Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 220 Tahun 2024
Febriyandi Ginting, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 26 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa TERADU telah melakukan perbuatan sangat tidak terpuji karena sebagai seorang pimpinan yang seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya tetapi malah melakukan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada PENGADU yang mana merupakan ketua panwaslu kecamatan Bangun Purba.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang dilakukan yaitu dengan menyebarkan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, serta Teradu telah menyebarkan surat dalam bentuk PDF atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang tidak disertai dengan nomor surat, tanggal surat serta tidak dibumbuhi stempel lembaga melalui Grup WhatsApp Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Febriyandi Ginting selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 220-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 268-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 220-PKE- DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama M. Yahya Saragih : Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Febriyandi Ginting Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jl. Mawar Nomor 12 Lubuk Pakam. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca jawaban Teradu; mendengar dan memeriksa keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa TERADU telah melakukan perbuatan sangat tidak terpuji karena sebagai seorang pimpinan yang seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya tetapi malah melakukan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada PENGADU yang mana merupakan ketua panwaslu kecamatan Bangun Purba. PENGADU mendapat informasi pada tanggal 3 mei 2024 dari teman sesama panwaslu kecamatan galang ,bahwa pada tanggal 23 februari 2024 setelah pemilu 2024 teradu melakukan monitoring dan suvervisi ke kecamatan galang,pada saat itu teradu ada menyampaikan kepada panwaslu kecamatan galang ketua dan anggota beserta satu orang sataf bawaslu kabupaten Deli Serdang an.zailani purba diwarung/café depan kantor camat galang ,teradu mengatakan “ jangan seperti bang yahya menjual C-hasil kepada partai PAN sebesar Rp.20.000.000 ( Dua puluh juta Rupiah ) yang mana teradu tidak pernah memanggil atau melakukan klarifikasi kepada pengadu sebagai bawahan .yang seharusnya dilakukan teradu kalaulah memang hal tersebut benar dilakukan pengadu,malah teradu menyebarkan isu dan fitnah,padahal bawaslu memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ADD hock. Dan selanjutnya pada tanggal 4 mei 2024 karena pengadu tidak terima atas fitnah tersebut pengadu membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang atas pencemaran nama baik pengadu. Dan saat ini aduan tersebut masih dalam proses oleh Polresta Deli Serdang. P-01 2. Bahwa teradu mengshare surat dalam bentuk PDF atas nama Lembaga Bawaslu Kabupaten deli Serdang yang tidak bernomor surat tidak bertanggal dan tidak bersetempel Via aplikasi grup Whatapp Ketua Panwaslu Kecamatan kabupaten Deli Serdang .dalam surat teradu memerintahkan seluruh ketua Panwaslu kecamatan Se- kabupaten deli Serdang pada surat nomor 3 untuk mengirimkan Foto dalam bentuk HD C hasil dan C plano masing masing 5 set untuk seluruh jenis pemilihan dari setiap TPS .kemasing masing nomor what app yang berbeda tiap kecamatan pengadu memiliki dugaan bahwa nomor nomor tersebut bukan nomor resmi bawaslu kabupaten ,provinsi ataupun bawaslu RI,setelah mencek pada aplikasi Get Contak.dugaan pengadu bahwa teradu manyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok lainnya. P-02 [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 220-PKE- DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu; dan Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 220-PKE- DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE URAIAN BUKTI NO. BUKTI 1. Bukti P-1 Pemberitaan Media Online (https://www.media24jam.com/bawaslu-deli- serdang-terkesan- tidak-paham-tupoksi-dan-fungsinya/) Surat penerimaan Dumas Polresta Deli serdang 2. Bukti P-2 Surat Bawaslu Deli Serdang untuk meminta Chasil Foto Copy Screen shoot whatsapp grup tentang permintaan pengiriman data Chasil seluruh kecamatan Foto copy Screen shoot dari aplikasi get contact [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa laporan PENGADU adalah Tidak Benar Adanya Bahkan Terkesan Mengada-ada dikarenakan PENGADU menyampaikan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan tidak terpuji karena sebagai seorang pimpinan yang seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya tetapi malah melakukan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada PENGADU yang merupakan demisioner panwaslu Kecamatan Bangun Purba adalah tidak mendasar dan terkesan berlandaskan rasa sakit hati dikarenakan PENGADU terkena dampak dari proses existing Panwaslu Kecamatan yang merupakan program Bawaslu RI untuk Melakukan Evaluasi (Mengevaluasi dan Merekrut) anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Tahun 2024. (Bukti T-1); 2. Bahwa apa yang di tuduhkan oleh Pengadu adalah untuk mengganggu Stabilitas Kinerja dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Deli Serdang dikarenakan hal tersebut adalah tuduhan yang tidak benar dikarenakan pada saat menyampaikan pengarahan di Panwaslu Kecamatan Galang pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan adalah untuk mengingatkan agar Panwaslu Kecamatan tidak melakukan praktek jual-beli C1 kepada Pihak luar dikarenakan hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana karena beberapa kecamatan sampai dengan proses rekapitulasi kecamatan belum juga menyerahkan salinan C1 secara utuh kepada BAWASLU Kabupaten Deli Serdang, hal tersebut dikuatkan dengan pemberitaan di media online oleh karena hal tersebutlah Ketua Bawaslu melakukan monitoring dan edukasi kepada seluruh jajaran kecamatan se-Deli Serdang (Bukti T-2) 3. Bahwa dalam poin 2 PENGADU menyampaikan bahwa Teradu mengeluarkan surat yang tidak bernomer dan tidak bertanggal adalah tidak benar dan tidak berdasar; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten deli Serdang mendapatkan surat dari Bawaslu Propinsi tentang rekap cepat dalam pemgumpulan C1 (Bukti T-3); 5. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Propinsi yang dikirim ke Bawaslu Deli Serdang maka kordinator Divisi Penangan pelanggaran sebagai PIC dalam rekapitulasi dalam pemilihan suara mengirimkan memo kepada saya untuk melakukan pembahasan rapat Pleno (Bukti T-4) 6. Bahwa dikarenakan saya sudah mendapatkan memo dari Kordiv Penangan Pelanggran maka saya menerbitkan surat undangan pleno untuk para pimpinan bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk segera melaksanakan rapat pleno terkait undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Propinsi (Bukti T-5) 7. Bahwa dalam melaksanakan rapat pleno pada tanggal 12 Februari pukul 14.00 di sekretariat bawaslu deli serdang para pimpinan Bawaslu kabupaten Deli serdang sepakat atas rekapitulasi cepat tersebut karena mengigat ada 396 Desa/kerlurahan, 6123 TPS maka para pimpinan menyampaikan pendapat kalau hanya 2 nomor yang di kirim ke kecamatan akan merasa kesulitan maka di sepakati untuk mengirimkan satu nomor satu kecamatan dan biar ada juga pertinggal untuk kabupaten, hasil rapat pleno tersebut terlampir dalam (Bukti T-6) 8. Bahwa hasil dari rapat pleno tersebut Bawaslu kabupaten mengeluarkan Surat kepada PANWASCAM se-Deli Serdang untuk menindaklanjuti surat dari propinsi maka bawaslu Kabupaten mengeluarkan surat instruksi rekap cepat dengan mengunakan 1 nomor 1 kecamatan untuk menghindari blank kalau hanya 1 nomor yang di pakai untuk 396 Desa/kerlurahan, 6123 TPS (Bukti T-7) 9. Bahwa dari keterangan yang diberikan di atas maka aduan peradu terbantahkan karena semua memalui mekanisme yang dilakukan dan soal ada surat dan tidak ada nomor yang di sampaikan pengadu, teradu bantah karena seluruhnya sudah melaui mekanisme yang sesuai prosedur. [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-8 sebagai berikut: KODE NO. URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti T-1 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tentang Peserta Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwascam Nomor: 065/KP.01/SU.04/05/2024 2. Bukti T-2 Berita media massa Metro Kampung tentang Formulir C1 Pemilu Diduga Diperjualbelikan di Deli Serdang 3. Bukti T-3 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang Penyampaian Informasi Cepat ke seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara 4. Bukti T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tentang Memorandum rapat Pleno terkait Pembahasan Informasi Cepat Nomor: 004/PP/K.SU- 04/02/2024 5. Bukti T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor 056/KP.01/K.SU- 04/02/2024 tentang undangan Rapat Pleno 6. Bukti T-6 Berita Acara Pleno Nomor: 010/RT.02/K.SU-04/2024 terkait Pembahasan Informasi Cepat 7. Bukti T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor: 050/PM.00.02/K.SU- 04/02/2024 tentang Penyampaian Informasi Cepat kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. 8. Bukti T-8 Foto Screenschot whatsapp terhadap surat yang dikirimkan ulang oleh Teradu pada Grup WhatsApp a quo juga telah dibuka oleh Pengadu sekira pukul 19.17 WIB [2.7] SAKSI PENGADU [2.7.1] Yusriadi Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, di Cafe depan Kantor Kecamatan Galang, sekira pukul 15.00 WIB. Bahwa pada saat itu sedang melakukan pengawasan rekapitulasi. Saat itu, Ketua Bawaslu (Teradu) datang dan dalam pertemuan tersebut Teradu menyampaikan “jangan menjual C.Hasil kaya bang Yahya kepada Partai PAN sebesar 20jt” diucapkan beberapa kali. Saya selaku panwascam hanya diam saat itu dan menangkap info untuk di pastikan kepada Pengadu. Setelah waktu dua bulan sekira tanggal 30 April 2024, saya menelpon Pengadu untuk mengonfirmasi seperti apakah benar yang dikatakan oleh Teradu. Selanjutnya tanggal 6 Mei saya diajak bersaksi oleh Pengadu di Polres. Berhenti 2 Mei 2024 sebagai Panwascam (sekaligus pengumuman existing) [2.7.2] Haris Muntaha Bahwa saya dikontak pada tanggal 1 Mei 2024 menanyakan kepada saya terkait dengan yang disampaikan oleh Teradu pada tanggal 23 Februari 2024 dan saya sampaikan kepada Pengadu bahwa itu benar. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Bahwa aduan bermula dari surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, untuk mempercepat informasi. Bahwa untuk memudahkan pengumpulan data tersebut, Bawaslu Kabupaten melalui staf sekretariat membeli 22 Nomor dan dibagikan kepada Panwas Kecamatan. Bahwa ada 6 staf sekretariat yang mengelola 22 Nomor ini. Bahwa sebelum proses pemungutan suara Bawaslu Kabupaten juga sudah meminta agar PTPS yang ditunjuk memiliki fasilitas untuk memotret seluruh peristiwa di TPS tersebut; Bahwa terhadap pembagian nomor dengan tujuan membantu, serta kami tidak mengambil dokumen di Kecamatan jika Kecamatan tidak memiliki backup data. Bahwa terhadap fitnah (hoax) Teradu kepada Pengadu, kami tidak mengetahuinya. [2.8.2] Staf Bawaslu a.n Zailani Purba Bahwa terhadap fitnah yang disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu saya secara pribadi tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahuinya. [2.8.3] Unit Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Deli Serdang a.n Iptu Jesko Siburian Bahwa kami tidak mengetahui, dan mendapatkan informasi. Bahwa tidak ada laporan yang masuk kepolres atas nama Pengadu. Untuk setiap surat yang masuk pasti selalu ada disposisi, bahwa terhadap disposisi nantinya disampaikan oleh Kasatreskrim disampaikan kepada kami, tetapi surat tersebut tidak ada registerasinya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang dilakukan yaitu dengan menyebarkan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, serta Teradu telah menyebarkan surat dalam bentuk PDF atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang tidak disertai dengan nomor surat, tanggal surat serta tidak dibumbuhi stempel lembaga melalui Grup WhatsApp Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu. Bahwa laporan Pengadu adalah tidak benar bahkan terkesan mengada-ada berupa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan tidak terpuji karena sebagai seorang pimpinan yang seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya tetapi malah melakukan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Pengadu yang merupakan demisioner Panwaslu Kecamatan Bangun Purba adalah tidak mendasar dan terkesan berlandaskan rasa sakit hati dikarenakan Pengadu terkena dampak dari proses existing Panwaslu Kecamatan yang merupakan program Bawaslu RI dengan melakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa Teradu hanya menyampaikan pengarahan kepada Panwaslu Kecamatan Galang pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, bahwa tujuan dari pengarahan tersebut yaitu untuk mengingatkan agar Panwaslu Kecamatan tidak melakukan praktek jual-beli Formulir C.HASIL-KPU kepada pihak luar karena hal tersebut merupakan suatu tindak pidana. Bahwa Teradu berdalih pengarahan tersebut merupakan hal yang penting karena masih terdapat beberapa kecamatan yang belum menyerahkan salinan Formulir C.HASIL-KPU secara utuh kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hingga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung. Oleh karena itu, Teradu melakukan monitoring dan edukasi kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Deli Serdang (vide Bukti T-2). Bahwa terhadap dalil yang menyatakan bahwa Teradu telah mengeluarkan surat yang tidak disertai dengan nomor dan tanggal surat, adalah tidak bernar dan tidak mendasar. Bahwa Bawaslu Kabupaten Deli Serdang mendapatkan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara perihal proses rekap cepat dalam pengumpulan Formulir C.HASIL-KPU (vide Bukti T-3). Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang dikirim kepada Bawaslu Deli Serdang, maka koordinator Divisi Penangan Pelanggaran sebagai penanggung jawab pelaksana dalam rekapitulasi pemilihan suara mengirimkan pemberitahuan kepada Teradu untuk melakukan pembahasan Rapat Pleno (vide Bukti T-4). Bahwa setelah Teradu mendapatkan pemberitahuan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran maka Teradu menerbitkan Surat Undangan Pleno untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, agar segera melaksanakan rapat pleno terkait undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-5). Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 12 Februari 2024 pukul 14.00 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang memutuskan bahwa proses rekapitulasi cepat perlu dilakukan mengingat terdapat 396 Desa/Kelurahan dengan 6.123 TPS, maka mempertimbangkan jika hanya 2 (dua) nomor WhatsApp yang dijadikan sebagai pusat data, maka besar kemungkinan akan mengalami error, sehingga diputuskan untuk menggunakan satu nomor untuk satu Kecamatan, selain itu juga untuk memudahkan proses rekapitulasi data dan pengiriman ketingkat Kabupaten (vide Bukti T-6, Bukti T- 7). Bahwa berdasarkan uraian keterangan dan fakta di atas, maka aduan Pengadu terbantahkan karena setiap tindakan/keputusan yang diambil telah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Bahwa terkait dengan adanya surat tanpa nomor yang di sampaikan oleh Pengadu, Teradu membantah karena telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu diduga melanggar etika penyelenggara Pemilu dengan menyebarkan fitnah atau berita bohong (hoax) kepada Pengadu serta pelanggaran administratif dengan menyebarkan surat permintaan informasi tanpa disertai Nomor Surat, tanggal dan stempel lembaga. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, Pengadu mendapatkan informasi dari rekan sesama Panwaslu Kecamatan bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, pada saat Teradu melakukan monitoring dan supervisi ke Kecamatan Galang, Teradu menyampaikan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Galang beserta satu orang Staf Bawaslu Kabupaten Deli Serdang a.n. Zailani Purba, “jangan seperti bang yahya menjual C-hasil kepada partai PAN sebesar Rp.20.000.000 (Dua puluh juta Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2024, karena Pengadu tidak terima atas pernyataan yang disampaikan oleh Teradu, Pengadu kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang atas tuduhan Pencemaran Nama Baik (vide Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Iptu Jesko Siburian yang mewakili kasatreskrim Polresta Kabupaten Deli Serdang bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Polresta Deli Serdang, laporan a quo berupa surat korespondensi sehingga tidak masuk dalam register laporan di Polresta Deli Serdang. Bahwa terhadap laporan a quo, juga dimuat oleh Surat Kabar Prosumut dan menjadi pemberitaan dengan judul “Mantan Ketua Panwascam Laporkan Ketua Bawaslu Deliserdang” (vide Bukti P-1). Menimbang terhadap dalil bahwa Teradu menyebarkan surat permintaan informasi tanpa disertai Nomor Surat, tanggal surat dan stempel lembaga kepada Grup WhatsApp Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang, terungkap fakta bahwa pada tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 19.08 wib, bahwa benar Teradu mengirimkan surat dalam bentuk Portable Document Format (PDF) perihal Penyampaian Informasi Cepat ke Grup WhatsApp Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang tanpa disertai Nomor Surat, tanggal surat, serta stempel lembaga. Bahwa surat tersebut pada pokoknya bertujuan untuk mendukung Pengawasan Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyampaikan daftar nomor WhatsApp sebagai media penyampaian C.Hasil dan C.Plano untuk seluruh jenis Pemilu dari Pengawas TPS (vide bukti P-2). Terungkap fakta bahwa sekira pukul 19.14 wib, Teradu kemudian melakukan pengiriman ulang pada Grup WhatsApp Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang terkait surat perihal Penyampaian Informasi Cepat yang telah diberikan Nomor Surat yaitu dengan Nomor 050/PM.00.02/K.SU-04/02/2024 tertanggal 13 Februari 2024 serta telah dibubuhi stempel lembaga, bahwa surat a quo memiliki isi yang sama sebagaimana surat sebelumnya yang didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti T-7). Terungkap fakta bahwa terhadap surat yang dikirimkan ulang oleh Teradu pada Grup WhatsApp a quo juga telah dibuka oleh Pengadu sekira pukul 19.17 wib (vide Bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap persoalan Penyampaian Informasi Cepat sebagaimana pada pokok surat tersebut yaitu bermula dari adanya surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0052/PM.00.01/K.SU/02/2024 perihal Penyampaian Informasi Cepat, tertanggal 6 Februari 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar menginformasikan Nomor WhatsApp Center sebagai media penyampaian informasi cepat Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 kepada jajaran Pengawas Pemilu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS (vide Bukti T-3). Bahwa terhadap surat a quo, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kemudian melakukan rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 010/RT.02/K.SU-04/02/2024 yang pada pokoknya terhadap surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan membuat satu kontak nomor WhatsApp untuk setiap kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Bahwa Kabupaten Deli Serdang terdiri dari 22 Kecamatan, sehingga dibutuhkan 22 kontak nomor WhatsApp untuk disampaikan kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa ketika Pengadu melakukan pelacakan terhadap nomor WhatsApp yang diberikan oleh Teradu, namun nomor tersebut tidak ditemukan, hal tersebut dikarenakan nomor yang digunakan untuk kontak WhasApp merupakan nomor baru yang memang dikhususkan untuk menghimpun informasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 (vide Bukti P-2, Bukti T-6, dan Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu terhadap dalil yang menyatakan bahwa Pengadu telah menyebarkan fitnah atau hoax yang mencemarkan nama baik Pengadu, tidak terbukti. Bahwa hal tersebut dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Iptu Jesko Siburian yang menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Polresta Deli Serdang, berupa surat korespondensi sehingga tidak masuk dalam register laporan di Polresta Deli Serdang. Bahwa terhadap surat yang dikirimkan oleh Teradu didalam Group Whatsapp Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang tanpa disertai Nomor Surat, Tanggal Surat, serta stempel lembaga, seharusnya Teradu lebih berhati-hati meskipun disertai dengan niat baik, namun sebagai penyelenggara pemilihan umum Teradu juga dituntut untuk bertindak profesional dan akun tabel, sehingga setiap tindakan yang dilakukan oleh Teradu dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika, serta tidak menimbulkan kegaduhan diantara penyelenggara pemilu yang lain, meskipun tindakan Teradu dengan menyampaikan draf surat a quo bertujuan agar informasi dalam surat tersebut tersampaikan secara cepat kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Febriyandi Ginting selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Empat Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani