III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 7 April 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan informasi/tanggapan masyarakat terhadap dugaan
Pelanggaran Etika yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Banggai Kepulauan, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan
pemeriksaan dengan Investigasi/Penelusuran serta Klarifikasi Kepada Pihak-
Pihak Terkait dengan menugaskan Kuswandi (Staf Bawaslu Sulteng) melalui
Surat Tugas Nomor: 13/BawasluProv.ST/Set/01/2018 untuk melakukan
investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Panwas Kabupaten
Banggai Kepulauan. Yang dilanjutkan dengan penugasan Ridwan Kasim,
Darmiatiserta Kuswasndisesuai dengan Surat Tugas Nomor:
66/BawasluProv.ST/Set/02/2018, Sehingga didapati data dan fakta sebagai
berikut:
1. Staf Fiktif Di Kecamatan Totikum Selatan
- Bahwa pada Tanggal 16 November 2017, Teradu 1 mengirimkan Pesan
melalui media WhatsAp (WA) Kepada Said (Ketua Panwaslu Totikum
selatan), yang isisnya “Asslm pak ketua pak said, mintol kasi masuk
staf ini nama ini, Sigit Nugroho” beserta Foto Ijazah a.n. Sigit Nugroho.
Isi pesan singkat tersebut meminta kepada Sdr. Said untuk
mengangkat staf a.n. Sigit Nugroho;
- Bahwa berdasarkan perintah melalui WA tersebut, maka Said
memerintahkan kepada Kasek untuk memasukan nama Sigit Nugroho
untuk diangkat menjadi Staf Pendukung berdasarkan Keputusan
Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Totikum Selatan Nomor
04/KEP/PANWASLU-TOTSEL-12/11/2017 tentang Penetapan Staf
Pelaksana pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Totikum Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai
Tenaga Pendukung (Penjaga Kantor);
- Bahwa Staf atas nama Sigit Nugroho tidak pernah menjalankan tugas
(Tidak Pernah Masuk Kantor) selama dua bulan sejak diangkat 15
November 2017 s.d. Desember 2017, sejak diangkat menjadi Staf di
Panwaslu Kecamatan Totikum selatan. Berdasarkan keterangan Risman
S. Dede (Anggota Panwas Kecamatan Totikum Selatan) “staf a.n. Sigit
Nugroho yang namanya terdapat dalam SK adalah Fiktif, nama tersebut
tidak ada dikecamatan Totikum Selatan”, serta keterangan Sdr.
Harsono menyatakan Tenaga Pendukung (security) Panwaslu Kec.
Totikum Selatan tidak pernah pernah masuk kantor” sera didukung
oleh penyataan oleh Staf Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Bahwa pada bulan Desember staf yang mengatakan bahwa yang
bersangkutan adalah Sigit Nugroho datang menemui bendahara untuk
mengabil honor, dan di Bayarkan Honor sebagai tenaga pendukung
untuk bulan November dan Bulan Desember berdasarkan Kwitansi
Pembayaran Honorarium Staf Pelaksana dan Staf Pendukung;
2. Pemotongan Hak-Hak Keuangan Peserta Kegiatan
- Bahwa pada Tanggal 28 s.d. 29 November 2017 Panwaslu Kabupaten
Banggai Kepulauan melaksanakan Bimbingan Teknis Kesekretariatan
bertempat di Hotel Sidapora Salakan yang diikuti oleh Ketua/Kordiv.
SDM dan Organisasi, Kepala Sekretariat, BPP serta Staf Keuangan
Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan. Dan Pada
Tanggal 19 s.d. 20 Desember 2017 bertempat di Hotel Mutiara Salakan,
Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Melaksanakan Kegiatan Rapat
Koordinasi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dengan peserta dalam kegiatan tersebut teridiri dari Ketuan dan
Anggota serta 2 (dua) orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Bahwa dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi
tersebut Teradu 1 mengambil kebijakan memerintahkan Kepala
Sekretariat (Suparman Ahaba) dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu
Kabupaten Banggai Kepulauan untuk membayar Uang Transportasi
Kepada Peserta untuk setiap kegiatan sebesar Rp. 150.000,- ;
- Bahwa berdasarkan perintah Teradu 1, Kepala Sekretariat dan
Bendahara Kepada Peserta kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat
Koordinasi membayar Honor masing-masing kegiatan sebesar Rp.
150.000,-
- Bahwa Hak Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi
berdasarkan Petunjuk Opersional Kegiatan (POK) dan RAB yang harus
dibayarkan adalah:
Untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretariatan:
1) Uang Transpotasi sebesar Rp. 300.000,-
2) Uang Harian Fullboard sebesar Rp. 110.000,- Per Hari
Untuk Kegiatan Rapat Koordinasi:
1) Uang Transpotasi sebesar Rp. 150.000,-
2) Uang Harian sebesar Rp. 150.000,- Per Hari.
- Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Sekretariat (Suparman Ahaba)
dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan,
mereka telah menunjukan Petunjuk Opersional Kegiatan (POK) kepada
Teradu 1, Namun Teradu 1 tetap memerintahkan untuk melaksanakan
kebijakannya;
- Bahwa Teradu 1 menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang
merupakan hasil pemotongan terhadap Hak-Hak keuangan yang
seharusnya diterima oleh Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis dan Rapat
Koordinasi dari Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai
Kepulauan pada Tanggal 23 Desember 2017, yang dibayarkan sekaligus
dengan total berdasarkan kwitansi yang berjumlah Rp. 38.000.000,-
sebagaimana tertulis dalam kwitansi untuk pembayaran Honor
Narasumber dua kegiatan, Honor Panitia Kegiatan, dan Pembagian sisa
hasil usaha. Yang rinciannya:
a. Honor 2 Kegiatan :
2 x Rp. 6.500.000,- = Rp. 13.000.000,-
b. Honor Panitia 2 Kegiatan :
2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 5.000.000,-
c. Sisa Hasil Usaha Rp. 20.000.000,-
- Bahwa Teradu 2 pada Tanggal 23 Desember 2017 juga ikut menerima
uang berjumlah Rp. 38.000.000,- sebagaimana tertulis dalam kwitansi
untuk pembayaran Honor Narasumber dua kegiatan, Honor Panitia
Kegiatan, dan Pembagian sisa hasil usaha. Yang rinciannya:
a. Honor 2 Kegiatan :
2 x Rp. 6.500.000,- = Rp. 13.000.000,-
b. Honor Panitia 2 Kegiatan :
2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 5.000.000,-
c. Sisa Hasil Usaha Rp. 20.000.000,-
3. Pembayaran Honor Tidak Sesuai POK
- Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 menjadi Narasumber pada Kegiatan
Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi yang masing dilaksanakan 28
s.d. 29 November 2017 dan 22 s.d. 23 Desember 2017, yang
dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Bahwa Teradu 1 memerintahkan Kepala Sekretariat (Suparman Ahaba)
dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan
untuk membayar Honor Menjadi Narasumber sebesar Rp. 6.500.000,-
pada setiap kegiatan sehingga Jumlah yang harus dibayarkan menjadi
Narasumber dari 2 (dua) kegiatan tersebut sebesar Rp.13.000.000,-;
- Bahwa Honor Narasumber berdasarkan Petunjuk Opersional Kegiatan
(POK) dan RAB sebesar Rp. 900.000,- Perjam, dan setiap Narasumber
dialokasikan waktu 2 (dua) Jam pada setiap kegiatan;
- Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Sekretariat (Suparman Ahaba)
dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan,
sama halnya dengan kebijakan pemotongan Hak-Hak keuangan
Panwaslu Kecamatan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan
BimbinganTeknis, mereka telah menunjukan dan menjelaskan
Petunjuk Opersional Kegiatan (POK) kepada Teradu 1, Namun Teradu 1
tetap memerintahkan untuk melaksanakan kebijakannya;
- Bahwa masing-masing Teradu 1 dan Teradu 2 menerima uang
Narasumber yang bertentangan dengan POK dari Bendahara (Hajar
Ilyas) Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 23
Desember 2017 masing-masing berjumlah Rp. 13.000.000,-;
- Bahwa selain memerintahkan membayarkan honor Narasumber tidak
sesuai dengan POK Teradu 1 memerintahkan Kepala Sekretariat
(Suparman Ahaba) dan Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu Kabupaten
Banggai Kepulauan untuk membayarkan Honor Panitia sebesar Rp.
2.500.000,- per kegiatan;
- Bahwa berdasarkan POK dan RAB pembayaran Honor kegiatan panitia
tersebut bertentangan dengnan ketentuan;
- Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 menerima Honor Panitia dari Kegiatan
Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi masing-masing sejumlah Rp.
5.000.000,- yang dibayarkan oleh Bendahara (Hajar Ilyas) Panwaslu
Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 23 Desember 2017;
- Bahwa Pembayaran Honor yang tidak sesuai dengan POK oleh
bendahara tersebut dibayarkan sekaligus, bersamaan dengan
pemabagian sisa hasil usaha (hasil pemotongan hak-hak keuangan
Panwaslu Kecamatan pada kegiatan) pada Tanggal 23 Desember 2017
bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, yang
jumlahnya sebesar Rp. 38.000.000,- yang rinciannya sebagai berikut:
Honor 2 Kegiatan, Bimbingan Teknis dan Rakor Pengawasan:
2 x Rp. 6.500.000,- = Rp. 13.000.000,-
Honor Panitia 2 Kegiatan, Bimbingan Teknis dan Rakor Pengawasan:
2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 5.000.000,-
Sisa Hasil Usaha: Rp. 20.000.000,-
4. Intervensi Pleno Panwas Kecamatan Terkait Penempatan Bendahara
Panwas Kecamatan Totikum
- Bahwa Panwas Kecamatan Totikum telah melakukan Pleno Pengusulan
Kepala Sekretariat dan Bendahara di Desa Sambiut pada Tanggal 15
November 2017 yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Nomor
02/BA/PANWASLU-TOTIKUM/XI/2017 dan disampaikan kepada
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, yang
dalam lampiran diusulkan sebagai kasek dan bendahara adalah:
JABATAN
PANGKAT
NO NAMA/NIP DALAM
GOLONGAN
LEMBAGA
HALIL
Kepala
1 NIP. 19660511 200312 1 Pengatur Tkt. I/IId
Sekretariat
005
ROHAYATY SUDIN
Pengatur
2 NIP. 19840414 201411 2 Bendahara
Muda/IIa
001
- Bahwa berdasarkan Pernyataan Trianto Padjani (Ketua Panwas Kec.
Totikum) dan Baharin Basir (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum)
bahwa setelah menyampaikan hasil pleno kepada Kepala Sekretaria
Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, mereka di panggil oleh
Teradu 1 untuk menghadap melalui Pesan WhatsApp Tanggal 20
November 2017 ke Kantor Panwas Kabupaten;
- Bahwa berdasarkan panggilan melalui pesan WhatsApp dari Teradu 1
tersebut Trianto Padjani (Ketua Panwaslu Kec. Totikum) dan Baharin
Basir (Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum) menghadap kepada
Teradu 1 diruangannya pada Tanggal 20 November 2017, pada saat itu
Teradu 1 langsung mengambil Bertita Acara dan mencoret nama
bendahara dan mengganti dengan nama baru yang sudah disipakan,
sehingga lampiran usulan kasek dan bendahara dirubah menjadi:
JABATAN
PANGKAT
NO NAMA/NIP DALAM
GOLONGAN
LEMBAGA
HALIL Kepala
1 Pengatur Tkt. I/IId
NIP. 19660511 200312 1 005 Sekretariat
INDRIANI BONENEHU, A.Ma
2 Penata Muda/IIIa Bendahara
NIP. 19790220 200904 2 006
5. Ucapan dan Perbuatan Yang Tidak Etis
- Bahwa pada Tanggal 15 November 2017 Bertempat di Gedung Graha
KNPI, Panwaslu Kabupaten melakukan Pelantikan Panwaslu Kecamatan
Se-Kabupaten Banggai Kepulauan, berdasarkan pernyataan Sdr.
Trianto Padjani (Ketua Panwaslu Kec. Totikum) dan Baharin Basir
(Anggota Panwaslu Kecamatan Totikum) dalam pelantikan tersebut
meraka disampaikan oleh Teradu 1 “ada darah-darah PKI”;
- Bahwa berdasarkan penyataan beberapa Staf Panwaslu Kabupaten
Banggai Kepulauan, pada setiap kegiatan Bimbingan Teknis/Rakor
Teradu 1 sering mengucapkan kata-kata yang kuran etis, diantaranya
“Panwas Harus PKI Sedikit” dan “Saya Mo Bikin Macam Sapi kamu ini
(Panwascam)”;
- Bahwa berdasarkan pernyataan Risman S. Dede (Anggota Panwaslu
kecamatan Totikum Selatan) Pada Tanggal 15 November 2017 saat
Pelaksanaan Pembekalan Panwaslu Kecamatan Teradu 1 mengatakan
bahwa dirinya memiliki Darah-Darah PKI;
- Bahwa masing-masing ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Tinangkung Selatan, masing-masing Mansur D. Tahir, Abd. Malik
Moidady dan Aspar Baco menyatakan Bahwa Teradu 1 benar selalu
berkata-kata Kurang Etis:
- Bahwa Berdasarkan keterangan Kuswandi (Staf Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah) yang melakukan Investigasi di Kabupaten Banggai
Kepulauan Baik Staf Panwaslu Kabupaten, maupun Panwaslu
Kecamatan dengan sikap Teradu 1 yang Cenderung Otoriter dan Kasar
kepada jajarannya membuat Staf Panwaslu Kabupaten, maupun
Panwaslu Kecamatan merasa tertekan dan tidak nyaman lagi bekerja.
- Bahwa berdasarkan Klarfikasi yang dilakukan pada Tanggal 28 Januari
2018, Supriatmo Lumuan (Anggota Panwas Kabupaten Banggai
Kepulauan) memberikan keterangan pernah mendengarkan Teradu 1
menggunakan kata-kata yang kurang etis dalam beberapa kegiatan
yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Bahwa berdasarkan keterangan Teradu 2, bahwa membenarkan sikap
Teradu 1, dan menyatakan bahwa memang hal tersebut sudah
merupakan karakter Teradu 1, dan hal tersebut untuk kedisiplinan.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Print Out Pesan Singkat Melalui Media WhatsAp (WA) a.n
Trisno Hadist dan Fotokopi Ijazah a.n Sigit Nugroho
2. Bukti P-2 : SK Sekretariat PanwasKecamatan Totikum Selatan Kab.
Banggai Kepulauan Nomor: 04/KEP/PANWASLU-
TOTSEL-12/11/2017 Tentang Penetapan Staf Pelaksana
Non PNS dan Tenaga Pendukung Pada Sekretariat
Pangawas Pemilihan Umum Kecamatan Totikum Selatan
Kab. Banggai Kepulauan;
3. Bukti P-3 : - Surat Pernyataan a.n Risman S. Dade (Anggota
Panwaslu Kecamatan Totikum Selatan Kab. Banggai
Kepulauan);
- Surat Pernyataan a.n Harsono (Anggota Panwaslu
Kecamatan Totikum Selatan Kab. Banggai Kepulauan);
- Surat Pernyataan a.n Suparman Ahaba, SH, Hajar
Ilyas, Waode Darmin Maindo, Apriadi, Jamil Karim,
Rizaldi Lahama, Haryadi, Muhajir, Adrianza Daud.
4. Bukti P-4 : - Kwitansi/Bukti Pembayaran Honorarium Staf
Pelaksana dan Staf Pendukung Bulan November Tahun
2017;
- Surat Perintah Bayar Nomor: 03/Keu/PPK/Panwaslu-
Lg.06/12/2017;
- Daftar Pembayaran Honorarium Kesekretariatan
Panwaslu Kecamatan Totikum Selatan Bulan November
Tahun 2017;
- Kwitansi/Bukti Pembayaran Honorarium Staf
Pelaksana dan Staf Pendukung Bulan Desember Tahun
2017;
- Surat Perintah Bayar Nomor: 18/Keu/PPK/Panwaslu-
Lg.06/12/2017;
- Daftar Pembayaran Honorarium Kesekretariatan
Panwaslu Kecamatan Totikum Selatan Bulan Desember
Tahun 2017.
5. Bukti P-5 : Surat Pernyataan a.n Astrisno Masso, S.AB (Ketua
Panwascam Peling Tengah Kab. Bangkep)
6. Bukti P-6 : - Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n
Hajar Ilyas;
- Berita Acara Klarifikasi a.n Hajar Ilyas;
- Foto copy KTP a.n Hajar Ilyas;
- Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n
Suparman Ahaba, SH (Kasek Panwas Kab. Bangkep);
- Berita Acara Klarifikasi a.n Suparman Ahaba, SH
(Kasek Panwas Kab. Bangkep);
- Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n
Supriatmo Lumuan, S.Sos.,M.Si (Anggota Panwas Kab.
Bangkep);
- Berita Acara Klarifikasi a.n Supriatmo Lumuan,
S.Sos.,M.Si (Anggota Panwas Kab. Bangkep);
7. Bukti P-7 : - Daftar Penerimaan Uang Harian Peserta Kegiatan
Pelantikan dan Pembekalan/Bimtek Kesekretariatan
Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai
Kepulauan Tahun 2017;
- Daftar Penerimaan Transportasi dan Uang Harian
Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019.
8. Bukti P-8 : Petunjuk Oprasional Kegiatan (POK) Panwas Kab.
Banggai Kepulauan
9. Bukti P-9 : Foto copy Kwitansi Pembayaran Honor Narasumber
Kegiatan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha a.n Trisno R.
Hadis
10. Bukti P-10 : Foto copy Kwitansi Pembayaran Honor Narasumber
Kegiatan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha a.n Trisno R.
Hadis
11. Bukti P-11 : - Berita Acara Nomor: 02/BA/PANWASLU-
TOTIKUM/XI/2017 Tentang Rapat Pleno Pengusulan
Kepala Sekretariat dan Bendahara;
- Daftar Nama Pengusulan Kepala Sekretariat dan Staf
Pelaksana PNS;
- Surat Pengantar Yang Ditujukan Kepada Kepala
Sekretariat Panwaslu Kab. Banggai Kepulauan.
12. Bukti P-12 : - Surat Pernyataan a.n Trianto Padjani (Anggota
Panwaslu Kecamatan Totikum Kab. Banggai
Kepulauan);
- Surat Pernyataan a.n Baharin Basir (Anggota Panwaslu
Kecamatan Totikum Kab. Banggai Kepulauan).
13. Bukti P-13 : Daftar Nama Pengusulan Kepala Sekretariat dan Staf
Pelaksana PNS
14. Bukti P-14 : - Surat Pernyataan a.n Trianto Padjani (Anggota
Panwaslu Kecamatan Totikum Kab. Banggai
Kepulauan);
- Surat Pernyataan a.n Astrisno Masso, S.AB (Anggota
Panwaslu Kecamatan Peling Tengah Kab. Banggai
Kepulauan)
15. Bukti P-15 : Surat Pernyataan a.n Suparman Ahaba, SH, Hajar Ilyas,
Waode Darmin Maindo, Apriadi, Jamil Karim, Rizaldi
Lahama, Haryadi, Muhajir, Adrianza Daud
16. Bukti P-16 : Surat Pernyataan a.n Risman S. Dade (Anggota Panwaslu
Kecamatan Totikum Selatan
17. Bukti P-17 : Surat Pernyataan a.n Mansur D Tahir, Abd. Malik
Moidady, Aspar Baco (Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Tinangkung Selatan)
18. Bukti P-1 : - Undangan Klarifikasi Nomor 01a/K.ST/HM.00/I/2018
a.n Supriatmo Lumuan, S.Sos.,M.Si;
- Foto copy KTP a.n Supriatmo Lumuan,S.Sos.,M.Si;
- Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n
Supriatmo Lumuan, S.Sos.,M.Si;
- Berita Acara Klarifikasi a.n Supriatmo
Lumuan,S.Sos.,M.Si.
19. Bukti P-19 : - Undangan Klarifikasi Nomor 01b/K.ST/HM.00/I/2018
a.n Indra Guna Saimbi, S.Sos.;
- Foto copy KTP a.n Indra Guna Saimbi, S.Sos.;;
- Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji a.n
Indra Guna Saimbi, S.Sos.;;
- Berita Acara Klarifikasi a.n Indra Guna Saimbi, S.Sos.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I dan sanksi
Peringatan Keras kepada Teradu II;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 7 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pada Poin pertama, Sigit merupakan mahasiswa FKIP Untika Luwuk
Banggai, pernah minta tolong ke Teradu untuk mencari pekerjaan, kemudian
Teradu bilang coba komunikasikan sama ketua panwascam totikum selatan,
namun sebelumnya Teradu menginformasikan kepada ketua panwascam
totikum selatan akan datang sigit bersilaturahmi sama pak ketua totikum
selatan. Terkait dengan bukti ijasah dan WA tersebut benar Teradu yang WA
namun bukan berarti Teradu intervensi untuk memasukan sigit tersebut
Teradu menyerahkan semuanya ke mekanisme internal pleno panwascam
totikum selatan apakah mengangkat atau tidak. Demikian kronologisnya.
Terkait dengan aduan dan tuduhan intervensi perekrutan staf Panwascam
totikum selatan, bahwa Teradu menyatakan sama sekali tidak benar. Sebab
ada mekanisme pleno ditingkatan panwascam, dan Teradu tidak mungkin
melakukan intervensi, sebab pada saat ini Teradu disibukkan dengan
berbagai macam kegiatan dipanwaslu kabupaten.
2. Bahwa Pada Poin Kedua, Teradu dilantik pertama kali menjadi anggota
Panwaslu kabupaten Banggai kepulauan yakni pada tanggal 28 agustus
2017 dipalu, setelah pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan dan Bimtek,
kami di asah untuk berinovasi dan krativitas terkait dengan pengawasan
dilapangan, dalam pembekalan kami dinstruksikan untuk melakukan
koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian,kejaksaan, kesbangpol dan
Perwira penghubung,. dan sekaligus mencari kantor dan juga melengkapi
adminstrasi dan pengangkatan Kepala sekeretariat dan staf sebagai
pendukung kerja-kerja kami dilapangan, tepat pada tanggal 5 oktober 2017,
kami bertiga Teradu (Trisno), pak Supriatmo lumuan dan pak Indra guna
saimbi melakukan pleno pengusalan Kasek dan staf. Praktis kami bekerja
saat itu belum ada pencairan dana dari Bawaslu Provinsi Sulteng, namun
tidak sedikitpun menyurutkan semangat kerja-kerja kami dilapangan, kami
tetap bekerja dibawah arahan dan perintah Bawaslu sulteng.
3. Hingga nanti pada bulan oktober 2017 baru mendapatkan gaji pertama
berdasarkan informasi dari kepala secretariat panwaslu kabupaten banggai
kepulauan, setelah mendapatkan kiriman dari Bawaslu Sulawesi tengah,
Alhamdulilah, sebelum kami mendapatkan gaji pertamapun tidak satupun,
tahapan pengawasan, perintah dan instruksi Bawaslu sulteng yang
terabaikan semua berjalan dengan patuh, lancar, tepat waktu dan terlaksana
dengan baik. Hal itu kami sadar bahwa tahapan pengawasan tidaklah
menunggu pencairan dana, yang kami tahu tugas dan tanggungjawab kami
adalah mengawasi seluruh tahapan pemilu professional.
4. Maka tibalah instruksi dari Bawaslu sulteng terkait dengan tahapan
perekrutan atau pembentukan panwaslu kecamatan se kabupaten banggai
kepulauan dimulai yakni tanggal 20 oktober 2017, setelah mendapatkan
instruksi dari bawaslu sulteng terkait dengan perekrutan tersebut, maka
rapat pleno 3 pimpinan, kasek, dan seluruh staf dilakukan untuk
memufakatkan siapa-siapa yang akan menduduki dalam jajaran kepanitiaan
pokja perekrutan panwascam, dan akhirnya rapatpun memutuskan pak
indra guna saimbi selaku Kordiv SDM dan Organisasi panwaslu kab.
Bangkep sebagai ketua pokja dengan Rizaldi lahama Staf HHP sebagai
Sekretaris Pokja dan ada beberapa staf lain yang masuk dalam jajaran
kepanitiaan, setelah terbentuknya POKJa maka Pokja itulah yang mengatur
secara teknis dimulai dari pengumuman,adminstrasi surat menyurat
termasuk surat pemberitahuan pengumuman ke kepala desa se-kabupaten
Bangkep, dan pembuatan laporan menjadi kewenangan pokja tersebut.
5. Tentu dalam perekrutan panwascam kali ini banyak isu-isu yang
dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dimulai dari
isu perekrutan kali ini disamakan/ banding-bandingkan dengan perekrutan
beberapa waktu lalu bahwa perekrutan kali ini hanya formalitas dan berbau
titipan, perekrutan kali ini sisa cari dua lagi karena yang satunya itu sudah
ada sudah pasti jadi sebab yang duduk di kabupaten semuanya adalah
temannya. ( contoh Tinangkung Utara), kemudian ada yang mengatas
namakan sebagai panwascam senior dan memiliki hubungan kekerabatan
dengan salah satu komisioner kabupaten( contoh Kecamatan Bulagi),
termasuk isu gratifikasi terkait dengan perekrutan panwascam. Padahal
sama sekali tidak benar. Fakta dilapangan hingga Bawaslu sulteng turun
memverikasi dilapangan adalah tidak benar, dan tidak ada satupun
panwascam yang mengaku dimintai dan memberi uang kepada siapapun
kepada Panwaslu kabupaten termasuk diiming-imingi untuk dimasukan
sebagai Panwascam. Alhamdulilah, tahapan perekrutan panwascam berjalan
sesuai dengan Asas dan prinsip-prinsip pemilu, hingga prosesi seleksi itu
memasuki babak baru yakni tahapan pelantikan dan Bimtek pada tanggal
15-16 November 2017 di Hotel Sidapore Salakan.
6. Namun sebelum acara pelantikan tersebut, kami mengadakan rapat pada
tanggal 13 November 2017, rapat tersebut dipimpin oleh ketua Pokja
perekrutan Pak Indra Guna Saimbi, Rapat tersebut dihadiri oleh 3
komisioner, Teradu (Trisno), Supriatmo dan Indra selaku pimpinan rapat,
kasek, dan seluruh staf. Rapat tersebut dilaksanakan diruangan ketua
Panwaslu Kabupaten banggai kepulauan,”kenapa rapat dilakukan di
ruangan ketua? Menurut Kepala kesekretariat (Kasek) dan beberapa staf
senior (Jusli,Jamil dan Rizaldi), bahwa sejak pertama panwaslu berkantor
dirumah tersebut sejak tahun panwaslu pileg 2012 hingga panwaslu pilkada
2016 ruangan itulah yang sering dipakai rapat pimpinan dan staf sebab
ruangan tersebut cukup besar untuk menampung seluruh pimpinan kasek
dan staf, maka tempat yang idealnya adalah ruang tersebut, selain itu juga
ruangan tersebut berAC.
7. Rapat kali itu juga memutuskan tanggal pelantikan sebagaiamana
penjelasan diatas, hingga pembicaraan rapat itu sampai pada pendanaan
kegiatan tersebut, menurut informasi dari Kasek bahwa belum ada tranferan
dana dari Bawaslu sulteng untuk kegiatan pelantikan dan bimtek tersebut,
maka rapat kali itu memutuskan untuk kasek mencari pinjaman dana diluar
untuk menanggulangi kegiatan tersebut, namun hingga ke esokkan harinya
kasek tidak mendapatkan dana, hanya mendapatkan janji-janji oleh si
pemberi pinjaman yang pada saat itu pemberi pinjaman menurut info dari
kasek berada di Kota gorontalo. Mengapa kasek yang mencari dana sebab
Kaseklah yang mengurusi terkait hal adminstrasi dan keuangan panwaslu
bukan kewenagan ketua.
8. Hal itu dapat dibuktikan dengan menanyakan langsung ke staf bagian
keuangan, bendahara, atau Kasek Bawaslu sulteng, apakah Teradu pernah
menanyakan langsung, baik mengSMS, Menelpon atau mengemail Pihak-
pihak keuangan bawaslu sulteng, faktanya sikap Teradu jelas, Teradu tidak
pernah satu kalipun melakukan,mengkomunikasikan biar hanya sekali,
baik pada saat tatap muka langsung, Telpon,Sms,Email ataupun dalam
rapat atau Bimtek sekalipun. Sebagaiamana penjelasan Teradu diatas rapat
itu juga mengambil keputusan untuk kasek untuk mencari uang pinjaman
diluar sekalipun berbunga, namun hingga esoknya Kasek tidak
mendapatkan pinjam dana.
9. Maka Sebagai ketua sebagai bukti pertanggungjawaban Teradu pada Negara
dan demi tetap lancarnya kegiatan pelantikan serta rasa ketakutan saya
atas perasaan malu akibat tidak jadinya pelantikan itu disebabkan
pendanaan yang tidak ada dan juga sudah menjadi tekad Teradu tahapan
pelantikan kali ini harus tetap dilaksanakan walaupun menimbulkan resiko
pribadi Teradu sekalipun Teradu harus berkorban, Maka Teradu berinisiatif
pribadi untuk meminjamkan dana dari hasil tabungan gaji dosen Teradu
kepada Panwaslu kab. Bangkep sebesar Rp. 5.000.000. uang tersebut
Teradu serahkan langsung ke bendahara Panwaslu kab. Bangkep, hal itu
Teradu lakukan hanya semata-mata demi Negara dan menjaga marwah
lembaga Panwaslu Bangkep,serta juga memastikan agar kegiatanpun
berjalan sesuai dengan rencana dan lancar hingga selesai.
10. Rupanya dana talangan pribadi Teradu tersebut tidak cukup membackup
dua item kegiatan tersebut, hanya pelantikan saja. Menurut info kasek,
Untuk bimtek pembayaran uang duduk peserta tidaklah cukup. Maka,
berdasarkan saran Kasek dengan memberikan perbandingan dan
pertimbangan sewaktu beliau menjabat Kasek Panwaslu Pilkada gubernur
tahun 2015 dan kasek Pilkada Bupati tahun 2016 dengan mengambil
referensi pengalaman-pengalaman panwaslu lalu-lalu maka pembayaran
uang duduk itu berdasarkan kemampuan keuangan dan jarak peserta
bimtek. Akibat dari pemberian uang duduk yang bervariasi tersebut pada
kesempatan bimtek tersebut Teradu beberapa kali menyampaikan kepada
peserta yakni “ bantu Teradu untuk mengawal bersama-sama hak-hak bapak
ibu sekalian yang belum ditunaikan, dan bahkan bila ada yang menghalang-
halangi kita akan usulkan untuk diganti termasuk kasek”.
11. Teradu pada bulan November 2017 saat kegiatan di Palu pernah mengatakan
sama kasek untuk merinci dan menghitung kembali uang duduk panwascam
yang belum terbayarkan untuk segera dibayarkan dan jawaban kasek adalah
“Iya siap”, hingga bulan berganti Teradu juga belum mendapatkan rincian
dan hitungan dari kasek, sehingga pada bulan desember kala itu dipentras
kantor Teradupun kembali menanyakan apakah sudah di rinci dan dihitung
uang duduknya panwascam? jawaban Kasek” Sementara pak ketua” artinya
sebagai ketua Teradu telah menyarankan dan menginstruksi pada kasek
untuk menghitung dan merinci kembali untuk membayarkan
kekurangannya tersebut. namun hingga tahun 2018 rinciannya itu Teradu
tidak dapatkan dan belum digantikan uang duduk panwascam. Terkait
dengan Pemberian Uang duduk kepada Panwascam yang hanya sebesar Rp.
150.000 itu benar terjadi. Namun bukanlah Teradu yang melakukan instuksi
melakukan pemotongan dan menyarankan melainkan Kasek sebagaimana
penjelasan di atas berdasarkan pengalaman kasek di Panwaslu Gubernur
dan Panwaslih Bupati tahun 2017. Teradu juga sudah beritikad baik
memerintahkan kepada Kasek Panwaslu kab. Bangkep untuk segera
menghitung dan membayarkan kekurangan uang duduk panwascam dengan
sesegara mungkin saat ada uanngya sudah ada, sebagaiamana keterangan
diatas.
12. Pada kesempatan yang lainpun pada tahun 2018 Teradu sudah pernah
mengungkapkan kepada Kasek, terkait dengan beberapa kegiatan bahwa
panwascam yang uang duduknya belum terbayarkan namun jawaban Kasek
hanya mengatakan hal kurang lebih sama dengan yang sebelumnya bahkan
kasek yang menyarankan Teradu, menenangkan Teradu.bahkan mengatakan
tenang saja pak ketua saya yang atur semuanya Sebagaiamana percakapan
dalam video sebagai berikut :
Kasek : Yang diganti satu kegiatan saja,
Teradu : saya tidak berani
Kasek : saya berani, saya yang turun lapangan, kalau perlu saya
yang antar.
Teradu : maksudnya pak kasek?
Kasek : kan, ada berapa kegiatan, ada 4 atau 5 kegiatan, jadi yang
torang tanggung hanya 1 kegiatan, yang lain itu nanti saya
atur dilapangan( Panwascam), nanti dengan jusli yang
turun,
Teradu : Kalau saya memang saya tidak berani kasek e, saya jujur
saya menyerah kalau itu.
13. Inilah salah satu bukti rekaman video bagaimana kasek yang berniat,
memerintahkan, mengide, menyarankan, mengatur,dan menyuruh, untuk
mensengajakan agar tidak terjadi pengantian uang dan hanya diganti satu
saja. Begitu besar keyakinan saya dengan menyimak video ini majelis DKPP
dapat membuka hati dan pikirin mampu meletakan keadilan bagi Teradu
berdasarkan fakta video dan keterangan diatas, sebab dari keterangan diatas
dan didukung oleh video maka sangatlah jelas niat tidak baik kasek
sekaligus yang mengide,menyuruh,memerintahkan dan mengatur semuanya
bukan Teradu. Teradu hanyalah korban dari dari ulah kasek terait dengan
pemotongan tersebut.
14. Seiring berjalannya waktu maka Adanya laporan panwascam ke Bawaslu
sulteng Teradupun diperiksa oleh Bawaslu sulteng pada tanggal antara
tanggal 5 -6 Februari 2018 Teradu lupa persis tanggalnya, Namun yang
sangat Teradu ingat yakni tanggal 7 Februari 2018,. Teradu tiba di salakan
setelah selesai diperiksa, sesampainya disalakan Teradu langsung
WhatsApp/WA Pak Indra Guna saimbi yang bunyinya :“ sy so dikantor ni,
pimpinan so posisi dmn? Torng mo Rapat akan semua Pimpinan bersama
staf tentang pengantian uang itu” untuk kesekian kalinya Teradu telah
menunjukan niat baik dan hal itu membuktikan bahwa Teradu sudah punya
itikad baik untuk membicarakan dan menganti uang duduknya Panwascam.
15. Tidak hanya berhenti di WhatsApp/ WA namun kemudian Teradu
mengundang rapat 3 pimpinan dan kasek untuk membicarakan pergantian
hal tersebut sebagaiamana dalam percakapan video sebegai berikut :
Pak Indra :memimpin rapat terkait menyikapi masalah
pembayaran uang duduk kegiatan panwascam yang
kurang, dan menginformasikan bahwa ada WA dari
ketua terkait pengantian uang duduk panwascam,
dan rapat 3 pimpinan dan kasek, sekaligus
menghimbau bahwa ini teguran untuk memperbaiki
tahun 2018 agar lebih baik lagi. Serta menyampaikan
informasi bahwa telah diklifikasi oleh bawaslu
sulteng beberapa waktu lalu.
Kasek : Saya belum dapat infomasi hingga sekarang apakah
dikembalikan atau bagaiamana? Selaku kasek saya
akan mengback-ap teman-teman pimpinan,
(peryataan seolah-olah tidak adanya niat
mengantinya)
Teradu : saya sepakat dengan Pimpinan SDM, secara pribadi
dan kelembagaan ini adalah bagian dari kesalahan,
Cuma hal penting ini adalah teguran Bawaslu dan
tuhan Allah SWT bahwa kitorang lebih
memanusiakan manusia, maka dari itu kalau
menurut saya tanpa menunggu keputusan bawaslu,
bahwa keputusannya adalah wajib dan Wajib diganti.
kedepan ditahun 2018 kita memperbaiki, tanpa ada
potongan apapun, kesimpulannya wajib diganti uang
duduknya.
Pak Supriatmo :ini sudah terjadi khilaf,maka kedepan harus
diperbaiki, terkait dengan ada program rekening
untuk dana Panwascam maka ini adalah baik.
Kasek :Yang kedua barangkali, e saya tiga ketua dan
pimpinan mungkin agak anu sdikit dikeuangan span
sedikit, karena menghindari hal-hal itu
Teradu : kira-kira bole kita dapatkan abis sholat ini, kita
dapatkan rinciannya dengan cepat hitung, kita
bayarkan semakin tenang, dengan dapat
nominanlnya baru terbayarkan semakin tenang,
Pak Indra : Kita perbaiki dan selesaikan.
Teradu :Sebentar pak kasek abis sholat ini, bole dihitung
supaya tau depe rincian, supaya cepat dibayarkan
sama panwascam supaya bebas tidak ada persoalan
lagi dan tenang.
16. Teradu setelah beberapa kali Teradu menyarankan,mengajak dan
menghimbau Kasek untuk merinci dan menghitung kembali serta mengganti
uang duduk panwascam, ini merupakan bukti komitmen niat baik Teradu
untuk menyelesaikan masalah tersebut sebagaimana yang terdapat dalam
video dan uraian diatas.
17. Pada kesempatan ini Teradu mempertegas lagi bahwa Teradu tidak
melakukan intervensi terkait keuangan. terkait dengan pemotongan kegiatan
Bimtek kesekretariatan tgl 28-29 November 2017 itu dan juga kegiatan rapat
koordinasi Panwascam se-kabupaten bangkep tanggal 19-20 desember 2017.
Terkait dengan pemotongan itu bahwa benar namun bukan Teradu yang
menyuruh, menyarankan, mengatur,mengide melainkan kaseklah yang
menjadi dalang mengatur, menyarankan,mengide dan menyuruh
sebagaimana bukti percakapan video tersebut di atas.
18. Bahwa Poin ketiga pengaduan para Pengadu sama sekali tidak benar Teradu
meminta untuk membayarkan untuk membayaran honor narasumber dan
panitia kegiatan diluar POK, Justru Teradu menerima apa yang telah
menjadi saran,pengaturan dan ide serta penyataan lisan dari kasek, hal itu
dibuktikan dengan adanya dirincian oleh kesekretariatan terkait dengan
Uang narasumber dan panitia kegiatan berdasarkan saran, ide dan
pengaturan kasek atas pengalaman-pengalaman jabatan kasek pada
pemilihan Gubernur tahun 2015 dan Pemilihan Bupati tahun 2017 lalu .
19. Teradu adalah orang baru dalam lembaga Panwaslu kabupaten berbeda
dengan kasek yang telah 3 periode menjadi kasek Panwaslu, secara teknis
yang mengelola keuangan adalah kasek. Pengaturan,peryataan lisan,
Saran,ide dan gagasan pengelolaan keuangan itu selalu muncul dari kasek
duluan sebagai penanggung jawab keuangan panwaslu sebagaiamana
contohnya dalam video ini pengaturan terkait dengan ide pomotongan dana
panwascam sebagai berikut :
Teradu (Trisno) : jadi kalau menurut saya kedepan torang kase ???
Kasek : kase normal dulu
Teradu :baru kalau menurut pak kasek bagaiaman depe
bagusnya,
Kasek : Yang?
Teradu : samua ini
Kasek :nanti kita liat saja dulu, usahakan kita jalan normal
dulu,artinya bisa kita ambil tapi nanti kedepannya
Teradu : ooh saya anu?
Kasek : pak ketua pemaksud?
Teradu : potongan potongan itu
Kasek : wah itu nanti diatur,
Teradu : kalau menurut saya jangan, Tidak Usah
Teradu : tp menurut pak Kasek bgaiamana?
Kasek : Bisa, kedepan ini tahun 2018 bisa-bisa, tapi jangan
sampe dia keluar, kemarin itu kan keluar ini ini,
artinya kalaupun kita laksanakan itu, kita
laksanakan dikos atau diluar dan Cuma pak ketua
sandiri, dan Cuma kita toh, jusli, kemarin salahnya
kita disini, dikantor ,
Teradu : aah bagiamana?
Kasek : kesalahn kita dikantor, tapi kalau ditempat yang
anu, tidak menyebar, orang tidak tau, makanya saya
khawatir teman kita satu ini,
Teradu : Sapa ?
Kasek : pak jamil, bagitu kita tidak bayarkan satu anunya
dia,
Teradu : ooh pak kasek khawatir jamil.
Kasek : io, usahakan jangan sampe itu, makanya kalau ada
apa –apa pak ketua, kita ke kos saja atau dimana,
cari tempat yang aman.Kalau masalah Potongan itu
di 2018, kita bisa pres kita bisa mainkan.
Teradu : ooh 2018 ini ?
Kasek : kalau Misalnya ada temuan pak ketua dikalrifikasi,
akui saja kita akan ganti, kita ambe tapi kita potong
di 2018,
Teradu : bagiamana?
Kasek : kalau misalkan klarifikasi terkait dengan potongan-
potongan kecamatan, artinya memang kita terpaksa
ini, kita tidak bisa mengelak, kita akui tapi kita
bilang, Ia kita ganti, klaupun kita sudah tidak bisa
mengelak dari situasi, kalaupun itu dia terjadi kita
AMBIL 2018.
Teradu : ooh 2018.
Kasek : Baru kita tutup yang itu toh. Yang penting Cuma
saya, pak ketua, jusli dan bendahara. Tidak usah
libatkan komisioner lain, kita tertutup saja, kalau
persoal ini, saya resiko biar brapa saya brani, asal
jangan dia keluar ini barang, teman staf jangan ada
yang tau, kalau dorang minta bagian, kalau tidak
dikase maka dorang bicara.
Teradu : ooh begitu e,
20. Dalam percakapan selanjutnya kasek yang memberikan saran dan alasan
bahwa kita banyak keperluan diluar. Kalau disuru ganti kita siap diganti,kita
buat perjanjian 2018 kita siap tutupi. Dan masalah keuangan jangan
libatkan orang lain.
21. Tuduhan intervensi keuangan yang dialamatkan kepada Teradu itu
sangatlah tidak benar dan mendasar, sebagaimana disaksikan sendiri
peryataan diatas dengan bukti video percakapan Teradu dengan Kasek,
justru kaseklah yang berniat, membuat skenario dari semuanya.
22. Teradu, punya bukti video kedua bahwa Kaseklah yang memiliki ide awal,
menyuruh, menjalankan,mengatur dan menyarankan pada Teradu. Teradu
tidak melakukan intervensi seperti tuduhan itu. Sebagaimana mana bukti
percakapan Teradu dengan Kasek dan Jusli terkait dengan ide,gagasan dan
pengaturan dana Sewa kesekretariatan kantor Panwaslu kabupaten bangkep
sebagai berikut :
Kasek : Kita sewa kan ini, empat setengah 1 bulan,
Teradu : uhuuh
Kasek : jumlah keseluruhan ini, 70 e
Jusli : 76.800.000
Kasek : Cuma personal ni, pak ketua dia dimintakan nomor
rekening tuan rumah, hitung-hitungannya kita pak
ketua, dari 78 kurang anu, ada sisa 22, 22 potong
bagitu 7juta, ada sisa bersih 15 juta, 12 ini sisa ini
depe sisa sewa rumah.
Jusli : jadi harus kembalikan disini toh,
Kasek : dia harus kembalikan sama torang
Teradu :ini ibu?
Teradu : semua ini, ooh ia asalakan semua.
Jusli : untuk sewa gedung di LS kan
Kasek : dorang somo Tranfer 1 tahun punya
Jusli : baru dia minta bukan rekening panwaslu kabupaten
, tp rekening dan NPWP pihak ketiga,
Teradu : NPWP, kalau tidak ada NPWP
Jusli : kalau NPWP ok tapi rekening nanti dia minta itu
sesuai dengan SPK
Kasek : yang saya khawatirkan, kalau dia masuk samua
saya dia,dia tidak ini,
Jusli : ia jelas masuk sama dia ini, tapi kalau yang itu bisa
dibicarakan, cuma depe persoalan kasek bilang mo
pindah kantor
Teradu : Io itu bagaimana itu e?
Kasek : menurut pimpinan pencegahan bilang , mungkin
bulan 3 dorang so kaluar.
Teradu : torang kalau mau pindah berarti sewa atau ?
Kasek : ia Sewa, tetap sama, Cuma menurut pimpinan
pencegahan Cuma 30juta,
Jusli : aah itu lebe untung lagi
Teradu : sapa? menurut sapa?
Kasek : menurut pak sup, (Supriatmo Lumuan),
Jusli : berarti ada 8 bulan disitu
Kasek : io, berarti kalau 30juta bahagi 12 brapa?
Jusli : so bukan bagi 12 tapi bagi 8 karena disini sampe
april.
Teradu : ini, ooh tidak torang sampe agustus ???
Kasek : tidak yang sekarang ini, sambantar ini.
Teradu : ooh kemarin, disewa 4 bulan saja ???
Kasek : io
Teradu : saya kira 1 tahun, sori-sori saya kira satu tahun.
Jusli : 30 juta bahagi 8
Kasek : bahagi 12
Julsi : Cuma 2.500.000
Teradu : dimana Itu ?
Kasek : di depak, kecamatan itu, itu 7 kamar, dan tempat
parkir, yang punya pak sohim.
Jusli : aah ini depe cara bole, sebentar depe SPK dikirim
dua, atas nama nurianti muksin januari sampe april,
Kasek : saya berpikir bigini pak ketua Cuma saya belum
bilang sama jusli, depe masuk ini, bagitu masuk kita
potong saja yang sementara berjalan. Sisanya kita
tarek dulu
Jusli :aah io sisa pembicaraan sama tuan ruma, sosampe
bulannya bayar, nanti di iuran tiap bulan.
Kasek : jangan dia mengendap dorang samua, nanti torang
pange,
Jusli :masalahnya so enak dia maso sama depe rekening
ini
Kasek : Hammma 76, Masalahnya 15 ini
Jusli :15 ini hitungan satu tahun, sedangkan sama dia
kalau Cuma 4.500.000
Kasek : Dan saya kalau 15 ini pak ketua siap amankan ini.
Jusli : sama dia Cuma 18 juta kerena Cuma dari januari
sampe april
Teradu : januari sampe april, kenapa sampe april ?
Kasek : karena hitungan sampe april
Jusli : karena so mo pindah
Teradu : ooh io, io karena mo pindah kantor e
Kasek :yang sisanya itu torang tarek, jangan dia mengendap
Jusli : ini barang, so enak dia masuk bagini
Teradu :saya prinsipnya Pak Kasek atur,
Kasek :nanti kita atur pas ada pimpinan pencegahan.
Pencegahan ada ke ke luwuk ini, ba urus sertifikasi
Kasek :tapi yang ini te usah disinggung, anggap uang
terpendam.
Teradu : tapi yang mo dikirim 1 tahun punya kah?
Jusli : satu tahun, karena mau di LS kan.
Kasek : tidak, bisa kita buat kontrak 1 tahun itu yang kita
kirim, nanti kita pindah baru kontrak baru/perubhan
kontrak.
Jusli :tapi yang penting amankan dulu sama depe rekening
ini, klau dia so maso,
Kasek :saya tadi berpikir mudah-mudahan dia tidak ada
rekening,
Teradu :tidak ada rekening bikin baru
Kasek :kita bisa pake rekening siapa toh
Teradu :baru so maso honor?
Jusli :kalau honor lain lagi, ini ruma lagi.
Kasek :jadi ini sisanya, paling Cuma torang yang tau,
makanya ini anggap uang mati toh.
Teradu :saya serahkan pada kasek yang atur
Jusli :tapi kalau so ba pindah gedung, so talebe ini,
Teradu :tidak mengerti penjelasan,
Kasek :kase kacil ngape suara sdikit orang dia dengar.
Jusli :menghitung keuntungannya bila, 76- 38 bukan
Cuma 15
Jusli :bukan Cuma 15
Kasek :sisanya ada sekitar 30jutaan, dan kalau itu dia
terjadi berarti punya uang mati
Teradu :saya prinsipnya pak kasek atur saja, bagusnya
bagaiamana saya mengikuti saja.
Kasek :so itu saya bilang jusli, yang ini tidak usa di, paling
yang tau hanya ibu bendahara toh,
Kasek :karena ini dianggap kita punya uang mati, dan ini
tidak ada pengelembalian
Jusli :bagini maso sama depe rekening ini ,
Teradu : mana yang menurut pak kasek terbaik saya ikuti,
Kasek :kalau anu, kita pake rekeningnya, yang penting
jangan pake rekening orang kantor, kalau pake
rekeningnya jusli lebih kantara.
23. Dalam gambaran percakapan video tersebut, sangat jelas Kaseklah yang
berniat awal, menjadi dalang dari semuanya, terkait dengan penyaluran
dana, kasek menjadi pelaku sekaligus penerima dana tersebut, bahkan
menjadi pelaku penyaluran dana keseluruh dijajaran staf kesekretariatan
panwaslu kabupaten Bangkep. Dalam video ini juga bahwa kasek beberapa
kali mengulang kata akan mengamankan uang yang mengedap tersebut, dan
memberitahukan agar uang tersebut tidak diberitahukan pada komisioner
lainnya. Dan bila disimak banyak kejanggalan-janggalan lainnya. inilah salah
satu bukti bukan saya yang melakukan intervensi dan mengide. Justru
kasek lah yang awalnya memiliki niat yang tidak baik terhadap pengelolaan
keuangan.
24. Terkait dengan intervensi itu tidak benar kesekretariatan panwascam
totikum. Awalnya pada pukul 13.00 siang Teradu ditelpon oleh salah satu
oknum kepala desa terpilih desa bolonan kecamatan totikum untuk
sekiranya ingin menitipkan atau memasukan orangya disekretariatan
panwascam totikum atas nama Indrani Bonenehu, Teradupun mencurigai ini
bagian dari intervensi, kenapa demikian karena saudara oknum kades
terpilih tersebut adalah anggota DPRD kabupaten banggai kepulauan daerah
pemilihan kecamatan totikum dan akan bertarung pada tahun 2019 di
daerah pemilihan yang sama. Teradupun mengatakan pada oknum kades
tersebut bahwa perekrutan kesekretariatan semuanya ada mekanisme pleno
Panwas ditingkat kecamatan sesuai dengan Perbawslu nomor 1 tahun 2017,
setelah Teradu berpikir bahwa ini akan membahayakan lembaga bila tekah
disusupi dan dititipi oleh orang-orang partai, maka Teradu
mengkomunikasikan bahwa atas nama Indriani bonenehu merupakan
terindikasi titipan orang partai, sebagaiamana Teradu konfirmasi dan
berdasarkan pernyataan lisan oleh ketua panwascam totikum bahwa “
memang so dorang-dorang itu yang sering ba demo ba buat onar setiap
pemilu, dan membenarkan bahwa indraini bonenehu itu merupakan titipan
dari orang tersebut dan juga titipan dari saudara/Kakak kandung indriani
bonenehu yang bernama Irwan bonenehu, sedangkan irwan bonenehu
adalah (pengurus salah satu partai politik dibangkep). Terkait dengan
pengusulan saudari rohayati sudin itu berdasarkan pleno panwascam
kecamatan totikum tersebut dan Teradu tidak punya kewenangan
mengintervensinya.
25. Terkait dengan kata-kata Teradu yang dituduhkan yang tidak etis Teradu
mengucapkan istigfar memohon ampun kepada Allah SWT, perkataan Teradu
tentang PKI sebenarnya mengandung arti dalam bahasa pergaulan kami
sehari-hari antara Teradu panwaslu bangkep dan salah satu panwaslu kota
palu, yakni PKI adalah paling kita ingat/sayang, itulah sepenggal bahasa
candaan, bahasa humor, bahasa panggilan sayang, pangilan akrab,
panggilan kasih sayang selaku saudara,teman,sahabat kepada teman
lainnya.
26. Sebenarnya tuduhan atas kalimat tersebut hanyalah sentiment dan wujud
kejengkelan oknum-oknum tertentu kepada Teradu, sehingga kalimatnya itu
tidak utuh diambil, hanya sepotong-potong saja. Padahal dikandung maksud
adalah bagaiamana pangilan sayang itu kepada mereka dan juga bernilai
motivasi yang tinggi terhadap mereka, namun bagi orang yang terlanjur tidak
menyenangi Teradu kalimat itu diambil secara tidak utuh hanya sepotong
sehingga artinya cenderung tidak baik. Padahal dalam kesempatan itu
Teradu berniat memberikan motivasi, dorongan yang kuat, bahwa kedepan
tantangan panwaslu kedepan lebih berat, calon anggota legislatif/ caleg lebih
hebat,lihai kita, mereka menguasai dan mampu mencari celah regulasi dan
kelemahan aparat penyelengara pemilu khususnya panwaslu hingga
kejajarannya dibawah untuk memanfaatkan peluang agar pelanggarannya
sulit dideteksi oleh regulasi atau Panwascam hingga jajaran dibawahnya,
gerakan caleg tersebut Teradu mengumpamakan seperti gerakan separatis
PKI yang senyap, lihai, pandai dan cerdik mengelak atas pelanggarannya,
sehingga panwascam dibutuhkan sikap berani bersikap,berani
menghentikan,berani menyatakan bahwa yang salah adalah salah sekalipun
resikonya ada, sebab kita telah didaulat oleh membela Negara, dan kitapun
berjihat untuk Negara, itulah arti sebenarnya dari kata-kata motivasi Teradu
tersebut, namun sungguh disayangkan kata-kata Teradu hanya diambil
secara tidak utuh dan tidak sempurna, sehingga makna motivasi tersebut
mengadung tidak etis dan tidak sopan. hanya berdasarkan semangat ingin
menjatuhkan Teradu.
27. Terkait Poin pemberhentian sementara Pada tanggal 9 maret 2018 sesuai
nomor surat Bawaslu sulteng nomor : 010./K.ST./KP.11.00/III/2018 Teradu
resmi diberhentikan sementara. Jujur Teradu akui, saat Teradu terima dan
membaca surat pemberhetian Teradu tersebut, perasaan Teradu bercampur
aduk, sedih dan sangat terlalu sedih, seakan dunia terasa berhenti, sambil
narik nafas dalam-dalam, sambil berdoa moga ALLAH SWT memberika
sesabaran dan kelapangan hati.
28. Menyikapi surat pemberhentian sementara tersebut, Sebagai bawahan
Teradu tidak punya daya apapun atas putusan Bawaslu sulteng tersebut,
yang Teradu tahu hanyalah loyalitas dan patuh atas putusan tersebut.
Tanpa sedikitpun meragukan komitmen-komitmen Teradu hingga saat ini
Teradu masih tetap loyal dan patuh pada perintah Bawaslu sulteng dan
Bawaslu Republik Indonesia.
29. Sekalipun secara pribadi situasi ini tidaklah menguntungkan bagi Teradu
pribadi dan psikologis kedua orang tua Teradu, khusus ibu Teradu, beliau
sering menangis bila bertanya pada Teradu , “Nak kau baik-baik saja kan”,
Teradupun menjawab tidak usah menagis ibu, insya allah baik-baik saja,
status pemberhentian sementara Teradu menjadi spekulasi public,
publicpun mengambil peran sebagai hakim terkejam atas masalah yang
Teradu rasakan, jujur hal itu sangat menyakitkan bagi pribadi dan keluarga,
pada hal Teradu belum tentu bersalah dan Teradupun tidak melakukan
pelanggaran atas tugas, wewenang dan kewajiban Teradu sebagai anggota
Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.
30. Diakhir dari pembelaan pribadi ini, Teradu memiliki keyakinan yang besar
bahwa yang mulia majelis DKPP dapat memberikan putusan berdasarkan
nurani yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang Teradu
sampaikan diatas. Serta mengharapkan dan memohon kiranya majelis dapat
memberi keputusan yang berkeberlangsungan Teradu di lembaga
penyelengara pemilu ini. Serta mengharapakan Putusan yakni
mengembalikan nama baik saya sebab public telah menjadi hakim terkejam
atas putusan pemberhentian sementara itu, Teradu telah menanggung malu
yang tidak terhingga rasanya atas perbuatan yang bukan Teradu lakukan.
Pada kesempatan ini juga majelis dapat berkenan mencabut status
pemberhentian sementara Teradu sehingga Teradu dapat melaksanakan
tugas sebagai pengawas pemilu kembali sebab menjadi penyelengara
merupakan kehormatan dan kebanggan pribadi Teradu.
[2.5] Teradu I Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi catatan rincian Anggara Kegiatan;
2. Bukti T-2 : Video
[2.6] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 7 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa selama ini Teradu telah menjadi korban opini yang dibuat untuk
membangun persepsi bahwa Teradu selalu satu pendapat, perbuatan dan
tingkah laku yang sama dengan pak Ketua. Opini ini terbangun
disebabkan karena Teradu tinggal serumah dengan pak ketua. Rasanya
tidak adil hanya karena demikian lalu sudah dianggap bahwa kita sudah
sama dalam berbagai hal. Jadi apapun sikap, perbuatan dan keputusan
ketua, Teradu sudah dianggap mengetahui dan menyetujuinya padahal
kenyataannya tidaklah demikian.
2. Pemotongan Uang Harian dan Uang Transportasi Panwascam
3. Melihat Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang disangkakan, maka ada dua
pokok pengaduan yang ditujukan kediri Teradu. Teradu dianggap
bersama-sama dengan ketua telah melakukan pemotongan anggaran
transport dan uang saku kegiatan pada kegiatan Bimtek dan Rakor
Panwascam serta telah meminta penambahan honor panitia dan
narasumber yang tidak sesuai dengan POK.
4. Sejujurnya melalui kesempatan ini Teradu sampaikan bahwa:
1) Teradu tidak pernah melakukan pemotongan anggaran transport
dan uang saku kegiatan pada kegiatan Bimtek dan Rakor
Panwascam karena memang bukan hak Teradu serta bukan Teradu
yang membayarkan.
2) Tidak sekalipun Teradu mengintervensi apalagi mengatur terkait
dengan anggaran yang ada pada Panwas Kabupaten maupun
anggaran di Kecamatan. Teradu percaya dan menyerahkan
sepenuhnya urusan keuangan dikelola oleh Sekretariat.
3) Tidak pernah sekalipun Teradu mengikuti rapat bersama ketua
yang kemudian membahas dan memutuskan untuk memotong
uang harian dan transport panwascam pada beberapa kegiatan.
4) Kalau memang ada kebijakan yang memerintahkan sekretariat
untuk memotong anggaran transport dan uang harian panwascam
pada kegiatan tersebut maka itu adalah pengaturan dari Pak Trisno
selaku ketua, kenapa Teradu mengatakan demikian? Karena
seingat saya ada pertemuan antara 3 pimpinan dan Kepala
Sekretariat serta Jusli (Staf) tentang kegiatan Rakor bersama
Panwascam tersebut, lalu ada disinggung tentang transport, namun
saat itu situasi menjadi panas karena ketua tiba tiba marah saat
itu. Teradu tidak mengetahui kenapa dia langsung marah-marah,
tetapi yang jelas saat itu Ketua tidak setuju kalau dibayarkan
sesuai dengan apa yang menjadi hak Panwascam, karena saat itu
suasananya tidak bersahabat dan sudah masuk waktu sholat
sehingga pertemuan itu tidak menghasilkan apapun. Selanjutnya
beberapa hari kemudian kita kembali mengadakan pertemuan
bersama antara ketua, Teradu dan pak Supriatmo serta Kasek dan
Jusli. Saat itu Teradu ada mengusulkan supaya apa yang menjadi
hak Panwascam dibayarkan karena Teradu juga pernah menjadi
panwascam sehingga Teradu tahu bagaimana suka dukanya
menjadi panwascam. Saat itu sepengetahuan Teradu bahwa akan
dibayarkan apa yang menjadi hak panwascam.
5. Hingga kemudian pada saat kami melakukan monitoring bersama
Pimpinan Pak Supriatmo dan Kasek ke Panwas Kecamatan Totikum
Selatan. Pak Kasek kemudian memberitahukan kepada saya kalau ada
laporan Panwascam ke Bawaslu terkait pemotongan uang transport dan
uang harian panwascam dan beberapa aduan tentang pak ketua. Namun
saat itu Pak Kasek mengatakan bahwa bukan pemotongan itu yang
menjadi fokus utama laporan tetapi bahwa yang dilaporkan adalah pribadi
pak Ketua karena sudah banyak panwascam yang tidak suka dengan
tingkahlaku pak Ketua dalam memimpin lembaga ini. Saat itu pak Kasek
ada menyarankan kepada Teradu untuk menjaga jarak dengan ketua dan
kalau boleh Teradu pindah tempat tinggal.
6. Mengenai permintaan penambahan besaran jumlah honor panitia kegiatan
dan honor narasumber, melalui kesempatan ini pula Teradu sampaikan
bahwa :
1) Teradu sama sekali tidak pernah meminta kepada kasek ataupun
bendahara untuk menambah jumlah honor-honor tersebut.
2) Teradu kemudian pada akhir kegiatan memang benar telah
menerima uang melalui bendahara yang menurut pernyataan ketua
dan penjelasan bendahara melalui SMS bahwa uang itu adalah Sisa
Hasil Usaha serta honor panitia dan honor sebagai nara sumber
dengan jumlah total 38 Juta Rupiah namun itu selanjutnya
dikemudian hari uang tersebut telah Teradu kembalikan kepada
bendahara.
3) Teradu tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan dan
pengaturan tentang besaran honor yang Teradu terima. Yang
mengatur hal tersebut kemungkinan adalah Pak Trisno selaku
ketua karena dialah yang menjelaskan kepada Teradu tentang
rincian uang yang telah Teradu terima.
7. Sebenarnya uang ini sudah dari jauh hari Teradu ingin kembalikan,
Teradu pernah sampaikan kepada Kasek bahwa Teradu akan
mengembalikan uang sisa hasil kegiatan yang Teradu terima tersebut
karena Teradu baru mengerti ternyata uang yang Teradu terima tersebut
kemungkinan sudah termasuk uang transport dan uang saku panwascam
yang tidak dibayarkan dengan seharusnya, tetapi saat itu Kasek belum
mau. Selanjutnya setelah Teradu selesai diklarifikasi oleh Bawaslu
Provinsi Teradu kembali menemui Kasek untuk mengembalikan Sisa hasil
usaha tersebut supaya digunakan membayarkan uang transport dan uang
saku panwascam tetapi Pak Kasek belum mau juga .
8. Setelah selesai pak Ketua diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi, kami
kemudian mengadakan pertemuan antara 3 pimpinan dengan Kasek dan
Jusli dengan kesimpulan bahwa supaya Sekretariat menghitung rincian
jumlah uang transport dan uang saku panwascam yang harus
dibayarkan, Saat itu Teradu kembali menyampaikan bahwa Teradu siap
mengembalikan uang Sisa hasil kegiatan yang Teradu terima untuk
membayar uang transport dan uang saku panwascam tersebut. Namun
sampai satu bulan berlalu tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh
kasek dan sekretariat hingga akhirnya dua hari sebelum tim PI Bawaslu
RI datang, kembali diadakan pertemuan. Kesimpulan pertemuan tersebut
adalah dilakukan pembayaran untuk 6 kecamatan dulu baru menyusul 6
kecamatan berikutnya. Keesokan harinya Teradu mengembalikan uang
Sisa Hasil Usaha sebesar Rp. 20 Juta kepada Bendahara untuk
digunakan membayar uang transport dan uang harian panwascam.
9. Selang beberapa waktu kemudian Teradu mengetahui bahwa ternyata 6
Kecamatan lainnya belum juga dibayarkan uang transport dan uang saku
kegiatan, Teradu lalu menemui Bendahara pada tanggal 13 Maret untuk
mengembalikan uang Teradu sebagai honor Panitia dan Honor
narasumber pada beberapa kegiatan sebesar 18 Juta rupiah untuk
digunakan sebagai pembayaran uang transport dan uang saku
panwascam di 6 kecamatan tersebut.
10. Dari kronologis yang telah Teradu sampaikan diatas, ini menunjukan
bahwa Teradu tidak ikut serta dalam proses pemotongan uang transport
dan uang saku panwascam tetapi Teradu hanya menerima honor dan sisa
hasil usaha yang itupun Teradu tidak tahu dan tidak terlibat dalam proses
pengaturan besaran honor dan sisa hasil kegiatan tersebut yang mana
pada akhirnya uang itu telah Teradu kembalikan kepada bendahara.
11. Teradu mohon ini menjadi pertimbangan yang mulia untuk memutuskan
perkara ini secara objektif. Teradu bukanlah Pelaku dari pemotongan
Transport dan uang saku Panwascam serta tidak pernah meminta untuk
penambahan jumlah honor panitia maupun narasumber. Seandainya saat
itu Teradu mengetahui bahwa uang yang Teradu terima itu merupakan
uang harian dan transport panwascam pada beberapa kegiatan yang tidak
dibayarkan sesuai dengan yang sebenarnya, maka Teradu tidak akan
menerimanya. Hal tersebut Teradu telah buktikan dengan mengembalikan
uang tersebut kepada bendahara guna untuk dibayarkan kepada
Panwascam, walaupun Teradu tahu bukan hanya Teradu saja yang
menerimanya.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 7 April 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada
Pihak Terkait dalam hal ini Kepala Sekretariat, Bendahara dan staf keuangan
Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan. Keterangan pihak terkait tersebut
sebagai berikut:
1. Supriyatmo Lumuan (Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan)
Pihak Terkait menyatakan bahwa banyak kasus yang erjadi saya tidak ada
di tempat karena sedang cuti umrah. Berkaitan dengan keuangan Pihak
Terkait tidak mengetahui,baru mengetahui waktu ada klarifikasi di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Berkaitan dengan bahsa PKI pada
konteks pak ketua ingin memberikan semangat. Pihak Terkait
menyatakan menerima honor untuk Rakor sekretariat sesuai dengan POK
yaitu sebesar Rp. 900.000 per jam. Pihak Terkait menyatakn tidak
mengetahui apabila Teradu I dan Teradu II memperoleh honor tidak sesuai
denga POK.
2. Suparman Ahaba (Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Banggai
Kepulauan)
Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Mengenai tidak terto=ib keuangan
memamng benar, setlah saya menandatangani surat perintah penarikan
uang kr Bendahara saya tidak tahu uang tersebut kemana. Setahu pihak
terkait uang berada di ruangan pak ketua. Mengenai pleno Panwascam
Totikum. Pernyataan Bawaslu Provinsi terbalik. Yang hasil peno
Panwascam adalah Inrayani, begitu masuk disposisi ke Ketua diganti
menjadi rohayati Sudin. Panwascam ditelpon oleh Teradu I dan
Panwascam mendapat SP1 karena hasil Pleno diganti oleh Teradu I.
Mengenai honor narasumber sudah klarifikasi staf a.n jusli bahwa hal
tersebut diperintah oleh Ketua. Catatan tersebut buka tinta biru
sedangkan Pihak Terkait selalu menggunakan tinta biru. Untuk
mengubah POK yang 900 ribu per jam menjadi 6.5 juta rupiah. Pihak
terkait menyatakan sejak belanja ATK sejumlah 11 juta Pihak Terkait
tidak mengetahui. Ada beberapa rapat dalam kantor tidak dibayarkan.
Pihak Terkait menyatakan mengambil uang Sisa Hasil Usha untuk
membayarkan uang RDK tersebut. Pencairan bulan desember slip
penarikan tanda tangan dijiplak oleh staf jusli atas perintah Ketua. Pihak
Terkait menyatakan masih di jalan waktu itu. Mengenai SHU kegiatan
Rakor uang masuk ke ruangan ketua dan sudah dibagi-bagi oleh Ketua.
Mengenai video yang dijadikan alat bukti Teradu I terjadi setelah
klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Hajar Ilyas (Bendahara Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan)
Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Kasek benar,
bahwa setelah pencairan di Bank uang langsung masuk ke ruangan
Teradu I selaku Ketua. Uang tersebut sudah dibagi dan diamplop
mengenai pembiayaan. Sudah diatur di POK dan sudah dipisahkan oleh
Ketua dan dibagi-bagi. Teradu I dan Teradu II masing-masing 38 juta.
4. Ristanto (Staf Keuangan Panwas Banggai Kepulauan)
Pihak Terkait menyatakan bahwa waktu kejadian proses pembagian Pihak
Terkait berada di tempat. Uang sisa kegiatan kecamatan dipotong dan
dibagi. Untuk pak supriatmo memang betul yang bersangkutan menolak.
Untuk Indra Saimbi bear Pihak Terkait yang menyerahkan dan diterima
oleh yang bersangkutan, akan tetapi yang bersangkutan sudah
mengembalikan uang tersebut. Piha Terkait sewa rumah bersama dengan
Teradu II.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.