III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 14 Desember 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 282/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
11/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.00 WIB, terjadi
suatu peristiwa yang ditemukan oleh Panwaslih Kabupaten Sijunjung. Ditemukan
kesalahan cetak atas nama Paslon Nomor Urut 3 Ashelfine, SH, MH dan H.Alfian Kasir
pada Formulir C1 KWK Plano Hologram, sehingga tertulis pada Nomor Urut 3 tersebut
atas nama Drs. Muchlis Anwar, MSM dan Maiyetrinaldi, S.Ip (pasangan Urut No.1).
Kesalahan cetak pada kolom saksi Paslon Nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati
Sijunjung Tahun 2015.
2. Bahwa sesuai dengan tugas Panwaslih dalam melakukan pengawasan pencegahan
terhadap suatu peristiwa atau kejadian yang menghambat proses Pemilihan, maka
pada hari itu juga Paswaslih menyarankan kepada KPU Kabupaten Sijunjung, agar hal
tersebut diselesaikan sebelum proses rekapitulasi suara berlangsung. Para Pengadu
juga langsung mengkoordinasikan kejadian tersebut dengan pihak Kepolisian dan
2
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pihak Kesbangpol Kabupaten Sijunjung serta seluruh Pihak Penyelenggara PPK, PPS
dan KPPS;
3. Bahwa Pengadu selaku Panwaslih Kabupaten Sijunjung langsung melakukan rapat
bersama dengan KPU Kabupaten Sijunjung bersama dengan Polres Sijunjung dan
Kesbangpol yang hari itu berada di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Hasil rapat
menyepakati untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan cara menempelkan dan
membuatkan Print Out sesuai besar kolom yang salah pada C1 KWK Plano Hologram
dan/atau dicoret nama pasangan Calon yang salah serta pada kolom nama saksi-saksi
Paslon diganti dengan Paslon yang seharusnya dan setelah itu diparaf atau
ditandatangani oleh KPPS, saksi-saksi Paslon dan Pengawas TPS. Penanganan proses
atas temuan tersebut dan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait dibuatkan
berita acaranya Oleh KPU Kabupaten Sijunjung (para Teradu);
4. Bahwa dari koordinasi tersebut, Para Pengadu menjadikan temuan. Temuan tersebut
juga diperkuat dengan hasil rapat pleno yang dilakukan Para Pengadu sebagai hasil
pengawasan. Kesalahan para Teradu membuat resah dan keheranan penyelenggara
peserta pemilihan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Sijunjung dengan jumlah TPS
sebanyak 495 TPS;
5. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno para Pengadu atas temuan salah Cetak Formulir C1
KWK Plano Hologram, langsung ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan cara proses dan penanganan adanya unsur dugaan
pelanggaran yaitu dengan mengundang:
a. Pihak Terlapor/Teradu (KPU Kabupaten Sijunjung)
Ø Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Divisi
Logistik, Divisi Teknis, Divisi Hukum dan mengundang Kepala Sekretarian KPU
Kabupaten Sijunjung, dengan surat undangan klarifikasi nomor
094/Und/Panwas-Sjjg.XII/2015. Surat undangan Klarifikasi tersebut
ditandatangani oleh Divisi penindakan pelanggaran yang mengatasnamakan
Ketua, setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Panwaslih Kabupaten
Sijunjung. Surat tersebut langsung diterima Teradu IV atas nama Didi Cahyadi
Ningrat, pukul 21.00 WIB dengan tanda terima;
Ø Pada tanggal 11 Desember 2015, pagi hari sesuai undangan dan jam undangan
klarifikasi yaitu jam 09.00 WIB, Pengadu menunggu kedatangan Ketua, Anggota
dan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung untuk dimintai Klarifikasi
terkait adanya kesalahan Cetak Formulir C1 KWK Plano Hologram. Pada
undangan klarifikasi pertama tersebut Pihak Terlapor tidak hadir atau tidak
datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung, di mana tempat klarifikasi
akan dilaksanakan;
Ø Pada siang harinya, Panwaslih Kabupaten Sijunjung mengirimkan surat
undangan Klarifikasi yang kedua dengan tujuan yang sama, dengan undangan
klarifikasi nomor 095/Und/Panwas-Sjjg.XII/2015, tanggal 11 Desember 2015,
surat tersebut dikirim dan diterima oleh satu staf/karyawan KPU Kabupaten
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Sijunjung atas nama Amrizal, dan telah di paraf tanda terimanya. Undangan
klarifikasi kedua tersebut Pihak terlapor atau KPU Kabupaten Sijunjung dan
Anggota KPU Kab Sijunjung tidak juga kunjung hadir atau tidak datang ke Kantor
Panwaslih Kabupaten Sijunjung;
Ø Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Pengadu menerima surat dari KPU Kabupaten
Sijunjung, dengan surat nomor: 27/KPU-Kab/003.434976/XII/2015, Perihal
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten
Sijunjung. Perihal surat tersebut setelah dibaca membalas surat Undangan
Klarifikasi 1 dan 2, salah satu point yang dipertanyakan oleh KPU tentang
kewenangan menandatangani Surat Undangan klarifikasi secara pribadi, mengapa
hanya mengatasnamakan Ketua, sedangkan Ketua masih ada dalam kawasan
Kabupaten Sijunjung monitoring Rekapitulasi tingkat Kecamatan. Pada point
lainnya terkait waktu dan hak yang cukup untuk mempersiapkan materi, diri dan
kelengkapan pendukung. Bahwa pada intinya pihak Teradu mempertanyakan
Surat Undangan Klarifikasi;
Ø Berdasarkan azas penyelenggaraan yaitu azas proporsionalitas, Profesionalitas
dan azas rasa keadilan, para Pengadu memberikan kesempatan ketiga untuk
diundang lagi menghadiri undangan klarifikasi, surat undangan klarifikasi
ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung, dengan surat nomor
096/Und/Panwas-Sjjg.XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 dan nomor
097/Und/Panwas-Sjjg.XII/2015, tanggal 12 Desember 2015, yang ditujukan
kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sijunjung dan kepada Kepala
Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung, yang agenda acaranya dilaksanakan pada
tanggal 13 Desember 2015, pukul 09.30 WIB, surat tersebut dikirim pada tanggal
12 Desember 2015, dan diterima oleh satu karyawan/staf KPU Kabupaten
Sijunjung, tanda terima tanggal 12 Desember 2015;
Ø Pada tanggal 13 Desember 2015, sesuai undangan yang dikirim, Pengadu
menunggu kedatangan Ketua, Anggota Komisioner dan Kepala Sekretariat KPU
Kabupaten Sijunjung. Kedatangan tersebut telah ditunggu dari pukul 09.00 WIB-
15.45 WIB. Pada undangan klarifikasi tersebut para Teradu tidak juga kunjung
hadir atau tidak datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung. Sekitar pukul
15.30 WIB datang surat dari para Teradu Nomor 272/KPU-
Kab/003.434976/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015, perihal Penjadwalan
ulang undangan Klarifikasi, dengan tujuan Ketua Panwaslih Kabupaten
Sijunjung, yang mana surat KPU tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1) bahwa jadwal undangan klarifikasi yang dimaksud dengan sangat menyesal
belum dapat dipenuhi sampai tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi selesai
2) Sesuai dengan maksud dan tujuan surat Panwaslih, KPU Kabupaten Sijunjung
masih sangat disibukkan dan dibutuhkan dalam melaksanakan semua proses
dan tahapan serta jadwal rekapitulasi
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3) Bahwa KPU Kabupaten Sijunjung masih mempunyai tugas sesuai peraturan
perundangan-undangan dan tahapan untuk melakukan scanning Formulir C1
KWK dan Model C1 KWK beserta lampirannya.
Ø Sekitar pukul 18.10 WIB, Pengadu II yang menangani dan memproses temuan
tersebut mendapat informasi dari Pengadu III, bahwa Ketua dan 3 (tiga) orang
Anggota KPU Kabupaten Sijunjung datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten
Sijunjung. Pada waktu tersebut, Pengadu II sedang berada di Kecamatan Tanjung
Gadang Nagari Tanjung Gadang melakukan klarifikasi/meminta keterangan
kepada saksi Pengawas TPS 2, yaitu Sdr Riswan.
b. Pihak Terkait (CV.Mira)
Ø Pada tanggal 12 Desember 2015, para Pengadu, mendatangi Perusahaan atau
percetakan yang mencetak Formulir C1 KWK Plano Hologram, di Kota Padang
yang beralamat di Jl.Kampung Jawa dalam III, No. 1C. Hasil klarifikasi atau
keterangan yang didapat adalah sebagai berikut:
1) Bahwa mengenai proses kerja yang dilakukan oleh CV.Mira terhadap
pencetakan Formulir C1 KWK Plano Hologram, dari keterangan CV.Mira, Desain
Formulir C1 KWK Plano disiapkan oleh KPU Kabupaten Sijunjung (para Teradu)
dalam bentuk Word dan mengirimkan lewat email kepada CV.Mira pada tanggal
23 Oktober 2015, setelah email dibaca Perusahaan, maka pihak Perusahaan
men-Setting kiriman email tersebut berupa Settingan Formulir C pada tanggal
29 Oktober 2015 dan mengirimkan email ke KPU Kabupaten Sijunjung terkait
hasil Settingan Formulir C. Pada tanggal 31 Oktober 2015, masuk email dari
KPU Kabupaten Sijunjung, tentang Hasil Koreksi setting dari KPU Kabupaten
Sijunjung tentang Acc untuk segera dicetak Formulir C.
2) KPU Kabupaten Sijunjung datang pertama kali ke perusahaan pada tanggal 28
atau 29 Oktober 2015, dan setelah itu datang lagi ke perusahaan untuk
mengecek cetakan Formulir C ukuran A4, dan setelah kedatangan itu,
komunikasi hanya dilakukan melalui kontak via telepon dan via Email.
3) Pihak Perusahaan hanya mencetak keseluruhan Formulir Model C dan
Formulir model D, setelah mendapat Acc dari KPU Kabupaten Sijunjung melalui
via telepon dan via email.
4) Pernyataan dari pihak Perusahaan, jika itu kesalahan dari perusahaan, pihak
perusahaan bersedia mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan, dan jika itu
merupakan kesalahan KPU Kabupaten Sijunjung, pihak perusahaan tetap akan
membantu untuk mencetak kembali Formulir tersebut dengan catatan seluruh
biaya ditanggung oleh KPU Kabupaten Sijunjung. Informasi yang diterima pihak
perusahaan terkait ada kesalahan dalam pencetakan pada tanggal 9 Desember
2015.
Ø Bahwa dari Keterangan pihak Perusahaan dalam klarifikasi tersebut diberikan
bukti foto email masuk dan email keluar baik dari pihak perusahaan maupun dari
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
pihak KPU Kabupaten Sijunjung, dan juga ada rekaman dalam proses permintaan
keterangan dalam klarifikasi kepada pihak perusahaan.
c. Saksi-saksi
Ø Keterangan Saksi Pengawas TPS
Berdasarkan keterangan saksi pengawas TPS, atas nama Riswan, yang beralamat
di Kenagarian Tanjung Gadang, bahwa Pengawas TPS mendapatkan informasi
awal dari sekretariat PPS melalui via Telepon dan memberikan telepon seluler
tersebut kepada Ketua KPPS 2 Nagari Tanjung Gadang, terkait adanya kesalahan
cetak dalam Formulir C1 KWK Plano Hologram. Pengawas TPS menjelaskan
memang betul terdapat kesalahan pada Formulir C1 KWK Plano Hologram,
dimana ditemukan kesalahan cetak atas nama Paslon Nomor Urut 3 yaitu
Ashelfine, SH, MH dan H.Alfian Kasir pada Formulir C1 KWK Plano Hologram,
sehingga tertulis pada Paslon Nomor Urut 3 tersebut Drs. Muchlis Anwar, MSM
dan Maiyetrinaldi, S.Ip (Paslon Nomor Urut 1), serta kesalahan cetak pada kolom
saksi-saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2015. C1
KWK Plano Hologram yang salah tersebut akan ditempel pada papan
pengumuman pada masing-masing TPS pada waktu Rekapitulasi suara setelah
tahapan pemungutan suara ditutup oleh Penyelenggara yang ada di TPS, dan
kesalahan formulir C1 KWK plano Hologram yang telah ditempel sesuai print out
atau dicoret seerta ditandatangani oleh ketua KPPS dan Pengawas TPS serta
disaksikan dan disetujui oleh ketiga saksi pasangan Calon.
Ø Keterangan Saksi Pengawas Kecamatan Sijunjung
Berdasarkan keterangan klarifikasi dari saksi Panwas Kecamatan Sijunjung yaitu
Irdas Yustin, memang betul terdapat kesalahan cetak pada Formulir model C1
KWK Plano Hologram, yang kesalahnya tetap sama seperti yang dijumpai oleh
keterangan klarifikasi pengawas tersebut diatas. Mengenai Waktu ditemukan dan
jalan antisipasi atau preventif tetap sama seperti yang dilakukan penyelenggaraan
yang lainnya di tingkat TPS, dengan cara ditempel sesuai print out yang dibuat
oleh KPU Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan besar pada kolom nama dan kolom
daftar saksi Paslon.
6. Pada tanggal 13 Desember 2015, setelah melakukan klarifikasi kepada Panwas
Kecamatan, langsung pada malam itu juga melakuan kajian terhadap seluruh
kronologis peristiwa temuan dan keterangan dari saksi-saksi serta pihak terkait.
Batas waktu terakhir untuk hasil kajian temuan tersebut tanggal 14 Desember 2015;
7. Pada tanggal 14 Desember 2015, pukul 09.00 WIB, para Pengadu melakukan rapat
pleno tentang pembahasan kajian dan uraian kejadian peristiwa temuan, yang hasil
pleno tersebut dituangkan dalam berita acara Hasil Rapat pleno dan pada hari itu
juga membuat surat untuk meneruskan temuan tersebut kepada instansi yang
berwenang, yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) melalui Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat dan serta mengemumumkan akan status temuan tersebut di
Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung;
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
8. Bahwa uraian tentang dugaan pelanggaran yang ditemukan berdasarkan fakta:
a. Berdasarkan keterangan klarifikasi dari pihak Perusahaan terkait ditemukan
kesalahan dalam Formulir C1 KWK plano dalam pencetakannya yang mengandung
unsur dugaan pelanggaraan. Berdasarkan keterangan Pihak perusahaan,
kesalahan tersebut baru diketahui saat pemungutan suara, tanggal 9 Desember
2015, sedangkan barang cetakan C1 KWK Plano telah dikirim ke KPU Kabupaten
Sijunjung pada tanggal 10 November 2015. Proses pencetakan telah mendapatkan
acc atau persetujuan dari KPU Kabupaten Sijunjung.
b. Berdasarkan keterangan Saksi Pengawas TPS 2 Nagari Tanjung Gadang atas nama
Riswan, memang benar ditemukan dan terdapat kesalahan dalam formulir Model
C1 KWK Plano berhologram di TPS tempat Saksi bertugas. Hal ini dibuktikan
dengan foto Model C1 KWK Plano berhologram yang telah ditempel dan telah
diberikan Paraf oleh Ketua KPPS 2 Nagari Tanjung dan Pengawas TPS serta
disaksikan serta disetujui oleh ketiga saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Sijunjung Tahun 2015.
c. Berdasarkan keterangan saksi Pengawas Kecamatan Sijunjung, memang benar
ditemukan dan terdapat kesalahan dalam formulir Model C1 KWK Plano
berhologram. Saksi menemukan kesalahan tersebut pada saat melakukan
monitoring di beberapa TPS di Nagari Kecamatan Sijunjung, dengan bukti
didapatinya foto C1 KWK Plano Hologram yang salah cetak tersebut.
9. Bahwa dari keterangan dan analisa kesalahan atas pencetakan Formulir model C1
KWK Plano didapati pasal yang memenuhi unsur-unsur pasal tentang dugaan
pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Unsur-unsur yang dipenuhi atas kejadian atau temuan dugaan pelanggaran tersebut
adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 2, huruf c, i dan huruf l, berbunyi: Penyelenggara Pemilu berpedoman
pada asas:
c. adil;
Bahwa dari peristiwa dan kejadian sampai dengan barang bukti yang ditemukan
pihak terlapor (KPU Kabupaten Sijunjung, tidak memberikan rasa keadilan atas
formulir yang telah siap dicetak oleh pihak perusahaan.
i. Profesionalitas:
Berdasarkan Pihak perusahaan untuk proses pencetakan Formulir model C1 KWK
Plano hologram dan formulir lainnya hanya diberitahukan melalui Via telepon dan
Via Email tanpa memastikan akan hasil barang yang dicetak oleh perusahaan.
l. Efektivitas
Semenjak barang diterima pada tanggal 10 November 2015, Pihak Terlapor (KPU
Kabupaten Sijunjung) tidak serius meng-crosschek akan jenis dan keakuratan
barang yang telah selesai dicetak, dan baru diketahui ada kesalahan pada tanggal 9
Desember 2015. Selama rentang waktu 10 November-9 Desember 2015, telah
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
melakukan penyortiran , pengepakan, tetapi luput dalam pengecekan jenis isi data
dari barang yang dicetak tersebut.
11. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan
Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan penyelenggara.
Pasal 1 Ayat (9) berbunyi:
Standar adalah persyaratan yang menciptakan kriteria, metode atau tata cara untuk
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan
Unsur-unsur yg dipenuhi:
a. Tata cara dan metode pengadaan lebih banyak melalui via telepon dan via email,
dari pada berkunjung ke perusahaan.
b. Mengenai Acc/persetujuan Desain Formulir yang akan dicetak hanya dengan media
email saja dan telepon dari KPU Kabupaten Sijunjung
c. Norma yang tidak jelas dalam proses pengadaan Formulir C1 KWK Plano Hologram
Pasal 3 Huruf b dan Huruf e, berbunyi:
Tepat Jenis
Tepat Kualitas
Pasal 3 Huruf b dan Huruf e, berbunyi:
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memantau pencetakan formulir
dan sertifikat untuk menjaga kualitas cetakan formulir dan sertifikat
Unsur-unsur yang dipenuhi:
Mengenai hasil cetakan dan tepat kualitas dari C1 KWK Plano Hologram, jauh dari
yang diperkirakan, terdapat kesalahan dari jenis isi yang ada dalam Formulir C1 KWK
Plano Hologram, yang jelas itu merupakan tanggungjawab KPU Kabupaten Sijunjung
Pasal 39 ayat (1), berbunyi:
KPU/KIP Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pekerjaan pensortiran dan
pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya
yang akan didistribusikan sampai ke TPS
Unsur-unsur yang dipenuhi:
Dalam rentang waktu barang hasil cetakan selesai dan diterima, waktu yang lama
untuk mencek hasil cetakan, dalam pekerjaan penyortiran dan pengepakan, sebelum
didistribusikan ke TPS.
12. Peraturan bersama Komisi pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum
Pasal 7 huruf a dan d berbunyi:
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
d. Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku
kepentingan Pemilu
Unsur-unsur yang dipenuhi:
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Dengan Kesalahan yang telah terjadi tersebut, KPU Kabupaten Sijunjung dalam
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga masih sangat minim, kalau memang
betul memilihara nama lembaga mungkin kesalahan yang hanya berjumlah kecil
dalam pengadaan sebanyak 495 C1 Kwk Plano berhologram, bisa dihindari. Ditambah
lagi Sikap KPU yang kurang mengetahui peraturan pengawasan sehingga undangan
klarifikasi diabaikan dengan berbagai alasan yang cukup normatif tentang tahapan
dan rekapitulasi suara baik ditingkat kecamatan maupun proses scanning yang
dilakukan KPU Kabupaten Sijunjung.
Pasal 10 huruf b berbunyi:
b. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak
lain yang terlibat dalam proses Pemilu
Unsur-unsur yang dipenuhi
Bahwa kesalahan pada Formulir C1 KWK Plano Hologram, kesalahan pada nama
Paslon yang salah. Paslon Nomor Urut 3 tidak ada, dan ditulis dengan Paslon Nomor
Urut 1 atas nama Mukhlis Anwar dan Maiyetrinaldi, seharusnya pada kolom tersebut
ditulis Paslon Nomor Urut 3 atas nama Ashelfine, SH, MH dan H.Alfian Kasir. Tidak
ada perlakuan yang sama kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun
2015.
Pasal 12 huruf d berbunyi :
d. Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga
penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
Pasal 15 huruf e dan f, berbunyi :
e. Menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh
penyelenggara Pemilu;
f. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara
Pemilu
Unsur-unsur yang dipenuhi:
Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara
Pemilu berkewajiban : menjelaskan kepada publik, apabila terjadi penyimpangan atau
kesalahan, waktu kejadian tersebut terkait Formulir C1 KWK Plano Hologram, KPU
hanya melakukan koordinasi dengan Kesbangpol, Kepolisian, Panwaslih Kabupaten
Sijunjung, yang secara kebetulan pada waktu ada di KPU Kabupaten Sijunjung.
Menurut Panwaslih Kabupaten Sijunjung, publik yang dimaksud ini adalah
pemberitaan melalui pers dan atau melalui Konferensi Pers yang ditujukan pada
masyarakat luas, serta minta maaf atas kesalahan yang terjadi.
Pasal 15 huruf e dan f, persoalan efektif terhadap pekerjaan yang dilalaikan, dan tidak
serius dalam proses pengecekan, sedangkan barang telah dikirim perusahaan dan
diterima KPU Kabupaten Sijunjung, tidak memanfaatkan waktu sebaik-baiknya
terhadap barang cetakan yang telah siap atau telah datang tersebut.
13. Bahwa berdasarkan uraian kejadian, peristiwa dan kronologis proses pengadaan dan
keterangan saksi-saksi serta keterangan pihak Perusahaan yang mencetak
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemberi keterangan terhadap
kesalahan cetak Formulir Model C1 KWK Plano Hologram tersebut serta bukti-bukti
berupa foto-foto, dan unsur-unsur pasal dalam peraturan perundang-undangan yang
diduga dilanggar oleh KPU Kabupaten Sijunjung adalah:
a. Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, berdasarkan uraian tersebut di atas diduga
melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu asas penyelenggaraan
yang berpedoman pada asas adil ,asas Profesionalitas, dan asas Efektifitas.
b. Dari uraian kejadian dan peristiwa tersebut di atas jelas terlihat bahwa tata cara,
pedoman kerja atau pedoman teknis penyelenggaraan mungkin masih jauh dari
harapan yang diharapkan masyarkat, yang jelas pasti pada posisi adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sijunjung kuat dugaan itu
muncul dari proses Perencanaan, Pengadaan, Pensortiran, Pengepakan dan
Pendistribusian perlengkapan pendukung pemungutan suara yang kurang
menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip pengadaan dan juga asas-asas
penyelengggaraan.
14. Bahwa berdasarkan Analisa, Kajian, Keterangan, Bukti-bukti serta kajian terkait
temuan Nomor: 04/TM/Pilbup/XII/2015, para Pengadu selaku Komisioner Panitia
pengawas pemilihan Kabupaten Sijunjung telah melakukan rapat pleno pada tanggal
14 Desember 2015;
15. Bahwa berdasarkan Pasal 30 Huruf e berbunyi: meneruskan temuan dan laporan
yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang untuk
ditindaklanjuti. Hasil rapat Pleno Komisioner Panwaslih Kabupaten Sijunjung dan
hasil kajian sepakat dan memutuskan untuk meneruskan temuan tersebut kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan dituangkan dalam
Formulir Model A-9, yang merupakan hasil kajian terhadap laporan dugaan
pelanggaran pemilu yang berupa dugaan pelanggaran kode Etik Penyelenggaraan
Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Formulir A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten
Sijunjung Nomor: 04/TM/PILBUD/XII/2015, tertanggal 13 Desember
2015;
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
P-2 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Sijunjung Nomor:
171/BA/XII/2015, tertanggal 9 Desember 2015;
P-3 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor:
094/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, tertanggal 10 Desember 2015;
P-4 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 271/KPU-
Kab/003.434976/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015;
P-5 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor:
095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015;
P-6 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 272/KPU-
Kab/003.434976/XII/2015, tanggal 13 Desember 2015;
P-7 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor:
096/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015;
P-8 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor:
097/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015;
P-9 Fotokopi Berita Acra Hasil Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Sijunjung
Nomor: 13/PL/Panwas-Sjjg/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015;
P-10 Fotokopi Formulir A.5 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji
Panwaslih Kabupaten Sijunjung atas nama Indra Budiman, tertanggal 12
Desember 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 27 Januari 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas seluruh pokok aduan Pengadu, kecuali yang
kebenarannya diakui secara tegas oleh para Teradu;
2. Bahwa para Teradu telah menetapkan dalam sidang pleno tanggal 22 Desember 2015
Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung terpilih tanpa konflik, gugatan dan keberatan baik
dari para Paslon, partai pengusung, maupun dari pihak-pihak terkait lainnya termasuk
Panwaslih Kabupaten Sijunjung selaku Pengadu;
3. Bahwa dari setiap tahapan Pemilihan, para Teradu tidak ada sengketa baik di
Panwaslih, Bawaslu, PTUN, PTTUN dan MK RI dalam Sengketa Hasil Pemilihan (PHP)
berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tertanggal 20 Desember
2015 (Bukti T-1);
4. Bahwa benar dari seluruh proses penyelengaraan mulai dari tahapan persiapan dan
tahapan penyelenggaraan, memang terdapat satu kesalahan, yaitu dari 50 (lima puluh)
item/bahan pengadaan (bahan cetakan) pemungutan dan penghitungan suara beserta
dokumen pendukung lainnya, hanya ada 1 (satu) kesalahan cetak pada Model C1-KWK
Plano Berhologram untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung;
5. Bahwa terhadap kronologis terkait ditemukannya kesalahan Cetak/Pencetakan nama
Paslon Nomor Urut 3 atas nama Ashelfine, SH. MH & H. Alpian Kasir pada kolom
rincian perolehan suara sehingga tertulis atas nama Drs. Muchlis Anwar, MSM dan
Maiyetrinaldi, S.Ip pada Model C1-KWK Plano Berhologram, hal ini murni merupakan
temuan dari KPU Kabupaten Sijunjung berdasarkan informasi yang disampaikan
melalui telepon dari PPK Kecamatan Koto VII atas nama Sri Wahyuni kepada Korwil
Kecamatan Koto VII, Didi Cahyadi Ningrat (Teradu IV) sekira pukul 09.26 WIB. Bahwa
sebagai bentuk transparansi kerja, para Teradu langsung menyampaikan informasi ini
11
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kepada Panwaslih Kabupaten Sijunjung atas nama Juni Wandri (Pengadu II), Kapolres
Sijunjung (AKBP. Dwi Sulistyawan, SH, S.Ik, MSi), dan Pihak Kesbangpol (Yan Hadian)
yang kebetulan berada di kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Hal ini kiranya perlu
diluruskan, karena dalam aduan yang disampaikan para Pengadu, seolah-olah kejadian
ini ditemukan oleh Panwaslih Kabupaten Sijunjung yang kemudian dijadikan temuan.
Peristiwa tersebut langsung para Teradu sampaikan pada pihak terkait termasuk
Pengadu selaku Panwaslih untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan
jajarannya di tingkat bawah agar jangan sampai terjadi mis-komunikasi dan mis-
persepsi dengan petugas KPU Kabupaten Sijunjung di TPS. Kesalahan cetak Model C1-
KWK Plano Berhologram juga langsung diinformasikan kepada Tim Kampanye Paslon
Nomor Urut 3, atas nama Alzam Deri, S.Ip via telpon oleh Teradu IV, dan yang
bersangkutan bisa memahami dan mengatakan “oke tidak ada masalah...!”;
6. Bahwa adapun tindaklanjut dari kesalahan tersebut, setelah berkoordinasi dengan
pihak terkait, para Teradu langsung bertindak cepat, menginstruksikan kepada staf
Sekretariat KPU Sijunjung untuk mencetak nama Paslon Nomor Urut 3 (Ashelfine, SH
dan H. Alpian Kasir) sesuai besar kolom di Model C1-KWK Plano untuk ditempelkan di
Model C1-KWK Plano yang salah tersebut.
7. Bahwa ada 2 (dua) langkah konkrit yang dilakukan oleh para Teradu untuk
menyelesaikan hal tersebut, yaitu: Pertama, menghubungi PPK, PPS dan KPPS secara
berjenjang dan menginformasikan kesalahan ini via telpon dan surat, kemudian
meminta Petugas KPPS untuk mencoret nama paslon yang tercetak di urutan 3 dan
diganti dengan nama paslon yang sebenarnya, kemudian diparaf oleh ketua KPPS, Saksi
Paslon dan Pengawas TPS. Kedua, adalah dengan menempelkan bahan cetak nama
Paslon yang di-print out oleh para Teradu yang akan diturunkan segera melalui tim
monitoring, PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang;
8. Bahwa langkah antisipatif dan solutif ini, Alhamdulillah berjalan dengan baik. Bahwa
sampai pada jam 13.00 WIB, atau sebelum Model C1-KWK Plano ini digunakan oleh
petugas KPPS untuk menghitung perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Sijunjung Pemilihan tahun 2015, proses penempelan ini sudah tuntas dilakukan dan
tidak menimbulkan persoalan di tingkat TPS;
9. Bahwa dalam hal ini inisiatif terhadap solusi persoalan seperti dijelaskan di atas adalah
murni inisiatif dari para Teradu, sebagai bentuk akuntabilitas dan profesionalitas kerja;
10. Bahwa kejadian salah cetak dalam Model C1-KWK Plano Berhologram ini tidak
menimbulkan persoalan di tingkat TPS karena tidak mempengaruhi perolehan suara
Paslon, juga tidak ada aduan dan keberatan dari Paslon dan Saksi Paslon dalam
Penghitungan suara di TPS, maupun dalam rekapitulasi suara di tingkat PPK dan KPU
Kabupaten Sijunjung;
11. Bahwa kejadian salah cetak ini, tidak disembunyikan para Teradu dari publik. Sebagai
bentuk transparansi, para Teradu melakukan konfirmasi dan pernyataan pada 2 (dua)
media cetak (Harian Singgalang dan Harian Padang Ekspress). Para Teradu bahkan
secara terbuka, mengklarifikasi kesalahan cetak tersebut dan meminta maaf kepada
12
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Paslon Nomor Urut 3 Ashelfine, SH dan H. Alpian Kasir melalui 2 (dua) media massa
lokal (Harian Haluan dan Harian Padang Ekpress), tanggal 15 dan 16 Desember 2015;
12. Bahwa para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa para
Teradu tidak transparan dalam melaksanakan pekerjaan, sungguh tidak berdasar;
13. Bahwa terkait dengan surat pemanggilan yang pertama yang ditandatangani oleh
Pengadu II atas nama Juni Wandri, SH secara legal formal agak kurang pantas
undangan antar lembaga ditandatangani oleh divisi tanpa ada mencantumkan surat
kuasa jabatan dari ketua, sementara ketuanya sdr. Agus Hutrial Tatul, S.Pi (Pengadu I)
masih berada di dalam wilayah Kabupaten Sijunjung;
14. Bahwa terkait pemanggilan yang dilakukan berulang-ulang dalam hari yang sama
(tanggal 10 Desember 2015) oleh Pengadu I kepada para Teradu secara terpisah, tidak
dapat dipenuhi karena proses rekapitulasi di tingkat PPK masih berlangsung dan masih
melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan dan
tidak memungkinkan untuk dapat menghadiri pemanggilan saat itu. Terkait hal ini KPU
Kabupaten Sijunjung telah melayangkan surat balasan pada hari yang sama sebagai
respon positif dan bentuk penghormatan sesama lembaga penyelenggara;
15. Bahwa terkait dengan undangan susulan yang ditandatangani oleh Pengadu I atas
nama Agus Hutrial Tatul, S.Pi, pada tanggal 11 Desember 2015 kepada para Teradu
untuk melakukan klarifikasi permasalahan Model C1-KWK Plano di kantor Panwaslih
Kabupaten Sijunjung tanggal 13 Desember 2015, para Teradu membalas dengan surat
yang intinya meminta penjadwalan ulang, karena para Teradu harus mempersiapkan
rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Bahwa sebagai bentuk penghormatan terhadap
sesama lembaga penyelenggara, para Teradu tetap mendatangi kantor Panwaslih untuk
menjelaskan hal tersebut pada pukul 17.00 WIB, dan hanya bertemu Pengadu III atas
nama Andia Roza, S.Pt, dan ketika para Teradu jelaskan maksud kedatangan, yang
bersangkutan menyatakan “tidak berkapasitas” untuk menangani persoalan ini.
Kehadiran para Teradu tercatat dalam buku tamu Panwaslih Kabupaten Sijunjung
tanggal 13 Desember 2015;
16. Bahwa surat permohonan penjadwalan ulang yang diajukan kepada Panwaslih
Kabupaten Sijunjung tidak mendapat balasan. Sebagai bentuk niat baik, setelah
rekapitulasi di tingkat Provinsi, dan keluarnya kepastian tidak adanya KPU Kabupaten
Sijunjung sebagai lokus sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Barat, pada tanggal 5 Januari 2016, para Teradu kembali mendatangi
Panwaslih Kabupaten Sijunjung untuk menanyakan perihal kelanjutan undangan
klarifikasi permasalahan Model C1-KWK Plano. Pada saat itulah para Teradu
mengetahui atas penjelasan Pengadu II, bahwa permasalahan kesalahan cetak tersebut
sudah diputuskan dan diajukan ke DKPP. Para Teradu sebagai terlapor tidak pernah
mendapat salinan kajian pelanggaran tersebut yang sudah diajukan sejak tertanggal 13
Desember tahun 2015. Kajian tersebut baru diserahkan oleh Panwaslih Sijunjung
kepada para Teradu, tanggal 8 Januari 2016 (26 Hari setelah diputuskan Panwaslih);
13
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
17. Bahwa dalam relasi sesama lembaga penyelenggara, perlu kiranya disampaikan, sebagai
lembaga Penyelenggara Pemilu, para Teradu memahami cara kerja lembaga
penyelenggara lainnya dan sangat menghormati sesama lembaga penyelenggara. Bahwa
tuduhan tidak menghormati sesama lembaga penyelenggara dalam aduan para Pengadu
terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta;
18. Bahwa para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung telah mengadakan
rapat tanggal 6, 8, dan 15 Oktober 2015 untuk membahas jenis-jenis formulir dan
spesifikasi formulir yang akan diadakan dan dicetak oleh KPU Kabupaten Sijunjung.
Ada 19 Jenis formulir yang akan dicetak dan harus dipersiapkan desainnya.
Pembahasan secara maraton ini terkait dengan penyempurnaan isi/konten,
memasukkan nama Paslon, menyesuaikan kata Kab/Kota dengan Kabupaten
Sijunjung, setting dan format formulir. Dalam pembahasan para Teradu memeriksa
secara jelimet satu per satu formulir tersebut hingga yakin tidak ada lagi kesalahan
dalam pengisian nama calon, logo dan nomenklatur lainnya di dalam formulir tersebut.
Hasil pembahasan dan pemeriksaan ini diparaf oleh masing-masing komisioner. Hasil
pembahasan ini juga yang para Teradu serahkan kepada pihak percetakan (CV. Mira)
untuk dijadikan bahan dalam mencetak formulir yang jumlahnya 19 item termasuk
Model C1-KWK Plano;
19. Bahwa dengan ditemukannya kesalahan cetak pada Model C1-KWK Plano Berhologram
ini, terus terang KPU Kabupaten Sijunjung terkejut, dan langsung memeriksa desain
formulir yang Kami berikan kepada percetakan. Dari data pengiriman awal baik lewat
email maupun hard copy yang diserahkan kepada CV. Mira, desain itu sudah benar
seperti yang para Teradu tetapkan pada tanggal 15 Oktober 2015. Kesalahannya
ditemukan dalam email balasan dari CV. Mira ke KPU Sijunjung untuk dilakukan
approval setting sebelum naik cetak, di mana desain yang diserahkan dalam bentuk
excel dan word itu dikonversi ke dalam format corel draw. Bahwa kesalahan ini diakui
oleh pihak CV. Mira dalam Surat Keterangan;
20. Bahwa dalam proses approval setting terhadap 19 jenis formulir yang dikirimkan CV.
Mira lewat email, para Teradu bersama Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung fokus
melakukan pengecekan dan koreksi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan setting
seperti besaran kolom, posisi logo KPU, margin dan huruf. Persoalan konten/isi sudah
selesai (sudah benar) saat para Teradu memberikan desain awal kepada pihak
percetakan (CV. Mira). Para Teradu yakin akan reputasi pihak percetakan tidak akan
melakukan perubahan terhadap konten/isi formulir yang diberikan, dan memang
sudah seharusnya pihak percetakan tidak boleh merobah konten/isi dari 19 formulir
yang diberikan tanpa seizin para Teradu sebagai pemberi order;
21. Bahwa selama proses pencetakan, KPU Kabupaten Sijunjung telah beberapa kali
mengadakan monitoring dan pemantauan ke pihak percetakan (CV.Mira). Monitoring
tersebut melibatkan Panwaslih Kabupaten Sijunjung yang pada saat itu dilakukan oleh
Pengadu I. Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu, yang mentakan bahwa KPU
14
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kabupaten Sijunjung hanya berkomunikasi dengan CV. Mira hanya lewat email dan
telepon;
22. Bahwa tanpa bermaksud melimpahkan kesalahan pada pihak lain, para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu, dalam mempersiapkan pengelolaan logistik pemilihan,
khususnya dalam proses pengadaan formulir-formulir ini, sudah bekerja semaksimal,
seefektif dan seefisien mungkin tanpa membedakan perlakuan terhadap dokumen
tertentu. Bahwa terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan jika para Teradu berlaku
tidak adil terhadap Paslon karena kesalahan cetak tersebut;
23. Bahwa terkait proses pensortiran dan pengepakan, para Teradu telah menetapkan SOP
sebagai acuan dalam pengelolaan logistik. SOP ini telah dijalankan sesuai prosedur
yang dibuat, di mana setiap logistik diperlakukan dan dikelola sesuai prinsip tepat
jenis, tepat jumlah dan tepat sasaran.
24. Bahwa dalam prosedur standar penerimaan tentu dilakukan pengecekan terhadap
jumlah, kondisi dan spesifikasi barang. Para Teradu melakukan pemilahan,
mengidentifikasi dan mengklasifikasikan formulir tersebut sesuai dengan kebutuhan
per kecamatan, per nagari dan per TPS. Pekerjaan ini sudah dijadwalkan dengan waktu
yang tersedia sesuai tahapan. Bahwa tidak benar tuduhan kalau para Teradu
mendiamkan logistik hingga berminggu-minggu setelah diterima tanpa diproses. Bahwa
sebagai pekerjaan yang sequence (rangkaian yang tak terputus) dan berbatas waktu,
bagi para Teradu setiap pekerjaan harus dikerjakan dengan efektif dan efisien;
25. Bahwa dalam proses Penyortiran, Pelipatan dan Pengepakan, dalam SOP yang sudah
dibuat melibatkan pihak-pihak lain termasuk Penwaslih beserta jajarannya. Terutama
dalam proses checking terakhir sebelum kotak dikunci dan disegel. Para Teradu
meminta Panwaslih beserta jajarannya (Panwascam dan PPL), PPK dan PPS memeriksa
kembali semua logistik untuk kebutuhan TPS-TPS di wilayah kerjanya, dan dalam
proses yang sudah terbuka inipun, kesalahan dalam Model C1-KWK Plano Berhologram
inipun luput dari pencermatan. Bahwa tidak ada kesengajaan, apalagi melakukan
pembiaran adanya kesalahan tersebut oleh para Teradu, karena proses terbuka dalam
penyortiran dan pengepakan;
26. Bahwa tanpa bermaksud membanggakan diri, dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten
Sijunjung tahun 2015, para Teradu berusaha melaksanakannya dengan sebaik
mungkin. Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, tahapan Pencalonan dan tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Sijunjung tidak pernah
diperkarakan dalam gugatan baik di Bawaslu, PTUN dan PTTUN, dan tidak juga di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Sengketa Hasil Pemilihan. Pekerjaan
dan Integritas para Teradu diapresiasi oleh banyak pihak, baik dari Pemerintah Daerah,
Kepolisian dan juga Partai Politik. Bahkan di beberapa kesempatan sosialisasi bersama,
Kapolres Sijunjung menyatakan secara terang-terangan kepada publik bahwa dia
menjamin KPU Sijunjung adalah orang-orang yang netral dan independen;
27. Bahwa tidak ada sedikitpun niat dan kesengajaan dari para Teradu untuk melakukan
kesalahan cetak C1-KWK Plano berhologram, apalagi melakukan pembiaran terhadap
15
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kesalahan yang ada. Para Teradu tidak punya kepentingan apapun untuk merugikan
ataupun menguntungkan salah satu Paslon dalam proses pemilihan tersebut;
28. Bahwa dalam melaksanakan Pilkada Kabupaten Sijunjung, para Teradu berkomitmen
untuk menjadikan ini karya terbaik dalam pekerjaan di KPU Sijunjung. Bahwa tidaklah
mungkin para Teradu melakukan kesengajaan untuk merusak karya sendiri, ataupun
melakukan pembiaran terhadap kerusakan yang ada, yang akan berdampak negatif
terhadap diri para Teradu;
29. Bahwa berdasarkan semua uraian di atas, para Teradu merasa dalil aduan pelanggaran
kode etik para Teradu, terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan. Selama proses
pengelolaan logistik, para Teradu selalu berkoordinasi dan melibatkan para Pengadu
selaku Panwaslih dalam pengawasan;
KESIMPULAN
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 29 Januari 2016 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa C1 Plano berhologram digunakan sebagai alat/media untuk mencatat rincian
hasil perolehan suara Paslon pada saat penghitungan suara setelah pemungutan suara
selesai (pukul 13.00 WIB) di TPS. Hal ini juga dibenarkan di Persidangan oleh Panwaslih
Kabupaten Sijunjung selaku Pengadu;
2. Bahwa di Persidangan, para Teradu telah mengakui terdapat kesalahan cetak pada
Model C1-KWK Plano berhologram untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sijunjung tahun 2015;
3. Bahwa terbukti dan diakui oleh Pengadu dan Pihak Terkait (saksi-saksi) yang
dihadirkan sendiri oleh Pengadu di Persidangan (Irdas Yustin dan Riswan), bahwa benar
kesalahan cetak Model C1-KWK Plano berhologram sudah diatasi dan diselesaikan oleh
KPU Kabupaten Sijunjung, dan tidak ada masalah di tingkat TPS, PPK dan KPU
Kabupaten Sijunjung. Hal ini sekaligus membantah dalil Pengadu dalam aduannya
yang menyatakan bahwa kesalahan ini “bisa” menggangu Pemilihan;
4. Bahwa terbukti atas semua hal di atas, kejadian salah cetak dalam Model C1-KWK
Plano berhologram tidak menimbulkan persoalan di tingkat TPS, karena tidak
mempengaruhi perolahan suara Paslon, dan juga tidak ada aduan dan keberatan dari
Paslon dan Saksi Paslon baik dalam penghitungan suara di TPS dan maupun
rekapitulasi suara di PPK dan KPU Kabupaten Sijunjung. Penanganan terhadap
kesalahan cetak tersebut sudah para Teradu selesaikan dengan baik, hal mana sesuai
dengan pengakuan Pengadu di Persidangan ketika hal yang sama ditanyakan oleh
majelis Hakim (Nurhaida Yetti, SH., MH);
5. Bahwa terbukti di Persidangan, kejadian salah cetak tersebut, tidak pernah para Teradu
sembunyikan dari publik. Sebagai bentuk transparansi para Teradu, telah
memberitahukan dan mengkonfirmasi kesalahan tersebut di media cetak (Harian
16
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Singgalang dan Harian Padang Ekspres). Para Teradu secara terbuka telah
mengklarifikasi dan meminta maaf kepada Paslon Nomor Urut 3 atas nama Ashelfine,
SH dan H. Alpian Kasir melalui media massa tersebut di atas tanggal 15, 16 Desember
2015. Aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan
pekerjaan adalah sungguh tidak berdasar, tidak benar, dan terkesan mengada-ada (
Bukti T-26 dan T-27);
6. Bahwa para Teradu telah menjelaskan di Persidangan terkait kesalahan cetak Model
C1-KWK Plano berhologram ini bukan hal yang disengaja. Dalam mempersiapkan
seluruh dokumen cetak ini, para Teradu telah mengadakan rapat pada tanggal 6, 8, dan
15 Oktober 2015 untuk membahas jenis-jenis dan spesifikasi formulir yang akan
diadakan dan dicetak oleh KPU Kabupaten Sijunjung. Ada 19 jenis formulir yang akan
dicetak yang harus para Teradu persiapkan desainnya. Pembahasan secara maraton
terkait dengan penyempurnaan isi/konten, memasukkan nama Paslon, menyesuaikan
kata Kabupaten/Kota dengan Kabupaten Sijunjung, setting dan format formulir. Dalam
pembahasan tersebut, para Teradu telah memeriksa secara jelimet satu persatu
formulir tersebut, hingga yakin tidak ada kesalahan dalam pengisian nama Paslon, logo
dan nomenklatur lainnya di dalam formulir tersebut. Hasil pembahan dan pemeriksaan
para Teradu jadikan lampiran dalam keputusan KPU Sijunjung tentang Norma dan
Standar Pengelolahan Logistik Pemilihan dan diparaf oleh masing-masing komisioner.
Hasil pembahasan ini juga yang diserahkan kepada pihak percetakan (CV. Mira) untuk
dijadikan bahan dalam mencetak formulir yang jumlahnya 19 item termasuk Model C1-
KWK Plano berhologram. Bahwa dengan ditemukannya kesalahan dalam Model C1-
KWK Plano berhologram, terus terang para Teradu terkejut dan langsung memeriksa
desain formulir yang diberikan kepada CV. Mira. Dari data awal pengiriman baik lewat
email maupun hard copy, desain itu sudah benar seperti yang ditetapkan tanggal 15
Oktober 2015. Kesalahan ditemukan dalam email balasan dari CV. Mira ke KPU
Kabupaten Sijunjung untuk dilakukan approval setting sebelum naik cetak, dimana
desain yang para Teradu serahkan dalam format excel dan word dikonversi ke dalam
format corel draw. Kesalahan ini diakui oleh pihak CV. Mira dalam surat keterangan
(Bukti T-15). Bahwa dalam proses approval setting terhadap 19 jenis formulir yang
dikirimkan CV. Mira melalui email, para Teradu bersama Sekretariat KPU Sijunjung
fokus melakukan pengecekan dan koreksi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan
setting besaran kolom, posisi logo KPU, margin dan huruf. Persoalan konten isi
dianggap sudah selesai (sudah benar) saat para Teradu memberikan desain awal
kepada pihak percetakan CV. Mira. Para Teradu yakin akan reputasi pihak percetakan
tidak akan mengubah konten/isi formulir yang telah diberikan, dan memang
seharusnya pihak percetakan tidak boleh mengubah tanpa seizin pihak KPU Kabupaten
Sijunjung sebagai pemberi order. Bahwa terkait dengan hal ini para Teradu telah
memaparkan di Persidangan beserta alat bukti dan tidak ada sanggahan dari pihak
Pengadu (Bukti T-9.01 dan T-9.04);
17
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
7. Bahwa terkait aduan Pengadu, para Teradu hanya berkomunikasi dengan pihak
percetakan melalui email dan telepon saja, juga telah para Teradu buktikan di
persidangan bahwa Teradu melakukan beberapa kali monitoring ke pihak percetakan
yang salah satunya dihadiri oleh Pengadu I. Para Teradu secara lisan dan tertulis selalu
memberitahukan setiap proses pengadaan logistik kepada para Pengadu, dan selalu
melibatkan mulai dari proses pengelolahan sampai distribusi logistik (Bukti T-14)
8. Bahwa terkait dengan aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak
melakukan pengecekan dan membiarkan kesalahan C1-KWK Plano, sedangkan cetak
telah diterima tanggal 10 November 2015, terkait dengan hal ini para Taradu telah
menjelaskan di Persidangan. Para Teradu telah menetapkan SOP sebagai acuan dalam
pengelolahan logistik. SOP ini telah dijalankan sesuai prosedur yang dibuat, setiap
logistik diperlakukan dan dikelolah sesuai prinsip tepat jenis, tepat jumlah dan tepat
sasaran. Formulir-formulir pemilihan baik yang diadakan oleh para Teradu maupun
yang dikirim dari KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam
prosedur standar penerimaan tentu dilakukan pengecekan terhadap jumlah, kondisi
dan spesifikasi barang, setelah itu para Teradu melakukan pemilahan, mengidentifikasi,
mengklarifikasi formulir tersebut sesuai dengan kebutuhan. Pekerjaan ini sudah
dijadwalkan dengan waktu yang sesuai dengan tahapan, jadi tidak benar tuduhan
terkait para Teradu mendiamkan logistik hingga bermingguu-minggu setelah diterima
tanpa diproses, karena sebagai pekerjaan yang sequence (rangkaian yang tak terputus)
dan batas waktu, bagi para Teradu setiap pekerjaan harus dikerjakan dengan efektif
dan efisien. Dalam proses Penyortiran, Pelipatan, Pengepakan, sesuai SOP, para Teradu
melibatkan Panwaslih Kabupaten Sijunjung beserta jajarannya, termasuk dalam proses
checking terakhir sebelum kotak dikunci, disegel dan didistribusikan. Para Teradu
selalu melibatkan Panwaslih, Panwascam, PPL untuk memeriksa kembali semua logistik
untuk kebutuhan TPS-TPS di wilayah kerjanya. Dalam proses yang sudah terbuka
inipun, kesalahan dalam Model C1-KWK Plano berhologram masih luput dalam
pencermatan bersama. Dalam Persidangan Pengadu membantah bahwa proses checking
ini mereka hanya fokus memperhatikan ada tidaknya logistik di dalam kotak suara,
tetapi sebenarnya KPU Kabupaten Sijunjung telah memberikan akses yang seluas-
luasnya untuk memeriksa, dan memastikan kondisi semua logistik, termasuk
memeriksa kebenaran dokumen, karena hla ini bagian tugas dan tanggungjawab
Pengadu sebagaimana diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2015. Bahwa
dalam kesalahan cetak C1-KWK Plano berhologram ini, tidak ada kesegajaan dari para
Teradu, apalagi melakukan pembiaran terhadap kesalahan, karena proses terbuka baik
dalam penyortiran dan pengepakan yang melibatkan para Pengadu sudah dilakukan;
9. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan dan dokumen-dokumen yang diajukan dan
disusulkan oleh Pengadu pada saat sidang, para Teradu berkesimpulan bahwa Pengadu
sudah berlaku tidak jujur dalam menyampaikan fakta kejadian yang sebenarnya agar
dapat memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap permasalahan ini. Hal yang paling
fundamental adalah ketika Pengadu mengakui di Persidangan bahwa sebenarnya
18
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
mereka melakukan Pleno terkait hal ini tanggal 14 Desember 2015, sementara hasil
kajian keluar pada tanggal 13 Desember 2015. Jika rapat Pleno tanggal 14 Desember
2015 dianggap sebagai kebenaran dalam sidang, maka pengaduan ini otomatis menjadi
kadaluarsa (lewat 5 hari sejak kasus dijadikan temuan). Patut diduga Pengadu sengaja
mencantumkan tanggal 13 Desember 2015 sebagai tanggal Pleno untuk memaksakan
permasalahan ini diproses DKPP;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-35 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 119/PAN.MK/12/2015,
Perihal Keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2015, tertanggal 20 Desember 2015;
T-2 Fotokopi SOP Pemeriksaan (Checking) Akhir Kotak logistik KPU
Kabupaten Sijunjung, tanggal 29 November 2015;
T-3 Fotokopi Berita Acara Checking Terakhir Per-Kecamatan, Kabupaten
Sijunjung, tertanggal 3 Desember 2015;
T-4 Fotokopi Dokumentasi Checking Terakhir Logistik Pemilu Kepala Daerah,
tanggal 3-4 Desember 2015;
T-5 Fotokopi Print out Nama Paslon Nomor Urut 3 yang benar;
T-6 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Surat Nomor 269/KPU-
Kab/003.434976/XII/2015, perihal Pemberitahuan kesalahan cetak
pada Model C Plano kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS se Kabupaten
Sijunjung, tertanggal 9 Desember 2015;
T-7 Fotokopi KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 270/KPU-
Kab/003.434976/XII/2015, perihal Pemberitahuan Kejadian Khusus
oleh KPU Kabupaten Sijunjung kepada Bupati Sijunjung, tertanggal 9
Desember 2015;
T-8 Fotokopi Publikasi masyarakat pada media sosial (Print screen facebook)
dengan nama akun “Chandara Kamank Hermansyah” di TPS 13, Nagari
Kamang, Kecamatan Kamang Baru yang diupload pada tanggal 9
Desember 2015;
T-9.1 Fotokopi Email yang dikirim KPU Kabupaten Sijunjung (19 jenis desain
formulir) termasuk Model C1-KWK Plano yang telah di acc oleh anggota
KPU Kabupaten Sijunjung dalam format, isi/konten, dan desain yang
benar (Screen print);
T-9.2 Fotokopi Email yang dibalas oleh CV. Mira mengenai desain (19 jenis
desain formulir) yang dikirim oleh KPU kabupaten Sijunjung (Screen
print);
19
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
T-9.3 Fotokopi Email yang dikirim KPU Kabupaten Sijunjung atas balasan
email dari CV.Mira (Screen print)
T-9.4 Hard Copy Model C dan Model D yang dikirim oleh CV. Mira ke KPU
Kabupaten Sijunjung tanggal 28 Oktober 2015;
T-9.5 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas An. Mega Ardila tanggal 28 Oktober
2015 ke CV. Mira
T-10 Fotokopi Surat perjalanan dinas an. Mega Ardila tanggal 23 Oktober
2015 ke CV. Mira;
T-11 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas An. Mega Ardila tanggal 31 Oktober
2015 ke CV. Mira;
T-12 Fotokopi Surat Pesanan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor:
22/PPKPilkada/KPUSJJ/X-2015, perihal pesanan pencetakan Model C
dan Model D pada CV. Mira, tertanggal 27 Oktober 2015;
T-13 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas An. Atika triana dan Amrizal tanggal 2
dan 3 November 2015;
T-14 Fotokopi Dokumentasi Monitoring Pencetakan antara Teradu dan
Pengadu, tertanggal 3 November 2015;
T-15 Fotokopi Surat Keterangan CV. Mira, tertanggal 11 Januari 2015;
T-16 Fotokopi Model DA2-KWK dari PPK seluruh Kecamatan Se Kabupaten
Sijunjung;
T-17 Fotokopi Model DB2-KWK Kabupaten Sijunjung pada saat rekapitulasi
tingkat Kabupaten;
T-18 Fotokopi Surat Nomor 094/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal
klarifikasi Pertama mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK
Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung, tertanggal 11
Desember 2015;
T-19 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 271/KPU-
Kab/003.434976/XII/2015, perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua
Panwaslih Kabupaten Sijunjung, tertanggal 11 Desember 2015;
T-20.1 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal
Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK
Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Atika Triana,
tertanggal 11 Desember 2015;
T-20.2 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal
Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK
Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada
Taufiqurahman, tertanggal 11 Desember 2015;
T-20.3 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal
Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK
Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Ade Yulanda,
tertanggal 11 Desember 2015;
T-20.4 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal
Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK
Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Didi Cahyadi
Ningrat, tertanggal 11 Desember 2015;
T-20.5 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal
Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK
Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Irzal
Zamzami, tertanggal 11 Desember 2015;
T-21 Fotokopi Surat Nomor 096/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal
Klarifikasi Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano
Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung, tertanggal 11 Desember
2015;
T-22 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal
Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK
Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung, tertanggal 11
Desember 2015;
T-23 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 272/KPU-
Kab/003.434976/XII/2015, perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua
Panwaslih Kabupaten Sijunjung, tertanggal 13 Desember 2015;
20
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
T-24 Rekaman suara Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung atas nama Agus
Hutrial Tatul dan sdr. Alzamderi saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
pada saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 16 Desember 2015;
T-25 Fotokopi Keterangan Pengadu pada Harian Rakyat Sumbar, pada tanggal
10 Desember 2015;
T-26 Fotokopi Klarifikasi dan Permintaan maaf atas Kesalahan Cetak pada C1-
KWK Plano pada Harian Padang Ekspres, tanggal 15 Desember 2015;
T-27 Fotokopi Klarifikasi dan Permintaan maaf atas Kesalahan Cetak pada C1-
KWK Plano pada Harian Haluan, tanggal 16 Desember 2015;
T-28 Fotokopi Surat Undangan Nomor: 255/KPU.Kab.003.434976/XII/2015,
perihal undangan checking terakhir kotak suara logistik dan
perlengkapan lainnya, tertanggal 2 Desember 2015;
T-29 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Sijunjung Nomor:
171/BA/XII/2015, tertanggal 9 Desember 2015;
T-30 Dokumentasi Pengisian Buku Tamu di Kantor Panwaslih Kabupaten
Sijunjung, tertanggal 5 Januari 2016;
T-31 Bukti dokumentasi kegiatan simulasi pengisian Model C1- KWK Plano,
tanggal 8 Oktober 2015;
T-32 Hasil cetak digital printing C1-KWK Plano, Bahan Simulasi;
T-33 Fotokopi KPU Kabupaten Sijunjung Keputusan Nomor 76/Kpts/KPU-
Kab-003.434976/Tahun 2015, tertanggal 15 Oktober 2015;
T-34 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 94/BA/X/2015,
tertanggal 15 Oktober 2015;
T-35 Cetak Model C1-KWK Plano Kabupaten Sijunjung;
PIHAK TERKAIT
1. Irdas Yustin (Panwas Kecamatan Sijunjung)
• Bahwa pihak terkait pada tanggal 9 Desember 2015 mendapat laporan dari PPL bahwa
terjadi kesalahan cetak nama Paslon Nomor Urut 3 pada C1 KWK Plano;
• Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihak terkait langsung melaporkan hal
tersebut kepada Panwaslih Kabupaten Sijunjung (Pengadu II);
• Bahwa sempat terjadi kebingungan di TPS terkait solusi yang harus dilakukan untuk
memperbaiki kesalahan cetak pada C1 KWK Plano tersebut;
• Bahwa perbaikan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sijunjung dengan menempel print out
perbaikan nama Paslon Nomor Urut 3 pada C1 KWK Plano;
2. Riswan (Pengawas TPS)
• Bahwa saksi adalah Pengawas TPS Nagari Tanjung Gadang
• Bahwa pihak terkait mengetahui kesalahan cetak pada C1 KWK Plano sekitar pukul
10.00 WIB, saat pemungutan suara
• Bahwa terkait dengan kesalahan cetak C1 KWK Plano, dilakukan perbaikan dengan
menempel perbaikan nama yang sudah di print out oleh KPU Kabupaten Sijunjung;
• Bahwa sempat terjadi kebingungan diantara penyelenggara TPS terkait apa yang akan
dilakukan untuk perbaikan C1 KWK Plano;
• Bahwa sebelum penghitungan suara dilakukan C1 KWK Plano sudah diperbaiki dengan
menempel print out perbaikan nama Paslon;
• Bahwa saksi dipanggil oleh Pengadu II, untuk memberikan keterangan terkait dengan
21
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.