III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 310-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 261-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
20 Februari 2025 bahwa Para Teradu didga melakukan tindakan
penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti
pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Kronologi:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo memperoleh Informasi dari Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sdr. Yusuf Hamzah, yang pada
pokoknya menyampaikan adanya dugaan Sdr. Aldiyanto Ahmad selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo sebagai TERADU/TERLAPOR
melakukan Tindakan penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu
dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat dan penambahan nominal
akomodasi hotel pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Penugasan
Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik
Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media
Gratifikasi Bekasi Jawa Barat dengan Nomor Surat Tugas 568/PM.00.
02/K/GO-01/12/2023 tertanggal 11 Desember 2023; Bukti P-1
b. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Bawaslu Provinsi
Gorontalo melakukan monitoring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo
untuk meminta Keterangan dari Sdr. Yusuf Hamzah selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sdri. Fitriaty Pakaya selaku Staf
Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Boalemo, dan Sdr. Moh. Reza F.
Sofyan selaku Staf yang mendampingi TERADU/ TERLAPOR pada saat
perjalanan dinas tersebut. Adapun keterangan Sdr. Yusuf Hamzah dan Sdr.
Moh. Reza F. Sofyan pada pokoknya keduanya menerangkan bahwa benar
adanya perintah dari TERADU/TERLAPOR yang ditujukan kepada Sdr. Moh.
Reza F. Sofyan untuk melampirkan bukti tiket yang sudah dirubah oleh
TERADU/TERLAPOR untuk lampirkan dalam dokumen SPJ penagihan, dan
sebagaimana keterangan Sdri. Fitriyanti Pakaya menerangkan bahwa yang
bersangkutan tidak mengetahui perihal perubahan bukti tiket pesawat
tersebut; Bukti P-2
c. Bahwa Sdr. Yusuf Hamzah setelah memberikan keterangan diatas, yang
bersangkutan menyerahkan screenshot chat antara Sdr. Moh. Reza F. Sofyan
dengan TERADU/TERLAPOR yang pada pokoknya berisi
TERADU/TERLAPOR memerintahkan kepada Sdr. Moh. Reza F. Sofyan
untuk menggunakan bukti tiket sebagaimana yang telah disiapkan oleh
TERADU/TERLAPOR pada SPJ perjalanan dinas TERADU/TERLAPOR dan
Sdr. Moh. Reza F. Sofyan; Bukti P-3
d. Bahwa berdasarkan hasil keterangan yang diterima dari pihak-pihak diatas
oleh tim Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk memastikan keterangan dengan
fakta yang ada, Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan tim keuangan
Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melakukan monitoring
evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 di Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Setelah dilakukan Monitoring Evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023
tersebut, Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak menemukan adanya markup
atau penyalahgunaan anggaran pada seluruh SPJ yang diperiksa, tetapi tim
menerima Laporan dari Sdr. Moh. Reza F. Sofyan yang menyatakan bahwa
telah terjadi pernyalahgunaan anggaran 2023 berupa perubahan bukti tiket
pesawat pada SPJ tanggal 11 Desember 2023 dalam penugasan Monitoring
dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa
KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi
Bekasi Jawa Barat yang dibuat oleh TERADU/TERLAPOR; Bukti P-4
e. Bahwa untuk meningkatkan hasil monitoring evaluasi keuangan dan
memastikan keaslian dokumen SPJ yang ada, tim melanjutkan penelusuran
ke Travel tempat dokumen tiket dan kwitansi tiket serta melakukan
penelusuran ke loket Lion Air di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Adapun
hasil penelusuran tersebut, diketahui pada tanggal 11 Desember 2023
senyatanya TERADU/TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan pada
Perjalanan Dinas tersebut melakukan penerbangan Gorontalo langsung ke
Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air dengan harga sebesar Rp
4.335.400 (empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah),
sedangkan dokumen yang ditagihkan di SPJ Perjalanan dinas tersebut
TERADU/TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan memasukkan dokumen
penerbangan dari Gorontalo menuju Makassar menggunakan maskapai Lion
Air dilanjutkan dengan penerbangan Makassar ke Jakarta menggunakan
maskapai Batik Air dengan total pembelian tiket sebesar Rp 7.815.260 (tujuh
juta delapan ratus lima belas ribu dua ratus enam puluh rupiah). Sehingga
terdapat selisih bayar sebesar Rp 3.479.860 (tiga juta empat ratus tujuh
puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah). Adapun selisih
pembayaran SPJ tersebut, diambil oleh TERADU/TERLAPOR; Bukti P-5
f. Bahwa berdasarkan hasil monitoring evaluasi keuangan dan penelusuran
dokumen yang dilakukan oleh tim Keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo,
Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang TERADU/TERLAPOR untuk
dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan Tindakan
penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti
pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam
Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi
Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT.
Temprina Media Gratifikasi di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan oleh
TERADU/TERLAPOR. Adapun keterangan TERADU/TERLAPOR
menerangkan bahwa TERADU/TERLAPOR tidak mengakui perbuatan
berupa merubah bukti tiket pesawat pada perjalanan dinas luar daerah
tersebut; Bukti P-6
g. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi para pihak dan hasil monitoring
evaluasi keuangan serta penelusuran dokumen yang telah diperoleh,
Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 23 Juli 2024 melakukan konsultasi
ke Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI. Adapun hasil konsultasi tersebut
dalam penyelesaian dari segi keuangan yaitu diminta TERADU/TERLAPOR
untuk segera melakukan Penyetoran ke Kas Negara dan membuat Surat
Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; Bukti P-7
h. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Inspektorat
Wilayah 3 Bawaslu RI tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2024 Bawaslu
Provinsi Gorontalo menghubungi TERADU/ TERLAPOR untuk melakukan
Penyetoran ke Kas Negara terhadap kelebihan pembayaran tiket Pesawat
pada penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi
Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT.
Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat serta membuat Surat
Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; Bukti P-8
i. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo
melakukan Rapat Pleno terhadap Tindakan yang dilakukan oleh
TERADU/TERLAPOR diatas yang pada pokoknya memutuskan untuk
memberikan Peringatan Keras kepada TERADU/TERLAPOR; Bukti P-9
j. Bahwa berdasarkan hasil pleno atas kajian dan pendalaman terkait
perbuatan yang sudah diakui oleh yang bersangkutan, dinilai mengandung
unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yg berkaitan dengan
integritas penyelenggara sehingga berdasarkan pasal 35 Peraturan Bawaslu
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu
berkewajiban meneruskan dugaan planggaran kode etik kepada DKPP;
Bukti P-10
Bentuk Pelanggaran oleh Teradu/Terlapor:
Bahwa Tindakan TERADU/TERLAPOR ini bertentangan dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 khususnya berkaitan dengan pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 2, yang berbunyi “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”
2. Pasl 7 ayat (3), yang berbunyi “Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan
gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”.
3. Pasal 15 huruf d, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. mencegah segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung”
4. Pasal 18 yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip efisien,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran
agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;
b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang
diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan
seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan
tepat sasaran.”
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Menyatakan bahwa tindakan TERADU/TERLAPOR bertentangan dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Menyatakan bahwa tindakan TERADU/TERLAPOR beralasan hukum untuk
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk menjatuhkan putusan sanksi
yang seadil-adilnya kepada TERADU/TERLAPOR sesuai dengan pelanggaran
yang telah dilakukan.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex
aequo et bono). Demikian petitum ini kami sampaikan, agar dapat
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim DKPP.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-10 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor 568/
PM.00.02/K/GO-01/12/2023 Tertanggal 11 Desember 2023
dan Rincian Perjalan Dinas dalam rangka Monitoring dan
Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik
Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT.
Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat selama 3 (tiga)
hari tanggal 11 s.d 13 Desember 2023. Atas Nama Aldiyanto
Ahmad dan Moh. Reza F. Sofyan
P-2 Berita Acara Pemberian Keterangan Sdr. Yusuf Hamzah, Sdri.
Fitriyanti T. Pakaya, dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan
P-3 Screenshot Chat Whatsapp antara Sdr. Moh. Reza F. Sofyan
dengan Sdr. Aldiyanto Ahmad
P-4 Laporan hasil Monitoring dan Evaluasi di Bawaslu Kabupaten
Boalemo
P-5 Hasil Pemeriksaan Pengelolala Keuangan Bawaslu Kabupaten
Baolemo Periode Pemeriksaan S.D 31 Desember 2023,
tanggal pelaksanaan Juli 2023
P-6 Berita Acara Pemberian Keterangan Sdr. Aldiyanto Ahmad
P-7 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 128.1/
KU.00.03/K.GO/07/2024 tertanggal 20 Juli 2024, Surat
Tugas Nomor 139.1/KU.00.03/K.GO/07/ 2024 tertanggal 23
Juli 2024, dan Surat Tugas Nomor 140.1/
KU.00.03/GO/07/2024 tertanggal 23 Juli 2024.
P-8 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Berita Acara
Pengembalian ke Kas Negara Sdr. Aldiyanto Ahmad dan
Nomor NTB 300000315758, Nomor NTPN
8619F1JNFVB5R9EF
P-9 Surat Peringatan Keras Nomor 59.1/KP.08.03/K.GO/
08/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 kepada Sdr. Aldiyanto
Ahmad
P-10 Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor
155.1.A/RT.02/K.GO/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 261-
PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian bahwa mempermaklumkan dengan segala Hormat, Pihak Teradu
dengan ini menyampaikan Keterangan/Penjelasan atas Pengaduan dan/atau
Laporan Pengadu Nomor. 310-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 261-PKE-DKPP/X/2024 atas nama H. Idris Usuli, Amin
Abdullah, Moh. Fadjri Arsyad, Jhon Hendri Purba dan Hj. Lismawi Ibrahim yang
pada pokoknya diuraikan dalam Kronologi Kejadian Pengadu sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo memperoleh Informasi dari Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sdr. Yusuf Hamzah, yang pada
pokoknya menyampaikan adanya dugaan Sdr. Aldiyanto Ahmad selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo sebagai TERADU /TERLAPOR
melakukan Tindakan penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu
dugaan merubah bukti pembelian tiket pesawat dan penambahan nominal
akomodasi hotel pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Penugasan
Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik
Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina
Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat dengan Nomor Surat Tugas
568/PM.00. 02/K/GO-01/ 12/2023 tertanggal 11 Desember 2023. (Bukti
P-1)
b. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Bawaslu Provinsi
Gorontalo melakukan monitoring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo
untuk meminta Keterangan dari Sdr. Yusuf Hamzah selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, Sdri. Fitriaty Pakaya selaku Staf
Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Boalemo, dan Sdr. Moh. Reza F.
Sofyan selaku Stafyang mendampingi TERADU / TERLAPOR pada saat
perjalanan dinas tersebut. Adapun keterangan Sdr. YusufHamzah dan Sdr.
Moh. Reza F. Sofyan pada pokoknya keduanya menerangkan bahwa benar
adanya perintah dari TERADU /TERLAPOR yang ditujukan kepada Sdr.
Moh. Reza F. Sofyan untuk melampirkan bukti tiketyang sudah dirubah
oleh TERADU /TERLAPOR untuk lampirkan dalam dokumen SPJ
penagihan, dan sebagaimana keterangan Sdri. Fitriyanti Pakaya
menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui perihal
perubahan bukti tiket pesawat tersebut. (Bukti P-2)
c. Bahwa Sdr. Yusuf Hamzah setelah memberikan keterangan diatas, yang
bersangkutan menyerahkan screenshot chat antara Sdr. Moh. Reza F.
Sofyan dengan TERADU /TERLAPOR yang pada pokoknya berisi
TERADU/TERLAPOR memerintahkan kepada Sdr. Moh. Reza F. Sofyan
untuk menggunakan bukti tiket sebagaimana yang telah disiapkan oleh
TERADU /TERLAPOR pada SPJ perjalanan dinas TERADU/TERLAPOR dan
Sdr. Moh. Reza F. Sofyan; (Bukti P-3)
d. Bahwa berdasarkan hasil keterangan yang diterima dari pihak-pihak diatas
oleh tim Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk memastikan keterangan
dengan fakta yang ada, Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan tim
keuangan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melakukan
monitoring evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 di Bawaslu
Kabupaten Boalemo. Setelah dilakukan Monitoring Evaluasi Keuangan
Tahun Anggaran 2023 tersebut, Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak
menemukan adanya markup atau penyalahgunaan anggaran pada seluruh
SPJ yang diperiksa, tetapi tim menerima Laporan dari Sdr. Moh. Reza F.
Sofyan yang menyatakan bahwa telah terjadi pemyalahgunaan anggaran
2023 berupa perubahan bukti tiket pesawat pada SPJ tanggal 11 Desember
2023 dalam penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses
produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang
bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat yang
dibuat oleh TERADU /TERLAPOR; (Bukti P-4)
e. Bahwa untuk meningkatkan hasil monitoring evaluasi keuangan dan
memastikan keaslian dokumen SPJ yang ada, tim melanjutkan
penelusuran ke Travel tempat dokumen tiket dan kwitansi tiket serta
melakukan penelusuran ke loket Lion Air di Bandara Djalaluddin
Gorontalo. Adapun hasil penelusuran tersebut, diketahui pada tanggal 11
Desember 2023 senyatanya TERADU /TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F.
Sofyan pada Perjalanan Dinas tersebut melakukan penerbangan Gorontalo
langsung ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air dengan harga
sebesar Rp 4.335.400 (em pat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu em pat
ratus rupiah), sedangkan dokumen yang ditagihkan di SPJ Perjalanan
dinas tersebut TERADU /TERLAPOR dan Sdr. Moh. Reza F. Sofyan
memasukkan dokumen penerbangan dari Gorontalo menuju Makassar
menggunakan maskapai Lion Air dilanjutkan dengan penerbangan
Makassar ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air dengan total
pembelian tiket sebesar Rp 7.815.260 (tujuhjuta delapan ratus lima belas
ribu dua ratus enam puluh rupiah). Sehingga terdapat selisih bayar
sebesar Rp 3.479.860 (tiga juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu
delapan ratus enam puluh rupiah). Adapun selisih pembayaran SPJ
tersebut, diambil oleh TERADU /TERLAPOR; (Bukti P-5)
f. Bahwa berdasarkan hasil monitoring evaluasi keuangan dan penelusuran
dokumen yang dilakukan oleh tim Keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo,
Bawaslu Provinsi Gorontalo mengundang TERADU /TERLAPOR untuk
dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan Tindakan
penyalahgunaan Anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti
pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam
Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi
Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT.
Temprina Media Gratifikasi di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan oleh
TERADU /TERLAPOR. Adapun keterangan TERADU /TERLAPOR
menerangkan bahwa TERADU /TERLAPOR tidak mengakui perbuatan
berupa merubah bukti tiket pesawat pada perjalanan dinas luar daerah
tersebut; (Bukti P-6)
g. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi para pihak dan hasil monitoring
evaluasi keuangan serta penelusuran dokumen yang telah diperoleh,
Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 23 Juli 2024 melakukan
konsultasi ke Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI. Adapun hasil konsultasi
tersebut dalam penyelesaian dari segi keuangan yaitu diminta TERADU
/TERLAPOR untuk segera melakukan Penyetoran ke Kas Negara dan
membuat Surat Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam
bentuk Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak; (Bukti P-7)
h. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Inspektorat
Wilayah 3 Bawaslu RI tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2024 Bawaslu
Provinsi Gorontalo menghubungi TERADU / TERLAPOR untuk melakukan
Penyetoran ke Kas Negara terhadap kelebihan pembayaran tiket Pesawat
pada penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses produksi
Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT.
Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat serta membuat Surat
Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; (Bukti P-8)
i. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo
melakukan Rapat Pleno terhadap Tindakan yang dilakukan oleh TERADU
/TERLAPOR diatas yang pada pokoknya memutuskan untuk memberikan
Peringatan Keras kepada TERADU /TERLAPOR; (Bukti P-9)
j. Bahwa berdasarkan hasil pleno atas kajian dan pendalaman terkait
perbuatan yang sudah diakui oleh yang bersangkutan, dinilai mengandung
unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yg berkaitan dengan
integritas penyelenggara sehingga berdasarkan pasal 35 Peraturan
Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum,
Bawaslu berkewajiban meneruskan dugaan planggaran kode etik kepada
DKPP; (Bukti P-10)
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Pihak Teradu
(Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo) pada pokoknya memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pokok Aduan Pengadu pada Kronologi Kejadian Point
a. Dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak pernah
Memalsukan/Merubah Bukti Pembelian Tiket Pesawat dan melakukan
Penambahan Nomimal Akomodasi Hotel pada Perjalanan Dinas Luar
Daerah dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap Proses
Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang
bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi, Jawa Barat, dengan
Nomor Surat Tugas 568/PM.00/02/K/GO-01/12/2023 Tertanggal 11
Desember 2023. Bahwa adapun Dugaan Pengadu tersebut kepada Teradu
sangatlah tidak berdasar. Dimana apa yang disampaikan oleh Pengadu
tersebut, hanyalah sebuah Asumsi atau Penggiringan Opini yang
disampaikan oleh Kepala Sekretariat Saudara Yusuf Hamzah yang secara
tidak langsung telah Menjustifikasi Teradu tanpa ada Bukti – Bukti
Otentik dan Faktual berdasarkan Hasil Uji dari pihak yang berkompoten.
Seharusnya jika ingin memastikan apa yang menjadi Tudingan dari
Saudara Yusuf Hamzah, yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan
Konfirmasi kepada Teradu bukan malah melaporkan hal ini kepada
Bawaslu Provinsi Gorontalo tanpa sepengetahuan Teradu dan 2 Pimpinan
Lainnya baik Ketua dan Kordiv P3S dengan Motif melakukan Pencegahan.
Padahal anehnya, semua Dokumen SPJ Perjalanan Dinas dari Teradu
dalam rangka Giat Visitasi KPU tersebut sudah dilakukan Verifikasi
secara berjenjang baik oleh Tim Keuangan Bawaslu Kabupaten, Kasubag
Adminisitrasi Kabupaten, Kepala Sekretariat selaku PPK, Tim Keuangan
Bawaslu Provinsi Gorontalo dan terakhir oleh PPSPM Bawaslu Provinsi
Gorontalo yang semua Hasil Verfikasi tersebut tidak menemukan adanya
Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. Dimana hal ini
diperkuat oleh Dalil dari Pengadu pada Point D bahwa setelah dilakukan
Monitoring Evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Pengendali
Internal Pengelola Keuangan (PIPK), Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak
menemukan adanya markup atau penyalahgunaan anggaran pada
seluruh SPJ yang diperiksa. Mengertinya bahwa Saudara Yusuf Hamzah
secara tidak langsung menganulir kembali apa yang sudah dilakukan oleh
yang bersangkutan kaitan dengan Verifikasi Dokumen SPJ tersebut.
Artinya hal ini justru menunjukan ketidak Profesional dan Proporsional
dari Saudara Yusuf Hamzah selaku Penyelenggara yang terikat dalam
Sumpah dan Jabatan serta Etika sebagai Penyelenggara justru tidak
Cakap dalam melakukan Tugas – tugas Management Pengelolaan
Keuangan selaku Penerima Mandat. Padahal semua Bukti-Bukti
Pembelian yang sudah disampaikan oleh Teradu kepada Saudara
Mohammad Reza F. Sofyan adalah Bukti-Bukti Otentik yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dan dari awal Pelaksanaan Giat
Visitasi KPU tersebut justru Kepala Sekretariat Yusuf Hamzah yang justru
Abai tidak melaksanakan Kewajiban untuk Memfasilitasi kepentingan
Anggota Bawaslu kabupaten Boalemo. Dimana atas kelalaian dari
Saudara Yusuf Hamzah tersebut tentu sangat bertentangan dengan
Tupoksi Kepala Sekeretariat Bawaslu sebagaimana di atur pada Pasal 100
ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pemberian
Dukungan Administasi dan Dukungan Teknis Operasional. Sehingga yang
layak untuk diajukan di DKPP adalah Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Boalemo atas nama Saudara Yusuf Hamzah. (Bukti T-1)
b. Bahwa pada Pokok Aduan Point b Kronologi Kejadian yang disampaikan
Pengadu. Bahwa dapat Teradu jelaskan yang menjadi acuan Pengadu
adalah Keterangan Saksi yakni Saudara Yusuf Hamzah, Saudari Fitriyanti
Pakaya dan Saudara Mohammad Reza F. Sofyan. Dimana dalam
Keterangan Saudara Yusuf Hamzah dan Saudara Mohammad Reza F.
Sofyan yang menerangkan bahwa Teradu memberikan Perintah untuk
melampirkan Bukti Tiket yang sudah dirubah untuk di Lampirkan dalam
SPJ Penagihan Giat Visitasi KPU.
Padahal Saudara Mohammad Reza F. Sofyan tidak pernah menyatakan
bahwa Teradu telah memalsukan Bukti Tiket, dan hal ini hanya
berdasarkan keterangan Saudara Yusuf Hamzah yang juga menurutnya
berangkat dari Keterangan Saudara Mohammad Reza F. Sofyan. Namun
tanpa Klarifikasi langsung melaporkan hal ini tanpa Pembuktian Otentik.
Bahwa adapun Tiket yang di ajukan oleh Teradu kepada Saudara
Mohammad Reza F. Sofyan adalah Tiket yang Riil dan Bersifat Faktual
tanpa ada Pemalsuan termasuk Bukti Bording Online. Apalagi semua
Verifikasi Dokumen SPJ Giat Visitasi yang dilakukan tersebut dilakukan
secara ketat serta berjenjang. (Bukti T-2)
c. Bahwa pada Pokok Aduan Point c. . Dapat Teradu jelaskan bahwa isi Chat
yang telah di Screenshoot tersebut adalah bukan memerintahkan
Saudara Mohammad Reza F. Sofyan untuk menggunakan Bukti Tiket
yang telah disiapkan (Yang Diduga di Palsukan) melainkan isi Chat
tersebut hanya menjelaskan bahwa Teradu bermaksud akan
menggunakan Boarding Tiket Online bukan Bording Hasil Print Out yang
Fisik. Dimana justru Boarding Online adalah merupakan Bukti yang
paling Otenttik dan tidak dapat di Palsukan serta dapat dibaca melalui
Barcode yang tertera didalam Boarding Online tersebut. Namun justru
Saudara Yusuf Hamzah salah menafsirkan dengan memahami maksud
Chatting tersebut adalah seolah-olah Teradu memerintahkan Saudara
Mohammad Reza F. Sofyan untuk menggunakan Tiket yang diduga telah
di Palsukan. Sehingga Dugaan Saudara YUSUF HAMZAH tidak beralasan
dan terlalu Tendensius kepada Teradu. Padahal tanpa memiliki Bukti,
dan tanpa Pembuktian Otentik namun langsung Menjustice Teradu telah
menggunakan Tiket Palsu untuk digunakan pada Dokumen SPJ
Perjalanan Dinas Giat Visitasi KPU yang kemudian melaporkan hal ini
kepada Bawaslu Provinsi dengan alasan Pencegahan, sehingga Teradu
tidak mengerti apa yang dicegah padahal apa yang di ajukan oleh Teradu
adalah bukti Tagihan yang Sah yang dapat di Uji Faktual kebenarannya.
Justru langkahe Pencegahan yang dilakukan oleh Saudara Yusuf Hamzah
adalah langkah yang keliru. Sederhanannya Saudara Yusuf Hamzah yang
tidak mampu mengelola Administarasi yang baik dan benar seharusnya
melakukan Pencegahan secara Internal. Apalagi Kerja-Kerja Bawaslu saat
ini Fokus Utamannya adalah Pencegahan, bukan saja melakukan
Pencegahan secara External keluar tapi utamanya yang paling Penting
melakukan Pencegahan secara Internal kedalam. Sehingga yang
bersangkutan seharusnya secara Etika Kelembagaan harus mampu
menghargai terlebih dahulu Para Pimpinan Lembaga yang ada di Bawaslu
Boalemo selaku Kepala Keluarga tempat dia bernaung bukan Ujug-Ujung
mempersoalkan ketidakmampuan dari dirinya sendiri yang justru malah
membuat Kekisruhan dan Pertikaian antara Bawaslu Provinsi sebagai
Orang Tua dan Bawaslu Boalemo sebagai Anaknya sendiri. (Bukti T-3)
d. Bahwa pada Pokok Aduan Point d. Dapat Teradu sampaikan hal ini telah
di Klarifikasi oleh Saudara Mohammad Reza F. Sofyan kepada Teradu
bahwa Saudara Mohammad Reza F. Sofyan tidak pernah melaporkan dan
menyatakan bahwa telah terjadi Penyalahgunaan Anggaran 2023 berupa
Perubahan Bukti Tiket Pesawat pada SPJ Tanggal 11 Desember 2023
dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses Produksi
Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di
PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat yang dibuat oleh
TERADU/TERLAPOR, sehingga Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak
Konsisten atas Hasil Monitoring yang dilakukan. Dimana sebelumnya
sudah menyatakan tidak di Temukan adanya Mark Up namun kemudian
mengajukan Teradu ke DKPP terkait Mark Up yang hal itu hanya
berdasarkan Laporan dari Saudara Mohammad Reza F. Sofyan yang
secara jelas telah menyatakan dirinya tidak pernah melaporkan Teradu.
Sehingga perlu dipertanyakan Kredibilitas dan Konsisitensi serta
Keprofesionalan Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo yang melakukan
Pemeriksaan atas Dualisme Hasil Pemeriksaan. (Bukti T -4)
e. Bahwa pada Pokok Aduan Point e. Bahwa dapat Teradu jelaskan,
berkaitan dengan keterangan Teradu yang diambil Keterangan oleh
Bawaslu Provinsi pada Tanggal 16 April 2024 silam yang pada Pokoknya
menerangkan bahwa Teradu tidak mengakui Perbuatan berupa merubah
Bukti Tiket Pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah tersebut, karena
Teradu memang dari awal tidak pernah merubah ataupun Memalsukan
Tiket Pesawat pada Perjalanan Dinas diluar daerah tersebut. Melainkan
tuduhan ini hanyalah Karangan yang tidak berdasar tanpa Bukti Faktual
dan Bersifat Otentik, melainkan hanya Dugaan sepihak dan Asumsi yang
tidak berdasar. Dimana Teradu sama sekali tidak pernah berniat untuk
melakukan Pemalsuan Dokumen apalagi sampai mendapatkan
Keuntungan dari Perjalanan Dinas tersebut, melainkan hanya
menginginkan Kenyamanan dalam melakukan Kerja-Kerja Kelembagaan
atas nama Negara sebagaimana yang Teradu jelaskan didalam Duduk
Kronologi Soal Giat Visitasi yang Teradu Lampirkan dari bagian yang tidak
Terpisahkan dan paling Utama didalam mendukung Jawaban Teradu ini.
Selain itu, pada beberapa Kegiatan Nasional yang dihadiri oleh Teradu,
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Rahmat Bagja, S.H.LL.M.
didalam sambutannya beberapa kali menyentil bagi kami para
Pimpinan/Anggota Bawaslu Kab/Kota se Indonesia yang melakukan
Perjalanan Dinas agar jangan takut untuk memilih Penerbangan. Dimana
kami diminta untuk mencari Penerbangan yang sesuai dengan
Kenyamanan yang ada sepanjang anggarannya tersedia, bahkan Ketua
Bawaslu juga menyentil agar tidak membeli Tiket yang memiliki
Kerjasama, biar bisa lebih mudah untuk melakukan Refund atau
Reschedule, yang mungkin Pernyataan Ketua Bawaslu RI ini bisa
dikroscek langsung kepada Beliau bila ada yang meragukan. (Bukti T-5)
f. Bahwa pada Pokok Aduan Point f. Bahwa perlu Teradu jelaskan serta
luruskan, Teradu bersama Saudara Mohammad Reza memang dari awal
tidak pernah menaiki Pesawat Batik Air Tujuan Gorontalo ke Jakarta
melainkan Teradu bersama Saudara Mohammad Reza F. Sofyan hanya
menggunakan Pesawat Lion Air dari Gorontalo ke Makassar serta
melanjutkan Perjalanan naik Pesawat Batik dari Makassar ke Jakarta.
Sehingga sejak awal Tim dari Bawaslu Provinsi sudah keliru dalam
melakukan Penelusuran yang berakibat salah memberikan informasi
dalam hal Pembelian Tiket Pesawat serta Perhitungan Pembelian Pesawat
Penerbangan yang dilakukan oleh Teradu. Dimana perlu Teradu
sampaikan bahwa History Tiket yang dimiliki oleh Tim Bawaslu bukanlah
Bukti Otentik atau Faktual yang bisa dijadikan dasar untuk melihat biaya
Pembelian Harga Tiket Pesawat. Dimana perlu diketahui bahwa Maskapai
Penerbangan dengan pihak Perusahaan Tiket.Com adalah menjalin Suatu
Ikatan Perjanjian atau Kerjasama dalam hal dibidang Jasa Jual Beli Tiket
Online. Dimana Maskapai adalah Bosnya sedangkan Tiket.Com bertindak
selaku Agen Travel Perjalanan Online. Untuk itu, Tiket.Com selaku Agen
Travel Online sudah tentu mendapatkan Harga Normal atau Reseller
sebagai Mitra atau Harga Kerjasama dari pihak Maskapai. Dan untuk
Penjualan Tiket Pesawat dari Tiket.Com kepada Konsumen tentu berbeda
harga jual yang disajikan. Bicara Etika Bisnis otomatis pihak Tiket.Com
melakukan Kerjasama tersebut untuk mencari Profit Oriented. Logikanya
jika Tiket.Com menjual harga yang sama dari apa yang diberikan oleh
Maskapai kepada Konsumen lantas apa Keuntungan yang bisa
didapatkan oleh Tiket.Com untuk membiayai Pengeluaran Perusahaan.
Sehingga berangkat dari hal tersebut, Teradu telah memastikan kepada
pihak Maskapai Rincian Biaya yang tertera kenapa jauh berbeda dengan
Harga dari Tiket.Com jual milik Teradu selaku Konsumen dan jawaban
dari Pegawai Maskapai bahwa Rincian harga tersebut hanyalah Harga dari
Maskapai kepada pihak Perusahaan Tiket.com sedangkan untuk Harga
Pesawat Tiket.Com kepada Konsumen ditentukan oleh Tiket.Com itu
sendiri. Hal ini juga bisa dibandingkan dengan Dokumen Screen Shoot
Harga Tiket yang Tertera di Aplikasi dari Traveloka maupun di Tiket.Com
sebagaimaman yang sudah Teradu jelaskan di Duduk Kronologi pada
Lampiran Jawaban ini. Artinya, Pertama apakah bisa dokumen yang dari
segi Harganya berbeda dari Harga Asli yang ada di Tiket.Com bisa
dijadikan Bukti Otentik atau Faktual untuk mengungkap suatu Fakta
atau Kebenaran yang ada. Kedua, sudah tentu bicara Administrasi dari
segi Kekuatan Administrasi History Tiket Maskapai dan Bukti Pembelian
milik Teradu dari Tiket.Com sudah barang tentu Riil atau Otentik adalah
Bukti dari Tiket.Com. Ketiga apakah kemudian dalam Proses Konsumen
membeli Tiket kembali kepada Tiket.Com sekalipun sudah memiliki Tiket
sebelumnya namun di Refund, apakah Pembelian tidak bisa dilakukan
lagi, tentu jawabannya adalah sangat bisa. Sehingga apa yang menjadi
Tudingan dari Tim Bawaslu Provinsi tersebut sangatlah tidak mendasar
dan tidak akurat. (Bukti T-6)
g. Bahwa pada Pokok Aduan Point g. Ijin menjelaskan, bahwa Teradu dari
sejak Awal Tahun 2024 s.d Akhir Juni 2024 selalu diberikan Nasihat dan
Masukan agar segera mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dan
membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh pihak-pihak
Internal Bawaslu baik di Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi
begitupun sebaliknya bahwa Teradu siap membayar jika ada Kerugian
Keuangan Negara dan tolong bisa segera disampaikan kepada Teradu.
Termasuk Teradu saat itu juga sering menjawab bahwa Teradu siap untuk
mengikuti apa yang menjadi Keputusan Lembaga dengan Catatan bahwa
Teradu ingin melihat letak kekeliruan dan letak kesalahan Teradu biar
Teradu tau salahnya dimana sehingga siap untuk Bertanggung Jawab
untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dan untuk Model isi
dari Surat Pernyataan atau SPTJM yang bagaimana yang harus di
Tandatangi oleh Teradu, karena jangan sampai justru mencelakakan
Teradu. Dan tiba pada akhir bulan Juli bahwa Teradu diberikan
informasi untuk membayar TGR sebagaimana Hasil Pleno Pimpinan
Bawaslu Provinsi Gorontalo. Maka dari itu, bicara yang namanya Hasil
Pleno Pimpinan, otomatis itu adalah Keputusan yang paling tertinggi di
Lembaga ini sehingga Saudara Teradu pada tanggal 1 Agustus 2024 saat
dimnta untuk menyelesaikan TGR pada waktu itu Patuh dan Taat untuk
membayarkan TGR sekalipun tidak diperlihatkan kepada Teradu apa
Hasil dari Pemeriksaan Tim Bawaslu Provinsi kepada Teradu. Hanya saja,
bicara SPTJM Teradu saat itu belum menandatangi SPTJM yang ada,
karena seingat Teradu disetiap Dokumen SPJ sudah memiliki SPTJM
sehingga hal itulah yang menjadi dasar bagi Pelaksana Perdin atau Teradu
dalam membayarkan bilamana ada Kerugian Keuangan Negara. Baru
setelah melakukan Konsultasi kepada Para Pimpinan Provinsi termasuk
Pejabat yang menerima Teradu bahwa hal itu adalah Wajib maka Teradu
menandatangi SPTJM dengan beberapa point yang harus diubah, karena
didalam SPTJM terdapat Klausul kata yang menjelaskan Tanpa ada
Paksaan dari pihak Manapun, pada Point 3 Teradu menambah Frasa
Kalimat Kekhilafan/Kekeliruan atas Perbuatan Ketidaksengajaan baik
Pribadi atau yang dilakukan oleh orang lain, karena bisa jadi apa yang
terjadi pada Teradu bisa saja merupakan Kekhilafan/Kekeliruan atas
Perbuatan oleh orang lain kepada Teradu. (Bukti T-7)
h. Bahwa pada Pokok Aduan Point g. Dapat dijelaskan bahwa berdasarkan
hasil Klarifikasi para pihak dan Hasil Monitoring Evaluasi Keuangan serta
Penelusuran Dokumen yang telah diperoleh, Tim Bawaslu Provinsi
Gorontalo pada tanggal 23 Juli 2024 melakukan Konsultasi ke
Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI. Adapun hasil Konsultasi tersebut
dalam Penyelesaian dari segi Keuangan yaitu Teradu diminta untuk
segera melakukan Penyetoran ke Kas Negara dan membuat Surat
Pengakuan serta Perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk Surat
Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak. Sehingga Teradu telah melakukan
Penyelesaian dari segi Keuangan dan telah Menyetor ke Kas Negara
sebesar Rp. 3.479.860 (Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan
Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sekalipun Temuan
tersebut tidak berdasar dan hanya berdasarkan Asumsi belaka namun
Teradu sebagai Warga Negara yang baik, Teradu Taat dan Patuh atas
Prosedur dan Bersifat Kooperatif untuk membayarkan ke Kas Negara.
(Bukti T-8)
i. Bahwa pada Pokok Aduan Point i . Bahwa pada Tanggal 1 Agustus 2024,
Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Pleno terhadap Tindakan
yang dilakukan oleh TERADU /TERLAPOR diatas yang pada Pokoknya
memutuskan untuk memberikan Peringatan Keras kepada Teradu.
Dimana Peringatan Keras adalah merupakan Kategori Pelanggaran
Sedang yang hal ini merujuk pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilihan Umum bahwa Teradu telah mendapatkan
Teguran Keras. Dan hal ini tentu merupakan Konsekuensi yang harus
diterima oleh Teradu tapi justru kemudian Teradu tetap diajukan ke DKPP
untuk mendaparkan Konsekuensi berikut. Konsekuensii lanjutan atas
Dugaan Pelanggaran yang sama, sehinggga menurut Teradu hal ini
merupakan Nebis In Idem yang artinya Objek yang sama mendapatkan 2
Konsekuensi. Dan selain itu Kategori Pelanggaran Sedang adalah :
a. Peringatan Keras
b. Penggantian Divisi
c. Tidak di perkenankan menghadiri Kegiatan Kedinasan sampai
dengan batas waktu yang ditentukan
Sehingga, merujuk dari hal tersebut Teradu tidak layak untuk diajukan
ke DKPP karena Teradu telah mendapatkan salah satu Konsekuensi
sebagaimana yang tertuang diatas. (Bukti T-9)
j. Bahwa pada Pokok Aduan Point j . Bahwa berdasarkan Hasil Pleno atas
Kajian dan Pendalaman terkait Perbuatan yang sudah diakui oleh yang
bersangkutan, dinilai mengandung unsur dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara yg berkaitan dengan integritas penyelenggara sehingga
berdasarkan pasal 35 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu berkewajiban meneruskan dugaan
planggaran kode etik kepada DKPP.
Bahwa atas Dalil tersebut Teradu tidak pernah memalsukan atau
merubah Tiket Perjalanan Dinas serta Teradu tidak pernah mengakui
hal tersebut, sehingga Teradu tidak melanggar Pasal 35 Peraturan
Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Adapun Teradu telah mengembalikan dugaan kelebihan pembayaran
dan telah di kembalikan ke kas negara, dan telah mendapatkan
konsekwensi berupa Peringatan Keras yang merupakan Kategori
Pelanggaran Sedang.
1. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Pembinaan Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum:
Pasal 19:
Pelanggaran kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 berasal
dari:
a. informasi kinerja
b. temuan kinerja.
Pasal 20 Ayat (1) informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 huruf a merupakan informasi yang di sampaikan:
a. orang perseorangan;
b. Badan hukum;
c. Pemantau pemilu atau pemantau pemilihan;
d. Atau pihak lain yang memiliki kecakapan hukum yang memiliki
informasikinerja.
ayat (2) Informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mmeuat informasi mengenai perbuatan pengawas pemilu yang di
duga melakukan pelanggaran kinerja.
Pasal 22: Penyampaian informasi kinerja dan temuan kinerja
sebagaiman di maksud dalam pasal 20 dan pasal 21 di sertai dengan
dokumen pendukung.
Pasal 23 ayat (1) Penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu
dalam pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada penyelenggadraan
pengawasan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Penerimaan informasi kinerja dan temuan kinerja
b. Pengkajian terhadap informasi kinerja dan atau temuan kinerja:
dan
c. Pengambilan keputusan.
Ayat (2) Penyelesaian pelanggaran kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh anggota bawaslu
provinsi dsn bawaslu kabupaten kota yang menyelenggarakan
fungsi di bidang sumber daya manusia.
Ayat (3) Pengordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibantu oleh unit organisasi pada sekretariat kjendral bawalsu,
sekeretariat bawaslu provinsi, atau sekeretariat bawaslu
kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi di bidang
sumber saya manusia sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 25 Ayat (1) Pengkajian informasi kinerja atau temuan
kinerja pasal 23 ayat (1) Huruf b dilakukan paling lama 3 (tiga)
hari terhitung sejak informasi kinerja atau temuan kinerja di
nyatakan di terima.
Ayat (2) pengkajian sebagaimana di maksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh divisi yang menyelenggarakan urusan di
bidang sumber daya manusia.
Ayat (3) pengkajian sebagaimana di maksud pada ayat (2)
dilakukan melalui:
a. Verivikasi; dan/atau
b. Klarifikasi
Ayat (4) pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatlkan divisi lain yang fungsinya memiliki keterkaitan
dnegan substansi infirmasi kinerja atau temuan kinerja.
Merujuk dari Pasal 25 Ayat (1) Pengkajian informasi kinerja
atau temuan kinerja pasal 23 ayat (1) Huruf b dilakukan
paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak informasi kinerja atau
temuan kinerja di nyatakan di terima.
Bahwa Pengadu dalam hal melakukan Klarifikasi para pihak
telah melebihi batas waktu yang di tentukan yakni 3 (Tiga)
Hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) yang hal
ini di buktikan dengan Berita Acara Klarifikasi para pihak
yakni:
➢ Berita Acara Klarifikasi Saudara Yusuf Hamzah
tertanggal 04 Januari 2024.
➢ Berita Acara Klarifikasi Saudari Fitriyanti Pakaya
tertanggal 04 Januari 2024
➢ Berita Acara Klarifikasi Saudara Mohammad Reza F.
Sofyan tertanggal 04 Januari 2024.
➢ Berita Acara Klarifikasi Saudara Teradu (Aldiyanto
Ahmad) tertanggal 16 April 2024.
Sehingga berdasarkan Fakta ini Klarifikasi yang di
lakukan telah cacat formil yang seharusnya Batal Demi
Hukum.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Dengan demikan berdasarkan uraian diatas, Dalil Para Pengadu yang
menyatakan Teradu diduga melanggar Kode Etik karena melakukan Tindakan
Penyalahgunaan Anggaran Belanja Tahun 2023 yaitu dengan cara merubah
Bukti Pembelian Tiket Pesawat pada Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak dapat
di Buktikan secara Faktual dan Otentik dan Tuduhan/Dalil tersebut tidak
benar dan bertentangan dengan Nilai-Nilai yang selalu Teradu junjung. Bahwa
untuk menguatkan jawaban Teradu, maka Teradu menyertakan bukti bukti T-
1 s.d T-10 serta terdapat Bukti Tambahan (Terlampir), sehingga memohon
kepada Majelis yang Mulia:
a. Menolak permohonan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
b. Merehabilitasi nama baik Teradu
c. Mengembalikan Biaya yang telah disetorkan oleh Teradu ke Kas Negara.
d. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo
et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-11 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Lembar Verifikasi beserta Bukti Pembelian Tiket Gorontalo ke
T-1
Makassar dan Makassar ke Jakarta.
Rekamanan Video atas nama Saudara Mohammad Reza F.
T-2 Sofyan yang mengklarifikasi Bantahan Keterangan Saudara
Yusuf Hamzah dan BAK dari yang Bersangkutan
Screen Shoot Percakapan Teradu dan Saudara Reza serta
T-3
Bukti Boarding Onlie
Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Bawaslu
T-4 Boalemo Periode Desember 2023 yang dilakukan oleh PIPK
Bawaslu Provinsi Gorontalo 10 Januari 2024
T-5 Undangan Panggilan Klarifikasi dan Hasil BAK dari Teradu
Screen Shoot Harga Tiket untuk Pembelian Tiket tanggal 11
Desember 2023, Dokumentasi saat mendatangi Maskapai
T-6
Tahun 2023 dan Rekaman Video Bersama Maskapai Tahun
2024 dan Rekening Koran Tahun 2023 milik Teradu
Screen Shoot Chat Teradu Bersama Kabag Bawaslu Provinsi
T-7 saat mengirimkan Dokumen SPTJM yang harus di Tanda
Tangani oleh Teradu
Bukti Teradu Menandatangi SPTJM, Berita Acara dan Bukti
T-8
Transfer Pembayaran TGR
T-9 Surat Teguran Teradu dari Bawaslu Provinsi Gorontalo
Hasil Berita Acara Klarifikasi Saudara Yusuf Hamzah,
T-10 Fitriyanti Pakaya, Saudara Mohammad Reza F Sofyan dan
Saudara Aldiyanto Ahmad selaku Teradu
Bukti Uraian Kronologi Awal dari Giat Visitasi KPU sampai
T-11
selesai.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 20 Februari 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] Staf Pelaksana Teknis/Anggota Timfas Pengawasan Logistik Bawaslu
Kabupaten Boalemo a.n. Moh. Reza F. Sofyan
1. Bahwa pada Pertengahan Bulan Desember Tahun 2023 saya diundang oleh
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo saudara Yusuf Hamzah un-
tuk dimintai Informasi terkait dengan Penyelesaian Pertanggungjawaban
(SPJ) Perjalanan Dinas di Divisi HP2MHM Bawaslu Kabupaten Boalemo;
2. Bahwa pada saat dimintai Informasi dimaksud, saya melaporkan kepada
Kepala Sekretariat selaku PPK terkait salah satu Pertanggungjawabab (SPJ)
Perjalanan Dinas dalam rangka Monitoring dan Pengawasan terhadap proses
produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang ber-
tempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat selama 3 (tiga)
hari pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember Tahun 2023 atas nama
Teradu dan saya;
3. Bahwa saya menjelaskan Kronologi Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang di-
permasalahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo adalah sebagai
berikut:
4. Bahwa pada Pagi Hari tanggal 11 Desember Tahun 2023, saya berkoordinasi
kepada teradu mengenai Pemesanan dan Pembayaran Tiket Pesawat dari
Gorontalo menuju Jakarta untuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang di-
permasalahkan, Teradu menyampaikan agar di transfer saja uang Tiket Pe-
sawat kepada Teradu dan Teradu akan membantu untuk memesankan serta
membayar Tiket Pesawat sehingga saya melakukan Transfer Uang Tiket Pe-
sawat kepada Teradu sebesar Rp. 5,300,000; BUKTI T-1
5. Bahwa bukti pemesanan dan bukti pembayaran Tiket Pesawat pada Keber-
angkatan dari Gorontalo ke Jakarta Tanggal 11 Desember Tahun 2023 yang
dilakukan oleh teradu, dikirimkan kepada saya setelah kembali dari pelaksa-
naan Perjalanan Dinas yang dipermasalahkan pada tanggal 13 Desember
Tahun 2023; BUKTI T-2
6. Bahwa Perjalanan Dinas yang dipermasalahkan, pada tanggal 11 Desember
Tahun 2023, saya dan Teradu menggunakan Maskapai Penerbangan dengan
Jenis Lion Air Kode Penerbangan JT 793 dengan Tujuan Gorontalo - Jakarta
(GTO-CGK); BUKTI T-3
7. Bahwa pada Penerbangan tersebut, saya dan teradu berangkat dari Goron-
talo ke Makassar dan Transit dari Makassar ke Jakarta tetapi kami tidak
turun untuk Pindah Pesawat atau tetap pada Pesawat yang sama yaitu Pe-
sawat Lion Air Kode Penerbangan JT-793;
8. Bahwa pada saat kembali dari Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang diperma-
salahkan, teradu memberi arahan kepada saya melalui Chat Via WA
(WhatsApp) agar Boarding Pass Pesawat hasil Printout yang telah saya minta
dari Petugas Terminal Bandara Djalaludin Gorontalo tanggal 11 Desember
2023, yaitu Penerbangan Pesawat Lion Air Kode Penerbangan JT-793 Tujuan
Gorontalo-Jakarta atas nama saya dan teradu tidak perlu dilampirkan pada
Tagihan Pertanggungjawaban (SPJ), Teradu Mengarahkan bahwa untuk
menggunakan Boarding Pass Online dari teradu dengan Jawaban sudah te-
radu mintakan. BUKTI T-4
9. Bahwa Setelah menerima Bukti Pemesanan, Bukti Pembayaran dan Bukti
Pengeluaran lainnya dalam Pelaksanaan Dinas yang dipermasalahkan, Te-
radu Mengirimkan kepada saya melalui Via WA (WhatssApp), maka Per-
tanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas yang dipermasalahkan telah
selesai saya rampungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal
14 Desember Tahun 2023, dan saya setorkan kepada Pengelola Keuangan
untuk dilakukan Verifikasi; BUKTI T-5
10. Bahwa setelah beberapa hari di Bawaslu Provinsi Gorontalo dan kembali ke
Bawaslu Kabupaten Boalemo, saya berkoordinasi kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Boalemo selaku PPK mengenai Pertanggungjawaban (SPJ) Perjal-
anan Dinas yang dipermasalahkan, Apakah bisa melampirkan Boarding
Pass Hasil Print Out Petugas Terminal Bandara Djalaludin Gorontalo tanggal
11 Desember 2023 ke dalam Lampiran Pertanggungjawabab (SPJ) Perjal-
anan Dinas yang dipermasalahkan, akan tetapi setelah diperiksa terdapat
kekeliruan/ketidakcocokan pada Tiket Penerbangan tanggal 11 Desember
Tahun 2023 yang teradu kirimkan kepada saya, dimana untuk Pesawat Lion
Air dengan Kode Penerbangan JT 793 sudah sesuai dengan Boarding Pass
Fisik, tetapi untuk Transit dari Makassar ke Jakarta, Teradu mengirimkan
kepada Saya Tiket Pemesanan dan Boarding Pass Jenis Pesawat Batik Air
Tujuan Makassar ke Jakarta, hal tersebut tidak sesuai dengan Boarding
Pass Fisik yang kami Gunakan, karena dalam Pemberangkatan tanggal 11
Desember 2023, saya dan Teradu hanya menggunakan Pesawat Lion Air
dengan Kode Penerbangan JT 793 Tujuan Gorontalo-Jakarta. BUKTI T-6;
[2.8.2] BAWASLU KABUPATEN BOALEMO
1. Bahwa pada Akhir Bulan Desember 2023 saya menerima informasi yang
disampaikan oleh Kepala Sekretariat Kabupaten Boalemo saudara Yusuf
Hamzah terkait dengan adanya dugaan Saudara Aldiyanto Ahmad selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan Tindakan penya-
lahgunaan anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah bukti pem-
belian tiket pesawat dan penambahan nominal akomodasi hotel pada Perjal-
anan Dinas Luar Daerah dalam penugasan monitoring dan pengawasan ter-
hadap proses produksi VIsitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo
yang bertempat di PT Temprina Media Grafika Bekasi, Jl Setia Darma 2 no-
mor 82, Setiadarma, Kecamatan Tambun Sel, Kabupaten Bekasi, Jawa
Barat. Mendapatkan informasi tersebut, saya segera melakukan Langkah
untuk menghubungi saudara Aldiyanto Ahmad guna memastikan dengan
memperjelas informasi tersebut. Dari hasil keterangan yang disampaikan
oleh saudara Aldiyanto Ahmad, yang bersangkutan menyatakan dengan te-
gas bahwa itu tidak benar. Selanjutnya berdasarkan penyampaian ket-
erangan saudara Aldiyanto Ahmad yang menegaskan bahwa apa yang
didugakan padanya itu adalah tidak benar, maka saya meminta kepada
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo untuk dapat benar-benar
memastikan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban yang disam-
paikan oleh pelaksana perjalanan dinas luar daerah dalam hal ini saudara
Aldiyanto Ahmad dan saudara Mohammad Reza Firmansyah Sofyan. Hal ini
untuk memperjelas seluruh informasi yang berkembang serta sebagai upaya
dalam memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan
anggaran tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perun-
dangan. Tentunya langkah ini juga menjadi upaya kongkrit agar dalam
proses tahapan pemeriksaan ataupun audit oleh pihak berkompeten
kedepannya seluruh dokumen SPJ yang ada telah sesuai dengan fakta per-
jalanan serta tidak berpotensi menimbulkan persoalan yang berkonsekwensi
hukum. Bahkan langkah untuk memastikan Kembali seluruh keabsahan
dan kebenaran dokumen ini tidak hanya terhadap dokumen perjalanan di-
nas dari saudara Aldiyanto Ahmad bersama saudara Mohammad Reza Fir-
mansyah Sofyan saja, melainkan seluruh dokumen pertanggungjawaban
penggunaan anggaran tahun 2023;
2. Bahwa beberapa hari kemudian atau tepatnya di Awal Bulan Januari 2024,
Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten
Boalemo. Dimana Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut, dipimpin oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo (Alm) saudara Amin Abdullah selaku
Kordiv SDMO-Diklat, dan beranggotakan saudari Admira Wantogia selaku
Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, serta saudara Norphin Ah-
mad selaku staf divisi SDMO-Diklat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada kes-
empatan itu, saya berbincang langsung dengan Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo (Alm) saudara Amin Abdullah terkait dengan agenda kunjungan
tersebut. Berdasarkan penyampaian (Alm) saudara Amin Abdillah bahwa
kedatangan tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut adalah dalam rangka
monitoring serta meminta keterangan dari saudara Yusuf Hamzah selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo, saudari Fitrianty Pakaya
selaku Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Boalemo dan saudara
Mohammad Reza Firmansyah Sofyan selaku staf divisi HP2H yang juga
merupakan pendamping saudara Aldiyanto Ahmad dalam melaksanakan
perjalanan dinas luar daerah pada tanggal 11 Desember 2023; (Bukti T-1)
3. Bahwa pada Bulan Maret 2024 saya menghadiri pelaksanaan kegiatan
Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 86,
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khu-
sus Ibukota Jakarta 10220 Jakarta. Pada kesempatan itu, saya bersama
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Haji Idris Usuli sempat terlibat perb-
incangan serius. Dimana dalam perbincangan itu, Ketua Bawaslu Provinsi
Gorontalo saudara Haji Idris Usuli memberikan arahan kepada saya untuk
dapat menyampaikan imbauan kepada saudara Aldiyanto Ahmad agar
menyampaikan pengakuan yang sejujurnya terkait dengan persoalan Tinda-
kan penyalahgunaan anggaran APBN Tahun 2023 yaitu dugaan merubah
bukti pembelian tiket pesawat dan penambahan nominal akomodasi hotel
pada Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam penugasan monitoring dan
pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU
Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT Temprina Media Grafika Bekasi, Jl
Setia Darma 2 nomor 82, Setiadarma, Kecamatan Tambun Sel, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, pada tanggal 21 April 2024, dalam pelaksa-
naan kegiatan Puncak Rangkaian HUT ke 16 Bawaslu yang dirangkaikan
dengan kegiatan Bawaslu On Car Free Day di Kawasan Jalan Thamrin Ja-
karta Pusat, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Haji Idris Usuli kembali
meminta kepada saya untuk dapat menyampaikan kepada saudara Al-
diyanto Ahmad agar segera melakukan pengakuan dan membuat surat pern-
yataan secara tertulis untuk tidak melakukan perbuatannya. Berikutnya,
pada agenda kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo
beberapa waktu kemudian, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Haji Idris
Usuli mempertanyakan kepada saya sejauh mana komunikasi dengan
saudara Aldiyanto Ahmad terkait dengan arahan yang telah disampaikan
oleh saudara Idris Usuli pada beberapa kesempatan sebelumnya. Saya pun
menjawab, bahwa hal tersebut telah saya sampaikan kepada yang ber-
sangkutan dalam hal ini saudara Aldiyanto Ahmad untuk bisa segera menin-
daklanjuti hal tersebut. Dalam kesempatan itu, saudara Idris Usuli kembali
mengingatkan kepada saya untuk dapat menyampaikan kembali kepada
saudara Aldiyanto Ahmad agar segera menyampaikan surat pernyataan un-
tuk tidak mengulangi perbuatannya;
4. Bahwa pada akhir Bulan Juli 2024, saya menghadiri agenda kegiatan
Bawaslu RI di Jakarta. Disela-sela kegiatan saya dihubungi melalui telepon
seluler oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo (Alm) Amin Abdullah yang
meminta saya untuk menemui beliau di Hotel Kosenda Jakarta yang berlo-
kasi di Jl. K.H. Wahid Hasyim No.127, Kb. Kacang, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240. Saat itu saya
bertemu dengan (Alm) saudara Amin Abdullah pada malam harinya. (Alm)
Saudara Amin Abdullah meminta kepada saya menyampaikan kepada
saudara Aldiyanto Ahmad agar membuat surat pernyataan tidak akan men-
gulangi perbuatannya serta mengembalikan/menyetorkan uang sebesar
Rp.3.479.860 ke kas negara. Setelah mendapatkan arahan tersebut, saya
pun langsung menghubungi saudara Aldiyanto Ahmad untuk melaksanakan
apa yang sudah disampaikan oleh (Alm) saudara Amin Abdullah selaku Kor-
div SDMO-Diklat Provinsi Gorontalo; (Bukti T-2)
5. Bahwa setelah menerima pesan yang saya sampaikan terkait dengan pem-
buatan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, saudara Al-
diyanto Ahmad menanyakan kepada saya terkait dengan format surat pern-
yataan yang harus dibuat oleh dirinya. Saya pun menyarankan agar saudara
Aldiyanto Ahmad untuk dapat berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo
terkait dengan format surat pernyataan yang harus dibuat oleh yang ber-
sangkutan; (Bukti T-3)
6. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2024, saya menerima tembusan surat
Bawaslu Provinsi Gorontalo nomor: 59.1/KP.08.03/K.GO/08/2024 tertang-
gal 2 Agustus 2024. Surat tersebut perihal Surat Teguran atau pemberian
Sanksi Pelanggaran Kinerja Sedang, Berupa Peringatan Keras kepada
saudara Aldiyanto Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo;
(Bukti T-4)
[2.8.3] KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN BOALEMO
1. Bahwa pada pertengahan bulan Desember Tahun 2023 saya mendapat-
kan informasi dari staf pelaksana teknis Divisi HP2MHM Bawaslu Kabu-
paten Boalemo saudara Mohammad Reza Firmansyah Sofyan yang pada
pokoknya menerangkan bahwa terdapat adanya ketidaksesuaian doku-
men perjalanan dinas antara, bukti boarding pass manual dan bukti
boarding pass online pada lampiran Surat Pertanggung Jawabaan (SPJ)
Perjalanan Dinas dalam rangka Monitoring dan Pengawasan terhadap
proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo
yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat
selama 3 (tiga) hari tanggal 11 s.d 13 Desember 2023. Bahwasanya board-
ing pass yang sesuai dan yang sebenarnya adalah menggunakan maska-
pai lion air (Gorontalo – Jakarta/transit Makassar) akan tetapi boarding
pass yang dilampirkan pada Surat Pertanggung Jawabaan (SPJ) dalam
perjalanan dinas tersebut sudah menggunakan boarding pass 2 (dua)
maskapai yang berbeda yaitu lion air untuk penerbangan (Gorontalo –
Makassar) dan Batik air pada penerbangan (Makassar – Jakarta). (Bukti
T 1);
2. Bahwa setelah mendapatkan data dan informasi serta dokumen surat
pertanggung jawabaan (SPJ) Perjalanan Dinas dalam rangka Monitoring
dan Pengawasan terhadap proses produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa
KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi
Bekasi Jawa Barat selama 3 (tiga) hari tanggal 11 s.d 13 Desember 2023.
Kemudian saya melaporkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo
saudara Ronald Christoffel Rampi, untuk selanjutnya meminta arahan
dan petunjuk terhadap permasalahan tersebut dan pada saat itu jawaban
Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo saudara Ronald Christoffel Rampi
akan menanyakan perihal ini kepada Teradus. Dalam kesempatan itu
pula Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo saudara Ronald Christoffel
Rampi meminta kepada saya untuk mengecek dan memastikan kembali
seluruh dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah
saudara teradu Aldiyanto Ahmad dan saudara Mohammad Reza Firman-
syah Sofyan. Beserta dokumen pertanggungjawaban lainnya penggunaan
anggaran APBN tahun 2023;
3. Bahwa atas arahan dan petunjuk Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo
saudara Ronald Christoffel Rampi tersebut kemudian saya meminta
saudara Mohammad Reza Firmansyah Sofyan untuk menyiapkan seluruh
dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk perjalanan dinas
lainnya guna mengecek dan memastikan kembali kesesuaian dokumen
dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) perjalanan dinas saudara teradu.
Adapun dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut sebagai
berikut:
- Perjalanan Dinas Dalam rangka bimtek hukum acara penyelesaian
perkara perselisihan hasil pemilihan umum bertempat di Bogor Jawa
Barat. selama 6 (enam) hari pada tanggal 17 s.d 22 September 2023;
(Bukti T 2);
- Perjalanan Dinas Dalam rangka mengikuti rapat kerja teknis pen-
guatan kelembagaan Bawaslu di bidang hukum sebagai pemberi ket-
erangan di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan
umum tahun 2024 bagi Bawaslu kabupaten/Kota Gelombang 3 dan 4
bertempat di Lombok Barat. Selama 5 (hari) pada tanggal 29 November
s.d 03 Desember 2023. (Bukti T 3);
- Perjalanan Dinas Dalam Rangka mengikuti Rapat Koordinasi Nasional
pencegahan pencalonan presiden dan wakil presiden serta penetapan
datar calon tetap dalam Pemilihan Umum 024 bertempat di Hotel As-
ton Denpasar Hotel & Convention Center Provinsi Bali. Selama 5 (lima)
Hari pada tanggal 25 s.d 29 September 2023. (Bukti T 4);
- Perjalanan Dinas dalam rangka mengikuti Rapat Koordinasi Nasional
pencegahan dan persiapan pengawasan kampanye Pemilihan Umum
Tahun 2024 bertempata di Kota Kupang NTT. selama 5 (Lima) hari
pada tnggal 13 s.d 17 oktober 2023, (Bukti T 5);
- Perjalanan Dinas Dalam rangka mengikuti Rapat Konsolidasi Nasional
dan apel siaga pengawasan tahapan kmpanye bertempat di hotel grand
paragon Jakarta. Selama 5 (lima) hari pada tanggal 24 s.d 28 Novem-
ber 2023. (Bukti T 6);
4. Bahwa terhadap 5 (lima) dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) se-
bagaimana Bukti T2 s.d T6 itu kemudian diserahkan kepada Tim Pengen-
dalian Internal Pengelolaan Keuangan (PIPK) Bawaslu Provinsi Gorontalo
untuk di lakukan pemeriksaan dan pendalaman kembali bukti bukti yang
diduga dimanipulasi saudara Teradu. Dari hasil pemeriksaan dan pen-
dalaman tersebut ditemukan adanya dugaan merubah bukti pembelian
tiket pesawat dalam perjalanan dinas saudara Teradu. (Bukti T 7);
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya melakukan penyalahgunaan anggaran APBN Tahun 2023
dugaan mengubah bukti pembelian tiket pesawat pada Perjalanan Dinas Luar
Daerah.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu tidak pernah memalsukan
ataupun mengubah bukti pembelian tiket pesawat dan melakukan penambahan
nomimal akomodasi hotel pada perjalanan dinas luar daerah dalam penugasan
Monitoring dan Pengawasan terhadap Proses Produksi Visitasi Pabrik Sampul
Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina Media Gratifikasi
Bekasi, Jawa Barat, dengan Nomor Surat Tugas 568/PM.00/02/K/GO-
01/12/2023 Tertanggal 11 Desember 2023. Bahwa tuduhan tersebut hanya
merupakan asumsi atau penggiringan opini yang dilakukan oleh Pihak Terkait
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo atas nama Yusuf Hamzah tanpa
adanya bukti yang otentik dan faktual. Tuduhan tersebut juga tanpa disertai
konfirmasi kepada Teradu, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Boalemi atas nama Yusuf Hamzah bahkan langusng melaporkan kejadian
tersebut kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan alasan
pencegahan sedangkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan
Dinas dari Teradu a quo sudah dilakukan verifikasi secara berjenjang baik oleh
Tim Keuangan Bawaslu Kabupaten Boalemo, Kasubbag Adminisitrasi Bawaslu
Kabupaten Boalemo, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boalemo selaku
PPK serta Tim Keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan terakhir oleh PPSPM
Bawaslu Provinsi Gorontalo yang semua Hasil Verfikasi tersebut tidak
menemukan adanya Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. Bahwa
hal tersebut diperkuat oleh dalil Para Pengadu bahwa setelah dilakukan
Monitoring Evaluasi Keuangan Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Pengendali
Internal Pengelola Keuangan (PIPK), Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak
menemukan adanya markup atau penyalahgunaan anggaran pada seluruh SPJ
yang diperiksa. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Boalemi atas nama Yusuf Hamzah secara tidak langsung
menganulir kembali apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan terkait
dengan verifikasi dokumen laporan pertanggungjawaban tersebut. Hal tersebut
menunjukan ketidak Profesional dan Proporsional dari Yusuf Hamzah selaku
Penyelenggara Pemilu yang terikat dalam Sumpah Jabatan serta Etika sebagai
Penyelenggara Pemilu justru tidak cakap dalam melakukan Tugas – tugas
menejemen pengelolaan keuangan selaku penerima mandate. Bahwa seluruh
bukti-bukti pembelian sudah disampaikan oleh Teradu kepada Pihak Terkait
Staf Bawaslu Kabupaten Boalemo atas nama Mohammad Reza F. Sofyan dan
merupakan bukti-bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
Berkenaan percakapan Teradu bersama Pihak Terkait staf Bawaslu
Kabupaten Boalemo atas nama Mohammad Reza F. Sofyan adalah bukan
memerintahkan untuk menggunakan Bukti Tiket yang telah disiapkan (yang
diduga dipalsukan), melainkan hanya menjelaskan bahwa Teradu bermaksud
akan menggunakan boarding pass tiket pesawat dari check-in online bukan
boarding pass print-out yang fisik. Bahwa boarding pass tiket pesawat dari
check-in online adalah merupakan bukti yang paling otentik dan tidak dapat
dipalsukan serta dapat dibaca melalui barcode yang tertera didalam boarding
pass dari check-in online tersebut. Namun Pihak Terkait Yusuf Hamzah salah
menafsirkan dengan memahami maksud chat tersebut adalah Teradu
memerintahkan Pihak Terkait Mohammad Reza F. Sofyan untuk menggunakan
Tiket yang diduga telah di Palsukan. Pihak Terkait Mohammad Reza F. Sofyan
menyatakan kepada Teradu bahwa tidak pernah melaporkan dan menyatakan
telah terjadi penyalahgunaan anggaran Tahun 2023 dengan melakukan
perubahan bukti tiket pesawat pada Laporan Pertanggungjawaban tanggal 11
Desember 2023 dalam Penugasan Monitoring dan Pengawasan terhadap proses
Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat
di PT. Temprina Media Gratifikasi Bekasi Jawa Barat yang dibuat oleh Teradu,
sehingga Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak Konsisten atas hasil monitoring
yang dilakukan.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak dan hasil monitoring
evaluasi keuangan serta penelusuran dokumen yang telah diperoleh, Tim
Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 23 Juli 2024 melakukan konsultasi ke
Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI. Adapun hasil Konsultasi tersebut dalam
penyelesaian dari segi keuangan yaitu Teradu diminta untuk segera melakukan
penyetoran ke kas negara dan membuat surat pengakuan serta perjanjian tidak
mengulangi lagi dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Bahwa Teradu telah melakukan Penyelesaian dari segi Keuangan dan telah
menyetor ke Kas Negara sebesar Rp. 3.479.860 (Tiga Juta Empat Ratus Enam
Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sekalipun
Temuan tersebut tidak berdasar dan hanya berdasarkan Asumsi belaka namun
Teradu sebagai Warga Negara yang baik, taat dan patuh atas prosedur dan
bersifat Kooperatif untuk membayarkan ke Kas Negara (vide Bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024, Para Pengadu melakukan rapat pleno
terhadap tindakan yang dilakukan oleh Teradu yang pada Pokoknya
memutuskan untuk memberikan Peringatan Keras kepada Teradu. Dimana
Peringatan Keras adalah merupakan Kategori Pelanggaran Sedang yang hal ini
merujuk pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum,
Bahwa Teradu telah mendapatkan Teguran Keras. Hal ini tentu merupakan
Konsekuensi yang harus diterima oleh Teradu namun justru kemudian Teradu
tetap dilaporkan ke DKPP untuk mendaparkan Konsekuensi berikut. Bahwa
konsekuensi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang sama, sehinggga menurut
Teradu hal ini merupakan Nebis In Idem yang artinya Objek yang sama
mendapatkan 2 Konsekuensi.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
terhadap dalil aduan Pengadu terungkap fakta bahwa pada tanggal 4 Januari
2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo in casu Para Pengadu
melaksanakan tugas monitoring di Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo yang
kemudian mendapatkan informasi dari Pihak Terkait Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Boalemo atas nama Yusuf Hamzah yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa Aldiyanto Ahmad in casu Teradu selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Boalemo telah melakukan tindakan penyalahgunaan APBN Tahun
2023 dengan melakukan pemalsuan dokumen berupa tiket pesawat Lion Air
dengan rute Gorontalo – Jakarta pada perjalanan dinas yang dilaksanakan
tanggal 11 s.d. 13 Desember Tahun 2023 sebagaimana Surat Tugas Nomor
568/PM.00.02/K/GO-01/12/2023 (Vide Bukti P-1).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Pengadu kemudian
memerintahkan Tim Keuangan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan
menelusuri ke loket Lion Air di Bandara Djalaludin Gorontalo dan ditemukan
terdapat selisih pembayaran pada Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan
Dinas yang dilakukan Teradu pada saat melakukan monitoring dan pengawasan
terhadap Proses Produksi Visitasi Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo
yang bertempat di PT. Temprina Media Grafika Bekasi, Jawa Barat, dengan
Nomor Surat Tugas 568/PM.00/02/K/GO-01/12/2023 tertanggal 11 Desember
2023 (Vide Bukti P-1). Bahwa Pihak Terkait Mohamad Reza Firmasyah selaku
Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Boalemo yang mendampingi Teradu melakukan
perjalanan dinas menerangkan bahwa terdapat kekeliruan/ketidakcocokan
pada tiket penerbangan tanggal 11 Desember 2023 yang dikirimkan oleh Teradu
dengan alasan untuk penerbangan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan
JT 793 sudah sesuai dengan boarding pass fisik tetapi untuk transit dari
Makassar ke Jakarta, Teradu mengirimkan tiket pemesanan dan boarding pass
yang berbeda pesawat, yakni Batik Air dari Makassar ke Jakarta, hal tersebut
tidak sesuai dengan boarding pass fisik yang digunakan (Vide Bukti P-3). Bahwa
Pihak Terkait Bambang Urusi selaku Tim Sekretariat Keuangan Bawaslu
Provinsi Gorontalo melaksanakan tugas untuk monitoring hasil evaluasi
keuangan dan memastikan keaslian dokumen LPJ Teradu dengan melakukan
penelusuran ke pihak travel tempat dokumen dan kwitansi tiket, serta juga
melakukan penelusuran ke loket Lion Air Bandara Djalaludin Gorontalo dengan
hasil bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Teradu dan Pihak Terkait Moh.
Reza F. Sofyan dalam LPJ memasukan dokumen penerbangan transit dari
Gorontalo menuju Makassar menggunakan Maskapai Lion Air dilanjutkan
dengan penerbangan Makassar ke Jakarta menggunakan Maskapai Batik Air
dengan total pembelian tiket sebesar Rp7.815.260,00. Sementara setelah
dilakukan penelurusan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo ditemukan bahwa
Teradu dan Pihak Terkait Moh. Reza F. Sofyan pada Perjalanan Dinas tersebut
melakukan penerbangan Gorontalo langsung ke Jakarta menggunakan
Maskapai Batik Air dengan harga tiket pesawat sebesar Rp 4.335.400 (empat
juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah). Sehingga terdapat
selisih bayar sebesar Rp 3.479.860 (tiga juta empat ratus tujuh puluh Sembilan
ribu delapan ratus enam puluh rupiah) (Vide Bukti P-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Rahmat
Djailani selaku Staf Customer Service Lion Air Gorontalo menyampaikan bahwa
benar pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mendatangi pihak maskapai Lion
Air dan telah ditemukan selisih bayar sebesar Rp3.479.860,00 (tiga juta empat
ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah). Pihak
Terkait dari Maskapai Lion Air yang hadir dalam sidang pemeriksaan juga
menyampaikan bahwa tiket Batik Air yang digunakan oleh Teradu dokumennya
diedit (palsu) dengan penerbangan dari Makassar ke Jakarta.
Bahwa setelah melakukan penelusuran ke Bawaslu Kabupaten Boalemo
dan Perusahaan Maskapai Lion Air, pada tanggal 16 April 2024 Para Pengadu
mengundang Teradu untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut,
namun Teradu tidak mengakui perbuatan mengubah bukti tiket pesawat pada
perjalanan dinas tersebut. Pada tanggal 23 Juli 2024, Para Pengadu
berkonsultasi kepada Pihak Terkait Arya Mega Nataldy Sumbayak selaku
Inspektorat Wilayah 3 Bawaslu RI dengan hasil konsultasi agar Teradu segera
melakukan penyetoran kelebihan pembayaran tiket ke kas negara dan membuat
surat pengakuan serta perjanjian tidak mengulangi lagi dalam bentuk surat
pernyataan tanggung jawab mutlak (Vide Bukti P-8). Selanjutnya pada tanggal 1
Agustus 2024, atas kelebihan pembayaran sebesar Rp3.479.860,00 (tiga juta
empat ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
tersebut Teradu melakukan pengembalian ke kas negara melalui mobile banking
Bank Tabungan Negara serta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak akan mengulangi
kekhilafan/kekeliruan yang menyebabkan kerugian negara (Vide Bukti PT-07),
masih dihari yang sama menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Inspektorat
Wilayah 3 Bawaslu RI, Para Pengadu melakukan rapat pleno yang dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 155.I.A/RT.02/K.GO/08/2024 dan
memutuskan memberikan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu serta Teradu
dilaporkan sebagai Pelanggaran Kode Etik kepada DKPP (Vide Bukti P-10).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2024, Para Pengadu melaui Surat
Nomor 59/KP.08.03/K.GO/08/2024 Perihal Surat Teguran, memberikan sanksi
Peringatan Keras kepada Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
mengubah tiket pesawat pada dokumen laporan pertanggungjawaban
perjalanan dinas monitoring dan pengawasan terhadap Proses Produksi Visitasi
Pabrik Sampul Biasa KPU Provinsi Gorontalo yang bertempat di PT. Temprina
Media Grafika Bekasi, Jawa Barat, dengan Nomor Surat Tugas
568/PM.00/02/K/GO-01/12/2023 tertanggal 11 Desember 2023 sehingga
mengakibatkan kerugian negara tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Sekalipun Teradu telah mengembalikan kepada kas negara kerugian
negara tersebut, namun hal tersebut adalah perbuatan yang sangat tidak pantas
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai pejabat publik in casu
Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo seharusnya memberikan contoh untuk
selalu berperilaku profesional, jujur, dan tertib administrasi terutama pada
lingkungan Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Selain itu, sikap tidak jujur dari Teradu terlihat pada saat pemeriksaan oleh
Para Pengadu, dimana Teradu dengan sadar dan percaya diri tidak mengakui
telah melakukan manipulasi tiket pesawat, dengan dalih tiket pesawat yang
diserahkan sebagai bukti dokumentasi perjalanan dinas adalah tiket yang
digunakan oleh Teradu dari Gorontalo ke Jakarta, namun setelah dilakukan
penelusuran oleh Para Pengadu, terbukti Teradu dalam melakukan perjalanan
dinas dengan rute Gorontalo ke Jakarta menggunakan dua tiket pesawat dengan
dua maskapai yang berbeda, yaitu tiket Lion Air dengan rute Gorontalo ke
Makassar, dan tiket Batik Air dengan rute Makassar ke Jakarta, sehingga
tindakan Teradu tersebut terbukti merupakan perbuatan atau tindakan yang
bertentangan dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu,
berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil
aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, c
dan f, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturaan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.