Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 233 Tahun 2018
Ketua & Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Ketua Bawaslu melalui media kompas.com tanggal 31 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB menyampaikan bahwa laporan terkait mahar politik yang dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatu dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan. Alasan dihentikannya laporan tersebut karena Andi Arief tidak hadir dalam panggilan Bawaslu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penanganan laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Wakil Presiden. Para Teradu memberi pernyataan melalui media online kompas.com tanggal 31 Agustus 2018 menyatakan bahwa laporan Federasi Indonesia Bersatu terkait mahar politik dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan.
Pasal DilanggarPasal 228 ayat (1); Pasal 187B; Pasal 47 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018,; Pasal 9 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, dan Teradu III Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; dan, 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 246/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Steven G. Tunas Pekerjaan/Lembaga : Federasi Indonesia Bersatu Alamat : Griya Pamulang 2 B2/12 A Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Jabatan : Ketua Bawaslu Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fritz E Siregar Jabatan : Anggota Bawaslu Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Anggota Bawaslu Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III disebut sebagai-------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Ketua Bawaslu melalui media kompas.com tanggal 31 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB menyampaikan bahwa laporan terkait mahar politik yang dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatu dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan. Alasan dihentikannya laporan tersebut karena Andi Arief tidak hadir dalam panggilan Bawaslu. Atas dasar itulah Pengadu menilai Bawaslu melanggar pasal 14 ayat 2 huruf b Perbawaslu No. 7 Tahun 2018. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Keterangan Saksi 2. P-2 Surat/ Pemberitaan Media; 3. P-3 Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 12 Oktober 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan peraturan Kode Etik KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum bertindak berdasarkan norma hukum yang berlaku. Oleh karena itu Bawaslu dalam memutuskan sebuah laporan melaksankan prinsip berkepastian hukum, sebagaimana Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa laporan terkait mahar politik yang dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatu dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan, menurut Bawaslu (Teradu) proses tersebut telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Mengenai proses penanganan pelanggaran yang berdasarkan temuan dan laporan Bawaslu diatur dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 3. Bahwa Bawaslu pada tanggal 14 Agustus 2018 menerima laporan dari Sdr. Frits Bramy Daniel terkait peristiwa dugaan Mahar Politik dalam Pencalonan Sandiaga Uno sebagai Calon Wakil Presiden Pada Pemilu 2019, yang diregistrasi oleh Bawaslu pada tanggal 16 Agustus 2018. 4. Bahwa laporan tersebut dapat dikategorikan ke dalam Pasal 228 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 7 tahun 2017, yang menyebutkan: Pasal 228 (1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. (2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. (3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 228 ayat (1) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, di dalam Pasal tersebut tidak mengatur mengenai ketentuan pidananya, berbeda dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (yang selanjutnya disebut “UU Pemilihan”), yang menyebutkan: Pasal 47 (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan. 6. Bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan, sebagaimana yang telah diuraikan diatas mengatur mengenai norma larangan atas larangan menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan di dalam UU Pemilihan tersebut telah diatur mengenai ketentuan pidana atas larangan menerima imbalan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 UU Pemilihan. Ketentuan Pidana tersebut diatur dalam Pasal 187 B dan Pasal 187 C Undang- Undang Pemilihan, yang menyebutkan: Pasal 187B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 187C Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 7. Bahwa Teradu dalam menyelesaikan perkara tersebut mengklasifikasikan laporan yang disampaikan oleh Sdr. Frits Bramy Daniel sebagai sebuah laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, berdasarkan pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 8. Bahwa Teradu telah telah melakukan kajian awal dan menjalankan hasil rekomendasi dari kajian awal yaitu dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor sesuai dengan Pasal 18 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 9. Bahwa setelah Teradu melakukan klarifikasi dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan fakta-fakta, barang bukti, serta aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Republik Indonesia dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018, menyimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap keterangan Pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yag dilaporkan oleh Pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimonium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian. 2. Bahwa terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti- bukti tersebut patut untuk dikesampingkan 3. Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum. 4. Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran yang dilanggar oleh terlapor. 10. Bahwa terhadap kajian yang sebagaimana diuraikan di atas, Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut: 1. Laporan Nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan tidak terbukti secara hukum sehingga secara yuridis tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu; 2. Mengumumkan status laporan Nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada papan pengumuman 3. Menyampaikan secara tertulis status laporan kepada Pelapor 11. Bahwa Teradu kemudian terhadap hasil kajian tersebut telah mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan yang di umumkan pada tanggal 31 Agustus 2018. 12. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan pengadu menilai Teradu melanggar Pasal 14 ayat (2) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar Pasal 14 ayat (2) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatu yang dinyatakan 2) Bahwa berdasarkan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 investigasi dilakukan terhadap informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, yang dimana infomasi awal berdasarkan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 adalah: Pasal 13 (1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. 3) Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas investigasi dapat dilakukan terhadap informasi awal yang diterima oleh Pengawas Pemilu. Akan tetapi dalam kasus ini, laporan yang disampaikan oleh Sdr. Frits Bramy Daniel merupakan sebuah laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah diregister pada tanggal tanggal 16 Agustus 2018. 4) Bahwa Teradu membantah dengan tegas terkait kewajiban Teradu untuk menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, menyatakan dalam proses pengkajian laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. 5) Bahwa dalam melakukan klarifikasi Bawaslu telah mengupayakan pemanggilan kepada pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, melalui surat pemanggilan : 1. Nomor 1285/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Bawaslu mengundang pelapor (Sdr. Frits Bramy Daniel ) 2. Nomor 1286/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Bawaslu mengundang saksi Ade Ardiansyah Utama 3. Nomor 1287/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Bawaslu mengundang saksi Steven Gleen Tunas 4. Nomor 1288/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, Bawaslu mengundang saksi Andi Arief. Namun, pada pemanggilan undangan klarifikasi tersebut saudara saksi Andi Arief tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. 6) Bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas, mengenai tidak hadirnya salah satu saksi pelapor yaitu Sdr. Andi Arief pada hari klarifikasi pertama, sesuai dengan Pasal 24 ayat (5), dan (6) Perbawaslu 7 Tahun 2018, Teradu memutuskan mengenai status laporan tersebut berdasarkan bukti yang ada. 7) Bahwa Teradu telah melakukan pemanggilan kedua berdasarkan surat pemanggilan Nomor 1303/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 pada tanggal 20 Agustus 2018 kepada Saksi Andi Arief untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan Nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018. Selain itu, Teradu juga telah memberitahukan undangan klarifikasi tersebut dengan komunikasi melalui surat, telepon, whatsapp untuk mengingatkan dan mengupayakan Sdr. Saksi Andi Arief agar dapat hadir dalam undangan klarifikasi tersebut. 8) Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Agustus 2018 pukul 21.48 WIB Andi Arief mengirim pesan WA kepada Staf Bagian TLP yang pada pokoknya menyatakan, prinsipnya Andi Arief akan menepati janji untuk hadir di Bawaslu, akan tetapi dikarenakan keberadaan Andi Arief Masih di Provinsi Lampung karena ada urusan keluarga maka Andi Arief meminta pilihan untuk diklarifikasi secara: a. Menyampaikan klarifikasi dalam bentuk surat; b. Melali Video Call; atau c. Dilakukan Klarrifikasi di Bawaslu Provinsi Lampung 9) Bahwa atas pilihan yang diajukan oleh Andi Arief tersebut, pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 pukul 16.06 WIB (sebelum hari jumat sesuai permintaan Andi Arief), Staf Bawaslu tersebut berkomunikasi dengan Andi Arief melalui viatelephone selama 1 Menit 36 Detik yang pada pokoknya menanyakan kesedian Andi Arief untuk datang ke Bawaslu pada hari Senin, 27 Agustus 2018, dan Andi Arief bersedia datang pada hari senin tersebut ke Bawaslu karena hari minggu dia sudah berada di Jakarta. 10) Bahwa berdasarkan uraian diatas, perlu Teradu sampaikan bahwa Teradu telah melakukan pemanggilan kepada pelapor dan para saksi yang diajukan oleh pelapor dengan aktif, dan khususnya terhadap Sdr. Saksi Andi Arief, Teradu telah mengingatkan Saksi Andi Arief untuk datang dan Teradu telah berupaya untuk mencocokkan jadwal yang tepat dengan Sdr. Saksi andi Arief sesuai dengan jadwal Saksi. 11) Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melanggar Pasal 14 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum adalah tidak benar,harus ditolak atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkanuraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi namabaikPara Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawabandanpembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampaidenganT-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 1. Penerimaan laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018; 2. Tanda bukti penerimaan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018. 2. T-2 Berita acara registrasi laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018. 3. T-3 Kajian awal dugaan pelanggaran. 4. T-4 Berita Acara Klarifikasi atas nama: 1. Frits Bramy Daniel T; 2. Ade Adriansyah Utama; 3. Steven Glenn Tunas. 5. T-5 Kajian akhir dugaan pelangaraan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018. 6. T-6 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan. 7. T-7 Surat undangan pemanggilan klarifikasi laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 kepada pelapor dan semua saksi. 8. T-8 Surat undangan pemanggilan kedua perihal klarifikasi laporan yang ditujukan kepada Andi Arief. 9. T-9 Screenshoot via Whatsapp komunikasi dengan Sdr. Andi Arief untuk mengiatkan jadwal klarifikasi laporan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. MemutusPelanggaranKodeEtik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penanganan laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Wakil Presiden. Para Teradu memberi pernyataan melalui media online kompas.com tanggal 31 Agustus 2018 menyatakan bahwa laporan Federasi Indonesia Bersatu terkait mahar politik dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan. Alasan dihentikannya laporan tersebut karena Andi Arief selaku saksi Pengadu tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu. Atas perbuatannya, Pengadu menilai para Teradu melanggar ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa ketika Andi Arif memberikan pernyataan publik mengenai mahar politik, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk mendiskusikan perihal klasifikasi atas dugaan perbuatan penerimaan imbalan partai politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan hasil diskusi, dasar hukum yang mengatur perihal politik mahar dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat dalam ketentuan Pasal 228 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hanya saja, ketentuan pasal a quo tidak dapat disangkakan karena tidak adanya ketentuan pidana, para Teradu kemudian menyandingkan ketentuan tersebut dengan ketentuan Pasal 187B dan 187C jo Pasal 47 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dimana norma larangan terhadap pemberian dan penerimaan imbalan disertai dengan ketentuan pidana. Bahwa atas ketiadaan ketentuan pidana tersebut, berdasar dari hasil klasifikasi sangkaan pasal yang dilanggar, para Teradu tidak dapat menjadikan pernyataan publik Andi Arief sebagai temuan awal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018, Para Teradu menerima laporan dari Frits Bramy Daniel terkait peristiwa dugaan Mahar Politik dalam Pencalonan Sandiaga Uno sebagai Calon Wakil Presiden Pada Pemilu 2019 dan diregistrasi oleh Bawaslu pada tanggal 16 Agustus 2018. Terhadap laporan tersebut, berdasarkan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Teradu selanjutnya melakukan kajian dengan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 dan melakukan klarifikasi kepada para saksi- saksi yang diajukan oleh pelapor dan dihubungkan dengan fakta, barang bukti, serta aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, selanjutnya para Teradu menyimpulkan bahwa laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan dengan alasan bahwa para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan melainkan hanya mendengar keterangan pihak lain (testimonium de auditu) sedangkan bukti- bukti seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan Pelapor merupakan bukti yang patut untuk dikesampingkan. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu juga telah mengundang saksi Andi Arief dimana yang bersangkutan tidak hadir dalam undangan pertama tanggal 16 Agustus 2018, dan undangan kedua tanggal 20 Agustus 2018 padahal keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam kajian Bawaslu Nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 terkait laporan dugaan Mahar Politik dalam Pencalonan Sandiaga Uno sebagai Calon Wakil Presiden Pada Pemilu 2019, para Teradu dalam menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi pelapor dan bukti dokumen serta mengundang saksi Andi Arief sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dalam rangka tindak lanjut laporan adalah tidak cukup. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi Andi Arief menyanggupi hadir pada undangan kedua jika klarifikasi dilakukan di Bandar Lampung maupun melalui sambungan aplikasi Whatsapp namun para Teradu tidak menyanggupi dengan alasan administrasi. Bahwa mengingat potensi atas dampak dugaan kasus mahar politik dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dihentikanya kasus tersebut dengan alasan bahwa saksi Andi Arif tidak datang memenuhi 2 (dua) kali undangan Bawaslu, juga mengenai alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh adalah tidak dapat dibenarkan. Bawaslu seharusnya melakukan upaya lebih jauh untuk mendapatkan keterangan dari saksi Andi Arif baik melalui sambungan jarak jauh maupun menggunakan kewenanganya untuk menemui langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Menimbang bahwa dalam hal rekomendasi kajian Bawaslu atas laporan Nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan bahwa laporan a quo “tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan tidak terbukti secara hukum sehingga secara yuridis tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu”. Menurut DKPP, perbuatan Para Teradu dengan menyatakan laporan “tidak terbukti” alih-alih “tidak/belum ditemukan cukup bukti” dan juga pernyataan yang diberikan oleh Para Teradu kepada media massa, menunjukan sikap para Teradu yang telah menilai secara materiel laporan tersebut. Bahwa frasa “tidak terbukti” sebagaimana terdapat dalam Rekomendasi Kajian Bawaslu a quo bukan hanya merupakan perihal semantik semata, tapi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengesankan bahwa laporan tersebut telah “Nebis in Idem”. Dengan demikian dalil pengaduan pengadu terbukti, jawaban para Teradu tidak menyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, dan Teradu III Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; dan, 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam belas bulan Januari tahun Dua ribu sembilan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Alfitra Salamm Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir