Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.173/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tolitoli
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 388/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 173/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 dilakukan pembukaan kotak suara dan pembacaan Formulir C1 TPS 1 (satu) Desa Ogomoli, Kabupaten Tolitoli.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu pada tanggal 27 April 2014, melakukan pembukaan kotak suara TPS 1 Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, dalam keadan rusak dan berlubang-lubang.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan II atas nama Hambali, S.Pd dan Akram selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolitoli; 6 3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 173/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 388/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 173/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nasrun Hi. Kasim
Tempat/Tanggal Lahir : Tolitoli/30 November 1964
Pekerjaan : Caleg Nomor Urut 8 PKS Kab. Tolitoli
Alamat : Jl. Ladadi No. 49, Kab. Tolitoli
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hambali, S.Pd
Jabatan : Ketua KPU Kab. Tolitoli
Alamat Kantor : Tolitoli, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Akram
Jabatan : Anggota KPU Kab. Tolitoli
Alamat Kantor : Tolitoli, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor Pengaduan 388/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
173/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 dilakukan pembukaan kotak suara dan
pembacaan Formulir C1 TPS 1 (satu) Desa Ogomoli, Kabupaten Tolitoli.
2. Bahwa Pengadu mengatakan pada saat pembukaan kotak suara ditemukan kotak
tidak dalam keadaan utuh, karena kotak suara rusak dan berlubang-lubang. Pengadu
menduga telah terjadi penggelembungan suara, dengan penambahan perolehan suara
Caleg Nomor Urut 3 atas nama Asrullah, dari 1 suara bertambah 10 suara menjadi
total 11 suara;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photo copy Model C1, Model D dan Model DA Kecamatan Galang, Desa
Ogomoli;
2. P-2 Dokumentasi Foto Kotak Suara TPS 1 Desa Ogomoli yang rusak dan
berlubang;
3. P-3 Photo copy Berita Acara Klarifikasi Perbaikan Rekapitulasi TPS 1 Desa
Ogomoli;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
2
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 2 September 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat TPS yang dilakukan pada tanggal 9 April 2014
telah terjadi kesalahan pemindahan hasil dari C1 Plano ke formulir berita acara C1.
Kesalahan pemindahan ini terjadi pada Caleg PKS dan juga Partai Demokrat;
2. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Desa, PPS membuka C1 Plano untuk
dicocokkan dengan BA C1. Pembetulan ini dilakukan tanpa disertai dengan pembuatan
Berita Acara, dan pada saat pembetulan ini dilakukan tidak dihadiri oleh semua saksi
partai politik, sehingga Berita Acara perbaikan tersebut tidak dipegang oleh semua saksi
partai politik;
3. Pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Pengadu melakukan protes terhadap
perbaikan yang dilakukan oleh PPS dan KPPS Desa Ogomoli, dan menurut Pengadu
merupakan penggelembungan suara. Pengadu melakukan protes, namun tidak
diakomodir oleh PPK Kecamatan Galang, karena Pengadu bukan merupakan saksi
mandat;
4. Bahwa Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap PPS dan Ketua KPPS Desa Ogomoli.
Pada saat itu oleh PPS , KPPS dan PPL Desa Ogomoli menyatakan bahwa suara Caleg
an. Asrullah sebenarnya memperoleh 11 suara, terjadi kesalahan penulisan dalam BA
C1, sehingga dilakukan perbaikan;
5. Bahwa pada tanggal 22 April 2014, rekapitulasi tingkat Provinsi, Panwaslu Kabupaten
Tolitoli mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 42/Panwaslu-Tli/IV/2014, yang pada
intinya merekomendasikan untuk membuka kotak suara TPS 1 Desa Ogomoli,
Kecamatan Galang;
6. Pada tanggal 27 April 2014 sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolitoli,
Teradu melakukan pembukaaan kotak suara, dan hasilnya suara Caleg an. Asrullah
adalah 11 (sebelas) suara;
7. Bahwa memang benar pada saat pembukaan kotak suara, kardus kotak suara robek,
karena pada saat pengangkutan dari TPS cuaca saat itu hujan sehingga kotak kardus
lembab dan ada sebagian yang robek.
8. Bahwa proses pengangkutan kotak suara dalam pengawalan aparat kepolisian dan
pengawasan Panwas;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
3
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-5 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Photo copy Berita Acara KPU Kabupaten Tolitoli Nomor:
02/BA.KPU/V/2014, tertanggal 3 Mei 2014;
2. T-2 Photo copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara KPU Kabupaten
Tolitoli Nomor: 105/BA/IV/2014, tertanggal 27 April 2014;
3. T-3 Photo copy Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolitoli Nomor:
42/Panwaslu-Tli/IV/2014, tertanggal 22 April 2014;
4. T-4 Photo copy Berita Acara Klarifikasi Hasil Perolehan Suara Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli TPS 1 Desa Ogomoli Dapil 2,
tertanggal 16 April 2014;
5. T-5 Photo copy Model C, C1 TPS 1 Desa Ogomoli, Kecamatan Galang,
Kabupaten Tolitoli, tertanggal 9 April 2014;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
4
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu pada
tanggal 27 April 2014, melakukan pembukaan kotak suara TPS 1 Desa Ogomoli, Kecamatan
Galang, dalam keadan rusak dan berlubang-lubang. Pembukaan kotak suara dilakukan
karena Pengadu keberatan dengan perbaikan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPPS Desa
Ogomoli. Pengadu menduga telah terjadi penggelembungan suara, dengan penambahan
perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Asrullah, dari 1 suara bertambah 10 suara
menjadi total 11 suara;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan
perbaikan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPPS dilakukan karena terjadi kesalahan
pemindahan rekap C1 Plano ke Formulir C1. Perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 atas
nama Asrullah pada C1 plano adalah 11 suara, namun pada BA C1 tercatat 1 suara. Teradu
mengatakan kesalahan ini diperbaiki PPS, KPPS dan PPL Desa Ogomoli pada saat
5
rekapitulasi di KPPS. Pembukaan kotak suara adalah berdasarkan permohonan Pengadu.
Keadaan kotak suara yang terbuat dari kardus memang telah robek sebagian, karena
terkena air hujan. Teradu mengatakan dugaan Pengadu yang mengatakan Teradu telah
melakukan penggelembungan suara adalah tidak benar, karena proses pengangkutan kotak
suara dari TPS sampai ke Kabupaten dalam pengawalan aparat kepolisian dan pengawasan
Panwas;
[4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar telah
terjadi perbaikan BA C1 TPS 1 Desa Ogomoli, Kecamatan Galang oleh PPS, KPPS, PPL dan
Saksi. Perbaikan ini dilakukan karena terjadi kesalahan dalam pemindahan perolehan
suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama Asrullah, dimana pada C1 Plano 11 suara, namun
setelah dipindahkan ke Berita Acara C1 menjadi 1 suara. Hal ini juga dibenarkan setelah
dilakukan pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Tolitoli sesuai dengan rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Tolitoli, bahwa perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 atas nama
Asrullah sesuai dengan C1 Plano adalah 11 suara. Berdasarkan keterangan para Pihak,
saksi-saksi, bukti dan dokumen yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak didukung bukti yang kuat, karena proses
rekapitulasi yang dilakukan para Teradu di Kabupaten Tolitoli sudah sesuai dengan
mekanisme dan didukung bukti yang kuat. Dengan demikian Teradu terbukti tidak
melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I dan II tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan II atas nama Hambali, S.Pd dan Akram selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolitoli;
6
3. Memerintahkan KPU Provinsi Selawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ir. Nelson Simanjuntak,
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal enam
bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
7
Dr. Osbin Samosir, M.Si
8