Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.11/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Sijunjung
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 14 Desember 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 282/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.00 WIB, terjadi suatu peristiwa yang ditemukan oleh Panwaslih Kabupaten Sijunjung.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijinjung.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 4; Pasal 6; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, III, IV, dan V atas nama Taufiqurrahman, Atika Triana, Didi Cahyadi Ningrat, dan Ade Yulanda selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II, dan VI atas nama Lindo Karsyah dan Irzal Zamzami selaku Anggota KPU Kabupaten Sijunjung dan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 11/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 282/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agus Hutrial Tatul Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung Alamat : Jl. M. Yamin, No. 12, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Juni Wandri Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Sijunjung Alamat : Jl. M. Yamin, No. 12, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Andia Roza Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Sijunjung Alamat : Jl. M. Yamin, No. 12, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Taufiqurrahman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Alamat Kantor : Jl. M. Yamin, No. 7, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lindo Karsyah Jabatan : Anggota Kabupaten Sijunjung Alamat Kantor : Jl. M. Yamin, No. 7, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Atika Triana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Alamat Kantor : Jl. M. Yamin, No. 7, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Didi Cahyadi Ningrat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat Kantor : Jl. M. Yamin, No. 7, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ade Yulanda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Alamat Kantor : Jl. M. Yamin, No. 7, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Irzal Zamzami Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung Alamat Kantor : Jl. M. Yamin, No. 7, Muaro Sijunjung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 14 Desember 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 282/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.00 WIB, terjadi suatu peristiwa yang ditemukan oleh Panwaslih Kabupaten Sijunjung. Ditemukan kesalahan cetak atas nama Paslon Nomor Urut 3 Ashelfine, SH, MH dan H.Alfian Kasir pada Formulir C1 KWK Plano Hologram, sehingga tertulis pada Nomor Urut 3 tersebut atas nama Drs. Muchlis Anwar, MSM dan Maiyetrinaldi, S.Ip (pasangan Urut No.1). Kesalahan cetak pada kolom saksi Paslon Nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2015. 2. Bahwa sesuai dengan tugas Panwaslih dalam melakukan pengawasan pencegahan terhadap suatu peristiwa atau kejadian yang menghambat proses Pemilihan, maka pada hari itu juga Paswaslih menyarankan kepada KPU Kabupaten Sijunjung, agar hal tersebut diselesaikan sebelum proses rekapitulasi suara berlangsung. Para Pengadu juga langsung mengkoordinasikan kejadian tersebut dengan pihak Kepolisian dan 2   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Pihak Kesbangpol Kabupaten Sijunjung serta seluruh Pihak Penyelenggara PPK, PPS dan KPPS; 3. Bahwa Pengadu selaku Panwaslih Kabupaten Sijunjung langsung melakukan rapat bersama dengan KPU Kabupaten Sijunjung bersama dengan Polres Sijunjung dan Kesbangpol yang hari itu berada di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Hasil rapat menyepakati untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan cara menempelkan dan membuatkan Print Out sesuai besar kolom yang salah pada C1 KWK Plano Hologram dan/atau dicoret nama pasangan Calon yang salah serta pada kolom nama saksi-saksi Paslon diganti dengan Paslon yang seharusnya dan setelah itu diparaf atau ditandatangani oleh KPPS, saksi-saksi Paslon dan Pengawas TPS. Penanganan proses atas temuan tersebut dan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait dibuatkan berita acaranya Oleh KPU Kabupaten Sijunjung (para Teradu); 4. Bahwa dari koordinasi tersebut, Para Pengadu menjadikan temuan. Temuan tersebut juga diperkuat dengan hasil rapat pleno yang dilakukan Para Pengadu sebagai hasil pengawasan. Kesalahan para Teradu membuat resah dan keheranan penyelenggara peserta pemilihan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Sijunjung dengan jumlah TPS sebanyak 495 TPS; 5. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno para Pengadu atas temuan salah Cetak Formulir C1 KWK Plano Hologram, langsung ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan cara proses dan penanganan adanya unsur dugaan pelanggaran yaitu dengan mengundang: a. Pihak Terlapor/Teradu (KPU Kabupaten Sijunjung) Ø Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Anggota KPU Kabupaten Sijunjung Divisi Logistik, Divisi Teknis, Divisi Hukum dan mengundang Kepala Sekretarian KPU Kabupaten Sijunjung, dengan surat undangan klarifikasi nomor 094/Und/Panwas-Sjjg.XII/2015. Surat undangan Klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Divisi penindakan pelanggaran yang mengatasnamakan Ketua, setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung. Surat tersebut langsung diterima Teradu IV atas nama Didi Cahyadi Ningrat, pukul 21.00 WIB dengan tanda terima; Ø Pada tanggal 11 Desember 2015, pagi hari sesuai undangan dan jam undangan klarifikasi yaitu jam 09.00 WIB, Pengadu menunggu kedatangan Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung untuk dimintai Klarifikasi terkait adanya kesalahan Cetak Formulir C1 KWK Plano Hologram. Pada undangan klarifikasi pertama tersebut Pihak Terlapor tidak hadir atau tidak datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung, di mana tempat klarifikasi akan dilaksanakan; Ø Pada siang harinya, Panwaslih Kabupaten Sijunjung mengirimkan surat undangan Klarifikasi yang kedua dengan tujuan yang sama, dengan undangan klarifikasi nomor 095/Und/Panwas-Sjjg.XII/2015, tanggal 11 Desember 2015, surat tersebut dikirim dan diterima oleh satu staf/karyawan KPU Kabupaten 3   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Sijunjung atas nama Amrizal, dan telah di paraf tanda terimanya. Undangan klarifikasi kedua tersebut Pihak terlapor atau KPU Kabupaten Sijunjung dan Anggota KPU Kab Sijunjung tidak juga kunjung hadir atau tidak datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung; Ø Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Pengadu menerima surat dari KPU Kabupaten Sijunjung, dengan surat nomor: 27/KPU-Kab/003.434976/XII/2015, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung. Perihal surat tersebut setelah dibaca membalas surat Undangan Klarifikasi 1 dan 2, salah satu point yang dipertanyakan oleh KPU tentang kewenangan menandatangani Surat Undangan klarifikasi secara pribadi, mengapa hanya mengatasnamakan Ketua, sedangkan Ketua masih ada dalam kawasan Kabupaten Sijunjung monitoring Rekapitulasi tingkat Kecamatan. Pada point lainnya terkait waktu dan hak yang cukup untuk mempersiapkan materi, diri dan kelengkapan pendukung. Bahwa pada intinya pihak Teradu mempertanyakan Surat Undangan Klarifikasi; Ø Berdasarkan azas penyelenggaraan yaitu azas proporsionalitas, Profesionalitas dan azas rasa keadilan, para Pengadu memberikan kesempatan ketiga untuk diundang lagi menghadiri undangan klarifikasi, surat undangan klarifikasi ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung, dengan surat nomor 096/Und/Panwas-Sjjg.XII/2015, tanggal 11 Desember 2015 dan nomor 097/Und/Panwas-Sjjg.XII/2015, tanggal 12 Desember 2015, yang ditujukan kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sijunjung dan kepada Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung, yang agenda acaranya dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015, pukul 09.30 WIB, surat tersebut dikirim pada tanggal 12 Desember 2015, dan diterima oleh satu karyawan/staf KPU Kabupaten Sijunjung, tanda terima tanggal 12 Desember 2015; Ø Pada tanggal 13 Desember 2015, sesuai undangan yang dikirim, Pengadu menunggu kedatangan Ketua, Anggota Komisioner dan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung. Kedatangan tersebut telah ditunggu dari pukul 09.00 WIB- 15.45 WIB. Pada undangan klarifikasi tersebut para Teradu tidak juga kunjung hadir atau tidak datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung. Sekitar pukul 15.30 WIB datang surat dari para Teradu Nomor 272/KPU- Kab/003.434976/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015, perihal Penjadwalan ulang undangan Klarifikasi, dengan tujuan Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung, yang mana surat KPU tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) bahwa jadwal undangan klarifikasi yang dimaksud dengan sangat menyesal belum dapat dipenuhi sampai tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi selesai 2) Sesuai dengan maksud dan tujuan surat Panwaslih, KPU Kabupaten Sijunjung masih sangat disibukkan dan dibutuhkan dalam melaksanakan semua proses dan tahapan serta jadwal rekapitulasi 4   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   3) Bahwa KPU Kabupaten Sijunjung masih mempunyai tugas sesuai peraturan perundangan-undangan dan tahapan untuk melakukan scanning Formulir C1 KWK dan Model C1 KWK beserta lampirannya. Ø Sekitar pukul 18.10 WIB, Pengadu II yang menangani dan memproses temuan tersebut mendapat informasi dari Pengadu III, bahwa Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Sijunjung datang ke Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung. Pada waktu tersebut, Pengadu II sedang berada di Kecamatan Tanjung Gadang Nagari Tanjung Gadang melakukan klarifikasi/meminta keterangan kepada saksi Pengawas TPS 2, yaitu Sdr Riswan. b. Pihak Terkait (CV.Mira) Ø Pada tanggal 12 Desember 2015, para Pengadu, mendatangi Perusahaan atau percetakan yang mencetak Formulir C1 KWK Plano Hologram, di Kota Padang yang beralamat di Jl.Kampung Jawa dalam III, No. 1C. Hasil klarifikasi atau keterangan yang didapat adalah sebagai berikut: 1) Bahwa mengenai proses kerja yang dilakukan oleh CV.Mira terhadap pencetakan Formulir C1 KWK Plano Hologram, dari keterangan CV.Mira, Desain Formulir C1 KWK Plano disiapkan oleh KPU Kabupaten Sijunjung (para Teradu) dalam bentuk Word dan mengirimkan lewat email kepada CV.Mira pada tanggal 23 Oktober 2015, setelah email dibaca Perusahaan, maka pihak Perusahaan men-Setting kiriman email tersebut berupa Settingan Formulir C pada tanggal 29 Oktober 2015 dan mengirimkan email ke KPU Kabupaten Sijunjung terkait hasil Settingan Formulir C. Pada tanggal 31 Oktober 2015, masuk email dari KPU Kabupaten Sijunjung, tentang Hasil Koreksi setting dari KPU Kabupaten Sijunjung tentang Acc untuk segera dicetak Formulir C. 2) KPU Kabupaten Sijunjung datang pertama kali ke perusahaan pada tanggal 28 atau 29 Oktober 2015, dan setelah itu datang lagi ke perusahaan untuk mengecek cetakan Formulir C ukuran A4, dan setelah kedatangan itu, komunikasi hanya dilakukan melalui kontak via telepon dan via Email. 3) Pihak Perusahaan hanya mencetak keseluruhan Formulir Model C dan Formulir model D, setelah mendapat Acc dari KPU Kabupaten Sijunjung melalui via telepon dan via email. 4) Pernyataan dari pihak Perusahaan, jika itu kesalahan dari perusahaan, pihak perusahaan bersedia mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan, dan jika itu merupakan kesalahan KPU Kabupaten Sijunjung, pihak perusahaan tetap akan membantu untuk mencetak kembali Formulir tersebut dengan catatan seluruh biaya ditanggung oleh KPU Kabupaten Sijunjung. Informasi yang diterima pihak perusahaan terkait ada kesalahan dalam pencetakan pada tanggal 9 Desember 2015. Ø Bahwa dari Keterangan pihak Perusahaan dalam klarifikasi tersebut diberikan bukti foto email masuk dan email keluar baik dari pihak perusahaan maupun dari 5   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   pihak KPU Kabupaten Sijunjung, dan juga ada rekaman dalam proses permintaan keterangan dalam klarifikasi kepada pihak perusahaan. c. Saksi-saksi Ø Keterangan Saksi Pengawas TPS Berdasarkan keterangan saksi pengawas TPS, atas nama Riswan, yang beralamat di Kenagarian Tanjung Gadang, bahwa Pengawas TPS mendapatkan informasi awal dari sekretariat PPS melalui via Telepon dan memberikan telepon seluler tersebut kepada Ketua KPPS 2 Nagari Tanjung Gadang, terkait adanya kesalahan cetak dalam Formulir C1 KWK Plano Hologram. Pengawas TPS menjelaskan memang betul terdapat kesalahan pada Formulir C1 KWK Plano Hologram, dimana ditemukan kesalahan cetak atas nama Paslon Nomor Urut 3 yaitu Ashelfine, SH, MH dan H.Alfian Kasir pada Formulir C1 KWK Plano Hologram, sehingga tertulis pada Paslon Nomor Urut 3 tersebut Drs. Muchlis Anwar, MSM dan Maiyetrinaldi, S.Ip (Paslon Nomor Urut 1), serta kesalahan cetak pada kolom saksi-saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2015. C1 KWK Plano Hologram yang salah tersebut akan ditempel pada papan pengumuman pada masing-masing TPS pada waktu Rekapitulasi suara setelah tahapan pemungutan suara ditutup oleh Penyelenggara yang ada di TPS, dan kesalahan formulir C1 KWK plano Hologram yang telah ditempel sesuai print out atau dicoret seerta ditandatangani oleh ketua KPPS dan Pengawas TPS serta disaksikan dan disetujui oleh ketiga saksi pasangan Calon. Ø Keterangan Saksi Pengawas Kecamatan Sijunjung Berdasarkan keterangan klarifikasi dari saksi Panwas Kecamatan Sijunjung yaitu Irdas Yustin, memang betul terdapat kesalahan cetak pada Formulir model C1 KWK Plano Hologram, yang kesalahnya tetap sama seperti yang dijumpai oleh keterangan klarifikasi pengawas tersebut diatas. Mengenai Waktu ditemukan dan jalan antisipasi atau preventif tetap sama seperti yang dilakukan penyelenggaraan yang lainnya di tingkat TPS, dengan cara ditempel sesuai print out yang dibuat oleh KPU Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan besar pada kolom nama dan kolom daftar saksi Paslon. 6. Pada tanggal 13 Desember 2015, setelah melakukan klarifikasi kepada Panwas Kecamatan, langsung pada malam itu juga melakuan kajian terhadap seluruh kronologis peristiwa temuan dan keterangan dari saksi-saksi serta pihak terkait. Batas waktu terakhir untuk hasil kajian temuan tersebut tanggal 14 Desember 2015; 7. Pada tanggal 14 Desember 2015, pukul 09.00 WIB, para Pengadu melakukan rapat pleno tentang pembahasan kajian dan uraian kejadian peristiwa temuan, yang hasil pleno tersebut dituangkan dalam berita acara Hasil Rapat pleno dan pada hari itu juga membuat surat untuk meneruskan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang, yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan serta mengemumumkan akan status temuan tersebut di Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung; 6   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   8. Bahwa uraian tentang dugaan pelanggaran yang ditemukan berdasarkan fakta: a. Berdasarkan keterangan klarifikasi dari pihak Perusahaan terkait ditemukan kesalahan dalam Formulir C1 KWK plano dalam pencetakannya yang mengandung unsur dugaan pelanggaraan. Berdasarkan keterangan Pihak perusahaan, kesalahan tersebut baru diketahui saat pemungutan suara, tanggal 9 Desember 2015, sedangkan barang cetakan C1 KWK Plano telah dikirim ke KPU Kabupaten Sijunjung pada tanggal 10 November 2015. Proses pencetakan telah mendapatkan acc atau persetujuan dari KPU Kabupaten Sijunjung. b. Berdasarkan keterangan Saksi Pengawas TPS 2 Nagari Tanjung Gadang atas nama Riswan, memang benar ditemukan dan terdapat kesalahan dalam formulir Model C1 KWK Plano berhologram di TPS tempat Saksi bertugas. Hal ini dibuktikan dengan foto Model C1 KWK Plano berhologram yang telah ditempel dan telah diberikan Paraf oleh Ketua KPPS 2 Nagari Tanjung dan Pengawas TPS serta disaksikan serta disetujui oleh ketiga saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2015. c. Berdasarkan keterangan saksi Pengawas Kecamatan Sijunjung, memang benar ditemukan dan terdapat kesalahan dalam formulir Model C1 KWK Plano berhologram. Saksi menemukan kesalahan tersebut pada saat melakukan monitoring di beberapa TPS di Nagari Kecamatan Sijunjung, dengan bukti didapatinya foto C1 KWK Plano Hologram yang salah cetak tersebut. 9. Bahwa dari keterangan dan analisa kesalahan atas pencetakan Formulir model C1 KWK Plano didapati pasal yang memenuhi unsur-unsur pasal tentang dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan. 10. Unsur-unsur yang dipenuhi atas kejadian atau temuan dugaan pelanggaran tersebut adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2, huruf c, i dan huruf l, berbunyi: Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: c. adil; Bahwa dari peristiwa dan kejadian sampai dengan barang bukti yang ditemukan pihak terlapor (KPU Kabupaten Sijunjung, tidak memberikan rasa keadilan atas formulir yang telah siap dicetak oleh pihak perusahaan. i. Profesionalitas: Berdasarkan Pihak perusahaan untuk proses pencetakan Formulir model C1 KWK Plano hologram dan formulir lainnya hanya diberitahukan melalui Via telepon dan Via Email tanpa memastikan akan hasil barang yang dicetak oleh perusahaan. l. Efektivitas Semenjak barang diterima pada tanggal 10 November 2015, Pihak Terlapor (KPU Kabupaten Sijunjung) tidak serius meng-crosschek akan jenis dan keakuratan barang yang telah selesai dicetak, dan baru diketahui ada kesalahan pada tanggal 9 Desember 2015. Selama rentang waktu 10 November-9 Desember 2015, telah 7   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   melakukan penyortiran , pengepakan, tetapi luput dalam pengecekan jenis isi data dari barang yang dicetak tersebut. 11. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan penyelenggara. Pasal 1 Ayat (9) berbunyi: Standar adalah persyaratan yang menciptakan kriteria, metode atau tata cara untuk pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Unsur-unsur yg dipenuhi: a. Tata cara dan metode pengadaan lebih banyak melalui via telepon dan via email, dari pada berkunjung ke perusahaan. b. Mengenai Acc/persetujuan Desain Formulir yang akan dicetak hanya dengan media email saja dan telepon dari KPU Kabupaten Sijunjung c. Norma yang tidak jelas dalam proses pengadaan Formulir C1 KWK Plano Hologram Pasal 3 Huruf b dan Huruf e, berbunyi: Tepat Jenis Tepat Kualitas Pasal 3 Huruf b dan Huruf e, berbunyi: KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memantau pencetakan formulir dan sertifikat untuk menjaga kualitas cetakan formulir dan sertifikat Unsur-unsur yang dipenuhi: Mengenai hasil cetakan dan tepat kualitas dari C1 KWK Plano Hologram, jauh dari yang diperkirakan, terdapat kesalahan dari jenis isi yang ada dalam Formulir C1 KWK Plano Hologram, yang jelas itu merupakan tanggungjawab KPU Kabupaten Sijunjung Pasal 39 ayat (1), berbunyi: KPU/KIP Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pekerjaan pensortiran dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang akan didistribusikan sampai ke TPS Unsur-unsur yang dipenuhi: Dalam rentang waktu barang hasil cetakan selesai dan diterima, waktu yang lama untuk mencek hasil cetakan, dalam pekerjaan penyortiran dan pengepakan, sebelum didistribusikan ke TPS. 12. Peraturan bersama Komisi pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 7 huruf a dan d berbunyi: Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; d. Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu Unsur-unsur yang dipenuhi: 8   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Dengan Kesalahan yang telah terjadi tersebut, KPU Kabupaten Sijunjung dalam memelihara dan menjaga kehormatan lembaga masih sangat minim, kalau memang betul memilihara nama lembaga mungkin kesalahan yang hanya berjumlah kecil dalam pengadaan sebanyak 495 C1 Kwk Plano berhologram, bisa dihindari. Ditambah lagi Sikap KPU yang kurang mengetahui peraturan pengawasan sehingga undangan klarifikasi diabaikan dengan berbagai alasan yang cukup normatif tentang tahapan dan rekapitulasi suara baik ditingkat kecamatan maupun proses scanning yang dilakukan KPU Kabupaten Sijunjung. Pasal 10 huruf b berbunyi: b. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu Unsur-unsur yang dipenuhi Bahwa kesalahan pada Formulir C1 KWK Plano Hologram, kesalahan pada nama Paslon yang salah. Paslon Nomor Urut 3 tidak ada, dan ditulis dengan Paslon Nomor Urut 1 atas nama Mukhlis Anwar dan Maiyetrinaldi, seharusnya pada kolom tersebut ditulis Paslon Nomor Urut 3 atas nama Ashelfine, SH, MH dan H.Alfian Kasir. Tidak ada perlakuan yang sama kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2015. Pasal 12 huruf d berbunyi : d. Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; Pasal 15 huruf e dan f, berbunyi : e. Menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu; f. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu Unsur-unsur yang dipenuhi: Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban : menjelaskan kepada publik, apabila terjadi penyimpangan atau kesalahan, waktu kejadian tersebut terkait Formulir C1 KWK Plano Hologram, KPU hanya melakukan koordinasi dengan Kesbangpol, Kepolisian, Panwaslih Kabupaten Sijunjung, yang secara kebetulan pada waktu ada di KPU Kabupaten Sijunjung. Menurut Panwaslih Kabupaten Sijunjung, publik yang dimaksud ini adalah pemberitaan melalui pers dan atau melalui Konferensi Pers yang ditujukan pada masyarakat luas, serta minta maaf atas kesalahan yang terjadi. Pasal 15 huruf e dan f, persoalan efektif terhadap pekerjaan yang dilalaikan, dan tidak serius dalam proses pengecekan, sedangkan barang telah dikirim perusahaan dan diterima KPU Kabupaten Sijunjung, tidak memanfaatkan waktu sebaik-baiknya terhadap barang cetakan yang telah siap atau telah datang tersebut. 13. Bahwa berdasarkan uraian kejadian, peristiwa dan kronologis proses pengadaan dan keterangan saksi-saksi serta keterangan pihak Perusahaan yang mencetak 9   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemberi keterangan terhadap kesalahan cetak Formulir Model C1 KWK Plano Hologram tersebut serta bukti-bukti berupa foto-foto, dan unsur-unsur pasal dalam peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh KPU Kabupaten Sijunjung adalah: a. Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, berdasarkan uraian tersebut di atas diduga melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu asas penyelenggaraan yang berpedoman pada asas adil ,asas Profesionalitas, dan asas Efektifitas. b. Dari uraian kejadian dan peristiwa tersebut di atas jelas terlihat bahwa tata cara, pedoman kerja atau pedoman teknis penyelenggaraan mungkin masih jauh dari harapan yang diharapkan masyarkat, yang jelas pasti pada posisi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sijunjung kuat dugaan itu muncul dari proses Perencanaan, Pengadaan, Pensortiran, Pengepakan dan Pendistribusian perlengkapan pendukung pemungutan suara yang kurang menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip pengadaan dan juga asas-asas penyelengggaraan. 14. Bahwa berdasarkan Analisa, Kajian, Keterangan, Bukti-bukti serta kajian terkait temuan Nomor: 04/TM/Pilbup/XII/2015, para Pengadu selaku Komisioner Panitia pengawas pemilihan Kabupaten Sijunjung telah melakukan rapat pleno pada tanggal 14 Desember 2015; 15. Bahwa berdasarkan Pasal 30 Huruf e berbunyi: meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Hasil rapat Pleno Komisioner Panwaslih Kabupaten Sijunjung dan hasil kajian sepakat dan memutuskan untuk meneruskan temuan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan dituangkan dalam Formulir Model A-9, yang merupakan hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang berupa dugaan pelanggaran kode Etik Penyelenggaraan Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; 3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan P-1 Fotokopi Formulir A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor: 04/TM/PILBUD/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015; 10   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   P-2 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 171/BA/XII/2015, tertanggal 9 Desember 2015; P-3 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor: 094/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, tertanggal 10 Desember 2015; P-4 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 271/KPU- Kab/003.434976/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015; P-5 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor: 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015; P-6 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 272/KPU- Kab/003.434976/XII/2015, tanggal 13 Desember 2015; P-7 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor: 096/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015; P-8 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor: 097/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015; P-9 Fotokopi Berita Acra Hasil Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Sijunjung Nomor: 13/PL/Panwas-Sjjg/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015; P-10 Fotokopi Formulir A.5 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji Panwaslih Kabupaten Sijunjung atas nama Indra Budiman, tertanggal 12 Desember 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 27 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas seluruh pokok aduan Pengadu, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh para Teradu; 2. Bahwa para Teradu telah menetapkan dalam sidang pleno tanggal 22 Desember 2015 Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung terpilih tanpa konflik, gugatan dan keberatan baik dari para Paslon, partai pengusung, maupun dari pihak-pihak terkait lainnya termasuk Panwaslih Kabupaten Sijunjung selaku Pengadu; 3. Bahwa dari setiap tahapan Pemilihan, para Teradu tidak ada sengketa baik di Panwaslih, Bawaslu, PTUN, PTTUN dan MK RI dalam Sengketa Hasil Pemilihan (PHP) berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tertanggal 20 Desember 2015 (Bukti T-1); 4. Bahwa benar dari seluruh proses penyelengaraan mulai dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, memang terdapat satu kesalahan, yaitu dari 50 (lima puluh) item/bahan pengadaan (bahan cetakan) pemungutan dan penghitungan suara beserta dokumen pendukung lainnya, hanya ada 1 (satu) kesalahan cetak pada Model C1-KWK Plano Berhologram untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung; 5. Bahwa terhadap kronologis terkait ditemukannya kesalahan Cetak/Pencetakan nama Paslon Nomor Urut 3 atas nama Ashelfine, SH. MH & H. Alpian Kasir pada kolom rincian perolehan suara sehingga tertulis atas nama Drs. Muchlis Anwar, MSM dan Maiyetrinaldi, S.Ip pada Model C1-KWK Plano Berhologram, hal ini murni merupakan temuan dari KPU Kabupaten Sijunjung berdasarkan informasi yang disampaikan melalui telepon dari PPK Kecamatan Koto VII atas nama Sri Wahyuni kepada Korwil Kecamatan Koto VII, Didi Cahyadi Ningrat (Teradu IV) sekira pukul 09.26 WIB. Bahwa sebagai bentuk transparansi kerja, para Teradu langsung menyampaikan informasi ini 11   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   kepada Panwaslih Kabupaten Sijunjung atas nama Juni Wandri (Pengadu II), Kapolres Sijunjung (AKBP. Dwi Sulistyawan, SH, S.Ik, MSi), dan Pihak Kesbangpol (Yan Hadian) yang kebetulan berada di kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Hal ini kiranya perlu diluruskan, karena dalam aduan yang disampaikan para Pengadu, seolah-olah kejadian ini ditemukan oleh Panwaslih Kabupaten Sijunjung yang kemudian dijadikan temuan. Peristiwa tersebut langsung para Teradu sampaikan pada pihak terkait termasuk Pengadu selaku Panwaslih untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan jajarannya di tingkat bawah agar jangan sampai terjadi mis-komunikasi dan mis- persepsi dengan petugas KPU Kabupaten Sijunjung di TPS. Kesalahan cetak Model C1- KWK Plano Berhologram juga langsung diinformasikan kepada Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3, atas nama Alzam Deri, S.Ip via telpon oleh Teradu IV, dan yang bersangkutan bisa memahami dan mengatakan “oke tidak ada masalah...!”; 6. Bahwa adapun tindaklanjut dari kesalahan tersebut, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, para Teradu langsung bertindak cepat, menginstruksikan kepada staf Sekretariat KPU Sijunjung untuk mencetak nama Paslon Nomor Urut 3 (Ashelfine, SH dan H. Alpian Kasir) sesuai besar kolom di Model C1-KWK Plano untuk ditempelkan di Model C1-KWK Plano yang salah tersebut. 7. Bahwa ada 2 (dua) langkah konkrit yang dilakukan oleh para Teradu untuk menyelesaikan hal tersebut, yaitu: Pertama, menghubungi PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang dan menginformasikan kesalahan ini via telpon dan surat, kemudian meminta Petugas KPPS untuk mencoret nama paslon yang tercetak di urutan 3 dan diganti dengan nama paslon yang sebenarnya, kemudian diparaf oleh ketua KPPS, Saksi Paslon dan Pengawas TPS. Kedua, adalah dengan menempelkan bahan cetak nama Paslon yang di-print out oleh para Teradu yang akan diturunkan segera melalui tim monitoring, PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang; 8. Bahwa langkah antisipatif dan solutif ini, Alhamdulillah berjalan dengan baik. Bahwa sampai pada jam 13.00 WIB, atau sebelum Model C1-KWK Plano ini digunakan oleh petugas KPPS untuk menghitung perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Pemilihan tahun 2015, proses penempelan ini sudah tuntas dilakukan dan tidak menimbulkan persoalan di tingkat TPS; 9. Bahwa dalam hal ini inisiatif terhadap solusi persoalan seperti dijelaskan di atas adalah murni inisiatif dari para Teradu, sebagai bentuk akuntabilitas dan profesionalitas kerja; 10. Bahwa kejadian salah cetak dalam Model C1-KWK Plano Berhologram ini tidak menimbulkan persoalan di tingkat TPS karena tidak mempengaruhi perolehan suara Paslon, juga tidak ada aduan dan keberatan dari Paslon dan Saksi Paslon dalam Penghitungan suara di TPS, maupun dalam rekapitulasi suara di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Sijunjung; 11. Bahwa kejadian salah cetak ini, tidak disembunyikan para Teradu dari publik. Sebagai bentuk transparansi, para Teradu melakukan konfirmasi dan pernyataan pada 2 (dua) media cetak (Harian Singgalang dan Harian Padang Ekspress). Para Teradu bahkan secara terbuka, mengklarifikasi kesalahan cetak tersebut dan meminta maaf kepada 12   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Paslon Nomor Urut 3 Ashelfine, SH dan H. Alpian Kasir melalui 2 (dua) media massa lokal (Harian Haluan dan Harian Padang Ekpress), tanggal 15 dan 16 Desember 2015; 12. Bahwa para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan pekerjaan, sungguh tidak berdasar; 13. Bahwa terkait dengan surat pemanggilan yang pertama yang ditandatangani oleh Pengadu II atas nama Juni Wandri, SH secara legal formal agak kurang pantas undangan antar lembaga ditandatangani oleh divisi tanpa ada mencantumkan surat kuasa jabatan dari ketua, sementara ketuanya sdr. Agus Hutrial Tatul, S.Pi (Pengadu I) masih berada di dalam wilayah Kabupaten Sijunjung; 14. Bahwa terkait pemanggilan yang dilakukan berulang-ulang dalam hari yang sama (tanggal 10 Desember 2015) oleh Pengadu I kepada para Teradu secara terpisah, tidak dapat dipenuhi karena proses rekapitulasi di tingkat PPK masih berlangsung dan masih melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan dan tidak memungkinkan untuk dapat menghadiri pemanggilan saat itu. Terkait hal ini KPU Kabupaten Sijunjung telah melayangkan surat balasan pada hari yang sama sebagai respon positif dan bentuk penghormatan sesama lembaga penyelenggara; 15. Bahwa terkait dengan undangan susulan yang ditandatangani oleh Pengadu I atas nama Agus Hutrial Tatul, S.Pi, pada tanggal 11 Desember 2015 kepada para Teradu untuk melakukan klarifikasi permasalahan Model C1-KWK Plano di kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung tanggal 13 Desember 2015, para Teradu membalas dengan surat yang intinya meminta penjadwalan ulang, karena para Teradu harus mempersiapkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Bahwa sebagai bentuk penghormatan terhadap sesama lembaga penyelenggara, para Teradu tetap mendatangi kantor Panwaslih untuk menjelaskan hal tersebut pada pukul 17.00 WIB, dan hanya bertemu Pengadu III atas nama Andia Roza, S.Pt, dan ketika para Teradu jelaskan maksud kedatangan, yang bersangkutan menyatakan “tidak berkapasitas” untuk menangani persoalan ini. Kehadiran para Teradu tercatat dalam buku tamu Panwaslih Kabupaten Sijunjung tanggal 13 Desember 2015; 16. Bahwa surat permohonan penjadwalan ulang yang diajukan kepada Panwaslih Kabupaten Sijunjung tidak mendapat balasan. Sebagai bentuk niat baik, setelah rekapitulasi di tingkat Provinsi, dan keluarnya kepastian tidak adanya KPU Kabupaten Sijunjung sebagai lokus sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, pada tanggal 5 Januari 2016, para Teradu kembali mendatangi Panwaslih Kabupaten Sijunjung untuk menanyakan perihal kelanjutan undangan klarifikasi permasalahan Model C1-KWK Plano. Pada saat itulah para Teradu mengetahui atas penjelasan Pengadu II, bahwa permasalahan kesalahan cetak tersebut sudah diputuskan dan diajukan ke DKPP. Para Teradu sebagai terlapor tidak pernah mendapat salinan kajian pelanggaran tersebut yang sudah diajukan sejak tertanggal 13 Desember tahun 2015. Kajian tersebut baru diserahkan oleh Panwaslih Sijunjung kepada para Teradu, tanggal 8 Januari 2016 (26 Hari setelah diputuskan Panwaslih); 13   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   17. Bahwa dalam relasi sesama lembaga penyelenggara, perlu kiranya disampaikan, sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu, para Teradu memahami cara kerja lembaga penyelenggara lainnya dan sangat menghormati sesama lembaga penyelenggara. Bahwa tuduhan tidak menghormati sesama lembaga penyelenggara dalam aduan para Pengadu terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta; 18. Bahwa para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung telah mengadakan rapat tanggal 6, 8, dan 15 Oktober 2015 untuk membahas jenis-jenis formulir dan spesifikasi formulir yang akan diadakan dan dicetak oleh KPU Kabupaten Sijunjung. Ada 19 Jenis formulir yang akan dicetak dan harus dipersiapkan desainnya. Pembahasan secara maraton ini terkait dengan penyempurnaan isi/konten, memasukkan nama Paslon, menyesuaikan kata Kab/Kota dengan Kabupaten Sijunjung, setting dan format formulir. Dalam pembahasan para Teradu memeriksa secara jelimet satu per satu formulir tersebut hingga yakin tidak ada lagi kesalahan dalam pengisian nama calon, logo dan nomenklatur lainnya di dalam formulir tersebut. Hasil pembahasan dan pemeriksaan ini diparaf oleh masing-masing komisioner. Hasil pembahasan ini juga yang para Teradu serahkan kepada pihak percetakan (CV. Mira) untuk dijadikan bahan dalam mencetak formulir yang jumlahnya 19 item termasuk Model C1-KWK Plano; 19. Bahwa dengan ditemukannya kesalahan cetak pada Model C1-KWK Plano Berhologram ini, terus terang KPU Kabupaten Sijunjung terkejut, dan langsung memeriksa desain formulir yang Kami berikan kepada percetakan. Dari data pengiriman awal baik lewat email maupun hard copy yang diserahkan kepada CV. Mira, desain itu sudah benar seperti yang para Teradu tetapkan pada tanggal 15 Oktober 2015. Kesalahannya ditemukan dalam email balasan dari CV. Mira ke KPU Sijunjung untuk dilakukan approval setting sebelum naik cetak, di mana desain yang diserahkan dalam bentuk excel dan word itu dikonversi ke dalam format corel draw. Bahwa kesalahan ini diakui oleh pihak CV. Mira dalam Surat Keterangan; 20. Bahwa dalam proses approval setting terhadap 19 jenis formulir yang dikirimkan CV. Mira lewat email, para Teradu bersama Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung fokus melakukan pengecekan dan koreksi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan setting seperti besaran kolom, posisi logo KPU, margin dan huruf. Persoalan konten/isi sudah selesai (sudah benar) saat para Teradu memberikan desain awal kepada pihak percetakan (CV. Mira). Para Teradu yakin akan reputasi pihak percetakan tidak akan melakukan perubahan terhadap konten/isi formulir yang diberikan, dan memang sudah seharusnya pihak percetakan tidak boleh merobah konten/isi dari 19 formulir yang diberikan tanpa seizin para Teradu sebagai pemberi order; 21. Bahwa selama proses pencetakan, KPU Kabupaten Sijunjung telah beberapa kali mengadakan monitoring dan pemantauan ke pihak percetakan (CV.Mira). Monitoring tersebut melibatkan Panwaslih Kabupaten Sijunjung yang pada saat itu dilakukan oleh Pengadu I. Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu, yang mentakan bahwa KPU 14   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Kabupaten Sijunjung hanya berkomunikasi dengan CV. Mira hanya lewat email dan telepon; 22. Bahwa tanpa bermaksud melimpahkan kesalahan pada pihak lain, para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, dalam mempersiapkan pengelolaan logistik pemilihan, khususnya dalam proses pengadaan formulir-formulir ini, sudah bekerja semaksimal, seefektif dan seefisien mungkin tanpa membedakan perlakuan terhadap dokumen tertentu. Bahwa terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan jika para Teradu berlaku tidak adil terhadap Paslon karena kesalahan cetak tersebut; 23. Bahwa terkait proses pensortiran dan pengepakan, para Teradu telah menetapkan SOP sebagai acuan dalam pengelolaan logistik. SOP ini telah dijalankan sesuai prosedur yang dibuat, di mana setiap logistik diperlakukan dan dikelola sesuai prinsip tepat jenis, tepat jumlah dan tepat sasaran. 24. Bahwa dalam prosedur standar penerimaan tentu dilakukan pengecekan terhadap jumlah, kondisi dan spesifikasi barang. Para Teradu melakukan pemilahan, mengidentifikasi dan mengklasifikasikan formulir tersebut sesuai dengan kebutuhan per kecamatan, per nagari dan per TPS. Pekerjaan ini sudah dijadwalkan dengan waktu yang tersedia sesuai tahapan. Bahwa tidak benar tuduhan kalau para Teradu mendiamkan logistik hingga berminggu-minggu setelah diterima tanpa diproses. Bahwa sebagai pekerjaan yang sequence (rangkaian yang tak terputus) dan berbatas waktu, bagi para Teradu setiap pekerjaan harus dikerjakan dengan efektif dan efisien; 25. Bahwa dalam proses Penyortiran, Pelipatan dan Pengepakan, dalam SOP yang sudah dibuat melibatkan pihak-pihak lain termasuk Penwaslih beserta jajarannya. Terutama dalam proses checking terakhir sebelum kotak dikunci dan disegel. Para Teradu meminta Panwaslih beserta jajarannya (Panwascam dan PPL), PPK dan PPS memeriksa kembali semua logistik untuk kebutuhan TPS-TPS di wilayah kerjanya, dan dalam proses yang sudah terbuka inipun, kesalahan dalam Model C1-KWK Plano Berhologram inipun luput dari pencermatan. Bahwa tidak ada kesengajaan, apalagi melakukan pembiaran adanya kesalahan tersebut oleh para Teradu, karena proses terbuka dalam penyortiran dan pengepakan; 26. Bahwa tanpa bermaksud membanggakan diri, dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sijunjung tahun 2015, para Teradu berusaha melaksanakannya dengan sebaik mungkin. Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, tahapan Pencalonan dan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Sijunjung tidak pernah diperkarakan dalam gugatan baik di Bawaslu, PTUN dan PTTUN, dan tidak juga di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Sengketa Hasil Pemilihan. Pekerjaan dan Integritas para Teradu diapresiasi oleh banyak pihak, baik dari Pemerintah Daerah, Kepolisian dan juga Partai Politik. Bahkan di beberapa kesempatan sosialisasi bersama, Kapolres Sijunjung menyatakan secara terang-terangan kepada publik bahwa dia menjamin KPU Sijunjung adalah orang-orang yang netral dan independen; 27. Bahwa tidak ada sedikitpun niat dan kesengajaan dari para Teradu untuk melakukan kesalahan cetak C1-KWK Plano berhologram, apalagi melakukan pembiaran terhadap 15   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   kesalahan yang ada. Para Teradu tidak punya kepentingan apapun untuk merugikan ataupun menguntungkan salah satu Paslon dalam proses pemilihan tersebut; 28. Bahwa dalam melaksanakan Pilkada Kabupaten Sijunjung, para Teradu berkomitmen untuk menjadikan ini karya terbaik dalam pekerjaan di KPU Sijunjung. Bahwa tidaklah mungkin para Teradu melakukan kesengajaan untuk merusak karya sendiri, ataupun melakukan pembiaran terhadap kerusakan yang ada, yang akan berdampak negatif terhadap diri para Teradu; 29. Bahwa berdasarkan semua uraian di atas, para Teradu merasa dalil aduan pelanggaran kode etik para Teradu, terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan. Selama proses pengelolaan logistik, para Teradu selalu berkoordinasi dan melibatkan para Pengadu selaku Panwaslih dalam pengawasan; KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 29 Januari 2016 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa C1 Plano berhologram digunakan sebagai alat/media untuk mencatat rincian hasil perolehan suara Paslon pada saat penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai (pukul 13.00 WIB) di TPS. Hal ini juga dibenarkan di Persidangan oleh Panwaslih Kabupaten Sijunjung selaku Pengadu; 2. Bahwa di Persidangan, para Teradu telah mengakui terdapat kesalahan cetak pada Model C1-KWK Plano berhologram untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2015; 3. Bahwa terbukti dan diakui oleh Pengadu dan Pihak Terkait (saksi-saksi) yang dihadirkan sendiri oleh Pengadu di Persidangan (Irdas Yustin dan Riswan), bahwa benar kesalahan cetak Model C1-KWK Plano berhologram sudah diatasi dan diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sijunjung, dan tidak ada masalah di tingkat TPS, PPK dan KPU Kabupaten Sijunjung. Hal ini sekaligus membantah dalil Pengadu dalam aduannya yang menyatakan bahwa kesalahan ini “bisa” menggangu Pemilihan; 4. Bahwa terbukti atas semua hal di atas, kejadian salah cetak dalam Model C1-KWK Plano berhologram tidak menimbulkan persoalan di tingkat TPS, karena tidak mempengaruhi perolahan suara Paslon, dan juga tidak ada aduan dan keberatan dari Paslon dan Saksi Paslon baik dalam penghitungan suara di TPS dan maupun rekapitulasi suara di PPK dan KPU Kabupaten Sijunjung. Penanganan terhadap kesalahan cetak tersebut sudah para Teradu selesaikan dengan baik, hal mana sesuai dengan pengakuan Pengadu di Persidangan ketika hal yang sama ditanyakan oleh majelis Hakim (Nurhaida Yetti, SH., MH); 5. Bahwa terbukti di Persidangan, kejadian salah cetak tersebut, tidak pernah para Teradu sembunyikan dari publik. Sebagai bentuk transparansi para Teradu, telah memberitahukan dan mengkonfirmasi kesalahan tersebut di media cetak (Harian 16   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Singgalang dan Harian Padang Ekspres). Para Teradu secara terbuka telah mengklarifikasi dan meminta maaf kepada Paslon Nomor Urut 3 atas nama Ashelfine, SH dan H. Alpian Kasir melalui media massa tersebut di atas tanggal 15, 16 Desember 2015. Aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan pekerjaan adalah sungguh tidak berdasar, tidak benar, dan terkesan mengada-ada ( Bukti T-26 dan T-27); 6. Bahwa para Teradu telah menjelaskan di Persidangan terkait kesalahan cetak Model C1-KWK Plano berhologram ini bukan hal yang disengaja. Dalam mempersiapkan seluruh dokumen cetak ini, para Teradu telah mengadakan rapat pada tanggal 6, 8, dan 15 Oktober 2015 untuk membahas jenis-jenis dan spesifikasi formulir yang akan diadakan dan dicetak oleh KPU Kabupaten Sijunjung. Ada 19 jenis formulir yang akan dicetak yang harus para Teradu persiapkan desainnya. Pembahasan secara maraton terkait dengan penyempurnaan isi/konten, memasukkan nama Paslon, menyesuaikan kata Kabupaten/Kota dengan Kabupaten Sijunjung, setting dan format formulir. Dalam pembahasan tersebut, para Teradu telah memeriksa secara jelimet satu persatu formulir tersebut, hingga yakin tidak ada kesalahan dalam pengisian nama Paslon, logo dan nomenklatur lainnya di dalam formulir tersebut. Hasil pembahan dan pemeriksaan para Teradu jadikan lampiran dalam keputusan KPU Sijunjung tentang Norma dan Standar Pengelolahan Logistik Pemilihan dan diparaf oleh masing-masing komisioner. Hasil pembahasan ini juga yang diserahkan kepada pihak percetakan (CV. Mira) untuk dijadikan bahan dalam mencetak formulir yang jumlahnya 19 item termasuk Model C1- KWK Plano berhologram. Bahwa dengan ditemukannya kesalahan dalam Model C1- KWK Plano berhologram, terus terang para Teradu terkejut dan langsung memeriksa desain formulir yang diberikan kepada CV. Mira. Dari data awal pengiriman baik lewat email maupun hard copy, desain itu sudah benar seperti yang ditetapkan tanggal 15 Oktober 2015. Kesalahan ditemukan dalam email balasan dari CV. Mira ke KPU Kabupaten Sijunjung untuk dilakukan approval setting sebelum naik cetak, dimana desain yang para Teradu serahkan dalam format excel dan word dikonversi ke dalam format corel draw. Kesalahan ini diakui oleh pihak CV. Mira dalam surat keterangan (Bukti T-15). Bahwa dalam proses approval setting terhadap 19 jenis formulir yang dikirimkan CV. Mira melalui email, para Teradu bersama Sekretariat KPU Sijunjung fokus melakukan pengecekan dan koreksi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan setting besaran kolom, posisi logo KPU, margin dan huruf. Persoalan konten isi dianggap sudah selesai (sudah benar) saat para Teradu memberikan desain awal kepada pihak percetakan CV. Mira. Para Teradu yakin akan reputasi pihak percetakan tidak akan mengubah konten/isi formulir yang telah diberikan, dan memang seharusnya pihak percetakan tidak boleh mengubah tanpa seizin pihak KPU Kabupaten Sijunjung sebagai pemberi order. Bahwa terkait dengan hal ini para Teradu telah memaparkan di Persidangan beserta alat bukti dan tidak ada sanggahan dari pihak Pengadu (Bukti T-9.01 dan T-9.04); 17   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   7. Bahwa terkait aduan Pengadu, para Teradu hanya berkomunikasi dengan pihak percetakan melalui email dan telepon saja, juga telah para Teradu buktikan di persidangan bahwa Teradu melakukan beberapa kali monitoring ke pihak percetakan yang salah satunya dihadiri oleh Pengadu I. Para Teradu secara lisan dan tertulis selalu memberitahukan setiap proses pengadaan logistik kepada para Pengadu, dan selalu melibatkan mulai dari proses pengelolahan sampai distribusi logistik (Bukti T-14) 8. Bahwa terkait dengan aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak melakukan pengecekan dan membiarkan kesalahan C1-KWK Plano, sedangkan cetak telah diterima tanggal 10 November 2015, terkait dengan hal ini para Taradu telah menjelaskan di Persidangan. Para Teradu telah menetapkan SOP sebagai acuan dalam pengelolahan logistik. SOP ini telah dijalankan sesuai prosedur yang dibuat, setiap logistik diperlakukan dan dikelolah sesuai prinsip tepat jenis, tepat jumlah dan tepat sasaran. Formulir-formulir pemilihan baik yang diadakan oleh para Teradu maupun yang dikirim dari KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam prosedur standar penerimaan tentu dilakukan pengecekan terhadap jumlah, kondisi dan spesifikasi barang, setelah itu para Teradu melakukan pemilahan, mengidentifikasi, mengklarifikasi formulir tersebut sesuai dengan kebutuhan. Pekerjaan ini sudah dijadwalkan dengan waktu yang sesuai dengan tahapan, jadi tidak benar tuduhan terkait para Teradu mendiamkan logistik hingga bermingguu-minggu setelah diterima tanpa diproses, karena sebagai pekerjaan yang sequence (rangkaian yang tak terputus) dan batas waktu, bagi para Teradu setiap pekerjaan harus dikerjakan dengan efektif dan efisien. Dalam proses Penyortiran, Pelipatan, Pengepakan, sesuai SOP, para Teradu melibatkan Panwaslih Kabupaten Sijunjung beserta jajarannya, termasuk dalam proses checking terakhir sebelum kotak dikunci, disegel dan didistribusikan. Para Teradu selalu melibatkan Panwaslih, Panwascam, PPL untuk memeriksa kembali semua logistik untuk kebutuhan TPS-TPS di wilayah kerjanya. Dalam proses yang sudah terbuka inipun, kesalahan dalam Model C1-KWK Plano berhologram masih luput dalam pencermatan bersama. Dalam Persidangan Pengadu membantah bahwa proses checking ini mereka hanya fokus memperhatikan ada tidaknya logistik di dalam kotak suara, tetapi sebenarnya KPU Kabupaten Sijunjung telah memberikan akses yang seluas- luasnya untuk memeriksa, dan memastikan kondisi semua logistik, termasuk memeriksa kebenaran dokumen, karena hla ini bagian tugas dan tanggungjawab Pengadu sebagaimana diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2015. Bahwa dalam kesalahan cetak C1-KWK Plano berhologram ini, tidak ada kesegajaan dari para Teradu, apalagi melakukan pembiaran terhadap kesalahan, karena proses terbuka baik dalam penyortiran dan pengepakan yang melibatkan para Pengadu sudah dilakukan; 9. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan dan dokumen-dokumen yang diajukan dan disusulkan oleh Pengadu pada saat sidang, para Teradu berkesimpulan bahwa Pengadu sudah berlaku tidak jujur dalam menyampaikan fakta kejadian yang sebenarnya agar dapat memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap permasalahan ini. Hal yang paling fundamental adalah ketika Pengadu mengakui di Persidangan bahwa sebenarnya 18   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   mereka melakukan Pleno terkait hal ini tanggal 14 Desember 2015, sementara hasil kajian keluar pada tanggal 13 Desember 2015. Jika rapat Pleno tanggal 14 Desember 2015 dianggap sebagai kebenaran dalam sidang, maka pengaduan ini otomatis menjadi kadaluarsa (lewat 5 hari sejak kasus dijadikan temuan). Patut diduga Pengadu sengaja mencantumkan tanggal 13 Desember 2015 sebagai tanggal Pleno untuk memaksakan permasalahan ini diproses DKPP; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-35 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 119/PAN.MK/12/2015, Perihal Keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015, tertanggal 20 Desember 2015; T-2 Fotokopi SOP Pemeriksaan (Checking) Akhir Kotak logistik KPU Kabupaten Sijunjung, tanggal 29 November 2015; T-3 Fotokopi Berita Acara Checking Terakhir Per-Kecamatan, Kabupaten Sijunjung, tertanggal 3 Desember 2015; T-4 Fotokopi Dokumentasi Checking Terakhir Logistik Pemilu Kepala Daerah, tanggal 3-4 Desember 2015; T-5 Fotokopi Print out Nama Paslon Nomor Urut 3 yang benar; T-6 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Surat Nomor 269/KPU- Kab/003.434976/XII/2015, perihal Pemberitahuan kesalahan cetak pada Model C Plano kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS se Kabupaten Sijunjung, tertanggal 9 Desember 2015; T-7 Fotokopi KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 270/KPU- Kab/003.434976/XII/2015, perihal Pemberitahuan Kejadian Khusus oleh KPU Kabupaten Sijunjung kepada Bupati Sijunjung, tertanggal 9 Desember 2015; T-8 Fotokopi Publikasi masyarakat pada media sosial (Print screen facebook) dengan nama akun “Chandara Kamank Hermansyah” di TPS 13, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru yang diupload pada tanggal 9 Desember 2015; T-9.1 Fotokopi Email yang dikirim KPU Kabupaten Sijunjung (19 jenis desain formulir) termasuk Model C1-KWK Plano yang telah di acc oleh anggota KPU Kabupaten Sijunjung dalam format, isi/konten, dan desain yang benar (Screen print); T-9.2 Fotokopi Email yang dibalas oleh CV. Mira mengenai desain (19 jenis desain formulir) yang dikirim oleh KPU kabupaten Sijunjung (Screen print); 19   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   T-9.3 Fotokopi Email yang dikirim KPU Kabupaten Sijunjung atas balasan email dari CV.Mira (Screen print) T-9.4 Hard Copy Model C dan Model D yang dikirim oleh CV. Mira ke KPU Kabupaten Sijunjung tanggal 28 Oktober 2015; T-9.5 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas An. Mega Ardila tanggal 28 Oktober 2015 ke CV. Mira T-10 Fotokopi Surat perjalanan dinas an. Mega Ardila tanggal 23 Oktober 2015 ke CV. Mira; T-11 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas An. Mega Ardila tanggal 31 Oktober 2015 ke CV. Mira; T-12 Fotokopi Surat Pesanan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 22/PPKPilkada/KPUSJJ/X-2015, perihal pesanan pencetakan Model C dan Model D pada CV. Mira, tertanggal 27 Oktober 2015; T-13 Fotokopi Surat Perjalanan Dinas An. Atika triana dan Amrizal tanggal 2 dan 3 November 2015; T-14 Fotokopi Dokumentasi Monitoring Pencetakan antara Teradu dan Pengadu, tertanggal 3 November 2015; T-15 Fotokopi Surat Keterangan CV. Mira, tertanggal 11 Januari 2015; T-16 Fotokopi Model DA2-KWK dari PPK seluruh Kecamatan Se Kabupaten Sijunjung; T-17 Fotokopi Model DB2-KWK Kabupaten Sijunjung pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten; T-18 Fotokopi Surat Nomor 094/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal klarifikasi Pertama mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung, tertanggal 11 Desember 2015; T-19 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 271/KPU- Kab/003.434976/XII/2015, perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung, tertanggal 11 Desember 2015; T-20.1 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Atika Triana, tertanggal 11 Desember 2015; T-20.2 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Taufiqurahman, tertanggal 11 Desember 2015; T-20.3 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Ade Yulanda, tertanggal 11 Desember 2015; T-20.4 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Didi Cahyadi Ningrat, tertanggal 11 Desember 2015; T-20.5 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung kepada Irzal Zamzami, tertanggal 11 Desember 2015; T-21 Fotokopi Surat Nomor 096/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal Klarifikasi Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung, tertanggal 11 Desember 2015; T-22 Fotokopi Surat Nomor 095/Und/Panwas-sjjg/XII/2015, perihal Klarifikasi Kedua Mengenai kesalahan pencetakan Formulir C1-KWK Plano Hologram kepada KPU Kabupaten Sijunjung, tertanggal 11 Desember 2015; T-23 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 272/KPU- Kab/003.434976/XII/2015, perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung, tertanggal 13 Desember 2015; 20   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   T-24 Rekaman suara Ketua Panwaslih Kabupaten Sijunjung atas nama Agus Hutrial Tatul dan sdr. Alzamderi saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 16 Desember 2015; T-25 Fotokopi Keterangan Pengadu pada Harian Rakyat Sumbar, pada tanggal 10 Desember 2015; T-26 Fotokopi Klarifikasi dan Permintaan maaf atas Kesalahan Cetak pada C1- KWK Plano pada Harian Padang Ekspres, tanggal 15 Desember 2015; T-27 Fotokopi Klarifikasi dan Permintaan maaf atas Kesalahan Cetak pada C1- KWK Plano pada Harian Haluan, tanggal 16 Desember 2015; T-28 Fotokopi Surat Undangan Nomor: 255/KPU.Kab.003.434976/XII/2015, perihal undangan checking terakhir kotak suara logistik dan perlengkapan lainnya, tertanggal 2 Desember 2015; T-29 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 171/BA/XII/2015, tertanggal 9 Desember 2015; T-30 Dokumentasi Pengisian Buku Tamu di Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung, tertanggal 5 Januari 2016; T-31 Bukti dokumentasi kegiatan simulasi pengisian Model C1- KWK Plano, tanggal 8 Oktober 2015; T-32 Hasil cetak digital printing C1-KWK Plano, Bahan Simulasi; T-33 Fotokopi KPU Kabupaten Sijunjung Keputusan Nomor 76/Kpts/KPU- Kab-003.434976/Tahun 2015, tertanggal 15 Oktober 2015; T-34 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 94/BA/X/2015, tertanggal 15 Oktober 2015; T-35 Cetak Model C1-KWK Plano Kabupaten Sijunjung; PIHAK TERKAIT 1. Irdas Yustin (Panwas Kecamatan Sijunjung) • Bahwa pihak terkait pada tanggal 9 Desember 2015 mendapat laporan dari PPL bahwa terjadi kesalahan cetak nama Paslon Nomor Urut 3 pada C1 KWK Plano; • Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihak terkait langsung melaporkan hal tersebut kepada Panwaslih Kabupaten Sijunjung (Pengadu II); • Bahwa sempat terjadi kebingungan di TPS terkait solusi yang harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahan cetak pada C1 KWK Plano tersebut; • Bahwa perbaikan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sijunjung dengan menempel print out perbaikan nama Paslon Nomor Urut 3 pada C1 KWK Plano; 2. Riswan (Pengawas TPS) • Bahwa saksi adalah Pengawas TPS Nagari Tanjung Gadang • Bahwa pihak terkait mengetahui kesalahan cetak pada C1 KWK Plano sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemungutan suara • Bahwa terkait dengan kesalahan cetak C1 KWK Plano, dilakukan perbaikan dengan menempel perbaikan nama yang sudah di print out oleh KPU Kabupaten Sijunjung; • Bahwa sempat terjadi kebingungan diantara penyelenggara TPS terkait apa yang akan dilakukan untuk perbaikan C1 KWK Plano; • Bahwa sebelum penghitungan suara dilakukan C1 KWK Plano sudah diperbaiki dengan menempel print out perbaikan nama Paslon; • Bahwa saksi dipanggil oleh Pengadu II, untuk memberikan keterangan terkait dengan 21   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 22   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang, bahwa Pengadu I, II dan III adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijinjung. Para Teradu lalai dan tidak cermat dalam proses perencanaan, penyortiran, pengepakan dan pendistribusian logistik Pilkada. Terdapat kesalahan cetak pada formulir C1 KWK Plano Hologram atas nama Paslon Nomor Urut 3 Ashelfine, SH, MH dan H. Alfian Kasir, sehingga tertulis pada Nomor Urut 3 tersebut atas nama Drs.Muchlis Anwar, MSM dan Maiyetrinaldi, S.Ip (Paslon Nomor Urut 1). Kesalahan cetak tersebut terdapat pada kolom saksi Paslon Nomor Urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2015. Menurut Para Pengadu, kesalahan cetak tersebut baru diketahui pada saat pemungutan suara, 9 Desember 2015. Para Pengadu selaku Panwaslih Kabupaten Sijunjung langsung mengundang Para Teradu untuk melakukan Klarifikasi. Para Teradu melakukan 3 (tiga) kali undangan klarifikasi kepada Para Teradu, namun tidak dihadiri dengan berbagai alasan. Para Pengadu juga melakukan klarifikasi terhadap pihak percetakan (CV. MIRA). Hasil klarifikasi dari pihak percetakan (CV. MIRA) menyatakan bahwa mereka baru mengetahui kesalahan cetak pada C1 KWK Plano Hologram tersebut pada tanggal 9 Desember 2015 saat pemungutan suara, sedangkan barang cetakan C1 KWK Plano Hologram telah dikirim pada tanggal 10 November 2015. Proses pencetakan dilakukan sesuai dengan hasil koreksi dan persetujuan dari pihak KPU Kabupaten Sijunjung. Para Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam proses pencetakan C1 KWK Plano Hologram, karena hanya melakukan komunikasi melalui telepon dan email, tanpa melakukan pengecekan langsung dokumen tersebut ke pihak percetakan; 23   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu, dengan mengatakan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya telah bersungguh-sungguh melaksanakan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah bekerja secara profesional selama mempersiapkan logistik Pilkada Kabupaten Sijunjung. Para Teradu mengakui bahwa dari seluruh proses penyelengaraan mulai dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, memang terdapat satu kesalahan, yaitu dari 50 (lima puluh) item/bahan pengadaan (bahan cetakan) pemungutan dan penghitungan suara beserta dokumen pendukung lainnya, terdapat 1 (satu) kesalahan cetak pada Model C1-KWK Plano Berhologram untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung. Selama proses pencetakan, para Teradu telah beberapa kali mengadakan monitoring dan pemantauan ke pihak percetakan (CV. Mira). Monitoring tersebut melibatkan Panwaslih Kabupaten Sijunjung yang pada saat itu dilakukan oleh Pengadu I. Hal ini membuktikan bahwa dalil aduan para Pengadu, yang menyatakan para Teradu hanya berkomunikasi dengan CV. Mira hanya lewat email dan telepon tidak terbukti dan tidak didasarkan pada fakta. Para Teradu mengatakan bahwa dalam proses Pensortiran, Pelipatan dan Pengepakan, dalam SOP yang sudah dibuat melibatkan pihak-pihak lain termasuk Penwaslih beserta jajarannya. Terutama dalam proses checking terakhir sebelum kotak dikunci dan disegel. Para Teradu meminta para Pengadu beserta jajarannya (Panwascam dan PPL), PPK dan PPS memeriksa kembali semua logistik untuk kebutuhan TPS-TPS di wilayah kerjanya, dan dalam proses yang sudah terbuka inipun, kesalahan dalam Model C1-KWK Plano Berhologram inipun luput dari pencermatan. Bahwa tidak ada kesengajaan, apalagi melakukan pembiaran adanya kesalahan tersebut oleh para Teradu, karena proses terbuka dalam pensortiran dan pengepakan. Para Teradu mengatakan bahwa terkait ditemukannya kesalahan cetak/pencetakan nama Paslon tersebut murni merupakan temuan dari Para Teradu, bukan temuan Para Pengadu sebagaimana tercantum dalam pokok aduan. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui telepon dari PPK Kecamatan Koto VII atas nama Sri Wahyuni kepada Korwil Kecamatan Koto VII, Didi Cahyadi Ningrat (Teradu IV) sekitar pukul 09.26 WIB. Para Teradu melakukan langkah antisipatif dan solutif terhadap permasalahan tersebut, sehingga sebelum sampai pada jam 13.00 WIB, atau sebelum Model C1-KWK Plano ini digunakan oleh petugas KPPS untuk menghitung perolehan suara Paslon, proses perbaikan sudah tuntas dilakukan dan tidak menimbulkan persoalan di tingkat TPS. Kejadian salah cetak dalam Model C1-KWK Plano Berhologram ini tidak menimbulkan persoalan di tingkat TPS karena tidak mempengaruhi perolehan suara Paslon, juga tidak ada aduan dan keberatan dari Paslon dan Saksi Paslon dalam Penghitungan suara di TPS, maupun dalam rekapitulasi suara di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Sijunjung. Bahwa kejadian salah cetak ini, tidak disembunyikan para Teradu dari publik. Sebagai bentuk transparansi, para Teradu melakukan konfirmasi dan pernyataan pada 2 (dua) media cetak (Harian Singgalang dan Harian Padang Ekspress). Para Teradu bahkan secara terbuka, mengklarifikasi kesalahan cetak tersebut dan meminta maaf kepada Paslon Nomor Urut 3 Ashelfine, SH dan H. Alpian Kasir melalui 2 (dua) media massa lokal (Harian Haluan dan 24   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Harian Padang Ekpress), tanggal 15 dan 16 Desember 2015. Para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan pekerjaan, sungguh tidak berdasar. Terkait dengan undangan klarifikasi yang dilakukan oleh para Pengadu, para Teradu tidak dapat memenuhi karena proses rekapitulasi di tingkat PPK masih berlangsung. Para Teradu mengatakan sebagai respon positif dan bentuk penghormatan sesama lembaga penyelenggara, Para Teradu meminta penjadwalan ulang, sesuai dengan surat yang disampaikan kepada para Pengadu. Pada tanggal 13 Desember 2015, pukul 17.00 WIB, memenuhi undangan klarifikasi dengan hadir ke Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung, namun hanya Pengadu III ditemui. Sebagai bentuk niat baik, setelah rekapitulasi di tingkat Provinsi, dan kepastian tidak ada sengketa Pemilihan, para Teradu kembali mendatangi Kantor Panwaslih Kabupaten Sijunjung untuk menanyakan perihal kelanjutan undangan klarifikasi permasalahan Model C1-KWK Plano tersebut. Menurut para Teradu, tuduhan tidak menghormati sesama lembaga penyelenggara dalam aduan para Pengadu terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada saat pemungutan suara 9 Desember 2015, ditemukan kesalahan cetak pada formulir C1 KWK Plano Hologram. Dalam formulir C1 KWK Plano Hologram, pada Paslon Nomor Urut 3 tertulis atas nama Drs. Muchlis Anwar, MSM dan Maiyetrinaldi, S.Ip (Paslon Nomor Urut 1), yang seharusnya atas nama Ashelfine, SH, MH dan H. Alfian Kasir. Para Teradu mengetahui kesalahan cetak berdasarkan informasi melalui telepon dari PPK Kecamatan Koto VII atas nama Sri Wahyuni kepada Teradu IV Didi Cahyadi Ningrat pukul 09.26 WIB. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para Teradu pada tanggal 10 Novemver 2015 menerima C1 KWK Plano Hologram dari pihak percetakan dalam hal ini CV. MIRA. Selama proses proses perencanaan, penyortiran, pengepakan dan pendistribusian para Teradu tidak mencermati dokumen tersebut, sehingga kesalahan tersebut tidak ditemukan lebih dini untuk dilakukan perbaikan. Terjadinya kesalahan cetak C1 KWK Plano Hologram tersebut membuktikan bahwa para Teradu telah lalai dan tidak cermat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung. Terkait dengan seluruh tahapan Pemilu, para Teradu seharusnya mempersiapkan dan melaksanakan dengan cermat dan teliti dari hal yang teknis sampai dengan hal yang substansial. Para Teradu seharusnya memastikan seluruh dokumen logistik Pemilu diperlakukan dan dikelola sesuai prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat sasaran. Dalam hal kesalahan cetak formulir C1 KWK Plano Hologram, DKPP memandang perlu mengingatkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan fungsi supervisi kepada para Teradu selaku jajaran bawahannya. KPU Provinsi memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menjamin seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik. Fakta dalam persidangan, menunjukkan bahwa para Teradu tidak memenuhi undangan klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali dari para Pengadu selaku Panwaslih Kabupaten Sijunjung. Tindakan para Teradu tidak menghadiri undangan Para 25   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Pengadu tanpa alasan yang jelas, menurut DKPP merupakan sikap arogan yang sangat tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Kehadiran para Teradu memenuhi undangan Pengadu dalam kapasitas penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang Pengadu merupakan sikap penghormatan dan bentuk tanggungjawab yang sepatutnya ditunjukkan oleh Para Teradu sebagai mitra kerja sesama penyelenggara Pemilu. Sikap penghormatan dan tanggungjawab dimaksud tidak hanya kepada para Pengadu tetapi dalam pengertian yang lebih luas merupakan bentuk penghormatan terhadap etika dan hukum. Mengingat kapasitas Pengadu sebagai penyelenggara Pemilu yang bertugas dan berwenang melakukan fungsi pengawasan baik kepada penyelenggara, peserta pemilukada maupun kepada masyarakat luas dalam rangka penegakan hukum Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 angka (1), Pasal 4, Pasal 6 huruf c, Pasal 7 Huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, III, IV, dan V atas nama Taufiqurrahman, Atika Triana, Didi Cahyadi Ningrat, dan Ade Yulanda selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II, dan VI atas nama Lindo Karsyah dan Irzal Zamzami selaku Anggota KPU Kabupaten Sijunjung dan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 26   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 27