Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 297 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Berau
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 11 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 317-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 297-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada saat Proses Rekapitulasi penghitungan suara di PPK Percut Sei Tuan diduga banyak terjadi kecurangan dalam hal pengurangan dan penambahan suara yang diduga dengan sengaja dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Dapil 6 Deli Serdang yaitu dibeberapa desa antara lain : (a) Desa Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, (b) Desa Tembung sebanyak 47 TPS dan (c) Desa Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu III tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Deli Serdang pada Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 19 Mei 2019. Rekomendasi lisan tersebut terkait dugaan perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pengadu di 3 (tiga) desa, antara lain (1) Desa Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, (2) Desa Tembung pada 47 TPS, dan (3) Desa Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS; [4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu dengan Nomor Registrasi 21/LP/PL/Kab/0212/V/2019 tanggal 24 Mei 2019.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4; Pasal 52 ayat (2); Pasal 101; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 10 ayat (3) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu I Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muhammad Ali Sitorus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 297-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 317- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 297-PKE-DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jenda Muli Pekerjaan : Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jl. Karya Jasa Perbakaran Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Timo Dahlia Daulay Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jl. Karya Jasa No. 8 Perbakaran Kec. LubuK Pakam Kab. Deli Serdang Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Muhammad Ali Sitorus Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jl. Karya Jasa No. 8 Perbakaran Kec. LubuK Pakam Kab. Deli Serdang Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mulianta Sembiring Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jl. Karya Jasa No. 8 Perbakaran Kec. LubuK Pakam Kab. Deli Serdang Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 317-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 297-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada saat Proses Rekapitulasi penghitungan suara di PPK Percut Sei Tuan diduga banyak terjadi kecurangan dalam hal pengurangan dan penambahan suara yang diduga dengan sengaja dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Dapil 6 Deli Serdang yaitu dibeberapa desa antara lain : (a) Desa Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, (b) Desa Tembung sebanyak 47 TPS dan (c) Desa Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS; 2. Bahwa Pengadu sudah melakukan keberatan pada saat penghitungan suara kepada petugas penyelenggara Pemilu tentang perubahan suara di beberapa TPS, namun tidak diindahkan oleh PPS dan PPK; 3. Bahwa pada saat penghitungan suara di PPS C1 KPU dengan C1 saksi tidak sama, sehingga sering terjadi pembukaan kotak suara untuk melihat C1 Plano; 4. Bahwa Pengadu pada saat penghitungan suara melakukan keberatan ke Petugas PPS, namun tidak direspon, sehingga Pengadu melaporkan kepada Ketua Panwascam secara lisan mengenai kejadian tersebut. Namun tidak ada penyelesaian yang dilakukan Ketua Panwascam; 5. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 Pengadu melaporkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang atas tindakan dugaan kecurangan di 3 (tiga) Desa sebanyak 69 (enam puluh sembilan) TPS; 6. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang bersama Pengadu melakukan penyandingan C1 dengan DAA1. Hasil penyandingan tersebut terbukti terjadinya pengelembungan dan pengurangan suara di TPS-TPS tersebut; 7. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 Pengadu melaporkan secara lisan kepada Teradu III Mulianta Sembiring atas kejadian tesebut, namun Mulianta Sembiring malah mengajak Pengadu duduk di halaman Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang tanpa memberikan petunjuk; 8. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 Pengadu melakukan keberatan di tempat penghitungan suara agar suara Pengadu dikembalikan. Pada saat itu hadir ketua Panwascam, Ketua Bawaslu Deli Serdang, dan Ketua KPU Deli Serdang. Tetapi Pengadu tidak diizinkan masuk ke dalam gedung tempat penghitungan suara dengan alasan tidak mempunyai tanda pengenal (BED); 9. Bahwa pada saat pleno Kabupaten, Ketua Bawaslu mengajukan keberatan atas laporan Pengadu dan Ketua Bawaslu menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penghitungan ulang di TPS yang diduga adanya kecurangan pada tanggal 19 Mei 2019. Tetapi Ketua KPU tidak mengindahkannya dan Ketua KPU tetap mempertahankan hasil penghitungan suara yang sudah ada. Kemudian Ketua KPU Kabupapten Deli Serdang menginstruksikan kembali kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang agar diselesaikan disidang Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara; 10. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019 saat sidang Pleno KPU Provinsi Sumut, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang ternyata sama sekali tidak menyampaikan keberatan atas laporan Pengadu tersebut. Pada saat tersebut, Pimpinan Bawaslu memberikan peringatan keras kepada KPU Kabupaten Deli Serdang atas banyaknya laporan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019, Pengadu melaporkan secara tertulis kepada Bawaslu atas tindakan kecurangan Penyelenggara Pemilu di 3 (tiga) Desa tersebut di atas kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor Register 2/LP/PL/Kab/0212/V/2019. Namun Bawaslu tidak menanggapi dengan serius atas laporan Pengadu tersebut yang dibuktikan dengan ditunda-tundanya persidangan; 12. Bahwa atas laporan Pengadu, PPS dan PPK tidak pernah hadir untuk klarifikasi dan PPK Kecamatan Precut Sei Tuan juga tidak dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Pada saat undangan klarifikasi untuk PPK, Pengadu hadir di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan tidak melihat PPK di klarifikasi, namun PPK hanya mengisi daftar buku tamu; 13. Bahwa Bawaslu mengadakan sidang dengan Sentra Gakkumdu di akhir batas waktu Laporan Pengadu. Bawaslu dan Sentra Gakkumdu mengadakan sidangnya di rumah makan. Setelah 2 hari kemudian Pengadu menelepon petugas Bawaslu mengenai Laporan Pengadu dan dinyatakan laporan Pengadu ditolak serta Pengadu tidak pernah diberitahu secara resmi oleh Bawaslu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Surat Bawaslu No. 903/K.Bawaslu-Prov.SU- 1. P-1 04/PM.00.02/05/2019 tanggal 24 Mei Perihal Berkas Fotokopi C1 DPRD; 2. P-2 Fotokopi C1-DPRD Kab/Kota Kec. Percut Sei Tuan, Desa Sambirejo Timur, Dapil Deli Serdang 6; 3. P-3 Fotokopi C1-DPRD Kab/Kota Kec. Percut Sei Tuan, Desa Tembung, Dapil Deli Serdang 6; 4. P-4 Fotokopi DAA1-DPRD Kab/Kota, Kec. Percut Sei Tuan, Desa Bandar Klippa; 5. P-5 Fotokopi DAA1-DPRD Kab/Kota, Kec. Percut Sei Tuan, Desa Sambirejo Timur; 6. P-6 Fotokopi DAA1-DPRD Kab/Kota, Kec. Percut Sei Tuan, Tembung; 7. P-7 Fotokopi DB1-DPRD Kab/Kota, Kab. Deli Serdang, Dapil 6 8. P-8 Fotokopi DB2-KPU Kota Deli Serdang (Keberatan 2019; 9. P-9 Fotokopi Model DCT Kab. Deli Serdang, Dapil 6; 10. P-10 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 23 Mei 2019, yang ditanda tangani oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Bahtiar (Mantan Anggota PPS Desa Bandar Klippa) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa mengakui adanya perubahan perolehan suara ketika rekapitulasi Desabandar klippa bukan hanya kepada pengadu tetapi kepada seluruh Partai Politik disebabkan adanya ketidakcocokan antara C-1 Hologram dengan C-1 salinan yang dibawa oleh para saksi sehingga dilakukan pengecekkan di C-1 plano dan bahkan menghitung suara ulang, sehingga proses rekapitulasi lama. Saksi juga mengakui bahwa di dalam DAA-1 Plano terdapat perubahan angka dengan cara dicoret, kemudian dibubuhi paraf, namun saksi tidak mengakui bahwa paraf tersebut adalah parafnya, namun saksi mengakui ada keberatan-keberatan dari saksi partai Golkar dan partai lainnya bahkan dari Panwas kecamatan yang selalu ditindaklanjuti oleh PPS Bandar Klippa pada saat itu. Bahtiar tidak menjelaskan perubahan suara tersebut dari dari siapa kepada siapa, sehingga kesaksian saksi Bahtiar tidak menguatkan dalil pengaduan Pengadu bahwa telah terjadi kecurangan yang menguntungkan pihak- pihak tertentu. 2. Partai Nasdem Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa mengakui ada perubahan perolehan suara dari Pengadu pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Percut Sei Tuan, namun para saksi tidak memberikan keberatan secara tertulis yang dicatatkan di dalam formulir DA-2. Kedua saksi juga mengakui adanya keberatan dari partai Golkar ketika rekapitulasi berjalan, sehingga akhirnya dilakukan pembukaan kotak untuk mengecek perolehan suara masing-masing parti Politik di C-1 Plano dan bahkan menghitung surat suara ulang. 3. M. Jauhari Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa M. Jauhari tidak terkait langsung dengan dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, sehingga tidak konteks dengan pengaduan, karena saksi tidak mengikuti proses rekapitulasi untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Saksi hanya mengikuti proses rekapitulasi pemilihan DPD. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa sebagai berikut: 1. Membatalkan keputusan KPU Deli Serdang per tanggal 21 Mei 2019 / penetapan KPU tahun 2019 khususnya terhadap Partai Golkar Dapil 6 Deli Serdang; 2. Menetapkan pengadu ( Jenda Muli, SE) menjadi pariah suara terbanyak dan ditetapkan menjadi anggota dewan terpilih dari Partai Golkar Dapil 6 Deli Serdang; 3. Dari hasil sidang DKPP-RI , tanggal 15 Novemver 2019 yang lalu dapat saya (Pengadu) simpulkan bahwasanya benar telah terbukti seluruh pihak teradu (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III), terkait dan saksi yang dihadirkan pihak teradu ( KPU/ Bawaslu Deli Serdang) telah terbukti melanggar UUD pemilu no. 7 tahun 2017 pasal 532 disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyababkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda palng banyak Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)”. Kiranya seluruh teradu I, II, III, Terkait, Saksi (Ketua dan anggota PPK Percut Sei Tuan dan juga saksi Partai Golkar). Dan juga salah satu Caleg yang berkepentingan dalam hal ini dapat dibawa ke jalur hukum dengan mengadukan seluruh teradu I, II, III dan Pihak Terkait ke pihak yang berwenang. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I dan Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu III dan Tiga orang Komisioner KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan, Syahrial Efendi dan Ziaulhaq (dalam hal ini sebagai Pihak Terkait) bersama dengan sekretariat KPU Deli Serdang telah melaksanakan tahapan rekapitulasi di tingkat PPK (di 22 kecamatan) sejak tanggal 19 April 2019 sampai dengan 19 Mei 2019 (kurang lebih 30 hari); 2. Bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh Saksi Peserta Pemilu, Panwas Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3. Bahwa selama proses Rekapitulasi dilaksanakan di PPK Percut Sei Tuan, Teradu 1 hadir dan ikut membantu Ketua PPK Percut Sei Tuan (i.c Nasran Nasution) menyampaikan tata tertib Rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2019 (pasal 16), yaitu, berkaitan dengan Agenda Rapat (Pukul dimulai, istirahat sampai pukul selesainya Rapat, jumlah Panel yang akan dibuka, saksi yang dihadirkan oleh Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian. Kemudian setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu, Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: - Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan - calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. Kemudian berkaitan dengan urutan jenis pemilihan yang akan direkapitulasi yaitu, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRDprovinsi kemudian DPRD Kabupaten/Kota, serta disampaikan diharapkan peserta rapat Rekapitulasi (pasal 16) Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. 4. Bahwa selama proses rekapitulasi, Teradu 1 dan Teradu 3 serta Komisioner yang lainnya secara bergantian melakukan supervisi dan asistensi kepada seluruh PPK yang melakukan proses Rekapitulasi termasuk di PPK Percut Sei Tuan dan selalu bertemu dengan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang serta Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan; 5. Bahwa setelah tanggal 4 Mei 2019, batas akhir rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK berakhir, kemudian KPU RI memperpanjang waktu pelaksanaan rapat pleno sampai 4 kali dengan Surat Edaran No. 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, No. 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, 803/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, dan 812/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019, maka kemudian KPU Deli Serdang melakukan kordinasi melalui surat dengan Bawaslu Deli Serdang berkaitan dengan penambahan panel rapat pleno rekapitulasi di tiga Kecamatan yang masih belum selesai yaitu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Tanjung Morawa, dari 4 (panel) sampai pada 30 (tiga puluh) panel sesuai dengan hasil kesepakatan dengan saksi peserta Pemilu 2019. Fotokopi Surat Edaran KPU RI dan fotokopi Surat ke Bawaslu Deli Serdang; 6. Bahwa tidak benar telah terjadi kecurangan ketika proses Rekapitulasi di PPK percut Sei Tuan yang diduga oleh pengadu terjadi di Desa Tembung, Desa Bandar Klippa, Desa Sambirejo Timur seprti yang disampaikan oleh Pengadu di dalam poin 1 pokok perkara, karena tidak ada temuan dari Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan indikasi kecurangan seperti yang disampaikan oleh Pengadu yang disampaikan oleh Panwaslu kepada PPK percut Sei Tuan maupun kepada KPU Deli Serdang di Desa-Desa yang disampaikan oleh Pengadu; 7. Bahwa tidak jelas pernyataan dari Pengadu di Poin 2 Pokok Perkara yang menyatakan bahwa pengadu sudah melakukan keberatan pada saat penghitungan suara kepada Petugas Penyeleggara Pemilu tentang perubahan suara di beberapa TPS namun tidak diindahkan oleh PPS dan PPK. Ketidak jelasannya adalah, nama dari Petugas PPK dan PPS yang disampaikan keberatan, kemudian pada saat rekapitulasi desa apa dan apakah dicatatkan di dalam Form DA-2 (Formulir berisikan keberatan atau catatan khusus); 8. Bahwa perlu dijelaskan di dalam persidangan ini, bahwa Pengadu bukanlah saksi yang mendapatkan mandat dari Partai Pengusung Pengadu, sehingga sudah jelas, Pengadu tidak mengikuti proses rekapitulasi secara mendatail, karena semua proses sudah diikuti oleh saksi Partai Politik yang telah menyerahkan mandatnya kepada PPK sebelum mengikuti proses rekapitulasi, dan apabila terdapat ketidakcocokan, maka dilakukan pengecekkan data dengan C-1 Plano bahkan menghitung suara ulang; 9. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 22 disebutkan, saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan atas prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK apabila terdapat ketidaksesuaian denga peraturan perundang-undangan, dan PPK wajib menindaklanjutinya; 10. Bahwa selama proses Rekapitulasi di PPK Percut Sei Tuan, banyak keberatan dari para Saksi peserta Pemilu dan juga dari Panwaslu yang telah ditindaklanjuti oleh PPK Percut Sei Tuan dan khusus keberatan dari partai Golkar (partai Pengusung Pengadu), juga telah dilakukan perbaikan, hal ini terbukti dengan Formulir DA-2 yang telah ditandatangani oleh Ketua PPK dan Saksi Partai Golkar; 11. Bahwa benar pada Tanggal 17 Mei 2019, Pengadu menemui Teradu 3 dan menyampaikan berkaitan dengan adanya perbedaan antara hasil di fotokopi C-1 milik Pengadu dengan yang di DAA-1 (hasil rekap tingkat desa/Kelurahan), dan oleh Teradu 3 telah dijelaskan, bahwa bisa saja terjadi perbedaan antara C-1 dengan DAA_1 karena telah dilakukan koreksi setelah melakukan pencocokan dengan C-1 Plano bahkan ada yang menghitung ulang surat suara, dan semuanya telah dicatatkan di Formulir DA-2, catatan keberatan ataupun kejadian khusus. Namun atas keterangan tersebut, Pengadu tetap memaksakan bahwa data C-1 fotokopinyalah yang benar dan kemudian meminta Teradu 3 membantu karena sama-sama dari Suku Karo. Berkaitan dengan permintaan Pengadu tersebut, Teradu 3 kemudian mengatakan, bahwa KPU Deli Serdang Netral, dan menjaga semua suara adalah milik yang berhak, bukan karena kedekatan ataupun suku; 12. Bahwa tidak jelas pernyataan dari pengadu pada poin 8 Pokok Perkara, dimana Pengadu mengatakan telah mengajukan keberatan di tempat penghitungan suara, karena Teradu 1 tidak pernah bertemu dengan Pengadu pada tanggal tersebut, dan tidak jelas Pengadu mengajukan keberatan di dalam tempat Rekapitulasi atau diluar tempat rekapitulasi, dan tidak jelas keberatan tersebut disampaikan kepada siapa; 13. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang untuk kecamatan Percut Sei Tuan pada Tanggal 19 Mei 2019, Teradu 2 menyampaikan kepada KPU Deli Serdang untuk melakukan pencocokan C-1 beberapa Desa dengan DAA-1 kemudian dengan DA-1, dan untuk itu, Teradu 1 mencoba menjelaskan sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019, Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; 14. Bahwa sebelumnya, pada tanggal 18 Mei 2019 sekitar Pukul 15.00 WIB Teradu II menyampaikan kepada Teradu 1, 3 dan Pihak Terkait (i.c. Relis Yanthy Panjaitan) dalam pertemuan informal untuk melakukan pengecekan angka di DAA-1 dengan C-1 di Desa Bandar Klippa, Tembung, maka pada saat itu telah dilakukan pengecekan oleh Teradu 1, 3 dan Pihak Terkait, disaksikan oleh PPK Percut Sei Tuan dan saksi, pada saat itu Teradu 1, 3 dan Pihak terkait memerintahkan PPK untuk melakukan kroscek pada saat rapat pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Percut Sei Tuan; 15. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Deli Serdang pada tanggal 19 Mei 2019 tersebut, kemudian Teradu 1 kemudian memangil PPK pada rapat pleno (i.c. Nasran Nasution, Sartua dan Edy Santoso) tingkat Kabupaten pada tanggal 19 Mei 2019 untuk meminta kejelasan atas proses tentang perintah dari KPU Deli Serdang untuk melakukan kroscek terhadap permintaan Teradu 2 secara informal pada tanggal 18 Mei 2019, dan oleh PPK Percut Sei Tuan disampaikan telah diselesaikan dengan melakukan croscek dan ada beberapa yang telah dikoreksi. Perbaikan tersebut sudah dicatatkan didalam formulir DA-2, kejadian khusus dan telah ditandatangani oleh Saksi partai Golkar; 16. Bahwa Teradu 1 memastikan kembali kepada PPK Percut Sei Tuan, apakah ada keberatan atau rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan atau dari saksi Partai lain yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK percut Sei Tuan yang tidak dicatatkan didalam Formulir DA-2, namun menurut keterangan Ketua dan Anggota, tidak ada keberatan dari Panwaslu Kecamatan percut Sei Tuan berkaitan dengan hasil DA-1 untuk tingkat PPK Percut Sei Tuan khususnya perolehan suara Golkar di 3 (tiga) desa seperti yang disampaikan oleh Teradu 2, begitu pula keberatan saksi Partai lain, yang ada koreksi yang dilakukan ketika rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Percut Sei Tuan untuk Desa Cinta Damai dan koreksi keberatan dari saksi Partai yang telah telah dicatatkan di dalam formulir DA-2, …. Fotokopi Formulir DA-2; 17. Bahwa kemudian Teradu 1 mengkonfirmasi kembali kepada Saksi Partai Golkar (i.c Iwan Nugroho), apakah masih ada keberatan dari saksi Partai Golkar ketika Rekapitulasi di PPK Percut Sei Tuan khususnya berkaitan dengan 3 (tiga) desa yang disampaikan oleh Teradu yang belum ditindaklanjuti oleh PPK percut Sei Tuan untuk dilakukan pengkroscekkan data antara C-1 Hologram, C-1 Plano dengan DAA-1 dan DA-1, jawaban dari Saksi Partai Golkar, tidak ada lagi, karena semua sudah diselesaikan pada saat rekap ditingkat PPK Percut Sei Tuan. Konfirmasi dari Saksi Partai Golkar dicatatkan di DB-2 KPU. Fotokopi DB-2 berisikan pernyataan saksi partai Golkar; 18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, KPU Deli Serdang sepakat untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Teradu 2, dan kemudian meneruskan Rapat pleno rekapitulasi, sampai akhirnya hasil Pemilihan untuk DPRD Kabupaten Deli serdang di tetapkan; ……… Fotokopi Berita Acara rapat Pleno KPU Deli Serdang; 19. Bahwa sesuai dengan PKPU No 07 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Rekapituluasi tingkat Kecamatan dimulai sejak tanggal 19 hingga tanggal 04 Mei 2019 dan rekapitulasi tingkat kabupaten di mulai sejak tanggal 20 April 2019 hingga tanggal 7 Mei 2019, namun, jadwal tersebut rekapitulasi tingkat kecamatan maupun Kabupaten belum dapat diselesaikan karena PPK dan KPU Deli Serdang berusaha untuk menindaklanjuti rekomendasi- rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Deli Serdang meskipun akhirnya Rekapitulasi PPK Percut Sei Tuan dan Rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang tidak selesai tepat waktu, molor kurang lebih 12 hari dari jadwal yang ditentukan dan akhirnya KPU Repbulik Indonesia mengeluarkan surat Edaran memperpanjang waktu rekapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi sampai 3 (tiga) hari sebelum masa rekapitulasi di tingkat KPU RI selesai; ….terbukti dengan masih adanya rekomendasi bawaslu Deli Serdang tertanggal 8 mei 2019 kepada KPU Deli Serdang dan olehKPU Deli Serdang, surat tersebut diteruskan kepada PPK Percut Sei Tuan untuk segera ditindaklanjuti, dan surat perintah kepada PPK percut Sei Tuan disampaikan kepada Bawaslu Deli Serdang sebagai bukti bahwa KPU deli Serdang telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Deli Serdang, dan fotokopi rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Surat ke PPK Percut Sei Tuan, dan Surat ke Bawaslu Deli Serdang; 20. Bahwa selama proses rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang, KPU Deli Serdang selalu melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Deli Serdang. Berikut ini daftar rekomendasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Deli Serdang sebagai berikut : No Rekomendasi Hal yang direkomendasikan Tindak lanjut oleh Catatan Tanggal KPU Deli Serdang 1 2 Mei 2019 Meminta PPK melakukan KPU Deli Serdang PPK STM Hilir kroscek antara DAA1 menindaklanjuti mencoret data dengan dengan DA-1 rekomendasi yang salah di DPRD Kabupaten/Kota lisan Bawaslu DA-1 saksi Kecamatan STM Hilir deli Serdang dan Bawaslu Sudah dan dilakukan menuliskan koreksi oleh PPK yang benar STM Hilir dan kemudian telah dicatatkan memparaf. di DB-2. Fotokopi DB-2 2 4 Mei 2019 Menunda pembacaan hasil KPU Deli Serdang Kemudian, pada rekapitulasi PPK menunda malam Sibolangit dan PPK pembacaan hasil harinya, KPU Patumbak disebabkan Rekapitulasi PPK Deli Serdang adanya laporan kepada Sibolangit dan meminta Bawaslu sehingga Patumbak. tanggapan Bawaslu harus Telah dicatatkan di dari Bawaslu merapatkan terlebih DB-2 Deli Serdang dahulu internal soal apakah akan laporan tersebut tetap ditunda atau diteruskan pembacaan hasil dua kecamatan tersebut, dan akhirnya Bawaslu Deli Serdang menyatakan untuk meneruskan. Fotokopi DB-2, 3 4 Mei 2019 Meminta PPK Patumbak PPK Patumbak untuk melakukan melakukan pengecekan DA-1 koreksi dengan DAA-1 desa terhadap DA- Patumbak, Desa 1nya setelah melakukan pengecekan terhadap DAA-1 yang telah diberikan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan Patumbak. Fotokopi DB-2 4 4 Mei 2019 Meminta KPU Deli Serdang KPU Deli Serdang Semua DA-1 saksi untuk memerintahkan melakukan dan Bawaslu PPK Kutalimbaru pengecekkan deli Serdang melakukan pengecekan DAA-1 dengan telah antara DAA-1 dengan DA-1 dan ini diperbaiki DA-1 14 Desa sebanyak memakan waktu sesuai dengan 125 TPS 3 (tiga) hari dan hasil kemudian PPK pengecekan. Kutalimbaru Fotokopi DB-2 melakukan perbaikan terhadap DA-1 yang telah diterima oleh para saksi. Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Deli Serdang telah dicatatkan di DB-2 4 8 Mei 2019 Surat Bawaslu No. Sudah ditindaklanuti Sudah dilakukan 788/K.BAWASLU-Prov- dengan penghitungan SU- mengirimkan ulang di TPS 04/PM.05.02/05/2019 surat ke PPK 13 oleh PPK kepada KPU Deli Percut Sei Tuan, Percut Sei Serdang untuk : No. Tuan dengan a. Mensinkronkan jumlah 1386/PL.02.6- dibantu oleh pemilih DPT, DPTb dan SD/1207/KPU- PPS Desa DPK dengan formulir C- Kab/V/2019 Cinta Damai, 7 dan perolehan suara tertanggal 9 Mei kemudian sah dan tidak sah. 2019 yang dicatatkan di b. Membuka C-1 Plano berisikan formulir DA- c. Menghitung Suara ulang perintah untuk 2, yang di TPS 13 segera berisikan menindaklanjuti, tindaklanjut dan oleh PPK rekomendasi Percut Sei Tuan Bawaslu Deli telah Serdang; ditindaklanjuti 21. Bahwa tidak benar keputusan meneruskan rapat pleno rekapitulasi tersebut merupakan keputusan Teradu seorang, karena seperti diuraikan di atas, Teradu 1 dan seluruh Komisioner KPU Deli Serdang telah melakukan upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada Ketua dan anggota PPK Percut Sei Tuan, kemudian mengkonfirmasi dengan Saksi partai Golkar dan Saksi Partai lain apakah masih ada keberatan yang tidak ditindaklanjuti ketika proses rekapitulasi di tingkat PPK Percut Sei Tuan, dan jawaban para saksi partai Politik, semua sudah ditindaklanjuti dan sudah dicatatkan di dalam formulir DA-2; 22. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Deli Serdang membacakan formulir DB-2 tentang keberatan ataupun catatan kejadian khusus yang terjadi ketika Rapat Pleno ditingkat KPU Deli Serdang dan keberatan Teradu 2 serta Partai Golkar, dan pada saat itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menanyakan kepada KPU Deli Serdang tentang alasan tidak menindaklanjuti permintaan Teradu 2 dan waktu rekapitulasi yang sangat lama (kurang lebih 30 hari) untuk itu Teradu 1 menjelaskan kembali alasan-alasan tidak menindaklanjuti seperti yang disampaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang serta menjelaskan mengapa waktu rekapitulasi menjadi sangat lama, dikarenakan KPU Deli Serdang beserta dengan PPK semua kecamatan berusaha untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Deli Serdang, Panwaslu Kecamatan dan keberatan dari Saksi Partai Politik, mulai dari pengkrosecekkan di C-1 Plano bahkan sampai menghitung surat suara ulang hampir di setiap TPS dan untuk itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak meneruskan lagi untuk dilakukan pengecekkan hasil C-1 dengan DAA-1 dan DA-1; 23. Bahwa pada saat itu, saksi Partai Golkar untuk tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan menerima hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Deli Serdang untuk semua hasil pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 24. Bahwa kemudian hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU kabupaten Deli Serdang dilanjutkan ke Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 19 Mei 2019, malam harinya; [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dan Teradu III mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-15, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Edaran KPU RI; 2. T-2 Fotokopi Surat ke Bawaslu Deli Serdang; 3. T-3 Fotokopi Formulir DA-2 yang telah ditandatangani oleh Ketua PPK dan Saksi Partai Golkar; 4. T-4 Fotokopi Formulir DA-2; 5. T-5 Fotokopi Formulir DB-2 berisikan pernyataan saksi partai Golkar; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara rapat Pleno KPU Deli Serdang; 7. T-7 Fotokopi rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. surat ke PPK Percut Sei Tuan, No. 1386/PL.02.6-SD/1207/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019 yang berisikan perintah untuk segera menindaklanjuti, dan oleh PPK Percut Sei Tuan telah ditindaklanjuti; 8. T-8 Fotokopi Surat ke PPK Percut Sei Tuan; 9. T-9 Fotokopi Surat ke Bawaslu Deli Serdang; 10. T-10 Fotokopi Formulir DB-2 terkait KPU Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi lisan Bawaslu deli Serdang Sudah dilakukan koreksi oleh PPK STM Hilir; 11. T-11 Fotokopi Formulir DB-2 terkait KPU Kabupaten Deli Serdang menunda pembacaan hasil Rekapitulasi PPK Sibolangit dan Patumbak; 12. T-12 Fotokopi Formulir DB-2 terkait PPK Patumbak melakukan koreksi terhadap DA-1nya setelah melakukan pengecekan terhadap DAA-1 yang telah diberikan kepada para saksi dan Panwaslu Kecamatan Patumbak; 13. T-13 Fotokopi Formulir DB-2 terkait KPU Deli Serdang melakukan pengecekkan DAA-1 dengan DA-1 dan ini memakan waktu 3 (tiga) hari dan kemudian PPK Kutalimbaru melakukan perbaikan terhadap DA-1 yang telah diterima oleh para saksi. Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Deli Serdang; 14. T-14 Fotokopi Berita Acara Pernyataan PPK percut Sei Tuan; 15. T-15 Fotokopi surat peringatan keras kepada PPK Percut Sei Tuan dan Sunggal; [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan saksi sebagai berikut: 1. Nasran (Ketua PPK Percut sei Tuan) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Nasran memberikan kesaksian berkaitan dengan jumlah TPS di Percut Sei Tuan yang sangat banyak yaitu 1.250 TPS di 20 Desa/kelurahan yang dikerjakan hanya oleh 5 (lima) orang anggota PPK dibantu oleh PPS dan secretariat dengan jumlah Panel awal 4 (empat) Panel, sehingga waktu rekapitulasi sangat panjang. nasran juga mengakui banyaknya keberatan dari para Saksi dan juga rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Deli Serdang yang mereka tindaklanjuti sehingga menyebabkan lamanya waktu rekapitulasi. 2. Sartua Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Sartua ljandra menerangkan tentang proses rekapitulasi yang sudah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019, dimana repat pleno dilakukan terbuka disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan bersama PPL dengan saksi peserta Pemilu. Saksi juga menerangkan selama proses rekapitulasi, Panwaslu kecamatan bersama PPL selalu berada di panel-panel untuk melakukan pengawasan. Sartua menguatkan dalil Teradu tentang iamanya proses rekapitulasi dan terjadinya perubahan angka disebabkan banyaknya keberatan dan permintaan dari para saksi dan Panwas Kecamatan untuk melakukan pengecekkan/penyandingan data antara C-l hologram, C-l salinan saksi (meskipun banyak yang fotokopi bukan salinan asli) dengan Cplano, dan saksi mengakui banyaknya ketidak cocokkan bahkan dengan C-l Plano sehingga dilakukan penghitungan suara ulang. Ketidakcocokan itu bisa akibat salah tulis, salah jumlah bahkan ada yang penghitungan ganda suara partai dengan suara calon. Bahkan menurut saksi, jumlah pemilih yang hadir juga jadi perhatian dari Panwaslu Kecamatan, sehingga sering juga bukan hanya menghitung suara ulang saja, tetapi juga melakukan pengecekkan di daftar hadir (formulir C-7), untuk pemilih DPT, DPTb dan DPK. menurut saksi sartua. semua kejadian-kejadian, keberatan maupun rekomendasi tercatat didalam DA-2, sehingga ketika Bawaslu Deli Serdang menyampaikan rekomendasi untuk melakukan peyandinganArcscek perolehan suara Pengadu di beberapa TPS di beberapa desa di Percut Sei Tuan, saksi dan semua mggota PPK Percut Sei Tuan menjelaskan di dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Deli Serdang, bahwa semua yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Deli Serdang telah dilakukan pengecekkan sesuai dengan perintah KPU Deli Serdang pada tanggal 18 Mei 2019, pada saat KPU Deli Serdang dan Bawaslu Deli Serdang melakukan penyandingan data secara informal ketika istirahat rapat Pleno PPK Percut Sei Tuan. Sartua juga menjelaskan tidak ada lagi rekomendasi maupun keberatan dari para saksi peserta pemilu yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK Percut Sei Tuan, dan hal ini dibuktikan dengan alat bukti surat Teradu 1 dan 3 yaitu bukti T-5, formulir DB-2 yang berisi keberatan dari saksi partai Golkar untuk dilakukan kembali penyandingan data karena semuanya sudah dilakukan di tingkat PPK Percut Sei Tuan. Sartua membenarkan bahwa seluruh anggota PPK Percut Sei Tuan mendapatkan surat berisikan sanksi peringatan keras berkaitan dengan lamanya proses rekapitulasi di tingkat PPK Percut sei Tuan dan perintah untuk berhati-hati dalam memindahkan data di DAA- 1 plano le DAA-I print out. 3. Edi Santoso Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Pengadu di dalam persidangan Etik bahwa Edi Santoso bertemu dengan salah satu calon dari partai Golkar bersama dengan Fadli (yang tidak hadir dan tidak jelas identitasnya), karena Saksi Edi tidak mengenal Fadli sama sekali dan tidak mengetahui Fadli ini saksi dari peserta Pemilu yang mana. Masih menurut Saksi Edi, saksi tidak pemah membawa siapapun menemui Komisioner KPU Deli Serdang baik itu Teradu I dan Teradu III maupun komisioner yang lain, dan keterangan saksi Edi dibenarkan oleh Teradu I dan Teradu III. Saksi hanya menerangkan proses rekapitulasi yang selalu dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan juga KPU Deli Serdang dan akhimya pemyataan dari Pengadu ditarik kembali oleh Pengadu karena Pengadu tidak dapat menghadirkan sosok yang bemama Fadli di dalam persidangan etik untuk didengarkan kesaksiannya berkaitan dengan pengaduan Pengadu. [2.10] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I dan Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dalam menjalankan semua tahapan Pemilu 2019 sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada asas penyelenggara: pemilu yaitu a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f'. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas, sesuai dengan pembuktian sosialisasi yang dilakukan; 2. Bahwa Pengadu dalam menyampaikan pengaduannya sudah terbantahkan oleh Jawaban Teradu danjuga alat bukti Teradu berupa alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi; 3. Bahwa tidak benar Teradu 1 dan 3 melakukan manipulasi perolehan suara pengadu seperti yang disampaikan oleh Pengadu di dalam aduannya. Fakta-fakta persidangan menguatkan dalil bantahan Teradu 1 dan 3 tentang perubahan perolehan suara Pengadu yang dilakukan di dalam rapat pleno terbuka PPK Percut Sei Tuan atas keberatan dari saksi Partai Golkar (partai Pengusung Pengadu) dengan melakukan penyandingan data ke C-l Plano bahkan sampai menghitung surat suara ulang dan sudah memenuhi syarat administrasi, semua dicatatkan di dalam formulir DA-2; 4. Bahwa tidak benar yang disampaikan oleh Pengadu, bahwa Teradu I tanpa dasar tetap mempertahankan hasil rekapitulasi PPK percut Sei Tuan dan tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Deli Serdang. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti surat adanya Berita acara Pleno KPU Deli Serdang tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu yang dikuatkan dengan formulir DA-2 dan DB -2 dari saksi Partai Golkar dan pemyataan dari PPK Percut Sei Tuan bahwa tidak ada lagi keberatan maupun rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK Percut Sei Tuan ketika proses rekap DA-l; 5. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Teradu 3 dapat mengkondisikan perolehan suara berdasarkan informasi dari seseorang bemama Fadli, karena sepanjang persidangan etik, pengadu tidak dapat menghadirkan fadli dan juga didukung kesaksian Edi, mantan anggota PPK Percut Sei Tuan, bahwa Saksi Edi tidak pemah bertemu bahkan tidak mengenal seseorang bernama fadli dan tidak pemah membawa siapapun bertemu dengan Teradu 1, Teradu 3 bahkan Komisioner KPU Deli Serdang lainnya; 6. Bahwa KPU Deli Serdang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Deli Serdang memiliki dasar atau alasan maupun pertimbangan yang telah sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 berdasarkan alat bukti surat dan juga keterangan saksi selama persidangan serta juga berdasarkan keterangan Pihak Terkait, yaitu anggota KPU Deli serdang (i.c Relis Yanthy Panjaitan); [2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap tuduhan pengadu tentang terjadi kecurangan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan di kecamatan Percut Sei Tuan dengan ini Teradu II menjelaskan : bahwa Teradu II bersama pihak terkait 4, 5, 6 dan 7 (masing-masing Siharlon Simbolon, Aminuddin, Erina Kartika Sari dan Asman Siagian adalah Anggota Bawaslu Deli Serdang) selalu melakukan monitoring di Kecamatan Percut Sei Tuan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilihan secara bergantian. Dan benar di kecamatan Percut Sei Tuan tersebut ditemukan pelanggaran pada proses rekapitulasi, dan terhadap pelanggaran tersebut Teradu II bersama Pihak Terkait langsung memerintahkan Panwas Kecamatan Percut Sei Tuan untuk menindaklanjutinya. Pelanggaran yang terjadi diantaranya : Kotak Suara yang Hilang/Tercecer, Form DAA1 yang tidak mau ditandatangani oleh PPS/PPK dan terkait tinggi angka pengguna hak pilih yang berasal dari DPK (pengguna form A5) di Desa Cinta Rakyat, dimana hampir ditiap TPS +/- 200 pemilih dan terhadap pelanggaran tersebut telah diselesaikan dengan penanganan administrasi acara cepat; Disamping itu pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan di Percut Sei Tuan ada keberatan dari saksi peserta pemilu terkait tidak tranparannya PPK dalam melakukan proses rekapitulasi (memindahkan hasil dari C1 plano ke DAA1 dan DA1 hanya dilakukan oleh PPK bersama PPS tanpa terlihat oleh saksi) dan terhadap keberatan ini, Panwascam Percut Sei Tuan langsung meminta PPK untuk memperbaiki proses pemindahan hasil perolehan suara tersebut. 2. Bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan di Percut Sei Tuan berlangsung selama 1 (satu) bulan dimulai pada tanggal 19 April 2019 dan berakhir pada tanggal 19 Mei 2019, hal ini ada beberapa faktor yaitu jumlah TPS di Percut Sei Tuan sebanyak 1250 TPS yang tersebar di 20 Desa. Dengan jumlah pemilih 284.852 dengan jumlah TPS yang sedemikian banyak sedangkan jumlah PPS dan PPK yang melakukan proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dilakukan 65 orang, serta pengawasan dilakukan pengawas pemilu lapangan (PPL) berjumlah 20 orang dan Panwascam 3 orang, ditambah panel penghitungan pada hari pertama ada 3 panel, kemudian ditambah menjadi 20 panel, ketika pada hari 23 proses rekapitulasi di kecamatan Percut Sei Tuan karena tidak selesai lokasi rekap dipindahkan ke GOR Lubuk Pakam; 3. Bahwa Teradu II tidak mengetahui keberatan Pengadu yang disampaikan kepada Panwascam Percut Sei Tuan pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan dan baru mengetahui ada keberatan dari Pengadu pada saat Menerima pokok pengaduan pengadu dari salinan surat panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu; 4. Bahwa benar Teradu menerima laporan secara lisan dari Pengadu terkait perbedaan perolehan suara yang dinyatakan oleh Pengadu berbeda di 3 (tiga) desa di Kecamatan Percut Sei Tuan pada tanggal 17 Mei 2019, dan ketika menerima keberatan tersebut Teradu II menyarankan kepada Pengadu agar melengkapi bukti berupa salinan C1 serta meminta agar Pengadu membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kab.Deli Serdang. Kemudian terhadap keberatan tersebut Teradu II memanggil Panwascam Percut Sei Tuan yaitu ketua Panwascam Fauziah Hanum dan Hendra Ali Bosar (anggota Panwascam PST) dan meminta mereka untuk melakukan pencocokan data yang dimiliki oleh Panwascam dengan data yang dimiliki PPK; 5. Bahwa pada tanggal 18 Mei Teradu II meminta kepada Teradu I Sdr.Timo Dahlia Daulay, serta Teradu 3 Sdr.Mulianta Sembiring dan Relis Panjaitan untuk melakukan crosscheck dan mencocokkan data perolehan suara melalui salinan C1 KPU disandingkan dengan C1 Plano di GOR Lubuk Pakam, dengan disaksikan oleh beberapa saksi peserta pemilu dan kemudian Teradu II memerintahkan Ketua dan Anggota Panwascam PS untuk melakukan pengawasan pada saat pada proses pengecekan dan pencocokan data oleh para Teradu 1 dan Teradu 3 serta saksi Relis Panjaitan dan memastikan bahwa jika ditemukan data yang selisih dilakukan perbaikan seketika itu juga. Kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib, Pengadu menelpon Teradu II dan menyatakan bahwa “suara pengadu sudah kembali” yang kemudian dijawab Teradu II “Alhamdulillah”; 6. Kemudian pada tanggal 18 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 wib Pengadu menelpon Teradu II menyatakan bahwa “perolehan suaranya tidak jadi berubah, Bagaimana ini bang Ali?” dan Teradu II menjawab “ lah tapi katanya sudah berubah, ya sudah nanti pada rekapitulasi tingkat kabupaten akan saya pertanyakan”. 7. Rekapitulasi tingkat kecamatan Percut Sei Tuan selesai pada tanggal 19 Mei 2019 sekitar 14.30 wib. Yang kemudian langsung dilakukan penghitungan tahapan Rekapitulasi Tingkat kabupaten Deli Serdang dari kecamatan Percut Sei Tuan, dan pada saat tersebut Teradu II mempertanyakan terkait hasil crosscheck yang dilakukan oleh PPK Percut Sei Tuan dan KPU Deli Serdang pada tanggal 18 Mei 2019, dan dijawab oleh Teradu I bahwa sudah dilakukan perbaikan. Namun setelah Teradu II bersama Pihak Terkait 4 (Siharlon Simbolom) melihat dokumen salinan DAA1 dan C1 dibeberapa TPS belum ada perubahan sebagaimana dinyatakan oleh Teradu I, sehingga Teradu II bersama Pihak Terkait 4 menyampaikan permintaan kepada KPU Deli Serdang untuk membuka Kotak Suara di 3 Desa yaitu Desa Tembung, Bandar Klipa, dan Desa Sambi Rejo Timur untuk melihat C1 Plano dan mencocokkan dengan C1 (dan rekomendasi ini dituangkan dalam DB2); 8. Pada saat Bawaslu Deli Serdang menyampaikan rekomendasi tersebut forum Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Deli Serdang berubah menjadi ricuh, karena para saksi peserta pemilu menyatakan keberatan untuk dihitung ulang, termasuk saksi Partai Golkar. Kemudian rapat Pleno di skor oleh KPU Deli Serdang dan mereka melakukan rapat internal dan 10 menit kemudian Rapat Pleno dilanjutkan dan hasil dari rapat internal tersebut memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Deli Serdang baik untuk partai Golkar dan rekomendasi lainnya; 9. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu bahwa Teradu II tidak menyampaikan keberatan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi di KPU Provinsi Sumatera Utara, dengan ini teradu II jelaskan : bahwa peserta Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat provinsi ketika masuk penghitungan Deli Serdang semua menyampaikan bahwa rekapitulasi Deli Serdang sudah ditunggu. Dan pada saat itu semua berkas rekomendasi dan catatan kejadian khusus (DB2) yang diisi oleh Bawaslu Deli Serdang sudah diserahkan kepada Bawaslu Provinsi. dan pada kesempatan tersebut karena sudah mendekati tengah malam, Teradu II juga diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat untuk menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi tingkat kabupaten dan teradu II telah menyampaikan bahwa Bawaslu Deli Serdang ada keberatan pada saat rekapitulasi tapi tidak secara spesifik menjelaskan persoalan Pengadu dan dilanjutkan intrupsi dari saksi partai golkar bahwa hal tersebut sudah diselesaikan di internal partai. (foto teradu II dan video rekaman situasi rekapitulasi tingkat provinsi terlampir); 10. Bahwa benar pada tanggal 24 Mei 2019 Pengadu ada menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Deli Serdang dengan pokok laporan adalah adanya tindakan PPS dan PPK Dapil 6 Deli Serdang dengan sengaja memindah- mindahkan angka dari caleg 1 ke caleg lainnya; 11. Bahwa terhadap laporan tersebut Teradu II selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran telah melakukan langkah-langkah yang pertama memeriksa syarat keterpenuhan formil dan materil dan jenis dugaan pelanggaran selanjutnya memberi kesempatan kepada pengadu untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berkas (3 hari sejak laporan diterima), kemudian setelah terpenuhnya syarat formil dan materil dilakukanlah kajian awal dan dibawa kedalam rapat pleno dan diregistrasi serta hasil rapat pleno laporan tersebut diregister pada tanggal 29 Mei 2019 dan laporan tersebut dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu Deli Serdang pada tanggal yang sama/ 29 Mei 2019 dan hasil dari pembahsan disepakati untuk dilakukan klarifikasi dengan mengundang Pelapor, Saksi dan Terlapor; 12. Hasil dari klarifikasi dilakukan kajian oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Deli Serdang dan kemudian dibahas kembali di Rapat Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Deli Serdang, dan dari pembahasan di Sentra Gakkumdu menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu (BA Pembahasan kedua terlampir); 13. Bahwa tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa PPS dan PPK tidak pernah hadir untuk diklarifikasi dan menyatakan pengadu hadir ketika jadwal klarifikasi untuk PPK Percut Sei Tuan, dengan ini Teradu II jelaskan bahwa Pengadu dimintai klarifikasi pada tanggal 10 Juni 2019 bersama saksi, kemudian pada tanggal 18 Juni 2019 PPS 3 Desa ( Bandar Klippa, Tembung dan Sambi Rejo Timur) dan PPK Percut Sei Tuan di undang untuk dapat dimintai keterangan/klarifikasi, namun pada tanggal tersebut PPS dan PPK tidak hadir tanpa keterangan (Surat Undangan Klarifikasi terlampir (Bukti T-7) ), kemudian pada tanggal 19 juni 2019 Bawaslu Deli Serdang kembali mengundang PPS 3 Desa dan PPK untuk dapat hadir pada tanggal 20 Juni 2019 untuk diminta klarifikasinya, dan pada saat itu yang hadir PPS Desa Sambi Rejo Timur (Apriamin) dan PPK Percut Sei Tuan an.Nasran (Ketua), Sartua Tjardi dan Edi Santoso (anggota) dan sepengatahuan Teradu II bahwa Pengadu tidak berada di dalam kantor Bawaslu Deli Serdang ketika PPS dan PPK hadir untuk dimintai klarifikasi; 14. Bahwa terkait menurut Pengadu bahwa rapat sentra Gakkumdu dilakukan di rumah makan, dengan ini Teradu II jelaskan bahwa pada awalnya rapat dilakukan di Ruang Sentra Gakkumdu untuk membahas laporan pengadu pada pembahasan ke II hingga selesai. dan rapat pembahasan di skor dikarena hampir hadirnya semua anggota sentra Gakkumdu dan tempat ruang rapat sentra Gakkumdu yang tidak memungkinkan/tidak muat untuk melanjutkan rapat mengingat sempitnya ruang sentra Gakkumdu juga banyaknya berkas-berkas untuk pembahasan beberapa laporan maka rapat pembahasan dilanjutkan di ruang rapat RM simpang tiga tanjung morawa untuk membahas beberapa laporan lainnya hingga pukul 20 WIB. [2.12] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.13] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi 2 Lembar salinan putusan acara cepat No. 03/LP/PP/ADM-CEPAT/Kab/02.12/V/2019 No. 04/LP/PP/ADM-CEPAT/Kab/02.12/V/2019; 2. T-2 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Deli Serdang Pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Deli Serdang yang dituangkan dalam DB2 dan berita acara rapat pleno KPU Kab. Deli Serdang nomor 248/PK.01- BA/1207/KPU Kab/V/2019; 3. T-3 Fotokopi Foto dan Video Rekaman Situasi Rekapitulasi Tingkat Provinsi; 4. T-4 Fotokopi Formulir Laporan Pengadu Nomor Register 21/LP/PL/Kab/02.12/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019; 5. T-5 Fotokopi - Kajian Awal Nomor Register 21/LP/PL/Kab/02.12/V/2019 - Berita Acara Rapat Pleno Register Nomor 51/BA-PLENO/BAWASLU- PROV.SU-04/06/2019 - Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor Register 21/LP/PL/Kab/02.12/V/2019 - Daftar Hadir Rapat; 6. T-6 Fotokopi - Kajian Akhir Nomor Register 21/LP/PL/Kab/02.12/V/2019 -BERITA ACARA RAPAT PLENO STATUS Nomor 53/BA- PLENO/BAWASLU-PROV.SU-04/06/2019 - Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor Register 21/LP/PL/Kab/02.12/V/2019 - Daftar Hadir Rapat - Status Laporan; 7. T-7 Fotokopi 1. Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama - Nasran - Edi Santoso - Sartua Tjardi - Apriyarmin 2. Daftar Hadir 3. Undangan Terlapor Atas Nama - Gibson -Rama Azhari 4. PPS Tembung 5. PPS Bandar Klippa; 8. T-8 Fotokopi Foto Rapat Pembahasan Kedua Diruangan Sentra Gakkumdu; [2.14] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan saksi sebagai berikut: 1. Nasran (Ketua PPK Percut sei Tuan) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dirinya telah diklarifikasi bawaslu atas laporan pengadu ,juga saksi menjelaskan bahwa saksi telah menerima surat undangan klarifikasi kepada seluruh terlapor atas laporan dan surat undangan klarifikasi diminta untuk disampaikan kepada seluruh terlapor,hanya saja sudah tiga kali undangan ada yg tidak berkenan hadir. 2. Edi santoso Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dirinya telah diminta keterangan dalam klarifikasi atas laporan pengadu diBawaslu Deli serdang begitu juga dengan saksi an. Sartua tjarda mengakui telah diundang bawaslu dan hadir dalam klarifikasi atas laporan duagaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu. [2.14] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II dalam menjalankan Tugas dan wewenang serta dalam penangan laporan pengadu telah sesuai dengan uu 7 tahun 2017 dan peraturan Bawaslu No 7 tahun 2018; 2. Bahwa Pengadu dalam menyampaikan pengaduannya sudah terbantahkan oleh Jawaban Teradu dan juga alat bukti Teradu berupa alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi; 3. Bahwa tidak benar Teradu II tidak melaksanakan proses penangan pelanggaran atas laporan pengadu,terbukti dengan bukti bukti yg disampaikan teradu dan keteranagn para saksi; 4. Bahwa tidak benar yang disampaikan oleh Pengadu, bahwa Teradu I1 tidak melanjutkan rekomendasi bawaslu ditingkat rekapitulasi provinsi dibuktikan dengan bukti teradu II berupa poto dan video; 5. Bahwa pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Teradu II melaksanakan rapat pembahsanan bersama sentra gakkumdu dirumah makan atas laporan Pengadu; 6. Bahwa Benar Teradu II dan teradu I dan III telah mengkroschek ulang C1 dengan C1 plano, dan hal tersebut dilakukan teradu II atas informasi awal yg diterima dari pengadu,dan selanjutnya teradu II bersama sama teradu I dan III mengintruksi kan panwas kecamatan dan PPK percut sei Tuan untuk mensinkronkan C1 dan C1 Plano dgn baik dan benar dibawah pengawas panwascam dan para saksi saksi peserta pemilu. [2.14] PIHAK TERKAIT 1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa rekapitulasi ditingkat kecamatan Percut sei Tuan berlangsung hampir 30 hari dikarenakan banyaknya TPS (1250 TPS) keberatan saksi dan panwascam telah ditindaklanjuti oleh PPK Percut Sei Tuan. 2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PPK / PPS ketika rekapitulasi ditingkat Kecamatan Percut Sei Tuan Panwascam telah menyampaikan rekomendasi secara lisan dan bawaslu deli serdang juga telah mengeluarkan2 (dua) putusan sidang acara cepat
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu III tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Deli Serdang pada Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 19 Mei 2019. Rekomendasi lisan tersebut terkait dugaan perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pengadu di 3 (tiga) desa, antara lain (1) Desa Bandar Klippa sebanyak 16 TPS, (2) Desa Tembung pada 47 TPS, dan (3) Desa Sambirejo Timur sebanyak 6 TPS; [4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu dengan Nomor Registrasi 21/LP/PL/Kab/0212/V/2019 tanggal 24 Mei 2019. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan laporan a quo yang ditunda-tunda, serta PPS dan PPK yang dilaporkan tidak pernah diklarifikasi. Selain itu pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu dilakukan di batas akhir waktu dengan mengadakan rapat di rumah makan. Selanjutnya laporan Pengadu tersebut ditolak Bawaslu Kabupaten Deli Serdang serta Pengadu tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I dan Teradu III menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh Saksi Peserta Pemilu, Panwas Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Tidak benar telah terjadi kecurangan saat Rekapitulasi di PPK Percut Sei Tuan sebagai didalilkan Pengadu di Desa Tembung, Desa Bandar Klippa, Desa Sambirejo Timur. Hal itu karena tidak terdapat temuan dari Panwaslu Kecamatan yang disampaikan kepada PPK Percut Sei Tuan maupun kepada KPU Deli Serdang di desa-desa tersebut. Terkait Rekomendasi Teradu II yang disampaikan pada Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 19 Mei 2019 untuk melakukan pencocokan C- 1 dengan DAA-1 dan DA-1, Teradu I menjelaskan sesuai Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019, dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. Sebelumnya pada tanggal 18 Mei 2019 Teradu II telah menyampaikan kepada Teradu I, III dan Pihak Terkait (Relis Yanthy Panjaitan) dalam pertemuan informal untuk melakukan pengecekan angka di DAA-1 dengan C-1 di desa Bandar Klippa dan Tembung. Saat itu telah dilakukan pengecekan oleh Teradu I, III dan Pihak Terkait, disaksikan oleh PPK Percut Sei Tuan dan saksi. Teradu I, III dan Pihak terkait juga memerintahkan PPK untuk melakukan kroscek pada saat rapat pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Percut Sei Tuan. Selanjutnya untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Deli Serdang pada tanggal 19 Mei 2019 tersebut, Teradu 1 memangil PPK pada rapat pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 19 Mei 2019 untuk meminta kejelasan atas proses tentang perintah dari KPU Deli Serdang untuk melakukan kroscek terhadap permintaan Teradu II secara informal yang disampaikan pada tanggal 18 Mei 2019. PPK Percut Sei Tuan menyampaikan telah melakukan crosscheck dan ada beberapa koreksi. Perbaikan tersebut sudah dicatatkan dalam formulir DA-2, kejadian khusus dan telah ditandatangani oleh Saksi Partai Golkar. Teradu I memastikan kembali kepada PPK Percut Sei Tuan, maupun Saksi Partai Golkar, apakah masih ada keberatan ketika rekapitulasi di PPK Percut Sei Tuan, khususnya berkaitan di 3 (tiga) desa yang disampaikan Pengadu. Akan tetapi tidak ada lagi keberatan, baik dari Panwascam maupun Saksi Partai Golkar. Oleh karena itu, Teradu I dan Teradu III serta Pihak Terkait dari KPU Deli Serdang sepakat untuk tidak menindaklanjuti Rekomendasi dari Teradu II, serta meneruskan Rapat Pleno Rekapitulasi hinggap penetapan hasil pemilihan untuk DPRD Kabupaten Deli Serdang; [4.2.2] Terkait penanganan laporan Pengadu Nomor 21/LP/PL/Kab/0212/V/2019 tanggal 24 Mei 2019, Teradu II menjelaskan laporan a quo terkait dengan dugaan tindakan PPS dan PPK Dapil 6 Deli Serdang yang sengaja memindahkan angka perolehan suara Caleg. Teradu II selaku Kordiv. Penindakan Pelanggaran telah melakukan langkah-langkah penanganan, yaitu pertama dengan memeriksa syarat keterpenuhan formil dan materil dan jenis dugaan pelanggaran, selanjutnya memberi kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berkas (3 hari sejak laporan diterima). Kemudian setelah terpenuhnya syarat formil dan materil dilakukanlah kajian awal, dibawa ke Pleno dan diregistrasi. Hasil Pleno laporan tersebut diregistrasi pada tanggal 29 Mei 2019. Kemudian dilakukan pembahasan dalam rapat Sentra Gakkumdu Deli Serdang pada tanggal yang sama, 29 Mei 2019 dengan hasil Pembahsan disepakati untuk dilakukan klarifikasi dengan mengundang Pelapor, Saksi dan Terlapor. Hasil klarifikasi dilakukan kajian oleh Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Deli Serdang dan kemudian dibahas kembali di Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Deli Serdang, dan dari pembahasan di Sentra Gakkumdu menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Terkait aduan Pengadu bahwa PPS dan PPK tidak pernah hadir untuk diklarifikasi dan menyatakan pengadu hadir ketika jadwal klarifikasi untuk PPK Percut Sei Tuan, Teradu II menjelaskan bahwa Pengadu dimintai klarifikasi pada tanggal 10 Juni 2019 bersama saksi, kemudian pada tanggal 18 Juni 2019 PPS 3 Desa ( Bandar Klippa, Tembung dan Sambi Rejo Timur) dan PPK Percut Sei Tuan di undang untuk dapat dimintai keterangan/klarifikasi, namun pada tanggal tersebut PPS dan PPK tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian pada tanggal 19 juni 2019 Bawaslu Deli Serdang kembali mengundang PPS 3 Desa dan PPK untuk dapat hadir pada tanggal 20 Juni 2019 untuk diminta klarifikasinya, dan pada saat itu yang hadir PPS Desa Sambi Rejo Timur (Apriamin) dan PPK Percut Sei Tuan an.Nasran (Ketua), Sartua Tjardi dan Edi Santoso (anggota) dan sepengatahuan Teradu II bahwa Pengadu tidak berada di dalam kantor Bawaslu Deli Serdang ketika PPS dan PPK hadir untuk dimintai klarifikasi. Sedangakan aduan tentang rapat Sentra Gakkumdu dilakukan di rumah makan, Teradu II menerangkan bahwa pada awalnya rapat dilakukan di Ruang Sentra Gakkumdu untuk membahas laporan pengadu pada pembahasan ke II hingga selesai. Kemudian rapat pembahasan diskor karena anggota Sentra Gakkumdu hampir hadir semua sedangkan ruang rapat tidak memungkinkan, maka rapat dilanjutkan di ruang rapat Rumah Makan Simpang Tiga Tanjung Morawa untuk membahas beberapa laporan lainnya hingga pukul 20 WIB; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Dalil Teradu I dan Teradu III tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Deli Serdang pada Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 19 Mei 2019, terungkap fakta Teradu II menerima laporan secara lisan dari Pengadu terkait perbedaan perolehan suara di 3 (tiga) desa di Kecamatan Percut Sei Tuan pada tanggal 17 Mei 2019. Teradu II menyarankan kepada Pengadu untuk melengkapi bukti berupa salinan C1 serta membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Deli Serdang. Kemudian tanggal 18 Mei 2019 pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan di GOR Lubuk Pakam, Teradu II merekomendasikan secara lisan kepada Teradu I, Teradu III serta Relis Panjaitan selaku Pihak Terkait dari KPU Deli Serdang untuk melakukan crosscheck dan mencocokkan data perolehan suara melalui penyandingan data salinan C1 dengan C1 Plano. Selanjutnya pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 19 Mei 2019, Teradu II menemukan belum ada perbaikan rekapitulasi pada salinan DAA1 dan C1 di beberapa TPS sebagaimana direkomendasikan sebelumnya. Teradu II kemudian merekomendasikan kembali untuk melakukan pencocokkan C-1 dengan DAA-1 dan DA-1 di Desa Bandar Klippa, Desa Tembung, dan Desa Sambirejo Timur berdasarkan sanding data C-1 dan DAA-1 milik Teradu II. Terungkap fakta dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Teradu I meminta keterangan terkait rekapitulasi di 3 (tiga) desa yang dipersoalkan Pengadu. PPK Percut Sei Tuan menjelaskan telah melakukan crosscheck data dan ada beberapa koreksi. Oleh karena itu tidak ada lagi keberatan baik dari Panwascam maupun Saksi Partai Golkar. Setelah meminta keterangan, Teradu I, Teradu II bersama Pihak Terkait dari KPU Deli Serdang dilakukan rapat pleno dan memutuskan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi Teradu II karena dinilai telah diselesaikan pada forum Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan. Atas hasil Pleno KPU Deli Serdang tersebut, Teradu II membuat catatan keberatan dalam Form DB2-KPU tanggal 19 Mei 2019 yang memuat keterangan bahwa KPU tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Deli Serdang meskipun rekomendasi perbaikan juga pernah disampaikan secara lisan di tingkat pleno Kecamatan oleh Panwascam namun tidak dilaksanakan oleh PPK Percut Sei Tuan. DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu III yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Deli Serdang pada Pleno Rekapitulasi Kabupaten tanggal 19 Mei 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Untuk menjamin kepastian hukum Pemilu serta kemurnian hasil perolehan suara, Teradu I dan Teradu III seharusnya tetap melaksanakan Rekomendasi Pengawas Pemilu untuk mencocokkan data C1 dengan DAA-1 dan DA-1 pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten, serta tidak hanya mencukupkan dari keterangan Penyelenggara Pemilu tingkat di bawahnya. Hal ini sesuai desain keadilan Pemilu yang dibangun melalui sistem chek and balances antara pelaksana teknis tahapan serta pengawas Pemilu di semua tingkatan. Pasal 101 huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelengaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota termasuk tahapan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Teradu I selaku Ketua KPU Deli Serdang memiliki posisi strategis serta beban tanggung jawab lebih besar untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Teradu I memiliki peran penting untuk menjamin hasil Pemilu yang transparan, jujur dan adil bagi setiap peserta Pemilu. Terlebih sebelumnya Teradu I pernah diberhentikan Tetap sebagai Ketua KPU Deli Serdang pada priode jabatan 2015-2019 melalui Putusan DKPP Nomor 290/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 3 Januari 2019. Dalam Putusan a quo, DKPP menilai Teradu I terbukti tidak profesional dalam melakukan tahapan verifikasi syarat Calon Anggota Legislatif. Teradu I seharusnya tidak layak dipilih kembali menjadi Ketua KPU Deli Serdang untuk masa tugasnya periode 2019-2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, c, dan d serta Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Dalil Teradu II tidak profesioal dalam menangani laporan Nomor 21/LP/PL/Kab/0212/V/2019 tanggal 24 Mei 2019, terungkap fakta Teradu II selaku Kordiv. Penindakan Pelanggaran telah melakukan langkah-langkah penangan, berupa pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan materiil, serta memberi kesempatan kepada Pengadu untuk perbaikan dan melengkapi berkas dalam kurun waktu 3 hari sejak laporan diterima. Setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, dilakukan kajian awal dimana hasilnya dibahas dalam Pleno Bawaslu Deli Serdang tanggal 29 Mei 2019. Hasil pleno memutuskan untuk meregistrasi laporan dan dibahas dalam Sentra Gakkumdu untuk dilakukan Pembahasan Pertama, sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 47/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-04/05/2019. Pembahasan Pertama pada Sentra Gakkumdu dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 29 Mei 2019, dengan kesimpulan Laporan Nomor 21/LP/PL/Kab/02.12/V/2019 atas nama Pelapor Jenda Muli dapat diteruskan ke proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan mengundang para pihak serta saksi-saksi untuk diminta keterangan, sebagaimana Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Deli Serdang Nomor 39/BA-SG/Kab/02.12/05/2019. Selanjutnya klarifikasi dilakukan pada tanggal 10 Juni 2019 terhadap Pengadu dan saksi-saksi, kemudian pada tanggal 18 Juni 2019 mengundang PPS di 3 (tiga) Desa (Bandar Klippa, Tembung dan Sambi Rejo Timur) serta PPK Percut Sei Tuan, namun pada tanggal tersebut PPS dan PPK tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian pada tanggal 19 juni 2019 Bawaslu Deli Serdang kembali mengundang PPS di 3 (tiga) desa dan PPK tersebut untuk hadir pada tanggal 20 Juni 2019. Sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan tersebut hadir PPS Desa Sambi Rejo Timur atas nama Apriamin, Ketua PPK Percut Sei Tuan atas nama Nasran, serta Sartua Tjardi dan Edi Santoso selaku Anggota PPK Percut Sei Tuan. Terungkap fakta Pengadu tidak hadir di kantor Bawaslu Deli Serdang pada tanggal 20 Juni 2019 saat Klarifikasi terhadap PPS dan PPK dilakukan. Hasil klarifikasi ditindaklanjuti kajian oleh Koordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Deli Serdang dan dibahas kembali dalam Sentra Gakkumdu pada tanggal 25 Juni 2019. Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor 53/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-04/06/2019 tanggal 25 Juni 2019. Terkait aduan rapat Sentra Gakkumdu dilakukan di rumah makan, terungkap fakta pada awalnya rapat dilakukan di Ruang Sentra Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan Kedua terhadap laporan Pengadu. Rapat diskors karena anggota Sentra Gakkumdu hampir semuanya hadir dan ruang rapat tidak memadai. Oleh karena itu rapat Sentra Gakkumdu dilanjutkan di ruang rapat Rumah Makan Simpang Tiga Tanjung Morawa hingga selesai Pukul 20.00 WIB. DKPP menilai Teradu II dalam melakukan penanganan Laporan Pengadu Nomor 21/LP/PL/Kab/02.12/V/2019 telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu I Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu III Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muhammad Ali Sitorus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir