Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.32/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Musi Banyuasin
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Hotel Ranggonang ada kegiatan Bimtek sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Kasek Panwascam Babat Supat diperintahkan oleh Teradu untuk menyetorkan uang yakni sebesar 1 (satu) bulan gaji, uang tersebut atas perintah Teradu agar diserahkan kepada DELI (Staf Divisi Pengawasan) di Toilet Hotel Ranggonang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Hotel Ranggonang ada kegiatan Bimtek sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Kepala Sekretariat Panwascam Babat Supat diperintahkan oleh Teradu I untuk menyetorkan uang dari 1 (satu) bulan gaji, uang tersebut atas perintah Teradu I agar diserahkan kepada Deli (Staf Divisi Pengawasan) di Toilet Hotel Ranggonang. Teradu I mengancam apabila tidak menyetorkan uang tersebut maka Panwascam Babat Supat akan di evaluasi kinerja dan jabatannya sebagai Panwascam maupun staf Sekretariat Panwascam.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Panwas Kabupaten Musi Banyuasin kepada Teradu I Dodi Safari, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu II Muparid selaku Anggota Panwas Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 32/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
15/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 18 Januari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 32/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Dody Armansyah
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Gerakan Pemuda Intelek
Banyuasin (GPIM)
Alamat : Jl. Lingkar Randik Kel. Balai Agung, Kec.
Sekayu, Kab. Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dodi Safari
Jabatan : Ketua Panwas Kab. Musi Banyuasin
Alamat Kantor : Jl. Kol. Wahid Udin Simpang Empat Kayuara
Randik, Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muparid
Jabatan : Anggota Panwas Kab. Musi Banyuasin
Alamat Kantor : Jl. Kol. Wahid Udin Simpang Empat Kayuara
Randik, Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
Selanjutnya Teradu I-II disebut sebagai------------------------------ Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Hotel Ranggonang ada
kegiatan Bimtek sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Kasek Panwascam
Babat Supat diperintahkan oleh Teradu untuk menyetorkan uang yakni
sebesar 1 (satu) bulan gaji, uang tersebut atas perintah Teradu agar
diserahkan kepada DELI (Staf Divisi Pengawasan) di Toilet Hotel Ranggonang.
Kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 2.600.000 dikarenakan jika tidak
menyetorkan uang tersebut maka Panwascam Babat Supat akan di evaluasi
kinerja dan jabatannya sebegai Panwascam maupun staff sekretariat
Panwascam. Diduga Para Teradu memungut uang dari Panwascam yang
terdiri dari 14 Kecamatan yang jumlah total berkisar Rp. 39.000.000;
2. Bahwa Ketua Panwascam Bayung Lencir a.n Dahamir membenarkan pernah
diminta menyerahkan gaji Bulan November 2017 Kepada Teradu II dan
pernah menelpon menanyakan uang tersebut kenapa belum disetorkan
namun Dahamir tidak meresponnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-20 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Copy Surat Penyataan Bermaterai a.n Rudi Hartono
2. P-2 Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000766.AH.01.05 Tahun
2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan
Muba Sejahtera dan Lampirannya
3. P-3 Petikan SK Pengangkatan Kepala Kasektariatan Panwascam
Babat Supat a.n Rudi Hartono
4. P-4 CD Rekaman pembicaraan Terkait Pemotongan Gaji
5. P-5 Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan
6. P-6 Copy Surat Pernyataan Bermaterai Kepala Sekretariat
Kecamatan Babat Supat
7. P-7 Copy Surat Pernyataan Bermaterai Ketua Panwascam Sekayu
8. P-8 Copy Surat Pernyataan Bermaterai Ketua Panwascam Batang
Hari Leko
9. P-9 Copy Surat Pernyataan Bermaterai Komisioner Panwascam
Keluang
10. P-10 Copy Surat Pernyataan Bermaterai Komisioner Panwascam Lais
11. P-11 Copy Surat Pernyataan Bermaterai Ketua Panwascam Lawang
Wetan
12. P-12 Copy Surat Pernyataan Bermaterai Ketua Panwascam Tungkal
Jaya
13. P-13 Berita Online Sigerindo Muba, 20 Desember 2017 “ Integritas
Panwaslu Musi Banyuasin Dipertanyakan”
14. P-14 Berita Online Sriwijaya Ekspress, 19 Januari 2018 “Diduga
Ketua Panwaslu Muba Mengabaikan Instruksi DKPP, Memotong
Gaji Jajaran Sekretariat Panwascam, Hingga Rangkap Jabatan”
15. P-15 WhatsApp Wartawan dengan Ketua Panwas Kabupaten Musi
Banyuasin
16. P-16 WhatsApp Staff Kecamatan Sanga Desa dengan Staff Babat
Supat
17. P-17 Tanggapan Masyarakat mengenai perekrutan Panwascam yang
pernah diberhentikan dengan tidak hormat
18. P-18 Berita Acara Rapat Pleno Pemberhentian Kepala Sekretariat
Panwascam Lawang Wetan Periode 2016-2017
19. P-19 Berita Acara Rapat Pleno Pemberhentian Kepala Sekretariat
Panwascam Lawang Wetan Periode 2016-2017
KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan dari alat bukti, saksi-saksi dan hasil persidangan, sesuai
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 117 Ayat 1 point D dan
peraturan bawaslu nomor 1 tahun 2016 nomor 1 tahun 2016 pasal 7 huruf
D Bahwa saudara Teradu I dan saudara Teradu II mengakui dan sudah tidak
lagi berintegritas dan jujur sebagai komisioner Panwas Kabupaten Musi
Banyuasin sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 117 Ayat
1 point D dan Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2016 nomor 1 tahun 2016
pasal 7 huruf D, yang berbunyi “Mempunyai Integritas, Kepribadian yang
kuat, Jujur, dan Adil”.
Berdasarkan PERPRES NO 87 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH
PUNGUTAN LIAR, alat bukti, saksi-saksi dan hasil persidangan Bahwa
saudara Teradu I dan saudara Teradu II telah mengakui dan memenuhi
unsur melanggar pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di
lingkungan kerja masing-masing”
Berdasarkan dari alat bukti, saksi-saksi dan hasil persidangan Bahwa
saudara Teradu I dan saudara Teradu II telah mengakui dan memenuhi
unsur melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak
Pidana Korupsi.
Berdasarkan dari alat bukti, saksi-saksi dan hasil persidangan Bahwa
saudara Teradu I dan saudara Teradu II telah mengakui dan memenuhi
unsur melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai
tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20
Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).
Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.
2 Tahun 2017 pasal 2 yang berbunyi “Setiap penyelenggara Pemilu wajib
bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji Jabatan“. Pasal 8 Point G, H, J.
Point G yang berbunyi “tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari
peserta pemilu, calon peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat
menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu“
Point H yang berbunyi “Menolak untuk menerima uang, barang, dan atau
jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD,
dan Tim Kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
per undang-undangan“, Point J yang berbunyi “Tidak akan menggunakan
pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima
janji, hadiah, Hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan
apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara Pemilu “ Pasal
15 Point A, D, G, H. Point A yang berbunyi “Memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu “Point D yang berbunyi“
Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan baik langsung maupun tidak langsung“. Point G yang berbunyi“
Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan Komitmen Tinggi“
dan Point H yang berbunyi “Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur
dalam organisasi penyelenggara Pemilu“.
Berdasarkan dari alat bukti, saksi-saksi dan hasil persidangan bahwa Ketua
Panwascam Babat Supat (Adi Santoso), Komisioner Panwascam, saudara
Siswadi, dan Kepala Sekretariat saudara Rudi Hartono ikut andil dalam
menyetorkan uang kepada saudara Teradu 1 sekitar Dua Juta Enam Ratus
Dua Puluh Lima Ribu rupiah, sehingga mereka juga melakukan pemotongan
gaji staf Panwascam Babat Supat.
Berdasarkan dari alat bukti, saksi-saksi dan hasil persidangan bahwa Ketua
Panwascam Lalan (Andi Mardiani) ikut andil menyetorkan uang kepada
saudara Teradu 1 sebesar empat juta rupiah.
Berdasarkan dari alat bukti, saksi-saksi dan hasil persidangan bahwa
seluruh komisioner Panwascam Sungai Keruh (M Saeroni, Indrayadi, Suhardi
Musdan) beserta Kepala Sekretariat ikut andil menyetorkan uang kepada
saudara Teradu 1 dan saudara Teradu 2 sehingga mereka juga melakukan
pemotongan gaji staf Panwascam Sungai Keruh.
Berdasarkan dari alat bukti, saksi-saksi dan hasil persidangan bahwa
seluruh komisioner Panwascam Plakat Tinggi (Agus Salim, Muliadi, Kurniadi)
beserta Kepala Sekretariat ikut andil dalam menyetorkan uang kepada
saudara Teradu 1 dan saudara Teradu 2 sehingga mereka juga melakukan
pemotongan gaji staf Panwascam Plakat Tinggi.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 20 Februari 2018 dan 15 Maret 2018 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar tanggal 20 Desember 2017 Teradu I mengundang seluruh
Ketua Panwas Kecamatan untuk melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan
terkait Alat Kerja Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik.
2. Di akhir acara Teradu I membicarakan kepada semua yang hadir bahwa
Kepala Sekretariat Kecamatan beserta Staf menurut informasi dari Kepala
Sekretariat Kabupaten akan menerima gaji bulan November dan Desember
tahun 2017. Pada saat itu Teradu 1 menanyakan kepada Seluruh Ketua
Panwascam yang hadir Bagaimana jika seandainya Uang di bulan November
tersebut di kembalikan ke Kabupaten dikarenakan pada bulan November
Kepala Sekretariat dan Staf ada yang bekerja dan tidak bekerja, untuk itu
kembalikan lagi kepada Ketua Panwascam masing–masing untuk
bermusyawarah lagi dengan Kepala Sekretariat di kecamatan masing–
masing. Pada dasarnya hal itu dilkukan Teradu I hanya untuk menguji ketua
Panwascam (bahasa Teradu I Manuver) sejauh mana mereka dapat
mengkoordinir anggota di kecamatan perihal keuangan apakah akan terjadi
gejolak atau tidak. Karena Pada saat di tanya mereka menyatakan sepakat
bahwa uang gaji di bulan November akan di kembalikan ke Kabupaten. Dan
Pada saat itu Teradu I berfikir bahwa apabila kecamatan ada kegaduhan
mengenai keuangan pasti ketua kecamatan tersebut diragukan
kepemimpinannya. Namun seingat Teradu I tidak ada pernyataan yang
menyatakan akan mengevaluasi apalagi di pecat. Itu hanya sebatas manuver
tentang loyalitas atas pekerjaan karena menganggap masalah keuangan
adalah hal yang paling prinsip dan tidak ada di benak Teradu I untuk
meminta uang tersebut.
3. Bahwa pernyataan saudara pengadu pada tanggal 27 Desember 2017 pada
saat Acara Sosialisasi Pengawasan saya memerintahkan saudara Deli untuk
menagih uang setoran kepada masing–masing kecamatan adalah sangat
mengada ada dan fitnah. Karena Pengadu/Pelapor bukanlah bagian dari
Panitia Pengawas Kecamatan/Undangan sehingga pernyataan ini sangat
dipertanyakan keabsahannya.
4. Pernyataan saudara Pengadu bahwa Saudara Adi Santoso dan saudara
Siswadi panwascam Babat Supat memerintahkan kepada saudara Rudi
Hartono untuk menyerahkan uang yang apabila tidak disetorkan maka
keberadaan panwascam akan dievaluasi adalah pernyataan yang sangat
mengada ada dan penuh rekayasa karena tidak berdasar dengan surat
pengunduran diri saudara Adi Santoso dan Siswadi.
5. Bahwa pada saat sidang pertama yang mendengarkan Rekaman Suara dari
kecamatan Lalan pun semuanya memang di rekayasa dan di cari-cari
kesalahan Teradu I yang notabene bahwa Panwascam Lalan saudari Andi
Mardiani sengaja di jadikan objek pertanyaan yang dibuat seakan akan
untuk menyudutkan teradu I.
6. Bahwa menurut laporan Pengaduan pada saat acara Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif di Hotel Ranggonang tanggal 27 Desember 2017, Ketua
Panwascam diperintahkan oleh saya selaku Teradu I untuk menyetorkan
sejumlah uang sebesar 1 (satu) bulan gaji adalah tidak benar sebab, acara
tersebut mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Organisasi masyarakat dan pemuda dan juga dihadiri oleh seluruh
Panwascam yang sangat mustahil bagi Teradu I untuk membicarakan hal-hal
demikian di khalayak umum.
7. Bahwa Kepala Sekretariat Panwascam Babat Supat menyerahkan uang
kepada saudara Deli di Toilet Hotel Ranggonang tanpa sepengetahuan
Teradu I dan malamnya saudara Deli memberitahu bahwa ada kepala
sekretariat panwascam memberi uang kepada beliau namun langsung
diperintahkan untuk di kembalikan kepada yang bersangkutan. Dan dalam
laporan ini ternyata menjadi Barang bukti berupa surat pernyataan dan
ketika Teradu I konfirmasi ke Rudi Hartono itupun ternyata bukan yang
bersangkutan yang membuatnya, yang bersangkutan hanya menandatangani
saja yang sengaja di buatkan oleh seseorang.
8. Bahwa adanya kata–kata terpaksa menyerahkan uang jika tidak disetorkan
akan dievaluasi kinerjanya adalah sesuatu hal yang sangat bertolak belakang
dengan kenyataan yang sesungguhnya. Karena pada tanggal 19 Desember
2017 dua orang komisioner Panwascam Babat Supat mengirimkan surat
pengunduran diri kepada Teradu I (bukti pernyataan terlampir) namun hal
itu Teradu I melarang dan tetap pertahankan. Malahan Teradu I meminta
kepada mereka untuk tetap bertahan karena demi nama baik lembaga.
9. Bahwa pernyataan saudara Dahamir yang membenarkan bahwa kecamatan
Bayung Lincir pun diminta untuk menyerahkan gaji adalah sangat tidak
beralasan atau bohong besar padahal di tanggal 27 Desember tersebut
saudara Dahamir tidak hadir di acara tersebut.
10. Bahwa benar Teradu I adalah Sekretaris Yayasan Muba Sejahtera yang
membawahi Politeknik Sekayu dikarenakan pengangkatan Teradu I adalah
berasal dari internal Politeknik Sekayu yang pada tahun 2016 terjadi
pergantian kepengurusan Yayasan, kepengurusan yang lama mengundurkan
diri sehingga Teradu I mendapatkan kepercayaan untuk membenahi
Politeknik sekayu melalui Yayasan Muba Sejahtera. Teradu I sudah berada di
Politeknik Sekayu sejak Tahun 2009 dan diangkat menjadi Dosen Tahun
2014 salah satu dari Karyawan terlama Politeknik Sekayu. Politeknik
Sekayu Berdiri Tahun 2008. Undang–undang Yayasan menyatakan bahwa
Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pada saat mendaftar menjadi
Panwas undang–undang yang berlaku adalah Undang–undang No 10 Tahun
2016. Dan Undang–undang No 7 Tahun 2017 yang menyatakan
mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan di pemerintahan, dan/atau
di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar sebagai calon tidak ada kaitannya dengan Yayasan. Peraturan
Pemerintah pun melarang Pemerintah Daerah memiliki Yayasan. Artinya
Yayasan Adalah milik Masyarakat umum yang bertujuan untuk
meningkatkan derajat hidup dan mensejahterakan masyarakat.
Kepengurusan Teradu I di yayasan tidak terkait dengan kepentingan atau
Jabatan Politik, Pemerintahan atau pun Badan Usaha Milik Daerah.
11. Bahwa pernyataan pengadu yang menyatakan mengkondisikan uang–uang
pungli dan meminta uang sebesar Delapan Juta rupiah dan menduga
sesudah kecamatan babat supat, ada beberapa kecamatan lain yang juga
memberikan setoran adalah bohong besar karena pada fakta persidangan
dan di hadapan panwascam dan kepala Sekretariat sebagai pihak terkait
tidak ada kecamatan yang memberikan uang kepada Teradu I. Dan Tidak
ada Sepeser uang pun yang Teradu I terima, ini membuktikan bahwa
pengadu sudah merekayasa laporannya.
12. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Maret
2018 pukul 06.40 WIB melalui WhatsApp Teradu I mengundang seluruh
Ketua Panwascam dan Kepala Sekretariat untuk menghadiri undangan
adalah benar namun Teradu I sengaja mengirimkan undangan tersebut agar
Para Panwascam mengetahui bahwa sesungguhnya kita ini sedang di adu
domba oleh orang–orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja akan
meruntuhkan dan melemahkan lembaga ini, dan undangan itupun di
jadikan Bahan oleh Pengadu untuk memutar balikkan keadaan seperti
masih adanya kalimat bahwa Teradu I akan melakukan pengancaman dan
intimidasi dengan kata-kata akan di evaluasi (diganti/diberhentikan) yang
semua itu adalah bohong belaka dan tidak ada satu kalimat pun yang
menyatakan demikian pada saat rapat tersebut. Ini membuktikan bahwa
memang Pengadu tidak beralasan dan mengada ada, (malahan pengadu yang
mengintimidasi, bukti WA terlampir) saya hanya ingin menyamakan persepsi
dan meminta maaf kepada Panwascam atas apa yang menjadi kesalahan dan
kekhilafan Teradu I karena sadar bahwa secara etika memang bersalah,
Teradu I mengajak untuk menyelamatkan lembaga ini dan ikhlas atas apa
yang menjadi keputusan DKPP.
[2.5] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I.
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T1-1 s.d T1-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T1-1 Surat Pernyataan bermaterai Rudi Hartono tertanggal 30
Desember 2017;
2. T1-2 Foto Kegiatan pada tanggal 27 Desember 2017;
3. T1-3 Screenshoot ancaman Pengadu terhadap Panwascam
4. T1-4 Surat Undangan Nomor 47/BAWASLU-PROV.SS-
05/TU.01.00/XII/2017 perihal Rapat Koordinasi
Pengawasan;
5. T1-5 Surat Undangan Nomor 49/BAWASLU-PROV.SS-
05/TU.01.00/XII/2017 perihal Sosialiasi Partisipatif dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Tahun 2018:
6. T1-6 Surat Pengunduran diri atas nama Siswadi sebagai Anggota
Panwascam Babat Supat tertanggal 19 Desember 2017;
7. T1-7 Surat Pengunduran diri atas nama Siswadi sebagai Anggota
Panwascam Babat Supat tertanggal 19 Desember 2017.
KESIMPULAN TERADU I
Bahwa kronologis kejadian atas pokok pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu atau pelapor jelas–jelas tidak beralasan dan telah ditunggangi secara
terstruktur yang sengaja dibuat untuk menghancurkan nama baik saya pribadi
maupun lembaga ini.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 20 Februari 2018 dan 15 Maret 2108 yang pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu II selaku Komisioner
Panwas Kabupataen Musi Banyuasin memang benar telah
menelpon/berkomunikasi dengan saudara Dahamir Panwascam Bayung Lencir,
dimana isi dari percakapan itu adalah membahas masalah / kendala di lapangan
dalam proses Perekrutan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Bayung Lencir dan
tidak pernah membahas masalah setor menyetor ataupun menagi kepada
Panwascam Bayung Lencir bahkan keseluruh Panwascam se-Kabupaten Musi
Banyuasin. Pada tanggal 20 Desember 2017, berada di Palembang ke TRAC Astra
Rent untuk memperbaiki mobil dinas saya yang tertabrak pagar dengan bukti
terlampir. Bahwa memang benar telah melakukan supervisi ke Panwascam
Keluang karena pada saat itu proses wawancara calon Pengawas Pemilihan
Lapanagan (PPL), di mana isi dari percakapan itu adalah membahas proses
Perekrutan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Kecamatan Keluang itupun
waktunya tidak lama karena Komisioner Panwascam sedang melaksanakan
wawancara calon PPL dan tidak perna saya membahas masalah setor menyetor
ataupun menagi kepada Panwascam Keluang bahkan keseluruh Panwascam se-
Kabupaten Musi Banyuasin. Teradu II tidak terlibat dalam dugaan pungli ini
karena jelas belum tentu akan kebenarannya, karena Teradu tidak pernah
membahas masalah setor menyetor apalagi menagi ke Panwascam bagaimana
bisa diduga menikmati uang pungli ini. Berdasarkan rekaman antara Riwanza
dan Suryo Widodod Panwascam Keluang tidak bisa dijadikan bahan bukti karena
belum tentu akan kebenarannya. Terkait rekaman percakapan Teradu II dengan
Ari Junate bahwa pastikan pernyataan ini diragukan akan kebenarannya karena
saudara Riwanza bukan orang yang mendengar, merasa dan melihat langsung
serta tidak ada bukti yang jelas. Saya selaku Komisioner Panwaskab Kabupaten
Musi Banyuasin memang benar telah menelpon/berkomunikasi dengan saudara
Ari Junate ketua Panwascam Lais, dimana isi dari percakapan itu adalah
membahas masalah/kendala di lapangan dalam proses Perekrutan Panitia
Pengawas Lapangan (PPL) di Lais dan tidak perna membahas masalah setor
menyetor ataupun menagi kepada Panwascam Lais bahkan keseluruh
Panwascam se-Kabupaten Musi Banyuasin.
[2.8] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu II.
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU II
Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T2-1 s.d T2-4 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T2-1 Kwitansi No. 00000007/TRAC-S023/XII/2017 tanggal 20
Desember 2018 dari Trac Astra Rent Car
2. T2-2 Foto Kegiatan pada tanggal 27 Desember 2017;
3. T2-3 Surat Undangan Nomor 47/BAWASLU-PROV.SS-
05/TU.01.00/XII/2017 perihal Rapat Koordinasi
Pengawasan;
4. T2-4 Foto-foto Kegiatan;
KESIMPULAN TERADU II
Bahwa berdasarkan dari kronologis kejadian dari sidang Pertama dan Kedua atas
pokok pengaduan yang disampaikan oleh saudara Dody Armansyah jelas-jelas
tidak beralasan, karena Teradu II pastikan dan nyatakan tidak pernah
membahas masalah setor menyetor, menagih, memaksa, mengancam,
mengintimidasi terhadap Panwascam se-Kabupaten Musi Banyuasin. Dan
Teradu II nyatakan ketidak-benaran atas tuduhan terhadapnya karena diduga
menerima uang pungli yang dikatakan pengadu terhadap Teradu II, serta Teradu
II menyatakan tidak terlibat dalam pokok perkara ini dan Teradu II yakin
perbuatannya tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[3.0] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
DELI (STAF PANWAS KABUPATEN MUSI BANYUASIN DIVISI PENGAWASAN)
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017, saya benarkan menerima uang saya.
Pada saat itu saya adalah Panitia dari acara Rapat tersebut, kemudian saya
dipanggil oleh Rudi Hartono. Setelah itu Rudi Hartono menyerahkan sejumlah
uang untuk dibagikan kepada staf lain sebesar Rp. 2.600.000. Pada malam
harinya, saya berkomunikasi dengan Teradu I mengenai uang tersebut. Teradu I
menyuruh untuk mengembalikan uang tersebut kepada Rudi Hartono. Atas
perintah dari Teradu I, pada tanggal 29 Desember 2017 saya mengembalikan
uang tersebut kepada Adi Santoso selaku Ketua Panwascam Babat Supat. Bahwa
pengembalian tersebut tidak memakai kwitansi dan setelahnya tidak ada
komunikasi dengan Panwascam Babat Supat terkait uang.
RUDI HARTONO (KASEK PANWASCAM BABAT SUPAT)
Pada tanggal 27 Desember 2017 saat pelantikan Kepala Sekretariat, sekitar jam
1.30 WIB dinihari seluruh Panwascam dan Kasek mendapat gaji. Bahwa uang
yang keluar pertama adalah honor 3 orang Komisioner, 1 orang Kasek, 1 orang
dan 2 orang staf PNS pada bulan November dan Desember 2017. Bahwa
berhubung belum bekerja pada bulan itu, saya sepakat dengan Ketua
Panwascam Babat Supat akan mengembalikan kepada Panwas Kabupaten Musi
Banyuasin. Saya dilantik pada bulan Desember, tapi sudah mendapat gaji pada
bulan November dan Desember 2017. Diambil di Bendahara Kabuapten di acara
Rakor pada tanggal 27 Desember 2017 dan sepakat dengan Ketua dan Anggota
Panwascam akan diserahkan dan disetujui oleh Ketua dan Anggota. Saya kenal
Deli karena dia memakai seragam lengkap Panwas Kabupaten sehingga saya
menyerahkan uang sebesar Rp. 2.600.000. Dasarnya kami belum bekerja pada
bulan November 2017 sehingga uang tersebut dikembalikan ke Panwas
Kabupaten. Saya tidak mengetahui bahwa Teradu I bermaksud menguji loyalitas.
DAHAMIR (KETUA PANWASCAM BAYUNG LENCIR)
Pada tanggal 27 Desember 2017, saya tidak hadir dalam Rapat tersebut dan
diwakili oleh seorang komisioner karena masih sibuk dengan Perekrutan PPL.
Kemudian keesokan harinya Kasek Panwascam Bayung lencir bersama
Bendahara dan staf datang kekantor langsung mengadakan rapat. Isi laporan
dari Kasek adalah dibawai gaji 3 orang Komisioner, 1 orang Staf PNS, dan
Bendahara pada bulan November dan Desember 2107. Bahwa seketika itu juga
langsung kami bagikan yang bersangkutan berdasarkan RKA dari Kasek
Kabupaten. Tidak ada arahan dari Teradu I dan Teradu II untuk menyerahkan
sejumlah uang.
SARKANI (ANGGOTA PANWAS KABUPATEN MUSI BANYUASIN)
Pada tanggal 20 Desember 2017 saya berada di Kantor, tapi tidak ikut Rakor
Pengawasan karena itu merupakan Rapat bagian Divisi Pengawasan di kantor
jadi saya tidak ikut. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2017 ada seorang yang
menghubungi saya dari Panwascam Sekayu berbicara karena dilema
menanyakan nasib apakah ditentukan oleh Ketua Panwas Kabuapten jika tidak
menyetorkan sejumlah uang. Soal masalah tersebut saya sebenarnya sudah
mengetahui. Bahwa SK Panwascam dan SK Kasek sama sama terbit pada bulan
1 November 2017. Komisoner Panwascam dilantik pada tanggal 17 Desember
2017 dan Kasek pada tanggal 27 Desember 2017. Bahwa berdasarkan SK,
Komisioner dan Kasek sebenarnya sudah berhak menerima gaji. Bahwa pada
tanggal 27 Desember 2017 pernah diingatkan kepada Teradu I terkait
pemotongan gaji tersebut, namun Teradu I diam saja dan tidak merespon.
Masalah SMS terkait jangan menyerahkan sejumlah uang kepada para
Panwascam adalah dari saya selaku Anggota Panwas Kabupaten Musi Banyuasin
karena berdasar kepada salah seorang salah seorang Panwascam yang
menghubungi saya. Himbauan saya jangan dilakukan dan jangan ditindaklanjuti
untuk penyerahan sejumlah uang kepada Teradu I. saya kwatir jika semua
Panwascam menyetor akan terjadi masalah.
SISWADI (ANGGOTA PANWASCAM BABAT SUPAT)
Bahwa benar pada tanggal 27 Desember 2017 ada kegiatan Rakor di Hotel
Ranggonang sekaligus pelantikan Kasek Panwascam Se-Kabupaten Musi
Banyuasin. Pada waktu itu saya bertiga menemui Kasek Muba untuk menerima
gaji. Kemudian pada hari itu Pak Rudi mengatakan ada musyawarah dengan
kami bertiga, saya tidak memerintahkan dan saya hanya mengetahui saja bahwa
untuk gaji bulan November gaji untuk PNS karena belum bekerja ini uang
diberikan kepada Panwas Kabupaten dan hanya sekedar mengetahui saja. Gaji
itu merupakan uang Kasek dan uang PNS mereka bersedia diberikan kepada
Panwas Kabupaten. Dalam diskusi yang dilakukan oleh Kasek dengan anggota
yang lain bahwa akan dikembalikan kepada Panwas Kabupaten. Bahwa dalam
diskusi tersebut, Ketua Panwascam yang mengusulkan akan dikembalikan
kepada Panwas Kabupaten. Saya tidak mengetahui sesuai dengan Peraturan
keuangan tentang gaji. Pada tanggal 19 Desember 2017 saya mengajukan
pengunduran diri sehingga pada tanggal 27 Desember 2017 konsentrasi saya
terpecah. Alasannya adalah saya kurang nyaman dalam pelaksaan dilapangan
kebutuhan kami tidak direspon oleh Panwas Kabupaten. Sebenarnya saya sudah
berpikir kedepannya akan terjadi masalah seperti ini dan berinisiatif
mengundurkan diri dan pengunduran diri saya tidak diterima oleh Panwas
Kabupaten Musi Banyuasin.
ADI SANTOSO (KETUA PANWASCAM BABAT SUPAT)
Saya disebut memerintahkan kepada para Panwascam untuk menyerahkan
sejumlah uang kepada Panwas Kabupaten. Saya tegaskan tidak disuruh oleh
Panwas Kabupaten dan saya tidak menyuruh Kasek untuk memberikan uang.
Namun, kami ada kesepakatan karena gaji pada bulan November yang abu-abu
kami tidak punya hak kemudian kami bermusyawarah. Lalu berkaitan tanggal
20 Desember 2017, memang semua Ketua Panwascam diundang Rapat
Koordinasi tentang pambahasan verifikasi faktual dalam rapat dijelaskan
mengenai teknik verifikasi. Benar memang Teradu I membicarakan masalah
uang, tetapi tidak membicarakan masalah memotong gaji setelah itu saya
mendapat telp dan tidak tahu menahu kelanjutan diskusi tersebut. Kemudian
sengaja memang tidak pulang sesuai rapat karena pada tanggal 19 Desember
2017 saya mengajukan untuk pengunduran diri sebagai Panwascam Babat
Supat dan menagih kepada Panwas Kabupaten terkait kelanjutan surat tersebut.
Alasan pengunduran diri saya adalah saya sudah bekerja semaksimal mungkin
dengan tenaga dan pikiran saya namun tidak selalu diiterima dan saya selalu
dimarahin oleh Pak Sarkani selaku Anggota Panwas Kabupaten. Menurut saya,
di Panwas Kabupaten Musi Banyuasin sudah tak sejalan lagi, jadi segala sesuatu
dari kecil maupun besar langsung disampaikan kepada Panwascam tanpa
melalui musyawarah terlebih dahulu. Perkiraan saya dimarahi adalah akan
mencari gedung sekretariat dan harus musyawarah kepada anggota lain,
menurut saya tidak memenuhi syarat dan saya cari gedung lain. Kemudian kami
sepakat cari gedung baru, kita cuma dapat gedung saja tapi dana belum ada.
Setelah dapat gedung tidak ada isinya lalu kami bermusyawarah akan membeli
kursi walaupun tidak ada dana. Kemudian Pak Sarkani pada malam harinya
menghubungi saja dan ditanya katanya mau membeli kursi dan kemudian
memaki saya dengan kata yang tidak sopan. Oleh sebab itu saya tidak mengerti
kenapa sampai dimarahi oleh Pak Sarkani yang jelas dimarahi untuk membeli
kursi. Bahwa pengunduran diri saya tidak disetujui oleh Teradu I maka saya
masih bekerja sesuai dengan Tupoksi saya sebagai Panwascam Babar Supat.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 saya hadir dalam rapat, setelah rapat
membahas mengenai pemotongan gaji oleh Teradu I. Teradu I mengkodisikan gaji
staf PNS karena belum berhak menerima karena belum bekerja.
LAMIJO (KETUA PANWASCAM TUNGKAL JAYA)
Pada tanggal 20 Desember 2017 saya hadir dalam rapat tersebut. Bahwa benar
Teradu I mengkodiskan gaji bulan November 2017. Teradu I memberikan
pernyataan bahwa jika tidak memberikan gaji pada bulan November 2017 akan
dievaluasi kerjanya. Seluruh Ketua Panwascam memang hadir tanggal 20
Desember 2017, sebelum materi ada obrolan ringan memakai bahasa Sekayu
dengan maksud bagaimana kan bapak ini Ketua Panwascam memikirkan kami
Panwas Kabupaten untuk gaji komisioner dan bendahara serta staf Pendukung
pada bulan 11 memang ada pengkondisian jika tidak mampu akan dievaluasi
kerjanya. Setelah acara kemudian saya kumpulkan Kasek, Bendahara dan staf
menyampaikan bahwa akan ada penyetoran ke Kabupaten. Memang secara SK
bulan November dan memang belum bekerja lalu Kasek dilantik pada tanggal 27
Desember dan SK dibuat mundur ke bulan 1 November 2017. Kemudian Pak
Sarkani pada menyampaikan pada Bimtek jika jangan pernah memikirkan
Panwas Kabupaten. Atas arahan Pak Sarkani, himbauan dari Teradu I itu buyar.
Saya memang tidak punya bukti untuk tanggal 20 Desember 2017 tetapi saya
yakin dan bertanggung jawab bahwa Teradu I melakukan pengkondisian
terhadap gaji pada bulan November 2017. Terhadap loyalitas, Teradu I memang
menyampaikan begitu pada rapat itu oleh karena itu saya ingin 14 Panwascam
dihadirkan pada sidang ini.
RIWANZA (ANGGOTA PANWASCAM LAIS)
Saya adalah Komisioner Panwascam lais, saya mendengar percakapan Teradu II
dengan Ari Junate selaku Ketua Panwscam Lais untuk menagih sejumlah uang.
Bahwa Teradu II menanyakan kepada Ari Junate terkait uang yang telah
dibagikan kepada staf yang lain. Saya cuma mendengar pada tanggal 5 Januari
2018, kebetulan Teradu II menelpon Ari Junate dan tidak kami rekam.
Sebenranya Ari Junate ingin membuat surat pernyataan tetapi takut dengan
Komisioner Panwas Kabupaten. Bahwa Ari Junate dalam menjawab uang
tersebut sudah dibagikan kepada staf. Terkait dengan surat pernyataan, Ari
Junate tidak jadi membuat karena tidak enak Bibi bekerja pada Teradu I. bahwa
terhadap loyalitas sebenarnya sewa gedung pakai uang pakai pribadi dan saya
tidak bilang kepada Komisioner Panwas Kabuapten.
ANDI MARDIANI (KETUA PANWASCAM LALAN)
Saya sudah mendengar beberapa percakapan, mengenai rekaman dengan
komisoner saya belum dengar. Ada komisioner dari Panwascam Lais juga
menelpon dan Ari Junate. Terkait pemotongan memang benar dalam rekaman
itu suara saya sendiri dengan Komisioner Panwascam Plakat Tinggi yang
menghubungi saya duluan. Terkait rekaman memang saya melakukan
pemotongan 50% terhadap gaji staf di bulan November dan jumlah total Rp.
8.000.000 saya potong Rp. 4.000.000 kemudian saya kembalikan Rp. 4.000.000
kepada Kasek Panwascam Lalan dan sisanya masih di saya. Bahwa yang
dipotong adalah hasil pemotongan 7 orang staf dan masing-masing berbeda.
Bahwa saya menawarkan kepada Panwas kabupaten jika yang disetorkan hanya
Rp. 4.000.000 saja. Terhadap uang tersebut mau dikemanakan saya lalu
menghubungi Komisioner Plakat Tinggi dan bertanya. Bahwa sampai saat ini
tidak satu Rupiah pun saya setorkan kepada Panwas Kabupaten. Terkait
rekaman memang benar suara saya, tapi terkait rekaman saya hanya
memastikan apakah Panwascam lain juga menyetor. Akibat tidak ada kejelasan
mengenai uang tersebut saya kembalikan lagi kepada Kasek untuk dibagikan
kepada para Staf jumlahnya Rp. 4.000.000. pertimbangan saya memotong pada
mulanya pada tanggal 20 Desember saya tidak hadir tapi ada informasi
mengenai pemotongan itu dari pihak Panwas Kabupaten. Bahwa memang benar
saya mengadakan pertemuan dengan Teradu I. Pertama saya bertemu dengan
Teradu I setelah tanggal 20 Desember 2017 di pinggir jalan Radial Palembang.
Yang punya inisiatif dipinggir jalan adalah saya ditemani Ponakan saya yang
sudah dewasa dan membahas mengenai Verifikasi Parpol ada sedikit omongan
menganai pengembalian gaji pada bulan November 2017 sebatas memperjelas
dari Komisoner Panwascam lainnya dan hanya singkat ceritanya. Pada saat
pertemuan uang Rp. 8.000.000 belum ada di tangan saya. Setelah pertemuan
tersebut saya berdiskusi dengan komisoner Panwascam Lalan untuk membahas
masalah tersebut. Saya mengetahui pemotongan itu dari Komisioner Plakat
Tinggi dan tidak cek ke Panwas Kabupaten lalu saya mengambil kebijakan
memotong gaji staf. Bahwasanya kelanjutan uang tersebut saya saya konfirmasi
ke Teradu I via telp dan belum menjawab apa apa dan beralasan ada kerjaan.
Tidak lama saya konsultasi ke Kasek bahwa saya sudah menghubungi Teradu I
tapi tidak ada kepastian dan tunggu saja beberapa hari. Bahwa terhadap
pemotongan tidak ada di Group WA Panwascam.
NOVIT CHRISTIANUS (KASEK PANWASCAM LALAN)
Bahwa apa yang disampaikan Ketua Panwascam Lalan secara umum benar.
Bahwa benar mengajak obrol tentang Rp. 4.000.000 dan sekarang sudah
diserahkan kepada Staf sepenuhnya. Staf tidak tahu menahu sebab uang
tersebut telat untuk diterima uang. Bahwa gaji pada bulan Desember tidak
dilakukan Pemotongan.
SULAIMAN (KETUA PANWASCAM SANGA DESA)
Teradu II merupakan Pimpinan saya dan sudah beberapa kali saya
berkomunikasi dengan Teradu II. Pertama masalah rekrut PPL kemudian pernah
sekitar sore hari Teradu II menghubungi dan menanyakan apakah Kecamatan
Sanga Desa memotong dan dikemanakan apakah uang itu diserahkan kepada
staf atau tidak mengenai masalah itu saya bertanya dulu kepada Kasek. Awalnya
pada tanggal 20 Desember 2017 membicarakan pemotongan gaji staf, pada saat
itu saya tidak bisa memutuskan san harus membicarak dengan Komisioner lain
dan Kasek. Kemudian setelah itu di Kecamatan Sanga Desa tidak menyetorkna
uang dimaksud.
AGUS SALIM (KETUA PANWASCAM PLAKAT TINGGI)
Tidak betul dan tidak benar saya telah menyetorkan sejumlah uang. Saya tidak
tahu ada pemotongan pada bulan November 2017 dan baru tahu pada sidang ini.
Saya berbagi waktu dengan bekerja di Yayasan. Bahwa gaji yang saya terima
adalah Rp. 1.850.000 dari Panwascam. Tidak benar bahwa menyetorkan kepada
Deli.
AHMAD HIDAYAT (KASEK BATANGHARI LEKO)
Para Kasek dilantik pada tanggal 27 Desember 2017, SK tertanggal 1 November
2017. Menurut SK gaji berhak menerima pada pada bulan November dan
Desember. Saya mendapat 2x gaji, dan dapat utuh bersama para Staf juga
mendapat gaji. Berdasarkan SK staf juga pada bulan November. Gaji bulan
Desember tidak dilakukan pemotongan.
DIAN SANDI (KETUA PANWASCAM SUNGAI LILIN)
Pada tanggal 20 Desember 2017 ada Rapat mengenai Verfak Parpol dan ada
pembahasan mengenai honor dan sifatnya begitu saya keluar ruangan dan
merokok kemudian dan ke toilet dan tidak tahu kelanjutan diskusi tersebut.
PARDU IMANSYAH (KETUA PANWASCAM KELUANG)
Pada tanggal 20 Desember 2017, memang ada pembicaraan honor pada bulan
sebelas dikembalikan kepada Ketua Panwas Kabupaten untuk diinformasikan
kepada Kasek Panwascam dan staf bahwasanya akan meminta Gaji tersebut.
Maksudnya adalah menguji loyalitas Panwascam kepada Panwas Kabupaten.
ARSYAD (KETUA PANWASCAM BABAT TOMAN)
Memang ada arahan pada tanggal 20 Desember 2017 untuk pemotongan gaji
pada bulan November 2017 karena belum berhak menerima bagimana jika ada
dikembalikan kepada Panwas Kabupaten.
SURYO WIDODO (ANGGOTA PANWASCAM KELUANG)
Bahwa pembicaraan dengan Riwanza dengan saya terkait dengan menanyakan
Teradu II pernah ke keluang dan Teradu II tidak pernah membahas mengenai
masalah uang. Teradu II saat wawancara PPL hanya supervisi ke Kecamatan
Keluang dan tidak ada pembicaraan lain selain perekrutan PPL.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
tindakannya, sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Hotel Ranggonang
ada kegiatan Bimtek sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Kepala Sekretariat
Panwascam Babat Supat diperintahkan oleh Teradu I untuk menyetorkan uang
dari 1 (satu) bulan gaji, uang tersebut atas perintah Teradu I agar diserahkan
kepada Deli (Staf Divisi Pengawasan) di Toilet Hotel Ranggonang. Teradu I
mengancam apabila tidak menyetorkan uang tersebut maka Panwascam Babat
Supat akan di evaluasi kinerja dan jabatannya sebagai Panwascam maupun staf
Sekretariat Panwascam. Atas perintah dan ancaman Teradu I tersebut kemudian
uang sebesar Rp. 2.600.000 diserahkan kepada Deli (staS Divisi Pengawasan).
Diduga Para Teradu memungut uang dari 14 Panwas Kecamatan yang jumlahnya
sebesar Rp. 39.000.000;
[4.1.2] Bahwa Ketua Panwascam Bayung Lencir atas nama Dahamir
membenarkan pernah diminta menyerahkan gaji Bulan November 2017 kepada
Teradu II dan pernah menelpon menanyakan uang tersebut kenapa belum
disetorkan namun Dahamir tidak merespon.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu yang pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I membenarkan melakukan pengkondisian terhadap gaji
Kasektariatan Panwascam bulan November 2017. Hal tersebut berawal ketika
pada tanggal 20 Desember 2017 Teradu I mengundang semua Panwascam untuk
Rapat Koordinasi Pengawasan terkait dengan Alat Kerja Pengawasan Verifikasi
Faktual Partai Politik. Pada akhir acara Teradu I membicarakan kepada semua
yang hadir bahwa gaji Kepala Sekretariat di tingkat Kecamatan beserta staf akan
menerima Gaji bulan November dan Desember tahun 2017. Kemudian, Teradu I
bertanya kepada semua Ketua Panwascam bagaimana kalau gaji tersebut
dikembalikan ke Kabupaten dan untuk selanjutnya diberikan kepada para staf
yang telah aktif bekerja namun belum mendapatkan haknya. Hal itu dilakukan
Teradu I semata-mata ingin menguji loyalitas para Ketua Panwascam sejauh
mana Ketua Panwascam dapat mengkoordinir para Anggota di Kecamatan
mengenai keuangan apakah dapat muncul gejolak atau tidak. Teradu I berfikir
apabila hanya karena faktor keuangan kemudian terjadi kegaduhan di suatu
kecamatan maka patut dipertanyakan loyalitas Ketua Panwascam karena dalam
bekerja tidak serta-merta menjadikan keuangan sebagai sumber utama motivasi
dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Teradu I menolak
pernyataan bahwa dirinya akan mengevaluasi kinerja para Ketua Panwascam
apalagi mengancam akan memecat anggota Panwascam yang tidak menuruti
arahan untuk mengumpulkan uang gaji bulan November 2017. Teradu I
mengatakan arahan untuk penyetoran uang gaji bulan November 2017 adalah
bentuk dari tindakan sebatas manuver untuk menguji loyalitas anggota para
Ketua Panwascam karena masalah keuangan adalah hal paling prinsip dan tidak
ada niat untuk meminta gaji para Kasek dan staf Panwascam untuk kepentingan
diri sendiri. Teradu I menolak telah memerintahkan Deli yang merupakan staf
Panwas Kabupaten Musi Banyuasin untuk menagih uang setoran kepada
masing-masing Kecamatan pada saat Rapat Sosialisasi Partisipatif tanggal 27
November 2017 di Hotel Ranggonang. Dalam persidangan DKPP, Pengadu
menambahkan beberapa pokok aduan terkait rangkap jabatan. Teradu I
mengaku benar bahwa dirinya merupakan salah satu pengurus fungsional pada
Yayasan Muba Sejahtera yang membawahi Politeknik Sekayu. Namun
pengangkatannya menjadi pengurus yayasan bersifat internal karena pada tahun
2016 terjadi pergantian pengurus yayasan dan Teradu I dipercayakan untuk
menjadi sekretaris yayasan. Keberadaan Teradu I dalam yayasan Muba Sejahtera
bukan hal baru karena Teradu I sudah aktif sejak tahun 2009 dan diangkat
menjadi dosen pada tahun 2014. Bahwa dalam Undang-undang yayasan
menyatakan bahwa pengertian yayasan adalah Badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Teradu I beralasan saat mendaftar menjadi Panwas Kabupaten Musi Banyuasin
Undang-undang yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa harus
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintah, dan/atau di
Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan pada saat mendaftar
sebagai calon tidak ada kaitannya dengan yayasan. Pada Peraturan Pemerintah
juga melarang Pemerintah Daerah memiliki yayasan yang artinya yayasan
tersebut milik masyarakat umum yang bertujuan untuk meningkatkan derajat
hidup dan mensejahterakan masyarakat. Selain itu posisi Teradu I tidak terkait
dengan kepentingan atau jabatan politik, pemerintahan ataupun Badan Usaha
Milik Daerah.
[4.2.2] Bahwa Teradu II benar telah menghubungi Dahamir selaku Ketua
Panwascam Bayung Lencir. Namun isi dari percakapan itu adalah membahas
mengenai kendala di lapangan dalam proses perekrutan Panitia Pengawas
Lapangan di Kecamatan Bayung Lencir. Teradu II menolak jika menagih
uang/setoran gaji Para Kasek Panwascam karena sama sekali dalam percakapan
melalui telepon tidak pernah membahas masalah uang sebagaimana yang
dituduhkan. Pada Rapat Koordinasi Pengawasan tanggal 20 Desember 2017,
Teradu II tidak ikut hadir karena sedang berada di Palembang untuk
memperbaiki mobil dinas yang rusak akibat kecelakaan yang menabrak pagar
sehingga Teradu II tidak mengetahui apa yang berkembang pada rapat tanggal
20 Desember 2017. Teradu II menolak atas tuduhan bahwa dirinya pernah
menanyakan kepada Panwascam Keluang terkait pemotongan yang harus
diberikan kepada Teradu I melalui instruksi pada tanggal 20 Desember 2017.
Fakta yang sebenarnya adalah Teradu II melakukan supervisi ke Panwascam
Keluang yang saat itu ada proses wawancara calon Pengawas Pemilihan
Lapangan (PPL). Dalam melakukan supervisi Teradu II hanya membahas
mengenai perkembangan proses perekrutan anggota PPL. Hal itu Teradu II
lakukan dalam waktu yang singkat mengingat anggota Panwascam tengah
melaksanakan tugas yakni melakukan tahapan wawancara bagi calon anggota
PPL. Teradu II tetap membantah bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai
penagihan seperti yang dituduhkan pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan
Teradu I melakukan pengkondisian pemotongan gaji Kepala Sekretariat dan staf
Panwas Kecamatan pada bulan November 2017 bertentangan dengan norma
hukum dan etika. Dalam sidang pemeriksaan 20 Februari 2018 terungkap fakta,
bahwa pada tanggal 19 Desember 2017 Teradu I mengundang Ketua Panwascam
se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk menghadiri rapat persiapan Koordinasi
Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun
2018 yang akan diselenggarakan tanggal 20 Desember 2017. Pada akhir acara,
Teradu I menghimbau kepada Panwas Kecamatan untuk mengembalikan gaji
bulan November 2017 karena belum aktif bekerja. SK pengangkatan Kepala
Sekretariat Panwascam diterbitkan tanggal 1 November 2017, sementara
pelantikan Kepala Sekretariat Panwascam dilaksanakan pada tanggal 27
Desember 2017. Fakta tersebut diungkapkan oleh Teradu I dan keterangan saksi
Ketua Panwascam Tungkal Jaya atas nama Lamijo, yang menyatakan bahwa
Teradu I melakukan pengkondisian dan pemotongan gaji Kepala Sekretariat
Panwascam untuk bulan November 2017. Keterangan yang sama juga
disampaikan Pihak Terkait yaitu Ketua Panwascam Babat Supat, Sungai Lilin,
dan Babat Toman yang membenarkan adanya tindakan Teradu I melakukan
pemotongan gaji Kepala Sekretariat dan staf Panwascam bulan November 2017
untuk dikembalikan kepada Panwas Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu I terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
tugas dan wewenangnya. Teradu I berinisiatif memerintahkan mengalihkan hak
Kepala Sekretariat dan staf Panwascam kepada pihak-pihak yang tidak
mempunyai hak menikmati keuangan negara dengan alasan ingin menguji
loyalitas Panwascam kepada Panwas Kabupaten. Tindakan demikian tidak sesuai
dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan standar
etika penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu I memberi arahan agar
pembayaran dan penerimaan honorarium Kepala Sekretariat bulan November
2017 dikembalikan kepada kas negara bukan sebaliknya memanfaatkan
keuangan negara yang tidak sesuai peruntukannya. Terhadap tindakan Teradu II
menghubungi Ketua Panwascam Bayung Lencir atas nama Dahamir agar
menyerahkan gaji bulan November 2017, dalam sidang pemeriksaan 20 Februari
2018 Pihak Terkait Dahamir Ketua Panwascam Bayung Lencir menerangkan
tidak pernah dihubungi oleh Teradu II untuk menyerahkan gaji bulan November
2017. Selanjutnya Pihak Terkait Kepala Sekretariat Panwascam Bayung Lencir
menerangkan bahwa pada tanggal 27 Desember 2017, telah menyerahkan gaji
bulan November dan Desember masing-masing untuk Ketua dan Anggota
Panwascam, Kepala Sekretariat dan 2 (dua) orang staf Sekretariat Panwascam.
Namun pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Maret 2018, hadir 13 (tiga belas)
Panwascam se-Kabupaten Musi Banyuasin baik dalam kapasitasnya sebagai
Ketua maupun Sekretaris Panwascam. Pihak Terkait Panwascam Sanga Desa
dan Panwascam Lais menerangkan bahwa benar Teradu II menghubungi Pihak
Terkait dan seluruh Panwascam untuk menanyakan perekrutan Panitia
Pengawas Lapangan, serta pemotongan gaji yang pernah disampaikan oleh
Teradu I. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwascam Sanga Desa dan
Panwascam Lais tersebut DKPP menilai, Teradu II terbukti mengetahui tindakan
Teradu I yang meminta Kepala Sekretariat Panwascam untuk menyerahkan gaji
bulan November 2017 kepada Panwas Kabupaten Musi Banyuasin. Bahkan
Teradu II turut aktif menghubungi Ketua Panwascam Sanga Desa dan
Panwascam Lais untuk menanyakan perekrutan Panitia Pengawas Lapangan dan
pemotongan gaji bulan November tahun 2017. Alasan Teradu II pada tanggal 20
Desember 2017 tidak menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan karena sedang
berada di Pelembang tidak dapat mengesampingkan fakta Teradu II melakukan
tindakan penyalahgunaan wewenang bersama dengan Teradu I. Meskipun
pemotongan gaji tidak berhasil dilakukan karena permintaan Para Teradu
diabaikan oleh Panwascam se-Kabupaten Musi Banyuasin, namun tindakan Para
Teradu terbukti menyimpang tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan
Panwas Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil
aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban para Teradu tidak dapat
diterima. Para Teradu terbukti melanggar prinsip integritas dan sumpah/janji
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat
(2) huruf a dan d, ayat (3) huruf c, Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 15 huruf a dan c
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari
jabatan Ketua Panwas Kabupaten Musi Banyuasin kepada Teradu I Dodi
Safari, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu II Muparid selaku
Anggota Panwas Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir