Melanggar
Nomor Putusan: No. 319 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Mimika
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-02-2020
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPenyalahgunaan jabatan yang dilakukan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket pesawat Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono; Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, Teradu I dan II telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket pesawat Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono. Untuk mendukung aduan tersebut, Pengadu melampirkan bukti e-ticket traveloka tiket pesawat Jayapura – Jakarta dengan maskapai Batik Air dan tiket pesawat Jakarta – Timika dengan maskapai Garuda Indonesia.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika melanggar prinsip mandiri karena meminta tiket pesawat kepada Hadi Wiyono Calon Anggota DPRD Mimika untuk perjalanan dari Jayapura ke Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 dan dari Jakarta ke Timika tanggal 6 Februari 2019. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Dedy Nataniel Mamboay selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 319-PKE-DKPP/XI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 314-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
319-PKE-DKPP/XI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh.
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Saleh Alhamid
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Samratulangi No. 06 RT 004 RW 000
Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten
Mimika
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Indra Ebang Ola
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Hassanudin Timika
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Dedy Nataniel Mamboay
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat Kantor : Jalan Hassanudin Timika
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Teradu I dan Teradu II selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi
berupa tiket pesawat Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika kepada Caleg
atas nama Hadi Wiyono;
Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, Teradu I dan II telah
menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket pesawat Jayapura –
Jakarta dan Jakarta – Timika kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono. Untuk
mendukung aduan tersebut, Pengadu melampirkan bukti e-ticket traveloka
tiket pesawat Jayapura – Jakarta dengan maskapai Batik Air dan tiket
pesawat Jakarta – Timika dengan maskapai Garuda Indonesia. Berdasarkan
alat bukti tersebut, telah diperiksa alat bukti dan menemukan hal berikut:
• Benar terdapat nama Teradu I dan II yaitu Saudara Indra Ebang Ola dan
Dedy Nataniel Mamboay dalam list nama penumpang di kedua e-ticket
tersebut;
• Benar terdapat nama Hadi Wiyono sebagai nama pemesan di kedua e-
ticket tersebut.
Untuk memeriksa kebenaran identitas caleg atas nama Hadi Wiyono, telah
ditemukan bahwa Hadi Wiyono terdaftar sebagai DCT Pemilu Tahun 2019
yaitu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2 Nomor Urut
4, serta menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syura Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Kabupaten Mimika berdasarkan SK Dewan Pengurus Pusat
Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 24039/DPP-03/VI/A.1/X/2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan meyakini kebenaran seluruh aduan dan kesimpulan saya
sebagai Pengadu;
2. Menyatakan jawaban dan sanggahan-anggahan Teradu yang terungkap
dalam persidangan adalah seluruhnya tidak benar dan penuh
kebohongan.
3. Menyatakan Teradu benar-benar telah melanggar sumpah janji sebagai
Penyelenggara Pemillu.
4. Memberikan sanksi kepada Teradu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti Keterangan
P-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara I
(Pertama);
P-2 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara II
(kedua);
P-3 Berita Acara Pembatalan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pada Dapil I Distrik Mimika Baru;
P–4 Hasil Kajian Bawaslu Terkait Perubahan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara;
P–5 Bukti Tiket Perjalanan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika;
P–6 Pencabutan Keterangan Saksi Partai Hanura.
P–7 Bukti Transfer salah satu Caleg an. Hadi Wiyono ke rekening salah
satu Anggota KPU Kabupaten Mimika.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu dan Teradu mengajukan
Saksi;
Saksi (Pengadu) Hadi Wiyono: Teradu II menyampaikan tidak pernah kenal
saya, padahal Teradu II pernah menjadi Staff di Kantor Fraksi DPRD.
Teradu I dan Teradu II sebelumnya pernah bertemu dengan saya dan kenal
di rumah Amir Madubun. Sebelum ke Jakarta saya belikan tiket untuk 4
orang. Tiket penerbangan tanggal 28 Januari 2019 tercantum nama Teradu
II. Kalau bilang tidak kenal, padahal tiket itu saya kirim ke teradu II. Saksi
menunjukkan bukti pengiriman e-tiket kepada Teradu II melalui whatsapp.
Lalu tiket untuk pulang dari Jakarta Amir Madubun menghubungi saya
untuk kembali memfasilitasi Teradu I dan Teradu II. Pulang ke Timika saya
belikan untuk penerbangan tanggal 6 Februari 2019. Tiket saya kirim ke
Amir untuk tiga orang, diantaranya Teradu I dan Teradu II. Waktu itu yang
meminta tiket adalah Amir Madubun, katanya “Siapkan tiket untuk
Komisioner”. Saya tidak tanya lagi kenapa meminta tiket, karena kami
sering dirumahnya Amir Madubun bersama Para Komisioner, jadi saya
diminta tolong untuk memfasilitasi ke Jakarta. Saya sendiri sebagai Caleg
DPRD, agar mereka bisa bantu saya untuk terpilih. Saya dari PKPI,
berangkat 4 orang , pulang 3 orang yang 1 tidak lolos Komisioner. Berangkat
kirim tiket melalui teradu II, pulang melalui Amir. Saya juga meneransfer
uang ke Teradu II, bukti transfer ada Rp. 2.500.000 dan Rp. 1.500.000 ke
rekening BRI Teradu II.
Saksi (Teradu) Amir Madubun: Saya kenal Hadi sebagai anggota DPRD,
jauh sebelum Pilkada Kabupaten Mimika. Mereka datang ke saya untuk
koordinasi lalu kemudian Teradu I ini ada hubungan emosional dengan saya
secara pribadi dan itu jauh sebelum dia akan menjadi Anggota KPU,
termasuk Saksi dan Pengadu saudara saya ini kami masih familly, jauh hari
sebelum Pemilu kita sering koordinasi, saya kaget ada permasalahan tiket.
Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang terjadi diantara kita itu bukan atas
keinginan Teradu I, tapi kesadaran mereka sendiri (saksi Hadi) artinya
bahwa teradu II yang saya tidak kenal, teradu II diperkenalkan oleh Saksi
kepada saya, kita bertemu Saksi dan teradu II di hotel pada malam hari,
saya diperkenalkan oleh saksi. Teradu I sama sekali mereka tidak kenal
nanti setelah terpilih menjadi Komisioner Pengadu baru kenal dengan
Teradu I. Pembelian tiket itu atas keinginan Saksi bukan keinginan kita
dengan penuh kesadaran mereka membelikan tiket, persoalan politik saya
tidak ada hubungannya. Ada sebuah komitmen bersama untuk
memperjuangkan mereka menjadi Komisioner, lalu kemudian tidak lolos
menjadi Caleg itu urusan mereka. Saat ikut saya ke Jakarta, persoalan ini
saya merasa aneh, orang Papua persoalan tiket itu biasa bukan sesuatu
yang dianggap luar biasa, kita di Papua itu hal yang lumrah dan saudara
Teradu I karena susah, Saksi Hadi menawarkan diri untuk beli tiket, saya
tanya apa Bapak tidak kebaratan, dan Saksi katakan tidak apa apa saya
saja yang berkorban. Saya sampaikan kalian desak KPU Provinsi untuk
tanggung kembali dari Jakarta. Setelah koordinasi KPU Provinsi belum ada
anggaran, Teradu II adalah bagian dari mereka Saksi Hadi, Teradu I itu
bagian dari saya, saya lebih setuju persoalan ini dibawa ke pidana. Saya
saksi sejarah saya diperkenalkan Teradu II oleh Saksi Hadi, saya menyesal
tiket dibeli melalui traveloka. Saksi punya kesadaran untuk membelikan
tiket, jangan merusak orang punya piring makan. Proses pembelian tiket itu
atas kesadaran sendiri, itu bersifat peminjaman, sudah dibayarkan ke saya
tapi saya belum kembalikan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Jawaban Teradu I:
Terhadap pengaduan Pengadu, dapat Teradu tanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I menolak dalil-dalil pengaduan Pengadu dengan adanya
penolakan ini, maka pengadu wajib membuktikan seluruh kebenaran
dalilnya dalam persidangan ini;
2. Bahwa Teradu tidak pernah menyalagunakan jabatan sebagai KPU
Kabupaten Mimika dengan meminta berupa tiket pesawat dari Pengadu;
3. Bahwa fakta yang sebenarnya, 2 (dua) hari sebelum tanggal
keberangkatan Teradu I dihubungi oleh Amir Madubun dari Jakarta,
kemudian Amir Madubun berkomunikasi via Handphone dengan Teradu
I, saat itu Amir Madubun mengirim tiket dari Jayapura tujuan Jakarta
ke Teradu I, kemudian Teradu I berangkat ke Jakarta, dan pada saat
hendak pulang dari Jakarta Teradu I meminta tolong ke Amir Madubun
lagi untuk membeli tiket, dan kemudian Amir Madubun membelikan
tiket lagi tujuan dari Jakarta tujuan Timika, kemudian Amir Madubun
mengirim kode bukingnya kepada Teradu I;
4. Bahwa karena Taradu I menerima tiket dari Amir Madubun yang
merupakan pinjaman untuk pembelian tiket, maka Teradu I kemudian
mengganti harga uang tiket Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika
tersebut kepada Amir Madubun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas
juta);
5. Bahwa Teradu I sama sekali tidak mengetahui bahwa Amir Madubun
mandapat tiket dari Pengadu;
6. Bahwa Teradu I tidak mengetahuinya kalau Pengadu Hadi Wiyono yang
membeli tiket Jayapura – Jakarta dan dari Jakarta - Timika saat itu;
7. Bahwa waktu berangkat dari Jayapura ke Jakarta saat itu Teradu I
masih dalam proses seleksi 10 (sepuluh besar);
8. Bahwa setelah pelantikan sebagai Ketua KPU Kabupaten Mimika,
kamudian Teradu I masih meminta tolong kepada Amir Madubun untuk
membeli tiket dan juga sebagai pinjaman ke Amir Madubun kemudian
Amir Madubun membeli tiket Teradu I untuk pulang dari Jakarta -
Timika, sehingga sangat tidak mungkin Teradu I menyalagunakan
kewenangan sebagai Ketua Kabupaten Mimika.
Jawaban Teradu II:
Bahwa Teradu II dengan tegas menolak segala dalil Pengadu karena tidak
benar, oleh karena itu Teradu II harus membantah semua dalil pengaduan
dihadapan majelis Hakim Kode Etik.
Bahwa Teradu II menanggapi secara ringkas apa yang menjadi Pengaduan
Pengadu dibawah ini sebagai berikut:
Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai:
a. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara Pemilu;
b. Pasal yang dilanggar;
c. Alat Bukti / Barang Bukti.
Tidak perlu Teradu II tanggapi secara tertulis dan pertimbangan Teradu II
serahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Pemeriksa perkara ini untuk
menilainya.
1. Bahwa Teradu II dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, kronologi poin 1 yang menyatakan: Penyalahgunaan
jabatan yang dilakukan Teradu II selaku anggota KPU Kabupaten Mimika
dengan meminta akomodasi berupa tiket Jayapura – Jakarta dengan
maskapai Batik Air.
Untuk itu Teradu II Tanggapi Sebagai Berikut:
Bahwa ditolak dalil Pengadu, karena Teradu II tidak pernah menerima
uang, barang dan/atau jasa atas inisiatif Teradu II, dan melakukan
perjanjian terkait uang, barang dan/atau jasa akomodasi dan tiket
sebagaimana yang dituduhkan Pengadu.
2. Bahwa Teradu II dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, kronologis Point 2 yang menyatakan: Penyalahgunaan
jabatan yang dilakukan Teradu II selaku anggota KPU Kabupaten Mimika
dengan meminta akomodasi berupa tiket Jakarta–Timika dengan
maskapai Garuda.
Untuk itu Teradu II tanggapi sebagai berikut:
Bahwa ditolak dalil Pengadu, karena Teradu II tidak pernah menerima
uang, barang dan/atau jasa atas inisiatif Teradu II, dan melakukan
perjanjian terkait uang, barang dan/atau jasa akomodasi dan tiket
sebagaimana yang dituduhkan Pengadu.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
4. Merehabillitasi nama baik teradu; atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti Keterangan
T–1 Slip Transfer, Pengembalian Pinjaman Uang Tiket kepada Amir
Madubun, tertanggal 16 Juli 2019
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretariat KPU
Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
Sekretariat KPU Provinsi Papua menerangkan terkait dengan Teradu I
maupun Teradu II sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mimika yang
terpilih pada saat itu memang belum dilantik sehingga untuk memfasilitasi
dengan menggunakan perjalanan dinas belum dapat dianggarkan kepada
Teradu I maupun Teradu II. Dan sebagai alternatif atau solusinya adalah
Sekretariat menyarankan kepada Teradu I maupun Teradu II untuk
mengusahakan sendiri terlebih dahulu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan
pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para
Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika melanggar prinsip mandiri
karena meminta tiket pesawat kepada Hadi Wiyono Calon Anggota DPRD
Mimika untuk perjalanan dari Jayapura ke Jakarta pada tanggal 28 Januari
2019 dan dari Jakarta ke Timika tanggal 6 Februari 2019.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menerangkan tidak pernah
menyalahgunakan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika
dengan meminta tiket pesawat kepada Pengadu. Sebelum berangkat ke
Jakarta Teradu I dihubungi Amir Madubun untuk mengirim tiket
penerbangan Jayapura ke Jakarta. Pada saat pulang ke Timika, Teradu I
kembali meminta bantuan Amir Madubun untuk membelikan tiket.
Selanjutnya Amir Madubun mengirim kode booking tiket yang telah dipesan
kepada Teradu I. Teradu I mengaku permintaan tiket tersebut merupakan
pinjaman kepada Amir Madubun. Oleh karenanya Teradu I mengembalikan
biaya pembelian tiket untuk perjalanan Jayapura–Jakarta dan Jakarta–
Timika tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta). Teradu I sama
sekali tidak mengetahui dari mana Amir Madubun mandapatkan tiket
tersebut, bahkan Teradu I tidak mengetahui informasi tiket tersebut berasal
dari Hadi Wiyono seperti didalilkan Pengadu. Pada saat berangkat ke
Jakarta Teradu I masih dalam proses seleksi 10 (sepuluh) besar Anggota
KPU Kabupaten Mimika. Sedangkan setelah dilantik sebagai Ketua KPU
Kabupaten Mimika, Teradu I juga masih meminta bantuan Amir Madubun
membelikan tiket untuk kembali ke Timika. Selanjutnya Teradu II
menjelaskan dengan tegas menolak dalil Pengadu. Teradu II selaku Anggota
KPU Kabupaten Mimika tidak pernah menerima uang, barang dan/atau jasa
akomodasi dan tiket sebagaimana yang dituduhkan Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 28 Januari 2019
Para Teradu melakukan penerbangan dari Jayapura ke Jakarta dengan
menggunakan tiket pesawat yang dibelikan oleh Saksi Hadi Wiyono Calon
Anggota DPRD Kabupaten Mimika. Pada saat itu Para Teradu masih dalam
proses seleksi 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kabupaten Mimika.
Teradu I beralasan perjalanan ke Jakarta untuk keperluan keluarga sambil
menunggu pengumuman penetapan Anggota KPU Kabupaten Mimika.
Karena kekurangan biaya, Teradu I mengaku meminta bantuan temannya
yaitu Saksi Amir Madubun membeli tiket tanpa mengetahui dari mana
sumber dana Saksi Amir Madubun untuk memperoleh tiket tersebut.
Setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 3
Februari 2019 di Jakarta, Teradu I pulang ke Timika pada tanggal 6
Februari 2019 dengan kembali meminta bantuan Saksi Amir Madubun
untuk membeli tiket. Permintaan bantuan tersebut diakui Teradu I sebagai
pinjaman biaya pembelian tiket. Teradu I telah mengembalikan pinjaman
biaya pembelian tiket kepada Amir Madubun sebesar Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) pada tanggal 16 Juli 2019 yang dibuktikan dengan slip
transfer bank mandiri. Terungkap fakta antara Teradu I dan Teradu II
dengan Hadi Wiyono sudah saling mengenal, bahkan beberapa kali
melakukan pertemuan di rumah Saksi Amir Madubun yang juga merupakan
Calon Anggota DPR RI dari PKB. DKPP menilai tindakan Teradu I meminjam
biaya pembelian tiket pesawat kepada Calon Anggota DPR RI saat dirinya
telah memasuki tahapan seleksi 10 (sepuluh) besar Anggota KPU Kabupaten
Mimika tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahkan setelah
dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2019 di
Jakarta, Teradu I juga terbukti meminta bantuan kembali kepada Saksi
Amir Madubun untuk membeli tiket dari Jakarta ke Timika tanggal 6
Februari 2019. Meskipun sudah terbiasa saling membantu dan tidak
mengetahui sumber tiket yang diberikan Saksi, Teradu I seharusnya
menghindari meminta bantuan kepada Saksi yang berstatus sebagai Calon
Anggota DPR RI karena memiliki potensi konflik kepentingan dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu.
Tindakan Teradu I tidak dibenarkan menerima pinjaman dari peserta Pemilu
untuk kepentingan dinas karena negara telah memberikan fasilitas kepada
Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Selanjutnya
menimbang alasan Teradu II tidak pernah mengenal maupun
berkomunikasi dengan Saksi Hadi Wiyono, terungkap fakta selain beberapa
kali bertemu di rumah Amir Madubun, Teradu II sebelumnya bekerja di
Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika dimana Hadi Wiyono menjabat sebagai
Anggota DPRD 2014-2019. Karena itu antara Teradu II dan Hadi Wiyono
sudah sering berinteraksi. Bahkan e-ticket penerbangan Jayapura ke
Jakarta tanggal 28 Januari 2019 juga dikirimkan Hadi Wiyono melalui
whatsapp Teradu II. Hal ini dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan
whatsapp sewaktu Hadi Wiyono mengirimkan e-tiket kepada Teradu II.
Terungkap fakta setelah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Mimika
tanggal 3 Februari 2019, Teradu II meminta sejumlah uang kepada Saksi
Hadi Wiyono yang dibuktikan melalui print out rekening koran milik Saksi,
yaitu terdapat transfer Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada
tanggal 6 Februari 2019 serta Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) pada tanggal 1 Maret 2019 ke rekening Teradu II. DKPP menilai
tindakan Teradu II terbukti menyalahgunakan kedudukan dan jabatan
untuk mendapat keuntungan pribadi. Teradu II terbukti meminta fasilitas
tiket penerbangan serta meminta sejumlah uang kepada peserta Pemilu.
Tindakan Teradu II terbukti merusak kredibilitas dan meruntuhkan
martabat penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar prinsip profesional dan mandiri sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 8
huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan
Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa.
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo.
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Indra Ebang
Ola selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Dedy
Nataniel Mamboay selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim
Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal
Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad,
selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir