Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 321 Tahun 2019
Kasek Bawaslu Sultra, Korsek & Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kab. Wakatobi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2020
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 344-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 321-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Penyalahgunaan wewenang dalam pengembalian staf PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang tidak prosedur dan cacat hukum sebagai berikut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I dan Teradu II menyalahgunakan wewenang dalam proses pengembalian Pengadu sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Teradu II melakukan penyalahgunaan wewenang karena mempekerjakan dan memberi honorarium pada 2 (dua) orang staf non PNS di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi atas nama Indriani dan Samaruddin yang telah mengajukan pengunduran diri saat seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi di tahun 2019; [4.1.3] Teradu II dan Teradu III menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2018 sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi dan memerintahkan Pengadu untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dengan imbalan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan penyalahgunaan wewenang dalam pengembalian ASN Pemerintah Kabupate-n Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke instansi asalnya, Teradu I menerangkan pemberhentian Pengadu sudah sesuai Peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Menurut Teradu I, berdasarkan Pasal 19 disebutkan dalam hal Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota belum ditetapkan, pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Pasal DilanggarPasal 19; Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,; Pasal 234 ayat (5); Pasal 10; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rapiuddin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi kepada Teradu II dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi kepada Teradu III dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 321-PKE-DKPP/XI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 344- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 321-PKE-DKPP/XI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bambang Hermanto Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Topa II RT/RW 000/000 Kelurahan Wangi, Kecamatan Wangi-Wangi Kab. Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rapiuddin Pekerjaan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 125 Kemaraya Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama La Ode Yusuf : Pekerjaan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No. Kelurahan Mandati 3 Kec. Wangi-Wangi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mursidin Pekerjaan : Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No. Kelurahan Mandati 3 Kec. Wangi-Wangi Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 344-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 321-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Penyalahgunaan wewenang dalam pengembalian staf PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang tidak prosedur dan cacat hukum sebagai berikut. a. Dimulai pada tanggal 08 Maret 2019, saya (sebagai pengadu) diberhentikan dari Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi karena saya telah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi tentang bagi-bagi uang hasil penginputan anggaran Pilgub tahun 2018 atas dasar perintah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan penyampaian saya tersebut maka saya diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai staf pengelola keuangan dengan tidak sesuai prosedur, tidak etis dan tidak sesuai Persekjen nomor 1 tahun 2017 karena: 1) Sampai pada tanggal 08 Maret 2019 saya masih melaksanakan tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan, namun Tunjangan sebagai Staf Pengelola Keuangan untuk bulan Februari 2019 bukan saya (sebagai pengadu) yang menerima tapi pengganti saya; 2) Tidak ada pemberitahuan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi ataupun Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa saya telah diberhentikan sebagai staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi; 3) Saya mengetahui pemberhentian ini melalui daftar gaji/honorarium bulan Februari 2019 yang dibayarkan pada tanggal 8 Maret 2019; 4) Saya tidak pernah mendapatkan teguran ataupun peringatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya baik oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi ataupun Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; 5) Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup bahwa Saudari Nurmila, A.Md. Ak. pengganti saya sebagai Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi masih menjabat sebagai Kepala Seksi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi sampai sekarang dan masih menerima tunjangan sesuai jabatannya pada instansi induknya. Artinya yang bersangkutan menerima dua kali tunjangan jabatan. b. Dengan penyampaian saya kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi tentang bagi-bagi uang atas dasar perintah dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi maka pada tanggal 15 Juni 2019 saya dikirimkan melalui via Whats Up (WA) surat teguran tertulis dalam bentuk format pdf oleh Bendahara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditandatangi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 31 Mei 2019 dan pada tanggal 1 Juli 2019 saya melaksanakan surat teguran tertulis tersebut dengan memberikan kembali uang yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi kepada saya dengan meminta harus pengembalian semua sesuai yang ada pada rincian tersebut dan disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Harapan saya dari awalnya bahwa uang tersebut dikembalikan ke Negara karena pertanggungjawabannya merupakan pertanggungjawaban fiktif yang diperintahkan oleh Dr. La Ode Yusuf, S.Pd., M.Hum. sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun informasinya uang tersebut tidak dikembalikan ke Negara melainkan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan padahal uang tersebut merupakan hasil dari kegiatan fiktif. c. Setelah saya melaksanakan surat teguran tertulis tersebut, tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2019 saya diberhentikan dengan surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Aparatur Sipil Negara yang Dipekerjakan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi Ke Instansi Indukya. Dimana surat keputusan tersebut menimbang surat Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku pada tanggal 12 Agustus 2019 perihal Permohonan Pengembalian Guru Hal ini tidak normatif karena: 1) Bahwa surat Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku pada tanggal 12 Agustus 2019 tersebut bukan pihak sekolah yang memohon tapi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang datang disekolah dan memohon kepada Kepala Sekolah; 2) Bahwa surat Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku tersebut adalah format yang dibawakan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Kepala Sekolah hanya menandatangani dan cap stempel saja; 3) Bahwa seyogyanya bentuk permohonan dibawakan oleh Lembaga yang memohon bukan dibawakan oleh lembaga yang ditujukan. 4) Bahwa seharusnya Surat Keputusan Kepala Sekretariat tersebut gugur sendirinya karena pada tanggal 20 Agustus 2019, Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku memberitahukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat pada isinya bahwa Surat Pemohonan Penarikan Tenaga Guru pada tanggal 12 Agustus 2019 atas nama Bambang Hermanto, S.Pd. untuk tidak dijadikan rujukan pengembalian pegawai ke instansi induk karena bukan kewenangan Kepala Sekolah, melainkan kewenangan Bupati Wakatobi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menarik pegawai yang dimaksud (Bukti P6). Namun, hal ini tidak dihiraukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tidak menarik kembali Surat Keputusan tentang Pengembalian Aparatur Sipil Negara yang Dipkerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke Instansi Induknya. 2. Penyalahgunaan Wewenang dalam memasukannya staf Non PNS Panwaslu Kabupaten Wakatobi yang mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa dilakukan Seleksi Staf kembali yaitu: 1) Pada seleksi Bawaslu Kab/Kota tahun 2018 sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018 tentang Penegasan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0104/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2018 tentang Keikutsertaan Pegawai Non PNS (Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Tenaga Pelaksana Teknis) dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2018 pada poin 2 bahwa: - Khusus Pegawai Non PNS pada Sekretariat Panwas/Panwaslu Kabupaten/Kota yang mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut: a. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Kepala Sekretariat Panwas/Panwaslu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; b. Bagi Pegawai Non PNS Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang tidak lolos dalam seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2018 dapat mendaftar kembali sebagai Staf Panwas/Panwaslu Kabupaten/Kota dengan didahului Uji Kompetensi oleh Kepala Sekretariat Panwas/Panwaslu Kabupaten/Kota dengan menyerahkan: 1) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Panwas/Panwaslu Kabupaten/Kota; 2) Daftar Riwayat Hidup 3) Foto Copy Ijsah terakhir dan Transkrip Nilai (Legalisir); dan 4) Sertifikat atau piagam penghargaan sebagai data dukung. 5) Demikian untuk jadi perhatian. - Bahwa kenyataannya pada bulan Agustus 2018, ada 2 (dua) orang staf Sekretariat Panwas/Panwaslu Kabupaten Wakatobi (atas nama Indriani dan Samarudin, S.Sos) yang mengikuti Tes dan tidak lolos seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2018; - Kemudian mereka tetap menerima honorarium/gaji dari September 2018 sampai saat ini berdasarkan perintah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi walaupun belum ada seleksi staf untuk mereka sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia tersebut padahal mereka otomatis telah mengundurkan diri dari staf Panwas/Panwaslu Kabupaten Wakatobi karena mereka mengikuti seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2018; 3. Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan pada bulan Desember 2018 sebagai berikut. 1) Bahwa dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan anggaran dengan memberikan rincian anggaran yang tidak benar atau rincian tidak sesuai dengan rincian dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi dengan modus pemberian uang panjar kegiatan. Seyogyanya setiap kegiatan Panwaslu Kecamatan baik kegiatan pembentukan/pelantikan/pembekalan PPL, sosialisasi, pelatihan pengawasan, pelantikan PTPS dan kegiatan lainnya harus diberikan anggaran sesuai rincian dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai rincian. Namun kenyataannya Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi hanya menerima anggaran kegiatan dengan rincian tulisan tangan yang diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi. - Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, maka pengadu mendalilkan bahwa teradu I, II dan III telah melakukan penyalahgunaan wewenang (tidak Profesional) secara bersama-sama dan masif dengan melanggar: 1. Prosedur pemberhentian Staf Pengelola Keuangan dan Pengembalian Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke instansi induk oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara karena manuver dan usulan dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi disebabkan penyampaian saya (sebagai pengadu) kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi tentang bagi-bagi uang hasil penginputan anggaran Pilgub tahun 2018 atas dasar perintah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi. 2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018 tentang Penegasan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0104/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2018 tentang Keikutsertaan Pegawai Non PNS (Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Tenaga Pelaksana Teknis) dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2018; 3. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi rincian bagi-bagi uang; 2. P-2 Fotokopi Daftar Gaji Bawaslu Kabupaten Wakatobi bulan Februari 2019; 3. P-3 Fotokopi Surat Teguran Tertulis; 4. P-4 Fotokopi Bukti Pengembalian Dana; 5. P-5 Fotokopi Surat Kepala Sekolah perihal permohonan pengembalian guru; 6. P-6 Fotokopi Surat Kepala Sekolah perihal Pemberitahuan; 7. P-7 Fotokopi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018 tentang Penegasan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0104/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2018 tentang Keikutsertaan Pegawai Non PNS (Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Tenaga Pelaksana Teknis) dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2018; 8. P-8 Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wakatobi, Buton, Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna dan Muna Barat; 9. P-9 Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wakatobi, Buton, Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna dan Muna Barat; 10. P - 10 Fotokopi Rincian Honorarium September 2018; 11. P - 11 Fotokopi buku catatan penerimaan uang PUMK; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu dalam perakara a quo yang pada pokoknya mendalilkan Bahwa Teradu I menyalahgunakan wewenang dalam pengembalian staf Non PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke Instansi Induk yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, dengan ini Teradu I menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Teradu I merupakan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Nomor 575 –KEP Tahun 2013 tanggal 3 Juli 2013; b. Bahwa mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pegawai Bawaslu Kabupaten/kota dilakukan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; c. Bahwa dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan disebutkan dalam hal Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota belum ditetapkan, pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; d. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2017 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Wakatobi berdasarkan surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 189 Tahun 2017 tentang Penetapan Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi, Buton Selatan, dan Kolaka Timur; e. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2017 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan sebagai Staf Pengelola Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 203 Tahun 2017 tentang Staf Pengelola Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten /Kota; f. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2017 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 310 Tahun 2017 tentang Penetapan Aparatur Sipil Negara Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; g. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan sebagai sebagai Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; h. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2019 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan sebagai sebagai Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; i. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi mengusulkan Pergantian Staf Pengelola Keuangan dengan Surat Nomor 06/Bawaslu-Prov.SG.15/SET.00/II/2019 Perihal Revisi Staf Pengelola Keuangan; j. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara meminta masukan dari Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Prov. Sultra. Laporan Tim Monev (Saudari Santy M.S., A.M.d., dkk.) menunjukkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi kurang baik. Hal tersebut di duga oleh karena Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd selain sebagai Operator Aplikasi SAS, juga sebagai Petugas Verifikasi SPPD. Tim Monev menemukan masih banyak SPPD Rampung Tahun Anggaran 2018 yang belum sempat di tandatangani oleh Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd selaku petugas verifikasi; k. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti permohonan a qou dengan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 Penetapan Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; l. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menugaskan Ibu Sitti Munadarma, SP (Anggota Bawaslu Prov. Sultra) dan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Menugaskan Staf a.n. Sitti Ramlia, SP (Staf Bawaslu Prov. Sultra) untuk Menindaklanjuti Laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi terkait kesekretariatan. Berdasarkan Notulensi pada Angka 2. Huruf d. “Sdr. Bambang Hermanto yang merupakan staf operator keuangan dianggap sudah tidak bisa menyimpan Rahasia Keuangan; m. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi mengusulkan Pemberhentian Staf A.n. Bambang Hermanto, S.Pd melalui Surat Nomor 038/Bawaslu Prov.SG.15.SET.00/III/2019 Perihal Usul Pemberhentian Staf; n. Bahwa pada sekitar bulan April 2019, Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd menghadap kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra. Saudara Bambang menceritakan banyak hal terkait usulan pemberhentian sebagai staf, Penyalahgunaan Wewenang dalam memasukannya staf Non PNS, dan Penyalahgunaan Wewenang BPP dalam Pengelolaan Keuangan. Dalam kesempatan tersebut Teradu I berpesan agar Sdr. Bambang tetap menjalankan tugas secara professional dan tetap menyelesaikan administrasi keuangan yang belum selesai di Bawaslu Kab. Wakatobi. Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan Investigasi atas kebenaran laporan Sdr Bambang Hermanto, S.Pd; o. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menugaskan Tim Investigasi ke Kabupaten Wakatobi (Tien Novita U.S. S.Pi. M.AP & Harviyaddin). Tim Investigasi pada pokoknya merekomendasikan: 1) Pemberian Teguran Tertulis kepada Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd (Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi); 2) Mengembalikan Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd kepada Instansi induknya. p. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2019, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan surat teguran kepada Sdr Bambang Hermanto, S.Pd melalui Surat Nomor 39/SG/SET/KP.08.03/V/2019 atas kelalaian dalam membantu Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi dalam melakukan verifikasi atas kebenaran materil dan akibat yang ditimbulkan dalam pengajuan Nominatif Perjalanan Dinas Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018; q. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan teguran tertulis Nomor 099/SG/SET/KU.58.01/VIII/2019 kepada Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd (Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi) atas kelalaian dan kealpaan dalam melakukan penyusunan dan Verifikasi SPJ Perjalanan Dinas Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018; r. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019 Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi meminta Pengembalian Guru A.n. Bambang Hermanto, S.Pd; s. Bahwa dengan mempertimbangkan kekurangan Guru pada SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi dengan mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, dimana kebutuhan guru pada SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi belum terpenuhi maka pada tanggal 23 Agustus 2019 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd dikembalikan ke intansi induknya dengan surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Aparatur Sipil Negara yang Dipekerjakan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi Ke Instansi Induknya; t. Bahwa hingga saat ini, Teradu I tidak pernah menerima surat Dari Kepala SMP Negeri 1 Atap Buku Kabupaten Wakatobi terkait untuk tidak dijadikan rujukan pengembalian pegawai ke instansi induk karena bukan kewenangan Kepala Sekolah, melainkan kewenangan Bupati Wakatobi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menarik pegawai yang dimaksud. 2. Bahwa berdasarkan keterangan yang telah Teradu I uraikan pada angka 1.1 s.d angka 1.20 di atas, maka pengembalian Sdr. Bambang kepada instansi induknya telah sesuai prosedur dan tidak cacat hukum; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Keputusan Sekjen Bawaslu RI No. 575-Kep Tahun 2013; 2. T-2 Fotokopi Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 3. T-3 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 189 Tahun 2017 tentang penetapan aparatur sipil negara yang dipekerjakan pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi, Buton Selatan, dan Kolaka Timur; 4. T-4 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 203 Tahun 2017 tentang Staf Pengelola Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten /Kota; 5. T-5 Fotokopi Surat Keputusan Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 310 Tahun 2017 tentang Penetapan Aparatur Sipil Negara Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; 7. T-7 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; 8. T-8 Fotokopi Surat Korsek Bawaslu Kabupaten Wakatobu Nomor 06/Bawaslu-Prov.SG.15/SET.00/II/2019 Perihal Revisi Staf Pengelola Keuangan; 9. T-9 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 Penetapan Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; 10. T-10 Fotokopi Laporan Perjalanan Dinas Anggota Bawaslu Provinsi An. Sitti Munadarma, SP; 11. T-11 Fotokopi Laporan Perjalanan Dinas Staf Bawaslu Provinsi An. Sitti Ramlia; 12. T-12 Fotokopi Surat Korsek Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor 038/Bawaslu Prov.SG.15.SET.00/III/2019 Perihal Usul Pemberhentian Staf tertanggal 20 Maret 2019; 13. T-13 Fotokopi Hasil Klarfikasi Usulan Pemberhentian Staf Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi; 14. T-14 Fotokopi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Nomor 39/SG/SET/KP.08.03/V/2019 Perihal Teguran Tertulis yang ditujukan kepada Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd tertanggal 31 Mei 2019; 15. T-15 Fotokopi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Nomor 099/SG/SET/KU.58.01/VIII/2019 Perihal Teguran Tertulis kepada Sdr. La Ode Yusuf, S.Pd., M.Hum, Mursidin, S.Pd.,M.AP dan kepada Bambang Hermanto, S.Pd tertanggal 16 Agustus 2019; 16. T-16 Fotokopi Surat Kepala Sekolah SMPN Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi tertanggal 12 Agustus 2019; 17. T-17 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Nomor 054/SG/SET/KP.01.00/VIII/2019 tentang Pengembalian ASN Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Ke Instansi Induknya; [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa teradu II (dua) sebagai koordinator sekretariat bawaslu wakatobi dalam mengatur jalannya pelaporan pertanggungjawaban agar berjalan efektif dan efisien melakukan pembagian tupoksi untuk setiap staf bawaslu Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan pembagian tugas tersebut, saudara pengadu diberi tugas sebagai staf verifikasi LPJ dan sebagai staf operator yang menghandel semua pelaporan secara online laporan pertanggungjawaban keuangan bawaslu Kabupaten Wakatobi. Bahwa setelah melakukan evaluasi teradu II (dua) sebagai korsek bawaslu wakatobi melihat beban tugas yang diberikan cukup berat sehingga mengajukan usulan revisi pembagian beban kerja staf, pada tanggal 1 Februari 2019 berkoordinasi dengan bendahara Provinsi dan Kasek Provinsi terkait dengan ususlan revisi tersebut. Disampaikan bahwa itu adalah kebijakan korsek dalam menata kelola pembagian kerja staf, yang tidak perlu diSKkan karena staf verifikasi bukan jabatan eselon. Sehingga atas dasar koordinasi dan arahan tersebut pada bulan Februari 2019 yang menjadi staf verifikasi an. Nurmila, A. Md., AK; 2. Bahwa tidak benar aduan saudara pengadu diberhentikan dari staf pengelola keuangan, yang sebenarnya adalah pembagian beban kerja dimana saudara pengadu hanya sebagai operator dan verifiasi LPJ. Ditangani Nurmila, Amd. Ak. Keduanya adalah staf SDM bagaian keuangan; 3. Bahwa tidak benar aduan saudara pengadu tidak ada pemberitahuan terkait pembagian beban kerja antara operator dan verifikasi yang mana pada saat itu, teradu II (dua) korsek telah memanggil saudara pengadu di ruang korsek, sekaligus menasehati terkait kelakuan yang tidak punya etika/melawan tanpa berkordinasi kepada korsek langsung melaporkan ke provinsi terkait pembagian-pembagian porsi perjalanan dinas. Setiap undangan kegiatan staf pengelola keuangan harus pengadu terus yang berangkat karena dia sebagai staf verifikasi dan staf operator. Padahal, di staf pengelola keuangan bukan hanya saudara pengadu sendiri tetapi ada beberapa staf yang bekerja di tim keuangan. Atas dasar pembagian perjalan dinas tersebut saudara pengadu selalu keberatan dan merasa itu adalah porsi perjalanan dinas pengadu. Atas dasar pembangkangan saudara pengadu sehingga teradu II (dua) sebagai korsek perlu melakukan pembagian kerja seperti disebutkan pada nomor 1 dan 2 di atas; 4. Bahwa tidak benar aduan saudara pengadu tentang bagi-bagi dana seperti yang dituduhkan saudara pengadu. Itulah fitnah dan pencemaran nama baik melalui media ZonaSultra, saudara pengadu kepada kepala sekretariat provinsi, Bendahara provinsi, staf pengelola keuangan provinsi dan korsek bawaslu wakatobi serta bendahara bawaslu wakatobi. Yang mana dana tersebut adalah hasil klain setiap kecamatan. Dana tersebut telah dipertanggungjawabakan dan disalurkan kepada masing-masing panwas kecamatan. hadir saksi-saksi dari komisioner dan kasek panwascam sekabupaten Wakatobi . 5. Bahwa saudara Indriani dan saudara Samarudin sebagai pihak terkait, dan sebagai staf panwaslu Kabupaten Wakatobi dalam mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah meminta izin dan mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti seleksi calon anggota bawaslu kabupaten wakatobi, setelah tidak lolos seleksi kembali mengajukan surat permohonan untuk kembali bekerja sebagai staf panwaslu kabupaten wakatobi. Ini berdasarkan petunjuk kasek provinsi staf yang tidak lolos seleksi untuk direkrut kembali menjadi staf panwaslu kabupaten wakaobi. 6. Bahwa sudah benar prosedur yang dilakukan kepala sekretrariat Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara, dengan mengembalikan saudara pengadu ke instansi asalnya dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Tidak Loyal Kepada Kepala Sekretariat, seringkali saudara pengadu melakukan keberatan, komplain berlebihan memaksa ada kebijakan kasek yang tidak Ia Senangi, Bahkan Sempat Berbicara/Komentar di Group SPPD Bawaslu, BPP, Kasek dan Operator Bahkan di Group SDM Bawaslu yang membuat malu Bawaslu Wakatobi Terutama Korsek. Contoh Kasus: Sering kali Jika ada staf yang diberangkatkan terutama yang di keuangan selalu mengeluh tidak sepakat sempat komen di group SPPD Bawaslu (Berangkatnya ibu mila ke kendari, bpp yang ke surabaya) dll. 2. Tidak Berintegritas dan tidak Menjaga nilai-nilai etika kelembagaan di Bawaslu: Saudara pengadu selama Berpanwas sampai Bawaslu saat ini selalu melaporkan atau menyampaikan informasi keuangan kepada pimpinan yang sering tidak benar sehingga membuat pimpinan terhasut akibat info dari terlapor dan tidak pernah mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pengelola keuangan dalam hal ini, BPP apalagi korsek, melapor ke provinsi terkait masalah-masalah keuangan yang sebelumnya tidak di sampaikan lebih dulu ke keuangan di kabupaten. Contoh a. Sering membantah/keberatan kepada kasek yang berlebihan antara lain sampai komentar di group (Melaporkan sesuatu yang seharusnya di bahas di tingkat kabupaten, misal etikanya yang tidak baik dengan melaporkan/menyampaikan sesuatu yang tidak ia senangi sampai di group Bawaslu Provinsi; b. Memerikasa meja dan laci Korsek tanpa ada izin dari Korsek. 3. Mengkritisi dan mengatur kebijakan koordinator sekretariat: pengadu sering keberatan bahkan mencapai batasan sebagai staf ketika ada petunjuk Kasek terutama berkaitan dengan perjadin yang mana pengadu berusaha mempengaruhi cenderung memaksa agar di berangkatkan. Pada pembagian perjalanan dinas mau mengatur dan mengkritisi kebijakan, dimana pada pembagian perjalanan dinas saudara pengadu tidak memikirkan staf yang lain dalam pengaturan perjalanan dinas. 4. Lebih mematuhi perintah Komisioner yang memanggil untuk bekerja di Bawaslu. Suasana ini angat terasa dalam kantor bawaslu wakatobi. Ketua dianggap sebagai pengatur sekretariat bukan kepala sekretraiat. 5. Tidak menyimpan rahasia keuangan sebagai staf pengelola keuangan a. Pengadu sering menyampaikan informasi keuangan yang menyesatkan bahkan manghasut Panwascam terkait keuangan di Kecamatan dengan menyampaikan bahwa uang yang seharusnya diterima seperti RAB, dan harus menginput di aplikasi sesuai yang diterima, padahal kami (PBB dengan PUMK/Kasek Kecamatan) sudah bersepakat bahwa uang yang diterima adalah panjar, nanti setelah spj selesai lalu dilunasi. Sehingga membuat panwascam terprovokasi akibat tidak mengetahui manajemen pengaturan keuangan di kecamatan; b. Menyampaikan informasi yang tidak benar terkait transaksi keuangan dengan menjelaskan ke pimpinan bahwa SPJ Pilgub telah tuntas karena telah SP2HL, namun faktanya belum tuntas karena masih banyak SPJ yang belum selesai dibuat, Misal: c. Dana klaim saat pilgub yang di SPJkan menjadi perjadin panwascam belum selesai dibuat. Dimana yang di SPJkan Rp. 180.000.000 dan dibuat sendiri oleh pengadu disampaikan ke pimpinan (Ketua) telah selesai sementara faktanya dibuat sendiri oleh pengadu, baru sekedar prit out, belum ada tiket-tiket, ttd, verivikator, yang melakukan perjadin, BPP, dan Kasek sama sekali belum ada, parahnya terlapor menuduh bahwa uang Rp. 180 Juta tersebut telah dibagi dengan rincian yang bahkan mencatut Provinsi ikut menikmati dana tersebut, yang benar adalah pengadu telah mempengaruhi kasek dengan meminta dana RP.40.000.000 dari uang tersebut sebagai jasa pembuatan spj; d. Bertindak Tidak Prosedural: Parahnya, pengadu Melakukan Tindakan tidak terpuji, entah dibeking atau didasari karena apa, terlapor membawa/mengurus surat penarikan PNS an Kasek dan BPP dengan Mengurus Penomoran surat Penarikan tersebut dan mengirim surat penarikan tersebut ke Sekjen RI dan Bawaslu RI dengan Mengatasnamakan Bupati Wakatobi; e. Atas semua usaha jahat pengadu tersebut layak diberhentikan karena telah melakukan pembangkangan bahkan usaha jahat untuk mengganti kasek dan Bpp dengan cara yang tidak sah. Semua bukti aduan untuk sidang DKPP pengadu di print diruangan ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan didampingi ketua bawaslu, Pada pukul 22:00 sampai 24:00 WITA tanggal 18 Desember 2019. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi usulan refisi staf pengelola keuangan; 2. T-2 Fotokopi pencemaran nama baik melalui media; 3. T-3 Fotokopi Bukti spj perjalanan dinas Rp. 180. juta yang telah ditandatangani dan diterima oleh Panwasam; 4. T-4 Fotokopi Bukti tanda tangan Permintaan jasa LPJ; 5. T-5 Fotokopi Bukti tanda tangan pengambilan surat penarikan kasek dan bendahara di Pemda dan pengiriman surat penarikan melalui pos ke bawaslu Provinsi dan bawaslu RI; 6. T-6 Fotokopi usulan pemberhentian Pengadu; 7. T-7 Fotokopi surat pernyataan pengadu di sekolah hanya bekerja di bawaslu sampai pada tahapan pemilu 2019 saja; 8. T-8 Fotokopi usulan pengembalian kepala sekola Pengadu; 9. T-9 Fotokopi surat teguran Korsek kepada Pengadu; [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh Korsek dan BPP Bawaslu Kabupaten Wakatobi dalam pengelolaan keuangan pada bulan Desember Tahun 2018 adalah tidak benar dan tidak berdasar; 2. Bahwa secara kelembagaan dari jenajang Bawaslu RI-Bawaslu Provinsi-Bawaslu Kabupaten/Kota-Panwaslu Kecamatan-PPL-PTPS memiliki perbedaan dalam hal manajemennya, baik dalam hal kerja pengawasan ataupun yang berkaitan dengan keuangan. Khususnya dalam hal manajemen keuangan. Awalnya BPP Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah membuat rekening untuk tiap-tiap kecamatan untuk mentransfer dana kegiatan ataupun operasional yang akan disalurkan; 3. Bahwa kemudian melakukan pembayaran tunai dikarenakan selama menggunakan rekening. Seringkali PUMK terlambat menarik dikecamatan karena jaringan yang kurang baik, sementara anggaran tersebut seharusnya sudah digunakan. Terkadang uang tidak dapat ditarik karena Kasek diluar daerah sehingga tidak dapat menandatangani sperimen pencairan; 4. Bahwa dengan melakukan pembayaran tunai BPP atas perintah Korsek atau secara bersama-sama selalu mengudang Kasek, PUMK Kecamatan, atau Staf Keuangan untuk melakukan rapat disekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi terkait dana apa saja yang akan diterima, batas penginputan, pengumpulan LPJ sekaligus menerima uang yang dananya telah masuk dikabupaten sehingga hasilnya lebih maksimal terkait apa saja yang harus dilakukan dari anggaran yang diterima; 5. Bahwa terkait panjar atau pembayaran uang awal dari total anggaran yang diberikan oleh BPP kepada tiap kecamatan merupakan kesepakatan bersama, bahkan permintaan dari Kasek atau PUMK tiap kecamatan agar lebih efiktif dan efisien dalam menggunakan anggaran di Kecamatan; 6. Bahwa halanya pelaksanaan kegiatan pada bulan Desember, untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, Kecamatan, PPL dan PTPS sesuai RAB telah dilaksanakan, dimana pada tanggal 2 Desember 2018 dilakukan rapat persiapan yang dihadiri oleh para Kasek, PUMK Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk membahas pelaksanaan kegiatan sesuai yang ada di RAB; 7. Bahwa pada saat rapat tersebut dibahas terkait hal apa saja yang akan dilakukan oleh Panwas Kecamatan untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sukses antara lain item kegiatan yang akan dilaksanakan, anggaran yang disiapkan, pembuatan spanduk yang dibuat sekaligus dikabupaten. Pada rapat tersebut Teradu III membagikan RAB kepada peserta Rapat dan membahas tentang teknis pelaksanaannya dari hasil rapat disepakti bahwa anggaran yang diberikan belum diberikan semua tetapi sebatas untuk dapat terlaksanaannya kegiatan tersbeut dengan baik dan selebihnya akan diberikan setelah LPJ selesai dibuat oleh tiap kecamatan dan diverifikasi oleh Tim Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi; 8. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 dilakukan rapat pembahasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan dibulan Desember tersebut disela kegiatan sebelum berangkat ke Kendari untuk menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dikendari yang dihadiri oleh seluruh kecamatan se-Sultra di Hotel Swiss Bell; 9. Bahwa pada tanggal 18-19 Januari Korsek mengundang para PUMK dan Staf Keuangan Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk menyelesaikan perbaikan LPJ Kecamatan terkait dana awal yang telah diberikan agar lebih cepat dirampungkan sesuai rapat bersama dengan kesepekatan dalam rapat tersebut juga dibuat agar tanggung jawab dalam penyelesaian LPJ lebih maksimal dan kesepakatan ini juga pernah dibahas pada saat pertemuan dengan Bawaslu RI di Surabaya tanggal 10 Februari bahwa terkait dalam progress percepatan penyelesaian LPJ apalagi akhir tahun silahkan melakukan metode atau cara dalam hal percepatan penyelesaian LPJ dan termasuk dengan memberikan sebagaian anggarannya terlebih lalu kemudian dilunasi pada saat perampungan; 10. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2019 dilakukan rapat Panwas Kecamatan se- Kabupaten Wakatobi untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan bulan Desember 2018 sekaligus pembahasan terkait pelunasan kegiatan sesuai kesepakatan rapat tanggal 2 Desember 2018; 11. Bahwa pada tanggal 6 April 2019 dilakukan rapat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Wakatobi yang dihadiri oleh Korsek, BPP, Kasek dan Komisioner Kecamatan untuk melakukan pembahasan pembayaran atau pelunasan kegiatan bagi kecamatan yang sudang merampungkan kegiatan yang telah diarahkan untuk diselesaikan sekaligus; 12. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 Bendahara Pengeluaran Pembantu Mengirimkan (mengantarkan) oleh staf Bawaslu Kabupaten yakni uang transport dan uang makan PPL dan PTPS untuk dibayarkan keseluruh Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk kegiatan menjelang pungut hitung Pemilu 17 April 2019; 13. Bahwa pada tanggal 22-24 April 2019 Bendahara beserta Staf Keuangan membayarkan langsung honor PTPS yang ada di semua Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi; [2.11] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.12] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi RAB Desember 2018 Panwaslu Kabupaten, Kecamatan, PPL dan PTPS; 2. T-2 Fotokopi foto-foto pada tanggal 2 Desember 2018 dilakukan rapat persiapan yang dihadiri oleh para Kasek, PUMK Kecamatan se- Kabupaten Wakatobi untuk membahas pelaksanaan kegiatan sesuai yang ada di RAB; 3. T-3 Fotokopi foto pada tanggal 13 Desember 2019 dilakukan rapat pembahasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan dibulan Desember tersebut disela kegiatan sebelum berangkat ke Kendari untuk menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dikendari yang dihadiri oleh seluruh kecamatan se-Sultra di Hotel Swiss Bell; 4. T-4 Fotokopi foto pada tanggal 18-19 Januari Korsek mengundang para PUMK dan Staf Keuangan Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk menyelesaikan perbaikan LPJ Kecamatan terkait dana awal yang telah diberikan agar lebih cepat dirampungkan; 5. T-5 Fotokopi foto tanggal 10 Februari Mepping Anggaran di Lombok; 6. T-6 Fotokopi foto pada tanggal 23 Maret 2019 dilakukan rapat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan bulan Desember 2018 sekaligus pembahasan terkait pelunasan kegiatan sesuai kesepakatan; 7. T-7 Fotokopi foto pada tanggal 6 April 2019 dilakukan rapat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi yang dihadiri oleh Korsek, BPP, Kasek dan Komisioner Kecamatan; 8. T-8 Fotokopi foto Proses pelunasan kegiatan bulan Desember 2018 untuk Panwaslu Kecamatan; 9. T-9 Fotokopi foto pada tanggal 15 April 2019 Bendahara Pengeluaran Pembantu Mengirimkan (mengantarkan) oleh staf Bawaslu Kabupaten yakni uang transport dan uang makan PPL dan PTPS untuk dibayarkan keseluruh Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk kegiatan menjelang pungut hitung Pemilu 17 April 2019; 10. T-10 Fotokopi foto pada tanggal 22-24 April 2019 Bendahara beserta Staf Keuangan membayarkan langsung honor PTPS yang ada di semua Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi; [2.13] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Wakatobi Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa sebagai berikut: 1. Bahwa kami mengetahui setelah adanya informasi dari saudara Bambang Hermanto bahwa telah mendapat uang sebanyak 40 juta dari hasil input perjalanan fiktif Panitia Pengawas Kecamatan seKabupaten Wakatobi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018. Dari informasi tersebut, sebanyak 180 juta dan uang tersebut telah dibagi-bagi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke masing-masing yaitu Kepala Sekretariat (Rapiuddin, ST), Bendahara (saudara Harviaddin, SP.,MP), dan beberapa Pengelola Keuangan (saudara Titi, Diman, Santi, dan Ana) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Koordinator Sekretariat (saudara Dr. La Ode Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran Pembantu (saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan (saudara Bambang Hermanto, S.Pd) Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan ke Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi terkait informasi yang disampaikan saudara Bambang Hermanto, S.Pd, bahwa adanya rincian tulisan uang sebanyak 180 juta; 2. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi mengundang secara lisan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi (saudara La Ode Januria, SH dan saudara Arfis, SP), Koordinator Sekretariat (saudara Dr. La Ode Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran Pembantu (saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan (saudara Bambang Hermanto, S.Pd), untuk Rapat bersama untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh Pengadu (Bambang Hermanto, S.Pd) namun tidak menghasilkan informasi yang jelas dalam rapat tersebut; 3. Bahwa setelah tidak ada informasi yang jelas, saya Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi setelah berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi untuk mengkonsultasikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menghadap langsung ke beliau (Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum) serta menyurat ke Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Perihal Meminta Petunjuk terkait hal yang dimaksud. Terkait hal tesebut juga, saya menginformasikan ke Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu ke Ibu Munadarma, SP dan Bapak Bahari, S.Si.,MP. Kesemua hal yang dimaksud saya lakukan untuk kami dibimbing, dimediasi dan diberikan solusi terhadap masalah tersebut; 4. Bahwa setelah kesemua hal tersebut saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi lakukan, pada tanggal 18 Maret 2019 kami mendapat kunjungan supervisi dari dua orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Ibu Munadarma, SP dan Bapak Bahari, S.Si.,MP., untuk di mediasi mencari solusi masalah keuangan yang tersebut. Saat itu yang hadir dalam Rapat mediasi di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi adalah Ibu Munadarma, SP dan Pak Bahari, S.Si.,MP., serta Sitti Ramlia, SP., masing-masing sebagai Anggota dan staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, saya sebagai Ketua (saudara La Ode Muhamad Arifin, S.Pd.,S.AP.,M.Si), Koordinator Sekretariat (saudara Dr. La Ode Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran Pembantu (saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan (saudara Bambang Hermanto, S.Pd) Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Secara umum kesimpulan dari mediasi tersebut adalah Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada saudara Bambang Hermanto untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari pembagian uang yang dimaksud sebanyak 40 juta; 5. Bahwa setelah supervisi kedua Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara tersebut, Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada tanggal 30 Mei 2019 mendapatkan kunjungan supervisi dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Bapak Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum) bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi (saudara La Ode Muhamad Arifin, S.Pd.,S.AP.,M.Si,. saudara Arfis, SP, dan saudara La Ode Januria, SH), untuk memediasi terkait masalah keuangan yang dimaksud, dan bertempat Restoran Hotel Wakatobi, bersama Koodinator Sekretariat (Bapak Dr. La Ode Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran Pembantu (saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan (saudara Bambang Hermanto, S.Pd). Kesimpulan dari mediasi tersebut adalah agar saudara Bambang Hermato, S.Pd mengembalikan uang yang telah diterimanya sebanyak 40 juta, namun Pengadu (saudara Bambang Hermanto, S.Pd), meminta bahwa uang tersebut harus dikembalikan secara bersama-sama dan berkas-berkas yang saya (saudara Bambang Hermanto) buat sebagai administrasi perjalanan fiktif Panitia Pengawas Kecamatan dikembalikan; 6. Bahwa setelah rapat tersebut, pada tanggal 1 Juni 2019, terjadi lagi rapat bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi (saudara La Ode Muhamad Artifin, S.Pd.,S.AP.,M.Si,. saudara Arfis, SP, dan saudara La Ode Januria, SH), Koodinator Sekretariat (saudara Dr. La Ode Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran Pembantu (saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan (saudara Bambang Hermanto, S.Pd), membahas untuk membahas pengembalian uang tersebut, dan terjadilah kesepakatan antara Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator Keuangan/saudara Pengadu (saudara Bambang Hermanto, S.Pd), dan kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyaksikan pengembalian uang tersebut, dimana yang menyerahkan uang sebanyak 40 juta adalah saudara Bambang Hermanto, S.Pd., sedangkan uang lainnya sebanyak 140 juta diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu sebanyak 140 juta karena telah dikumpulkan, dan masing- masing bertanda tangan; 7. Bahwa selanjutnya terkait uang perjalanan fiktif Panitia Pengawas Kecamatan sebanyak 180 juta kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak mengetahui dalam komponen anggaran apa, maupun bagaimana mekanisme administrasi surat undangan untuk hadiri kegiatan di Bawaslu Kabupaten Wakatobi kami tidak pernah menandatangani surat-surat kegiatan untuk hadir, karena kegiatannya tidak ada sama sekali; 8. Bahwa terkait 2 orang staf yang mengikuti seleksi KPU dan Bawaslu Kabupaten atas nama saudara Samarudin, S.Sos dan saudari Indriani, SE menyatakan bahwa benar mengikuti seleksi penerimaan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi atas nama saudara Samarudin, S.Sos sedangkan saudari Indriani, SE mengikuti seleksi penerimaan anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dan sepengetahuan kami sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi, mereka masih aktif melaksanakan tugas di Bawaslu Kabupaten Wakatobi meskipun sudah mundur kami tidak mengetahuinya karena terkait proses keuangan merupakan wewenang Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Staf Bawaslu Kabupaten Wakatobi Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa sebagai berikut: 1) Indriani menerangkan benar mengajukan permohonan pengunduran diri saat akan mengikuti seleksi Bawaslu Wakatobi; 2) Indriani juga menerangkan tidak pernah menerima surat atau SK pemberhentian dirinya pasca pengajuan pernguduran diri dari staf Bawaslu; 3) Indriani juga menerangkan diangkat kembali sebagai staf non PNS berasarkan SK Pengangkatan Teradu II berdasarkan surat lamaran yang diajukannya; 4) Samaruddin menerangkan benar mengajukan permohonan pengunduran diri saat akan mengikuti seleksi Bawaslu dan KPU Wakatobi; 5) Samaruddin juga menerangkan tidak pernah menerima surat atau SK pemberhentian dirinya pasca pengajuan pernguduran diri dari staf Bawaslu; 6) Samaruddin juga menerangkan diangkat kembali sebagai staf non PNS berdasarkan SK Pengangkatan Teradu II berdasarkan surat lamaran yang diajukannya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I dan Teradu II menyalahgunakan wewenang dalam proses pengembalian Pengadu sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Teradu II melakukan penyalahgunaan wewenang karena mempekerjakan dan memberi honorarium pada 2 (dua) orang staf non PNS di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi atas nama Indriani dan Samaruddin yang telah mengajukan pengunduran diri saat seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi di tahun 2019; [4.1.3] Teradu II dan Teradu III menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2018 sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi dan memerintahkan Pengadu untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dengan imbalan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan penyalahgunaan wewenang dalam pengembalian ASN Pemerintah Kabupate-n Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke instansi asalnya, Teradu I menerangkan pemberhentian Pengadu sudah sesuai Peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Menurut Teradu I, berdasarkan Pasal 19 disebutkan dalam hal Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota belum ditetapkan, pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. Menurut Teradu I, atas kewenangan tersebut sejak 4 Oktober 2017, Pengadu ditetapkan sebagai ASN yang dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Wakatobi berdasarkan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 189 Tahun 2017. Selanjutnya sejak 13 Oktober 2017 hingga Februari 2019 Pengadu ditetapkan sebagai Staf Pengelola Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi berdasarkan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 203 Tahun 2017, SK Nomor 310 Tahun 2017, SK Nomor 25 Tahun 2018 dan terakhir pada 2 Januari 2019 berdasarkan SK Nomor 13 Tahun 2018. Pada tanggal 1 Februari 2019, Teradu II melalui Surat Nomor 06/Bawaslu-Prov.SG.15/SET.00/II/2019 mengusulkan kepada Teradu I untuk melakukan revisi staf pengelola keuangan. Menurut Teradu II usulan tersebut dikarenakan beban kerja Pengadu yang terlalu berat karena selaku staf verifikasi LPJ dan sebagai staf operator yang menghandel semua pelaporan secara online laporan pertanggungjawaban keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Teradu II mengaku telah berkoordinasi dengan Teradu I dan Bendahara Bawaslu Provinsi Sulra terkait rencana usulan revisi tersebut dan mendapatkan arahan jika hal tersebut merupakan kebijakan dirinya selaku Koorsek dalam menata kelola pembagian kerja staf, yang tidak perlu di-SK-kan karena staf verifikasi bukan jabatan eselon. Sehingga atas dasar koordinasi dan arahan tersebut pada bulan Februari 2019 yang menjadi staf verifikasi adalah Nurmila. Teradu II juga membantah Pengadu diberhentikan dari staf pengelola keuangan, karena yang sebenarnya adalah pembagian beban kerja pengadu sebagai operator dan verifikasi LPJ ditangani Nurmila. Teradu II juga menyampaikan telah memanggil Pengadu dan memberikan nasehat atas sikapnya yang tidak beretika melawan serta tanpa berkordinasi dengan dirinya terkait pelaporan pembagian- pembagian porsi perjalanan dinas dan perihal keberangkatan memenuhi undangan kegiatan staf pengelola keuangan. Merespon surat tersebut, Teradu I meminta masukan dari Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Sultra. Kemudian dari laporan tim monitoring dan evaluasi, Santy M.S. dkk menyatakan laporan pertanggungjawaban keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi kurang baik dan diduga karena Bambang Hermanto merangkap pekerjaan, yakni selaku operator Aplikasi SAS dan sebagai Petugas Verifikasi SPPD. Salah satu indikatornya ditemukan SPPD Rampung Tahun Anggaran 2018 yang belum ditandatangani Bambang Hermanto, selaku petugas verifikasi. Selanjutnya Teradu I pada hari yang sama menerbitkan SK Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama SK Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 yang memberhentikan Teradu dalam posisinya selaku staf pengelola keuangan dan digantikan Nurmila. Pada tanggal 18 Maret 2019 Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menugaskan anggota Bawaslu Provinsi Sultra Sitti Munadarma bersama Sitti Ramlia, staf Bawaslu Provinsi Sultra melakukan perjalanan dinas ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi guna menindaklanjuti laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi terkait persoalan kesekretariatan. Berdasarkan notulensi hasil perjalanan dinas didapat informasi jika Pengadu yang merupakan staf operator keuangan dianggap sudah tidak bisa menyimpan rahasia keuangan. Kemudian, Teradu II pada tanggal 20 Maret 2019 melalui surat Nomor 038/Bawaslu Prov.SG.15.SET.00/III/2019 mengusulkan pemberhentian Pengadu sebagai staf kepada Teradu I. Teradu II menjelaskan usulan tersebut dikarenakan tindakan-tindakan Pengadu antara lain tidak loyal kepada atasan, sering melakukan keberatan yang berlebihan atas kebijakan yang diterapkan, berkomentar berlebihan di grup-grup whatsapp internal Bawaslu, tidak berintegritas dan tidak menjaga nilai-nilai etika kelembagaan, memeriksa meja dan laci Korsek tanpa ada izin, lebih mematuhi perintah Komisioner, tidak menyimpan rahasia keuangan sebagai staf pengelola keuangan. Pada bulan April 2019, Pengadu menemui Teradu I dan melaporkan usulan pemberhentian dirinya selaku staf, dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memasukannya staf non PNS oleh Teradu II selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Teradu III Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Wakatobi dalam pengelolaan keuangan. Merespon laporan tersebut Teradu I meminta agar Pengadu menjalankan tugas secara professional dan menyelesaikan administrasi keuangan yang belum selesai di Bawaslu Kabupaten Wakatobi serta berjanji akan melakukan investigasi atas kebenaran laporan tersebut. Pada tanggal 13 Mei 2019, Teradu I menugaskan Tim Investigasi ke Kabupaten Wakatobi yang terdiri dari Tien Novita dan Harviyaddin. Hasil kerja Tim Investigasi merekomendasikan pemberian teguran tertulis kepada Pengadu dan mengembalikan Pengadu kepada instansi induknya. Teradu I menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada tanggal 31 Mei 2019 dengan menerbitkan surat teguran kepada Pengadu melalui Surat Nomor: 39/SG/SET/KP.08.03/V/2019 atas kelalaiannya membantu PPK Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi memverifikasi kebenaran materil dan akibat yang ditimbulkan dalam pengajuan nominatif perjalanan dinas senilai Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi atas anggaran hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra TA 2018. Pengadu juga diminta mengembalikan dana sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Teradu III yang merupakan bagian dari anggaran Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Teradu I menerangkan pada tanggal 12 Agustus 2019 Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi Dian Safitri Syam Amasi bersurat kepada Teradu I meminta pengembalian Pengadu sebagai tenaga guru di sekolah tersebut dikarenakan kekurangan tenaga guru. Berikutnya tanggal 16 Agustus 2019, Teradu I kembali memberikan teguran tertulis Nomor 099/SG/SET/KU.58.01/VIII/2019 kepada Pengadu bersama Teradu II dan Teradu III atas kelalaian dan kealpaan dalam melakukan penyusunan, pembayaran dan verifikasi SPJ perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018. Sehingga mengakibatkan terdapat pembayaran uang perjalanan dinas sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti yang memadai. Teradu I menegaskan dengan memperhatikan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan pertimbangan kekurangan guru pada SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi maka tanggal 23 Agustus 2019 Pengadu dikembalikan ke intansi induknya dengan surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Aparatur Sipil Negara yang Dipekerjakan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi Ke Instansi Induknya. Teradu I juga menjelaskan tidak pernah menerima surat Nomor 095/022/2019 tanggal 20 Agustus 2019 dari Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi terkait pemberitahuan agar surat permohonan penarikan tenaga guru tidak dijadikan rujukan pengembalian pegawai ke instansi induk. Dikarenakan hal tersebut bukan kewenangan Kepala Sekolah, melainkan kewenangan Bupati Wakatobi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menarik pegawai yang dimaksud; [4.2.2] Bahwa untuk pokok aduan mengenai penyalahgunaan wewenang dengan memperkerjakan dan membayar honoraritum kepada 2 (dua) orang staf non PNS yang telah mengundurkan diri karena mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi tahun 2018. Teradu II dalam jawaban tertulisnya menyatakan Indriani dan Samaruddin sebelum mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten Wakatobi telah meminta izin dan mengajukan surat pengunduran diri. Menurut Teradu II pengangkatan Indriani dan Samaruddin sebagai staf non PNS sudah sesuai prosedur yakni adanya surat lamaran yang diajukan setelah keduanya tidak lolos seleksi. Karena berdasarkan petunjuk Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggaran, staf yang tidak lolos seleksi agar direkrut kembali menjadi staf Panwaslu Kabupaten Wakatobi; [4.2.3] Bahwa untuk pokok aduan mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2018 sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) guna kepentingan pribadi kemudian dibuat pertanggungjawaban fiktif dan telah menyerahkan uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Pengadu sebagai imbal jasa pembuatan SPJ fiktif termasuk penginputan dalam aplikasi pengelolaan keuangan. Teradu II dalam jawaban tertulis membantah dalil aduan Pengadu dan menyatakan hal tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik kepada Teradu I, Bendahara Bawasalu Provinsi Sultra , staf pengelola keuangan provinsi dan Teradu II serta Teradu III. Menurut Teradu II dana tersebut adalah hasil klaim setiap kecamatan dan telah dipertanggungjawabkan serta disalurkan kepada masing-masing Panwas Kecamatan. Teradu II juga menerangkan bahwa Pengadu telah mempengaruhi dirinya dan meminta uang sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari bagian dana perjalanan dinas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi dari dana hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2018 sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). Dijelaskan Teradu II, dana tersebut berasal dari dana klaim saat Pilgub yang kemudian di-SPJ-kan menjadi dana perjalanan dinas Panwaslu Kecamatan. Sedangkan SPJ dana tersebut dibuat sendiri Pengadu meski belum adanya bukti tiket, tanda tangan verifikator, tanda tangan BPP dan Koorsek Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Teradu II juga menjelaskan Pengadu menuduh adanya pembagian dana perjalanan dinas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada beberapa penerima, antara lain Teradu I, Teradu II, Teradu III, Bendahara Bawaslu Provinsi Sultra dan beberapa staf pengelola keuangan tingkat provinsi. Sementara itu, Teradu III dalam jawaban tertulis menjelaskan tanggal 2 Desember 2018 dilakukan rapat persiapan yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, PUMK Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi membahas pelaksanaan kegiatan yang ada di RAB. Pada rapat tersebut Teradu III membagikan RAB dan membahas teknis pelaksanaannya. Selanjutnya dalama rapat disepakati anggaran belum diberikan semua tetapi sebatas untuk dapat terlaksanaannya kegiatan tersebut dengan baik. Pemberian anggaran keseluruhan setelah LPJ selesai dibuat oleh tiap kecamatan dan diverifikasi oleh Tim Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Menurut Teradu III tanggal 13 Desember 2019 dilakukan rapat lanjutan terkait kegiatan di bulan Desember 2019. Lalu pada tanggal 23 Maret 2019 dilakukan rapat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan bulan Desember 2018 sekaligus pembahasan terkait pelunasan kegiatan sesuai kesepakatan rapat tanggal 2 Desember 2018. Pada tanggal 15 April 2019 Bendahara Pengeluaran Pembantu mengantarkan dana uang transport dan uang makan PPL serta PTPS untuk dibayarkan ke seluruh Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi guna kegiatan menjelang pungut hitung Pemilu 17 April 2019. Pada tanggal 22-24 April 2019 Bendahara beserta Staf Keuangan membayarkan langsung honor PTPS yang ada di semua Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat : [4.3.1] Menimbang dalil [4.1.1] dalam persidangan terungkap fakta tanggal 4 Oktober 2017 Pengadu yang berstatus sebagai ASN Pemda Kabupaten Wakatobi diperbantukan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Wakatobi berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 189 Tahun 2017 tentang Penetapan ASN yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Panwas Pemilihan Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Teradu I pada tanggal 13 Oktober 2017 mengangkat Pengadu sebagai Staf Pengelola Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi berdasarkan SK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Penetapan Staf Pengelola Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. Pengadu mengemban tugas sebagai staf pengelola keuangan terakhir dengan Keputusan Nomor 13 Tahun 2019. Setelah dua tahun melaksanakan tugas pengelola keuangan, Teradu II sebagai atasan langsung, melakukan evaluasi terhadap beban kerja Pengadu dan dikonsultasikan kepada Teradu I serta Bendahara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Kemudian pada tanggal 1 Februari 2019 Teradu II melalui Surat Nomor 06/Bawaslu- Prov.SG.15/SET.00/II/2019 mengusulkan kepada Teradu I agar staf pengelola keuangan semula ditugaskan kepada Pengadu diganti oleh Nurmila. Pada tanggal yang sama Teradu I menerbitkan Keputusan Nomor 100 Tahun 2019 tentang pemberhentian Pengadu sebagai staf pengelola keuangan. Pengadu mengetahui diberhentikan sebagai staf pengelola keuangan dan digantikan oleh Nurmila pada tanggal 8 Maret 2019 melalui daftar gaji bulan Februari tahun 2019 yang tidak lagi mencantumkan komponen tunjangan pengelola keuangan. Dalam persidangan Nurmila sebagai pihak terkait memberi keterangan membenarkan telah diangkat sebagai staf pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan masih menjabat sebagai Kasi Kerusakan Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi. Kemudian Teradu II tanggal 20 Maret 2019 melalui surat Nomor 038/Bawaslu Prov.SG.15.SET.00/III/2019 mengusulkan pemberhentian Pengadu sebagai staf Bawaslu Kabupaten Wakatobi kepada Teradu I karena Pengadu dinilai melanggar Perjanjian Kerja Fakta Integritas sebagai staf Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Mengetahui hal tersebut, pada bulan April 2019, Pengadu menemui Teradu I untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Teradu II dalam penerimaan staf non ASN, kemudian Teradu III menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tanggal 13 Mei 2019, Teradu I menugaskan Tim Investigasi ke Kabupaten Wakatobi yang terdiri dari Tien Novita dan Harviyaddin. Hasil kerja Tim Investigasi merekomendasikan pemberian teguran tertulis kepada Pengadu dan mengembalikan kepada Pemda Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Teradu I pada tanggal 31 Mei 2019 menerbitkan surat teguran kepada Pengadu melalui Surat Nomor: 39/SG/SET/KP.08.03/V/2019 atas kelalaiannya melakukan verifikasi dalam pengajuan pencairan nominatif perjalanan dinas sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi pada dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra TA 2018. Selain itu, Pengadu juga diminta mengembalikan dana sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diterima dari Teradu III pada bulan Januari 2019 sebagai uang jasa penyusunan SPJ fiktif. Pengadu mengaku baru menerima surat teguran Teradu I pada tanggal 15 Juni 2019 melalui whatsapp yang dikirim oleh Bendahara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Menanggapi hal itu, Pengadu pada tanggal 17 Juni 2019 mengirimkan surat sanggahan kepada Teradu I. Selanjutnya tanggal 25 Juni 2019, Pengadu mengirimkan surat Nomor 02/VI/2019 perihal siap mengembalikan dana. Disusul tanggal 19 Juli 2019, Pengadu menyurati Teradu I dengan surat Nomor 03/VII/2019 perihal permintaan SK pemberhentian sebagai staf pengelola keuangan tanggal 19 Juli 2019 dan tanggal 1 Agustus 2019 kembali mengirimkan surat nomor 04/VII/2019 perihal permintaan kedua SK pemberhentian sebagai staf pengelola keuangan. Alih-alih menanggapi surat keberatan Pengadu, Teradu I pada tanggal 16 Agustus 2019, justru menerbitkan kembali teguran kepada Pengadu, Teradu II dan Teradu III atas kelalaian dan kealpaan dalam penyusunan, pembayaran dan verifikasi SPJ perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018 melalui surat Nomor 099/SG/SET/KU. 58.01/VIII/2019. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta pada tanggal 12 Agustus 2019, Teradu II mengaku menyusun draft surat yang dapat ditafsirkan sebagai keinginan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengembalikan Pengadu kepada Pemda Kabupaten Wakatobi. Teradu II membawa draft tersebut kepada Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel basah. Selanjutnya Teradu II menyerahkan surat tersebut kepada Teradu I. Namun Teradu I tidak pernah melakukan klarifikasi ke Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi. Akibatnya pada tanggal 20 Agustus 2019, Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi mengirim surat Nomor 095/022/2019 kepada Teradu I yang intinya meminta agar surat permohonan penarikan Pengadu sebagai tenaga guru tertanggal 12 Agustus 2019 tidak dijadikan rujukan pengembalian pegawai ke instansi induk, karena hal tersebut merupakan kewenangan Bupati Wakatobi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu I justru menerbitkan Keputusan Nomor: 054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Pengadu ke intansi induknya. DKPP menilai tindakan Teradu I tidak menyampaikan Keputusan Nomor 100 Tahun 2019 tentang pemberhentian Pengadu sebagai staf pengelola keuangan kepada Pengadu, kemudian Teradu I juga tidak menanggapi surat Pengadu Nomor 03/VII/2019 perihal permintaan SK pemberhentian sebagai staf pengelola keuangan tanggal 19 Juli 2019 dan surat Nomor 04/VII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sebagai pejabat tata usaha negara wajib bertindak profesional dan akuntabel, memberi akses dan memenuhi hak Pengadu untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Benar bahwa menurut Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2017 Teradu I bertindak sebagai Pembina Kepegawaian dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, namun tidak dibenarkan menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang. Demikian pula tindakan Teradu I mengabaikan surat Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi Nomor 095/022/2019 tanggal 20 Agustus 2019 dan secara serta merta menerbitkan Keputusan Nomor: 054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Pengadu kepada instansi induk bertentangan dengan kewajiban etis Teradu I untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu II dan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Teradu I wajib bertindak hati-hati, cermat, dan mendengarkan semua pihak sebelum mengambil keputusan. Teradu I seharusnya juga bertindak adil dalam menerbitkan sanksi terkait penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2018, terungkap fakta bahwa tindakan Pengadu melakukan verifikasi pengajuan pencairan nominatif perjalanan dinas sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi atas perintah Teradu II dan Teradu III. Berdasarkan fakta tersebut semestinya Teradu I juga memberikan sanksi kepada Taradu II dan Teradu III. Teradu I terbukti melakukan tindakan an equal treatment dan menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan sanksi kepada pihak- pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2018. DKPP menilai tindakan Teradu II terbukti menyalahgunakan wewenang dengan cara merekayasa draft surat seolah-olah Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Wakatobi menghendaki agar Pengadu dikembalikan ke instansi induk. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh instansi penerima dan mendapat persetujuan baik oleh PPK instansi penerima maupun instansi asal. Demikian pula dengan ketentuan Pasal 234 ayat (5) Perbawaslu Nomor : 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan menyebutkan tata cara pengangkatan, pemberhentian, promosi dan mutasi pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 10 huruf d, Pasal 15 huruf c dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil 4.1.2 terungkap fakta pada bulan Agustus tahun 2018 terdapat 2 (dua) orang staf non PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi, yakni Indriani dan Samaruddin yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten Wakatobi. Keduanya telah meminta izin dan mengajukan surat pengunduran diri kepada Teradu II. Meskipun Indriani dan Samaruddin telah mengundurkan diri, namun Teradu II tidak menindaklanjuti untuk menerbitkan Keputusan pemberhentian sebagai staf non PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Sehingga keduanya tetap menerima honorarium dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi. DKPP menilai Tindakan Teradu II bertentangan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018 tentang Penegasan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0104/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2018 tentang Keikutsertaan Pegawai Non PNS (Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Tenaga Pelaksana Teknis) dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2018, berdasarkan surat edaran tersebut seharusnya Teradu II melakukan tindakan administratif memberhentikan Indriani dan Samaruddin yang mengikuti seleksi calon penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta Indriani dan Samaruddin tidak lulus dalam seleksi calon penyelenggara Pemilu dan kembali mengajukan surat lamaran menjadi staf non PNS di Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Surat lamaran tersebut secara semerta merta direspon oleh Teradu II dengan mengabaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018. DKPP menilai Teradu II terbukti bertindak tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Bawaslu Republik Indonesia. Teradu II terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil 4.1.3 terungkap fakta pada bulan Desember 2018, Pengadu mendapat tugas dari Teradu II untuk membuat SPJ dalam aplikasi pengelolan dana hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2018 sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). Pengadu diberi janji akan mendapatkan bagian dari hasil pencairan dana hibah tersebut. Pada bulan Januari 2019, Teradu II memerintahkan Teradu III menyampaikan uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk membeli kertas dan tinta dalam kegiatan penyusunan SPJ dana hibah Pilgub Sultra Tahun 2018. Selanjutnya pada bulan yang sama Pengadu juga menerima dana sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Teradu III. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi setelah Pengadu diberhentikan sebagai staf pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Pengadu juga menyampaikan secara detail penyelahgunaan dana hibah Pilgub antara lain diperuntukan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra, sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), Bendahara Bawaslu Provinsi Sultra, sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Tim Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Sultra (Titi, Santi, Ana, Tini, Anggun dan Diman total sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Teradu II sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Pengadu sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Teradu III sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) serta biaya pembuatan tiket dan kuitansi hotel fiktif sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi selaku pihak terkait dalam persidangan menerangkan telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan menggelar rapat internal yang dihadiri anggota Bawaslu, Teradu II, Teradu III dan Pengadu. Berdasarkan hasil rapat internal, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi menerbitkan surat kepada Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra yang pada pokoknya menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilgub dan meminta petunjuk. Pada tanggal 18 Maret 2019, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan supervisi ke Kantor Bawaslu Wakatobi dan meminta Pengadu untuk mengembalikan uang sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Namun, Pengadu juga meminta agar uang sebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) beserta dokumen SPJ fiktif dikembalikan. Pada tanggal 1 Juli 2019 Pengadu dan Teradu III telah menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang dibuktikan dengan berita acara serta kuitansi. DKPP menilai tindakan Teradu II yang memerintahkan Teradu III dan tindakan Teradu III menyerahkan uang sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Pengadu sebagai uang jasa penyusunan SPJ fiktif tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu II dan Teradu III terbukti menyalahgunakan wewenang dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 0433/K.Bawaslu/SJ/KH 01.00/IX/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III melanggar Pasal 11, Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d dan Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rapiuddin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi kepada Teradu II dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi kepada Teradu III dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir