Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 319 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kab. Mimika
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-02-2020
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPenyalahgunaan jabatan yang dilakukan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket pesawat Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono; Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, Teradu I dan II telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket pesawat Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono. Untuk mendukung aduan tersebut, Pengadu melampirkan bukti e-ticket traveloka tiket pesawat Jayapura – Jakarta dengan maskapai Batik Air dan tiket pesawat Jakarta – Timika dengan maskapai Garuda Indonesia.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika melanggar prinsip mandiri karena meminta tiket pesawat kepada Hadi Wiyono Calon Anggota DPRD Mimika untuk perjalanan dari Jayapura ke Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 dan dari Jakarta ke Timika tanggal 6 Februari 2019. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Dedy Nataniel Mamboay selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 319-PKE-DKPP/XI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 314-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 319-PKE-DKPP/XI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh.
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Saleh Alhamid Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Samratulangi No. 06 RT 004 RW 000 Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Indra Ebang Ola Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Hassanudin Timika Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dedy Nataniel Mamboay Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat Kantor : Jalan Hassanudin Timika Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket pesawat Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono; Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, Teradu I dan II telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket pesawat Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono. Untuk mendukung aduan tersebut, Pengadu melampirkan bukti e-ticket traveloka tiket pesawat Jayapura – Jakarta dengan maskapai Batik Air dan tiket pesawat Jakarta – Timika dengan maskapai Garuda Indonesia. Berdasarkan alat bukti tersebut, telah diperiksa alat bukti dan menemukan hal berikut: • Benar terdapat nama Teradu I dan II yaitu Saudara Indra Ebang Ola dan Dedy Nataniel Mamboay dalam list nama penumpang di kedua e-ticket tersebut; • Benar terdapat nama Hadi Wiyono sebagai nama pemesan di kedua e- ticket tersebut. Untuk memeriksa kebenaran identitas caleg atas nama Hadi Wiyono, telah ditemukan bahwa Hadi Wiyono terdaftar sebagai DCT Pemilu Tahun 2019 yaitu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2 Nomor Urut 4, serta menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mimika berdasarkan SK Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 24039/DPP-03/VI/A.1/X/2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan meyakini kebenaran seluruh aduan dan kesimpulan saya sebagai Pengadu; 2. Menyatakan jawaban dan sanggahan-anggahan Teradu yang terungkap dalam persidangan adalah seluruhnya tidak benar dan penuh kebohongan. 3. Menyatakan Teradu benar-benar telah melanggar sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemillu. 4. Memberikan sanksi kepada Teradu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan P-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara I (Pertama); P-2 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara II (kedua); P-3 Berita Acara Pembatalan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Dapil I Distrik Mimika Baru; P–4 Hasil Kajian Bawaslu Terkait Perubahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; P–5 Bukti Tiket Perjalanan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika; P–6 Pencabutan Keterangan Saksi Partai Hanura. P–7 Bukti Transfer salah satu Caleg an. Hadi Wiyono ke rekening salah satu Anggota KPU Kabupaten Mimika. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu dan Teradu mengajukan Saksi; Saksi (Pengadu) Hadi Wiyono: Teradu II menyampaikan tidak pernah kenal saya, padahal Teradu II pernah menjadi Staff di Kantor Fraksi DPRD. Teradu I dan Teradu II sebelumnya pernah bertemu dengan saya dan kenal di rumah Amir Madubun. Sebelum ke Jakarta saya belikan tiket untuk 4 orang. Tiket penerbangan tanggal 28 Januari 2019 tercantum nama Teradu II. Kalau bilang tidak kenal, padahal tiket itu saya kirim ke teradu II. Saksi menunjukkan bukti pengiriman e-tiket kepada Teradu II melalui whatsapp. Lalu tiket untuk pulang dari Jakarta Amir Madubun menghubungi saya untuk kembali memfasilitasi Teradu I dan Teradu II. Pulang ke Timika saya belikan untuk penerbangan tanggal 6 Februari 2019. Tiket saya kirim ke Amir untuk tiga orang, diantaranya Teradu I dan Teradu II. Waktu itu yang meminta tiket adalah Amir Madubun, katanya “Siapkan tiket untuk Komisioner”. Saya tidak tanya lagi kenapa meminta tiket, karena kami sering dirumahnya Amir Madubun bersama Para Komisioner, jadi saya diminta tolong untuk memfasilitasi ke Jakarta. Saya sendiri sebagai Caleg DPRD, agar mereka bisa bantu saya untuk terpilih. Saya dari PKPI, berangkat 4 orang , pulang 3 orang yang 1 tidak lolos Komisioner. Berangkat kirim tiket melalui teradu II, pulang melalui Amir. Saya juga meneransfer uang ke Teradu II, bukti transfer ada Rp. 2.500.000 dan Rp. 1.500.000 ke rekening BRI Teradu II. Saksi (Teradu) Amir Madubun: Saya kenal Hadi sebagai anggota DPRD, jauh sebelum Pilkada Kabupaten Mimika. Mereka datang ke saya untuk koordinasi lalu kemudian Teradu I ini ada hubungan emosional dengan saya secara pribadi dan itu jauh sebelum dia akan menjadi Anggota KPU, termasuk Saksi dan Pengadu saudara saya ini kami masih familly, jauh hari sebelum Pemilu kita sering koordinasi, saya kaget ada permasalahan tiket. Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang terjadi diantara kita itu bukan atas keinginan Teradu I, tapi kesadaran mereka sendiri (saksi Hadi) artinya bahwa teradu II yang saya tidak kenal, teradu II diperkenalkan oleh Saksi kepada saya, kita bertemu Saksi dan teradu II di hotel pada malam hari, saya diperkenalkan oleh saksi. Teradu I sama sekali mereka tidak kenal nanti setelah terpilih menjadi Komisioner Pengadu baru kenal dengan Teradu I. Pembelian tiket itu atas keinginan Saksi bukan keinginan kita dengan penuh kesadaran mereka membelikan tiket, persoalan politik saya tidak ada hubungannya. Ada sebuah komitmen bersama untuk memperjuangkan mereka menjadi Komisioner, lalu kemudian tidak lolos menjadi Caleg itu urusan mereka. Saat ikut saya ke Jakarta, persoalan ini saya merasa aneh, orang Papua persoalan tiket itu biasa bukan sesuatu yang dianggap luar biasa, kita di Papua itu hal yang lumrah dan saudara Teradu I karena susah, Saksi Hadi menawarkan diri untuk beli tiket, saya tanya apa Bapak tidak kebaratan, dan Saksi katakan tidak apa apa saya saja yang berkorban. Saya sampaikan kalian desak KPU Provinsi untuk tanggung kembali dari Jakarta. Setelah koordinasi KPU Provinsi belum ada anggaran, Teradu II adalah bagian dari mereka Saksi Hadi, Teradu I itu bagian dari saya, saya lebih setuju persoalan ini dibawa ke pidana. Saya saksi sejarah saya diperkenalkan Teradu II oleh Saksi Hadi, saya menyesal tiket dibeli melalui traveloka. Saksi punya kesadaran untuk membelikan tiket, jangan merusak orang punya piring makan. Proses pembelian tiket itu atas kesadaran sendiri, itu bersifat peminjaman, sudah dibayarkan ke saya tapi saya belum kembalikan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Jawaban Teradu I: Terhadap pengaduan Pengadu, dapat Teradu tanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I menolak dalil-dalil pengaduan Pengadu dengan adanya penolakan ini, maka pengadu wajib membuktikan seluruh kebenaran dalilnya dalam persidangan ini; 2. Bahwa Teradu tidak pernah menyalagunakan jabatan sebagai KPU Kabupaten Mimika dengan meminta berupa tiket pesawat dari Pengadu; 3. Bahwa fakta yang sebenarnya, 2 (dua) hari sebelum tanggal keberangkatan Teradu I dihubungi oleh Amir Madubun dari Jakarta, kemudian Amir Madubun berkomunikasi via Handphone dengan Teradu I, saat itu Amir Madubun mengirim tiket dari Jayapura tujuan Jakarta ke Teradu I, kemudian Teradu I berangkat ke Jakarta, dan pada saat hendak pulang dari Jakarta Teradu I meminta tolong ke Amir Madubun lagi untuk membeli tiket, dan kemudian Amir Madubun membelikan tiket lagi tujuan dari Jakarta tujuan Timika, kemudian Amir Madubun mengirim kode bukingnya kepada Teradu I; 4. Bahwa karena Taradu I menerima tiket dari Amir Madubun yang merupakan pinjaman untuk pembelian tiket, maka Teradu I kemudian mengganti harga uang tiket Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika tersebut kepada Amir Madubun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta); 5. Bahwa Teradu I sama sekali tidak mengetahui bahwa Amir Madubun mandapat tiket dari Pengadu; 6. Bahwa Teradu I tidak mengetahuinya kalau Pengadu Hadi Wiyono yang membeli tiket Jayapura – Jakarta dan dari Jakarta - Timika saat itu; 7. Bahwa waktu berangkat dari Jayapura ke Jakarta saat itu Teradu I masih dalam proses seleksi 10 (sepuluh besar); 8. Bahwa setelah pelantikan sebagai Ketua KPU Kabupaten Mimika, kamudian Teradu I masih meminta tolong kepada Amir Madubun untuk membeli tiket dan juga sebagai pinjaman ke Amir Madubun kemudian Amir Madubun membeli tiket Teradu I untuk pulang dari Jakarta - Timika, sehingga sangat tidak mungkin Teradu I menyalagunakan kewenangan sebagai Ketua Kabupaten Mimika. Jawaban Teradu II: Bahwa Teradu II dengan tegas menolak segala dalil Pengadu karena tidak benar, oleh karena itu Teradu II harus membantah semua dalil pengaduan dihadapan majelis Hakim Kode Etik. Bahwa Teradu II menanggapi secara ringkas apa yang menjadi Pengaduan Pengadu dibawah ini sebagai berikut: Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai: a. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara Pemilu; b. Pasal yang dilanggar; c. Alat Bukti / Barang Bukti. Tidak perlu Teradu II tanggapi secara tertulis dan pertimbangan Teradu II serahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Pemeriksa perkara ini untuk menilainya. 1. Bahwa Teradu II dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, kronologi poin 1 yang menyatakan: Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Teradu II selaku anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket Jayapura – Jakarta dengan maskapai Batik Air. Untuk itu Teradu II Tanggapi Sebagai Berikut: Bahwa ditolak dalil Pengadu, karena Teradu II tidak pernah menerima uang, barang dan/atau jasa atas inisiatif Teradu II, dan melakukan perjanjian terkait uang, barang dan/atau jasa akomodasi dan tiket sebagaimana yang dituduhkan Pengadu. 2. Bahwa Teradu II dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, kronologis Point 2 yang menyatakan: Penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Teradu II selaku anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta akomodasi berupa tiket Jakarta–Timika dengan maskapai Garuda. Untuk itu Teradu II tanggapi sebagai berikut: Bahwa ditolak dalil Pengadu, karena Teradu II tidak pernah menerima uang, barang dan/atau jasa atas inisiatif Teradu II, dan melakukan perjanjian terkait uang, barang dan/atau jasa akomodasi dan tiket sebagaimana yang dituduhkan Pengadu. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabillitasi nama baik teradu; atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan T–1 Slip Transfer, Pengembalian Pinjaman Uang Tiket kepada Amir Madubun, tertanggal 16 Juli 2019 [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretariat KPU Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: Sekretariat KPU Provinsi Papua menerangkan terkait dengan Teradu I maupun Teradu II sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mimika yang terpilih pada saat itu memang belum dilantik sehingga untuk memfasilitasi dengan menggunakan perjalanan dinas belum dapat dianggarkan kepada Teradu I maupun Teradu II. Dan sebagai alternatif atau solusinya adalah Sekretariat menyarankan kepada Teradu I maupun Teradu II untuk mengusahakan sendiri terlebih dahulu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika melanggar prinsip mandiri karena meminta tiket pesawat kepada Hadi Wiyono Calon Anggota DPRD Mimika untuk perjalanan dari Jayapura ke Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 dan dari Jakarta ke Timika tanggal 6 Februari 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menerangkan tidak pernah menyalahgunakan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan meminta tiket pesawat kepada Pengadu. Sebelum berangkat ke Jakarta Teradu I dihubungi Amir Madubun untuk mengirim tiket penerbangan Jayapura ke Jakarta. Pada saat pulang ke Timika, Teradu I kembali meminta bantuan Amir Madubun untuk membelikan tiket. Selanjutnya Amir Madubun mengirim kode booking tiket yang telah dipesan kepada Teradu I. Teradu I mengaku permintaan tiket tersebut merupakan pinjaman kepada Amir Madubun. Oleh karenanya Teradu I mengembalikan biaya pembelian tiket untuk perjalanan Jayapura–Jakarta dan Jakarta– Timika tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta). Teradu I sama sekali tidak mengetahui dari mana Amir Madubun mandapatkan tiket tersebut, bahkan Teradu I tidak mengetahui informasi tiket tersebut berasal dari Hadi Wiyono seperti didalilkan Pengadu. Pada saat berangkat ke Jakarta Teradu I masih dalam proses seleksi 10 (sepuluh) besar Anggota KPU Kabupaten Mimika. Sedangkan setelah dilantik sebagai Ketua KPU Kabupaten Mimika, Teradu I juga masih meminta bantuan Amir Madubun membelikan tiket untuk kembali ke Timika. Selanjutnya Teradu II menjelaskan dengan tegas menolak dalil Pengadu. Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak pernah menerima uang, barang dan/atau jasa akomodasi dan tiket sebagaimana yang dituduhkan Pengadu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 28 Januari 2019 Para Teradu melakukan penerbangan dari Jayapura ke Jakarta dengan menggunakan tiket pesawat yang dibelikan oleh Saksi Hadi Wiyono Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika. Pada saat itu Para Teradu masih dalam proses seleksi 10 (sepuluh) besar calon anggota KPU Kabupaten Mimika. Teradu I beralasan perjalanan ke Jakarta untuk keperluan keluarga sambil menunggu pengumuman penetapan Anggota KPU Kabupaten Mimika. Karena kekurangan biaya, Teradu I mengaku meminta bantuan temannya yaitu Saksi Amir Madubun membeli tiket tanpa mengetahui dari mana sumber dana Saksi Amir Madubun untuk memperoleh tiket tersebut. Setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 3 Februari 2019 di Jakarta, Teradu I pulang ke Timika pada tanggal 6 Februari 2019 dengan kembali meminta bantuan Saksi Amir Madubun untuk membeli tiket. Permintaan bantuan tersebut diakui Teradu I sebagai pinjaman biaya pembelian tiket. Teradu I telah mengembalikan pinjaman biaya pembelian tiket kepada Amir Madubun sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 16 Juli 2019 yang dibuktikan dengan slip transfer bank mandiri. Terungkap fakta antara Teradu I dan Teradu II dengan Hadi Wiyono sudah saling mengenal, bahkan beberapa kali melakukan pertemuan di rumah Saksi Amir Madubun yang juga merupakan Calon Anggota DPR RI dari PKB. DKPP menilai tindakan Teradu I meminjam biaya pembelian tiket pesawat kepada Calon Anggota DPR RI saat dirinya telah memasuki tahapan seleksi 10 (sepuluh) besar Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahkan setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2019 di Jakarta, Teradu I juga terbukti meminta bantuan kembali kepada Saksi Amir Madubun untuk membeli tiket dari Jakarta ke Timika tanggal 6 Februari 2019. Meskipun sudah terbiasa saling membantu dan tidak mengetahui sumber tiket yang diberikan Saksi, Teradu I seharusnya menghindari meminta bantuan kepada Saksi yang berstatus sebagai Calon Anggota DPR RI karena memiliki potensi konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I tidak dibenarkan menerima pinjaman dari peserta Pemilu untuk kepentingan dinas karena negara telah memberikan fasilitas kepada Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Selanjutnya menimbang alasan Teradu II tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan Saksi Hadi Wiyono, terungkap fakta selain beberapa kali bertemu di rumah Amir Madubun, Teradu II sebelumnya bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika dimana Hadi Wiyono menjabat sebagai Anggota DPRD 2014-2019. Karena itu antara Teradu II dan Hadi Wiyono sudah sering berinteraksi. Bahkan e-ticket penerbangan Jayapura ke Jakarta tanggal 28 Januari 2019 juga dikirimkan Hadi Wiyono melalui whatsapp Teradu II. Hal ini dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan whatsapp sewaktu Hadi Wiyono mengirimkan e-tiket kepada Teradu II. Terungkap fakta setelah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2019, Teradu II meminta sejumlah uang kepada Saksi Hadi Wiyono yang dibuktikan melalui print out rekening koran milik Saksi, yaitu terdapat transfer Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 Februari 2019 serta Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 Maret 2019 ke rekening Teradu II. DKPP menilai tindakan Teradu II terbukti menyalahgunakan kedudukan dan jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi. Teradu II terbukti meminta fasilitas tiket penerbangan serta meminta sejumlah uang kepada peserta Pemilu. Tindakan Teradu II terbukti merusak kredibilitas dan meruntuhkan martabat penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar prinsip profesional dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa. [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Dedy Nataniel Mamboay selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir