II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 193/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 134/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan Nomor 207/V-P/L-DKPP/2016 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 138/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan Nomor 180/V-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan
Nomor 184/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141/DKPP-PKE-
V/2016, dan pengaduan Nomor 208/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 142/DKPP-PKE-V/2016, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Komisioner KPU Kabupaten Buton Tidak Melakukan Verifikasi Berkas Bakal Calon H.
Hamin dan Farid Bacmid yakni Persyaratan dari Partai PKPI dan Partai PDIP
2. Komisioner KPU Kabupaten Buton pada Pukul 23.22 WITA dengan sengaja meninggalkan
dan atau melarikan diri dari kantor KPU Kabupaten Buton melalui Pintu belakang kantor
KPU Kabupaten Buton tanpa alasan yang jelas;
3. Komisioner KPU Kabupaten Buton Meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton sejak hari
kamis tanggal 29 September 2016 pukul 23.22 WITA meninggalkan Kantor KPU
Kabupaten Buton dan mereka berkantor di Balai Desa Kamelanta Kec. Kapontori
Kabupaten Buton yang di duga tempat berkantornya komisioner KPU Kabupaten Buton
dari Tanggal 30 September sampai tanggal 03 Oktober 2016 adalah tempat yang
ditunjukan oleh Calon Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun SH dan Drs. La Bakri
M.Si dan masyarakat Desa Tersebut mayoritas keluarga Pasangan Calon Samsu Umar
Abdul Samiun SH;
4. Komisioner KPU Kabupaten Buton Hingga saat ini belum memberikan balasan kepada
Pasangan Bakal Calon H. Hamin dan Farid Bacmid ataupun kepada partai pengusung
terkait diterima atau tidaknya berkas persyaratan pasangan bakal calon yang di daftarkan
pada tanggal 29 September 2016;
5. Komisioner KPU Kabupaten Buton tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Buton Nomor: 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tertanggal 08 Oktober 2016
tentang:
a) Mengumumkan status temuan Nomor 03/Pilkada-Buton/X/2016 pada papan
pengumuman di Panwas Kabupaten Buton.
b) Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton untuk membuka kembali
pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Buton H.Hamin
dan Farid Bachmid untuk jangka waktu kurang lebih satu jam.
c) Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton untuk mengembalikan semua
dokumen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton H.Hamin dan
Farid Bachmid yang pemah diserahkan kepada KPU Kabupaten Buton pada tanggal
29 September 2016. Sebelum KPU Kabupaten Buton membuka kembali
pendaftaran ulang bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton
H.Hamin dan Farid Bachmid.
d) Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton untuk diperiksa oleh Dewan
Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti-
bukti/keterangan sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor
03/TM/PILKADA- PILKADA/X/2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Berkas Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017,Nomor: 37/BA/KPU-KAB.G26.433532/IX/Tahun 2016
yang di serahkan kepada Panwaslu Kabupaten Buton;
3. Bukti P-3 : Dokumentasi Foto;
4. Bukti P-4 : Dokumentasi Video;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Koran Media Cetak tentang pernyataan salah
satu Komisioner KPU Kabupaten Buton yakni La Rusuli, SH
yang menyatakan bahwa telah selesai melakukan pleno di
Kantor Polres Buton;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Foto kantor Balai Desa Kamelanta Kec. Kapontori
tempat Komisioner KPU KabupatenButon berkantor sejak
tanggal 30 September 2016 hingga tanggal 03 oktober 2016;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat dari KPU Kabupaten Buton yang ditujukan
Kepada Panwaslu Kabupaten Buton Nomor: 139/KPU-
KAB.026.433532/X/2016 tertanggal 15 Oktober 2016, tentang
Tindak Lanjut dari Rekomendasi Panwaslu tertanggal 08
Oktober 2016, berisi tentang Penolakan Seluruh Isi
Rekomendasi Hasil Sengketa Administrasi No. 03/TM /
PILKADA-BUTON / X/ 2016;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menetapkan Pasangan Calon yang
tidak memenuhi syarat Calon diantaranya SKCK dan LHKPN serta pernyataan di depan
media daerah maupun Media Nasional jika calon tersebut pernah di jatuhi Hukuman oleh
pengadilan, sesuai amanah UU Nomor 10 tahun 2016;
2. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak mengumumkan calon yang
pemah di jatuhi Hukuman Pidana;
3. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja memperlakukan Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Buton secara tidak Netral dan atau tidak adil antara Calon yang
satu dengan calon yang lain;
4. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak menyelesaikan Verifikasi syarat
Pencalonan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid
Bahmid);
5. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja meninggalkan Acara Verifikasi syarat
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) tanpa alasan yang jelas;
6. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja meninggalkan Kantor KPU Kabupaten
Buton dan berkantor di Balai Desa Kamelanta Kec. Kapontori untuk menghindari Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) yang ingin meminta kejelasan
status hukum dari pendaftaran tanggal 29 September 2016;
7. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja membuat Berita Acara Pengembalian
Berkas tertanggal 29 September 2016 yang didalamnya berisi kebohongan yang jelas-jelas
tidak memenuhi syarat Formal maupun syarat materill;
8. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta
menghilangkan dokumen syarat Pencalonan dan syarat calon milik Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid)
9. Komisioner KPU Kabupaten Buton tidak transparan dalam melakukan tahapan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016;
10. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak melaksanakan salah satu
Tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 yakni mengembalikan dokumen jika
dianggap belum lengkap untuk di perbaiki selama 3 hari;
11. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Buton sebagai hasil dari sengketa Administrasi;
12. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menetapkan seorang yang statusnya
tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton;
[2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor:
03/TM/PILKADA- BUTON/X/2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor
43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/TAHUN 2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Tahun 2017;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Berkas Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017, Nomor: 37/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/Tahun 2016;
4. Bukti P-4 : Dokumentasi Foto Pendaftaran dan Registrasi serta penyerahan
berkas Bakal Calon H.Hamin-Farid Bahmid, foto Verifikasi di
Balai Desa Kamelanta;
5. Bukti P-5 : Dokumentasi Video;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Koran Media Cetak tentang pemyataan
beberapa Komisioner KPU Kabupaten Buton yakni sala satunya
La Rusuli, SH yang menyatakan bahwa telah selesai melakukan
pleno di beberapa tempat berbeda dan salah satunya di Kantor
Polres Buton;;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Koran Media Cetak tentang pemyataan
beberapa Komisioner KPUD Kabupaten Buton yakni sala
satunya La Rusuli, SH yang meenyatakan bahwa telah selesai
melakukan pleno di beberapa tempat berbeda dan satu
diantaranya di Kantor POLRES Buton;
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa Pengadu III dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa pada tanggal 29 September pukul 21.00 WITA Tim verifikasi Komisioner
KPUD Kabupaten Buton melakukan Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan bakal
calon Bupati H.Hamin - Farid Bachmid, dengan partai Pengusung pasangan bakal calon
adalah Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA),
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia ( PKPI);
2. Bahwa pada saat pemeriksaan rekomendasi partai politik Gerakan Indonesia Raya
(GERINDRA), dan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) berjalan dengan baik, namun
pada saat pemeriksaan rekomendasi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mulai
terlihat tidak profesionalnya Komisioner KPU Kabupaten Buton untuk menyelesaikan
seluruh rangkaian tahapan Verifikasi Rekomendasi partai politik pengusung Pasangan
Bakal Calon H. Hamin-Farid Bachmid;
3. Bahwa pada pukul 23.15 WITA para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU meninggalkan
kantor Sekretariat tanpa keputusan rapat dengan alasan yang tidak jelas tanpa
menyelesaikan seluruh Pemeriksaan dan Verifikasi faktual kelengkapan dokumen
pendaftaran pasangan bakal calon bupati Buton, H.Hamin-Farid Bachmid.
4. Bahwa akibat dari itu Rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang
semestinya diverifikasi terakhir di hadapan LO dan pasangan calon tidak lagi dilakukan
karena para Teradu Anggota KPU tersebut telah meninggalkan ruangan kantor dan tidak
kembali lagi, namun anehnya KPU Kabupaten Buton mengeluarkan surat hasil Pleno
No.38/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/206 tentang Berita Acara Penutupan Perpanjangan
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil/Bupati tahun 2017 dan Nomor
37/BA/KPU- Kab.0264335321/IX/Tahun 2016 tentang Berita Acara telah di lakukannya
penelitian dokumen seluruh rekomendasi yang di keluarkan oleh Partai Politik pengusung
yakni : PDIP, PPP, GERINDRA, PKPI, yang tempat pleno tidak diketahui oleh LO
maupun Pasangan Bakal Calon.
5. Bahwa akibat dari tidak profesionalnya Komisioner KPU tersebut dalam menjalankan
tugasnya berdampak kerugian atas kepastian hukum bagi Pasangan bakal Calon Bupati
H. Hamin - Farid Bachmid.
[2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu III mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Surat keputusan Tentang Penetapan Tim Pemenangan H
Hamin-Farid Bachmid Nomor: 01/TIM-HAFID/BUTON/
01/2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi KTP saksi;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 Nomor
37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 Nomor
38/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016;
5. Bukti P-5 : Dokumentasi Foto
[2.9] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.10] Bahwa Pengadu IV dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada masa pendaftaran Bakal
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Panwaslu Kabupaten Buton;2.
2. Para Teradu meninggalkan Bakal Pasangan Calon Bupati Buton Wakil Bupati Buton H.
Hamm dan Farid Bachmid, Pimpinan Partai Pengusung, Tim Pasangan Calon serta
simpatisan Bakal Pasangan Calon sebelum penutupan pendaftaran Bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tanggal 29 September 2016 yakni pada pukul
23:15 WITA tanpa memberi kepastian kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil
Bupati H. Hamin dan Farid Bachmid tentang status pendaftarannya apakah diterima atau
tidak diterima. Sehingga hal tersebut sangat merugikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
wakil Bupati H. Hamin dan Farid Bachmid;
3. Para Teradu tidak memperlakukan Bakal Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Buton H Hamin dan Farid Bachmid secara adil dengan cara meninggalkan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hamin dan Farid Bachmid, pimpinan Partai
pengusung, tim pemenangan dan simpatisannya mulai pukul 23:15 WITA sampai dengan
pukul 24:08 WITA;
4. Pada Tanggal 29 September 2016 Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 37/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/Tahun 2016 tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 yang tidak sesuai dengan
realita dan fakta yang terjadi (Dokumen Pendaftaran tidak pernah dikembalikan kepada
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hamin dan farid Bachmid atau kepada
partai pengusung). Berita acara dimaksud tidak pernah diberikan kepada Bakal Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buton H. Hamin dan Farid Bachmid atau Partai
pengusungnya melainkan diberikan kepada Panwaslu kabupaten Buton di Desa
Kamelanta Kecamatan Kapontori;
5. Para Teradu membuat Berita Acara Nomor: 37/BA/KPU-Kab.026. 433532/IX/Tahun
2016, yang mencantumkan tempat yang tidak sesuai fakta di lapangan, faktanya pada
tanggal 29 September 2016 tersebut para terlapor sejak Pukul 23:15 WITA sudah
meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton;
6. Para Teradu tidak mengembalikan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buton H. Hamin dan Farid Bachmid yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016, hal tesebut sangat merugikan Bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton H. Hamin dan Farid Bachmid
karena tidak dapat melakukan perbaikan Berkas pendaftarannya sebelum penutupan
pendaftaran;
7. Para Teradu memperlakukan dokumen pasangan calon Bupati dan wakil Bupati H.
Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan meninggalkan dokumen Pendaftaran
H, Hamin dan Farid Bachmid di teras Kantor KPU Kabupaten Buton yang mengakibatkan
dokumen tersebut tidak diketahui keberadaanya, sedangkan dokumen pendaftaran Bakal
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Samsu Umar Abdu Samiun dan La
Bakry diselamatkan pada saat para teradu dievakuasi ke kantor Polres Kabupaten Buton;
8. Para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2016 mengeluarkan Berita Acara ke pihak lain yang
tidak sesuai dengan standar admistrasi kesekretariatan (tidak dibubuhi dengan stempel)
yakni Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Buton Tahun 2015 Nomor: 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016,
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026,433532/IX/Tahun
2016, Berita Acara Penelitian Persyaratan Adminstrasi Dokumen Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor:
39/BA/KPU4Cab.026.433-532/X/ 2016 beserta lampirannya. Setelah 3 hari kemudian
yakni tanggal 4 Oktober 2016, staf KPU Kab. Buton atas nama Sudariono datang ke
Kantor Panwaslu Kabupaten Buton untuk membubuhkan stempel pada ketiga berita cara
dimaksud;
[2.11] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu IV mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara pengembalian dokumen pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
KPU Kabupaten Buton Nomor: 37/BA/KPU.KAB.
026.433S32/1X/2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penutupan Pendaftaran Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor:
38/BA/KPU. KAB.026.433532/IX/2016;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU kabupaten Buton Nomor: 116/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 perihal Permintaan Data tertanggal
27 September 2016;
4. Bukti P-4 : Fotokopi KTP Pengadu;
5. Bukti P-5 : Fotokopi KTP Saksi;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Panwaslu Kabupaten Buton Nomor:
59/BA/Bawaslu.Prov.SG.02/X/2016;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Dokumen Temuan Panwaslu Kabupaten Buton Nomor:
03/TM/PILKADA- BUTON/X/2016;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Panwaslu kabupaten Buton Nomor:
92/Bawaslu-Prov.SG-02/PM.02/IX/2016 perihal permin taan
Data tertanggal 27 September 2016;
9. Bukti P-9 : Foto dokumentasi proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid
pada tanggal 29 September 2016 di KPU Kabupaten Buton;
10. Bukti P-10 : Fotokopi salinan Berita Kompas.com Kamis, 13 Oktober 2016;
11. Bukti P-11 : Rekaman Video Pada Saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid di
Kantor KPU Kabupaten Buton pada tanggal 29 September
2016;
[2.12] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.13] Bahwa Pengadu V dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan Sengaja menetapkan Pasangan Calon
yang tidak memenuhi syarat Calon diantaranya SKCK dan LHKPN serta pernyataan di
depan media daerah maupun Media Nasional jika calon tersebut pernah di jatuhi
Hukuman oleh pengadilan, sesuai amanah UU Nomor 10 tahun 2016;
2. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak mengumumkan calon yang
pernah dijatuhi Hukuman Pidana;
3. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja memperlakukan Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Buton tidak Netral dan atau tidak adil antara sesama Pasangan
Calon;
4. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak menyelesaikan Verifikasi syarat
Pencalonan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid
Bahmid)
5. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja meninggalkan Acara Verifikasi syarat
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) tanpa alasan yang jelas
6. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja meninggalkan Kantor KPU Kab. Buton
dan berkantor di Balai Desa Kamelanta Kec. Kapontori untuk menghindari Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) yang ingin meminta kejelasan status
hukum pendaftaran tanggal 29 September 2016;
7. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja membuat Berita Acara Pengembalian
Berkas tertanggal 29 September 2016 yang isi di dalamnya terdapat kebohongan yang
jelas-jelas tidak memenuhi syarat Formal maupun syarat materil;
8. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta
menghilangkan dokumen syarat Pencalonan dan syarat calon milik Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid)
9. Komisioner KPU Kabupaten Buton tidak secara transparan dalam melakukan tahapan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016;
10. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak melaksanakan salah satu
tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 yakni mengembalikan dokumen jika
dianggap belum lengkap untuk di perbaiki selama 3 hari;
11. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Buton sebagai hasil dari sengketa Administrasi;
12. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menetapkan seorang yang statusnya
tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton;
[2.14] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu V mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor
:03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor
43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/TAHUN 2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Berkas Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017, Nomor: 37/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/Tahun 2016;
4. Bukti P-4 : Dokumentasi Foto Pendaftaran dan Registrasi serta penyerahan
berkas Bakal Calon H.HAMIN-FARID BAHMID, foto Verifikasi di
Balai Desa Kamelanta;
5. Bukti P-5 : Dokumentasi Video;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Koran Media Cetak tentang pemyataan
beberapa Komisioner KPUD Kabupaten Buton yakni sala
satunya La Rusuli, SH yang menyatakan bahwa telah selesai
melakukan pleno di beberapa tempat berbeda dan satu
diantaranya di Kantor POLRES Buton;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Penyampaian Tindak lanjut Rekomendasi;
[2.15] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I
[2.16] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak melakukan verifikasi berkas bakal pasangan calon H.
Hamin-Farid Bachmid yaitu persyaratan dari Partai PKPI dan Partai PDIP, dan dengan
sengaja meninggalkan/danatau melarikan diri dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa
alasan yang jelas hingga saat ini belum memberikan balasan terkait di terima atau tidak
berkas persyaratan pasangan bakal calon H. Hamin-Farid Bachmid.
1.1 Bahwa semua persyaratan pencalonan yang di serahkan oleh TIM dan LO, Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) yang di
usung oleh Partai GERINDRA, PPP, PDIP dan PKPI, pada saat itu juga telah di
lakukan penelitian oleh Tim Verifikasi, namun faktanya khusus PKPIndonesia tidak
memenuhi syarat sebagai partai pengusung karena, sebagai berikut :
a. Formulir B-KWK Parpol (PKP Indonesia).Tidak di Tandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton
yang tidak sah.
b. Formulir B1-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak di tandatangani oleh Ketua Umum
dan Sekretaris jenderal Dewan Pengurus Nasional PKP Indonesia yakni ISRAN
NOOR dan SEMUEL SAMSON, Melainkan di tandatangani oleh ISRAN NOOR
(Selaku Ketua Umum) dan TANGKUDAENG PARAWANSA (Wakil Sekretaris
jenderal),
c. Formulir B2-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris),sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton
yang tidak sah.
d. Formulir B3-KWK Parpol (PKPI) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan
HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan
Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton yang
tidak sah.
e. Formulir B4-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton
yang tidak sah.
Sehingga Tidak Memenuhi Syarat PKP Indonesia sebagai Partai Pengusung Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid) karena
bertentangan dengan Ketentuan :
Pasal 42 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, ditentukan :
“ Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik tingkat kabupaten/kota disertai
surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas
calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi”
Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan KPU 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan :
“ Nomor dan tanggal keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang
persetujuan bakal pasangan calon yang di usulkan oleh pengurus partai politik
tingkat provinsi atau pengurus partai politik tingkat Kabupaten/kota yang di tanda
tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain pimpinan partai
politik tingkat pusat”
Kemudian dipertegas dalam Surat Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor :
AHU.4.AH.11.01-84. Tertanggal 20 September 2016, Perihal : Penegasan susunan
personalia DPN PKP Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia yang
tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah
Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum
dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN
NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 528/KPU/IX/2016,
Tertanggal 22 September 2016, Perihal: Kepengurusan DPN PKP Indonesia,
disebutkan pengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai
Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia
berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris
Jenderal SEMUEL SAMSON.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0708/K.Bawaslu/PM.07.00/XI/2016 Tertanggal 14 November 2016, Hal: Putusan
Penyelesaian Sengketa terkait dengan permasalahan Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, disebutkan pengurus DPN PKP
Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan
HAM adalah Kepengurusan DPN PKPI berdasarkan surat keputusan Menteri
Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum
ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
Dengan demikian dokumen syarat pencalonan oleh DPN PKP Indonesia yang sah
adalah tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM
adalah Kepengurusan DPN PKPI berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum
dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN
NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
Bahwa Para Teradu membantah aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
seolah-olah dengan sengaja meninggalkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid serta pimpinan partai pengusung,
tim pemenangan dan simpatisan sebelum penutupan pendaftaran tanggal 29
September 2016, yakni pada pukul 23.15 WITA tanpa memberi kepastian kepada
Bakal Paslon mengenai status pendaftarannya, karena faktanya Para Teradu
meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton akibat dievakuasi oleh aparat
Kepolisian Resort Buton karena adanya gangguan keamanan dan bahkan
bersama Anggota Panwas Kabupaten Buton ikut bersama-sama dengan Para
Teradu yang dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton, dan sebelum
meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton.Namun demikian, Para Teradu
sebelum dievakuasi oleh aparat kepolisian Polres Buton telah melakukan
verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal Paslon H.Hamin dan Farid
Bachmid yang hasilnya menyatakan tidak dapat menerima pendaftaran tersebut
karena tidak memenuhi syarat kumulatif pencalonan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016.
1.2 Bahwa para Teradu menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 29 September
2016 saat pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Hamin
dan Farid Bachmid pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2017, yakni:
Pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid
Bachmid serta partai pengusung, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor
KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU
Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang
telah disiapkan oleh sekretariat KPU Kabupaten Buton.
Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung
mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial
penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta
simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa
serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton.
Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke
Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017.
Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan,
maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan
1 Orang anggota Panwaslih Kabupaten Buton beserta Sekretaris dan staf Panwaslih
Kabupaten Buton melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan H.Hamin dan
Farid Bachmid. Sedangkan, Ketua dan 1 Anggota Panwaslih Kabupaten Buton tidak
hadir melakukan pengawasan saat pendaftaran masa perpanjangan tanggal 29
September 2016, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-
Farid Bachmid), karena sedang berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi
Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana.
Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dokumen syarat pencalonan yang
di usung oleh partai politik yakni Partai Gerindra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat
melakukan verifikasi dukungan partai politik tersebut, ditemukan fakta yakni
khusus salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat
pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017
H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana terdapat ketidaksesuaian nama pengurus
DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP
Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI yakni ISRAN NOOR
dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1-KWK Parpol ditanda tangani
oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAEN
PARAWANSA, dan ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK
Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber
dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id yakni Ketua NGKAABA HAMID dan
Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol,B.2-KWK
Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton
PKP Indonesia yakni Ketua HASMAN dan Sekretaris RUSLAN AZAALI.
Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal
pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan calon
memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan
menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan
perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut
merupakan masalah internal partai PKP Indonesia.
Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 sebagaimana telah beberapakali diubah,dengan perubahan terakhir Peraturan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah
ketua dan Sekretaris partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan
partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal
34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 2015 sebagaimana telah
beberapakali diubah dengan perubahan terkahir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2016, pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat
pusat,provinsi dan kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan pasangan calon
adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Diluar
dari pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa
berkas pendaftaran pencalonan tersebut menyangkut dokumen syarat pencalonan
oleh PKPI karena bukan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
yang sah, maka sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 dinyatakan
tidak sah, sehingga pendaftarannya tidak dapat diterima karena sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “jika
partai pengusung secara kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya
dinyatakan tidak dapat diterima”
Setelah KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) menyatakan tetap tidak dapat
menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton dimaksud karena khusus dokumen syarat pencalonan dari PKP
Indonesia tidak sah yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat
yakni Partai Gerindra, PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam
belas persen), lalu LO bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim
Pemenangan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran
pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta
secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton serta mengumumkan
dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen syarat pencalonan pasangan calon
tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah.
LO Paslon tetap berdebat dengan para Teradu karena tidak mau menerima
penjelasan dari para Teradu. Mereka bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton
menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan
calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan
calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU
Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”.
Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa
pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan
pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan
syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni
Darwin,SPt , sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf
sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU
Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton
Darwin,SPt atas dokumen syarat pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak
memenuhi syarat, dan oleh Darwin,SPt menyatakan “hal tersebut karena merupakan
tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk
memutuskannya”.
Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia
berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon,
partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung
meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan
menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun,
karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali
dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan
calon, tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton
mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta
menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda
pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU
Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekitar pukul 23.15 WITA)
aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU
Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton
untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU
Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres
Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, sekretaris KPU
Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa,
mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu
Umar Samiun–La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, para Teradu melalui
Teradu V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt untuk
berkoordinasi dengan Ketua Dan Anggota Panwas Kabupaten Buton (LA SALURU,
S.Pd. SD dan MANSUR MAORA, SP) yang berada di Bali, terkait sisa waktu
pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak
menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton?
Oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) setelah berkoordinasi dengan
Ketua Dan Anggota Panwas Kabupaten Buton (LA SALURU, S.Pd. SD dan MANSUR
MAORA, SP) menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan
pendaftaran pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Buton dapat digunakan
untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran
pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak
dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut
digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) disaksikan oleh Anggota Panwas
Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt), sekretaris dan Staf Panwaslu Kabupaten Buton
melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 24.00
WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 pada Pukul 00.01 WITA, Bertempat di
kantor Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan
perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
tahun 2017 nanti ditandatangani keesokan harinya karena kondisi keamanan,
dokumen berita acara tersebut ada pada kasubbag program dan data
AWALUDDIN,SH yang malam itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan
Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) serta Sekretaris dan Staf Panwas
Kabupaten Buton ke Polres Buton.
1.3 Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut diatas, maka tidak benar para Teradu
meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut atas
evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan tidak
benar pula bahwa para Teradu tidak memberikan kepastian kepada bakal pasangan
calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena saat itu
secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas dukungan
syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa partai
pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid yang tidak memenuhi syarat kumulatif
20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi syarat,
maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan
Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan calon,
LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU kabupaten
Buton dan tetap memaksa KPU kabupaten Buton menerima pendaftaran tersebut,
bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan saat
pendaftaran dimaksud.
2 Bahwa KPU Kabupaten Buton Meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton sejak hari kamis
tanggal 29 September 2016 Pukul 23.22 WITA, dan berkantor di balai desa kamelanta
kecamatan kapontori kabupaten buton yang di duga ditunjukan oleh pasangan calon bupati
dan wakil bupati A.n Samsu Umar Abdu Samiun dan La Bakry dan masyarakat desa
tersebut mayoritas keluarga pasangan calon A.n Samsu Umar Abdu Samiun.
2.1 Bahwa tidak benar PARA TERADU berkantor di balai Desa Kamelanta dari tanggal 29
Oktober 2016 pada hari Kamis, sementara pada tanggal tersebut PARA TERADU
masih menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Buton
(H. Hamin-Farid Bachmid) di kantor KPU Kabupaten Buton sampai pukul 23.22
WITA, karena gangguan keamanan maka oleh Polres Buton mengevakuasi PARA
TERADU serta Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) dan Sekretaris serta
Staf Panwas Kabupaten Buton, sehingga sisa waktu yang ada, dilakukan pleno pada
pukul 24.00 WITA dengan tidak dapat menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) dan pada pukul 00.01
WITA melakukan Pleno Penutupan Masa perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 di Kantor Polres Buton.
2.2 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Buton Nomor :
39/Kpts/KPU-Kab.026.433532/TAHUN 2016, Tertanggal 24 September 2016 Tentang
Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton tahun 2017. Bahwa Penelitian syarat calon untuk pasangan calon yang
diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilaksanakan mulai dari
tanggal 29 September sampai 5 Oktober 2016, sementara pasca pendaftaran
tanggal 29 September 2016 situasi kantor KPU Kabupaten Buton belum kondusif
keamanannya, sedangkan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton terhadap penelitian syarat calon bagi pasangan calon
yang memenuhi syarat harus dilaksanakan. Pada tanggal 1 Oktober 2016 bertempat
di Balai Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton melakukan
kegiatan penelitian syarat calon untuk pasangan calon Bupati dan wakil Buton yang
juga di hadiri Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt), Sekretaris dan staf
Panwas Kabupaten Buton serta Kejaksaan dan Polres Buton dan LO Pasangan Calon
Samsu Umar Abdu Samiun SH. Dan Drs. La Bakry, M.Si. Kemudian pada tanggal 2
Oktober 2016 PARA TERADU berkantor di KPU Buton. Melalui Ketua KPU Kabupaten
Buton maka memanggil LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.
Hamin-Farid Bachmid) untuk mengembalikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon yang tertinggal di kantor KPU Buton namun LO Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) tidak mau menerima
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon tersebut.
2.3 Bahwa pengunaan Kantor Balai Desa Kamelanta Kecamatan Kapontori Kabupaten
Buton sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Penelitian Syarat Calon bagi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Memenuhi Syarat pada pendaftaran
tanggal 21 -23 September 2016. Adanya gangguan keamanan terhadap kantor KPU
Kabupaten Buton dan para Teradu menyebabkan mereka tidak dapat beraktivitas di
kantor KPU Kabupten Buton karena masa pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati
dan wakil Bupati Buton (H. Hamin- Farid Bachmid) menduduki kantor KPU
Kabupaten Buton pasca pendaftaran sejak tanggal 30 September–1 Oktober
2016.Bahwa tempat pelaksanaan kegiatan Penelitian Syarat Calon bagi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Memenuhi Syarat pada pendaftaran
tanggal 21 – 23 September 2016,di Desa Kamelanta Kecamatan Kapontori Kabupaten
Butontidak ada unsur campur tangan pihak lain, PARA TERADU hanya memandang
bahwa demi berjalan tahapan penelitian syarat calon. Kemudian Kantor Desa
Kamelanta juga masih merupakan wilayah Kabupaten Buton.
3. Bahwa KPU Kabupaten buton juga tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten
Buton dengan No. 03/TM/PILKADA-Buton/X/2016 tertanggal 8 Oktober 2016.
3.1. Bahwa KPU Kabupaten Buton sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf O
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 139 ayat (2), Pasal 140 Ayat (1)
dan (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 18 huruf a dan b.
PERATURAN KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaraan
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 13 tahun 2014, atas rekomendasi dimaksud diatas maka Para Teradu
mengambil langkah-langkah: (a) melakukan kembali pencermatan data atau
dokumen sebagaimana rekomendasi Panwas Kabupaten Buton, serta menggali,
mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan
kejelasan pemahaman laporan pelanggaran Pelanggaran Administrasi Pemilu.(b)
melakukan koordinasi baik lisan maupun tertulis dengan Panwaslu Kabupaten
Buton untuk menyamakan persepsi terkait isi rekomendasi.
3.2. Bahwa terhadap isi rekomendasi Panwas kabupaten Buton setelah KPU Kabupaten
Buton, menempuh langkah – langkah sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor
25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaraan Administrasi Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014, maka pada
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid)
tidak ada unsur yang dapat di rugikan karena proses Tahapan Pendaftaran sudah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, karena Pendaftaran di mulai tanggal 21 – 23
September 2016, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar yakni
mendaftar pada tanggal 22 September 2016 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Samsu Umar Abdu Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si, karena hanya
terdapat satu pasangan calon sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, KPU kabupaten Buton melakukan penundaan
tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017,
sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 37/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penundaan Tahapan Pencalonan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiButon Tahun 2017, serta Keputusan KPU
Kabupaten Buton Nomor 38/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor
: 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017.
3.2 Pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017 selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 27–29 September 2016, khusus
pada hari pertama dan hari kedua tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Nanti
pada hari ketiga, tepatnya pada pukul 20.03 WITA tanggal 29 September 2016 atau
hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
2017, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H.Hamin dan Farid Bachmid
bersama partai pengusung yakni PPP,PartaiGerindra,PDIP dan PKPI datang kekantor
KPU Kabupaten Buton mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017.
3.3 KPU Kabupaten Buton menerima kedatangan Partai Pengusung pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 tersebut, dengan tahapan acara sebagai
berikut:
1) Pukul 20.00 WITA tanggal 29 September 2017, menjemput/menerima
kedatangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017
H.Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta masssa
pendukung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton.
2) Pukul 20.03 WITA pada tanggal yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung
melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekretariat
KPU Kabupaten Buton.
3) Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik
pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan.
4) Seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai
Pengusung serta simpatisan (Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya,
pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton)
5) Penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh
Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM
Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017.
6) TIM Verifikasi melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
7) Hasil penelitian, pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan oleh TIM
Verifikasi, ditemukan fakta sebagai berikut:
1) n Keterangan
Nama Partai
o Jumlah Pemenuhan Syarat Memenuhi Syarat (MS)
Politik
N Kursi Pencalonan atau Tidak Memenuhi
Pengusung
o Syarat (TMS)
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK-Parpol MS
1 PPP 1 B.2.KWK-Parpol MS
B.3.KWK-Parpol MS
B.4.KWK-Parpol MS
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK-Parpol MS
2 Partai Gerindra 1 B.2.KWK-Parpol MS
B.3.KWK-Parpol MS
B.4.KWK-Parpol MS
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK-Parpol MS
3 PDIP 2 B.2.KWK-Parpol MS
B.3.KWK-Parpol MS
B.4.KWK-Parpol MS
B.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut,
ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris
DPK PKPI Kabupaten
Buton yang Sah)
B.1.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut bukan
ditanda tangani oleh
Sekretaris Jenderal DPN
PKPI),sebagaimana
SKMenkum HAM RI
NomorM.HH-19.AH.11.01
Tahun 2015,tentang
Pengesahan Perubahan
Susunan Kepengurusan
4 PKP Indonesia 1 dewan Pimpinan Nasional
Partai Keadilan dan
Persatuan
Indonesia,tertanggal 10
November 2015, serta
Surat Kementerian
Hukum dan HAM RI
Nomor AHU.4.AH.11.01-
84 tentang penegasan
susunan personalia DPN
PKP Indonesia, tanggal 20
September 2016, dan
Surat KPU RI Nomor
58/KPU/IX/2016 tentang
Kepengurusan DPN PKP
Indonesia,tanggal 22
September 2016. Pada
1) n Keterangan
Nama Partai
o Jumlah Pemenuhan Syarat Memenuhi Syarat (MS)
Politik
N Kursi Pencalonan atau Tidak Memenuhi
Pengusung
o Syarat (TMS)
pokoknya menegaskan
bahwa Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal DPN
PKP Indonesia adalah
Isran Noor dan Semual
Samson
B.2.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut,
ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris
DPK PKPI Kabupaten
Buton yang Sah)
B.3.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut,
ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris
DPK PKPI Kabupaten
Buton yang Sah)
B.4.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut,
ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris
DPK PKPI Kabupaten
Buton yang Sah)
3.4 Setelah ditemukan fakta bahwa salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia
tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, maka KPU Kabupaten Buton
meminta keterangan LO bakal pasangan calon mengenai ketidaksesuaian nama
pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP
Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI (form model B.1-KWK
Parpol), dan ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP
Indonesia yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol,B.2-KWK Parpol,B.3-KWK
Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP Indonesia yang
diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal
www.kpu.go.id.LO bakal pasangan calon tersebut memberi keterangan kepada KPU
Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten
Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton
Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP
Indonesia.
3.5 Setelah KPU Kabupaten Buton menerima penjelasan dari LO bakal pasangan calon
tersebut, KPU Kabupaten Buton lalu menjelaskan kembali bahwa jika tetap
mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini, maka sikap
KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut, karena Partai PKP
Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka
15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan “pimpinan partai
politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris
gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan
ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat
pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar
pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai Politik
tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan
dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang
disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui KPU RI.
3.6 Setelah KPU Kabupaten Buton menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas
pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud,
LO bakal pasangan calon tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima
pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya
serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton untuk
mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan
calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah.
3.7 Perdebatan mengenai keabsahan pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton oleh Partai PKP Indonesia terus berlangsung, dan LO, partai
Politik Pengusung, dan massa pendukung pasangan calon tetap bersikukuh agar
KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa
pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan
membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton
akan kami ratakan”.
Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa
pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan
pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan
syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni
Darwin,S.Pt (Anggota Panwas Kabupaten Buton),La Ode Nur Adi Wijaya (Sekretaris
Panwas Kabupaten Buton) serta staf secretariat Panwas Kabupaten Buton yakni La
Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota
Panwas Kabupaten Buton Darwin,S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh
Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin,S.Pt menyatakan
“hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU
Kabupaten Buton untuk memutuskannya”.
3.8 Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia
berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba-tiba LO pasangan
calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan
mengepung meja pendaftaran, memaksa dan menyandera KPU Kabupaten Buton
agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan
dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak
dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk
diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor
KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten
Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu
ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota
KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekitar pukul 23.15 WITA)
aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU
Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil
evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota
Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres Buton sekitar pukul 23.45 WITA.
3.9 Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, KPU Kabupaten Buton
meminta persetujuan Panwas Kabupaten Buton Darwin,S.Pt juga disaksikan oleh
Sekretaris Panwas Kabupaten Buton serta stafnya yakni Zubair, melaksanakan pleno
tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid di kantor Polres Buton. Setelah mendapatkan
persetujuan lisan dari Panwas Kabupaten Buton, maka sisa waktu perpanjangan
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton digunakan untuk
melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton.
a. Selanjutnya, masih ditempat yang sama yakni di kantor Polres Buton, tepatnya
pukul Pukul 24.00 WITA Melaksanakan Pleno Tidak Dapat Menerima Pendaftaran
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H.Hamin-Farid Bachmid. Dan pada
Pukul 00.01 WITA tanggal 30 September 2016 KPU Kabupaten Buton
melaksanakan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017, dengan disaksikan oleh
Panwas Kabupaten Buton Darwin,S.Pt serta Sekretaris Panwas Kabupaten Buton
dan stafnya, yakni Zubair, Berdasarkan uraian fakta-fakta, maka terungkap fakta
sebagai berikut:
1) Bahwa KPUKabupaten Buton telah melaksanakan tahapan perpanjangan masa
pendaftaran pasangan calon yakni pada tanggal 27-29 September 2016,
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 89 ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 9
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
denganPERATURAN KPU Nomor 9 Tahun 2016.
2) Bahwa khusus sisa waktu pelaksanaan perpanjangan pendaftaran pada tanggal
29 September 2016 antara pukul 23.15-24.00 WITA, tidak dapat dilaksanakan
di Kantor KPU Kabupaten Buton akibat ganguan keamanan (LO pasangan
calon, partai politik pengusung serta massa pendukung bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid
membuat gangguan keamanan dengan melakukan tindakan pelemparan,
intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran), oleh
karenanya sisa waktu 45 menit dilanjutkan di kantor Polres Buton dengan
melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid karena alasan tidak
memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, serta melakukan pleno penutupan
perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017.
3) Bahwa pelaksanaan sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada
tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.45-24.00 WITA dan penutupan
perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 dikantor Polres Buton juga diketahui dan disaksikan oleh
Panwas Kabupaten Buton.
b. Bahwa berdasarkan uraian, KPU kabupaten Buton menyatakan :
(1) Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak dapat menindaklanjuti pembukaan kembali
tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 untuk sisa waktu kurang lebih 1 (satu) jam, karena
tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) PERATURAN
KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir
dengan PERATURAN KPU Nomor 9 tahun 2016 telah dilaksanakan pada tangal
27-29 September 2016.
(2) Bahwa partai politik yakni PDIP, PPP, Partai Gerindra, dan Partai PKP Indonesia
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 telah
menggunakan haknya mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
namun tidak memenuhi syarat kumulatif pengajuan calon sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bahwa menyangkut sisa waktu 45 menit pada tanggal 29 September 2016 yang
dinyatakan Panwas Kabupaten Buton hilang dari masa tahapan perpanjangan
pendaftaran pasangan calon, sesungguhnya waktu tersebut tetap digunakan
sebagai bagian pelaksanaan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton, hanya saja pemanfaatan waktu 45 menit tersebut
dilaksanakan di Kantor Polres Buton dalam bentuk Pleno tidak menerima
pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran calon H.Hamin dan Farid
Bachmid, bukan di Kantor KPU Kabupaten Buton melainkan di Kantor Polres
Buton karena alasan gangguan keamanan. Termasuk melaksanakan pleno
penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton tahun 2017 juga dilaksanakan di Kantor Polres Buton.
Selama sisa waktu 45 menit tersebut tidak ada upaya dari LO Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, dan Partai Politik
serta gabungan Partai Politik Pengusung yang menghubungi KPU Kabupaten
Buton untuk memperbaiki dokumen syarat pencalonan yang telah dinyatakan
tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton tersebut.
(4) Bahwa KPU Kabupaten Buton secara hukum tidak dapat dibebankan kewajiban
mengembalikan seluruh dokumen asli pendaftaran pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Buton H.Hamin dan Farid Bachmid, karena faktanya saat proses
pendaftaran berlangsung, KPU Kabupaten Buton setelah menerima dokumen
pendaftaran pencalonan dimaksud, langsung seketika itu bersama tim verifikasi
dan LO pasangan calon memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen
pendaftaran pencalonan, yang hasilnya KPU Kabupaten Buton menyatakan
pendaftaran tersebut tidak dapat diterima, dan selanjutnya KPU Kabupaten
Buton mengembalikan dokumen tersebut dengan alasankarena tidak memenuhi
syarat pendaftaran pencalonan, namun oleh LO pasangan calon menolak
menerima/mengambil dokumen dimaksud, bahkan LO pasangan calon serta
partai pengusung tetap ngotot memaksa KPU Kabupaten Buton menerima
pendaftaran pencalonan termasuk menerima dokumen pencalonan, sampai
pada saat terjadinya gangguan keamanan, anggota KPU Kabupaten Buton
beserta staffsekertariat KPU Kabupaten Buton meninggalkan dan dievakuasi
dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa membawa dokumen dimaksud.
Terkecuali terhadap dokumen yang dimaksud terbatas pada salinan dokumen
pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang tertinggal di kantor
sekretariat KPU Kabupaten Buton dan masih ada hingga saat ini.
Namun demikian, kami tegaskan bahwa terbatas pada salinan dokumen
pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang ditinggalkan oleh LO
dan atau partai pengusung, telah diupayakan pengembaliannya oleh KPU
Kabupaten Buton, sebagaimana pada tanggal 2 Oktober 2016 KPU Kabupaten
Buton telah memanggil LO pasangan calon untuk mengambil salinan dokumen
pendaftaran pencalonan yang tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton,
namun LO pasangan calon tersebut menolak untuk menerima/mengambilnya.
(5) Bahwa KPU Kabupaten Buton juga tidak dapat menindaklanjuti isi rekomendasi
Panwas Kabupaten Buton, karena dalam kajian dugaan pelanggaran oleh
Panwas Kabupaten Buton tidak menuangkan fakta pemeriksaan sesungguhnya,
hal mana dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-
BUTON/X/2016 khusus menyangkut keterangan Teradu V (Bahrudin La Puka)
adalah keterangan yang bersifat diduplikasi berasal dari keterangan Teradu IV
(Burhan). Hal ini dapat dilihat dalam keterangan Teradu V dengan keterangan
Teradu IV memiliki isi keterangan yang sama, padahal terdapat keterangan yang
berbeda antara teradu V dan Teradu IV.
[2.17] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
Surat Panwaslu Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU-
T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan
Data
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
T-2
27 September 2016 perihal Permintaan Data
Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret
2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan
T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU no. 9 Tahun 2012
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
T-4
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu
Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si
Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016
T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan
T-6
Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton
Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang
T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid.
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian
Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati dan
T-9 Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
tanggal 29 September 2016,
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016
Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon
T-11 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor:
39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016
PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran
T-12
Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8
Oktober 2016
Surat Penegasan Kemenkumhan RI tentang Susunan Personalia
T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20
September 2016
SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan
T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015
Tanggal 10 November 2015
Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016
T-15
tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa
Bakti 2016-2021.
T-16 Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal
Kepengurusan DPN PKP Indonesia
Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14
November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan
T-17
Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan
Indonesia
Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016
T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi
Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22
November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi
T-19
antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun
2017
Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU-
PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian
T-20
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Tahun 2017
Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten Buton
T-21
tanggal 25 November 2016
T-22 Putusan Panwas
T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016
Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1
T-23
Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi
T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc
T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd
T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor
T-27 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi
T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU-
T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
T-30
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017
Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan Komisi
T-31
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan
T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor
53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton
T-33 Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016
Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/
2016 tanggal 16 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-
Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016.
Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
T-36
Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016
Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU-
T-37
Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu
T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11
Oktober 2016
Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU-
T-39 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat
Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut
T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11
November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016
tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen
T-41
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang
Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU-
T-42
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016
T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan
Calon,
Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU-
T-44
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan
T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016
tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten
Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas
Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
T-48 B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan
Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah
Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November
2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T-49
(Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n.
Samsu Umar AS., SH
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik
T-50 Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar
Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM
tanggal 14 September 2016
T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016
T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-58 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016
T-59 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki
Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29
T-60
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22
T-61
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29
T-62
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16
T-63
November 2016
T-64 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II
[2.18] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja menetapkan pasangan calon yang tidak
memenuhi syarat salah satu diantaranya, yakni SKCK dan LHKPN serta pernyataan di
depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman
pidana oleh pengadilan sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menetapkan pasangan calon yang
tidak memenuhi syarat salah satu diantaranya, yakni SKCK dan LHKPN serta pernyataan
di depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi
hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon Bupati Buton tahun 2017 (Samsul
Umar Abdul Samiun, SH) yang dimaksud PENGADU tidak memenuhi syarat, PARA
TERADU membantah aduan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 22
September 2016, Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun, SH – Drs. La Bakry, M.Si
mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Buton dengan memasukkan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, yang setelah dilakukan verifikasi
administrasi dinyatakan memenuhi syarat, termasuk SKCK Nomor
SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tertanggal 14 September 2016 yang
dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort
Baubau (Bukti dilampirkan);
Demikian pula halnya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
calon Bupati Buton tahun 2017 (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) yang dimaksud
PENGADU tidak memenuhi syarat, PARA TERADU membantah aduan tersebut, perlu
kami sampaikan bahwa saat pendaftaran tanggal 22 September 2016 yang dimaksud
dengan pemenuhan persyaratan calon untuk LHKPN cukup disampaikan berupa
dokumen Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (Model KPK-B), oleh Calon Bupati
Buton (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) kepada lembaga yang berwenang (KPK), dan
oleh Calon Bupati Buton telah menunjukkan dokumen tersebut tertanggal 19 September
2016 sebagaimana diatur dalam huruf l, Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 (Bukti dilampirkan).
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Suratnya Nomor B-9057/12/11/2016
tanggal 7 November 2016, hal: Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala
Daerah, telah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (perubahan atas Laporan Harta
Kekayaan yang dilaporkan sebelumnya) dengan Formulir Model B3 Tambahan Berita
Negara RI Tanggal 8 November 2016 Nomor 89, atas nama Samsu Umar Samiun, SH
(bukti terlampir).
Menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aduan PENGADU karena
tidak ada dokumen berupa pernyataan di depan media daerah maupun media nasional
jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang-
Undang No. 10 Tahun 2016, PARA TERADU menyampaikan bahwa hal tersebut tidak
perlu dilakukan, karena kewajiban menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada
publik adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling
singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran sebagaimana diatur dalam ketentuan
huruf f1 Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016. Sejauh ini PARA TERADU, selama masa pendaftaran (21 - 29 September 2016),
pengumuman, penelitian persyaratan pencalonan (23 September– 6 Oktober 2016),
penelitian administrasi syarat calon, penelitian faktual syarat calon bahkan sampai
Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016, tidak pernah mendapatkan
tanggapan masyarakat atau masukan dari masyarakat berupa bukti-bukti terkait bahwa
calon Bupati Buton (Samsu Umar Abdul Samiun, SH) dimaksud sedang menjalani pidana
penjara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak masa pendaftaran yaitu dalam
kurun waktu 22 September 2011 s.d. 22 September 2016.
2. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 diduga berlaku tidak
adil/memihak dan tidak memperlakukan sama serta tidak netral antara bakal paslon yang
satu dengan yang lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H.
