III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw serta Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Tambrauw, dengan uraian sebagai berikut:
1. Laporan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Kabupaten Tambrauw
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2019 saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat kabupaten, sekitar pukul 22.30 WIT yaitu pada saat presentasi
PPD Distrik Miyah, suara milik Pelapor tidak ada, padahal menurut perhitungan
Pelapor sendiri jumlah suara milik Pelapor seharusnya ada 202 (dua ratus dua)
suara. Pelapor kemudian melakukan protes dan keberatan yang kemudian diubah
sehingga muncul di layar proyektor bahwa jumlah suara Pelapor di distrik Miyah
adalah sebesar 202 suara. Tidak lama kemudian rapat di skors untuk perbaikan
selama 2 jam dan setelah skors dicabut dan jumlah suara milik Pelapor hilang lagi
dan tidak dikembalikan sampai dengan presentasi PPD selesai dan disahkan oleh
Abraham Yosias Imbiri (Ketua KPU Kabupaten Tambrauw). Perbuatan KPU
Kabupaten Tambrauw yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang di
protes dan diajukan keberatan melanggar pasal 399 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 06 Mei 2019, Pelapor memprotes dan
melapor kepada Johannis P.M. Manyambouw, S.E. (Ketua Bawaslu Kabupaten
Tambrauw) di Kantor KPU dan meminta untuk diberikan form DB.2-KPU, dimana
pada saat yang bersamaan muncul Simon Petrus Baru, S.Pt. (Anggota KPU
Kabupaten Tambrauw). Johannis P.M. Manyambouw, S.E.I kemudian meminta
kepada Simon Petrus Baru, S.Pt. untuk mengambil formulir DB.2-KPU, dan
dijawab dengan kata “iya” oleh Simon Petrus Baru, S.Pt. yang kemudian masuk ke
dalam ruangan KPU. Namun setelah ditunggu selama 1 jam, Simon Petrus Baru,
S.Pt. tidak kembali lagi serta tidak memberikan pemberitahuan atau alasan
apapun sampai dengan hari ini, sehingga Pelapor tidak mendapatkan haknya
untuk mengajukan keberatan. Perbuatan KPU Kabupaten Tambrauw yang tidak
menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diprotes dan diajukan keberatan
melanggar pasal 399 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bahwa Perbuatan Terlapor KPU Kabupaten Tambrauw yang menerima Form C1-
DPRPB TPS 01 Kampung Sikor dan Form C1-DPRPB TPS 01 Kampung Imor yang
tidak sah dan melakukan rekapitulasi berdasarkan form tersebut sama saja
dengan memakai surat palsu sehingga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP;
2.Laporan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu
Kabupaten Tambrauw
Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah
membuat kesepakatan tidak tertulis agar tidak menggunakan form C1 dalam
rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Tambrauw,
Distrik Fef.
Bahwa Form C1 di seluruh Kabupaten Tambrauw, kecuali di distrik Sausapor,
distrik Kebar, distrik Bikar dan distrik Amberbaken, tidak diberikan kepada saksi
parpol di tingkat TPS.
Bahwa Perbuatan KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw
telah melanggar kewajiban membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara sebagaimana diatur dalam Pasal 389 UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
A. Fakta-Fakta Persidangan dan Tanggapan Penggugat
Bahwa fakta-fakta yang didapat selama proses persidangan berdasarkan bukti-
bukti yang diajukan oleh para pihak dan keterangan dari saksi yang dihadirkan
di depan persidangan, maka fakta yang tidak bisa dibantahkan adalah sebagai
berikut :
1. Di Kampung Meis, Kampung Wafmana, Kampung Maynat dan Kampung
Aifamas di distrik Ireres, tidak ada KPPS yang membuat Form C1-DPRPB
(keterangan saksi Yosep Aifamas). Fakta ini tidak ditindaklanjuti oleh Para
Teradu dari KPU Kabupaten Tambrauw maupun Bawaslu Kabupaten
Tambrauw dengan melakukan PSU ataupun temuan pelanggaran pemilu.;
2. Tidak terjadi pleno rekapitulasi tingkat distrik (kecamatan) di distrik Miyah
dan Distrik Ireres, karena pleno dipindahkan ke Distrik Fef tanpa alasan yang
jelas dan beralasan menurut hukum, mengingat tidak ada ancaman bahaya
maupun kejadian luar biasa di Distrik Miyah dan Distrik Ireres, yang bisa
menggagalkan pleno rekapitulasi tingkat distrik (keterangan saksi Anike
Syufi, Pelipus Momo dan Yosep Aifamas). Fakta ini tidak ditindaklanjuti oleh
Para Teradu dari KPU Kabupaten Tambrauw maupun Bawaslu Kabupaten
Tambrauw dengan melakukan PSU ataupun temuan pelanggaran pemilu.;
3. Para Teradu KPU Kabupaten Tambrauw tidak menyelesaikan protes pada
sidang rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 05 Mei
2019 dengan cara yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang Pemilu, Bahwa fakta menurut keterangan saksi Niko Anari, dalam
rapat pleno tingkat kabupaten terjadi perhitungan ulang suara di disttrik
Miyah, namun hanya dilakukan untuk sebagian suara berdasarkan saksi
yang mengajukan protes, padahal banyak kecurangan terjadi di distrik Miyah
yang menguntungkan hanya 1 (satu) caleg. Ini berarti ada suara caleg lain
termasuk milik Pengadu yang dihilangkan.
4. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Tambrauw tidak memahami maksud dan
tata cara pengisian formulir model DB2-KPU, karena terbukti berdasarkan
keterangan saksi Niko Anari dan diakui sendiri oleh para teradu, ada kejadian
protes pada sidang pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tapi oleh para
teradu dicatat nihil atau tidak ada kejadian, ini menunjukkan pembohongan
dalam pengisian formulir DB.2-KPU.;
5. Bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak membuat temuan adanya
pelanggaran pemilu berdasarkan fakta yang terjadi dalam Sidang Pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 05 Mei 2019 di distrik Fef.;
6. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Tambrauw tidak memahami maksud dan
tata cara pengisian formulir model DB2-KPU, karena terbukti berdasarkan
keterangan saksi Niko Anari dan diakui sendiri oleh para teradu, ada kejadian
protes pada sidang pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tapi oleh para
teradu dicatat nihil atau tidak ada kejadian, ini menunjukkan pembohongan
dalam pengisian formulir DB.2-KPU.;
7. Bahwa Teradu Johannis P.M. Manyambouw (Ketua Bawaslu Kabupaten
Tambrauw) dan Teradu Simon Petrus Baru (Anggota KPU Kabupaten
Tambrauw) tidak memberikan saran dan solusi yang baik dan benar sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilu, atas keberatan
Pengadu pada tanggal 06 Mei 2019. Seharusnya bila pengadu salah meminta
DB.2-KPU yang diluar waktu persidangan maka Para Teradu bisa
menjelaskan dengan baik dan memberikan saran kepada Pengadu untuk
mengadukan pelanggaran yang menurutnya terjadi ke Bawaslu sebagai
pelanggaran pemilu, atau secara khusus Bawaslu bisa menjadikan keadaan
hilangnya suara Pengadu dalam rekapitulasi sebagai temuan pelanggaran
pemilu.
B. Kesimpulan
Bahwa dari bukti-bukti tertulis dan kesaksian para saksi di depan persidangan
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Para Teradu KPU Kabupaten Tambrauw tidak menggunakan form C1 asli dan
sah menurut hukum dalam rekapitulasi di tingkat PPS maupun PPD di distrik
Miyah dan Ireres sehingga melanggar Pasal 389 UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.;
2. Para Teradu KPU Kabupaten Tambrauw tidak mempunyai alasan yang dapat
dibenarkan ketika menyetujui pemindahan pleno rekapitulasi di tingkat
distrik/kecamatan oleh PPD di distrik Miyah dan Ireres ke Distrik Fef,
sehingga melanggar Pasal 393 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.;
3. Para Teradu KPU Kabupaten Tambrauw tidak profesional karena tidak
menyelesaikan protes pada sidang rekapitulasi perolehan suara di tingkat
kabupaten pada tanggal 05 Mei 2019 dengan cara yang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, bahkan berbohong dalam
dalam pengisian formulir DB.2-KPU dengan mencatat nihil atau tidak ada
kejadian.;
4. Para Teradu Bawaslu Kabupaten Tambrauw, tidak profesional karena tidak
membuat temuan adanya pelanggaran pemilu berdasarkan fakta yang terjadi
dalam Sidang Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 05 Mei 2019
di distrik Fef, bahkan berbohong dalam dalam pengisian formulir DB.2-KPU
dengan mencatat nihil atau tidak ada kejadian.;
5. Teradu Johannis P.M. Manyambouw (Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw)
dan Teradu Simon Petrus Baru (Anggota KPU Kabupaten Tambrauw) tidak
profesional karena tidak memberikan saran dan solusi yang baik dan benar
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilu, atas
keberatan Pengadu pada tanggal 06 Mei 2019.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti yang diberi tanda dengan bunti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Fotocopy Form C1-DPRPB TPS 01 Kampung Sikor, Distrik Fef
P-2 : Fotocopy Form C1-DPRPB TPS 01 Kampung Imor, Distrik Fef
P-3 : Fotocopy Form C1-DPRPB TPS 01 Kampung Sikor dan Form C1-
DPRPB TPS 01 Kampung Imor;
P-4 : Keterangan Saksi
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Nico Anari
Menyangkut apa yang terjadi menyangkut Pleno pada Pemilu kemarin, sejujurnya
kalau kita bilang itu berjalan dengan baik, itu adalah bohong. Semua itu adalah
permainan, semua rekayasa. Mulai dari awal pencoblosan, saya pernah
masukkan surat ke Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, KPU juga
tentang pencoblosan yang terjadi, tapi akhirnya tidak diproses langsung. Saya
berpikir panjang, akhirnya saya minta untuk tidak dilanjutkan.Mungkin semua
tahu, bahwa saya tidak bohong.Kemudian secara aturan kita tau, bahwa Form C1
harusnya ada di TPS, tapi yang terjadi di tambrauw tidak demikian.Saya sebagai
ketua partai, saya punya saksi di TPS, disuruh pergi, bahkan ada yang diajak
berkelahi.Kemudian, C1 tidak ada di TPS, sehingga manipulasi suara mudah saja
terjadi, karena dari semua partai tidak ada yang punya pegangan.Dari awal sudah
ditanyakan, KPU mengatakan memang tidak ada, dengan banyak alasannya.Pada
saat pleno, kalau mau jujur, memang permainan antara PPD.
Kalau bicara khusus pleno, dari yang saya baca dari dokumen ada beberapa
distrik.Di distrik Miyah, semua perolehan caleg tidak mendapatkan suara, hanya
ada satu caleg yang dapat suara 800 lebih atas.Saya adalah orang pertama yang
marah pada saat itu, semua ada dan semua tau. Akhirnya karena sudah pada
marah dan rebut, pada saat itu Ketua KPU atas ijin Ketua Bawaslu, perintahkan
polisi untuk mengawal PPD mengambil formulir C1, tengah malam subuh, saya
tidak tau jam berapa itu sudah tidak ingat. Satu jam kemudian mereka balik,
polisi kawal balik dengan kotak itu dan dibuka. Kemudian, saya punya beberapa
kampung, diperiksa lagi. Akhirnya benar, suara saya ada dan dikembalikan. Tapi
ada yang aneh pada saat itu, yaitu di kampong Hopi, Form C1 pada saat dibuka,
formulirnya kosong, tidak ada satu garis dalam formulir itu. Suara saya sendiri,
berdasarkan informasi dari Panwas, “bapak punya suara 20”. Terus saya
katakana, bagaimana ini, kalian sudah tau, tetapi kenapa kalian tidak komplain
dari awal. Namun, karena semua sudah pada lelah, akhirnya dibiarkan saja
proses jalan terus. Kemudian menyangkut Ibu Katharina, karena suaranya juga
nol dan dia tidak bisa masuk karena bukan saksi mandat, saya keluar bawa
kertas, dan saya bilang, tolong catat, di kampong-kampung mana yang ada suara
mu, terus saya kasih ke sekretaris Golkar, tolong dikomplen. Cuma, dia tidak
respon. Artinya kalau tidak dikomplen, tidak akan ada perubahan.
2. Agustinus Nauw
Saya akan menjelaskan, bahwa saya menyaksikan Ibu Katharina meminta DB2
ke Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Tapi sampai tengah malam, form DB2
nya tidak kunjung diberikan.
3. Anike
Saya dari Distrik Miya.Saya salah satu anggota KPPS di Aifair.Jadi untuk Ibu
Katharina di TPS 01 di Kampung Affair, perolehan suara berjumlah 30,
sedangkan yang ada di dokumen 25 suara.Terus yang kedua, C1 pleno yang ada
di kotak suara, pada saat penghitungan suara, yang aslinya tidak ada bergambar
garuda emas.Yang ketiga, tidak ada pleno di tingkat distrik, kami sudah tunggu-
tunggu, tapi ternyata tidak ada pleno.Jawaban dari KPU cuma bilang tunggu,
tunggu dan tunggu.Kami ditipu oleh KPU, tidak ada pleno di tingkat distrik.
4. Philipus
Saya anggota KPPS, di TPS 01 Kampung Ayae, katanya suara Ibu Katharina di
Distrik Miya kosong.Itu bohong, yang benar perolehan suara Ibu Katharina di TPS
01 Kampung Ayae, sebanyak 50 suara. Itu yang saya alami di sana. Di distrik
tidak ada pleno.
5. Yosef Aifamas
Dari Distrik Ireres. Di distrik Ireres di Kampung Leis, yang saya ketahui suara Ibu
Katharina sebanyak 6 suara, kampong efamas ada 21 suara. Saya sebagai saksi
Ibu Katharina, mencatat jumlah perolehan suara. Saya tidak ikut pleno di distrik.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, DAN TERADU III
[2.5] Menimbang bahwa Teradu I, II, dan Teradu IIItelah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2019 saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat kabupaten, sekitar pukul 22.30 WIT yaitu pada saat presentasi PPD
Distrik Miyah, suara milik Pelapor tidak ada, padahal menurut perhitungan Pelapor
sendiri jumlah suara milik Pelapor seharusnya ada 202 (dua ratus dua) suara.
Pelapor kemudian melakukan protes dan keberatan yang kemudian diubah sehingga
muncul di layar proyektor bahwa jumlah suara Pelapor di distrik Miyah adalah
sebesar 202 suara. Tidak lama kemudian rapat di skors untuk perbaikan selama 2
jam dan setelah skors dicabut dan jumlah suara milik Pelapor hilang lagi dan tidak
dikembalikan sampai dengan presentasi PPD selesai dan disahkan oleh Abraham
Yosias Imbiri (Ketua KPU Kabupaten Tambrauw).Perbuatan KPU Kabupaten
Tambrauw yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang di protes dan
diajukan keberatan melanggar pasal 399 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu pada saat Rekaitulasi pada tanggal,
05 Mei 2019 Presentasi PPD Distrik Miyah, tidak ada Keberatan yang disampaikan
oleh Saksi dari Pengadu/Partai Golkar.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 06 Mei 2019, Pelapor memprotes dan
melapor kepada Johannis P.M. Manyambouw, S.E. (Ketua Bawaslu Kabupaten
Tambrauw) di Kantor KPU dan meminta untuk diberikan form DB.2-KPU, dimana
pada saat yang bersamaan muncul Simon Petrus Baru, S.Pt. (Anggota KPU
Kabupaten Tambrauw). Johannis P.M. Manyambouw, S.E.I kemudian meminta
kepada Simon Petrus Baru, S.Pt. untuk mengambil formulir DB.2-KPU, dan dijawab
dengan kata “iya” oleh Simon Petrus Baru, S.Pt. yang kemudian masuk ke dalam
ruangan KPU. Namun setelah ditunggu selama 1 jam, Simon Petrus Baru, S.Pt.
tidak kembali lagi serta tidak memberikan pemberitahuan atau alasan apapun
sampai dengan hari ini, sehingga Pelapor tidak mendapatkan haknya untuk
mengajukan keberatan. Perbuatan KPU Kabupaten Tambrauw yang tidak
menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diprotes dan diajukan keberatan
melanggar pasal 399 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu I s.d. III menerangkan bahwa Pengadu
menyampaikan Laporan seperti yang didalilkan di atas, disampaikan diluar ruang
pleno pada saat skorsing berlangsung sambil menunggu pembagian DB.1 oleh KPU
Kabupaten Tambrauw.
Bahwa Pengadu mendalilkan Ketua KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu
Kabupaten Tambrauw telah membuat kesepakatan tidak tertulis agar tidak
menggunakan form C1 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Kantor
KPU Kabupaten Tambrauw, Distrik Fef. Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu I s.d.
Teradu III menjawab bahwa Dalil Pemohon tidak beralasan dan mengada-ada
karena Teradu tidak pernah membuat kesepakatan tidak tertulis agar tidak
menggunakan Form C1 dalam rapat Pleno Rekapitulasi di Kantor KPU Tambrauw di
Fef.
Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Form C1 di seluruh Kabupaten Tambrauw,
kecuali di Distrik Sausapor, Distrik Kebar, Distrik Bikar dan Distrik Amberbaken,
tidak diberikan kepada saksi parpol di tingkat TPS.Bahwa Perbuatan KPU
Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw telahmelanggar
kewajiban membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
sebagaimana diatur dalam Pasal 389 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu I s.d. Teradu III telah menerima salinan
C1 yang diserahkan oleh Pengawas TPS melalui Panwaslu Distrik sebanyak 18
distrik dan Salinan DA1 sebanyak 20 distrik.
KESIMPULAN TERADU I, II, DAN TERADU III
[2.6]Menimbang bahwa Teradu I, II dan Teradu III telah memberikan kesimpulan,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Fakta-fakta
dalam Sidang Pemeriksaan Pada Tanggal 12 Juli 2019, maka bersama ini Kami
Bawaslu Kabupaten Tambrauw selanjutnya disebut sebagai Teradu I, II dan III
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait keterangan saksi saudara Niko Anari, saudara saksi Niko Anari
memberikan keterangan/kesaksian di luar pokok pengaduan dan saudara saksi
terkesan curhat, yang mana saksi menyampaikan keterangan terkait laporan
saudara saksi yang dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Kasubag
Hukum Bawaslu Provinsi Papua Barat kepada Bawaslu Kabupaten Tambrauw
tanpa melampirkan fotokopi KTP Pelapor, bukti, Saksi-saksi dan tidak
disertainomor kontak pelapor gunakepentingan Bawaslu dapat berkomunikasi
dengan pelapor serta tembusan surat ke Bawaslu Kabupaten Tambrauw tidak
pernah diterima Bawaslu Kabupaten Tambrauw, saudara saksi Niko Anari
sebagai pelapor saat itu pun tidak pernah datang langsung ke kantor Bawaslu
Kabupaten Tambrauw, maka BawasluKabupaten Tambrauw menindaklanjuti
surat yang dikirim oleh Bawaslu Papua Barat via WhatsApp tanggal 20 April
2019 tersebut dengan melakukan supervisi ke distrik-distrik yang bersangkutan
dan setelah melakukan klarifikasi terhadap Panwaslu Distrik Kebar Selatan,
Distrik Kebar Timur, Distrik Mawabuan dan Distrik Ireres, tidak ada pelanggaran
yang ditemukan didistrik-distrik bersakutan seperti laporan saudara saksi.
2. Bahwa teradu perlu mengklafifikasi terkait dalil pengadu bahwa tidak ada rapat
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Distrik Miyah, Distrik Ireres
dan Distrik Kasi adalah tidak benar, karena berdasarkan fakta persidangan pada
hari Kamis, 8 Agustus 2019, dimana terungkap oleh Teradu IV Sdr. Abraham
Josias Imbiri dan TeraduV Sdr. Simon Petrus Barubahwa Pleno dilakukan
namun oleh karena alasan keamanan dan tidak adanya petugas keamanan maka
Pleno dilakukan di tempat yang lebih aman yaitu di Distrik Fef.
3. Bahwa terkait kesimpulan poin (2) diatas, Teradu tidak menerima Laporan dari
jajaran Panwaslu Distrik dan tidak menerima form C1 pada saat Pleno
Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Tambrauw.
4. Bahwa teradu tidak menerima salinan C1 dari Distrik Miyah, Distrik Ireres dan
Distrik Kasi dikarenakan tidak menerima Form C1 dari jajaran adhock KPU di
tingkat Bawah.
5. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan tanggal, 8 Agustus 2019 Pengadu
menyampaikan bahwa Teradu I Sdr. Johannis PM Manyambouw telah meminta
kepada Teradu V Sdr. Simon Petrus Baru untuk membantu Pengadu
mendapatkan Form DB.2 (Form Pengaduan) namun tidak ditindaklanjuti oleh
Teradu V. Hal tersebut terjadi pada saat skorsing berlangsung di luar Kantor
KPUsambil menunggu Pembagian Form DB.1 KPU
6. Bahwa Teradu I,II dan III dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan selalu
menindak lanjuti semua Laporan yang diterima atau setiap temuan yang
ditemukan.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I, II, dan
Teradu III mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw pada saat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tambrauw
[2.8] PETITUM TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, V, VI, VII DAN TERADU VIII
[2.9] Menimbang bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tambrauwtelah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalil Pengadu, yang menyatakan pada tanggal 05 Mei 2019 saat rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kabupaten, sekitar pukul 22.30 WIT yaitu
pada saat presentasi PPD Distrik Miyah, suara milik Pengadu tidak ada, padahal
menurut perhitungan Pengadu sendiri jumlah suara milik Pengadu seharusnya ada
202 (dua ratus dua) suara. Pengadu kemudian melakukan protes dan keberatan
yang kemudian diubah sehingga muncul di layar proyektor bahwa jumlah suara
Pengadu di Distrik Miyah adalah sebesar 202 suara. Tidak lama kemudian rapat di
skors untuk perbaikan selama 2 jam dan setelah skors dicabut dan jumlah suara
milik Pengadu hilang lagi dan tidak dikembalikan sampai dengan presentasi PPD
selesai dan disahkan oleh Abraham Yosias Imbiri (Ketua KPU Kabupaten
Tambrauw). Perbuatan KPU Kabupaten Tambrauw yang tidak menindaklanjuti
dugaan pelanggaran yang diprotes dan diajukan keberatan melanggar Pasal 399
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas dalil
Pengadu di atas, sepanjang Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu
VIII menyatakan bahwa tidak benar KPU Kabupaten Tambrauw tidak
menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang di diajukan, karena pada tanggal 5 mei
2019 tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi partai politik Pengadu (Partai
Golkar). Selanjutnya bahwa Pengadu kehilangan suara sebanyak 202 suara dan
tidak mendapatkan suara sama sekali di Distrik Miyah adalah Tidak Benar, karena
pada Distrik Miyah Pengadu memang tidak mendapatkan suara sama sekali.
Kemudian atas dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada keesokan harinya yaitu
tanggal 06 Mei 2019, Pelapor memprotes dan melapor kepada Johannis P.M.
Manyambouw, S.E. (Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw) di Kantor KPU dan
meminta untuk diberikan form DB.2-KPU, dimana pada saat yang bersamaan
muncul Simon Petrus Baru, S.Pt. (Anggota KPU Kabupaten Tambrauw). Johannis
P.M. Manyambouw, S.E.I kemudian meminta kepada Simon Petrus Baru, S.Pt.
untuk mengambil formulir DB.2-KPU, dan dijawab dengan kata “iya” oleh Simon
Petrus Baru, S.Pt. yang kemudian masuk ke dalam ruangan KPU. Namun setelah
ditunggu selama 1 jam, Simon Petrus Baru, S.Pt. tidak kembali lagi serta tidak
memberikan pemberitahuan atau alasan apapun samapai dengan hari ini, sehingga
Pelapor tidak mendapatkan haknya untuk mengajukan keberatan. Perbuatan KPU
Kabupaten Tambrauw yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang di
protes dan diajukan keberatan melanggar Pasal 399 Ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII menjawab:
1) Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten
Tambrauw dibacakan perDistrik;
2) Bahwa setiap selesai pembacaan Rekapitulasi pada masing-masing Distrik
teradu IV selalu mengingatkan jika terdapat saksi partai politik yang keberatan
terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harap mengambil
formulir DB2-KPU untuk menuliskan keberatannya dan ditandatangani oleh
saksi partai politik, kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Tambrauw
dan keberatan tersebut akan diselesaikan saat itu juga;
3) Yang terjadi adalah pengadu meminta/mengambil formulir DB2-KPU diluar
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten Tambrauw masih berlangsung (Rapat Pleno sedang di skors);
4) Permintaan formulir DB2-KPU tersebut dilakukan oleh Pengadu tidak melalui
majelis persidangan;
5) Serta pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw Pengadu bukan merupakan saksi yang
memiliki mandat dari partai politiknya;
6) Sehingga Teradu IV s.d. Teradu VIII menolak dengan tegas dalil yang diajukan
Pengadu, karena saksi partai politik dari Pengadu sendiri pada saat Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten
Tambrauw tidak ada keberatan yang dituangkan pada formulir DB2-KPU sebab
saksi partai politik dari Pengadu tidak pernah meminta/mengambil formulir
DB2-KPU yang ditawarkan oleh Teradu IV pada saat selesai pembacaan
Rekapitulasi setiap Distrik.
Berikut terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Perbuatan Terlapor KPU
Kabupaten Tambrauw yang menerima Form C1-KPU DPRPB TPS 01 Kampung Sikor
dan Form C1-KPU DPRPB TPS 01 Kampung Imor yang tidak sah dan melakukan
rekapitulasi berdasarkan form tersebut sama saja dengan memakai surat palsu
sehingga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII dan Teradu VIII menjawab bahwa Pengadu menyatakan formulir C1-KPU
DPRPB TPS 01 Kampung Sikor dan formulir C1-KPU DPRPB TPS 01 Kampung Imor
tidak sah adalah Tidak Benar dan tanpa beralasan. Sedangkan formulir tersebut
adalah sah sesuai peraturan yang berlaku.
Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Tambrauw dan
Bawaslu Kabupaten Tambrauw telah membuat kesepakatan tidak tertulis agar tidak
menggunakan form C1 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Kantor
KPU Kabupaten Tambrauw, Distrik Fef. Terhadap dalil Pengadu tersebut, sepanjang
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menjawab bahwa tidak
Benar KPU dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw membuat kesepakatan tidak tertulis
agar tidak menggunakan formulir C1 pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten, karena setiap ada protes
yang diajukan secara lisan dari saksi partai politik, KPU dan Bawaslu selalu
menyandingkan data baik dari DA1-KPU, DAA1-KPU, C1-KPU, dan C1.Plano-KPU
sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.Sehingga dalil ini kabur dan
dinyatakan ditolak.
Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Form C1 di seluruh Kabupaten Tambrauw,
kecuali di Distrik Sausapor, Distrik Kebar, Distrik Bikar dan Distrik Amberbaken,
tidak diberikan kepada saksi parpol ditingkat TPS.
Bahwa Perbuatan KPU Kabupaten Tambrauw dan Bawaslu Kabupaten Tambrauw
telah melanggar kewajiban membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara sebagaimana diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Terhadap dalil tersebut, sepanjang Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan bahwa Salinan formulir C1-KPU
diberikan pada setiap TPS di seluruh Kabupaten Tambrauw, adapun jika Partai
Politik dalam hal ini saksi tidak mendapatkan salinan formulir C1-KPU disebabkan
saksi tersebut tidak mengikuti/menghadiri Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan ditingkat KPPS.
KESIMPULAN TERADU IV, V, VI, VII DAN TERADU VIII
[2.10]Menimbang bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tambrauw telah menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
Berdasarkan argumentasi yang disampaikan scara lisan dan alat bukti yang
diajukan di persidangan Tergugat menyimpulkan bahwa:
a. Para Tergugat menolak dalil Penggugat untuk seluruhnya;
b. Aduan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon adalah tidak tepat
sasaran. Seharusnya jika terjadi pelanggaran ditingkat KPPS, PPS, dan PPD
pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL),
Pengawas Pemilu Distrik (Panwasdis), Bawaslu Kabupaten ataupun kepada KPU
Kabupaten sesuai aturan yang berlaku;
c. Bahwa setiap selesai presentasi di masing-masing Distrik dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten,
Teradu IV selalu mengingatkan jika terdapat keberatan harap menuliskannya ke
formulir DB2-KPU, sehingga tidak benar jika sulit untuk mendapatkan formulir
DB2-KPU;
d. Bahwa mengenai hilangnya suara Pemohon di Distrik Miyah adalah Tidak Benar.
e. Aduan kabur;
f. Teradu tidak melakukan perbuatan Melawan Hukum.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu IV, V, VI,
VII dan Teradu VIII mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : Salinan Formulir DB2-KPU Nihil;
T-2 : Salinan C1-KPU DPDPB Distrik Miyah
T-3 : Salin Form C1-DPRPB TPS 01 Kampung Sikor dan Form C1-
DPRPB TPS 01 Kampung Imor, Distrik Fef
[2.12] PETITUM TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VI DAN TERADU
VIII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI Teradu VII dan
Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Aduan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima/Neit Onvankelijk Verklaard (NO)
3. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
4. Memerintahkan Pengadu merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau
5. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
Aequo Et Bono).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tambrauw tidak menindaklanjuti keberatan Pengadu pada forum rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
2019 tingkat Kabupaten Tambrauw yang dilaksanakan tanggal 6 Mei 2019. Pengadu
juga melaporkan KPU Kabupaten Tambrauw yang tidak memberikan form DB.2-KPU
untuk mencatat keberatan pross dan hasil tekapitulasi.
[4.1.2] Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tambrauw menghilangkan suara Pengadu sebanyak 202 suara di Distrik
Miyah dan tidak memberikan form DB.2-KPU kepada Pengadu pada saat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019
tingkat Kabupaten Tambrauw.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I, II dan Teradu III menyatakan pada tanggal 05 Mei 2019 KPU
Kabupaten Tambrauw melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat kabupaten Tambrauw. Keesokan harinya, pada tanggal 06 Mei 2019,
Pelapor memprotes dan melapor kepada Johannis P.M. Manyambouw, S.E. (Ketua
Bawaslu Kabupaten Tambrauw) di Kantor KPU dan meminta untuk diberikan form
DB.2-KPU, dimana pada saat yang bersamaan muncul Anggota KPU Kabupaten
Tambrauw Simon Petrus Baru. Johannis P.M. Manyambouw, kemudian meminta
kepada Simon Petrus Baru, untuk mengambil formulir DB.2-KPU, dan dijawab
dengan kata “iya” oleh Simon Petrus Baru, yang kemudian masuk ke dalam ruangan
KPU. Namun setelah ditunggu selama satu jam, Simon Petrus Baru, tidak kembali
lagi serta tidak memberikan pemberitahuan atau alasan apapun sampai dengan hari
ini, sehingga Pelapor tidak mendapatkan haknya untuk mengajukan keberatan.
Perbuatan KPU Kabupaten Tambrauw yang tidak menindaklanjuti dugaan
pelanggaran yang diprotes dan diajukan keberatan melanggar pasal 399 ayat (3) UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas dalil Pengadu tersebut, Teradu
I s.d. III menerangkan bahwa Pengadu menyampaikan Laporan seperti yang
didalilkan di atas, disampaikan diluar ruang pleno pada saat skorsing berlangsung
sambil menunggu pembagian DB.1 oleh KPU Kabupaten Tambrauw.
[4.2.2] Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan Teradu VIII menyatakan pada tanggal 05 Mei
2019 saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kabupaten, sekitar
pukul 22.30 WIT yaitu pada saat presentasi PPD Distrik Miyah, suara milik Pengadu
tidak ada, padahal menurut perhitungan Pengadu sendiri jumlah suara milik
Pengadu seharusnya ada 202 (dua ratus dua) suara. Pengadu kemudian melakukan
protes dan keberatan yang kemudian diubah sehingga muncul di layar proyektor
bahwa jumlah suara Pengadu di Distrik Miyah adalah sebesar 202 suara. Tidak
lama kemudian rapat diskors untuk perbaikan selama 2 jam dan setelah skors
dicabut dan jumlah suara milik Pengadu hilang lagi dan tidak dikembalikan sampai
dengan presentasi PPD selesai dan disahkan oleh Abraham Yosias Imbiri (Ketua KPU
Kabupaten Tambrauw). Perbuatan KPU Kabupaten Tambrauw yang tidak
menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diprotes dan diajukan keberatan
melanggar Pasal 399 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Atas dalil Pengadu tersebut, sepanjang Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan bahwa tidak benar KPU
Kabupaten Tambrauw tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang di diajukan,
karena pada tanggal 5 mei 2019 tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi partai
politik Pengadu (Partai Golkar). Selanjutnya bahwa Pengadu kehilangan suara
sebanyak 202 suara dan tidak mendapatkan suara sama sekali di Distrik Miyah
adalah Tidak Benar, karena pada Distrik Miyah Pengadu memang tidak
mendapatkan suara sama sekali.Kemudian atas dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 06 Mei 2019, Pelapor memprotes dan
melapor kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Johannis P.M. Manyambouw,
di Kantor KPU dan meminta untuk diberikan form DB.2-KPU, dimana pada saat
yang bersamaan muncul Anggota KPU Kabupaten TambrauwSimon Petrus Baru.
Johannis P.M. Manyambouw, kemudian meminta kepada Simon Petrus Baru, untuk
mengambil formulir DB.2-KPU, dan dijawab dengan kata “iya” oleh Simon Petrus
Baru, yang kemudian masuk ke dalam ruangan KPU. Namun setelah ditunggu
selama satu jam, Simon Petrus Baru, tidak kembali lagi serta tidak memberikan
pemberitahuan atau alasan apapun sampai dengan hari ini, sehingga Pelapor tidak
mendapatkan haknya untuk mengajukan keberatan. Perbuatan KPU Kabupaten
Tambrauw yang tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang di protes dan
diajukan keberatan melanggar Pasal 399 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII menyatakan bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
ditingkat Kabupaten Tambrauw dibacakan perDistrik.Bahwa setiap selesai
pembacaan Rekapitulasi pada masing-masing Distrik teradu IV selalu mengingatkan
jika terdapat saksi partai politik yang keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara harap mengambil formulir DB2-KPU untuk
menuliskan keberatannya dan ditandatangani oleh saksi partai politik, kemudian
diserahkan kepada KPU Kabupaten Tambrauw dan keberatan tersebut akan
diselesaikan saat itu juga. Para teradu menjawab yang terjadi adalah pengadu
meminta/mengambil formulir DB2-KPU diluar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Tambrauw masih
berlangsung (Rapat Pleno sedang di skors). Permintaan formulir DB2-KPU tersebut
dilakukan oleh Pengadu tidak melalui majelis persidangan dan pada saat Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten Tambrauw Pengadu bukan merupakan saksi yang memiliki mandat dari
partai politiknya sehingga Teradu IV s.d. Teradu VIII menolak dengan tegas dalil
yang diajukan Pengadu.Saksi partai politik dari Pengadu sendiri pada saat Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten Tambrauw tidak ada keberatan yang dituangkan pada formulir DB2-
KPU.Saksi partai politik dari Pengadu tidak pernah meminta/mengambil formulir
DB2-KPU yang ditawarkan oleh Teradu IV pada saat selesai pembacaan Rekapitulasi
setiap Distrik.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Pengadu pada intinya mendalilkan peristiwa tidak diberikannya Formulir
DB2 oleh Teradu V atas nama Simon Petrus Baru telah dilaporkan kepada Teradu I
s.d Teradu III selaku Bawaslu Kabupaten Tambrauw. Menurut Pengadu, Teradu I s.d
Teradu III tidak pernah menindaklanjuti peristiwa yang dilaporkan dalam forum
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu 2019 tingkat Kabupaten yang dilaksanakan tanggal 6 Mei 2019 tersebut.
Dalam persidangan Teradu I s.d Teradu III menjelaskan bahwa yang dilaporkan
Pengadu bukanlah laporan tertulis pada umumnya, melainkan laporan secara lisan.
Pengadu melaporkan peristiwa tersebut tanggal 6 Mei 2019 saat rapat Pleno diskors
sambil menunggu Formulir Model DB1 dibagikan setelah penyampaian tiap distrik
selesai dibacakan. Teradu I s.d Teradu III menjawab seharusnya Pengadu
menyampaikan keberatan melalui saksi mandat parpol Golkar yang mewakilinya.
Dalam penyampaian rekapitulasi Distrik Miyah di tingkat Kabupaten yang
dipersoalkan Pengadu, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi mandat dari
Parpol Golkar. Teradu I s.d Teradu III menyatakan bahwa tidak ada laporan tertulis
yang diajukan Pengadu, selain itu berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dapat mengajukan keberatan adalah saksi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Teradu I s.d Teradu III menjelaskan bahwa
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Benar bahwa dalam forum
rekapitulasi tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi mandat parpol lain
tetapi bukan saksi mandat parpol Golkar yang merupakan parpol Pengadu.
Keberatan yang diajukan Pengadu seharusnya disampaikan melalui saksi mandat
parpol yang mewakilinya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2019. Dengan demikian jawaban Teradu I s.d Teradu III dapat diterima.
[4.3.2] Pengadu mendalilkan, Teradu IV, V, VI, VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tambrauw menghilangkan suara Pengadu sebanyak 202
suara di Distrik Miyah serta tidak memberikan Formulir Model DB.2 kepada
Pengadu pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Tambrauw. Pengadu
menyampaikan bahwa tanggal 5 Mei 2019 Pengadu tidak dapat memasuki ruang
rapat Pleno dan hanya diperbolehkan memantau dari luar melalui layar monitor.
Saat memasuki rekapitulasi Distrik Miyah, Pengadu komplain dari luar ruang rapat
Pleno karena Pengadu tidak mendapatkan suara di distrik Miyah. Atas protes
Pengadu, perolehan suara Pengadu sempat berubah menjadi 202 suara, namun
akhirnya hilang lagi setelah diskors. Pengadu meminta Formulir DB-2 pada Teradu
V namun tidak pernah diberikan. Keterangan Pengadu bersesuaian dengan
keterangan saksi Agustinus Nauw yang menyaksikan dan membenarkan keterangan
Pengadu. Teradu IV s.d Teradu VIII menjelaskan Pengadu kehilangan 202 suara di
Distrik Miyah karena memang tidak dapat suara sama sekali. Dalam persidangan,
Teradu IV menjelaskan selalu mengingatkan jika ada yang keberatan untuk dapat
mengambil Formulir DB-2 dan diserahkan karena akan diselesaikan saat itu juga.
Pengadu meminta Formulir DB-2 di luar rapat Pleno setelah diskors sambil
menunggu DB-1 diterbitkan. Pengadu bukanlah saksi mandat yang dimungkinkan
mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019. Rekapitulasi tingkat Kabupaten dilakukan perdistrik, saksi
mandat dari parpol Pengadu (Golkar) tidak mengajukan keberatan yang dituangkan
dalam DB-2. Keterangan ini dibenarkan Pengadu karena saksi mandat partai tidak
berpihak kepadanya tetapi kepada calon lain yang masih merupakan kerabat saksi
mandat. Terkait dengan perolehan 202 suara di Distrik Miyah, Pengadu menyatakan
angka 202 bisa muncul di layar monitor setelah Pengadu melakukan protes saat
rekapitulasi Distrik Miyah. Teradu IV s.d Teradu VIII juga Teradu I s.d Teradu III
membenarkan ada keberatan-keberatan saat rekapitulasi Distrik Miyah misalnya
dari saksi mandat PKPI terkait perolehan suara Niko Anari yang memiliki data yang
berbeda dan setelah dibuka C1 Plano disesuaikan dan diperbaiki berdasarkan C1
Plano. Sementara saksi mandat dari Partai Golkar terkait perolehan suara Pengadu
tidak mengajukan keberatan. Karena ada beberapa keberatan saat pembacaan
perolehan suara di Distrik Miyah, maka Teradu IV s.d Teradu VIII melakukan
skorsing untuk menyandingkan data. Terkait perolehan suara Pengadu yang sempat
muncul 202 menurut Teradu VI s.d Teradu VIII kemungkinan terjadi sebelum
penetapan sebab di Formulir Model DB-1, Pengadu tidak memiliki suara di Distrik
Miyah. Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan secara lisan Pengadu
memiliki suara di Distrik Miyah. Meski demikian Teradu VI s.d Teradu VIII
mendasarkan pada tidak adanya keberatan saksi mandat saat rapat pleno, jika ada
pelanggaran di tingkat KPPS di tingkat bawah seharusnya diselesaikan di tingkat
KPPS, namun Teradu VI s.d Teradu VIII menjelaskan tidak ada laporan yang
disampaikan di tingkat bawah termasuk tidak ada kejadian khusus yang dituangkan
dalam Formulir DA2 sehingga Teradu VI s.d Teradu VIII menganggap tidak ada
masalah. DKPP memandang keberatan Pengadu saat rekapitulasi seharusnya
disampaikan melalui saksi mandat parpol. Fakta persidangan mengungkapkan
bahwa saksi mandat parpol Pengadu tidak mengajukan keberatan. Meski demikian
DKPP memandang Teradu VI s.d Teradu VIII tidak memberikan kepastian hukum
karena sempat mengakomodir begitu saja keberatan Pengadu terkait perolehan
sejumlah 202 suara yang sempat muncul di layar monitor tanpa didasari dokumen
dan tidak dapat menjelaskan bagaimana perolehan 202 suara tersebut sempat
muncul namun kemudian kembali nihil kembali dengan dalih tidak ada keberatan
saksi mandat parpol. Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 11
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbangterhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.