Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 28 Tahun 2021
Ketua, Anggota & Sekretaris KPU Kabupaten Sujunjung
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 48 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 05-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Pelaksanaan Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020, terutama untuk memastikan seluruh Pasangan Calon peserta Pemilu dapat mengikuti seluruh proses berdasarkan ketentuan regulasi yang ada, termasuk memastikan peserta agar tidak melanggar segala ketentuan pencalonan dan tidak terjadi kekurangan syarat sebagai pencalonan sebagai peserta, untuk itu KPU Sijunjung telah menyediakan wadah informasi dan himbauan syarat-syarat pencalonan bagi seluruh pasangan calon peserta Pemilu Kabupaten Sijunjung pada tahun 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar prinsip professional dan akuntabel atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu VI diduga memalsukan Berita Acara hasil penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 dengan cara memanipulasi waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu VI tidak segera menyampaikan Berita Acara hasil penerimaan LPPDK pada tanggal 6 Desember 2020 kepada para Pengadu tetapi disampaikan melalui media Whatsapp pada tanggal 9 Desember 2020 yang mengakibatkan Para Pengadu kehilangan kesempatan menempuh upaya hukum di Bawaslu Kabupaten Sijunjung; [4.1.2] Teradu VII s.d Teradu IX menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan para Pengadu dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada; [4.1.3] Teradu VII s.d Teradu IX serta tidak memroses dan menghentikan laporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 3 dengan mengunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk menyebar bahan kampanye yang dilaksanakan oleh Tim Kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu yang penjelasannya sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VI menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Desember 2020 masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung telah menyampaikan LPPDK sebelum pukul 18.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 36 ayat (3) Peraturan; Pasal 21 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 187A ayat (1); Pasal 73 ayat (4); Pasal 187; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lindo Karsyah Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, Teradu II Gunawan, Teradu III Fahrul Rozi Burda, Teradu IV Alfi Yendra, dan Teradu V Nafwan masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Irzal Zamzami selaku Kepala Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 28-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 05- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Ashelfine : Lembaga : Notaris/ Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut 1 Alamat : Jl. Jendral Sudirman No. 121 C, RT 001, RW 005, Kel. Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama H. Sarikal : Lembaga : Wiraswasta/ Calon Wakil Bupati Sijunjung Nomor Urut 1 Alamat : Jorong Batang Arau, RT 000, RW 000, Nagari Muaro Takuang, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung, Prov. Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Endre Saifoel Lembaga : Wiraswasta/ Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Belanti Barat Raya, No.20, RT 003, RW 004, Kel. Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Nasrul Lembaga : Wiraswasta/ Calon Wakil Bupati Sijunjung Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Perintis Jorong Koto Sungai Lansek, RT 000, RW 000, Nagari Sungai Lansek, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung, Kab.Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : H. Arrival Boy Lembaga : Wakil Bupati/ Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut 4 Alamat : Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung, Prov. Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Mendro Suarman Lembaga : Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Calon Wakil Bupati Sijunjung Nomor Urut 4 Alamat : Jorong Ilie Guguk Dadok, RT.003, Kenagarian Muaro, Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung, Prov. Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu VI; 7. Nama : H.Hendri Susanto Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung/ Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut 5 Alamat : Jorong Koto Sibakur, RT 000, RW 000, Nagari Sibakur, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung, Prov. Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu VII; 8. Nama : Indra Gunalan Lembaga : Wiraswasta/ Calon Wakil Bupati Sijunjung Nomor Urut 5 Alamat : Jorong Gunung Seribu, RT 000, RW 000, Nagari Tigo Jangko, Kec.Lintau Buo, Kab. Tanah Datar. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu VIII; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2020 memberikan kuasa kepada: 1. Nama : Didi cahyadi ningrat Lembaga : Pengacara Alamat : Jorong Koto Panjang, Kenagarian Limo Koto, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung, Prov. Sumatera Barat 2. Nama : Fanny fauzie Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Gajah Mada, Gang Mela, Kel. Kampung Lapai, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat 3. Nama : Guntur abdurrahman Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. By Pass, No.6, RT.001, RT.002, Kel. Pulai Anak Air, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Prov. Sumatera Barat 4. Nama : Budi amirlius Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Alai Timur II No.1, RT 003, RW 009, Kel. Alai Parak Kopi, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat. 5. Nama : Khairul abbas Lembaga : Pengacara Alamat : Beringin, Kenagarian Lansek Kadok, Kec. Rao Selatan, Kab. Pasaman, Prov. Sumatera Barat Pengadu I s.d Pengadu VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Lindo Karsyah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, No.7, Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Gunawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, No.7, Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fahrul Rozi Burda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, No.7, Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Alfi Yendra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, No.7, Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nafwan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, No.7, Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Irzal Zamzami Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, No.7, Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Agus Hutrial Tatul Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 034 Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Riki Manarsah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 034 Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Juni Wandri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung Alamat : Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 034 Muaro Sijunjung, Kab. Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IX; Teradu I s/d Teradu IX Selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 05-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Pelaksanaan Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020, terutama untuk memastikan seluruh Pasangan Calon peserta Pemilu dapat mengikuti seluruh proses berdasarkan ketentuan regulasi yang ada, termasuk memastikan peserta agar tidak melanggar segala ketentuan pencalonan dan tidak terjadi kekurangan syarat sebagai pencalonan sebagai peserta, untuk itu KPU Sijunjung telah menyediakan wadah informasi dan himbauan syarat-syarat pencalonan bagi seluruh pasangan calon peserta Pemilu Kabupaten Sijunjung pada tahun 2020; 2. Bahwa seluruh peserta (Pasangan Calon nomor urut 1,2,3,4 dan 5) telah diberitahukan/diinformasikan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan pencalonan dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebagai pasangan calon, dalam hal ini masing-masing pasangan calon diwakili langsung Penghubung (Laisson Official/LO) yang secara intensif selalu diberikan pedoman informasi dan petunjuk bahkan peringatan sanksi oleh pihak KPU apabila tidak dapat memenuhi atau lalai dalam melengkapi persyaratan, termasuk telah diberitahukan mengenai adanya sanksi pembatalan sebagai pasangan calon jika persyaratan kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran (LPPDK) tidak dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditentukan; 3. Bahwa sejak awal proses pencalonan selalu dijelaskan segala aturan dan konsekuensinya, serta diberikan pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan selama proses pencalonan hingga pemenuhan persyaratan yang wajib oleh Pasangan Calon, pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan Whats App Grub dan Surat resmi dari KPU kepada Pasangan Calon melalui LO, seluruh rangkaian komunikasi yang terjadi antara KPU dengan LO selalu dilakukan secara aktiv dan intensive melalui Whats App Group yang dibuat khusus oleh KPU sebagai wadah (bukti Catak Percakapan tentang Peringatan dan Pemberitahuan oleh KPU di pesan Whats App Group terlampir); 4. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2020 Pelapor memperoleh informasi melalui kabar yang beredar (tidak resmi) perihal adanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, adapun kebenaran tentang informasi yang diperoleh tersebut juga didukung/diperkuat oleh fakta-fakta berupa: a. Seluruh peserta ketika waktu penyerahan dan selesai penyerahan segala persyaratan tentang LPPDK didokumentasikan dan langsung diupload sebagai pemberitahuan pada grup WhatsApp oleh KPU serta jelas ada bukti tanda serah terima dokumen resminya, sedangkan terhadap Paslon Nomor Urut 3 tidak ada satupun bukti yang dipublikasikan dalam grup whatss app hingga hari ini, bahkan mengenai tidak ada publikasi tersebut telah diperntanyakan olah paslon lain, namun tidak ada respon dari pihak KPU; b. Berdasarkan komunikasi LO Pelapor dengan staf KPU diperoleh informasi bahwa tidak pernah dilaksanakan kegiatan sidang pleno hasil penyerahan LPPDK sejak hari minggu, tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020; 5. Untuk memastikan kebenaran informasi pada angka 3 tersebut di atas, selanjunya Pelapor meminta pemberitahuan resmi dari KPU Sijunjung mengenai Berita Acara ataupun surat keputusan sehubungan dengan adanya pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, namun permintaan resmi dari Pelapor tidak dipenuhi oleh KPU, bahkan Pelapor dalam upaya mendapatkan informasi telah melalui mekanisme Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID) sebagai dasar untuk mendapatkan informasi publik secara tertulis, yang pada pokoknya meminta agar Pelapor/Pemohon PPID mendapatkan salinan resmi Berita Acara hasil Penyerahan LPPDK yang telah selesai dilakukan, menganai jadwal, waktu dan tahapannya oleh KPU Kabupaten Sijunjung pada hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020 sebagai dasar bagi para paslon untuk mendapatkan kepastian dan informasi publik atas transparansi kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Bahwa Permintaan secara resmi dan tertulis oleh Pelapor tidak direspon/tidak ditanggapi oleh KPU, selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2020 Pelapor kembali mendatangi KPU untuk meminta tanggapan atas permohonan informasi yang telah diajukan sebelumnya, namun mendapat penolakan dari KPU, bahkan secara tegas pihak KPU melalui salah seorang Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pengelola informasi publik tersebut menyatakan secara lisan kepada salah seorang Pelapor dengan menyebutkan “berita acara yang diminta adalah kebutuhan internal kami, tidak akan kami (KPU) berikan kepada paslon”,; 7. Padahal jika merujuk kepada ketentuan PKPU khusus aturan tentang dana kampanye, maka salinan Berita acara tersebut wajib diberikan dengan tanda tarima secara langsung kepada para paslon setelah dilaksanakan rapat pleno atas kegiatan penyerahan LPPDK tersebut sebagai arsip, selanjutnya juga dokumen yang sesuai aturan ada hak dan upaya hukum yang dimiliki oleh peserta pemilihan yang hak-hak politik dan tahapannya dirugikan secara langsung atas keluarnya keputusan dan/atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU; 8. Bahwa Pelapor telah mengajukan surat tertulis tertanggal 8 Desember 2020 kepada KPU Sijunjung (surat terlampir), yang pada pokoknya surat tersebut menyampaikan perihal persoalan LPPDK dan hak peserta (Paslon) untuk memperoleh salinan berita acaranya, namun hingga saat ini surat tersebut tidak ditanggapi oleh KPU; 9. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, pada jam 19.58 WIB saat masa-masa penghitungan surat suara sedang dan masih berlangsung di seluruh TPS di Kabupaten Sijunjung, kiriman WA dari pejabat PPID KPU Kabupaten Sijunjung yang bernama Oktavianus, yang berisi PDF berita Acara yang telah diminta sejak tanggal 6 Desember 2020 tersebut; 10. Bahwa Pelapor merasa sangat keberatan karena telah dirugikan oleh KPU dengan tidak diberikannya Berita Acara mengenai Laporan LPPDK dan adanya dugaan rekayasa dalam berita acara yang dikirim pada tanggal 09 Desember 2020 tersebut, karena Pelapor hanya menerima pemberitahuan melalui Pesan WhatsApp pada tanggal 09 Desember 2020, sehingga Pelapor mendatangni Bawaslu Sijunjung untuk mengajukan sengketa administratif, pada saat bersamaan ternyata diketahui berita acara yang sama juga beru diterima secara kelembagaan oleh Bawaslu melalui via Whatsapp dari KPU kabupaten Sijunjung pada tanggal yang sama dengan Palapor yaitu pada tanggal 9 Desember 2020, dan atas hal tersebut Pelapor diberikan format menurut Perbawaslu yang mengatur tentang upaya hukum tersebut oleh Bawaslu, dan setelah itu proses pengajuan permohonan langsung diajukan (jangan sampai lewat batas waktu); 11. Bahwa pada tanggal tanggal 11 Desember 2020, sekira jam 23.30 WIB, oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung, surat Permohonan sengketa telah dinyatakan diterima dan selanjutnya berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Pelapor, terhadap Permohonan tersebut Pemohon diberikan kesempatan selama 3 (tiga) hari masa perbaikan dan melengkapi persyaratan. (Bukti tanda terima terlampir); 12. Bahwa 12 Desember 2020, Pelapor melakukan koordinasi terhadap perkembangan laporan yang diajukan sebelumnya, Pelapor diberikan informasi dan Berita Acara verifikasi oleh staf Bawaslu atas nama Chrisyan Saputra, SH, tertanggal 11 Desember 2020, pukul 23.30 WIB, bersamaan dengan keluarnya berita acara tanda terima permohonan pemohonan sebelumnya, yang pada pokoknya menyatakan permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan yang diajukan telah lewat jangka waktunya (daluarsa); 13. KPU dan Bawaslu telah melanggar prinsip penyelenggaraan Pemilu yang tertib hukum, jujur dan adil, sehingga berakibat hilangnya hak Pelapor untuk mendapatkan berita acara dimaksud dan hilangnya upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan Perbaswaslu Nomor 2 Tahun 2020 karena Surat Berita Acara yang patut diduga dibuat tanggal mundur seolah-olah telah ada pada tanggal 06 Desember 2020, padahal sebenarnya baru dibuat pada tanggal 09 Desember 2020 dan masing-masing Pasangan Calon belum mendapat salinannya karena belum diserahkan oleh KPU hingga saat ini, akibatnya Pelapor dihilangkan haknya untuk menempuh proses administrasi dengan alasan telah lewat batas waktu pengajuan pelaporan; 14. Bahwa KPU dan Bawaslu dengan sengaja membiarkan Pasangan Calon nomor urut 03 yang tidak melengkapi persyaratan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan tetap dapat ikut sebagai peserta dalam Pemilihan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung tahun 2020, padahal menurut ketentuannya pasangan calon yang tidak melengkapi persyaratan sampai pada waktu yang ditentukan harus diberikan sanksi pembatalan Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2020; 15. Bahwa terdapat dugaan rekayasa surat berita acara oleh KPU yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, yaitu: a. Surat berita acara menerangkan seolah-olah telah terjadi Rapat Pleno tentang LPPDK seluruh Pasangan Calon pada tanggal 06 Desember 2020, padahal tidak pernah ada Rapat Pleno tersebut sampai bahkan sampai tanggal 08 Desember 2020, oleh karena saksi Nazwardi NS sampai Jam 23.45 menit tanggal 6 Desember 2020 masih berada di Kantor KPU dan masih berbicara dengan Ketua Teradu 1 (Lindo Karsyah dan Teradu II Gunawan), masih menuggu proses perbaikan LPPDK atas Paslon Nomor urut 3 selesai; b. Bahwa dengan adanya surat berita acara tersebut seolah-olah seluruh salinan surat berita acara telah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon, Bawaslu dan kepada kantor akuntan publik, padahal faktanya hingga saat laporan ini diajukan KPU tidak pernah menyerahkan kepada seluruh pasangan calon ataupun kepada Bawaslu, malainkan hanya menyerahkan pemberitahuan via media Whats App pada tanggal 09 Desember 2020, tanpa disertai dengan lampiran berupa tanda terima; 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sijunjung yang secara jelas dan terang telah melakukan pelanggaran serius, yaitu dengan menyatakan Laporan Gugatan Administrasi yang Pelapor ajukan telah lewat batas waktu, padahal pihak Bawaslu tidak pernah menerima salinan resmi Surat Berita Acara LPPDK tersebut pada tanggal 06 Desember 2020 sebagaimana tertulis dalam surat berita acara dimaksud, namun sama-sama dengan LO Pelapor menerima pemberitahuan via Whats App pada tanggal 09 Desember 2020 dari KPU, sehingga penghitungan waktu yang dirujuk oleh Bawaslu sesuai dengan tanggal yang tertulis pada surat (tanggal 06 Desember 2020) dan mengenyampingkan fakta yang sebenarnya, yaitu Bawaslu hanya menerima Pemberitahuan surat adalah pada tanggal 09 Desember 2020; 17. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu adalah perbuatan yang secara nyata melanggar nilai demokrasi, keadilan dan kepastian hukum, karena secara nyata KPU dan Bawaslu telah berkolaborasi membuat seolah-olah laporan sengketa administrasi yang Pelapor ajukan telah lewat batas waktunya; 18. Bahwa perbuata KPU dan Bawaslu tersebut dapat dipastikan telah bertentangan dengan PERATURAN BERSAMA KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 NOMOR 11 TAHUN 2012 NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM yang terdapat pada ketentuan: a. Pasal 3 ayat (1) mengenai sumpah jabatan; b. Pasal 5 mengenai asas-asas pemilu, karena KPU dan Bawaslu secara nyata telah bertentangan dengan asas Jujur, adil, kepastian hukum dan keterbukaan; 19. Akibat perbuatan yang tidak netral, melanggar hukum, dan dugaan manipulasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu berakibat terjadinya kekisruhan di tengah- tengah masyarakat dan terjadinya krisis legitimasi penyelenggaraan Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, karena faktanya terjadi penolakan oleh 4(empat) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sijunjung yang keseluruhannya mendapat dukungan sekitar 75% dari total suara sah pemilih, sehingga akan sangat berbahya jika pelanggaran dan rekayasa oleh Penyelenggara (anggota KPU dan Bawaslu) dibiarkan tanpa adanya sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku; Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung , dan Teradu VII sampai dengan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar kode etik; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, dan Teradu VII sampai dengan Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung; atau 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 : Screenshot Percakapan tentang Peringatan dan Pemberitahuan Oleh KPU sijunjung di dalam Whatsapp Group 2. P-2 : Surat Permintaan Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK kepada Ketua KPU Kabupaten Sijunjung dari Pengirim Surat Didi Cahyadi Ningrat selaku LO Paslon Nomor Urut 4 dan Reza Perkasa LO Paslon Nomor Urut 2 tertanggal 08 Desember 2020 3. P-3 : Print warna Screenshoot Chat Didi Cahyadi Ningrat selaku Lo Paslon Nomor Urut 4 dengan Oktavianus selaku Staff Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung Pada tanggal 09 Desember 2020 pada pukul 19.58-20.09 dimana Oktavianus Mengirimkan Soft Copy dalam bentuk Pdf Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 175/Pk.01-BA/1303/KPU-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 tertanggal 6 Desember 2020 kepada Didi Cahyadi Ningrat 4. P-4 : Formulir model PSP-2 Bawaslu Kab. Sijunjung Tanda Terima Dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Kab. Sijunjung nomor: 001/PS.PNM.LG/13.1304/XII/2020 yang diterima dan ditandatangani oleh Chrisyan Saputra, SH dan pelapor Didi Cahyadi Ningrat, SH tanggal 11 Desember 2020 pukul 23.30 Wib 5. P-5 : Formulir Model PSP-3 Bawaslu Kab. Sijunjung Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan ditandatangani oleh Agus Hutrial tatul selaku ketua pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 23.30 Wib; 6. P-6 : Formulir Model A.3 Bawaslu Kab. Sijunjung Tanda Bukti Penyampaian laporan Nomor: 01/PL/PB/kab/03.16/XII/2020 yang diterima dan ditandatangani oleh Zikri Elbar Fadma, S.Ap dan pelapor Didi Cahyadi Ningrat, SH tanggal 13 Desember 2020; 7. P-7 : Formulir Model PSP-3 Bawaslu Kab. Sijunjung Berita Acara verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani oleh Agus Hutrial tatul selaku ketua pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 23.30 Wib 8. P-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 117/PL.02.5-Kpt/1303/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, ditetapkan di Muaro Sijunjung pada tanggal 23 September 2020 oleh Ketua komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah 9. P-9 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 175/Pk.01-BA/1303/KPU-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 tertanggal 6 Desember 2020; 10. P - 10 : Screenshoot Chat Didi Cahyadi Ningrat Lo Paslon 4 dengan Anas Sekretaris Gerinda Gerindra Pada tanggal 7 Desember 2020 pada pukul 00.04-0043 pembicaraan mengenai infomasi LPPDK Paslon nomor urut 3 tidak selesai sampai batas waktu jam 00.00 Wib Malam ini pada website elektronik KPU RI dimana hanya muncul data Penyerahan LPPDK Paslon Nomor Urut : 1,2,4 dan 5 dan KPUD Sijunjung tatap menerima secara manual Pelaporan LPPDK dari paslon Nomor Urut 3 secara manual dengan catatan khusus yang menyangkut aspek kekurangan materi Penyerahan LPPDK Paslon No 3 yang informasinya didapatkan oleh Anas dari Penjelasan Komisioner KPUD Sijunjung; 11. P - 11 : Foto Buku Tamu Helpdesk Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 dari tanggal 05 September 2020 sampai dengan 06 Desember 2020; 12. P - 12 : Foto LO Paslon Nomor Urut 2, LO Paslon Nomor Urut 3 dan Sekretaris Geridra pada tanggal 7 Desember 2020, pukul 17.32 WIB bertempat dengan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung dalam agenda Permintaan Informasi Publik atas Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung tentang Penerimaan dan Penyerahan LPPDK seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, namun sampai pada jam di atas tidak satupun dari Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sijunjung yang menerima serta memberikan informasi; 13. P - 13 : Print out screenshot Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/163/XII/2020/Polres, Tanggal 1 Desember 2020 terkait penyebaran bahan kampanye; 14. P - 14 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/03.16/XII/2020, atas nama Didi Cahyadi, dkk tanggal 7 Desember 2020; 15. P - 15 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/03.16/XII/2020, atas nama Didi Cahyadi, tanggal 7 Desember 2020; 16. P – 16 : Print out screenshot pesan dalam aplikasi whatsapp atas nama Reza Perkasa (LO Paslon nomor Urut 2) perihal penyampaian informasi tenggat waktu penyerahan LPPDK; 17. P – 17 : Print out screenshot grup whatsapp terkait dokumentasi penyerahan LPPDK Paslon Nomor urut 4 dan 5; 18. P – 18 : Screenshot Whatsapp group Helpdesk dana kampanye yang langsung dibuat oleh KPU; 19. P – 19 : Surat Permintaan Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK kepada Ketua KPU Kabupaten Sijunjung tanggal 8 Desember 2020; 20. P – 20 : Screenshot chatting whatsapp Oktavianus KPU; 21. P – 21 : Fotokopi Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan nomor tanda terima 001/PS.PNM.LG/13.1304/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020; 22. P – 22 : Fotokopi Surat Nomor 50/DCN-R/XII/2020 perihal Keberatan dan Klarifikasi, tanggal 14 Desember 2020; 23. P – 23 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/03.16/XII/2020, atas nama Didi Cahyadi, tanggal 14 Desember 2020; 24. P - 24 : Rekaman audio percakapan 25. P - 25 : Fotokopi SP2HP/151/XII/2020/Res perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tanggal 16 Desember 2020; 26. P - 26 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 10/PL.02.5-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021; [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu juga menghadirkan Saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] SAKSI I Operator masing-masing pasangan calon dikawal sekretariat KPU dan tidak ada masalah. Saat menyerahkan LPPDK tanggal 6 Desember 2020. Saksi berada dilokasi tanggal 19.45 WIB. Saksi mengetahui bahwa operator Paslon Nomor 3 belum selesai input LPPDK. Saksi juga mengetahui, bahwa dari sekretariat KPU Sijunjung menginformasikan bahwa LPPDK bisa diterima manual. Saksi melihat dan mengetahui bahwa BA Penyerahan LPPDK baru diserahkan tanggal 9 Desember 2020. Fisiknya diberikan setelah pemilihan [2.4.2] SAKSI II Saksi adalah Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Sijunjung, pada pukul 21.30 Wib bertemu dengan Teradu I. Teadu I mengajak Saksi ke ruang Kerjanya. Saksi menanyakan terkait LPPDK Paslon no. 3 kenapa tidak diupload. Teradu I saat itu membenarkan, dan menyampaikan bahwa nanti segala sesuatunya diserahkan BA secara manual dengan catatan kusus terkait kekurangan2 itu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.51] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU VI 1. Menurut Teradu Posita/Pokok Pengaduan Pengadu yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atas Dugaan Manipulasi Proses Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LLPDK) Paslon Nomor urut 3 dan memalsukan surat berupa pembuatan Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 Nomor urut 3 yang tidak menyerahkan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 179 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung adalah tidak benar pelanggaran kode etik. Sebab dugaan pemalsuan Berita Acara yang dilaporkan Pengadu ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung dan Polres Sijunjung tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang sama kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung Nomor: 171/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020. Seluruh komisioner KPU Kabupaten Sijunjung dan Staf terkait sudah dilakukan pemeriksaan dan Sentra Gakkumdu mengeluarkan status laporan, yaitu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. (Bukti T-1) b. Bahwa Pengadu juga sudah mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu perkara Nomor: 65/PHP.BUP-XIX/2020, dimana salah satu Pokok Permohonannya juga terkait dugaan pelanggaran LPPDK tertanggal 18 Desember 2020. Mahkamah Konstitusi memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima tanggal 15 Februari 2021. (Bukti T-2) c. Bahwa Pengadu juga melaporkan dugaan pemalsuan Berita Acara penerimaan LPPDK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Sijunjung tanggal 13 Desember 2020. Polres Sijunjung melakukan penyelidikan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Sijunjung dan Staf terkait dan hasilnya Polres Sijunjung mengeluarkan surat nomor: SP2HP/15/II/2021/Res perihal Pemberitahuan perkembangan Hasil Penelitian Laporan tanggal 26 Februari 2021 yang isinya untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan pengaduan tanggal 13 Desember 2020 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. (Bukti T-3) 2. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak jelas dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi dasar pengaduan Pengadu sebagaimana dinyatakan dalam Pengaduan halaman 7 dan halaman 11 adalah produk hukum yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara PemilihanUmum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi, “Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.(Bukti T-4) 2) Apa yang disampaikan Pengadu dalam kronologi: 1) poin 1 yaitu Bahwa pada Pelaksanaan Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020, terutama untuk memastikan seluruh Pasangan Calon peserta Pemilu dapat mengikuti seluruh prosesberdasarkan ketentuan regulasi yang ada, termasuk memastikan peserta agar tidak melanggar segala ketentuan pencalonan dan tidak terjadi kekurangan syarat sebagai pencalonan sebagai peserta, untuk itu KPU Sijunjung telah menyediakan wadah informasi dan himbauan syarat-syarat pencalonan bagi seluruh pasangan calon peserta Pemilu Kabupaten Sijunjung pada tahun 2020; 2) poin 2 yaitu Bahwa seluruh peserta (Pasangan Calon nomor urut 1,2,3,4 dan 5) telah diberitahukan/diinformasikan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan pencalonan dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebagaipasangan calon, dalam hal ini masing- masing pasangan calon diwakili langsung Penghubung (Laisson Official/LO) yang secara intensif selalu diberikan pedoman informasi dan petunjuk bahkan peringatan sanksi oleh pihak KPU apabila tidak dapat memenuhi atau lalai dalam melengkapi persyaratan, termasuk telah diberitahukan mengenai adanya sanksi pembatalan sebagai pasangan calon jika persyaratan kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran (LPPDK) tidak dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditentukan; dan 3) poin 3 yaitu bahwa sejak awal proses pencalonan selalu dijelaskan segala aturan dan konsekuensinya, serta diberikan pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan selama proses pencalonan hingga pemenuhan persyaratan yang wajib oleh Pasangan Calon, pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan Whatsapp Grup dan Surat resmi dari KPU kepada Pasangan Calon melalui LO, seluruh rangkaian komunikasi yang terjadi antara KPU dengan LO selalu dilakukan secara aktiv dan intensive melalui Whats App Group yang dibuat khusus oleh KPU sebagai wadah (bukti Cetak Percakapan tentang Peringatan dan Pemberitahuan oleh KPU di pesan Whats App Group terlampir). Adalah benar adanya sebagai bentuk pelayanan yang informatif, transparan dan berkeadilan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung kepada peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020. 3) Terkait kronologi poin 4 yaitu Bahwa pada tanggal 06 Desember 2020 Pelapor memperoleh informasi melalui kabar yang beredar (tidak resmi) perihal adanya pasangan calonBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, adapun kebenaran tentang informasi yang diperoleh tersebut juga didukung/diperkuat oleh fakta-fakta berupa: 1) Seluruh peserta ketika waktu penyerahan dan selesai penyerahan segala persyaratan tentang LPPDK didokumentasikan dan langsung diupload sebagai pemberitahuan pada grup WhatsApp oleh KPU serta jelas ada bukti tanda serah terima dokumen resminya, sedangkan terhadap Paslon Nomor Urut 3 tidak ada satupun bukti yang dipublikasikan dalam grup whatss app hingga hari ini, bahkan mengenai tidak ada publikasi tersebut telah diperntanyakan olah paslon lain, namun tidak ada respon dari pihak KPU; 2) Berdasarkan komunikasi LO Pelapor dengan staf KPU diperoleh informasi bahwa tidak pernah dilaksanakan kegiatan sidang pleno hasil penyerahan LPPDK sejak hari minggu, tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020. Adalah tidak benar dan mengada-ada serta informasi yang diperoleh Pengadu secara tidak resmi. Adapun alasannya sebagai berikut: 1) Penyampaian LPPDK dibuktikan dengan TANDA TERIMA PENERIMAAN LPPDK per pasangan calon. (Bukti T-5) 2) Posita Pengadu tidak jelas (obscuur libel) karena tidak jelas siapa staf KPU Kabupaten Sijunjung. 4) Terkait kronologi poin 5 yaitu untuk memastikan kebenaran informasi pada angka 3 tersebut di atas, selanjunya Pelapor meminta pemberitahuan resmi dari KPU Sijunjung mengenai Berita Acara ataupun surat keputusan sehubungan dengan adanya pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, namun permintaan resmi dari Pelapor tidak dipenuhi oleh KPU, bahkan Pelapor dalam upaya mendapatkan informasi telah melalui mekanisme Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID) sebagai dasar untuk mendapatkan informasi publik secara tertulis, yang pada pokoknya meminta agar Pelapor/Pemohon PPID mendapatkan salinan resmi Berita Acara hasil Penyerahan LPPDK yang telah selesai dilakukan, menganai jadwal, waktu dan tahapannya oleh KPU Kabupaten Sijunjung pada hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020 sebagai dasar bagi para paslon untuk mendapatkan kepastian dan informasi publik atas transparansi kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adalah keliru. Karena di KPU Kabupaten Sijunjung tidak ada Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID) yang ada adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sijunjung. Berikutnya KPU Kabupaten Sijunjung telah memproses permintaan informasi dimaksud, dimana dokumen/informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan PPID, maka operator PPID menyampaikan permintaan informasi kepada tim penghubung PPID untuk mendapatkan dokumen yang dimaksud. 5) Terkait kronologi poin 6 yaitu bahwa permintaan secara resmi dan tertulis oleh Pelapor tidak direspon/tidak ditanggapi oleh KPU, selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2020 Pelapor kembali mendatangi KPU untuk meminta tanggapan atas permohonan informasi yang telah diajukan sebelumnya, namun mendapat penolakan dari KPU, bahkan secara tegas pihak KPU melalui salah seorang Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pengelola informasi publik tersebut menyatakan secara lisan kepada salah seorang Pelapor dengan menyebutkan “berita acara yang diminta adalah kebutuhan internal kami, tidak akan kami (KPU) berikan kepada paslon, adalah keliru. Karena KPU Kabupaten Sijunjung menyampaikan Berita Acara yang diminta kepada semua pasangan calon/LO dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung pada tanggal 9 Desember 2020. Terkait dengan tuduhan bahwa Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pengelola informasi publik tersebut menyatakan secara lisan kepada salah seorang Pelapor dengan menyebutkan berita acara yang diminta adalah kebutuhan internal kami, tidak akan kami (KPU) berikan kepada paslon” adalah kebohongan. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sijunjung Fahrul Rozi Burda, Lc., M.Ud. tidak pernah ada melakukan komunikasi dengan salah seorang Pengadu, apalagi menyatakan berita acara yang diminta adalah kebutuhan internal kami, tidak akan kami (KPU) berikan kepada paslon. Selanjutnya berdasarkan PKPU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU dan PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Divisi Hukum dan Pengawasan bukan Divisi yang membidangi Pengelolaan Penyediaan Informasi Publik. (Bukti T-6) 6) Terkait kronologi poin 7 yaitu padahal jika merujuk kepada ketentuan PKPU khusus aturan tentang dana kampanye, maka salinan Berita acara tersebut wajib diberikan dengan tanda tarima secara langsung kepada para paslon setelah dilaksanakan rapat pleno atas kegiatan penyerahan LPPDK tersebut sebagai arsip, selanjutnya juga dokumen yang sesuai aturan ada hak dan upaya hukum yang dimiliki oleh peserta pemilihan yang hak-hak politik dan tahapannya dirugikan secara langsung atas keluarnya keputusan dan/atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, adalah tidak benar karena tanda terima Penerimaan LPPDK langsung diserahkan kepada masing-masing pasangan calon/LO disaat setelah menyelesaikan proses penyampaian LPPDK. Berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PKPU 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU 5 tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam Berita Acara. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota halaman 55 bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara kepada Pasangan calon dan/atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Kendati tidak ada kata wajib sebagaimana tuduhan Pengadu, KPU Kabupaten Sijunjung tetap menyerahkan Berita Acara sesuai dengan aturan yang berlaku. (Bukti T-7 dan Bukti T-8) 7) Terkait kronologi poin 8 yaitu bahwa Pelapor telah mengajukan surat tertulis tertanggal 8 Desember 2020 kepada KPU Sijunjung (surat terlampir), yang pada pokoknya surat tersebut menyampaikan perihal persoalan LPPDK dan hak peserta (Paslon) untuk memperoleh salinan berita acaranya, namun hingga saat ini surat tersebut tidak ditanggapi oleh KPU, adalah tidak benar karena KPU Kabupaten SIjunjung telah menanggapi permintaan pengadu dengan menyampaikan Berita Acara Penerimaan LPPDK kepada Pasangan Calon tanggal 9 Desember 2020 Pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.53 WIB. Dan hal itu diakui Pengadu sebagaimana tercantum pada kronologi poin 10 yaitu bahwa Pelapor merasa sangat keberatan karena telah dirugikan oleh KPU dengan tidak diberikannya Berita Acara mengenai Laporan LPPDK dan adanya dugaan rekayasa dalam berita acara yang dikirim pada tanggal 09 Desember 2020 tersebut, karena Pelapor hanya menerima pemberitahuan melalui Pesan WhatsApp pada tanggal 09 Desember 2020, sehingga Pelapor mendatangni Bawaslu Sijunjung untuk mengajukan sengketa administratif, pada saat bersamaan ternyata diketahui berita acara yang sama juga beru diterima secara kelembagaan oleh Bawaslu melalui via Whatsapp dari KPU kabupaten Sijunjung pada tanggal yang sama dengan Palapor yaitu pada tanggal 9 Desember 2020, dan atas hal tersebut Pelapor diberikan format menurut Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang upaya hukum tersebut oleh Bawaslu, dan setelah itu proses pengajuan permohonan langsung diajukan (jangan sampai lewat batas waktu). Selanjutnya Berita Acara yang diterima Pengadu dijadikan dasar untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Sijunjung tanggal 11 Desember 2020. (vide Bukti T-6) 8) Terkait kronologi poin 9 yaitu Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, pada jam 19.58 WIB saat masa masa penghitungan surat suara sedang dan masih berlangsung di seluruh TPS di Kabupaten Sijunjung, kiriman WA dari pejabat PPID KPU Kabupaten Sijunjung yang bernama Oktavianus, yang berisi PDF berita Acara yang telah diminta sejak tanggal 6 Desember 2020 tersebut, adalah tidak benar karena KPU Kabupaten Sijunjung baik melalui Oktavianus ataupun staf yang lain tidak pernah menerima permintaan Berita Acara apapun dan dari siapa pun tanggal 6 Desember 2020. 9) Terkait kronologi poin 10 yaitu Bahwa Pelapor merasa sangat keberatan karena telah dirugikan oleh KPU dengan tidak diberikannya Berita Acara mengenai Laporan LPPDK dan adanya dugaan rekayasa dalam berita acara yang dikirim pada tanggal 09 Desember 2020 tersebut, karena Pelapor hanya menerima pemberitahuan melalui Pesan WhatsApp pada tanggal 09 Desember 2020, sehingga Pelapor mendatangani Bawaslu Sijunjung untuk mengajukan sengketa administratif, pada saat bersamaan ternyata diketahui berita acara yang sama juga baru diterima secara kelembagaan oleh Bawaslu melalui via Whatsapp dari KPU kabupaten Sijunjung pada tanggal yang sama dengan Palapor yaitu pada tanggal 9 Desember 2020, dan atas hal tersebut Pelapor diberikan format menurut Perbawaslu yang mengatur tentang upaya hukum tersebut oleh Bawaslu, dan setelah itu proses pengajuan permohonan langsung diajukan (jangan sampai lewat batas waktu, adalah tidak benar. Karena seluruh hak pasangan calon sekaitan dengan LPPDK telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Sijunjung sesuai dengan peraturan yang berlaku.(vide Bukti T-6) Adanya dugaan rekayasa dalam Berita Acara adalah tuduhan sesat dan menyesatkan. Berikut Kronologi penerimaan LPPDK Pasangan Calon nomor urut 3 yaitu: 1) Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 03 datang ke KPU pada pukul 15.54 WIB guna menyampaikan LPPDK dengan membawa bahan berupa LPPDK 1 sampai dengan LPPDK 5 dan backup data SIDAKAM offline. 2) Tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang dibawa. Dari pencermatan, ada beberapa dokumen yang belum lengkap yaitu surat pernyataan penyumbang dan kelengkapan administrasinya (kwitansi, dan faktur). 3) Pada pukul 16.45 WIB tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung menyampaikan hasil pencermatan LPPDK kepada operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor Urut 3. Pada pukul 17.00 Wib operator yang dimaksud pergi melengkapi. 4) Pada Pukul 17.50 Wib operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor Urut 03 kembali ke Kantor KPU Sijunjung dengan membawa dokumen yang telah dilengkapi dan menyerahkan ke KPU Kabupaten Sijunjung. 5) Sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 yang diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa LPPDK disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 waktu setempat. 6) Poin 5 dimaknai bahwa penyampaian LPPDK paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir pukul 18.00 waktu setempat adalah diukur dari kedatangan operator/petugas SIDAKAM Paslon ke Kantor KPU Sijunjung menyampaikan LPPDK, dan bukan bermakna batas akhir pemberian Tanda Terima LPPDK. 7) Karena kedatangan operator/petugas SIDAKAM Paslon nomor urut 03 belum melebihi batas waktu yang ditentukan, proses penerimaan LPPDK dilanjutkan setelah meminta pendapat anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung Riki Minarsah,SE yang sedang melakukan proses pengawasan penerimaan LPPDK. Bapak Riki Minarsah, SE berpendapat bahwa secara substansi operator/petugas SIDAKAM Nomor Urut 3 sudah datang menyampaikan LPPDK. Kemudian juga disampaikannya bahwa SIDAKAM hanya alat bantu untuk Laporan Dana Kampanye. 8) Mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 dalam hal berdasarkan hasil pencermatan, LPPDK Pasangan Calon belum memenuhi kelengkapan dokumen dan kesesuaian format LPPDK, KPU Kabupaten/Kota dapat membuka akses unggah LPPDK Pasangan Calon pada SIDAKAM Online menggunakan akun pengguna anggota KPU setelah mendapat persetujuan dari Anggota Kabupaten/Kota serta Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno. 9) Berdasarkan poin 8, KPU Sijunjung mengundang Bawaslu Kabupaten Sijunjung dengan Surat Nomor 339/PL.01-SD/1303/KPU- Kab/XII/2020 tertanggal 6 Desember 2020 untuk Rapat Koordinasi dan pleno. 10) Undangan dihadiri oleh Bapak Juni Wandri dan Bapak Riki Minarsah dengan pendapat terlampir didalam notulen dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor :176.1/PK.01-BA/1303/KPU- Kab/XII/2020. 11) Selanjutnya, KPU Kabupaten Sijunjung membuka aplikasi SIDAKAM melalui akun Komisioner, dan ternyata masih bisa diakses oleh operator/petugas Paslon. Sehingga tidak perlu men-unsubmit akun SIDAKAM Pasangan Calon. 12) Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3 mem-backup data dari aplikasi SIDAKAM Offline ke SIDAKAM Online. 13) Sampai pukul 23.50 WIB Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3 tidak berhasil mengunggah backup data dari aplikasi SIDAKAM Offline ke SIDAKAM Online. Maka KPU Kabupaten Sijunjung melakukan Rapat Pleno. 14) Pada pukul 23.50 WIB KPU Kabupaten Sijunjung mengadakan Rapat Pleno menghasilkan dua putusan, yaitu: (1) Menerima secara manual dengan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 apabila terjadi kendala pada Pelaporan Dana Kampanye dalam hal penggunaan SIDAKAM Online maka KPU Kabupaten/Kota melakukan Penerimaan Laporan Dana Kampanye secara manual dengan mekanisme menerima Laporan Dana Kampanye dalam bentuk naskah asli (Hardcopy) dan naskah asli elektronik (Softcopy) dan memberikan Tanda Terima kepada operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3; (2) Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Pemilihan Tahun 2020 dinyatakan telah menyampaikan LPPDK dan diterima oleh KPU Kabupaten Sijunjung yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 175/Pk.01- BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020. Maka berdasarkan dalil di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa Pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel). 3. Bahwa kuasa hukum Pengadu atas nama Didi Cahyadi Ningrat, S.H. merupakan penghubung (LO) dari H. Arrival Boy, S.H. dan dr. Mendro Suarman (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 4) sebagai Pengadu dan juga sebagai saksi dalam aduan ini, maka keterangan yang diberikan patut dan layak untuk diabaikan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.(Bukti T-9) 4. Bahwa dijadikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung sebagai Teradu dan/atau Terlapor I dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung sebagai Teradu dan/atau Terlapor VI mengandung kesalahan subyek Teradu dan/atau Terlapor (error in persona) karena yang bisa dijadikan sebagai Teradu dan/atau Terlapor dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah penyelenggara Pemilihan Umum dalam kapasitas sebagai ANGGOTA bukan dalam jabatan sebagai KETUA sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 30 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 berbunyi, “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. 5. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu beserta dalil-dalilnya, kami Teradu I, II, III, IV, V dan VI (KPU Kabupaten Sijunjung) tidak akan menjawabnya secara poin per poin. Untuk itu Teradu mohon izin kepada Yang Mulia Majelis Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam sidang yang terhormat ini untuk menyampaikan jawaban/pembelaan sebagai berikut: 1) Terkait dugaan pelanggaran poin 1 yaitu KPU dan Bawaslu telah melanggar prinsip penyelenggaraan Pemiluyang tertib hukum, jujur dan adil, sehingga berakibat hilangnya hak Pelapor untuk mendapatkan berita acara dimaksud dan hilangnya upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 karena Surat Berita Acara yang patut diduga dibuat tanggal mundur seolah-olah telah ada pada tanggal 06 Desember 2020, padahal sebenarnya baru dibuat pada tanggal 09 Desember 2020 dan masing-masing Pasangan Calon belum mendapat salinannya karena belum diserahkan oleh KPU hingga saat ini, akibatnya Pelapor ihilangkan haknya untuk menempuh proses administrasi dengan alasan telah lewat batas waktu pengajuan pelaporan, adalah tidak benar berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam terminologi pemilihan tidak dikenal sengketa proses administrasi. Bila yang dimaksud Pengadu adalah sengketa pemilihan, sengketa pemilihan terdiri atas sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan dan sengketa pemilihan antar peserta pemilihan. Untuk melaporkan sengketa pemilihan, merujuk Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. Bahwa proses sengketa administrasi dapat dilaporkan 3 (tiga) hari kerja paling lama setelah produk administrasi dibuat. Merujuk pada ketentuan ini, Pengadu masih punya waktu untuk melaporkan sampai tanggal 10 Desember 2020 karena tanggal 9 Desember 2020 hari libur nasional. (Bukti T-10 dan Bukti T-11) 2) Terkait dugaan pelanggaran poin 2 yaitu Bahwa KPU dan Bawaslu dengan sengaja membiarkan Pasangan Calon nomor urut 03 yang tidak melengkapi persyaratan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan tetap dapat ikut sebagai peserta dalam Pemilihan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung tahun 2020, padahal menurut ketentuannya pasangan calon yang tidak melengkapi persyaratan sampai pada waktu yang ditentukan harus diberikan sanksi pembatalan Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2020, adalah tidak benar. Apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sijunjung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: a. Ketentuan Penyampaian LPPDK Pasangan Calon diatur dalam Pasal 34 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 berbunyi, (1) Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (3) Format LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini; ( vide Bukti T-7) b. Penerapan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 karena keterlambatan menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Sijunjung berdasarkan ketentuan Pasal 54 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 hanya dapat dilakukan apabila ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 34 terpenuhi secara kumulatif, yaitu melewati tanggal 6 Desember 2020 dan melewati pukul 18.00 WIB, sedangkan penyampaian LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada Termohon masih belum melewati tanggal 6 Desember 2020 sekalipun telah melewati pukul 18.00 WIB, sehingga secara hukum belum terpenuhi syarat untuk membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 (vide Bukti T-7); c. Keputusan KPU RI nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten paling lambat 1 (satu) setelah masa kampanye berakhir.(Bukti T-12) d. Tanda terima penerimaan LPPDK pasangan calon nomor urut 3 tanggal 6 Desember 2020. (vide Bukti T-5) e. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 10/PL.02.5-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021, yang pada intinya pada angka 4 menerangkan bahwa Berdasarkan penjelasan pada angka 1 sampai dengan angka 3 diatas, penyampaian LPPDK oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui SIDAKAM online atau apabila terjadi kendala jaringan penyampaian dilakukan secara manual yang selanjutnya dibuatkan tanda terima yang ditandatangani oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota bersama pasangan calon atau petugas penghubung. Dengan demikian pasangan calon Benny Dwifa Yuswir dan H. Iraddatillah S.Pt dinyatakan memenuhi ketentuan tersebut, yaitu menyampaikan LPPDK secara manual kepada KPU Kabupaten Sijunjung pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 23.58 WIB yang dibuktikan dengan tanda terima secara manual.”, hingga dengan demikian jelas bahwa tuduhan pengadu bahwa teradu dengan sengaja membiarkan paslon no 3 yang tidak melengkapi persyaratan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan tetap dapat ikut sebagai peserta pemilihan tahun 2020 adalah tidak benar, dan tidak terbukti sama sekali. (Bukti T-13) 3) Terkait dugaan pelanggaran poin 3 yaitu Bahwa terdapat dugaan rekayasa surat berita acara oleh KPU yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, yaitu: a. Surat berita acara menerangkan seolah-olah telah terjadi Rapat Pleno tentang LPPDK seluruh Pasangan Calon pada tanggal 06 Desember 2020, padahal tidak pernah ada Rapat Pleno tersebut sampai bahkan sampai tanggal 08 Desember 2020, oleh karena saksi Nazwardi NS sampai Jam 23.45 menit tanggal 6 Desember 2020 masih berada di Kantor KPU dan masih berbicara dengan ketua Teradu 1 (Lindo Karsyah dan Teradu II Gunawan), masih menuggu proses perbaikan LPPDK atas Paslon Nomor urut 3 selesai; b. Bahwa dengan adanya surat berita acara tersebut seolah-olah seluruh salinan surat berita acara telah diserahkan kepada masing- masing pasangan calon, Bawaslu dan kepada kantor akuntan publik, padahal faktanya hingga saat laporan ini diajukan KPU tidak pernah menyerahkan kepada seluruh pasangan calon ataupun kepada Bawaslu, malainkan hanya menyerahkan pemberitahuan via media Whatsapp pada tanggal 09 Desember 2020, tanpa disertai dengan lampiran berupa tanda terima, adalah tidak benar, dan sudah dijelaskan pada jawaban huruf B (Pengaduan Tidak Jelas) angka 9. Selanjutnya diterangkan bahwa saksi atas nama Nazwardi NS benar datang ke KPU Kabupaten Sijunjung seusai KPU Kabupaten Sijunjung Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Nazwardi langsung bertemu dengan Teradu I guna menanyakan perihal penerimaan LPPDK pasangan calon nomor 03. Teradu I menyatakan bahwa proses penerimaan LPPDK dilanjutkan sesuai hasil Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Kemudian pembicaraan berlangsung lebih kurang 5 (lima) menit, dan Nazwardi NS meninggalkan ruangan Teradu I sekitar pukul 22.10 WIB. Berikutnya Nazwardi NS bertemu dengan Teradu II di ruang media center KPU Kabupaten Sijunjung dan dia menyampaikan sudah dari ruang Teradu I. Tak lama kemudian dia pamit pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Jadi tidak benar Nazwardi NS berada di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung sampai pukul 23.45 WIB. Seandainya pun benar Nazwardi NS berada di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung sampai pukul 23.45 WIB yang bersangkutan tidak mengetahui Rapat Pleno tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020, karena Rapat Pleno dilaksanakan pada pukul 23.50 WIB. 4) Terkait dugaan pelanggaran poin 5 yaitu bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu adalah perbuatan yang secara nyata melanggar nilai demokrasi, keadilan dan kepastian hukum, karena secara nyata KPU dan Bawaslu telah berkolaborasi membuat seolah-olah laporan sengketa administrasi Pelapor ajukan telah lewat batas waktunya, adalah tidak benar. Bahwa terkait penyampaian Berita Acara Penerimaan LPPDK tidak ada batas waktu yang terlanggar, karena tidak adanya aturan pembatasan waktu penyampaian berita acara. (vide Bukti T-7 dan vide Bukti T-12) 5) Terkait dugaan pelanggaran poin 6 yaitu Bahwa perbuatan KPU dan Bawaslu tersebut dapat dipastikan telah bertentangan dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang terdapat pada ketentuan: a. Pasal 3 ayat (1) mengenai sumpah jabatan; b. Pasal 5 mengenai asas-asas pemilu, karena KPU dan Bawaslu secara nyata telah bertentangan dengan asas Jujur, adil, kepastian hukum dan keterbukaan, Adalah keliru karena Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tanggal 28 September 2017. (vide Bukti T-4) 6) Terkait dugaan pelanggaran poin 7 yaitu Akibat perbuatan yang tidak netral, melanggar hukum, dan dugaan manipulasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu berakibat terjadinya kekisruhan di tengah-tengah masyarakat dan terjadinya krisis legitimasi penyelenggaraan Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, karena faktanya terjadi penolakan oleh 4 (empat) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terhadap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sijunjung yang keseluruhannya mendapat dukungan sekitar 75% dari total suara sah pemilih, sehingga akan sangat berbahya jika pelanggaran dan rekayasa oleh Penyelenggara (anggota KPU dan Bawaslu) dibiarkan tanpa adanya sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku, adalah tidak benar/keliru. Karena faktanya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil telah berjalan lancar, aman dan tidak kisruh. Sekaitan dengan legitimasi hasil pemilihan tahun 2020 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 15 Februari 2021. (vide Bukti T-2). Bahkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sejumlah calon mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung terpilih Pemilihan Tahun 2020.(Bukti T-14) [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII s.d TERADU IX 1. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 pada Prinsipnya berlangsung sesuai dengan jadwal, Program dan Tahapan serta berjalan dengan baik, aman dan kondusif serta dilaksanakan sesuai dengan asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta sesuai dengan prinsip kepemiluan, yakni Teradu telah bersikap dan bertindak profesional dan independen, serta menjunjung tinggi asas jujur dan adil dengan tetap mengedepankan asas kepentingan umum dan transparansi tanpa mengesampingkan asas proporsionalitas dan kepastian hukum, serta asas akuntabilitas, efisien dan efektivitas; 2. Teradu VII, Teradu VIII dan teradu IX selaku Pengawas Pemilihan telah berupaya maksimal untuk menghasilkan Pemilihan kepala daerah Tahun 2020 yang berkualitas dan legitimate sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang; 3. Dalam rangka mewujudkan transparansi dan kepastian hukum, Teradu telah memproses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020 berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perudang- undangan tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan Teradu telah memproses dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 sesuai dengan regulasi dan peraturan perundangan-udangan yang berlaku baik itu dugaan pelanggaran yang bersumber dari Temuan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sijunjung maupun yang bersumber dari Laporan; 4. Seluruh upaya tersebut di atas adalah juga merupakan tekad Teradu guna mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang sesuai dengan Asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta mengedepankan Prinsip Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan dan didalilkan Pengadu, dengan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung telah menjalankan kewenangan berdasarkan Undang-undang dan regulasi yang berlaku dan telah melakukan upaya Pencegahan, melakukan Pengawasan langsung dan melekat serta analisis dokumen, dan melakukan Penindakan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sijunjung tahun 2020. 6. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung: 1) Bahwa Teradu terlebih dahulu akan menguraikan proses kegiatan yang sudah dilakukan dan upaya Pencegahan terhadap potensi dan tata cara pengajuan proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020, antara lain : a. Bahwa Teradu telah menyurati Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, melalui surat nomor : 27/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 18 Februari 2020, perihal Pemberitahuan kepada Bakal Calon Perseorangan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa akibat dikeluarkannya surat keputusan dan berita acara oleh KPU. (Bukti Ke-1 Teradu VII,VIII dan IX) b. Bahwa Teradu telah mengundang Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Sijunjung dan Anggota Panwascam Se-Kabupaten Sijunjung Kordiv. Penanganan Pelanggaran, melalui surat Nomor : 28 dan 29/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.00.02, tanggal 24 Februari 2020, perihal undangan sosialisasi dan simulasi penerimaan dan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sijujung Bapak Gunawan. (Bukti Ke-2 Teradu VII,VIII dan IX) c. Bahwa Teradu telah menyurati Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung/ Laison Officer (LO) berdasarkan surat Nomor: 44/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.00.02, tanggal 30 Juni 2020, Perihal pemberitahuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti Ke-3 Teradu VII, VIII dan IX) d. Bahwa Teradu telah mengundang Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Sijunjung, dan Ketua dan Anggota Panwascam Se-Kabupaten Sijunjung melalui surat Nomor : 70, 71 dan 72/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/TU.00.01, tanggal 31 Agustus 2020, perihal undangan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2020 dengan Narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bapak Alni SH., M.Kn dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Bapak Gunawan. (Bukti Ke-4 Teradu VII,VIII dan IX) e. Bahwa Teradu telah menyurati Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung/ Laison Officer (LO) dan Pimpinan Partai Politik, surat Nomor : 77/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.00.02, tanggal 21 September 2020, perihal pemberitahuan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti Ke-5 Teradu VII,VIII dan IX) f. Bahwa Teradu telah menyurati Pasangan Calon an. Endre Saifoel dan Nasrul, M, M.Pd, Pasangan Calon an. Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, Pasangan Calon an. Arrival Boy, SH dan dr. Mendro Suarman, Pasangan Calon an. H. Hendri Susanto, Lc dan Indra Gunalan, S.Ap, dan Pasangan Calon an. Ashelfine, SH, M.H dan H.Sarikal, S.Sos, M.H berdasarkan surat nomor : 86/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 24 September 2020 sifat surat penting, perihal Pengajuan Proses Permohonan Penyelesaian Sengketa. (Bukti Ke-6 Teradu VII, VIII dan IX) g. Bahwa Teradu, pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020, pukul 16.29 WIB, didatangi oleh 4 (empat) Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung yaitu Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 yaitu Ashelfine, Perwakilan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pasangan Calon Bupati nomor 4 yaitu Arrival Boy, SH dan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 5 yaitu Hendri Susanto, Lc. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung menerima 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 tersebut di ruangan Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung. Kedatangan tersebut disambut Oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung yaitu Agus Hutrial Tatul (Teradu VII) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Koordinator divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan sengketa yaitu Juni Wandri (Teradu IX). Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung menerima Pasangan Calon yang hadir dengan membuka ruang diskusi dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan masing-masing Pasangan Calon dan mau melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 di kabupaten Sijunjung dan juga Pengadu atas nama Didi Cahyadi Ningrat menyampaikan akan memasukkan laporan kepada Badan pengawas pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, terhadap kedatangan Pasangan Calon tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung siap untuk menerima dan menindaklanjuti setiap pelanggaran baik laporan maupun temuan. (Bukti Ke-7 Teradu VII, VIII dan IX) 2) Bahwa Teradu menguraikan proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020, antara lain : a. Bahwa Teradu menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diterima oleh petugas penerima permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung atas nama Chrisyan Saputra pada tanggal 11 Desember 2020, pukul 22.30 wib yang disampaikan oleh Pasangan Calon atas Nama Arival Boy, SH dan dr.Mendro Suarman, Pasangan Calon Hendri Susanto dan Indra Gunalan, Pasangan Calon Ashelfine, SH, MH dan Sarikal, S.Sos, MH, yang mana Pengajuan permohonannya diwakili kepada Kuasa Hukumnya atas nama Didi Cahyadi Ningrat. Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 50/DCN-R/XII/2020, tertanggal 11 Desember 2020. b. Permohonan yang diajukan menggunakan Formulir Model PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor : 001/01-04- 05/Pilkada/XI/2020, perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, dengan objek sengketa berupa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Tanggal 6 Desember 2020. c. Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut petugas penerima permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, memeriksa dan meneliti berkas permohonan penyelesaian sengketa tersebut, ada saran yang disampaikan oleh petugas penerima permohonan sengketa tersebut yaitu mengenai Kehadiran si Pemohon, dikarenakan Pemohon tidak hadir, hanya Kuasa hukum saja, maka diminta lah oleh petugas penerima permohonan berupa Kartu Advokat yang masih berlaku, Surat Kuasa khusus. Dikarenakan belum membawa Surat Kuasa Khusus, pada saat itu juga Kuasa Hukum Atas Nama Didi Cahyadi Ningrat membuat surat kuasa, yang mana surat kuasa tersebut belum ditandatangani oleh Pemohon atau pemberi kuasa, setelah memeriksa semuanya baik PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Kartu Tanda Penduduk, Objek sengketa, alat bukti dan daftar alat bukti ada, maka petugas penerima permohonan memberikan Tanda Terima Nomor : 001/PS.PNM.LG/13.1304/ XII/2020, tanggal 11 Desember 2020 pukul 23.30 wib dengan menggunakan Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen. Yang ditandatangani oleh petugas dan pemohon yang diwakili kuasa hukumnya. Terhadap Permohonan yang diajukan Petugas Penerimaan Permohonan mencatatkan Permohonan tersebut ke dalam Buku Penerimaan Permohonan dengan Menggunakan Formulir PSP-24 Buku Penerimaan Permohonan. Petugas penerima permohonan memberikan informasi kepada kuasa hukum pemohon, bahwa hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil akan disampaikan paling lama 2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima. d. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, Petugas penerima permohonan menyampaiakan dokumen permohonan disertai tanda terima permohonan kepada Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung. Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX, melaksanakan Rapat Pleno terhadap Verifikasi kelengkapan Dokumen Permohonan sesuai dengan dokumen yang diterima, melakukan pemeriksaan serta mengkaji kelengkapan dokumen Permohonan secara Formil dan Materil, baik itu Permohonan apakah sesuai dengan PSP-1, Kartu Tanda penduduk Pemohon, Identitas kuasa hukum, Teradu juga melakukan penilaian terhadap dalil permohonan, dalam hal permohonan hanya ditandatangani oleh kuasa hukum saja, apakah sudah memenuhi syarat, Teradu juga menilai terhadap Objek sengketa yang disampaikan, alat bukti dan daftar alat bukti, berdasarkan hasil pleno tersebut maka disepakatilah Pengajuan Permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat Formil karena Pengajuan permohonan sudah melebihi batas waktu penyampaian semenjak Objek Sengketa ditetapkan yaitu Berita Acara Nomor : 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Tanggal 6 Desember 2020, seharusnya Pemohon menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan paling lambat tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.59 wib bukan pada tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan dan/atau Berita acara KPU provinsi atau KPU kabupaten Kota ditetapkan”. Hasil kesepakatan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, Nomor : 59/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/HK.01.01/XII/ 2020, tanggal 12 Desember 2020, pukul 11.05 wib, yang ditanda tangani seluruh komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung. e. Bahwa Terhadap Rapat Pleno hasil verifikasi kelengkapan Dokumen, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima sebab tidak terpenuhinya syarat Formil permohonan sengketa pemilihan karena sudah melebihi batas waktu penyampaian semenjak Objek Sengketa ditetapkan, sebagaimana terdapat dalam Formulir PSP-3 Berita Acara hasil Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, siang harinya Kuasa hukum pemohon mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sijunjung, untuk berkordinasi dan meminta informasi terkait permohonan pengajuan sengketa yang sudah dilaporkan, sehinnga pada saat yang sama Petugas penerima permohonan memberikan Formulir PSP-3 kepada kuasa hukum pemohon, dan membaca Formulir yang diserahkan tersebut. f. Terhadap Formulir PSP-3 yang telah diberikan petugas penerima permohonan kepada kuasa hukum pemohon yang mengajukan sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kabupten Sijunjung tersebut, yaitu formulir PSP-3 tentang Berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, diketahui ada kekeliruan dalam pembuatan tanggal dan waktunya, seharusnya tanggal dan waktu dalam formulir PSP-3 setelah Rapat Pleno Komisioner selesai dilaksanakan. Kekeliruan Dalam Formulir PSP-3 yang diberikan kepada kuasa pemohon tersebut tertulis tanggal 11 Desember 2020, pukul 23.30 wib, yang seharusnya tertulis tanggal 12 Desember 2020, pukul 11.30 wib, karena Teradu melaksanakan Rapat Pleno tentang Verifikasi Kelengkapan Dokumen tanggal 12 Desember 2020, pukul 11.05 wib dengan Berita Acara Nomor : 59/K.Bawaslu-Prov.SB-09/HK.01.01/XII/ 2020, hal tersebut Teradu ketahui disaat membuat dan menyusun jawaban Keterangan tertulis pada Mahkamah Konstitusi. (Bukti Ke-8 Teradu VII,VIII dan IX). 7. Penanganan Pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sijunjung terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa money politik; 1) Bahwa Teradu terlebih dahulu akan menguraikan proses Pencegahan yang dilakukan terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa money politik, antara lain : a. Bahwa Teradu telah mengundang LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung se-Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 dan mengundang Kapolres Sijunjung, Kajari Sijunjung, Dandim 0310/SS, Kepala Dinas BKAD Kab Sijunjung, Kepala Dinas Perhubungan Kab Sijunjung, Kepala SatpolPP dan Damkar Kab. Sijunjung, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Sijunjung, Kepala Dinas PMPTSP Kab Sijunjung, Kepala Dinas Kominfo Kab Sijunjung, Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, dan Kakan Kesbangpol dan Limnas Kab Sijunjung, melalui surat Nomor: 73 dan 74/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Rapat Koordinasi pengawasan tahapan penetapan calon dan masa kampanye pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2020. Bahwa dalam kegiatan tersebut, Teradu juga melakukan kegiatan penandatanganan Fakta Integritas dengan seluruh peserta undangan yang hadir yang salah satunya point Fakta Integritas berkomitmen tidak melakukan money politik pada pelaksanaan pilkada baik dimasa kampanye, maupun di masa tenang. (Bukti Ke-9 Teradu VII,VIII dan IX). b. Bahwa Teradu telah menyurati Pasangan Calon an. Endre Saifoel dan Nasrul, M, M.Pd, Pasangan Calon an. Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, Pasangan Calon an. Arrival Boy, SH dan dr. Mendro Suarman, Pasangan Calon an. H. Hendri Susanto, Lc dan Indra Gunalan, S.Ap, dan Pasangan Calon an. Ashelfine, SH, M.H dan H.Sarikal, S.Sos, M.H melalui surat nomor : 104/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal himbauan pelaksanaan kampanye. (Bukti Ke-10 Teradu VII,VIII dan IX). c. Bahwa Teradu telah mengundang Kapolres Sijunjung, Kepala SatpolPP dan Damkar Kab Sijunjung, Kepala Kesbangpol dan Limnas Kab Sijunjung, dan LO Pasangan Calon an. Endre Saifoel dan Nasrul, M, M.Pd, LO Pasangan Calon an. Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, LO Pasangan Calon an. Arrival Boy, SH dan dr. Mendro Suarman, LO Pasangan Calon an. H. Hendri Susanto, Lc dan Indra Gunalan, S.Ap, dan LO Pasangan Calon an. Ashelfine, SH, M.H dan H.Sarikal, S.Sos, M.H melalui surat nomor: 123 dan 124 /K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 2 November 2020 perihal Undangan Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pada Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2020. (Bukti Ke-11 Teradu VII,VIII dan IX). d. Bahwa Teradu telah menyurati LO Pasangan Calon an. Endre Saifoel dan Nasrul, M, M.Pd, LO Pasangan Calon an. Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dan H. Iraddatillah, S.Pt, LO Pasangan Calon an. Arrival Boy, SH dan dr. Mendro Suarman, LO Pasangan Calon an. H. Hendri Susanto, Lc dan Indra Gunalan, S.Ap, dan LO Pasangan Calon an. Ashelfine, SH, M.H dan H.Sarikal, S.Sos, M.H melalui surat nomor : 127/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Himbauan pelaksanaan kampanye sesusai peraturan dan ketentuan perundang-undangan. (Bukti Ke-12 Teradu VII,VIII dan IX). e. Bahwa Teradu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Kepala Kesbangpol dan Linmas, Dandim 0310/SS, dan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 119 s/d 123/Bawaslu-Prov.SB- 09/SET/TU.03 tanggal 19 November 2020 perihal undangan Rapat Koordinasi Pencegahan Money Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2020. (Bukti Ke- 13 Teradu VII,VIII dan IX) f. Bahwa Teradu telah menyurati LO/ Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Pilkada Tahun 2020 melalui surat nomor : 135/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 2 Desember 2020 perihal Himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada Tahapan Masa Tenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. (Bukti Ke- 14 Teradu VII,VIII dan IX) g. Bahwa Teradu telah mengundang Personil Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, LO/ Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020, dan Pimpinan Partai Politik Pengusung Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 melalui surat nomor : 144 - 148/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/TU.00.01 tanggal 4 Desember 2020 perihal undangan Rapat Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2020 dengan pokok pembahasan kegiatan tentang potensi pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada masa tenang dan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. (Bukti Ke- 15 Teradu VII,VIII dan IX) h. Bahwa Teradu telah menyurati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Pilkada Tahun 2020 melalui surat nomor : 147.A/K. Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02 tanggal 8 Desember 2020 perihal Himbauan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang dan hari pemungutan suara. (Bukti Ke- 16 Teradu VII,VIII dan IX) 2) Bahwa Teradu menguraikan proses pengawasan yang dilakukan terhadap potensi Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa money politik, antara lain : a. Bahwa selama tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan STTP yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Sijunjung. b. Bahwa selama tahapan masa tenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung berserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan antara lain : (1) Pengawasan melekat dengan melakukan patroli pada masa tenang yang diawali dengan Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang. Kegiatan apel dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung dengan mengundang stakeholder terkait, sedangkan Panwaslu Kecamatan melakukan apel di Kecamatan masing-masing yang diikuti oleh Panwas Kelurahan/Desa. Patroli Anti Politik Uang dilakukan selama 3 (tiga) hari menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum tanggal 9 Desember 2020. Fokus patroli dilakukan pada malam hari dikarenakan menjelang hari pemungutan suara intensitas pertemuan antara peserta pemilu dengan masyarakat terhadap potensi praktek politik uang sangat tinggi. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan Panwaslu Kecamatan melakukan patroli pada malam hari dengan berkeliling diwilayah masing-masing dari malam hari hingga dini hari dengan cara bergantian. (2) Melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk membuat Posko Anti Politik Uang dengan tageline “Kampung Ini Menolak Politik Uang Serangan Fajar” . Bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, sampai dengan Tahapan Masa Tenang telah berdiri Posko Anti Politik Uang di masing-masing Nagari se- Kabupaten Sijunjung. (Bukti Ke- 17 Teradu VII,VIII dan IX) 3) Bahwa Teradu menguraikan proses penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2020 terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berupa money politik , antara lain : a. Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 pukul 12.25 Wib, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung telah menerima Laporan dari Warga Negara Indonesia atas Nama atas nama Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa terkait dengan peristiwa yang dilaporkan yaitu Dugaaan Kampanye ilegal oleh Tim Pergerakan Rumah (TPR) dalam rangka menyebarkan bahan kampanye di seluruh Nagari di Kabupaten Sijunjung berdasarkan STTP. Melalui Petugas Penerima Laporan Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sijunjung menuangkan Laporan ke dalam Formulir Model A.1–Laporan dengan Nomor Penyampaian Laporan: 01/PL/Kab/03.16/XII/2020. b. Bahwa Terhadap Laporan yang disampaikan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, melalui Petugas Penerimaan Laporan memberikan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan, dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020, tanggal 8 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa. c. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor: 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung membuat Kajian Awal dugaan pelanggaran (Formulir Model A.4) dengan Nomor: 01/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020, tanggal 8 Desember 2020 dengan rekomendasi Kajian Awal tersebut sebagai berikut: (1) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa “(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat”. Berdasarkan ketentuan tersebut Pelapor 3 atas nama Reza Perkasa tidak dapat dikategorikan sebagai Pelapor karena bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat berdasarkan identitas pelapor yaitu dengan Nomor Induk Kependudukan: 1371040903750007 yang beralamat di Ladang Laweh Kel/Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto; (2) Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, tidak tergambarnya hari dan tanggal diketahui atau ditemukannya peritiwa yang dilaporkan; (3) Bahwa berdasakan tempat kejadian, agar lebih diperjelas lagi. (4) Agar Pelapor segera memenuhi kelengkapan syarat formil/atau materil laporan paling lambat 2 Hari terhitung sejak pemberitahuan hasil kajian awal disampaikan. d. Bahwa Teradu telah melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Bawaslu Kabupaten Sijunjung Nomor: 51/Bawaslu-Prov.SB-09/ HK.04.00/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 terhadap perbaikan laporan yang disampaikan pelapor dan menyurati Pelapor untuk memperbaiki laporan berdasarkan surat Nomor: 147/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Tujuan Pelapor an. Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa. Pada hari yang sama yakninya pada tanggal 8 Desember 2020 sekitar pukul 13.30 wib, Pelapor an. Didi Cahyadi Ningrat melengkapi kekurangan Laporan yang disampaikan, yang kemudian Petugas Penerima Laporan memberikan Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 01 /PL/PB/KAB/03.16/XII/2020 dengan dokumen yang diperbaiki yaitu: (1) Bahwa Pelapor atas nama Reza Perkasa tidak dijadikan sebagai Pelapor 3; (2) Memperbaiki hari dan tanggal diketahui pada uraian kejadian; (3) Memperjelas tempat kejadian peristiwa yang dilaporkan. e. Bahwa terhadap laporan tersebut, bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung melakukan pendampingan untuk membahas keterpenuhan syarat formil dan materil dengan menggunakan Formulir Cek List Laporan/Temuan Dugaan Tindak Lanjut Pidana Pemilihan 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan Diterima dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung mencatat kedalam buku registrasi Penerimaan Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 tanggal 8 Desember 2020. f. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 151 dan 152/K.Bawaslu-Prov.SB-09/TU.00.01 tanggal 8 Desember 2020 perihal pendampingan dan pembahasan pertama, melakukan Rapat Pembahasan Pertama pada tanggal 8 Desember 2020 pukul 17.00 wib. Hasil dari Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB /03.16/XII/2020 disepakati bahwa Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 A ayat 1 junto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang 1 Tahun 2015 dengan Perubahan Terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang dituangkan kedalam Berita Acara Nomor : 01/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020. g. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/ 03.16/XII/2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung mengundang pihak pelapor, pihak saksi-saksi, pihak saksi ahli dan terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran money politik pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, sebagai berikut : (1) Pihak Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat melalui surat nomor : 150/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 09.00 wib (2) Pihak Pelapor atas nama Ermadiansjah melalui surat nomor : 151/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 10.00 wib. (3) Pihak saksi atas nama Nazwardi. NS melalui surat nomor : 152/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 11.00 wib. (4) Pihak saksi atas nama Zamri Eka Putra, SH., MH melalui surat nomor : 156/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 09.00 wib. (5)Pihak saksi atas nama Oktavianus melalui surat nomor : 157/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 10.00 wib (6) Pihak saksi atas nama Istiqarah Kasubag Teknis KPU Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 160/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 16.00 wib (7) Pihak saksi atas nama Nafwan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 161/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 17.00 wib (8) Pihak keterangan ahli atas nama Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 158/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 11.00 wib (9) Pihak terlapor atas nama Syafrizal ST melalui surat nomor : 153/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 14.00 wib. (terlapor tidak hadir) (10) Pihak terlapor atas nama Aris Supratman melalui surat nomor : 154/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 15.00 wib. (11) Pihak terlapor atas nama Syafrizal ST melalui surat nomor : 159/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi Kedua yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 14.00 wib. h. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi Pihak Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat dan Ermadiansjah, Pihak Terlapor atas nama Syafrizal dan Aris Supratman dan saksi-saksi. Kesimpulan dari Hasil Klarifikasi yang tertuang dalam Kajian dugaan pelanggaran Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 yang pada pokoknya laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal 187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang dan berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut, Teradu melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 55/Bawaslu-Prov.SB-09/ HK.04.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020. i. Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Sijunjung melakukan Rapat Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor: 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020 melalui surat nomor : 153 dan 154/K.Bawaslu-Prov.SB-09/TU.00.01 tanggal 11 Desember 2020 perihal Pembahasan Kedua yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 Pukul 21.00 wib. Hasil dari pembahasan kedua tersebut disepakati bahwa Laporan tidak memenuhi Unsur pasal 187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dengan kesimpulan bukan merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung yang dituangkan kedalam Berita Acara Nomor : 02/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 dengan pemberitahuan Status Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020, tanggal 13 Desember 2020. (Bukti Ke-18 Teradu VII,VIII dan IX) 8. Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu VII, VIII, dan IX menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap pokok pengaduan oleh Pengadu sebagai berikut : 1) Bahwa terhadap pokok perkara nomor 2 disebutkan bahwa “Teradu VII, VIII, dan IX menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Dapat Teradu VII, VIII, dan IX jelaskan bahwa Teradu telah menerima permohonan dan memberikan Tanda Terima Permohonan. Teradu juga telah melakukan proses verifikasi syarat formil dan materil berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 dan teradu melakukan Rapat Pleno hasil verifikasi kelengkapan Dokumen, berdasarkan hasil verifikasi dan kajian kelengkapan dokumen dengan hasil bahwa permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat Formil Penyampaian Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan karena Pengajuan Permohonan Sengketa sudah melebihi batas waktu penyampaian semenjak Objek Sengketa ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Desember 2020 dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 175/Pk.01- BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020, seharusnya Pemohon menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan paling lambat tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.59 wib bukan pada tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana diatur pada pasal 21 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan dan/atau Berita acara KPU provinsi atau KPU kabupaten Kota ditetapkan”, dan telah memberikan formulir PSP-3 yaitu Berita acara Verifikasi Permohonan sengketa pemilhan dengan hasil verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan tidak dapat diterima. (Bukti Ke-1 s/d 8 Teradu VII,VIII dan IX) 2) Bahwa terhadap pokok perkara nomor 3 disebutkan bahwa “Teradu VII, VIII, dan IX tidak memproses dan menghentikan pengaduan pelanggaran terhadap laporan money politik Paslon Nomor Urut 3 dengan STTP secara glondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kab. Sijunjung” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Dapat Teradu VII, VIII, dan IX jelaskan bahwa Teradu telah menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa money politik bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung yaitu Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/03.16 /XII/2020 yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat dan Ermadiansjah. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan, Terlapor diduga melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2015 dengan Perubahan Terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Bahwa teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Laporan yang disampaikan dengan mengundang Pihak Pelapor, Pihak terlapor, Saksi-saksi dan Ahli yang mana dalam kesimpulan hasil klarifikasi yang tertuang dalam Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/ XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 yang pada pokoknya laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal 187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sehingga pada Pembahasan Kedua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Sijunjung sepakat Bahwa Laporan tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 02/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020. (Bukti Ke-9 s/d 18 Teradu VII,VIII dan IX) [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d TERADU VI 1. Menerima eksepsi Teradu untuk keseluruhannya. 2. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Teradu. 3. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). 4. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 5. Menerima Petitum Teradu untuk keseluruhannya. 6. Apabila Yang Mulia Majelis Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU VII s.d TERADU IX 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk Keseluruhan; 2. Menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima atau setidak- tidaknya ditolak; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX (Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung) 4. Jika Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono) [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] TERADU I s.d TERADU IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu VI mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Status Laporan Gakkumdu Nomor : 171/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020 2. T-2 : Putusan MK RI Nomor: 65/PHP.BUP-XIX/2020 tanggal 15 Februari 2021 3. T-3 : SP2HP Polres Sijunjung Nomor : SP2HP/15/II/2021/Res tanggal 26 Februari 2021 4. T-4 : Pasal 25 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu 5. T-5 : Tanda Terima LPPDK masing-masing Pasangan Calon 6. T-6 : Tangkapan Layar Penyampaian Berita Acara Penerimaan LPPDK 7. T-7 : Pasal 36 ayat (3) PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU 5 tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 8. T-8 : Berita Acara No. 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020, tanggal 6 Desember 2020 9 T-9 : Model BC1-KWK Nama Tim Kampanye dan Penghubung Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 10 T-10 : Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 11 T-11 : Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 12 T-12 : KPT KPU RI No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 13 T-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 10/PL.02.5-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 14 T-14 : Dokumen Ucapan Selamat Kepada Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Tahun 2020 [2.8.2] TERADU VII s.d TERADU IX Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII s.d Teradu IX mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Surat Pencegahan Nomor : 27/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 18 Februari 2020, perihal Pemberitahuan kepada Bakal Kode No. Keterangan Bukti Calon Perseorangan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa akibat dikeluarkannya surat keputusan dan berita acara oleh KPU 2. T-2 : a. Surat Undangan Nomor : Nomor : 28 dan 29/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.00.02, tanggal 24 Februari 2020, perihal undangan sosialisasi dan simulasi penerimaan dan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) b. Dokumentasi kegiatan sosialisasi dan simulasi penerimaan dan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) tanggal 26 Februari 2020. 3. T-3 : Surat Pencegahan Nomor : 44/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02, tanggal 30 Juni 2020, Perihal pemberitahuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 4. T-4 : a. Surat Undangan Nomor : 70 s/d 72 /K.Bawaslu-Prov.SB- 09/TU.00.01, tanggal 31 Agustus 2020, perihal undangan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 b. Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 5. T-5 : Surat Pencegahan Nomor : 77/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02, tanggal 21 September 2020, perihal pemberitahuan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 6. T-6 : Surat Pencegahan Nomor : 86/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 24 September 2020 sifat surat penting, perihal Pengajuan Proses Permohonan Penyelesaian Sengketa 7. T-7 : Dokumentasi Paslon nomor urut 1,2,4 dan 5 menyampaikan aspirasi dan keberatan masing-masing pasangan calon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 11 Desember 2020 8. T-8 : Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung : 1. Dokumentasi Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tanggal 11 Desember 2020. 2. Surat Kuasa Hukum atas nama Didi Cahyadi Ningrat Nomor : 50/DCN-R/XII/2020, tertanggal 11 Desember 2020 3. Formulir Model PSPP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 11 Desember 2020 4. Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen 11 Desember 2020 5. Formulir Model PSP-24 Buku Penerimaan Permohonan 6. Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas Kode No. Keterangan Bukti Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, tanggal 12 Desember 2020 7. Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tanggal 12 Desember 2020 9 T-9 : a. Surat Undangan Nomor : 73 s/d 74 /K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 21 September 2020 perihal Rapat Koordinasi pengawasan tahapan penetapan calon dan masa kampanye pada pemilihan kepala daerah tahun 2020; b. Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi pengawasan tahapan penetapan calon dan masa kampanye pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 Tanggal 22 September 2020 dan Dokumentasi Penandatanganan Fakta Integritas. 10 T-10 : Surat Pencegahan Nomor : 104/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.00.02/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal himbauan pelaksanaan kampanye 11 T-11 : a. Surat Undangan Nomor : 123 s/d 124 /K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 2 November 2020 perihal Undangan Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pada Pilkada Tahun 2020 b. Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pada Pilkada Tahun 2020 tanggal 3 November 2020 12 T-12 : Surat Pencegahan Nomor : 127/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.00.02/IX/2020 tanggal 10 November 2020 Perihal Himbauan pelaksanaan kampanye sesusai peraturan dan ketentuan perundang-undangan 13 T-13 : a. Surat Undangan Nomor : 119 s/d 123/Bawaslu-Prov.SB- 09/SET/TU.03 tanggal 19 November 2020 perihal undangan Rapat Koordinasi Pencegahan Money Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 b. Dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Money Politik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 14 T-14 : Surat Pencegahan Nomor : 135/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.00.02 tanggal 2 Desember 2020 perihal Himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan 15 T-15 : a. Surat Undangan Nomor : 144 s/d 148/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/TU.00.01 tanggal 4 Desember 2020 perihal undangan Rapat Bersama Sentra Gakkumdu; b. Dokumentasi dan notulensi kegiatan Rapat Bersama Sentra Gakkumdu tanggal 5 Desember 2020. 16 T-16 : Surat Pencegahan Nomor : 147.A/K. Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02 tanggal 8 Desember 2020 perihal Himbauan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang dan hari pemungutan suara 17 T-17 : Formulir Model A Hasil Pengawasan Tahapan Masa Tenang dan Dokumentasi Posko Anti Politik Uang Se-Kabupaten Sijunjung 18 T-18 : Dokumen Penanganan Pelanggaran Laporan Pelanggaran Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020. Yaitu : 1. Formulir Model A.1 Laporan Nomor : 01 /LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 7 Desember 2020 Kode No. Keterangan Bukti 2. Formulir Model A.3 tanda Bukti penyempaian laporan Nomor : 01 /LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 7 Desember 2020 3. Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 01 /LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 8 Desember 2020 4. Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 51/Bawaslu- Prov.SB-09/ HK.04.00/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 5. Formulir Model A.4.1 Surat Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor : 147/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/ XII/2020 Tanggal 8 Desember 2020 6. Perbaikan Formulir Model A.1 Laporan Nomor : 01 /LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 8 Desember 2020 7. Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 01 /LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 Tanggal 8 Desember 2020 8. Formulir Cek List Laporan/Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan 2020 9. Buku Registrasi Penerimaan Nomor : 01/REG/ LP/PB/Kab/03.16/XII/2020 10. Rapat Pembahasan I Sentra Gakkumdu Nomor: 01/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 11. Formulir ModelA.7 Undangan Klarifikasi Pihak Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat melalui surat nomor : 150/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 09.00 wib 12. Formulir ModelA.7 Undangan Klarifikasi Pihak Pelapor atas nama Ermadiansjah melalui surat nomor : 151/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 10.00 wib. 13. Formulir ModelA.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama Nazwardi. NS melalui surat nomor : 152/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 11.00 wib. 14. Formulir ModelA.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama Zamri Eka Putra, SH., MH melalui surat nomor : 156/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 09.00 wib. 15. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama Oktavianus melalui surat nomor : 157/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 10.00 wib 16. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama Istiqarah Kasubag Teknis KPU Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 160/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 16.00 wib Kode No. Keterangan Bukti 17. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak saksi atas nama Nafwan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 161/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 17.00 wib 18. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak keterangan ahli atas nama Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Sijunjung melalui surat nomor : 158/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 11.00 wib 19. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak terlapor atas nama Syafrizal ST melalui surat nomor : 153/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 14.00 wib. 20. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak terlapor atas nama Aris Supratman melalui surat nomor : 154/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 pukul 15.00 wib. 21. Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pihak terlapor atas nama Syafrizal ST melalui surat nomor : 159/K.Bawaslu- Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 Perihal Undangan Klarifikasi Kedua yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020 pukul 14.00 wib 22. Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/REG/LP/PB/Kab/03.16/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 23. Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor : 55/Bawaslu- Prov.SB-09/ HK.04.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 24. Berita Acara Pembahasan II Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Sijunjung Tanggal 11 Desember 2020 25. Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 01/REG/LP/PB/KAB/ 03.16/XII/2020, tanggal 13 Desember 2020 [2.9] KESIMPULAN TERADU I- TERADU VI Bahwa Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Jawaban Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa terkait pernyataan kuasa hukum Pengadu (saudara Didi Cahyadi Ningrat), bahwa staf KPU menyatakan tidak pernah ada Rapat Pleno Penerimaan LPPDK tanggal 6 Desember 2020 adalah tidak benar, karena tidak semua staf mengetahui peristiwa penerimaan LPPDK. Pada tanggal 6 Desember tersebut, demikian juga pada hari-hari mendekati penyelenggaraan pemungutan suara, seluruh staf sudah dilakukan pembagian tugas, mengelola logistik untuk didistribusikan ke badan penyelenggara adhoc tanggal 7 dan 8 Desember 2020, persiapan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara, dan pemantapan penggunaan SIREKAP kepada badan Adhoc, dan penerimaan LPPDK. Penerimaan LPPDK dikelola oleh Kasubbag Hukum dan Staf Subbagian hukum yang tergabung dalam tim helpdesk. Sehingga wajar apabila beberapa staf tidak mengetahui persis peristiwa pada tanggal 6 Desember 2020 malam tersebut. 2. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu terlihat berbohong tentang keberadaan saksi atas nama Nazwardi NS yang dikatakannya berada di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung hingga pukul 00.00 WIB. Sementara dalam aduan Pengadu menulis saksi atas nama Nazwardi NS meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Sijunjung pada pukul 23.45 WIB. Kebohongan Kuasa Hukum atas nama Didi Cahyadi Ningrat semakin kentara lagi dalam kesaksian Nazwardi NS saat persidangan. Nazwardi NS mengatakan bahwa dia meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Sijunjung pada sekitar pukul 22.30 WIB. Perbedaan-perbedaan tersebut membuktikan bahwa Pengadu memberikan kesaksian yang tidak benar atau keterangan bohong, dan terindikasi sebagai keterangan palsu. 3. Saksi atas nama Nazwardi NS dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi dari Teradu II bahwa penerimaan LPPDK pasangan calon nomor urut 03 dilakukan secara manual. Informasi itu dia dapat dengan menelpon Teradu II sekitar pukul 00.15 WIB. 4. Bahwa Teradu telah menjelaskan dalam persidangan terkait pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud. Setelah pelaksanaan rapat koordinasi dengan Bawaslu terkait tindak lanjut penerimaan LPPDK Pasangan Calon Nomor urut 03, KPU terus memantau perkembangan penginputan LPPDK oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, hingga pukul 23.50 WIB masih belum berhasil di input seluruhnya ke dalam aplikasi SIDAKAM, sehingga KPU Kabupaten Sijunjung serta merta melaksanakan Rapat Pleno di ruangan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung mengingat ruangan rapat sedang digunakan untuk proses penginputan oleh Pasangan Calon Nomor urut 03. Rapat Pleno memutuskan dua hal: a. Memutuskan menerima LPPDK Pasangan Calon nomor urut 03 secara manual; b. Menetapkan telah menerima LPPDK kelima pasangan calon dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan hal tersebut di atas, tuduhan rekayasa Berita Acara Pleno penerimaan LPPDK sudah terbukti tidak benar dan Pengadu menyampaikan keterangan bohong. 5. KPU Kabupaten Sijunjung tidak ada niat untuk menunda penyampaian Berita Acara Penerimaan LPPDK. Pada waktu selesai Rapat Pleno Penerimaan LPPDK pada tanggal 6 Desember 2020 sudah memerintahkan kepada sekretariat untuk menyegerakan penyampaian Berita Acara penerimaan LPPDK kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan aturan. Kemudian Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung mengetahui Berita Acara belum disampaikan kepada sebagian pihak terkait pada tanggal 8 Desember 2020 malam, karena Pengadu memasukkan surat permintaan Berita Acara.(Tambahan alat Bukti T-15). KPU Kabupaten Sijunjung langsung mengadakan rapat dan memerintahkan staf terkait untuk menyampaikan dokumen yang dimaksud besok pagi tanggal 9 Desember 2020. 6. Menegaskan jawaban Teradu sebelumnya, Berita Acara Penerimaan LPPDK kepada pasangan calon yang telah disampaikan pada tanggal 9 Desember 2020 pagi, tidak menganggu hak Pengadu untuk melaporkan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Hal ini diakui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Agus Hutrial Tatul dalam persidangan tanggal 5 Maret 2021, dimana batas waktu penyampaian laporan sengketa pemilihan 3 (tiga) hari kerja setelah objek perkara ditetapkan. Hari berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sengketa tanggal 10 Desember 2020, karena tanggal 9 Desember 2020 hari libur nasional. Dengan demikian Pengadu masih punya waktu menyampaikan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 10 Desember 2020. 7. Bahwa Anggota Bawaslu dan juga Teradu VIII atas nama Riki Minarsah dalam persidangan mengatakan ikut rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Sijunjung tanggal 6 Desember 2020 pada pukul 21.30 WIB dan hanya saja dia belum menerima Berita Acara yang kendati sudah diminta dan ditunggu. Kemudian sebelum pukul 23.00 WIB ia sudah meninggalkan kantor KPU Kabupaten Sijunjung karena ada kewajiban lain yang harus ditunaikan. Ditegaskan bahwa Berita Acara yang dimaksud adalah Berita Acara rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Sijunjung dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung, bukan Berita Acara Penerimaan LPPDK. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah membuktikan bahwa tuduhan menunda-nunda penyampaian Berita Acara penerimaan LPPDK adalah tidak benar. Teradu I, II, III, IV, V, dan VI juga menjelaskan panjang lebar saat persidangan tanggal 5 Maret 2021. 8. Bahwa terkait dengan tambahan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu pada saat persidangan berupa rekaman percakapan staf KPU Kabupaten Sijunjung atas nama Mellia Eka Syafitri dengan Staf KPU Kota Padang atas nama Yeliana, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut: a. Percakapan dalam rekaman dimaksud dilakukan dalam durasi 48 menit 49 detik, antara lain menyampaikan proses penginputan oleh beberapa operator pasangan calon, termasuk kendala yang dialami oleh operator dalam penginputan dan penyerahan LPPDK. Demikian juga yang disampaikan Kuasa Hukum Pengadu terkait dokumen yang dibakar/disobek/dan lain-lain, yang terjadi pasca tanggal 6 Desember 2020 adalah tidak benar. Faktanya adalah memerintahkan perapian administrasi pada tanda terima manual pasangan calon nomor urut 03 yang awalnya tulisan terkait pukul penerimaan LPPDK ditulis dengan tulisan tangan kemudian diganti dengan ketikan tanpa mengubah waktu penerimaan. Dokumen yang diperbaiki itu bukan Berita Acara Penerimaan LPPDK (Berita Acara Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/KPU- Kab/XII/2020 tanggal 6 Desember 2020) sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu.(tambahan alat Bukti T-16); b. Terkait peristiwa rekaman dimaksud telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat atas dugaan pelanggaran disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; c. Rekaman dilakukan oleh Yeliana tanpa seizin Mellia Eka Syafitri sesuai pengakuan yang bersangkutan ketika dilakukan pemeriksaan internal; d. Berdasarkan pemerikasaan dari seluruh proses kronologis rekaman yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Sijunjung dan saudari Yeliana, bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatan merekam, perbuatannya merekam percakapan tanpa izin oleh Mellia Eka Syafitri dan dilakukan dengan sadar atas permintaan LO pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, atas nama Alzam Deri. Ketika perekaman selesai, hasil materil perekaman langsung diserahkan saudari Yeliana kepada saudara Alzam Deri. Kemudian hasil perekaman menyebar di tengah-tengah publik. e. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa alat bukti tambahan berupa rekaman adalah cacat secara hukum dan berkonsekuensi pidana terhadap perekam dan penyebar karena direkam oleh yang tidak berwenang dan tanpa diketahui dan tanpa seizin oleh pemberi informasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar prinsip professional dan akuntabel atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu VI diduga memalsukan Berita Acara hasil penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2020 dengan cara memanipulasi waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu VI tidak segera menyampaikan Berita Acara hasil penerimaan LPPDK pada tanggal 6 Desember 2020 kepada para Pengadu tetapi disampaikan melalui media Whatsapp pada tanggal 9 Desember 2020 yang mengakibatkan Para Pengadu kehilangan kesempatan menempuh upaya hukum di Bawaslu Kabupaten Sijunjung; [4.1.2] Teradu VII s.d Teradu IX menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan para Pengadu dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada; [4.1.3] Teradu VII s.d Teradu IX serta tidak memroses dan menghentikan laporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 3 dengan mengunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk menyebar bahan kampanye yang dilaksanakan oleh Tim Kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu yang penjelasannya sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu VI menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Desember 2020 masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung telah menyampaikan LPPDK sebelum pukul 18.00 WIB. Berkenaan dengan proses penyerahan LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 3, Teradu I s.d Teradu VI menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 3 menyampaikan LPPDK pada pukul 17.50 Wib. Dokumen LPPDK yang diserahkan berupa dokumen hard file yang memang belum selesai dilakukan peng-inputan ke dalam sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) karena terkendala teknis. Teradu I s.d Teradu VI menegaskan bahwa terhadap keterlambatan peng-inputan LPPDK dalam SIDAKAM tidak serta merta menggugurkan peserta pemilihan, karena SIDAKAM hanya merupakan sistem informasi yang diciptakan KPU sebagai alat bantu untuk mendokumentasikan tahapan penyerahan LPPDK peserta pemilihan. Setelah dokumen LPPDK diserahkan secara manual oleh tim LO Pasangan Calon Nomor Urut 3, Teradu I s.d Teradu V membuat tanda terima yang ditandatangani oleh Teradu I s.d Teradu V bersama petugas penghubung pasangan calon. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V melakukan Rapat Pleno penerimaan LPPDK pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 23.50 Wib dan menyatakan pasangan calon Benny Dwifa Yuswir dan H. Iraddatillah S.Pt dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian Teradu I s.d Teradu V segera memerintahkan staf sekertariat untuk mencetak Berita Acara dan ditanda tangani oleh Teradu I s.d Teradu V. Berkenaan dengan Berita Acara hasil penyampaian LPPDK pasangan calon wajib diserahkan kepada pasangan calon, Teradu I s.d Teradu VI menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam Berita Acara. dan Keputusan KPU RI Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara kepada Pasangan calon dan/atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Sehingga, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu VI wajib menyampaikan berita acara penyerahan LPPDK pasangan calon adalah tidak benar. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I s.d Teradu VI tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan berita acara penyerahan LPPDK pasangan calon kepada masing-masing pasangan calon atau tim penghubung dan Bawaslu. Berkenaan dengan permintaan berita acara penyerahan LPPDK oleh Pengadu sejak tanggal 6 Desember 2020, Teradu I s.d Teradu VI menjelaskan, bahwa Teradu I s.d Teradu VI menerima permohonan permintaan berita acara penyerahan LPPDK pasangan calon melalui surat tanggal 8 Desember 2020. Terhadap surat permohonan tersebut, Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan berita acara a quo pada tanggal 9 Desember 2020 melalui pesan whatsapp ke masing-masing penghubung pasangan calon. Selanjutnya, berkenaan dengan dugaan adanya rekayasa penyerahan LPPDK pasangan calon Nomor Urut 3, Teradu I s.d Teradu VI menjelaskan bahwa Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 03 datang ke KPU Kabupaten Sijungjung pada pukul 15.54 Wib guna menyampaikan LPPDK dengan membawa bahan berupa LPPDK 1 sampai dengan LPPDK 5 dan backup data SIDAKAM offline. Kemudian, Tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang dibawa. Dari pencermatan, ada beberapa dokumen yang belum lengkap yaitu surat pernyataan penyumbang dan kelengkapan administrasinya (kwitansi, dan faktur). Pada pukul 16.45 WIB tim Helpdesk SIDAKAM KPU Sijunjung menyampaikan hasil pencermatan LPPDK kepada operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor Urut 3. Pada pukul 17.00 WIB operator yang dimaksud pergi melengkapi. Pada Pukul 17.50 WIB operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor Urut 03 kembali ke Kantor KPU Sijunjung dengan membawa dokumen yang telah dilengkapi dan menyerahkan ke KPU Kabupaten Sijunjung. Pada tanggal yang sama, KPU Sijunjung mengundang Bawaslu Kabupaten Sijunjung dengan Surat Nomor 339/PL.01-SD/1303/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 6 Desember 2020 untuk Rapat Koordinasi dan pleno. Undangan tersebut dihadiri oleh Bapak Juni Wandri dan Bapak Riki Minarsah dengan pendapat terlampir di dalam notulen dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor :176.1/PK.01- BA/1303/KPU-Kab/XII/2020. Selanjutnya, KPU Kabupaten Sijunjung membuka aplikasi SIDAKAM melalui akun Komisioner, dan ternyata masih bisa diakses oleh operator/petugas Paslon. Sehingga tidak perlu men-unsubmit akun SIDAKAM Pasangan Calon. Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3 mem-backup data dari aplikasi SIDAKAM Offline ke SIDAKAM Online. Sampai pukul 23.50 WIB Operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3 tidak berhasil mengunggah backup data dari aplikasi SIDAKAM Offline ke SIDAKAM Online. Maka KPU Kabupaten Sijunjung melakukan Rapat Pleno. Pada pukul 23.50 WIB KPU Kabupaten Sijunjung mengadakan Rapat Pleno menghasilkan dua putusan, yaitu menerima secara manual dengan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 apabila terjadi kendala pada Pelaporan Dana Kampanye dalam hal penggunaan SIDAKAM Online maka KPU Kabupaten/Kota melakukan Penerimaan Laporan Dana Kampanye secara manual dengan mekanisme menerima Laporan Dana Kampanye dalam bentuk naskah asli (Hardcopy) dan naskah asli elektronik (Softcopy) dan memberikan Tanda Terima kepada operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3. Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada Pemilihan Tahun 2020 dinyatakan telah menyampaikan LPPDK dan diterima oleh KPU Kabupaten Sijunjung yang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020. Dengan demikian menurut Teradu I s.d Teradu VI, dalil aduan para Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu VII s.d Teradu IX, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh para Pengadu telah diterima petugas penerima permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung atas nama Chrisyan Saputra pada tanggal 11 Desember 2020, pukul 22.30 WIB. Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor: 001/01-04-05/Pilkada/XI/2020, dengan objek sengketa berupa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Tanggal 6 Desember 2020. Setelah memeriksa dan meneliti berkas permohonan penyelesaian sengketa, petugas penerima permohonan sengketa meminta untuk melengkapi Kartu Advokat yang masih berlaku dan surat kuasa khusus sebab pemohon prinsipal tidak hadir secara langsung. Setelelah kuasa para Pengadu melengkapi, Petugas Penerima Permohonan Sengketa memeriksa kelengkapan administrasi di antaranya Formulir Model PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Kartu Tanda Penduduk, Objek sengketa, dan alat bukti, permohonan para Pengadu dinyatakan lengkap, Petugas memberikan Tanda Terima Permohonan Sengketa Nomor: 001/PS.PNM.LG/13.1304/ XII/2020, tanggal 11 Desember 2020 pukul 23.30 WIB yang ditandatangani oleh petugas dan kuasa hukum Pemohon. Selanjutnya permohonan penyelesaian sengketa dicatat dalam Buku Penerimaan Permohonan Sengketa. Pada tanggal 12 Desember 2020 permohonan penyelesaian sengketa disampaikan kepada Teradu VII s.d Teradu IX yang ditindakanjuti dengan Rapat Pleno Verifikasi terhadap seluruh kelengkapan Dokumen Permohonan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno sebagaimana dalam Berita Acara hasil Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor: 59/K.Bawaslu- Prov.SB-09/HK.01.01/XII/ 2020, tanggal 12 Desember 2020, pukul 11.05 WIB, yang ditanda tangani oleh Teradu VII s.d Teradu IX, memutuskan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa tidak memenuhi syarat formil dengan alasan, Berita Acara Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 yang menjadi objek sengketa diterbitkan Tanggal 6 Desember 2020 telah lewat waktu. Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan seharusnya diajukan paling lambat tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.59 WIB, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan dan/atau Berita acara KPU provinsi atau KPU kabupaten Kota ditetapkan”. Dengan demikian menurut Teradu VII s.d Teradu IX, dalil aduan para Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu VII s.d Teradu IX, pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 pukul 12.25 WIB, telah menerima Laporan dari Warga Negara Indonesia atas Nama Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa terkait Dugaaan Kampanye ilegal yang dilakukan oleh Tim Pergerakan Rumah (TPR) untuk menyebarkan bahan kampanye pada seluruh Nagari di Kabupaten Sijunjung. Petugas Penerima Laporan Dugaan Pelanggaran menuangkan Laporan ke dalam Formulir Model A.1–Laporan: 01/PL/Kab/03.16/XII/2020. Petugas Penerimaan Laporan memberikan bukti Penyampaian Laporan berupa Formulir Model A.3 Nomor: 01/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020, tanggal 8 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa. Berdasarkan kajian awal terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Sijunjung berkesimpulan bahwa Pelapor 3 atas nama Reza Perkasa tidak dapat dikategorikan sebagai Pelapor karena bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor tidak menggambarkan waktu dan tempat diketahui atau ditemukannya peritiwa yang dilaporkan. Teradu VII s.d Teradu IX melalui Surat Nomor 147/K.Bawaslu-Prov.SB- 09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor an. Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa. Pada tanggal yang sama, Pelapor memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan yang disampaikan kepada Petugas Penerima Laporan dan diberi Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 01/PL/PB/KAB/03.16/XII/2020. Selanjutnya, Teradu VII s.d Teradu IX bersama Sentra Gakkumdu membahas keterpenuhan syarat formil dan materil dengan menggunakan Formulir Cek List Laporan/Temuan Dugaan Tindak Lanjut Pidana Pemilihan 2020. Setelah itu, Laporan dicatakan ke dalam buku registrasi Penerimaan Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 tanggal 8 Desember 2020. Pada tanggal yang sama 8 Desember 2020, Teradu VII s,d Teradu IX bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung melakukan Rapat Pembahasan Pertama pada pukul 17.00 WIB. Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020 menyetujui Pasal 187A ayat (1) junto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan Perubahan Terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pasal yang disangkakan dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 01/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020. Pada tanggal 9 Desember 2020, Teradu VII s.d Teradu IX mengundang Pelapor, Saksi-saksi, Ahli dan Terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dugaan pelanggaran politik uang pada tanggal 10 s.d 11 Desember 2020. Berdasarkan hasil Klarifikasi Pelapor atas nama Didi Cahyadi Ningrat dan Ermadiansjah, Terlapor atas nama Syafrizal dan Aris Supratman serta saksi-saksi. Terhadap hasil klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 menyimpulkan laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilihan. Laporan tidak memenuhi unsur Pasal 187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Teradu VII s.d Teradu IX melakukan Rapat Pleno pada tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sijunjung Nomor 55/Bawaslu-Prov.SB- 09/HK.04.00/XII/2020. Pada hari yang sama tanggal 11 Desember 2020 jam 21.00 WIB, Teradu VII s,d Teradu IX melakukan Rapat Pembahasan Kedua pada Sentra Gakkumdu dan memutuskan bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan tidak memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dengan kesimpulan bukan merupakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Laporan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 dengan pemberitahuan Status Laporan Nomor: 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020, tanggal 13 Desember 2020. Dengan demikian menurut Teradu VII s.d Teradu IX, dalil aduan para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, alat bukti, dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berkut: [4.3.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d Teradu VI membenarkan pada hari terakhir penyerahan LPPDK tanggal 6 Desember 2020 jam 18.00 terjadi keterlambatan penginputan data laporan dana kampanye oleh operator/petugas SIDAKAM Pasangan Calon Nomor Urut 03 akibat adanya gangguan jaringan dan sistem. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa pada tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 15.54 WIB, Operator/Petugas SIDAKAM Pasangan Calon Nomor Urut 03 datang ke KPU menyampaikan LPPDK dengan membawa LPPDK 1 sampai dengan LPPDK 5 serta backup data SIDAKAM offline. Hasil pencermatan Tim Helpdesk KPU Kabupaten Sijunjung, menemukan beberapa dokumen yang belum lengkap yaitu surat pernyataan penyumbang beserta kelengkapan administrasi berupa kwitansi dan faktur. Sekitar pukul 16.45 WIB, Tim Helpdesk KPU Kabupaten Sijunjung menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud kepada Operator/Petugas SIDAKAM Pasangan Calon Nomor Urut 03 untuk dilengkapi. Sekitar jam 17.50 WIB operator/petugas SIDAKAM Pasangan Calon Nomor Urut 03 melengkapi dan menyerahkan dokumen kepada Teradu I s.d Teradu VI secara manual yang disaksikan dan dibenarkan oleh Teradu VIII sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung yang hadir melakukan pengawasan penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Sesuai hal tersebut, Teradu I s.d Teradu VI telah menerima LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 03 pada tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 15.54 WIB tanpa dilengkapi bukti up load SIDAKAM. Menghadapi situasi tersebut Teradu I s.d Teradu VI mengundang Teradu VII s.d Teradu IX untuk melakukan Rapat Koordinasi dalam menyikapi belum ter up load nya SIDAKAM Pasangan Calon Nomor Urut 03. Dalam Rapat Koordinasi tanggal 6 Desember 2020 jam 21.00, sebagaiamana dalam Berita Acara dengan Nomor :176.1/PK.01- BA/1303/KPU-Kab/XII/2020, Teradu VIII dan Teradu IX menyampaikan pendapat bahwa SIDAKAM merupakan alat bantu laporan dana kampanye. Pada pukul 23.50 WIB Teradu I s.d Teradu VI melakukan Rapat Pleno dan memutus dua hal yakni: pertama, menerima LPPDK secara manual dengan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 Lampiran III, Bab III Huruf E halaman 40-41 menentukan bahwa apabila terjadi kendala pada Pelaporan Dana Kampanye dalam hal penggunaan SIDAKAM Online maka KPU Kabupaten/Kota melakukan Penerimaan Laporan Dana Kampanye secara manual dengan mekanisme menerima Laporan Dana Kampanye dalam bentuk naskah asli (Hardcopy) dan naskah asli elektronik (Softcopy) dan memberikan Tanda Terima kepada operator/petugas SIDAKAM Paslon Nomor 3; kedua, Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Pemilihan Tahun 2020 dinyatakan telah menyampaikan LPPDK dan diterima oleh KPU Kabupaten Sijunjung yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020. Keputusan Teradu I s.d Teradu VI diperkuat dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 10/PL.02.5-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021, yang pada intinya pada angka 4 menerangkan bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, penyampaian LPPDK Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui SIDAKAM online atau apabila terjadi kendala jaringan penyampaian dilakukan secara manual yang selanjutnya dibuatkan tanda terima yang ditandatangani oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota bersama pasangan calon atau petugas penghubung. Berdasarkan hal tersebut tindakan Teradu I s.d Teradu VI yang menyatakan lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Pemilihan Tahun 2020 telah menyampaikan LPPDK dan diterima oleh KPU Kabupaten Sijunjung yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 beralasan hukum dan etika. Namun demikian tindakan Teradu I s.d Teradu VI tidak segera menyerahkan Berita Acara kepada pasangan calon dan/atau petugas penghubung atau Bawaslu Kabupaten Sijunjung setelah diterbitkan tanda terima merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 Bab III, huruf D angka 12 KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada angka 11 kepada: a. Pasangan Calon dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut dengan sendirinya secara intrinsik mengandung kewajiban bagi Teradu I s.d Teradu VI untuk menyampaikan Berita Acara Hasil Penerimaan LPPDK kepada para Pasangan Calon dan/atau Penghubung dan Bawaslu meskipun tanpa diminta oleh para Pengadu dan/atau Penghubung para Pengadu sebagai Pasangan Calon. Kewajiban Teradu I s.d Teradu VI menyampaikan Berita Acara Hasil Penerimaan LPPDK, secara substansi memberi hak kepada Pasangan Calon dan/atau Penghubung serta Bawaslu Kabupaten untuk mendapat akses data dan informasi Berita Acara penerimaan LPPDK. Tindakan Teradu I s.d Teradu VI tidak segera menyerahkan Berita Acara Penerimaan LPPDK pada tanggal 6 Desember 2020 dan menunda ke tanggal 9 Desember 2020 merupakan bentuk ketidakprofesionalan Teradu I s.d Teradu VI dalam tata kelola administrasi pemilihan. Penundaan penyampaian Berita Acara Penerimaan LPPDK yang sepatutnya dapat dilakukan dengan segera setelah Rapat Pleno dilakukan. Teradu I s.d Teradu VI tidak segera menyampaikan Berita Acara Penerimaan LPPDK kepada Pasangan Calon dan/atau Penghubung dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung menurut DKPP dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran. Pada malam tanggal 6 Desember 2020 hingga menjelang jam 24.00 Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung yang bertugas di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung tidak mendapatkan Berita Acara Penerimaan LPPDK atau setidak-tidaknya informasi mengenai situasi atau alasan belum disampaikannya Berita Acara LPPDK malam itu yang seharusnya merupakan kewajiban Teradu I s.d Teradu VI. Demikian pula setelah memasuki tanggal 7 s/d 8 Desember 2020, Teradu I s.d Teradu VI juga belum menyampaikan kepada para Pengadu sebagai Pasangan Calon yang berhak mendapatkan Berita Acara Penerimaan LPPDK. Dengan demikian Teradu I s.d Teradu VI terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf d, Pasal 13 huruf a dan huruf b, Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu I s.d VI tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang bahwa Teradu VII s.d Teradu IX membenarkan telah menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh para Pengadu pada tanggal 11 Desember 2020, pukul 22.30 WIB. Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Tanggal 6 Desember 2020, diajukan oleh para Pengadu melalui Surat Nomor: 001/01-04-05/Pilkada/XI/2020. Setelah melalui rangkaian proses penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa sampai dengan verifikasi formil dan verifikasi materil dalam Rapat Pleno, Teradu VII s.d Teradu IX memutuskan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa terhadap Berita Acara Nomor: 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 tidak memenuhi syarat formil dengan alasan telah lewat waktu karena objek sengketa diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2020 dan permohonan penyelesaian sengketa diajukan kepada Teradu VII s.d Teradu IX pada tanggal 11 Desember 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan dan/atau Berita acara KPU provinsi atau KPU kabupaten Kota ditetapkan”. Meskipun demikian Teradu VII s.d Teradu IX tidak hanya terpaku pada tenggak waktu penanganan sengketa yang dimohonkan para Pengadu tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu serta upaya memenuhi rasa keadilan atas keterlambatan penerbitan Berita Acara, Teradu VII s.d Teradu IX sepatutnya dapat menindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi dan/atau pelanggaran kode etik, khususnya pelanggaran prinsip profesional. Sesuai dengan hal tersebut tindakan Teradu VII s.d Teradu IX tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa para Pengadu beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu sepanjang terkait Teradu VII s.d Teradu IX tidak menerima permohonan sengketa para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d Teradu IX meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang bahwa Teradu VII s.d Teradu IX membenarkan telah menerima Laporan pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 pukul 12.25 WIB dari Didi Cahyadi Ningrat, Ermadiansjah dan Reza Perkasa terkait Dugaaan Kampanye ilegal yang dilakukan oleh Tim Pergerakan Rumah (TPR) untuk menyebarkan bahan kampanye pada seluruh Nagari di Kabupaten Sijunjung. Terhadap laporan a quo, Teradu VII s.d Teradu IX melalui Surat Nomor 147/K.Bawaslu-Prov.SB-09/PM.05.02/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 meminta agar laporan diperbaiki dan dilengkapi utamanya terkait kedudukan Reza Perkasa sebagai Pelapor Ketiga yang tidak tidak terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Sijunjung serta meperbaiki uraian waktu dan tempat kejadian diketahui atau ditemukan. Pelapor kemudian melakukan perbaikan laporan dan diberi Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 01/PL/PB/KAB/03.16/XII/2020. Teradu VII s.d Teradu IX bersama Sentra Gakkumdu membahas keterpenuhan syarat formil dan materil hasilnya dinyatakan memenuhi syarat dan dicatat dalam buku registrasi Penerimaan Laporan Nomor: 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/ 2020 tanggal 8 Desember 2020. Pada hari yang sama tanggal 8 Desember 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, Teradu VII s.d Teradu IX bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung melakukan Rapat Pembahasan Pertama dan menyetujui Pasal 187A ayat (1) junto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan Perubahan Terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pasal yang disangkakan. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020. Pada tanggal 10 s.d 11 Desember 2020, Teradu VII s.d Teradu IX melakukan klarifikasi kepada Didi Cahyadi Ningrat dan Ermadiansjah selaku Pelapor, Syafrizal dan Aris Supratman sebagai terlapor serta saksi dan Ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sijunjung yang dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020. Berdasarkan hasil kajian disimpulkan bahwa laporan a quo bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur Pasal 187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sesuai prosedur hasil kajian dibahas dalam Rapat Pleno oleh Teradu VII s.d Teradu IX pada tanggal 11 Desember 2020 dan tuangkan dalam Berita Acara Bawaslu Kabupaten Sijunjung Nomor 55/Bawaslu-Prov.SB- 09/HK.04.00/XII/2020. Pada hari yang sama tanggal 11 Desember 2020 jam 21.00 WIB, Teradu VII s.d Teradu IX melakukan Rapat Pembahasan Kedua pada Sentra Gakkumdu dan memutuskan bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan tidak memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 dan disimpulkan bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan. Laporan dugaan tindak pidana pemilihan kemudian dihentikan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 dengan pemberitahuan Status Laporan Nomor: 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020, tanggal 13 Desember 2020. Secara umum tindakan Teradu VII s.d Teradu IX dalam penanganan pelanggaraan dugaan tindak pidana pemilihan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun dalam persidangan terungkap fakta jika Teradu VII s.d Teradu IX mengundang dan menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sijunjung. Kehadiran Ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sijunjung, sebagai pihak yang akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana politik uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 dapat menimbulkan kecurigaan sebagai bentuk keberpihakan Teradu VII s.d Teradu IX terhadap pasangan calon tertentu. Kedudukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai anak dari Bupati Kabupaten Sijunjung yang sedang sedang berkuasa memiliki relasi kuasa dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Sepatutnya Teradu VII s.d Teradu IX memiliki kepekaan etik dalam memilih dan menentukan pihak yang akan dihadirkan sebagai ahli dengan memastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan laporan dugaan pelanggran pidana pemilihan yang sedang ditangani. Tindakan Teradu VII s.d Teradu IX menghadirkan Ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sijunjung yang berada dalam relasi kuasa Orang Tua (ayah) Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Bupati, merupakan bentuk ketidakprofesionalan Teradu VII s.d Teradu IX dalam melindungi dan menjaga kemandirian dan kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu VII s.d Teradu IX terbukti melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu VII s.d IX tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Para Pengadu serta memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lindo Karsyah Selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung, Teradu II Gunawan, Teradu III Fahrul Rozi Burda, Teradu IV Alfi Yendra, dan Teradu V Nafwan masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Irzal Zamzami selaku Kepala Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Agus Hutrial Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Teradu VIII Riki Manarsah, dan Teradu IX Juni Wandri, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Kepala Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu VII s.d Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat