Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 134.138.140.141 & 142//DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Buton
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 9 dibaca ⇩ 1 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 193/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan Nomor 207/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan Nomor 180/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan Nomor 184/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141/DKPP-PKE- V/2016, dan pengaduan Nomor 208/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-V/2016, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Komisioner KPU Kabupaten Buton Tidak Melakukan Verifikasi Berkas Bakal Calon H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang Pengadu I menyatakan, para Teradu tidak melakukan verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon (Balon) H. Hamin dan Farid Bachmid, yaitu persyaratan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, pencalonan H; Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, dalam keadaan normal dokumen syarat; Pasal 39
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Alimuddin Sikuru, La Ampera, La Rusuli, Burhan, dan Bahrudin La Puka selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 134/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 138/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 140/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 141/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 142/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 193/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134/DKPP-PKE-V/2016, Pengaduan Nomor 207/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138/DKPP-PKE- V/2016, pengaduan Nomor 180/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-V/2016, Pengaduan Nomor 184/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141/DKPP-PKE-V/2016, dan Pengaduan Nomor 208/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh : 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Imam Ridho Angga Yuwono Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Advokat IMAM & Partners Alamat : Jalan Limbo Wolio Nomor 21 C, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 8 Desember 2016, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa: 1. Nama : La Nudi Pekerjaan/Lembaga : swasta Alamat : Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton 2. Nama : Luwi Sutaher Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. 1. Nama : La Rumahu Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC PPP Kabupaten Buton Alamat : Limbo, Desa Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara 2. Nama : Darmin Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Buton Alamat : Dusun Labahwa Desa Lapodi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Samidu Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Bunga Kana No. 15 L Kendari Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III; 4. 1. Nama : La Saluru Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Buton Alamat : Jalan Protokol Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara 2. Nama : Mansur Maora Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Buton Alamat : Jalan Protokol Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara 3. Nama : Darwin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Buton Alamat : Jalan Protokol Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu IV; 5. 1. Nama : Ahmad Karey Pekerjaan/Lembaga : Aliansi Pemerhati Masyarakat Kabupaten Buton Alamat : Lingkungan Wakoko III, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi, Sulawesi Tenggara 2. Nama : Sadam Pekerjaan/Lembaga : Aliansi Pemerhati Masyarakat Kabupaten Buton Alamat : Dusun Awasurabi Desa Laburunci Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu V; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alimuddin Sikuru Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jalan Balai Kota Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : La Ampera Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jalan Balai Kota Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : La Rusuli Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jalan Balai Kota Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Burhan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jalan Balai Kota Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Bahrudin La Puka Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jalan Balai Kota Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 193/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan Nomor 207/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan Nomor 180/V-P/L- DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140/DKPP-PKE-V/2016, pengaduan Nomor 184/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141/DKPP-PKE- V/2016, dan pengaduan Nomor 208/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142/DKPP-PKE-V/2016, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Komisioner KPU Kabupaten Buton Tidak Melakukan Verifikasi Berkas Bakal Calon H. Hamin dan Farid Bacmid yakni Persyaratan dari Partai PKPI dan Partai PDIP 2. Komisioner KPU Kabupaten Buton pada Pukul 23.22 WITA dengan sengaja meninggalkan dan atau melarikan diri dari kantor KPU Kabupaten Buton melalui Pintu belakang kantor KPU Kabupaten Buton tanpa alasan yang jelas; 3. Komisioner KPU Kabupaten Buton Meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton sejak hari kamis tanggal 29 September 2016 pukul 23.22 WITA meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton dan mereka berkantor di Balai Desa Kamelanta Kec. Kapontori Kabupaten Buton yang di duga tempat berkantornya komisioner KPU Kabupaten Buton dari Tanggal 30 September sampai tanggal 03 Oktober 2016 adalah tempat yang ditunjukan oleh Calon Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun SH dan Drs. La Bakri M.Si dan masyarakat Desa Tersebut mayoritas keluarga Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun SH; 4. Komisioner KPU Kabupaten Buton Hingga saat ini belum memberikan balasan kepada Pasangan Bakal Calon H. Hamin dan Farid Bacmid ataupun kepada partai pengusung terkait diterima atau tidaknya berkas persyaratan pasangan bakal calon yang di daftarkan pada tanggal 29 September 2016; 5. Komisioner KPU Kabupaten Buton tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor: 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tertanggal 08 Oktober 2016 tentang: a) Mengumumkan status temuan Nomor 03/Pilkada-Buton/X/2016 pada papan pengumuman di Panwas Kabupaten Buton. b) Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton untuk membuka kembali pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Buton H.Hamin dan Farid Bachmid untuk jangka waktu kurang lebih satu jam. c) Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton untuk mengembalikan semua dokumen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton H.Hamin dan Farid Bachmid yang pemah diserahkan kepada KPU Kabupaten Buton pada tanggal 29 September 2016. Sebelum KPU Kabupaten Buton membuka kembali pendaftaran ulang bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton H.Hamin dan Farid Bachmid. d) Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton untuk diperiksa oleh Dewan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti- bukti/keterangan sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor 03/TM/PILKADA- PILKADA/X/2016; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017,Nomor: 37/BA/KPU-KAB.G26.433532/IX/Tahun 2016 yang di serahkan kepada Panwaslu Kabupaten Buton; 3. Bukti P-3 : Dokumentasi Foto; 4. Bukti P-4 : Dokumentasi Video; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Koran Media Cetak tentang pernyataan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Buton yakni La Rusuli, SH yang menyatakan bahwa telah selesai melakukan pleno di Kantor Polres Buton; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Foto kantor Balai Desa Kamelanta Kec. Kapontori tempat Komisioner KPU KabupatenButon berkantor sejak tanggal 30 September 2016 hingga tanggal 03 oktober 2016; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat dari KPU Kabupaten Buton yang ditujukan Kepada Panwaslu Kabupaten Buton Nomor: 139/KPU- KAB.026.433532/X/2016 tertanggal 15 Oktober 2016, tentang Tindak Lanjut dari Rekomendasi Panwaslu tertanggal 08 Oktober 2016, berisi tentang Penolakan Seluruh Isi Rekomendasi Hasil Sengketa Administrasi No. 03/TM / PILKADA-BUTON / X/ 2016; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menetapkan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat Calon diantaranya SKCK dan LHKPN serta pernyataan di depan media daerah maupun Media Nasional jika calon tersebut pernah di jatuhi Hukuman oleh pengadilan, sesuai amanah UU Nomor 10 tahun 2016; 2. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak mengumumkan calon yang pemah di jatuhi Hukuman Pidana; 3. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja memperlakukan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Buton secara tidak Netral dan atau tidak adil antara Calon yang satu dengan calon yang lain; 4. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak menyelesaikan Verifikasi syarat Pencalonan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid); 5. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja meninggalkan Acara Verifikasi syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) tanpa alasan yang jelas; 6. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton dan berkantor di Balai Desa Kamelanta Kec. Kapontori untuk menghindari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) yang ingin meminta kejelasan status hukum dari pendaftaran tanggal 29 September 2016; 7. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja membuat Berita Acara Pengembalian Berkas tertanggal 29 September 2016 yang didalamnya berisi kebohongan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat Formal maupun syarat materill; 8. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat Pencalonan dan syarat calon milik Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) 9. Komisioner KPU Kabupaten Buton tidak transparan dalam melakukan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016; 10. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak melaksanakan salah satu Tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 yakni mengembalikan dokumen jika dianggap belum lengkap untuk di perbaiki selama 3 hari; 11. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton sebagai hasil dari sengketa Administrasi; 12. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menetapkan seorang yang statusnya tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton; [2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor: 03/TM/PILKADA- BUTON/X/2016; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tahun 2017; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, Nomor: 37/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/Tahun 2016; 4. Bukti P-4 : Dokumentasi Foto Pendaftaran dan Registrasi serta penyerahan berkas Bakal Calon H.Hamin-Farid Bahmid, foto Verifikasi di Balai Desa Kamelanta; 5. Bukti P-5 : Dokumentasi Video; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Koran Media Cetak tentang pemyataan beberapa Komisioner KPU Kabupaten Buton yakni sala satunya La Rusuli, SH yang menyatakan bahwa telah selesai melakukan pleno di beberapa tempat berbeda dan salah satunya di Kantor Polres Buton;; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Koran Media Cetak tentang pemyataan beberapa Komisioner KPUD Kabupaten Buton yakni sala satunya La Rusuli, SH yang meenyatakan bahwa telah selesai melakukan pleno di beberapa tempat berbeda dan satu diantaranya di Kantor POLRES Buton; [2.6] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa Pengadu III dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa pada tanggal 29 September pukul 21.00 WITA Tim verifikasi Komisioner KPUD Kabupaten Buton melakukan Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan bakal calon Bupati H.Hamin - Farid Bachmid, dengan partai Pengusung pasangan bakal calon adalah Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia ( PKPI); 2. Bahwa pada saat pemeriksaan rekomendasi partai politik Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), dan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) berjalan dengan baik, namun pada saat pemeriksaan rekomendasi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mulai terlihat tidak profesionalnya Komisioner KPU Kabupaten Buton untuk menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan Verifikasi Rekomendasi partai politik pengusung Pasangan Bakal Calon H. Hamin-Farid Bachmid; 3. Bahwa pada pukul 23.15 WITA para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU meninggalkan kantor Sekretariat tanpa keputusan rapat dengan alasan yang tidak jelas tanpa menyelesaikan seluruh Pemeriksaan dan Verifikasi faktual kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan bakal calon bupati Buton, H.Hamin-Farid Bachmid. 4. Bahwa akibat dari itu Rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang semestinya diverifikasi terakhir di hadapan LO dan pasangan calon tidak lagi dilakukan karena para Teradu Anggota KPU tersebut telah meninggalkan ruangan kantor dan tidak kembali lagi, namun anehnya KPU Kabupaten Buton mengeluarkan surat hasil Pleno No.38/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/206 tentang Berita Acara Penutupan Perpanjangan Pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil/Bupati tahun 2017 dan Nomor 37/BA/KPU- Kab.0264335321/IX/Tahun 2016 tentang Berita Acara telah di lakukannya penelitian dokumen seluruh rekomendasi yang di keluarkan oleh Partai Politik pengusung yakni : PDIP, PPP, GERINDRA, PKPI, yang tempat pleno tidak diketahui oleh LO maupun Pasangan Bakal Calon. 5. Bahwa akibat dari tidak profesionalnya Komisioner KPU tersebut dalam menjalankan tugasnya berdampak kerugian atas kepastian hukum bagi Pasangan bakal Calon Bupati H. Hamin - Farid Bachmid. [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu III mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Surat keputusan Tentang Penetapan Tim Pemenangan H Hamin-Farid Bachmid Nomor: 01/TIM-HAFID/BUTON/ 01/2016; 2. Bukti P-2 : Fotokopi KTP saksi; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 Nomor 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 Nomor 38/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016; 5. Bukti P-5 : Dokumentasi Foto [2.9] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap; 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.10] Bahwa Pengadu IV dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada masa pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Panwaslu Kabupaten Buton;2. 2. Para Teradu meninggalkan Bakal Pasangan Calon Bupati Buton Wakil Bupati Buton H. Hamm dan Farid Bachmid, Pimpinan Partai Pengusung, Tim Pasangan Calon serta simpatisan Bakal Pasangan Calon sebelum penutupan pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tanggal 29 September 2016 yakni pada pukul 23:15 WITA tanpa memberi kepastian kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati H. Hamin dan Farid Bachmid tentang status pendaftarannya apakah diterima atau tidak diterima. Sehingga hal tersebut sangat merugikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati H. Hamin dan Farid Bachmid; 3. Para Teradu tidak memperlakukan Bakal Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buton H Hamin dan Farid Bachmid secara adil dengan cara meninggalkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hamin dan Farid Bachmid, pimpinan Partai pengusung, tim pemenangan dan simpatisannya mulai pukul 23:15 WITA sampai dengan pukul 24:08 WITA; 4. Pada Tanggal 29 September 2016 Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 37/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/Tahun 2016 tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 yang tidak sesuai dengan realita dan fakta yang terjadi (Dokumen Pendaftaran tidak pernah dikembalikan kepada Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hamin dan farid Bachmid atau kepada partai pengusung). Berita acara dimaksud tidak pernah diberikan kepada Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buton H. Hamin dan Farid Bachmid atau Partai pengusungnya melainkan diberikan kepada Panwaslu kabupaten Buton di Desa Kamelanta Kecamatan Kapontori; 5. Para Teradu membuat Berita Acara Nomor: 37/BA/KPU-Kab.026. 433532/IX/Tahun 2016, yang mencantumkan tempat yang tidak sesuai fakta di lapangan, faktanya pada tanggal 29 September 2016 tersebut para terlapor sejak Pukul 23:15 WITA sudah meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton; 6. Para Teradu tidak mengembalikan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton H. Hamin dan Farid Bachmid yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016, hal tesebut sangat merugikan Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton H. Hamin dan Farid Bachmid karena tidak dapat melakukan perbaikan Berkas pendaftarannya sebelum penutupan pendaftaran; 7. Para Teradu memperlakukan dokumen pasangan calon Bupati dan wakil Bupati H. Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan meninggalkan dokumen Pendaftaran H, Hamin dan Farid Bachmid di teras Kantor KPU Kabupaten Buton yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak diketahui keberadaanya, sedangkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Samsu Umar Abdu Samiun dan La Bakry diselamatkan pada saat para teradu dievakuasi ke kantor Polres Kabupaten Buton; 8. Para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2016 mengeluarkan Berita Acara ke pihak lain yang tidak sesuai dengan standar admistrasi kesekretariatan (tidak dibubuhi dengan stempel) yakni Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2015 Nomor: 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/Tahun 2016, Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026,433532/IX/Tahun 2016, Berita Acara Penelitian Persyaratan Adminstrasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU4Cab.026.433-532/X/ 2016 beserta lampirannya. Setelah 3 hari kemudian yakni tanggal 4 Oktober 2016, staf KPU Kab. Buton atas nama Sudariono datang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Buton untuk membubuhkan stempel pada ketiga berita cara dimaksud; [2.11] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu IV mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara pengembalian dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 KPU Kabupaten Buton Nomor: 37/BA/KPU.KAB. 026.433S32/1X/2016; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penutupan Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU. KAB.026.433532/IX/2016; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU kabupaten Buton Nomor: 116/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 perihal Permintaan Data tertanggal 27 September 2016; 4. Bukti P-4 : Fotokopi KTP Pengadu; 5. Bukti P-5 : Fotokopi KTP Saksi; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Panwaslu Kabupaten Buton Nomor: 59/BA/Bawaslu.Prov.SG.02/X/2016; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Dokumen Temuan Panwaslu Kabupaten Buton Nomor: 03/TM/PILKADA- BUTON/X/2016; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Panwaslu kabupaten Buton Nomor: 92/Bawaslu-Prov.SG-02/PM.02/IX/2016 perihal permin taan Data tertanggal 27 September 2016; 9. Bukti P-9 : Foto dokumentasi proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016 di KPU Kabupaten Buton; 10. Bukti P-10 : Fotokopi salinan Berita Kompas.com Kamis, 13 Oktober 2016; 11. Bukti P-11 : Rekaman Video Pada Saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid di Kantor KPU Kabupaten Buton pada tanggal 29 September 2016; [2.12] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap; 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.13] Bahwa Pengadu V dalam sidang DKPP tanggal 8 Desember 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan Sengaja menetapkan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat Calon diantaranya SKCK dan LHKPN serta pernyataan di depan media daerah maupun Media Nasional jika calon tersebut pernah di jatuhi Hukuman oleh pengadilan, sesuai amanah UU Nomor 10 tahun 2016; 2. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak mengumumkan calon yang pernah dijatuhi Hukuman Pidana; 3. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja memperlakukan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Buton tidak Netral dan atau tidak adil antara sesama Pasangan Calon; 4. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak menyelesaikan Verifikasi syarat Pencalonan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) 5. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja meninggalkan Acara Verifikasi syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) tanpa alasan yang jelas 6. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja meninggalkan Kantor KPU Kab. Buton dan berkantor di Balai Desa Kamelanta Kec. Kapontori untuk menghindari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) yang ingin meminta kejelasan status hukum pendaftaran tanggal 29 September 2016; 7. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja membuat Berita Acara Pengembalian Berkas tertanggal 29 September 2016 yang isi di dalamnya terdapat kebohongan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat Formal maupun syarat materil; 8. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat Pencalonan dan syarat calon milik Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (H.Hamin-Farid Bahmid) 9. Komisioner KPU Kabupaten Buton tidak secara transparan dalam melakukan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016; 10. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak melaksanakan salah satu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 yakni mengembalikan dokumen jika dianggap belum lengkap untuk di perbaiki selama 3 hari; 11. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton sebagai hasil dari sengketa Administrasi; 12. Komisioner KPU Kabupaten Buton dengan sengaja menetapkan seorang yang statusnya tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton; [2.14] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu V mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor :03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/TAHUN 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Pengembalian Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, Nomor: 37/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/Tahun 2016; 4. Bukti P-4 : Dokumentasi Foto Pendaftaran dan Registrasi serta penyerahan berkas Bakal Calon H.HAMIN-FARID BAHMID, foto Verifikasi di Balai Desa Kamelanta; 5. Bukti P-5 : Dokumentasi Video; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Koran Media Cetak tentang pemyataan beberapa Komisioner KPUD Kabupaten Buton yakni sala satunya La Rusuli, SH yang menyatakan bahwa telah selesai melakukan pleno di beberapa tempat berbeda dan satu diantaranya di Kantor POLRES Buton; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Penyampaian Tindak lanjut Rekomendasi; [2.15] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap; 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I [2.16] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak melakukan verifikasi berkas bakal pasangan calon H. Hamin-Farid Bachmid yaitu persyaratan dari Partai PKPI dan Partai PDIP, dan dengan sengaja meninggalkan/danatau melarikan diri dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa alasan yang jelas hingga saat ini belum memberikan balasan terkait di terima atau tidak berkas persyaratan pasangan bakal calon H. Hamin-Farid Bachmid. 1.1 Bahwa semua persyaratan pencalonan yang di serahkan oleh TIM dan LO, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) yang di usung oleh Partai GERINDRA, PPP, PDIP dan PKPI, pada saat itu juga telah di lakukan penelitian oleh Tim Verifikasi, namun faktanya khusus PKPIndonesia tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung karena, sebagai berikut : a. Formulir B-KWK Parpol (PKP Indonesia).Tidak di Tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton yang tidak sah. b. Formulir B1-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal Dewan Pengurus Nasional PKP Indonesia yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, Melainkan di tandatangani oleh ISRAN NOOR (Selaku Ketua Umum) dan TANGKUDAENG PARAWANSA (Wakil Sekretaris jenderal), c. Formulir B2-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris),sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton yang tidak sah. d. Formulir B3-KWK Parpol (PKPI) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton yang tidak sah. e. Formulir B4-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton yang tidak sah. Sehingga Tidak Memenuhi Syarat PKP Indonesia sebagai Partai Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid) karena bertentangan dengan Ketentuan : Pasal 42 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditentukan : “ Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi” Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan KPU 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan : “ Nomor dan tanggal keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon yang di usulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi atau pengurus partai politik tingkat Kabupaten/kota yang di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain pimpinan partai politik tingkat pusat” Kemudian dipertegas dalam Surat Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.4.AH.11.01-84. Tertanggal 20 September 2016, Perihal : Penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 528/KPU/IX/2016, Tertanggal 22 September 2016, Perihal: Kepengurusan DPN PKP Indonesia, disebutkan pengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor: M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0708/K.Bawaslu/PM.07.00/XI/2016 Tertanggal 14 November 2016, Hal: Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, disebutkan pengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKPI berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Dengan demikian dokumen syarat pencalonan oleh DPN PKP Indonesia yang sah adalah tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKPI berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Bahwa Para Teradu membantah aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu seolah-olah dengan sengaja meninggalkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid serta pimpinan partai pengusung, tim pemenangan dan simpatisan sebelum penutupan pendaftaran tanggal 29 September 2016, yakni pada pukul 23.15 WITA tanpa memberi kepastian kepada Bakal Paslon mengenai status pendaftarannya, karena faktanya Para Teradu meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton akibat dievakuasi oleh aparat Kepolisian Resort Buton karena adanya gangguan keamanan dan bahkan bersama Anggota Panwas Kabupaten Buton ikut bersama-sama dengan Para Teradu yang dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton, dan sebelum meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton.Namun demikian, Para Teradu sebelum dievakuasi oleh aparat kepolisian Polres Buton telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal Paslon H.Hamin dan Farid Bachmid yang hasilnya menyatakan tidak dapat menerima pendaftaran tersebut karena tidak memenuhi syarat kumulatif pencalonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016. 1.2 Bahwa para Teradu menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 29 September 2016 saat pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, yakni: Pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekretariat KPU Kabupaten Buton. Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan, maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan 1 Orang anggota Panwaslih Kabupaten Buton beserta Sekretaris dan staf Panwaslih Kabupaten Buton melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan H.Hamin dan Farid Bachmid. Sedangkan, Ketua dan 1 Anggota Panwaslih Kabupaten Buton tidak hadir melakukan pengawasan saat pendaftaran masa perpanjangan tanggal 29 September 2016, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin- Farid Bachmid), karena sedang berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana. Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dokumen syarat pencalonan yang di usung oleh partai politik yakni Partai Gerindra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat melakukan verifikasi dukungan partai politik tersebut, ditemukan fakta yakni khusus salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana terdapat ketidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1-KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAEN PARAWANSA, dan ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id yakni Ketua NGKAABA HAMID dan Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol,B.2-KWK Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP Indonesia yakni Ketua HASMAN dan Sekretaris RUSLAN AZAALI. Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan calon memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah,dengan perubahan terakhir Peraturan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan Sekretaris partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan perubahan terkahir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat,provinsi dan kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Diluar dari pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa berkas pendaftaran pencalonan tersebut menyangkut dokumen syarat pencalonan oleh PKPI karena bukan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah, maka sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah, sehingga pendaftarannya tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “jika partai pengusung secara kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya dinyatakan tidak dapat diterima” Setelah KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton dimaksud karena khusus dokumen syarat pencalonan dari PKP Indonesia tidak sah yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat yakni Partai Gerindra, PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam belas persen), lalu LO bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton serta mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen syarat pencalonan pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. LO Paslon tetap berdebat dengan para Teradu karena tidak mau menerima penjelasan dari para Teradu. Mereka bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin,SPt , sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt atas dokumen syarat pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin,SPt menyatakan “hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekitar pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu Umar Samiun–La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, para Teradu melalui Teradu V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt untuk berkoordinasi dengan Ketua Dan Anggota Panwas Kabupaten Buton (LA SALURU, S.Pd. SD dan MANSUR MAORA, SP) yang berada di Bali, terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton? Oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) setelah berkoordinasi dengan Ketua Dan Anggota Panwas Kabupaten Buton (LA SALURU, S.Pd. SD dan MANSUR MAORA, SP) menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI. Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt), sekretaris dan Staf Panwaslu Kabupaten Buton melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 24.00 WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 pada Pukul 00.01 WITA, Bertempat di kantor Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 nanti ditandatangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita acara tersebut ada pada kasubbag program dan data AWALUDDIN,SH yang malam itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) serta Sekretaris dan Staf Panwas Kabupaten Buton ke Polres Buton. 1.3 Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut diatas, maka tidak benar para Teradu meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut atas evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan tidak benar pula bahwa para Teradu tidak memberikan kepastian kepada bakal pasangan calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena saat itu secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas dukungan syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa partai pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid yang tidak memenuhi syarat kumulatif 20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan calon, LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU kabupaten Buton dan tetap memaksa KPU kabupaten Buton menerima pendaftaran tersebut, bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan saat pendaftaran dimaksud. 2 Bahwa KPU Kabupaten Buton Meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton sejak hari kamis tanggal 29 September 2016 Pukul 23.22 WITA, dan berkantor di balai desa kamelanta kecamatan kapontori kabupaten buton yang di duga ditunjukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati A.n Samsu Umar Abdu Samiun dan La Bakry dan masyarakat desa tersebut mayoritas keluarga pasangan calon A.n Samsu Umar Abdu Samiun. 2.1 Bahwa tidak benar PARA TERADU berkantor di balai Desa Kamelanta dari tanggal 29 Oktober 2016 pada hari Kamis, sementara pada tanggal tersebut PARA TERADU masih menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) di kantor KPU Kabupaten Buton sampai pukul 23.22 WITA, karena gangguan keamanan maka oleh Polres Buton mengevakuasi PARA TERADU serta Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) dan Sekretaris serta Staf Panwas Kabupaten Buton, sehingga sisa waktu yang ada, dilakukan pleno pada pukul 24.00 WITA dengan tidak dapat menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) dan pada pukul 00.01 WITA melakukan Pleno Penutupan Masa perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 di Kantor Polres Buton. 2.2 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Buton Nomor : 39/Kpts/KPU-Kab.026.433532/TAHUN 2016, Tertanggal 24 September 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017. Bahwa Penelitian syarat calon untuk pasangan calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilaksanakan mulai dari tanggal 29 September sampai 5 Oktober 2016, sementara pasca pendaftaran tanggal 29 September 2016 situasi kantor KPU Kabupaten Buton belum kondusif keamanannya, sedangkan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton terhadap penelitian syarat calon bagi pasangan calon yang memenuhi syarat harus dilaksanakan. Pada tanggal 1 Oktober 2016 bertempat di Balai Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton melakukan kegiatan penelitian syarat calon untuk pasangan calon Bupati dan wakil Buton yang juga di hadiri Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt), Sekretaris dan staf Panwas Kabupaten Buton serta Kejaksaan dan Polres Buton dan LO Pasangan Calon Samsu Umar Abdu Samiun SH. Dan Drs. La Bakry, M.Si. Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2016 PARA TERADU berkantor di KPU Buton. Melalui Ketua KPU Kabupaten Buton maka memanggil LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) untuk mengembalikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon yang tertinggal di kantor KPU Buton namun LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) tidak mau menerima Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon tersebut. 2.3 Bahwa pengunaan Kantor Balai Desa Kamelanta Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Penelitian Syarat Calon bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Memenuhi Syarat pada pendaftaran tanggal 21 -23 September 2016. Adanya gangguan keamanan terhadap kantor KPU Kabupaten Buton dan para Teradu menyebabkan mereka tidak dapat beraktivitas di kantor KPU Kabupten Buton karena masa pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Buton (H. Hamin- Farid Bachmid) menduduki kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran sejak tanggal 30 September–1 Oktober 2016.Bahwa tempat pelaksanaan kegiatan Penelitian Syarat Calon bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Memenuhi Syarat pada pendaftaran tanggal 21 – 23 September 2016,di Desa Kamelanta Kecamatan Kapontori Kabupaten Butontidak ada unsur campur tangan pihak lain, PARA TERADU hanya memandang bahwa demi berjalan tahapan penelitian syarat calon. Kemudian Kantor Desa Kamelanta juga masih merupakan wilayah Kabupaten Buton. 3. Bahwa KPU Kabupaten buton juga tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Buton dengan No. 03/TM/PILKADA-Buton/X/2016 tertanggal 8 Oktober 2016. 3.1. Bahwa KPU Kabupaten Buton sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf O Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 139 ayat (2), Pasal 140 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 18 huruf a dan b. PERATURAN KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaraan Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014, atas rekomendasi dimaksud diatas maka Para Teradu mengambil langkah-langkah: (a) melakukan kembali pencermatan data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Panwas Kabupaten Buton, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran Pelanggaran Administrasi Pemilu.(b) melakukan koordinasi baik lisan maupun tertulis dengan Panwaslu Kabupaten Buton untuk menyamakan persepsi terkait isi rekomendasi. 3.2. Bahwa terhadap isi rekomendasi Panwas kabupaten Buton setelah KPU Kabupaten Buton, menempuh langkah – langkah sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaraan Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014, maka pada Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid) tidak ada unsur yang dapat di rugikan karena proses Tahapan Pendaftaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, karena Pendaftaran di mulai tanggal 21 – 23 September 2016, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar yakni mendaftar pada tanggal 22 September 2016 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Samsu Umar Abdu Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si, karena hanya terdapat satu pasangan calon sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, KPU kabupaten Buton melakukan penundaan tahapan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 37/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penundaan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiButon Tahun 2017, serta Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 38/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor : 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 3.2 Pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 27–29 September 2016, khusus pada hari pertama dan hari kedua tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Nanti pada hari ketiga, tepatnya pada pukul 20.03 WITA tanggal 29 September 2016 atau hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H.Hamin dan Farid Bachmid bersama partai pengusung yakni PPP,PartaiGerindra,PDIP dan PKPI datang kekantor KPU Kabupaten Buton mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 3.3 KPU Kabupaten Buton menerima kedatangan Partai Pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 tersebut, dengan tahapan acara sebagai berikut: 1) Pukul 20.00 WITA tanggal 29 September 2017, menjemput/menerima kedatangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta masssa pendukung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton. 2) Pukul 20.03 WITA pada tanggal yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekretariat KPU Kabupaten Buton. 3) Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan. 4) Seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta simpatisan (Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton) 5) Penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 6) TIM Verifikasi melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 7) Hasil penelitian, pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan oleh TIM Verifikasi, ditemukan fakta sebagai berikut: 1) n Keterangan Nama Partai o Jumlah Pemenuhan Syarat Memenuhi Syarat (MS) Politik N Kursi Pencalonan atau Tidak Memenuhi Pengusung o Syarat (TMS) B.KWK-Parpol MS B.1.KWK-Parpol MS 1 PPP 1 B.2.KWK-Parpol MS B.3.KWK-Parpol MS B.4.KWK-Parpol MS B.KWK-Parpol MS B.1.KWK-Parpol MS 2 Partai Gerindra 1 B.2.KWK-Parpol MS B.3.KWK-Parpol MS B.4.KWK-Parpol MS B.KWK-Parpol MS B.1.KWK-Parpol MS 3 PDIP 2 B.2.KWK-Parpol MS B.3.KWK-Parpol MS B.4.KWK-Parpol MS B.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.1.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut bukan ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal DPN PKPI),sebagaimana SKMenkum HAM RI NomorM.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015,tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan 4 PKP Indonesia 1 dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,tertanggal 10 November 2015, serta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.4.AH.11.01- 84 tentang penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia, tanggal 20 September 2016, dan Surat KPU RI Nomor 58/KPU/IX/2016 tentang Kepengurusan DPN PKP Indonesia,tanggal 22 September 2016. Pada 1) n Keterangan Nama Partai o Jumlah Pemenuhan Syarat Memenuhi Syarat (MS) Politik N Kursi Pencalonan atau Tidak Memenuhi Pengusung o Syarat (TMS) pokoknya menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia adalah Isran Noor dan Semual Samson B.2.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.3.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.4.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) 3.4 Setelah ditemukan fakta bahwa salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, maka KPU Kabupaten Buton meminta keterangan LO bakal pasangan calon mengenai ketidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI (form model B.1-KWK Parpol), dan ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol,B.2-KWK Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id.LO bakal pasangan calon tersebut memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. 3.5 Setelah KPU Kabupaten Buton menerima penjelasan dari LO bakal pasangan calon tersebut, KPU Kabupaten Buton lalu menjelaskan kembali bahwa jika tetap mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini, maka sikap KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut, karena Partai PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui KPU RI. 3.6 Setelah KPU Kabupaten Buton menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud, LO bakal pasangan calon tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton untuk mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. 3.7 Perdebatan mengenai keabsahan pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton oleh Partai PKP Indonesia terus berlangsung, dan LO, partai Politik Pengusung, dan massa pendukung pasangan calon tetap bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin,S.Pt (Anggota Panwas Kabupaten Buton),La Ode Nur Adi Wijaya (Sekretaris Panwas Kabupaten Buton) serta staf secretariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin,S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin,S.Pt menyatakan “hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. 3.8 Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa dan menyandera KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekitar pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres Buton sekitar pukul 23.45 WITA. 3.9 Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, KPU Kabupaten Buton meminta persetujuan Panwas Kabupaten Buton Darwin,S.Pt juga disaksikan oleh Sekretaris Panwas Kabupaten Buton serta stafnya yakni Zubair, melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid di kantor Polres Buton. Setelah mendapatkan persetujuan lisan dari Panwas Kabupaten Buton, maka sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton. a. Selanjutnya, masih ditempat yang sama yakni di kantor Polres Buton, tepatnya pukul Pukul 24.00 WITA Melaksanakan Pleno Tidak Dapat Menerima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H.Hamin-Farid Bachmid. Dan pada Pukul 00.01 WITA tanggal 30 September 2016 KPU Kabupaten Buton melaksanakan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017, dengan disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buton Darwin,S.Pt serta Sekretaris Panwas Kabupaten Buton dan stafnya, yakni Zubair, Berdasarkan uraian fakta-fakta, maka terungkap fakta sebagai berikut: 1) Bahwa KPUKabupaten Buton telah melaksanakan tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon yakni pada tanggal 27-29 September 2016, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 89 ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPERATURAN KPU Nomor 9 Tahun 2016. 2) Bahwa khusus sisa waktu pelaksanaan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.15-24.00 WITA, tidak dapat dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Buton akibat ganguan keamanan (LO pasangan calon, partai politik pengusung serta massa pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid membuat gangguan keamanan dengan melakukan tindakan pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran), oleh karenanya sisa waktu 45 menit dilanjutkan di kantor Polres Buton dengan melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid karena alasan tidak memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, serta melakukan pleno penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 3) Bahwa pelaksanaan sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.45-24.00 WITA dan penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dikantor Polres Buton juga diketahui dan disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buton. b. Bahwa berdasarkan uraian, KPU kabupaten Buton menyatakan : (1) Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak dapat menindaklanjuti pembukaan kembali tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 untuk sisa waktu kurang lebih 1 (satu) jam, karena tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERATURAN KPU Nomor 9 tahun 2016 telah dilaksanakan pada tangal 27-29 September 2016. (2) Bahwa partai politik yakni PDIP, PPP, Partai Gerindra, dan Partai PKP Indonesia pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 telah menggunakan haknya mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun tidak memenuhi syarat kumulatif pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Bahwa menyangkut sisa waktu 45 menit pada tanggal 29 September 2016 yang dinyatakan Panwas Kabupaten Buton hilang dari masa tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon, sesungguhnya waktu tersebut tetap digunakan sebagai bagian pelaksanaan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, hanya saja pemanfaatan waktu 45 menit tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Buton dalam bentuk Pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran calon H.Hamin dan Farid Bachmid, bukan di Kantor KPU Kabupaten Buton melainkan di Kantor Polres Buton karena alasan gangguan keamanan. Termasuk melaksanakan pleno penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 juga dilaksanakan di Kantor Polres Buton. Selama sisa waktu 45 menit tersebut tidak ada upaya dari LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, dan Partai Politik serta gabungan Partai Politik Pengusung yang menghubungi KPU Kabupaten Buton untuk memperbaiki dokumen syarat pencalonan yang telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton tersebut. (4) Bahwa KPU Kabupaten Buton secara hukum tidak dapat dibebankan kewajiban mengembalikan seluruh dokumen asli pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton H.Hamin dan Farid Bachmid, karena faktanya saat proses pendaftaran berlangsung, KPU Kabupaten Buton setelah menerima dokumen pendaftaran pencalonan dimaksud, langsung seketika itu bersama tim verifikasi dan LO pasangan calon memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen pendaftaran pencalonan, yang hasilnya KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran tersebut tidak dapat diterima, dan selanjutnya KPU Kabupaten Buton mengembalikan dokumen tersebut dengan alasankarena tidak memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, namun oleh LO pasangan calon menolak menerima/mengambil dokumen dimaksud, bahkan LO pasangan calon serta partai pengusung tetap ngotot memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan termasuk menerima dokumen pencalonan, sampai pada saat terjadinya gangguan keamanan, anggota KPU Kabupaten Buton beserta staffsekertariat KPU Kabupaten Buton meninggalkan dan dievakuasi dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa membawa dokumen dimaksud. Terkecuali terhadap dokumen yang dimaksud terbatas pada salinan dokumen pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang tertinggal di kantor sekretariat KPU Kabupaten Buton dan masih ada hingga saat ini. Namun demikian, kami tegaskan bahwa terbatas pada salinan dokumen pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang ditinggalkan oleh LO dan atau partai pengusung, telah diupayakan pengembaliannya oleh KPU Kabupaten Buton, sebagaimana pada tanggal 2 Oktober 2016 KPU Kabupaten Buton telah memanggil LO pasangan calon untuk mengambil salinan dokumen pendaftaran pencalonan yang tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton, namun LO pasangan calon tersebut menolak untuk menerima/mengambilnya. (5) Bahwa KPU Kabupaten Buton juga tidak dapat menindaklanjuti isi rekomendasi Panwas Kabupaten Buton, karena dalam kajian dugaan pelanggaran oleh Panwas Kabupaten Buton tidak menuangkan fakta pemeriksaan sesungguhnya, hal mana dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA- BUTON/X/2016 khusus menyangkut keterangan Teradu V (Bahrudin La Puka) adalah keterangan yang bersifat diduplikasi berasal dari keterangan Teradu IV (Burhan). Hal ini dapat dilihat dalam keterangan Teradu V dengan keterangan Teradu IV memiliki isi keterangan yang sama, padahal terdapat keterangan yang berbeda antara teradu V dan Teradu IV. [2.17] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut : KODE NAMA BUKTI BUKTI Surat Panwaslu Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU- T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan Data Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal T-2 27 September 2016 perihal Permintaan Data Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU no. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon T-4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016 T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan T-6 Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid. Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati dan T-9 Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016, Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016 Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon T-11 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran T-12 Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8 Oktober 2016 Surat Penegasan Kemenkumhan RI tentang Susunan Personalia T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 T-15 tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa Bakti 2016-2021. T-16 Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal Kepengurusan DPN PKP Indonesia Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14 November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan T-17 Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan Indonesia Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016 T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22 November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi T-19 antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun 2017 Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU- PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian T-20 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten Buton T-21 tanggal 25 November 2016 T-22 Putusan Panwas T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1 T-23 Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor T-27 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU- T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- T-30 Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan Komisi T-31 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton T-33 Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU- Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten T-36 Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016 Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU- T-37 Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016 Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU- T-39 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen T-41 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU- T-42 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon, Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU- T-44 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor T-48 B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November 2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara T-49 (Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n. Samsu Umar AS., SH Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik T-50 Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tanggal 14 September 2016 T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016 T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-58 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016 T-59 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29 T-60 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22 T-61 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29 T-62 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16 T-63 November 2016 T-64 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II [2.18] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat salah satu diantaranya, yakni SKCK dan LHKPN serta pernyataan di depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat salah satu diantaranya, yakni SKCK dan LHKPN serta pernyataan di depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon Bupati Buton tahun 2017 (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) yang dimaksud PENGADU tidak memenuhi syarat, PARA TERADU membantah aduan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 22 September 2016, Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun, SH – Drs. La Bakry, M.Si mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Buton dengan memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, yang setelah dilakukan verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, termasuk SKCK Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tertanggal 14 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Baubau (Bukti dilampirkan); Demikian pula halnya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon Bupati Buton tahun 2017 (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) yang dimaksud PENGADU tidak memenuhi syarat, PARA TERADU membantah aduan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat pendaftaran tanggal 22 September 2016 yang dimaksud dengan pemenuhan persyaratan calon untuk LHKPN cukup disampaikan berupa dokumen Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (Model KPK-B), oleh Calon Bupati Buton (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) kepada lembaga yang berwenang (KPK), dan oleh Calon Bupati Buton telah menunjukkan dokumen tersebut tertanggal 19 September 2016 sebagaimana diatur dalam huruf l, Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 (Bukti dilampirkan). Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Suratnya Nomor B-9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016, hal: Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah, telah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (perubahan atas Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan sebelumnya) dengan Formulir Model B3 Tambahan Berita Negara RI Tanggal 8 November 2016 Nomor 89, atas nama Samsu Umar Samiun, SH (bukti terlampir). Menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aduan PENGADU karena tidak ada dokumen berupa pernyataan di depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang- Undang No. 10 Tahun 2016, PARA TERADU menyampaikan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena kewajiban menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf f1 Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Sejauh ini PARA TERADU, selama masa pendaftaran (21 - 29 September 2016), pengumuman, penelitian persyaratan pencalonan (23 September– 6 Oktober 2016), penelitian administrasi syarat calon, penelitian faktual syarat calon bahkan sampai Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016, tidak pernah mendapatkan tanggapan masyarakat atau masukan dari masyarakat berupa bukti-bukti terkait bahwa calon Bupati Buton (Samsu Umar Abdul Samiun, SH) dimaksud sedang menjalani pidana penjara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak masa pendaftaran yaitu dalam kurun waktu 22 September 2011 s.d. 22 September 2016. 2. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 diduga berlaku tidak adil/memihak dan tidak memperlakukan sama serta tidak netral antara bakal paslon yang satu dengan yang lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H. HAMIN DAN FARID BACHMID) PARA TERADU meninggalkan kantor KPU pukul 23.10 WITA sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, yakni pada pukul 24.00 WITA. Selain itu PARA TERADU diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID 2.1. Bahwa PARA TERADU membantah aduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU seolah-olah dengan sengaja berlaku tidak adil/memihak dan tidak memperlakukan sama serta tidak netral antara bakal paslon yang satu dengan yang lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H. HAMIN DAN FARID BACHMID) PARA TERADU meninggalkan Kantor KPU pada pukul 23.10 WITA sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, yakni pada pukul 24.00 WITA. Selain itu PARA TERADU diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, karena faktanya PARA TERADU meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton akibat dievakuasi oleh aparat Kepolisian Resort Buton karena adanya gangguan keamanan. Dalam proses evakuasi tersebut termasuk penyelenggara yang lain, yaitu anggota Panwas Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt, Sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si dan Staf sekretariat, Zubair turut serta dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton. Namun demikian, PARA TERADU sebelum dievakuasi oleh aparat kepolisian Polres Buton telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal Paslon H. Hamin dan Farid Bachmid yang hasilnya menyatakan tidak dapat menerima pendaftaran tersebut karena tidak memenuhi syarat kumulatif pencalonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016. 2.2. Bahwa kami akan menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 29 September 2016 saat pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Hamin dan Farid Bachmid pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, yakni: Pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekertariat KPU Kabupaten Buton. Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusul mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan, maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan Panwaslih Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt beserta Sekretaris Panwaslih Kabupaten Buton, Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si) melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan H. Hamin dan Farid Bachmid. Sedangkan, Khusus anggota Panwaslih Kabupaten Buton yang lain, La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP tidak hadir melakukan pengawasan saat pendaftaran pasangan calon tersebut karena sedang berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana. Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dukungan partai politik yakni Partai Gerindra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat melakukan verifikasi dukungan partai politik tersebut, ditemukan fakta yakni khusus salah satu partai pengusul yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana terdapat tidak sesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1- KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAENG PARAWANSA, dan ketidak sesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id yakni Ketua NGKAABA HAMID dan Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yakni Ketua HASMAN dan Sekretaris RUSLAN AZAALI. Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Partai PKP Indonesia Kabupaten Buton, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan Sekretaris partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada kementerian Hukum dan HAM RI yan telah disampaikan kepada KPU RI, yang oleh KPU RI akan segera diupload dalam website KPU RI sehingga dapat digunakan sebagai acuan kepengurusan partai politik yang sah oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Diluar dari pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa berkas pendaftaran pencalonan tersebut menyangkut dokumen pencalonan oleh PKPI karena bukan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah, maka sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah, sehingga pendaftarannya tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “jika partai pengusul secara kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya dinyatakan tidak dapat diterima” Setelah KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud karena khusus dokumen pencalonan dari PKP Indonesia tidak sah yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat yakni Partai Gerindra, PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam belas persen), lalu LO bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pencaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton serta mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. Karena tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU), LO pasangan calon tetap mendebat PARA TERADU bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidka dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin, S.Pt, sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin, S.Pt menyatakan “hal tersebut karena merupakan teknis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul 23.10 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, PARA TERADU melalui TERADU V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt untuk berkoordinasi dengan ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Buton yang lain, La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di Kantor Polres Buton? Oleh Darwin, S.Pt setelah berkoordinasi dengan La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI. Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) disaksikan oleh Darwin, S.Pt, Sekretaris Panwaslu Kabupaten Buton, Laode Nur Adi Wijaya, S.Pi., M.Si dan staf sekretariat Panwaslu, Zubair melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 24.00 WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 nanti ditanda tangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita acara tersebut ada pada kasubag program dan data AWALUDDIN, SH yang malam itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan Panwaslih Kabupaten Buton ke Polres Buton. 2.3. Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut di atas, maka tidak benar PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut atas evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan tidak benar pula bahwa PARA TERADU tidak memberikan kepastian kepada bakal pasangan calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena saat itu secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas dukungan syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa partai pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat kumulatif 20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan calon, LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU Kabupaten Buton dan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran tersebut, bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan saat pendaftaran dimaksud. 2.4. Bahwa tidak benar aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu telah memperlakukan secara tidak adil Bakal Paslon atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan bakal paslon mulai pukul 23.15 WITA s/d pukul 24.00 WITA, karena PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran akibat adanya evakuasi dari aparat keamanan karena gangguan keamanan. 2.5. Bahwa perlu para Teradu sampaikan yakni pada tanggal 29 september 2016, saat menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid, telah melakukan prosesi penerimaan pendaftaran pasangan calon H. Hamin – Farid Bachmid, mulai dari proses penjemputan, registrasi, sampai melakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, yang hasil verifikasinya adalah salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat dukungan partai, sehingga berimbas pada tidak terpenuhinya syarat dukungan kumulatif 20 % (dua puluh persen). Hanya saja paslon H. Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon, Partai Pengusung maupun simpatisan lah yang tidak mau menerima hasil verifikasi syarat dukungan pencalonan tersebut dan memaksakan penerimaan pendaftaran pasangan calon H. Hamin – Farid Bachmid oleh KPU Kabupaten Buton meskipun syarat pencalonan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Bahwa khusus kejadian pada pukul 23.15 WITA – 24.00 WITA PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran (Kantor KPU kabupaten Buton) karena adanya tindakan evakuasi dari aparat kepolisian Polres Buton akibat adanya gangguan keamanan oleh massa simpatisan paslon dalam bentuk adanya tindakan pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran dengan tujuan membuat gangguan keamanan. Tujuan gangguan kemanan yang dilakukan oleh LO Paslon, Partai Pengusung maupun simpatisan lah adalah agar paslon dimungkingkan mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran sehingga dapat memperbaiki dukungan syarat pencalonan khusus menyangkut dukungan PKP Indonesia. Namun, kami kami tegaskan bahwa PARA TERADU telah melaksanakan proses masa perpanjangan pendaftaran (menyambut paslon/LO paslon/Partai Pengusung, serta melakukan verifikasi syarat dukungan pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016). Artinya seluruh tahapan pendaftaran pencalonan dan masa perpanjangan pendaftaran pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PARA TERADU memberikan perlakuan yang adil terhadap semua pendaftar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, baik kepada pendaftar pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry maupun terhadap H. Hamin – Farid Bachmid, hanya saja sisa waktu pendaftaran sekitar 30 menit tidak terpenuhi akibat adanya kekacauan keamanan yang dilakukan oleh tim/simpatisan pendukung paslon itu sendiri. Sedangkan khusus saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry, PARA TERADU tidak meninggalkan tempat pendaftaran, karena saat itu keadaan pendaftaran berjalan aman, dilakukan pada siang hari dan tidak ada gangguan keamanan dari pihak manapun, berbeda dengan keadaan saat pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid, hal mana terdapat kekacauan yang mengarah pada gangguan keamanan akibat dari sikap Pasangan Calon H.Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon dan partai pengusung yang tidak mau menerima hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan memaksakan penerimaan pencalonannya kepada KPU Kabupaten Buton. 2.6. Menurut PARA TERADU, justeru Ketua Panwasli Kabupaten Buton, La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP yang telah berbuat tidak adil kepada pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid dengan cara telah dengan sengaja tidak hadir dan meninggalkan pasar wajo (berada di Bali) saat pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016, padahal La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP hadir dan melakukan pengawasan saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry pada tanggal 22 September 2016. Padahal sudah menjadi kewajiban Panwaslih Kabupaten Buton (termasuk La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP) untuk hadir dan melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada serta Perbawaslu 5 Tahun 2015, kecuali ketidak hadiran tersebut karena alasan yang patut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.7. Tidak benar aduan PARA PENGADU bahwa PARA TERADU, diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID. Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID yang tidak memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016. Bahwa PARA TERADU, telah melakukan upaya maksimal pada malam tanggal 29 September 2016 untuk mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon H. HAMIN DAN FARID BACHMID, tetapi Pasangan calon, LO, gabungan partai politik Pengusul, dan simpatisan tidak menerima dokumen dimaksud bahkan memaksa, mengintimidasi PARA TERADU agar menerima dan menyatakan sah seluruh dokumen pendaftaran H. HAMIN DAN FARID BACHMID. Perdebatan tersebut menimbulkan gangguan keamanan yang oleh aparat Kepolisian dilakukan evakuasi PARA TERADU dan anggota Panwasli Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt. Bahwa saat proses evakuasi dilakukan PARA TERADU dan Darwin, S.Pt meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton menuju Kantor Polres Buton dengan meninggalkan dokumen pendaftara H. Hamin – Farid Bachmid di Meja Pendaftaran, tidak dibawa serta dalam evakuasi. Hal ini disebabkan karena dokumen pendaftaran H. Hamin – Farid Bachmid belum sepenuhnya masuk dan menjadi dokumen resmi dalam penguasaan KPU Kabupaten Buton. Dokumen resmi yang menjadi penguasaan dan tanggung jawab KPU Kabupaten Buton adalah dokumen yang telah resmi diterbitkan Tanda Terima (Model T.T.1-KWK) sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Hal mana dokumen yang telah terbit Model T.T.1-KWK adalah dokumen pendaftaran yang memenuhi syarat termasuk syarat kumulatif persyaratan pencalonan dan syarat calon. Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016 saat proses evakuasi, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon H. Hamin – Farid Bachmid tidak dalam penguasaan PARA TERADU, dokumen tersebut masih ada di meja pendaftaran dan tidak ada satu pun staf sekretariat di Kantor KPU Kabupaten Buton (telah dievakuasi terlebih dahulu), yang ada hanyalah Bakal Pasangan Calon H. Hamin dan Farid Bachmid, LO, Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan massa simpatisan. Tidak benar PARA TERADU menahan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, tidak benar PARA TERADU menggelapkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, dan tidak benar pula PARA TERADU menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID. Upaya pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID telah dilakukan upaya beberapa kali, yang pertama pada malam tanggal 29 September 2016, tetapi tidak di terima H. HAMIN DAN FARID BACHMID, LO, para Pimpinan Partai Politik pengusul, dan massa simpatisan. Upaya kedua pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2016, tetapi kembali di tolak oleh LO pasangan calon Upaya ketiga pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2016, tetapi kembali di tolak oleh LO Pasangan calo, dan para Pimpinan Partai Politik Pengusul. Hal yang sama juga terjadi pada pendaftaran H. HAMIN DAN FARID BACHMID pasca Putusan Panwasli Kabupaten Buton pada tanggal 16 November 2016. Dokumen syarat pencalonan formulir model B1-KWK Parpol yang digunakan sama persis dengan dokumen yang digunakan pada pendaftaran tanggal 29 September 2016, sehingga PARA TERADU tetap pada kesimpulan semula bahwa dokumen tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang mengakibatkan tidak terpenuhi syarat kumulatif minimal dukungan, yaitu 20 % dari 25 buah kursi di DPRD Kabupaten Buton (Karena syarat kumulatif dukungan H. HAMIN DAN FARID BACHMID hanya mencapai 16 % setara 4 buah kursi). Selanjutnya pada pendaftaran tanggal 16 November 2016 dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID dikembalikan kepada H. HAMIN DAN FARID BACHMID, LO, dan Pimpinan Partai Politik Pengusul kembali menolak menerima dokumen syarat pencalonannya tersebut. Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016, setelah KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) menyatakan berkas dukungan pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat kumulatif (dukungan PKP Indonesia tidak memenuhi syarat), maka PARA TERADU menolak menerima berkas pencalonan dimaksud dan menyerahkan kembali kepada pasangan calon, hanya saja paslon, LO Paslon maupun Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran tersebut dan tetap memaksakan kepada PARA TERADU untuk menerima pencalonannya hingga terjadi perdebatan panjang dan berujung pada adanya gangguan keamanan lalu akhirnya PARA TERADU bersama Darwin, S.Pt dievakuasi oleh aparat kepolisian resort buton. Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum (common knowledge), terhadap sisa waktu ± 30 (tiga puluh menit) tidak mungkin paslon H.Hamin – Farid Bachmid melakukan perbaikan dukungan B.1-KWK PKP Indonesia untuk ditanda tangani oleh Sekretaris Umum, hal tersebut juga disampaikan oleh Darwin, S.Pt saat mempersilahkan PARA TERADU untuk melakukan pleno tidak menerima pendaftaran pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid di Polres Buton. Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum pelaksanaan sidang kode etik ini, Panwaslih Kabupaten Buton telah membuat putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buton Nomor: 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tanggal 07 November 2016 yang salah satu isi putusannya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran. Setelah melalui Konsultasi secara berjenjang baik ke KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rapat Koordinasi dengan Panwas Kabupaten Buton, maka diperoleh kesepakatan untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari dengan diawali sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan ditetapkan perpanjangan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 November 2016 dan sosialisasi tanggal 11 s.d. 13 November 2016. Bahwa pada tanggal 16 November 2016 masa perpanjangan pendaftaran pasca Putusan Panwas Kabupaten Buton, dan pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid kembali mendaftarkan dirinya dengan salah satu partai pengusung adalah PKP Indonesia. Namun, saat pendaftaran tersebut dokumen syarat pencalonan oleh PKP Indonesia tetap pada dokumen syarat pencalonan yang diajukan pada tanggal 29 September 2016 sehingga oleh KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid tidak dapat diterima. Artinya, jangankan tanggal 29 September 2016, bahkan sampai dengan tanggal 16 November 2016 dokumen syarat dukungan pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid oleh PKP Indonesia (B.1-KWK) juga tidak dapat diperbaiki. Dengan demikian aduan PARA PENGADU yang menyatakan bahwa akibat tidak dikembalikannya dokumen pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016 berakibat pada tidak dapat diperbaikinya dokumen syarat pencalonan dimaksud adalah tidak benar, karena bahkan hingga tanggal 16 November 2016 dokumen syarat pencalonan oleh PKP Indonesia juga tetap pada dokumen sebelumnya/tidak dapat diperbaiki, apalagi mengharapkan adanya perbaikan pada tanggal 29 September 2016. 3. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 diduga membuat berita acara palsu perihal Pengembalian berkas yang isinya terdapat suatu kebohongan yang jelas tidak memenuhi syarat formil dan materil 3.1. Bahwa terhadap aduan ini, kami menyampaikan benar bahwa KPU Kabupaten Buton telah membuat Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 No.:37/BA/KPU.Kab.026.433532/IX/2016 yang terbit tanggal 29 September 2016, yang isinya menunjukkan kebenaran atas dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, namun ditanda tangani nanti pada tanggal 30 September 2016, karena akibat adanya gangguan keamanan pada malam tanggal 29 September 2016 yang mengakibatkan tidak dapat ditanda tangani malam itu. Jadi tidak benar jika isinya palsu. 3.2. Bahwa berita acara tersebut menjelaskan bahwa telah ada kegiatan verifikasi syarat pencalonan yang hasilnya adalah dukungan pencalonan PKP Indonesia untuk pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat, sehingga sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 Tahun 2016, pencalonannya haruslah dinyatakan tidak diterima, dikembalikan berkas pencalonannya dan dituangkan dalam berita acara pengembalian dokumen pendaftaran. 3.3. Berita acara tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan, atas sikap tidak diterimanya pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan oleh Pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 Tahun 2016. Artinya dalam keadaan normal, jika partai pengusul secara kumulatif tidak terpenuhi maka setelah pencalonannya dinyatakan tidak diterima harus dituangkan dalam berita acara dan dokumennya syarat pencalonan dan syarat calon dikembalikan, sedangkan dalam kasus pendaftaran H.Hamin – Farid Bachmid keadaanya tidak normal, yakni paslon, LO Paslon, Partai Pengusul menolak berkas pendaftaran dikembalikan dan memaksa diterima pendaftarannya meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 tahun 2016, serta tidak memberikan kesempatan kepada PARA TERADU untuk membuat berita acara tidak diterima pendaftaran pencalonan tersebut. 4. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kab. Buton sebagai Hasil dari sengketa administrasi dan Para TERADU menetapkan seseorang yang statusnya TERSANGKA oleh KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun 2017 4.1. Bahwa Para teradu membantah dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kab. Buton dan menetapkan seseorang yang statusnya TERSANGKA oleh KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun 2017. 4.2. Bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib menaati Huruf b1 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”. Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Ketentuan : 1) Pasal 10 ayat (3) huruf o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, 2) Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 18 huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014. KPU Kabupaten Buton telah melakukan kembali pencermatan data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Panwas Kabupaten Buton, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran Administrasi Pemilu. Melakukan koordinasi baik lisan maupun tertulis dengan Panwas Kabupaten Buton untuk menyamakan persepsi terkait isi rekomendasi serta meminta penjelasan maksud rekomendasinya. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal Rapat Koordinasi serta Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 134/KPU- Kab.026.433532/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton. Atas koordinasi dengan Panwas Kabupaten Buton sebagaimana Jawaban Surat Panwas Kabupaten Buton yang ditulis di Kendari (Bukan ditulis di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buton) tertanggal 12 Oktober 2016 Nomor 113/Bawaslu-Prov.SG.02/PM.02/X/2016. Bahwa hasil pencermatan dokumen, penggalian informasi untuk kepentingan kejelasan pemahaman terkait rekomendasi panwaslu Kabupaten Buton, sebagai berikut:  Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 pada tanggal 21–23 September 2016. Hingga batas waktu pendaftaran tersebut, hanya 1 (satu) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yakni Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang, dan telah dibuatkan tanda terima pendaftaran calon yang memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Buton dengan model TT.1-KWK, serta Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buton.  Oleh karena dalam waktu pendaftaran tanggal 21–23 September 2016, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat pendaftaran, sedangkan masih terdapat beberapa partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Gerindra, Partai Persatuan pembangunan dan PKP Indonesia yang secara kumulatif dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERATURAN KPU RI Nomor 9 Tahun 2016, KPU Kabupaten Buton melakukan Penundaan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 37/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, serta Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 38/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, yang pokoknya isi keputusannya sebagai berikut: a. Menetapkan Penundaan Tahapan b. Menetapkan kembali jadwal masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran tanggal 24 -26 September 2016. c. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 September 2016. d. Pengumuman dokumen syarat pasangan calon dilaman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat masa perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September –5 Oktober 2016. e. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan masa perpanjangan pendaftaran tanggal 3–4 Oktober 2016. f. Penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik masa perpanjangan pendaftaran tanggal 27- 29 September 2016.  Pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 27–29 September 2016, khusus pada hari pertama dan hari kedua tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Nanti pada hari ketiga, tepatnya pada pukul 20.03 WITA tanggal 29 September 2016 atau hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid bersama partai pengusung yakni PPP, Partai Gerindra, PDIP dan PKPI datang ke kantor KPU Kabupaten Buton mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.  KPU Kabupaten Buton menerima kedatangan Partai Pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 tersebut, dengan tahapan acara sebagai berikut: 8) Pukul 20.00 WITA tanggal 29 September 2017, Menjemput/menerima kedatangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta masssa pendukung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton. 9) Pukul 20.03 WITA pada tanggal yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekertariat KPU Kabupaten Buton. 10) Setelah melakukan registerasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan. 11) Seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta simpatisan (Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton) 12) Penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 13) TIM Verifikasi melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 14) Hasil penelitian, pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan oleh TIM Verifikasi, ditemukan fakta sebagai berikut: Nama Pemenuhan Keterangan Partai Jumlah No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Politik Kursi Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS) Pengusung 1 PPP 1 B.KWK-Parpol MS Nama Pemenuhan Keterangan Partai Jumlah No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Politik Kursi Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS) Pengusung B.1.KWK- MS Parpol B.2.KWK- MS Parpol B.3.KWK- MS Parpol B.4.KWK- MS Parpol B.KWK-Parpol MS B.1.KWK- MS Parpol B.2.KWK- MS Partai 2 1 Parpol Gerindra B.3.KWK- MS Parpol B.4.KWK- MS Parpol B.KWK-Parpol MS B.1.KWK- MS Parpol B.2.KWK- MS 3 PDIP 2 Parpol B.3.KWK- MS Parpol B.4.KWK- MS Parpol B.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.1.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir Parpol tersebut bukan ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal DPN PKPI), sebagaimana SK Menkum HAM RI Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pengesahan PKP Perubahan Susunan 4 1 Indonesia Kepengurusan dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, tertanggal 10 November 2015, serta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tentang penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia, tanggal 20 September 2016, dan Surat KPU RI Nomor 58/KPU/IX/2016 tentang Nama Pemenuhan Keterangan Partai Jumlah No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Politik Kursi Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS) Pengusung Kepengurusan DPN PKP Indonesia, tanggal 22 September 2016. Pada pokoknya menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia adalah Isran Noor dan Semuel Samson B.2.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir Parpol tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.3.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir Parpol tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.4.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir Parpol tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) 15) Setelah ditemukan fakta bahwa salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid, maka KPU Kabupaten Buton meminta keterangan LO bakal pasangan calon mengenai ketidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI (form model B.1-KWK Parpol), dan ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3- KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id. LO bakal pasangan calon tersebut memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. 16) Setelah KPU Kabupaten Buton menerima penjelasan dari LO bakal pasangan calon tersebut, KPU Kabupaten Buton lalu menjelaskan kembali bahwa jika tetap mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini, maka sikap KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut, karena Partai PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui KPU RI. 17) Setelah KPU Kabupaten Buton menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud, LO bakal pasangan calon tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton untuk mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. 18) Perdebatan mengenai keabsahan pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton oleh Partai PKP Indonesia terus berlangsung, dan LO, partai Politik Pengusung, dan massa pendukung pasangan calon tetap bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin, S.Pt (Anggota Panwas Kabupaten Buton), La Ode Nur Adi Wijaya (Sekretaris Panwas Kabupaten Buton) serta staf sekretariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin, S.Pt menyatakan “hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. 19) Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba- tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa dan menyandera KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekitar pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai di kantor Polres Buton sekitar pukul 23.45 WITA. 20) Setibanya di kantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, KPU Kabupaten Buton meminta persetujuan Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt juga disaksikan oleh Sekretaris Panwas Kabupaten Buton serta stafnya yakni Zubair, melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid di kantor Polres Buton. Setelah mendapatkan persetujuan lisan dari Panwas Kabupaten Buton, maka sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton. 21) Selanjutnya, masih ditempat yang sama yakni di kantor Polres Buton, tepatnya pukul 00.01 WITA tanggal 30 September 2016 KPU Kabupaten Buton dengan disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt serta Sekretaris Panwas Kabupaten Buton dan stafnya, yakni Zubair, melaksanakan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017. Berdasarkan fakta, maka: 1) Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon yakni pada tanggal 27-29 September 2016, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. 2) Bahwa khusus sisa waktu pelaksanaan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.15-24.00 WITA, tidak dapat dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Buton akibat ganguan keamanan (LO pasangan calon, partai politik pengusung serta massa pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid membuat gangguan keamanan dengan melakukan tindakan pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran), oleh karenanya sisa waktu 45 menit dilanjutkan di kantor Polres Buton dengan melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid karena alasan tidak memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, serta melakukan pleno penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 3) Bahwa pelaksanaan sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.45-24.00 WITA dan penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 di kantor Polres Buton juga diketahui dan disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buton. Bahwa berdasarkan uraian di atas, KPU kabupaten Buton menyatakan: (6) Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak dapat menindaklanjuti pembukaan kembali tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 untuk sisa waktu kurang lebih 1 (satu) jam, karena tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 telah dilaksanakan pada tangal 27-29 September 2016. (7) Bahwa partai politik yakni PDIP, PPP, Partai Gerindra, dan Partai PKP Indonesia pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 telah menggunakan haknya mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun tidak memenuhi syarat kumulatif pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (8) Bahwa menyangkut sisa waktu 45 menit pada tanggal 29 September 2016 yang dinyatakan Panwas Kabupaten Buton hilang dari masa tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon, sesungguhnya waktu tersebut tetap digunakan sebagai bagian pelaksanaan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, hanya saja pemanfaatan waktu 45 menit tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Buton dalam bentuk Pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran calon H. Hamin dan Farid Bachmid, bukan di Kantor KPU Kabupaten Buton melainkan di Kantor Polres Buton karena alasan gangguan keamanan. Termasuk melaksanakan pleno penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 juga dilaksanakan di Kantor Polres Buton. Selama sisa waktu 45 menit tersebut tidak ada upaya dari LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, dan Partai Politik serta gabungan Partai Politik Pengusung yang menghubungi KPU Kabupaten Buton untuk memperbaiki dokumen syarat pencalonan yang telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton tersebut. (9) Bahwa KPU Kabupaten Buton secara hukum tidak dapat dibebankan kewajiban mengembalikan seluruh dokumen asli pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, karena faktanya saat proses pendaftaran berlangsung, KPU Kabupaten Buton setelah menerima dokumen pendaftaran pencalonan dimaksud, langsung seketika itu bersama tim verifikasi dan LO pasangan calon memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen pendaftaran pencalonan, yang hasilnya KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran tersebut tidak dapat diterima, dan selanjutnya KPU Kabupaten Buton mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan karena tidak memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, namun oleh LO pasangan calon menolak menerima/mengambil dokumen dimaksud, bahkan LO pasangan calon serta partai pengusul tetap ngotot memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan termasuk menerima dokumen pencalonan, sampai pada saat terjadinya gangguan keamanan, anggota KPU Kabupaten Buton beserta staff sekertariat KPU Kabupaten Buton meninggalkan dan di evakuasi dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa membawa dokumen dimaksud. Terkecuali terhadap dokumen yang dimaksud terbatas pada salinan dokumen pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang tertinggal di kantor sekretariat KPU Kabupaten Buton dan masih ada hingga saat ini. Namun demikian, kami tegaskan bahwa terbatas pada salinan dokumen pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang ditinggalkan oleh LO dan atau partai pengusung, telah diupayakan pengembaliannya oleh KPU Kabupaten Buton, sebagaimana pada tanggal 2 Oktober 2016 KPU Kabupaten Buton telah memanggil LO pasangan calon untuk mengambil salinan dokumen pendaftaran pencalonan yang tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton, namun LO pasangan calon tersebut menolak untuk menerima/mengambilnya, termasuk upaya yang dilakukan dengan mengundang para Pimpinan Partai Politik Pengusul, LO dan Panwas Kabupaten pada tanggal 18 Oktober 2016, untuk mengembalikan dokumen pendaftaran yang ditinggalkan pada tanggal 29 September 2016 di Kantor KPU Kabupaten Buton, namun kembali ditolak. Begitupun dengan dokumen pendaftaran pada tanggal 14 November 2016, saat dikembalikan oleh KPU Kabupaten Buton, LO, para pimpinan partai politik pengusul menolak menerima dokumen pendaftaran tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Buton juga tidak dapat menindaklanjuti isi rekomendasi Panwas Kabupaten Buton, karena dalam kajian dugaan pelanggaran oleh Panwas Kabupaten Buton tidak menuangkan fakta pemeriksaan sesungguhnya, hal mana dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor: 03/TM/PILKADA- BUTON/X/2016 khusus menyangkut keterangan terlapor IV (Bahrudin La Puka) adalah keterangan yang bersifat di duplikasi berasal dari keterangan terlapor V (Burhan). Hal ini dapat dilihat dalam keterangan terlapor IV dengan keterangan terlapor V (lihat hal: 35-38 sama dengan hal 38-41) memiliki isi keterangan yang sama, padahal terdapat keterangan yang berbeda antara terlapor IV dan Terlapor V. 1.3 Bahwa Para Teradu membantah dengan sengaja menetapkan calon yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. 1.4 Bahwa Para Teradu berdasarkan ketentuan di atas, berpendapat selama Calon Bupati Buton (Samsu Umar Abdul Samiun, SH) masih dalam status tersangka dan Putusannya belum ingkra, maka yang bersangkutan dinyatakan masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Buton Tahun 2017. Bahkan dalam Pasal 164 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. [2.19]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI BUKTI Surat Panwaslu Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU- T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan Data Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal T-2 27 September 2016 perihal Permintaan Data Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon T-4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016 T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU- T-6 Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid. Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati T-9 dan Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016, Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016 Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan T-11 Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran T-12 Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8 Oktober 2016 Surat Penegasan Kemenkumhan RI tentang Susunan Personalia T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 T-15 tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa Bakti 2016-2021. Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal T-16 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14 November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan T-17 Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan Indonesia Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016 T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22 November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi T-19 antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun 2017 Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU- PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian T-20 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten T-21 Buton tanggal 25 November 2016 T-22 Putusan Panwas T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1 T-23 Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU- T-27 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU- T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi T-30 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/ Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan T-31 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas T-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU- Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas T-36 Kabupaten Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016 Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU- T-37 Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016 Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU- T-39 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen T-41 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU- T-42 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon, Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU- T-44 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor T-48 B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November 2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara T-49 (Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n. Samsu Umar AS., SH Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar T-50 Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tanggal 14 September 2016 T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016 T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-58 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016 T-59 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016 T-60 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29 T-61 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22 T-62 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29 T-63 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16 T-64 November 2016 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU III [2.20] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU pada tanggal 29 September pukul 21.00 WITA tim verifikasi Komisioner KPU Kab. Buton melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Paslon Bupati H. Hamin – Farid Bachmid dengan partai pengusung pasangan calon adalah PDIP, GERINDRA, PPP DAN PKPI. 1.1 Bahwa pada pendaftaran tanggal 21-23 September 2016, hanya terdapat satu (1) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang mendaftar, jika sampai pada akhir masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) masa pendaftaran calon, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 12 Tahun 2015, dilakukan perpanjangan selama 3 hari. Olehnya itu maka di buka lagi masa perpanjangan pada tanggal 27-29 September 2016. Sejak di mulai pendaftaran pada tanggal 27-28 September 2016 tidak ada pasangag calon yang mendaftar, Nanti pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung GERINDRA, PPP,PDIP dan PKPI, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekretariat KPU Kabupaten Buton. Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan, maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan 1 Orang anggota Panwaslih Kabupaten Buton beserta Sekretaris dan staf Panwaslih Kabupaten Buton melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan H.Hamin dan Farid Bachmid. Sedangkan, Ketua dan 1 Anggota Panwaslih Kabupaten Buton tidak hadir melakukan pengawasan saat pendaftaran masa perpanjangan tanggal 29 September 2016, oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin- Farid Bachmid), karena sedang berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana. Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dokumen syarat pencalonan yang di usung oleh partai politik yakni Partai Gerindra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat melakukan verifikasi dukungan partai politik tersebut, ditemukan fakta yakni khusus salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana terdapat ke tidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1-KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAEN PARAWANSA, dan ketidak sesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.idyakni Ketua NGKAABA HAMID dan Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol,B.2-KWK Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP Indonesia yakni Ketua HASMAN dan Sekretaris RUSLAN AZAALI. Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan calon memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 PERATURAN KPU 9 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah,dengan perubahan terkahir PERATURAN KPU 9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan Sekretaris partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU 9 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan perubahan terkahir Peraturan KPU 9 Tahun 2016 , yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat,provinsi dan kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Diluar dari pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa berkas pendaftaran pencalonan tersebut menyangkut dokumen syarat pencalonan oleh PKPI karena bukan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah, maka sesuai ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah, sehingga pendaftarannya tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 6 Peraturan KPU 9 Tahun 2016 menyatakan “jika partai pengusung secara kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya dinyatakan tidak dapat diterima” Setelah KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton dimaksud karena khusus dokumen syarat pencalonan dari PKP Indonesia tidak sah yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat yakni Partai Gerindra, PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam belas persen), lalu LO bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton serta mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen syarat pencalonan pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. Karena tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU), LO pasangan calon tetap berdebat dengan PARA TERADU, bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin,SPt , sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt atas dokumen syarat pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin,SPt menyatakan “hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, PARA TERADU melalui TERADU V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt untuk berkoordinasi dengan Ketua Dan 1 Anggota Panwas Kabupaten Buton yang sementara di bali, terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton? Oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) setelah berkoordinasi dengan Ketua Dan 1 Anggota Panwas Kabupaten Buton menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI. Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt), sekretaris dan Staf Panwaslih Kabupaten Buton melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 00.00 WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 nanti ditanda tangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita acara tersebut ada pada kasubag program dan data AWALUDDIN,SH yang malam itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan Anggota Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) ke Polres Buton. 2. Bahwa PARA TERADU pada saat pemeriksaan rekomendasi parpol GERINDRA dan PPP berjalan dengan baik, namun pada saat pemeriksaan rekomendasi dari PKPI mulai terlihat tidak profesionalnya komisioner KPU Kab. Buton untuk menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan verifikasi rekomendasi partai politik pengusung bakal calon H. Hamin – Farid Bachmid. 2.1 Terhadap ADUAN PENGADU ini, Tidak benar kalau PARA TERADU tidak bekerja secara profesional dalam melaksanakan verifikasi persyaratan pencalonan. Karena setelah dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin- Farid Bachmid) di serahkan kepada PARA TERADU, seketika itu juga di lakukan penelitian persyaratan pencalonan oleh Tim verifikasi administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton (Rasmin Rahman, S.Pi., MMA), dan didampingi oleh Kasubag. Program dan Data (Awaluddin, SH) dan staf administrasi umum, sehingga setiap dokumen yang diteliti langsung ditulis ke dalam lampiran model T.T.1-KWK. penelitian Dokumen persyaratan pencalonan oleh partai pengusul di mulai dari Partai GERINDRA, PPP, PDIP, terhadap 3 partai tersebut semua dokumen persyaratan pencalonan mulai dari Formulir B-KWK Parpol, Formulir B1-KWK Parpol,Formulir B2- KWK Parpol,Formulir B3-KWK Parpol,dan Formulir B4-KWK Parpoldi tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris yang Sah sebagaimana SK yang di keluarkan KEMENKUM HAM, dan SK yang di keluarkan oleh DPP Partai Politik tersebut yang dapat di akses di lamam KPU RI.danKhusus Partai DPN PKPI, sesuai fakta PKP Indonesia tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung karena, sebagai berikut : f. Formulir B-KWK Parpol (PKP Indonesia). Tidak di Tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang tidak sah. g. Formulir B1-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal Dewan Pengurus Nasional PKP Indonesia yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, Melainkan di tandatangani oleh ISRAN NOOR (Selaku Ketua Umum) dan TANGKU DAENG PARAWANSA (Wakil Sekretaris jendaral), h. Formulir B2-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris),sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang tidak sah. i. Formulir B3-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang tidak sah. j. Formulir B4-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang tidak sah. Sehingga Tidak Memenuhi Syarat PKP Indonesia sebagai Partai Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid) karena bertentangan dengan Ketentuan : Pasal 42 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditentukan : “ Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi” Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan KPU 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan : “ Nomor dan tanggal keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon yang di usulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi atau pengurus partai politik tingkat Kabupaten/kota yang di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain pimpinan partai politik tingkat pusat” Kemudian di pertegas sebagaimana Surat Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.4.AH.11.01-84. Tertanggal 20 September 2016, Perihal : Penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 528/KPU/IX/2016, Tertanggal 22 September 2016, Perihal: Kepengurusan DPN PKP Indonesia, disebutkan pengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0708/K.Bawaslu/PM.07.00/XI/2016 Tertanggal 14 November 2016, Hal : Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, disebutkan pengurus DPN PKPI yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Dengan demikian dokumen syarat pencalonan oleh DPN PKP Indonesia yang sah adalah tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Berdasarkan hasil Penelitian persyaratan pencalonan Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid), maka sesuai fakta bahwa ketiga partai politik pengusul yang lain dinyatakan Memenuhi Syarat dan Khusus PKPI tidak Memenuhi syarat, seperti yang disajikan pada tabel berikut: Nama Pemenuhan Keterangan Partai Jumlah No. Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Politik Kursi Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengusung B.KWK-Parpol MS B.1.KWK-Parpol MS 1 PPP 1 B.2.KWK-Parpol MS B.3.KWK-Parpol MS Nama Pemenuhan Keterangan Partai Jumlah No. Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Politik Kursi Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengusung B.4.KWK-Parpol MS B.KWK-Parpol MS B.1.KWK-Parpol MS Partai 2 1 B.2.KWK-Parpol MS Gerindra B.3.KWK-Parpol MS B.4.KWK-Parpol MS B.KWK-Parpol MS B.1.KWK-Parpol MS 3 PDIP 2 B.2.KWK-Parpol MS B.3.KWK-Parpol MS B.4.KWK-Parpol MS B.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah, sebagaimana tercantum dalam website KPU RI) B.1.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut bukan ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal DPN PKPI),sebagaimana SKMenkum HAM RI NomorM.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015,tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan PKP 4 1 Persatuan Indonesia,tertanggal Indonesia 10 November 2015, serta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tentang penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia, tanggal 20 September 2016, dan Surat KPU RI Nomor 58/KPU/IX/2016 tentang Kepengurusan DPN PKP Indonesia,tanggal 22 September 2016. Pada pokoknya menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia adalah Isran Noor dan Semuel Samson B.2.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Nama Pemenuhan Keterangan Partai Jumlah No. Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Politik Kursi Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengusung Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah, sebagaimana tercantum dalam website KPU RI) B.3.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah, sebagaimana tercantum dalam website KPU RI) B.4.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah, sebagaimana tercantum dalam website KPU RI) 2.2 Setelah ditemukan fakta bahwa salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan persyarata pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, maka KPU Kabupaten Buton meminta keterangan LO bakal pasangan calon mengenai ketidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesiadalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI (form model B.1-KWK Parpol), dan ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol,B.2-KWK Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id. LO bakal pasangan calon tersebut memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. 2.3 Setelah KPU Kabupaten Buton menerima penjelasan dari LO bakal pasangan calon tersebut, KPU Kabupaten Buton lalu menjelaskan kembali bahwa jika tetap mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini, maka sikap KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut, karena Partai PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubahbeberapakaliterakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui KPU RI. Setelah KPU Kabupaten Buton menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud, LO bakal pasangan calon tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton untuk mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. 3. Bahwa PARA TERADU pada jam 23.15 WITA para teradu selaku ketua dan anggota KPU Kab. Buton meninggalkan kantor sekretariat tanpa keputusan rapat dengan alasan tidak jelas tanpa menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan verifikasi faktual kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan bakal calon Bupati Buton H. Hamin – Farid Bachmid. 3.1 Bahwa PARA TERADU membantah aduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU seolah-olah dengan sengajameninggalkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid serta pimpinan partai pengusung, tim pemenangan, LO dan simpatisan sebelum penutupan pendaftaran tanggal 29 September 2016, yakni pada pukul 23.15 WITA tanpa memberi kepastian kepada Bakal Paslon mengenai status pendaftarannya, karena faktanya PARA TERADU meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton akibat dari ganguan keamanan maka dievakuasi oleh aparat Kepolisian Resort Buton dan bersama Anggota Panwas Buton (Darwin, S.Pt) serta sekretaris dan staf Panwas Buton yang ikut bersama-sama dengan PARA TERADU yang dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton. 3.2 Perdebatan mengenai keabsahan Persyaratan pencalonan,Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H. Hamin-Farid Bachmid), oleh Partai PKP Indonesia terus berlangsung. LO, dan partai Politik Pengusul, serta massa pendukung pasangan calon tetap bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. 3.3 Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusul dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin,S.Pt (Anggota Panwas Kabupaten Buton),La Ode Nur Adi Wijaya (Sekretaris Panwas Kabupaten Buton) serta staf sekretariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin,S.Pt atas dokumen pendaftaran persyaratan pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin,S.Pt menyatakan “hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, saat itu tiba-tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, tiba- tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt serta Sekretaris dan Staf Panwas kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton serta Sekretaris dan Staf Panwas kabupaten Butonsampai dikantor Polres Buton sekitar pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, Para Teradu melalui Teradu V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin,seperti untuk berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Panwas buton (La Saluru, S.Pd. SD dan Mansur Maora, SP) yang sementara berada di Bali, terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton? Oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt setelah berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Panwas buton (La Saluru, S.Pd. SD dan Mansur Maora, SP) menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI. Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt, sekretaris dan Staf Panwaslih Kabupaten Buton melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 24.00 WITA dan melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 pada pukul 00.01 WITA di kantor Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 nanti ditanda tangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita acara tersebut ada pada kasubag program dan data AWALUDDIN,SH yang malam itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt, sekretaris dan Staf Panwaslih Kabupaten Buton ke Polres Buton. Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut diatas, maka tidak benar PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut atas evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan tidak benar pula bahwa PARA TERADU tidak memberikan kepastian hukum kepada bakal pasangan calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena saat itu secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas dukungan syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa partai pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat kumulatif 20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6) PERATURAN KPU 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan calon, LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU kabupaten Buton dan tetap memaksa KPU kabupaten Buton menerima pendaftaran tersebut, bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan saat pendaftaran dimaksud. 4. Bahwa akibat dari itu rekomendasi PDIP yang semestinya di verifikasi terakhir di hadapan LO dan pasangan calon tidak lagi dilakukan karena para teradu telah meninggalkan ruangan kantor dan tidak kembali lagi, namun anehnya KPU Kab. Buton mengeluarkan surat hasil pleno No. 38/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/2016 tentang berita acara penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 dan No. 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tentang Berita Acara telah dilakukannya penelitian dokumen seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh partai pengusul yaitu PDIP, PPP, GERINDRA, dan PKPI yang tempat pleno tidak diketahui oleh LO maupun bakal pasangan calon. Akibat dari tidak profesionalnya komisioner KPUD Kab. Buton tersebut dalam menjalankan tugasnya berdampak kerugian atas kepastian hukum bagi bakal pasangan calon Bupati H.Hamin dan Farid Bachmid. 4.1 Bahwa Para Teradu membantah aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan verifikasi atas dokumen pencalonan PDIP di hadapan LO dan pasangan calon, terhadap dokumen yang dimintai keterangan atau klarifikasi pada LO bakal pasangan calon, adalah dokumen yang pada dasarnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti PKP Indonesia,danPPP dilakukan klarifikasi untuk memastikan keabsahan Dokumen persyaratan pencalonan serta Partai Gerindra, karena dalam Keputusan Kemenkumham Ketua Umum partai Gerindra pada awalnya bukan Prabowo Subianto, sehingga hal itu perlu dilakukan klarifikasi ke pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Buton, dan setelah memperoleh penjelasan tersebut, maka usulan Partai Gerindra dinyatakan Memenuhi Syarat sedangkan PDI Perjuangan tidak lagi di klarifikasi Dokumen persyaratan pencalonan karena tidak ada masalah. 4.2 Bahwa PARA TERADU membantah aduan Pengadu yang menyatakan tidak lagi dilakukan klarifikasi persyaratan pencalonan PDI Perjuangan karena para teradu telah meninggalkan ruangan kantor KPU Kabupaten. PARA TERADU membantah tidak pernah meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton, karena gangguan keamanan maka PARA TERADU di evakuasi oleh aparat Polres Buton pada pukul 23.22 WITA, tiba di kantor Polres buton pada pukul 23.45 WITA. Sisa waktu 23.45 – 24.00 WITA di lakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt) dan sekaligus TERADU V meminta kepada Anggota Panwas Buton Darwin, S.Pt agar berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Panwas Buton yang sementara berada di Bali, apakah Pleno Tidak Dapat Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid) dan Pleno Penutupan Masa Perpanjangan Pendaftaran dapat dilakukan di kantor Polres atau dimana tempatnya di wilayah Kabupaten Buton, karena di kantor KPU Kabupaten Buton tidak memungkin Pleno akibat dari gangguan keamanan. Maka atas saran Anggota Panwas Buton Darwin, S.Pt. di lakukan Pleno Tidak Dapat Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid)pada Pukul 24.00 WITA, dan Pleno Penutupan Masa Perpanjangan Pendaftaranpukul 00.01 WITA di kantor Polres Buton. dan disaksikan langsung oleh Panwasli Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt, sekretaris Panwasli Kabupaten Buton, Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si dan staf sekretariat Panwasli Kabupaten Buton, Zubair. 4.3 Dokumen berita acara pleno memang telah disiapkan oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Buton dan dalam penguasaannya, yaitu Awaluddin, SH, berhubung pada tanggal 29 September 2016 saat proses evakuasi berlangsung tersebut, yang bersangkutan tidak di evakuasi di tempat yang sama dengan PARA TERADU sehingga dokumen yang menurut para PENGADU dianggap aneh, sebenarnya KPU Kab. Buton tidak mengeluarkan surat hasil pleno, melainkan berita acara No. 38/BA/KPU- KAB.026.433532/IX/2016 tentang berita acara penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 dan Berita Acara No. 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 4.4 Para Teradu membantah Aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak profesional melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan yang dikeluarkan oleh partai pengusul yaitu GERINDRA, PPP, PDI Perjuangan dan PKPI. Karena seluruh persyaratan pencalonan partai pengusul dapat di teliti dengan baik, tidak ada partai pengusul pun yang tidak di teliti persyaratan pencalonannya oleh Tim Verifikasi yang di Pimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton dan para Kasubag serta staf KPU Kabupaten Buton. Walaupun dalam melakukan penelitian persyaratan pencalonan dalam kondisi penuh intimidasi, tekanan dan cacian dari simpatisan masa pendukung H. Hamin – Farid Bachmid, Para Teradu masih tegar dan tidak terpancing dengan gerakan masa, sehingga tetap bekerja profesional, melakukan Penelitian dokumen persyaratan pencalonan. Setelah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan, PARA TERADU memberi penjelasan kembali secara berulang-ulang kepada LO, dan Para Pimpinan Partai Pengusul namun selalu disambut dengan suara cacian, ancaman, dan segala bentuk intimidasi lainnya, agar PARA TERADU segera mengambil keputusan secara jujur dan adil atas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin – Farid Bachmid. Pemaksaan untuk segera mengambil keputusan tersebut selalu disertai nada ancaman, bahkan seruan masa simpatisan agar diputuskan secepatnya, tetapi awas jangan sampai salah memutuskan.Setelah melakukan penelitian Dokumen persyaratan pencalonan dari partai pengusul, GERINDRA, PPP, dan PDI Perjuangan tidak ada masalah dengan Dokumen persyaratan pencalonan karena Formulir B- KWK Parpol, Formulir B2-KWK Parpol, Formulir B3-KWK Parpol,Formulir B4-KWK Parpol, di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris Partai politik yang sah. Dan Formulir B1-KWK Parpol di tanda tangani oleh Ketua umum dan Sekretaris Jenderal DPP oleh Partai Politik Pengusul. Dan pengurus Partai Politik yang sah dapat di akses di laman KPU RI. Sedangkan Khusus PKP Indonesia terdapat fakta bahwa PKP Indonesia tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusul karena, sebagai berikut : k. Formulir B-KWK Parpol (PKP Indonesia). Tidak di Tandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton yang tidak sah. l. Formulir B1-KWK Parpol (PKPI) tidak di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal Dewan Pengurus Nasional PKPI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, Melainkan di tandatangani oleh ISRAN NOOR (Selaku Ketua Umum) dan TANGKUDAENG PARAWANSA (Wakil Sekretaris jenderal), m. Formulir B2-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris),sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton yang tidak sah. n. Formulir B3-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKPI Kabupaten Buton yang tidak sah. o. Formulir B4-KWK Parpol (PKP Indonesia) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten buton yang sah yakni NGKAABA HAMID dan HABIANA, melainkan di tandatangani oleh HASMAN (Selaku Ketua) dan Ruslan Azali (Selaku Sekretaris), sebagai pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang tidak sah. Sehingga Tidak Memenuhi Syarat PKP Indonesia sebagai Partai Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton (H.Hamin-Farid Bachmid) karena bertentangan dengan Ketentuan : Pasal 42 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditentukan : “ Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi” Pasal 39 huruf d angka 3 PERATURAN KPU 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan : “ Nomor dan tanggal keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon yang di usulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi atau pengurus partai politik tingkat Kabupaten/kota yang di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain pimpinan partai politik tingkat pusat” Kemudian di pertegas sebagaimana Surat kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.4.AH.11.01-84. Tertanggal 20 September 2016, Perihal : Penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 528/KPU/IX/2016, Tertanggal 22 September 2016, Perihal : Kepengurusan DPN PKP Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH- 19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0708/K.Bawaslu/PM.07.00/XI/2016 Tertanggal 14 November 2016, Hal : Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, disebutkanpengurus DPN PKP Indonesia yang tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. Dengan demikian dokumen syarat pencalonan oleh DPN PKP Indonesia yang sah adalah tercatat dalam data base Partai Politik Kementrian Hukum dan HAM adalah Kepengurusan DPN PKP Indonesia berdasarkan surat keputusan mentri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, dengan Ketua Umum ISRAN NOOR dan Sekretaris Jenderal SEMUEL SAMSON. 4.5 PARA TERADU membantah aduan PENGADU,yang menyatakan bahwa akibat dari tidak profesionalnya komisioner KPUD Kab. Buton dalam menjalankan tugasnya berdampak kerugian atas kepastian hukum bagi bakal pasangan calon Bupati H.Hamin dan Farid Bachmid.Perdebatan antara PARA TERADU dengan LO dan para Pimpinan Partai Politik Pengusul telah disampaikan secara berulang-ulang Bahwa partai politik yakni PDIP, PPP, Partai Gerindra, dan Partai PKP Indonesia pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 telah menggunakan haknya mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun tidak memenuhi syarat secara kumulatif pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian LO dan para pimpinan partai politik pengusul menggerakkan masa simpatisan yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup tentang pencalonan, sehingga mudah diprovokasi, gerakan masa simpatisan untuk memaksa PARA TERADU agar segera menerima dan menyatakan sah dokumen pendaftaran pasangan calon H. Hamin – Farid Bachmid. 4.6 PARA TERADU, telah berulang kali menjelaskan dengan penjelasan yang pada dasarnya selalu sama, yaitu bahwa jika tetap mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini, maka sikap KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut, karena Partai PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui KPU RI. 4.7 Berdasarkan argumen di atas, tidak benar PARA TERADU bekerja tidak profesional dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan H. Hamin – Farid Bachmid, bahkan secara jujur dan terbuka disampaikan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam pencalonan, tetapi oleh masa simpatisan umumnya meminta agar dokumen pencalonan H. Hamin – Farid Bachmid dikecualikan agar menjaga proses demokrasi yang lebih baik di tanah Buton. Masa simpatisan meminta PARA TERADU agar segera menimbang kehendak rakyat agar menerima dokumen pendaftaran H. Hamin – Farid Bachmid, tetapi PARA TERADU tetap berkomitmen bahwa jika dokumen pendaftaran tidak sesuai dengan syarat dan segala ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sikap PARA TERADU akan tetap sama, komitmen untuk selalu bekerja profesional meskipun dalam tekanan hebat. [2.21]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI BUKTI Surat Panwasli Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU- T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan Data Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal T-2 27 September 2016 perihal Permintaan Data Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU no. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon T-4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016 T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan T-6 Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid. Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati dan T-9 Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016, Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016 Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon T-11 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran T-12 Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8 Oktober 2016 Surat Penegasan Kemenkumham RI tentang Susunan Personalia T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 T-15 tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa Bakti 2016-2021. Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal T-16 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14 November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan T-17 Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan Indonesia Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016 T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22 November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi T-19 antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun 2017 Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU- T-20 PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten Buton T-21 tanggal 25 November 2016 T-22 Putusan Panwas T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1 T-23 Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor T-27 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU- T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- T-30 Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan Komisi T-31 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas T-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU- Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten T-36 Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016 T-37 Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU- Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016 Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU- T-39 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen T-41 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU- T-42 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon, Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU- T-44 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor T-48 B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November 2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara T-49 (Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n. Samsu Umar AS., SH Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar T-50 Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tanggal 14 September 2016 T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016 T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-58 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016 T-59 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016 T-60 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29 T-61 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22 T-62 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29 T-63 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16 T-64 November 2016 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU IV [2.22] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen pendaftaran calon Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada masa pendaftaran pada Panwaslih Kabupaten Buton. 1.1. Bahwa PARA TERADU membantah tidak memberikan salinan dokumen pendaftaran calon Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 kepada Panwaslih Kabupaten Buton. 1.2. Bahwa jika yang dimaksud PENGADU adalah permintaan menyangkut dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 (pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry), perlu kami sampaikan: Pada tanggal 27 September 2016, Panwaslih Kabupaten Buton telah berkirim surat ke KPU Kabupaten Buton sebagaimana surat No.92/Bawaslu-Prov.SG 02/PM.02/IX/2016, perihal Permintaan Data (bukti dilampirkan). Atas surat permintaan data tersebut, maka KPU Kabupaten Buton menyampaikan balasan melalui surat No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 27 September 2016 perihal Permintaan Data bahwa terkait permintaan tersebut sesuai Keputusan KPU RI Nomor 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 38/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, bahwa bahwa penyampaian data yang dimaksudkan oleh surat panwas tersebut di atas, akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 7 Oktober 2016, sehingga pada tanggal 7 Oktober 2016 KPU Kabupaten Buton menyampaikan data dimaksud kepada Panwaslih Kabupaten Buton melalui surat No.121/KPU- Kab.026.433532/X/2016 perihal penyampaian syarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 Samsu Umar Samiun,SH – Drs.La Bakry (bukti dilampirkan). Bahwa data yang diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada surat KPU Kabupaten Buton No.121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 adalah seluruh data syarat calon dan syarat pencalonan pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry, kecuali terhadap data hasil pemeriksaan kesehatan, hasil tes narkoba, psikologi dan transkip nilai ijazah pasangan calon, karena dokumen tersebut adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dengan Surat Keputusan KPU RI No:116/KPTS/KPU/2016 Tanggal 3 Oktober 2016 Tentang Penetapan Hasil Uji Konsukuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon. 2. Mengenai aduan PARA TERADU meninggalkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid serta pimpinan partai pengusung, tim pemenangan dan simpatisan sebelum penutupan pendaftaran tanggal 29 September 2016, yakni pada pukul 23.15 WITA tanpa memberi kepastian kepada Bakal Paslon mengenai status pendaftarannya, apakah diterima atau tidak diterima, sehingga hal tersebut sangat merugikan bakal paslon. 2.1. Bahwa PARA TERADU membantah aduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU seolah-olah dengan sengaja meninggalkan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid serta pimpinan partai pengusung, tim pemenangan dan simpatisan sebelum penutupan pendaftaran tanggal 29 September 2016, yakni pada pukul 23.15 WITA tanpa memberi kepastian kepada Bakal Paslon mengenai status pendaftarannya, karena faktanya PARA TERADU meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton akibat dievakuasi oleh aparat Kepolisian Resort Buton karena adanya gangguan keamanan dan PENGADU II ikut bersama-sama dengan PARA TERADU yang dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton, dan sebelum meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton. Namun demikian, PARA TERADU sebelum dievakuasi oleh aparat kepolisian polres buton telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal Paslon H.Hamin dan Farid Bachmid yang hasilnya menyatakan tidak dapat menerima pendaftaran tersebut karena tidak memenuhi syarat kumulatif pencalonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 ayat (6) PERATURAN KPU 9 tahun 2019. 2.2. Bahwa kami akan menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 29 September 2016 saat pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, yakni: Pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekretariat KPU Kabupaten Buton. Setelah melakukan registerasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan, maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan Panwaslih Kabupaten Buton (PENGADU II beserta Sekretaris Panwaslih Kabupaten Buton) melaukan verifikasi syarat pencalonan pasangan H.Hamin dan Farid Bachmid. Sedangkan, Khusus PENGADU I dan PENGADU III tidak hadir melakukan pengawasan saat pendaftaran pasangan calon tersebut karena sedang berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana. Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dukungan partai politik yakni Partai Gerinra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat melakukan verifikasi dukungan partai politik tersebut, ditemukan fakta yakni khusus salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana terdapat tidak sesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1- KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAEN PARAWANSA, dan ketidak sesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id yakni Ketua NGKAABA HAMID dan Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol,B.2-KWK Parpol,B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP Indonesia yakni Ketua HASMAN dan Sekretaris RUSLAN AZAALI. Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU 9 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah,dengan perubahan terkahir Peraturan KPU 9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan Sekretaris partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan perubahan terkahir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 , yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat,provinsi dan kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Diluar dari pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa berkas pendaftaran pencalonan tersebut menyangkut dokumen pencalonan oleh PKPI karena bukan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah, maka sesuai ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah, sehingga pendaftarannya tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 6 Peraturan KPU 9 Tahun 2016 menyatakan “jika partai pengusung secara kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya dinyatakan tidak dapat diterima” Setelah KPU Kabupaten Buton (Para Teradu) menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud karena khusus dokumen pencalonan dari PKP Indonesia tidak sah yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat yakni Partai Gerindra, PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam belas persen), lalu LO bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pencaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton serta mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. Karena tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Buton (Para Teradu), LO pasangan calon tetap mendebat Para teradu bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidka dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin,SPt , Sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidka memenuhi syarat, dan oleh Darwin,SPt menyatakan “hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, PARA TERADU melalui TERADU V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin,SPt (PENGADU II) untuk berkoordinasi dengan PENGADU I dan PENGADU II terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton? Oleh PENGADU II setelah berkoordinasi dengan PENGADU I dan PENGADU III menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dak Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI. Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) disaksikan oleh PENGADU II, Sekretaris dan staf Panwaslih Kabupaten Buton melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 00.00 WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 nanti ditanda tangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita acara tersebut ada pada kasubag program dan data AWALUDDIN,SH yang malam itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan PENGADU III ke Polres Buton. 2.3. Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut diatas, maka tidak benar PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut atas evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan tidak benar pula bahwa PARA TERADU tidak memberikan kepastian kepada bakal pasangan calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena saat itu secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas dukungan syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa partai pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat kumulatif 20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan calon, LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU kabupaten Buton dan tetap memaksa KPU kabupaten Buton menerima pendaftaran tersebut, bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan saat pendaftaran dimaksud. 3. Mengenai aduan Para teradu tidak memperlakukan Bakal Paslon atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan bakal paslon mulai pukul 23.15 WITA s/d pukul 24.00 WITA 3.1. Bahwa tidak benar aduan PARA PENGADU yang menyatakan PARA TERADU telah memperlakukan secara tidak adil Bakal Paslon atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid secara tdak adil dengan cara meninggalkan bakal paslon mulai pukul 23.15 WITA s/d pukul 24.00 WITA, karena PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran akibat adanya evakuasi dari aparat keamanan karena gangguan keamanan. 3.2. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan yakni pada tanggal 29 september 2016, saat menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid, telah melakukan prosesi penerimaan pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid, mulai dari proses penjemputan, registerasi, sampai melakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU 9 Tahun 2016, yang hasil verifikasinya adalah salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat dukungan partai, sehingga berimbas pada tidak terpenuhinya syarat dukungan kumulatif 20 % (dua puluh persen),. Hanya saja paslon H.Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon, Partai Pengusung maupun simpatisan lah yang tidak mau menerima hasil verifikasi syarat dukungan pencalonan tersebut dan memaksakan penerimaan pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bcahmid oleh KPU Kabupaten Buton meskipun syarat pencalonan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh PERATURAN KPU 9 Tahun 2016. Bahwa khusus kejadian pada pukul 23.15 WITA – 24.00 WITA PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran (Kantor KPU kabupaten Buton) karena adanya tindakan evakuasi dari aparat kepolisian Polres Buton akibat adanya gangguan keamanan oleh massa simpatisan paslon dalam bentuk adanya tindakan pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran dengan tujuan membuat gangguan keamanan. Tujuan gangguan kemanan yang dilakukan oleh LO Paslon, Partai Pengusung maupun simpatisan lah adalah agar paslon dimungkingkan mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran sehingga dapat memperbaiki dukungan syarat pencalonan khusus menyangkut dukungan PKP Indonesia. Namun, kami kami tegaskan bahwa PARA TERADU telah melaksanakan proses masa perpanjangan pendaftaran (menyambut paslon/LO paslon/Partai Pengusung, serta melakukan verifikasi syarat dukungan pencalonan sesuai dengan ketentuan PERATURAN KPU 9 Tahun 2016). Artinya seluruh tahapan pendaftaran pencalonan dan masa perpanjangan pendaftaran pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PARA TERADU memberikan perlakuan yang adil terhadap semua pendaftar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, baik kepada pendaftar pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry maupun terhadap H.Hamin – Farid Bachmid, hanya saja sisa waktu pendaftaran sekira 30 menit tidak terpenuhi akibat adanya kekacauan keamanan yang dilakukan oleh tim/simpatisan pendukung paslon itu sendiri. Sedangkan khusus saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry, PARA TERADU tidak meninggalkan tempat pendaftaran, karena saat itu keadaan pendaftaran berjalan aman, dan tidak ada gangguan keamanan dari pihak manapun, berbeda dengan keadaan saat pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid, hal mana terdapat kekacauan yang mengarah pada gangguan keamanan akibat dari sikap Pasangan Calon H.Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon dan partai pengusung yang tidak mau menerima hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan memaksakan penerimaan pencalonannya kepada KPU Kabupaten Buton. 3.3. Menurut PARA TERADU, justru PENGADU I dan PENGADU III yang telah berbuat tidak adil kepada pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid dengan cara telah dengan sengaja tidak hadir dan meninggalkan Pasar Wajo (berada di Bali) saat pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016, padahal PENGADU I dan PENGADU III hadir dan melakukan pengawasan saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry pada tanggal 22 September 2016. Padahal sudah menjadi kewajiban Panwaslih Kabupaten Buton (termasuk PENGADU I dan PENGADU III) untuk hadir dan melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada serta Perbawaslu 5 Tahun 2015, kecuali ketidak hadiran tersebut karena alasan yang patut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 KPU Kabupaten Buton menerbitkan Berita Acara Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon yang tidak sesuai dengan realita dan fakta yang terjadi (dokumen tidak pernah dikembalikan bakal paslon) dan berita acara dimaksud tidak pernah diberikan kepada H.Hamin dan Farid Bachmid ataupun partai pengusungnya, melainkan diberikan kepada Panwaslih Kabupaten Buton di Desa Kamalanta Kecamatan Kapuntori pada tanggal 1 Oktober 2016 4.1. Bahwa terhadap aduan ini, kami menyampaikan benar bahwa KPU Kabupaten Buton telah membuat Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 No.:37/BA/KPU.Kab.026.433532/IX/2016 yang terbit tanggal 29 September 2016, namun ditanda tangani nanti pada tanggal 30 September 2016, karena akibat adanya gangguan keamanan pada malam tanggal 29 september 2016 yang mengakibatkan tidak dapat ditanda tangani malam itu. 4.2. Bahwa berita acara tersebut menjelaskan bahwa telah ada kegiatan verifikasi syarat pencalonan yang hasilnya adalah dukungan pencalonan PKP Indonesia untuk pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat, sehingga sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, pencalonannya haruslah dinyatakan tidak diterima, dikebalikan berkas pencalonannya dan dituangkan dalam berita acara pengembalian dokumen pendaftaran. 4.3. Berita acara tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan, atas sikap tidak diterimanya pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan oleh Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016. Artinya dalam keadaan normal, jika partai pengusung secara kumulatif tidak terpenuhi maka setelah pencalonannya dinyatakan tidak diterima harus dituangkan dalam berita acara dan dokumennya syarat pencalonan dan syarat calon dikembalikan, sedangkan dalam kasus pendaftaran H.Hamin – Farid Bachmid keadaanya tidak normal, yakni paslon, LO Paslon, Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran dikembalikan dan memaksa diterima pendaftarannya meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU 9 tahun 2016, serta tidak memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk membuat berita acara tidak diterima pendaftaran pencalonan tersebut. 4.4. Perbedaan isi berita acara dengan realita fakta yang terjadi sebagaimana dimaksud oleh Pengadu yakni dokumen pencalonan tidak pernah dikembalikan kepada bakal paslon dan berita acara tersebut tidak pernah diberikan kepada pasangan calon atau pun partai pengusungnya, namun justeru diberikan kepada Panwaslih kabupaten Buton di Desa Kamalanta Kec. Kapuntori, dapat kami jelaskan sebagai berikut:  Sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 tahun 2016 menyatakan “partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menungkan dalam berita acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada partai politik atau gabungan partai politk yang bersangkutan”.  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 tahun 2016, maka jika partai pengusung secara kumulatif tidak terpenuhi maka ada tiga hal yang harus dilaksanakan sekaligus, yang merupakan satu rangkaian proses yakni menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menungkan dalam berita acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada partai politik atau gabungan partai politk yang bersangkutan.  Bahwa pada tanggal 29 September 2016 saat KPU Kabupaten Buton telah melakukan verifikasi dukungan syarat pencalonan pasangan H.Hamin – Farid Bacmid, ditemukan fakta yakni dukungan PKP Indonesia (B.1-KWK) tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga oleh KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftarannya tidak dapat diterima. Setelah menyatakan pendaftaran H-Hamin – Farid Bachmid tidak dapat diterima, saat itu oleh KPU Kabupaten Buton mengembalikan berkas pendaftaran tersebut untuk diperbaiki, namun pasangan calon, LO Pasangan Calon serta partai pengusung serta massa simpatisan menolak berkasnya dikembalikan dan tidak memberikan kesempatan kepada PARA TERADU untuk membuat berita acara tidak menerima pendaftaran pencalonan dimaksud, bahkan memaksa KPU Kabupaten Buton untuk menerima pendaftaran tersebut, bahkan disertai intimidasi dan ancaman akan membakar kantor KPU Buton serta akan membunuh anggota KPU Kabupaten Buton jika tidak menerima pendaftaran mereka sehingga berujung pada tindakan evakuasi dari aparat kepolisian resort Buton  Seharusnya jika dalam keadaan normal, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, setelah KPU kabupaten Buton menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, maka KPU Kabupaten Buton membuat berita acara tidak menerima pendaftaran paslon dimaksud, lalu mengembalikan dokumen berkas dukungan kepada partai politik dan atau gabungan partai politik. Jika dimaknai bahwa nanti dokumen tersebut diterima secara voluntire (sukarela) oleh bakal pasangan calon/partai pengusung barulah ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 terpenuhi/sah, maka bagaimana dengan kondisi paslon/partai pengusung yang dengan sengaja/mendesign tidak mau menerima kembali dokumen yang dinyatakan tidak dapat diterima seperti kondisi pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid di KPU Kabupaten Buton? menurut PARA TERADU, ketika KPU Kabupaten Buton telah menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut maka dalam keadaan tidak normal haruslah dimaknai dokumen tersebut secara mutatis mutandis kembali kepada bakal pasangan calon/partai pengusung. Apalagi isi berita acara Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon adalah benar isinya yang menyatakan telah dilaksanakan verifikasi terhadap dokumen berkas pencalonan pasngan H.Hamin-Farid Bachmid dan di tanda tangani oleh masing-masing PARA TERADU.  Bahwa perlu kami tegaskan, setelah dilakukannya evakuasi terhadap PARA TERADU oleh Aparat Kepolisian Polres Buton pada malam saat pendaftaran paslon tersebut, maka pada tanggal 2 Oktober 2016 dokumen berkas pencalonan yang sengaja ditinggalkan oleh paslon H.Hamin-Farid Bachmid dan Partai Pengusungnya dan salinan berita acara Nomor:37/BA/KPU- Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon telah coba dikembalikan oleh PARA TERADU kepada LO Paslon (La Nudi dan La Hasiri) namun ditolak untuk diterima oleh LO paslon tersebut. Bahkan pada tanggal 18 oktober 2016 PARA TERADU memanggil lagi LO Paslon H.Hamin-Farid Bachmid serta Partai Pengusung (Partai gerindra, PPP dan PDIP) untuk mengembalikan dokumen berkas pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid yang sengaja ditinggalkan di Kantor KPU Kabupaten serta memberikan salinan berita acara Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon, lagi-lagi ditolak oleh mereka.  Jadi, kesimpulannya adalah terjadinya perbedaan isi fakta dengan realita atas berita acara tersebut yakni dokumen pencalonan tidak pernah dikembalikan kepada bakal paslon dan berita acara tersebut tidak pernah diberikan kepada pasangan calon atau pun partai pengusungnya adalah akibat adanya tindakan kesengajaan oleh paslon H.Hamin –Farid Bachmid dan Partai Pengusungnnya yang dengan sengaja tidak mau menerima berkas dokumen pencalonannya dikembalikan apalagi mau menerima berita acara Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon. Namun demikian, meskipun adanya kekacauan keamanan, KPU Kabupaten Buton tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana di tentukan dalam Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016 yakni membuat berita acara dimaksud. Sedangkan pemberian salinan berita acara Nomor:37/BA/KPU- Kab.026.433532/9/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon kepada Panwaslih Kabupaten Buton di Desa Kamalanta Kec. Kapuntori menurut PARA TERADU bukanlah sesuatu yang melanggar ketentuan perUU, justeru sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU kabupaten Buton) harus bersikap profesional dengan memberikan akses informasi atau data pencalonan kepada Panwaslih Kabupaten Buton yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggara pilkada Buton Tahun 2016, dimanapun dan kapan pun saat Panwaslih Kabupaten Buton membutuhkannya untuk kepentingan kerja-kerja pengawasan pilkada Buton 2017. 5. Mengenai PARA TERADU membuat Berita Acara Nomor:37/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon yang mencantumkan tempat tidak sesuai fakta dilapangan, faktanya adalah pada tanggal 29 September 2016 tersebut PARA TERADU sejak pukul 23.15 WITA sudah meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton 5.1. Bahwa PARA TERADU menyatakan benar dalam isi berita acara Nomor: 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon disebutkan tempat pembuatannya di Kantor KPU kabupaten Buton pada tanggal 29 September 2016, sedangkan faktanya pada tanggal 29 September 2016 tersebut PARA TERADU sejak pukul 23.15 WITA sudah meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton akibat dievakuasi oleh Aparat Kepolisian Resort Buton. 5.2. Bahwa perlu kami tegaskan pada tanggal 29 September 2016, KPU Kabupaten Buton yang telah mendapatkan informasi akan datangnya pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid telah mengarahkan kepada sekretaris KPU Buton untuk menyiapkan seluruh draft dokumen yang wajib disediakan jika paslon tersebut memenuhi syarat pencalonan (TT.1-KWK) maupun dokumen yang wajib disediakan apabila paslon tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan (Berita Acara Tidak Diterima Pendaftaran dan/atau Berita Acara Pengembalian Dokumen Syarat Pencalonan). 5.3. Bahwa draft dokumen Berita Acara Pengembalian Dokumen Syarat Pencalonan telah disiapkan sejak dini, karena sejak awal LO Paslon H.Hamin-Farid Bachmid telah beberapa kali datang berkonsultasi bahwa khusus dokumen B.1-KWK PKP Indonesia hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal dan oleh KPU Kabupaten Buton menyampaikan jika demikian maka dokumen syarat pencalonan PKP Indonesia tidak memenuhi syarat yakni harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum. 5.4. Jadi sesungguhnya yang tidak benar isi dan keadaan sesungguhnya dalam berita acara Nomor: 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 adalah penandatanganannya. Maksudnya adalah berita acara dimaksud dratfnya telah dibuat pada tanggal 29 September 2016, namun nanti ditandatangani pada kesesokan harinya yakni tanggal 30 Sepetmber 2016. Berita acara tersebut ditandatangani nanti pada tanggal 30 September 2016 karena kondisi gangguan keamanan pada malam itu yang mengakibatkan tidak dapat ditandatangani di Kantor KPU kabupaten Buton pada tanggal 29 September 2016. Namun demikian menurut hemat PARA TERADU, bergesernya waktu penandatangan berita acara yang seharusnya pada tanggal 29 September 2016 (pada saat berita acara tersebut dibuat) menjadi nanti ditandatangani pada tanggal 30 September 2016 karena keadaan tidak normal (akibat adanya gangguan keamanan yang sengaja/didesign oleh paslon/partai pengusung/tim pemenangan paslon), tidaklah membatalkan atau mengakibatkan tidak sahnya berita acara dimaksud. Sama seperti halnya penandatangan ijazah oleh seorang Rektor, acapkali karena alasan banyaknya ijazah yang harus ditandatangani atau keadaan tertentu sehingga mengakibatkan seorang Rektor menandatangani setelah prosesi wisuda/yudisium, namun tidaklah membuat ijazah tersebut menjadi batal/tidak sah, karena hal tersebut hanyalah menyangkut tekhnis administrasi, apalagi karena alasan yang patut secara hukum. 6. Mengenai PARA TERADU tidak mengembalikan dokumen pandaftaran bakal paslon Kabupaten Buton atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid yang tidak memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016. Hal tersebut sangat merugikan Bakal Paslon karena tidak dapat melakukan perbaikan berkas pendaftarannya sebelum penutupan. 6.1. Bahwa PARA TERADU membantah tidak mengembalikan tidak mengembalikan dokumen pandaftaran bakal paslon Kabupaten Buton atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid yang tidak memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016. 6.2. Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016, setelah KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) menyatakan berkas dukungan pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat kumulatif (dukungan PKP Indonesia tidka memenuhi syarat), maka PARA TERADU menolak menerima berkas pencalonan dimaksud dan menyerahkan kembali kepada pasangan calon, hanya saja paslon, LO Paslon maupun Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran tersebut dan tetap memaksakan kepada PARA TERADU untuk menerima pencalonannya hingga terjadi perdebatan panjang dan berujung pada adanya gangguan keamanan lalu akhirnya PARA TERADU bersama PENGADU II dievakuasi oleh aparat kepolisian resort buton. 6.3. Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum (common knowledge), terhadap sisa waktu ± 30 (tiga puluh menit) tidak mungkin paslon H.Hamin – Farid Bachmid melakukan perbaikan dukungan B.1-KWK PKP Indonesia untuk ditanda tangani oleh Sekretaris Umum, hal tersebut juga disampaikan oleh PENGADU II saat mempersilahkan PARA TERADU untuk melakukan pleno tidak menerima pendaftaran pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid di Polres Buton. 6.4. Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum pelaksanaan sidang kode etik ini, Panwaslu Kabupaten Buton telah membuat putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buton Nomor: 001/PWSL.BTN.05.02/ X/2016 tanggal 07 November 2016 yang salah satu isi putusannya memerintahkan kepada KPU kabupaten Buton untuk membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran. Bahwa pada tanggal 16 November 2016 dibuka kembali masa perpanjangan pendaftaran, dan pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid kembali mendaftarkan dirinya dengan salah satu partai pengusung adalah PKP Indonesia. Namun, saat pendaftaran tersebut dokumen syarat pencalonan oleh PKP Indonesia tetap pada dokumen syarat pencalonan yang diajukan pada tanggal 29 September 2016 sehingga oleh KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid tidak dapat diterima. Artinya, jangankan tanggal 29 September 2016, bahkan sampai dengan tanggal 16 November 2016 dokumen syarat dukungan pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid oleh PKP Indonesia (B.1-KWK) juga tidak dapat diperbaiki. Aduan PARA PENGADU yang menyatakan bahwa akibat tidak dikembalikannya dokumen pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016 berakibat pada tidak dapat diperbaikinya dokumen syarat pencalonan dimaksud adalah tidak benar, karena bahkan hingga tanggal 16 November 2016 dokumen syarat pencalonan oleh PKP Indonesia juga tetap pada dokumen sebelumnya/tidak dapat diperbaiki, apalagi mengharapkan adanya perbaikan pada tanggal 29 September 2016. 7. Mengenai PARA TERADU memperlakukan dokumen Bakal Paslon H.Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan dokumen pendaftaran diteras kantor KPU Kabupaten Buton, yang mengakibatkan dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya, sedangkan dokumen pendaftaran Bakal Paslon lain atas nama Syamsu Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry diselamatkan pada saat PARA TERADU dievakuasi ke Kantor Polres Kabupaten Buton 7.1. Bahwa aduan PARA PENGADU yang menyatakan bahwa PARA TERADU telah berbuat tidak adil kepada kedua pasngan calon yakni paslon H.Hamin dan Farid Bachmid yang ditinggalkan dokumen pencalonannya dengan paslon Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry yang diselamatkan dokumennya adalah aduan yang tidak berdasar. 7.2. Bahwa perlu kami jelaskan pasangan Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry adalah paslon yang memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sehingga dokumen syarat pencalonannya diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan telah dibuatkan tanda terima dokumen syarat pencalonannya (TT.1-KWK). Artinya setelah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon diterima, maka dokumen tersebut menjadi dokumen resmi yang dikuasai dan tanggung jawab hukumnya berada pada KPU Kabupaten Buton, sedangkan dokumen syarat pencalonan paslon H.Hamin dan Farid Bachmid dinyatakan tidak memenuhi syarat kumulatif pencalonan sehingga pendaftarannya dinyatakan tidak diterima serta tidak dibuatkan tanda terima (TT.1-KWK) dan dokumen tersebut telah diserahkan kembali kepada paslon H.Hamin dan Farid Bachmid, meskipun paslon H.Hamin dan Farid Bachmid menolak menerima kembali dokumen tersebut dan tetap berada dimeja pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati buton 2017. 7.3. Bahwa pada saat malam tanggal 29 September 2016, saat PARA TERADU dan PENGADU II dievakuasi oleh aparat kepolisian resort buton, dokumen pencalonan tersebut tetap berada diatas menja pendaftaran dihadapan paslon H.Hamin dan Farid Bachmid dan LO paslon serta partai pengusung, bukan berada pada kekuasaan PARA TERADU sehingga secara hukum tidak ada dasar bagi PARA TERADU untuk menerima atau menguasai dokumen syarat pencalonan paslon H.Hamin dan Farid Bachmid, berbeda dengan dokumen syarat pencalonan pasangan Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry yang secara resmi telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan, maka menjadi tanggung jawab bagi KPU Kabupaten Buton untuk mengamankan, apalagi kondisi pendaftaran malam saat itu terjadi gangguan keamanan. Namun, perlu kami tegaskan bahwa yang mengamankan/membawa dokumen syarat pencalonan Umar Samiun Abdul Samiun dan La Bakry adalah Sekretaris KPU Kabupaten Buton dan bukanlah PARA TERADU, karena seluruh dokumen pencalona/arsip persuratan yang berada di KPU Kabupaten Buton menjadi tugas dan kewenangan sekertariat untuk membuat, menyimpan dan mengamankannya. 8. Mengenai PARA TERADU pada tanggal 1 Oktober 2016 mengeluarkan Berita Acara kepihak lain yang tidak sesuai dengan standard administrasi kesekretariatan (tidak dibubuhi dengan stempel), yakni Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran paslon Bupati dan Wkail Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2016, BA Rapat Pleno Penututpan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016, BA Penelitian Persyratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 beserta lampirannya. Setelah 3 (tiga) hari kemudian yakni tanggal 4 Oktober 2016, staff KPU Kabupaten Buton atas nama Sudaryono datang ke Kantor Panwas Untuk membubuhkan stempel pada ketiga BA tersebut. 8.1. Bahwa PARA TERADU mengakui benar telah membuat Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2016, BA Rapat Pleno Penututpan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016, BA Penelitian Persyratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016. 8.2. Bahwa menyangkut teknis administrasi persuratan (peNomoran, pengesahan, penggandaan) sesungguhnya hal tersebut adalah merupakan tugas dan tanggungjawab kesekretariatan, dan khusus terkait lalainya pihak sekretariat yang tidak membubuhi stempel/cap KPU Kabupaten Buton pada masing-masing berita acara dimaksud sebelum diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Buton, PARA TERADU melalui surat yang ditandatangani oleh TERADU I telah memberikan teguran kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton melalui surat Nomor 117.a/KPU- Kab.026.433532/X/2016, tanggal 5 Oktober 2016, yang pokoknya menyampaikan kepada sekretariat KPU Buton agar semua dokumen/surat sebelum dibuat salinannya/diserahkan kepada pihak ketiga agar dilakukan pemeriksaan kembali menyangkut tekhnis administrasi persuratan sebagaimana tata naskah dinas yang berlaku lingkup KPU Kabupaten, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. [2.23] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI BUKTI Surat Panwasli Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU- T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan Data Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal T-2 27 September 2016 perihal Permintaan Data Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon T-4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016 T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan T-6 Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid. Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati dan T-9 Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016, Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016 Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon T-11 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran T-12 Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8 Oktober 2016 Surat Penegasan Kemenkumhan RI tentang Susunan Personalia T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 T-15 tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa Bakti 2016-2021. Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal T-16 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14 November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan T-17 Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan Indonesia Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016 T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22 November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi T-19 antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun 2017 Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU- PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian T-20 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten Buton T-21 tanggal 25 November 2016 T-22 Putusan Panwas T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1 T-23 Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor T-27 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU- T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- T-30 Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan T-31 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas T-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU- Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten T-36 Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016 Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU- T-37 Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016 Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU- T-39 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen T-41 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU- T-42 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon, Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU- T-44 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 T-48 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November 2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara T-49 (Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n. Samsu Umar AS., SH Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar T-50 Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tanggal 14 September 2016 T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016 T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tangga tanggal 22 September 2016 T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-58 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016 T-59 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016 T-60 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29 T-61 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22 T-62 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29 T-63 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16 T-64 November 2016 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU V [2.24] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat salah satu diantaranya, yakni SKCK dan LHKPN serta pernyataan di depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat salah satu diantaranya, yakni SKCK dan LHKPN serta pernyataan di depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon Bupati Buton tahun 2017 (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) yang dimaksud PENGADU tidak memenuhi syarat, PARA TERADU membantah aduan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 22 September 2016, Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun, SH – Drs. La Bakry, M.Si mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Buton dengan memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, yang setelah dilakukan verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, termasuk SKCK Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tertanggal 14 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Baubau (Bukti dilampirkan); Demikian pula halnya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon Bupati Buton tahun 2017 (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) yang dimaksud PENGADU tidak memenuhi syarat, PARA TERADU membantah aduan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat pendaftaran tanggal 22 September 2016 yang dimaksud dengan pemenuhan persyaratan calon untuk LHKPN cukup disampaikan berupa dokumen Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (Model KPK-B), oleh Calon Bupati Buton (Samsul Umar Abdul Samiun, SH) kepada lembaga yang berwenang (KPK), dan oleh Calon Bupati Buton telah menunjukkan dokumen tersebut tertanggal 19 September 2016 sebagaimana diatur dalam huruf l, Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 (Bukti dilampirkan). Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Suratnya Nomor B-9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016, hal: Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah, telah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (perubahan atas Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan sebelumnya) dengan Formulir Model B3 Tambahan Berita Negara RI Tanggal 8 November 2016 Nomor 89, atas nama Samsu Umar Samiun, SH (bukti terlampir). Menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aduan PENGADU karena tidak ada dokumen berupa pernyataan di depan media daerah maupun media nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan sesuai Undang- Undang No. 10 Tahun 2016, PARA TERADU menyampaikan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena kewajiban menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf f1 Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Sejauh ini PARA TERADU, selama masa pendaftaran (21 - 29 September 2016), pengumuman, penelitian persyaratan pencalonan (23 September– 6 Oktober 2016), penelitian administrasi syarat calon, penelitian faktual syarat calon bahkan sampai Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016, tidak pernah mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat berupa bukti-bukti terkait bahwa calon Bupati Buton (Samsu Umar Abdul Samiun, SH) dimaksud sedang menjalani pidana penjara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak masa pendaftaran yaitu dalam kurun waktu 22 September 2011 s.d. 22 September 2016. 2. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 diduga berlaku tidak adil/memihak dan tidak memperlakukan sama serta tidak netral antara bakal paslon yang satu dengan yang lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H. HAMIN DAN FARID BACHMID) PARA TERADU meninggalkan kantor KPU pukul 23.10 WITA sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, yakni pada pukul 24.00 WITA. Selain itu PARA TERADU diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID 2.1. Bahwa PARA TERADU membantah aduan PENGADU yang menyatakan PARA TERADU seolah-olah dengan sengaja berlaku tidak adil/memihak dan tidak memperlakukan sama serta tidak netral antara bakal paslon yang satu dengan yang lain dengan cara tidak menyelesaikan verifikasi syarat pencalonan (H. HAMIN DAN FARID BACHMID) PARA TERADU meninggalkan Kantor KPU pada pukul 23.10 WITA sebelum batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, yakni pada pukul 24.00 WITA. Selain itu PARA TERADU diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, karena faktanya PARA TERADU meninggalkan kantor KPU Kabupaten Buton akibat dievakuasi oleh aparat Kepolisian Resort Buton karena adanya gangguan keamanan. Dalam proses evakuasi tersebut termasuk penyelenggara yang lain, yaitu anggota Panwas Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt, Sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si dan Staf sekretariat, Zubair turut serta dievakuasi oleh aparat kepolisian Resort Buton. Namun demikian, PARA TERADU sebelum dievakuasi oleh aparat kepolisian Polres Buton telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bakal Paslon H. Hamin dan Farid Bachmid yang hasilnya menyatakan tidak dapat menerima pendaftaran tersebut karena tidak memenuhi syarat kumulatif pencalonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016. 2.2. Bahwa kami akan menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 29 September 2016 saat pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Hamin dan Farid Bachmid pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, yakni: Pada tanggal 29 September 2016 tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta massa pendukung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Buton untuk tujuan mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton, dan diminta untuk melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekertariat KPU Kabupaten Buton. Setelah melakukan registrasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusul mengisi tempat yang telah disiapkan, dan dilanjutkan dengan seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta simpatisan yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setelah Ketua KPU Kabupaten Buton menerima dokumen pendaftaran pencalonan, maka TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 yang disaksikan oleh LO Pasangan Calon, Partai Pengusung dan Panwaslih Kabupaten Buton (Darwin, S.Pt beserta Sekretaris Panwaslih Kabupaten Buton, Laode Nur Adiwijaya, S.Pi., M.Si) melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan H. Hamin dan Farid Bachmid. Sedangkan, Khusus anggota Panwaslih Kabupaten Buton yang lain, La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP tidak hadir melakukan pengawasan saat pendaftaran pasangan calon tersebut karena sedang berada di Bali menghadiri kegiatan ujian promosi Doktor Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Universitas Udayana. Bahwa tim verifikasi mulai melakukan verifikasi syarat pencalonan pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dengan memeriksa dukungan partai politik yakni Partai Gerindra, PPP, PDIP dan PKPI. Saat melakukan verifikasi dukungan partai politik tersebut, ditemukan fakta yakni khusus salah satu partai pengusul yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H.Hamin dan Farid Bachmid, hal mana terdapat tidak sesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI yakni ISRAN NOOR dan SEMUEL SAMSON, sedangkan form model B.1- KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum ISRAN NOOR dan Wakil Sekretaris Jenderal TAKUDAENG PARAWANSA, dan ketidak sesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id yakni Ketua NGKAABA HAMID dan Sekretaris HABIANA, dengan yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3-KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton yakni Ketua HASMAN dan Sekretaris RUSLAN AZAALI. Atas fakta tersebut, KPU Kabupaten Buton meminta klarifikasi kepada LO bakal pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid, namun oleh LO Pasangan memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Partai PKP Indonesia Kabupaten Buton, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. Terhadap jawaban LO Pasangan Calon tersebut, KPU Kabupaten Buton menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan Sekretaris partai politik atau para ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain seuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dapat mendaftarkan Pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI yan telah disampaikan kepada KPU RI, yang oleh KPU RI akan segera diupload dalam website KPU RI sehingga dapat digunakan sebagai acuan kepengurusan partai politik yang sah oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Diluar dari pengurus yang terdaftar di kementerian Hukum dan HAM RI, maka bahwa berkas pendaftaran pencalonan tersebut menyangkut dokumen pencalonan oleh PKPI karena bukan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah, maka sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 dinyatakan tidak sah, sehingga pendaftarannya tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan “jika partai pengusul secara kumulatif tidak memenuhi syarat, maka pendaftarannya dinyatakan tidak dapat diterima” Setelah KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud karena khusus dokumen pencalonan dari PKP Indonesia tidak sah yang berakibat sisa partai pengusung yang memenuhi syarat yakni Partai Gerindra, PPP dan PDIP secara kumulatif hanya berjumlah 16 % (enam belas persen), lalu LO bakal pasangan calon, Partai Politik Pengusung, Tim Pemenangan tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pencaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton serta mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. Karena tidak mau menerima penjelasan dari KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU), LO pasangan calon tetap mendebat PARA TERADU bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin, S.Pt, sekretaris Panwas Kabupaten Buton Laode Nur Adi Wijaya serta staf sekertariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin, S.Pt menyatakan “hal tersebut karena merupakan teknis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba-tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, secara tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekira pukul 23.10 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai dikantor Polres Buton sekira pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi tersebut, sekretaris KPU Kabupaten Buton juga sempat masuk keruangannya mengambil dan membawa, mengamankan sebanyak 2 (dua) box dokumen pencalonan pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Setibanya dikantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, PARA TERADU melalui TERADU V meminta pandangan Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt untuk berkoordinasi dengan ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Buton yang lain, La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP terkait sisa waktu pendaftaran yang tersisa 15 menit, apakah dapat dilaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H.Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di Kantor Polres Buton? Oleh Darwin, S.Pt setelah berkoordinasi dengan La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP menyampaikan secara lisan bahwa sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton dapat digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton karena pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid secara resmi sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton dan tidak mungkin sisa waktu tersebut digunakan untuk perbaikan pemenuhan syarat pencalonan dukungan PKPI. Selanjutnya KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) disaksikan oleh Darwin, S.Pt, Sekretaris Panwaslih Kabupaten Buton, Laode Nur Adi Wijaya, S.Pi., M.Si dan staf sekretariat Panwaslih, Zubair melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid dan pada pukul 24.00 WITA melakukan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 di kantor Polres Buton. Khusus dokumen berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid dan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 nanti ditanda tangani keesokan harinya karena kondisi keamanan, dokumen berita acara tersebut ada pada kasubag program dan data AWALUDDIN, SH yang malam itu tidak dievakuasi bersama PARA TERADU dan Panwaslih Kabupaten Buton ke Polres Buton. 2.3. Jadi jika mengacu kepada kronologis tersebut di atas, maka tidak benar PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran dengan sengaja, namun hal tersebut atas evakuasi oleh aparat Polres Buton karena alasan gangguan keamanan, dan tidak benar pula bahwa PARA TERADU tidak memberikan kepastian kepada bakal pasangan calon menyangkut apakah diterima atau tidak pendaftarannya, karena saat itu secara tegas KPU Kabupaten Buton setelah melakukan verifikasi berkas dukungan syarat pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid, telah menyatakan bahwa partai pengusung paslon H.Hamin – Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat kumulatif 20 % (dua puluh persen) akibat dokumen PKP Indonesia tidak memenuhi syarat, maka dokumen pendaftarannya tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU 9 Tahun 2016, hanya saja pasangan calon, LO maupun partai pengusung saja yang tidak mau menerima sikap KPU kabupaten Buton dan tetap memaksa KPU kabupaten Buton menerima pendaftaran tersebut, bahkan melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan keamanan saat pendaftaran dimaksud. 2.4. Bahwa tidak benar aduan PARA PENGADU yang menyatakan PARA TERADU telah memperlakukan secara tidak adil Bakal Paslon atas nama H.Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan bakal paslon mulai pukul 23.15 WITA s/d pukul 24.00 WITA, karena PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran akibat adanya evakuasi dari aparat keamanan karena gangguan keamanan. 2.5. Bahwa perlu PARA TERADU sampaikan yakni pada tanggal 29 september 2016, saat menerima pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid, telah melakukan prosesi penerimaan pendaftaran pasangan calon H. Hamin – Farid Bachmid, mulai dari proses penjemputan, registrasi, sampai melakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016, yang hasil verifikasinya adalah salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat dukungan partai, sehingga berimbas pada tidak terpenuhinya syarat dukungan kumulatif 20 % (dua puluh persen). Hanya saja paslon H. Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon, Partai Pengusung maupun simpatisannya yang tidak mau menerima hasil verifikasi syarat dukungan pencalonan tersebut dan memaksakan penerimaan pendaftaran pasangan calon H. Hamin – Farid Bachmid oleh KPU Kabupaten Buton meskipun syarat pencalonan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Bahwa khusus kejadian pada pukul 23.15 WITA – 24.00 WITA PARA TERADU meninggalkan lokasi pendaftaran (Kantor KPU kabupaten Buton) karena adanya tindakan evakuasi dari aparat kepolisian Polres Buton akibat adanya gangguan keamanan oleh massa simpatisan paslon dalam bentuk adanya tindakan pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran dengan tujuan membuat gangguan keamanan. Tujuan gangguan kemanan yang dilakukan oleh LO Paslon, Partai Pengusung maupun simpatisan lah adalah agar paslon dimungkingkan mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran sehingga dapat memperbaiki dukungan syarat pencalonan khusus menyangkut dukungan PKP Indonesia. Namun, kami kami tegaskan bahwa PARA TERADU telah melaksanakan proses masa perpanjangan pendaftaran (menyambut paslon/LO paslon/Partai Pengusung, serta melakukan verifikasi syarat dukungan pencalonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016). Artinya seluruh tahapan pendaftaran pencalonan dan masa perpanjangan pendaftaran pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PARA TERADU memberikan perlakuan yang adil terhadap semua pendaftar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, baik kepada pendaftar pasangan Samsu Umar Samiun – La Bakry maupun terhadap H. Hamin – Farid Bachmid, hanya saja sisa waktu pendaftaran sekitar 30 menit tidak terpenuhi akibat adanya kekacauan keamanan yang dilakukan oleh tim/simpatisan pendukung paslon itu sendiri. Sedangkan khusus saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry, PARA TERADU tidak meninggalkan tempat pendaftaran, karena saat itu keadaan pendaftaran berjalan aman, dilakukan pada siang hari dan tidak ada gangguan keamanan dari pihak manapun, berbeda dengan keadaan saat pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid, hal mana terdapat kekacauan yang mengarah pada gangguan keamanan akibat dari sikap Pasangan Calon H.Hamin – Farid Bachmid, LO Paslon dan partai pengusung yang tidak mau menerima hasil verifikasi dokumen syarat pencalonan dan memaksakan penerimaan pencalonannya kepada KPU Kabupaten Buton. 2.6. Menurut PARA TERADU, justeru Ketua Panwasli Kabupaten Buton, La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP yang telah berbuat tidak adil kepada pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid dengan cara telah dengan sengaja tidak hadir dan meninggalkan Pasar Wajo (berada di Bali) saat pendaftaran pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016, padahal La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP hadir dan melakukan pengawasan saat pendaftaran pasangan calon Samsu Umar Samiun – La Bakry pada tanggal 22 September 2016. Padahal sudah menjadi kewajiban Panwaslih Kabupaten Buton (termasuk La Saluru, S.Pd.SD dan Mansur Maora, SP) untuk hadir dan melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada serta Perbawaslu 5 Tahun 2015, kecuali ketidak hadiran tersebut karena alasan yang patut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.7. Tidak benar aduan PARA PENGADU bahwa PARA TERADU, diduga dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID. Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menahan dan menggelapkan serta menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID yang tidak memenuhi syarat pada tanggal 29 September 2016. Bahwa PARA TERADU, telah melakukan upaya maksimal pada malam tanggal 29 September 2016 untuk mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon H. HAMIN DAN FARID BACHMID, tetapi Pasangan calon, LO, gabungan partai politik Pengusul, dan simpatisan tidak menerima dokumen dimaksud bahkan memaksa, mengintimidasi PARA TERADU agar menerima dan menyatakan sah seluruh dokumen pendaftaran H. HAMIN DAN FARID BACHMID. Perdebatan tersebut menimbulkan gangguan keamanan yang oleh aparat Kepolisian dilakukan evakuasi PARA TERADU dan anggota Panwasli Kabupaten Buton, Darwin, S.Pt. Bahwa saat proses evakuasi dilakukan PARA TERADU dan Darwin, S.Pt meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buton menuju Kantor Polres Buton dengan meninggalkan dokumen pendaftara H. Hamin – Farid Bachmid di Meja Pendaftaran, tidak dibawa serta dalam evakuasi. Hal ini disebabkan karena dokumen pendaftaran H. Hamin – Farid Bachmid belum sepenuhnya masuk dan menjadi dokumen resmi dalam penguasaan KPU Kabupaten Buton. Dokumen resmi yang menjadi penguasaan dan tanggung jawab KPU Kabupaten Buton adalah dokumen yang telah resmi diterbitkan Tanda Terima (Model T.T.1-KWK) sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. Hal mana dokumen yang telah terbit Model T.T.1-KWK adalah dokumen pendaftaran yang memenuhi syarat termasuk syarat kumulatif persyaratan pencalonan dan syarat calon. Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016 saat proses evakuasi, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon H. Hamin – Farid Bachmid tidak dalam penguasaan PARA TERADU, dokumen tersebut masih ada di meja pendaftaran dan tidak ada satu pun staf sekretariat di Kantor KPU Kabupaten Buton (telah dievakuasi terlebih dahulu), yang ada hanyalah Bakal Pasangan Calon H. Hamin dan Farid Bachmid, LO, Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan massa simpatisan. Tidak benar PARA TERADU menahan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, tidak benar PARA TERADU menggelapkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, dan tidak benar pula PARA TERADU menghilangkan dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID. Upaya pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID telah dilakukan upaya beberapa kali, yang pertama pada malam tanggal 29 September 2016, tetapi tidak di terima H. HAMIN DAN FARID BACHMID, LO, para Pimpinan Partai Politik pengusul, dan massa simpatisan. Upaya kedua pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2016, tetapi kembali di tolak oleh LO pasangan calon Upaya ketiga pengembalian dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2016, tetapi kembali di tolak oleh LO Pasangan calo, dan para Pimpinan Partai Politik Pengusul. Hal yang sama juga terjadi pada pendaftaran H. HAMIN DAN FARID BACHMID pasca Putusan Panwasli Kabupaten Buton pada tanggal 16 November 2016. Dokumen syarat pencalonan formulir model B1-KWK Parpol yang digunakan sama persis dengan dokumen yang digunakan pada pendaftaran tanggal 29 September 2016, sehingga PARA TERADU tetap pada kesimpulan semula bahwa dokumen tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang mengakibatkan tidak terpenuhi syarat kumulatif minimal dukungan, yaitu 20 % dari 25 buah kursi di DPRD Kabupaten Buton (Karena syarat kumulatif dukungan H. HAMIN DAN FARID BACHMID hanya mencapai 16 % setara 4 buah kursi). Selanjutnya pada pendaftaran tanggal 16 November 2016 dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID dikembalikan kepada H. HAMIN DAN FARID BACHMID, LO, dan Pimpinan Partai Politik Pengusul kembali menolak menerima dokumen syarat pencalonannya tersebut. Bahwa pada malam tanggal 29 September 2016, setelah KPU Kabupaten Buton (PARA TERADU) menyatakan berkas dukungan pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat kumulatif (dukungan PKP Indonesia tidak memenuhi syarat), maka PARA TERADU menolak menerima berkas pencalonan dimaksud dan menyerahkan kembali kepada pasangan calon, hanya saja paslon, LO Paslon maupun Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran tersebut dan tetap memaksakan kepada PARA TERADU untuk menerima pencalonannya hingga terjadi perdebatan panjang dan berujung pada adanya gangguan keamanan lalu akhirnya PARA TERADU bersama Darwin, S.Pt dievakuasi oleh aparat kepolisian resort buton. Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum (common knowledge), terhadap sisa waktu ± 30 (tiga puluh menit) tidak mungkin paslon H.Hamin – Farid Bachmid melakukan perbaikan dukungan B.1-KWK PKP Indonesia untuk ditanda tangani oleh Sekretaris Umum, hal tersebut juga disampaikan oleh Darwin, S.Pt saat mempersilahkan PARA TERADU untuk melakukan pleno tidak menerima pendaftaran pencalonan H.Hamin – Farid Bachmid di Polres Buton. Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum pelaksanaan sidang kode etik ini, Panwaslih Kabupaten Buton telah membuat putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buton Nomor: 001/PWSL.BTN.05.02/ X/2016 tanggal 07 November 2016 yang salah satu isi putusannya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran. Setelah melalui Konsultasi secara berjenjang baik ke KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rapat Koordinasi dengan Panwas Kabupaten Buton, maka diperoleh kesepakatan untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari dengan diawali sosialisasi selama 3 (tiga) hari dan ditetapkan perpanjangan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 November 2016 dan sosialisasi tanggal 11 s.d. 13 November 2016. Bahwa pada tanggal 16 November 2016 masa perpanjangan pendaftaran pasca Putusan Panwas Kabupaten Buton, dan pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid kembali mendaftarkan dirinya dengan salah satu partai pengusung adalah PKP Indonesia. Namun, saat pendaftaran tersebut dokumen syarat pencalonan oleh PKP Indonesia tetap pada dokumen syarat pencalonan yang diajukan pada tanggal 29 September 2016 sehingga oleh KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran pasangan calon H.Hamin-Farid Bachmid tidak dapat diterima. Artinya, jangankan tanggal 29 September 2016, bahkan sampai dengan tanggal 16 November 2016 dokumen syarat dukungan pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid oleh PKP Indonesia (B.1-KWK) juga tidak dapat diperbaiki. Dengan demikian aduan PARA PENGADU yang menyatakan bahwa akibat tidak dikembalikannya dokumen pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid pada tanggal 29 September 2016 berakibat pada tidak dapat diperbaikinya dokumen syarat pencalonan dimaksud adalah tidak benar, karena bahkan hingga tanggal 16 November 2016 dokumen syarat pencalonan oleh PKP Indonesia juga tetap pada dokumen sebelumnya/tidak dapat diperbaiki, apalagi mengharapkan adanya perbaikan pada tanggal 29 September 2016. 3. Mengenai aduan PARA TERADU pada tanggal 29 September 2016 diduga membuat berita acara palsu perihal Pengembalian berkas yang isinya terdapat suatu kebohongan yang jelas tidak memenuhi syarat formil dan materil 3.1. Bahwa terhadap aduan ini, kami menyampaikan benar bahwa KPU Kabupaten Buton telah membuat Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 No.:37/BA/KPU.Kab.026.433532/IX/2016 yang terbit tanggal 29 September 2016, yang isinya menunjukkan kebenaran atas dokumen syarat pencalonan dari H. HAMIN DAN FARID BACHMID, namun ditanda tangani nanti pada tanggal 30 September 2016, karena akibat adanya gangguan keamanan pada malam tanggal 29 September 2016 yang mengakibatkan tidak dapat ditanda tangani malam itu. Jadi tidak benar jika isinya palsu. 3.2. Bahwa berita acara tersebut menjelaskan bahwa telah ada kegiatan verifikasi syarat pencalonan yang hasilnya adalah dukungan pencalonan PKP Indonesia untuk pasangan calon H.Hamin – Farid Bachmid tidak memenuhi syarat, sehingga sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 Tahun 2016, pencalonannya haruslah dinyatakan tidak diterima, dikembalikan berkas pencalonannya dan dituangkan dalam berita acara pengembalian dokumen pendaftaran. 3.3. Berita acara tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan, atas sikap tidak diterimanya pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan oleh Pasal 38 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 Tahun 2016. Artinya dalam keadaan normal, jika partai pengusul secara kumulatif tidak terpenuhi maka setelah pencalonannya dinyatakan tidak diterima harus dituangkan dalam berita acara dan dokumennya syarat pencalonan dan syarat calon dikembalikan, sedangkan dalam kasus pendaftaran H.Hamin – Farid Bachmid keadaanya tidak normal, yakni paslon, LO Paslon, Partai Pengusul menolak berkas pendaftaran dikembalikan dan memaksa diterima pendaftarannya meskipun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 tahun 2016, serta tidak memberikan kesempatan kepada PARA TERADU untuk membuat berita acara tidak diterima pendaftaran pencalonan tersebut. 4. Mengenai PARA TERADU dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kab. Buton sebagai Hasil dari sengketa administrasi dan Para TERADU menetapkan seseorang yang statusnya TERSANGKA oleh KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun 2017 4.1. Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kab. Buton dan menetapkan seseorang yang statusnya TERSANGKA oleh KPK sebagai Calon Bupati Kab. Buton Tahun 2017. 4.2. Bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib menaati Huruf b1 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”. Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Rekomendasi Panwasli Kabupaten Buton dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Ketentuan : 1) Pasal 10 ayat (3) huruf o Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, 2) Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 18 huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014. KPU Kabupaten Buton telah melakukan kembali pencermatan data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Panwas Kabupaten Buton, serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran Administrasi Pemilu. Melakukan koordinasi baik lisan maupun tertulis dengan Panwas Kabupaten Buton untuk menyamakan persepsi terkait isi rekomendasi serta meminta penjelasan maksud rekomendasinya. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal Rapat Koordinasi serta Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 134/KPU- Kab.026.433532/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton. Atas koordinasi dengan Panwas Kabupaten Buton sebagaimana Jawaban Surat Panwas Kabupaten Buton yang ditulis di Kendari (Bukan ditulis di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buton) tertanggal 12 Oktober 2016 Nomor 113/Bawaslu-Prov.SG.02/PM.02/X/2016. Bahwa hasil pencermatan dokumen, penggalian informasi untuk kepentingan kejelasan pemahaman terkait rekomendasi panwaslu Kabupaten Buton, sebagai berikut:  Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 pada tanggal 21–23 September 2016. Hingga batas waktu pendaftaran tersebut, hanya 1 (satu) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yakni Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang, dan telah dibuatkan tanda terima pendaftaran calon yang memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Buton dengan model TT.1-KWK, serta Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buton.  Oleh karena dalam waktu pendaftaran tanggal 21–23 September 2016, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat pendaftaran, sedangkan masih terdapat beberapa partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Gerindra, Partai Persatuan pembangunan dan PKP Indonesia yang secara kumulatif dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) PERATURAN KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERATURAN KPU RI Nomor 9 Tahun 2016, KPU Kabupaten Buton melakukan Penundaan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 37/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, serta Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 38/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU-Kab.026.433532/2016 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017, yang pokoknya isi keputusannya sebagai berikut: a. Menetapkan Penundaan Tahapan b. Menetapkan kembali jadwal masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran tanggal 24 -26 September 2016. c. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 September 2016. d. Pengumuman dokumen syarat pasangan calon dilaman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat masa perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September –5 Oktober 2016. e. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan masa perpanjangan pendaftaran tanggal 3–4 Oktober 2016. f. Penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik masa perpanjangan pendaftaran tanggal 27- 29 September 2016.  Pada masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 27–29 September 2016, khusus pada hari pertama dan hari kedua tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Nanti pada hari ketiga, tepatnya pada pukul 20.03 WITA tanggal 29 September 2016 atau hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid bersama partai pengusung yakni PPP, Partai Gerindra, PDIP dan PKPI datang ke kantor KPU Kabupaten Buton mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017.  KPU Kabupaten Buton menerima kedatangan Partai Pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 tersebut, dengan tahapan acara sebagai berikut: 1) Pukul 20.00 WITA tanggal 29 September 2017, Menjemput/menerima kedatangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung, LO beserta masssa pendukung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buton. 2) Pukul 20.03 WITA pada tanggal yang sama, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid serta partai pengusung melakukan registrasi pada buku register yang telah disiapkan oleh sekertariat KPU Kabupaten Buton. 3) Setelah melakukan registerasi, Sekretaris KPU Kabupaten Buton mengantar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut bersama Partai Politik pengusung mengisi tempat yang telah disiapkan. 4) Seremonial penyambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Pengusung serta simpatisan (Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa serta sambutan Ketua KPU Kabupaten Buton) 5) Penyerahan dokumen pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buton, dan selanjutnya diserahkan ke Ketua TIM Verifikasi dokumen syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 6) TIM Verifikasi melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 7) Hasil penelitian, pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan oleh TIM Verifikasi, ditemukan fakta sebagai berikut: Nama Pemenuhan Keterangan Partai Jumlah No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Politik Kursi Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS) Pengusung B.KWK-Parpol MS B.1.KWK- MS Parpol B.2.KWK- MS 1 PPP 1 Parpol B.3.KWK- MS Parpol B.4.KWK- MS Parpol B.KWK-Parpol MS B.1.KWK- MS Parpol B.2.KWK- MS Partai 2 1 Parpol Gerindra B.3.KWK- MS Parpol B.4.KWK- MS Parpol B.KWK-Parpol MS B.1.KWK- MS Parpol B.2.KWK- MS 3 PDIP 2 Parpol B.3.KWK- MS Parpol B.4.KWK- MS Parpol B.KWK-Parpol TMS (alasan TMS karena formulir tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.1.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir Parpol tersebut bukan ditanda tangani PKP oleh Sekretaris Jenderal DPN 4 1 Indonesia PKPI), sebagaimana SK Menkum HAM RI Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, tertanggal Nama Pemenuhan Keterangan Partai Jumlah No Syarat Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Politik Kursi Pencalonan Memenuhi Syarat (TMS) Pengusung 10 November 2015, serta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tentang penegasan susunan personalia DPN PKP Indonesia, tanggal 20 September 2016, dan Surat KPU RI Nomor 58/KPU/IX/2016 tentang Kepengurusan DPN PKP Indonesia, tanggal 22 September 2016. Pada pokoknya menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PKP Indonesia adalah Isran Noor dan Semual Samson B.2.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir Parpol tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.3.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir Parpol tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) B.4.KWK- TMS (alasan TMS karena formulir Parpol tersebut, ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Buton yang Sah) 8) Setelah ditemukan fakta bahwa salah satu partai pengusung yakni PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pengajuaan pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid, maka KPU Kabupaten Buton meminta keterangan LO bakal pasangan calon mengenai ketidaksesuaian nama pengurus DPN PKP Indonesia dalam hal ini nama Sekjen sesuai dengan SK DPN PKP Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI (form model B.1-KWK Parpol), dan ketidaksesuaian nama pengurus (Ketua dan Sekretaris) DPK Buton PKP Indonesia yang bertanda tangan di form B-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, B.3- KWK Parpol dan B.4-KWK Parpol dengan nama pengurus DPK Buton PKP Indonesia yang diterima oleh KPU Kabupaten Buton yang bersumber dari KPU RI melalui portal www.kpu.go.id. LO bakal pasangan calon tersebut memberi keterangan kepada KPU Kabupaten Buton perihal dimaksud dengan menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton diminta untuk tidak mempersoalkan perbedaan nama pengurus DPK Buton Partai PKP Indonesia, karena hal tersebut merupakan masalah internal partai PKP Indonesia. 9) Setelah KPU Kabupaten Buton menerima penjelasan dari LO bakal pasangan calon tersebut, KPU Kabupaten Buton lalu menjelaskan kembali bahwa jika tetap mendaftarkan pasangan calon dengan dokumen persyaratan seperti ini, maka sikap KPU Kabupaten Buton tetap tidak menerima pendaftaran tersebut, karena Partai PKP Indonesia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan “pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik atau para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan”, dan ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, yang pada pokoknya menyatakan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah kepengurusan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui KPU RI. 10) Setelah KPU Kabupaten Buton menyatakan tetap tidak dapat menerima berkas pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud, LO bakal pasangan calon tetap memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan tersebut dan menyatakan sah dokumen pancalonannya serta meminta secara berulang-ulang kepada KPU Kabupaten Buton untuk mengumumkan dihadapan massa simpatisan bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut dinyatakan diterima, memenuhi syarat dan sah. 11) Perdebatan mengenai keabsahan pendaftaran pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton oleh Partai PKP Indonesia terus berlangsung, dan LO, partai Politik Pengusung, dan massa pendukung pasangan calon tetap bersikukuh agar KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran calon tersebut, bahkan LO dan massa pendukung pasangan calon mengancam “jika KPU Kabupaten Buton tidak menerima pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid, maka kami akan membunuh semua anggota KPU Kabupaten Buton, dan kantor KPU Kabupaten Buton akan kami ratakan”. Meskipun penuh intimidasi dari LO pasangan calon, partai pengusung dan massa pendukung, KPU Kabupaten Buton tetap pada sikap sebelumnya yakni menyatakan pendaftaran pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Perdebatan panjang dan syarat intimidasi ini disaksikan oleh Anggota Panwas Kabupaten Buton yakni Darwin, S.Pt (Anggota Panwas Kabupaten Buton), La Ode Nur Adi Wijaya (Sekretaris Panwas Kabupaten Buton) serta staf sekretariat Panwas Kabupaten Buton yakni La Ribe dan Zubair, bahkan KPU Kabupaten Buton telah meminta pendapat Anggota Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt atas dokumen pendaftaran pencalonan oleh Partai PKP Indonesia yang tidak memenuhi syarat, dan oleh Darwin, S.Pt menyatakan “hal tersebut karena merupakan tekhnis pendaftaran, maka menjadi domain KPU Kabupaten Buton untuk memutuskannya”. 12) Bahwa polemik mengenai keabsahan dukungan pencalonan Partai PKP Indonesia berlangsung hingga pukul 23.00 WITA, dimana saat itu secara tiba- tiba LO pasangan calon, partai pengusung bersama massa pendukung merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran, memaksa dan menyandera KPU Kabupaten Buton agar tetap mengumumkan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut dan dinyatakan sah. Namun, karena KPU kabupaten Buton tetap pada sikap menolak dan menyerahkan kembali dokumen pencalonan kepada LO namun ditolak untuk diterima oleh LO pasangan calon, tiba-tiba terjadi insiden pelemparan kantor KPU Kabupaten Buton mengakibatkan sebahagian kaca kantor KPU Kabupaten Buton pecah, serta menarik kabel lampu ditenda pendaftaran yang berakibat lampu ditenda pendaftaran padam, massa pendukung juga berteriak-teriak “bunuh anggota KPU Buton, ratakan kantor KPU Buton”, maka seketika itu (sekitar pukul 23.15 WITA) aparat kepolisian memaksa untuk melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton. Anggota KPU Kabupaten Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton sampai di kantor Polres Buton sekitar pukul 23.45 WITA. 13) Setibanya di kantor Polres Buton pada pukul 23.45 WITA, KPU Kabupaten Buton meminta persetujuan Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt juga disaksikan oleh Sekretaris Panwas Kabupaten Buton serta stafnya yakni Zubair, melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid di kantor Polres Buton. Setelah mendapatkan persetujuan lisan dari Panwaslu Kabupaten Buton, maka sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton digunakan untuk melaksanakan pleno tersebut di kantor Polres Buton. 14) Selanjutnya, masih ditempat yang sama yakni di kantor Polres Buton, tepatnya pukul 00.01 WITA tanggal 30 September 2016 KPU Kabupaten Buton dengan disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buton Darwin, S.Pt serta Sekretaris Panwas Kabupaten Buton dan stafnya, yakni Zubair, melaksanakan pleno penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017. Berdasarkan fakta, maka: 1) Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon yakni pada tanggal 27-29 September 2016, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016. 2) Bahwa khusus sisa waktu pelaksanaan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.15-24.00 WITA, tidak dapat dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Buton akibat ganguan keamanan (LO pasangan calon, partai politik pengusung serta massa pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid membuat gangguan keamanan dengan melakukan tindakan pelemparan, intimidasi, pengepungan dan pemadaman lampu tempat pendaftaran), oleh karenanya sisa waktu 45 menit dilanjutkan di kantor Polres Buton dengan melaksanakan pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran pasangan calon H. Hamin dan Farid Bachmid karena alasan tidak memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, serta melakukan pleno penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. 3) Bahwa pelaksanaan sisa waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 29 September 2016 antara pukul 23.45-24.00 WITA dan penutupan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 di kantor Polres Buton juga diketahui dan disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buton. Bahwa berdasarkan uraian di atas, KPU kabupaten Buton menyatakan: (1) Bahwa KPU Kabupaten Buton tidak dapat menindaklanjuti pembukaan kembali tahapan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 untuk sisa waktu kurang lebih 1 (satu) jam, karena tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 telah dilaksanakan pada tangal 27-29 September 2016. (2) Bahwa partai politik yakni PDIP, PPP, Partai Gerindra, dan Partai PKP Indonesia pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 telah menggunakan haknya mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun tidak memenuhi syarat kumulatif pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Bahwa menyangkut sisa waktu 45 menit pada tanggal 29 September 2016 yang dinyatakan Panwas Kabupaten Buton hilang dari masa tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon, sesungguhnya waktu tersebut tetap digunakan sebagai bagian pelaksanaan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, hanya saja pemanfaatan waktu 45 menit tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Buton dalam bentuk Pleno tidak menerima pendaftaran dan pengembalian dokumen pendaftaran calon H. Hamin dan Farid Bachmid, bukan di Kantor KPU Kabupaten Buton melainkan di Kantor Polres Buton karena alasan gangguan keamanan. Termasuk melaksanakan pleno penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 juga dilaksanakan di Kantor Polres Buton. Selama sisa waktu 45 menit tersebut tidak ada upaya dari LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, dan Partai Politik serta gabungan Partai Politik Pengusung yang menghubungi KPU Kabupaten Buton untuk memperbaiki dokumen syarat pencalonan yang telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton tersebut. (4) Bahwa KPU Kabupaten Buton secara hukum tidak dapat dibebankan kewajiban mengembalikan seluruh dokumen asli pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton H. Hamin dan Farid Bachmid, karena faktanya saat proses pendaftaran berlangsung, KPU Kabupaten Buton setelah menerima dokumen pendaftaran pencalonan dimaksud, langsung seketika itu bersama tim verifikasi dan LO pasangan calon memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen pendaftaran pencalonan, yang hasilnya KPU Kabupaten Buton menyatakan pendaftaran tersebut tidak dapat diterima, dan selanjutnya KPU Kabupaten Buton mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan karena tidak memenuhi syarat pendaftaran pencalonan, namun oleh LO pasangan calon menolak menerima/mengambil dokumen dimaksud, bahkan LO pasangan calon serta partai pengusul tetap ngotot memaksa KPU Kabupaten Buton menerima pendaftaran pencalonan termasuk menerima dokumen pencalonan, sampai pada saat terjadinya gangguan keamanan, anggota KPU Kabupaten Buton beserta staff sekertariat KPU Kabupaten Buton meninggalkan dan di evakuasi dari kantor KPU Kabupaten Buton tanpa membawa dokumen dimaksud. Terkecuali terhadap dokumen yang dimaksud terbatas pada salinan dokumen pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang tertinggal di kantor sekretariat KPU Kabupaten Buton dan masih ada hingga saat ini. Namun demikian, kami tegaskan bahwa terbatas pada salinan dokumen pendaftaran pasangan calon sebanyak 2 (dua) box yang ditinggalkan oleh LO dan atau partai pengusung, telah diupayakan pengembaliannya oleh KPU Kabupaten Buton, sebagaimana pada tanggal 2 Oktober 2016 KPU Kabupaten Buton telah memanggil LO pasangan calon untuk mengambil salinan dokumen pendaftaran pencalonan yang tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton, namun LO pasangan calon tersebut menolak untuk menerima/mengambilnya, termasuk upaya yang dilakukan dengan mengundang para Pimpinan Partai Politik Pengusul, LO dan Panwas Kabupaten pada tanggal 18 Oktober 2016, untuk mengembalikan dokumen pendaftaran yang ditinggalkan pada tanggal 29 September 2016 di Kantor KPU Kabupaten Buton, namun kembali ditolak. Begitupun dengan dokumen pendaftaran pada tanggal 14 November 2016, saat dikembalikan oleh KPU Kabupaten Buton, LO, para pimpinan partai politik pengusul menolak menerima dokumen pendaftaran tersebut. (5) Bahwa KPU Kabupaten Buton juga tidak dapat menindaklanjuti isi rekomendasi Panwas Kabupaten Buton, karena dalam kajian dugaan pelanggaran oleh Panwas Kabupaten Buton tidak menuangkan fakta pemeriksaan sesungguhnya, hal mana dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA- BUTON/X/2016 khusus menyangkut keterangan terlapor IV (Bahrudin La Puka) adalah keterangan yang bersifat di duplikasi berasal dari keterangan terlapor V (Burhan). Hal ini dapat dilihat dalam keterangan terlapor IV dengan keterangan terlapor V (lihat hal: 35-38 sama dengan hal 38-41) memiliki isi keterangan yang sama, padahal terdapat keterangan yang berbeda antara terlapor IV dan Terlapor V. 1.5 Bahwa PARA TERADU membantah dengan sengaja menetapkan calon yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam ayat (6) Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. 1.6 Bahwa PARA TERADU berdasarkan ketentuan di atas, berpendapat selama Calon Bupati Buton (Samsu Umar Abdul Samiun, SH) masih dalam status tersangka dan Putusannya belum ingkra, maka yang bersangkutan dinyatakan masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Buton Tahun 2017. Bahkan dalam ayat (8) Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. [2.25]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI BUKTI Surat Panwasli Kab. Buton Nomor 92/BAWASLU- T-1 PROV.SG.02/PM.02/IX/2016 tanggal 27 September 2016 hal Permintaan Data Surat KPU Kabupaten Buton No. 116/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal T-2 27 September 2016 perihal Permintaan Data Surat Keputusan KPU RI No. 35/KPTS/KPU/Tahun 2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan T-3 Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU no. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Surat KPU Kabupaten Buton No. 121/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal Penyampaian Syarat Pencalonan dan Syarat Calon T-4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Samsu Umar Abdul Samiun, SH dan Drs. La Bakry, M.Si Surat Keputusan KPU RI No. 116/KPTS/KPU/2016 tanggal 3 Oktober 2016 T-5 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Surat KPU kabupaten Buton Undangan No. 113/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 24 September 2016 perihal Undangan T-6 Sosialisasi Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tanda Terima (T.T.1-KWK) yang dibuat tanggal 29 September 2016 tentang T-7 Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 H. Hamin dan Farid Bachmid. Surat KPU Kabupaten Buton No. 116.a/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 T-8 tanggal 30 September 2016 perihal Undangan Mengikuti Rapat Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Berita Acara Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan calon Bupati dan T-9 Wakil Bupati Tahun 2016 Nomor:37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016, Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 38/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tanggal 29 September 2016 Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon T-11 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor: 39/BA/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 1 Oktober 2016 PAPTL-2 tanggal 15 Oktober 2016 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buton terhadap Dugaan Pelanggaran T-12 Administrasi Pemilu Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 tanggal 8 Oktober 2016 Surat Penegasan Kemenkumhan RI tentang Susunan Personalia T-13 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor AHU.4.AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016 SK Kemenkumhan RI tentang Pengesahan Perubahan Susunan T-14 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 10 November 2015 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKP Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 07/SKEP/DPP PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 T-15 tentang Susunan Personalia DPK PKP Indonesia Kabupaten Buton Masa Bakti 2016-2021. Surat KPU RI Nomor 528/KPU/IX/2016 tanggal 22 September 2016 perihal T-16 Kepengurusan DPN PKP Indonesia Surat Bawaslu RI Nomor 0708/K.BAWASLU/PM.07.00/XI2016 tanggal 14 November 2016 Hal Putusan Penyelesaian Sengketa terkait dengan T-17 Permasalahan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan Persatuan Indonesia Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 211/KPU-Prov.026/XI/2016 T-18 Tanggal 8 November 2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Provinsi Nomor 219/KPU-Prov.026/XI/2016 tanggal 22 November 2016 tentang petunjuk dan Penyampaian hasil rapat koordinasi T-19 antara Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi terkait Pilkada Buton Tahun 2017 Surat Panwas Kabupaten Buton Nomor 155/PM.02/BAWASLU- PROV.SG.02/XI/2016 tanggal 25 November 2016 Hal Penyampaian T-20 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2017 Rapat Koordinasi antara KPU Kabupaten Buton dan Panwas Kabupaten Buton T-21 tanggal 25 November 2016 T-22 Putusan Panwas T-23 Rekomendasi Kajian Pelanggaran Nomor 03/TM/PILKADA-BUTON/X/2016 Surat Undangan Nomor 132/KPU-Kab.026.433532/X/2016 Tanggal 1 T-23 Oktober 2016 hal Rapat Koordinasi T-24 Berita Acara Klarifikasi an. Burhan, S.Si., M.Sc T-25 Berita Acara Klarifikasi an. Bahrudin La Puka, S.Pd T-26 Tanda Terima (T.T.1-KWK) Pendaftaran Tanggal 22 September 2016 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 51/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor T-27 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 52/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Komisi T-28 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 53/Kpts/KPU- T-29 Kab.026.433532/Tahun 2016 Tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 54/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- T-30 Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Berita Acara Rapat Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Pembatalan Surat Keputusan Komisi T-31 Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 44/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 51/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton tentang Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Perpanjangan T-32 Pendaftaran antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton dengan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 53/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 10 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 tentang Penundaan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 dan Perubahan Ketiga Atas T-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 3/Kpts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 55/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 Berita Acara Tidak Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan T-34 Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU-Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Berita Acara Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan T-35 Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Nomor 56/BA/KPU- Kab.026.433532/XI/ 2016 tanggal 16 November 2016. Surat Undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Panwas Kabupaten T-36 Buton Nomor 175/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 Tanggal 9 November 2016 Surat Teguran Kepada Sekretaris KPU Kabupaten Buton Nomor 117.a/KPU- T-37 Kab.026.433532/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016 Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penjelasan Rekomendasi Panwaslu T-38 Kabupaten Buton Nomor 134/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 T-39 Surat Undangan KPU Kabupaten Buton Nomor 179/KPU- Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Putusan Panwas Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Penyampaian Tindak Lanjut T-40 Rekomendasi Nomor 180/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 11 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 141/KPU-Kab.026.433532/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 perihal Undangan Pengembalian Dokumen T-41 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang Tertinggal di Kantor KPU Kabupaten Buton Surat KPU Kabupaten Buton perihal Rapat Koordinasi, Nomor 188/KPU- T-42 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 24 November 2016 Surat KPU Kabupaten Buton Nomor 190/KPU-Kab.026.433532/XI/2016 T-43 tanggal 25 November 2016 perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon, Surat Pengantar KPU Kabupaten Buton, Nomor 192/KPU- T-44 Kab.026.433532/XI/2016 tanggal 28 November 2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 55/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Perubahan T-45 Kelima Atas Keputusan Nomor 3/KPts/KPU-Kab.026.433532/Tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 56/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-46 Pasangan Calon Peserta Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 57/KPts/KPU- Kab.026.433532/Tahun 2016 Tanggal 26 November 2016 tentang Penetapan T-47 Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 Pasca Pelaksanaan Putusan Sengketa Panwas Kabupaten Kabupaten Buton Nomor 001/PWSL.BTN.05.02/X/2016 Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor T-48 B.9057/12/11/2016 tanggal 7 November 2016 hal Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah Lampiran Model B3 2016 Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 November 2016 No. 89 tentang Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara T-49 (Perubahan atas Laporan Harta kekayaan yang dilaporkan sebelumnya a.n. Samsu Umar AS., SH Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Bau-Bau, a.n. Samsu Umar T-50 Abdul Samiun, SH Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tanggal 14 September 2016 T-51 Foto copy Registrasi Pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-52 Foto copy buku registrasi pendaftaran tanggal 29 September 2016 T-53 Foto Copy B-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-54 Foto Copy B.1-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-55 Foto Copy B.2-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-56 Foto Copy B.3-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-57 Foto Copy B.4-KWK Parpol pendaftaran tanggal 22 September 2016 T-58 Video Kejadian Pendaftaran Tanggal 29 September 2016 T-59 Dokumen foto penelitian syarat calon tanggal 1 Oktober 2016 T-60 Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton di duduki Dokumen foto Kantor KPU Kabupaten Buton pasca pendaftaran tanggal 29 T-61 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 22 T-62 September 2016 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 29 T-63 September 2016 T-64 Dokumen foto saat verifikasi penelitian syarat pencalonan tanggal 16 November 2016 [2.26] PETITUM Bahwa Berdasarkan uraian jawaban diatas, mohon kepada DKPP RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan Para Pengadu tidak terbukti, 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, 4. atau jika majelis mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 8 Desember 2016 di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Majelis Sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Polres Buton yang disampaikan oleh Wakapolres Buton a.n Kompol Fahroni. Keterangan Pihak Terkait tersebut sebagai berikut: Kompol Fahroni S.IK (Wakapolres Buton) 1. Bahwa Pihak terkait menyatakan telah terjadi kekisruhan pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September 2016 2. Bahwa Pihak Terkait yang hadir langsung di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton menyatakan telah berusaha mengingatkan dan menenangkan massa 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa pada pukul 23.15 WITA terjadi pelemparan ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton. 4. Pihak terkait selaku koordinator pengamanan yang melihat langsung kondisi tidak kondusif lagi untuk melanjutkan pendaftaran Pasangan Calon 5. Pihak terkait setelah berkoordinasi dengan para Teradu akhirnya melakukan evakuasi terhadap para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Buton dan Panwaslu Kabupaten Buton. [2.27] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu, Tim Kampanye dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, c dan d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang Pengadu I menyatakan, para Teradu tidak melakukan verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon (Balon) H. Hamin dan Farid Bachmid, yaitu persyaratan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Para Teradu sengaja meninggalkan dan melarikan diri dari kantor KPU Kabupaten Buton pada pukul 23.22 WITA tanggal 29 September 2016. Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum terkait berkas persyaratan Balon H. Hamin dan Farid Bachmid. Para Teradu tidak berkantor di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton, melainkan berkantor di Balai Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, yang direkomendasikan oleh Balon Bupati dan Wakil Bupati Samsu Umar Abdu Samiun dan La Bakry, karena diduga daerah tersebut mayoritas keluarga Calon Bupati Buton atas nama Samsu Umar Abdu Samiun. Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor 03/TM/PILKADA-Buton/X/2016, tanggal 8 Oktober 2016; [4.1.2] Menimbang Pengadu II dan Pengadu V mengadukan para Teradu dengan sengaja menetapkan Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Calon tersebut tidak mengumumkan di depan media daerah maupun nasional jika calon tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pengadu II dan Pengadu V menyatakan, Para Teradu bertindak tidak adil dan tidak netral dalam memperlakukan Balon yang satu dengan yang lain. Hal ini terkait dengan verifikasi syarat pencalonan H. Hamin-Farid Bachmid yang tidak diselesaikan oleh para Teradu, juga meninggalkan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton sebelum batas waktu pendaftaran selesai, dan sengaja menghilangkan dokumen syarat pencalonan Balon H. Hamin-Farid Bachmid, sengaja membuat berita acara palsu tentang Pengembalian Berkas yang memuat kebohongan, tidak memenuhi syarat formil dan materil, tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton sesuai hasil sengketa administrasi, dan menetapkan Calon Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); [4.1.3] Menimbang Pengadu III mengadukan para Teradu bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Para Teradu dengan sengaja tidak menyelesaikan tahapan verifikasi Partai pengusung Bakal Pasangan Calon H. Hamin-Farid Bachmid. Pengadu III menyatakan Para Teradu pada tanggal 29 September 2016, Pukul 23.15 WITA meninggalkan Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton tanpa menyelesaikan verifikasi dukungan PDIP di hadapan LO dan Pasangan Calon. Bahwa para Teradu tetap menerbitkan surat Nomor 38/BA/KPU-KAB.026.433532/IX/2016, perihal penutupan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 dan Nomor 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016, perihal telah dilakukannya penelitian dokumen seluruh rekomendasi yang di keluarkan oleh partai pengusung. Pengadu III menyatakan bahwa Berita Acara tidak sesuai kenyataan, karena verifikasi dukungan Partai PDIP, PPP, Gerindra, dan PKPI tidak dilaksanakan, hal ini menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi bakal pasangan calon Bupati H.Hamin-Farid Bachmid; [4.1.4] Menimbang Pengadu IV mengadukan para Teradu dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen pendaftaran calon Balon Bupati dan Wakil Bupati Buton kepada Pengadu IV selaku Panwaslu Kabupaten Buton. Pengadu IV menyatakan Para Teradu memperlakukan Bakal Pasangan Calon atas nama H. Hamin dan Farid Bachmid secara tidak adil dengan cara meninggalkan verifikasi Partai pengusung H.Hamin-Farid Bachmid pada hari terakhir pendaftaran Pukul 23.15 WITA. Para Teradu tidak mengeluarkan keputusan mengenai status pendaftaran Balon atas nama H. Hamin-Farid Bachmid. Pengadu IV menyatakan Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Paslon yang tidak sesuai dengan realita dan fakta yang terjadi. Para Teradu tidak mengembalikan dokumen pandaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama H.Hamin-Farid Bachmid yang oleh para Teradu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengadu IV menyatakan Para Teradu meninggalkan dokumen pendaftaran H.Hamin- Farid Bachmid di teras kantor KPU Kabupaten Buton, mengakibatkan dokumen tidak diketahui keberadaannya, sedangkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon lain atas nama Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry diselamatkan pada saat Para Teradu dievakuasi ke Kantor Polres Kabupaten Buton. Para Teradu pada 1 Oktober 2016 mengeluarkan Berita Acara Nomor 37/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016, Berita Acara Nomor 38/BA/KPU- Kab.026.433532/IX/2016 tentang Rapat Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Paslon, dan Berita Acara Nomor 39/BA/KPU-Kab.026.433532/IX/2016 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017 beserta lampirannya yang tidak sesuai standar administrasi kesekretariatan; [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah dalil- dalil aduan Para Pengadu; [4.2.1] Para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu terkait dengan tidak melakuan verifikasi berkas Pasangan Calon H. Hamin-Farid Bachmid. Para Teradu menyatakan pada 29 September 2016, pukul 20.00 WITA menerima pendaftaran Pasangan Calon H. Hamin- Farid Bachmid yang diusung oleh Partai Gerindra, PPP, PDIP, dan PKPI. Setelah menerima berkas pencalonan, para Teradu bersama tim verifikasi melakukan verifikasi syarat pencalonan Pasangan Calon H. Hamin-Farid Bachmid. Saat melakukan verifikasi dukungan partai politik, para Teradu menemukan fakta partai pengusung yakni PKPI Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan, karena surat dukungan tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PKPI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI yakni Isran Noor dan Semuel Samson. Para Teradu menyatakan bahwa Form Model B.1-KWK Parpol ditanda tangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa. Berdasarkan fakta dan keterangan tersebut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, para Teradu menyatakan tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid. Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tim Pemenangan, Simpatisan Partai Pendukung Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid memaksa para Teradu menerima pendaftaran dan melakukan intimidasi. Menurut para Teradu, pada pukul 23.15 WITA, massa pendukung Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran. Pada saat itu terjadi pelemparan yang menyebabkan kaca gedung tempat pendaftaran pecah dan situasi semakin tidak terkendali. Pihak keamanan (kepolisian Polres Buton) memaksa melakukan evakuasi terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sekretaris KPU Buton dan Anggota Panwas Kabupaten Buton untuk naik ke mobil evakuasi menuju Kantor Polres Buton dan tiba sekitar pukul 23.45 WITA. Saat proses evakuasi, para Teradu hanya sempat mengamankan 2 (dua) box dokumen pencalonan Pasangan Calon Samsu Umar Samiun-La Bakry yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017; [4.2.2] Menimbang Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu IV, dan Pengadu V yang menyatakan para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor 03/TM/PILKADA-Buton/X/2016, tertanggal 8 Oktober 2016. Para Teradu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut, untuk membuka kembali tahapan perpanjangan masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton tahun 2017 untuk sisa waktu kurang lebih 1 (satu) jam, karena para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan pendaftaran tersebut pada 27-29 September 2016. Para Teradu menyatakan sisa waktu 45 menit pendaftaran pada 29 September 2016, yang tertunda di Kantor KPU Kabupaten Buton telah dilaksanakan para Teradu di Kantor Polres Buton setelah dilaksanakan evakuasi. Para Teradu menyatakan selama sisa waktu 45 menit tersebut, Pasangan Calon H. Hamin dan Farid Bachmid tidak melakukan perbaikan dokumen syarat pencalonan yang telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh KPU Kabupaten Buton tersebut; [4.2.3] Menimbang Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu II dan Pengadu V yang menyatakan bahwa para Teradu sengaja menetapkan pasangan calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) SKCK dan LHKPN. Para Teradu menyatakan bahwa pada 22 September 2016, Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry mendaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Buton dengan memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Para Teradu telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). SKCK Nomor SKCK/YANMAS/2748/IX/2016/SAT INTELKAM tertanggal 14 September 2016, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Baubau. Pemenuhan dokumen LHKPN Calon Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh para Teradu karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu KPK; [4.2.4] Menimbang para Teradu menolak dalil aduan Pengadu II dan Pengadu V yang menyatakan para Teradu membuat Berita Acara palsu. Para Teradu pada 29 September 2016 mengeluarkan Berita Acara Nomor 37/ BA/ KPU.Kab.026.433532/ IX/2016, namun ditandatangani pada 30 September 2016. Menurut para Teradu hal ini terjadi karena adanya gangguan keamanan pada malam 29 September 2016 yang mengakibatkan Berita Acara tidak dapat ditandatangani malam itu. Berita Acara tersebut menjelaskan bahwa telah ada kegiatan verifikasi syarat pencalonan yang menyatakan dukungan pencalonan PKPI untuk Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, pencalonan H.Hamin-Farid Bachmid harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas pencalonannya dikembalikan. Bahwa dengan tidak diterimanya pendaftaran Pasangan Calon sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, dalam keadaan normal dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dikembalikan. Dalam kasus pendaftaran H.Hamin–Farid Bachmid keadaanya tidak normal, karena Paslon, LO Paslon, Partai Pengusung menolak berkas pendaftaran dikembalikan dan memaksa diterima pendaftarannya; [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 27-29 September 2016 para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton melaksanakan masa perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tahun 2017. Dalam sidang pemeriksaan, pada 29 September 2016, pukul 20.00 WITA, Pasangan Calon H. Hamin-Farid Bachmid yang diusung oleh Partai Gerindra, PPP, PDIP, dan PKPI mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Buton. Setelah menerima pendaftaran, para Teradu melakukan penelitian dan verifikasi berkas Pasangan Calon H. Hamin-Farid Bachmid. Saat melakukan verifikasi dukungan PKPI, ditemukan fakta dukungan PKPI tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 huruf d angka 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Formulir dukungan PKPI ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa. Hal tersebut menyebabkan para Teradu menyatakan tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid. Ketegasan para Teradu menolak pendaftaran Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid karena tidak memenuhi syarat menurut, DKPP merupakan langkah tepat dan benar menurut hukum dan etika. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pasal 39 huruf d angka 3 menentukan bahwa, “Nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat”. Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor M.HH.19.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 10 November dan Surat Kemenkumham Nomor AHU.4 AH.11.01-84 tanggal 20 September 2016, kepengurusan yang sah dan diakui adalah kepemimpinan Ketua Umum Isran Noor dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson. Oleh sebab itu, sepanjang persetujuan keputusan dukungan pimpinan partai politik tingkat pusat tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretari Jenderal maka sepanjang itu pula keputusan dukungan dimaksud tidak memenuhi syarat. Hakikat ketentuan tersebut bertujuan untuk mengcegah terjadi perpecahan dukungan internal partai terhadap calon yang diajukan yang dapat berdampak pada ketidakpastian dukungan dan hilangnya hak calon dan hak pencalonan partai yang dapat mengganggu tertib penyelenggaraan pemilu. Sikap tegas para Teradu menolak berkas dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi syarat di balik tekanan yang begitu kuat menurut DKPP, menunjukkan sikap profesionalisme dan kemandirian para Teradu sebagai penyelenggara dalam menjamin pelaksanaan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan standar administrasi profesional Pemilu; [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada 29 September 2016, Pukul 23.15 WITA, hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran terjadi kekisruhan di Kantor KPU Kabupaten Buton. Massa pendukung Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid merangsek maju dan mengepung meja pendaftaran serta memaksa para Teradu menerima dukungan PKPI Pasangan Calon H.Hamin-Farid Bachmid. Saat rapat sedang berlangsung terjadi pelemparan batu yang menyebabkan kaca Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton pecah. Situasi yang tidak terkendali tersebut mengakibatkan aparat keamanan melakukan evakuasi terhadap para Teradu berserta salah seorang Anggota Panwaslu Kabupaten Buton. Dalam situasi tersebut, dokumen dan berkas pencalonan tidak sempat diamankan oleh para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa terhentinya proses verifikasi berkas pendaftaran pasangan sebelum Pukul 24.00 di luar dari keinginan para Teradu. Para Teradu untuk alasan keamanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan harus dievakuasi ke tempat yang lebih aman sehingga proses verifikasi terpaksa dihentikan. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Buton atas nama Kompol Fahroni S.IK dalam sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu III tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan Majelis; [4.3.3] Menimbang terkait dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton Nomor 03/TM/PILKADA-Buton/X/2016 tanggal 8 Oktober 2016, yang dinyatakan para Pengadu tidak dilaksanakan, terungkap fakta dalam persidangan para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Para Teradu melakukan pencermatan data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buton. Selain itu para Teradu juga berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Buton untuk menyamakan persepsi terkait dengan isi rekomendasi. Para Teradu mengambil kesimpulan tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut untuk membuka kembali tahapan perpanjangan pendaftaran selama kurang lebih 1 (satu) jam. Para Teradu berpendapat telah melaksanakan seluruh tahapan pendaftaran pada tanggal 27-29 September 2016. Sisa 45 menit pendaftaran yang tertunda di KPU Kabupaten Buton telah dilaksanakan para Teradu di Polres Buton pada saat dilakukan evakuasi dan disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Buton. Terkait dengan SKCK dan LHKPN Samsu Umar Abdul Samiun yang dinyatakan oleh para Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terbukti. Dalam persidangan terungkap bahwa SKCK dan LHKPN Samsu Umar Abdul Samiun dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan fakta tersebut dalil para Pengadu II dan Pengadu V tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima dan meyakinkan DKPP. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Alimuddin Sikuru, La Ampera, La Rusuli, Burhan, dan Bahrudin La Puka selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si