Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 49 Tahun 2024
Dori Kurniadi, Ketua KPU Kabupaten Sijunjung
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 30 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 27 Juli 2023 Pada tanggal 27 Juli 2023 saudara Dori Kurniadi menghubungi saya melalui via whatsapp (WA) untuk meminta tolong mencarikan orang-orang yang bersedia menjadi Caleg PDIP untuk dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 di Kabupaten Sijunjung.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya pada tanggal 27 Juli 2023 memerintahkan Pengadu untuk mencari orang yang bersedia menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahwa Pengadu menyanggupi perintah dari Teradu dan mendapatkan 3 (tiga) orang yang bersedia menjadi Caleg PDIP atas nama Zainuddin, Radit, dan Wendra Pratama.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Dori Kurniadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 52-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Yusra
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jorong Pincuran VII, Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan,
Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung,
Provinsi Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Dori Kurniadi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sijunjung
Alamat : Jln. Prof. Muhammad Yamin, Nomor 7, Muaro Sijunjung,
Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dengan uraian sebagai
berikut:
1. Tanggal 27 Juli 2023
Pada tanggal 27 Juli 2023 saudara Dori Kurniadi menghubungi saya melalui
via whatsapp (WA) untuk meminta tolong mencarikan orang-orang yang
bersedia menjadi Caleg PDIP untuk dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 di Kabupaten
Sijunjung. Saya menyanggupinya. Kemudian, dapat 3 orang untuk menjadi
Caleg. Mereka adalah Zainuddin, Radit dan Wendra Pratama. Namun pada
hari mau mengurus persyaratan, Radit mundur lantaran tidak dizinkan oleh
orang tuanya. Pasca itu, Dori kembali sibuk menghubungi saya. Setiap malam
dia selalu mengkontak saya yang tujuannya untuk mencarikan orang untuk
menjadi Caleg pengganti yang mundur tadi. Dalam kondisi yang terdesak
sedangkan waktu pencalonan yang semakin singkat Dori Kurniadi terus
menghubungi saya akhirnya saya bersedia menjadi Caleg sembari
menyampaikan pertimbangan yang berdampak pada saya ke depan. Kalau
saya menjadi Caleg secara otomatis peluang saya ke depan tertutup untuk
mengikutinya. Karena itu tolong pertimbangan karir saya di partai atau
organisasi. Dori mengatakan, masuk PDIP ini jelas masa depan. “Jangan ragu
dan ambil saja,” katanya. Karena saya bingung bagaimana menolak
permintaan Dori Kurniadi yang tak henti-hentinya menghubungi saya. Dori
kurniadi berkomitmen menanggung segala biaya yang dikeluarkan untuk
pencaleg-kan.
2. Tanggal 31 Juli 2023
Sesuai dengan janjinya pada tanggal 31 Juli 2023 Dori Kurniadi menstransfer
uang ke rekening saya sebesar Rp 1.600.000. Uang tersebut saya gunakan
untuk biaya mengurus persyaratan mencaleg seperti mengurus surat
keterangan kesehatan, SKCK dan biaya-biaya lainya. Setelah persyaratan
saya lengkapi kemudian saya serahkan ke Kantor DPC PDI Sijunjung, setelah
itu segala bentuk mekanisme berikutnya saya serahkan ke DPC PDI Sijunjung.
Uang yang dikirim Dori Kurniadi masih bersisa sebanyak Rp 300.000. Di awal
percakapan, Dori berpesan untuk hemat menggunakan uang tersebut. Kalau
bersisa kembalikan. Sesuai dengan perkataan itu, uang itu dimintanya
Kembali.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Screenshoot percakapan melalui whatsapp;
2. Bukti P-2 Daftar Calon Sementara, Daftar Calon Tetap untuk DPRD Kabupaten
Sijunjung; dan
3. Bukti P-3 Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
tertanggal 3 Agustus 2023.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 6 Mei 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan perkara a quo, sepanjang diakui
kebenarannya oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Provinsi
Sumatera Barat.
2. Yang Mulia Ketua dan Majelis Pemeriksa yang saya hormati, berdasarkan
Form I yang saya terima dari pemanggilan DKPP. Terdapat kurang lebih pokok
aduan Pengadu menyangkut Teradu diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu karena bersikap tidak netral terhadap salah satu partai
politik, dengan meminta Pengadu untuk mencalonkan diri sebagai Calon
Anggota Legislatif di Kabupaten Sijunjung.
3. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia sepanjang dalil aduan a
quo, Teradu menganggap dalil aduan Pengadu hanya sebatas asumsi. Hal
mana dapat diketahui dari alat bukti yang disampaikan Pengadu untuk
memperkuat dalil aduannya (Screenshoot WA, Daftar Calon Tetap Dapil 1
Sijunjung dan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan).
4. Bahwa Pengadu tidak mendukung dalil aduannya dengan saksi, sehingga
membuat persoalan menjadi terang benderang dan tidak kabur (obscuur libel).
Ketika Pengadu menyandingkan alat buktinya keterangan saksi maka
dimungkinkan perkara a quo akan menjadi jelas Yang Mulia.
5. Bahwa dalam menjawab pokok aduan Pengadu, tentunya Teradu harus
menyandingkan dalil dengan bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam
menjawab pokok aduan Pengadu. Akan tetapi berdasarkan dokumen yang
ada.
6. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu juga Pengadu mengatakan Teradu
mentransfer sejumlah uang kepada Pengadu. Sementara bukti yang
dilampirkan Pengadu tidak relevan dengan pokok aduan Pengadu, jika Teradu
mendalilkan Teradu mentransfer sejumlah uang ke rek. Pengadu tentunya
Pengadu dapat membuktikannya melalui bukti rek. koran atau bukti mutasi
rek. jika menggunakan m-banking (vide bukti P-7 Mutasi Rek Teradu).
7. Bahwa adapun komunikasi Teradu dengan Pengadu adalah sebagai senior
dan junior di organisasi yang sama. Komunikasi Teradu dan Pengadu melalui
WA sebagai pencerahan perihal apa saja persyaratan yang harus dipenuhi
untuk menjadi seorang Caleg. Namun, jika didalilkan Teradu menyuruh
Pengadu menjadi Caleg adalah sesuatu yang tidak benar Yang Mulia. Secara
sadar Teradu memahami Tugas dan Fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu.
Teradu menjawab dan melayani komunikasi Pengadu dapat dikatakan
sebagai sosialisasi untuk membantu Peserta yang ingin berkompetisi di pesta
demokrasi. Jika Teradu tidak merespon, ditambah Teradu adalah adik
organisasi Teradu dimungkinkan akan dikatakan tidak melayani calon
peserta dengan baik dst.
8. Bahwa menyangkut bukti Pengadu yang menyertakan buki DCT dan KTA.
Korelasi dengan dalil aduan Pengadu apa Yang Mulia. Justru dalam hal ini,
dari kerendahan hati, Teradu melalui majelis di ijinkan bertanya DCT dan
KTA dimaksudkan untuk membuktikan hal apa? Seandainya KTA itu adalah
atas nama Teradu dan pokok aduan Pengadu adalah menyangkut dugaan
keterlibatan Teradu menjadi anggota Partai Politik, tentunya ini menjadi
sangat relevan Yang Mulia.
9. Bahwa sehubungan penjabaran angka 1 sampai dengan angka 8 cukup
beralasan Teradu memohon Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang
Mulia dan Anggota Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan Pengadu
untuk seluruhnya dikarenakan dalil aduan Pengadu kabur (obscuur libel).
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 6 Mei 2024, Teradu
menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
1. Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia untuk menolak semua dalil yang
didalilkan Pengadu kepada Teradu sepanjang Teradu akui kebenaranya.
2. Teradu mengawali dengan informasi yang berkembang dalam persidangan
ketika Yang Mulia membuka sidang terbuka untuk umum dimana disebutkan
bahwa Pengadu atas nama Muhammad Yusra tidak hadir dalam sidang
pemeriksaan serta menyertakan surat pencabutan gugatan ke DKPP. Bahwa
sehubungan hal tersebut dan konfirmasi Yang Mulia Majelis Pemeriksa dari
Unsur Masyarakat kepada Teradu apakah sebelumnnya telah bertemu dan
berkomunikasi kepada Pengadu adalah sesuatu yang tidak benar adanya.
Teradu memastikan Teradu tidak menjalin komunikasi kepada Pengadu
sepanjang menyangkut perkara a quo. Teradu masih menjunjung tinggi nilai-
nilai moral dan adab dalam menjalankan tugas Yang Mulia.
3. Bahwa Teradu secara sadar mengakui ada komunikasi antara Teradu dengan
Pengadu. Hal ini tidak Teradu pungkiri karena Pengadu adalah adik
organisasi Teradu serta sudah mengenal Pengadu sejak SMA dan kami adalah
tetangga nagari (desa), sehingga komunikasi diantara kami cukup baik
adanya. Hanya saja, Teradu memastikan komunikasi yang Teradu bangun
dan jalin adanya sebatas dunia kerja dan sosialisasi perihal rangkaian
tahapan penyelenggara pemilu serentak Tahun 2024.
4. Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia bahwa dokumen alat bukti yang
diajukan Pengadu ke DKPP adalah tidak lengkap sehingga ada beberapa
tujuan komunikasi diantara Pengadu dan Teradu yang terputus sehingga
tidak dapat mengkonfirmasi tujuan dari komunikasi tersebut terjadi.
5. Bahwa sebagaimana keterangan Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten
Sijunjung yang tidak diadukan dalam sidang pemeriksaan memberikan
keterangan yang pertama tidak pernah melihat Pengadu bertemu dengan
Teradu, yang kedua tidak terdapat keberatan dari Partai Politik Peserta Pemilu
terkhusus PDI Perjuangan, yang ketiga terbuka kepada kolega Teradu bahwa
dirinya dilaporkan ke DKPP dan hanya sebatas itu.
6. Sepanjang menyangkut persoalan uang, Teradu memastikan bahwa Teradu
tidak ada mensupport Pengadu untuk memenuhi kelengkapan persyaratan
pencalegan. Hanya saja, melalui teman Teradu/adik di organisasi atas nama
Radit yang pernah meminjam uang kepada Teradu untuk dialihkan ke
Muhammad Yusra. Hal ini Teradu lakukan karena Muhammad Yusra ini
seperti sudah Teradu anggap adik sendiri, jika menyangkut kuliahnya ada
masalah dan dia ceita sama saya, jika saya ada uang biasanya saya akan
support Yang Mulia sesanggup saya. Muhammad Yusra ini adalah adik
komunitas saya dan kita dekat. Makanya saya sangat amat kaget jika
kebaikan dan bantuan yang saya berikan perihal informasi, malah terbalik
dengan mengadukan saya ke DKPP. Jujur saya bingung Yang Mulia, karena
faktanya dari alat bukti chat yang tidak sempurna tersebut tidak terdapat
fakta bahwa saya mengajak dan mengarahkan Teradu untuk mencari Caleg
sebagai pemenuhan Caleg PDI Perjuangan.
7. Saya sudah menyampaikan baik-baik, bahwa untuk pencalonan KPU
Kabupaten Sijunjung sudah ada help desk nya dan saya menyarankan
Pengadu datang saja ke kantor dan nanti akan dibantu sama jajaran KPU
yang bertugas membantu peserta dalam penyampaian informasi pencalegan.
8. Menyangkut nama Wendra Pratama, saya tidak tahu yang dimaksud ini siapa,
apakah yang satu desa dengan saya atau bukan. Saya tidak bisa
memastikannya Yang Mulia. Sementara Zaenudin saya ada teman satu desa,
akan tetapi kembali lagi Zaenudin ini banyak Yang Mulia.
9. Sepanjang menyangkut alat bukti saya melampirkan mutasi rekening saya
Yang Mulia dimana mutasi itu tertanggal 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.
Ini menunjukkan bahwa saya tidak pernah mentransfer sejumlah uang
kepada Muhammad Yusra Yang Mulia.
10. Menyangkut bukti DCT dan KTA Pengadu. Teradu tetap pada pendiriannya
bahwa relevansi dalil aduan dengan pokok aduan yang dituduhkan kepada
Teradu tidak terdapat benang merahnya Yang Mulia.
11. Menyangkut HP, Saya memastikan bahwa HP saya tersebut sudah lemot dan
lama sehingga saya menggantinya dengan yang baru Yang Mulia. Tidak ada
penggantian HP karena akan menghadapi persidangan di DKPP Yang Mulia,
dan Teradu memastikan keterangan yang Teradu sampaikan adalah benar
adanya.
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
Yang Mulia. Teradu tetap dalam pendiriannya bahwa dalil aduan Pengadu
Kabur (obscuur libel) dan Mohon Yang Mulia mengesampingkan dalil dan
petitum Pengadu ke DKPP.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan dan Petitum Pengadu untuk seluruhnya
(NietOntvankelijkeVerklaard);
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Dori Kurniadi selaku Ketua KPU
Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat: dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda Bukti T-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Mutasi Rekening Teradu, tertanggal 24 Juli s.d. 2 Agustus 2023.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota KPU Kabupaten Sijunjung
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Sijunjung sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1.1] Bayu Agung Perdana
1. Bahwa sebelumnya Pihak Terkait sudah mendapatkan informasi terkait
perkara ini namun informasi tersebut didapat dari orang-orang yang berada di
luar lingkungan KPU Kabupaten Sijunjung. Bahwa Ketua KPU Kabupaten
Sijunjung menyampaikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang akan
disidangkan DKPP, Teradu sudah membuat jawaban.
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu, dan belum pernah bertemu
dengan Pengadu.
3. Bahwa terkait pencalonan tidak pernah ada laporan dari PDIP Kabupaten
Sijunjung yang masuk ke KPU Kabupaten Sijunjung. Bahwa untuk PDIP di
dapil 1 tidak mendapat kursi, tidak ada PHPU dan tidak ada Pemungutan
Suara Ulang (PSU).
4. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait Pengadu tidak pernah menyerahkan
STTP dan tidak pernah malakukan kampanye.
5. Bahwa baik regulasi maupun kebijakan selama menjabat anggota KPU
Kabupaten Sijunjung, kami tidak pernah membuat semacam kebijakan yang
menguntungkan salah satu partai politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan
tidak adanya PHPU di Kabupaten Sijunjung.
[2.8.1.2] Susila Andica
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui perkara ini ketika DKPP menyurati Ketua
KPU Kabupaten Sijunjung terkait pemanggilan sidang dan terkait isu-isu
sebelumnya Pihak Terkait tidak mengetahui.
2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Pengadu merupakan Caleg partai politik,
Dapil 1 Nomor Urut 4, DPRD Kabupaten Sijunjung.
3. Bahwa di dapil 1 terdapat 10 (sepuluh) Caleg dan 10 (sepuluh) kursi yang
diperebutkan, serta dari partai politik Pengadu berjumlah 10 (sepuluh) Caleg.
4. Bahwa seandainya Pengadu tidak menjadi Caleg maka usulan 9 (Sembilan)
Caleg dari PDIP tetap sah. Bahwa jumlah Caleg Perempuan di Dapil 1 ada 5
(lima) orang.
5. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui perolehan suara Pengadu di Dapil 1.
6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Pengadu tidak terpilih menjadi anggota
DPRD Kabupaten Sijunjung, namun terkait perolehan suara Pengadu berada
di urutan keberapa Pihak Terkait tidak mengetahui.
7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu, dan tidak pernah melihat
Teradu dan Pengadu bertemu.
8. Bahwa pendaftaran pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dimulai
pada bulan Mei 2023.
9. Bahwa pada saat Pihak Terkait dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten
Sijunjung pada tanggal 16 Juni 2023, tahapan pencalonan sudah dimulai dan
verifikasi juga sudah dilakukan.
10. Bahwa sebelum Pihak Terkait menjadi anggota KPU Kabupaten Sijunjung,
Pengadu sudah didaftarkan sebagai Caleg oleh PDIP.
11. Bahwa selama proses pencalonan di KPU Kabupaten Sijunjung tidak ada
banyak keberatan dari partai politik, hanya ada satu persoalan dari partai
demokrat. Bahwa Pengadu memenuhi segala persayaratan sampai ditetapkan
sebagai DCT.
12. Bahwa Pihak Terkait pernah dihubungi oleh Caleg untuk menanyakan terkait
syarat pencalonan, dan Pihak Terkait memperlakukan semua Caleg dengan
adil. Sementara yang meminta bantuan terkait uang tidak ada dan hanya
bertanya perihal bagaimana prosedur untuk memenuhi persyaratan sebagai
Caleg.
13. Bahwa perbaikan berkas Caleg dari tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, dari awal
Pengadu memang didaftarkan oleh PDIP hanya saja di dalam prosedur
pendaftaran calon, ada yang BMS dan ketika BMS berkas dikembalikan
setelah itu bisa diperbaiki. Berkas Pengadu ada yang perlu diperbaiki yakni
surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Bahwa Pihak
Terkait tidak mengetahui tanggal berapa Pengadu menyerahkan kelengakapan
berkas surat keterangan kesehatan a quo.
14. Bahwa semenjak Pihak Terkait berproses di KPU Kabupaten Sijunjung dari
tanggal 16 Juni 2023 sampai saat ini tidak pernah melihat tindak tanduk yang
aneh dari Ketua KPU Kabupaten Sijunjung.
[2.8.1.3] Ria Meilani
1. Bahwa Teradu pernah mengatakan ke Pihak Terkait berkenaan Teradu
dilaporkan ke DKPP oleh Pengadu Muhammad Yusra dan Pengadu merupakan
salah satu junior Teradu di organisasi kepemudaan GMNI.
2. Bahwa Pihak Terkait tidak kenal dengan Pengadu.
3. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah melihat Pengadu datang ke kantor untuk
menemui Pengadu.
4. Bahwa semenjak Pihak Terkait dilantik sampai sekarang tidak pernah melihat
Ketua KPU Kabupaten Sijunjung menguntungkan salah satu peserta pemilu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya pada
tanggal 27 Juli 2023 memerintahkan Pengadu untuk mencari orang yang bersedia
menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahwa Pengadu menyanggupi perintah
dari Teradu dan mendapatkan 3 (tiga) orang yang bersedia menjadi Caleg PDIP atas
nama Zainuddin, Radit, dan Wendra Pratama. Namun, pada saat akan mengurus
persyaratan, Radit mengundurkan diri sebagai Caleg PDIP karena tidak diizinkan
oleh orang tuanya. Terhadap hal tersebut, Teradu terus menghubungi Pengadu
agar mencari pengganti Radit untuk menjadi Caleg PDIP, hingga pada akhirnya
Pengadu bersedia menjadi Caleg PDIP dengan menyampaikan kepada Teradu
dampaknya untuk Pengadu dikemudian hari. Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli
2023 Teradu mengirimkan uang kepada Pengadu sebesar Rp 1.600.000 untuk
mengurus persyaratan Pengadu sebagai Caleg PDIP;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa Teradu
menyatakan dalil aduan Pengadu hanya sebatas asumsi karena alat bukti yang
disampaikan oleh Pengadu hanya screenshoot percakapan whatsapp, Daftar Calon
Tetap Dapil 1 Sijunjung, dan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP). Selain itu, dalil aduan Pengadu tidak didukung oleh keterangan
saksi untuk memperjelas dalil aduannya agar tidak kabur (obscuur libel). Bahwa
Teradu membantah telah memerintahkan Pengadu untuk mencarikan orang yang
bersedia menjadi Caleg, karena komunikasi antara Pengadu dengan Teradu hanya
sebatas hubungan senior dan junior di organisasi yang sama. Selain itu,
komunikasi melalui whatsapp yang dilakukan Pengadu dan Teradu merupakan
pencerahan atau sosialisasi dari Teradu terkait persyaratan apa saja yang harus
dipenuhi oleh Pengadu sebagai Caleg. Teradu berdalih, apabila Teradu tidak
merespon Pengadu, terlebih Pengadu sebagai junior Teradu di organisasi, maka
akan dianggap tidak melayani Caleg dengan baik. Selanjutnya, menurut Teradu
alat bukti DCT dan KTA yang diajukan oleh Pengadu tidak relevan dengan pokok
aduan Pengadu, kecuali DCT dan KTA tersebut atas nama Teradu yang terindikasi
terlibat keanggotaan partai politik, maka hal a quo menjadi sangat relevan. Bahwa
berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya sejumlah uang
yang dikirimkan oleh Teradu kepada Pengadu, seharusnya Pengadu dapat
membuktikan dengan rekening koran atau mutasi rekening apabila Pengadu
menggunakan m-banking sebagaimana bukti mutasi rekening Teradu (vide bukti T-
1).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum
menilai pokok aduan, DKPP perlu menilai surat pencabutan aduan Pengadu.
Bahwa Pengadu telah mencabut laporan dan/atau aduan kepada DKPP sehari
sebelum sidang dilaksanakan yaitu pada tanggal 4 Mei 2024. Surat yang bertanda
tangan diatas materai dikirimkan Pengadu kepada Sekretariat DKPP yang pada
pokoknya Pengadu mencabut laporan dan/atau gugatan ke DKPP atas inisiatif
Pengadu dan tanpa adanya paksaan dari siapapun. Berdasarkan ketentuan Pasal
19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan
yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu
dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau
laporan”. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu mengakui melakukan komunikasi
melalui whatsapp kepada Pengadu. Akan tetapi, Teradu menolak bahwa telah
memerintahkan kepada Pengadu untuk mencari bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Sijunjung dari PDIP untuk Pemilu 2024 dan melakukan transfer uang
kepada Pengadu sejumlah Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk
keperluan Pengadu melengkapi persyaratan mencalonkan diri sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dari PDIP. Teradu berdalih bahwa Pengadu
dan Teradu merupakan teman dalam satu organisasi GMNI. Bahwa menurut
Teradu, Pengadu yang kesulitan memenuhi persyaratan calon anggota DPRD
Kabupaten Sijunjung meminta bantuan Teradu sebagai seniornya untuk
meminjamkan sejumlah uang untuk keperluan mengurus persyaratan calon,
diantaranya surat keterangan sehat rohani, surat keterangan sehat jasmani, dan
surat keterangan bebas narkoba. Bahwa Teradu tidak menyanggupi keinginan
Pengadu namun Teradu menyampaikan bahwa mempunyai uang yang dipinjam
oleh Radit yang juga teman satu organisasi Pengadu dan Teradu. Teradu
mempersilakan Pengadu memakai uang tersebut untuk keperluan melengkapi
persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya, Pengadu
berupaya menghubungi Radit namun tidak ada respon dari Radit (vide bukti P-1).
Bahwa berkenaan bukti Pengadu berupa screenshoot transfer (vide bukti P-1),
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa ternyata uang tersebut bukan
dari Teradu melainkan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung atas nama
Heru Rahmat Julisa sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) yang di transfer pada tanggal 31 Juli 2023. Teradu tidak mengetahui niat
Heru Rahmat Julisa mengirimkan uang tersebut ke Pengadu. Fakta demikian
bersesuaian dengan bukti Teradu berupa mutasi rekening koran Teradu pada
tanggal 31 Juli 2023 (vide bukti T-1) yang membuktikan bahwa Teradu tidak
melakukan transfer uang kepada Pengadu. Terkait dalil aduan Pengadu, bahwa
Teradu menyuruh Pengadu mencari calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung,
tidak ada satupun bukti dalam sidang pemeriksaan yang menunjukkan perbuatan
Teradu tersebut.
Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu terkait dalil
aduan Pengadu tidak terbukti secara hukum maupun etika. Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
mandiri serta tidak berpihak untuk kepentingan salah satu calon anggota DPRD
Kabupaten Sijunjung. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Dori Kurniadi selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Sumarjaya
11