengan 50 kursi atau 100% kursi yang ada di DPRD. Partai pendukung tersebut antara lain PKB, Partai Nasdem, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP dan Partai Hanura. Pada saat menerima pendaftaran Bapaslon Adjib, Teradu dan Anggota KPU Pasuruan lainnya menerima dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik, meneliti pemenuhan persyaratan pencalonan dan keabsahan dokumennya. Dalam memeriksa dokumen tersebut hanya 6 (enam) partai politik yakni, PKB, Partai Nasdem, PKS, PDIP, Partai Gerindra, PPP yang telah memenuhi syarat. Adapun Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Hanura masih belum memenuhi syarat. Partai Golkar terdapat ketidaksesuaian antara data pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur dengan DPP Partai Golkar. Pada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar, pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur adalah Ketua Nyono Suharli dan Sekretaris Gesang B, sementara pada SK Kepengurusan DPC Partai Golkar Kabupaten Pasuruan yang ditanda tangani oleh DPD Golkar Jawa Timur, ketua Nyono Suharli dan Sekretaris Sahat Simanjutak. Pada SK pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan tidak ada stempel basah. Partai Hanura yang bertanda tangan pada dokumen syarat pencalonan adalah Wakil Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan. Selain itu Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan juga tidak hadir dalam pendaftaran Bapaslon Adjib. Berdasarkan hal tersebut, Teradu menyampaikan kepada Bapaslon Adjib bahwa terhadap 3 (tiga) parpol tersebut dokumennya belum memenuhi syarat. Teradu dan semua Anggota KPU Kabupaten Pasuruan lainnya mengadakan Rapat Pleno 10 Januari 2018 pukul 13.00 WIB dan disepakati: (1) DPC Partai Golkar Kabupaten Pasuruan harus menunjukan SK dari DPP Partai Golkar terkait dengan pergantian Sekretaris DPD Partai Golkar yang mengeluarkan SK DPC Partai Golkar Kabupaten Pasuruan; (2) DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan harus menunjukkan SK Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan yang berstempel basah dari DPP Partai Demokrat; (3) Partai Hanura sebagai partai pengusung harus ada tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan serta surat keterangan Umroh dari instansi yang berwenang. Setelah diberi waktu, Partai Golkar berhasil menunjukan SK dari DPP Partai Golkar terkait dengan pergantian sekretaris DPD Golkar yang mengeluarkan SK DPC Partai Golkar Kabupaten Pasuruan. Demikian pula Partai Demokrat telah menunjukkan SK DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan yang berstempel basah. Oleh karena itu, Partai Golkar dan Partai Demokrat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Partai Pengusung Pasangan Adjib. Adapun untuk syarat calon Pasangan Adjib masih ada kekurangan yaitu berkas laporan harta kekayaan (LHKPN) bakal calon wakil bupati Mujib Imron tidak ada dan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas tersebut sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Operator Sistem Pencalonan (Silon) Dwi Widoyoko telah dihubungi oleh Help Desk Pencalonan KPU RI 10 Januari 2018 pukul 23.20 WIB, terkait keputusan KPU Kabupaten Pasuruan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, menanyakan apakah Bapaslon Adjib diterima dengan diberikan Tanda Terima atau ditolak, mengingat waktu pendaftaran akan berakhir. Kemudian Dwi Widoyoko memberitahukan kepada Teradu dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Azmi Abbas Djazuli dan Zainul Faizin. Karena waktu mendekati akhir pendaftaran yakni pukul 24.00 WIB, maka malam itu pukul 23.30 WIB, Teradu bersama 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin dan Azmi Abbas Djazuli, mengadakan Rapat Pleno terkait dengan proses pendaftaran Bapaslon Adjib. Dalam Rapat Pleno tersebut diperiksa kelengkapan berkas pencalonan, yakni dukungan partai politik pengusung termasuk dokumen Partai Hanura yang telah menyerahkan form B KWK, B1 KWK, B2 KWK, B4 KWK dan form BB 2 KWK yang bertanda tangan Ketua dan Sekretaris Partai Hanura serta surat keterangan dari Biro Umroh dan surat ijin kepada ketua DPRD terkait keberangkatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan melaksanakan Umroh. Atas dasar tersebut, Partai Hanura Memenuhi Syarat dalam mendukung Bapaslon Adjib. Sekretaris DPC Pasuruan Partai Hanura menjelaskan bahwa sebelum umroh Ketua DPC Partai Hanura Pasuruan telah menandatangani dokumen dukungan terhadap Bapaslon Adjib. Berdasarkan pemeriksaan semua berkas pencalonan dan syarat calon maka Pleno KPU Kabupaten Pasuruan memutuskan memberikan Tanda Terima (TT) kepada Bapaslon Adjib dengan didukung 9 (sembilan) partai politik dan 100% (serastus persen) kursi dewan. Terkait dengan keabsahan Rapat Pleno kedua dengan 3 (tiga) Anggota KPU telah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagian Keenam tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 44 ayat (1) Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal: a. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir; [4.2.2] Pada hari Sabtu, 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.15 WIB, Teradu telah istirahat di rumah dikarenakan padatnya aktivitas. Teradu dihubungi oleh Pengadu menanyakan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Teradu menjelaskan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sudah ditutup 10 Januari 2018 sesuai dengan jadwal pendaftaran, kemudian pukul 22.30 WIB Pengadu dan Teradu melakukan pertemuan dikantor KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut Pengadu beserta rekan-rekannya mempertanyakan tentang pembukaan kembali pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan PKPU Nomor 3 yang di ubah menjadi PKPU Nomor 15 tahun 2017 pasal 102 ayat (3). Teradu menjawab sesuai dengan PKPU Nomor 3 yang di ubah PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang Pencalonan sesuai dengan Pasal 102 Ayat (1) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan: a. Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% maka komposisi parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat di ubah; b. Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih parpol yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% maka pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi parpol gabungan parpol yang berbeda; c. Terkait calon perseorangan. Pada Ayat (2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat partai politik atau beberapa partai politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan serta mengikuti penelitian administrasi dan faktual, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. Secara implisit PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan pasal 102 Tidak ada Perpanjangan Pendaftaran jika dalam masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang telah didukung seluruh parpol dan seluruh kursi yang ada di DPRD dan tidak ada calon perseorangan. Pada kenyataannya dalam proses pendaftaran di Kabupaten Pasuruan hanya terdapat satu pasangan calon dan di usung semua parpol yang mempunyai kursi di DPRD. Adapun untuk perseorangan sampai dengan berakhirnya masa menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan tanggal 25-29 Nopember 2017 sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada Serentak tidak ada satupun yang mendaftar di kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Maka Teradu dan Anggota lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah PKPU 15 tahun 2017 pasal 102 menyatakan tidak ada perpanjangan pendaftaran; [4.2.3] Terkait dengan membuka perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2 (dua) hari tanggal 19 dan 20 Januari 2018, Teradu menjawab sebagai berikut: Teradu menerima surat dari KPU RI Nomor 53 /PL.03.2.- SD/06/KPU/I/2018 Perihal dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada masa perpanjangan pendaftaran pemilihan tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018. Surat tersebut di disposisikan kepada divisi teknis untuk ditindaklajuti. Kemudian, 17 Januari 2018 pukul 09.00 WIB Kepala Bagian Teknis Bambang menerima telepon dari Help Desk Pencalonan KPU RI terkait dengan perpanjangan pendaftaran bagi calon tunggal, meskipun di Kabupaten Pasuruan telah didukung oleh seluruh partai politik dan 100% kursi di DPRD, maka tetap dibuka perpanjangan pendaftaran. Untuk lebih mempertegas, Teradu di hadapan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan lainnya menghubungi Anggota KPU RI Ilham Saputra untuk mempertanyakan hal tersebut. Setelah KPU Kabupaten Pasuruan melakukan rapat terkait hal tersebut, tanggal 17 Januari 2018, Teradu bersama Kepala Sub Bagian Hukum Yudha Siaga dan Kepala Sub Bagian Teknis Bambang S berkonsultasi ke KPU RI untuk mempertimbangkan aspek teknis, mekanisme dan waktu perpanjangan. KPU RI kemudian tetap memerintahkan Teradu untuk membuka kembali perpanjangan pendaftaran bagi calon tunggal sesuai dengan keputusan MK dan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak. Terkait dengan mekanisme perpanjangan dan waktu pendaftaran, Teradu mengikuti perintah dari KPU RI sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Pada hari itu juga Teradu dan Anggota lainnya melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran dengan ketentuan sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2015, sebelum perpanjangan pendaftaran didahului dengan masa sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan masa perpanjangan pendafataran paling lama 3 (tiga) hari. Sosialisasi dilaksanakan tanggal 17 s/d 19 Januari 2018 dengan mengumumkannya pada papan pengumuman KPU, website KPU, dan media massa. Sosialisasi kepada partai politik dilakukan tangal 18 Januari 2018 dengan mengundang seluruh parpol pemilik kursi di DPRD. Adapun untuk perpanjangan selama 2 (dua) hari tanggal 19 dan 20 Januari 2018, Teradu melaksanakannya sesuai ketentuan PKPU Nomor 14 tahun 2015 untuk masa perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari, sehingga KPU Kabupaten Pasuruan hanya mengambil waktu 2 (dua) hari karena untuk proses perpanjangan bagi calon tunggal di batasi maksimal 10 hari dari batas akhir pendaftaran yaitu sejak 10 Januari 2018. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan Teradu, keterangan saksi, keterangan pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terkait pokok aduan Teradu melakukan 2 (dua) kali Rapat Pleno penetapan persyaratan dukungan partai politik kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2018, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada forum pendaftaran yang dihadiri oleh Bapaslon Adjib perihal hasil Rapat Pleno pertama yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 3/P.L.03.2.-BA/3514/KPU-Kab/I/2018, Teradu menyatakan Partai Hanura Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan demikian Bapaslon Adjib hanya didukung oleh 8 (delapan) partai politik antara lain PKB, Partai Nasdem, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP. Namun demikian Bapaslon Adjib menginginkan seluruh partai pengusungnya memenuhi syarat sehingga didukung oleh seluruh partai di DPRD Kabupaten Pasuruan. Fakta persidangan terungkap juga bahwa Teradu tidak menjelaskan status pendaftaran Bapaslon Adjib apakah diterima atau ditolak dan Teradu tidak memberikan Tanda Terima (TT) kepada Bapaslon Adjib yang sebenarnya telah memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Selanjutnya berpedoman pada ketentuan Pasal 40 huruf d, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik menggunakan tanda terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK. Berdasarkan hal tersebut, tindakan Teradu menunda status pendaftaran meskipun sudah memenuhi syarat pencalonan dan mengikuti keinginan Bapaslon Adjib agar seluruh partai pengusungnya memenuhi syarat sehingga didukung oleh seluruh partai di DPRD Kabupaten Pasuruan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan tersebut menimbulkan dampak buruk terhadap integritas penyelenggara pemilu karena dalam melaksanakan tugas tidak tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku melainkan mengikuti kehendak Bapaslon. Tindakan Teradu yang tidak sesuai dengan standar etika penyelenggara Pemilu juga terungkap secara nyata dalam Rapat Pleno kedua tanggal 10 Januari 2018 pukul 23.30 WIB dilaksanakan tanpa adanya undangan resmi kepada para anggota, tindakan demikian mengabaikan prosedur pleno sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Benar bahwa rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan telah memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 yaitu dihadiri oleh Teradu dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin dan Azmi Abbas Djazuli, sedangkan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Insan Qoriawan dan Titin Wahyuningsih tidak hadir karena sedang berkonsultasi di KPU Provinsi. Rapat Pleno memutuskan Partai Hanura Memenuhi Syarat dalam mendukung Bapaslon Adjib yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 4/P.L.03.2.-BA/3514/KPU-Kab/I/2018 dan kemudian Teradu dan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan memberikan Tanda Terima (TT) kepada Pasangan Adjib dengan didukung 9 (Sembilan) partai politik dan 100% (seratus persen) kursi DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Partai Hanura ternyata telah melengkapi kekurangannya pada 10 Januari 2018 pukul 16.00 WIB atau beberapa jam setelah Rapat Pleno pertama, dan kemudian Teradu hanya berkomunikasi dengan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Azmi Abbas Djazuli, sementara 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin, Insan Qoriawan dan Titin Wahyuningsih tidak mengetahui bila Partai Hanura telah melengkapi kekurangannya. Sebagai Ketua seharusnya Teradu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk segera mengkomunikasikan dan mengundang rapat pleno kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten Pasuruan lainnya sehingga status pendaftaran Bapaslon Adjib dapat segera dilakukan pembahasan khususnya terkait kelengkapan syarat pencalonan dari Partai Hanura. Berdasarkan fakta tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip Mandiri dan kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) huruf b tentang Mandiri, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b dan Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan Teradu mengatakan tidak akan membuka lagi pendaftaran calon baik jalur perseorangan maupun partai politik tanggal 13 Januari 2018, namun Teradu mengundang partai politik untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan tanggal 18 Januari 2018, fakta persidangan terungkap bahwa Pengadu tidak pernah mendaftar pada masa tahapan pendaftaran calon perseorangan tanggal 25-29 Nopember 2017 sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Pengadu seyogiyanya memahami Pasal 102 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa perpanjangan pendaftaran bagi perseorangan hanya dimungkinkan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti tahapan penelitian administrasi dan faktual pada KPU Provinsi atau Kab/Kota setempat. Demikian pula Teradu seharusnya memahami makna Pasal 102 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, meskipun seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan mengusung satu pasangan calon seharusnya Teradu tetap membuka kembali perpanjangan pendaftaran. Apabila terdapat kebingungan dalam menafsirkan ketentuan tersebut dengan realitas yang terjadi, Teradu harus segera konsultasi dengan atasannya tanpa perlu menunggu ada pengaduan dan demonstrasi yang dilakukan oleh Pengadu. Hal tersebut untuk menghindari terjadi ketidakpastian hukum di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik. Bahwa KPU Kabupaten Pasuruan menerima Surat dari KPU RI Nomor 53/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 mengenai masa Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018, dikarenakan masih belum meyakini dan perlu memperoleh informasi lebih rinci perihal prosedur dan teknisnya, Teradu berkonsultasi langsung ke KPU RI di Jakarta. Hasil konsultasi tersebut, KPU RI memerintahkan kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan untuk tetap membuka pendaftaran perpanjangan. Teradu selanjutnya menindaklanjuti tahapan dan jadwal perpanjangan tersebut dengan mengumumkan pada papan pengumuman, website KPU serta media masa, dan kemudian KPU Kabupaten Pasuruan mengundang partai politik untuk sosialisasi perpanjangan dan membuka pendaftaran pada hari berikutnya. Tindakan Teradu tersebut membuktikan tidak memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan bekerja tidak profesional dan dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemahaman hukum KPU Kabupaten Pasuruan yang berdampak pada kinerja. Berdasarkan hal tersebut Teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a tentang kepastian hukum dan bertentangan dengan asas profesionalitas penyelanggara pemilu pada Pasal 6 ayat (3) huruf f, penyelenggara pemilu harus memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu membuka perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2018 hanya 2 (dua) hari yakni 19 dan 20 Januari 2018, dalam fakta persidangan terungkap bahwa setelah Teradu menerima surat dari KPU RI Nomor 53/PL.03.2.-SD/06/KPU/I/2018 Perihal dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pada masa perpanjangan pendaftaran pemilihan tahun 2018, berkonsultasi kepada KPU RI dan kemudian membuat jadwal dan tahapan perpanjangan, dengan dimulai sosialisasi tanggal 17 s/d 19 Januari 2018. Sosialisasi kepada partai politik dilakukan tanggal 18 Januari 2018 dengan mengundang seluruh parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan dan perpanjangan pendaftaran selama 2 (dua) hari pada tanggal 19 dan 20 Januari 2018. Berdasarkan hal tersebut, tindakan Teradu dalam membuat jadwal perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2018 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan KPU 14 tahun 2015 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penundaan tahapan Pemilihan; melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap kepada Teradu Winaryo Sujoko dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Pasuruan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir