Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 49 Tahun 2024
Dori Kurniadi, Ketua KPU Kabupaten Sijunjung
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 30 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 27 Juli 2023 Pada tanggal 27 Juli 2023 saudara Dori Kurniadi menghubungi saya melalui via whatsapp (WA) untuk meminta tolong mencarikan orang-orang yang bersedia menjadi Caleg PDIP untuk dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 di Kabupaten Sijunjung.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya pada tanggal 27 Juli 2023 memerintahkan Pengadu untuk mencari orang yang bersedia menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahwa Pengadu menyanggupi perintah dari Teradu dan mendapatkan 3 (tiga) orang yang bersedia menjadi Caleg PDIP atas nama Zainuddin, Radit, dan Wendra Pratama.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Dori Kurniadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 52-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Yusra Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jorong Pincuran VII, Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Dori Kurniadi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jln. Prof. Muhammad Yamin, Nomor 7, Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 27 Juli 2023 Pada tanggal 27 Juli 2023 saudara Dori Kurniadi menghubungi saya melalui via whatsapp (WA) untuk meminta tolong mencarikan orang-orang yang bersedia menjadi Caleg PDIP untuk dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 di Kabupaten Sijunjung. Saya menyanggupinya. Kemudian, dapat 3 orang untuk menjadi Caleg. Mereka adalah Zainuddin, Radit dan Wendra Pratama. Namun pada hari mau mengurus persyaratan, Radit mundur lantaran tidak dizinkan oleh orang tuanya. Pasca itu, Dori kembali sibuk menghubungi saya. Setiap malam dia selalu mengkontak saya yang tujuannya untuk mencarikan orang untuk menjadi Caleg pengganti yang mundur tadi. Dalam kondisi yang terdesak sedangkan waktu pencalonan yang semakin singkat Dori Kurniadi terus menghubungi saya akhirnya saya bersedia menjadi Caleg sembari menyampaikan pertimbangan yang berdampak pada saya ke depan. Kalau saya menjadi Caleg secara otomatis peluang saya ke depan tertutup untuk mengikutinya. Karena itu tolong pertimbangan karir saya di partai atau organisasi. Dori mengatakan, masuk PDIP ini jelas masa depan. “Jangan ragu dan ambil saja,” katanya. Karena saya bingung bagaimana menolak permintaan Dori Kurniadi yang tak henti-hentinya menghubungi saya. Dori kurniadi berkomitmen menanggung segala biaya yang dikeluarkan untuk pencaleg-kan. 2. Tanggal 31 Juli 2023 Sesuai dengan janjinya pada tanggal 31 Juli 2023 Dori Kurniadi menstransfer uang ke rekening saya sebesar Rp 1.600.000. Uang tersebut saya gunakan untuk biaya mengurus persyaratan mencaleg seperti mengurus surat keterangan kesehatan, SKCK dan biaya-biaya lainya. Setelah persyaratan saya lengkapi kemudian saya serahkan ke Kantor DPC PDI Sijunjung, setelah itu segala bentuk mekanisme berikutnya saya serahkan ke DPC PDI Sijunjung. Uang yang dikirim Dori Kurniadi masih bersisa sebanyak Rp 300.000. Di awal percakapan, Dori berpesan untuk hemat menggunakan uang tersebut. Kalau bersisa kembalikan. Sesuai dengan perkataan itu, uang itu dimintanya Kembali. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Screenshoot percakapan melalui whatsapp; 2. Bukti P-2 Daftar Calon Sementara, Daftar Calon Tetap untuk DPRD Kabupaten Sijunjung; dan 3. Bukti P-3 Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tertanggal 3 Agustus 2023. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Mei 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan perkara a quo, sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. 2. Yang Mulia Ketua dan Majelis Pemeriksa yang saya hormati, berdasarkan Form I yang saya terima dari pemanggilan DKPP. Terdapat kurang lebih pokok aduan Pengadu menyangkut Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena bersikap tidak netral terhadap salah satu partai politik, dengan meminta Pengadu untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif di Kabupaten Sijunjung. 3. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia sepanjang dalil aduan a quo, Teradu menganggap dalil aduan Pengadu hanya sebatas asumsi. Hal mana dapat diketahui dari alat bukti yang disampaikan Pengadu untuk memperkuat dalil aduannya (Screenshoot WA, Daftar Calon Tetap Dapil 1 Sijunjung dan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan). 4. Bahwa Pengadu tidak mendukung dalil aduannya dengan saksi, sehingga membuat persoalan menjadi terang benderang dan tidak kabur (obscuur libel). Ketika Pengadu menyandingkan alat buktinya keterangan saksi maka dimungkinkan perkara a quo akan menjadi jelas Yang Mulia. 5. Bahwa dalam menjawab pokok aduan Pengadu, tentunya Teradu harus menyandingkan dalil dengan bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam menjawab pokok aduan Pengadu. Akan tetapi berdasarkan dokumen yang ada. 6. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu juga Pengadu mengatakan Teradu mentransfer sejumlah uang kepada Pengadu. Sementara bukti yang dilampirkan Pengadu tidak relevan dengan pokok aduan Pengadu, jika Teradu mendalilkan Teradu mentransfer sejumlah uang ke rek. Pengadu tentunya Pengadu dapat membuktikannya melalui bukti rek. koran atau bukti mutasi rek. jika menggunakan m-banking (vide bukti P-7 Mutasi Rek Teradu). 7. Bahwa adapun komunikasi Teradu dengan Pengadu adalah sebagai senior dan junior di organisasi yang sama. Komunikasi Teradu dan Pengadu melalui WA sebagai pencerahan perihal apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Caleg. Namun, jika didalilkan Teradu menyuruh Pengadu menjadi Caleg adalah sesuatu yang tidak benar Yang Mulia. Secara sadar Teradu memahami Tugas dan Fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu menjawab dan melayani komunikasi Pengadu dapat dikatakan sebagai sosialisasi untuk membantu Peserta yang ingin berkompetisi di pesta demokrasi. Jika Teradu tidak merespon, ditambah Teradu adalah adik organisasi Teradu dimungkinkan akan dikatakan tidak melayani calon peserta dengan baik dst. 8. Bahwa menyangkut bukti Pengadu yang menyertakan buki DCT dan KTA. Korelasi dengan dalil aduan Pengadu apa Yang Mulia. Justru dalam hal ini, dari kerendahan hati, Teradu melalui majelis di ijinkan bertanya DCT dan KTA dimaksudkan untuk membuktikan hal apa? Seandainya KTA itu adalah atas nama Teradu dan pokok aduan Pengadu adalah menyangkut dugaan keterlibatan Teradu menjadi anggota Partai Politik, tentunya ini menjadi sangat relevan Yang Mulia. 9. Bahwa sehubungan penjabaran angka 1 sampai dengan angka 8 cukup beralasan Teradu memohon Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia dan Anggota Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya dikarenakan dalil aduan Pengadu kabur (obscuur libel). [2.5] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 6 Mei 2024, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia untuk menolak semua dalil yang didalilkan Pengadu kepada Teradu sepanjang Teradu akui kebenaranya. 2. Teradu mengawali dengan informasi yang berkembang dalam persidangan ketika Yang Mulia membuka sidang terbuka untuk umum dimana disebutkan bahwa Pengadu atas nama Muhammad Yusra tidak hadir dalam sidang pemeriksaan serta menyertakan surat pencabutan gugatan ke DKPP. Bahwa sehubungan hal tersebut dan konfirmasi Yang Mulia Majelis Pemeriksa dari Unsur Masyarakat kepada Teradu apakah sebelumnnya telah bertemu dan berkomunikasi kepada Pengadu adalah sesuatu yang tidak benar adanya. Teradu memastikan Teradu tidak menjalin komunikasi kepada Pengadu sepanjang menyangkut perkara a quo. Teradu masih menjunjung tinggi nilai- nilai moral dan adab dalam menjalankan tugas Yang Mulia. 3. Bahwa Teradu secara sadar mengakui ada komunikasi antara Teradu dengan Pengadu. Hal ini tidak Teradu pungkiri karena Pengadu adalah adik organisasi Teradu serta sudah mengenal Pengadu sejak SMA dan kami adalah tetangga nagari (desa), sehingga komunikasi diantara kami cukup baik adanya. Hanya saja, Teradu memastikan komunikasi yang Teradu bangun dan jalin adanya sebatas dunia kerja dan sosialisasi perihal rangkaian tahapan penyelenggara pemilu serentak Tahun 2024. 4. Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia bahwa dokumen alat bukti yang diajukan Pengadu ke DKPP adalah tidak lengkap sehingga ada beberapa tujuan komunikasi diantara Pengadu dan Teradu yang terputus sehingga tidak dapat mengkonfirmasi tujuan dari komunikasi tersebut terjadi. 5. Bahwa sebagaimana keterangan Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Sijunjung yang tidak diadukan dalam sidang pemeriksaan memberikan keterangan yang pertama tidak pernah melihat Pengadu bertemu dengan Teradu, yang kedua tidak terdapat keberatan dari Partai Politik Peserta Pemilu terkhusus PDI Perjuangan, yang ketiga terbuka kepada kolega Teradu bahwa dirinya dilaporkan ke DKPP dan hanya sebatas itu. 6. Sepanjang menyangkut persoalan uang, Teradu memastikan bahwa Teradu tidak ada mensupport Pengadu untuk memenuhi kelengkapan persyaratan pencalegan. Hanya saja, melalui teman Teradu/adik di organisasi atas nama Radit yang pernah meminjam uang kepada Teradu untuk dialihkan ke Muhammad Yusra. Hal ini Teradu lakukan karena Muhammad Yusra ini seperti sudah Teradu anggap adik sendiri, jika menyangkut kuliahnya ada masalah dan dia ceita sama saya, jika saya ada uang biasanya saya akan support Yang Mulia sesanggup saya. Muhammad Yusra ini adalah adik komunitas saya dan kita dekat. Makanya saya sangat amat kaget jika kebaikan dan bantuan yang saya berikan perihal informasi, malah terbalik dengan mengadukan saya ke DKPP. Jujur saya bingung Yang Mulia, karena faktanya dari alat bukti chat yang tidak sempurna tersebut tidak terdapat fakta bahwa saya mengajak dan mengarahkan Teradu untuk mencari Caleg sebagai pemenuhan Caleg PDI Perjuangan. 7. Saya sudah menyampaikan baik-baik, bahwa untuk pencalonan KPU Kabupaten Sijunjung sudah ada help desk nya dan saya menyarankan Pengadu datang saja ke kantor dan nanti akan dibantu sama jajaran KPU yang bertugas membantu peserta dalam penyampaian informasi pencalegan. 8. Menyangkut nama Wendra Pratama, saya tidak tahu yang dimaksud ini siapa, apakah yang satu desa dengan saya atau bukan. Saya tidak bisa memastikannya Yang Mulia. Sementara Zaenudin saya ada teman satu desa, akan tetapi kembali lagi Zaenudin ini banyak Yang Mulia. 9. Sepanjang menyangkut alat bukti saya melampirkan mutasi rekening saya Yang Mulia dimana mutasi itu tertanggal 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023. Ini menunjukkan bahwa saya tidak pernah mentransfer sejumlah uang kepada Muhammad Yusra Yang Mulia. 10. Menyangkut bukti DCT dan KTA Pengadu. Teradu tetap pada pendiriannya bahwa relevansi dalil aduan dengan pokok aduan yang dituduhkan kepada Teradu tidak terdapat benang merahnya Yang Mulia. 11. Menyangkut HP, Saya memastikan bahwa HP saya tersebut sudah lemot dan lama sehingga saya menggantinya dengan yang baru Yang Mulia. Tidak ada penggantian HP karena akan menghadapi persidangan di DKPP Yang Mulia, dan Teradu memastikan keterangan yang Teradu sampaikan adalah benar adanya. 12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Yang Mulia. Teradu tetap dalam pendiriannya bahwa dalil aduan Pengadu Kabur (obscuur libel) dan Mohon Yang Mulia mengesampingkan dalil dan petitum Pengadu ke DKPP. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan dan Petitum Pengadu untuk seluruhnya (NietOntvankelijkeVerklaard); 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Dori Kurniadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat: dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti T-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Mutasi Rekening Teradu, tertanggal 24 Juli s.d. 2 Agustus 2023. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Sijunjung sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1.1] Bayu Agung Perdana 1. Bahwa sebelumnya Pihak Terkait sudah mendapatkan informasi terkait perkara ini namun informasi tersebut didapat dari orang-orang yang berada di luar lingkungan KPU Kabupaten Sijunjung. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Sijunjung menyampaikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang akan disidangkan DKPP, Teradu sudah membuat jawaban. 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu, dan belum pernah bertemu dengan Pengadu. 3. Bahwa terkait pencalonan tidak pernah ada laporan dari PDIP Kabupaten Sijunjung yang masuk ke KPU Kabupaten Sijunjung. Bahwa untuk PDIP di dapil 1 tidak mendapat kursi, tidak ada PHPU dan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). 4. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait Pengadu tidak pernah menyerahkan STTP dan tidak pernah malakukan kampanye. 5. Bahwa baik regulasi maupun kebijakan selama menjabat anggota KPU Kabupaten Sijunjung, kami tidak pernah membuat semacam kebijakan yang menguntungkan salah satu partai politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya PHPU di Kabupaten Sijunjung. [2.8.1.2] Susila Andica 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui perkara ini ketika DKPP menyurati Ketua KPU Kabupaten Sijunjung terkait pemanggilan sidang dan terkait isu-isu sebelumnya Pihak Terkait tidak mengetahui. 2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Pengadu merupakan Caleg partai politik, Dapil 1 Nomor Urut 4, DPRD Kabupaten Sijunjung. 3. Bahwa di dapil 1 terdapat 10 (sepuluh) Caleg dan 10 (sepuluh) kursi yang diperebutkan, serta dari partai politik Pengadu berjumlah 10 (sepuluh) Caleg. 4. Bahwa seandainya Pengadu tidak menjadi Caleg maka usulan 9 (Sembilan) Caleg dari PDIP tetap sah. Bahwa jumlah Caleg Perempuan di Dapil 1 ada 5 (lima) orang. 5. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui perolehan suara Pengadu di Dapil 1. 6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Pengadu tidak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, namun terkait perolehan suara Pengadu berada di urutan keberapa Pihak Terkait tidak mengetahui. 7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu, dan tidak pernah melihat Teradu dan Pengadu bertemu. 8. Bahwa pendaftaran pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dimulai pada bulan Mei 2023. 9. Bahwa pada saat Pihak Terkait dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Sijunjung pada tanggal 16 Juni 2023, tahapan pencalonan sudah dimulai dan verifikasi juga sudah dilakukan. 10. Bahwa sebelum Pihak Terkait menjadi anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Pengadu sudah didaftarkan sebagai Caleg oleh PDIP. 11. Bahwa selama proses pencalonan di KPU Kabupaten Sijunjung tidak ada banyak keberatan dari partai politik, hanya ada satu persoalan dari partai demokrat. Bahwa Pengadu memenuhi segala persayaratan sampai ditetapkan sebagai DCT. 12. Bahwa Pihak Terkait pernah dihubungi oleh Caleg untuk menanyakan terkait syarat pencalonan, dan Pihak Terkait memperlakukan semua Caleg dengan adil. Sementara yang meminta bantuan terkait uang tidak ada dan hanya bertanya perihal bagaimana prosedur untuk memenuhi persyaratan sebagai Caleg. 13. Bahwa perbaikan berkas Caleg dari tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, dari awal Pengadu memang didaftarkan oleh PDIP hanya saja di dalam prosedur pendaftaran calon, ada yang BMS dan ketika BMS berkas dikembalikan setelah itu bisa diperbaiki. Berkas Pengadu ada yang perlu diperbaiki yakni surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui tanggal berapa Pengadu menyerahkan kelengakapan berkas surat keterangan kesehatan a quo. 14. Bahwa semenjak Pihak Terkait berproses di KPU Kabupaten Sijunjung dari tanggal 16 Juni 2023 sampai saat ini tidak pernah melihat tindak tanduk yang aneh dari Ketua KPU Kabupaten Sijunjung. [2.8.1.3] Ria Meilani 1. Bahwa Teradu pernah mengatakan ke Pihak Terkait berkenaan Teradu dilaporkan ke DKPP oleh Pengadu Muhammad Yusra dan Pengadu merupakan salah satu junior Teradu di organisasi kepemudaan GMNI. 2. Bahwa Pihak Terkait tidak kenal dengan Pengadu. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah melihat Pengadu datang ke kantor untuk menemui Pengadu. 4. Bahwa semenjak Pihak Terkait dilantik sampai sekarang tidak pernah melihat Ketua KPU Kabupaten Sijunjung menguntungkan salah satu peserta pemilu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya pada tanggal 27 Juli 2023 memerintahkan Pengadu untuk mencari orang yang bersedia menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahwa Pengadu menyanggupi perintah dari Teradu dan mendapatkan 3 (tiga) orang yang bersedia menjadi Caleg PDIP atas nama Zainuddin, Radit, dan Wendra Pratama. Namun, pada saat akan mengurus persyaratan, Radit mengundurkan diri sebagai Caleg PDIP karena tidak diizinkan oleh orang tuanya. Terhadap hal tersebut, Teradu terus menghubungi Pengadu agar mencari pengganti Radit untuk menjadi Caleg PDIP, hingga pada akhirnya Pengadu bersedia menjadi Caleg PDIP dengan menyampaikan kepada Teradu dampaknya untuk Pengadu dikemudian hari. Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2023 Teradu mengirimkan uang kepada Pengadu sebesar Rp 1.600.000 untuk mengurus persyaratan Pengadu sebagai Caleg PDIP; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan dalil aduan Pengadu hanya sebatas asumsi karena alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu hanya screenshoot percakapan whatsapp, Daftar Calon Tetap Dapil 1 Sijunjung, dan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, dalil aduan Pengadu tidak didukung oleh keterangan saksi untuk memperjelas dalil aduannya agar tidak kabur (obscuur libel). Bahwa Teradu membantah telah memerintahkan Pengadu untuk mencarikan orang yang bersedia menjadi Caleg, karena komunikasi antara Pengadu dengan Teradu hanya sebatas hubungan senior dan junior di organisasi yang sama. Selain itu, komunikasi melalui whatsapp yang dilakukan Pengadu dan Teradu merupakan pencerahan atau sosialisasi dari Teradu terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Pengadu sebagai Caleg. Teradu berdalih, apabila Teradu tidak merespon Pengadu, terlebih Pengadu sebagai junior Teradu di organisasi, maka akan dianggap tidak melayani Caleg dengan baik. Selanjutnya, menurut Teradu alat bukti DCT dan KTA yang diajukan oleh Pengadu tidak relevan dengan pokok aduan Pengadu, kecuali DCT dan KTA tersebut atas nama Teradu yang terindikasi terlibat keanggotaan partai politik, maka hal a quo menjadi sangat relevan. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya sejumlah uang yang dikirimkan oleh Teradu kepada Pengadu, seharusnya Pengadu dapat membuktikan dengan rekening koran atau mutasi rekening apabila Pengadu menggunakan m-banking sebagaimana bukti mutasi rekening Teradu (vide bukti T- 1). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai pokok aduan, DKPP perlu menilai surat pencabutan aduan Pengadu. Bahwa Pengadu telah mencabut laporan dan/atau aduan kepada DKPP sehari sebelum sidang dilaksanakan yaitu pada tanggal 4 Mei 2024. Surat yang bertanda tangan diatas materai dikirimkan Pengadu kepada Sekretariat DKPP yang pada pokoknya Pengadu mencabut laporan dan/atau gugatan ke DKPP atas inisiatif Pengadu dan tanpa adanya paksaan dari siapapun. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan”. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu mengakui melakukan komunikasi melalui whatsapp kepada Pengadu. Akan tetapi, Teradu menolak bahwa telah memerintahkan kepada Pengadu untuk mencari bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari PDIP untuk Pemilu 2024 dan melakukan transfer uang kepada Pengadu sejumlah Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk keperluan Pengadu melengkapi persyaratan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari PDIP. Teradu berdalih bahwa Pengadu dan Teradu merupakan teman dalam satu organisasi GMNI. Bahwa menurut Teradu, Pengadu yang kesulitan memenuhi persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung meminta bantuan Teradu sebagai seniornya untuk meminjamkan sejumlah uang untuk keperluan mengurus persyaratan calon, diantaranya surat keterangan sehat rohani, surat keterangan sehat jasmani, dan surat keterangan bebas narkoba. Bahwa Teradu tidak menyanggupi keinginan Pengadu namun Teradu menyampaikan bahwa mempunyai uang yang dipinjam oleh Radit yang juga teman satu organisasi Pengadu dan Teradu. Teradu mempersilakan Pengadu memakai uang tersebut untuk keperluan melengkapi persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya, Pengadu berupaya menghubungi Radit namun tidak ada respon dari Radit (vide bukti P-1). Bahwa berkenaan bukti Pengadu berupa screenshoot transfer (vide bukti P-1), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa ternyata uang tersebut bukan dari Teradu melainkan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung atas nama Heru Rahmat Julisa sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di transfer pada tanggal 31 Juli 2023. Teradu tidak mengetahui niat Heru Rahmat Julisa mengirimkan uang tersebut ke Pengadu. Fakta demikian bersesuaian dengan bukti Teradu berupa mutasi rekening koran Teradu pada tanggal 31 Juli 2023 (vide bukti T-1) yang membuktikan bahwa Teradu tidak melakukan transfer uang kepada Pengadu. Terkait dalil aduan Pengadu, bahwa Teradu menyuruh Pengadu mencari calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, tidak ada satupun bukti dalam sidang pemeriksaan yang menunjukkan perbuatan Teradu tersebut. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu terkait dalil aduan Pengadu tidak terbukti secara hukum maupun etika. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara mandiri serta tidak berpihak untuk kepentingan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Dori Kurniadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Sumarjaya 11