III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 7 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Kronologis dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Ketua KPU Kabupaten
Sijunjung Dori Kurniadi, anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Bayu Agung Perdana,
Susila Andica dan Juni Wandri, Ria Melani serta ketua PPK Kecamatan Koto VII,
Raisa diduga kuat melanggar kode etik atas pemberhentian Nurmailis sebagai
anggota PPK Kecamatan Koto VII. Berikut kronologisnya: 1. Diduga melanggar asas
profesional dan tertib Pada tanggal 10 Desember 2023, KPU Kabupaten Sijunjung
menerbitkan surat dengan nomor 301/P.04-Sg/1303/2023 dengan perihal
pemanggilan Nurmailis terkait klarifikasi tentang komitmen sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 Pukul
09.00 WIB di Sekretariat PPK Koto VII. Namun aneh dan lucunya, berselang
beberapa waktu ketika surat diterima oleh Nurmailis pada tanggal 11 Desember
2023, Ketua PPK Koto VII atas nama Raisa mengirim chatingan WA ke Nurmalis
menanyakan dimana dia sekarang. Nurmalis mengatakan bahwa dia sedang
berada di Muaro. Lantas Raisa atas permintaan anggota KPU Sijunjung, Bayu
Agung Perdana dan Susila Andica menyuruh Nurmailis untuk datang sekarang.
Suruhan anggota KPU Sijunjung tersebut jelas dan terang benderang
mengangkangi isi surat yang dikirim KPU itu sendiri. Karena Raisa mengatakan
bahwa yang memanggil komisioner KPU, Nurmailis terpaksa untuk menghadiri
undangan tersebut. Sesampainya disana memang sudah ada dua orang
komisioner KPU yaitu Bayu Agung Perdana dan Susila Andica beserta ketua dan
anggota PPK Koto VII. Pada pertemuan itu Nurmailis menyampaikan alasannya
tidak bisa menghadiri acara BIMTEK di Hotel Truntum Padang karena baru
melahirkan. Seumur-umur Nurmailis menjadi penyelenggara Pemilu baru kali itu
yang tidak bisa menghadiri acara penyelenggaraan tahapan Pemilu. Susila Andica
spontan mengatakan jadi penyelenggara tidak ada toleransi dan hak cuti terhadap
kondisi dan situasi apapun. Tersebab itu, kendati baru melahirkan Nurmailis
harus mengikuti setiap BIMTEK. Nurmailis hanya bisa terdiam menaggapi apa
yang disampaikan Susila Andica. Tiba-tiba Raisa mengatakan kalau Nurmailis
memang tidak sanggup menjalankan tugas sebagai PPK memang harus
mengundurkan diri. Dua komisioner KPU Sijunjung yang hadir di sana,
mendengarnya sambil menangguk-anggukan kepala. Lalu Nurmailis meminta
waktu untuk berpikir. Baru selesai Nurmailis berbicara, langsung disambung
Raisa dengan mengatakan tidak ada waktu untuk berpikir, karena seluruh PPK
wajib untuk mengikuti BIMTEK yang akan dilakasanakan di Hotel Santika Padang
pada tanggal 12-14 Desember 2023”. Ada satu pilihan dari dua opsi yang tersedia,
yaitu ikut Bimtek di Padang atau mengundurkan diri. Karena merasa ditekan
sedemikian rupa, Nurmailis akhirnya memilih mundur. Dalam suasana yang
diliputi kesedihan dan kekecewaan Nurmailis mengatakan surat pengunduran diri
akan dibuatnya. Lagi-lagi spontan Raisa mengatakan surat pengunduran diri akan
dibuatkan, tinggal tanda tangan saja. Suratnya sudah disiapkan lengkap dengan
materai. Dua orang komisioner tersebut lagi- lagi mengangguk-angguk kepala.
Setelah pertemuan itu selesai, dua orang komisior tersebut meninggalkan tempat,
barulah ketua PPK beserta anggotanya menyodorkan surat pengunduran diri
beserta materai untuk Nurmailis. Esok harinya tanggal 12 Desember 2023
Nurmailis dikejutkan dengan pelantikan PAW anggota PPK Koto VII secara tiba-
tiba. Sementara pada hal itu: - Surat pengunduran diri Nurmailis tidak pernah
diklarifikasi - Surat perubahan pemanggilan terhadap Nurmailis pada tanggal 11
Desember 2023 tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan, yang sejatinya
diserahkan saat dipanggil ke sekretariat PPK Koto VII. - Kapan diadakan verifikasi
calon PAW anggota PPK Koto VII dan yang lebih menarik lagi tiba-tiba langsung
nomor 09 dilantik sementara waktu hanya satu hari. Kapan verifikasi calon PAW
dilakukan, bagaimana administrasi verifikasinya? - Surat pengunduran diri yang
dibuatkan oleh PPK atas suruhan komisioner KPU Sijunjung tidak bertanggal dan
itu cacat subtantif sebuah surat yang menjadi dokumen administratif
kelembagaan. - Surat Keputusan Pemberhentian Nurmailis tidak pernah diberikan
kepada yang bersangkutan sebagai bukti legal bahwa dia tidak lagi anggota PPK
Koto VII. Dari fakta tersebut, sangat jelas dan terang benderang seluruh komisioner
KPU Kabupaten Sijunjung melanggar kode etik khususnya asas profesional dan
asas tertib. Merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Pasal 15 huruf f yang berbunyi bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan
merujuk pada Pasal 12 huruf A yang berbunyi bahwa dalam melaksanakan prinsip
tertib, penyelenggara pemilu bersikap, bertindak; menjaga dan memelihara tertib
sosial dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut pelanggarannya uraiannya. 1. Ketua
KPU Kabupaten Sijunjung lalai dan abai terhadap surat-surat yang
ditandatanganinya, yang bersangkutan dinilai pengangkangan isi surat yang
ditanda tanganinya yang dilakukan oleh Bayu Agung Perdana dan Susila Andica.
Semestisnya sebagai Lembaga yang dipimpin dengan kolektif kolegial terhadap
keputusan atau perubahan keputusan dirapatkan secara bersama atau memenuhi
quorum. 2. Bayu Agung Perdana dan Susila Andica tidak menghormati isi surat
yang sudah ditanda tangani oleh ketua KPU. Dari sana tampak tidak paham
dengan mekanisme menjalankan keputusan atau mengubah keputusan Lembaga.
3. Juni Wandri dan Ria Melani melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan
keputusan dan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan
lembaga. 2. PETITUM berdasarkan dugaan pelanggaran diatas kami memohon
kepada majelis yang mulia untuk memutuskan sebagai berikut : 1.
Memberhentikan ketua dan anggota komisioner KPU Sijunjung secara tetap dari
jabatan komisioner. 2. Jika yang mulia majelis berpendapat lain, mohon diberi
hukum seadil-adilnya (ex aeqo et bono) Sehubungan dengan kejadian tersebut di
atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Mei 2024, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
1. Surat pemanggilan yang awalnya diundang pada tanggal 12 Desember 2023,
dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023. Tanpa ada perubahan surat
pemanggilan. Celakanya lagi, satu komisioner yang bernama Bayu Agung
Perdana menjawab pada saat sidang, kegiatan yang mereka lakukan pada
tanggal 11 Desember 2023 tersebut adalah kegiatan supervisi-monitoring.
Tapikenapa terjadi peristiwa pemanggilan. Semakin terligat dan tampak para
komisioner tidak profesional.
2. Proses pembuatan surat pengunduran Nurmailis yang terindikasi ada unsur
paksaan, diketik tanpa adanya tanggal surat. Parahnya lagi, KPU sebagai
lembaga yang tertib administrasi serta berkepastian hukum menerima dan
memproses surat tersebut. Lagi-lagi ini menunjukkan betapa tidak
profesionalnya mereka.
3. Proses PAW Nurmailis tidak mempunyai landasan regulasi yang mereka
laksanakan dalam waktu tidak sampai 1 x 24 jam. Sedangkan surat
pengunduran diri, tidak pernah diklarifikasi oleh KPU. Yang menjadi poin oleh
Majelis DKPP terkait hal ini adalah kenapa proses PAW dilaksanakan dalam
waktu tidak sampai 1 x 24 jam. Tanpa diprosespun, tahapan pemilu tetap
berjalan. Lagi-lagi Teradu tidak mampu menjawab dengan landasan
hukumnya. Bahkan Majelis Hakim mempertanyakan kepantasan dan
kepatutan semua rangkaian proses tersebut yang mereka lakukan semua
dalam kurun waktu tidak sampai 1 x 24 jam.
4. Proses penentuan dan penetapan PAW Nurmailis dilakukan secara ugal-
ugalan. Dengan bukti, dalam waktu tidak sampai 1 x 24 jam mereka
memanggil 4 orang calon PAW, kapan dibuatkan undangan, kapan diantar,
dan kapan mereka punya waktu untuk hadir. Sedangkan lazim lembaga KPU
ini sekurang-kurangnya 3 hari sebelum pelaksanaan undangan dan proses
klarifikasi.
5. Rentetan akibat ketidakprofesionalan di atas, menyebabkan
ketidakprofesionalan berikutnya, yaitu proses meminta Rohaniawan untuk
pelantikan dilakukan dengan via telpon pada malam hari. Lazimnya sebagai
sebuah lembaga formal, ada proses administrasi surat undangan kepada
lembaga Kemenag.
6. Ketidakprofesionalan berikutnya lagi, proses pelantikan PAW Nurmailis
dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB. Sejatinya pada
waktu yang sama adalah proses pemanggilan Nurmailis. Sedangkan sampai
sidang DKPP ini dilaksanakan, Nurmailis tidak pernah menerima perubahan
surat pemanggilan dan tidak pernah diberikan surat undangan klarifikasi.
7. Sampai hari ini (hari bersidang), Nurmailis tidak pernah menerima SK
pemberhentian sebagai anggota PPK Koto VII.
8. Salah satu Majelis Hakim yang bernama Benny Aziz (utusan Bawaslu)
terindikasi berafiliasi dan terindikasi berpihak kepada Teradu. Karena
mempertanyakan hal yang tidak terkit dengan pokok aduan dan menggiring
opini bahwa Pengadu punya kepentingan dengan aduan ini dengan cara
mengait-ngaitkan dengan calon anggota PAW KPU Kabupaten Sijunjung.
Benny Aziz mengabaikan esensi dari dugaan pelanggaran kode etik yang
semestinya ia gali.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberhentikan ketua dan anggota KPU Kabupaten Sijunjung secara tetap
dari jabatan komisioner; dan
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat Pemanggilan Nurmailis oleh KPU Sijunjung, tertanggal
10 Desember 2023;
2. Bukti P-2 Surat pemanggilan PAW PPK Koto VII, tertanggal 11 Desember
2023;
3. Bukti P-3 SK Penetapan dan Pengangkatan PPK Kabupaten Sijunjung,
tertanggal 16 Desember 2022;
4. Bukti P-4 Surat Pengunduran diri a.n. Nurmailis; dan
5. Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus, tertanggal 13 Februari 2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 7 Mei 2024, sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Pokok Pengaduan (tidak dapat diperkarakan kembali) Ne Bis
In Idem.
Bahwa posita atau pokok pengaduan permasalahan aduan perkara
oleh Para Pengadu sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan
putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Bawaslu Kabupaten
Sijunjung dengan nomor 001/LP/PL/KAB/03.16/ XII/2023 pada
tanggal 28 Desember 2023. Status laporan tidak ditindak lanjuti
dengan pokok laporan KPU Mal Administrasi dari proses pengunduran
diri SK pemberhentian. Alasan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten Sijunjung karena laporan yang diajukan tidak memenuhi
syarat formal dan/atau materil pelaporan. (Bukti T-01) Maka
berdasarkan dalil diatas dapat dipahami dengan jelas bahwa Pengaduan
Para Pengadu tidak dapat diperkarakan kembali Ne Bis In Idem)
2. Pengaduan Para Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa laporan/pengaduan Para Pengadu tidak jelas dengan alasan-
alasan sebagai berikut :
a. Kronologi aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu hanya sebatas
narasi dan asumsi-asumsi belaka, tanpa didukung alat bukti yang
jelas, hal ini dapat dilihat serta dibuktikan dari alat bukti yang
diajukan Para Pengadu hanya berupa:
1. Surat pemanggilan Nurmailis oleh KPU;
2. Surat pemanggilan PAW PPK Koto IV.
b. Bahwa Para Pengadu juga tidak mencantumkan dalam Pengaduan
Nomor: 64-P/L-DKPP/III/2024 pada form 1-P/L DKPP poin 5
terhadap saksi-saksi yang mendukung narasi dan asumsi-asumsi
yang disampaikan oleh Para Pengadu dalam kronologi kejadian.
c. Bahwa Para Pengadu tidak menyampaikan barang bukti terhadap
pokok aduan dalam aduan yang disampikan oleh Para Pengadu.
d. Dengan jelas terdapat dalam formulir Pengaduan Nomor : 64-P/L-
DKPP/III/2024 dan Perkara Nomor : 61-PKE-DKPP/IV/2024 form
I-P/L DKPP poin 10 yang diajukan Para Pengadu, dimana diminta
untuk diisi tentang tempat dan waktu pengaduan dan/atau laporan,
Para Pengadu mengisinya dengan pelanggaran asas
profesionalitas dan tertib, yang tidak ada kaitannya dengan poin
tersebut. Terhadap Hal ini diatur dalam peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 pasal 5 ayat (4) huruf (a) dan huruf (b) yang berbunyi :
Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap
masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan.
e. Terhadap alat bukti Para Pengadu hanya berupa surat pengunduran
diri Nurmailis, Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 14
Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK se-
Kabupaten Sijunjung, surat undangan pemanggilan Nurmailis dan
surat pemanggilan PAW, yang secara substansi tidak ada kaitannya
dengan pasal 12 huruf (a), dan pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
yang didalikan Para Pengadu. Dimana dalam Pasal tersebut berbunyi:
1. Pasal 12 huruf (a) berbunyi: menjaga dan memelihara tertib sosial
dalam penyelenggaraan pemilu.
2. Pasal 15 huruf (f) yang berbunyi: bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan subtansi pemilu.
Berkaitan dengan hal diatas membuktikan dengan jelas bahwa alat bukti
yang diajukan Para Pengadu tidak ada kaitannya sama sekali dengan pasal
yang didalikan Para Pengadu terhadap Para Teradu.
f. Bahwa berkaitan dengan laporan/aduan Para Pengadu, tidak terang
atau isinya tidak jelas dasar hukumnya, petitum juga tidak rinci
permasalahannya antara posita (pokok perkara) dan petitum
(tuntutan) tidak nyambung atau tidak ada korelasi serta
relevansinya.
Maka berdasarkan dalil diatas dapat dipahami dengan jelas bahwa
laporan/pengaduan Para Pengadu tidak jelas dan kabur (Obscuur
Libel). (Bukti T-02)
B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN
1. Bahwa pokok aduan yang didalilkan Para Pengadu dalam kronologinya
tentang Para Teradu yang diduga melanggar asas profesionalisme dan
tertib karena menerbitkan surat dengan nomor 301/P.04-
Sg/1303/2023 tanggal 10 Desember 2023, perihal Pemanggilan
Nurmailis tidak benar adanya (Bukti T-03), karena berdasarkan surat
tugas nomor 265/RT.02.1-ST/1303/2023 tanggal 11 Desember 2023
tentang Supervisi dan Monitoring Kepada Badan Adhoc (PPK/PPS) di
Wilayah Koto VII Terkait Kinerja Badan Adhoc Dalam Menghadapi Pemilu
Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Teradu III selaku Ketua
KPU Kabupaten Sijunjung. Hal itu menjadi legal standing yang jelas
untuk Teradu I dan Teradu II melaksanakan kegiatan supervisi dan
monitoring ke Kecamatan Koto VII. (Bukti T-04)
Kegiatan yang dilakukan Teradu I dan Teradu II tidak ada hubungannya
sama sekali dengan pemanggilan Nurmailis. Agenda tersebut adalah
kegiatan Supervisi dan Monitoring, bukan kegiatan klarifikasi kepada
Nurmailis. Dari hasil pleno, rencana klarifikasi kepada Nurmailis akan
dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023. Rencana klarifikasi ini
dikarenakan yang bersangkutan tidak ada kabar berita dalam beberapa
hari terahir, dan tidak memberikan kabar atau alasan mengapa
Nurmailis tidak hadir ketika KPU Kabupaten Sijunjung melaksanakan
Bimtek pada tanggal 6 Desember 2023 di Hotel Truntum, Padang. (Bukti
T-05)
2. Bahwa Ketika Teradu I dan Teradu II sampai di kantor Sekretariat PPK
Koto VII, Nurmailis sudah berada di Sekretariat PPK Koto VII. Waktu
pertemuan dengan jajaran PPK itu dilaksanakan, diskusi berjalan
dengan lancar, bahkan dalam diskusi dan arahan tersebut masih ada
gelak tawa. (Bukti T-05)
3. Bahwa terkait ketua PPK Koto VII mengirimkan chat Whatsapp ke
Nurmailis, yang menanyakan dimana Nurmailis sekarang, dalam
narasinya Para Pengadu mengatakan Para Teradu I dan II meminta
Nurmailis untuk datang ke kantor Sekretariat PPK Koto VII. Teradu I dan
Teradu II tidak mengetahui sejauh itu bentuk percakapan yang
dilakukan oleh ketua PPK Koto VII kepada jajarannya. Memang Teradu I
menyampaikan kepada Ketua PPK Koto VII untuk menghubungi seluruh
jajaran PPK Koto VII guna menghadiri kegiatan Supervisi dan Monitoring
di kantor Sekretariat PPK Koto VII, tetapi bukan hanya terkhusus untuk
Nurmailis saja.
4. Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu dalam kronologinya
adalah tidak benar tentang: seluruh anggota KPU Sijunjung jelas, dan
terang benderang mengangkangi isi surat yang dikirim KPU itu sendiri.
Hal ini terbantahkan secara administrasi dan prosedur kelembagaan,
karena Para Teradu berdasarkan pleno pada tanggal 9 Desember 2023
telah menyepakati agenda supervisi dan monitoring, serta adanya surat
tugas kepada Teradu I dan Teradu II untuk melakukan supervisi dan
monitoring pada tanggal 11 Desember 2023. (Bukti T-03, Bukti T-04,
Bukti T-05)
5. Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu dalam narasinya yang
menuliskan: “Pada pertemuan itu Nurmailis menyampaikan alasannya
tidak bisa menghadiri acara BIMTEK di Hotel Truntum Padang karena
baru melahirkan”.(Bukti T-02) Pernyataan tersebut dengan sendirinya
telah membuktikan dan menguatkan bahwa Nurmailis memang tidak
pernah menyampaikan alasan kenapa yang bersangkutan tidak bisa
hadir pada kegiatan bimtek KPU Kabupaten Sijunjung yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2023 di hotel Truntum Padang,
baik secara lisan maupun secara administrasi kelembagaan, yaitu
melalui surat kepada Para Teradu.
6. Bahwa berdasarkan pokok aduan yang didalilkan oleh Para Pengadu
dalam narasinya tentang: “Ketua PPK Koto VII terhadap surat
pengunduran diri akan dibutakan, tinggal tanda tangan, dan disetujui
oleh Teradu I dan Teradu II” sama sekali tidak benar, dan merupakan
bentuk fitnah yang sangat keji. Pertanyaan paling mendasar, apa bukti
yang mendukung Para Pengadu membuat pernyataan seperti itu dalam
kronologinya. Logikanya kalau apa yang didalilkan Para Teradu itu benar
terjadi. Mengapa surat pengunduran diri yang “katanya” disetujui oleh
Teradu I dan Teradu II itu tidak langsung dibawa oleh Teradu I dan
Teradu II setelah kegiatan supervisi dan monitoring itu selesai
dilaksanakan. Tetapi faktanya adalah, surat Pengunduran diri Nurmailis
baru dikirimkan ke kantor KPU Kabupaten Sijunjung, setalah teradu I
dan teradu II sudah berada di kantor KPU kurang lebih dua jam pasca
pertemuan itu. (Bukti T-06)
7. Bahwa berdasarkan narasi Para Pengadu sama sekali tidak benar dan
mengada-ngada, tentang pernyataan yang menyebutkan terkejutnya
Nurmailis dengan pelantikan PAW anggota PPK Koto VII. Pertanyaannya,
apa yang dikejutkan? Padahal dengan terang benderang dalam surat
pengunduran diri Nurmailis itu tertulis secara jelas “tanpa terpengaruh
pihak manapun”, serta ditandatangani diatas materai 10.000. Hal ini
juga dikuatkan dengan adanya surat pengantar dari PPK Koto VII yang
diterima oleh sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung. (Bukti T-06)
8. Bahwa setelah surat pengunduran diri itu diketahui oleh Teradu V. Maka
Teradu V menyampaikan kepada seluruh Para Teradu, Agar surat ini
harus segera ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno. (Bukti T-07) Dimana
dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sijunjung tersebut diputuskan
tentang:
- Diterimanya pengunduran diri Nurmailis karena alasan yang jelas
dan dapat diterima.
- Diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung tentang
Penetapan Pemberhentian saudari Nurmailis. (Bukti T-08)
- Pemanggilan Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII untuk diklarifikasi.
(Bukti T-09)
9. Bahwa berdasarkan asumsi dan dugaan-dugaan liar yang didalilkan oleh
Para Pengadu sama sekali tidak berdasar terhadap proses Pengganti
Anggota PPK Koto VII. Proses verifikasi Pengganti Anggota PPK Koto VII
sudah dilaksanakan sesuai prosedur, dan dilaksanakan dikantor KPU
Kabupaten Sijunjung. Proses pelaksanakan Klarifikasi terhadap Calon
Pengganti Anggota PPK Koto VII dilaksanakan setelah para terundang
sampai di Kantor KPU kabupaten Sijunjung yaitu:
a. Pengganti Anggota PPK Koto VII Nomor urut 6 atas nama Ilfa Lidra
berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan tidak
bersedia menjadi anggota PPK Koto VII dengan alasan lebih memilih
menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung.
b. Pengganti Anggota PPK Koto VII Nomor urut 7 atas nama Nur Azizah
berdasarkan Hasil klarifikasi, menyatakan bahwa yang bersangkutan
baru bekerja sebagai Operator di Balai Penyuluh Pertanian (BPP)
Kecamatan Sumpur Kudus. Dimana hari dan jam kerja dalam
penjelasan Nur Aizah, masuk mulai dari hari Senin sampai dengan
hari Jumat, dimana jam kerjanya mulai dari pukul 08.00 s.d. pukul
16.00 WIB. Ketika ditanya mengenai kepemiluan, tidak satupun
pertanyaan yang disampaikan Para Teradu bisa dijawab oleh saudari
Nur Azizah. Selanjutnya ketika ditanya tentang komitmen, Nur Azizah
menyatakan dalam klarifikasi itu bahwa dengan hari dan jam kerja
ditempat kerjanya yang baru (Kantor BPP), akan susah mendapatkan
izin untuk bekerja sebagai PPK dari pimpinannya.
c. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 8 atas nama Yustika
Ariesmasta tidak hadir.
d. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 9 atas nama Ria.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Ria ternyata sudah pernah menjadi staf
Sekretariat Panwascam Koto VII, dan saat ditanya tentang tahapan
ke-Pemiluan yang berlangsung pada saat kalrifikasi, Ria dapat
menjawabnya dengan lugas.Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor
10 atas nama Prima Alam Putra Tidak Hadir.
Setelah proses klarifikasi terhadap Calon Pengganti Anggota PPK Koto
VII yang hadir, Teradu V menanyakan jam berapa akan dilaksanakan
Rapat Pleno Hasil klarifikasi Pengganti Anggota PPK Koto VII yang
telah dilaksanakan kepada Para Teradu. Para Teradu sepakat untuk
melaksanakan Pleno pada malam harinya. (Bukti T-10)
Sesuai surat undangan pleno Para Teradu melaksanakan rapat pleno
untuk membahas proses klarifikasi yang sudah dilaksanakan. Para
Teradu dalam Pleno saling menyampaikan penilaian terhadap Calon
Pengganti Anggota PPK Koto VII yang hadir, serta bertukar pendapat
terhadap kompetensi, komitmen kepada lembaga, dan kesiapan calon
Pengganti Anggota PPK Koto VII ditengah padatnya tahapan Pemilu yang
sedang berjalan. Pada akhirnya hasil rapat pleno itu menghasilkan
keputusan:
a. Para Teradu sepakat untuk memilih Calon Pengganti Anggota PPK
Koto VII Nomor Urut 9 dengan pertimbangan dan penilaian bahwa
yang bersangkutan memiliki kompetensi, mempunyai komitmen
kepada lembaga, dan kesiapan terhadap padatnya tahapan Pemilu
yang sedang berjalan. (Bukti T-11)
b. Mengundang Pengganti Anggota PPK Koto VII Nomor 9 untuk
menghadiri undangan pelantikan. (Bukti T-12)
10. Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan dalam
narasinya, sekali lagi adalah tidak benar tentang “Surat pengunduran diri
yang dibuatkan oleh PPK atas suruhan komisioner KPU Sijunjung tidak
bertanggal dan itu cacat subtantif sebuah surat yang menjadi dokumen
administratif kelembagaan”. Pada substansi administrasi dan lembaga,
surat Pengunduran diri Nurmailis sudah terpenuhi. Hal itu dibuktikan
dengan adanya surat pengantar dari PPK Koto VII yang menjadikan surat
pengunduran diri Nurmailis sebagai lampiran, dan didalam surat
pengunduran diri itu juga tertulis alasan yang jelas terhadap
pengunduran diri Nurmailis dan dapat diterima, bermaterai, serta
ditandatangani. Kemudian terkait pernyataan Para Pengadu dalam
narasinya tentang kata-kata “suruhan Kominioner KPU Sijunjung” sekali
lagi ini adalah bentuk pencemaran nama baik dan fitnah yang tidak
berdasar. Dimana sekali lagi, tidak ada alat bukti, barang bukti, dan
saksi-saksi yang mendukung pernyataan Para Pengadu Tersebut. (Bukti
T-06)
11. Bahwa yang dituduhkan Para Pengadu terhadap Surat Keputusan
Pemberhentian Nurmailis tidak pernah diberikan kepada yang
bersangkutan adalah tidak benar, hal ini dapat dibantah karena
kenyataannya surat keputusan pemberhentian Nurmalis sudah
diserahkan kepada Nurmailis melalui Fomi Rivaldi (Anggota PPK Koto VII)
yang dibuktikan dengan dokumen administrasi tanda terima. (Bukti T-
13)
12. Bahwa terhadap pasal yang didalilkan Para Pengadu dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku,
Pasal 15 huruf (f) yang berbunyi: bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan subtansi pemilu, dan Pasal 12 huruf (a) yang
berbunyi : menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
pemilu. Sekali lagi dengan nyata membuktikan laporan/aduan Para
Pengadu tidak jelas dan kabur. Karena pasal yang didalilkan Para
Pengadu terhadap Para Teradu tidak didukung dengan saksi-saksi, tidak
ada barang bukti, dan alat bukti yang diajukan juga tidak berkaitan
dengan pasal yang didalilkan.(Bukti T-02)
13. Bahwa sekali lagi apa yang didalilkan Para Pengadu dalam pendapat-
pendapat liarnya kepada Para Teradu dalam bentuk kronologi berbalut
fiksi, sudah jelas merupakan sikap tendensius, dan subyektif terhadap
Para Teradu. Karena dengan nyata, kronologi yang dibuat Para Pengadu
terbukti dengan tidak didukungnya oleh saksi-saksi, tidak adanya barang
bukti, dan alat bukti yang diajukan juga tidak relevan dengan cerita-cerita
fiksi yang ada dalam kronologi Para Pengadu. (Bukti T-02)
14. Bahwa mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis DKPP, segala
sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam jawaban Para
Teradu.
15. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Para Pengadu,
Para Teradu perlu menegaskan bahwa telah melaksankan tugasnya
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien
sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
16. Bahwa sekali lagi disampaikan dalam sidang yang terhormat ini, terhadap
dalil laporan/aduan Para Pengadu dengan nyata tidak disertai dengan
bukti-bukti yang cukup memadai, guna menguatkan dalil laporan/aduan
Para Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi tidak mendasar
dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya, serta
cendrung subyektif terhadap Teradu. Namun dalam rangka memenuhi
tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu beritikad baik
untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas
laporan/aduan Para Pengadu.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Mei 2024, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa dari fakta-fakta persidangan dan dokumen-dokumen yang diusulkan Para
Pengadu dalam persidangan, kami Para Teradu berkesimpulan bahwa Para
Pengadu tidak konsisten dalam memberikan keterangan didalam persidangan
ketika menyampaikan fakta kejadian. Dalam persidangan juga sudah terbukti
bahwa Para Pengadu tidak membawa dokumen barang bukti dan alat bukti yang
relevan dengan pokok aduan Para Pengadu. Adapun alasan-alasan sebagai berikut:
A. Terkait Pokok Aduan Para Pengadu
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan
pada sidang DKPP RI hari Selasa tanggal 7 Mei 2024.
2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah
seluruh dalil pengadu.
3. Bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang
diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang
dianggap pula telah dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan
bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini.
4. Bahwa Para Pengadu tidak bisa menghadirkan Nurmailis selaku objek
pengaduan dalam sidang Perkara Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2024. Fakta
ini membuktikan dengan kuat tentang dugaan Para Pengadu hanya
memanfaatkan Nurmailis untuk kepentingan-kepentingan pribadi Para
Pengadu.
5. Bahwa dokumen yang dihadirkan Para Pengadu didalam persidangan
dengan jelas tidak mendukung narasi Para Pengadu dalam kronologinya.
6. Bahwa jawaban Para Pengadu dalam persidangan tidak konsisten dan
sering berubah-ubah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, tuduhan Para Pengadu kepada Para
Teradu sudah terbukti tidak benar, dan Para Pengadu menyampaikan dalam
persidangan terhadap keterangannya yang bersifat tendensius dan subjektif
kepada Para Teradu.
B. Terkait dengan aduan Para Pengadu
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terkait pengaduan yang
disampaikan oleh Para Pengadu sangat tidak relevan terhadap dugaan-
dugaan pelanggaran yang disampaikan, hal ini terbantahkan dalam
persidangan bahwa Pengadu tidak terbukti mengalami kerugian secara
materil terhadap objek yang disampaikan dalam persidangan.
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait pokok aduan yang di
dalilkan oleh Para Pengadu terhadap Pasal yang diduga dilanggar oleh
Para Teradu yaitu asas profesional dan tertib adalah tidak benar. Para
Teradu menyampaikan bahwa pelaksanaan proses pengambilan
keputusan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ketentuan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Pasal 60 ayat (1) menjelaskan Pengambilan
Keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan
dalam Rapat Pleno (Bukti Tambahan T-14).
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tuduhan intimidasi yang
didalilkan Para Pengadu dalam kronologinya adalah tidak benar, hal ini
dibuktikan dengan pernyataan/keterangan dari Pihak Terkait (Ketua dan
Anggota PPK Koto VII Pemilu Tahun 2024) yang menggugurkan tuduhan
tersebut dalam persidangan.
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terhadap kronologi yang
disampaikan Para Pengadu hanya asumsi dan narasi belaka, hal itu tidak
dibuktikan dengan bukti otentik yang menguatkan dalil Para Pengadu.
5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu telah rinci menjawab
terhadap proses verifikasi/klarifikasi Pengganti Anggota PPK Koto VII dan
Pengangkatan Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor Urut 9 sesuai
dengan proses dan mekanisme kelembagaan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota Pasal 43 ayat (2) huruf c berbunyi mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima (Bukti Tambahan T-15) dan
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota menyatakan mekanisme pemberhentian
karena mengundurkan diri dengan alasan dapat diterima menjelaskan:
anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta Kepada
PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat
pengunduran diri dan dokumen pendukung dan KPU Kabupaten/Kota
mengambil Keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara. (Bukti Tambahan T-16)
6. Bahwa dalil yang disampaikan Para Teradu terkait bukti yang diajukan
dalam persidangan terhadap proses pengambilan keputusan dan
verifikasi/klarifikasi calon pengganti anggota PPK Koto VII dilaksanakan
dalam 1 (satu) hari dengan pertimbangan kebutuhan kelembagaan dan
mengingat prinsip penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien dengan
tahapan beririsan yaitu tahapan persiapan pemungutan dan
penghitungan suara, pembentukan KPPS, penyusunan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb), serta tahapan kampanye untuk Pemilu Tahun 2024.
7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Pihak Terkait
tentang tidak disampaikannya Keputusan Pemberhentian Nurmailis
tidaklah benar. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan dari saudara Fomi
Rivaldi (anggota PPK Koto VII Pemilu Tahun 2024) selaku Pihak terkait
dalam persidangan, bahwa telah menerima Keputusan KPU Kabupaten
Sijunjung tentang Pemberhentian Saudari Nurmailis sebagai Anggota PPK
Koto VII Pemilu Tahun 2024 untuk disampaikan kepada saudari Nurmailis
melalui sekretariat PPK Koto VII (vide Bukti T-13).
8. Bahwa terhadap kronologi yang didalilkan oleh Para Pengadu tentang
seumur-umur Nurmailis menjadi Penyelenggara Pemilu baru kali itu yang
tidak bisa menghadiri acara penyelenggaraan tahapan Pemilu adalah tidak
benar. Hal ini dibuktikan dengan rekapan daftar hadir kegiatan yang
dilaksanakan oleh PPK Koto VII, membuktikan ketidakhadiran saudari
Nurmailis dalam 5 kegiatan (vide Bukti Tambahan T-17).
9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Pihak
Terkait menguatkan bahwa saudari Nurmailis memang tidak memberikan
informasi dan keterangan terhadap kondisi sebelum dan setelah
melahirkan baik lisan maupun tulisan kepada Para Teradu.
10. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang disampaikan Para Pengadu dan
fakta persidangan, bahwa Pengadu I memiliki kepentingan pribadi
terhadap petitum yang didalilkan, yaitu Pengadu I memiliki hubungan
saudara kandung dengan salah satu calon pengganti anggota KPU
Kabupaten Sijunjung periode 2023 s.d. 2028. Hal ini dibuktikan dalam
persidangan bahwa Pengadu tidak bisa membantah fakta atas adanya
hubungan saudara kandung dengan calon pengganti anggota KPU
Kabupaten Sijunjung periode 2023 s.d. 2028 tersebut atas nama Fahrul
Rozi Burda dalam persidangan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi Para Teradu untuk keseluruhannya;
2. Menolak Pengaduan Para Pengadu dan Petitum Para Pengadu untuk
seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard);
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-17, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-01 Surat Bawaslu Kabupaten Sijunjung dengan Nomor:
001/LP/PL/KAB/03.16/XII/2023 dan Kronologis Kejadian
serta Surat Kuasa Pengadu, tertanggal 28 Desember 2023;
2. Bukti T-02 Form Pengaduan DKPP Republik Indonesia Nomor 64-P/L-
DKPP/III/2024, tertanggal 15 Februari 2024;
3. Bukti T-03 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Sijunjung Nomor:
483/PK.01-BA/1303/2023, tertanggal 9 Desember 2024;
4. Bukti T-04 Surat Tugas KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 265/RT.02.1-
ST/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023;
5. Bukti T-05 Dokumentasi Kegiatan Surat Tugas KPU Kabupaten Sijunjung
Nomor: 265/RT.02.1-ST/1303/2023, tertanggal 11 Desember
2023;
6. Bukti T-06 Surat PPK Koto VII Nomor: 41/PL.01.1-LP/130308/2023
dengan Lampiran Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota PPK
Koto VII saudari Nurmailis bermaterai Rp 10.000,- dan
ditandatangani, tertanggal 11 Desember 2023;
7. Bukti T-07 Berita Acara Pleno Nomor: 485/PK.01-BA/1303/2023 tanggal
11 Desember 2023, Surat Undangan Rapat Pleno KPU
Kabupaten Sijunjung Nomor: 175/PP.05-Und/1303/2023
tanggal 11 Desember 2023 dan Daftar Hadir, serta
Dokumentasi;
8. Bukti T-08 Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor 190 Tahun 2023,
tertanggal 11 Desember 2023;
9. Bukti T-09 Surat KPU Kabupaten Sijunjung Nomor: 304/PP.05-
Und/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023;
10. Bukti T-10 Surat Undangan Rapat Pleno KPU Kabupaten Sijunjung Nomor:
180/PP.05-Und/1303/2023 Perihal Undangan Rapat Pleno,
tertanggal 11 Desember 2023;
11. Bukti T-11 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Sijunjung Nomor:
487/PK.01-BA/1303/2023, beserta Lampiran, tertanggal 11
Desember 2023;
12. Bukti T-12 Surat Undangan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor:
181/PP.04.Und/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023;
13. Bukti T-13 Tanda Terima Penyerahan Salinan Keputusan KPU Kabupaten
Sijunjung Nomor 190 Tahun 2023, tertanggal 25 Desember
2023;
14. Bukti T-14 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/
Kota, tertanggal 18 Maret 2019;
15. Bukti T-15 Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 2 November
2022;
16. Bukti T-16 Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal
20 Desember 2022; dan
17. Bukti T-17 Rekapan Daftar Hadir Kegiatan PPK Koto VII dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut sebagai berikut:
[2.9.1.1] Raisa
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa tanggal 28 November 2023 kami ada acara pemancangan titik APK
yang dihadiri oleh seluruh Forkopimcam dan Panwas. Pada hari itu Nurmailis
mengirimkan pesan kepada Pihak Terkait dengan mengatakan, “mohon izin
ketua hari ini saya tidak bisa mengikuti kegiatan karena badan kurang sehat”.
Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2023 Pihak Terkait dihubungi oleh
teman Nurmailis yang juga PPK Sumpur Kudus atas nama Sinta
menyampaikan Nurmailis sudah melahirkan dan Sinta mengetahui dari
status whatsapp suami Nurmailis bahwa Nurmailis sudah melahirkan.
3. Bahwa Pihak Terkait kemudian mengucapkan selamat kepada Nurmailis atas
kelahirannya di grup PPK Koto VII.
4. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2023 kami ke Muaro mengantarkan surat
pengunduran diri salah satu PPS Bukit Bual di KPU Kabupaten Sijunjung.
Bahwa dikarenakan kami belum sempat menjenguk Nurmailis di Rumah
Sakit, maka kami singgah di kediaman Nurmailis dan suaminya di Muaro.
Kami menyampaikan selamat kepada Nurmailis semoga sehat dan Nurmailis
agar istirahat dulu. Kemudian Nurmailis mengatakan Nurmailis dan suami
akan ke Paru tempat mertua karena di Muaro tidak ada yang membantu
mengurus anak. Pihak Terkait sebagai ketua PPK Koto VII bertanya ke
Nurmailis, “apakah di sana ada sinyal, Lis”, Nurmailis menjawab, “ada ini,
kami ada sinyal wifi Nagari”.
5. Bahwa dari tanggal 2 s.d. 10 Desember 2023, kami tidak pernah mendapat
kabar berita dan Pihak Terkait selalu menghubungi untuk sekedar
menanyakan keberadaan dan ada hal-hal yang Pihak Terkait tanyakan,
namun Nurmailis tidak aktif. Bahwa Nurmailis tidak pernah menyampaikan
izin jika tidak bisa mengikuti kegiatan, baik itu kepada Divisi SDM KPU
Kabupaten Sijunjung maupun kepada Korwil.
6. Bahwa pagi hari pada tanggal 11 Desember 2023, Pihak Terkait dihubungi
oleh Bu Susil sebagai Korwil Koto VII bahwa akan turun ke Koto VII dengan
Bapak Bayu Agung Perdana untuk Supervisi dan Monitoring, dimohon
kawan-kawan untuk hadir semua. Pada hari tersebut kebetulan pagi yang
Pihak Terkait hubungi adalah Nurmailis namun tidak aktif, kemudian
dihubungi kembali dan aktif, Pihak Terkait mengatakan jika kondisi
Nurmailis sehat mohon kiranya untuk datang ke Sekretariat PPK Koto VII
karena KPU Kabupaten Sijunjung datang untuk Supervisi dan Monitoring.
7. Bahwa KPU Kabupaten Sijunjung dalam waktu 1 minggu sekali rutin turun
ke bawah (Kecamatan).
8. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023, ketika Pihak Terkait dan anggota PPK
Koto VII termasuk Nurmailis, beserta Kepala Sekretariat dan 2 (dua) staf
sudah hadir seluruhnya di Sekretariat PPK Koto VII, barulah Komisioner
datang ke Sekretariat PPK Koto VII.
9. Bahwa Pihak Terkait tidak ada intervensi atau menyuruh Nurmailis untuk
berhenti karena sebelum pemilu Pihak Terkait mempunyai hubungan yang
sangat baik dengan Nurmailis. Sehingga jika Pihak Terkait dikatakan
menyiapkan segala berkas untuk memaksa Nurmailis mengundurkan diri
maka tidak benar. Selain itu, juga tidak ada tekanan dari Komisioner KPU
Kabupaten Sijunjung yang melakukan Supervisi dan Monitoring kepada
Nurmailis agar mengundurkan diri.
10. Bahwa Pihak Terkait mengetahui pemanggilan terhadap Nurmailis tanggal 12
Desember 2023, Pihak Terkait mengetahui karena surat pemanggilan kepada
Nurmailis dikirimkan KPU Kabupaten Sijunjung ke Sekretariat PPK Koto VII
dan Pihak Terkait yang mengirimkan ke Nurmailis.
11. Bahwa karena Nurmailis sudah mengundurkan diri pada tanggal 11
Desember 2023 maka pada tanggal 12 Desember 2023 tidak ada lagi kegiatan
klarifikasi kepada Nurmailis.
12. Bahwa yang membuat surat pengunduran diri Nurmailis atas permintaan
Nurmailis melalui telpon adalah staf pendukung atas nama Apri Wanda pada
tanggal 11 Desember 2023. Hal tersebut karena staf berada di lantai 2
sementara pada saat itu pertemuan Suervisi dan Monitoring di lantai 1.
13. Bahwa karena Fomi tidak membelikan materai maka Nurmailis bertanya
kepada Kepala Sekretariat PPK Koto VII, “Pak ada materai”, dan Pak
Sekretariat mengatakan, “mungkin ada Bu di mobil “, dan Pak Sekretariat
mengambil di mobil dan menyerahkan materai tersebut ke Nurmailis.
14. Bahwa Pihak Terkait mengantarkan surat pengunduran diri Nurmailis setelah
makan siang dan sholat dzuhur sekitar pukul 14.00 WIB.
15. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Nurmailis hamil pada awal November 2023
karena bentuk tubuhnya sudah berubah dan Pihak Terkait menanyakan
perkiraan melahirkan bulan apa, Nurmailis menjawab bulan Maret 2024
karena Nurmailis menikah tanggal 16 Juni 2023. Pada tanggal 28 November
2023 Nurmailis minta izin kepada Pihak Terkait tidak mengikuti kegiatan
karena badan kurang sehat.
16. Bahwa selama Nurmailis tidak ada kabar, yang mengambilalih tugas
Nurmailis adalah Pihak Terkait bergantian dengan anggota PPK Koto VII yang
lain.
17. Bahwa Pihak Terkait meminta Nurmailis untuk berfikir terlebih dahulu
sebelum mengundurkan diri, namun Nurmailis tetap mengundurkan diri
pada tanggal 11 Desember 2023 dan Nurmailis mengatakan, “karena akan
langsung pulang ke Paru besok pagi ada cara turun mandi anak, saya
selesaikan hari ini”.
18. Bahwa setelah tidak menjadi anggota PPK Koto VII, Nurmailis mendaftar
sebagai PTPS di Nagari Padang Laweh sesuai KTP Nurmailis.
[2.9.1.2] Pen Hendra
1. Bahwa Pihak Terkait adalah anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa pada saat Supervisi dan Monitoring pada tanggal 11 Desember 2023,
Pihak Terkait berada di Sekretariat PPK Koto VII bersama Teradu I, Teradu II,
dan ketua PPK Koto VII. Bahwa yang dibicarakan pada pertemuan tersbeut
yaitu kegiatan sehari-hari kegiatan yang sedang berlangsung dan tahapan
yang akan dihadapi.
3. Bahwa tidak ada klarifikasi khusus terhadap Nurmailis, hanya saja bertanya
kabar kepada Nurmailis karena sudah beberapa hari tidak ada kabar
sementara tahapan masih sangat padat.
4. Bahwa surat pengunduran diri Nurmailis diketik staf pendukung di
Sekretariat PPK Koto VII atas nama Apri Wanda atas permintaan Nurmailis.
5. Bahwa tidak ada pemaksaan kepada Nurmailis untuk mengundurkan diri.
6. Bahwa pada saat kegiatan Supervisi dan Monitoring, PPK Koto VII termasuk
Nurmailis datang lebih dulu, kemudian barulah Komisioner KPU Kabupaten
Sijunjung datang.
7. Bahwa tidak ada kalimat intimidasi dari Komisioner KPU Kabupaten
Sijunjung kepada Nurmailis.
[2.9.1.3] Romi Rivaldi
1. Bahwa Pihak Terkait adalah anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa berkenaan dengan SK, benar Pihak Terkait menerima 4 (empat) SK
dari KPU Kabupaten Sijunjung yaitu SK Pemberhentian Nurmailis, SK
Pengangkatan PAW PPK Koto VII, SK Pemberhentian PPS Nagari Bukit Bual,
SK Pengangkatan PPS Nagari Bukit Bual. Pada saat sedang ada acara Bimtek
di salah satu gedung di Muaro, Pihak Terkait diberikan 4 (empat) SK yang
salah satunya SK Pemberhentian Nurmailis. Selanjutnya, karena sedang ada
Bimtek, tidak mungkin Pihak Terkait mnegantarkan kepada Nurmailis, maka
SK Pemberhentian Nurmailis disepakti untuk diberikan ke Kepala Sekretariat
PPK Koto VII.
3. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait yang menggantikan Nurmailis sebagai
anggota PPK Koto VII adalah PAW nomor urut 9.
4. Bahwa pada saat itu tidak ada pemaksaan dan intimidai kepada Nurmailis
untuk mengundurkan diri, karena pengunduran diri atas permintaan
Nurmailis.
5. Bahwa pada saat itu pertama Nurmailis meminta dibuatkan surat
pengunduran dirinya kepada Apri Wanda dan menyerahkan KTP nya untuk
identitas, ketika Apri Wanda sudah mengetik di lantai 2 kemudian Apri Wanda
turun ke bawah ternyata tanggal lahir Nurmailis salah. Maka Apri Wanda
kembali ke lantai 2 untuk memperbaiki tanggal lahir Nurmailis. Setelah itu,
karena sudah siang, Pihak Terait pergi ke pasar membeli makan dan
Nurmailis menelepon untuk menitip dibelikan materai. Pihak Terkait tidak
berpikir untuk memberikan materai kepada Nurmailis karena pembicaraan
komisioner sebelum meninggalkan Sekretariat PPK Koto VII, Nurmailis
disuruh berpikir kembali untuk berdiskusi dengan anggota PPK Koto VII yang
lain. Komisioner mengatakan Nurmailis silakan meminta pendapat orang tua
apabila masih ada orang tua. Dalam pikiran Pihak Terkait Nurmailis nanti
bisa membeli materai sendiri karena Nurmailis harus berpikir kembali
sehingga Pihak Terkait tidak membelikan materai. Ternyata ketika Pihak
Terkait sampai di Sekretariat PPK Koto VII, Nurmailis sudah mendapatkan
materai dari sekretariat.
6. Bahwa pada kegiatan Supervisi dan Monitoring tidak ada tekanan dari Pak
Bayu dan Ibu Susil kepada Nurmailis.
[2.9.1.4] Anggi Kurniawan
1. Bahwa Pihak Terkait adalah anggota PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Pihak Terkait tidak hadir di
Sekretariat PPK Koto VII mendampingi bapak dan ibu Komisioner yang datang
pada kegiatan Supervisi dan Monitoring.
3. Bahwa pada saat itu, Nurmailis menelpon Fomi mengatakan, “tolong belikan
kakak materai”.
[2.9.2] Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung atas nama Aan
Nuryanto sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Sijunjung pada tanggal 11 Desember 2023 melakukan
supervisi ke Kecamatan Koto VII. Kami selaku sekretariat meminta pada
bagian hukum dan SDM untuk menyiapkan administrasi berkenaan dengan
kegiatan supervisi a quo. Selanjutnya, Pihak Terkait berpesan ketika
melakukan Supervisi dan Monitoring agar didampingi sekretariat, dan
diterbitkan surat tugas dari ketua. Setelah Supervisi dan Monitoring, sekitar
Pukul 13.00 WIB ada surat dari PPK Koto VII yang melampirkan surat
pengunduran diri Nurmailis.
2. Bahwa setelah menerima surat dari PPK Koto VII, seperti yang disampaikan
dalam jawaban Para Teradu yaitu dilakukan rapat pleno kemudian dilakukan
proses pemanggilan terhadap calon-calon PAW dan Pihak Terkait juga
memfasilitasi semua yang dibutuhkan. Bahwa pemanggilan kepada calon-
calon PAW PPK Koto VII dilakukan pada Pukul 17.00 WIB. Dari PAW nomor
urut 6 s.d. 10 terdapat 2 (dua) orang yang tidak hadir klarifikasi karena salah
satunya sedang berada di luar kota. Selanjutnya, pada malam harinya
dilakukan rapat pleno penetapan PAW dan keesokan harinya tanggal 12
Desember 2023 Pukul 09.00 WIB dilakukan pelantikan. Bahwa malam hari
sebelum pelantikan Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan pihak
Depag terkait dengan Rohaniawan.
3. Bahwa jarak antara Ibu Kota Sijunjung dengan Kecamatan Koto VII sekitar
20 menit.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya melanggar azas profesionalitas dan tertib administrasi dalam
pemberhentian Nurmailis selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto
VII Kabupaten Sijunjung dan Para Teradu melakukan intervensi/intimidasi kepada
Nurmailis;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2023, Para
Teradu melaksanakan rapat pleno dan menyepakati akan melaksanakan Supervisi
dan Monitoring pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Teradu I dan Teradu II (Bukti
T-03, T-04, dan T-05). Bahwa Para Teradu tidak membenarkan terkait adanya
surat nomor 301/P.04-Sg/1303/2023, tertanggal 10 Desember 2023, perihal
Pemanggilan Nurmailis (Bukti T-03). Hal tersebut karena berdasarkan surat tugas
nomor 265/RT.02.1-ST/1303/2023, tertanggal 11 Desember 2023, tentang
Supervisi dan Monitoring kepada Badan Adhoc dalam Menghadapi Pemilu Tahun
2024, Teradu I dan Teradu II melakukan Supervisi dan Monitoring ke Sekretariat
PPK Koto VII (Bukti T-04). Kegiatan Supervisi dan Monitoring a quo bukan dalam
rangka melakukan klarifikasi terhadap Nurmailis, karena berdasarkan hasil rapat
pleno klarifikasi terhadap Nurmailis akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember
2023. Bahwa alasan dilakukannya klarifikasi terhadap Nurmailis karena dalam
beberapa hari terakhir Nurmailis tidak ada kabar dan tanpa alasan tidak
menghadiri Bimtek yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sijunjung di Hotel
Truntum Padang pada tanggal 6 Desember 2023. Bahwa pada saat Teradu I dan
Teradu II tiba di Sekretariat PPK Koto VII pada tanggal 11 Desember 2023, disana
sudah ada Nurmailis. Adapun diskusi pada pertemuan di Sekretariat PPK Koto VII
berjalan dengan lancar (Bukti T-05). Bahwa benar Teradu I meminta Ketua PPK
Koto VII untuk menghubungi seluruh jajaran PPK Koto VII agar menghadiri
kegiatan Supervisi dan Monitoring di Sekretariat PPK Koto VII. Permintaan Teradu
I tidak hanya dikhusukan untuk menguhubungi Nurmailis saja. Namun, Teradu I
dan Teradu II tidak mengetahui bentuk percakapan antara Ketua PPK Koto VII dan
jajarannya. Terhadap pokok aduan Para Pengadu yang menyatakan, "Ketua PPK
Koto VII terhadap surat pengunduran diri akan dibuatkan, tinggal tandatangani,
dan disetujui oleh Teradu I dan Teradu II", Para Teradu membantah pernyataan a
quo karena merupakan fitnah yang sangat keji. Para Teradu kemudian
mepertanyakan bukti apa yang mendukung Para Pengadu dalam membuat
pernyataan tersebut. Selain itu, Para Teradu juga mempertanyakan mengapa surat
pengunduran diri yang didalilkan disetujui oleh Teradu I dan Teradu II tidak
langsung dibawa oleh Teradu I dan Teradu II setelah kegiatan Supervisi dan
Monitoring selesai dilaksanakan. Tetapi faktanya, surat pengunduran diri
Nurmailis diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Sijunjung setelah Teradu I dan
Teradu II berada di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung atau kurang lebih 2 jam
setelah pertemuan a quo (Bukti T-06). Bahwa menurut Para Teradu, dalam surat
pengunduran diri Nurmailis sudah secara jelas menyatakan “tanpa pengaruh
pihak manapun”, dan ditandatangani di atas materai. Hal tersebut juga dikuatkan
dengan surat pengantar dari PPK Koto VII yang diterima oleh Sekretariat KPU
Kabupaten Sijunjung (Bukti T-06). Di dalam surat pengunduran diri Nurmailis juga
tertulis alasan yang jelas terhadap pengunduran diri. Sehingga terhadap pokok
aduan yang menyatakan “suruhan Komisioner KPU Sijunjung” adalah bentuk
pencemaran nama baik dan fitnah karena tidak ada alat bukti dan saksi yang
mendukung pernyataan Para Pengadu a quo (Bukti T-06). Dengan demikian, secara
administrasi dan kelembagaan, surat pengunduran diri Nurmailis sudah
terpenuhi.
Selanjutnya, setelah Teradu V mengetahui surat pengunduran Nurmailis,
Teradu V menyampaikan kepada Teradu yang lain agar surat pengunduran diri a
quo ditindaklanjuti melalui rapat pleno (Bukti T-07). Hasil rapat pleno
memutuskan diterimanya pengunduran diri Nurmailis karena alasan yang jelas
dan dapat diterima, diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung tentang
Penetapan Pemberhentian saudari Nurmailis (Bukti T-08), dan pemanggilan Calon
Pengganti Anggota PPK Koto VII untuk diklarifikasi (Bukti T-09). Bahwa menurut
Para Teradu proses verifikasi Penggantian Anggota PPK Koto VII sudah
dilaksanakan sesuai prosedur dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten
Sijunjung. Adapun hasil klarifikasi kepada Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII
sebagai berikut:
a. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 6 atas nama Ilfa Lidra menyatakan
tidak bersedia menjadi anggota PPK Koto VII karena lebih memilih menjadi
Tenaga Pendukung di Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung.
b. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 7 atas nama Nur Azizah
menyatakan baru bekerja sebagai operator di Balai Penyuluh Pertanian (BPP)
Kecamatan Sumpur Kudus. Bahwa hari dan jam kerja mulai dari hari Senin
sampai dengan hari Jumat mulai Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Ketika ditanya
mengenai kepemiluan oleh Para Teradu, tidak satupun bisa dijawab oleh Nur
Azizah. Selanjutnya ketika ditanya tentang komitmen, Nur Azizah menyatakan
dengan hari dan jam kerja di Kantor BPP, akan sulit mendapatkan izin untuk
bekerja sebagai PPK dari pimpinannya.
c. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 8 atas nama Yustika Ariesmasta
tidak hadir.
d. Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 9 atas nama Ria sudah pernah
menjadi staf Sekretariat Panwascam Koto VII, dan saat ditanya tentang tahapan
kepemiluan yang berlangsung, Ria dapat menjawab dengan lugas. Sementara
Pengganti Anggota PPK Koto VII nomor urut 10 atas nama Prima Alam Putra
tidak hadir.
Bahwa setelah proses klarifikasi selesai dilaksanakan, Teradu V
menanyakan kepada Teradu yang lain jam berapa rapat pleno terhadap hasil
klarifikasi akan dilaksanakan. Kemudian Para Teradu menyepakati untuk
melaksanakan rapat pleno a quo pada malam harinya (Bukti T-10). Selanjutnya,
sesuai surat undangan rapat pleno, Para Teradu melaksanakan rapat pleno
membahas proses klarifikasi kepada Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII. Para
Teradu menyampaikan penilaian masing-masing terhadap Calon Pengganti
Anggota PPK Koto VII yang hadir berkenaan dengan kompetensi, komitmen kepada
lembaga, dan kesiapan Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII ditengah padatnya
tahapan pemilu yang sedang berjalan. Atas penilaian dan pendapat a quo rapat
pleno Para Teradu memutuskan: memilih Calon Pengganti Anggota PPK Koto VII
nomor urut 9 (Bukti T-11), dan mengundang Pengganti Anggota PPK Koto VII
nomor urut 9 untuk menghadiri pelantikan (Bukti T-12). Bahwa terhadap Surat
Keputusan Pemberhentian Nurmalis sudah diserahkan oleh Para Teradu kepada
Nurmailis melalui Fomi Rivaldi selaku Anggota PPK Koto VII yang dibuktikan
dengan tanda terima (Bukti T-13). Selanjutnya, Para Teradu menyatakan
Pengaduan Para Pengadu tidak dapat diperkarakan kembali (Ne Bis In Idem) karena
berdasarkan status laporan nomor 001/LP/PL/KAB/03.16/XII/2023 tertanggal
28 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung, laporan
Para Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Sijunjung tidak ditindaklanjuti dengan
alasan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materil (Bukti T-01). Selain itu,
menurut Para Teradu aduan Para Pengadu tidak jelas (Obscuur Libel) karena
kronologi yang disampaikan hanya sebatas asumsi yang tidak didukung
keterangan saksi-saksi dan tidak didukung dengan alat bukti yang jelas. Para
Teradu berdalih telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
20l7 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
aduan Pengadu yang pada pokoknya berkaitan Para Teradu tidak profesional
dalam melakukan pemberhentian Nurmailis selaku Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Koto VII Kabupaten Sijunjung dan Para Teradu melakukan
intimidasi/intervensi kepada Nurmailis. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu telah menerbitkan SK Nomor 190 Tahun
2023 tentang Pemberhentian Nurmailis sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 11 Desember 2023 (vide bukti T-08). Akan tetapi, Para Teradu menolak jika
pemberhentian Nurmailis sebagai Anggota PPK Koto VII tidak dilakukan secara
profesional dan terdapat intimidasi/intervensi kepada Nurmailis. Bahwa Para
Pengadu mengaku merupakan senior dari Nurmailis dalam satu organisasi
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Para Pengadu menjelaskan bahwa Nurmailis
adalah pendatang di Kabupaten Sijunjung dan sering bercerita hal apapun
termasuk tugasnya di PPK Koto VII. Namun, dalam sidang pemeriksaan Para
Pengadu justru tidak menghadirkan Nurmailis untuk menguatkan dalil aduan
Para Pengadu.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28
November 2023, Nurmailis mengalami kontraksi dan memutuskan untuk ke
Rumah Sakit Solok pada tanggal 29 November 2023. Selanjutnya, pada tanggal 30
November 2023 Nurmailis melahirkan dan baru keluar dari Rumah Sakit Solok
pada tanggal 2 Desember 2023. Fakta tersebut diungkapkan oleh Para Pengadu
dalam sidang pemeriksaan dan dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait
mantan Ketua PPK Koto VII pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Raisa. Pihak
Terkait Raisa menerangkan pada pokoknya baru mengetahui bahwa Nurmailis
melahirkan dari status whatsapp suami Nurmailis. Sebagai mitra kerja, Pihak
Terkait Raisa menjenguk Nurmailis kerumahnya di Muaro. Bahwa dalam
pembicaraan antara Pihak Terkait Raisa dan Nurmailis, Nurmailis berencana akan
pergi ke kerumah mertuanya di Paru. Selama di rumah mertuanya, Nurmailis tidak
ada kabar dan izin untuk tidak berkantor baik yang disampaikan kepada Pihak
Terkait Raisa maupun kepada KPU Kabupaten Sijunjung selaku atasan langsung.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 6
Desember 2023, KPU Kabupaten Sijunjung mengadakan Bimbingan Teknis untuk
Pemilu 2024 kepada seluruh PPK se-Kabupaten Sijunjung. Dalam bimtek tersebut,
Nurmailis tidak datang dan tidak ada izin untuk tidak hadir. Para Teradu pada
kesempatan itu tidak mengetahui bahwa Nurmailis baru saja melahirkan.
Menyikapi hal tersebut serta untuk menegakkan komitmen Penyelenggara Pemilu,
maka pada tanggal 9 Desember 2023 Para Teradu mengadakan pleno rutin
mingguan dan menuangkan hasilnya dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
483/PK.01-BA/1303/2023 (vide Bukti T-03). Dari 14 poin dalam pembahasan
pleno, 2 diantaranya yaitu:
- Menetapkan kegiatan supervisi dan monitoring kepada badan adhoc (PPK/PPS)
di wilayah Koto VII terkait kinerja badan adhoc dalam menghadapi Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 oleh Susila
Andica, S.Sos.I. (Anggota KPU/ Koordinator Wilayah) dan Bayu Agung Perdana,
S.IP. (Anggota KPU);
- Melakukan pemanggilan kepada saudari Nurmailis (anggota PPK Koto VII)
terkait klarifikasi tentang komitmen sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
Tahun 2024.
Selanjutnya, menindaklanjuti hasil rapat pleno, pada tanggal 10 Desember 2023
Teradu III menerbitkan surat pemanggilan kepada Nurmailis agar hadir pada
tanggal 12 Desember 2023 untuk dilakukan klarifkasi. Surat a quo, dikirimkan
oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung kepada Pihak Terkait Raisa. Fakta
tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Raisa yang pokoknya
menerangkan bahwa telah menyampaikan surat a quo kepada Nurmailis dan
meminta agar hadir pada tanggal 11 Desember 2023 karena akan ada agenda
supervisi dan monitoring oleh Teradu I dan Teradu II. Bahwa sesuai hasil rapat
pleno maka pada tanggal 11 Desember 2023, Teradu I dan Teradu II melakukan
supervisi dan monitoring ke PPK Koto VII. Bahwa dalam melakukan supervisi dan
monitoring, hadir pula Nurmailis di Kantor Sekretariat PPK Koto VII. Pada saat
kegiatan tersebut, Nurmailis meminta masukan dan saran kepada Teradu II
dengan niatnya ingin mengundurkan diri dari Anggota PPK Koto VII. Teradu II
memberikan saran kepada Nurmailis agar berkonsultasi terlebih dahulu kepada
suaminya. Selain itu, dalam supervisi dan monitoring tidak ada tekanan dari
Teradu I dan Teradu II. Bahwa setelah supervisi dan monitoring selesai, Teradu I
dan Teradu II kembali ke kantor KPU Kabupaten Sijunjung dan tidak berselang
lama atau kurang lebih 2 jam setelah tiba di kantor KPU Kabupaten Sijunjung,
Para Teradu menerima surat pengunduran diri dari Nurmailis (vide Bukti T-06).
Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Raisa, Pen Hendra,
Romi Rivaldi, dan Anggi Kurniawan sebagai mantan Ketua dan Anggota PPK Koto
VII untuk Pemilu Tahun 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa supervisi
dan monitoring yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dilaksanakan dengan
penuh suka cita dan kekeluargaan tidak ada intimidasi atau intervensi. Terkait
pengunduran diri Nurmailis, Pihak Terkait menjelaskan bahwa Nurmailis
membuat surat pengunduran diri tanpa paksaan dari siapapun dan dibantu oleh
staf Sekretariat PPK Koto VII. Menindaklanjuti surat pengunduran diri Nurmailis,
pada tanggal 11 Desember 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno dan
memutuskan menerima surat pengunduran diri Nurmailis. Hasil rapat pleno
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 485/PK.01-BA/1303/2023 tanggal
11 Desember 2023 (vide Bukti T-07) dan selanjutnya Para Teradu menerbitkan
Keputusan Nomor 190 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Saudari Nurmailis
Sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
terhadap pemberhentian Nurmailis dibenarkan secara hukum dan etika. Para
Teradu telah memedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Bahwa berdasarkan Bab IV Huruf B Keputusan KPU Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan mekanisme pemberhentian karena mengundurkan
diri dengan alasan dapat diterima menjelaskan: anggota PPK, PPS, KPPS, dan
Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
anggota PPK dan PPS serta Kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan
melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung dan KPU
Kabupaten/Kota mengambil Keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang
dituangkan dalam Berita Acara. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.