Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 16 dan 23 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Staf KPU Kabupaten Tanah Datar
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/04/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-04-2023
👁 22 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR: 16-PKE-DKPP/II/2023 Pada hari Minggu, 11 Desember 2022. Saya menghadiri seleksi wawancara PPK yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tes wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanah Datar; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu, Para Teradu dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 memberikan jawaban bahwa Para Teradu membenarkan terdapat beberapa peserta seleksi PPK diwawancarai bukan oleh Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar melainkan oleh staf PPNPN (Satpam). Berkenaan hal a quo Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 37 huruf h dalam memilih calon anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara calon anggota PPK.
Pasal DilanggarPasal 37; Pasal 15; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fahrul Rozi, selaku Ketua merangkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Tomas Hendriko, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam Perkara Nomo
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 16- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR: 16-PKE-DKPP/II/2023 [1.1.1] PENGADU Nama : Dina Rahmaini Syam Pekerjaan/Lembaga : Ex-Pelajar/Mahasiswa Alamat : Jorong Babussalam, Desa Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Fahrul Rozi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tomas Hendriko Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Erlonadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Fitri Yenti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya ;disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Henni Sari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Alamra Jabatan : PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI. Teradu I, II, III, IV, V, dan VI selanjutnya disebut sebagai---------------------- ----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR: 23-PKE-DKPP/II/2023 [1.2.1] PENGADU Nama : Eka Novia Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kec. X Koto. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Fahrul Rozi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Henni Sari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fitri Yenti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Erlonadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Tomas Hendriko Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Alamat : Jl. S.A Bagagarsyah, Batusangkar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V. Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai--------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR: 16-PKE-DKPP/II/2023 Pada hari Minggu, 11 Desember 2022. Saya menghadiri seleksi wawancara PPK yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar yang beralamat di Jl. S.A Bagagarsyah, Pagaruyung-Batusangkar. Kabupaten Tanah Datar. Saya menunggu untuk di panggil sebagai calon PPK untuk Kecamatan Sungai Tarab. Setelah menunggu untuk di panggil dalam memulai seleksi wawancara, saya diizinkan untuk masuk ke sebuah ruangan oleh panitia. Kemudian panitia tersebut duduk sebagai pewawancara. Di dalam ruangan tersebut saya melihat Ketua KPU duduk sambil merokok di kursi sofa tamu. Kemudian saya dipersilahkan untuk duduk. Sebelum wawancara baru dimulai, saya melihat Ketua KPU pergi meninggalkan ruangan. Kemudian, wawancara saya di mulai. Saya melihat panitia yang mewawancarai tersebut memakai topi dan berbaju kemeja berwarna cokelat. Tertulis dengan bordiran nama yang mewawancarai saya adalah Alamra. Kemudian, meminta saya untuk perkenalan diri dan menanyakan bagaimana prosedur dalam menerima logistik pemilu di kecamatan. Setelah wawancara selesai, saya menunggu teman sesama peserta seleksi wawancara atas nama Hanifa Maharani Putri untuk pulang bersama. Sebelum pulang kami berbincang tentang apa saja yang ditanyakan oleh pewawancara, tanpa mencurigai suatu apapun terhadap kesalahan prosedur yang terjadi. Keesokan harinya Senin 12 Desember 2022 saya mencoba untuk mencari tahu Alamra, orang yang mewawancarai saya kemarin. Saya merasa ada yang janggal terhadap peristiwa kemarin, pasalnya yang bersangkutan juga ikut sebagai petugas absen di halaman kantor. Saya membuka website KPU Tanah Datar dan mencari tahu apa posisi Alamra di struktural KPU Tanah Datar. Dalam website tersebut saya mengetahui bahwa Alamra berposisi sebagai PPNPN. Untuk memastikannya, saya coba telusuri instagram KPU Tanah Datar dan mencari akun Alamra sebagai pengikut. Setelah saya melihat wajah Alamra di akun instagramnya, saya dapat memastikan bahwa yang bersangkutan yang telah mewawancarai saya dari awal hingga akhir. Setelah pengumuman seleksi wawancara diumumkan pada Jumat, 16 Desember 2022 dalam instagram KPU Tanah Datar, nama saya tidak masuk dalam peserta yang lulus. Kemudian, saya menaruh curiga gagalnya saya dalam seleksi tersebut karena diwawancarai oleh pihak yang tidak tepat. Oleh karena itu saya mencoba untuk meminta saran kepada famili saya yang kebetulan adalah seorang ASN. Saya menceritakan kejadian dari awal hingga akhir. Kemudian saya buka melalui google aturan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, kemudian saya download saya baca dengan seksama aturan tersebut. Di sana saya melihat bahwa saya tidak diwawancarai sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seharusnya yang mewawancari saya adalah Anggota KPU dan bukan PPNPN. Ini tercantum dalam lampiran keputusan tersebut pada halaman 20. Pada hari Sabtu 17 Desember 2022 saya menghubungi teman yang sama untuk diwawancarai yaitu Hanifa Maharani Putri. Dan ternyata juga diwawancari oleh pihak yang sama. Sementara saya membaca Pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa "dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib bersikap dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu” sehingga saya merasa bahwa hak saya untuk diwawancarai tidak diberlakukan dengan adil oleh KPU Kabupaten Tanah Datar. [2.2.2] PERKARA NOMOR: 23-PKE-DKPP/II/2023 Saya Eka Novia, calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mengikuti seleksi tes masuk PPK KPU Kabupaten Tanah Datar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada tahap seleksi administrasi, tahap tes tertulis, berjalan dengan lancar, namun pada saat tes wawancara saya merasa kurang puas dengan wawancara yang dilakukan oleh KPU (staf KPU Kabupaten Tanah Datar). Saya mengikuti seleksi tes wawancara pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 sekira Pukul 16.00 WIB. Saya dipanggil oleh staf KPU Kabupaten Tanah Datar ke ruangan untuk melakukan wawancara. Pada saat di ruangan saya diwawancarai oleh staf KPU Kabupaten Tanah Datar yang bernama Aseh. Pelaksanaan wawancara tidak dilakukan oleh Komisioner KPU tetapi dilakukan oleh staf KPU. Dengan beberapa kali ikut PPK baru kali ini tes wawancara dilakukan oleh staf. Dengan kejadian tersebut atas dasar apa KPU memberikan nilai kalau saya tidak lolos, sedangkan dalam ujian CAT dinilai saya cukup tinggi dan jadi pertanyaan saya bagaimana sistem penilaian oleh KPU, sedangkan yang lolos PPK dinilai CAT dibawah nilai saya. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 16-PKE- DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: Kode No Nama Keterangan Bukti 1. P-1 Pengumuman Lulus telah mengumumkan hasil seleksi Administrasi Seleksi PPK di administrasi Panitia Pemilihan Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan untuk Pemilihan Umum tertanggal 2 Desember 2022. Tahun 2024 berdasarkan Pengumuman Nomor : 313/PP 04.1- Pu/1304/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi sebagaimana dalam lampiran tersebut bahwa Pengadu merupakan salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos Administrasi. 2. P-2 Pengumuman Hasil Tes telah mengumumkan hasil seleksi Tertulis Seleksi PPK di Tertulis Panitia Pemilihan Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan untuk Pemilihan Umum tertanggal 8 Desember 2022. Tahun 2024 berdasarkan Pengumuman Nomor : 327/PP 04.1- Pu/1304/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi sebagaimana dalam lampiran tersebut bahwa Pengadu merupakan salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos Tertulis. 3. P-3 Jadwal Seleksi Wawancara, tertanggal 10 Desember - 2022. 4. P-4 Formulir penilaian seharusnya yang melakukan wawancara, berdasarkan penilaian wawancara adalah anggota Keputusan KPU Nomor: KPU Kabupaten/Kota. 476/2022, pada bagian Lampiran halaman 20 5. P-5 Struktur organisasi KPU Teradu VI diduga merupakan PPNPN Kabupaten Tanah Datar pada staf/pelaksana di subbagian yang bersumber dari website keuangan umum dan logistik resmi KPU Kabupaten Tanah sebagaimana alat bukti 3 (tiga). Datar 6. P-6 Tangkapan layer akun instragram Alamra 7. P-7 Penetapan hasil seleksi PPK, telah mengumumkan hasil seleksi tertanggal 14 Desember Panitia Pemilihan Kecamatan untuk 2022. Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Pengumuman Nomor : 343/PP 04.1-Pu/1304/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi. 8. P-8 Foto KTP Saksi a.n Hanifa - Maharani Putri 9. P-9 Foto KTP Saksi a.n Eka - Novia [2.3.2] Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 23-PKE- DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan P- 2, sebagai berikut: Kode No Nama Keterangan Bukti 1. P-1 Pengumuman Hasil Tes telah mengumumkan hasil seleksi Tertulis Seleksi PPK di Tertulis Panitia Pemilihan Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan untuk Pemilihan Umum tertanggal 8 Desember 2022. Tahun 2024 berdasarkan Pengumuman Nomor : 327/PP 04.1- Pu/1304/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi sebagaimana dalam lampiran tersebut bahwa Pengadu merupakan salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos Tertulis. 2. P-2 Penetapan hasil seleksi PPK, telah mengumumkan hasil seleksi tertanggal 14 Desember Panitia Pemilihan Kecamatan untuk 2022. Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Pengumuman Nomor : 343/PP 04.1-Pu/1304/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut:  Hanifa Maharani Putri 1. Bahwa saksi diwawancara dengan Pengadu atas nama Dina Rahmaini Syam di hari yang sama, namun Pengadu terlebih dahulu di wawancara karena sesuai nomor urut. 2. Bahwa saksi dan Pengadu diwawancara oleh orang yang sama yaitu oleh Teradu VI atas nama Alamra. 3. Bahwa Teradu VI memakai topi, baju coklat dan ada tulisan nama Alamra. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] PERKARA NOMOR 16-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 6 Maret 2023 pada pokoknya sebagai berikut: Benar Pengadu menyatakan Para Teradu pewawancara seleksi PPK beberapa peserta dilakukan oleh PPNPN (SATPAM) KPU bukan oleh Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar 2024. Sehubungan Pewawancara Seleksi PPK dilakukan oleh PPNPN (SATPAM) KPU bukan oleh Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 37 huruf h dalam memilih calon anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara calon anggota PPK. 2. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki pedoman teknis yaitu lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc. 3. Bahwa Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 hal 17 poin 8 huruf a dan b tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitasi (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. b) melakuan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir. 4. KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan seleksi wawancara mulai tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022 sesuai dengan lampiran jadwal seleksi wawancara pada lampiran surat KPU 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK, PPS, KPPS dan surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor: 331/PP 04.1-5T/130412022 (Bukti T1) berdasarkan surat KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melaksanakan seleksi wawancara termasuk atas nama: Alamra PPNPN (Satpam) KPU Kabupaten Tanah Datar. sebagai pewawancara dalam seleksi wawancara calon PPK Pemilihan umum Tahun 2024. Dalam hal melaksanakan wawancara setiap pewawancara diberikan panduan berupa materi yang akan ditanyakan kepada setiap pesena. (Bukti T2) Bahwa berdasarkan uraian di atas KPU Kabupaten Tanah Datar tidak melanggar pasal 15 huruf (f) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2O17 dan Keputusan KPU Nomor476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. II.KRONOLOGIS SELEKSI WAWANCARA CALON PPK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KPU KABUPATEN TANAH DATAR Berdasarkan Keputusan KPU 476 Tahun 2022. KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan Rapat persiapan Wawancara (Bukti T3) Proses pelaksanaan wawancara dilaksanakan oleh KPU Tanah Datar berdasartan Surat Tugas KPU Tanah Datar No. 331/pp.04.1-ST/1304,12022. Sebelum dilakukan seleksi wawancara KPU Kabupaten Tanah Datar menyusun daftar pertanyaan berpedoman kepada pedoman teknis dan melakukan breafing untuk pembekalan para pewawancara. KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan seleksi wawancara pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 iam 09.00 WB sebelum dilaksanakan seleksi wawancara peserta wawancara melakukan registrasi mulai Pukul 08.00 - 09.00 WIB. Peserta wawancara dipanggil oleh panitia ke ruangan wawancara berdasarkan nomor urut registrasi. KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan wawancara membagi 4 ruangan yang terdiri dari: 1. Ruang 1 terdiri dari Pewawancara Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi dengan pendamping Alamra. 2. Ruangan 2 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Erlonadi. 3. Ruangan 3 Terdiri dari Panawancara Anggota KPU KabupatenTanah Datar Henni Sari. 4. Ruangan 4 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU KabupatenTanah Datar Tomas Hendriko. Calon anggota PPK Sungai Tarab melaksanakan tes wawancara pada hari minggu tanggal 11 Desember 2O22 dimulai pukul 09.00 WB s.d selesai, serta wawancara dilaksanakan oleh Fahrul Rozi dan didampingi Alamra. Untuk wawancara alas nama Dina, Hanifah, Arif, lbnu dan Annisa semua pertanyaan wawancara dibacakan oleh Alamra, dikarenakan Fahrul Rozi keluar ruangan wawancaEl menuju ruangan istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik yang waktu itu mengalami sakit karena sebelumnya pada hari minggu 11 Desember 2022 pukul 05.00 WIB (Bukti T4) Fahrul Rozi berobat ke Rumah sakit. Karena jadwal wawancara tanggal 11 dimulai Fahrul Rozi tetap melaksanakan tugas melakukan wawancara Kecamatan sungai Tarab pada hari minggu tanggal 11 Desember 2022. Pewawancara meminta keterangan dari setiap peserta wawancara yang pertanyaannya disampaikan oleh Alamra, kemudian mencatat hasilnya sebagai bahan untuk diisi pada form penilaian. Dan meniadi bahan pertimbangan saat pleno penetapan. Setelah proses wawancara selesai hasil wawancara dibawa kedalam forum rapat pleno tertutup KPU Tanah Datar untuk membahas kelulusan peserta wawancara berdasarkan input dari hasil penggalian dalam proses wawancara terhadap seluruh calon PPK yang mengikuti seleksi wawancara. Bahwa berdasarkan uraian di atas: a. Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untnk Pemilihan Umum tahun 2024 telah sesuai dengan aturan yang berlaku. b. KPU Kabupaten memberikan tugas sebagai Pendamping wawancara kepada staf sekretariat melalui Surat Tugas di saat Anggota KPU ada halangan mendadak (force majeure) dan tetap dalam pengawasan Anggota KPU. [2.5.1] PERKARA NOMOR 23-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 6 Maret 2023 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu sesuai PKPU Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Keria Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati pasal 37 huruf h, dalam memilih calon anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara calon anggota PPK. 2. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki pedoman teknis yaitu Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc. 3. Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 fahun 2022 hal 17 poin 8 huruf a dan b tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitrnen yang mencakup integritas,independensi, dan profesionalilas; (3) rekarn jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakal b) melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung seiak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir. 4. KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan seleksi wawancara mulai tanggal 11 s.d 13 Desember 2022 sesuai dengan lampiran jadwal seleksi wawancara pada lampiran Surat KPU 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK, PPS , KPPS. 5. Surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 331/PP.04.1-ST/1304/2O22. (Bukti T1) Berdasarkan surat KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melaksanakan seleksi Wawancara untuk Pengadu atas nama Eka Novia oleh Saudari Ase Kesuma Dewi Sebagai pendamping pewawancara dalam seleksi wawancara calon PPK Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam hal melaksanakan wawancara setiap pewawancara di berikan panduan berupa materi yang akan ditanyakan kepada setiap peseda. (Bukti T 2). Berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK, PPS , KPPS hal 17 poin 8 huruf 0, bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS bedasarkan hasil wawancara paling lambat satu hari setelah pelaksanaan wawancara Bahwa berdasarkan uraian diatas: a. Para teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. b. Bahwa menurut pemahaman pengadu yang menyatakan tidak berlaku adil dan tidak profesional pada proses wawancara calon anggota PPK dari Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar adalah tidak benar Karena KPU Kabupaten Tanah Data elah memberlakukan sama terhadap semua peserta berdasarkan kepada peraturan KPU dan pedoman teknis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dugaan pengadu yang menyebut Teradu tidak berlaku adil dan tidak profesional pada proses wawancara calon anggota PPK dari Kecamatan X Koto tidaklah benar dan tidak beralasan berdasarkan hukum.
III. KRONOLOGIS SELEKSI WAWANCARA CALON PPK PEMILIHAN UMUM TAHUN
2024 DI KPU KABUPATEN TANAH DATAR Berdasarkan Keputusan KPU 476 fanun 2022 hal 17 poin 8 huruf a dan b KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan Rapat persiapan Wawancara (Bukti T3.) Sebelum dilakukan seleksi wawancara KPU Kabupaten Tanah Datar menyusun daftar pertanyaan berpedoman kepada pedoman teknis dan melakukan brea,ing untuk pembekalan para pewawancara. KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan seleksi wawancara pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 iam 14.00 WB sebelum dilaksanakan seleksi wawancara peserta wawancara melakukan registrasi mulai jam 12.00 - 14.00 WB. Peserta wawancara dipanggil oleh panitia ke ruangan wawancara berdasarkan nomor urut registrasi. KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan wavvancara membagi 4 ruangan yang terdiri dari: 1. Ruang 1 terdiri dari Pewancara Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi denga pendamping Ase Kasuma Dafli. 2. Ruangan 2 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Erlonadi dengan pendamping Alamra 3. Ruangan 3 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Henni Sari dengan pendamping Fima Wati. 4. Ruangan 4 Terdiri dari Pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Tomas Hendriko dengan pendamping Hendra. Calon PPK Kecamatan X Koto melakukan wawancara diruangan 1 (Satu) yang diwawancarai oleh Fahrul Rozi dan didampingi oleh Ase Kasuma Dewi. Unluk wawancara atias nama peserta Eka Novia, Abdul Rahim dan Zulkamain semua pertanyaan wawancara dibacakan oleh Ase Kusuma dewi, dikarenakan saya (Fahrul Rozi) keluar ruangan wawancara menuju ruangan istirahat karena saya merasakan sesak nafas dan dada terasa panas kemudian saya pergi ke kamar mandi setelah itu saya ke ruangan istirahat untuk menstabilkan kembali fisik saya. Dikarenakan saya dalam keadaan sakit dan sebelumnya minum obat. (Bukti T4.) Setelah terlewatkan 3 (tiga) orang peserta saya masuk lagi keruangan wawancara untuk melanjutkan kembali proses wawancara. Saya meminta informasi hasil wawancara dari 3 (tiga) orang peserta yang pertanyaannya disampaikan oleh Ase kasuma dewi dan menginput nilai pada form penilaian dan menjadi bahan pertimbangan saat pleno penetapan hasil. Setelah proses wawancara selesai hasil wawancaftr dibawa kedalam forum rapat pleno tertutup KPU Tanah Datiar untuk membahas kelulusan peserla wawancara berdasarkan input dari hasil penggalian dalam proses wawanelra terhadap seluruh calon PPK yang mengikuti seleksi walancara dengan tetap mengacu kepada Keputusan KPU 476 Tahun 2012 hal 17 poin 8 huruf a yakni : Pengetahuan Kepemiluan; Komitmen yang mencakup lntegritas,lndependensi, dan Profesionalitas; Rekam Jeak calon anggota PPK dan PPS; dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Bahwa berdasarkan uraian diatas : a. Para teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum tahun 2024lelah sesuai dengan aturan yang berlaku. b. Bahwa pemahaman pengadu yang menyatakan uiian CAT cukup tinggi dan tidak lolos menjadi anggota PPK dari Kecamatan X Koto tidak berdasarkan kepada peraturan KPU dan pedoman teknis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dugaan pengadu yang menyebut pengadu yang menyatakan ujian CAT cukup tinggi dan tidak lolos menjadi anggota PPK dari Kecamatan X Koto tidak beralasan berdasarkan hukum. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu Kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Merehabilitasi Nama baik Para Teradu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: Kode No Nama Keterangan Bukti 1. T-1 Surat KPU Kabupaten Tanah Surat tugas dalam rangka Datar Nomor 331/PP.04.1- pelaksanaan seleksi wawancara ST/1304/2022, tertanggal pembentukan Panitia Pemilihan 10 Desember 2023. Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanah Datar. 2. T-2 Materi yang akan Lembar wawancara calon Anggota ditanyakan kepada setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). peserta. 3. T-3 Notulen rapat persiapan Membahas persiapan wawancara wawancara, tertanggal 8 dengan pembagian tugas dan Desember 2023. pembagian tim pewawancara. 4. T-4 Surat Keterangan Sakit Surat yang menerangkan bahwa Teradu I dalam keadaan sakit dan perlu istirahat selama 3 hari, mulai tanggal 11-13 Desember 2023. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Datar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, dan Staf KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Ase Kasuma Dewi selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: [2.8.1] Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Dengan ini mohon izin menyampaikan kesimpulan sebagai Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar diadukan oleh Pengadu dalam perkara melimpahkan kewenangan membacakan soal-soal wawancara kepada Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Alamra (Teradu VI) dan Ase Kasuma Dewi. 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap KPU Kabupaten Tanah Datar sebagaimana yang sudah disampaikan juga sebagai fakta persidangan. 3. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat berdasarkan kajian bahwa Tindakan Teradu I memerintahkan Sekretariat untuk melanjutkan wawancara beberapa calon anggota PPK dapat dibenarkan secara administrasi dengan alasan sebagai berikut: a. Bahwa menurut Ketentuan Angka 8 halaman 17 Lampiran Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota disebutkan sebagai berikut: “Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) Pengetahuan kepemiluan: (1) Pengetahuan kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. b) Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir; c) Dapat menugaskan wawancara calon anggota PPS kepada anggota PPK; d) Melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; e) Melakukan penilaian dengan mengisi formulis penilaian wawancara sebagaiman tercantum dalam Lampiran II; f) Menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara.” b. Menurut pandangan KPU Provinsi Sumatera Barat bahwa ketentuan tersebut tidak mutlak ditujukan kepada Komisioner. Artinya bahwa norma tersebut tidak menutup ruang bagi Sekretariat untuk ikut melakukan wawancara dalam kondisi tertentu. c. Bahwa kondisinya pada saat itu adalah Teradu I dalam kondisi tidak sehat. Penyakit Gerdnya kambuh sehingga tidak sanggup lagi melanjutkan wawancara. d. Bahwa rekan-rekan Teradu I (tiga orang komisioner lainnya) sedang melakukan wawancara di ruangan masing-masing sehingga tidak dapat membantu melakukan wawancara terhadap Pengadu. Sementara itu, satu orang Teradu lagi sedang melakukan kegiatan dinas berupa Bimtek di Surabaya. e. Bahwa terdapat kondisi lainnya adalah Teradu I sudah harus meninggalkan kantor KPU Kabupaten Tanah Datar untuk membuka dan menggelar kegiatan uji publik penataan daerah pemilihan Kabupaten Tanah Datar untuk pemilu 2024. f. Bahwa menurut KPU Provinsi Sumatera Barat kondisi tersebut sudah cukup untuk dijadikan alasan agar Sekretariat maju untuk melanjutkan tugas-tugas Teradu I yang sudah tidak dapat dilanjutkan oleh Teradu I. g. Bahwa kemudian untuk kegiatan uji publik Teradu I sudah sedikit pulih dari gangguan Gerdnya. 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, KPU Provinsi Sumatera Barat dapat menerima alasan Teradu I untuk melimpahkan kewenangan tersebut kepada Sekretariat. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini menghargai itikad baik Teradu I yang dalam kondisi sakit dan mendapatkan saran untuk beristirahat dari tenaga medis tetapi tetap berupaya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan sekuat tenaga yang dimiliki pada saat itu. Namun akhirnya tenaga yang dimiliki Teradu I tidak sampai untuk menyelesaikan tugas tersebut ditambah lagi adanya kewajiban untuk membuka acara uji publik penataan daerah pemilihan di lokasi yang berbeda, sehingga perlu untuk meminta Sekretariat melanjutkannya. 5. Bahwa dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat telah memberikan teguran tertulis kepada Teradu I dengan pertimbangan: a. Secara administrasi tindakan yang dilakukan oleh Teradu I bukanlah suatu kesalahan karena alasan Teradu I dapat diterima. b. Bahwa yang menjadi kesalahan Teradu I dalam hal ini adalah Alamra (Teradu VI) sebagai pewawancara waktu itu statusnya di kantor KPU Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai Jagat Saksana. Menurut KPU Provinsi Sumatera Barat, Teradu VI adalah alternatif terakhir dari jajaran Sekretariat yang dapat melakukan wawancara. Masih ada pilihan Sekretariat lainnya yang bisa ditugaskan sebagai pewawancara oleh Teradu I seperti Kepala Sub Bagian yang berada di Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar pada saat itu. Semestinya Teradu I menugaskan Kepala Sub Bagian yang menggantikan Teradu I dalam melakukan wawancara. c. Bahwa menurut KPU Provinsi Sumatera Barat, hal inilah yang menjadi kesalahan dari Teradu sehingga muncul Teguran Tertulis tersebut dengan harapan agar tidak mengulangi kesalahan tersebut. 6. Bahwa saya selaku Pihak Terkait menyampaikan Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu lainnya dalam hal melimpahkan wawancara kepada Sekretariat dapat diterima secara administrasi dan bukan merupakan sebuah kesalahan. [2.8.2] Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Datar 1. Bahwa tugas PPNPN sebagai pendamping wawancara merupakan hasil dari penjabaran rapat yang dilakukan sebelum pelaksanaan proses wawancara. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh yang ada dalam surat tugas yaitu Ketua dan anggota serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar terkecuali pihak terkait. 2. Bahwa tugas sekretariat spenuhnya adalah untuk memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar. Perihal wawancara yang dilakukan oleh PPNPN dikarenakan kerancuan dalam memahami aturan. Dalam hal memahaminya adalah selama masih dalam lingkup KPU Kabupaten Tanah Datar maka boleh mewawancarai peserta, selain itu di dalam surta tugas Teradu VI adalah sebagai pendamping wawancara. 3. Bahwa posisi pendamping bukan menggantikan, melainkan sekedar mendampingi. Dalam hal ini apabila melakukan wawancara hanya sebaga penyalur dari apa yang sudah di tetapkan atau yang menjadi kisi-kisi wawancara namun tetap yang menilai itu adalah komisionernya. [2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Datar - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sudah menangani proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perbawaslu. - Bahwa dari aspek pencegahan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar telah menyurati KPU Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 29 November 2022 terkait himbauan agar memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu secara tepat waktu, aktif mensosialisasikan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi kapasitas integritas dan kemandirian calon harus memperhatikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan termasuk sesuai dengan pedoman teknis yang diatur oleh KPU RI. - Bahwa pada tanggal 11 November 2022 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga melakukan pengawasan secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Tanah Datar untuk melihat proses penerimaan pendaftaran dan pada saat itu juga ada Teradu VI. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar telah memastikan bahwa di ruangan wawancara ada pewawancara yaitu komisioner KPU Tanah Datar dan ada pendamping. - Bahwa dikarenakan tidak ingin mengganggu proses wawancara kemudian Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tidak berlama-lama di dalam ruangan hanya melihat di pintu. Bahwa terdapat 4 (empat) ruangan wawancara dan disetiap ruangan staf mendokumentasikan proses kegiatan tes wawancara. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sifatnya hanya memonitor dikantor KPU Kabupaten Tanah Datar baik itu kepada peserta yang akan diwawancarai, petugas dokumentasi maupun aktivitas lain yang ada dikantor KPU Kabupaten Tanah Datar. - Bahwa pada tanggal 11 November 2022 proses wawancara dilaksanakan pagi sampai siang dikarenakan ada jadwal uji publik terhadap penataan dapil yang dilaksanakan di hotel Emersia. Acara a quo dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar hadir dan memberikan berbagai masukan di dalam uji publik tersebut. - Bahwa apabila ada yang mengatakan sakit, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga tidak mengetahui apakah itu sakit atau tidak dikarenakan uji publik dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tanah Datar. - Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mendapat kabar bahwasannya proses wawancara dilanjutkan pada sore harinya namun tidak mnegetahui prosesnya. - Bahwa setelah kegiatan uji publik Bawaslu Kabupaten Tanah Datar ada kegiatan di lantai satu hotel Emersia. Menjelang magHrib Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tanah Datar dan sudah tutup. - Pada tanggal 13 November 2022 Kordinator SDM dan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mengikuti kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Bukit Tinggi di hotel Balkon sehingga staf yang melakukan pengawasannya baik itu secara langsung atau tidak langsung dengan metode investigasi. - Bahwa setelah pengumuman hasil penetapan anggota PPK, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menerima pengaduan dari sdri Eka Novia dan Sdri Dina Rahmaini Syam. Yang pada pokoknya, pokok aduannya sama sehingga diproses sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 bahwasannya disebutkan pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS KPU Kabupaten/Kota : a. menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup pengetahuan, komitmen, rekam jejak, dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat; b. melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dialakukan paling lambat 3 hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir; c. dapat menugaskan wawancara calon anggota PPS kepada anggota PPK; d. melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; e. melakukan penilaian dengan mengisi formular penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam lampiran 2; f. menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 hari setelah pelakaksanaan wawancara. Artinya disini tidak ada satu frasa pun yang menyatakan bahwasannya KPU dapat menugaskan staf untuk mewawancarai PPK. Berdasarkan hal tersebut ditemukan pada point menugaskan wawancara anggota PPS kepada anggota PPK tidak ada disebutkan disini dapat menugaskan staf atau staf PPNPN untuk melakukan wawancara kepada calon PPK. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Tanah Datar meyakini bahwasannya ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar. Hal ini sifatnya setelah Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melakukan kajian dan berbagai macam proses klarifikasi sehingga meneruskannya kepada DKPP. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menyampaikan kasus posisinya sudah jelas bahwasannya antara Pengadu yang melaporkan ke semua Teradu Ketua dan Anggota KPU yang pertama setiap keputusan yang dikelurkan oleh KPU Tanah Datar tentu melalui mekanisme pleno yang disepakati dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota. - Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar bekerja secara kolektif kolegial, sehingga dalam hal ini harus dipertanggungjawabkan oleh semua Komisioner. Bahwasannya kasus ini berkaitan dengan tahapan dan kondisinya normal dan itu ketika Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mengamati memang proses yang dilakukan kelima komisioner pada saat itu adalah untuk menentukn atau memutuskan PPK yang lulus di tahap wawancara itu melalui mekanisme memberi nilai secara Bersama. Ini artinya seluruh Teradu memiliki porsi tanggungjawab yang sama dalam memberikan nilai. Sehingga Bawaslu Kabupaten Tanah Datar berkesimpulan seluruh Teradu terbukti dari perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pelanggaran kode etik. - Bahwa berdasarkan keterangan Teradu atas nama Henisari dan Fitriyenti “bahwa terlapor menyatakan berkaitan nilai akhir terhadap penlaian dari masing-masing calon PPK telah terlapor lakukan wawancara tidak mutlak nilai yang terlapor berikan menjadi nilai akhir untuk masing-masing calon anggota PPK. Karena nilai yang telah terlapor berikan pada saat wawancara dibahas kembali pada rapat pleno penentuan kelulusan karena proses itu berbeda-beda masing-masing komisioner telah memberikan penilaian kepada masing-masing calon anggota PPK. Bisa saja calon yang telah mendapatkan nilai tinggi ketika dibahas Kembali dalam rapat pleno bisa saja nilainya akan berkurang dan bisa saja bertambah”, pada intinya nilai tersebut dibahas Kembali pada rapat pleno. - Bahwa sebelum pengadu mengadukan, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar sudah mendapat informasi bahwa akan ada aduan dari calon anggota PPK yang tidak lolos. Pada hari kamis tanggal 10 Desember 2022 ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Datar berangkat ke jakarta untuk menghadiri konsolidasi nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. - Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dan telah mengisi formular B.1. Pada hari Selasa s.d Rabu tanggal 20-21 Desember 2022 adalah kesempatan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan proses kajian awal. Dari proses kajian awal sesuai dengan formulir B.7 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mendapatkan kesimpulan bahwa laporan dari pelapor atas nama Dina Rahmaini Syam belum memenuhi syarat materil karena belum ada bukti, sehigga diberikan surat pemberitahuan untuk melengkapi bukti laporannya tersebut. - Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 Pelapor atas nama Dina Rahmaini Syam hadir ke kantor untuk menyampaikan kelengkapan dokumen- dokumen bukti dan diterima oleh jajaran sekretariat. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melakukan rapat pleno dan karena sudah terpenuhi syarat materil maka laporan tersebut dapat diregistrasi. - Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melakukan klarifikasi kepada beberapa orang termasuk Sdri. Dina Rahmaini Syam. Namun pada waktu itu yang bersangkutan tidak hadir karena ada sesuatu dan lain hal, sehingga Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menyampaikan undangan untuk kehadiran kedua. Selanjutnya pada hari yang sama juga dilakukan klarifikasi terhadap Staf KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Ase Kasuma Dewi. - Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mengundang bapak Thomas Hendriko dan Bapak Erlonadi. - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar mengklariifkasi pelapor Dina Rahamini Syam pada panggilan yang kedua. Selain itu, pada kesempatan yang sama juga mengklarifikasi Bapak Fahrul Rozi Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. - Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melakukan klarifikasi kepada Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Heni Sari dan Fitri yenti serta Staf PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Alamra. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat pleno dan diputuskan bahwa masih dari fakta fakta yang didapatkan ternyata masih dibutuhkan keterangan tambahan untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang akan disangkakan ke Terlapor. Selanjutnya dilakukan penambahan waktu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dimungkinkan dan diperbolehkan untuk penambahan sebelum sampai 14 hari kerja. Maka Bawaslu Kabupaten Tanah Datar meminta klarifikasi tambahan kepada Hanifa Maharani Putri pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023. - Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Tanah Datar telah menyelesaikan kajian, yang mana kajian tersebut ditangani oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyeleaian Sengketa. Setelah itu hasil kajian di bawa pada rapat pleno pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023. Bahwa Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyeleaian Sengketa memaparkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. - Bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tanah Datar diantaranya sudah meminta keterangan kepada Terlapor maupun Pelapor dan didapatkan beberapa fakta-fakta tentang dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Kpu Kabupaten Tanah Datar. Setidaknya terdapat 31 (tiga puluh) fakta diperoleh dari seluruh keterngan-keterangan yang diambil di bawah sumpah kepada Ketua dan Anggota serta satf PPNPN KPU kabupaten Tanah Datar. Dari fakta tersebut diperoleh dugaan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar telah melakukan perbuatan tidak adil dan tidak profesional seperti peristiwa yang diadukan oleh Pelapor. - Bawaslu Kabupaten Tanah Datar juga memperoleh fakta berdasarkan keterangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar serta Staf Ase Kasuma Dewi, bahwa benar wawancara dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Ase Kasuma Dewi dan Alamra. - Bahwa di dalam melakukan proses penanganan perkara ini ada beberapa prinsip- prinsip yang diduga dilanggar oleh Kpu Kabupaten Tanah Datar diantaranya yaitu: prinsip adil dan profesional sebagaimana azas yang ada di Penyelenggara Pemilu. Berkaitan dengan prinsip adil ini fakta yang didapatkan adalah pada saat proses tes wawancara calon angota PPK memerintahkan staf PPNPN dan satuan pengaman atau satpam sebagai petugas yang melakukan wawancara kepada hanya beberapa calon anggota PPK. Prinsip tersebut dilakukan hanya kepada beberapa peserta sebagai contoh diantaranya kepada ibu Eka Novia, bapak Abdurrohim, dan Zulkarnain di Kecamatan X Koto. Selanjutnya kepada Ibu Anisa Rahmadani, bapak Arif Eka Putra, Dina Rahmaini Syam dan Ibnu Basri dari Kecamatan Sungai Tarap. Sementara untuk calon anggota PPK yang tidak disebutkan di atas artinya dilakuakn proses wawancara oleh Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar. Sehingga tindakan dan perbuatan tersebut menurut Bawaslu Kabupaten Tanah Datar telah bertentangan dengan prinsip adil di mana adanya perlakuan terhadap Pelapor berbeda dengan calon anggota PPK yang lain. - Bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tanah Datar semua Terlapor melanggar Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal ayat (3) huruf f, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.8.4] Staf KPU Kabupaten Tanah Datar  Ase Kasuma Dewi, menerangkan : 1. Mengakui melakukan wawancara kepada Pengadu Eka Novia karena diperintah oleh Teradu I berdasarkan surat tugas. 2. Bahwa telah melakukan wawancara di hari ke 2 (dua) dan mewawancarai sebanyak 3 (tiga) peserta. 3. Bahwa kejadiannya yaitu sekira Pukul 14.00 WIB ketika mengantarkan berkas administrasi kemudian Teradu I meminta untuk membantu mewawancarai peserta karena kondisinya kurang sehat terlihat dari wajahnya. Selanjutnya Pihak Terkait menolak dengan mengatakan “apakah saya tidak apa apa pak membantu wawancara?”. 4. Bahwa sebelum melakukan wawancara, Pihak Terkait telah mengkonfirmasi kepada 2 (dua) Anggota Komisioner yang lain yaitu Teradu Thomas dan Teradu Erlonadi, kemudian Teradu pada pokoknya mengatakan “tidak apa apa dibantu”. 5. Bahwa sebelum mewawancarai Pengadu Eka Novia, Pihak Terkait sempat mendampingi Teradu I melakukan wawancara. 6. Bahwa lembar wawancara yang menyediakan adalah Pihak Terkait, yang ditanyakan hanya point point besar akan tetapi mencakup semuanya. 7. Bahwa catatan hasil wawancara dituangkan dalam kertas satu lembar kemudian diserahkan kepada Teradu I untuk dinilai karena Pihak Terkait tidak memberikan penilaian. 8. Bahwa Pengadu Eka Novia merupakan nomor urut 5, setelah itu masih ada wawancara yang dilakuakn oleh Teradu I sekitar 8 (delapan) orang.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tes wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tanah Datar; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu, Para Teradu dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 memberikan jawaban bahwa Para Teradu membenarkan terdapat beberapa peserta seleksi PPK diwawancarai bukan oleh Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar melainkan oleh staf PPNPN (Satpam). Berkenaan hal a quo Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 37 huruf h dalam memilih calon anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara calon anggota PPK. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki pedoman teknis yaitu lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc. Bahwa Keputusan KPU 476 Tahun 2022 halaman 17 poin 8 huruf a dan b tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, idependensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. b) melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan seleksi wawancara mulai tanggal 11 s.d.13 Desember 2022 sesuai dengan lampiran jadwal seleksi wawancara pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 331/PP.04.1-ST/1304/2022 (Bukti T-1). Bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Tanah Datar, Staf PPNPN (Satpam) atas nama Alamra termasuk dalam petugas yang melaksanakan seleksi wawancara calon anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam hal a quo setiap pewawancara diberikan panduan berupa materi yang akan ditanyakan kepada setiap peserta (Bukti T-2). Bahwa berdasarkan uraian di atas KPU Kabupaten Tanah Datar tidak melanggar Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, KPU Kabupaten Tanah Datar telah melakukan rapat persiapan wawancara (Bukti T-3). Berkenaan hal a quo, proses pelaksanaan wawancara dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Surat Tugas KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 331/PP.04.1- ST/1304/2022. Selanjutnya, sebelum dilakukan seleksi wawancara KPU Kabupaten Tanah Datar menyusun daftar pertanyaan berpedoman kepada pedoman teknis dan melakukan breafing untuk pembekalan para pewawancara. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan seleksi wawancara pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 Pukul 09.00 WIB dengan terlebih dahulu melakukan registrasi peserta pada Pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB. Selanjutnya peserta dipanggil oleh panitia ke ruangan wawancara berdasarkan nomor urut registrasi. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan wawancara membagi 4 (empat) ruangan sebagai berikut: 1) Ruangan 1 terdiri dari pewawancara yaitu Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi dengan pendamping Alamra, 2) Ruangan 2 terdiri dari pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Erlonadi, 3) Ruangan 3 terdiri dari pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Henni Sari, 4) Ruangan 4 terdiri dari pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Tomas Hendriko. Bahwa Teradu I didampingi Teradu VI melakukan wawancara kepada calon anggota PPK Sungai Tarap pada hari Mingggu tanggal 11 Desember 2022 dimulai Pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Selanjutnya wawancara kepada Dina Rahmaini Syam, Hanifah, Arif, Ibnu, dan Annisa semua pertanyaan dibacakan oleh Teradu VI. Hal a quo disebabkan Teradu I menuju ruangan istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik yang sedang sakit dikarenakan pada pada hari yang sama Pukul 05.00 WIB (Bukti T-4) Teradu I berobat ke rumah sakit. Bahwa pewawancara meminta keterangan dari setiap peserta yang pertanyaanya disampaikan oleh Pengadu VI. Setelah itu, hasilnya dicatat sebagai bahan untuk diisi pada form penilaian dan pertimbangan pleno penetapan. Bahwa keseluruhan hasil wawancara dibawa pada rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Tanah Datar, untuk membahas kelulusan peserta bedasarkan input dari hasil penggalian terhadap seluruh calon anggota PPK yang mengikuti seleksi. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya KPU Kabupaten Tanah Datar memberikan tugas kepada staf sekretariat sebagai pendamping wawancara melalui surat tugas apabila Anggota berhalangan mendadak (force majeure). Namun hal tersebut tetap dalam pengawasan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu, Para Teradu dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 memberikan jawaban sebagai berikut: bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 37 huruf h dalam memilih calon anggota PPK KPU melakukan tahapan kegiatan wawancara calon anggota PPK; bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki pedoman teknis yaitu lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc; bahwa lampiran Keputusan KPU 476 Tahun 2022 halaman 17 poin 8 huruf a dan b tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup (1) pengetahuan kepemiluan (2) komitmen yang mencakup integritas, idependensi, dan profesionalitas (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS, dan (4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. b) melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hail seleksi tertulis berakhir; dan bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan seleksi wawancara mulai tanggal 11-13 Desember 2022 sesuai dengan lampiran jadwal seleksi wawancara pada lampiran Keputusan KPU 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK, PPS, KPPS; Surat KPU Kabupaten Tanah Datar Nomor 331/PP.04.1-ST/1304/2022 (Bukti T-1). Bahwa berdasarkan surat KPU Kabupaten Tanah Datar, wawancara calon anggota PPK Pemilu 2024 yaitu Pengadu Eka Novia dilakukan oleh pendamping wawancara atas nama Ase Kasuma Dewi. Berkenaan hal a quo setiap pewawancara diberikan panduan berupa materi yang akan ditanyakan kepada setiap peserta (Bukti T-2). Bahwa berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc bab 2 pembentukan PPK, PPS, KPPS halaman 17 poin 8 huruf f bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat satu hari setelah pelaksanaan wawancara. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar tidak membenarkan berkenaan pemahaman Pengadu yang menyatakan tidak adil dan tidak profesional pada proses wawancara calon anggota PPK dari Kecamatan X Koto dikarenakan terhadap semua peserta telah diperlakukan secara sama. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 halaman 17 poin 8 huruf a dan b, KPU Kabupaten Tanah Datar telah melakukan rapat persiapan wawancara (Bukti T-3). Selanjutnya, sebelum dilakukan seleksi wawancara KPU Kabupaten Tanah Datar menyusun daftar pertanyaan berpedoman kepada pedoman teknis dan melakukan breafing untuk pembekalan para pewawancara. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar melakukan seleksi wawancara pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 Pukul 14:00 WIB dengan terlebih dahulu melakukan registrasi peserta pada Pukul 12:00 – 14:00 WIB. Selanjutnya peserta dipanggil oleh panitia ke ruangan wawancara berdasarkan nomor urut registrasi. Bahwa KPU Kabupaten Tanah Datar dalam melakukan wawancara membagi 4 (empat) ruangan sebagai berikut : 1) Ruangan 1 terdiri dari pewawancara Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi dengan pendamping Ase Kasuma Dewi, 2) Ruangan 2 terdiri dari pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Erlonadi dengan pendamping Alamra, 3) Ruangan 3 terdiri dari pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Henni Sari dengan pendamping Fima Wati, 4) Ruangan 4 terdiri dari pewawancara Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Tomas Hendriko dengan pendamping Hendra. Bahwa Teradu I didampingi oleh Ase Kasuma Dewi melakukan wawancara calon anggota PPK dari Kecamatan X Koto di ruangan 1 (satu). Selanjutnya untuk wawancara atas nama Eka Novia, Abdul Rahim, dan Zulkarnain semua pertanyaan dibacakan oleh Ase Kasuma Dewi. Hal a quo disebabkan Teradu I pergi ke kamar mandi karena merasa sesak nafas dan dada terasa panas. Setelah itu Teradu I menuju ruang istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik yang sedang sakit (Bukti T-4). Bahwa Teradu I kembali ke ruangan untuk melanjutkan wawancara setelah melewatkan 3 (tiga) orang peserta. Berkenaan hasil wawancara 3 (tiga) orang a quo, Teradu I meminta keterangan dari Ase Kasuma Dewi untuk diinput pada form penilaian serta sebagai bahan pertimbangan rapat pleno penetapan. Bahwa keseluruhan hasil wawancara di bawa pada rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Tanah Datar untuk membahas kelulusan peserta bedasarkan input dari hasil penggalian terhadap seluruh calon anggota PPK yang mengikuti seleksi dengan tetap mengacu pada Keputusan KPU 476 Tahun 2022 halaman 17 poin 8 huruf a yaitu : Pengetahuan Kepemiluan; Komitmen yang mencakup Integritas, Independensi, dan Profesionalitas; Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Bahwa berdasarkan uraian di atas Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara pada pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya berkenaan pemahaman Pengadu yang menyatakan ujian CAT cukup tinggi tidak lolos menjadi anggota PPK dari Kecamatan X Koto tidak berdasarkan kepada peraturan KPU dan pedoman teknis. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan pembentukan PPK. Terungkap fakta bahwa Teradu I mengakui terdapat 8 (delapan) calon PPK, termasuk Pengadu I dan Pengadu II yang diwawancarai bukan oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku KPU Kabupaten Tanah Datar, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu I didampingi Teradu VI, bertugas melakukan wawancara pada tanggal 11 Desember 2022 untuk Kecamatan Sungai Tarap. Bahwa Teradu VI adalah staf PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar (Satpam). Sesuai jadwal untuk Kecamatan Sungai Tarap wawancara dimulai Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Selanjutnya wawancara kepada Pengadu I atas nama Dina Rahmaini Syam, serta peserta seleksi PPK lainnya atas nama Hanifa Maharani Putri (Saksi Pengadu I), Arif, lbnu dan Annisa dilakukan wawancara oleh Teradu VI. Bahwa Teradu VI melakukan wawancara atas perintah dari Teradu I dikarenakan Teradu I meninggalkan ruangan wawancara menuju ruangan istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik yang pada waktu itu mengalami sakit. Teradu I menerangkan bahwa sebelumnya dirinya sudah mengalami sakit dan pada pagi hari tepatnya Pukul 05.00 WIB sempat berobat ke bidan. Bahwa Teradu VI ketika ditugaskan untuk melanjutkan wawancara telah menolak sebanyak 3 (tiga) kali. Hal tersebut dengan alasan tugas melakukan wawancara bukan Tupoksi Teradu VI. Akan tetapi Teradu I terus memaksa Teradu VI untuk melakukan wawancara. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2022 Teradu I didampingi Pihak Terkait Ase Kasuma Dewi selaku Staf PNS Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar, melakukan wawancara untuk Kecamatan X (Sepuluh) Koto. Selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan, wawancara dilakukan Pukul 14.00 s.d. 17.00 WIB. Bahwa wawancara kepada Pengadu II atas nama Eka Novia, serta peserta seleksi PPK lainnya atas nama Abdul Rahim dan Zulkarnain dilakukan oleh Pihak Terkait atas nama Ase Kasuma Dewi. Bahwa Pihak Terkait Ase Kasuma Dewi melakukan wawancara atas perintah dari Teradu I dikarenakan Teradu I sakit dan meninggalkan ruangan wawancara menuju ruangan istirahat untuk menstabilkan kondisi fisik yang waktu itu masih sakit. Terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Ase Kasuma Dewi ketika ditugaskan untuk melakukan wawancara sempat menolak dan meninggalkan ruangan untuk berkonsultasi kepada Teradu IV dan Teradu V pada Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023. Bahwa tindakan Teradu I menugaskan staf sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan wawancara terhadap peserta seleksi PPK dengan dalil apapun tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum dan etika. Teradu I seharusnya menyampaikan kondisi kesehatannya kepada anggota KPU Kabupaten Tanah Datar lainnya. Namun demikian terungkap fakta dalam persidangan, Teradu I tidak menyampaikan hal tersebut sehingga anggota KPU Kabupaten Tanah Datar lainnya tidak mengetahui adanya peristiwa wawancara yang dilakukan bukan oleh Teradu I melainkan oleh Teradu VI dan Pihak Terkait Ase Kasuma Dewi. Hal ini disebabkan karena wawancara dilakukan oleh masing-masing anggota KPU Kabupaten Tanah Datar di ruangan terpisah. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I melanggar prinsip profesional dan bertentangan dengan tata cara dan mekanisme Pembentukan Badan Adhoc sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai Teradu I terbukti melanggar prinsip profesional. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dalil aduan terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor: 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/II/2023 serta Teradu VI dalam perkara Nomor: 16-PKE-DKPP/II/2023, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23- PKE-DKPP/II/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.5] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fahrul Rozi, selaku Ketua merangkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Tomas Hendriko, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam Perkara Nomor 16-PKE- DKPP/II/2023 dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Erlonadi, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam Perkara Nomor 16-PKE- DKPP/II/2023 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fitri Yenti, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu II dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Henni Sari, selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam Perkara Nomor 16-PKE- DKPP/II/2023, Alamra, selaku PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fahrul Rozi, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar; Teradu II dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 23-PKE- DKPP/II/2023, Tomas Hendriko; Teradu III dalam Perkara Nomor 16-PKE- DKPP/II/2023 dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Erlonadi; Teradu IV dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu III dalam Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2023, Fitri Yenti; dan Teradu V dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu II dalam Perkara Nomor 23- PKE-DKPP/II/2023, Henni Sari, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu VI Alamra selaku PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar dalam Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 ; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal 16 bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 24