Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 61 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 32 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: Kronologis dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi, anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Bayu Agung Perdana, Susila Andica dan Juni Wandri, Ria Melani serta ketua PPK Kecamatan Koto VII, Raisa diduga kuat melanggar kode etik atas pemberhentian Nurmailis sebagai anggota PPK Kecamatan Koto VII. Berikut kronologisnya: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melanggar azas profesionalitas dan tertib administrasi dalam pemberhentian Nurmailis selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto VII Kabupaten Sijunjung dan Para Teradu melakukan intervensi/intimidasi kepada Nurmailis; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan menyepakati akan melaksanakan Supervisi dan Monitoring pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Teradu I dan Teradu II (Bukti T-03, T-04, dan T-05).
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Dori Kurniadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Teradu I Bayu Agung Perdana, Teradu II Susila Andica, Teradu IV Ria Meilani dan Teradu V Juni Wandri, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 64-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Harbi Hanif Burdha Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat Alamat : Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I. 2. Nama : Dikalmen Putra Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Mahasiswa Alamat : Nagari Buluah Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II. 3. Nama : Rustam Budiman Pekerjaan/Lembaga : Wiraswata/Mahasiswa Alamat : Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu III. Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai------------------------ -------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Bayu Agung Perdana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jl. Prof. M. Yamin, No. 7 Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Susila Andica Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jl. Prof. M. Yamin, No. 7 Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Dori Kurniadi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jl. Prof. M. Yamin, No. 7 Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ria Meilani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jl. Prof. M. Yamin, No. 7 Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Juni Wandri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat : Jl. Prof. M. Yamin, No. 7 Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai------------------------------ -------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: Kronologis dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi, anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Bayu Agung Perdana, Susila Andica dan Juni Wandri, Ria Melani serta ketua PPK Kecamatan Koto VII, Raisa diduga kuat melanggar kode etik atas pemberhentian Nurmailis sebagai anggota PPK Kecamatan Koto VII. Berikut kronologisnya: 1. Diduga melanggar asas profesional dan tertib Pada tanggal 10 Desember 2023, KPU Kabupaten Sijunjung menerbitkan surat dengan nomor 301/P.04-Sg/1303/2023 dengan perihal pemanggilan Nurmailis terkait klarifikasi tentang komitmen sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB di Sekretariat PPK Koto VII. Namun aneh dan lucunya, berselang beberapa waktu ketika surat diterima oleh Nurmailis pada tanggal 11 Desember 2023, Ketua PPK Koto VII atas nama Raisa mengirim chatingan WA ke Nurmalis menanyakan dimana dia sekarang. Nurmalis mengatakan bahwa dia sedang berada di Muaro. Lantas Raisa atas permintaan anggota KPU Sijunjung, Bayu Agung Perdana dan Susila Andica menyuruh Nurmailis untuk datang sekarang. Suruhan anggota KPU Sijunjung tersebut jelas dan terang benderang mengangkangi isi surat yang dikirim KPU itu sendiri. Karena Raisa mengatakan bahwa yang memanggil komisioner KPU, Nurmailis terpaksa untuk menghadiri undangan tersebut. Sesampainya disana memang sudah ada dua orang komisioner KPU yaitu Bayu Agung Perdana dan Susila Andica beserta ketua dan anggota PPK Koto VII. Pada pertemuan itu Nurmailis menyampaikan alasannya tidak bisa menghadiri acara BIMTEK di Hotel Truntum Padang karena baru melahirkan. Seumur-umur Nurmailis menjadi penyelenggara Pemilu baru kali itu yang tidak bisa menghadiri acara penyelenggaraan tahapan Pemilu. Susila Andica spontan mengatakan jadi penyelenggara tidak ada toleransi dan hak cuti terhadap kondisi dan situasi apapun. Tersebab itu, kendati baru melahirkan Nurmailis harus mengikuti setiap BIMTEK. Nurmailis hanya bisa terdiam menaggapi apa yang disampaikan Susila Andica. Tiba-tiba Raisa mengatakan kalau Nurmailis memang tidak sanggup menjalankan tugas sebagai PPK memang harus mengundurkan diri. Dua komisioner KPU Sijunjung yang hadir di sana, mendengarnya sambil menangguk-anggukan kepala. Lalu Nurmailis meminta waktu untuk berpikir. Baru selesai Nurmailis berbicara, langsung disambung Raisa dengan mengatakan tidak ada waktu untuk berpikir, karena seluruh PPK wajib untuk mengikuti BIMTEK yang akan dilakasanakan di Hotel Santika Padang pada tanggal 12-14 Desember 2023”. Ada satu pilihan dari dua opsi yang tersedia, yaitu ikut Bimtek di Padang atau mengundurkan diri. Karena merasa ditekan sedemikian rupa, Nurmailis akhirnya memilih mundur. Dalam suasana yang diliputi kesedihan dan kekecewaan Nurmailis mengatakan surat pengunduran diri akan dibuatnya. Lagi-lagi spontan Raisa mengatakan surat pengunduran diri akan dibuatkan, tinggal tanda tangan saja. Suratnya sudah disiapkan lengkap dengan materai. Dua orang komisioner tersebut lagi- lagi mengangguk-angguk kepala. Setelah pertemuan itu selesai, dua orang komisior tersebut meninggalkan tempat, barulah ketua PPK beserta anggotanya menyodorkan surat pengunduran diri beserta materai untuk Nurmailis. Esok harinya tanggal 12 Desember 2023 Nurmailis dikejutkan dengan pelantikan PAW anggota PPK Koto VII secara tiba- tiba. Sementara pada hal itu: - Surat pengunduran diri Nurmailis tidak pernah diklarifikasi - Surat perubahan pemanggilan terhadap Nurmailis pada tanggal 11 Desember 2023 tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan, yang sejatinya diserahkan saat dipanggil ke sekretariat PPK Koto VII. - Kapan diadakan verifikasi calon PAW anggota PPK Koto VII dan yang lebih menarik lagi tiba-tiba langsung nomor 09 dilantik sementara waktu hanya satu hari. Kapan verifikasi calon PAW dilakukan, bagaimana administrasi verifikasinya? - Surat pengunduran diri yang dibuatkan oleh PPK atas suruhan komisioner KPU Sijunjung tidak bertanggal dan itu cacat subtantif sebuah surat yang menjadi dokumen administratif kelembagaan. - Surat Keputusan Pemberhentian Nurmailis tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan sebagai bukti legal bahwa dia tidak lagi anggota PPK Koto VII. Dari fakta tersebut, sangat jelas dan terang benderang seluruh komisioner KPU Kabupaten Sijunjung melanggar kode etik khususnya asas profesional dan asas tertib. Merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 15 huruf f yang berbunyi bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan merujuk pada Pasal 12 huruf A yang berbunyi bahwa dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu bersikap, bertindak; menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut pelanggarannya uraiannya. 1. Ketua KPU Kabupaten Sijunjung lalai dan abai terhadap surat-surat yang ditandatanganinya, yang bersangkutan dinilai pengangkangan isi surat yang ditanda tanganinya yang dilakukan oleh Bayu Agung Perdana dan Susila Andica. Semestisnya sebagai Lembaga yang dipimpin dengan kolektif kolegial terhadap keputusan atau perubahan keputusan dirapatkan secara bersama atau memenuhi quorum. 2. Bayu Agung Perdana dan Susila Andica tidak menghormati isi surat yang sudah ditanda tangani oleh ketua KPU. Dari sana tampak tidak paham dengan mekanisme menjalankan keputusan atau mengubah keputusan Lembaga. 3. Juni Wandri dan Ria Melani melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan keputusan dan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan lembaga. 2. PETITUM berdasarkan dugaan pelanggaran diatas kami memohon kepada majelis yang mulia untuk memutuskan sebagai berikut : 1. Memberhentikan ketua dan anggota komisioner KPU Sijunjung secara tetap dari jabatan komisioner. 2. Jika yang mulia majelis berpendapat lain, mohon diberi hukum seadil-adilnya (ex aeqo et bono) Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Mei 2024, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Surat pemanggilan yang awalnya diundang pada tanggal 12 Desember 2023, dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023. Tanpa ada perubahan surat pemanggilan. Celakanya lagi, satu komisioner yang bernama Bayu Agung Perdana menjawab pada saat sidang, kegiatan yang mereka lakukan pada tanggal 11 Desember 2023 tersebut adalah kegiatan supervisi-monitoring. Tapikenapa terjadi peristiwa pemanggilan. Semakin terligat dan tampak para komisioner tidak profesional. 2. Proses pembuatan surat pengunduran Nurmailis yang terindikasi ada unsur paksaan, diketik tanpa adanya tanggal surat. Parahnya lagi, KPU sebagai lembaga yang tertib administrasi serta berkepastian hukum menerima dan memproses surat tersebut. Lagi-lagi ini menunjukkan betapa tidak profesionalnya mereka. 3. Proses PAW Nurmailis tidak mempunyai landasan regulasi yang mereka laksanakan dalam waktu tidak sampai 1 x 24 jam. Sedangkan surat pengunduran diri, tidak pernah diklarifikasi oleh KPU. Yang menjadi poin oleh Majelis DKPP terkait hal ini adalah kenapa proses PAW dilaksanakan dalam waktu tidak sampai 1 x 24 jam. Tanpa diprosespun, tahapan pemilu tetap berjalan. Lagi-lagi Teradu tidak mampu menjawab dengan landasan hukumnya. Bahkan Majelis Hakim mempertanyakan kepantasan dan kepatutan semua rangkaian proses tersebut yang mereka lakukan semua dalam kurun waktu tidak sampai 1 x 24 jam. 4. Proses penentuan dan penetapan PAW Nurmailis dilakukan secara ugal- ugalan. Dengan bukti, dalam waktu tidak sampai 1 x 24 jam mereka memanggil 4 orang calon PAW, kapan dibuatkan undangan, kapan diantar, dan kapan mereka punya waktu untuk hadir. Sedangkan lazim lembaga KPU ini sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pelaksanaan undangan dan proses klarifikasi. 5. Rentetan akibat ketidakprofesionalan di atas, menyebabkan ketidakprofesionalan berikutnya, yaitu proses meminta Rohaniawan untuk pelantikan dilakukan dengan via telpon pada malam hari. Lazimnya sebagai sebuah lembaga formal, ada proses administrasi surat undangan kepada lembaga Kemenag. 6. Ketidakprofesionalan berikutnya lagi, proses pelantikan PAW Nurmailis dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB. Sejatinya pada waktu yang sama adalah proses pemanggilan Nurmailis. Sedangkan sampai sidang DKPP ini dilaksanakan, Nurmailis tidak pernah menerima perubahan surat pemanggilan dan tidak pernah diberikan surat undangan klarifikasi. 7. Sampai hari ini (hari bersidang), Nurmailis tidak pernah menerima SK pemberhentian sebagai anggota PPK Koto VII. 8. Salah satu Majelis Hakim yang bernama Benny Aziz (utusan Bawaslu) terindikasi berafiliasi dan terindikasi berpihak kepada Teradu. Karena mempertanyakan hal yang tidak terkit dengan pokok aduan dan menggiring opini bahwa Pengadu punya kepentingan dengan aduan ini dengan cara mengait-ngaitkan dengan calon anggota PAW KPU Kabupaten Sijunjung. Benny Aziz mengabaikan esensi dari dugaan pelanggaran kode etik yang semestinya ia gali. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan ketua dan anggota KPU Kabupaten Sijunjung secara tetap dari jabatan komisioner; dan 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Surat Pemanggilan Nurmailis oleh KPU Sijunjung, tertanggal 10 Desember 2023; 2. Bukti P-2 Surat pemanggilan PAW PPK Koto VII, tertanggal 11 Desember 2023; 3. Bukti P-3 SK Penetapan dan Pengangkatan PPK Kabupaten Sijunjung, tertanggal 16 Desember 2022; 4. Bukti P-4 Surat Pengunduran diri a.n. Nurmailis; dan 5. Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus, tertanggal 13 Februari 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2024, sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI 1. Pokok Pengaduan (tidak dapat diperkarakan kembali) Ne Bis In Idem. Bahwa posita atau pokok pengaduan permasalahan aduan perkara oleh Para Pengadu sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung dengan nomor 001/LP/PL/KAB/03.16/ XII/2023 pada tanggal 28 Desember 2023. Status laporan tidak ditindak lanjuti dengan pokok laporan KPU Mal Administrasi dari proses pengunduran diri SK pemberhentian. Alasan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung karena laporan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil pelaporan. (Bukti T-01) Maka berdasarkan dalil diatas dapat dipahami dengan jelas bahwa Pengaduan Para Pengadu tidak dapat diperkarakan kembali Ne Bis In Idem) 2. Pengaduan Para Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel) Bahwa laporan/pengaduan Para Pengadu tidak jelas dengan alasan- alasan sebagai berikut : a. Kronologi aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu hanya sebatas narasi dan asumsi-asumsi belaka, tanpa didukung alat bukti yang jelas, hal ini dapat dilihat serta dibuktikan dari alat bukti yang diajukan Para Pengadu hanya berupa: 1. Surat pemanggilan Nurmailis oleh KPU; 2. Surat pemanggilan PAW PPK Koto IV. b. Bahwa Para Pengadu juga tidak mencantumkan dalam Pengaduan Nomor: 64-P/L-DKPP/III/2024 pada form 1-P/L DKPP poin 5 terhadap saksi-saksi yang mendukung narasi dan asumsi-asumsi yang disampaikan oleh Para Pengadu dalam kronologi kejadian. c. Bahwa Para Pengadu tidak menyampaikan barang bukti terhadap pokok aduan dalam aduan yang disampikan oleh Para Pengadu. d. Dengan jelas terdapat dalam formulir Pengaduan Nomor : 64-P/L- DKPP/III/2024 dan Perkara Nomor : 61-PKE-DKPP/IV/2024 form I-P/L DKPP poin 10 yang diajukan Para Pengadu, dimana diminta untuk diisi tentang tempat dan waktu pengaduan dan/atau laporan, Para Pengadu mengisinya dengan pelanggaran asas profesionalitas dan tertib, yang tidak ada kaitannya dengan poin tersebut. Terhadap Hal ini diatur dalam peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 pasal 5 ayat (4) huruf (a) dan huruf (b) yang berbunyi : Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan. e. Terhadap alat bukti Para Pengadu hanya berupa surat pengunduran diri Nurmailis, Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK se- Kabupaten Sijunjung, surat undangan pemanggilan Nurmailis dan surat pemanggilan PAW, yang secara substansi tidak ada kaitannya dengan pasal 12 huruf (a), dan pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang didalikan Para Pengadu. Dimana dalam Pasal tersebut berbunyi: 1. Pasal 12 huruf (a) berbunyi: menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu. 2. Pasal 15 huruf (f) yang berbunyi: bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi pemilu. Berkaitan dengan hal diatas membuktikan dengan jelas bahwa alat bukti yang diajukan Para Pengadu tidak ada kaitannya sama sekali dengan pasal yang didalikan Para Pengadu terhadap Para Teradu. f. Bahwa berkaitan dengan laporan/aduan Para Pengadu, tidak terang atau isinya tidak jelas dasar hukumnya, petitum juga tidak rinci permasalahannya antara posita (pokok perkara) dan petitum (tuntutan) tidak nyambung atau tidak ada korelasi serta relevansinya. Maka berdasarkan dalil diatas dapat dipahami dengan jelas bahwa laporan/pengaduan Para Pengadu tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel). (Bukti T-02) B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN 1. Bahwa pokok aduan yang didalilkan Para Pengadu dalam kronologinya tentang Para Teradu yang diduga melanggar asas profesionalisme dan tertib karena menerbitkan surat dengan nomor 301/P.04- Sg/1303/2023 tanggal 10 Desember 2023, perihal Pemanggilan Nurmailis tidak benar adanya (Bukti T-03), karena berdasarkan surat tugas nomor 265/RT.02.1-ST/1303/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Supervisi dan Monitoring Kepada Badan Adhoc (PPK/PPS) di Wilayah Koto VII Terkait Kinerja Badan Adhoc Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Sijunjung. Hal itu menjadi legal standing yang jelas untuk Teradu I dan Teradu II melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring ke Kecamatan Koto VII. (Bukti T-04) Kegiatan yang dilakukan Teradu I dan Teradu II tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemanggilan Nurmailis. Agenda tersebut adalah kegiatan Supervisi dan Monitoring, bukan kegiatan klarifikasi kepada Nurmailis. Dari hasil pleno, rencana klarifikasi kepada Nurmailis akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023. Rencana klarifikasi ini dikarenakan yang bersangkutan tidak ada kabar berita dalam beberapa hari terahir, dan tidak memberikan kabar atau alasan mengapa Nurmailis tidak hadir ketika KPU Kabupaten Sijunjung melaksanakan Bimtek pada tanggal 6 Desember 2023 di Hotel Truntum, Padang. (Bukti T-05) 2. Bahwa Ketika Teradu I dan Teradu II sampai di kantor Sekretariat PPK Koto VII, Nurmailis sudah berada di Sekretariat PPK Koto VII. Waktu pertemuan dengan jajaran PPK itu dilaksanakan, diskusi berjalan dengan lancar, bahkan dalam diskusi dan arahan tersebut masih ada gelak tawa. (Bukti T-05) 3. Bahwa terkait ketua PPK Koto VII mengirimkan chat Whatsapp ke Nurmailis, yang menanyakan dimana Nurmailis sekarang, dalam narasinya Para Pengadu mengatakan Para Teradu I dan II meminta Nurmailis untuk datang ke kantor Sekretariat PPK Koto VII. Teradu I dan Teradu II tidak mengetahui sejauh itu bentuk percakapan yang dilakukan oleh ketua PPK Koto VII kepada jajarannya. Memang Teradu I menyampaikan kepada Ketua PPK Koto VII untuk menghubungi seluruh jajaran PPK Koto VII guna menghadiri kegiatan Supervisi dan Monitoring di kantor Sekretariat PPK Koto VII, tetapi bukan hanya terkhusus untuk Nurmailis saja. 4. Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu dalam kronologinya adalah tidak benar tentang: seluruh anggota KPU Sijunjung jelas, dan terang benderang mengangkangi isi surat yang dikirim KPU itu sendiri. Hal ini terbantahkan secara administrasi dan prosedur kelembagaan, karena Para Teradu berdasarkan pleno pada tanggal 9 Desember 2023 telah menyepakati agenda supervisi dan monitoring, serta adanya surat tugas kepada Teradu I dan Teradu II untuk melakukan supervisi dan monitoring pada tanggal 11 Desember 2023. (Bukti T-03, Bukti T-04, Bukti T-05) 5. Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu dalam narasinya yang menuliskan: “Pada pertemuan itu Nurmailis menyampaikan alasannya tidak bisa menghadiri acara BIMTEK di Hotel Truntum Padang karena baru melahirkan”.(Bukti T-02) Pernyataan tersebut dengan sendirinya telah membuktikan dan menguatkan bahwa Nurmailis memang tidak pernah menyampaikan alasan kenapa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada kegiatan bimtek KPU Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2023 di hotel Truntum Padang, baik secara lisan maupun secara administrasi kelembagaan, yaitu melalui surat kepada Para Teradu. 6. Bahwa berdasarkan pokok aduan yang didalilkan oleh Para Pengadu dalam narasinya tentang: “Ketua PPK Koto VII terhadap surat pengunduran diri akan dibutakan, tinggal tanda tangan, dan disetujui oleh Teradu I dan Teradu II” sama sekali tidak benar, dan merupakan bentuk fitnah yang sangat keji. Pertanyaan paling mendasar, apa bukti yang mendukung Para Pengadu membuat pernyataan seperti itu dalam kronologinya. Logikanya kalau apa yang didalilkan Para Teradu itu benar terjadi. Mengapa surat pengunduran diri yang “katanya” disetujui oleh Teradu I dan Teradu II itu tidak langsung dibawa oleh Teradu I dan Teradu II setelah kegiatan supervisi dan monitoring itu selesai dilaksanakan. Tetapi faktanya adalah, surat Pengunduran diri Nurmailis baru dikirimkan ke kantor KPU Kabupaten Sijunjung, setalah teradu I dan teradu II sudah berada di kantor KPU kurang lebih dua jam pasca pertemuan itu. (Bukti T-06) 7. Bahwa berdasarkan narasi Para Pengadu sama sekali tidak benar dan mengada-ngada, tentang pernyataan yang menyebutkan terkejutnya Nurmailis dengan pelantikan PAW anggota PPK Koto VII. Pertanyaannya, apa yang dikejutkan? Padahal dengan terang benderang dalam surat pengunduran diri Nurmailis itu tertulis secara jelas “tanpa terpengaruh pihak manapun”, serta ditandatangani diatas materai 10.000. Hal ini juga dikuatkan dengan adanya surat pengantar dari PPK Koto VII yang diterima oleh sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung. (Bukti T-06) 8. Bahwa setelah surat pengunduran diri itu diketahui oleh Teradu V. Maka Teradu V menyampaikan kepada seluruh Para Teradu, Agar surat ini harus segera ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno. (Bukti T-07) Dimana dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sijunjung tersebut diputuskan tentang: - Diterimanya pengunduran diri Nurmailis karena alasan yang jelas dan dapat diterima. - Diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung tentang Penetapan Pemberhentian saudari Nurmailis. (Bukti T-08) - Pemanggilan Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII untuk diklarifikasi. (Bukti T-09) 9. Bahwa berdasarkan asumsi dan dugaan-dugaan liar yang didalilkan oleh Para Pengadu sama sekali tidak berdasar terhadap proses Pengganti Anggota PPK Koto VII. Proses verifikasi Pengganti Anggota PPK Koto VII sudah dilaksanakan sesuai prosedur, dan dilaksanakan dikantor KPU Kabupaten Sijunjung. Proses pelaksanakan Klarifikasi terhadap Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII dilaksanakan setelah para terundang sampai di Kantor KPU kabupaten Sijunjung yaitu: a. Pengganti Anggota PPK Koto VII Nomor urut 6 atas nama Ilfa Lidra berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia menjadi anggota PPK Koto VII dengan alasan lebih memilih menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung. b. Pengganti Anggota PPK Koto VII Nomor urut 7 atas nama Nur Azizah berdasarkan Hasil klarifikasi, menyatakan bahwa yang bersangkutan baru bekerja sebagai Operator di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Sumpur Kudus. Dimana hari dan jam kerja dalam penjelasan Nur Aizah, masuk mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, dimana jam kerjanya mulai dari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB. Ketika ditanya mengenai kepemiluan, tidak satupun pertanyaan yang disampaikan Para Teradu bisa dijawab oleh saudari Nur Azizah. Selanjutnya ketika ditanya tentang komitmen, Nur Azizah menyatakan dalam klarifikasi itu bahwa dengan hari dan jam kerja ditempat kerjanya yang baru (Kantor BPP), akan susah mendapatkan izin untuk bekerja sebagai PPK dari pimpinannya. c. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 8 atas nama Yustika Ariesmasta tidak hadir. d. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 9 atas nama Ria. Berdasarkan hasil klarifikasi, Ria ternyata sudah pernah menjadi staf Sekretariat Panwascam Koto VII, dan saat ditanya tentang tahapan ke-Pemiluan yang berlangsung pada saat kalrifikasi, Ria dapat menjawabnya dengan lugas.Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor 10 atas nama Prima Alam Putra Tidak Hadir. Setelah proses klarifikasi terhadap Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII yang hadir, Teradu V menanyakan jam berapa akan dilaksanakan Rapat Pleno Hasil klarifikasi Pengganti Anggota PPK Koto VII yang telah dilaksanakan kepada Para Teradu. Para Teradu sepakat untuk melaksanakan Pleno pada malam harinya. (Bukti T-10) Sesuai surat undangan pleno Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas proses klarifikasi yang sudah dilaksanakan. Para Teradu dalam Pleno saling menyampaikan penilaian terhadap Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII yang hadir, serta bertukar pendapat terhadap kompetensi, komitmen kepada lembaga, dan kesiapan calon Pengganti Anggota PPK Koto VII ditengah padatnya tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Pada akhirnya hasil rapat pleno itu menghasilkan keputusan: a. Para Teradu sepakat untuk memilih Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII Nomor Urut 9 dengan pertimbangan dan penilaian bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi, mempunyai komitmen kepada lembaga, dan kesiapan terhadap padatnya tahapan Pemilu yang sedang berjalan. (Bukti T-11) b. Mengundang Pengganti Anggota PPK Koto VII Nomor 9 untuk menghadiri undangan pelantikan. (Bukti T-12) 10. Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan dalam narasinya, sekali lagi adalah tidak benar tentang “Surat pengunduran diri yang dibuatkan oleh PPK atas suruhan komisioner KPU Sijunjung tidak bertanggal dan itu cacat subtantif sebuah surat yang menjadi dokumen administratif kelembagaan”. Pada substansi administrasi dan lembaga, surat Pengunduran diri Nurmailis sudah terpenuhi. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pengantar dari PPK Koto VII yang menjadikan surat pengunduran diri Nurmailis sebagai lampiran, dan didalam surat pengunduran diri itu juga tertulis alasan yang jelas terhadap pengunduran diri Nurmailis dan dapat diterima, bermaterai, serta ditandatangani. Kemudian terkait pernyataan Para Pengadu dalam narasinya tentang kata-kata “suruhan Kominioner KPU Sijunjung” sekali lagi ini adalah bentuk pencemaran nama baik dan fitnah yang tidak berdasar. Dimana sekali lagi, tidak ada alat bukti, barang bukti, dan saksi-saksi yang mendukung pernyataan Para Pengadu Tersebut. (Bukti T-06) 11. Bahwa yang dituduhkan Para Pengadu terhadap Surat Keputusan Pemberhentian Nurmailis tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan adalah tidak benar, hal ini dapat dibantah karena kenyataannya surat keputusan pemberhentian Nurmalis sudah diserahkan kepada Nurmailis melalui Fomi Rivaldi (Anggota PPK Koto VII) yang dibuktikan dengan dokumen administrasi tanda terima. (Bukti T- 13) 12. Bahwa terhadap pasal yang didalilkan Para Pengadu dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku, Pasal 15 huruf (f) yang berbunyi: bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi pemilu, dan Pasal 12 huruf (a) yang berbunyi : menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu. Sekali lagi dengan nyata membuktikan laporan/aduan Para Pengadu tidak jelas dan kabur. Karena pasal yang didalilkan Para Pengadu terhadap Para Teradu tidak didukung dengan saksi-saksi, tidak ada barang bukti, dan alat bukti yang diajukan juga tidak berkaitan dengan pasal yang didalilkan.(Bukti T-02) 13. Bahwa sekali lagi apa yang didalilkan Para Pengadu dalam pendapat- pendapat liarnya kepada Para Teradu dalam bentuk kronologi berbalut fiksi, sudah jelas merupakan sikap tendensius, dan subyektif terhadap Para Teradu. Karena dengan nyata, kronologi yang dibuat Para Pengadu terbukti dengan tidak didukungnya oleh saksi-saksi, tidak adanya barang bukti, dan alat bukti yang diajukan juga tidak relevan dengan cerita-cerita fiksi yang ada dalam kronologi Para Pengadu. (Bukti T-02) 14. Bahwa mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis DKPP, segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu. 15. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan bahwa telah melaksankan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 16. Bahwa sekali lagi disampaikan dalam sidang yang terhormat ini, terhadap dalil laporan/aduan Para Pengadu dengan nyata tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai, guna menguatkan dalil laporan/aduan Para Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya, serta cendrung subyektif terhadap Teradu. Namun dalam rangka memenuhi tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas laporan/aduan Para Pengadu. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: Bahwa dari fakta-fakta persidangan dan dokumen-dokumen yang diusulkan Para Pengadu dalam persidangan, kami Para Teradu berkesimpulan bahwa Para Pengadu tidak konsisten dalam memberikan keterangan didalam persidangan ketika menyampaikan fakta kejadian. Dalam persidangan juga sudah terbukti bahwa Para Pengadu tidak membawa dokumen barang bukti dan alat bukti yang relevan dengan pokok aduan Para Pengadu. Adapun alasan-alasan sebagai berikut: A. Terkait Pokok Aduan Para Pengadu 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada sidang DKPP RI hari Selasa tanggal 7 Mei 2024. 2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil pengadu. 3. Bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang dianggap pula telah dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini. 4. Bahwa Para Pengadu tidak bisa menghadirkan Nurmailis selaku objek pengaduan dalam sidang Perkara Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2024. Fakta ini membuktikan dengan kuat tentang dugaan Para Pengadu hanya memanfaatkan Nurmailis untuk kepentingan-kepentingan pribadi Para Pengadu. 5. Bahwa dokumen yang dihadirkan Para Pengadu didalam persidangan dengan jelas tidak mendukung narasi Para Pengadu dalam kronologinya. 6. Bahwa jawaban Para Pengadu dalam persidangan tidak konsisten dan sering berubah-ubah. Berdasarkan hal tersebut diatas, tuduhan Para Pengadu kepada Para Teradu sudah terbukti tidak benar, dan Para Pengadu menyampaikan dalam persidangan terhadap keterangannya yang bersifat tendensius dan subjektif kepada Para Teradu. B. Terkait dengan aduan Para Pengadu 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terkait pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu sangat tidak relevan terhadap dugaan- dugaan pelanggaran yang disampaikan, hal ini terbantahkan dalam persidangan bahwa Pengadu tidak terbukti mengalami kerugian secara materil terhadap objek yang disampaikan dalam persidangan. 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait pokok aduan yang di dalilkan oleh Para Pengadu terhadap Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yaitu asas profesional dan tertib adalah tidak benar. Para Teradu menyampaikan bahwa pelaksanaan proses pengambilan keputusan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ketentuan Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 60 ayat (1) menjelaskan Pengambilan Keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno (Bukti Tambahan T-14). 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tuduhan intimidasi yang didalilkan Para Pengadu dalam kronologinya adalah tidak benar, hal ini dibuktikan dengan pernyataan/keterangan dari Pihak Terkait (Ketua dan Anggota PPK Koto VII Pemilu Tahun 2024) yang menggugurkan tuduhan tersebut dalam persidangan. 4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terhadap kronologi yang disampaikan Para Pengadu hanya asumsi dan narasi belaka, hal itu tidak dibuktikan dengan bukti otentik yang menguatkan dalil Para Pengadu. 5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu telah rinci menjawab terhadap proses verifikasi/klarifikasi Pengganti Anggota PPK Koto VII dan Pengangkatan Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor Urut 9 sesuai dengan proses dan mekanisme kelembagaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 43 ayat (2) huruf c berbunyi mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima (Bukti Tambahan T-15) dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menyatakan mekanisme pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan dapat diterima menjelaskan: anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta Kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung dan KPU Kabupaten/Kota mengambil Keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara. (Bukti Tambahan T-16) 6. Bahwa dalil yang disampaikan Para Teradu terkait bukti yang diajukan dalam persidangan terhadap proses pengambilan keputusan dan verifikasi/klarifikasi calon pengganti anggota PPK Koto VII dilaksanakan dalam 1 (satu) hari dengan pertimbangan kebutuhan kelembagaan dan mengingat prinsip penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien dengan tahapan beririsan yaitu tahapan persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pembentukan KPPS, penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta tahapan kampanye untuk Pemilu Tahun 2024. 7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Pihak Terkait tentang tidak disampaikannya Keputusan Pemberhentian Nurmailis tidaklah benar. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan dari saudara Fomi Rivaldi (anggota PPK Koto VII Pemilu Tahun 2024) selaku Pihak terkait dalam persidangan, bahwa telah menerima Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung tentang Pemberhentian Saudari Nurmailis sebagai Anggota PPK Koto VII Pemilu Tahun 2024 untuk disampaikan kepada saudari Nurmailis melalui sekretariat PPK Koto VII (vide Bukti T-13). 8. Bahwa terhadap kronologi yang didalilkan oleh Para Pengadu tentang seumur-umur Nurmailis menjadi Penyelenggara Pemilu baru kali itu yang tidak bisa menghadiri acara penyelenggaraan tahapan Pemilu adalah tidak benar. Hal ini dibuktikan dengan rekapan daftar hadir kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK Koto VII, membuktikan ketidakhadiran saudari Nurmailis dalam 5 kegiatan (vide Bukti Tambahan T-17). 9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait menguatkan bahwa saudari Nurmailis memang tidak memberikan informasi dan keterangan terhadap kondisi sebelum dan setelah melahirkan baik lisan maupun tulisan kepada Para Teradu. 10. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang disampaikan Para Pengadu dan fakta persidangan, bahwa Pengadu I memiliki kepentingan pribadi terhadap petitum yang didalilkan, yaitu Pengadu I memiliki hubungan saudara kandung dengan salah satu calon pengganti anggota KPU Kabupaten Sijunjung periode 2023 s.d. 2028. Hal ini dibuktikan dalam persidangan bahwa Pengadu tidak bisa membantah fakta atas adanya hubungan saudara kandung dengan calon pengganti anggota KPU Kabupaten Sijunjung periode 2023 s.d. 2028 tersebut atas nama Fahrul Rozi Burda dalam persidangan. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menerima eksepsi Para Teradu untuk keseluruhannya; 2. Menolak Pengaduan Para Pengadu dan Petitum Para Pengadu untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard); 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-17, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-01 Surat Bawaslu Kabupaten Sijunjung dengan Nomor: 001/LP/PL/KAB/03.16/XII/2023 dan Kronologis Kejadian serta Surat Kuasa Pengadu, tertanggal 28 Desember 2023; 2. Bukti T-02 Form Pengaduan DKPP Republik Indonesia Nomor 64-P/L- DKPP/III/2024, tertanggal 15 Februari 2024; 3. Bukti T-03 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 483/PK.01-BA/1303/2023, tertanggal 9 Desember 2024; 4. Bukti T-04 Surat Tugas KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 265/RT.02.1- ST/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023; 5. Bukti T-05 Dokumentasi Kegiatan Surat Tugas KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 265/RT.02.1-ST/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023; 6. Bukti T-06 Surat PPK Koto VII Nomor: 41/PL.01.1-LP/130308/2023 dengan Lampiran Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota PPK Koto VII saudari Nurmailis bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani, tertanggal 11 Desember 2023; 7. Bukti T-07 Berita Acara Pleno Nomor: 485/PK.01-BA/1303/2023 tanggal 11 Desember 2023, Surat Undangan Rapat Pleno KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 175/PP.05-Und/1303/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Daftar Hadir, serta Dokumentasi; 8. Bukti T-08 Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 190 Tahun 2023, tertanggal 11 Desember 2023; 9. Bukti T-09 Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 304/PP.05- Und/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023; 10. Bukti T-10 Surat Undangan Rapat Pleno KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 180/PP.05-Und/1303/2023 Perihal Undangan Rapat Pleno, tertanggal 11 Desember 2023; 11. Bukti T-11 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 487/PK.01-BA/1303/2023, beserta Lampiran, tertanggal 11 Desember 2023; 12. Bukti T-12 Surat Undangan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 181/PP.04.Und/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023; 13. Bukti T-13 Tanda Terima Penyerahan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 190 Tahun 2023, tertanggal 25 Desember 2023; 14. Bukti T-14 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, tertanggal 18 Maret 2019; 15. Bukti T-15 Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 2 November 2022; 16. Bukti T-16 Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 20 Desember 2022; dan 17. Bukti T-17 Rekapan Daftar Hadir Kegiatan PPK Koto VII dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: [2.9.1.1] Raisa 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa tanggal 28 November 2023 kami ada acara pemancangan titik APK yang dihadiri oleh seluruh Forkopimcam dan Panwas. Pada hari itu Nurmailis mengirimkan pesan kepada Pihak Terkait dengan mengatakan, “mohon izin ketua hari ini saya tidak bisa mengikuti kegiatan karena badan kurang sehat”. Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2023 Pihak Terkait dihubungi oleh teman Nurmailis yang juga PPK Sumpur Kudus atas nama Sinta menyampaikan Nurmailis sudah melahirkan dan Sinta mengetahui dari status whatsapp suami Nurmailis bahwa Nurmailis sudah melahirkan. 3. Bahwa Pihak Terkait kemudian mengucapkan selamat kepada Nurmailis atas kelahirannya di grup PPK Koto VII. 4. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2023 kami ke Muaro mengantarkan surat pengunduran diri salah satu PPS Bukit Bual di KPU Kabupaten Sijunjung. Bahwa dikarenakan kami belum sempat menjenguk Nurmailis di Rumah Sakit, maka kami singgah di kediaman Nurmailis dan suaminya di Muaro. Kami menyampaikan selamat kepada Nurmailis semoga sehat dan Nurmailis agar istirahat dulu. Kemudian Nurmailis mengatakan Nurmailis dan suami akan ke Paru tempat mertua karena di Muaro tidak ada yang membantu mengurus anak. Pihak Terkait sebagai ketua PPK Koto VII bertanya ke Nurmailis, “apakah di sana ada sinyal, Lis”, Nurmailis menjawab, “ada ini, kami ada sinyal wifi Nagari”. 5. Bahwa dari tanggal 2 s.d. 10 Desember 2023, kami tidak pernah mendapat kabar berita dan Pihak Terkait selalu menghubungi untuk sekedar menanyakan keberadaan dan ada hal-hal yang Pihak Terkait tanyakan, namun Nurmailis tidak aktif. Bahwa Nurmailis tidak pernah menyampaikan izin jika tidak bisa mengikuti kegiatan, baik itu kepada Divisi SDM KPU Kabupaten Sijunjung maupun kepada Korwil. 6. Bahwa pagi hari pada tanggal 11 Desember 2023, Pihak Terkait dihubungi oleh Bu Susil sebagai Korwil Koto VII bahwa akan turun ke Koto VII dengan Bapak Bayu Agung Perdana untuk Supervisi dan Monitoring, dimohon kawan-kawan untuk hadir semua. Pada hari tersebut kebetulan pagi yang Pihak Terkait hubungi adalah Nurmailis namun tidak aktif, kemudian dihubungi kembali dan aktif, Pihak Terkait mengatakan jika kondisi Nurmailis sehat mohon kiranya untuk datang ke Sekretariat PPK Koto VII karena KPU Kabupaten Sijunjung datang untuk Supervisi dan Monitoring. 7. Bahwa KPU Kabupaten Sijunjung dalam waktu 1 minggu sekali rutin turun ke bawah (Kecamatan). 8. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023, ketika Pihak Terkait dan anggota PPK Koto VII termasuk Nurmailis, beserta Kepala Sekretariat dan 2 (dua) staf sudah hadir seluruhnya di Sekretariat PPK Koto VII, barulah Komisioner datang ke Sekretariat PPK Koto VII. 9. Bahwa Pihak Terkait tidak ada intervensi atau menyuruh Nurmailis untuk berhenti karena sebelum pemilu Pihak Terkait mempunyai hubungan yang sangat baik dengan Nurmailis. Sehingga jika Pihak Terkait dikatakan menyiapkan segala berkas untuk memaksa Nurmailis mengundurkan diri maka tidak benar. Selain itu, juga tidak ada tekanan dari Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung yang melakukan Supervisi dan Monitoring kepada Nurmailis agar mengundurkan diri. 10. Bahwa Pihak Terkait mengetahui pemanggilan terhadap Nurmailis tanggal 12 Desember 2023, Pihak Terkait mengetahui karena surat pemanggilan kepada Nurmailis dikirimkan KPU Kabupaten Sijunjung ke Sekretariat PPK Koto VII dan Pihak Terkait yang mengirimkan ke Nurmailis. 11. Bahwa karena Nurmailis sudah mengundurkan diri pada tanggal 11 Desember 2023 maka pada tanggal 12 Desember 2023 tidak ada lagi kegiatan klarifikasi kepada Nurmailis. 12. Bahwa yang membuat surat pengunduran diri Nurmailis atas permintaan Nurmailis melalui telpon adalah staf pendukung atas nama Apri Wanda pada tanggal 11 Desember 2023. Hal tersebut karena staf berada di lantai 2 sementara pada saat itu pertemuan Suervisi dan Monitoring di lantai 1. 13. Bahwa karena Fomi tidak membelikan materai maka Nurmailis bertanya kepada Kepala Sekretariat PPK Koto VII, “Pak ada materai”, dan Pak Sekretariat mengatakan, “mungkin ada Bu di mobil “, dan Pak Sekretariat mengambil di mobil dan menyerahkan materai tersebut ke Nurmailis. 14. Bahwa Pihak Terkait mengantarkan surat pengunduran diri Nurmailis setelah makan siang dan sholat dzuhur sekitar pukul 14.00 WIB. 15. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Nurmailis hamil pada awal November 2023 karena bentuk tubuhnya sudah berubah dan Pihak Terkait menanyakan perkiraan melahirkan bulan apa, Nurmailis menjawab bulan Maret 2024 karena Nurmailis menikah tanggal 16 Juni 2023. Pada tanggal 28 November 2023 Nurmailis minta izin kepada Pihak Terkait tidak mengikuti kegiatan karena badan kurang sehat. 16. Bahwa selama Nurmailis tidak ada kabar, yang mengambilalih tugas Nurmailis adalah Pihak Terkait bergantian dengan anggota PPK Koto VII yang lain. 17. Bahwa Pihak Terkait meminta Nurmailis untuk berfikir terlebih dahulu sebelum mengundurkan diri, namun Nurmailis tetap mengundurkan diri pada tanggal 11 Desember 2023 dan Nurmailis mengatakan, “karena akan langsung pulang ke Paru besok pagi ada cara turun mandi anak, saya selesaikan hari ini”. 18. Bahwa setelah tidak menjadi anggota PPK Koto VII, Nurmailis mendaftar sebagai PTPS di Nagari Padang Laweh sesuai KTP Nurmailis. [2.9.1.2] Pen Hendra 1. Bahwa Pihak Terkait adalah anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa pada saat Supervisi dan Monitoring pada tanggal 11 Desember 2023, Pihak Terkait berada di Sekretariat PPK Koto VII bersama Teradu I, Teradu II, dan ketua PPK Koto VII. Bahwa yang dibicarakan pada pertemuan tersbeut yaitu kegiatan sehari-hari kegiatan yang sedang berlangsung dan tahapan yang akan dihadapi. 3. Bahwa tidak ada klarifikasi khusus terhadap Nurmailis, hanya saja bertanya kabar kepada Nurmailis karena sudah beberapa hari tidak ada kabar sementara tahapan masih sangat padat. 4. Bahwa surat pengunduran diri Nurmailis diketik staf pendukung di Sekretariat PPK Koto VII atas nama Apri Wanda atas permintaan Nurmailis. 5. Bahwa tidak ada pemaksaan kepada Nurmailis untuk mengundurkan diri. 6. Bahwa pada saat kegiatan Supervisi dan Monitoring, PPK Koto VII termasuk Nurmailis datang lebih dulu, kemudian barulah Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung datang. 7. Bahwa tidak ada kalimat intimidasi dari Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung kepada Nurmailis. [2.9.1.3] Romi Rivaldi 1. Bahwa Pihak Terkait adalah anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa berkenaan dengan SK, benar Pihak Terkait menerima 4 (empat) SK dari KPU Kabupaten Sijunjung yaitu SK Pemberhentian Nurmailis, SK Pengangkatan PAW PPK Koto VII, SK Pemberhentian PPS Nagari Bukit Bual, SK Pengangkatan PPS Nagari Bukit Bual. Pada saat sedang ada acara Bimtek di salah satu gedung di Muaro, Pihak Terkait diberikan 4 (empat) SK yang salah satunya SK Pemberhentian Nurmailis. Selanjutnya, karena sedang ada Bimtek, tidak mungkin Pihak Terkait mnegantarkan kepada Nurmailis, maka SK Pemberhentian Nurmailis disepakti untuk diberikan ke Kepala Sekretariat PPK Koto VII. 3. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait yang menggantikan Nurmailis sebagai anggota PPK Koto VII adalah PAW nomor urut 9. 4. Bahwa pada saat itu tidak ada pemaksaan dan intimidai kepada Nurmailis untuk mengundurkan diri, karena pengunduran diri atas permintaan Nurmailis. 5. Bahwa pada saat itu pertama Nurmailis meminta dibuatkan surat pengunduran dirinya kepada Apri Wanda dan menyerahkan KTP nya untuk identitas, ketika Apri Wanda sudah mengetik di lantai 2 kemudian Apri Wanda turun ke bawah ternyata tanggal lahir Nurmailis salah. Maka Apri Wanda kembali ke lantai 2 untuk memperbaiki tanggal lahir Nurmailis. Setelah itu, karena sudah siang, Pihak Terait pergi ke pasar membeli makan dan Nurmailis menelepon untuk menitip dibelikan materai. Pihak Terkait tidak berpikir untuk memberikan materai kepada Nurmailis karena pembicaraan komisioner sebelum meninggalkan Sekretariat PPK Koto VII, Nurmailis disuruh berpikir kembali untuk berdiskusi dengan anggota PPK Koto VII yang lain. Komisioner mengatakan Nurmailis silakan meminta pendapat orang tua apabila masih ada orang tua. Dalam pikiran Pihak Terkait Nurmailis nanti bisa membeli materai sendiri karena Nurmailis harus berpikir kembali sehingga Pihak Terkait tidak membelikan materai. Ternyata ketika Pihak Terkait sampai di Sekretariat PPK Koto VII, Nurmailis sudah mendapatkan materai dari sekretariat. 6. Bahwa pada kegiatan Supervisi dan Monitoring tidak ada tekanan dari Pak Bayu dan Ibu Susil kepada Nurmailis. [2.9.1.4] Anggi Kurniawan 1. Bahwa Pihak Terkait adalah anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Pihak Terkait tidak hadir di Sekretariat PPK Koto VII mendampingi bapak dan ibu Komisioner yang datang pada kegiatan Supervisi dan Monitoring. 3. Bahwa pada saat itu, Nurmailis menelpon Fomi mengatakan, “tolong belikan kakak materai”. [2.9.2] Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung atas nama Aan Nuryanto sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Sijunjung pada tanggal 11 Desember 2023 melakukan supervisi ke Kecamatan Koto VII. Kami selaku sekretariat meminta pada bagian hukum dan SDM untuk menyiapkan administrasi berkenaan dengan kegiatan supervisi a quo. Selanjutnya, Pihak Terkait berpesan ketika melakukan Supervisi dan Monitoring agar didampingi sekretariat, dan diterbitkan surat tugas dari ketua. Setelah Supervisi dan Monitoring, sekitar Pukul 13.00 WIB ada surat dari PPK Koto VII yang melampirkan surat pengunduran diri Nurmailis. 2. Bahwa setelah menerima surat dari PPK Koto VII, seperti yang disampaikan dalam jawaban Para Teradu yaitu dilakukan rapat pleno kemudian dilakukan proses pemanggilan terhadap calon-calon PAW dan Pihak Terkait juga memfasilitasi semua yang dibutuhkan. Bahwa pemanggilan kepada calon- calon PAW PPK Koto VII dilakukan pada Pukul 17.00 WIB. Dari PAW nomor urut 6 s.d. 10 terdapat 2 (dua) orang yang tidak hadir klarifikasi karena salah satunya sedang berada di luar kota. Selanjutnya, pada malam harinya dilakukan rapat pleno penetapan PAW dan keesokan harinya tanggal 12 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB dilakukan pelantikan. Bahwa malam hari sebelum pelantikan Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan pihak Depag terkait dengan Rohaniawan. 3. Bahwa jarak antara Ibu Kota Sijunjung dengan Kecamatan Koto VII sekitar 20 menit.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melanggar azas profesionalitas dan tertib administrasi dalam pemberhentian Nurmailis selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto VII Kabupaten Sijunjung dan Para Teradu melakukan intervensi/intimidasi kepada Nurmailis; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan menyepakati akan melaksanakan Supervisi dan Monitoring pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Teradu I dan Teradu II (Bukti T-03, T-04, dan T-05). Bahwa Para Teradu tidak membenarkan terkait adanya surat nomor 301/P.04-Sg/1303/2023, tertanggal 10 Desember 2023, perihal Pemanggilan Nurmailis (Bukti T-03). Hal tersebut karena berdasarkan surat tugas nomor 265/RT.02.1-ST/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023, tentang Supervisi dan Monitoring kepada Badan Adhoc dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024, Teradu I dan Teradu II melakukan Supervisi dan Monitoring ke Sekretariat PPK Koto VII (Bukti T-04). Kegiatan Supervisi dan Monitoring a quo bukan dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap Nurmailis, karena berdasarkan hasil rapat pleno klarifikasi terhadap Nurmailis akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023. Bahwa alasan dilakukannya klarifikasi terhadap Nurmailis karena dalam beberapa hari terakhir Nurmailis tidak ada kabar dan tanpa alasan tidak menghadiri Bimtek yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sijunjung di Hotel Truntum Padang pada tanggal 6 Desember 2023. Bahwa pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di Sekretariat PPK Koto VII pada tanggal 11 Desember 2023, disana sudah ada Nurmailis. Adapun diskusi pada pertemuan di Sekretariat PPK Koto VII berjalan dengan lancar (Bukti T-05). Bahwa benar Teradu I meminta Ketua PPK Koto VII untuk menghubungi seluruh jajaran PPK Koto VII agar menghadiri kegiatan Supervisi dan Monitoring di Sekretariat PPK Koto VII. Permintaan Teradu I tidak hanya dikhusukan untuk menguhubungi Nurmailis saja. Namun, Teradu I dan Teradu II tidak mengetahui bentuk percakapan antara Ketua PPK Koto VII dan jajarannya. Terhadap pokok aduan Para Pengadu yang menyatakan, "Ketua PPK Koto VII terhadap surat pengunduran diri akan dibuatkan, tinggal tandatangani, dan disetujui oleh Teradu I dan Teradu II", Para Teradu membantah pernyataan a quo karena merupakan fitnah yang sangat keji. Para Teradu kemudian mepertanyakan bukti apa yang mendukung Para Pengadu dalam membuat pernyataan tersebut. Selain itu, Para Teradu juga mempertanyakan mengapa surat pengunduran diri yang didalilkan disetujui oleh Teradu I dan Teradu II tidak langsung dibawa oleh Teradu I dan Teradu II setelah kegiatan Supervisi dan Monitoring selesai dilaksanakan. Tetapi faktanya, surat pengunduran diri Nurmailis diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Sijunjung setelah Teradu I dan Teradu II berada di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung atau kurang lebih 2 jam setelah pertemuan a quo (Bukti T-06). Bahwa menurut Para Teradu, dalam surat pengunduran diri Nurmailis sudah secara jelas menyatakan “tanpa pengaruh pihak manapun”, dan ditandatangani di atas materai. Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat pengantar dari PPK Koto VII yang diterima oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung (Bukti T-06). Di dalam surat pengunduran diri Nurmailis juga tertulis alasan yang jelas terhadap pengunduran diri. Sehingga terhadap pokok aduan yang menyatakan “suruhan Komisioner KPU Sijunjung” adalah bentuk pencemaran nama baik dan fitnah karena tidak ada alat bukti dan saksi yang mendukung pernyataan Para Pengadu a quo (Bukti T-06). Dengan demikian, secara administrasi dan kelembagaan, surat pengunduran diri Nurmailis sudah terpenuhi. Selanjutnya, setelah Teradu V mengetahui surat pengunduran Nurmailis, Teradu V menyampaikan kepada Teradu yang lain agar surat pengunduran diri a quo ditindaklanjuti melalui rapat pleno (Bukti T-07). Hasil rapat pleno memutuskan diterimanya pengunduran diri Nurmailis karena alasan yang jelas dan dapat diterima, diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung tentang Penetapan Pemberhentian saudari Nurmailis (Bukti T-08), dan pemanggilan Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII untuk diklarifikasi (Bukti T-09). Bahwa menurut Para Teradu proses verifikasi Penggantian Anggota PPK Koto VII sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Adapun hasil klarifikasi kepada Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII sebagai berikut: a. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 6 atas nama Ilfa Lidra menyatakan tidak bersedia menjadi anggota PPK Koto VII karena lebih memilih menjadi Tenaga Pendukung di Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung. b. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 7 atas nama Nur Azizah menyatakan baru bekerja sebagai operator di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Sumpur Kudus. Bahwa hari dan jam kerja mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Ketika ditanya mengenai kepemiluan oleh Para Teradu, tidak satupun bisa dijawab oleh Nur Azizah. Selanjutnya ketika ditanya tentang komitmen, Nur Azizah menyatakan dengan hari dan jam kerja di Kantor BPP, akan sulit mendapatkan izin untuk bekerja sebagai PPK dari pimpinannya. c. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 8 atas nama Yustika Ariesmasta tidak hadir. d. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 9 atas nama Ria sudah pernah menjadi staf Sekretariat Panwascam Koto VII, dan saat ditanya tentang tahapan kepemiluan yang berlangsung, Ria dapat menjawab dengan lugas. Sementara Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 10 atas nama Prima Alam Putra tidak hadir. Bahwa setelah proses klarifikasi selesai dilaksanakan, Teradu V menanyakan kepada Teradu yang lain jam berapa rapat pleno terhadap hasil klarifikasi akan dilaksanakan. Kemudian Para Teradu menyepakati untuk melaksanakan rapat pleno a quo pada malam harinya (Bukti T-10). Selanjutnya, sesuai surat undangan rapat pleno, Para Teradu melaksanakan rapat pleno membahas proses klarifikasi kepada Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII. Para Teradu menyampaikan penilaian masing-masing terhadap Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII yang hadir berkenaan dengan kompetensi, komitmen kepada lembaga, dan kesiapan Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII ditengah padatnya tahapan pemilu yang sedang berjalan. Atas penilaian dan pendapat a quo rapat pleno Para Teradu memutuskan: memilih Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 9 (Bukti T-11), dan mengundang Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 9 untuk menghadiri pelantikan (Bukti T-12). Bahwa terhadap Surat Keputusan Pemberhentian Nurmalis sudah diserahkan oleh Para Teradu kepada Nurmailis melalui Fomi Rivaldi selaku Anggota PPK Koto VII yang dibuktikan dengan tanda terima (Bukti T-13). Selanjutnya, Para Teradu menyatakan Pengaduan Para Pengadu tidak dapat diperkarakan kembali (Ne Bis In Idem) karena berdasarkan status laporan nomor 001/LP/PL/KAB/03.16/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung, laporan Para Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Sijunjung tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil (Bukti T-01). Selain itu, menurut Para Teradu aduan Para Pengadu tidak jelas (Obscuur Libel) karena kronologi yang disampaikan hanya sebatas asumsi yang tidak didukung keterangan saksi-saksi dan tidak didukung dengan alat bukti yang jelas. Para Teradu berdalih telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya berkaitan Para Teradu tidak profesional dalam melakukan pemberhentian Nurmailis selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto VII Kabupaten Sijunjung dan Para Teradu melakukan intimidasi/intervensi kepada Nurmailis. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu telah menerbitkan SK Nomor 190 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Nurmailis sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 11 Desember 2023 (vide bukti T-08). Akan tetapi, Para Teradu menolak jika pemberhentian Nurmailis sebagai Anggota PPK Koto VII tidak dilakukan secara profesional dan terdapat intimidasi/intervensi kepada Nurmailis. Bahwa Para Pengadu mengaku merupakan senior dari Nurmailis dalam satu organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Para Pengadu menjelaskan bahwa Nurmailis adalah pendatang di Kabupaten Sijunjung dan sering bercerita hal apapun termasuk tugasnya di PPK Koto VII. Namun, dalam sidang pemeriksaan Para Pengadu justru tidak menghadirkan Nurmailis untuk menguatkan dalil aduan Para Pengadu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November 2023, Nurmailis mengalami kontraksi dan memutuskan untuk ke Rumah Sakit Solok pada tanggal 29 November 2023. Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2023 Nurmailis melahirkan dan baru keluar dari Rumah Sakit Solok pada tanggal 2 Desember 2023. Fakta tersebut diungkapkan oleh Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan dan dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait mantan Ketua PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Raisa. Pihak Terkait Raisa menerangkan pada pokoknya baru mengetahui bahwa Nurmailis melahirkan dari status whatsapp suami Nurmailis. Sebagai mitra kerja, Pihak Terkait Raisa menjenguk Nurmailis kerumahnya di Muaro. Bahwa dalam pembicaraan antara Pihak Terkait Raisa dan Nurmailis, Nurmailis berencana akan pergi ke kerumah mertuanya di Paru. Selama di rumah mertuanya, Nurmailis tidak ada kabar dan izin untuk tidak berkantor baik yang disampaikan kepada Pihak Terkait Raisa maupun kepada KPU Kabupaten Sijunjung selaku atasan langsung. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 6 Desember 2023, KPU Kabupaten Sijunjung mengadakan Bimbingan Teknis untuk Pemilu 2024 kepada seluruh PPK se-Kabupaten Sijunjung. Dalam bimtek tersebut, Nurmailis tidak datang dan tidak ada izin untuk tidak hadir. Para Teradu pada kesempatan itu tidak mengetahui bahwa Nurmailis baru saja melahirkan. Menyikapi hal tersebut serta untuk menegakkan komitmen Penyelenggara Pemilu, maka pada tanggal 9 Desember 2023 Para Teradu mengadakan pleno rutin mingguan dan menuangkan hasilnya dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 483/PK.01-BA/1303/2023 (vide Bukti T-03). Dari 14 poin dalam pembahasan pleno, 2 diantaranya yaitu: - Menetapkan kegiatan supervisi dan monitoring kepada badan adhoc (PPK/PPS) di wilayah Koto VII terkait kinerja badan adhoc dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 oleh Susila Andica, S.Sos.I. (Anggota KPU/ Koordinator Wilayah) dan Bayu Agung Perdana, S.IP. (Anggota KPU); - Melakukan pemanggilan kepada saudari Nurmailis (anggota PPK Koto VII) terkait klarifikasi tentang komitmen sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, menindaklanjuti hasil rapat pleno, pada tanggal 10 Desember 2023 Teradu III menerbitkan surat pemanggilan kepada Nurmailis agar hadir pada tanggal 12 Desember 2023 untuk dilakukan klarifkasi. Surat a quo, dikirimkan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung kepada Pihak Terkait Raisa. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Raisa yang pokoknya menerangkan bahwa telah menyampaikan surat a quo kepada Nurmailis dan meminta agar hadir pada tanggal 11 Desember 2023 karena akan ada agenda supervisi dan monitoring oleh Teradu I dan Teradu II. Bahwa sesuai hasil rapat pleno maka pada tanggal 11 Desember 2023, Teradu I dan Teradu II melakukan supervisi dan monitoring ke PPK Koto VII. Bahwa dalam melakukan supervisi dan monitoring, hadir pula Nurmailis di Kantor Sekretariat PPK Koto VII. Pada saat kegiatan tersebut, Nurmailis meminta masukan dan saran kepada Teradu II dengan niatnya ingin mengundurkan diri dari Anggota PPK Koto VII. Teradu II memberikan saran kepada Nurmailis agar berkonsultasi terlebih dahulu kepada suaminya. Selain itu, dalam supervisi dan monitoring tidak ada tekanan dari Teradu I dan Teradu II. Bahwa setelah supervisi dan monitoring selesai, Teradu I dan Teradu II kembali ke kantor KPU Kabupaten Sijunjung dan tidak berselang lama atau kurang lebih 2 jam setelah tiba di kantor KPU Kabupaten Sijunjung, Para Teradu menerima surat pengunduran diri dari Nurmailis (vide Bukti T-06). Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Raisa, Pen Hendra, Romi Rivaldi, dan Anggi Kurniawan sebagai mantan Ketua dan Anggota PPK Koto VII untuk Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dilaksanakan dengan penuh suka cita dan kekeluargaan tidak ada intimidasi atau intervensi. Terkait pengunduran diri Nurmailis, Pihak Terkait menjelaskan bahwa Nurmailis membuat surat pengunduran diri tanpa paksaan dari siapapun dan dibantu oleh staf Sekretariat PPK Koto VII. Menindaklanjuti surat pengunduran diri Nurmailis, pada tanggal 11 Desember 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan menerima surat pengunduran diri Nurmailis. Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 485/PK.01-BA/1303/2023 tanggal 11 Desember 2023 (vide Bukti T-07) dan selanjutnya Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 190 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Saudari Nurmailis Sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu terhadap pemberhentian Nurmailis dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu telah memedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Bab IV Huruf B Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menyatakan mekanisme pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan dapat diterima menjelaskan: anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta Kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung dan KPU Kabupaten/Kota mengambil Keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Dori Kurniadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Teradu I Bayu Agung Perdana, Teradu II Susila Andica, Teradu IV Ria Meilani dan Teradu V Juni Wandri, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Sumarjaya 25