III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 60-PKE-DKPP/IV/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024.
Bahwa Widyawati in cassu Pengadu menerima perlakuan tindak kekerasan dari
Rio Gustrinanda in cassu Teradu yang mengakibatkan memar pada pergelangan
tangan kanan Pengadu.
Kronologi
Bahwa Widyawati selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh merangkap
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa in cassu
Pengadu menyampaikan kronologi kejadian kekerasan yang menimpanya pada
hari Rabu tanggal 20 Februari 2024, sebagai berikut:
1. Pada pukul 08.48 WIB Aan Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota
Payakumbuh menelpon Pengadu menanyakan dimana? apakah tidak
kekantor? Pengadu menjawab bahwa akan ke kantor sebentar lagi. Lalu
percakapan via telpon whatsapp pun berakhir.
2. Pada pukul lebih kurang Pukul 09. 15 WIB, Pengadu sampai di kantor.
Sebelumnya Pengadu bertemu dan berdiskusi dengan Elfi Efrina selaku
Mahasiswa UIN Bukittinggi yang datang menanyakan perihal jumlah
pelanggaran di masa kampanye kemaren.
3. Setelah Mahasiswa UIN tersebut pergi, Pengadu duduk di ruang rapat
bersama Aan Muharman. Aan Muharman menyodorkan Berita Acara Pleno
Penggantian Koordinator Sekretariat tertanggal 17 Februari 2024. Pengadu
tidak bersedia menandatangani karena tidak ada pleno pada tanggal 17
Februari 2024 tersebut dan ini tidak sesuai dengan aturan administrasinya.
Pengadu meminta jika ini memang pleno terkait penggantian koordinator
secretariat, maka pleno ini emang benar-benar dilakukan sesuai prosedur
pleno yaitu harus ada memo, undangan, notulen dan sebagainya.
4. Aan Muharman tetap meminta Pengadu untuk menandatangani dan
Pengadu tetap tidak bersedia dan meminta agar dilakukan pleno kembali
sesuai aturan dan prosedur pleno tertanggal 21 Februari 2024 dan meminta
Aan Muharman untuk menghadirkan Rio Gustrinanda in cassu Teradu
dalam pleno. Dengan memberikan pertimbangan bahwa jika mal
administrasi maka akan berujung DKPP karena sekretariat sudah punya
catatan buruk juga terkait kinerja pimpinan. Dan Pengadu tidak punya
bekingan yang kuat untuk membantu Pengadu di DKPP.
5. Lalu Aan Muharman menelpon Teradu untuk meminta datang ke kantor.
Dari percakapan nya di telpon Teradu tidak mau ke kantor karena alasan
antri di rumah sakit untuk berobat dan meminta di tandatangani saja dulu
berita acara tersebut. Lalu Pengadu yang berada disamping Aan Muharman
menimpali pembicaraan di telpon, agar pleno penggantian Korsek ini
dilakukan per-tanggal hari ini. Lalu Rio mengatakan tidak bisa, karena
Nomor Pleno-nya sudah di ambil di SDM dan kalau bisa harus dikirim hari
ini ke Provinsi.
6. Mendengar arah pembicaraan Aan Muharman dan Teradu yang enggan
melakukan pleno dan tidak mau hadir di kantor, Pengadu pergi
meninggalkan Aan Muharman dan masuk ke ruang kerjanya untuk sarapan
pagi.
7. Setelah masuk ke ruang kerja, Pengadu membuka bungkusan nasi yang
dibawa, karena tidak membawa sendok dan air minum Pengadu pergi
mengambil sendok dan minum dikantor sebelah ruangan staf. Setelah
menggambil sendok dan air minum Pengadu kembali ke ruang pimpinan dan
ada Yonda selaku staf SDM di samping Aan Muharman.
8. Pengadu mendekati meja mereka dan berdiri di depan meja Aan Muharman
duduk dan meminta pendapat Yonda terkait administrasi ini apakah sudah
benar? Foto dokumentasi pleno saja tidak ada. Foto mana yang akan
dijadikan dokumentasi pleno? Lalu Yonda menjawab memang ini tidak
sesuai aturan dan prosedur pleno. Lalu Aan Muharman mengatakan ambil
dokumentasi via telpon whatsapp saja sekarang dengan Teradu. Lalu Yonda
menjelaskan bahwa syarat pleno bisa dihadiri zoom atau Video Call
Whatsapp apabila pimpinan tidak berada di daerah (Payakumbuh).
9. Lalu Aan Muharman mengatakan Teradu tidak mau datang ke kantor karena
sedang antri di Rumah Sakit. Padahal masih antrian 5 sedangkan antrian
Teradu nomor 30. Aan Muharman kembali menelpon Teradu, dan
mengatakan Teradu mau bicara dengan Pengadu. Tapi Pengadu tidak mau
dan berkata Aan Muharman saja yang bicara sama Teradu sambil berjalan
ke ruang kerja saya untuk sarapan.
10. Saat Pengadu sarapan, Aan Muharman kembali bersuara dari luar
mengatakan Teradu ingin bicara, dan Pengadu katakan sedang makan. Aan
Muharman saja yang bicara sama Teradu.
11. Sekitar pukul 10.00 WIB Pengadu selesai sarapan dan berniat akan
melakukan supervisi monitoring pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Lalu Pengadu berjalan keluar dengan membawa tas dan disaat bersamaan
Teradu datang memasuki ruang rapat kantor.
12. Teradu datang dengan langsung mengangkat kursi besi yang ada di ruang
rapat dan melempar ke arah Pengadu yang berdiri di samping meja. Pengadu
langsung reflek menutupi kepala dan wajahnya. Lalu Kursi tersebut jatuh
tepat Di depan Pengadu.
13. Lalu Teradu berkata: “apo masalah kau mahalang-halangi, kelengkapan
administrasi nyo sedang den buek". Sambil berjalan kencang Teradu
menyerang dan mendorong badan bagian atas Pengadu. Pengadu reflek
menangkis dan mendorong Teradu dari tubuh Pengadu. Dan Teradu tetap
berniat menyerang membabi buta sampai jilbab yang Pengadu gunakan
tertarik ke depan dan Pengadu membalasnya dengan memberikan
perlawanan.
14. Lalu Aan Muharman datang melerai Teradu dan Pengadu. Dan Pengadu pun
karena terpancing emosi mengatakan "apo masalah ang?". Sambil
menampar-nampar pipinya yang sakit, Teradu berkata "den sakik, gara-gara
kau dak jadi den barubek do" sambil kembali berusaha menyerang Pengadu,
Teradu berhasil menarik jilbab Pengadu dan Pengadu memberikan
perlawanan namun karena dihalangi oleh Aan Muharman dan disaat
bersamaan staff dan polisi piket yang berada di ruang sebelah karena
mendengar suara keras datang menghampiri ke ruang rapat dan ikut melerai
Pengadu dan Teradu. Karena orang sudah ramai yang datang Teradu pergi
meninggalkan kantor.
15. Setelah kejadian itu Pengadu duduk di ruangannya dengan di tenangkan
oleh beberapa staff. Melihat tangan sebelah kanan Pengadu yang memar dan
tidak tahu apakah terkena kaki kursi atau pukulan, Pengadu tidak ingat
persis. Karena kejadiannya sangat cepat dan langsung membabi buta.
Pengadu di sarankan oleh rekan-rekan staff dan polisi untuk melakukan
visum. Lalu Pengadu melakukan visum ke RS Adnan WD dan membuat
laporan ke Polres Kota Payakumbuh.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-3 sebagai berikut:
P-1 Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor
STTLP/B/44.a/II/2024/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA
SUMATERA BARAT tertanggal 21 Februari 2024
P-2 Foto Pergelangan Tangan Pengadu
P-3 Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 3/Pid.C/2024/PN
Pyh
P-4 Surat Bawaslu Kota Payakumbuh tentang Berita Acara Pleno Nomor
034/RT.02/SB-17/03/2024 tertanggal 17 Maret 2024
P-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
185/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2558.1.1/HK/.01.01/K1/8/2024 tertanggal 18 April 2024 tentang
Penetapan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] Rahmad Bakhri
Bahwa berkaitan dengan kejadian tanggal 21 Februari 2024 di Bawaslu Kota
Payakumbuh Kejadiannya begitu cepat, pada saat Rahmad Bakhri duduk di
depan gedung staf Rahmad Bakhri mendengar suara benturan keras dan
Rahmad Bakhri beserta security di kantor langsung berlari kearah Gedung
pimpinan, yang Rahmad Bakhri lihat Ketua Rio, Widya dan Aan saling dorong
mendorong, Rahmad Bakhri melihat waktu itu jilbab Widya kusut, setelah itu
Rahmad Bakhri menyampiakan kepada Rio dan Widya untuk tenang. Setelah itu
ada polisi yang piket datang, anak magang dan staf;
Pada saat itu Rahmad Bakhri ingin merekam posisi Ketua Rio sudah keluar
ruangan dan langsung menaiki mobil dan setelah itu Widya emosi ke Aan, tidak
lama setelah itu Widya menelfon Bapak Vifner dan ditenangkan oleh staf atas
nama Melli. Aan juga ikut menenangkan Widya lalu Rahmad Bakhri dan Widya
pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum dan datang ke kantor polisi. Pada
saat di kantor Polisi Aan meminta kepada Widya agar masalah ini tidak
diperpanjang dan Widya dan sempat terjadi percekcokan anatra Aan dan Widya.
Pada siang itu, dilakukan diklarifikasi Widya dan 2 orang saksi yaitu Rahmad
Bakhri dan Aan dan klarifikasi dilanjutkan esok harinya;
[2.4.2] Yonda Mucklas
Bahwa kronolgis kejadian tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB
lebih, Yonda Muchlas dipanggil oleh Bapak Aan ke ruangan untuk
melaksanakan rapat pleno, beliau meminta menukar Berita Acara Rapat Pleno
yang sebelumnya dikeluarkan pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 dirubah
tanggalnya menjadi tanggal sekarang (21 Februari 2024), sementara tidak ada
pleno di tanggal 17 Februari 2024. Sehari sebelum kejadian, pada Selasa sore
sudah ada BA Pleno tersebut, Widyawati menjawab kita laksanakan pleno di
hari Rabu selayaknya dan meminta pleno disesuaikan dengan prosedur ada
undangan, notulensi, dan lain sebagainya. Pada hari Rabu itu, Aan kembali
memberikan BA Pleno tersebut kepada Widya dan Widya tidak ingin
menandatangani BA tersebut dan menunggu Ketua datang ke kantor dan Aan
menjawab oke lalu menelfon Ketua, dan bertanya Ketua dimana dan Ketua
menjawab antara mau pergi berobat atau sedang berobat di rumah sakit, bisa
Ketua datang ke kantor untuk melaksanakan pleno dan Ketua meminta
berbicara dengan Widya dan Widya menjawab, “nantilah widya sedang sarapan
dan menyuruh Ketua ke kantor jika ingin pleno”. Karena sudah ada
pembicaraan seperti itu Aan menjawab Widya tidak mau bicara dan Yonda
Muchlas keluar untuk membeli sarapan. Setelah sekitar 15 menit membeli
sarapan, Yonda Muchlas masuk ke ruangan Widya dan melihat Widya sudah
menangis. Dan Yonda Muchlas dapat informasi bahwa sudah terjadi pelemparan
kursi.
Bahwa sudah tidak ada pleno sejak Januari 2024, terakhir pleno Desember
2023. Pada awal dilantik komunikasi komisoner dan korsek aman dan harmonis,
namun tidak tau pasti awal persoalan komisioner dan korsek. informasi dari staf
sekretariat terkait bank penanmpungan dana hibah, Korsek menginginkan di
Bank Nagari, komisioner ingin di BSI;
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 3 Mei 2024 Teradu Perkara Nomor 60-PKE-
DKPP/IV/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak semua dalil aduan Pengadu sepanjang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa, Teradu sepanjang perkara a quo, menyampaikan permohonan maaf
yang sebesar-bersarnya kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Pimpinan Bawaslu RI,
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kolega saya di Bawaslu Kota
Payakumbuh atas keributan dan suasana yang tidak kondusif di Bawaslu
Kota Payakumbuh;
3. Bahwa, pada kesempatan ini Yang Mulia. Secara khusus saya meminta maaf
kepada kolega saya di Bawaslu Kabupaten Payakumbuh atas nama
Widyawati beserta keluarga besarnya atas kejadian yang menimpa beliau
selaku Pengadu dalam perkara a quo;
4. Bahwa, selaku Teradu, saya meminta maaf atas tindak pidana ringan yang
saya lakukan kepada saudari Widyawati di kantor Bawaslu Kota
Payakumbuh. Sebagai informasi Yang Mulia, sejak kekhilafan saya terjadi,
pada kesempatan pertama saya sudah mencoba meminta maaf kepada
Pengadu melalui perantaraan saudara Aan Muharman (Anggota Bawaslu
Kota Payakumbuh/Kolega Teradu dan Pengadu). Disamping usaha saya
meminta maaf melalui perantaraan Saudara Aan Muharman, selaku Teradu,
saya juga telah mengikuti mediasi di Polres Payakumbuh. Sebagai bentuk
Pertanggungjawaban saya Yang Mulia, saya juga telah mengikuti
persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan
Putusan Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pyh;
5. Bahwa, pada kesempatan ini saya selaku Teradu menyampaikan dan
melaporkan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Ketua dan
Anggota Majelis Pemeriksa secara singkat kejadian yang terjadi saat itu.
Sebagaimana dalil Pengadu Yang Mulia, saat kejadian berlangsung. Saya
melaporkan kepada Yang Mulia bahwa load pekerjaan kami selaku Bawaslu
Kota Payakumbuh dalam tonase yang sangat padat dan sibuk. Dalam hal
mempercepat ritme kerja, kami secara kelembagaan mempertimbangkan
proses pergantian Kordiantor Kesekaretariatan Bawaslu Kota Payakumbuh
hasil evaluasi secara berjenjang yang kami lakukan. Hal ini kami lakukan
tentunya untuk singkronisasi Kinerja Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Payakumbuh haruslah di dukung jajaran sekrertariatan yang mumpuni, dan
ini semata-mata kami pertimbangkan untuk kebaikan lembaga Bawaslu
Kota Payakumbuh dimana kami selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Payakumbuh sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf o Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pola Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum diberikan kewenangan untuk melakukan
evaluasi terhadap Kepala Sekretariat/Kordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Payakumbuh sesuai dengan ketentuan peraturan peerundang-undangan
berdasarkan hasil rapat pleno dengan memperhatikan dari divisi yang
membidangi sumber daya manusia dan organisasi serta meneruskan
hasilnya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi;
6. Bahwa, sepanjang angka 5 Teradu mengakui secara sadar bahwa langkah
evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Payakumbuh tidak sesuai
dengan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) Huruf o Peraturan Bawaslu Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Pola Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan
Umum dikarenakan kondisi Teradu yang sedang dalam keadaan sakit
bells’Palsy (kelumpuhan wajah sebelah kiri) dan secara rutin berobat dan
terapi di RS mengakibatkan Teradu kurang tertib dalam pemenuhan hal
dimaksud;
7. Bahwa, meskipun demikian, Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia
bahwa semua Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak
Tahun 2024 dilakukan dan dilaksanakan Teradu beserta Anggota Bawaslu
Kota Payakumbuh dibantu Jajaran Sekretariat berjalan normal dan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku meskipun ada satu dua hal
yang perlu ditingkatkan, hanya saja secara keseluruhan kinerja kami secara
kelembagaan berjalan dengan baik Yang Mulia;
8. Bahwa, berdasarkan penjelasan dimaksud. Dari kerendahan hati, saya
selaku Teradu kembali meminta maaf kepada Ketua dan Anggota DKPP,
Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Keluarga Besar Bawaslu, dan
terkhusus Pengadu untuk memaafkan perbuatan yang saya lakukan seraya
berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan akan bekerja lebih
produktif lagi dilembaga yang sangat saya cintai ini Yang Mulia.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu atas nama Rio Gustrinanda selaku
Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh periode 2023-2028; dan
3. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang terhormat
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
T-1 Surat permohonan penyelesiaian perkara dengan cara Restorative
Justice tertanggal 25 Maret 2024
T-2 Surat Perjanjian Damai
T-3 Surat Perjanjian Pencabutan Laporan
T-4 Dokumentasi foto perdamaian Teradu dengan Almira Zakiyah
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
Diakhir Persidangan Perkara Nomor Register Nomor 60-PKE-
DKPP/III/2024dengan Teradu Rio. Yang Mulia Ketua Majelis Persidangan Dr.
Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. memberikan kesempatan Para Pihak untuk
menyampaikan kesimpulan dandiserahkan ke DKPP paling lama 2 (dua) hari
setelah persidangan dilaksanakan.Şehubungan hal tersebut, perkenankan saya
selaku Teradu Yang Mulia menyampaikankesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengawali kesimpulan Teradu dengan permohonan maaf
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota
MajelisPemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yang diduga dilakukan
Teradu, AtasanTeradu, Korban dalam perkara a quo, baik Saudari Widya
maupun Saudari Amirah Zakiyah;
2. Bahwa sepanjang menyangkut pokok aduan a quo, Teradu menjelaskan hal-
halsebegai berikut:
a. Bahwa persoalan bermula ketika Ketua dan Anggota melakukan pleno
yang pertama ditingkat Pimpinan untuk mengganti Korsek Bawaslu Kota
Payakumbuh;
b. Bahwa usulan pergantian Korsek Bawaslu Kota Payakumbuh ini terjadi
karenaKorsek tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Ketua
dan AnggotaPerihal penunjukan Bank yang akan menampung Dana
Hibah Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024;
c. Bahwa Pihak Terkait saudara Aan Muharman mengatakan jika
bekerjasama.dengan Bank lainnya dimungkinkan Bawaslu Kota
Payakumbuh mendapatkansemacam kompensasi dari penunjukan
Bank yang akan menampung dana hibah tersebut;
d. Bahwa hasil pembicaraan Teradu dengan Pihak Terkait Aan Muharman
selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh hasil rekomendasi Bawaslu
Provinsi untukmelakukan pergantian Ketua hasil pembinaan secara
internal. di tanggal 21Februari 2024 dibuat draft Pleno qleh Teradu
dengan mengacu ke redaksionalPleno pertama untuk diajukan kepada
Anggota Bawaslų Kota Payakumbuh untukdiminta persetujuan sebelum
dibuat ke draft yang asli;
e. Bahwa Teradu mengakui, draft awal tertera tanggal 17 februari 2024
akan tetapisetalah pembicaraan berkepanjangan antara Teradu dengan
Terkait Aan Munarman dan Aan Munarman dengan Pengadu,
sebagaimana usulan Pengadumelalui telepon akan menandatangani
dokumen jika tanggal BA disesuaikandengan tanggal pelaksanaan Pleno
dilaksanakan;
f. Bahwa Teradu tidak menjelaskan kembali kronologi kejadian Yang Mulia
dikarenakan sudah dibahas menyeluruh dalam sidang pemeriksaan;
g. Teradu menggarisbawahi bahwa luka lebam yang dialami Pengadu
bukankarena lempa an kursi ke arah Rengadu yang dilakukan Teradu
akan tetapidikárenakan pantulan dari lantai yang dimungkinkan kena
Pengadu;
h. Teradu memastikan bahwa kondisi saat itu tidak dilakukan Teradu
secara sadarnya orang Normal, akan tetapi terjadi karena kelelahan
ditengah kesibukan bekerja dan sakit yang diderita Terądu yaitu sakit
bells'Palsy (kelumpuhan wajahsebelah kiri) dan secara rutin berobat dan
terapi di Rumah Sakit sehinggamenyebabkan hal tersebut terjadi. Untuk
hal ini kembali Teradu dari lubuk hatiyang paling dalam meminta maaf
secara khusus kepada Pengadu/Korban;
i. Bahwa Teradu pastikan Yang Mulia. Setelah kejadian tersebut, sore
harinyaTeradu menghubungi Aan Munarman untuk menanyakan
kondisi Widya. Ketikamendapati informasi Widya mendapatkan luka
memar, Teradu menyampaikan permintaan maaf kepada Pelapor melalui
mediasi Aan Munarman dan menyampaikan kepada Aan Munarman
akan bertanggungjawab denganmengganti semua biaya pengobatan
Widya;
j. Bahwa Teradu tetap dalam pendiriannya dimana hal yang terjadi
disamping rasa lelah dan sakit yang dialami Teradu. Puncak persoalan
ini adalah akumulasi beberapa peristiswa yang terjadi diantara Pengadu
dengan Teradu, diantaranya Teradu menjabarkan hal sebagai berikut (1.
Pertama, dalam satu waktusebagaimana diakui Pengadu, Pengadu
mengatakan bahwa Pengadu sibuk diwaktu weekends karena
membersamai anak-anaknya dan keluarganya setelahsibuk keberja
sepanjang minggu berbeda halnya dengan Teradu yang tidakmemiliki
anak. Ketika ucapan terlontar dari Pengadu, sungguh Teradu amatsakit
hatinya akan tetapi tidak merespon Pengadu saat ucapan itu dilakukan.
Kedua, Pengadu beberapa kali lebih melakukan konsultasi atau
bercerita denganBawaslu Kab/Kota lainnya terkait dinamika dan
internal Bawaslu KotaPayakumbuh tanpa terlebih dahulu
menyeleisakannya dengan duduk bersama secara internal. Dalam
sidang pemeriksaan Pengadu juga mengakui bahwa hal tersebut
dilakukan Pengadu untuk mendapatkan pencerahan dari Bawaslu
Kab/Kota yang sudah sudah lebih senior, ini tentu kurang tepat
menurut saya. dan 3. Ketiga, saya juga mendapati informasi dari salah
satu Panwascam yang tidak ingin disebutkan namanya dalam perkara
ini bahwa saya adalah seorang PKI. Ini tentunya menciderai hati saya
Yang Mulia).
k. Bahwa menyangkut SPPD Hotel. Sultan Yang Mulia. Saudara Terkait
Aan Munarman selaku Plh. tidak mengkonfirmasi kepada Teradu perihal
penunjukanPengadu mengikuti kegiatan Hotel Sultan. Karena
sesungguhnya saat itu Teradu sudah bergegas menghadiri acara di Hotel
Sultan dengan bergerak dari BekasiYang Mulia. Dan saya laporkan
kepada Yang Mulia, saat itu kami sudahberdamai Yang Mulia;
l. Bahwa benar terhadap perbuatan saya. saya sudah mendapatkan
Putusanpengadilan Yang Mulia dengan Putusan Nomor
3/Pid.C/2024/PN Pyh dijatuhi Hukuman vonis 6 bulan percobaan;
m. Bahwa terkait persoalan ini Bawaslu Provinsi telah melakukan supervisi
danklarifikasi Yang Mulia;
n. Bahwa tidak ada yang memberi tahu Teradu perihal Koorsek Bawaslu
KotaPayakumbuh telah diberikan sanksi 6 (enam) bulan percobaan
dalam rangkapembinaan kepada Koorsek Bawaslu Kota Payakumbuh;
o. Bahwa Teradu dan seluruh Anggotą Bawaslu Kota Payakumbuh sudah
berdamai dengan Koorsek Bawaslu Kota Payakumbuh;
p. Bahwa sepanjang perkara a quo, demikian kesimpulan yang saya
sampaikan Yang Mulia sebagai bagian tidak terpisahkan dari
'keterangan tertulis danketerangan lisan yang saya berikan dalam sidang
pemeriksaan.
3. Bahwa sepanjang dalil aduan yang dijakukan pembahasan setelah istirahat
Sholat Jumat, 3 Mei dicabut. Sedari awal Teradu menolak dilakukan
pendalaman terhadap pokok aduan yang menyangkut dugaan
pelanggaran/tindakan asusila yangdituduhkan kepada Teradu karena
aduan tersebut tidak ada dalam pokok perkarapersidangan hari itu. Teradu
juga tidak mendapat undangan panggilan sidang untukperkara tersebut dan
belum menyiapkan jawaban terhadap pokok aduan tersebut.Namun,
karena: menghormati Persidangan DKPP, Teradu menyampaikankesimpulan
sebagai berikut:
a. Bahwa Korban tidak melampirkan atau menyertakan alat bukti terkait
dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Teradu terhadap saudari
Amirah Zakiyah;
b. Bahwa Klarifikasi yang dilakukan Terkait Bawaslu Proyinsi kepada
Teradu danKorban adalah terdapat perbedaan makna sebagaimana versi
Teradu;
c. Teradu tetap pada pendiriannya bahwa apa yang terjadi adalah cândaan
Teradu dengan korban;
d. Bahwa ucapan dan WA yang dipersoalkan Amirah Zakiyah mengarah
kekekerasan verbal tidak dapat dibuktikan;
e. Saksi Amirah Zakiyah selalu bercerita kepada Staf Bawaslu Kota
Payakumbuhlainnyaterkait dengan dugaan kekerasan verbal yang
dilakukan Teradu kepada Amirah Zakiyah dan mendapatkan saran dari
staff Bawaslu Kota Payakumbuhuntuk terus memancing Teradu
melakukan hal-hal yang mengarah kepadapelecehan dan kekerasan
asusila sampai nanti ditemukannya cukup bukti untukmelaporkan
Teradu ke Kepolisian;
f. Bahwa tindakan Amirah Zakiyah yang dapat dikategorikan menjebak
Teradu memperoleh barang/barang bukti merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan Hukum dalam hal mendapatkan alat/barang
bukti. Diperoleh dengan cara melawan hukum, tentu ini akan berakibat
tidak baik;
g. Bahwa Teradu sesungguhnya juga ikut mebuat suasana tidak baik-baik
sajamanakala Amirah Zakiyah ikut mengiyakan ajakan candaan yang
dilakukanTeradu;
h. Bahwa Teradu memastikan tidak terdapat kontak fisik antara Teradu
denganKorban;
i. Bahwa terhadap dugaan tindak pidana asusila ini, Amirah Zakiyah
telahmelaporkan ke Kepolisian dan hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidakadanya bukti;
j. Bahwa Teradu dan Amirah Zakiyah telah berdamai dan Amirah Zakiyah
sudahmencabut laporan kepolisian dengan sadar tanpa ada paksaan
sebagaimanaalat bukti yang telah Teradu serahkan ke Yang Mulia
Majelis Persidangan;
k. Bahwa dalam proses perdamaian tersebut, tidak terdapat unsur
paksaandiantara para pihak. Hal ini diperkuat keterangan saksi pelapor
Yonda yang mengatakan ikut bertanda tangan dalam surat perdamaian
dan tanpa dipaksaoleh siapapun, dan tidak dapat dibuktikan ada relasi
kekuasaan dalam pelaksanaan akta perdamaian tersebut;
l. Meskipun demikian Yang Mulia. Teradu tetap mengakui bahwa
perbuatan yangdikategorikan Teradu tersebut candaan adalah sesuatu
yang tidak benar dantidak patut ditiruh;
m. Dari lubuk hati yang paling dalam, Teradu meminta maaf kepada Yang
MuliaKetua dan Anggota DKPP, Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa,
atasan Teradu, pihak lainnya dan Terutama kepada saudari Amirah
Zakiyah. Saya berjanji haldemikian tidak akan terjadi lagi, jika terjadi
kembali Teradu siap menanggungkonsekuensi yang lebih serius dari
yang sudah didapatkan Teradu dalam perkaraIbu Widya. Teradu
berharap setelah ini, kondisi bisa perlahan membaik danTeradu bisa
lebih Produktif melakukan tugas-tugas pengawasan.
Sehubungan penjabaran kesimpulan diatas. ljinkan saya Rio Gustrinanda
selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh menyampaikan Petitum Kepada
DKPP sebagaimana hal dibawah ini:
PETITUM
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasinama baik Teradu atas nama Rio Gustrinanda selaku
AnggotaBawaslu Kota Payakumbuh terpilih periode 2023-2028; dan
3. Kalau Yang Mulia Dewan Yudisial mempunyai pendapat berbeda. Meminta
keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait pada
sidang pemeriksaan DKPP tanggal 3 Mei 2024, memberikan keterangan tertulis
sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat
A. Berkenaan dengan kejadian yang terjadi di internal Bawaslu Kota
Payakumbuh, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan
perihal yang disampaikan oleh DKPP diantaranya:
1. Apakah Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mendapatkan informasi
terkait adanya pergantian Koorsek Bawaslu Kota Payakumbuh?
2. Apakah pernah melakukan supervise untuk soliditas lembaga ketika
permasalahan di internal Bawaslu Kota Payakumbuh muncul?
B. Berdasarkan pada point 1 yang dimaksud diatas, maka Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat memberikan jawaban sesuai dengan bukti dan fakta-
fakta, dengan menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa 11 Desember 2023 Ketua Bawaslu Kabupaten Payakumbuh
melakukan konsultasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat perihal permintaan pergantian Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kota Payakumbuh disebabkan adanya pertikaian terkait
penempatan rekening dana hibah yang berujung adanya serangkaian
perdebatan dan pertikaian antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Payakumbuh (PT-1);
2. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 adanya Surat Ketua Bawaslu
Kota Payakumbuh ke Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh nomor
96/KP.01/K.SB-17/1/2023 perihal permohonan penggantian personil
fasilitator (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh yang
ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (PT.-2);
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2024 Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat melakukan supervisi dan monitoring serta pembinaan
Bawaslu Kota Payakumbuh terkait dengan adanya perbedaan
pemahaman antara ketua dan anggota dengan Koordinator Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh. Maka selanjutnya
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat meminta keterangan dari dua belah
pihak dan hasil dari penelusuran dan permintaan keterangan kedua
belah pihak akan diekspos dalam Rapat Pleno Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera guna mengambil sikap dan
tindaklanjut (PT -3);
4. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
melakukan rapat Pleno dengan hasil dari penelusuran dan permintaan
keterangan Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Payakumbuh. Dalam hal ini hasil Rapat Pleno Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat yakni terkait hasil penelusuran persoalan di
internal Bawaslu Kota Payakumbuh belum bisa menyimpulkan dan
merekomendasikan terkait dengan permasalahan yang terjadi dan akan
dilakukan pada pembahasan selanjutnya;
5. Bahwa Pada tanggal 10 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
kembali melakuakan Rapat Pleno terkait dengan tindak lanjut dari
pembahasan pleno tanggal 3 Januari 2024 tersebut, kemudian hasil
rapat pleno yakni menyegerakan tindak lanjut permasalahan untuk
korsek Bawaslu Payakumbuh;
6. Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat menyampaiakan hasil rekomendasi terhadap tindaklanjut
penelusuran dan permintaan keterangan kepada ketua, anggota, dan
Koordinator Sekretriat Bawaslu Kota Payakumbuh dengan hasil
diantaanya “Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan melakukan
evaluasi kinerja kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Payakumbuh selama 6 (enam) bulan terhitung surat ini
dikeluarkan” (PT -4);
7. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
melakukan rapat pleno dengan hasil kesepakatan diantaranya
“permasalahan Bawaslu Kota Payakumbuh, Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat sama-sama memberikan sanksi berupa teguran
dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ke
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbumbuh”
C. Berdasarkan pada point 2 yang dimaksud diatas, maka Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat memberikan jawaban sesuai dengan bukti dan fakta-
fakta, dengan menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Supervisi dan
monitoring serta pembinaan kepada Bawaslu Kota Payakumbuh terkait
dengan adanya perbedaan pemahaman antara ketua dan anggota
dengan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Payakumbuh sesuai dengan huruf B angka (1);
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan hasil
rekomendasi terhadap tindaklanjut penelusuran dan permintaan
keterangan kepada ketua, anggota, dan Koordinator Sekretriat Bawaslu
Kota Payakumbuh sesuai dengan huruf b angka (6);
3. Bahwa pada tanggal 21 Febuari 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat an. Alni dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat an Vifner
di telfon oleh Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh an Aan Muharman
dengan meyampaikan bahwa adanya kekerasan yang dilakukan oleh Rio
kepada Widyawati dengan melemparkan kursi kearah Widyawati serta
berbicara kasar kepada Widyawati.
4. Bahwa selanjutnya adanya surat yang disampaikan oleh Widyawati
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait dengan
ketidakterimaan Widyawati perlakuan tindak kekerasan dari Ketua
Bawaslu Kota Payakumbuh yang mengakibatkan memarnya pada
bagian tubuh yaitu pergelangan tangan kanan sehingga Widyawati
meminta pendampingan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi. (PT -5);
5. Bahwa pada tanggal 22 s.d 23 Febuari 2024 Benny Aziz selaku Anggota
Bawaslu Kota Payakumbuh bersama dengan Mafral selaku Kepala
Bagian Administrasi serta Rizky Rahmadhani melakukan supervisi
pembinaan SDM Bawaslu Kota Payakumbuh pasca terjadinya peristiwa
perlakuan tindak kekerasan dari Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh yang
mengakibatkan memarnya pada bagian tubuh yaitu pergelangan tangan
kanan sehingga Widyawati. (PT -6);
6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Febuari 2024 Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat melakukan rapat pleno perihal tindaklanjut surat
Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh an Widyawati dan hasil tindaklajut
supervisi pembinaan SDM Bawaslu Kota Payakumbuh pasca terjadinya
peristiwa perlakuan tindak kekerasan dari Ketua Bawaslu Kota
Payakumbuh dengan hasil Rapat Pleno “Bahwa Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepakat menindaklanjuti
penaganan pelanggaran kinerja yang diduga dilakukan oleh Rio
Gustri Nanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh sesuai
dengan Perbawaslu 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum”;
7. Bahwa berdasarkan hasil pleno tanggal 23 Febuari 2024, maka Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat menjadikan temuan dugaan pelanggaran
kinerja dengan nomor : 002/TM/SB/02/2024. (PT -7);
8. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menerbitkan
Berita Acara Registrasi Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilihan Umum
dengan nomor : 002/BA-REG/TM/02/2024 tertanggal 23 Febuari 2024.
(PT -8);
9. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan serangkaian
penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak
yang diduga dilakukan pelanggaran kinerja dan saksi-saksi, diataranya:
(PT -9)
1) Rio Gutrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh (Pihak
yang diduga diduga pelanggaran kinerja)
2) Widyawati selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh (Saksi)
3) Aan Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh (Saksi)
4) Syahrial selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh
(Saksi)
5) Yonda Mucklas selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh
(Saksi)
6) Rahmad Bakhri Mucklas selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Payakumbuh (Saksi)
7) Al Mira Zakiyah Mucklas selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Payakumbuh (Saksi)
10. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
melakukan rapat pleno pengambilan keputusan terhadap pelanggaran
kinerja pengawas pemilu berupa dugaan kekerasan yang diduga
dilakukan oleh Rio Gustrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota
Payakumbuh, dengan hasil keputusan sebagai berikut :
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan sanksi
penanganan pelanggaran kinerja Bawaslu Kota Payakumbuh pada
hari ke 14 (empat belas) penanganan pelanggaran kinerja, jika
pengaduan Widyawati ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) belum diregister;
2) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada Rio
Gustrinanda dengan melakukan penggantian Ketua Bawaslu Kota
Payakumbuh;
3) Bahwa memberikan sanksi pelanggaaran kinerja sedang kepada Aan
Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dengan
memberikan peringatan keras;
4) Bahwa merekomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan saksi pelanggaran
kinerja sedang kepada Syahrial selaku koordinator Sekretariat
Bawaslu Kota Payakumbuh dengan memberikan peringatan keras;
11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Pleno dengan hasik
kesepakatan diantaranya “Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepakat
melakukan koordinasi terkait langkah penanganan pelanggaran
kinerja Bawaslu Kota Payakumbuh”
12. Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat yakni Alni selaku Ketua dan Vifner bersama Benny Aziz
melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Republik Indonesia yakni
Rahmt Bagja dan dalam hal ini Ketua Bawaslu RI menyampaikan
terhadap kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tetap
direkomendasikan kepada Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Febuari 2024 Bawasu Provinsi
Sumatera Barat meneruskan hasil kajian dugaan pelanggaran kinerja
dengan Nomor: 002/KAJIAN-P2K/TM/SB/03/2024, dengan hasil kajian
diantaranya: (PT -10)
1) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada Rio
Gustrinanda dengan melakukan penggantian ketua Bawaslu Kota
Payakumbuh;
2) Bahwa memberikan sanksi pelanggaran kinerja sedang kepada Aan
Muharrman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh dengan
memberikan peringatan keras;
3) Bahwa meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh an Rio
Gustrinanda;
14. Bahwa Pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
mengeluarkan dan meneruskan surat peringatan kepada Rio
Gustrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dan Aaan
Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh serta Syafrial
selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh (PT -11);
15. Bahwa Pada tanggal 17 Maret 2024 Bawaslu Kota Payakumbuh
menyampaikan surat tindaklanjut dari keputusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat terkait pergantian Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh
(PT -12)
16. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat mendapatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh
dengan Nomor: 3/Pid.C/2024/PN Pyh terkait kasus kekerasan yang
dilakukan oleh Rio Gustrinanda kepada Widyawati. (PT -13);
17. Bahwa sesuai dengan arahan pimpinan Bawaslu Repubik Indonesia,
maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 4 April 2024
merekomendasikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Rio
Gustrinanda ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan
disebabkan juga belum adanya pemberitahuan registrasi terhadap
aduan Widyawati ke DKPP; (PT -14);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti
dengan daftar sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1. PT -1 1 (satu) rangkap surat konsultasi Bawaslu Kota
Payakumbuh tertanggal 3 Desember 2023
2. PT -2 1 (satu) rangkap Surat Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh
ke Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh nomor
96/KP.01/K.SB-17/1/2023 perihal permohonan
penggantian personil fasilitator (Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kota Payakumbuh
3. PT -3 1 (satu) rangkap Laporan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Barat
4. PT -4 1 (satu) rangkap hasil rekomendasi terhadap tindaklanjut
penelusuran dan permintaan keterangan kepada ketua,
anggota, dan Koordinator Sekretriat Bawaslu Kota
Payakumbuh
5. PT -5 1 (satu) rangkap surat yang disampaikan oleh Widyawati
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait
dengan ketidakterimaan Widyawati perlakuan tindak
kekerasan dari Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh yang
mengakibatkan memarnya pada bagian tubuh yaitu
pergelangan tangan kanan sehingga Widyawati meminta
pendampingan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat
6. PT -6 1 (satu) rangkap Laporan Supervisi Pembinaan Sdm
Bawaslu Kota Payakumbuh
7. PT -7 1 (satu) rangkap temuan dugaan pelanggaran kinerja
dengan nomor : 002/TM/SB/02/2024
8. PT -8 1 (satu) rangkap Berita Acara Registrasi Pelanggaran
Kinerja Pengawas Pemilihan Umum dengan nomor :
002/BA-REG/TM/02/2024 tertanggal 23 Febuari 2024
9. PT -9 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemberian Keterangan
terhadap pihak yang diduga dilakukan pelanggaran
kinerja dan saksi-saksi
10. PT -10 1 (satu) rangkap kajian dugaan pelanggaran kinerja
dengan nomor : 002/KAJIAN-P2K/TM/SB/03/2024
11. PT -11 1 (satu) rangkap surat peringatan kepada Rio Gustrinanda
selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dan Aaan
Muharman selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh
serta Syafrial selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Payakumbuh
12. PT -12 1 (satu) rangkap surat tindaklanjut dari keputusan
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terkait pergantian Ketua
Bawaslu Kota Payakumbuh
13. PT -13 1 (satu) rangkap putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh
dengan nomor : 3/Pid.C/2024/PN Pyh terkait kasus
kekerasan yang dilakukan oleh Rio Gustrinanda kepada
Widyawati
14. PT -14 1 (satu) rangkap tangkap layar pemyampaian rekomendasi
dugaan pelanggaran kinerja Bawaslu Kota Payakumbuh
dan formulir Form-I-P serta Form-II-P
[2.9.2] Aan Muharman - Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh
Bahwa pada tanggal 21 Febuari 2024 terjadinya peristiwa kekerasan yang
dilakukan oleh Rio Gustrinanda selaku Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh
kepada Widyawati selaku Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh di ruangan rapat
kantor Bawaslu Kota Payakumbuh;
Kronoligis kejadian tanggal 21, sebelumnya ditanggal 20 februari sore hari
berkomunikasi dengan Ketua Rio bahwa menyampaikan kembali untuk berkas
pleno dikirim kembali perihal pergantian Korsek. Tentu Aan Muharman juga
menyampaikan juga kepada Rio, “kan berkasnya dulu kan sudah pernah
diplenokan? Kok diulang lagi ketua?” Rio menjawab “ia bang, tidak di dengar
provinsi kita bang”. Artinya itu kan hak dan suara Rio sebagai anggota atau
ketua tidak bisa Aan Muharman melarang, adalah hak Rio untuk mengajukan
pleno lagi dan Aan Muharman tidak mempermasalahkan untuk dilakukan pleno
lagi. Kemudian berkas pleno diserahkan sore itu juga kepada Aan Muharman.
Kemudian Rio mengatakan “coba abang perlihatkan kepada Widyawati”
Aan Muharman lupa tanggal pleno tersebut tapi tanggal sebelumnya,
minggu sebelumnya tapi lupa tanggalnya. Kemudian diperlihatkan kepada widia
dan sat itu Yonda datang ke sini, widia menyampaikan “pleno banar la kita bang,
sesuai prosedur kita bang”, Aan Muharman menjawab “oo gitu wid oke la wid”,
sambil mendengarkan mengakomodir yang diasmpaikan widia, Aan Muharman
telpon ketua Rio pagi itu sekitar setengah sembilan. Dalam telepon Aan
Muharman bertanya “dimana Rio-?” Rio menjawab “Rio di rumah sakit bang,
kemarin Aan Muharman tidak dapat dokter bang, karena pagi kemarin tidak
dapat dokter dan saat ini masih dirumah sakit” Aan Muharman bertanya “masih
lama Rio lagi?” Rio menjawab “Rio antrian 30 saat ini antrian 5 bang” setelah
Aan Muharman timbang-timbang rumah sakit dekat dari sini sekitar 1 km
memakan waktu lebih kurang 1 menit untuk sampai kekantor, artinya kan kalau
Rio antrian 30 dan saat ini antrian 5 ada waktu sekitar 2-3 jam untuk dipanggil,
dari pada menunggu santai lebih baik luangkan waktu sejenak untuk pleno,
kemudian Aan Muharman sampaikan kepada Rio, “ke kantor sebentar Rio, kita
pleno”, Rio menjawab “bagaimana itu bang?” Aan Muharman sampaikan
sebentar saja kita selesaikan pleno sebentar. Kemudian Rio masih belum
bergerak Aan Muharman menenangkan diri, kemudian yonda masih disini, Aan
Muharman mendapat ide untuk zoom video call, Aan Muharman coba video call
bertiga dengan posisi widia di dekat Aan Muharman dan Rio masih di rumah
sakit, Aan Muharman coba video call kemudian screenshoot, kemudian Aan
Muharman bertanya dengan yonda terkait hal ini. Yonda menjawab kalau
kondisi zoom atau video call misalkan salah satu dari pimpinan yang sedang
melakukan dinas luar tidak masalah tapi jika masih disini lebih baik kesini
sebentar bang kata yonda. Kemudian Aan Muharman suruh yonda print ulang
berkas untuk pleno yang sekarang dan yonda memprint berkas, kemudian
setelah tenang. Ada yang tertinggal, Rio menyampaikan “rabu siang provinsi
akan pleno bang, menjelang itu lebih baik kita kirim bang” kembali lagi saat
setelah video call Aan Muharman telpon Rio dan menyampaikan untuk datang
kekantor sebentar untuk pleno dan Rio menyampaikan “apa pendapat widia
bang” Aan Muharman sampaikan tidak ada masalah widia, pleno kita sebentar.
Kemudian Rio menyampaikan: berikan HP ke widia bang, kemudaian Aan
Muharman sampaikan ke widia “wid, Rio minta bertelpon sebentar wid” widia
menjawab, “kenapa itu bang?” Aan Muharman sampaikan tidak tau Aan
Muharman coba la angkat dulu, widia menjawab “abang saja la yang
mengangkat”, Aan Muharman sampaikan “sebentar wid, kenapa susah
mengangkat telpon, angkat la sebentar”. Kemudian widia menjawab “ga bang,
Aan Muharman sedang sarapan” kemudian widia berjalan menuju ruangan lain.
Kemudia Rio menyampaiakn “bagaimna bang?” Aan Muharman sampikan ke
kantor sebentar Rio, Rio menjawab “bagaimanan pendapat widia bang?”. Rio
tetap menagih pendapat widia Aan Muharman menjawab “di abaikan abang,
tidak diacuhkan abang, dia pergi sarapan ke dalam” Aan Muharman sampaikan
seperti itu kemudian Aan Muharman sampaikan ke Rio, “datang kesini la Rio”,
dengan tujuan agar bisa duduk. Meski intonasi Rio di HP sudah meninggi, Aan
Muharman sampaikan ke Rio agar tetap datang kekantor dan Aan Muharman
tidak berpikir yang macam-macam walaupun emosi Rio dan berpikir positif
kepada Rio dan widia. Lebih kurang 5 menit kemudian Rio datang dan Aan
Muharman masih tetap disini, kemudian Rio tiba langsung mengatakan” Kau
yang bikin susah untuk pleno wid” mulai kata kata kasar dilontarkan Rio ke
widia, serta Rio menyampaikan “kan Aan Muharman minta tolong untuk pleno”.
kemudian Aan Muharman memanggil Rio dan widia untuk duduk, tapi Rio
masih emosi dan menyampaikan” tau kau aden sakit gigi ini, mau berubat dari
kemarin, begini pula model payahnya” lebih kurang begitu yang disampaikan
Rio. Rio dan widia bertengkar, kemudian Aan Muharman mencoba
menenangkan tapi perkataan Aan Muharman tidak didengar. Kemudian Rio
menghempaskan kursinya dilantai sana (sambil menunjukkan posisi Rio)
kemudian entah kursi yang sama atau yang berbeda dilemparkan ke widia,
setelah Aan Muharman lihat widia dilempar baru Aan Muharman kejar kesana,
Aan Muharman coba melerai dan menyampaikan sudah itu Rio, wid kenapa
bertengkar dengan lelaki kamu perempuan, masih dalam pertengkaran kata-
kata tapi sudah berbicara “ang kau-ang kau”
Bahwa Rio melum ada main tangan masih betengkar dengan melontarkan
kata-kata yang kasar Kemudian Rio melempar widia dengan kursi karena kena
widia makanya Aan Muharman melerai, “sudah itu Rio, sudah itu widia kenapa
berantam malu kita” Aan Muharman sampaikan begitu masih terus berkata “ang
kau-ang kau” dan segala macam. Ketika itu Aan Muharman pun kondisinya agak
kabur ketika disana Rio panas, widia panas, Aan Muharman terpancing panas
untuk melerai, entah dipukul atau didorong widia itu dan tatap Aan Muharman
usahakan untuk melerai. Kemuadian Rio pergi dan waktu Rio pergi widia melihat
kepada Aan Muharman, kemudian mengatakan “abang ya..” namun Aan
Muharman tetap tenang. Kemudian widia menelpon bang vifner sembari
menangis, setelah 5-6 menit HP diberikan kepada Aan Muharman oleh widia
dengan menyampaikan “coba abang berbicara dengan pak vifner” lebih kurang
pak vifner menyampaikan “apa masalah kalian sampai menangis nangis?” Aan
Muharman sampaikan masalah yang lama itu juga. Pak vifner menyampaikan
“kalian tidak pandai cara berkomunikasi, tinggal bicara dengan walikota
diangkat korsek ini, kalian tidak pandai berkomunikasi, sebentar-sebentar
merengek ke provinsi, seperti kalian yang mengatur provinsi kalau seperti ini
terus, seharusnya kalian berkomunikasi kepada PJ, tinggal meminta saja selesai
itu,” kemudian Aan Muharman sampaikan “siap bang biarlah Aan Muharman
coba menyelesaikannya dan kondisi Aan Muharman masih panas dan tak tau
apa yang harus dibuat”. Setelah widia nangis dan berkomunikasi dengan bang
vifner Aan Muharman mencoba tenang. Maaf pasca widia dipukul atau di
dorong, teman teman staf datang rame rame menangis dan segala macam
kemudian staf dan widia bersama staf pergi dengan mobil, dalam kondisi Aan
Muharman yang panas Aan Muharman berencana pergi ke Situjuh di tempat
teman untuk menenangkan kepala, menjelang ke situjuh, Aan Muharman di
telpon kanit politik pak Erwanto, yang menyampaikan “an dimana an?” Aan
Muharman menjawab “Aan Muharman mau ke situjuh bang”, “kenapa
kesitujuh” kanit bertanya, “filling Aan Muharman kanit ini sudah tahu persoalan
yang ada dibawaslu, Aan Muharman” menjawab “sedang penat kepala” kanit
menyampaikan “balik kamu ke kantor sekarang kita selesaikan masalah kantor”
kemudian Aan Muharman balik ke kantor, menjelang sampai dikantor Aan
Muharman di telpon lagi Kanit, menyampaikan tidak jadi dikantor, dikantor
polisi saja kita selesain. Setelah itu dikantor polisi Aan Muharman, Aan
Muharman ceritakan kepada kanit lagi bagaimana titik masalahnya. Kemudian
widia akan pergi ke SPKT, di ruang kanit widia dipanggil membicarakan
persoalan ini. Dan kanit mencoba menyampaikan untuk berpikir lagi untuk
persoalan untuk laporan ini, dan Aan Muharman juga demikian menyampaikan
untuk memikirkan lembaga. Widia menyampaikan terus saja dan membuat
laporan. Kemudian pasca zuhur Aan Muharman duduk di SPKT karena Aan
Muharman saat itu akan di mintai keterangan sebagai saksi, Aan Muharman
melihat widia dengan suaminya, ketika di SPKT tersebut Aan Muharman lihat
tangan widia, Aan Muharman pegang. Saat itu juga Aan Muharman baru
mengetahui bahwa mamaknya (pamannya) widia meninggal. Setelah itu sore
harinya Rio mengirimkan pesan WA yang isinya “bagaimana kondisi widia bang”.
Komunikasi ini juga Aan Muharman sampaikan kepada kanit politik bapak
irwanto untuk meminta pendapat bagaimana kondisi saat ini, Aan Muharman
sampaikan kepada kanit “bagaimana cara ini bang, Rio sepertinya menyesali
perbuatannya karena dia bertanya kepada Aan Muharman terkait kondisi widia
kemarin sore” jawab kanit “tunggu dulu an ini sedang panas widia sedang
kemalangan seperti ini pula” komunikasi dengan kanit terjadi beberapa hari
setelah komunikasi dengan Rio. Saat komunikasi dengan Rio Aan Muharman
juga menyampaikan bahwa kondisi widia saat itu dengan mengatakan “kena
tangannya widia, kena kursi karena Rio” kemudian Rio menjawab “ia bang, tidak
tau Aan Muharman bang”. Bahwa ketika tidak ada pleno dan undangan
termasuk memorandum, Aan Muharman tetap menyodorkan Draf BA tanggal 17
Febuari 2024 tersebut kepada Widia