HAMIN DAN FARID BACHMID) PARA TERADU meninggalkan kantor KPU pukul 23.10 WITA
sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, yakni pada pukul 24.00 WITA.
Selain itu PARA TERADU diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta
menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID
2.1. Bahwa PARA TERADU membantah aduan PENGADU yang menyatakan PARA
TERADU seolah-olah dengan sengaja berlaku tidak adil/memihak dan tidak
memperlakukan sama serta tidak netral antara bakal paslon yang satu dengan yang
lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H. HAMIN DAN
FARID BACHMID) PARA TERADU meninggalkan Kantor KPU pada pukul 23.10 WITA
sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, yakni pada pukul 24.00
WITA. Selain itu PARA TERADU diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan
serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID, karena faktanya PARA TERADU meninggalkan kantor KPU Kabupaten
Buton akibat dievakuasi oleh aparat Kepolisian Resort Buton karena adanya
gangguan keamanan. Dalam proses evakuasi tersebut termasuk penyelenggara yang
lain, yaitu anggota Panwas Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt, Sekretaris Panwas
Kabupaten Buton Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si dan Staf sekretariat, Zubair turut
serta dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton.
Namun demikian, PARA TERADU sebelum dievakuasi oleh aparat kepolisian Polres
Buton telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal
Paslon H. Hamin dan Farid Bachmid yang hasilnya menyatakan tidak dapat
menerima pendaftaran tersebut karena tidak memenuhi syarat kumulatif
pencalonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016.
2.2. Bahwa kami akan menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 29 September
2016 saat pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Hamin
dan Farid Bachmid pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2017, yakni:
Pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid
Bachmid serta partai pengusung, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor
KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU
Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang
telah disiapkan oleh sekertariat KPU Kabupaten Buton.
Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusul
mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial
penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta
simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa
serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton.
Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke
Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017.
Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan,
maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan
Panwaslih Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt beserta Sekretaris Panwaslih Kabupaten
Buton, Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si) melakukan verifikasi syarat pencalonan
pasangan H. Hamin dan Farid Bachmid. Sedangkan, Khusus anggota Panwaslih
Kabupaten Buton yang lain, La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP tidak hadir
melakukan pengawasan saat pendaftaran pasangan calon tersebut karena sedang
berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana.
Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dukungan partai politik yakni
Partai Gerindra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat melakukan verifikasi dukungan partai
politik tersebut, ditemukan fakta yakni khusus salah satu partai pengusul yakni
PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana
terdapat tidak sesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama
Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum
dan HAM RI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1-
KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris
Jenderal TAKUDAENG PARAWANSA, dan ketidak sesuaian nama pengurus (Ketua
dan Sekretaris) DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang diterima oleh KPU
Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id yakni
Ketua NGKAABA HAMID dan Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di
form B-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan
nama pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yakni Ketua HASMAN dan
Sekretaris RUSLAN AZAALI.
Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal
pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan memberi
keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan
bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama
pengurus DPK Partai PKP Indonesia Kabupaten Buton, karena hal tersebut
merupakan masalah internal partai PKP Indonesia.
Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan
Sekretaris partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik
sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35
dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, yang pada
pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan
kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan
yang terdaftar pada kementerian Hukum dan HAM RI yan telah disampaikan
kepada KPU RI, yang oleh KPU RI akan segera diupload dalam website KPU RI
sehingga dapat digunakan sebagai acuan kepengurusan partai politik yang sah oleh
KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Diluar dari pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa berkas pendaftaran pencalonan
tersebut menyangkut dokumen pencalonan oleh PKPI karena bukan ditanda tangani
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah, maka sesuai ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
dinyatakan tidak sah, sehingga pendaftarannya tidak dapat diterima karena
sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016
menyatakan “jika partai pengusul secara kumulatif tidak memenuhi syarat, maka
pendaftarannya dinyatakan tidak dapat diterima”
Setelah KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) menyatakan tetap tidak dapat
menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati dimaksud karena khusus dokumen pencalonan dari PKP Indonesia tidak sah
yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat yakni Partai Gerindra,
PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam belas persen), lalu LO
bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan tetap memaksa
KPU Kabupaten Buton menerima pencaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan
sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU
Kabupaten Buton serta mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa
dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi
syarat dan sah.
Karena tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Buton (PARA
TERADU), LO pasangan calon tetap mendebat PARA TERADU bersikukuh agar KPU
Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa
pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan
membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton
akan kami ratakan”.
Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa
pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan
pendaftaran pasangan calon tersebut tidka dapat diterima. Perdebatan panjang dan
syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni
Darwin, S.Pt, sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf
sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU
Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton
Darwin, S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang
tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin, S.Pt menyatakan “hal tersebut karena
merupakan teknis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk
memutuskannya”.
Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia
berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon,
partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung
meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan
menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun,
karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali
dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan
calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton
mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta
menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda
pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU
Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul 23.10 WITA)
aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU
Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton
untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU
Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres
Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, sekretaris KPU
Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa,
mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu
Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, PARA TERADU melalui
TERADU V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt untuk
berkoordinasi dengan ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Buton yang lain, La
Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa
15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan
pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan
pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 di Kantor Polres Buton? Oleh Darwin, S.Pt setelah
berkoordinasi dengan La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP menyampaikan
secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di
kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid
secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton
dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan
syarat pencalonan dukungan PKPI.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) disaksikan oleh Darwin, S.Pt,
Sekretaris Panwaslu Kabupaten Buton, Laode Nur Adi Wijaya, S.Pi., M.Si dan staf
sekretariat Panwaslu, Zubair melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan
pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid
dan pada pukul 24.00 WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor
Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran
pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan
masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017
nanti ditanda tangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita
acara tersebut ada pada kasubag program dan data AWALUDDIN, SH yang malam
itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan Panwaslih Kabupaten Buton ke
Polres Buton.
2.3. Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut di atas, maka tidak benar PARA
TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut
atas evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan
tidak benar pula bahwa PARA TERADU tidak memberikan kepastian kepada bakal
pasangan calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena
saat itu secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas
dukungan syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa
partai pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat
kumulatif 20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi
syarat, maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan
calon, LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU
Kabupaten Buton dan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran
tersebut, bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan
saat pendaftaran dimaksud.
2.4. Bahwa tidak benar aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu telah
memperlakukan secara tidak adil Bakal Paslon atas nama H.Hamin dan Farid
Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan bakal paslon mulai pukul
23.15 WITA s/d pukul 24.00 WITA, karena PARA TERADU meninggalkan lokasi
pendaftaran akibat adanya evakuasi dari aparat keamanan karena gangguan
keamanan.
2.5. Bahwa perlu para Teradu sampaikan yakni pada tanggal 29 september 2016, saat
menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid, telah melakukan
prosesi penerimaan pendaftaran pasangan calon H. Hamin – Farid Bachmid, mulai
dari proses penjemputan, registrasi, sampai melakukan verifikasi syarat pencalonan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016, yang hasil verifikasinya adalah salah satu partai pengusung
yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat dukungan partai, sehingga berimbas
pada tidak terpenuhinya syarat dukungan kumulatif 20 % (dua puluh persen).
Hanya saja paslon H. Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon, Partai Pengusung
maupun simpatisan lah yang tidak mau menerima hasil verifikasi syarat dukungan
pencalonan tersebut dan memaksakan penerimaan pendaftaran pasangan calon H.
Hamin – Farid Bachmid oleh KPU Kabupaten Buton meskipun syarat pencalonan
tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016.
Bahwa khusus kejadian pada pukul 23.15 WITA – 24.00 WITA PARA TERADU
meninggalkan lokasi pendaftaran (Kantor KPU kabupaten Buton) karena adanya
tindakan evakuasi dari aparat kepolisian Polres Buton akibat adanya gangguan
keamanan oleh massa simpatisan paslon dalam bentuk adanya tindakan
pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran
dengan tujuan membuat gangguan keamanan.
Tujuan gangguan kemanan yang dilakukan oleh LO Paslon, Partai Pengusung
maupun simpatisan lah adalah agar paslon dimungkingkan mendapatkan
perpanjangan waktu pendaftaran sehingga dapat memperbaiki dukungan syarat
pencalonan khusus menyangkut dukungan PKP Indonesia. Namun, kami kami
tegaskan bahwa PARA TERADU telah melaksanakan proses masa perpanjangan
pendaftaran (menyambut paslon/LO paslon/Partai Pengusung, serta melakukan
verifikasi syarat dukungan pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016).
Artinya seluruh tahapan pendaftaran pencalonan dan masa perpanjangan
pendaftaran pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan PARA TERADU memberikan perlakuan yang adil
terhadap semua pendaftar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017, baik kepada pendaftar pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry
maupun terhadap H. Hamin – Farid Bachmid, hanya saja sisa waktu pendaftaran
sekitar 30 menit tidak terpenuhi akibat adanya kekacauan keamanan yang
dilakukan oleh tim/simpatisan pendukung paslon itu sendiri.
Sedangkan khusus saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La
Bakry, PARA TERADU tidak meninggalkan tempat pendaftaran, karena saat itu
keadaan pendaftaran berjalan aman, dilakukan pada siang hari dan tidak ada
gangguan keamanan dari pihak manapun, berbeda dengan keadaan saat
pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid, hal mana terdapat
kekacauan yang mengarah pada gangguan keamanan akibat dari sikap Pasangan
Calon H.Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon dan partai pengusung yang tidak mau
menerima hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan memaksakan
penerimaan pencalonannya kepada KPU Kabupaten Buton.
2.6. Menurut PARA TERADU, justeru Ketua Panwasli Kabupaten Buton, La Saluru,
S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP yang telah berbuat tidak adil kepada pasangan
calon H.Hamin – Farid Bachmid dengan cara telah dengan sengaja tidak hadir dan
meninggalkan pasar wajo (berada di Bali) saat pendaftaran pasangan calon
H.Hamin – Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016, padahal La Saluru,
S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP hadir dan melakukan pengawasan saat pendaftaran
pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry pada tanggal 22 September 2016.
Padahal sudah menjadi kewajiban Panwaslih Kabupaten Buton (termasuk La
Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP) untuk hadir dan melakukan pengawasan
pada tahapan pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada
serta Perbawaslu 5 Tahun 2015, kecuali ketidak hadiran tersebut karena alasan
yang patut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.7. Tidak benar aduan PARA PENGADU bahwa PARA TERADU, diduga dengan sengaja
menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari
H. HAMIN DAN FARID BACHMID.
Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menahan dan menggelapkan
serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID yang tidak memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016.
Bahwa PARA TERADU, telah melakukan upaya maksimal pada malam tanggal 29
September 2016 untuk mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan
syarat calon H. HAMIN DAN FARID BACHMID, tetapi Pasangan calon, LO, gabungan
partai politik Pengusul, dan simpatisan tidak menerima dokumen dimaksud bahkan
memaksa, mengintimidasi PARA TERADU agar menerima dan menyatakan sah
seluruh dokumen pendaftaran H. HAMIN DAN FARID BACHMID. Perdebatan
tersebut menimbulkan gangguan keamanan yang oleh aparat Kepolisian dilakukan
evakuasi PARA TERADU dan anggota Panwasli Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt.
Bahwa saat proses evakuasi dilakukan PARA TERADU dan Darwin, S.Pt
meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton menuju Kantor Polres Buton dengan
meninggalkan dokumen pendaftara H. Hamin – Farid Bachmid di Meja Pendaftaran,
tidak dibawa serta dalam evakuasi. Hal ini disebabkan karena dokumen
pendaftaran H. Hamin – Farid Bachmid belum sepenuhnya masuk dan menjadi
dokumen resmi dalam penguasaan KPU Kabupaten Buton. Dokumen resmi yang
menjadi penguasaan dan tanggung jawab KPU Kabupaten Buton adalah dokumen
yang telah resmi diterbitkan Tanda Terima (Model T.T.1-KWK) sesuai ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Hal
mana dokumen yang telah terbit Model T.T.1-KWK adalah dokumen pendaftaran
yang memenuhi syarat termasuk syarat kumulatif persyaratan pencalonan dan
syarat calon.
Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016 saat proses evakuasi, dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon H. Hamin – Farid Bachmid tidak dalam
penguasaan PARA TERADU, dokumen tersebut masih ada di meja pendaftaran dan
tidak ada satu pun staf sekretariat di Kantor KPU Kabupaten Buton (telah
dievakuasi terlebih dahulu), yang ada hanyalah Bakal Pasangan Calon H. Hamin
dan Farid Bachmid, LO, Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan massa simpatisan.
Tidak benar PARA TERADU menahan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN
DAN FARID BACHMID, tidak benar PARA TERADU menggelapkan dokumen syarat
pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, dan tidak benar pula PARA
TERADU menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID. Upaya pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN
FARID BACHMID telah dilakukan upaya beberapa kali, yang pertama pada malam
tanggal 29 September 2016, tetapi tidak di terima H. HAMIN DAN FARID BACHMID,
LO, para Pimpinan Partai Politik pengusul, dan massa simpatisan.
Upaya kedua pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2016, tetapi kembali di tolak oleh LO
pasangan calon
Upaya ketiga pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2016, tetapi kembali di tolak oleh LO
Pasangan calo, dan para Pimpinan Partai Politik Pengusul.
Hal yang sama juga terjadi pada pendaftaran H. HAMIN DAN FARID BACHMID
pasca Putusan Panwasli Kabupaten Buton pada tanggal 16 November 2016.
Dokumen syarat pencalonan formulir model B1-KWK Parpol yang digunakan sama
persis dengan dokumen yang digunakan pada pendaftaran tanggal 29 September
2016, sehingga PARA TERADU tetap pada kesimpulan semula bahwa dokumen
tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang mengakibatkan tidak
terpenuhi syarat kumulatif minimal dukungan, yaitu 20 % dari 25 buah kursi di
DPRD Kabupaten Buton (Karena syarat kumulatif dukungan H. HAMIN DAN FARID
BACHMID hanya mencapai 16 % setara 4 buah kursi). Selanjutnya pada
pendaftaran tanggal 16 November 2016 dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN
DAN FARID BACHMID dikembalikan kepada H. HAMIN DAN FARID BACHMID, LO,
dan Pimpinan Partai Politik Pengusul kembali menolak menerima dokumen syarat
pencalonannya tersebut.
Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016, setelah KPU Kabupaten Buton
(PARA TERADU) menyatakan berkas dukungan pencalonan H.Hamin – Farid
Bachmid tidak memenuhi syarat kumulatif (dukungan PKP Indonesia tidak
memenuhi syarat), maka PARA TERADU menolak menerima berkas pencalonan
dimaksud dan menyerahkan kembali kepada pasangan calon, hanya saja paslon,
LO Paslon maupun Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran tersebut dan
tetap memaksakan kepada PARA TERADU untuk menerima pencalonannya hingga
terjadi perdebatan panjang dan berujung pada adanya gangguan keamanan lalu
akhirnya PARA TERADU bersama Darwin, S.Pt dievakuasi oleh aparat kepolisian
resort buton.
Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum (common knowledge), terhadap sisa
waktu ± 30 (tiga puluh menit) tidak mungkin paslon H.Hamin – Farid Bachmid
melakukan perbaikan dukungan B.1-KWK PKP Indonesia untuk ditanda tangani
oleh Sekretaris Umum, hal tersebut juga disampaikan oleh Darwin, S.Pt saat
mempersilahkan PARA TERADU untuk melakukan pleno tidak menerima
pendaftaran pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid di Polres Buton.
Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum pelaksanaan sidang kode etik ini, Panwaslih
Kabupaten Buton telah membuat putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Buton Nomor: 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tanggal 07 November 2016
yang salah satu isi putusannya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton
untuk membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran. Setelah melalui
Konsultasi secara berjenjang baik ke KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Rapat Koordinasi dengan Panwas Kabupaten Buton, maka diperoleh kesepakatan
untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari dengan diawali
sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan ditetapkan perpanjangan pendaftaran
dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 November 2016 dan sosialisasi tanggal 11 s.d.
13 November 2016.
Bahwa pada tanggal 16 November 2016 masa perpanjangan pendaftaran pasca
Putusan Panwas Kabupaten Buton, dan pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid
kembali mendaftarkan dirinya dengan salah satu partai pengusung adalah PKP
Indonesia. Namun, saat pendaftaran tersebut dokumen syarat pencalonan oleh PKP
Indonesia tetap pada dokumen syarat pencalonan yang diajukan pada tanggal 29
September 2016 sehingga oleh KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran
pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid tidak dapat diterima.
Artinya, jangankan tanggal 29 September 2016, bahkan sampai dengan tanggal 16
November 2016 dokumen syarat dukungan pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid
oleh PKP Indonesia (B.1-KWK) juga tidak dapat diperbaiki. Dengan demikian aduan
PARA PENGADU yang menyatakan bahwa akibat tidak dikembalikannya dokumen
pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016 berakibat
pada tidak dapat diperbaikinya dokumen syarat pencalonan dimaksud adalah tidak
benar, karena bahkan hingga tanggal 16 November 2016 dokumen syarat
pencalonan oleh PKP Indonesia juga tetap pada dokumen sebelumnya/tidak dapat
diperbaiki, apalagi mengharapkan adanya perbaikan pada tanggal 29 September
2016.
3. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 diduga membuat berita
acara palsu perihal Pengembalian berkas yang isinya terdapat suatu kebohongan yang
jelas tidak memenuhi syarat formil dan materil
3.1. Bahwa terhadap aduan ini, kami menyampaikan benar bahwa KPU Kabupaten
Buton telah membuat Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017
No.:37/BA/KPU.Kab.026.433532/IX/2016 yang terbit tanggal 29 September 2016,
yang isinya menunjukkan kebenaran atas dokumen syarat pencalonan dari H.
HAMIN DAN FARID BACHMID, namun ditanda tangani nanti pada tanggal 30
September 2016, karena akibat adanya gangguan keamanan pada malam tanggal
29 September 2016 yang mengakibatkan tidak dapat ditanda tangani malam itu.
Jadi tidak benar jika isinya palsu.
3.2. Bahwa berita acara tersebut menjelaskan bahwa telah ada kegiatan verifikasi syarat
pencalonan yang hasilnya adalah dukungan pencalonan PKP Indonesia untuk
pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat, sehingga sesuai
ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
9 Tahun 2016, pencalonannya haruslah dinyatakan tidak diterima, dikembalikan
berkas pencalonannya dan dituangkan dalam berita acara pengembalian dokumen
pendaftaran.
3.3. Berita acara tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan, atas sikap tidak
diterimanya pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan oleh Pasal 38
ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 Tahun 2016.
Artinya dalam keadaan normal, jika partai pengusul secara kumulatif tidak
terpenuhi maka setelah pencalonannya dinyatakan tidak diterima harus dituangkan
dalam berita acara dan dokumennya syarat pencalonan dan syarat calon
dikembalikan, sedangkan dalam kasus pendaftaran H.Hamin – Farid Bachmid
keadaanya tidak normal, yakni paslon, LO Paslon, Partai Pengusul menolak berkas
pendaftaran dikembalikan dan memaksa diterima pendaftarannya meskipun tidak
sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9
tahun 2016, serta tidak memberikan kesempatan kepada PARA TERADU untuk
membuat berita acara tidak diterima pendaftaran pencalonan tersebut.
4. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kab. Buton sebagai Hasil dari sengketa administrasi dan Para TERADU menetapkan
seseorang yang statusnya TERSANGKA oleh KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun
2017
4.1. Bahwa Para teradu membantah dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu Kab. Buton dan menetapkan seseorang yang statusnya TERSANGKA oleh
KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun 2017.
4.2. Bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib menaati Huruf b1 Pasal 10
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “melaksanakan dengan segera rekomendasi
dan/atau putusan bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”.
Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Buton dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Ketentuan : 1) Pasal
10 ayat (3) huruf o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, 2) Pasal 140 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 18 huruf a dan b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014. KPU Kabupaten Buton telah melakukan
kembali pencermatan data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Panwas
Kabupaten Buton, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai
pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
Administrasi Pemilu.
Melakukan koordinasi baik lisan maupun tertulis dengan Panwas Kabupaten Buton
untuk menyamakan persepsi terkait isi rekomendasi serta meminta penjelasan
maksud rekomendasinya. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Undangan Nomor
132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal Rapat
Koordinasi serta Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-
Kab.026.433532/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal Penjelasan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton. Atas koordinasi dengan Panwas
Kabupaten Buton sebagaimana Jawaban Surat Panwas Kabupaten Buton yang
ditulis di Kendari (Bukan ditulis di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buton)
tertanggal 12 Oktober 2016 Nomor 113/Bawaslu-Prov.SG.02/PM.02/X/2016.
Bahwa hasil pencermatan dokumen, penggalian informasi untuk kepentingan
kejelasan pemahaman terkait rekomendasi panwaslu Kabupaten Buton, sebagai
berikut:
Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Tahapan Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 pada tanggal 21–23 September
2016. Hingga batas waktu pendaftaran tersebut, hanya 1 (satu) pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yakni
Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diusung oleh
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem,
Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan
Bintang, dan telah dibuatkan tanda terima pendaftaran calon yang memenuhi
syarat oleh KPU Kabupaten Buton dengan model TT.1-KWK, serta Surat Pengantar
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika
yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buton.
Oleh karena dalam waktu pendaftaran tanggal 21–23 September 2016, hanya
terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat
pendaftaran, sedangkan masih terdapat beberapa partai politik yakni Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Gerindra, Partai Persatuan
pembangunan dan PKP Indonesia yang secara kumulatif dapat mengusung calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
89 ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PERATURAN KPU RI Nomor 9 Tahun 2016, KPU
Kabupaten Buton melakukan Penundaan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Buton Nomor 37/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang
Penundaan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017, serta Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 38/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/2016
Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, yang pokoknya isi
keputusannya sebagai berikut:
a. Menetapkan Penundaan Tahapan
b. Menetapkan kembali jadwal masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran tanggal
24 -26 September 2016.
c. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 September 2016.
d. Pengumuman dokumen syarat pasangan calon dilaman KPU untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat masa perpanjangan pendaftaran tanggal
29 September –5 Oktober 2016.
e. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan masa perpanjangan pendaftaran
tanggal 3–4 Oktober 2016.
f. Penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai
politik dan gabungan partai politik masa perpanjangan pendaftaran tanggal 27-
29 September 2016.
Pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 27–29 September 2016,
khusus pada hari pertama dan hari kedua tidak ada pasangan calon yang
mendaftar. Nanti pada hari ketiga, tepatnya pada pukul 20.03 WITA tanggal 29
September 2016 atau hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton 2017, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H.
Hamin dan Farid Bachmid bersama partai pengusung yakni PPP, Partai Gerindra,
PDIP dan PKPI datang ke kantor KPU Kabupaten Buton mendaftar sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
KPU Kabupaten Buton menerima kedatangan Partai Pengusung pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 tersebut, dengan tahapan acara
sebagai berikut:
8) Pukul 20.00 WITA tanggal 29 September 2017, Menjemput/menerima
kedatangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017
H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta masssa
pendukung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton.
9) Pukul 20.03 WITA pada tanggal yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai
pengusung melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh
sekertariat KPU Kabupaten Buton.
10) Setelah melakukan registerasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik
pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan.
11) Seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai
Pengusung serta simpatisan (Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya,
pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton)
12) Penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang
diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke
Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017.
13) TIM Verifikasi melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
14) Hasil penelitian, pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan oleh TIM
Verifikasi, ditemukan fakta sebagai berikut:
Nama
Pemenuhan Keterangan
Partai Jumlah
No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Politik Kursi
Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS)
Pengusung
1 PPP 1 B.KWK-Parpol MS
Nama
Pemenuhan Keterangan
Partai Jumlah
No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Politik Kursi
Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS)
Pengusung
B.1.KWK- MS
Parpol
B.2.KWK- MS
Parpol
B.3.KWK- MS
Parpol
B.4.KWK- MS
Parpol
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK- MS
Parpol
B.2.KWK- MS
Partai
2 1 Parpol
Gerindra
B.3.KWK- MS
Parpol
B.4.KWK- MS
Parpol
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK- MS
Parpol
B.2.KWK- MS
3 PDIP 2 Parpol
B.3.KWK- MS
Parpol
B.4.KWK- MS
Parpol
B.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir
tersebut, ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPK
PKPI Kabupaten Buton yang Sah)
B.1.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir
Parpol tersebut bukan ditanda tangani
oleh Sekretaris Jenderal DPN
PKPI), sebagaimana SK Menkum
HAM RI Nomor M.HH-19.AH.11.01
Tahun 2015, tentang Pengesahan
PKP Perubahan Susunan
4 1
Indonesia Kepengurusan dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia, tertanggal
10 November 2015, serta Surat
Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor AHU.4.AH.11.01-84
tentang penegasan susunan
personalia DPN PKP Indonesia,
tanggal 20 September 2016, dan
Surat KPU RI Nomor
58/KPU/IX/2016 tentang
Nama
Pemenuhan Keterangan
Partai Jumlah
No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Politik Kursi
Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS)
Pengusung
Kepengurusan DPN PKP
Indonesia, tanggal 22 September
2016. Pada pokoknya
menegaskan bahwa Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal DPN PKP
Indonesia adalah Isran Noor dan
Semuel Samson
B.2.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir
Parpol tersebut, ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPK
PKPI Kabupaten Buton yang Sah)
B.3.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir
Parpol tersebut, ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPK
PKPI Kabupaten Buton yang Sah)
B.4.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir
Parpol tersebut, ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPK
PKPI Kabupaten Buton yang Sah)
15) Setelah ditemukan fakta bahwa salah satu partai pengusung yakni PKP
Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid,
maka KPU Kabupaten Buton meminta keterangan LO bakal pasangan calon
mengenai ketidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini
nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM RI (form model B.1-KWK Parpol), dan
ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP
Indonesia yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-
KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP
Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU
RI melalui portal www.kpu.go.id.
LO bakal pasangan calon tersebut memberi keterangan kepada KPU
Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU
Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama
pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan
masalah internal partai PKP Indonesia.
16) Setelah KPU Kabupaten Buton menerima penjelasan dari LO bakal pasangan
calon tersebut, KPU Kabupaten Buton lalu menjelaskan kembali bahwa jika
tetap mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini,
maka sikap KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut,
karena Partai PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang
menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik
atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai
tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal
35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016,
yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat
yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar
pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen
persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat
kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat
melalui KPU RI.
17) Setelah KPU Kabupaten Buton menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas
pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
dimaksud, LO bakal pasangan calon tetap memaksa KPU Kabupaten Buton
menerima pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen
pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten
Buton untuk mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen
pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat
dan sah.
18) Perdebatan mengenai keabsahan pendaftaran pencalonan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton oleh Partai PKP Indonesia terus berlangsung,
dan LO, partai Politik Pengusung, dan massa pendukung pasangan calon tetap
bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut,
bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU
Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan
Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten
Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”.
Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan
massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni
menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima.
Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas
Kabupaten Buton yakni Darwin, S.Pt (Anggota Panwas Kabupaten Buton), La
Ode Nur Adi Wijaya (Sekretaris Panwas Kabupaten Buton) serta staf sekretariat
Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten
Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin,
S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang
tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin, S.Pt menyatakan “hal tersebut
karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten
Buton untuk memutuskannya”.
19) Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP
Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba-
tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung
merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa dan
menyandera KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima
pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena
KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali
dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO
pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU
Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten
Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat
lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak
“bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu
(sekitar pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan
evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas
Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton.
Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai
di kantor Polres Buton sekitar pukul 23.45 WITA.
20) Setibanya di kantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, KPU Kabupaten
Buton meminta persetujuan Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt juga
disaksikan oleh Sekretaris Panwas Kabupaten Buton serta stafnya yakni
Zubair, melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian
berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid di kantor
Polres Buton. Setelah mendapatkan persetujuan lisan dari Panwas Kabupaten
Buton, maka sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor
Polres Buton.
21) Selanjutnya, masih ditempat yang sama yakni di kantor Polres Buton, tepatnya
pukul 00.01 WITA tanggal 30 September 2016 KPU Kabupaten Buton dengan
disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt serta Sekretaris
Panwas Kabupaten Buton dan stafnya, yakni Zubair, melaksanakan pleno
penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017.
Berdasarkan fakta, maka:
1) Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan tahapan perpanjangan masa
pendaftaran pasangan calon yakni pada tanggal 27-29 September 2016,
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016.
2) Bahwa khusus sisa waktu pelaksanaan perpanjangan pendaftaran pada tanggal
29 September 2016 antara pukul 23.15-24.00 WITA, tidak dapat dilaksanakan
di Kantor KPU Kabupaten Buton akibat ganguan keamanan (LO pasangan
calon, partai politik pengusung serta massa pendukung bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid
membuat gangguan keamanan dengan melakukan tindakan pelemparan,
intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran), oleh
karenanya sisa waktu 45 menit dilanjutkan di kantor Polres Buton dengan
melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen
pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid karena alasan tidak
memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, serta melakukan pleno penutupan
perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017.
3) Bahwa pelaksanaan sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada
tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.45-24.00 WITA dan penutupan
perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 di kantor Polres Buton juga diketahui dan disaksikan oleh
Panwas Kabupaten Buton.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, KPU kabupaten Buton menyatakan:
(6) Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak dapat menindaklanjuti pembukaan kembali
tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 untuk sisa waktu kurang lebih 1 (satu) jam, karena
tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2016 telah dilaksanakan pada tangal 27-29
September 2016.
(7) Bahwa partai politik yakni PDIP, PPP, Partai Gerindra, dan Partai PKP Indonesia
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 telah
menggunakan haknya mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
namun tidak memenuhi syarat kumulatif pengajuan calon sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8) Bahwa menyangkut sisa waktu 45 menit pada tanggal 29 September 2016 yang
dinyatakan Panwas Kabupaten Buton hilang dari masa tahapan perpanjangan
pendaftaran pasangan calon, sesungguhnya waktu tersebut tetap digunakan
sebagai bagian pelaksanaan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton, hanya saja pemanfaatan waktu 45 menit tersebut
dilaksanakan di Kantor Polres Buton dalam bentuk Pleno tidak menerima
pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran calon H. Hamin dan Farid
Bachmid, bukan di Kantor KPU Kabupaten Buton melainkan di Kantor Polres
Buton karena alasan gangguan keamanan. Termasuk melaksanakan pleno
penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton tahun 2017 juga dilaksanakan di Kantor Polres Buton.
Selama sisa waktu 45 menit tersebut tidak ada upaya dari LO Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, dan Partai Politik
serta gabungan Partai Politik Pengusung yang menghubungi KPU Kabupaten
Buton untuk memperbaiki dokumen syarat pencalonan yang telah dinyatakan
tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton tersebut.
(9) Bahwa KPU Kabupaten Buton secara hukum tidak dapat dibebankan kewajiban
mengembalikan seluruh dokumen asli pendaftaran pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, karena faktanya saat proses
pendaftaran berlangsung, KPU Kabupaten Buton setelah menerima dokumen
pendaftaran pencalonan dimaksud, langsung seketika itu bersama tim verifikasi
dan LO pasangan calon memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen
pendaftaran pencalonan, yang hasilnya KPU Kabupaten Buton menyatakan
pendaftaran tersebut tidak dapat diterima, dan selanjutnya KPU Kabupaten
Buton mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan karena tidak
memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, namun oleh LO pasangan calon
menolak menerima/mengambil dokumen dimaksud, bahkan LO pasangan calon
serta partai pengusul tetap ngotot memaksa KPU Kabupaten Buton menerima
pendaftaran pencalonan termasuk menerima dokumen pencalonan, sampai
pada saat terjadinya gangguan keamanan, anggota KPU Kabupaten Buton
beserta staff sekertariat KPU Kabupaten Buton meninggalkan dan di evakuasi
dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa membawa dokumen dimaksud.
Terkecuali terhadap dokumen yang dimaksud terbatas pada salinan dokumen
pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang tertinggal di kantor
sekretariat KPU Kabupaten Buton dan masih ada hingga saat ini.
Namun demikian, kami tegaskan bahwa terbatas pada salinan dokumen
pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang ditinggalkan oleh LO
dan atau partai pengusung, telah diupayakan pengembaliannya oleh KPU
Kabupaten Buton, sebagaimana pada tanggal 2 Oktober 2016 KPU Kabupaten
Buton telah memanggil LO pasangan calon untuk mengambil salinan dokumen
pendaftaran pencalonan yang tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton,
namun LO pasangan calon tersebut menolak untuk menerima/mengambilnya,
termasuk upaya yang dilakukan dengan mengundang para Pimpinan Partai
Politik Pengusul, LO dan Panwas Kabupaten pada tanggal 18 Oktober 2016,
untuk mengembalikan dokumen pendaftaran yang ditinggalkan pada tanggal 29
September 2016 di Kantor KPU Kabupaten Buton, namun kembali ditolak.
Begitupun dengan dokumen pendaftaran pada tanggal 14 November 2016, saat
dikembalikan oleh KPU Kabupaten Buton, LO, para pimpinan partai politik
pengusul menolak menerima dokumen pendaftaran tersebut.
Bahwa KPU Kabupaten Buton juga tidak dapat menindaklanjuti isi rekomendasi
Panwas Kabupaten Buton, karena dalam kajian dugaan pelanggaran oleh
Panwas Kabupaten Buton tidak menuangkan fakta pemeriksaan sesungguhnya,
hal mana dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor: 03/TM/PILKADA-
BUTON/X/2016 khusus menyangkut keterangan terlapor IV (Bahrudin La
Puka) adalah keterangan yang bersifat di duplikasi berasal dari keterangan
terlapor V (Burhan). Hal ini dapat dilihat dalam keterangan terlapor IV dengan
keterangan terlapor V (lihat hal: 35-38 sama dengan hal 38-41) memiliki isi
keterangan yang sama, padahal terdapat keterangan yang berbeda antara
terlapor IV dan Terlapor V.
1.3 Bahwa Para Teradu membantah dengan sengaja menetapkan calon yang telah
ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal
164 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal calon
Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan
menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi
Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
1.4 Bahwa Para Teradu berdasarkan ketentuan di atas, berpendapat selama Calon
Bupati Buton (Samsu Umar Abdul Samiun, SH) masih dalam status tersangka dan
Putusannya belum ingkra, maka yang bersangkutan dinyatakan masih memenuhi
syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Buton Tahun 2017. Bahkan dalam
Pasal 164 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Dalam hal calon
Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan
menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik
menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat
itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil
Walikota.
[2.19]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
Surat Panwaslu Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU-
T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan
Data
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
T-2
27 September 2016 perihal Permintaan Data
Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret
2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan
T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
T-4
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu
Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si
Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016
T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU-
T-6
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan
Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton
Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang
T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid.
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian
Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati
T-9 dan Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
tanggal 29 September 2016,
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016
Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
T-11 Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor:
39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016
PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran
T-12
Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8
Oktober 2016
Surat Penegasan Kemenkumhan RI tentang Susunan Personalia
T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20
September 2016
SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan
T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015
Tanggal 10 November 2015
Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016
T-15
tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa
Bakti 2016-2021.
Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal
T-16
Kepengurusan DPN PKP Indonesia
Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14
November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan
T-17
Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan
Indonesia
Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016
T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi
Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22
November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi
T-19
antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun
2017
Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU-
PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian
T-20
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Tahun 2017
Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten
T-21
Buton tanggal 25 November 2016
T-22 Putusan Panwas
T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016
Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1
T-23
Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi
T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc
T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd
T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU-
T-27 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor
43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi
T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU-
T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi
T-30 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/
Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan
T-31
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan
T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan
Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Nomor 53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton
Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas
T-33
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016
Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/
2016 tanggal 16 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-
Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016.
Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas
T-36 Kabupaten Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9
November 2016
Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU-
T-37
Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu
T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11
Oktober 2016
Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU-
T-39 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat
Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut
T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11
November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016
tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen
T-41
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang
Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU-
T-42
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016
T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan
Calon,
Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU-
T-44
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan
T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016
tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten
Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas
Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
T-48 B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan
Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah
Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November
2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T-49
(Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n.
Samsu Umar AS., SH
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar
T-50
Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM
tanggal 14 September 2016
T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016
T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-58 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016
T-59 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016
T-60 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki
Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29
T-61
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22
T-62
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29
T-63
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16
T-64
November 2016
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU III
[2.20] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PARA TERADU pada tanggal 29 September pukul 21.00 WITA tim verifikasi
Komisioner KPU Kab. Buton melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Paslon Bupati H.
Hamin – Farid Bachmid dengan partai pengusung pasangan calon adalah PDIP, GERINDRA,
PPP DAN PKPI.
1.1 Bahwa pada pendaftaran tanggal 21-23 September 2016, hanya terdapat satu (1)
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang mendaftar, jika sampai pada
akhir masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) masa pendaftaran calon, maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 89 Ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 12 Tahun 2015,
dilakukan perpanjangan selama 3 hari. Olehnya itu maka di buka lagi masa
perpanjangan pada tanggal 27-29 September 2016. Sejak di mulai pendaftaran pada
tanggal 27-28 September 2016 tidak ada pasangag calon yang mendaftar, Nanti pada
tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid serta partai
pengusung GERINDRA, PPP,PDIP dan PKPI, LO beserta massa pendukung mendatangi
Kantor KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris
KPU Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register
yang telah disiapkan oleh sekretariat KPU Kabupaten Buton.
Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung
mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial
penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta
simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa
serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton.
Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke
Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017.
Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan,
maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan
1 Orang anggota Panwaslih Kabupaten Buton beserta Sekretaris dan staf Panwaslih
Kabupaten Buton melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan H.Hamin dan
Farid Bachmid. Sedangkan, Ketua dan 1 Anggota Panwaslih Kabupaten Buton tidak
hadir melakukan pengawasan saat pendaftaran masa perpanjangan tanggal 29
September 2016, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-
Farid Bachmid), karena sedang berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi
Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana.
Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dokumen syarat pencalonan yang
di usung oleh partai politik yakni Partai Gerindra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat
melakukan verifikasi dukungan partai politik tersebut, ditemukan fakta yakni
khusus salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat
pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017
H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana terdapat ke tidaksesuaian nama pengurus
DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP
Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI yakni ISRAN NOOR
dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1-KWK Parpol ditanda tangani
oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAEN
PARAWANSA, dan ketidak sesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK
Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber
dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.idyakni Ketua NGKAABA HAMID dan
Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol,B.2-KWK
Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton
PKP Indonesia yakni Ketua HASMAN dan Sekretaris RUSLAN AZAALI.
Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal
pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan calon
memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan
menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan
perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut
merupakan masalah internal partai PKP Indonesia.
Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 PERATURAN KPU 9 2015
sebagaimana telah beberapakali diubah,dengan perubahan terkahir PERATURAN
KPU 9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan Sekretaris
partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai
tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan
Pasal 39 Peraturan KPU 9 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan
perubahan terkahir Peraturan KPU 9 Tahun 2016 , yang pada pokoknya
menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat,provinsi dan kabupaten/kota
yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada
Kementerian Hukum dan HAM RI. Diluar dari pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa berkas pendaftaran pencalonan
tersebut menyangkut dokumen syarat pencalonan oleh PKPI karena bukan ditanda
tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah, maka sesuai
ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah, sehingga
pendaftarannya tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 38
ayat 6 Peraturan KPU 9 Tahun 2016 menyatakan “jika partai pengusung secara
kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya dinyatakan tidak dapat
diterima”
Setelah KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) menyatakan tetap tidak dapat
menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton dimaksud karena khusus dokumen syarat pencalonan dari PKP
Indonesia tidak sah yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat
yakni Partai Gerindra, PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam
belas persen), lalu LO bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim
Pemenangan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran
pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta
secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton serta mengumumkan
dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen syarat pencalonan pasangan calon
tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah.
Karena tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Buton (PARA
TERADU), LO pasangan calon tetap berdebat dengan PARA TERADU, bersikukuh
agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan
massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak
menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami
akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten
Buton akan kami ratakan”.
Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa
pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan
pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan
syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni
Darwin,SPt , sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf
sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU
Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton
Darwin,SPt atas dokumen syarat pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak
memenuhi syarat, dan oleh Darwin,SPt menyatakan “hal tersebut karena merupakan
tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk
memutuskannya”.
Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia
berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon,
partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung
meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan
menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun,
karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali
dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan
calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton
mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta
menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda
pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU
Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul 23.15 WITA)
aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU
Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton
untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU
Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres
Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, sekretaris KPU
Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa,
mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu
Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, PARA TERADU melalui
TERADU V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt untuk
berkoordinasi dengan Ketua Dan 1 Anggota Panwas Kabupaten Buton yang
sementara di bali, terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah
dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan
perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
tahun 2017 di kantor Polres Buton? Oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton
(Darwin, S.Pt) setelah berkoordinasi dengan Ketua Dan 1 Anggota Panwas
Kabupaten Buton menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan
pendaftaran pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Buton dapat digunakan
untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran
pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak
dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut
digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) disaksikan oleh Anggota
Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt), sekretaris dan Staf Panwaslih Kabupaten
Buton melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 00.00
WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton. Khusus
dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin
dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 nanti ditanda tangani keesokan
harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita acara tersebut ada pada
kasubag program dan data AWALUDDIN,SH yang malam itu tidak dievakuasi
bersama PARA TERADU dan Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) ke
Polres Buton.
2. Bahwa PARA TERADU pada saat pemeriksaan rekomendasi parpol GERINDRA dan PPP
berjalan dengan baik, namun pada saat pemeriksaan rekomendasi dari PKPI mulai terlihat
tidak profesionalnya komisioner KPU Kab. Buton untuk menyelesaikan seluruh rangkaian
tahapan verifikasi rekomendasi partai politik pengusung bakal calon H. Hamin – Farid
Bachmid.
2.1 Terhadap ADUAN PENGADU ini, Tidak benar kalau PARA TERADU tidak bekerja
secara profesional dalam melaksanakan verifikasi persyaratan pencalonan. Karena
setelah dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-
Farid Bachmid) di serahkan kepada PARA TERADU, seketika itu juga di lakukan
penelitian persyaratan pencalonan oleh Tim verifikasi administrasi yang dipimpin oleh
Sekretaris KPU Kabupaten Buton (Rasmin Rahman, S.Pi., MMA), dan didampingi oleh
Kasubag. Program dan Data (Awaluddin, SH) dan staf administrasi umum, sehingga
setiap dokumen yang diteliti langsung ditulis ke dalam lampiran model T.T.1-KWK.
penelitian Dokumen persyaratan pencalonan oleh partai pengusul di mulai dari Partai
GERINDRA, PPP, PDIP, terhadap 3 partai tersebut semua dokumen persyaratan
pencalonan mulai dari Formulir B-KWK Parpol, Formulir B1-KWK Parpol,Formulir B2-
KWK Parpol,Formulir B3-KWK Parpol,dan Formulir B4-KWK Parpoldi tanda tangani
oleh Ketua dan Sekretaris yang Sah sebagaimana SK yang di keluarkan KEMENKUM
HAM, dan SK yang di keluarkan oleh DPP Partai Politik tersebut yang dapat di akses di
lamam KPU RI.danKhusus Partai DPN PKPI, sesuai fakta PKP Indonesia tidak
memenuhi syarat sebagai partai pengusung karena, sebagai berikut :
f. Formulir B-KWK Parpol (PKP Indonesia). Tidak di Tandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten
Buton yang tidak sah.
g. Formulir B1-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak di tandatangani oleh Ketua Umum
dan Sekretaris jenderal Dewan Pengurus Nasional PKP Indonesia yakni ISRAN
NOOR dan SEMUEL SAMSON, Melainkan di tandatangani oleh ISRAN NOOR
(Selaku Ketua Umum) dan TANGKU DAENG PARAWANSA (Wakil Sekretaris
jendaral),
h. Formulir B2-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris),sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten
Buton yang tidak sah.
i. Formulir B3-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten
Buton yang tidak sah.
j. Formulir B4-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten
Buton yang tidak sah.
Sehingga Tidak Memenuhi Syarat PKP Indonesia sebagai Partai Pengusung Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid) karena
bertentangan dengan Ketentuan :
Pasal 42 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, ditentukan :
“ Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik tingkat kabupaten/kota disertai
surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas
calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi”
Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan KPU 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan :
“ Nomor dan tanggal keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang
persetujuan bakal pasangan calon yang di usulkan oleh pengurus partai politik
tingkat provinsi atau pengurus partai politik tingkat Kabupaten/kota yang di tanda
tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain pimpinan partai
politik tingkat pusat”
Kemudian di pertegas sebagaimana Surat Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor
: AHU.4.AH.11.01-84. Tertanggal 20 September 2016, Perihal : Penegasan
susunan personalia DPN PKP Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia
yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah
Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum
dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN
NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 528/KPU/IX/2016,
Tertanggal 22 September 2016, Perihal: Kepengurusan DPN PKP Indonesia,
disebutkan pengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai
Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia
berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris
Jenderal SEMUEL SAMSON.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
0708/K.Bawaslu/PM.07.00/XI/2016 Tertanggal 14 November 2016, Hal : Putusan
Penyelesaian Sengketa terkait dengan permasalahan Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, disebutkan pengurus DPN PKPI
yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah
Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum
dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN
NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
Dengan demikian dokumen syarat pencalonan oleh DPN PKP Indonesia yang sah
adalah tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM
adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri
Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum
ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
Berdasarkan hasil Penelitian persyaratan pencalonan Bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid), maka sesuai fakta bahwa ketiga partai politik
pengusul yang lain dinyatakan Memenuhi Syarat dan Khusus PKPI tidak Memenuhi syarat,
seperti yang disajikan pada tabel berikut:
Nama
Pemenuhan Keterangan
Partai Jumlah
No. Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau
Politik Kursi
Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Pengusung
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK-Parpol MS
1 PPP 1
B.2.KWK-Parpol MS
B.3.KWK-Parpol MS
Nama
Pemenuhan Keterangan
Partai Jumlah
No. Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau
Politik Kursi
Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Pengusung
B.4.KWK-Parpol MS
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK-Parpol MS
Partai
2 1 B.2.KWK-Parpol MS
Gerindra
B.3.KWK-Parpol MS
B.4.KWK-Parpol MS
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK-Parpol MS
3 PDIP 2 B.2.KWK-Parpol MS
B.3.KWK-Parpol MS
B.4.KWK-Parpol MS
B.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut,
ditandatangani bukan oleh
Ketua dan Sekretaris DPK PKPI
Kabupaten Buton yang Sah,
sebagaimana tercantum dalam
website KPU RI)
B.1.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut bukan
ditanda tangani oleh Sekretaris
Jenderal DPN
PKPI),sebagaimana SKMenkum
HAM RI NomorM.HH-
19.AH.11.01 Tahun
2015,tentang Pengesahan
Perubahan Susunan
Kepengurusan dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan
PKP
4 1 Persatuan Indonesia,tertanggal
Indonesia
10 November 2015, serta Surat
Kementerian Hukum dan HAM
RI Nomor AHU.4.AH.11.01-84
tentang penegasan susunan
personalia DPN PKP Indonesia,
tanggal 20 September 2016,
dan Surat KPU RI Nomor
58/KPU/IX/2016 tentang
Kepengurusan DPN PKP
Indonesia,tanggal 22 September
2016. Pada pokoknya
menegaskan bahwa Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal
DPN PKP Indonesia adalah
Isran Noor dan Semuel Samson
B.2.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut,
ditandatangani bukan oleh
Nama
Pemenuhan Keterangan
Partai Jumlah
No. Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau
Politik Kursi
Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Pengusung
Ketua dan Sekretaris DPK PKPI
Kabupaten Buton yang Sah,
sebagaimana tercantum dalam
website KPU RI)
B.3.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut,
ditandatangani bukan oleh
Ketua dan Sekretaris DPK PKPI
Kabupaten Buton yang Sah,
sebagaimana tercantum dalam
website KPU RI)
B.4.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena
formulir tersebut,
ditandatangani bukan oleh
Ketua dan Sekretaris DPK PKPI
Kabupaten Buton yang Sah,
sebagaimana tercantum dalam
website KPU RI)
2.2 Setelah ditemukan fakta bahwa salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia
tidak memenuhi syarat pengajuaan persyarata pencalonan bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, maka KPU
Kabupaten Buton meminta keterangan LO bakal pasangan calon mengenai
ketidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesiadalam hal ini nama Sekjen sesuai
dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI
(form model B.1-KWK Parpol), dan ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan
Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang bertanda tangan di form B-KWK
Parpol,B.2-KWK Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus
DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber
dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id.
LO bakal pasangan calon tersebut memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton
perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk
tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia,
karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia.
2.3 Setelah KPU Kabupaten Buton menerima penjelasan dari LO bakal pasangan calon
tersebut, KPU Kabupaten Buton lalu menjelaskan kembali bahwa jika tetap
mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini, maka sikap
KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut, karena Partai PKP
Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka
15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubahbeberapakaliterakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan
“pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan
para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain
sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”,
dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat
pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar
pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai Politik
tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan
berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Pengurus
Partai Politik Tingkat Pusat melalui KPU RI.
Setelah KPU Kabupaten Buton menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas
pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud, LO
bakal pasangan calon tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran
pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta
secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton untuk mengumumkan
dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut
dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah.
3. Bahwa PARA TERADU pada jam 23.15 WITA para teradu selaku ketua dan anggota KPU
Kab. Buton meninggalkan kantor sekretariat tanpa keputusan rapat dengan alasan tidak
jelas tanpa menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan verifikasi faktual kelengkapan
dokumen pendaftaran pasangan bakal calon Bupati Buton H. Hamin – Farid Bachmid.
3.1 Bahwa PARA TERADU membantah aduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU
seolah-olah dengan sengajameninggalkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Buton atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid serta pimpinan partai pengusung, tim
pemenangan, LO dan simpatisan sebelum penutupan pendaftaran tanggal 29
September 2016, yakni pada pukul 23.15 WITA tanpa memberi kepastian kepada
Bakal Paslon mengenai status pendaftarannya, karena faktanya PARA TERADU
meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton akibat dari ganguan keamanan maka
dievakuasi oleh aparat Kepolisian Resort Buton dan bersama Anggota Panwas Buton
(Darwin, S.Pt) serta sekretaris dan staf Panwas Buton yang ikut bersama-sama dengan
PARA TERADU yang dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton.
3.2 Perdebatan mengenai keabsahan Persyaratan pencalonan,Bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid), oleh Partai PKP Indonesia
terus berlangsung. LO, dan partai Politik Pengusul, serta massa pendukung pasangan
calon tetap bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon
tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU
Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid
Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan
kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”.
3.3 Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusul dan massa
pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan
pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan
syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni
Darwin,S.Pt (Anggota Panwas Kabupaten Buton),La Ode Nur Adi Wijaya (Sekretaris
Panwas Kabupaten Buton) serta staf sekretariat Panwas Kabupaten Buton yakni La
Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota
Panwas Kabupaten Buton Darwin,S.Pt atas dokumen pendaftaran persyaratan
pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh
Darwin,S.Pt menyatakan “hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka
menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”.
Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia
berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, saat itu tiba-tiba LO pasangan calon, partai
pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja
pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima
pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU
kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen
pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, tiba-
tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan
sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu
ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa
pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU
Buton”, maka seketika itu (sekira pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa
untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU
Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt serta Sekretaris dan Staf
Panwas kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton.
Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton serta Sekretaris
dan Staf Panwas kabupaten Butonsampai dikantor Polres Buton sekitar pukul 23.45
WITA. Saat proses evakuasi tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat
masuk keruangannya mengambil dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box
dokumen pencalonan pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry yang telah
memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017.
Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, Para Teradu melalui Teradu
V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin,seperti untuk berkoordinasi
dengan Ketua dan anggota Panwas buton (La Saluru, S.Pd. SD dan Mansur Maora, SP)
yang sementara berada di Bali, terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa 15 menit,
apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian
berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan
perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
tahun 2017 di kantor Polres Buton? Oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin,
S.Pt setelah berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Panwas buton (La Saluru, S.Pd.
SD dan Mansur Maora, SP) menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu
perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Buton dapat
digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena
pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan
tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu
tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) disaksikan oleh Anggota Panwas
Kabupaten Buton Darwin, S.Pt, sekretaris dan Staf Panwaslih Kabupaten Buton
melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 24.00 WITA
dan melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 pada pukul 00.01 WITA di kantor Polres
Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan
calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 nanti ditanda
tangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita acara tersebut
ada pada kasubag program dan data AWALUDDIN,SH yang malam itu tidak dievakuasi
bersama PARA TERADU dan Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt,
sekretaris dan Staf Panwaslih Kabupaten Buton ke Polres Buton.
Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut diatas, maka tidak benar PARA TERADU
meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut atas evakuasi
oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan tidak benar pula
bahwa PARA TERADU tidak memberikan kepastian hukum kepada bakal pasangan
calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena saat itu secara
tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas dukungan syarat
pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa partai pengusung
paslon H.Hamin – Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat kumulatif 20 % (dua
puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, maka dokumen
pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6)
PERATURAN KPU 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan calon, LO maupun partai
pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU kabupaten Buton dan tetap
memaksa KPU kabupaten Buton menerima pendaftaran tersebut, bahkan melakukan
tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan saat pendaftaran dimaksud.
4. Bahwa akibat dari itu rekomendasi PDIP yang semestinya di verifikasi terakhir di hadapan
LO dan pasangan calon tidak lagi dilakukan karena para teradu telah meninggalkan
ruangan kantor dan tidak kembali lagi, namun anehnya KPU Kab. Buton mengeluarkan
surat hasil pleno No. 38/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/2016 tentang berita acara
penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2017 dan No. 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tentang Berita Acara telah
dilakukannya penelitian dokumen seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh partai
pengusul yaitu PDIP, PPP, GERINDRA, dan PKPI yang tempat pleno tidak diketahui oleh LO
maupun bakal pasangan calon. Akibat dari tidak profesionalnya komisioner KPUD Kab.
Buton tersebut dalam menjalankan tugasnya berdampak kerugian atas kepastian hukum
bagi bakal pasangan calon Bupati H.Hamin dan Farid Bachmid.
4.1 Bahwa Para Teradu membantah aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
melakukan verifikasi atas dokumen pencalonan PDIP di hadapan LO dan pasangan
calon, terhadap dokumen yang dimintai keterangan atau klarifikasi pada LO bakal
pasangan calon, adalah dokumen yang pada dasarnya tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku, seperti PKP Indonesia,danPPP dilakukan klarifikasi untuk memastikan
keabsahan Dokumen persyaratan pencalonan serta Partai Gerindra, karena dalam
Keputusan Kemenkumham Ketua Umum partai Gerindra pada awalnya bukan
Prabowo Subianto, sehingga hal itu perlu dilakukan klarifikasi ke pengurus DPC Partai
Gerindra Kabupaten Buton, dan setelah memperoleh penjelasan tersebut, maka
usulan Partai Gerindra dinyatakan Memenuhi Syarat sedangkan PDI Perjuangan tidak
lagi di klarifikasi Dokumen persyaratan pencalonan karena tidak ada masalah.
4.2 Bahwa PARA TERADU membantah aduan Pengadu yang menyatakan tidak lagi
dilakukan klarifikasi persyaratan pencalonan PDI Perjuangan karena para teradu telah
meninggalkan ruangan kantor KPU Kabupaten. PARA TERADU membantah tidak
pernah meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton, karena gangguan keamanan
maka PARA TERADU di evakuasi oleh aparat Polres Buton pada pukul 23.22 WITA,
tiba di kantor Polres buton pada pukul 23.45 WITA. Sisa waktu 23.45 – 24.00 WITA di
lakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) dan sekaligus
TERADU V meminta kepada Anggota Panwas Buton Darwin, S.Pt agar berkoordinasi
dengan Ketua dan Anggota Panwas Buton yang sementara berada di Bali, apakah
Pleno Tidak Dapat Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton (H.Hamin-Farid Bachmid) dan Pleno Penutupan Masa Perpanjangan
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor Polres atau dimana tempatnya di wilayah
Kabupaten Buton, karena di kantor KPU Kabupaten Buton tidak memungkin Pleno
akibat dari gangguan keamanan. Maka atas saran Anggota Panwas Buton Darwin,
S.Pt. di lakukan Pleno Tidak Dapat Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid)pada Pukul 24.00 WITA, dan Pleno
Penutupan Masa Perpanjangan Pendaftaranpukul 00.01 WITA di kantor Polres Buton.
dan disaksikan langsung oleh Panwasli Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt, sekretaris
Panwasli Kabupaten Buton, Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si dan staf sekretariat
Panwasli Kabupaten Buton, Zubair.
4.3 Dokumen berita acara pleno memang telah disiapkan oleh staf sekretariat KPU
Kabupaten Buton dan dalam penguasaannya, yaitu Awaluddin, SH, berhubung pada
tanggal 29 September 2016 saat proses evakuasi berlangsung tersebut, yang
bersangkutan tidak di evakuasi di tempat yang sama dengan PARA TERADU sehingga
dokumen yang menurut para PENGADU dianggap aneh, sebenarnya KPU Kab. Buton
tidak mengeluarkan surat hasil pleno, melainkan berita acara No. 38/BA/KPU-
KAB.026.433532/IX/2016 tentang berita acara penutupan perpanjangan pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 dan Berita Acara No.
37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
4.4 Para Teradu membantah Aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak
profesional melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan yang dikeluarkan
oleh partai pengusul yaitu GERINDRA, PPP, PDI Perjuangan dan PKPI. Karena
seluruh persyaratan pencalonan partai pengusul dapat di teliti dengan baik, tidak
ada partai pengusul pun yang tidak di teliti persyaratan pencalonannya oleh Tim
Verifikasi yang di Pimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton dan para
Kasubag serta staf KPU Kabupaten Buton. Walaupun dalam melakukan penelitian
persyaratan pencalonan dalam kondisi penuh intimidasi, tekanan dan cacian dari
simpatisan masa pendukung H. Hamin – Farid Bachmid, Para Teradu masih tegar
dan tidak terpancing dengan gerakan masa, sehingga tetap bekerja profesional,
melakukan Penelitian dokumen persyaratan pencalonan. Setelah melakukan
verifikasi dokumen persyaratan pencalonan, PARA TERADU memberi penjelasan
kembali secara berulang-ulang kepada LO, dan Para Pimpinan Partai Pengusul
namun selalu disambut dengan suara cacian, ancaman, dan segala bentuk intimidasi
lainnya, agar PARA TERADU segera mengambil keputusan secara jujur dan adil atas
pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin – Farid Bachmid.
Pemaksaan untuk segera mengambil keputusan tersebut selalu disertai nada
ancaman, bahkan seruan masa simpatisan agar diputuskan secepatnya, tetapi awas
jangan sampai salah memutuskan.Setelah melakukan penelitian Dokumen
persyaratan pencalonan dari partai pengusul, GERINDRA, PPP, dan PDI Perjuangan
tidak ada masalah dengan Dokumen persyaratan pencalonan karena Formulir B-
KWK Parpol, Formulir B2-KWK Parpol, Formulir B3-KWK Parpol,Formulir B4-KWK
Parpol, di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris Partai politik yang sah. Dan
Formulir B1-KWK Parpol di tanda tangani oleh Ketua umum dan Sekretaris Jenderal
DPP oleh Partai Politik Pengusul. Dan pengurus Partai Politik yang sah dapat di akses
di laman KPU RI. Sedangkan Khusus PKP Indonesia terdapat fakta bahwa PKP
Indonesia tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusul karena, sebagai berikut :
k. Formulir B-KWK Parpol (PKP Indonesia). Tidak di Tandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton
yang tidak sah.
l. Formulir B1-KWK Parpol (PKPI) tidak di tandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris jenderal Dewan Pengurus Nasional PKPI yakni ISRAN NOOR dan
SEMUEL SAMSON, Melainkan di tandatangani oleh ISRAN NOOR (Selaku Ketua
Umum) dan TANGKUDAENG PARAWANSA (Wakil Sekretaris jenderal),
m. Formulir B2-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris),sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton
yang tidak sah.
n. Formulir B3-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton
yang tidak sah.
o. Formulir B4-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID
dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan
Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten
Buton yang tidak sah.
Sehingga Tidak Memenuhi Syarat PKP Indonesia sebagai Partai Pengusung Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid) karena
bertentangan dengan Ketentuan :
Pasal 42 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, ditentukan :
“ Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik tingkat kabupaten/kota disertai
surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas
calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi”
Pasal 39 huruf d angka 3 PERATURAN KPU 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan :
“ Nomor dan tanggal keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang
persetujuan bakal pasangan calon yang di usulkan oleh pengurus partai politik
tingkat provinsi atau pengurus partai politik tingkat Kabupaten/kota yang di tanda
tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain pimpinan partai
politik tingkat pusat”
Kemudian di pertegas sebagaimana Surat kementrian Hukum dan HAM RI Nomor
: AHU.4.AH.11.01-84. Tertanggal 20 September 2016, Perihal : Penegasan
susunan personalia DPN PKP Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia
yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah
Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum
dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN
NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 528/KPU/IX/2016,
Tertanggal 22 September 2016, Perihal : Kepengurusan DPN PKP Indonesia,
disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai
Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia
berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-
19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris
Jenderal SEMUEL SAMSON.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
0708/K.Bawaslu/PM.07.00/XI/2016 Tertanggal 14 November 2016, Hal : Putusan
Penyelesaian Sengketa terkait dengan permasalahan Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP
Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan
HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan
mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua
Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
Dengan demikian dokumen syarat pencalonan oleh DPN PKP Indonesia yang sah
adalah tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM
adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri
Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum
ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON.
4.5 PARA TERADU membantah aduan PENGADU,yang menyatakan bahwa akibat dari
tidak profesionalnya komisioner KPUD Kab. Buton dalam menjalankan tugasnya
berdampak kerugian atas kepastian hukum bagi bakal pasangan calon Bupati
H.Hamin dan Farid Bachmid.Perdebatan antara PARA TERADU dengan LO dan para
Pimpinan Partai Politik Pengusul telah disampaikan secara berulang-ulang Bahwa
partai politik yakni PDIP, PPP, Partai Gerindra, dan Partai PKP Indonesia pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 telah menggunakan haknya
mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun tidak memenuhi
syarat secara kumulatif pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian LO dan para
pimpinan partai politik pengusul menggerakkan masa simpatisan yang tidak
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang pencalonan, sehingga mudah
diprovokasi, gerakan masa simpatisan untuk memaksa PARA TERADU agar segera
menerima dan menyatakan sah dokumen pendaftaran pasangan calon H. Hamin –
Farid Bachmid.
4.6 PARA TERADU, telah berulang kali menjelaskan dengan penjelasan yang pada
dasarnya selalu sama, yaitu bahwa jika tetap mendaftarkan pasangan calon dengan
dokumen persyaratan seperti ini, maka sikap KPU Kabupaten Buton tetap tidak
menerima pendaftaran tersebut, karena Partai PKP Indonesia tidak memenuhi syarat
pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2016 yang menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai
politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya
atau dengan sebutan lain sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan
partai politik tingkat pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah
kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani
dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang
disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui KPU RI.
4.7 Berdasarkan argumen di atas, tidak benar PARA TERADU bekerja tidak profesional
dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan H. Hamin – Farid Bachmid,
bahkan secara jujur dan terbuka disampaikan bahwa dokumen tersebut tidak
memenuhi syarat dan ketentuan dalam pencalonan, tetapi oleh masa simpatisan
umumnya meminta agar dokumen pencalonan H. Hamin – Farid Bachmid
dikecualikan agar menjaga proses demokrasi yang lebih baik di tanah Buton. Masa
simpatisan meminta PARA TERADU agar segera menimbang kehendak rakyat agar
menerima dokumen pendaftaran H. Hamin – Farid Bachmid, tetapi PARA TERADU
tetap berkomitmen bahwa jika dokumen pendaftaran tidak sesuai dengan syarat dan
segala ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sikap PARA TERADU akan
tetap sama, komitmen untuk selalu bekerja profesional meskipun dalam tekanan
hebat.
[2.21]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
Surat Panwasli Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU-
T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan
Data
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
T-2
27 September 2016 perihal Permintaan Data
Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret
2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan
T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU no. 9 Tahun 2012
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
T-4
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu
Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si
Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016
T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan
T-6
Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton
Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang
T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid.
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian
Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati dan
T-9 Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
tanggal 29 September 2016,
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016
Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon
T-11 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor:
39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016
PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran
T-12
Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8
Oktober 2016
Surat Penegasan Kemenkumham RI tentang Susunan Personalia
T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20
September 2016
SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan
T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015
Tanggal 10 November 2015
Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016
T-15
tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa
Bakti 2016-2021.
Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal
T-16
Kepengurusan DPN PKP Indonesia
Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14
November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan
T-17
Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan
Indonesia
Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016
T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi
Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22
November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi
T-19
antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun
2017
Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU-
T-20
PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Tahun 2017
Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten Buton
T-21
tanggal 25 November 2016
T-22 Putusan Panwas
T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016
Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1
T-23
Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi
T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc
T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd
T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor
T-27 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi
T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU-
T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
T-30
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017
Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan Komisi
T-31
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan
T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor
53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton
Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas
T-33
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016
Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/
2016 tanggal 16 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-
Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016.
Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
T-36
Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016
T-37 Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU-
Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu
T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11
Oktober 2016
Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU-
T-39 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat
Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut
T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11
November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016
tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen
T-41
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang
Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU-
T-42
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016
T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan
Calon,
Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU-
T-44
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan
T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016
tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten
Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas
Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
T-48 B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan
Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah
Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November
2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T-49
(Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n.
Samsu Umar AS., SH
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar
T-50
Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM
tanggal 14 September 2016
T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016
T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-58 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016
T-59 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016
T-60 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki
Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29
T-61
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22
T-62
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29
T-63
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16
T-64
November 2016
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU IV
[2.22] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen pendaftaran
calon Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada masa pendaftaran pada
Panwaslih Kabupaten Buton.
1.1. Bahwa PARA TERADU membantah tidak memberikan salinan dokumen pendaftaran
calon Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada masa pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 kepada Panwaslih
Kabupaten Buton.
1.2. Bahwa jika yang dimaksud PENGADU adalah permintaan menyangkut dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
(pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry), perlu kami sampaikan:
Pada tanggal 27 September 2016, Panwaslih Kabupaten Buton telah berkirim surat
ke KPU Kabupaten Buton sebagaimana surat No.92/Bawaslu-Prov.SG
02/PM.02/IX/2016, perihal Permintaan Data (bukti dilampirkan).
Atas surat permintaan data tersebut, maka KPU Kabupaten Buton menyampaikan
balasan melalui surat No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 27 September
2016 perihal Permintaan Data bahwa terkait permintaan tersebut sesuai Keputusan
KPU RI Nomor 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Hasil Uji
Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67
Ayat 1 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Keputusan KPU
Kabupaten Buton Nomor 38/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang
perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017, bahwa bahwa penyampaian data yang dimaksudkan oleh surat
panwas tersebut di atas, akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 7 Oktober 2016,
sehingga pada tanggal 7 Oktober 2016 KPU Kabupaten Buton menyampaikan data
dimaksud kepada Panwaslih Kabupaten Buton melalui surat No.121/KPU-
Kab.026.433532/X/2016 perihal penyampaian syarat pencalonan dan syarat calon
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 Samsu Umar
Samiun,SH – Drs.La Bakry (bukti dilampirkan).
Bahwa data yang diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Buton sebagaimana
dimaksud pada surat KPU Kabupaten Buton No.121/KPU-Kab.026.433532/X/2016
adalah seluruh data syarat calon dan syarat pencalonan pasangan Samsu Umar
Samiun – La Bakry, kecuali terhadap data hasil pemeriksaan kesehatan, hasil tes
narkoba, psikologi dan transkip nilai ijazah pasangan calon, karena dokumen
tersebut adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dengan Surat
Keputusan KPU RI No:116/KPTS/KPU/2016 Tanggal 3 Oktober 2016 Tentang
Penetapan Hasil Uji Konsukuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon.
2. Mengenai aduan PARA TERADU meninggalkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas
nama H.Hamin dan Farid Bachmid serta pimpinan partai pengusung, tim pemenangan dan
simpatisan sebelum penutupan pendaftaran tanggal 29 September 2016, yakni pada pukul
23.15 WITA tanpa memberi kepastian kepada Bakal Paslon mengenai status
pendaftarannya, apakah diterima atau tidak diterima, sehingga hal tersebut sangat
merugikan bakal paslon.
2.1. Bahwa PARA TERADU membantah aduan PENGADU yang menyatakan PARA
TERADU seolah-olah dengan sengaja meninggalkan Bakal Paslon Bupati dan
Wakil Bupati atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid serta pimpinan partai
pengusung, tim pemenangan dan simpatisan sebelum penutupan pendaftaran
tanggal 29 September 2016, yakni pada pukul 23.15 WITA tanpa memberi kepastian
kepada Bakal Paslon mengenai status pendaftarannya, karena faktanya PARA
TERADU meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton akibat dievakuasi oleh aparat
Kepolisian Resort Buton karena adanya gangguan keamanan dan PENGADU II ikut
bersama-sama dengan PARA TERADU yang dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort
Buton, dan sebelum meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton.
Namun demikian, PARA TERADU sebelum dievakuasi oleh aparat kepolisian polres
buton telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal
Paslon H.Hamin dan Farid Bachmid yang hasilnya menyatakan tidak dapat
menerima pendaftaran tersebut karena tidak memenuhi syarat kumulatif
pencalonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 ayat (6) PERATURAN
KPU 9 tahun 2019.
2.2. Bahwa kami akan menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 29 September
2016 saat pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Hamin
dan Farid Bachmid pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2017, yakni:
Pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid
Bachmid serta partai pengusung, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor
KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU
Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang
telah disiapkan oleh sekretariat KPU Kabupaten Buton.
Setelah melakukan registerasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung
mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial
penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta
simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa
serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton.
Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke
Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017.
Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan,
maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan
Panwaslih Kabupaten Buton (PENGADU II beserta Sekretaris Panwaslih Kabupaten
Buton) melaukan verifikasi syarat pencalonan pasangan H.Hamin dan Farid
Bachmid. Sedangkan, Khusus PENGADU I dan PENGADU III tidak hadir melakukan
pengawasan saat pendaftaran pasangan calon tersebut karena sedang berada di
Bali menghadiri kegiatan ujian promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara di Universitas Udayana.
Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dukungan partai politik yakni
Partai Gerinra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat melakukan verifikasi dukungan partai
politik tersebut, ditemukan fakta yakni khusus salah satu partai pengusung yakni
PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana
terdapat tidak sesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama
Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum
dan HAM RI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1-
KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris
Jenderal TAKUDAEN PARAWANSA, dan ketidak sesuaian nama pengurus (Ketua
dan Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton
yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id yakni Ketua NGKAABA
HAMID dan Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di form B-KWK
Parpol,B.2-KWK Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama
pengurus DPK Buton PKP Indonesia yakni Ketua HASMAN dan Sekretaris RUSLAN
AZAALI.
Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal
pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan memberi
keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan
bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama
pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan
masalah internal partai PKP Indonesia.
Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU 9 2015
sebagaimana telah beberapakali diubah,dengan perubahan terkahir Peraturan KPU
9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan Sekretaris
partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai
tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan
Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan perubahan terkahir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 , yang pada
pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat,provinsi dan
kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan
yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Diluar dari pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa berkas pendaftaran
pencalonan tersebut menyangkut dokumen pencalonan oleh PKPI karena bukan
ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah, maka sesuai
ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah, sehingga
pendaftarannya tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 38
ayat 6 Peraturan KPU 9 Tahun 2016 menyatakan “jika partai pengusung secara
kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya dinyatakan tidak dapat
diterima”
Setelah KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) menyatakan tetap tidak dapat
menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati dimaksud karena khusus dokumen pencalonan dari PKP Indonesia tidak sah
yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat yakni Partai Gerindra,
PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam belas persen), lalu LO
bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan tetap memaksa
KPU Kabupaten Buton menerima pencaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan
sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU
Kabupaten Buton serta mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa
dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi
syarat dan sah.
Karena tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Buton (Para Teradu),
LO pasangan calon tetap mendebat Para teradu bersikukuh agar KPU Kabupaten
Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung
pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran
pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua
anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami
ratakan”.
Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa
pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan
pendaftaran pasangan calon tersebut tidka dapat diterima. Perdebatan panjang dan
syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni
Darwin,SPt , Sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf
sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU
Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton
Darwin,SPt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang
tidka memenuhi syarat, dan oleh Darwin,SPt menyatakan “hal tersebut karena
merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk
memutuskannya”.
Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia
berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba-tiba LO
pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan
mengepung meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap
mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan
sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan
menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk
diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor
KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten
Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu
ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh
anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul
23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap
anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas
Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton.
Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai
dikantor Polres Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut,
Sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil
dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan
pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, PARA TERADU melalui
TERADU V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt (PENGADU
II) untuk berkoordinasi dengan PENGADU I dan PENGADU II terkait sisa waktu
pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak
menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton?
Oleh PENGADU II setelah berkoordinasi dengan PENGADU I dan PENGADU III
menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan
calon Bupati dak Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno
tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin –
Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU
Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk
perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) disaksikan oleh PENGADU II,
Sekretaris dan staf Panwaslih Kabupaten Buton melaksanakan pleno tidak
menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 00.00 WITA melakukan pleno
penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton. Khusus dokumen berita acara
pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan
pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 nanti ditanda tangani keesokan harinya karena kondisi
keamanan, dokumen berita acara tersebut ada pada kasubag program dan data
AWALUDDIN,SH yang malam itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan
PENGADU III ke Polres Buton.
2.3. Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut diatas, maka tidak benar PARA
TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut
atas evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan
tidak benar pula bahwa PARA TERADU tidak memberikan kepastian kepada bakal
pasangan calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena
saat itu secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas
dukungan syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa
partai pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat
kumulatif 20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi
syarat, maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan
calon, LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU
kabupaten Buton dan tetap memaksa KPU kabupaten Buton menerima pendaftaran
tersebut, bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan
saat pendaftaran dimaksud.
3. Mengenai aduan Para teradu tidak memperlakukan Bakal Paslon atas nama H.Hamin dan
Farid Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan bakal paslon mulai pukul
23.15 WITA s/d pukul 24.00 WITA
3.1. Bahwa tidak benar aduan PARA PENGADU yang menyatakan PARA TERADU telah
memperlakukan secara tidak adil Bakal Paslon atas nama H.Hamin dan Farid
Bachmid secara tdak adil dengan cara meninggalkan bakal paslon mulai pukul
23.15 WITA s/d pukul 24.00 WITA, karena PARA TERADU meninggalkan lokasi
pendaftaran akibat adanya evakuasi dari aparat keamanan karena gangguan
keamanan.
3.2. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan yakni pada tanggal 29 september 2016, saat
menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid, telah melakukan
prosesi penerimaan pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid, mulai
dari proses penjemputan, registerasi, sampai melakukan verifikasi syarat
pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016, yang hasil
verifikasinya adalah salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak
memenuhi syarat dukungan partai, sehingga berimbas pada tidak terpenuhinya
syarat dukungan kumulatif 20 % (dua puluh persen),.
Hanya saja paslon H.Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon, Partai Pengusung maupun
simpatisan lah yang tidak mau menerima hasil verifikasi syarat dukungan
pencalonan tersebut dan memaksakan penerimaan pendaftaran pasangan calon
H.Hamin – Farid Bcahmid oleh KPU Kabupaten Buton meskipun syarat pencalonan
tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh PERATURAN KPU 9 Tahun 2016.
Bahwa khusus kejadian pada pukul 23.15 WITA – 24.00 WITA PARA TERADU
meninggalkan lokasi pendaftaran (Kantor KPU kabupaten Buton) karena adanya
tindakan evakuasi dari aparat kepolisian Polres Buton akibat adanya gangguan
keamanan oleh massa simpatisan paslon dalam bentuk adanya tindakan
pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran
dengan tujuan membuat gangguan keamanan.
Tujuan gangguan kemanan yang dilakukan oleh LO Paslon, Partai Pengusung
maupun simpatisan lah adalah agar paslon dimungkingkan mendapatkan
perpanjangan waktu pendaftaran sehingga dapat memperbaiki dukungan syarat
pencalonan khusus menyangkut dukungan PKP Indonesia. Namun, kami kami
tegaskan bahwa PARA TERADU telah melaksanakan proses masa perpanjangan
pendaftaran (menyambut paslon/LO paslon/Partai Pengusung, serta melakukan
verifikasi syarat dukungan pencalonan sesuai dengan ketentuan PERATURAN KPU
9 Tahun 2016).
Artinya seluruh tahapan pendaftaran pencalonan dan masa perpanjangan
pendaftaran pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan PARA TERADU memberikan perlakuan yang adil
terhadap semua pendaftar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017, baik kepada pendaftar pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry
maupun terhadap H.Hamin – Farid Bachmid, hanya saja sisa waktu pendaftaran
sekira 30 menit tidak terpenuhi akibat adanya kekacauan keamanan yang
dilakukan oleh tim/simpatisan pendukung paslon itu sendiri.
Sedangkan khusus saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La
Bakry, PARA TERADU tidak meninggalkan tempat pendaftaran, karena saat itu
keadaan pendaftaran berjalan aman, dan tidak ada gangguan keamanan dari pihak
manapun, berbeda dengan keadaan saat pendaftaran pasangan calon H.Hamin –
Farid Bachmid, hal mana terdapat kekacauan yang mengarah pada gangguan
keamanan akibat dari sikap Pasangan Calon H.Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon
dan partai pengusung yang tidak mau menerima hasil verifikasi dokumen syarat
pencalonan dan memaksakan penerimaan pencalonannya kepada KPU Kabupaten
Buton.
3.3. Menurut PARA TERADU, justru PENGADU I dan PENGADU III yang telah berbuat
tidak adil kepada pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid dengan cara telah
dengan sengaja tidak hadir dan meninggalkan Pasar Wajo (berada di Bali) saat
pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid pada tanggal 29 September
2016, padahal PENGADU I dan PENGADU III hadir dan melakukan pengawasan
saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry pada tanggal 22
September 2016.
Padahal sudah menjadi kewajiban Panwaslih Kabupaten Buton (termasuk
PENGADU I dan PENGADU III) untuk hadir dan melakukan pengawasan pada
tahapan pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada serta
Perbawaslu 5 Tahun 2015, kecuali ketidak hadiran tersebut karena alasan yang
patut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 KPU Kabupaten Buton
menerbitkan Berita Acara Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/9/2016 Tentang
Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon yang tidak sesuai dengan realita dan fakta
yang terjadi (dokumen tidak pernah dikembalikan bakal paslon) dan berita acara
dimaksud tidak pernah diberikan kepada H.Hamin dan Farid Bachmid ataupun partai
pengusungnya, melainkan diberikan kepada Panwaslih Kabupaten Buton di Desa
Kamalanta Kecamatan Kapuntori pada tanggal 1 Oktober 2016
4.1. Bahwa terhadap aduan ini, kami menyampaikan benar bahwa KPU Kabupaten
Buton telah membuat Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017
No.:37/BA/KPU.Kab.026.433532/IX/2016 yang terbit tanggal 29 September 2016,
namun ditanda tangani nanti pada tanggal 30 September 2016, karena akibat
adanya gangguan keamanan pada malam tanggal 29 september 2016 yang
mengakibatkan tidak dapat ditanda tangani malam itu.
4.2. Bahwa berita acara tersebut menjelaskan bahwa telah ada kegiatan verifikasi syarat
pencalonan yang hasilnya adalah dukungan pencalonan PKP Indonesia untuk
pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat, sehingga sesuai
ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, pencalonannya haruslah
dinyatakan tidak diterima, dikebalikan berkas pencalonannya dan dituangkan
dalam berita acara pengembalian dokumen pendaftaran.
4.3. Berita acara tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan, atas sikap tidak
diterimanya pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan oleh Pasal 38
ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016. Artinya dalam keadaan normal, jika partai
pengusung secara kumulatif tidak terpenuhi maka setelah pencalonannya
dinyatakan tidak diterima harus dituangkan dalam berita acara dan dokumennya
syarat pencalonan dan syarat calon dikembalikan, sedangkan dalam kasus
pendaftaran H.Hamin – Farid Bachmid keadaanya tidak normal, yakni paslon, LO
Paslon, Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran dikembalikan dan memaksa
diterima pendaftarannya meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU 9
tahun 2016, serta tidak memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk
membuat berita acara tidak diterima pendaftaran pencalonan tersebut.
4.4. Perbedaan isi berita acara dengan realita fakta yang terjadi sebagaimana dimaksud
oleh Pengadu yakni dokumen pencalonan tidak pernah dikembalikan kepada
bakal paslon dan berita acara tersebut tidak pernah diberikan kepada
pasangan calon atau pun partai pengusungnya, namun justeru diberikan
kepada Panwaslih kabupaten Buton di Desa Kamalanta Kec. Kapuntori, dapat kami
jelaskan sebagai berikut:
Sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 tahun 2016 menyatakan
“partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal calon, yang
secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menungkan dalam berita
acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada partai
politik atau gabungan partai politk yang bersangkutan”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 tahun 2016,
maka jika partai pengusung secara kumulatif tidak terpenuhi maka ada tiga hal
yang harus dilaksanakan sekaligus, yang merupakan satu rangkaian proses
yakni menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menungkan dalam
berita acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada
partai politik atau gabungan partai politk yang bersangkutan.
Bahwa pada tanggal 29 September 2016 saat KPU Kabupaten Buton telah
melakukan verifikasi dukungan syarat pencalonan pasangan H.Hamin – Farid
Bacmid, ditemukan fakta yakni dukungan PKP Indonesia (B.1-KWK) tidak
memenuhi syarat (TMS), sehingga oleh KPU Kabupaten Buton menyatakan
pendaftarannya tidak dapat diterima.
Setelah menyatakan pendaftaran H-Hamin – Farid Bachmid tidak dapat
diterima, saat itu oleh KPU Kabupaten Buton mengembalikan berkas
pendaftaran tersebut untuk diperbaiki, namun pasangan calon, LO Pasangan
Calon serta partai pengusung serta massa simpatisan menolak berkasnya
dikembalikan dan tidak memberikan kesempatan kepada PARA TERADU untuk
membuat berita acara tidak menerima pendaftaran pencalonan dimaksud,
bahkan memaksa KPU Kabupaten Buton untuk menerima pendaftaran
tersebut, bahkan disertai intimidasi dan ancaman akan membakar kantor KPU
Buton serta akan membunuh anggota KPU Kabupaten Buton jika tidak
menerima pendaftaran mereka sehingga berujung pada tindakan evakuasi dari
aparat kepolisian resort Buton
Seharusnya jika dalam keadaan normal, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat
(6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, setelah KPU kabupaten Buton menyatakan
tidak menerima pendaftaran tersebut, maka KPU Kabupaten Buton membuat
berita acara tidak menerima pendaftaran paslon dimaksud, lalu mengembalikan
dokumen berkas dukungan kepada partai politik dan atau gabungan partai
politik.
Jika dimaknai bahwa nanti dokumen tersebut diterima secara voluntire
(sukarela) oleh bakal pasangan calon/partai pengusung barulah ketentuan
Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 terpenuhi/sah, maka
bagaimana dengan kondisi paslon/partai pengusung yang dengan
sengaja/mendesign tidak mau menerima kembali dokumen yang dinyatakan
tidak dapat diterima seperti kondisi pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid di KPU
Kabupaten Buton? menurut PARA TERADU, ketika KPU Kabupaten Buton telah
menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut maka dalam keadaan tidak
normal haruslah dimaknai dokumen tersebut secara mutatis mutandis kembali
kepada bakal pasangan calon/partai pengusung.
Apalagi isi berita acara Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/9/2016 Tentang
Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon adalah benar isinya yang
menyatakan telah dilaksanakan verifikasi terhadap dokumen berkas pencalonan
pasngan H.Hamin-Farid Bachmid dan di tanda tangani oleh masing-masing
PARA TERADU.
Bahwa perlu kami tegaskan, setelah dilakukannya evakuasi terhadap PARA
TERADU oleh Aparat Kepolisian Polres Buton pada malam saat pendaftaran
paslon tersebut, maka pada tanggal 2 Oktober 2016 dokumen berkas
pencalonan yang sengaja ditinggalkan oleh paslon H.Hamin-Farid Bachmid dan
Partai Pengusungnya dan salinan berita acara Nomor:37/BA/KPU-
Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon
telah coba dikembalikan oleh PARA TERADU kepada LO Paslon (La Nudi dan
La Hasiri) namun ditolak untuk diterima oleh LO paslon tersebut. Bahkan
pada tanggal 18 oktober 2016 PARA TERADU memanggil lagi LO Paslon
H.Hamin-Farid Bachmid serta Partai Pengusung (Partai gerindra, PPP dan PDIP)
untuk mengembalikan dokumen berkas pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid
yang sengaja ditinggalkan di Kantor KPU Kabupaten serta memberikan salinan
berita acara Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/9/2016 Tentang
Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon, lagi-lagi ditolak oleh mereka.
Jadi, kesimpulannya adalah terjadinya perbedaan isi fakta dengan realita atas
berita acara tersebut yakni dokumen pencalonan tidak pernah
dikembalikan kepada bakal paslon dan berita acara tersebut tidak
pernah diberikan kepada pasangan calon atau pun partai pengusungnya
adalah akibat adanya tindakan kesengajaan oleh paslon H.Hamin –Farid
Bachmid dan Partai Pengusungnnya yang dengan sengaja tidak mau menerima
berkas dokumen pencalonannya dikembalikan apalagi mau menerima berita
acara Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian
Dokumen Pendaftaran Paslon. Namun demikian, meskipun adanya kekacauan
keamanan, KPU Kabupaten Buton tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana
di tentukan dalam Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016 yakni
membuat berita acara dimaksud.
Sedangkan pemberian salinan berita acara Nomor:37/BA/KPU-
Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon
kepada Panwaslih Kabupaten Buton di Desa Kamalanta Kec. Kapuntori menurut
PARA TERADU bukanlah sesuatu yang melanggar ketentuan perUU, justeru
sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU kabupaten Buton) harus bersikap
profesional dengan memberikan akses informasi atau data pencalonan kepada
Panwaslih Kabupaten Buton yang bertugas melakukan pengawasan
penyelenggara pilkada Buton Tahun 2016, dimanapun dan kapan pun saat
Panwaslih Kabupaten Buton membutuhkannya untuk kepentingan kerja-kerja
pengawasan pilkada Buton 2017.
5. Mengenai PARA TERADU membuat Berita Acara Nomor:37/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon yang
mencantumkan tempat tidak sesuai fakta dilapangan, faktanya adalah pada tanggal 29
September 2016 tersebut PARA TERADU sejak pukul 23.15 WITA sudah meninggalkan
Kantor KPU Kabupaten Buton
5.1. Bahwa PARA TERADU menyatakan benar dalam isi berita acara Nomor:
37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 Tentang Pengembalian Dokumen
Pendaftaran Paslon disebutkan tempat pembuatannya di Kantor KPU kabupaten
Buton pada tanggal 29 September 2016, sedangkan faktanya pada tanggal 29
September 2016 tersebut PARA TERADU sejak pukul 23.15 WITA sudah
meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton akibat dievakuasi oleh Aparat
Kepolisian Resort Buton.
5.2. Bahwa perlu kami tegaskan pada tanggal 29 September 2016, KPU Kabupaten
Buton yang telah mendapatkan informasi akan datangnya pasangan calon
H.Hamin-Farid Bachmid telah mengarahkan kepada sekretaris KPU Buton untuk
menyiapkan seluruh draft dokumen yang wajib disediakan jika paslon tersebut
memenuhi syarat pencalonan (TT.1-KWK) maupun dokumen yang wajib disediakan
apabila paslon tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan (Berita Acara Tidak
Diterima Pendaftaran dan/atau Berita Acara Pengembalian Dokumen Syarat
Pencalonan).
5.3. Bahwa draft dokumen Berita Acara Pengembalian Dokumen Syarat Pencalonan
telah disiapkan sejak dini, karena sejak awal LO Paslon H.Hamin-Farid Bachmid
telah beberapa kali datang berkonsultasi bahwa khusus dokumen B.1-KWK PKP
Indonesia hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal
dan oleh KPU Kabupaten Buton menyampaikan jika demikian maka dokumen
syarat pencalonan PKP Indonesia tidak memenuhi syarat yakni harus
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
5.4. Jadi sesungguhnya yang tidak benar isi dan keadaan sesungguhnya dalam berita
acara Nomor: 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 adalah penandatanganannya.
Maksudnya adalah berita acara dimaksud dratfnya telah dibuat pada tanggal 29
September 2016, namun nanti ditandatangani pada kesesokan harinya yakni
tanggal 30 Sepetmber 2016.
Berita acara tersebut ditandatangani nanti pada tanggal 30 September 2016 karena
kondisi gangguan keamanan pada malam itu yang mengakibatkan tidak dapat
ditandatangani di Kantor KPU kabupaten Buton pada tanggal 29 September 2016.
Namun demikian menurut hemat PARA TERADU, bergesernya waktu
penandatangan berita acara yang seharusnya pada tanggal 29 September 2016
(pada saat berita acara tersebut dibuat) menjadi nanti ditandatangani pada tanggal
30 September 2016 karena keadaan tidak normal (akibat adanya gangguan
keamanan yang sengaja/didesign oleh paslon/partai pengusung/tim pemenangan
paslon), tidaklah membatalkan atau mengakibatkan tidak sahnya berita acara
dimaksud. Sama seperti halnya penandatangan ijazah oleh seorang Rektor, acapkali
karena alasan banyaknya ijazah yang harus ditandatangani atau keadaan tertentu
sehingga mengakibatkan seorang Rektor menandatangani setelah prosesi
wisuda/yudisium, namun tidaklah membuat ijazah tersebut menjadi batal/tidak
sah, karena hal tersebut hanyalah menyangkut tekhnis administrasi, apalagi karena
alasan yang patut secara hukum.
6. Mengenai PARA TERADU tidak mengembalikan dokumen pandaftaran bakal paslon
Kabupaten Buton atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid yang tidak memenuhi syarat
pada tanggal 29 September 2016. Hal tersebut sangat merugikan Bakal Paslon karena
tidak dapat melakukan perbaikan berkas pendaftarannya sebelum penutupan.
6.1. Bahwa PARA TERADU membantah tidak mengembalikan tidak mengembalikan
dokumen pandaftaran bakal paslon Kabupaten Buton atas nama H.Hamin dan Farid
Bachmid yang tidak memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016.
6.2. Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016, setelah KPU Kabupaten Buton
(PARA TERADU) menyatakan berkas dukungan pencalonan H.Hamin – Farid
Bachmid tidak memenuhi syarat kumulatif (dukungan PKP Indonesia tidka
memenuhi syarat), maka PARA TERADU menolak menerima berkas pencalonan
dimaksud dan menyerahkan kembali kepada pasangan calon, hanya saja paslon,
LO Paslon maupun Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran tersebut dan
tetap memaksakan kepada PARA TERADU untuk menerima pencalonannya hingga
terjadi perdebatan panjang dan berujung pada adanya gangguan keamanan lalu
akhirnya PARA TERADU bersama PENGADU II dievakuasi oleh aparat kepolisian
resort buton.
6.3. Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum (common knowledge), terhadap sisa
waktu ± 30 (tiga puluh menit) tidak mungkin paslon H.Hamin – Farid Bachmid
melakukan perbaikan dukungan B.1-KWK PKP Indonesia untuk ditanda tangani
oleh Sekretaris Umum, hal tersebut juga disampaikan oleh PENGADU II saat
mempersilahkan PARA TERADU untuk melakukan pleno tidak menerima
pendaftaran pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid di Polres Buton.
6.4. Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum pelaksanaan sidang kode etik ini, Panwaslu
Kabupaten Buton telah membuat putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Buton Nomor: 001/PWSL.BTN.05.02/ X/2016 tanggal 07 November
2016 yang salah satu isi putusannya memerintahkan kepada KPU kabupaten Buton
untuk membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran.
Bahwa pada tanggal 16 November 2016 dibuka kembali masa perpanjangan
pendaftaran, dan pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid kembali mendaftarkan
dirinya dengan salah satu partai pengusung adalah PKP Indonesia. Namun, saat
pendaftaran tersebut dokumen syarat pencalonan oleh PKP Indonesia tetap pada
dokumen syarat pencalonan yang diajukan pada tanggal 29 September 2016
sehingga oleh KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran pasangan calon
H.Hamin-Farid Bachmid tidak dapat diterima.
Artinya, jangankan tanggal 29 September 2016, bahkan sampai dengan tanggal 16
November 2016 dokumen syarat dukungan pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid
oleh PKP Indonesia (B.1-KWK) juga tidak dapat diperbaiki. Aduan PARA PENGADU
yang menyatakan bahwa akibat tidak dikembalikannya dokumen pencalonan
H.Hamin-Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016 berakibat pada tidak
dapat diperbaikinya dokumen syarat pencalonan dimaksud adalah tidak benar,
karena bahkan hingga tanggal 16 November 2016 dokumen syarat pencalonan oleh
PKP Indonesia juga tetap pada dokumen sebelumnya/tidak dapat diperbaiki, apalagi
mengharapkan adanya perbaikan pada tanggal 29 September 2016.
7. Mengenai PARA TERADU memperlakukan dokumen Bakal Paslon H.Hamin dan Farid
Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan dokumen pendaftaran diteras kantor
KPU Kabupaten Buton, yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak diketahui
keberadaannya, sedangkan dokumen pendaftaran Bakal Paslon lain atas nama Syamsu
Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry diselamatkan pada saat PARA TERADU
dievakuasi ke Kantor Polres Kabupaten Buton
7.1. Bahwa aduan PARA PENGADU yang menyatakan bahwa PARA TERADU telah
berbuat tidak adil kepada kedua pasngan calon yakni paslon H.Hamin dan Farid
Bachmid yang ditinggalkan dokumen pencalonannya dengan paslon Umar Samiun
Abdul Samiun dan La Bakry yang diselamatkan dokumennya adalah aduan yang
tidak berdasar.
7.2. Bahwa perlu kami jelaskan pasangan Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry
adalah paslon yang memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sehingga
dokumen syarat pencalonannya diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan telah
dibuatkan tanda terima dokumen syarat pencalonannya (TT.1-KWK). Artinya setelah
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon diterima, maka dokumen tersebut
menjadi dokumen resmi yang dikuasai dan tanggung jawab hukumnya berada pada
KPU Kabupaten Buton, sedangkan dokumen syarat pencalonan paslon H.Hamin
dan Farid Bachmid dinyatakan tidak memenuhi syarat kumulatif pencalonan
sehingga pendaftarannya dinyatakan tidak diterima serta tidak dibuatkan tanda
terima (TT.1-KWK) dan dokumen tersebut telah diserahkan kembali kepada paslon
H.Hamin dan Farid Bachmid, meskipun paslon H.Hamin dan Farid Bachmid
menolak menerima kembali dokumen tersebut dan tetap berada dimeja pendaftaran
pasangan calon bupati dan wakil bupati buton 2017.
7.3. Bahwa pada saat malam tanggal 29 September 2016, saat PARA TERADU dan
PENGADU II dievakuasi oleh aparat kepolisian resort buton, dokumen pencalonan
tersebut tetap berada diatas menja pendaftaran dihadapan paslon H.Hamin dan
Farid Bachmid dan LO paslon serta partai pengusung, bukan berada pada
kekuasaan PARA TERADU sehingga secara hukum tidak ada dasar bagi PARA
TERADU untuk menerima atau menguasai dokumen syarat pencalonan paslon
H.Hamin dan Farid Bachmid, berbeda dengan dokumen syarat pencalonan
pasangan Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry yang secara resmi telah
dinyatakan memenuhi syarat pencalonan, maka menjadi tanggung jawab bagi KPU
Kabupaten Buton untuk mengamankan, apalagi kondisi pendaftaran malam saat itu
terjadi gangguan keamanan.
Namun, perlu kami tegaskan bahwa yang mengamankan/membawa dokumen
syarat pencalonan Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry adalah Sekretaris
KPU Kabupaten Buton dan bukanlah PARA TERADU, karena seluruh dokumen
pencalona/arsip persuratan yang berada di KPU Kabupaten Buton menjadi tugas
dan kewenangan sekertariat untuk membuat, menyimpan dan mengamankannya.
8. Mengenai PARA TERADU pada tanggal 1 Oktober 2016 mengeluarkan Berita Acara kepihak
lain yang tidak sesuai dengan standard administrasi kesekretariatan (tidak dibubuhi
dengan stempel), yakni Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran paslon Bupati
dan Wkail Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 Tentang
Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2016,
BA Rapat Pleno Penututpan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Nomor: 38/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016, BA Penelitian Persyratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 beserta lampirannya. Setelah 3 (tiga) hari kemudian yakni
tanggal 4 Oktober 2016, staff KPU Kabupaten Buton atas nama Sudaryono datang ke
Kantor Panwas Untuk membubuhkan stempel pada ketiga BA tersebut.
8.1. Bahwa PARA TERADU mengakui benar telah membuat Berita Acara Pengembalian
Dokumen Pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2016
Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 Tentang Pengembalian Dokumen
Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2016, BA Rapat Pleno
Penututpan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Nomor: 38/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016, BA Penelitian Persyratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Nomor: 39/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016.
8.2. Bahwa menyangkut teknis administrasi persuratan (peNomoran, pengesahan,
penggandaan) sesungguhnya hal tersebut adalah merupakan tugas dan
tanggungjawab kesekretariatan, dan khusus terkait lalainya pihak sekretariat yang
tidak membubuhi stempel/cap KPU Kabupaten Buton pada masing-masing berita
acara dimaksud sebelum diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Buton, PARA
TERADU melalui surat yang ditandatangani oleh TERADU I telah memberikan
teguran kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton melalui surat Nomor 117.a/KPU-
Kab.026.433532/X/2016, tanggal 5 Oktober 2016, yang pokoknya menyampaikan
kepada sekretariat KPU Buton agar semua dokumen/surat sebelum dibuat
salinannya/diserahkan kepada pihak ketiga agar dilakukan pemeriksaan kembali
menyangkut tekhnis administrasi persuratan sebagaimana tata naskah dinas yang
berlaku lingkup KPU Kabupaten, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
[2.23] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
Surat Panwasli Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU-
T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan
Data
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
T-2
27 September 2016 perihal Permintaan Data
Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret
2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan
T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
T-4
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu
Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si
Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016
T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan
T-6
Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton
Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang
T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid.
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian
Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati dan
T-9 Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
tanggal 29 September 2016,
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016
Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon
T-11 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor:
39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016
PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran
T-12
Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8
Oktober 2016
Surat Penegasan Kemenkumhan RI tentang Susunan Personalia
T-13
Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20
September 2016
SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan
T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015
Tanggal 10 November 2015
Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016
T-15
tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa
Bakti 2016-2021.
Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal
T-16
Kepengurusan DPN PKP Indonesia
Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14
November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan
T-17
Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan
Indonesia
Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016
T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi
Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22
November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi
T-19
antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun
2017
Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU-
PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian
T-20
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Tahun 2017
Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten Buton
T-21
tanggal 25 November 2016
T-22 Putusan Panwas
T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016
Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1
T-23
Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi
T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc
T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd
T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor
T-27 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi
T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU-
T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
T-30
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017
Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan
T-31 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan
T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor
53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton
Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas
T-33
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016
Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/
2016 tanggal 16 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-
Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016.
Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
T-36
Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016
Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU-
T-37
Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu
T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11
Oktober 2016
Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU-
T-39 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat
Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut
T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11
November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016
tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen
T-41
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang
Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU-
T-42
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016
T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan
Calon,
Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU-
T-44
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan
T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016
tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten
Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas
Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
T-48 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan
Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah
Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November
2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T-49
(Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n.
Samsu Umar AS., SH
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar
T-50
Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM
tanggal 14 September 2016
T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016
T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tangga tanggal 22 September 2016
T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-58 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016
T-59 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016
T-60 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki
Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29
T-61
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22
T-62
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29
T-63
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16
T-64
November 2016
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU V
[2.24] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja menetapkan pasangan calon yang tidak
memenuhi syarat salah satu diantaranya, yakni SKCK dan LHKPN serta pernyataan di
depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman
pidana oleh pengadilan sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menetapkan pasangan calon yang
tidak memenuhi syarat salah satu diantaranya, yakni SKCK dan LHKPN serta pernyataan
di depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi
hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon Bupati Buton tahun 2017 (Samsul
Umar Abdul Samiun, SH) yang dimaksud PENGADU tidak memenuhi syarat, PARA
TERADU membantah aduan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 22
September 2016, Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun, SH – Drs. La Bakry, M.Si
mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Buton dengan memasukkan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, yang setelah dilakukan verifikasi
administrasi dinyatakan memenuhi syarat, termasuk SKCK Nomor
SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tertanggal 14 September 2016 yang
dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort
Baubau (Bukti dilampirkan);
Demikian pula halnya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
calon Bupati Buton tahun 2017 (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) yang dimaksud
PENGADU tidak memenuhi syarat, PARA TERADU membantah aduan tersebut, perlu
kami sampaikan bahwa saat pendaftaran tanggal 22 September 2016 yang dimaksud
dengan pemenuhan persyaratan calon untuk LHKPN cukup disampaikan berupa
dokumen Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (Model KPK-B), oleh Calon Bupati
Buton (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) kepada lembaga yang berwenang (KPK), dan
oleh Calon Bupati Buton telah menunjukkan dokumen tersebut tertanggal 19 September
2016 sebagaimana diatur dalam huruf l, Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 (Bukti dilampirkan).
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Suratnya Nomor B-9057/12/11/2016
tanggal 7 November 2016, hal: Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala
Daerah, telah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (perubahan atas Laporan Harta
Kekayaan yang dilaporkan sebelumnya) dengan Formulir Model B3 Tambahan Berita
Negara RI Tanggal 8 November 2016 Nomor 89, atas nama Samsu Umar Samiun, SH
(bukti terlampir).
Menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aduan PENGADU karena
tidak ada dokumen berupa pernyataan di depan media daerah maupun media nasional
jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang-
Undang No. 10 Tahun 2016, PARA TERADU menyampaikan bahwa hal tersebut tidak
perlu dilakukan, karena kewajiban menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada
publik adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling
singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran sebagaimana diatur dalam ketentuan
huruf f1 Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016. Sejauh ini PARA TERADU, selama masa pendaftaran (21 - 29 September 2016),
pengumuman, penelitian persyaratan pencalonan (23 September– 6 Oktober 2016),
penelitian administrasi syarat calon, penelitian faktual syarat calon bahkan sampai
Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016, tidak pernah mendapatkan
tanggapan atau masukan dari masyarakat berupa bukti-bukti terkait bahwa calon Bupati
Buton (Samsu Umar Abdul Samiun, SH) dimaksud sedang menjalani pidana penjara
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak masa pendaftaran yaitu dalam kurun
waktu 22 September 2011 s.d. 22 September 2016.
2. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 diduga berlaku tidak
adil/memihak dan tidak memperlakukan sama serta tidak netral antara bakal paslon yang
satu dengan yang lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H.
HAMIN DAN FARID BACHMID) PARA TERADU meninggalkan kantor KPU pukul 23.10 WITA
sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, yakni pada pukul 24.00 WITA.
Selain itu PARA TERADU diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta
menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID
2.1. Bahwa PARA TERADU membantah aduan PENGADU yang menyatakan PARA
TERADU seolah-olah dengan sengaja berlaku tidak adil/memihak dan tidak
memperlakukan sama serta tidak netral antara bakal paslon yang satu dengan yang
lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H. HAMIN DAN
FARID BACHMID) PARA TERADU meninggalkan Kantor KPU pada pukul 23.10 WITA
sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, yakni pada pukul 24.00
WITA. Selain itu PARA TERADU diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan
serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID, karena faktanya PARA TERADU meninggalkan kantor KPU Kabupaten
Buton akibat dievakuasi oleh aparat Kepolisian Resort Buton karena adanya
gangguan keamanan. Dalam proses evakuasi tersebut termasuk penyelenggara yang
lain, yaitu anggota Panwas Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt, Sekretaris Panwas
Kabupaten Buton Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si dan Staf sekretariat, Zubair turut
serta dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton.
Namun demikian, PARA TERADU sebelum dievakuasi oleh aparat kepolisian Polres
Buton telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal
Paslon H. Hamin dan Farid Bachmid yang hasilnya menyatakan tidak dapat
menerima pendaftaran tersebut karena tidak memenuhi syarat kumulatif
pencalonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016.
2.2. Bahwa kami akan menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 29 September
2016 saat pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Hamin
dan Farid Bachmid pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2017, yakni:
Pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid
Bachmid serta partai pengusung, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor
KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU
Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang
telah disiapkan oleh sekertariat KPU Kabupaten Buton.
Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusul
mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial
penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta
simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa
serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton.
Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke
Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017.
Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan,
maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan
Panwaslih Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt beserta Sekretaris Panwaslih Kabupaten
Buton, Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si) melakukan verifikasi syarat pencalonan
pasangan H. Hamin dan Farid Bachmid. Sedangkan, Khusus anggota Panwaslih
Kabupaten Buton yang lain, La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP tidak hadir
melakukan pengawasan saat pendaftaran pasangan calon tersebut karena sedang
berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana.
Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon
H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dukungan partai politik yakni
Partai Gerindra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat melakukan verifikasi dukungan partai
politik tersebut, ditemukan fakta yakni khusus salah satu partai pengusul yakni
PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana
terdapat tidak sesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama
Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum
dan HAM RI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1-
KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris
Jenderal TAKUDAENG PARAWANSA, dan ketidak sesuaian nama pengurus (Ketua
dan Sekretaris) DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang diterima oleh KPU
Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id yakni
Ketua NGKAABA HAMID dan Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di
form B-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan
nama pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yakni Ketua HASMAN dan
Sekretaris RUSLAN AZAALI.
Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal
pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan memberi
keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan
bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama
pengurus DPK Partai PKP Indonesia Kabupaten Buton, karena hal tersebut
merupakan masalah internal partai PKP Indonesia.
Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan Sekretaris partai politik
atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya
atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan
partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan
Pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan
HAM RI yan telah disampaikan kepada KPU RI, yang oleh KPU RI akan segera
diupload dalam website KPU RI sehingga dapat digunakan sebagai acuan
kepengurusan partai politik yang sah oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Diluar dari pengurus yang terdaftar di kementerian Hukum dan HAM RI, maka
bahwa berkas pendaftaran pencalonan tersebut menyangkut dokumen pencalonan
oleh PKPI karena bukan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
yang sah, maka sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah, sehingga pendaftarannya
tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 6 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan
“jika partai pengusul secara kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya
dinyatakan tidak dapat diterima”
Setelah KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) menyatakan tetap tidak dapat
menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati dimaksud karena khusus dokumen pencalonan dari PKP Indonesia tidak sah
yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat yakni Partai Gerindra,
PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam belas persen), lalu LO
bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan tetap memaksa
KPU Kabupaten Buton menerima pencaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan
sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU
Kabupaten Buton serta mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa
dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi
syarat dan sah.
Karena tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Buton (PARA
TERADU), LO pasangan calon tetap mendebat PARA TERADU bersikukuh agar KPU
Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa
pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima
pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan
membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton
akan kami ratakan”.
Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa
pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan
pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan
syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni
Darwin, S.Pt, sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf
sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU
Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton
Darwin, S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang
tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin, S.Pt menyatakan “hal tersebut karena
merupakan teknis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk
memutuskannya”.
Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia
berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba-tiba LO
pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan
mengepung meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap
mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan
sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan
menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk
diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor
KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten
Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu
ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh
anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul
23.10 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap
anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas
Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton.
Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai
dikantor Polres Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut,
sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil
dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan
pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, PARA TERADU melalui
TERADU V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt untuk
berkoordinasi dengan ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Buton yang lain, La
Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa
15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan
pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan
pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 di Kantor Polres Buton? Oleh Darwin, S.Pt setelah
berkoordinasi dengan La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP menyampaikan
secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di
kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid
secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton
dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan
syarat pencalonan dukungan PKPI.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) disaksikan oleh Darwin, S.Pt,
Sekretaris Panwaslih Kabupaten Buton, Laode Nur Adi Wijaya, S.Pi., M.Si dan staf
sekretariat Panwaslih, Zubair melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan
pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid
dan pada pukul 24.00 WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa
pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor
Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran
pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan
masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017
nanti ditanda tangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita
acara tersebut ada pada kasubag program dan data AWALUDDIN, SH yang malam
itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan Panwaslih Kabupaten Buton ke
Polres Buton.
2.3. Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut di atas, maka tidak benar PARA
TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut
atas evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan
tidak benar pula bahwa PARA TERADU tidak memberikan kepastian kepada bakal
pasangan calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena
saat itu secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas
dukungan syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa
partai pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat
kumulatif 20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi
syarat, maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan
calon, LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU
kabupaten Buton dan tetap memaksa KPU kabupaten Buton menerima pendaftaran
tersebut, bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan
saat pendaftaran dimaksud.
2.4. Bahwa tidak benar aduan PARA PENGADU yang menyatakan PARA TERADU telah
memperlakukan secara tidak adil Bakal Paslon atas nama H.Hamin dan Farid
Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan bakal paslon mulai pukul
23.15 WITA s/d pukul 24.00 WITA, karena PARA TERADU meninggalkan lokasi
pendaftaran akibat adanya evakuasi dari aparat keamanan karena gangguan
keamanan.
2.5. Bahwa perlu PARA TERADU sampaikan yakni pada tanggal 29 september 2016, saat
menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid, telah melakukan
prosesi penerimaan pendaftaran pasangan calon H. Hamin – Farid Bachmid, mulai
dari proses penjemputan, registrasi, sampai melakukan verifikasi syarat pencalonan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016, yang hasil verifikasinya adalah salah satu partai pengusung
yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat dukungan partai, sehingga berimbas
pada tidak terpenuhinya syarat dukungan kumulatif 20 % (dua puluh persen).
Hanya saja paslon H. Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon, Partai Pengusung
maupun simpatisannya yang tidak mau menerima hasil verifikasi syarat dukungan
pencalonan tersebut dan memaksakan penerimaan pendaftaran pasangan calon H.
Hamin – Farid Bachmid oleh KPU Kabupaten Buton meskipun syarat pencalonan
tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016.
Bahwa khusus kejadian pada pukul 23.15 WITA – 24.00 WITA PARA TERADU
meninggalkan lokasi pendaftaran (Kantor KPU kabupaten Buton) karena adanya
tindakan evakuasi dari aparat kepolisian Polres Buton akibat adanya gangguan
keamanan oleh massa simpatisan paslon dalam bentuk adanya tindakan
pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran
dengan tujuan membuat gangguan keamanan.
Tujuan gangguan kemanan yang dilakukan oleh LO Paslon, Partai Pengusung
maupun simpatisan lah adalah agar paslon dimungkingkan mendapatkan
perpanjangan waktu pendaftaran sehingga dapat memperbaiki dukungan syarat
pencalonan khusus menyangkut dukungan PKP Indonesia. Namun, kami kami
tegaskan bahwa PARA TERADU telah melaksanakan proses masa perpanjangan
pendaftaran (menyambut paslon/LO paslon/Partai Pengusung, serta melakukan
verifikasi syarat dukungan pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016).
Artinya seluruh tahapan pendaftaran pencalonan dan masa perpanjangan
pendaftaran pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan PARA TERADU memberikan perlakuan yang adil
terhadap semua pendaftar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017, baik kepada pendaftar pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry
maupun terhadap H. Hamin – Farid Bachmid, hanya saja sisa waktu pendaftaran
sekitar 30 menit tidak terpenuhi akibat adanya kekacauan keamanan yang
dilakukan oleh tim/simpatisan pendukung paslon itu sendiri.
Sedangkan khusus saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La
Bakry, PARA TERADU tidak meninggalkan tempat pendaftaran, karena saat itu
keadaan pendaftaran berjalan aman, dilakukan pada siang hari dan tidak ada
gangguan keamanan dari pihak manapun, berbeda dengan keadaan saat
pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid, hal mana terdapat
kekacauan yang mengarah pada gangguan keamanan akibat dari sikap Pasangan
Calon H.Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon dan partai pengusung yang tidak mau
menerima hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan memaksakan
penerimaan pencalonannya kepada KPU Kabupaten Buton.
2.6. Menurut PARA TERADU, justeru Ketua Panwasli Kabupaten Buton, La Saluru,
S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP yang telah berbuat tidak adil kepada pasangan
calon H.Hamin – Farid Bachmid dengan cara telah dengan sengaja tidak hadir dan
meninggalkan Pasar Wajo (berada di Bali) saat pendaftaran pasangan calon
H.Hamin – Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016, padahal La Saluru,
S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP hadir dan melakukan pengawasan saat pendaftaran
pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry pada tanggal 22 September 2016.
Padahal sudah menjadi kewajiban Panwaslih Kabupaten Buton (termasuk La
Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP) untuk hadir dan melakukan pengawasan
pada tahapan pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada
serta Perbawaslu 5 Tahun 2015, kecuali ketidak hadiran tersebut karena alasan
yang patut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.7. Tidak benar aduan PARA PENGADU bahwa PARA TERADU, diduga dengan sengaja
menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari
H. HAMIN DAN FARID BACHMID.
Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menahan dan menggelapkan
serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID yang tidak memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016.
Bahwa PARA TERADU, telah melakukan upaya maksimal pada malam tanggal 29
September 2016 untuk mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan
syarat calon H. HAMIN DAN FARID BACHMID, tetapi Pasangan calon, LO, gabungan
partai politik Pengusul, dan simpatisan tidak menerima dokumen dimaksud bahkan
memaksa, mengintimidasi PARA TERADU agar menerima dan menyatakan sah
seluruh dokumen pendaftaran H. HAMIN DAN FARID BACHMID. Perdebatan
tersebut menimbulkan gangguan keamanan yang oleh aparat Kepolisian dilakukan
evakuasi PARA TERADU dan anggota Panwasli Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt.
Bahwa saat proses evakuasi dilakukan PARA TERADU dan Darwin, S.Pt
meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton menuju Kantor Polres Buton dengan
meninggalkan dokumen pendaftara H. Hamin – Farid Bachmid di Meja Pendaftaran,
tidak dibawa serta dalam evakuasi. Hal ini disebabkan karena dokumen
pendaftaran H. Hamin – Farid Bachmid belum sepenuhnya masuk dan menjadi
dokumen resmi dalam penguasaan KPU Kabupaten Buton. Dokumen resmi yang
menjadi penguasaan dan tanggung jawab KPU Kabupaten Buton adalah dokumen
yang telah resmi diterbitkan Tanda Terima (Model T.T.1-KWK) sesuai ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Hal
mana dokumen yang telah terbit Model T.T.1-KWK adalah dokumen pendaftaran
yang memenuhi syarat termasuk syarat kumulatif persyaratan pencalonan dan
syarat calon.
Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016 saat proses evakuasi, dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon H. Hamin – Farid Bachmid tidak dalam
penguasaan PARA TERADU, dokumen tersebut masih ada di meja pendaftaran dan
tidak ada satu pun staf sekretariat di Kantor KPU Kabupaten Buton (telah
dievakuasi terlebih dahulu), yang ada hanyalah Bakal Pasangan Calon H. Hamin
dan Farid Bachmid, LO, Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan massa simpatisan.
Tidak benar PARA TERADU menahan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN
DAN FARID BACHMID, tidak benar PARA TERADU menggelapkan dokumen syarat
pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, dan tidak benar pula PARA
TERADU menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID. Upaya pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN
FARID BACHMID telah dilakukan upaya beberapa kali, yang pertama pada malam
tanggal 29 September 2016, tetapi tidak di terima H. HAMIN DAN FARID BACHMID,
LO, para Pimpinan Partai Politik pengusul, dan massa simpatisan.
Upaya kedua pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2016, tetapi kembali di tolak oleh LO
pasangan calon
Upaya ketiga pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID
BACHMID dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2016, tetapi kembali di tolak oleh LO
Pasangan calo, dan para Pimpinan Partai Politik Pengusul.
Hal yang sama juga terjadi pada pendaftaran H. HAMIN DAN FARID BACHMID
pasca Putusan Panwasli Kabupaten Buton pada tanggal 16 November 2016.
Dokumen syarat pencalonan formulir model B1-KWK Parpol yang digunakan sama
persis dengan dokumen yang digunakan pada pendaftaran tanggal 29 September
2016, sehingga PARA TERADU tetap pada kesimpulan semula bahwa dokumen
tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang mengakibatkan tidak
terpenuhi syarat kumulatif minimal dukungan, yaitu 20 % dari 25 buah kursi di
DPRD Kabupaten Buton (Karena syarat kumulatif dukungan H. HAMIN DAN FARID
BACHMID hanya mencapai 16 % setara 4 buah kursi). Selanjutnya pada
pendaftaran tanggal 16 November 2016 dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN
DAN FARID BACHMID dikembalikan kepada H. HAMIN DAN FARID BACHMID, LO,
dan Pimpinan Partai Politik Pengusul kembali menolak menerima dokumen syarat
pencalonannya tersebut.
Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016, setelah KPU Kabupaten Buton
(PARA TERADU) menyatakan berkas dukungan pencalonan H.Hamin – Farid
Bachmid tidak memenuhi syarat kumulatif (dukungan PKP Indonesia tidak
memenuhi syarat), maka PARA TERADU menolak menerima berkas pencalonan
dimaksud dan menyerahkan kembali kepada pasangan calon, hanya saja paslon,
LO Paslon maupun Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran tersebut dan
tetap memaksakan kepada PARA TERADU untuk menerima pencalonannya hingga
terjadi perdebatan panjang dan berujung pada adanya gangguan keamanan lalu
akhirnya PARA TERADU bersama Darwin, S.Pt dievakuasi oleh aparat kepolisian
resort buton.
Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum (common knowledge), terhadap sisa
waktu ± 30 (tiga puluh menit) tidak mungkin paslon H.Hamin – Farid Bachmid
melakukan perbaikan dukungan B.1-KWK PKP Indonesia untuk ditanda tangani
oleh Sekretaris Umum, hal tersebut juga disampaikan oleh Darwin, S.Pt saat
mempersilahkan PARA TERADU untuk melakukan pleno tidak menerima
pendaftaran pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid di Polres Buton.
Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum pelaksanaan sidang kode etik ini, Panwaslih
Kabupaten Buton telah membuat putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Buton Nomor: 001/PWSL.BTN.05.02/ X/2016 tanggal 07 November
2016 yang salah satu isi putusannya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton
untuk membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran. Setelah melalui
Konsultasi secara berjenjang baik ke KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Rapat Koordinasi dengan Panwas Kabupaten Buton, maka diperoleh kesepakatan
untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari dengan diawali
sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan ditetapkan perpanjangan pendaftaran
dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 November 2016 dan sosialisasi tanggal 11 s.d.
13 November 2016.
Bahwa pada tanggal 16 November 2016 masa perpanjangan pendaftaran pasca
Putusan Panwas Kabupaten Buton, dan pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid
kembali mendaftarkan dirinya dengan salah satu partai pengusung adalah PKP
Indonesia. Namun, saat pendaftaran tersebut dokumen syarat pencalonan oleh PKP
Indonesia tetap pada dokumen syarat pencalonan yang diajukan pada tanggal 29
September 2016 sehingga oleh KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran
pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid tidak dapat diterima.
Artinya, jangankan tanggal 29 September 2016, bahkan sampai dengan tanggal 16
November 2016 dokumen syarat dukungan pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid
oleh PKP Indonesia (B.1-KWK) juga tidak dapat diperbaiki. Dengan demikian aduan
PARA PENGADU yang menyatakan bahwa akibat tidak dikembalikannya dokumen
pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016 berakibat
pada tidak dapat diperbaikinya dokumen syarat pencalonan dimaksud adalah tidak
benar, karena bahkan hingga tanggal 16 November 2016 dokumen syarat
pencalonan oleh PKP Indonesia juga tetap pada dokumen sebelumnya/tidak dapat
diperbaiki, apalagi mengharapkan adanya perbaikan pada tanggal 29 September
2016.
3. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 diduga membuat berita
acara palsu perihal Pengembalian berkas yang isinya terdapat suatu kebohongan yang
jelas tidak memenuhi syarat formil dan materil
3.1. Bahwa terhadap aduan ini, kami menyampaikan benar bahwa KPU Kabupaten
Buton telah membuat Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017
No.:37/BA/KPU.Kab.026.433532/IX/2016 yang terbit tanggal 29 September 2016,
yang isinya menunjukkan kebenaran atas dokumen syarat pencalonan dari H.
HAMIN DAN FARID BACHMID, namun ditanda tangani nanti pada tanggal 30
September 2016, karena akibat adanya gangguan keamanan pada malam tanggal
29 September 2016 yang mengakibatkan tidak dapat ditanda tangani malam itu.
Jadi tidak benar jika isinya palsu.
3.2. Bahwa berita acara tersebut menjelaskan bahwa telah ada kegiatan verifikasi syarat
pencalonan yang hasilnya adalah dukungan pencalonan PKP Indonesia untuk
pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat, sehingga sesuai
ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
9 Tahun 2016, pencalonannya haruslah dinyatakan tidak diterima, dikembalikan
berkas pencalonannya dan dituangkan dalam berita acara pengembalian dokumen
pendaftaran.
3.3. Berita acara tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan, atas sikap tidak
diterimanya pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan oleh Pasal 38
ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 Tahun 2016.
Artinya dalam keadaan normal, jika partai pengusul secara kumulatif tidak
terpenuhi maka setelah pencalonannya dinyatakan tidak diterima harus dituangkan
dalam berita acara dan dokumennya syarat pencalonan dan syarat calon
dikembalikan, sedangkan dalam kasus pendaftaran H.Hamin – Farid Bachmid
keadaanya tidak normal, yakni paslon, LO Paslon, Partai Pengusul menolak berkas
pendaftaran dikembalikan dan memaksa diterima pendaftarannya meskipun tidak
sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9
tahun 2016, serta tidak memberikan kesempatan kepada PARA TERADU untuk
membuat berita acara tidak diterima pendaftaran pencalonan tersebut.
4. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kab. Buton sebagai Hasil dari sengketa administrasi dan Para TERADU menetapkan
seseorang yang statusnya TERSANGKA oleh KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun
2017
4.1. Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja tidak melaksanakan
Rekomendasi Panwaslu Kab. Buton dan menetapkan seseorang yang statusnya
TERSANGKA oleh KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun 2017.
4.2. Bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib menaati Huruf b1 Pasal 10
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “melaksanakan dengan segera rekomendasi
dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”.
Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Rekomendasi Panwasli
Kabupaten Buton dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Ketentuan : 1) Pasal
10 ayat (3) huruf o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, 2) Pasal 140 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 18 huruf a dan b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014. KPU Kabupaten Buton telah melakukan
kembali pencermatan data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Panwas
Kabupaten Buton, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai
pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
Administrasi Pemilu.
Melakukan koordinasi baik lisan maupun tertulis dengan Panwas Kabupaten Buton
untuk menyamakan persepsi terkait isi rekomendasi serta meminta penjelasan
maksud rekomendasinya. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Undangan Nomor
132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal Rapat
Koordinasi serta Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-
Kab.026.433532/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal Penjelasan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton. Atas koordinasi dengan Panwas
Kabupaten Buton sebagaimana Jawaban Surat Panwas Kabupaten Buton yang
ditulis di Kendari (Bukan ditulis di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buton)
tertanggal 12 Oktober 2016 Nomor 113/Bawaslu-Prov.SG.02/PM.02/X/2016.
Bahwa hasil pencermatan dokumen, penggalian informasi untuk kepentingan
kejelasan pemahaman terkait rekomendasi panwaslu Kabupaten Buton, sebagai
berikut:
Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Tahapan Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 pada tanggal 21–23 September
2016. Hingga batas waktu pendaftaran tersebut, hanya 1 (satu) pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yakni
Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diusung oleh
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem,
Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan
Bintang, dan telah dibuatkan tanda terima pendaftaran calon yang memenuhi
syarat oleh KPU Kabupaten Buton dengan model TT.1-KWK, serta Surat Pengantar
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika
yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buton.
Oleh karena dalam waktu pendaftaran tanggal 21–23 September 2016, hanya
terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat
pendaftaran, sedangkan masih terdapat beberapa partai politik yakni Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Gerindra, Partai Persatuan
pembangunan dan PKP Indonesia yang secara kumulatif dapat mengusung calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
89 ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PERATURAN KPU RI Nomor 9 Tahun 2016, KPU
Kabupaten Buton melakukan Penundaan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Buton Nomor 37/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang
Penundaan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017, serta Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 38/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/2016
Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, yang pokoknya isi
keputusannya sebagai berikut:
a. Menetapkan Penundaan Tahapan
b. Menetapkan kembali jadwal masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran tanggal
24 -26 September 2016.
c. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 September 2016.
d. Pengumuman dokumen syarat pasangan calon dilaman KPU untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat masa perpanjangan pendaftaran tanggal
29 September –5 Oktober 2016.
e. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan masa perpanjangan pendaftaran
tanggal 3–4 Oktober 2016.
f. Penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai
politik dan gabungan partai politik masa perpanjangan pendaftaran tanggal 27-
29 September 2016.
Pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 27–29 September 2016,
khusus pada hari pertama dan hari kedua tidak ada pasangan calon yang
mendaftar. Nanti pada hari ketiga, tepatnya pada pukul 20.03 WITA tanggal 29
September 2016 atau hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton 2017, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H.
Hamin dan Farid Bachmid bersama partai pengusung yakni PPP, Partai Gerindra,
PDIP dan PKPI datang ke kantor KPU Kabupaten Buton mendaftar sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
KPU Kabupaten Buton menerima kedatangan Partai Pengusung pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 tersebut, dengan tahapan acara
sebagai berikut:
1) Pukul 20.00 WITA tanggal 29 September 2017, Menjemput/menerima
kedatangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017
H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta masssa
pendukung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton.
2) Pukul 20.03 WITA pada tanggal yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai
pengusung melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh
sekertariat KPU Kabupaten Buton.
3) Setelah melakukan registerasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik
pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan.
4) Seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai
Pengusung serta simpatisan (Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,
pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton)
5) Penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang
diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke
Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017.
6) TIM Verifikasi melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.
7) Hasil penelitian, pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan oleh TIM
Verifikasi, ditemukan fakta sebagai berikut:
Nama
Pemenuhan Keterangan
Partai Jumlah
No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Politik Kursi
Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS)
Pengusung
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK- MS
Parpol
B.2.KWK- MS
1 PPP 1 Parpol
B.3.KWK- MS
Parpol
B.4.KWK- MS
Parpol
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK- MS
Parpol
B.2.KWK- MS
Partai
2 1 Parpol
Gerindra
B.3.KWK- MS
Parpol
B.4.KWK- MS
Parpol
B.KWK-Parpol MS
B.1.KWK- MS
Parpol
B.2.KWK- MS
3 PDIP 2 Parpol
B.3.KWK- MS
Parpol
B.4.KWK- MS
Parpol
B.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir
tersebut, ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPK
PKPI Kabupaten Buton yang Sah)
B.1.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir
Parpol tersebut bukan ditanda tangani
PKP oleh Sekretaris Jenderal DPN
4 1
Indonesia PKPI), sebagaimana SK Menkum
HAM RI Nomor M.HH-19.AH.11.01
Tahun 2015, tentang Pengesahan
Perubahan Susunan
Kepengurusan dewan Pimpinan
Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia, tertanggal
Nama
Pemenuhan Keterangan
Partai Jumlah
No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Politik Kursi
Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS)
Pengusung
10 November 2015, serta Surat
Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor AHU.4.AH.11.01-84
tentang penegasan susunan
personalia DPN PKP Indonesia,
tanggal 20 September 2016, dan
Surat KPU RI Nomor
58/KPU/IX/2016 tentang
Kepengurusan DPN PKP
Indonesia, tanggal 22 September
2016. Pada pokoknya
menegaskan bahwa Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal DPN PKP
Indonesia adalah Isran Noor dan
Semual Samson
B.2.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir
Parpol tersebut, ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPK
PKPI Kabupaten Buton yang Sah)
B.3.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir
Parpol tersebut, ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPK
PKPI Kabupaten Buton yang Sah)
B.4.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir
Parpol tersebut, ditandatangani bukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPK
PKPI Kabupaten Buton yang Sah)
8) Setelah ditemukan fakta bahwa salah satu partai pengusung yakni PKP
Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid,
maka KPU Kabupaten Buton meminta keterangan LO bakal pasangan calon
mengenai ketidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini
nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM RI (form model B.1-KWK Parpol), dan
ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP
Indonesia yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-
KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP
Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU
RI melalui portal www.kpu.go.id.
LO bakal pasangan calon tersebut memberi keterangan kepada KPU
Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU
Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama
pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan
masalah internal partai PKP Indonesia.
9) Setelah KPU Kabupaten Buton menerima penjelasan dari LO bakal pasangan
calon tersebut, KPU Kabupaten Buton lalu menjelaskan kembali bahwa jika
tetap mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini,
maka sikap KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut,
karena Partai PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang
menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik
atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai
tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal
35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016,
yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat
yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar
pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai
Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen
persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat
kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat
melalui KPU RI.
10) Setelah KPU Kabupaten Buton menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas
pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
dimaksud, LO bakal pasangan calon tetap memaksa KPU Kabupaten Buton
menerima pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen
pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten
Buton untuk mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen
pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat
dan sah.
11) Perdebatan mengenai keabsahan pendaftaran pencalonan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton oleh Partai PKP Indonesia terus berlangsung,
dan LO, partai Politik Pengusung, dan massa pendukung pasangan calon tetap
bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut,
bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU
Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan
Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten
Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”.
Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan
massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni
menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima.
Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas
Kabupaten Buton yakni Darwin, S.Pt (Anggota Panwas Kabupaten Buton), La
Ode Nur Adi Wijaya (Sekretaris Panwas Kabupaten Buton) serta staf sekretariat
Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten
Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin,
S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang
tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin, S.Pt menyatakan “hal tersebut
karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten
Buton untuk memutuskannya”.
12) Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP
Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba-
tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung
merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa dan
menyandera KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima
pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena
KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali
dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO
pasangan calon, tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten
Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah,
serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda
pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota
KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekitar pukul 23.15
WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap
anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk
naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten
Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai di kantor Polres Buton
sekitar pukul 23.45 WITA.
13) Setibanya di kantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, KPU Kabupaten
Buton meminta persetujuan Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt juga
disaksikan oleh Sekretaris Panwas Kabupaten Buton serta stafnya yakni
Zubair, melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian
berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid di kantor
Polres Buton. Setelah mendapatkan persetujuan lisan dari Panwaslu
Kabupaten Buton, maka sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton digunakan untuk melaksanakan pleno
tersebut di kantor Polres Buton.
14) Selanjutnya, masih ditempat yang sama yakni di kantor Polres Buton, tepatnya
pukul 00.01 WITA tanggal 30 September 2016 KPU Kabupaten Buton dengan
disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt serta Sekretaris
Panwas Kabupaten Buton dan stafnya, yakni Zubair, melaksanakan pleno
penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017.
Berdasarkan fakta, maka:
1) Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan tahapan perpanjangan masa
pendaftaran pasangan calon yakni pada tanggal 27-29 September 2016,
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016.
2) Bahwa khusus sisa waktu pelaksanaan perpanjangan pendaftaran pada tanggal
29 September 2016 antara pukul 23.15-24.00 WITA, tidak dapat dilaksanakan
di Kantor KPU Kabupaten Buton akibat ganguan keamanan (LO pasangan
calon, partai politik pengusung serta massa pendukung bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid
membuat gangguan keamanan dengan melakukan tindakan pelemparan,
intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran), oleh
karenanya sisa waktu 45 menit dilanjutkan di kantor Polres Buton dengan
melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen
pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid karena alasan tidak
memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, serta melakukan pleno penutupan
perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017.
3) Bahwa pelaksanaan sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada
tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.45-24.00 WITA dan penutupan
perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 di kantor Polres Buton juga diketahui dan disaksikan oleh
Panwas Kabupaten Buton.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, KPU kabupaten Buton menyatakan:
(1) Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak dapat menindaklanjuti pembukaan kembali
tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton tahun 2017 untuk sisa waktu kurang lebih 1 (satu) jam, karena
tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2016 telah dilaksanakan pada tangal 27-29
September 2016.
(2) Bahwa partai politik yakni PDIP, PPP, Partai Gerindra, dan Partai PKP Indonesia
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 telah
menggunakan haknya mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,
namun tidak memenuhi syarat kumulatif pengajuan calon sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bahwa menyangkut sisa waktu 45 menit pada tanggal 29 September 2016 yang
dinyatakan Panwas Kabupaten Buton hilang dari masa tahapan perpanjangan
pendaftaran pasangan calon, sesungguhnya waktu tersebut tetap digunakan
sebagai bagian pelaksanaan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton, hanya saja pemanfaatan waktu 45 menit tersebut
dilaksanakan di Kantor Polres Buton dalam bentuk Pleno tidak menerima
pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran calon H. Hamin dan Farid
Bachmid, bukan di Kantor KPU Kabupaten Buton melainkan di Kantor Polres
Buton karena alasan gangguan keamanan. Termasuk melaksanakan pleno
penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton tahun 2017 juga dilaksanakan di Kantor Polres Buton.
Selama sisa waktu 45 menit tersebut tidak ada upaya dari LO Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, dan Partai Politik
serta gabungan Partai Politik Pengusung yang menghubungi KPU Kabupaten
Buton untuk memperbaiki dokumen syarat pencalonan yang telah dinyatakan
tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton tersebut.
(4) Bahwa KPU Kabupaten Buton secara hukum tidak dapat dibebankan kewajiban
mengembalikan seluruh dokumen asli pendaftaran pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, karena faktanya saat proses
pendaftaran berlangsung, KPU Kabupaten Buton setelah menerima dokumen
pendaftaran pencalonan dimaksud, langsung seketika itu bersama tim verifikasi
dan LO pasangan calon memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen
pendaftaran pencalonan, yang hasilnya KPU Kabupaten Buton menyatakan
pendaftaran tersebut tidak dapat diterima, dan selanjutnya KPU Kabupaten
Buton mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan karena tidak
memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, namun oleh LO pasangan calon
menolak menerima/mengambil dokumen dimaksud, bahkan LO pasangan calon
serta partai pengusul tetap ngotot memaksa KPU Kabupaten Buton menerima
pendaftaran pencalonan termasuk menerima dokumen pencalonan, sampai
pada saat terjadinya gangguan keamanan, anggota KPU Kabupaten Buton
beserta staff sekertariat KPU Kabupaten Buton meninggalkan dan di evakuasi
dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa membawa dokumen dimaksud.
Terkecuali terhadap dokumen yang dimaksud terbatas pada salinan dokumen
pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang tertinggal di kantor
sekretariat KPU Kabupaten Buton dan masih ada hingga saat ini.
Namun demikian, kami tegaskan bahwa terbatas pada salinan dokumen
pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang ditinggalkan oleh LO
dan atau partai pengusung, telah diupayakan pengembaliannya oleh KPU
Kabupaten Buton, sebagaimana pada tanggal 2 Oktober 2016 KPU Kabupaten
Buton telah memanggil LO pasangan calon untuk mengambil salinan dokumen
pendaftaran pencalonan yang tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton,
namun LO pasangan calon tersebut menolak untuk menerima/mengambilnya,
termasuk upaya yang dilakukan dengan mengundang para Pimpinan Partai
Politik Pengusul, LO dan Panwas Kabupaten pada tanggal 18 Oktober 2016,
untuk mengembalikan dokumen pendaftaran yang ditinggalkan pada tanggal 29
September 2016 di Kantor KPU Kabupaten Buton, namun kembali ditolak.
Begitupun dengan dokumen pendaftaran pada tanggal 14 November 2016, saat
dikembalikan oleh KPU Kabupaten Buton, LO, para pimpinan partai politik
pengusul menolak menerima dokumen pendaftaran tersebut.
(5) Bahwa KPU Kabupaten Buton juga tidak dapat menindaklanjuti isi rekomendasi
Panwas Kabupaten Buton, karena dalam kajian dugaan pelanggaran oleh
Panwas Kabupaten Buton tidak menuangkan fakta pemeriksaan sesungguhnya,
hal mana dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-
BUTON/X/2016 khusus menyangkut keterangan terlapor IV (Bahrudin La
Puka) adalah keterangan yang bersifat di duplikasi berasal dari keterangan
terlapor V (Burhan). Hal ini dapat dilihat dalam keterangan terlapor IV dengan
keterangan terlapor V (lihat hal: 35-38 sama dengan hal 38-41) memiliki isi
keterangan yang sama, padahal terdapat keterangan yang berbeda antara
terlapor IV dan Terlapor V.
1.5 Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menetapkan calon yang telah
ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam ayat (6)
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal calon
Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan
menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi
Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
1.6 Bahwa PARA TERADU berdasarkan ketentuan di atas, berpendapat selama Calon
Bupati Buton (Samsu Umar Abdul Samiun, SH) masih dalam status tersangka dan
Putusannya belum ingkra, maka yang bersangkutan dinyatakan masih memenuhi
syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Buton Tahun 2017. Bahkan dalam
ayat (8) Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Dalam hal calon
Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan
menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik
menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat
itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil
Walikota.
[2.25]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
KODE
NAMA BUKTI
BUKTI
Surat Panwasli Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU-
T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan
Data
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
T-2
27 September 2016 perihal Permintaan Data
Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret
2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan
T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU no. 9 Tahun 2012
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal
7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
T-4
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu
Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si
Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016
T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan
T-6
Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton
Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang
T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid.
Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian
Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati dan
T-9 Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016
tanggal 29 September 2016,
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU-
Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016
Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon
T-11 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor:
39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016
PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran
T-12
Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8
Oktober 2016
Surat Penegasan Kemenkumhan RI tentang Susunan Personalia
T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20
September 2016
SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan
T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015
Tanggal 10 November 2015
Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016
T-15
tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa
Bakti 2016-2021.
Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal
T-16
Kepengurusan DPN PKP Indonesia
Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14
November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan
T-17
Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan
Indonesia
Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016
T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi
Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22
November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi
T-19
antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun
2017
Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU-
PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian
T-20
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Tahun 2017
Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten Buton
T-21
tanggal 25 November 2016
T-22 Putusan Panwas
T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016
Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1
T-23
Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi
T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc
T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd
T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor
T-27 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi
T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU-
T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
T-30
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017
Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan Komisi
T-31
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan
T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor
53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton
Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas
T-33
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun
2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016
Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/
2016 tanggal 16 November 2016.
Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan
T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-
Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016.
Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten
T-36
Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016
Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU-
T-37
Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu
T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11
Oktober 2016
T-39 Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU-
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat
Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut
T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11
November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016
tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen
T-41
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang
Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton
Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU-
T-42
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016
Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016
T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan
Calon,
Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU-
T-44
Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan
T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016
tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten
Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU-
Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan
T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas
Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
T-48 B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan
Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah
Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November
2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T-49
(Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n.
Samsu Umar AS., SH
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar
T-50
Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM
tanggal 14 September 2016
T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016
T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016
T-58 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016
T-59 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016
T-60 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki
Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29
T-61
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22
T-62
September 2016
Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29
T-63
September 2016
T-64 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16
November 2016
[2.26] PETITUM
Bahwa Berdasarkan uraian jawaban diatas, mohon kepada DKPP RI yang memeriksa,
mengadili, dan memutus aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berkenan
memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan Para Pengadu tidak terbukti,
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu,
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu,
4. atau jika majelis mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 8 Desember 2016 di kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Majelis Sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait
dari Polres Buton yang disampaikan oleh Wakapolres Buton a.n Kompol Fahroni. Keterangan
Pihak Terkait tersebut sebagai berikut:
Kompol Fahroni S.IK (Wakapolres Buton)
1. Bahwa Pihak terkait menyatakan telah terjadi kekisruhan pada hari terakhir masa
perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September 2016
2. Bahwa Pihak Terkait yang hadir langsung di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton
menyatakan telah berusaha mengingatkan dan menenangkan massa
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa pada pukul 23.15 WITA terjadi pelemparan ke
Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton.
4. Pihak terkait selaku koordinator pengamanan yang melihat langsung kondisi tidak
kondusif lagi untuk melanjutkan pendaftaran Pasangan Calon
5. Pihak terkait setelah berkoordinasi dengan para Teradu akhirnya melakukan evakuasi
terhadap para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Buton dan Panwaslu
Kabupaten Buton.
[2.27] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.